Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor: PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01384/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00086/207/18/052/21 tanggal 31 Maret 2021 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009222.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GLAXO WELLCOME INDONESIA, NPWP 01.061.874.2-052.000, beralamat di Jalan Pulobuaran Raya Kav.III/DD 2,3,4, Kawasan Industri Pulogadung Cakung, Jakarta Timur 13930, dalam hal ini diwakili oleh Ferdy Aliwarga jabatan Direktur, yang dalam persidangan ini diwakili oleh:

Nama: Bambang Suprijanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1183/PP/IKH/2022 tanggal 28 Oktober 2022 Surat Kuasa Khusus : POA/007/GWI/I/2023 tanggal 26 Januari 2023 Nama: Novita Fitriawatie,

Izin Kuasa Hukum: KEP-741/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022 Surat Kuasa Khusus : POA/010/GWI/I/2023 tanggal 26 Januari 2023 Nama: Adisti Widayati,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1009/PP/IKH/2021 tanggal 4 Oktober 2021 Surat Kuasa Khusus : POA/004/GWI/I/2023 tanggal 26 Januari 2023 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama / NIP: Yasti Miyarsih/197402061994032002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Nama / NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhari / 197501101996021001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Nama / NIP: Donny Adhie K / 198205182009011008

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Terakhir dengan Surat Tugas Nomor ST-5004/WPJ.07/2023 tanggal 4 Oktober 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-1710/PP/BR/2022 tanggal 28 Desember 2022 jo. Penetapan Nomor PEN-154/PP/Ucp/2026 tanggal 15 Juni 2026;

TelahmembacaSuratPermohonanBandingNomor: 005/TAX/GWI/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022);

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-1960/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 24 November 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 013/TAX/GWI/XII/2022 tanggal 27 Desember 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00086/207/18/052/21 tanggal 31 Maret 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN:
a.1 Ekspor00
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri121.850.917.386185.994.689.637
a.3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

Hal. 2 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)121.850.917.386185.994.689.637
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)121.850.917.386185.994.689.637
d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan
d.1 Impor BKP
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri
d.6 Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau dipungut
d.8 Tanggung jawab secara renteng
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7)12.185.091.73718.599.468.963
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan12.185.091.73712.158.883.839
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)12.185.091.73712.158.883.839
c. Diperhitungkan:
c.1 SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)12.185.091.73712.158.883.839
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)6.440.585.124
3Kelebihan Pajak yang sudah:

Hal. 3 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
b. Dikompensasikan ke masa pajak....(karena pembetulan)
c. Jumlah (a+b)
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)06.440.585.124
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP2.813.247.582
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP
d. Kenaikan Pasal 13A KUP
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)2.813.247.582
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)9.253.832.706
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 016/TAX/GWI/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Hal. 4 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-01384/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Mei 2022, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 005/TAX/GWI/VIII/2022

Hal. 5 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

tanggal 22 Agustus 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 (cap pos: 22 Agustus 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 005/TAX/GWI/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (“UU KUP”), yaitu mengajukan Banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”);

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01384/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Mei 2022 diterima pada tanggal 27 Mei 2022;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding,

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ferdy Aliwarga selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 14 Tanggal 7 April 2022;

5. Pasal 36 ayat (4) UU PP menyatakan sebagai berikut:

”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Hal. 6 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

bahwa jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB adalah Rp9.253.832.706 dan jumlah yang Pemohon Banding setujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang tercantum pada SKPKB adalah Rp0. Berdasarkan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, tidak terdapat jumlah kurang bayar yang wajib dilunasi oleh Pemohon Banding. Namun demikian, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB sebesar Rp9.253.832.706 pada tanggal 22 Juni 2021;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01384/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Mei 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00086/207/18/052/21 tanggal 31 Maret 2021 Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu (KPP PMA I), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang
a.1.Ekspor---
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1 21.850.917.3861 85.994.689.63764.143.772.251
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN---
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut---
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
a.6.Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)1 21.850.917.386185.994.689.637-
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak---
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6 + b)1 21.850.917.3861 85.994.689.637-
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak
d.1.Impor BKP---
d.2.Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean---
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean---
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN---
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri---
Hal. 7 dari 55 halam an. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2
P T G l a x o Wel l c o m e I n d o n e
g g
d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan---
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut---
d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng---
d.9.Jumlah (d.1/ d.2/ d.3/ d.4/ d.5/ d.6/ d.7/ d.8)---
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar12.185.091.73718.599.468.963
b. Dikurangi:
b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama---
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan12.185.091.73712.158.883.83926.207.898
b.3.STP (pokok kurang bayar)---
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri---
b.5.Lain-Lain---
b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)12.185.091.73712.158.883.839-
c. Diperhitungkan:
c.1.SKPPKP---
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 -12.185.091.73712.158.883.839-
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)-6.440.585.124-
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya---
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……………---
c. Jumlah (a + b)---
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-6.440.585.124-
5Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-2.813.247.582-
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13A KUP---
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN---
h. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g + h)-2.813.247.582-
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)-9.253.832.706-

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor: 016/TAX/GWI/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 dengan Bukti Penerimaan Surat nomor PEM.05010589/WPJ.07/052/KP.0203/2021 tertanggal 29 Juni 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Hal. 8 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

Hal. 9 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

01384/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Mei 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)(Rp)
1PPN Kurang/(Lebih) Bayar06.440.585.1246.440.585.124
2Sanksi Bunga02.813.247.5822.813.247.582
3Sanksi Kenaikan0
4Jumlah Pajak yang masih harus / (Lebih) dibayar09.253.832.7069.253.832.706

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
KeputusanPemohon
KeberatanBanding
(Rp)(Rp)
1Koreksi atas PPN yang harus dipungut sendiri121.850.917.386185.994.689.63764.143.772.251

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp64.143.772.251

a. Koreksi atas pengujian arus piutang dan arus uang sebesar Rp37.078.371.756

Menurut Terbanding

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00159/WPJ.07/KP.0205/RlKSlS/2021 tanggal 30 Maret 2021 diketahui Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan koreksi peredaran usaha berdasarkan pengujian arus piutang dan arus uang yang menunjukkan selisih sebesar Rp37.078.371.756;

Hal. 10 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

2) Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP):

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak:

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

3) bahwa berdasarkan penelitian terhadap data/dokumen/bukti dan peraturan perpajakan, antara lain dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP- 00159/WPJ.07/KP.0205/RlKSlS/2021 tanggal 30 Maret 2021, diperoleh informasibesarnyaperedaranusahaadalahsebesar Rp537.810.376.746;

b. bahwa pengujian tersebut didasarkan pada Laporan Keuangan Audited, Buku Besar, Rekening Koran Pemohon Banding, Faktur Pajak;

c. bahwa berdasarkan risalah pembahasan antara Pemohon Banding dengan Terbanding diketahui Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan selisih sebesar Rp37.078.371.756 sehingga Terbanding mempertahankan koreksi peredaran usaha tersebut;

d. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan koreksi peredaran usaha dikarenakan data dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang merupakan bukti kompeten yang cukup dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan;

e. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah

Hal. 11 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak;

f. bahwa berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

i. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

ii. impor Barang Kena Pajak;

iii. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang

dilakukan oleh Pengusaha;

iv. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah

Pabean di dalam Daerah Pabean;

v. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

vi. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; vii. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena

