Putusan Pengadilan Pajak, 15 halaman
PUT-009247.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
PT Sinta Prima Feedmill, 01.318.322.3-431.000, Tarif, Tahun pajak 2025
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009247.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026 yang diucapkan 26 Juni 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Sinta Prima Feedmill, 01.318.322.3-431.000 mengenai Tarif tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- TarifTahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 95
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 45 ayat (3); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009247.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Sinta Prima Feedmill, 01.318.322.3-431.000
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 004127/WBC.11/KPP.MP.01/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 4 Juni 2026
- Tanggal Pengucapan
- 26 Juni 2026