Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman
PUT-009257.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
PT Asvita Mandiri Plastindo, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009257.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diucapkan 30 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Asvita Mandiri Plastindo mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juni 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juni 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 18 ayat (4)
- UU KUPPasal 17 ayat (2); Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (3)
- UU 14/2022Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (4)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 36 ayat (2); Pasal 36 ayat (3); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009257.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Asvita Mandiri Plastindo
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2020 Nomor: 00074/207/20/415/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 12 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 30 September 2025