Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-009258.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

PT Asvita Mandiri Plastindo, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-009258.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2020 Nomor: 00075/207/20/415/23 tanggal 19 September 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009258.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ASVITA MANDIRI PLASTINDO, NPWP 31.597.769.4-402.000, beralamat di Kawasan Pergudangan Nusa Indah JL Husein Sastranegara Blok A No.90, Benda, Kota Tangerang, Banten, yang diwakili oleh Andre Liando Jabatan: Direktur Utama,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: M. Hidayat Sumarna,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-613/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : AMP/2025/III/067 tanggal 7 Maret 2025,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40—42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Didi Supriyadi/NIP.197803071998031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama: Martinus Ari Prasetyo/NIP.197602291999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3.Nama: RennyOctora Kumala/NIP.1980010032001120000,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-3329/WPJ.19/2025 tanggal 06 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

210/PP/BR/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor: AMP/2024/X/103 tanggal 7 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor: S-33/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 07 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor: AMP/2025/II/031 tanggal 12 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2020 Nomor: 00075/207/20/415/23 tanggal 19 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor:LAP- 148/WPJ.08/KP.07/RIKSIS/2023 tanggal 31 Agustus 2023 dengan penghitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak:
aAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1 Ekspor00
a.2 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri5.122.828.1606.129.227.276
a.3 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut173.175.700173.175.700
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)5.296.003.8606.302.402.976
bAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
cJumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)5.296.003.8606.302.402.976
dAtas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/ Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan00
Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9 Jumlah (d.1ataud.2ataud.3ataud.4ataud.5ataud.6atau d.7 atau d.8)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
aPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7)512.282.665612.922.577
bDikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan226.878.036226.878.036
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri285.404.629285.404.629
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)512.282.665512.282.665
cDiperhitungkan
c.1 SKPPKP00
dJumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)512.282.665512.282.665
eJumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)100.639.912
3Kelebihan Pajak yang sudah:
adikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
bdikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)00
cJumlah (a+b)
4Jumlah PPN yang Kurang dibayar (2.e+3.c)0100.639.912
5Sanksi administrasi :
aBunga Pasal 13 (2) KUP048.307.158
bKenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
cBunga Pasal 13 (3) KUP0
dKenaikan Pasal 13 A KUP00
eKenaikan Pasal 17C (5) KUP00
fKenaikan Pasal 17D (5) KUP00
gBunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
hJumlah (a+b+c+d+e+f+g)048.307.158
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0148.947.070
Terbilang: SERATUS EMPAT PULUH DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU TUJUH
PULUH RUPIAH
7Jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp 0

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 031/AMP/KEB-PJK/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.122.828.160
a.3. Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut173.175.700
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah ( a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5 )5.296.003.860
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan ( a.6 + b )5.296.003.860
d. Atas impor BKP/pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/pemungutan pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjuabelikan0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng0
d.7. Jumlah ( d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau NIHIL)512.282.665
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yg sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan226.878.036
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri285.404.629
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah ( b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5 )512.282.665
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ( b.6 – c1 )512.282.665
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar ( a - d )
3Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
b. Dikompensasikan ke masa pajak … (karena pembetulan)0
c. Jumlah ( a + b )
4Jumlah PPN yang kurang dibayar/seharusnya tidak terutang (2.e + 3.c)0
5Sanksi administrasi
NoUraianJumlah (Rp)
c. Kenaikan Pasal 13(3) KUP0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.c)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor:KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024, memutuskan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN yang Kurang/ (Lebih) dibayar100.639.912(55.720.097)44.919.815
Sanksi administrasi Bunga48.307.158(28.686.183)19.620.975
Sanksi administrasi Kenaikan000
Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih) dibayar148.947.070(84.406.280)64.540.790

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: AMP/2024/X/103 tanggal, 7 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

AMP/2024/X/103 tanggal 7 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Syarat Formal Pengajuan Banding

1. Dasar Hukum bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2009, yang menyatakan: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan

pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”;

bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2009, yang menyatakan sebagai berikut: Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;

bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berikut: "Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak".

bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berikut : "Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan."

bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berikut : “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”; bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berikut : “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal terima surat keputusan yang dibanding”;

bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berikut:“Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”; bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berikut: “Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),

dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang. Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”; bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berikut : " Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan Banding belum merupakan pajak yang terhutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. "

bahwa ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berikut : "Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya".;

2. Tinjauan Pemenuhan Syarat Formal Surat Banding

bahwa Surat Banding Nomor: AMP/2024/X/103 tanggal 7 Oktober 2024, ditandatangani oleh Sdr Andre Liando jabatan : Direktur Utama;

bahwa surat banding Nomor:AMP/2024/X/103 tanggal 7 Oktober 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Paak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : AMP/2024/X/103 tanggal 7 Oktober 2024, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor:00075/207/20/415/23 tanggal 19 September 2023 Masa Pajak Juli 2020;

bahwa Surat Banding Nomor: AMP/2024/X/103 tanggal 7 Oktober 2024, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimakud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: AMP/2024/X/103 tanggal 7 Oktober 2024, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal

diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 17 Mei 2023 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: AMP/2024/X/103 tanggal 7 Oktober 2024, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa jumlah pajak terutang yang telah disetujui Pemohon Banding berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar 0,00, sehingga tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk membayar pajak terutang.Dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang KUP jo. Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa keputusan Terbanding Nomor: KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.08/2024 merupakan jawaban Keberatan Pemohon Banding yang diterbitkan tanggal 25 Juli 2024 dan diterima tanggal 29 Juli 2024 sedangkan surat banding nomor: AMP/2024/X/103 tanggal 7 Oktober 2024, dikirmkan kepada Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Oktober 2024 melalui pos tercatat, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU KUP jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr. Andre Liando, Jabatan: Utama, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: AMP/2024/X/103 tanggal 7 Oktober 2024, sebagaimana disebutkan dalam Akta Notaris Charles Hermawan,S.H., Nomor 149 Tanggal 24 Juli 2019 yang menyatakan Sdr. Andre Liando menjabat sebagai Utama, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian terhadap aspek formal diatas, Surat Banding Nomor: AMP/2024/X/103 tanggal 7 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang

Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 35 ayat (1) Pasal 35 ayat (2) Pasal 36 ayat (1) Pasal 36 ayat (2) Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, sudah sepatutnya permohonan banding ini dapat diterima dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk memeriksa pokok materi sengketa sebagaimana diuraikan dbawah ini;

ALASAN BANDING

Sengketa Penyerahan yang PPNnya harus Dipungut Sendiri bahwa sengketa Penyerahan yang PPNnya harus Dipungut Sendiri terdiri 2 (dua) koreksi, yaitu:

a. Koreksi atas penjualan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa b. Koreksi atas penjualan kepada pihak independen

Pembahasan masing-masing koreksi adalah sebagai berikut:

a. Koreksi atas Penjualan kepada Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa Dasar Koreksi Terbanding bahwa pada saat pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi dengan menggunakan metode CUP atas transaksi afiliasi yang dilakukan Wajib Pajak dengan PT Surya Citra Cemerlang, Pemeriksa menggunakan data pembanding internal berupa harga jual ke pihak independen untuk jenis barang yang sama dan identik. Kemudian atas harga tersebut diberikan diskon penjualan sebesar 40%, yang merupakan kesepakatan antara Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi sebagaimana dokumen yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak;

bahwa pada saat keberatan, Peneliti keberatan mengabulkan sebagian keberatan yang diajukan Wajib Pajak karena berdasarkan penelitian atas data penjualan per item pada KKP pemeriksaan ledger penjualan per pelanggan dan fakur pajak, nilai penjualan hasil perhitungan Pemeriksa masih termasuk PPN, sehingga Peneliti menghitung dengan jumlah barang terjual yang sama namun harga jual per barang adalah harga tidak termasuk PPN di dalamnya;

