Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 61 halaman

PUT-009206.12/2023/PP/M.IA Tahun 2026

PT. Jatim Taman Steel Manufacturing · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2020

Mengabulkan

Kuasa hukum
  • Dwianjani Prameswari
  • Elviana Riyanto
  • Agus Pujiatmoko

P U T U S A N

Nomor PUT-009206.12/2023/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Biasa pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00093/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00134/203/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009206.12/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. JATIM TAMAN STEEL MANUFACTURING, NPWP:

01.109.104.8-641.000, beralamat di Jl. Raya Taman No. 1, RT 014 / RW 003, Kel. Taman, Kec. Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61257, dalam hal ini diwakili oleh Bob Budiono, jabatan: Direktur berdasarkan Akta Notaris Margaretha Dyanawaty, S.H. Nomor 71 tanggal 2 Agustus 2023 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Jatim Taman Steel Manufacturing,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dwianjani Prameswari

Izin Kuasa Hukum : KEP-1011/PP/IKH/2023

tanggal 8 Agustus 2023

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor: JTS087/FIN.ACC/EXT/II/2024 tanggal 16 Februari 2024;

2. Nama: Elviana Riyanto

Izin Kuasa Hukum : KEP-260/PP/IKH/2023

tanggal 28 Februari 2023

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor: JTS076/FIN.ACC/EXT/II/2024 tanggal 16 Februari 2024;

3. Nama: Agus Pujiatmoko

Jabatan: Assistant Manager

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor: JTS098/FIN.ACC/EXT/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, yang diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agung Mardian Santoso /

198609242008121002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II,

2. Nama /NIP: Tria Sandi Kurniawan /

198505172007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-21713/WPJ.24/2024 tanggal 13 September 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 117/PP/BR/2024 tanggal 1 Februari 2024;

Telah membaca Surat Banding Nomor JTS386/FIN.ACC/EXT/IX/2023 tanggal 22 September 2023;

TelahmembacaSuratUraianBandingNomorS- 119/SUB/WPJ.24/2023 tanggal 20 Desember 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor JTS035/FIN.ACC/EXT/I/2024 tanggal 24 Januari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00134/203/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan Nomor JTS385/FIN.ACC/EXT/IX/2022 tanggal 6 September 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding a quo, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00093/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 menyatakan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding masih tidak setuju dengan Keputusan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor JTS386/FIN.ACC/EXT/IX/2023 tanggal 22 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 26 September 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JTS386/FIN.ACC/EXT/IX/2023 tanggal 22 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00093/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023;

2. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak No. 14 Tahun 2002 (“UU Pengadilan Pajak”), maka:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00093/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 diterima pada tanggal 28 Juni 2023;

3. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak, maka:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

d. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%; bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat 5 (c) UU KUP, jumlah pajak yang masih harus dibayar pada saat pengajuan permohonan banding, yaitu sebesar Rp5.230.848.430,- belum merupakan pajak yang terutang serta tertangguh sampai dengan putusan banding diterbitkan. Sehingga, pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP sebenarnya tidak perlu Pemohon Banding lakukan. Namun demikian, pada tanggal 7 Juli 2022 Pemohon Banding telah melunasi pajak kurang dibayar sebesar Rp5.230.848.430,- melalui Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN: 2CA7C00O7HHKGI7L;

e. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Bob Budiono dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Margaretha Dyanawaty, S.H. Nomor 71 tanggal 2 Agustus 2023 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Jatim Taman Steel Manufacturing. Selanjutnya, Pemohon Banding juga melampirkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Jatim Taman Steel Manufacturing Nomor 30 tanggal 12 Juni 1971 dan Akta Perubahan Nama Perseroan Nomor 302 tanggal 24 Juli 1975;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan DJP Nomor KEP-00093/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan di dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00134/203/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo;

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada KPP Madya Sidoarjo dengan Surat Nomor JTS385/FIN.ACC/EXT/IX/2022 tanggal 6 September 2022 yang diterima oleh KPP Madya Sidoarjo pada tanggal 7 September 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut;

3. Bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00093/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Men

urut

Koreksi yang P

os-Pos y

ang

Dik

o

re

k

s

i

diajukan Banding

Pemohon

Banding

Terba

n

din

g

(Rp) (R

p)

(R

p

)

Penghasilan Ken

a

Pajak/D

asa

r Pe

n

ge

n

a

an Pajak

2.2

48.770.243

26.9

3

8.2

76.835

26.938.276.835 bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Objek Pajak PPh 23 Sebesar Rp26.938.276.835,-

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding mempertahankan Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp26.938.276.835,- dengan perhitungan sebagai berikut: Menurut TerbandingRp29.187.047.078,-

Menurut Pemohon BandingRp2.248.770.243,-

KoreksiRp 26.938.276.835,-

Bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan, diketahui Terbanding melakukan tahapan proses pengujian atas kewajaran transaksi afiliasi sesuai ketentuan yang berlaku;

Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode persandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Bahwa koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afliasi; Bahwa pengenaan secondary adjustment dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 22 Ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 yang menyebutkan bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan; Bahwa dividen sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk

dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak. Berdasarkan hal ini, maka seluruh primary adjustment dikenakan secondary adjustment. Pengenaan secondary adjustment tersebut termasuk dikenakan terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan Pemohon Banding Dalam Negeri dan lawan transaksi bukan pemegang saham;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan mengajukan banding atas koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp26.938.276.835,- yang merupakan secondary adjustment yang dilakukan oleh Terbanding atas pengujian Transfer Pricing pada koreksi peredaran usaha sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020. Bahwa penjelasan Pemohon Banding dibawah ini sama dengan dalil pada koreksi peredaran usaha pada sengketa PPh Badan tahun 2020 dengan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa Tidak Terdapat Motif Penggeseran Laba dalam Hal Pemohon Banding Melakukan Transaksi Penjualan kepada Pihak Afiliasi dimana Sebagian Besar Transaksi Penjualan Dilakukan dengan Pihak Afiliasi di Dalam Negeri

Bahwa pada tahun 2020, total penjualan Pemohon Banding adalah sebesar Rp632.428.565.409,- dimana di dalamnya terdapat transaksi penjualan kepada pihak-pihak afiliasi Pemohon Banding dengan total nilai transaksi sebesar Rp598.997.659.120,- dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 1 Penjualan kepada Pihak Afiliasi selama Tahun Fiskal 2020

TransaksiNama Pihak AfiliasiNegaraJumlah dalam
AfiliasiRupiah
Penjualan produk jadiPT Indospring TbkIndonesia475.485.738.657
Mitsubishi Steel Manufacturing., Co., LtdJepang75.252.618.454
PT MSM IndonesiaIndonesia48.237.558.393
PT Indoprima Gemilang EngineeringIndonesia14.928.616
PT Indobaja PrimamurniIndonesia6.815.000
Total Penjualan Produk Jadi kepada Pihak Afiliasi598.997.659.120

Bahwa berdasarkan tabel di atas, pada tahun 2020, Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan kepada pihak afiliasi yang sebagian besar merupakan Pihak Afiliasi yang berada di dalam negeri;

Bahwa atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dalam negeri dimana Pengenaan PPh Badan atas Perusahaan Afiliasi tersebut berdasarkan tarif pajak umum tidak final yang sama dengan Pemohon Banding;

Bahwa mengacu pada penjelasan Pasal 18 ayat 3 UU PPh terkait kewenangan Terbanding melakukan koreksi atas transaksi hubungan istimewa, disebutkan bahwa maksud dari pasal 18 ayat 3 UU PPh adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa, dengan kutipan sebagai berikut:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa……”

Bahwa Terbanding pun mengatur penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas transaksi domestik pada PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER 32), dimana pada Pasal 2 PER 32 aquo, berbunyi sebagai berikut:

(1) ”Peraturan Direktur Jenderal Pajak Ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia;

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.”

Bahwa pada Bab Pendahuluan dari lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013 tentang pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-22) disebutkan:

“Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakukan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas.”

Bahwa SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (SE-50) juga memberikan panduan atas tahapan yang harus dilakukan Terbanding dalam melakukan koreksi transaksi hubungan istimewa sebagai berikut:

”Bab II. Poin B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam tahapan pelaksanaan Pemeriksaan, antara lain:

(1)……

(7) Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya.”

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui maksud dari Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha adalah untuk mengatasi adanya

penghindaran pajak yang dapat terjadi apabila transaksi afiliasi dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Perusahaan Dalam Negeri dengan adanya perbedaan tarif pajak;

Bahwa berdasarkan fakta yang terjadi dan mengacu pada penjelasan Pasal 18 ayat 3 UU PPh, PER-32, PER-22 dan SE-50, Transaksi Penjualan antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi PT Indospring Tbk, PT MSM Indonesia, PT Indoprima Gemilang Engineering, dan PT Indobaja Primamurni yang merupakan Perusahaan Dalam Negeri, dimana Pemohon Banding pihak-pihak afiliasi sama-sama mempunyai perlakuan pengenaan PPh Badan tidak final (yaitu tarif umum PPh Badan sebesar 22%), sehingga transaksi penjualan antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi tidak memiliki unsur penghindaran pajak.