Pajak; dan

viii. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

ix. bahwa selisih peredaran usaha tersebut merupakan transaksi

penerimaan piutang Pemohon Banding yang termasuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-Undang PPN;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding mempertahankan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan koreksi peredaran usaha sebesar Rp37.078.371.756 atas pengujian arus piutang dan arus uang karena telah sesuai dengan bukti yang kompeten dan cukup serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Hal. 12 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dan mengajukan banding atas koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp37.078.371.756 atas pengujian Arus Piutang dan Arus Uang sebagaimana uraian dan alasan ketidaksetujuan pada permohonan banding atas Koreksi Positif Peredaran Usaha (PPh Badan) berdasarkan Pengujian Arus Kas dan PiutangsebesarRp37.078.371.756dengannomorsurat 003/TAX/GWI/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022, dan penjelasan sebagai berikut:

Argumentasi definisi Yuridis Ffiskal

bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ke-3 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang No. 16 Tahun 2009 (selanjutnya disingkat UU KUP) dan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015, pendapat dan kesimpulan petugas (pemeriksa) pajak harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Alinea 3 Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP selengkapnya menyatakan:

“Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

bahwa dasar koreksi Terbanding dengan menggunakan pendekatan pengujian arus piutang & arus uang Tahun 2018 merupakan bagian dari Metode Tidak Langsung dalam pemeriksaan pajak. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 (“SE-65”) tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Terbanding untuk mendapatkan temuan pemeriksaan harus didasarkan

Hal. 13 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Berbagai teknik pengujian yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi positif atas peredaran usaha merupakan Metode Tidak Langsung. Penggunaan Metode Tidak Langsung dalam pemeriksaan pajak diatur dalam Huruf F butir (2.b), (2.c), dan (2.d) dari SE-65 yang menyatakan bahwa ”(2.b) Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan;

(2.c) Dalam hal Pemeriksa Pajak hanya menggunakan Metode Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode langsung tidak dapat digunakan;

(2.d) Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah.”

bahwa dalam pemeriksaan atas peredaran usaha, Terbanding seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap bukti dan dokumen peredaran usaha yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding;

Menurut peraturan di atas nampak jelas bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi peredaran usaha tidak dapat hanya menggunakan Metode Tidak Langsung karena sebenarnya Metode Tidak Langsung merupakan metode yang dilakukan apabila buku, catatan, dan dokumen peredaran usaha untuk melakukan Metode Langsung tidak tersedia;

bahwa hal tersebut juga sejalan dengan Butir 7 huruf a Lampiran II SE-65 yang menyatakan sebagai berikut:

“Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya: apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran

Hal. 14 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

usaha, penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 UU PPh.”

Menurut peraturan di atas bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi peredaran usaha tidak semestinya hanya menggantungkan pada analisa ekualisasi karena Pemohon Banding memiliki dokumen-dokumen terkait dengan transaksi penjualan dan dokumen-dokumen tersebut telah sepenuhnya diserahkan kepada Terbanding pada saat proses proses pemeriksaan;

Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 selengkapnya menyatakan:

“Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa dengan demikian selisih yang timbul berdasarkan uji arus kas/piutang sebesar Rp37.078.371.756 tidak dapat serta merta ditetapkan sebagai koreksi positif atas penghasilan dari luar usaha. Terbanding semestinya melakukan pembuktian yang lebih konkrit untuk mendukung kesimpulanya bahwa selisih sebesar Rp37.078.371.756 merupakan penghasilan yang belum dilaporkan, misalnya Terbanding bisa menunjukan dokumen pembelian dari pihak ketiga yang belum dilaporkan oleh Terbanding. Kenyataannya prosedur ini tidak dilaksanakan oleh Terbanding walapun Terbanding telah diberikan kewenangan yang luas untuk mendapatkan data/informasi/dokumen dari Pemohon Banding maupun pihak ketiga lainnya; Argumentasi dari sisi Substantif

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Peredaran Usaha yang diakui oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2018 telah sesuai dengan pencatatan dalam buku besar/General Ledger dan Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2018 yang telah diaudit oleh Auditor Independen, yaitu Kantor Akuntan Publik Imelda dan Rekan (Deloitte Indonesia) dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian sebesar Rp500.732.004.990, dimana angka tersebut juga diakui oleh Terbanding;

Hal. 15 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

bahwa pendapatan Pemohon Banding diakui dan disajikan berdasarkan nilai penjualan dikurangi dengan insentif penjualan, potongan harga dan retur penjualan sebagaimana penyajian Laporan Keuangan Pemohon Banding (catatan laporan keuangan No. 20). Bahwa nilai peredaran usaha Pemohon Banding sebesar Rp500.732.004.990 merupakan jumlah nilai bersih penjualan “Net Revenue” setelah dikurangi faktor-faktor pengurang penjualan (biaya). Hal ini menunjukan bahwa pencatatan keuangan Pemohon Banding telah sesuai dengan standar akuntasi yang berlaku di Indonesia (PSAK) dan tidak terdapat kesalahan yang material dan mendasar;

bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Banding atas arus piutang dan arus uang yang dibuat oleh Terbanding, terbukti terdapat kekeliruan pengambilan data yang digunakan sebagai dasar dalam melakukan pengujian serta ketidaktepatan dalam mengidentifikasi transaksi penerimaan piutang Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi pengujian arus piutang dan arus uang sebesar Rp37.078.371.756 seharusnya dibatalkan;

b. Koreksi atas pengujian nilai pembelian sebesar Rp27.065.400.496 Menurut Terbanding

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00159/WPJ.07/KP.0205/RlKSlS/2021 tanggal 30 Maret 2021 diketahui Terbanding melakukan koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri atas koreksi peredaran usaha dikarenakan berdasarkan pengujian nilai pembelian terdapat koreksi sebesar Rp27.065.400.496;

2. bahwa Terbanding melakukan pengujian dengan menggunakan pengujian keterkaitan aktifitas pembelian dengan nilai pada impor dan pajak masukan dalam negeri. Bahwa pengujian tersebut didasarkan pada Laporan Keuangan Audited, Buku Besar, Rekening Koran Pemohon Banding, Faktur Pajak;

3. bahwa berdasarkan risalah pembahasan antara Pemohon Banding dengan Terbanding diketahui Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan selisih

Hal. 16 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

sebesar Rp27.065.400.496 sehingga Terbanding mempertahankan koreksi peredaran usaha tersebut:

4. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas koreksi peredaran usaha berdasarkan data dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang merupakan bukti kompeten yang cukup dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan;

5. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak;

6. bahwa berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan Oleh Pengusaha;

b) impor Barang Kena Pajak;

c) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h) ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Hal. 17 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