Alasan Banding

Bahwa Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding memberikan diskon penjualan sebesar 40% kepada PT Surya Citra Cemerlang karena PT Surya Citra Cemerlang bukanlah perusahaan yang menjual produk langsung ke pembeli akhir namun PT Surya Citra Cemerlang adalah distributor yang akan menjual kembali produk yang dibeli kepada distributor dan customernya sehingga diskon yang diberikan agar harga jual PT Surya Citra Cemerlang dapat bersaing dengan harga jual dari perusahaan lain yang menjual produk sejenis langsung kepada pembeli akhir; bahwa harga jual produk dari Pemohon Banding kepada perusahaan lain adalah sama namun yang membedakan adalah jumlah diskon dimana diskon diberikan kepada PT Surya Citra Cemerlang lebih besar dibandingkan dengan customer lain alasannya adalah sebagaimana yang disampaikan diatas; bahwa menurut Pemohon Banding hal tersebut adalah hal yang wajar dalam transaksi bisnis dan masih dalam kriteria adat kebiasaan pedagang yang baik, sehingga seharusnya tidak dilakukan koreksi;

bahwa penetapan koreksi peredaran usaha atas penjualan kepada pihak distributor/pihak berelasi seharusnya juga dilakukan pengujian diatas apakah ada atau tidaknya motivasi penghindaran pajak dimana pemberian diskon lebih besar kepada pihak distributor berelasi tidak terbukti menimbulkan adanya isu penghindaran pajak karena baik kedua pihak adalah sama-sama Pemohon Banding yang dikenai tarif umum PPh Badan sesuai UU PPh, dan sama-sama tidak mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan, misalnya Pasal 31 E/17 (2b) UU PPh ataupun sifat pengenaan pajak penghasilan yang berbeda misal PPh Final dan non final, Sehingga tidak ada motivasi dan potensi penghindaran pajak, Adapun perbedaan besaran diskon penjualan semata ditetapkan untuk memberikan daya saing bagi distributor utama Pemohon karena level distributor (PTSCC) masih harus melewati disributor/toko level selanjutnya yang harus memperhatikan strategi penetapan harga jual di level distributor berikutnya;

b. Koreksi atas Penjualan kepada Pihak Independen

Dasar Koreksi Terbanding bahwa Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan pengujian terhadap laporan penjualan per item;

bahwa menurut Peneliti keberatan Peneliti keberaan tidak dapat meneliti hasil pengujian Pemeriksa karena data yang diberikan Wajib Pajak adalah data penjualan per pelanggan bukan data penjulan per item sebagaimana data yang diuji oleh Pemeriksa, namun Peneliti keberatan mengkoreksi hasil perhitungan Pemeriksa karena berdasarkan penelitian atas data penjualan per item pada KKP Pemeriksaan ledger penjualan perpelanggan dan faktur pajak diketahui bahwa nilai penjualan hasil perhitungan Pemeriksa masih termasuk PPN sehingga Peneliti menghitung dengan jumlah barang terjual yang sama namun harga jual per barang adalah harga tidak termasuk PPN didalamnya;

Alasan Banding dan jumlah Menurut Wajib Pajak

Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan:

bahwa penetapan koreksi peredaran usaha yang dilakukan Terbanding juga tidak dilakukan menggunakan metode dan teknik pemeriksaan yang diatur dalam SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, dimana salah satu teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan adalah:

Pengujian Keterkaitan

Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa , misalnya:

Pengujian atas arus uang dan piutang atas transaksi penjualan yang diindikasi tidak benar.

Apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha,

penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 UU PPh;

bahwa Pemeriksa seharusnya meguji proses pencatatan sejak awal diakuinya transksi penjualan sampai dengan arus uang/piutang atas pelunasan transaksi dimaksud tetapi prosedur tersebut tidak dilakukan;

bahwa pos-pos yang saling terkait dalam rangka pengujian keterkaitan antar lain:

a. Penghasilan bruto (tunai) terkait dengan penerimaan kas/bank uang muka penjualan;

b. Penghasilan bruto (akrual) terkait dengan pelunasan putang usaha; bahwa Pemeriksa dalam menentukan peredaran seharusnya melakukan uji keterkaitan yaitu:

pengujian arus uang/piutang yang didukung dengan bukti konkrit transaksi dan pencatatan atau pembukuan yang menunjukkan adanya penghasilan/ penjualan atau harta yang tidak dilaporkan;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penjualan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan penjualan yang Pemohon Banding laporkan tersebut dapat diuji kebenarannya dengan arus uang masuk yang Pemohon Banding terima;