Bahwa sesuai SE-50, Terbanding juga tidak melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi;

Bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding tidak dilakukan sesuai Prosedur Pemeriksaan Transfer Pricing sehingga menimbulkan koreksi yang tidak tepat bagi Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, koreksi yang dilakukan Terbanding BUKAN mencegah terjadinya penghindaran pajak, namun justru menimbulkan pengenaan pajak berganda di negara sendiri karena sesuai peraturan tidak terdapat mekanisme Corresponding Adjustment pada lawan transaksi (yaitu pihak afiliasi Pemohon Banding yang berada di dalam negeri), dan hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding; Bahwa Analisis atas Transaksi Penjualan kepada Pihak Afiliasi Telah Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Penjelasan terkait Kegiatan Usaha Pemohon Banding pada Tahun 2020 Bahwa per 31 Desember 2020, Pemohon Banding sebagian besar dimiliki oleh Mitsubishi Steel Manufacturing dan PT Indoprima Investama dengan

kepemilikan saham masing-masing sebesar 66,54% dan 27,04%. Bahwa pada tahun 2010, terdapat perubahan operasi usaha Pemohon Banding menjadi perusahaan manufaktur baja khusus industri otomotif;

Bahwa Pemohon Banding sejak didirikan pada tahun 1971 menjalankan kegiatan operasi sebagai produsen baja konstruksi. Selanjutnya, pada tahun 2010, Pemohon Banding mengganti fokus baja konstruksi menjadi industri komponen/suku cadang otomotif yang menghasilkan produk special steel hi- grade dan pada tahun 2012, Pemohon Banding membangun fasilitas (Pabrik

1) untuk membuat produk baja khusus tersebut, yaitu berupa baja billet. Kemudian pada tahun 2016, Pemohon Banding melakukan instalasi Rolling Mill (Pabrik 2) untuk memproduksi flat bar dan round bar, dan Pabrik 2 memulai operasinya pada tahun 2017;

Bahwa dengan demikian, pada tahun 2020 masih merupakan tahap awal Pemohon Banding dalam menjalankan bisnis special steel bar, dimana Pemohon Banding belum dapat mengunakan kapasitas dan/atau produksi dengan optimal, dimana hasil produksi aktual Pemohon Banding lebih rendah dari kapasitas produksi yang tersedia. Kapasitas yang tersedia diperkirakan adalah total kapasitas produksi berdasarkan aset tetap Pemohon Banding yang ada dan tenaga kerja Pemohon Banding yang digunakan untuk operasinya di Indonesia;

Bahwa pada tahun 2020, terjadi pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia, yang dampaknya sangat terasa di Indonesia pada bulan Maret 2020 dengan adanya lockdown besar-besaran secara nasional. Menurut The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA), produsen baja terdampak signifikan dalam industri mereka selama pandemi COVID-19 dibandingkan dengan periode biasanya. Sejalan dengan kondisi pasar di atas, produksi dan penjualan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 juga terdampak negatif oleh pandemi COVID-19. Berdasarkan data produksi Pemohon Banding, terdapat penurunan pada produksi terutama dari bulan April hingga Agustus 2020;

Penyesuaian yang Dilakukan oleh Pemohon Banding Sudah Tepat dan Telah Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku

Bahwa atas transaksi-transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, telah dilakukan analisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tercantum di dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer untuk Transfer Pricing yang berakhir 31 Desember 2020;

Bahwa dalam melakukan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi dengan menggunakan TNMM, Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas kondisi-kondisi khusus yang terjadi pada tahun 2020 dimana dalam memperhitungkan FCMU (Full Cost Mark Up) data yang Pemohon Banding gunakan adalah data tahun 2020, sehingga pengujian atas semua kondisi yang diperhitungkan dalam Dokumentasi Transfer Pricing; Bahwa OECD TP Guidelines 2017 dalam Paragraf 1.129 Bagian D.3, menyatakan bahwa:

”…. associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons….”

Bahwa pada tahun 2020, Pemohon Banding juga mengalami beberapa kondisi khusus yaitu terbatasnya kegiatan produksi akibat pandemi COVID-19 dimana pada Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding juga terdampak signifikan oleh pandemi COVID-19, yang menyebabkan terbatasnya kegiatan produksi dan penurunan signifikan pada penjualan barang jadi. Oleh karena itu, terdapat faktor-faktor yang memengaruhi kinerja keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 yang perlu disesuaikan;

Bahwa pada tahun 2020, Pemohon Banding belum dapat mengunakan kapasitas dan/atau produksi dengan optimal. Pemohon Banding dalam melakukan penyesuaian atas kapasitas produksi yang tidak terpakai memisahkan perhitungan kapasitas tidak terpakai atas kondisi start-up dan kondisi pandemi COVID-19:

- Kapasitas tidak terpakai untuk bulan Januari – Maret 2020 Penyesuaian yang dilakukan karena Pemohon Banding masih berada dalam fase start- up dan terlihat mulai terpengaruh oleh adanya pandemi COVID-19;

- Kapasitas tidak terpakai untuk bulan April - Desember 2020 Penyesuaian dilakukan karena Pemohon Banding merasakan ketidakpastian kondisi

operasional perusahaan akibat pandemi COVID-19 yang mulai meluas dan menyebabkan adanya pembatasan atau regulasi pemerintah di Indonesia sehingga Pemohon Banding mengalami penurunan produksi;

- Terjadi musibah kebakaran yang mengakibatkan hangusnya sejumlah bahan baku dan produk habis pakai Pemohon Banding. Selanjutnya timbul biaya setelah musibah kebakaran tersebut yang terutama berkaitan dengan biaya perbaikan dan instalasi ulang dari peralatan mesin Wajb Pajak untuk proses produksi, sehingga atas kondisi tersebut perlu dilakukan penyesuaian;

Bahwa Pemohon Banding mengalami kondisi-kondisi khusus ini, maka kondisi khusus ini perlu dipertimbangkan dalam melakukan analisis kewajaran transaksi hubungan istimewa dengan melakukan penyesuaian atas kondisi khusus ini dengan mengeluarkan biaya-biaya terkait kondisi khusus tersebut yang bukan disebabkan oleh transaksi hubungan istimewa (Transfer Pricing) dalam menghitung indikator tingkat laba Pemohon Banding;

Bahwa berikut adalah penjelasan atas penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding:

1) Penyesuaian terhadap Pendapatan Usaha Lainnya pada Tahun 2020 sebesar Rp489.260.457

Bahwa berdasarkan pernyataan manajemen Perusahaan, pada Tahun Pajak 2020, terdapat beberapa transaksi terkait kegiatan usaha yang diklasifikasikan sebagai pos di luar usaha dalam Laporan Audit, termasuk pendapatan dari penjualan scrap dan penjualan produk sampingan sebesar Rp489.260.457 yang dapat dianggap sebagai pendapatan usaha. Terbanding setuju dengan perhitungan penyesuaian pendapatan lainnya yang dilakukan Pemohon Banding;

2) Penyesuaian terhadap Kapasitas Produksi yang Tidak Terpakai karena Pemohon Banding masih Berada dalam Fase Start-Up sebesar Rp29.526.105.439

Bahwa berdasarkan pedoman OECD a quo, metode pengujian TNMM bersifat sensitif terhadap perbedaan dari penggunaan kapasitas oleh karena perbedaan dalam penyerapan biaya tetap. Tingkat pemakaian

kapasitas yang rendah mengarah pada kapasitas yang tidak digunakan dan biaya tetap yang tidak terpakai. Oleh karena itu, tidak terdapat jumlah pendapatan yang memadai untuk menutupi biaya tetapnya dibandingkan dengan produsen yang beroperasi pada tingkat penggunaan kapasitas yang normal;

Bahwa terdapat kondisi khusus start-up yang dialami Pemohon Banding pada tahun 2020, dimana hasil produksi aktual Pemohon Banding lebih rendah dari kapasitas produksi yang tersedia pada tahun 2020. Kapasitas yang tersedia diperkirakan adalah total kapasitas produksi berdasarkan aset tetap Pemohon Banding yang ada dan tenaga kerja Pemohon Banding yang digunakan untuk operasinya di Indonesia. Oleh karena itu, kami membandingkan pemanfaatan kapasitas aktual Pemohon Banding dengan pemanfaatan kapasitas normal untuk menghitung kapasitas yang dimanfaatkan dan kapasitas yang tidak terpakai Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020. Berikut perhitungan kapasitas Pemohon Banding yang tidak digunakan pada tahun pajak 2020 selama fase start-up;

Tabel 2 Pemanfaatan Kapasitas Terpakai Produksi Pemohon

Banding untuk Periode Januari 2020 – Maret 2020 (Fase Start-Up)

PeriodeBillet dan Rolling MillKeterangan
Kapasitas AktualTingkat Kapasitas Tidak Terpakai
BilletRollingBilletRolling
Januari 202041,41%39,03%58,59%60,97%Selama periode Januari 2020 – Maret 2020, kapasitas terpakai belum terutilitasi secara penuh dikarenakan Pemohon Banding masih berada dalam fase start-up.
Februari 202048,22%35,96%51,78%64,04%
Maret 202053,26%36,48%46,74%63,52%
Rata-rata tertimbang (Jan - Mar 2020)47,63%37,15%52,37%62,85%