7. bahwa selisih peredaran usaha tersebut merupakan komponen pembelian yang termasuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-Undang PPN dan bukan unsur insurance, freight dan bea masuk sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Terbanding mempertahankan koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan koreksi peredaran usaha sebesar Rp27.065.400.496 karena telah sesuai dengan bukti yang kompeten dan cukup serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dan mengajukan banding atas Koreksi Positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp27.065.400.496 atas Nilai Pembelian dengan menghitung kembali nilai DPP PPN Masukan pada lampiran B1 SPT Masa PPN. Alasan Pemohon Banding adalah sebagaimana uraian dan alasan ketidaksetujuan pada permohonan banding terkait Koreksi Positif Peredaran Usaha (di PPh Badan) berdasarkan Pengujian Nilai Pembelian sebesar Rp27.065.400.496 dengan Surat Banding No 003/TAX/GWI/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022 dan penjelasan sebagai berikut:

- Argumentasi definisi Yuridis Fiskal

bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ke-3 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009 (selanjutnya disingkat UU KUP) dan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015, pendapat dan kesimpulan petugas pajak (Terbanding) harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. Alinea 3 Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP selengkapnya menyatakan:

Hal. 18 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

“Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa dasar koreksi Terbanding dengan menggunakan pendekatan pengujian nilai pembelian Tahun 2018 merupakan bagian dari Metode Tidak Langsung dalam Pemeriksaan pajak. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 (“SE-65”) tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Terbanding untuk mendapatkan temuan Terbanding harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berbagai teknik pengujian yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi positif atas peredaran usaha merupakan Metode Tidak Langsung. Penggunaan Metode Tidak Langsung dalam Pemeriksaan pajak diatur dalam Huruf F butir (2.b), (2.c), dan (2.d) dari SE-65 yang menyatakan bahwa:

”(2.b) Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan;

(2.c) Dalam hal Terbanding Pajak hanya menggunakan Metode Tidak Langsung, Terbanding Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode langsung tidak dapat digunakan;

(2.d) Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah.” bahwa dalam Pemeriksaan atas peredaran usaha, Terbanding seharusnya melakukan Pemeriksaan terhadap bukti dan dokumen peredaran usaha yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut peraturan di atas nampak jelas bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi peredaran usaha tidak dapat hanya menggunakan Metode Tidak Langsung karena sebenarnya Metode Tidak Langsung merupakan metode yang dilakukan apabila buku, catatan, dan dokumen peredaran usaha untuk melakukan Metode Langsung tidak tersedia;

Hal. 19 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

bahwa hal tersebut juga sejalan dengan Butir 7 huruf a Lampiran II SE-65 yang menyatakan sebagai berikut:

“Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya: apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha, penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 UU PPh.”

Menurut peraturan di atas bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi peredaran usaha tidak semestinya hanya menggantungkan pada analisa ekualisasi karena Pemohon Banding memiliki dokumen-dokumen terkait dengan transaksi penjualan dan dokumen-dokumen tersebut telah sepenuhnya diserahkan kepada Terbanding pada saatproses Pemeriksaan:

Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 selengkapnya menyatakan:

“Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa dengan demikian selisih yang timbul berdasarkan Pengujian Niai Pembelian sebesar Rp27.065.400.496 tidak dapat serta merta ditetapkan sebagai koreksi positif atas penghasilan dari luar usaha. Terbanding semestinya melakukan pembuktian yang lebih konkrit untuk mendukung kesimpulannya bahwa selisih sebesar Rp27.065.400.496 merupakan penghasilan yang belum dilaporkan, misalnya Terbanding bisa menunjukan dokumen pembelian dari pihak ketiga yang belum dilaporkan oleh Terbanding. Kenyataannya prosedur ini tidak dilaksanakan oleh Terbanding walapun Terbanding telah diberikan kewenangan yang luas untuk

Hal. 20 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

mendapatkan data/informasi/dokumen dari Pemohon Banding maupun pihak ketiga lainnya;

- Argumentasi dari sisi substantif

bahwa Harga Pokok Penjualan yang diakui oleh Pemohon Banding dalam

SPT Tahunan PPh Badan untuk Masa Pajak Desember 2018 telah sesuai dengan pencatatan dalam buku besar/General Ledger dan Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2018 yang telah diaudit oleh Auditor Independen, yaitu Kantor Akuntan Publik Imelda dan Rekan (Deloitte Indonesia) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian sebesar Rp229.183.529.418, dimana angka tersebut juga diakui oleh Terbanding;

bahwa dalam hal terdapat perbedaan nilai persediaan awal dan persediaan akhir menurut Laporan Keuangan dan penyajian pada SPT PPh Badan 2018 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, hal ini tidak dapat serta merta diartikan terdapat nilai pembelian yang belum dilaporkan dan menyebabkan timbulnya koreksi positif atas nilai peredaran usaha karena tambahan jumlah pada peredaran usaha hanya timbul dari adanya transaksi penjualan dan bukan karena adanya pembelian. Dalam hal ini Terbanding tidak dapat membuktikan kesimpulannya terdapat penjualan yang belum dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, DPP PPN impor pada SPT Masa PPN terdiri dari komponen harga barang, biaya asuransi, biaya angkut, dan bea masuk. Hal ini menyebabkan adanya perbedaan antara nilai pembelian impor yang tercantum pada SPT PPh Badan dan PPN Impor, yang salah satu penyebabnya adalah karena nilai pembelian di SPT PPh Badan Pemohon Banding dapat mengandung komponen-komponen lain yang tidak termasuk dalam nilai PIB;

bahwa selain alasan-alasan di atas pendekatan Terbanding dalam melakukan koreksi sangat mungkin menimbulkan koreksi berganda karena di satu sisi Terbanding melakukan koreksi berdasarkan arus uang/ piutang yang menghasilkan koreksi sebesar Rp37.078.371.756 sementara di sisi lain juga melakukan koreksi tambahan atas penjualan sebesar Rp27.065.400.496 berdasarkan analisis pembelian. Potensi koreksi berganda sangat mungkin

Hal. 21 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

terjadi mengingat bahwa jika benar dugaan Terbanding bahwa ada sejumlah pembelian yang belum dilaporkan sebagai penjualan, maka nilai penjualan yang belum terlapor tersebut sudah tercakup di dalam koreksi berdasarkan arus piutang/uang;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi atas pengujian nilai pembelian sebesar Rp27.065.400.496 seharusnya dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga perhitungan penghasilan neto dan jumlah pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang
a.1.Ekspor-
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri121.850.917.386
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN-
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut-
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-
a.6.Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)121.850.917.386
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak-
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6 + b)121.850.917.386
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak
Hal. 22 dari 55 h alaman. Putusan Nomor PUT-00 9222.16 / 2 0 2 2 / P P / M . I I A T a h u n 2 PT Glaxo Wellcome Indone
d.1.Impor BKP-
d.2.Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean-
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean-
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN-
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri-
d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan-
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut-
d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng-
d.9.Jumlah (d.1/ d.2/ d.3/ d.4/ d.5/ d.6/ d.7/ d.8)-
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar12.185.091.737
b. Dikurangi:
b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan12.158.883.839
b.3.STP (pokok kurang bayar)-
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri-
b.5.Lain-Lain-
b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)12.158.883.839
c. Diperhitungkan:
c.1.SKPPKP-
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 -12.158.883.839
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a -26.207.898
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya-
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……………-
c. Jumlah (a + b)-
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)26.207.898
5Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP11.447.610
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP-
d. Kenaikan Pasal 13A KUP-
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP-
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN-
h. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g + h)11.447.610
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)37.655.507