Sehingga menurut Pemohon Banding koreksi atas peredaran usaha seharusnya adalah 0 (nol);

Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersbeut diatas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus dan mengadili sengketa ini agar dapat mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-

33/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 07 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor AMP/2024/X/103 tanggal 7 Oktober 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 15 Oktober 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00298/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024;
g.Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024;
h.Bukti Pembayaran *)
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
i.Surat banding ditandatangani oleh Andre Liando (jabatan:Direktur Utama) selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatangan surat banding
- Berkedudukan di Indonesia;
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00075/207/20/415/23 tanggal 19 September 2023 Masa Pajak Juli 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang Nomor: LAP- 148/WPJ.08/KP.07/RIKSIS/2023 tanggal 31 Agustus 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingSelisih Diajukan Keberatan
1Dasar Pengenaan Pajak:
aAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1 Ekspor000
a.2 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri5.122.828.1606.129.227.2761.006.399.116
a.3 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut173.175.700173.175.7000
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)5.296.003.8606.302.402.9761.006.399.116
bAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
cJumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)5.296.003.8606.302.402.9760
dAtas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/ Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1 Impor BKP000
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng000
d.9 Jumlah (d.1ataud.2ataud.3ataud.4atau d.5ataud.6atau d.7 atau d.8)000
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
aPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7)512.282.665612.922.577100.639.912
bDikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan226.878.036226.878.0360
b.3 STP (pokok kurang bayar)000
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri285.404.629285.404.6290
b.5 Lain-lain000
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)512.282.665512.282.6650
cDiperhitungkan
c.1 SKPPKP000
dJumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)512.282.665512.282.6650
eJumlah Perhitungan PPN Kurang Bay (a-d)0100.639.912100.639.912
3Kelebihan Pajak yang sudah:
adikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
bdikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)000
cJumlah (a+b)000
4Jumlah PPN yang Kurang dibayar (2.e+3.c)0100.639.912100.639.912
5Sanksi administrasi :
aBunga Pasal 13 (2) KUP048.307.15848.307.158
bKenaikan Pasal 13 (2a) KUP000
cBunga Pasal 13 (3) KUP000
dKenaikan Pasal 13 A KUP000
eKenaikan Pasal 17C (5) KUP000
fKenaikan Pasal 17D (5) KUP000
gBunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
hJumlah (a+b+c+d+e+f+g)048.307.15848.307.158
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0148.947.070148.947.070

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 031/AMP/KEB-PJK/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang berdasarkan LPAD Nomor FORM:05005298/BPS/KPP.080703/2023 tanggal 26 Oktober 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00298/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00075/207/20/415/23 tanggal 19 September 2023 Masa Pajak Juli 2020 dengan rincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN/PPnBM kurang (lebih) Bayar100.639.912(55.720.097)44.919.815
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP48.307.158(28.686.183)19.620.975
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
Jumlah Sanksi Administrasi48.307.158(28.686.183)19.620.975
Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih) dibayar148.947.070(84.406.280)64.540.790

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutJumlah yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
DPP Penyerahan yang PPNnya Dipungut Sendiri5.572.024.7965.122.828.160449.196.636

Sengketa Atas DPP Penyerahan yang PPNnya Dipungut Sendiri sebesar Rp449.196.636,00

A. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang

Pasal 12 ayat (3):

apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 ayat (3):

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan nnemberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.;

Undang - undang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1)

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 48

Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang berdasarkan peraturan perudang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif suatu sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dimaksud jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN)

Pasal 2 Ayat (1)

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan Istimewa maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

Pasal 2 Ayat (2)

Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh ubungan istimewa,

maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atu Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang

Pasal 18 ayat 3

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d). Pasal 9 ayat (1) huruf f. dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak rnempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03//2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak Yang melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Hubungan Istimewa adalah hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Perubahan keempat Udnang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak Penghasilan atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

2. Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak;

3. Transaksi afiliasi adalah transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan pihak Afiliasi;

4. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antar para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding;

5. ....

6. Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. Dokumen induk;

b. Dokumen lokal dan/atau;

c. Laporan per negara.

Pasal 2 ayat (2)

Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan a. Nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) b. Nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu tahun Pajak

1. Lebih dari Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berjadi atau

2. Lebih dari Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupah) untuk masing- masing penyediaan jasa pembayaran bunga, Pemanfaaatan Barang Tidak berwujud atau transaksi afiliasi lainnya; atau c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dnegna tarif Pajak Pengahsilan lebih rendah dari apda tarif Pajak Pengahsilan sabgaimana dimaksud dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2006 tentang Perubahaan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

Wajib Pajak menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagaimana dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.;

Pasal 3 (1) Dokumen Penentuan harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhirTahun Pajak.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

B. DATA DAN FAKTA

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP- 148/WPJ.08/KP.07/RIKSIS/2023 tanggal 31 Agustus 2023, Pemohon Banding mempunyai Hubungan Istimewa dengan PT Surya Citra Cemerlang

NamaNPWPAlamatBentuk Hubungan IstimewaDasar
PT Surya Citra Cemerlang02.230.904.1- 085.000/ 0022309041085000Jl Peta Barat Ruko III Blok C No.2 RT 001 RW 007, Kalideres, Jakarta Barat, DKI JakartaDibawah Peguasaaan atau Kepemilikan yang samaPasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh/ Pasal 2 ayat (2) huruf b UU PPN

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP- 148/WPJ.08/KP.07/RIKSIS/2023, transaksi yang terjadi dengan pihak PT Surya Citra Cemerlang adalah:

a) Penjualan barang berwujud kepada PT Surya Citra Cemerlang (pihak afiliasi) dengan nilai Rp 24.441.128.320;

b) Hutang kepada pemegang saham tanpa bunga dengan nilai Rp 12.009.229.000;

Tanggapan Terbanding atas Sengketa Peredaran Usaha untuk Penjualan kepada Afiliasi

bahwa berdasarkan data dalam profil perpajakan dan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa PT Asvita Mandiri Plastindo dengan PT Surya Citra Cemerlang (02.230.904.1-085.00) mempunyai hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, dengan jenis hubungan istimewa adalah keduanya berada pada kepemilikan dan manajemen yang sama yaitu Andre Liando;

bahwa berdasarkan KKP Pemeriksa diketahui bahwa penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi atau yang mempunyai hubungan istimewa adalah sebagai berikut:

UraianCfm Wajib PajakCfm PemeriksaKoreksi
Penjualan Afiliasi18.146.209.64519.566.121.3171.419.911.672

bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh badan Tahun 2020, Pemohon Banding tidak mengisi lampiran 3A Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa;

bahwa berdasarkan SPT Tahunnan PPh Badan dan SPT Masa PPN Tahun 2019 (tahun pajak sebelum tahun yang dilakukan pengujian), nilai

peredaran bruto dalam satu tahun pajak lebih dari Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan nilai transaksi afilias berupa penjualan barang berwujud kepada pihak afiliasi memiliki nilai lebih dari dua puluh miliar rupiah. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun 220 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK-213/PMK.03/2016;

bahwa berdasarkan hasil pengajuan dalam pemeriksaan, bahwa Pemohon Banding tidak membuat dokumen Penentuan Harga Transfer tahun 2020. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sesuai Pasal 3 PMK-213/PM.03/2016, sehingga Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa berdasarkan hal diatas dan keentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dinyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode lainnya;