Berdasarkan tabel diatas, diketahui bahwa hasil perhitungan atas kapasitas yang tidak digunakan (idle capacity) Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding belum dapat beroperasi sesuai dengan kapasitas

normal untuk periode Januari 2020 – Maret 2020, sehingga belum dapat menyerap seluruh biaya tetap terkait produksi secara maksimal;

Bahwa perhitungan penyesuaian biaya pada periode ini:

Tabel 3 Perhitungan Penyesuaian Biaya Tetap terkait Kapasitas

yang Tidak Terpakai Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 – Fase Start Up

AkunBiayaIdlePenyesuaian
(dalam Rupiah)Capacity(dalam Rupiah)
Periode 1 (Januari 2020 – Maret 2020) – Fase Start Up
Beban Pokok Penjualan37.164.456.58762,85%23.356.516.803
Beban Umum dan Administrasi9.816.935.07462,85%6.169.588.636
Total Penyesuaian Periode 146.981.391.66129.526.105.439

Bahwa Terbanding menolak seluruh perhitungan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada periode ini;

3) Penyesuaian terhadap Kapasitas Produksi yang Tidak Terpakai karena Pemohon Banding Masih dalam Fase Start-Up dan Terdampak dengan Adanya Pandemi COVID-19 sebesar Rp54.493.667.132 (April-Agustus 2020) dan Rp35.064.668.928 (September-Desember 2020)

Bahwa pada tahun 2020 dimana Pemohon Banding masih dalam tahap awal usaha (start-up), Pemohon Banding juga terdampak oleh adanya pandemi COVID-19, dimana terdapat pembatasan dari pemerintah (lock down) sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 yang berpengaruh pada hasil produksi aktual Pemohon Banding. Sehingga, kapasitas yang terpakai pada periode April sampai Agustus sangat rendah, rata-rata sekitar 13% sampai dengan 16%. Kemudian pada periode September sampai dengan Desember, kapasitas produksi Pemohon Banding mulai pulih namun masih tidak normal karena masih dalam tahap awal usaha. Berikut perhitungan kapasitas Pemohon Banding yang tidak digunakan pada tahun pajak 2020 karena dampak pandemi COVID-19;

Tabel 4 Pemanfaatan Kapasitas Terpakai Produksi Pemohon

Banding untuk Periode April 2020 – Desember 2020 (Dampak Pandemi COVID-19)

PeriodeBillet dan Rolling MillKeterangan
Kapasitas AktualTingkat Kapasitas Tidak Terpakai
BilletRollingBilletRolling
April 202027,64%31,27%72,36%68,73%Selama periode April – Agustus 2020, akibat Pandemi COVID-19 produksi Pemohon Banding mengalami penurunan akibat adanya pembatasan secara keseluruhan (lock down) atau PSBB berdasarkan regulasi pemerintah di Indonesia.
Mei 202011,89%9,74%88,11%90,26%
Juni 20208,66%13,09%91,34%86,91%
Juli 20207,28%7,11%92,72%92,89%
Agustus 202010,93%17,14%89,07%82,86%
Rata-rata tertimbang (Apr - Ags 2020)13,28%15,67%86,72%84,33%
September 202040,61%32,54%59,39%67,46%Selama periode September – Desember 2020, pembatasan (lock down) atau PSBB berdasarkan regulasi pemerintah di Indonesia masih berlangsung dengan adanya kelonggaran dan Pemohon Banding mulai melakukan pemulihan kegiatan operasional.
Oktober 202048,81%39,32%51,19%60,68%
November 202057,79%40,63%42,21%59,37%
Desember 202035,60%43,58%64,40%56,42%
Rata-rata tertimbang (Sep - Des 2020)45,70%39,02%54,30%60,98%

Bahwa berdasarkan tabel diatas, diketahui bahwa hasil perhitungan atas kapasitas yang tidak digunakan (idle capacity) Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding belum dapat beroperasi sesuai dengan kapasitas normal untuk periode April 2020 – Desember 2020 karena adanya dampak tahap awal usaha dan dampak pandemi COVID-19, sehingga belum dapat menyerap seluruh biaya tetap terkait produksi secara maksimal;

Bahwa penyesuaian atas biaya tetap terkait proses produksi dan biaya umum dan administrasi dilakukan agar dapat menggambarkan kondisi Pemohon Banding yang lebih akurat. Rincian perhitungan atas

penyesuaian biaya-biaya tetap yang tidak ditutup oleh pendapatan Pemohon Banding yang terjadi karena kapasitas yang tidak digunakan adalah sebagai berikut:

Tabel 5 Perhitungan Penyesuaian Biaya Tetap terkait Kapasitas yang

Tidak Terpakai Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 – Dampak Pandemi COVID-19

AkunBiayaIdlePenyesuaian
(dalam Rupiah)Capacity(dalam Rupiah)
Periode 2 (April 2020 – Agustus 2020) – Dampak Pandemi COVID-19
Beban Pokok Penjualan55.718.863.60384,33%41.930.954.991
Beban Umum dan Administrasi14.897.360.60884,33%12.562.712.141
Total Penyesuaian Periode 270.616.224.21154.493.667.132
Periode 3 (September 2020 – Desember 2020) – Dampak Pandemi COVID-19
Beban Pokok Penjualan44.777.485.96060,98%27.307.368.444
Beban Umum dan Administrasi12.720.098.39560,98%7.757.300.484
Total Penyesuaian Periode 357.497.584.35635.064.668.928

Bahwa Terbanding telah menerima sebagian perhitungan penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding dan menolak perhitungan penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding lainnya dengan penjelasan sebagai berikut:

A. Penyesuaian biaya karena kapasitas tidak terpakai periode 2 (April –

Agustus 2020)

Bahwa Terbanding telah menyetujui sebagian penyesuaian biaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu penyesuaian biaya pada periode April 2020 – Agustus 2020 dengan total sebesar Rp48.260.588.453 dan menolak penyesuaian lainnya sebesar Rp6.233.078.680 dengan rincian sebagai berikut:

UraianNilai PenyesuaianNilai Penyesuaian
yang Diterima olehyang Ditolak oleh
TerbandingTerbanding
Beban Pokok Pendapatan
Upah Tenaga Kerja13.848.858.721279.821.234
Depresiasi25.430.123.243-
Perbaikan dan pemeliharaan-2.372.151.792
Total39.278.981.9652.651.973.026
Beban Umum dan Administrasi
Gaji dan Imbalan Kerja Lainnya3.268.360.60396.266.820
Transportasi-320.005.184
Penyusutan342.278.727-
Sehubungan dengan jasa3.326.757.048-
Lainnya2.044.210.1113.164.833.649*
UraianNilai PenyesuaianNilai Penyesuaian
yang Diterima olehyang Ditolak oleh
TerbandingTerbanding
Total8.981.606.4883.581.105.653

*Lainnya yang ditolak Terbanding adalah biaya listrik, outsource, makan, seragam, training, iuran, pengobatan, peralatan, supplies, dan lain-lain

Bahwa Terbanding menolak penyesuaian atas biaya-biaya pada tabel tersebut diatas karena Terbanding menganggap bahwa biaya tersebut bukan termasuk di dalam biaya tetap (fixed cost) melainkan biaya yang tidak tetap (variable cost);

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena biaya tersebut merupakan biaya yang terjadi setiap tahunnya terlepas dari naik atau turunnya kapasitas produksi yang terjadi;

B. Penyesuaian biaya karena kapasitas tidak terpakai periode 3

(September – Desember 2020)

Bahwa Terbanding menolak seluruh perhitungan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada periode ini dengan rincian sebagai berikut:

UraianNilai
Beban Pokok Pendapatan
Penyesuaian terhadap kapasitas tidak terpakai – selama periode September - Desember 202027.307.368.444
Beban Umum dan Administrasi
Penyesuaian terhadap kapasitas tidak terpakai – selama periode September - Desember 20207.757.300.484
Total35.064.668.928

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding sebelumnya, telah dijelaskan bahwa terdapat kapasitas yang tidak digunakan (idle capacity) Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding belum dapat beroperasi sesuai dengan kapasitas normal untuk keseluruhan periode dan khususnya karena Pemohon Banding terkena dampak pandemi COVID-19 yang mempengaruhi kegiatan operasional Pemohon Banding, sehingga belum dapat menyerap seluruh biaya tetap terkait produksi secara maksimal;

Bahwa penyesuaian atas biaya tetap terkait proses produksi dan biaya umum dan administrasi dilakukan agar dapat menggambarkan kondisi Pemohon Banding yang lebih akurat;

