Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 133 halaman

PUT-009287.13/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT Obsidian Stainless Steel, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-009287.13/2024/PP/M.XA Tahun 2026

DEM! KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00332/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2021 Nomor 00010/204/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009287.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL, NPWP: 76.386.869.2- 411.000/0763868692411000, beralamat di Indonesia Stock Exchange Building Tower 1 Lantai 27 Suite 2701 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Veronica Kusumawardani selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 679/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024, yang diberi kuasa oleh Sdr. Wu Wennan jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rizki Raihan

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-159/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 718/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024,

2. Nama: Hafidh Nadhor Tsagib

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-277/PP/IKH/2024 tanggal 25 Maret '2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 705/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024,

3. Nama: Tami Putri Pungkasan

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1328/PP/IKH/2024 tanggal 1 | November 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 692/OSS/1X/2024 tanggal 11 September 2024,

, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

| DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot | Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

,1. Nama/NIP: Yuyu Yuliana/197502151996022001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

2. Nama/NIP: Alifah/ 197801082000012001:,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan li,

3. Nama/NIP: Hemi Setyowati/ 19770612000012001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

UnitKanwil DJP Jakarta Selatan IL,

4. Nama/NIP: Septavian Krisnaninganggaayudha/

198509032009011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan ll,

. berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-3271/WPJ.30/2025 tanggal 23 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

203/PP/BR/2025 tanggal 19 Februari 2025 sebagaimana telah diubah dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-53/PP/PrbSM/2025 tanggal 1 Oktober 2025, juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 101/PP/Ucap/2026 tanggal 5 Mei 2026:

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 022/DDTC-

1B/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024:

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

4/SUB/WPJ.30/2025 tanggal 9 Januari 2025:

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 017/DDTC- tanggal 12 Februari 2025:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

, Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2021 Nomor 00010/204/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

L Tolah dilakukan pernerikzaan atas pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasian Pasa! 26:

Noe Nama vole Pajak: PT, OBSIDIAN STAINLESS STEEL

1 76,386,869.2-411.000 i. Dar pemeriksaan tersebut di atas, jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai

1. Penghasilan Kens Pajak/ Dasar Pengenaan PajakRp. 611.344.454.175

2. PPh Pasal 26 yang terutangRp. = 13.750.817,711 9, Kred® Pajak

2. PPh Dkanggung Pemeriniah b. Setoran masa

& STP (pokok kurang bayar)

0. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ............

2. Uang Tebusan yang telah dibayar

£. PPn Final ctas Pangungkapan Harta Borsih yang telah dibayar

9. Lain-lain ihko Masa Pajak.

L Jumlah pejak yang dapat24.085.892

8. Pajak yang Gdalukurang dibayar (2-35)

Rp. 137260732819

5. Sankal administratif:

ta. Bunga Pass! 13 2) KUP

5.929.947.714

1D. Kenaikan Pasal 13 (3) hurut b KUP

£ Konnikan Pasal 13 D) hurud d KUP

9. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

@. Jumlah sanksi(a+ b-c)

5.929.047.714 Jumizh PPh yang masih harus dibnyar (4 + 5.c)

19.655.678.533 ——- iyAN BELASMA PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU

9 : SEMBILAN BELAS MR YAR ENAM RATUS Li.Um

7yang disotujul berdasarkan Pembahasan Akhir Ral | b:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 054/DDTC-1B/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

| No. |Jumlah (Dalam Rp)

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak430.130.053.710 PPh Pasal 26 yang terutang24.086.892 Kredi Pajak:

PPh Ditanggung Pemerintah|

[Sereae

C. STP (pokok kurang bayar)|O|

Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak

Uang Tebusan yang telah dibayar

PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar

. Lain-lain h. Kompensasi kelebih2an ke Masa Pajak ......

i, Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+ bt+ct+td+e+f+ g-h)

Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 — 3.)