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1960/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 24 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Hal. 23 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 005/TAX/GWI/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Agustus 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

√

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

sejak tanggal diterima surat keputusan yang

√

dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di√ luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

√

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

√

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-01384/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25√

Mei 2022 yang diterima tanggal 27 Mei 2022;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal

Pajak Nomor KEP-01384/KEB/PJ/WPJ.07/2022√

tanggal 25 Mei 2022;

h. Bukti Pembayaran

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50%

atas pajak yang terutang;

Hal. 24 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang

telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir√

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Ferdy Aliwarga

bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. Penandatanganan surat banding

- Berkedudukan di Indonesia

√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan

√ merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35

Hal. 25 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00086/207/18/052/21 tanggal 31 Maret 2021 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing SatuNomor LAP- 179/WPJ.07/KP.0205/RIK.SIS/2021 tanggal 30 Maret 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

Hal. 26 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

2. bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 016/TAX/GWI/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 29 Juni 2021;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01384/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Mei 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

NoUraianMenurutKoreksi Yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Koreksi atas PPN yang harus dipungut sendiri121.850.917.386185.994.689.63764.143.772.251

Hal. 27 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

Menurut Pemohon Banding

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan

pembukuan;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

Pasal 28 ayat (7)

Hal. 28 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib;

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

Pasal 31 ayat (1)

Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 4

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak;

Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 4

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak:

Hal. 29 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

b. Data , Fakta dan Hasil Penelitian

Koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto

Koreksi berdasarkan pengujian arus piutang dan arus uang

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 179/WPJ.07/KP.0205/RIK.SIS/2021 tanggal 30 Maret 2021 diketahui Pemeriksa melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus

Hal. 30 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

dipungut sendiri berdasarkan koreksi peredaran usaha dikarenakan atas pengujian arus piutang dan arus uang terdapat koreksi sebesar Rp37.078.371.756;

2) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan koreksi positif peredaran usaha atas pengujian arus piutang dan arus uang sebagaimana uraian dan alasan ketidaksetujuan yang telah disampaikan pada permohonan keberatan dan alasan keberatan atas koreksi positif peredaran usaha (PPh Badan) berdasarkan pengujian arus kas dan piutang dengan nomor surat 003/TAX/GWI/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 dengan alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut;

a. Selisih yang timbul berdasarkan uji arus kas/piutang sebesar Rp37.078.371.756 tidak dapat langsung ditetapkan sebagai koreksi positif atas penghasilan dari luar usaha. Pemeriksa perlu mencari bukti-bukti untuk mendukung bahwa selisih sebesar Rp37.078.371.756 adalah merupakan penghasilan yang belum dilaporkan, misalnya Pemeriksa bisa menunjukan dokumen pembelian dari pihak ketiga yang belum dilaporkan oleh Pemeriksa. Tetapi prosedur ini tidak dilaksanakan oleh Pemeriksa. Padahal Pemeriksa telah diberikan kewenangan yang luas untuk mendapatkan data/informasi/dokumen dari pihak ketiga lainnya sebagaimana diatur di dalam pasal 35 dari UU KUP;

b. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Peredaran Usaha yang diakui oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2018 telah sesuai dengan pencatatan dalam buku besar/General Ledger dan Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2018 yang telah diaudit oleh Auditor lndependen, yaitu Kantor Akuntan Publik Imelda dan Rekan (Deloitte Indonesia) dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian sebesar Rp500.732.004.990, dimana angka tersebut juga diakui oleh Pemeriksa;

c. bahwa pengakuan pendapatan perusahaan Pemohon Banding adalah berdasarkan penjualan dikurangi dengan insentif penjualan, potongan harga dan retur penjualan sebagaimana penyajian Laporan Keuangan

Hal. 31 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

Pemohon Banding (catatan laporan keuangan No. 20). Bahwa nilai peredaran usaha Pemohon Banding sebesar Rp500.732.004.990 merupakan jumlah nilai bersih penjualan "Net Revenue" setelah dikurangi faktor-faktor pengurang penjualan (biaya). Hal ini menunjukan bahwa pencatatan keuangan Pemohon Banding telah sesuai dengan standar akuntasi yang berlaku di Indonesia (PSAK) dan tidak terdapat kesalahan yang mendasar;

d. Berdasarkan pengujian arus piutang dan arus uang yang dilakukan oleh Pemeriksa, terdapat kekeliruan pengambilan data yang digunakan sebagai dasar dalam melakukan pengujian serta ketidaktepatan dalam mengidentifikasi transaksi penerimaan piutang Pemohon Banding Dengan demikian Koreksi Positif atas Peredaran Usaha berdasarkan Pengujian Arus Kas dan Piutang sebesar Rp37.078.371.756 harus dibatalkan

3) Untuk menguji alasan yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding telah mengirimkan permintaan dokumen, data, dan informasi terkait koreksi Pemeriksa yang disengketakan oleh Pemohon Banding melalui surat nomor S-1718/WPJ.07/ WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 13 September 2021 dan surat nomor S-67/WPJ.07/ WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 12 Januari 2022;

4) bahwa Pemohon Banding memberikan sebagian data dan dokumen dengan rincian sebagai berikut:

a. Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir

b. Gambaran kegiatan usaha dan company profile

c. SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPh Pasal 23 dan PPN

d. Softcopy surat keberatan Pemohon Banding dalam format Ms Word

e. Laporan Keuangan Audit dan General Ledger

f. Tanda terima peminjaman dokumen pada saat proses pemeriksaan

g. Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP

h. Surat Kuasa khusus dan surat penunjukan

i. Sengketa untuk jenis Pajak PPh Pasal 23

j. Dokumen PIB dan bukti pembayarannya

Hal. 32 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

5) bahwa Terbanding juga telah mengundang Pemohon Banding dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S-379/WPJ.07/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 25 Maret 2022;

6) bahwa berdasarkan penelitian terhadap data/dokumen/bukti dan peraturan perpajakan, antara lain dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP- 179/WPJ.07/KP.0205/RIK.SIS/2021 tanggal 30 Maret 2021, diperoleh informasi sebagai berikut:

Hal. 33 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding diketahui besarnya peredaran usaha adalah Rp537.810.376.746;

b. bahwa pengujian tersebut didasarkan pada Laporan Keuangan Audited, Buku Besar, Rekening Koran Pemohon Banding, Faktur Pajak;

c. bahwa berdasarkan risalah pembahasan antara Pemohon Banding dengan tim pemeriksa diketahui Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan selisih sebesar Rp37.078.371.756 sehingga Terbanding mempertahankan koreksi peredaran usaha tersebut:

d. bahwa dalam proses pemeriksaan tidak terdapat sengketa atas Saldo akhir piutang dagang, sehingga tim peneliti berpendapat Pemohon Banding mengakui besarnya saldo akhir piutang dagang sebesar Rp89.199.826.730. Dan saldo akhir piutang dagang ini sesuai dengan Laporan keuangan Audited tahun 2016 yang dilampirkan di SPT Tahunan Badan 2016. Sampai dengan pemeriksaan selesai dilakukan, Pemohon Banding tidak mengajukan Pembetulan SPT Tahunan Badan 2016;

e. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung terkait koreksi peredaran usaha, sehingga tim peneliti tidak dapat melakukan penelitian secara menyeluruh atas alasan Pemohon Banding;