Bahwa Terbanding menolak penyesuaian ini karena penjelasan dan bukti yang tidak memadai. Bahwa Pemohon Banding telah membuktikan atas kapasitas produksi yang terjadi dari Laporan Produksi dan Maksimum Kapasitas dari Aset (bangunan, mesin, alat) yang terpasang. Bahwa Pemohon Banding juga telah menjelaskan dan membuktikan bahwa terdapat hari (periode) dimana karyawan tidak masuk secara full dengan Laporan Dokumen Produksi Calender Rolling berikut dengan Rincian Biaya Overtime pada tahun 2020. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding dokumen yang disampaikan telah dapat menjelaskan dan membuktikan kondisi yang terjadi. Pemohon Banding juga telah menjelaskan sebagai berikut:

• Alur produksi dari Pabrik 1 dan Pabrik 2;

• Dokumen Produksi Calender Rolling Pemohon Banding Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa kegiatan produksi Pemohon Banding tidak berjalan penuh selama setahun, dimana di dalamnya juga terdapat kegiatan maintenance fasilitas produksi sehingga terdapat karyawan yang tidak bekerja untuk hari-hari tertentu;

• Persandingan kapasitas produksi yang terjadi dan yang optimal tiap bulan;

• Sejarah perusahaan untuk membuktikan perusahaan masih dalam tahap awal dalam melakukan usahanya sebagai manufaktur special steels untuk otomotif dan;

• Kertas kerja penyesuaian berikut dengan rincian biaya-biaya tetap yang dilakukan penyesuaian dan rincian perhitungan idle capacity yang menjadi dasar perhitungan penyesuaian;

Bahwa menurut Pemohon Banding dokumen yang kami sampaikan cukup memadai. Apabila Terbanding beranggapan dokumen yang kami berikan tidak memadai, Terbanding juga tidak meminta secara spesifik dokumen yang masih diperlukan sehingga menurut kami dokumen yang kami sediakan telah cukup untuk membuktikan kapasitas produksi yang tidak optimal;

Bahwa terkait dengan data lembur karyawan dan jadwal produksi Pemohon Banding pada tahun 2020, Pemohon Banding telah menyampaikan data tersebut kepada Terbanding pada tanggal 25 April 2023 dan 24 Mei 2023 pada saat proses keberatan;

4) Penyesuaian terhadap musibah kebakaran pada tahun 2020 sebesar Rp5.256.873.060

Bahwa pada bulan Juli 2020, Pemohon Banding mengalami musibah kebakaran yang mengakibatkan hangusnya sejumlah bahan baku dan produk habis pakai. Selain itu, Pemohon Banding juga harus mengeluarkan biaya setelah musibah kebakaran tersebut. Biaya ini terutama berkaitan dengan biaya perbaikan dan biaya instalasi ulang dari peralatan dan mesin untuk proses produksi, yang dicatatkan setelah musibah kebakaran tersebut. Berdasarkan pernyataan manajemen, biaya yang secara khusus berkaitan dengan musibah kebakaran tersebut adalah sebesar Rp5.299.715.210;

Biaya ini dianggap bersifat tidak rutin dan oleh karena itu perlu dikeluarkan dalam perhitungan hasil usaha. Dengan demikian, untuk mencerminkan kondisi khusus pada Tahun Pajak 2020 ini, penyesuaian perlu dilakukan untuk mengeliminasi kondisi tidak normal dalam rangka mencapai kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding;

Bahwa Terbanding telah menerima sebagian besar penyesuaian atas musibah kebakaran yang dilakukan Pemohon Banding sebesar Rp5.231.065.525. Adapun Terbanding menolak penyesuaian musibah kebakaran sebesar Rp42.842.150 atas biaya tenaga kerja outsourcing dan sebesar Rp25.807.536 atas biaya makan yang tidak terserap karena musibah kebakaran dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianNilai PenyesuaianNilai Penyesuaian
yang Diterima olehyang Ditolak oleh
TerbandingTerbanding
(dalam Rupiah)(dalam Rupiah)
Beban Pokok Pendapatan
1Sisa Cairan Terbuang ketika kebakaran terjadi26.470.956-
2Biaya tenaga kerja yang tidak terserap karena kebakaran1.537.485.289-
3Biaya Depresiasi yang tidak terserap karena kebakaran3.518.409.451-
4Biaya Tenaga Kerja Outsourcing yang tidak terserap karena kebakaran-42.842.150
5Biaya Makan yang tidak terserap karena kebakaran-25.807.536
6Biaya Refractories ketika kebakaran dan jalan satu dapur pasca kebakaran143.955.317-
7Biaya Listrik ketika kebakaran & jalan satu dapur pasca kebakaran4.744.512-
Total5.231.065.52568.649.686

Bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan, Pemohon Banding setuju untuk biaya tenaga kerja outsourcing sebesar Rp42.842.150 tidak termasuk di dalam komponen biaya yang tidak terserap karena kebakaran, sehingga Pemohon Banding menghitung kembali penyesuaian terkait dengan musibah kebakaran tersebut menjadi sebesar Rp5.256.873.060;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penolakan Terbanding atas penyesuaian biaya sebesar Rp25.807.536 karena sesungguhnya biaya tersebut merupakan biaya tetap yang tetap dikeluarkan oleh Pemohon Banding yang sejalan dengan biaya gaji tetap dan karena adanya musibah kebakaran yang terjadi, biaya tersebut tidak terserap dengan maksimal;

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan perbandingan atas perhitungan FCMU yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan perhitungan penyesuaian atas kondisi khusus Pemohon Banding secara keseluruhan untuk Tahun Pajak 2020 berdasarkan TP Documentation, perhitungan FCMU Pemohon Banding atas penghitungan ulang musibah kebakaran, dan perhitungan FCMU menurut Terbanding setelah Terbanding menerima sebagian penyesuaian perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Tabel 6 Analisis Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 (Setelah Penyesuaian)

DeskripsiIndexMenurut Dokumen Lokal Pemohon Banding (dalam Rupiah)MenurutMenurut Terbanding dalam Risalah Pembahasan (dalam Rupiah)Penjelasan
Perhitungan
Pemohon
Banding Setelah
Pembahasan
(dalam Rupiah)
PendapatanA632.428.565.409632.428.565.409632.428.565.409
Ditambah: Penyesuaian terhadap pendapatan usaha lainnyaB489.260.457489.260.457489.260.457
Pendapatan yang disesuaikanC = A + B632.917.825.866632.917.825.866632.917.825.866
Beban pokok pendapatanD656.325.595.786656.325.595.786656.325.595.786
Dikurangi: Penyesuaian terhadap kapasitas tidak terpakai – selama periode Januari-Maret 2020E23.356.516.80323.356.516.803-Poin 2) hal. 14
Dikurangi: Penyesuaian terhadap kapasitas tidak terpakai – selama periode April - Agustus 2020F41.930.954.99141.930.954.99139.278.981.965Poin 3) hal. 16
Dikurangi: Penyesuaian terhadap kapasitas tidak terpakai – selama periode September - Desember 2020G27.307.368.44427.307.368.444-Poin 3) hal. 16
Dikurangi : Penyesuaian terhadap musibah kebakaranH5.299.715.2105.256.873.0605.231.065.525Poin 4) hal. 21
Beban pokok pendapatan yang disesuaikanI = D - E - F – G - H558.431.040.338558.473.882.488611.815.548.296
Laba kotor yang disesuaikanJ = C - I74.486.785.52874.443.943.37821.102.277.570
Biaya operasionalK48.703.560.50748.703.560.50748.703.560.507
Dikurangi: Penyesuaian terhadap kapasitas tidak terpakai – selama periode Januari-Maret 2020L6.169.588.6366.169.588.636-Poin 2) hal. 14
Dikurangi: Penyesuaian terhadap kapasitas tidak terpakai – selama periode April - Agustus 2020M12.562.712.14112.562.712.1418.981.606.488Poin 3) hal. 16
Dikurangi: Penyesuaian terhadap kapasitas tidak terpakai – selama periode September - Desember 2020N7.757.300.4847.757.300.484-Poin 3) hal. 16
Biaya operasional yang disesuaikanO = K - L - M - N22.213.959.24622.213.959.24639.721.954.019
EBITP = J - O52.272.826.28252.229.984.132-18.619.676.449
FCMU yang disesuaikanQ = P / (I+O)9,00%8,99%-2,86%

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding sebelumnya, pada Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding menghadapi kondisi khusus dimana Pemohon Banding masih berada di dalam fase start-up dan Pemohon Banding merasakan dampak signifikan atas pandemi COVID-19 yang mempengaruhi pemanfaatan kapasitas produksi Pemohon Banding sehingga seharusnya penyesuaian yang dilakukan atas kondisi keuangan Pemohon Banding sudah tepat dilakukan dan dapat diterima;

Bahwa berdasarkan analisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menggunakan TNMM dengan 18 perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2020, perusahaan-perusahaan pembanding sudah berdiri cukup lama (lebih dari 10 tahun), sehingga diasumsikan sudah mengalami optimalisasi pendapatan dan biaya yang terjadi. Kemudian pembanding yang digunakan adalah menggunakan data keuangan tahun 2019, dimana pada saat itu belum terkena dampak pandemi COVID-19 sehingga sangat penting untuk melakukan penyesuaian atas kondisi khusus yang dialami Pemohon Banding. Pembanding yang digunakan Pemohon Banding sesuai dalam Dokumentasi Transfer Pricing adalah sebagai berikut:

Tabel 7 Hasil Penerapan TNMM

Pihak yang DiujiFCMU Tahun Pajak 2020 yang Disesuaikan
JTS (Pemohon Banding)8,99%
No.Nama Perusahaan PembandingFCMU Tahun Pajak 2019
1Bangsaphan Barmill Public Company Limited2,82%
2Chain Chon Industrial Company Limited1,05%
3Chih Lien Industrial Company Limited2,78%
4Chongqing Iron & Steel Company Limited3,40%
5Chun Yuan Steel Industry Company Limited1,01%
6Cong TY CO Phan DAU TU BVG5,20%
7Daehan Steel Co.,Ltd.4,29%
8Dongyang S.Tec Co.,Ltd.1,32%
9PT Gunung Raja Paksi TBK-0,44%
10Rudra Global Infra Products Limited2,90%
11Shri Bajrang Alloys Limited1,83%
12Sinkang Industries Co.,Ltd.1,76%
13Thai-German Products Public Company-8,79%
14Vardhman Special Steels Limited0,96%
15Yeou YIH Steel Company Limited0,50%
16Yodogawa Steel Works Ltd3,70%
17Youngwire Co.,Ltd.1,75%
18Yuen Chang Stainless Steel Company Limited1,12%
Minimum-8,79%
Kuartil Bawah1,02%
Median1,76%
Kuartil Atas2,88%
Maksimum5,20%

Bahwa berdasarkan hasil analisis kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding setelah dilakukan penyesuaian kesebandingan Tahun Pajak 2020 atas penyesuaian pada pendapatan usaha lainnya (penjualan scrap dan penjualan produk sampingan), penyesuaian atas biaya kapasitas tidak terpakai, dan penyesuaian atas musibah kebakaran, nilai FCMU (Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 sebesar 8,99% berada di atas rentang kuartil data pembanding Tahun Pajak 2020 dengan rentang kuartil bawah 1,02%, median 1,76%, dan kuartil atas 2,88%. Berdasarkan analisis TNMM tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengujian transaksi Pemohon Banding dengan pihak- pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; Bahwa dalil di atas telah menjelaskan bahwa penjualan yang dilakukan kepada perusahaan afiliasi telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga dapat dibuktikan bukan merupakan pembayaran dividen;

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, transaksi afiliasi yang menjadi dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah dilakukan analisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan keliru;

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp26.938.276.835,- untuk dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi objek pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp26.938.276.835-, dengan penjelasan sebagai berikut:

- Bahwa tidak terdapat motif penggeseran laba dalam hal Pemohon Banding melakukan penjualan kepada pihak afiliasi dikarenakan sebagian besar transaksi penjualan dilakukan dengan pihak afiliasi dalam negeri, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat karena menimbulkan pengenaan pajak berganda di negara sendiri;

- Bahwa Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan dapat membuktikan bahwa pengujian transaksi afiliasi dalam Dokumentasi Transfer Pricing Pemohon Banding sudah tepat dan dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan karena itu maka seharusnya perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 yang seharusnya menurut perhitungan Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

P

NoUraianMenurut Wajib Pajak (Dalam Rupiah)
1. 2. 3. 4. 5.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ….. e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …... i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP d. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)2.248.770.243 117.470.636 - 117.470.636 - - - - - - 117.470.636 - - - - -
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.c)-

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 119/SUB/WPJ.24/2023 tanggal 20 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan banding Pemohon Banding Nomor JTS386/FIN.ACC/EXT/IX/2023 tanggal 22 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 September 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a.Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan DJP Nomor KEP-00093/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 yang diterima tanggal 28 Juni 2023;√√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00093/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023;√
h.Bukti Pembayaran:
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak perlu dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, namun demikian Pemohon Banding telah melunasi seluruh jumlah kurang bayar pada tanggal ;√
i.Surat Banding ditandatangani oleh Bob Budiono (Direktur) bertindak selaku: - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;√
j.Penandatanganan surat banding: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding√
k.Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Uraian mengenai ketetapan semula, keberatan, dan keputusan atas keberatan

1. Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00134/203/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor PelayananPajakMadyaSidoarjoNomorLAP- 00135/WPJ.24/KP.0804/RIK.SIS/2022 tanggal 6 Juni 2022;

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor JTS385/FIN.ACC/EXT/IX/2022 tanggal 6 September 2022, yang diterima KPP Madya Sidoarjo berdasarkan LPAD Nomor: PEM- 05007891/WPJ.24/KP.0803/2022 tanggal 07 September 2022;

3. Bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00093/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023;

Analisa Pokok Sengketa

Men

urut

Koreksi yang P

os-Pos y

ang

Dik

o

re

k

s

i

diajukan Banding

Pemohon

Banding

Terba

n

din

g

(Rp) (R

p)

(R

p

)

Penghasilan Ken

a

Pajak/D

asa

r Pe

n

ge

n

a

an Pajak

2.2

48.770.243

26.9

3

8.2

76.835

26.938.276.835 Dasar Hukum

• Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 12 ayat (1):

“ Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

Pasal 12 ayat (2):

“ Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan

oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3):

“ Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang

menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 4 ayat (1) huruf g:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.“

Pasal 18 ayat (3):

“ Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1:

“ Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun

yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g.”

Pasal 23 ayat (2):

“ Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Price Agreement) Pasal 8 ayat (4)

“ Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen

Pasal 8 ayat (5):

“ Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm's length point); atau

b. titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range)

Pasal 8 ayat (6):

“ Titik kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan titik

indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama;

Pasal 8 ayat (7):

“ Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan

rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding;

Pasal 8 ayat (8):

“ Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:

a. titik kewajaran;

b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau

c. titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b;

Pasal 9 ayat (1):

“ Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan:

a. berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

b. pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang

c. Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan

d. sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; Pasal 9 ayat (2):

“ Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi

b. melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam

i. industri tersebut;

ii. mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak

dan para Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi; iii. melakukan analisis kesebandingan;

iv. menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan

v. menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan harga wajar atas transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang PedomanPemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing

2. Memilih Metode Transfer Pricing

a. Mengidentifikasi ketersediaan pembanding

Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1. Karakteristik barang atau jasa,

2. Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3. Ketentuan kontrak,

4. Ketentuan ekonomi, dan

5. Strategi bisnis;

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

b. Meningkatkan Kesebandingan

1. Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Untuk menghasilkan pembanding yang andal maka pencarian data pada database komersial harus menggunakan strategi pencarian/kriteria pencarian (searching strategy/searching criteria) yang tepat, antara lain:

a. kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa

b. wilayah (region),

c. ketersediaan data,

d. indikator laporan keuangan

d. Primary Adjustment, Secondary Adjusment, dan Corresponding Adjustment Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

Data dan Fakta

Bahwa Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 05 November 1982 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tanggal 19 September 1991. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak adalah Industri Besi Dan Baja Dasar (Iron and Steel Making) dengan Kode KLU 24101;

Bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun 2020 yang disampaikan pada tanggal 10 Juni 2021, diperoleh informasi:

1) Laporan Keuangan Pemohon Banding disusun oleh Auditor Independen Toto Harsono, SE yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan yang merupakan anggota dari jaringan global PricewaterhouseCoopers (PwC);

2) Bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan dokumen induk dan dokumen lokal berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi. Transfer Pricing Documentation dibuat dengan dibantu oleh PT Prima Wahana Caraka (member of PwC).

Bahwa struktur pemilikan saham PT JTS adalah sebagai berikut:

Bahwa SKPKB PPh Pasal 23 nomor 00134/203/20/641/22 tanggal 09 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 terbit berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Sidoarjo dilakukan koreksi Penghasilan Kena Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp26.938.276.835,- karena koreksi lanjutan (secondary adjustment) atas koreksi utama (primary adjustment) berupa koreksi penjualan lokal terhadap transaksi afiliasi atas penetapan harga transfer (tranfer pricing) antar-grup usaha. Secondary adjustment tersebut diatribusikan kepada PT lndospring Tbk, yang merupakan perusahaan afliasi Pemohon Banding dan juga sebagai customer terbesarnya di tahun 2020;

Bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa), dilakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha pada kewajiban PPh Badan Pemohon Banding, karena berdasarkan pengujian FCMU Pemohon Banding berada dibawah rentang;

cfm. Pemohon Banding

cfm

. Terbanding Description

Index

FY 2020 (in IDR)

FY

2020 (in IDR) 632.428.565.409

RAA

evenue

AB

632.428.565.409

489.260.457 dd: Adjustment on other operating income

489.260.457

632.917.825.866 djusted Revenue

C = A + B

632.917.825.866

656.325.595.7860 CLLLLA

ost of revenue

GHDEF

656.325.595.786

ess: Adjustments on idle capacity - during the January – March 2020

23.356.516.803

44.334.876.7040 ess: Adjustments on idle capacity - during the April – August 2020