Sanksi administratif a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP

Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP

Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP

Jumlah sanksi administratif (a + b + c +d)

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)

'Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00332/KEB/PJAWPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 menyatakan Menolak dan Menambah Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

b. Pajak Penghasilan (PPh)13.765.202.955 Pajak Pe13.750.817.711 g14.385.244 c. Kredit Pajak|24.086.892oO24.086.892 d. Kompensasi Masa Pajak

Sebclumnya e. PPh Kurang/Lebih Ra13.726.730.81914.385.244 13.741.116.063 |f, If. Sanksi Sanksi Administrasi Administrasi| 5.929.947.7146.214.426 g- Jumlah PPh yang masih19.€77,278.203 harus/(lebih) dibaye19.656.678.53320.599.670 namun. Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 022/DDTC-1B/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 (diantar langsung);

,

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

022/DDTC-1B/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-00332/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor. 00010/204/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 untuk Masa Pajak April 2021 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

|. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (“UU KUP”) atas keputusan keberatan, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00332/KEB/PJAWPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024:

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak , diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan t Nomor: KEP-00332/KERB/PJ/WPJ.30/2024 diterbitkan pada tanggai 25 Juli 1 2024 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 27 Juli 2024:

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a: Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding:

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak: Jumlah PPh yang masih harus dibayar yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah NIHIL atau sebesar Rp0. Dengan demikian, tidak ada jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding:

" Halaman 5 dari 132 halaman, Putusan Nomor PUT-009287.13/2024/PP/MXA Tahun LPT OBSIDIAN STAINLESS STEEL

Namun demikian, Pemohon Banding dengan itikad baik tetap melakukan pembayaran atas nilai Kurang Bayar sebagaimana dalam SKPKB PPh Pasal 26 Nomor. 00010/204/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 sebesar Rp19.656.678.533,00 pada tanggal 06 Oktober 2023 dengan NTPN: D465400PICTLTOJS:

Selain itu, atas adanya KeputusanNomor KEP. 00332/KEB/PJ/WPJ.30/2024 yang menambah nitai Kurang Bayar menjadi sebesar Rp19.677.278.203,00, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Keputusan tersebut sebesar Rp20.599.670,00 pada tanggal 23 Agustus 2024 berdasarkan NTPN: 683252M30ISTDJ4O:

5. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Veronica Kusumawardani selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 679/OSS/1X/2024 tanggal 11 September 2024:

bahwa berdasarkan uraian yang telah disampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00332/KEB/PJ/WPJ.30/2024 diterbitkan pada tanggal 25 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

Il. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00010/204/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 untuk Masa Pajak April 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Menurut (dalam Rupiah)

No

PemohonTerbandingPembahasan Banding(SKPLB)Akhir (Disetujui)

Penghasilan Kens Pajak/Dasar 1.39 139.055.710| 430.130.053.710 Pengengan Pajak

} 2. | | | PPh PPh PPh Pasal Pasal 26yangterutang —| | ee 24 B92 13.750.817. — 24. 892 ee

|

| b Sesranmasa Setoran masa| 24.036.89224.036.892

& STP (pokok kurang bayar)

| d. Kompensasi kelebihan dari

MG Uangyang telah ta |

PPh Final atas

|Pengunrkapan Harta Bersih yang telah dibayar pile BE Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke

Masa Pajak ......

i Jumilah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d-e23.036.89224.036.89223.086.892 tidak /irurang13.726.730.819 dibayar (2 - 3.1) ee bh. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP

|rea| ————— Ngee

Jumilah sanksi administratif5.929.947.714

Menurut (dalam Rupiah)

NoPemohonTerbanding Pembahasan

Handing(SKPLB)Akhir (Disotujui} Jumlah PPh yang masih harus19.656.678.533 dibayar (4 + 5.e)

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Keberatan Nomor. 054/DDTC-1B/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

é

|

Jamlah (Dalam Rp)

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan430.130.053.710

Pajak

| 2. | PPh Pasal 26 yang terutang24.086.592 (3. | Kredit Pajak b. Setoran masa24.086.892

[|e = cava RE

« STP (pokok Kurang bayar) fe. fe. UsngTebusanyangtelahdibayar UsngTebusanyangtelahdibayar Tebusan yang telah| | yang telah dibayar

| Je jg0

|| h. Kompensasi kelebih2an ke Masa Pajak i Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a-b»

24.086.892

[3 [Palak

EA

|

5.e)

3. Bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00332/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Nilai dalam Rupiah

NoUraianDitambah/ay.