Hal. 34 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

Pemohon Banding tidak menyampaikan data/dokumen yang diminta atas sengketa untuk jenis pajak PPh Pasal 25/29, sebagai berikut:

• Mapping pengujian arus uang dan arus piutang yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Pemeriksa

• Rekapitulasi peredaran usaha, Rincian penjualan, insentif penjualan, potongan harga, retur penjualan disertai dengan nama dan NPWP pembeli, nomor seri dan tanggal faktur pajak, nomor dan tanggal invoice, nomor dan tanggal PO, DPP, PPN, keterangan jenis BKP/JKP, Nomor dan tanggal bukti pengiriman barang, nomor dan tanggal bukti penerimaan barang, surat penagihan, nama bank pembayar, no rekening pembayar, nama bank penerima, nomor rekening penerima, nomor dan tanggal slip pembayaran/cek pembayaran, nomor dan tanggal surat perintah pembayaran, kuitansi tanda terima pembayaran dan general ledger terkait,

serta penjelasan tertulis atas dasar hukum dan PSAK yang digunakan Pemohon Banding dalam penyusunan laporan keuangan terkait dengan peredaran usaha;

• Mapping pengujian nilai pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

Rekapitulasi pembelian disertai dengan nama dan NPWP penjual, nomor seri dan tanggal faktur pajak, nomor dan tanggal invoice, nomor dan tanggal PO, DPP, PPN, keterangan jenis BKP/JKP, Nomor dan tanggal bukti pengiriman barang, nomor dan tanggal bukti penerimaan barang, surat penagihan, nama bank pembayar, no rekening pembayar, nama bank penerima, nomor rekening penerima, nomor dan tanggal slip pembayaran/cek pembayaran, nomor dan tanggal surat perintah pembayaran, kuitansi tanda terima pembayaran

f. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri berdasarkan koreksi peredaran usaha

Hal. 35 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

dikarenakan data dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang merupakan bukti kompeten yang cukup dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan

g. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak;

h. bahwa berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

i. bahwa selisih peredaran usaha tersebut merupakan transaksi penerimaan piutang Pemohon Banding yang termasuk dalam

Hal. 36 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

penyerahan Barang Kena Pajak berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-Undang PPN;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Terbanding mempertahankan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan koreksi peredaran usaha sebesar Rp37.078.371.756 atas pengujian arus piutang dan arus uang karena telah sesuai dengan bukti yang kompeten dan cukup serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

Koreksi berdasarkan pengujian nilai pembelian

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 179/WPJ.07/KP.0205/RIK.SIS/2021 tanggal 30 Maret 2021 diketahui Terbanding melakukan koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri atas koreksi peredaran usaha dikarenakan berdasarkan pengujian nilai pembelian, arus piutang dan arus uang terdapat koreksi sebesar Rp27.065.400.496;

2) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

a. Dalam hal terdapat perbedaan nilai pembelian menurut DPP PPN Masukan pada SPT Masa PPN dan Pembelian menurut penyajian pada SPT PPh Badan 2018 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, bukan berarti terdapat nilai pembelian yang belum dilaporkan dan menyebabkan timbulnya koreksi positif alas nilai peredaran usaha, karena tambahan jumlah pada peredaran usaha hanya limbul dari adanya penjualan dan bukan karena adanya Pembelian. Dalam hal ini tidak terdapat penjualan yang belum dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding

b. Lebih lanjut, DPP PPN impor pada SPT Masa PPN terdiri dari komponen harga barang, biaya asuransi, biaya angkut, dan bea masuk. Hal ini menyebabkan adanya perbedaan antara nilai pembelian impor yang tercantum pada SPT PPh Badan dan PPN lmpor, yang dikarenakan jumlah pembelian di SPT PPh Badan Pemohon Banding hanya mencantumkan nilai barang impor saja (belum termasuk biaya asuransi, biaya angkut dan bea masuk)

Hal. 37 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

c. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas pengujian nilai pembelian tidak dapat otomatis menyebabkan timbulnya koreksi positif atas nilai peredaran usaha karena tambahan jumlah pada peredaran usaha hanya timbul dari adanya penjualan dan bukan karena adanya Pembelian. Dalam hal ini tidak terdapat penjualan yang belum dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding. Sahwa Pemeriksa tidak dapat membuktikan dari mana transaksi pembelian Pemohon Banding dan kepada siapa Pemohon Banding melakukan transkasi penjualan

3) Untuk menguji alasan yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding telah mengirimkan permintaan dokumen, data, dan informasi terkait koreksi Pemeriksa yang disengketakan oleh Pemohon Banding melalui surat nomor S-1718/WPJ.07/ WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 13 September 2021 dan surat nomor S-67/WPJ.07/ WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 12 Januari 2022;

4) bahwa Pemohon Banding memberikan sebagian data dan dokumen dengan rincian sebagai berikut:

a. Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir

b. Gambaran kegiatan usaha dan company profile

c. SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPh Pasal 23 dan PPN

d. Softcopy surat keberatan Pemohon Banding dalam format Ms Word

e. Laporan Keuangan Audit dan General Ledger

f. Tanda terima peminjaman dokumen pada saat proses pemeriksaan

g. Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP

h. Surat Kuasa khusus dan surat penunjukan

i. Sengketa untuk jenis Pajak PPh Pasal 23

j. Dokumen PIB dan bukti pembayarannya

5) bahwa Terbanding juga telah mengundang Pemohon Banding dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S-379/WPJ.07/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 25 Maret 2022

6) bahwa berdasarkan penelitian terhadap data/dokumen/bukti dan peraturan perpajakan, antara lain dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Hal. 38 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diperoleh informasi sebagai berikut:

Terdapat perbedaan nilai persediaan awal dan persediaan akhir menurut Laporan Keuangan audited dengan SPT Tahunan yang dilaporkan Pemohon Banding

Cfm L/K Audited

Persediaan Awal71.212.087.000

Persediaan Akhir(73.510.647.000)

2.298.560.000

Cfm SPT

Persediaan Awal46.537.869.161

Persediaan Akhir(73.403.871.899)

(26.866.002.738)

bahwa dengan demikian unsur persediaan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Menjadi lebih rendah jika dibandingkan dengan unsur persediaan dalam L/K Audited. Selisih tersebut menunjukkan bahwa ada pembelian yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dan hal ini berimplikasi pada koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan koreksi positif peredaran usaha;

bahwa dalam pembahasan akhir, diketahui bahwa selisih tersebut berasal dari komponen allowance for impairment dan goods in transit yang dikeluarkan dari penghitungan persediaan pada SPT oleh Pemohon Banding. Berdasarkan pemisahan unsur tersebut, Terbanding tidak dapat menelusuri beberapa unsur berupa pos pembelian dan biaya lainnya meskipun telah meminta penjelasan melalui BAPK;

bahwa Terbanding melakukan pengujian dengan menggunakan pengujian keterkaitan aktifitas pembelian dengan nilai pada impor dan pajak masukan dalam negeri

DPP PPN impor yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN257.409.668.140 DPP PPN impor yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN-(1.087.426.151) non HPP