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka pengujian dalam rangka Prinsip Kawajaran dan Kelaziman usaha yang dilakukan Terbanding atas transaksi penjualan kepada afiliasi adalah sudah tepat;

bahwa dikarenakan koreksi penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri ini merupakan akibat dari adanya koreksi peredaran usaha pada PPh badan maka tanggapan Terbanding juga sama mengikuti tanggapan pada PPh badan;

bahwa berdasarkan penelitian tersebut diatas, maka Terbanding mengusulkan agar tetap mempertahankan koreksi atas penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri untuk penjualan kepada afiliasi sebagaimana dimaksud dalam KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.08/2024;

Tanggapan Terbanding atas Sengketa Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri untuk Penjualan kepada Pihak Independen; bahwa berdasarkan KKP Pemeriksa diketahui bahwa penjualan Pemohon Banding kepada pihak non afiliasi atau independen adalah sebagai berikut:

UraianCfm Wajib PajakCfm PemeriksaKoreksi
Penjualan Non Afiliasi28.467.518.70537.110.376.3928.642.857.687

bahwa pada saat proses pemeriksaan, telah dilakukan peminjaman buku,catatan dan dokumen kepada Pemohon Banding salah satunya adalah: Laporan Penjualan Per Item yang digunakan Pemeriksa untuk melakukan pengujian penjualan;

Laporan tersebut didapat dari aplikasi keuangan yang digunakan Pemohon Banding (accurate) untuk mencatat transaksinya;

bahwa Terbanding/Tim Pemeriksa tidak dapat melakukan pengujian atas laporan keuangan karena Pemohon Banding tidak memberikan Buku Besar sebagai dasar pembukuan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka proses pengujian yang dilakukan Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses pemeriksaan termasuk data yang diperoleh dari Pemohon Banding sendiri yang digunakan untuk melakukan pengujian merupakan data yang diperoleh dengan cara yang benar sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan PMK-17/PMK.03/2013;

bahwa berdasarkan surat permintaan data, informasi dan/atau dokumen kepada Pemohon Banding saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku Besar untuk membuktikan argumentasi Pemohon Banding dalam surat keberatannya;

bahwa berdasarkan penelitian tersebut diatas, maka Terbanding mengusulkan agar tetap mempertahankan koreksi atas penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri untuk penjualan kepada Pihak Independen sebagaimana dimaksud dalam KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.08/2024;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00298/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00298/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00075/207/20/415/23 tanggal 19 September 2023 Masa Pajak Juli 2020 atas nama PT ASVITA MANDIRI PLASTINDO NPWP. 31.597.769.4-402.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya Nomor:

AMP/2025/II/031 tanggal 12 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

a. Sengketa Peredaran Usaha

1) Untuk Penjualan kepada Afiliasi bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan dalil yang disampaikan dalam surat banding;

bahwa sebagai informasi dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding mempunyai 2 (dua) brand, yang pertama adalah OWL

PLAST yang dijual kepada PT Surya Citra Cemerlang yang kemudian dijual oleh PT Surya Citra Cemerlang kepada customer, dimana penjualan dilakukan sejak tahun 2002, yang kedua adalah ASVITA PLASTIC yang dijual sendiri oleh Pemohon Banding sejak tahun 2013;

bahwa penjualan brand OWL PLAST, selain dilakukan kepada PT Suyra Citra Cemerlang juga dilakukan kepada pihak lain yaitu PT Selogan Makmur Jaya (Hari Swalayan) dengan discount yang lebih besar dari pada discount yang diberikan Pemohon Banding kepada PT Surya Citra Cemerlang;

bahwa PT Selogan Makmur Jaya tidak ada hubungan sesama sekali dengan Pemohon Banding, hanya customer yang banyak men-supplay barang ke supermarket, dimana saat itu Pemohon Banding tidak masuk ke supermarket dan pengembalian serta pembayaran PT Selogan Makmur Jaya juga bagus kepada Pemohon Banding;

bahwa hal ini menunjukkan bahwa pemberian discount PT Surya Citra Cemerlang tidak dipengaruhi hubungan istimewa namun lebih disebabkan karena strategi bisnis yang merupakan hak yang wajar dalam proses bisnis, dimana hal yang sama juga Pemohon Banding berlakukan kepada customer lain;