41.930.954.991

ess: Adjustments on idle capacity - during the September – December 2

0

20

27.307.368.444

175.170.785 ess: Adjustments on fire incident

5.299.715.210

611.815.548.296 djusted cost of revenue

I = D - E - F – G - H

558.431.040.339

21.102.277.570 AOLLLA

djusted gross profit

J = C - I

74.486.785.528

48.703.560.5070 perating expenses

MNKL

48.703.560.507

ess: Adjustments on idle capacity - during the January – March 2020

6.169.588.636

8.981.606.4880 ess: Adjustments on idle capacity - during the April – August 2020

12.562.712.141

ess: Adjustments on idle capacity - during the September – December 2

0

20

7.757.300.484

39.721.954.019 djusted operating expenses

O = K - L - M - N

22.213.959.246

-18.619.676.449 E

BIT

P = J - O

52.272.826.281

-2,86% A

djusted FCMU

Q = P / (I+O)

9,00%

Bahwa analisis kesebandingan sesuai data pembanding Pemohon Banding dalam TP Doc 2020

Analisis Kesebandingan sesuai Data Pem

ba

nding Wajib

Pajak dalam TP

D

oc 2020: Minimum-8,79%

Kuartil 11,02%

Kuartil 21,76%

Kuartil 32,88%

Maximum5,20%

FCMU Wajib Pajak cfm. TP Doc

9,00%

FCMU Pemohon Banding cfm. TP Doc9,00%

1,76%

Interquartile median data pembanding cfm

. T

P Doc

Interquartile median data pembanding cfm. TP Doc1,76%

-2,86%

FCMU Wajib Pajak cfm. Pemeriksa

FCMU Pemohon Banding cfm. Terbanding-2,86%

Bahwa FCMU Pemohon Banding dibawah rentang interkuartil dari data pembanding, maka Terbanding menetapkan FCMU Pemohon banding menjadi sebesar Kuartil 2 (Q2) dari data pembanding yaitu sebesar 1,76%;

Bahwa atas koreksi penjualan sebesar Rp30.575.996.947,- didistribusikan ke penjualan lokal dan penjualan ekspor dengan perhitungan sebagai berikut: Bahwa secondary adjustment berupa koreksi penjualan lokal sebesar Rp26.938.276.835,- tersebut diatribusikan kepada PT lndospring Tbk, yang merupakan perusahaan afiliasi serta sebagai customer terbesar dari Pemohon Banding;

Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor JTS385/FIN.ACC/EXT/IX/2022 tanggal 06 September 2022 dengan alasan yang intinya sebagai berikut:

Bahwa Analisis atas Transaksi Penjualan kepada Pihak Afiliasi Telah Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Bahwa pada tahun 2020, Pemohon Banding belum dapat mengunakan kapasitas dan/atau produksi dengan optimal. Pemohon Banding dalam melakukan penyesuaian atas kapasitas produksi yang tidak terpakai memisahkan perhitungan kapasitas tidak terpakai atas kondisi start-up dan kondisi pandemi COVID-19 yang dibadi kedalam 3 fase yaitu :

i. Kapasitas tidak terpakai untuk bulan Januari - Maret 2020: Penyesuaian yang dilakukan karena Pemohon Banding masih berada dalam fase start- up dan terlihat mulai terpengaruh oleh adanya pandemi COVID-19;

ii. Kapasitas tidak terpakai untuk bulan April - Desember 2020: Penyesuaian

dilakukan karena Pemohon Banding merasakan ketidakpastian kondisi operasional perusahaan akibat pandemi COVID-19 yang mulai meluas dan menyebabkan adanya pembatasan atau regulasi pemerintah di Indonesia sehingga Pemohon Banding mengalami penurunan produksi;

iii. Terjadi musibah kebakaran yang mengakibatkan hangusnya sejumlah

bahan baku dan produk habis pakai Pemohon Banding. Selanjutnya timbul biaya setelah musibah kebakaran tersebut yang terutama berkaitan dengan biaya perbaikan dan instalasi ulang dari peralatan mesin Pemohon Banding untuk proses produksi, sehingga atas kondisi tersebut perlu dilakukan penyesuaian;

Bahwa analisa Keuangan Pemohon banding untuk Tahun Pajak 2022 setelah dilakukan penyesuaian adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan hasil analisis kewajaran dan kelaziman usaha Wajib Pajak setelah dilakukan penyesuaian kesebandingan Tahun Pajak 2020 atas penyesuaian pada pendapatan usaha lainnya (penjualan scrap dan penjualan produk sampingan), penyesuaian atas biaya kapasitas tidak terpakai, dan penyesuaian atas musibah kebakaran, nilai FCMU (Wajib Pajak Tahun Pajak 2020 sebesar 8,99% berada di atas rentang kuartil data pembanding Tahun Pajak 2020 dengan rentang kuartil bawah 1,02%, median 1,76%, dan kuartil atas 2,88%. Berdasarkan analisis TNMM tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengujian transaksi Wajib Pajak dengan pihak-pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

BahwaPemohonBandingdalamMelakukanKewajiban Penyelenggaraan TP Documentation telah sesuai dengan PMK Nomor 213/PMK.03/2016;

Bahwa sesuai dengan PMK Nomor 213/PMK.03/2016 disebutkan TP Documentation diselenggarakan berdasarkan data yang tersedia pada saat transaksi terjadi. Bahwa tidak terdapat kalimat atau definisi mengenai ex-ante pada PMK 213/PMK.03/2016 tersebut, sehingga menurut Pemohon Banding, Terbanding yang menyebutkan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan

prinsip ex-ante tidak berdasar karena tidak terdapat peraturan yang memberikan panduan ex-ante. Selain itu juga, tidak terdapat pedoman yang menyatakan bahwa penerapan penyesuaian atas kondisi khusus tidak dapat diterapkan;

Bahwa dalam melakukan pengujian Transfer Pricing, Pemohon Banding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan membandingkan FCMU tahun 2020 berdasarkan laba operasi per 31 Desember 2020 dengan FCMU 18 perusahaan pembanding tahun 2019 yang telah sesuai dengan PMK 213/PMK.03/2016 a quo karena diuji berdasarkan pada data yang tersedia pada saat transaksi terjadi dalam menguji transaksi afiliasi;

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka transaksi afiliasi yang menjadi dasar koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dilakukan analisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan keliru;

Tanggapan Terbanding

Bahwa Koreksi Penghasilan Kena Pajak PPh Pasal 23 terjadi karena terdapat primary adjustment berupa koreksi penjualan lokal pada PPh Badan sebesar Rp26.938.276.835,-, yang dilakukan koreksi lanjutan (secondary adjustment) terhadap transaksi afiliasi atas penetapan harga transfer (tranfer pricing) antar-grup usaha. Secondary adjustment tersebut diatribusikan kepada PT lndospring Tbk, yang merupakan perusahaan afliasi dan juga sebagai customer terbesar Pemohon Banding di tahun 2020;

Bahwa terkait dengan hal tersebut, Terbanding telah melakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

1) Bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui Terbanding (Pemeriksa) telah melakukan tahapan proses pengujian atas kewajaran transaksi afiliasi sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Transfer Pricing sesuai PER-22/PJ/2013;

2) Bahwa sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 213/PMK.03/2016 dijelaskan bahwa dokumen penentuan harga transfer

wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi. Dalam hal Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

3) Bahwa berdasarkan PER-32/PJ/2011 Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

4) Bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa), FCMU Pemohon Banding tahun 2020 sebesar -2,86% dibawah rentang interkuartil dari data pembanding, sehingga Terbanding (Pemeriksa) menetapkan FCMU Pemohon Banding menjadi sebesar Kuartil 2 dari data pembanding yaitu sebesar 1,76%;

5) Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afliasi;

6) Bahwa pengenaan secondary adjustment dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 22 Ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 yang menyebutkan bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang dipengaruhi Hubungan lstimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai deviden yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan.

Yang dimaksud transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah meliputi transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi. Dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat

(8) 22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak. Berdasarkan hal ini, maka seluruh primary adjustment dikenakan secondary adjustment. Pengenaan secondary adjustment tersebut termasuk dikenakan terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan Wajib Paiak Dalam Negeri dan lawan transaksi bukan pemegang saham;

7) Bahwa hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Indospring telah dinyatakan sendiri oleh Pemohon Banding dalam Local File TP Doc Wajib Pajak halaman 19 (Deskripsi Pihak Afiliasi -- Tabel 7: Daftar Pihak Afiliasi JTS). PT Indospring merupakan anak perusahaan dari PT Indoprima yang merupakan pemilik mayoritas saham terbesar ke-2 di perusahaan Pemohon Banding, dengan jumlah kepemilikan saham di tahun 2020 sebesar 19,51%. Dengan demikian Pemohon Banding dan PT Indospring memiliki hubungan istimewa yaitu dibawah penguasaan yang sama;

8) Bahwa dengan demikian pengenaan koreksi secondary adjustment atas koreksi primer penjualan lokal pada PPh Badan yang diatribusikan sebagai Dividen oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi Penghasilan Kena Pajak PPh Pasal 23 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. Koreksi Terbanding/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor JTS035/FIN.ACC/EXT/I/2024 tanggal 24 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa di dalam Surat Banding Nomor JTS386/FIN.ACC/EXT/IX/2023 yang diajukan, sesuai dengan Pasal 27 ayat 5

(c) UU KUP, jumlah pajak yang masih harus dibayar pada saat pengajuan permohonan banding, yaitu sebesar Rp5.320.848.430,- belum merupakan pajak yang terutang serta tertangguh sampai dengan putusan banding diterbitkan. Sehingga, pembayaran pajak terutang sebesar 50% sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP sebenarnya tidak perlu Pemohon Banding lakukan. Namun demikian, pada tanggal 7 Juli 2022 Pemohon

Banding telah melunasi pajak kurang dibayar sebesar Rp5.320.848.430,- melalui Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN: 2CA7C00O7HHKGI7L; Analisis Pokok Sengketa

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan pokok-pokok sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00093/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Nomor 00134/203/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020;

Bukti P-3. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN tanggal ;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Margaretha Dyanawaty, S.H.