DPP PPN Masukan DN5.361.500.181

261.683.742.170

Hal. 39 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

Pembelian yang dilaporkan dalam SPT234.618.341.674 Selisih (koreksi yang dipertahankan)27.065.400.496

b. bahwa pengujian tersebut didasarkan pada Laporan Keuangan Audited, Buku Besar, Rekening Koran Pemohon Banding, Faktur Pajak

c. bahwa berdasarkan risalah pembahasan antara Pemohon Banding dengan Terbanding diketahui Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan selisih sebesar Rp27.065.400.496 sehingga tim pemeriksa mempertahankan koreksi peredaran usaha tersebut

d. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung terkait koreksi peredaran usaha, sehingga tim peneliti tidak dapat melakukan penelitian secara menyeluruh atas alasan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan data/dokumen yang diminta atas sengketa untuk jenis pajak PPh Pasal 25/29, sebagai berikut:

• Mapping pengujian arus uang dan arus piutang yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Pemeriksa

• Rekapitulasi peredaran usaha, Rincian penjualan, insentif penjualan, potongan harga, retur penjualan disertai dengan nama dan NPWP pembeli, nomor seri dan tanggal faktur pajak, nomor dan tanggal invoice, nomor dan tanggal PO, DPP, PPN, keterangan jenis BKP/JKP, Nomor dan tanggal bukti pengiriman barang, nomor dan tanggal bukti penerimaan barang, surat penagihan, nama bank pembayar, no rekening pembayar, nama bank penerima, nomor rekening penerima, nomor dan tanggal slip pembayaran/cek pembayaran, nomor dan tanggal surat perintah pembayaran, kuitansi tanda terima pembayaran dan general ledger terkait,

serta penjelasan tertulis atas dasar hukum dan PSAK yang digunakan Pemohon Banding dalam penyusunan laporan keuangan terkait dengan peredaran usaha;

Hal. 40 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

• Mapping pengujian nilai pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Pemeriksa;

Rekapitulasi pembelian disertai dengan nama dan NPWP penjual, nomor seri dan tanggal faktur pajak, nomor dan tanggal invoice, nomor dan tanggal PO, DPP, PPN, keterangan jenis BKP/JKP, Nomor dan tanggal bukti pengiriman barang, nomor dan tanggal bukti penerimaan barang, surat penagihan, nama bank pembayar, no rekening pembayar, nama bank penerima, nomor rekening penerima, nomor dan tanggal slip pembayaran/cek pembayaran, nomor dan tanggal surat perintah pembayaran, kuitansi tanda terima pembayaran

e. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas koreksi peredaran usaha berdasarkan data dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang merupakan bukti kompeten yang cukup dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan;

f. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak;

g. bahwa berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

Hal. 41 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

h. bahwa selisih peredaran usaha tersebut merupakan komponen pembelian yang termasuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-Undang PPN dan bukan unsur insurance, freight dan bea masuk sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Terbanding mempertahankan koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan koreksi peredaran usaha sebesar Rp27.065.400.496 karena telah sesuai dengan bukti yang kompeten dan cukup serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding mempertahankan koreksi sebesar Rp64.143.772.251 karena telah sesuai dengan data/fakta dan ketentuan yang berlaku dan menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa sehingga penghitungan atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebagai berikut:

UraianMenurut SPT (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Menurut Tim Peneliti (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri121.850.917.38 6185.994.689.63 7185.994.689.637

Hal. 42 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

IV. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor 005/TAX/GWI/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01384/KEB/PJ/WPJ.07/2022 Tanggal 25 Mei 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 01384/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Mei 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN nomor 00086/207/18/052/21 tanggal 31 Maret 2021 Masa Pajak Desember 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 013/TAX/GWI/XII/2022 tanggal 27 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

Menurut Terbanding

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Uraian Banding)

ANALISA POKOK SENGKETA

Menurut Terbanding

Hal. 43 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Uraian Banding)

Bantahan Pemohon Banding

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan uraian dan argumentasi Pemohon Banding di atas, maka demi keadilan, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding atas Keputusan Keberatan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-01384/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tertanggal 25 Mei 2022, sehingga pajak yang masih harus dibayar seharusnya diubah sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding yang telah Pemohon Banding nyatakan dalam Surat Banding; bahwa demikian Surat Bantahan Pemohon Banding sampaikan. Apabila terdapat sidang yang berkenaan dengan banding Pemohon Banding ini maupun dokumen tambahan yang diperlukan, mohon diberitahukan kepada Pemohon Banding agar Pemohon Banding dapat menghadiri sidang untuk memberikan penjelasan dan dokumen terkait;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-33 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Kuasa Khusus nomor POA/008/GWI/I/2023 tanggal 26 Januari

2023;

Bukti P-2 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1183/PP/IKH/2022 tanggal 28 Oktober

2022;

Bukti P-3 Surat Kuasa Khusus nomor POA/011/GWI/I/2023 tanggal 26 Januari

2023;

Bukti P-4 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-741/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus

2022;

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus nomor POA/005/GWI/I/2023 tanggal 26 Januari

2023;

Bukti P-6 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1009/PP/IKH/2021 tanggal 4 Oktober

2021;

Bukti P-7 Kartu Identitas Kuasa Hukum;

Hal. 44 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

Bukti P-8 Pakta Integritas;

Bukti P-9 Akta Notaris B.R. AY. Mahyastoeti Notonagoro, S.H. Nomor 98 tanggal 24

Agustus 1989;

Bukti P-10 Akta Notaris H.M. Afdal Gazali, S.H. Nomor 10 tanggal 3 September 1996; Bukti P-11 Akta Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M. Nomor 80 tanggal 10 Desember

2019;

Bukti P-12 Akta Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M. Nomor 14 tanggal 7 April 2022; Bukti P-13 SPT Masa PPN Tahun Pajak 2018 beserta tanda terimanya;

Bukti P-14 FotokopiSuratKeputusanKeberatanNomorKEP-

01384/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Mei 2022;

Bukti P-15 Fotokopi SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2018 Nomor

00086/207/18/052/21 tanggal 31 Maret 2021;

Bukti P-16 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 016/TAX/GWI/VI/2021 tanggal 29 Juni

2021;

Bukti P-17 Fotokopi bermaterai Akta Nomor 14 Tanggal 7 April 2022 yang

mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-18 Bukti Penerimaan Negara (“BPN”) sebesar Rp9.253.832.706 atas

pembayaran SKPKB PPN No. 00086/207/18/052/21 tanggal 22 Juni 2021;

Bukti P-19 Matriks sengketa;

Bukti P-20 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 6 Juni

2023;

Bukti P-21 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 8

Agustus 2023;

Bukti P-22 Laporan Keuangan (Audited) 31 Desember 2018;

Bukti P-23 Rincian Kertas Kerja Auditor terkait dengan Piutang Usaha dan Piutang

Lain-lain;

Bukti P-24 Journal entry terkait dengan Impairment Loss - Akun 1408000 sebesar

Rp2.795.279.845;

Bukti P-25 Rincian Akun 1408000 - Impairment Loss sebesar Rp2.795.279.845; Bukti P-26 Kertas Kerja Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Hal. 45 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

Bukti P-27 Ringkasan Mutasi Piutang dengan Pihak Berelasi sebesar

Rp42.324.450.372;