2) Untuk penjualan kepada Pihak Independen bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan dalil yang disampaikan dalam surat banding, Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah penjualan yang dilaporkan telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dimana penjualan yang Pemohon Banding laporkan tersebut dapat diuji kebenarannya dengan arus uang masuk yang diterima.

b. Sengketa Harga Pokok Penjualan

1) Biaya Pembelian bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan dalil yang disampaikan dalam surat banding. Biaya pembelian berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat

kebiasaan pedagang yang baik, sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh serta didukung dengan bukti yang kompeten;

1) Biaya Pabrikasi bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan dalil yang disampaikan dalam surat banding, Biaya pabrikasi berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik, sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh serta didukung dengan bukti yang kompeten;

c. Sengketa Biaya Usaha Lainnya bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan dalil yang disampaikan dalam surat banding, biaya kantor, biaya asuransi dan biaya transportasi berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan kegiatan usaha dan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik, sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh serta didukung dengan bukti kompeten;

a. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan dalil yang disampaikan dalam surat banding, total ekuitas (saldo modal) masih bersaldo positif karena hutang pihak berelasi yang dianggap sebagai modal sebagaimana dijelaskan Pasal 1 ayat 5 PMK-169/PMK.010/2015 diatas. Sehingga biaya bunga/provisi tetap dapat dibebankan sesuai ketentuan 4 :1;

KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan apa yang Pemohon Banding sampaikan dalam surat banding nomor:AMP/2025/II/031 tanggal 7 Oktober 2024;

2. bahwa koreksi Terbanding terhadap pos-pos yang disengketakan seharusnya dibatalkan;

B. Usul

Bahwa berdasarkan uraian diatas, demi keadilan maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyidangkan sengketa ini:

1. Mengabulkan permohonan banding kami, sebagaimana yang kami sampaikan dalam surat banding yang diperkuat dengan surat bantahan ini;

2. Membatalkan koreksi Terbanding terhadap pos-pos yang disengketakan, atau

3. Jika Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00298/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 031/AMP/KEB-PJK/X/2023 tanggal

26 Oktober 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00075/207/20/415/23 tanggal 19 September 2023 Masa Pajak Juli 2020;

Bukti P-4 Fotokopi Bukti Tanda Terima Surat Keberatan Nomor:

FORM:05005298/BPS/KPP.080703/2023 tanggal 26 Oktober 2023; Bukti P-5 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pemberi kuasa atas nama

Andre Liando jabatan: Direktur Utama,

Bukti P-5 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pemberi kuasa atas nama

Andre Liando jabatan: Direktur Utama,

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor: AMP/2025/III/067 tanggal 7 Maret 2025 atas nama M. Hidayat Sumarna, diberi kuasa oleh Andre Liando, Jabatan: Direktur Utama,

Bukti P-7 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama

M. Hidayat Sumarna,

Bukti P-9 Penjelasan Tertulis tanggal 23 Juni 2025;

Bukti P-10 Penjelasan Tertulis tanggal 11 Juli 2025;

Bukti P-11 Pejelasan Akhir PPN Juli 2020;

Bukti P-12 Daftar Alat Bukti PT. Asvita Mandiri Plastindo Tahun 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 FotokopiKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00298/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti T-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 031/AMP/KEB-PJK/X/2023 tanggal

26 Oktober 2023;

Bukti T-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00075/207/20/415/23 tanggal 19 September 2023 Masa Pajak Juli 2020;

Bukti T-4 Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya

Tangerang Nomor: LAP-148/WPJ.08/KP.07/RIKSIS/2023 tanggal 31 Agustus 2023;

Bukti T-5Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Kantor Wilayah DJP Banten

Nomor: LAP-/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti T-6Penjelesan tertulis PPN tanggal 14 Juli 2025;

Bukti T-7Matriks Sengketa Pajak;