Nomor 71 tanggal 2 Agustus 2023 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Jatim Taman Steel Manufacturing yang mencantumkan penandatangan Surat Banding (Bob Budiono, jabatan: Direktur) sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Jatim

Taman Steel Manufacturing Nomor 30 tanggal 12 Juni 1971; Bukti P-6. Fotokopi bermeterai Akta Perubahan Nama Perseroan Nomor 302

tanggal 24 Juli 1975;

Bukti P-7. Fotokopi Surat Keberatan Nomor JTS385/FIN.ACC/EXT/IX/2022

tanggal 6 September 2022 beserta tanda terima;

Bukti P-8. Fotokopi Permintaan Surat Bantahan dari Pengadilan Pajak

Nomor B-009206.12.2023/PAN/2023 tanggal 27 Desember 2023 dan bukti terima;

Bukti P-9. Fotokopi Surat Uraian Banding Nomor S-119/SUB/WPJ.24/2023

tanggal 20 Desember 2023;

Bukti P-10. Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Jatim

Taman Steel Manufacturing Nomor 30 tanggal 12 Juni 1971 (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-11. Fotokopi bermeterai Akta Perubahan Nama Perusahaan Nomor

302 tanggal 24 Juli 1975 (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-12. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Margaretha Dyanawaty, S.H.

Nomor 71 tanggal 2 Agustus 2023 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Jatim Taman Steel Manufacturing yang mencantumkan penandatangan Surat Banding dan Surat Kuasa Khusus (Bob Budiono, jabatan: Direktur) sebagai salah seorang pengurus (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-13. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Sitaresmi Puspadewi Subianto,

S.H., M.Kn. Nomor 32 tanggal 14 Juli 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham Luar Biasa PT. Jatim Taman Steel Manufacturing yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan (Lioe Cu Ling, jabatan: Wakil Direktur Utama) sebagai salah seorang pengurus (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-14. Fotokopi bermeterai Surat Setoran Pajak dengan No\mor Tanda

Penerimaan Negara (NTPN) 2CA7C00O7HHKGI7L tanggal 7 Juli 2022 (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-15. Fotokopi Surat Keberatan Nomor JTS385/FIN.ACC/EXT/IX/2022

tanggal 6 September 2022 beserta tanda terima (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-16. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00093/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-17. Fotokopi Surat Banding Nomor JTS386/FIN.ACC/EXT/IX/2023

tanggal 19 September 2023 beserta tanda terima (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-18. Fotokopi Surat Bantahan Nomor JTS035/FIN.ACC/EXT/I/2024

tanggal 24 Januari 2024 beserta tanda terima (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus bermeterai untuk Dwianjani Prameswari dan

Agus Pujiatmoko (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-20. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Dwianjani Prameswari (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-21. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan atas nama Dwianjani Prameswari (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-22. Fotokopi SPT 1721-A1 atas nama Agus Pujiatmoko (hardcopy

dan softcopy);

Bukti P-23. Fotokopi KTP atas nama Agus Pujiatmoko (hardcopy dan

softcopy);

Bukti P-24. Pakta Integritas bermeterai atas nama Bob Budiono, jabatan:

Direktur sebagai salah seorang pengurus (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-25. Pakta Integritas bermeterai atas nama Dwianjani Prameswari

selaku Kuasa Hukum (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-26. Pakta Integritas bermeterai atas nama Agus Pujiatmoko selaku

Assistant Manager (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-27. Surat Kuasa Khusus bermeterai untuk Elviana Riyanto (hardcopy

dan softcopy);

Bukti P-28. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Elviana

Riyanto (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-29. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan atas nama Elviana Riyanto (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-30. Pakta Integritas bermeterai atas nama Elviana Riyanto selaku

Kuasa Hukum (hardcopy dan softcopy);

Bukti P-31. Ringkasan matriks banding (softcopy);

Bukti P-32. Matriks banding dan penjelasan matriks banding per sengketa

(softcopy);

Bukti P-33. SPT PPh Badan Tahun 2020, SPT PPN Masa Pajak Desember

2020, dan SPT PPh 23 dan 26 Masa Maret, April, Mei, Juni, Juli, September, Oktober, Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-34. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) (softcopy);

Bukti P-35. Tanggapan SPUH (softcopy);

Bukti P-36. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) (softcopy); Bukti P-37. Tanggapan SPHP (softcopy);

Bukti P-38. Risalah Pembahasan (softcopy);

Bukti P-39. Profil Perusahaan (softcopy);

Bukti P-40. Laporan Keuangan per 31 Desember 2020 yang telah diaudit

(softcopy);

Bukti P-41. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer untuk Tahun Pajak

yang Berakhir 31 Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-42. Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) Aset Tetap Tahun 2012

(softcopy);

Bukti P-43. Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) Aset Tetap Tahun 2017

(softcopy);

Bukti P-44. Tanda terima dokumen-dokumen yang telah diserahkan

Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan (softcopy);

Bukti P-45. Technical Assistance Agreement tanggal 1 Januari 2019 dalam

Bahasa Inggris (softcopy);

Bukti P-46. Management Fee Agreement tanggal 10 September 2014 dalam

Bahasa Inggris (softcopy);

Bukti P-47. Management Fee Amandement tanggal 5 Juni 2020 dalam

Bahasa Inggris (softcopy);

Bukti P-48. Agenda sidang (softcopy);

Bukti P-49. Penjelasan tertulis tanggal 8 Mei 2024 (softcopy);

Bukti P-50. Profil perusahaan (softcopy);

Bukti P-51. Potongan Catatan Laporan Keuangan Audit untuk Aset Tetap PT

Jatim Taman Steel Manufacturing Tahun Fiskal 2012 dan Tahun Fiskal 2017 (softcopy);

Bukti P-52. Bukti tanda terima penyerahan data dan dokumen selama proses

keberatan pada tanggal 25 April 2023 (softcopy);

Bukti P-53. Bukti tanda terima penyerahan data dan dokumen selama proses

keberatan pada tanggal 24 Mei 2023 (softcopy);

Bukti P-54. Penjelasan Terkait Perbedaan Nilai Sengketa yang Diajukan

Banding antara Pemohon Banding dan Terbanding PPh 23 Masa Pajak Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-55.

Bukti P-56.

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/ lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00093/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00134/203/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 dan bukti kirim pos;

Bukti T-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Nomor 00134/203/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020;

Bukti T-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor JTS385/FIN.ACC/EXT/IX/2022

tanggal 6 September 2022 dan bukti terima surat;

Bukti T-4. Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak (softcopy);

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan (softcopy);

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan (softcopy);

Bukti T-7. Matriks sengketa dan penjelasan terkait dasar sengketa

(softcopy);

Bukti T-8. Resume teknik audit (softcopy);

Bukti T-9. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan

Informasi (softcopy);

Bukti T-10. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan

Informasi Kedua (softcopy);

Bukti T-11. Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman dan/atau

Permintaan Keterangan (softcopy);

Bukti T-12. Agenda sidang (softcopy);

Bukti T-13. SPT 1770S atas nama Yutaka Okamoto (softcopy);

Bukti T-14. Revisi matriks sengketa PPh 23 Masa Desember 2020 (softcopy); Bukti T-15. Revisi matriks sengketa PPh 23 Masa Desember 2020

disesuaikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20384/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 26 Agustus 2024 tentang Pembetulan Atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00093/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 Secara Jabatan (softcopy);

Bukti T-16. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

20384/NKEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 26 Agustus 2024 tentang Pembetulan Atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00093/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 Secara Jabatan (softcopy);

Bukti T-17.