Bukti P-28 Rincian Mutasi Saldo Akun 1420000 - Intercompany Receivable - 1

Selama Tahun Berjalan (1 Januari - 31 Desember 2018);

Bukti P-29 Rincian jurnal penyesuaian terkait dengan Akun 1420000 - Intercompany

Receivable – 1;

Bukti P-30 Contoh journal entry dan Mapping contra-account dalam Laporan Laba-

Rugi Pemohon Banding terkait dengan transaksi Pihak Berelasi; Bukti P-31 Surat Kesimpulan Akhir atas Koreksi Peredaran Usaha (PPh Badan)

berdasarkan Pengujian Arus Kas dan Piutang sebesar Rp37.078.371.756 dan berdasarkan pengujian nilai pembelian sebesar Rp27.065.400.496 tanpa nomor tanggal 31 Oktober 2023;

Bukti P-32 Persandingan arus uang dan arus piutang antara menurut Terbanding

dan Pemohon Banding;

Bukti P-33 Pengujian nilai pembelian sebesar Rp27.065.400.496;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks sengketa;

Bukti T-2 Keputusan Terbanding Nomor KEP-01384/KEB/PJ/WPJ.07/2022

tanggal 25 Mei 2022;

Bukti T-3 Surat Keberatan Nomor 016/TAX/GWI/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021; Bukti T-4 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Nomor 00086/207/18/052/21 tanggal 31 Maret 2021 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti T-5 Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-01384/KEB/PJ/WPJ.07/2022

tanggal 25 Mei 2022;

Bukti T-6 LaporanHasilPemeriksaannomorLAP-

00159/WPJ.07/KP.0205/RIK.SIS/2021 tanggal 30 Maret 2021;

Bukti T-7 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-8 Kesimpulan Akhir Nomor S-1719/WPJ.07/2023 tanggal 9 Oktober 2023;

Hal. 46 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01384/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00086/207/18/052/21 tanggal 31 Maret 2021 Masa Pajak Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 005/TAX/GWI/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Koreksi atas PPN yang harus dipungut sendiri185.994.689.637121.850.917.38664.143.772.251

Hal. 47 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Desember tahun 2018 sebesar Rp64.143.772.251,00 dengan rincian sebagai berikut:

DPP PPN menurut TerbandingRp185.994.689.637,00 DPP PPN menurut Pemohon BandingRp121.850.917.386,00 KoreksiRp.64.143.772.251,00

Pendapat Terbanding

bahwa Terbanding menyampaikan alasan koreksi atas DPP PPN sebesar Rp64.143.772.251 yang disampaikan melalui Kesimpulan Akhir Nomor S- 1719/WPJ.07/2023 tanggal 9 Oktober 2023, yang pada intinya menyampaikan hal sebagai berikut:

bahwa sengketa bersumber dari koreksi Peredaran Usaha yang terdiri dari Pengujian Arus Kas & Piutang (Rp37.078.371.756) dan Pengujian Nilai Pembelian (Rp27.065.400.496);

bahwa koreksi dilakukan menggunakan metode pengujian tidak langsung karena dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak dinilai kurang lengkap;

bahwa argumentasi Terbanding terkait masing-masing asal koreksi dapat sampaikan sebagai berikut:

• Pengujian Arus Kas & Piutang sebesar Rp37.078.371.756

bahwa Terbanding menolak penjelasan Pemohon Banding terkait selisih yang disebabkan oleh pencadangan kerugian piutang (impairment loss) dan piutang pihak berelasi. Penolakan ini didasarkan pada kurangnya bukti pendukung yang valid (misalnya, dokumen invoice hanya berupa fotokopi, serta tidak adanya penjelasan memadai mengenai jurnal penyesuaian seperti CLA dan AJE). Terbanding juga menyoroti adanya selisih negatif yang tidak dapat dijelaskan dari perhitungan Pemohon Banding sendiri;

Hal. 48 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

• Pengujian Nilai Pembelian Rp27.065.400.496

bahwa Terbanding menolak argumen Pemohon Banding mengenai Pajak Masukan lintas tahun karena Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dibutuhkan sebagai bukti. Terkait selisih dari standard cost dengan actual cost serta biaya angkut/asuransi, Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran tersebut seharusnya ditambahkan ke dalam harga jual sebagai dasar perhitungan peredaran usaha. Masih terdapat selisih Rp17,2 Miliar yang sama sekali tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebutTerbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak banding dan mempertahankan surat ketetapan pajak (SKPKB PPN);

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan ketidak setujuannya atas koreksi DPP PPN sebesar Rp64.143.772.251 yang disampaikan melalui surat Kesimpulan Akhir Tanpa Nomor tanggal 31 Oktober 2023, yang pada intinya menyampaikan hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan dengan koreksi tersebut karena menganggap laporan keuangan mereka telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen (Deloitte) dengan opini "Wajar Tanpa Pengecualian";

bahwa argumentasi Pemohon Banding terkait koreksi dapat sampaikan sebagai berikut:

• Argumen Yuridis terkait Metode Koreksi Terbanding :

bahwa Pemohon Banding menyatakan menolak atas penggunaan dua metode tidak langsung secara bersamaan untuk satu objek yang sama (peredaran usaha) karena memicu koreksi berganda (pajak berganda);

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa Terbanding tidak semestinya menggunakan metode tidak langsung karena dokumen pembukuan dan transaksi tersedia lengkap;

Hal. 49 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

• Pengujian Arus Kas & Piutang Rp37.078.371.756

bahwa selisih terjadi karena Terbanding tidak melakukan perbandingan yang seimbang (apple to apple);

bahwa Impairment loss merupakan biaya cadangan dan bukan penghasilan, sehingga tidak boleh masuk dalam perhitungan arus piutang. Selain itu, piutang pihak afiliasi sebenarnya sudah dilaporkan di SPT PPh Badan namun belum dimasukkan oleh Terbanding dalam pengujian;

• Pengujian Nilai Pembelian sebesar Rp27.065.400.496

bahwa selisih nilai pembelian disebabkan oleh perbedaan waktu pengkreditan Pajak Masukan (Pajak Masukan 2017 yang dikreditkan di 2018, dan 2018 yang dikreditkan di 2019);

bahwa selisih lainnya berasal dari metode akuntansi standard costing di mana selisih harga (Purchase Price Variance/PPV) dan biaya angkut/asuransi dicatat pada akun terpisah;

bahwa Pemohon Banding menegaskan adanya selisih/penambahan biaya pembelian secara akuntansi tidak serta-merta berarti ada penjualan yang disembunyikan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Pemohon Banding memohon agar Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi DPP PPN sebesar Rp64.143.772.251;

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember tahun 2018 sebesar Rp64.143.772.251,00 berkaitan dengan sengketa PPh Badan, yang bersamaan sedang diajukan Banding, yaitu koreksi terhadap Peredaran Usaha sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Koreksi Peredaran Usaha:
a Pengujian Arus Kas & Piutang37.078.371.756
b Pengujian Nilai Pembelian27.065.400.496
c Pembulatan(1)
Total64.143.772.251