Bukti T-8 Pendapat akhir PT. Asvita Mandiri Plastindo Tahun 2018;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00298/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00075/207/20/415/23 tanggal 19 September 2023 Masa Pajak Juli 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor AMP/2024/X/103 tanggal 7 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang terbukti menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.DPP PPN5.745.200.4965.296.003.860449.196.636

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas DPP PPN sejumlah Rp449.196.636,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding adalah mengenai DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri :

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.DPP Penyerahan yang PPN- nya dipungut sendiri5.572.024.7965.122.828.160449.196.636

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi positif DPP

PPN sebesar Rp449.196.636,00 yang merupakan diskon/rabat penjualan baik kepada pihak independen maupun kepada pihak afiliasi yang menurut Terbanding seharusnya diperhitungkan dalam harga jual sehingga terutang PPN;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak ada DPP

PPN yang kurang dilaporkan;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPN menyatakan Pajak

Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Menimbang, bahwa pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang disampaikan yang relevan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Terbanding berpendapat diskon/rabat penjualan merupakan bagian dari imbalan jasa karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasar pemberian diskon/rabat penjualan;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat diskon/rabat penjualan tidak dapat ditentukan dengan pasti tergantung kuantitas barang yang dibeli baik dari pihak afiliasi maupun pihak independen;

• bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen/bukti pemberian diskon/rabat penjualan;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

• bahwa produk yang dijual Pemohon Banding sebagai produsen barang rumah tangga berbahan plastik sangat beragam;

• bahwa pemberian diskon/rabat penjualan kepada pembeli adalah kegiatan yang wajar dalam bisnis;

• bahwa Pemohon Banding memberikan diskon/rabat penjualan baik kepada perusahaan afiliasi maupun kepada pihak independen;

• bahwa Pemohon Banding tidak memberikan target penjualan atau pembelian kepada perusahaan afiliasi maupun kepada pihak independen;

• bahwa Terbanding menetapkan pemberian diskon/rabat penjualan sebagai bagian dari harga jual hanya karena Pemohon Banding tidak menjelaskan strategi bisnis pemberian diskon/rabat penjualan yang merupakan privelese Pemohon Banding;

• bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp449.196.636,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :

UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri449.196.6360449.196.636

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Huruf b Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPN menurut TerbandingRp 5.745.200.496,00 Koreksi Dibatalkan MajelisRp449.196.636,00 DPP PPN Yang Dipungut menurut MajelisRp 5.296.003.860,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPN Yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar menurut pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

NoUraian Penghitungan PajakPenghitungan Pajak Menurut Terbanding (Rp)Penghitungan Pajak Menurut Majelis (Rp)Jumlah Dibatalkan Majelis (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak5.745.200.4965.296.003.860449.196.636
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri557.202.480512.282.665-
3Pajak yang dapat diperhitungkan512.282.665512.282.665-
4PPN Kurang (Lebih) Bayar44.919.8150-
5Kelebihan yang sudah dikompensasikan/ direstitusi00-
6PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar44.919.8150-
7Sanksi Administrasi :0-
- Pasal 13 (2) UU KUP19.620.9750-
- Pasal 13 (3) UU KUP00-
8PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar64.540.7900-

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00298/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2020 Nomor: 00075/207/20/415/23 tanggal 19 September 2023 atas nama PT ASVITA MANDIRI PLASTINDO, NPWP 31.597.769.4-402.000, beralamat di Kawasan Pergudangan Nusa Indah JL Husein Sastranegara Blok A No.90, Benda, Kota Tangerang, Banten, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp5.296.003.860 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp512.282.665 Pajak yang dapat diperhitungkanRp512.282.665 PPN Kurang (Lebih) BayarRp0 Kelebihan yang sudah dikompensasikan/ direstitusiRp0 PPN Yang Kurang (Lebih) BayarRp0 Sanksi Administrasi :0

- Pasal 13 (2) UU KUPRp0

- Pasal 13 (3) UU KUPRp0 Jumlah PPN Yang Kurang (Lebih) BayarRp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. dan Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 30 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E.,Ak.,

M.B.A., M.H.

ttd.

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti ttd.

Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.