Bukti T-18.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00093/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00134/203/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 adalah sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor JTS386/FIN.ACC/EXT/IX/2023 tanggal 22 September 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp,00)
Surat Banding (Rp,00)Kep. Keberatan (Rp,00)
1Dasar Pengenaan Pajak2.248.770.24329.187.047.07826.938.276.835

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp26.938.276.835,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 berdasarkan pengujian PKKU yang dilakukan Terbanding pada indikator tingkat laba FCMU Pemohon Banding;

bahwa atas selisih harga atau laba hasil pengujian PKKU pada transaksi afiliasi yang merupakan koreksi primer (primary adjustment) diatribusikan pada pos Peredaran Usaha sebagai berikut:

bahwa secondary adjustment berupa koreksi penjualan lokal sebesar Rp26.938.276.835,00 tersebut diatribusikan kepada PT lndospring Tbk, yang merupakan perusahaan afiliasi serta sebagai customer terbesar dari Pemohon Banding;

bahwa PT Indospring merupakan anak perusahaan dari PT Indoprima yang merupakan pemilik mayoritas saham terbesar ke-2 di perusahaan Pemohon Banding. Dengan demikian Pemohon Banding dan PT Indospring memiliki hubungan istimewa yaitu dibawah penguasaan yang sama;

bahwa keterangan, dalil, dan bukti yang disampaikan Terbanding kewajaran penjualan dalam negeri kepada pihak afiliasi pada prinsipnya sama dengan keterangan, dalil, dan bukti yang disampaikan Terbanding terkait sengketa koreksi atas Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2020;

bahwa Terbanding menetapkan secondary adjustment atas koreksi dari selisih antara harga transaksi dengan harga wajar sebagai pembayaran Dividen dengan dasar ketentuan sebagai berikut;

bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh menegaskan bahwa: Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen.

bahwa Pemerintah Republik Indonesia mengakomodir secondary adjustment berupa constructive dividends dalam penanganan Transfer Pricing dalam ketentuan Pasal 22 Ayat (8) PMK 22 Tahun 2020 bahwa:

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan

Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations (OECD TP Guidelines) Paragraph 4.68, menyatakan sebagai berikut:

Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans.

For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment.

bahwa sesuai dengan ketentuan UU PPh, PP Nomor 55 Tahun 2022, PMK 22 Tahun 2020, dan panduan dalam OECD TP Guidelines, maka selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan (dianggap) sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Penghasilan Kena Pajak PPh Pasal 23 terjadi karena terdapat primary adjustment berupa koreksi penjualan lokal pada PPh Badan sebesar Rp26.938.276.835,00, yang dilakukan koreksi lanjutan (secondary adjustment) terhadap transaksi afiliasi atas penetapan harga transfer (transfer pricing) antar-grup usaha. Secondary adjustment tersebut diatribusikan kepada PT Indospring Tbk, yang merupakan perusahaan afiliasi dan juga sebagai customer terbesar Pemohon Banding di tahun 2020;

bahwa keterangan, dalil, dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding terkait kewajaran penjualan dalam negeri kepada pihak afiliasi pada prinsipnya sama dengan keterangan, dalil, dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding terkait sengketa koreksi atas Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2020.

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat yuridis terkait objek PPh Pasal 23 berupa dividen terselubung (constructive dividend);

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12:

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29:

(2) Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4:

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g) dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun...;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 9:

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

...

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18:

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 23:

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat

(1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenasi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

...

(4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c).

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 PT Jatim Taman Steel Manufacturing Masa Desember 2020;

2. Audit Report PT Jatim Taman Steel Manufacturing tahun pajak 2020 yang telah dimeteraikan kemudian;

3. Dokumen Lokal PT Jatim Taman Steel Manufacturing tahun pajak 2020 yang telah dimeteraikan kemudian;

4. Company Profile PT Jatim Taman Steel Manufacturing yang telah dimeteraikan kemudian;

5. Potongan Catatan Laporan Keuangan Audit untuk Aset Tetap PT Jatim Taman Steel Manufacturing Tahun Fiskal 2012 dan Tahun Fiskal 2017 yang telah dimeteraikan kemudian;

6. Perjanjian Bantuan Teknis (“Technical Assistance Agreement”) pada tanggal 11 Agustus 2019 yang telah dimeteraikan kemudian;

7. Perjanjian Jasa Manajemen (“Management Fee Agreement”) pada tanggal 10 September 2014 beserta pembaruan perjanjian tanggal 5 Juni 2020 yang telah dimeteraikan kemudian;

8. Kapasitas Produksi Rolling Mill Pemohon Banding Tahun 2020 yang telah dimeteraikan kemudian;

9. Dokumen pendukung terkait jasa teknis berupa KITAS yang telah dimeteraikan kemudian (listing) untuk 11 (sebelas) ekspatriat:

10. Laporan Keuangan Konsolidasi PT Indospring Tbk Tahun 2020 yang telah dimeteraikan kemudian;

11. Lampiran Khusus 2A SPT Tahunan PPh Badan PT Jatim Taman Steel Manufacturing Tahun Pajak 2018 yang telah dimeteraikan kemudian;

12. Lampiran Khusus 2A SPT Tahunan PPh Badan PT Jatim Taman Steel Manufacturing Tahun Pajak 2020 yang telah dimeteraikan kemudian;

13. Artikel World Steel Figures 2022 yang dikeluarkan oleh Worldsteel Association yang telah dimeteraikan kemudian.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan; dan

2. Laporan Penelitian Keberatan.

3.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun dalil dan alat bukti yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dinilai relevan dengan pokok sengketa;

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g jo. Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh, dengan dalil bahwa ketidakwajaran penjualan kepada afiliasi dalam negeri merupakan dividen terselubung (constructive dividend) yang wajib dipotong PPh oleh Pemohon Banding; bahwa oleh karena itu, koreksi a quo merupakan koreksi lanjutan dari koreksi primer berupa koreksi Peredaran Usaha atas penjualan lokal pada PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang dilakukan terbanding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

bahwa pada prinsipnya, keterangan, dalil, dan bukti yang disampaikan para pihak terkait kewajaran penjualan kepada pihak afiliasi dalam negeri sama dengan keterangan, dalil, dan bukti yang disampaikan para pihak pada sengketa koreksi primer berupa Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2020;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf g Undang-Undang PPh diatur bahwa objek pajak penghasilan termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun;

bahwa oleh karena itu, Undang-Undang PPh telah mengatur bahwa penghasilan dividen tidak hanya berbentuk formal pembayaran dividen namun juga substansi pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

bahwa dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditegaskan bahwa:

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, diksi 'misalnya' dalam memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh tidak dimaknai sebagai pembatasan atau syarat, namun hanya contoh transaksi yang secara formal bukan dividen namun secara substansi termasuk dalam pengertian dividen;

bahwa memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh memperjelas dan memperkuat pemahaman bahwa dividen sebagai objek PPh tidak hanya berupa pembayaran kepada pemegang saham dalam bentuk formal dividen namun termasuk pembayaran dividen secara terselubung, antara lain pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham, termasuk imbalan bunga yang melebihi kewajaran;

bahwa berdasarkan PER-22/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Princing ditegaskan bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

bahwa kewenangan Terbanding untuk melakukan secondary adjustment berupa constructive dividends dalam penanganan Transfer Pricing diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (8) PMK-22 Tahun 2020 bahwa:

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi lanjutan (secondary adjustment) yang dilakukan Terbanding dengan melakukan reklasifikasi selisih nilai ketidakwajaran penjualan kepada pihak afiliasi di dalam negeri memiliki dasar hukum yang kuat;

bahwa kemudian Pemohon Banding menolak koreksi DPP PPh Pasal 23 a quo dengan dalil bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan pihak

yang tidak mempunyai hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa pada prinsipnya, terkait sengketa koreksi primer Peredaran Usaha a quo, para pihak memberikan keterangan, dalil, dan alat bukti yang sama dengan keterangan, dalil, dan alat bukti yang disampaikan pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020;

bahwa atas sengketa primer berupa koreksi Peredaran Usaha a quo, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa dalil Terbanding untuk melakukan koreksi Peredaran Usaha a quo tidak dapat diterima sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan tidak dipertahankannya koreksi primer a quo maka Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat dasar bagi Terbanding untuk melakukan koreksi lanjutan, oleh karenanya, koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp26.938.276.835,00, tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP PPh Pasal 2326.938.276.835026.938.276.835

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23:

menurut TerbandingRp29.187.047.078,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp26.938.276.835,00 menurut Pengadilan PajakRp 2.248.770.243,00 bahwa dengan demikian, perhitungan pajak penghasilan pasal 23 yang kurang dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Wajib Pajak (Dalam Rupiah)
1. 2. 3. 4. 5.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ….. e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …... i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP d. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)2.248.770.243 117.470.636 - 117.470.636 - - - - - - 117.470.636 - - - - -
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.c)-

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruh Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00093/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00134/203/20/641/22 tanggal 9 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020, atas nama PT. JATIM TAMAN STEEL MANUFACTURING, NPWP: 01.109.104.8-641.000, beralamat di Jl. Raya Taman No. 1, RT 014 / RW 003, Kel. Taman, Kec. Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61257, sehingga perhitungan pajak yang kurang/lebih dibayar menjadi sebagai berikut:

1 Dasar Pengenaan PajakRp2.248.770.243,00

2 Pajak penghasilan terutangRp117.470.636,00

3 Kredit pajakRp117.470.636,00

4 PPh Kurang/(Lebih) dibayarRp0,00

5 Sanksi AdministrasiRp0,00

6 Jumlah PPh yang masihRp0,00

harus/(lebih) dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Rahmaida, S.H., M.Kn.,Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A

ttd

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H,

Panitera Pengganti,

ttd

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y, Ak, M.A.,

NIP 1969060519900031002

NIP 1969060519900031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.