Hal. 50 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember tahun 2018 sebesar Rp64.143.772.251,00 sebagai berikut:

a. Koreksi berdasarkan Pengujian Arus Kas & Piutang

bahwa menurut Pemohon Banding, peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 sebesar Rp500.732.004.990,00 telah sesuai dengan pencatatan dalam buku besar/General Ledger dan Laporan Keuangan Tahun 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian;

bahwa pendapatan dicatat sebagai net revenue, yaitu nilai penjualan setelah dikurangi insentif penjualan, potongan harga, dan retur penjualan, sehingga pencatatan tersebut telah sesuai dengan PSAK dan tidak terdapat kesalahan material;

bahwa menurut Pemohon Banding, selisih yang ditemukan Terbanding bukan merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan, melainkan timbul karena kekeliruan Terbanding dalam mengambil data dan mengidentifikasi transaksi penerimaan piutang;

bahwa Pemohon Banding juga menjelaskan adanya komponen seperti impairment loss atau penyisihan kerugian piutang yang bukan merupakan penghasilan, serta adanya piutang pihak berelasi yang berkaitan dengan transaksi afiliasi dan penghasilan jasa yang telah dilaporkan, sehingga menurut Pemohon Banding koreksi berdasarkan arus kas dan piutang tersebut seharusnya dibatalkan;

b. Koreksi berdasarkan Pengujian Nilai Pembelian

bahwa menurut Pemohon Banding, Harga Pokok Penjualan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 sebesar Rp229.183.629.418,00 telah sesuai dengan buku besar/General Ledger dan Laporan Keuangan audited dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian;

bahwa selisih antara nilai pembelian menurut SPT PPh Badan dan DPP PPN Masukan/Impor tidak dapat langsung dianggap sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan, karena DPP PPN Impor dalam SPT Masa PPN terdiri dari

Hal. 51 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

beberapa komponen seperti harga barang, biaya asuransi, biaya angkut, dan bea masuk, sedangkan nilai pembelian dalam SPT PPh Badan dapat mengandung komponen yang berbeda;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan rekonsiliasi PIB tahun 2017, 2018, dan 2019 beserta bukti PIB untuk menjelaskan perbedaan tersebut; bahwa terdapat variance/Purchase Price Variance (PPV), yaitu selisih antara standard cost dan actual cost terkait harga barang serta freight and insurance, yang dicatat dalam akun PPV dan telah masuk dalam pos “Biaya Lainnya” sebagai bagian dari HPP pada mapping Formulir 1771-II, tetapi belum diperhitungkan dalam pengujian nilai pembelian oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding, pengisian Formulir 1771- II SPT PPh Badan telah tepat dan sesuai dengan nilai HPP dalam laporan keuangan audited, sehingga koreksi Terbanding tidak berdasar untuk dipertahankan sebagai tambahan peredaran usaha;

Menimbang, bahwa terhadap koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp64.143.772.251,00 pada Sengketa PPh Badan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Koreksi berdasarkan pengujian Arus Kas dan Piutang sebesar Rp37.078.371.756,00

bahwa menurut Pengadilan Pajak, apabila Terbanding berpendapat saldo atau mutasi piutang pihak berelasi tersebut merupakan bagian dari peredaran usaha yang belum dilaporkan, maka Terbanding seharusnya dapat menunjukkan hubungan yang lebih konkret antara saldo atau mutasi piutang tersebut dengan transaksi penjualan yang tidak dilaporkan. Dalam persidangan, tidak terlihat adanya bukti berupa invoice penjualan yang belum dicatat, konfirmasi pihak ketiga, bukti pengiriman barang, bukti penerimaan pembayaran tertentu, atau dokumen lain yang secara langsung membuktikan adanya omzet yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa mengenai adanya selisih akhir menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar negatif Rp2.450.798.771,00, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa selisih negatif tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk

Hal. 52 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

mempertahankan koreksi positif Terbanding sebesar Rp37.078.371.756,00. Selisih negatif dalam rekonsiliasi Pemohon Banding paling jauh menunjukkan masih adanya perbedaan teknis dalam penyusunan pengujian arus kas dan piutang, tetapi tidak serta-merta membuktikan adanya tambahan peredaran usaha;

bahwa dengan demikian, karena Terbanding tidak dapat membuktikan secara spesifik adanya transaksi penjualan atau peredaran usaha yang belum dilaporkan, maka koreksi peredaran usaha berdasarkan pengujian arus kas dan piutang sebesar Rp37.078.371.756,00 tidak dapat dipertahankan;

b. Koreksi berdasarkan Pengujian Nilai Pembelian sebesar Rp27.065.400.496,00 bahwa berdasarkan breakdown mapping Formulir 1771-II yang disampaikan Pemohon Banding, komponen variance, freight and insurance, duty, TP adjustment, dan komponen lainnya telah dimasukkan dalam struktur HPP, dan total HPP menurut mapping tersebut tetap sebesar Rp229.183.629.418,00 sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan audited. Dengan demikian, perbedaan antara nilai pembelian menurut data PPN/Impor dan nilai pembelian menurut SPT PPh Badan lebih tepat dipandang sebagai perbedaan klasifikasi, timing, dan komponen pembentuk HPP, bukan sebagai bukti langsung adanya peredaran usaha yang belum dilaporkan;

bahwa benar Terbanding menyatakan masih terdapat bagian selisih yang menurut Terbanding belum dapat dijelaskan seluruhnya oleh Pemohon Banding, termasuk keberatan Terbanding atas kelengkapan SPT Masa PPN masa tertentu dan pencatatan yang menurut Terbanding belum cukup membuktikan apakah pembelian/impor telah diakui pada tahun yang tepat. Namun, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keberatan tersebut pada dasarnya masih berkaitan dengan pembuktian pos pembelian atau HPP, bukan pembuktian langsung atas peredaran usaha. Apabila Terbanding berpendapat terdapat pembelian atau komponen HPP yang belum tepat dicatat, maka konsekuensi koreksinya harus dianalisis pada pos pembelian, HPP, atau persediaan, bukan secara otomatis dikonversi menjadi tambahan peredaran usaha tanpa bukti adanya transaksi penjualan yang belum dilaporkan;

Hal. 53 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding, dan karenanya koreksi Terbanding terhadap DPP PPN Masa Pajak Desember tahun 2018 sebesar Rp64.143.772.251,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPN Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar Masa Pajak Desember 2018 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak121.850.917.386,00
2Pajak Keluaran yang harus dipungut12.185.091.737,00
3Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan12.185.091.737,00
4PPN Kurang/(Lebih) Bayar0,00
5Sanksi Administrasi0.00
6PPN Yang Masih Harus/(Lebih) DibayarN I H I L

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Hal. 54 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01384/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00086/207/18/052/21 tanggal 31 Maret 2021 Masa Pajak Desember 2018, atas nama: PT GLAXO WELLCOME INDONESIA, NPWP 01.061.874.2-052.000, beralamat di Jalan Pulobuaran Raya Kav.III/DD 2,3,4, Kawasan Industri Pulogadung Cakung, Jakarta Timur 13930 sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. dan Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT. dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dhadiri oleh Terbanding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttdttd

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

ttd

Sulfan, S.E., M.M.

PANITERA PENGGANTI

ttd

Asnidar, S.H.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Hal. 55 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-009222.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Glaxo Wellcome Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.