SemuizDa i)Menjadi

Es Dasa, Pengenaan | 511.344.154.178 | 71.926.217 | 511.416.080.302

2 [Pre|

75.086.892

Kompensasi Masa

Data 13.726,730.819 | 14.985.244| 13731.115065

7.72 22,

|. Jumlah yang

Marus /Oebin)19.656.678.533 20.599.670 19.677.278.209 dibayar

Ill. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini terkait dengan koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

t

Menurut (dalam Rupiah)Koreksi Yang

NoUraianPemohon

BandTerbandingBanding

Objek PPh Pasal 26 430.130.053.710 | 511.416.080.392 81.286.026,682

Terutang

Bahwa alasan yang mendasari pengajuan banding atas koreksi yang diajukan banding di atas adalah sebagai berikut:

1.“ KOREKSI ATAS OBJEK PPH PASAL 26 SEBESAR Rp81.286.026.682 11 Menurut Terbanding

Berdasarkan Pemberitahuan SuratHasil Pemeriksaan

Bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding. Terdapat koreksi Negatif pada Objek PPh Pasal 26 atas jasa sebesar Rp345.376.196.506

' {reklasifikasi ke objek dividen Rp603.708.869.723 dan koreksi objek PPh ' Pasal 26 atas jasa sebesar Rp258.232.500.720). Terbanding tidak dapat menyakini eksistensi dari jasa yang diberikan oleh Hongkong Topway Trading Co., Limited sebesar Rp603.708.869.723 dan Pemohon s Banding juga tidak memberikan bukti pendukung kompenten yang cukup terkait eksistensi pemberian jasa tersebut (termasuk semua dokumen tagihan dan bukti pembayaran dari Pemohon Banding dan pihak yang terlibat terkait pemberian jasa tersebut). Oleh karena itu atas biaya tersebut dilakukan koreksi fiskal dan dilakukan secondary adjusiment sebagai Dividen:

Dasar Hukum:

- Pasal 18 & 26 UU PPh No 7 Tahun 1983 stdt.d. UU No.7 Tahun 2021

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP No 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No.7 Tahun 2021

- PMK-22/PMK.03/2020

Berdasarkan Risalah Hasil Pembahasan Akhir

: Bahwa dengan mempertimbangkan dokumen pendukung tambahan ! yang dilampirkan Pemohon Banding bersama dengan surat tanggapan 1

atas SPHP. Terbanding tetap mempertahankan hasil pemeriksaan

| sebagaimana telah tertuang dalam SPHP. Dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Dalam kontrak "Amendment To Nickel Ore Sales And Purchase Agreement Amendemen Perjanjian Jual Beli Bijih Nikel 002/0SS- SKM/CTRYAMDNIV2021" hanya PT Obsidian Stainless Steel

\(Pemohon Banding) yang melakukan tanda tangan. HKTW tidak ikut menandatangani kontrak:

' 2) Pembelian nickel ore, semua berasal dari agen lokal, yaitu PT Satya

Karya Mineral dan PT Kyara Sukses Mandiri yang merupakan trader lokal (bukan pemilik tambang/IUP):

y 3) Pemohon Banding tidak memberikan profil dari HKTW, tidak menjelaskan mengenai kualifikasi apa yang dibutuhkan dalam ,pembelian nickel ore sehingga membutuhkan jasa HKTW. 1Terbanding tidak menyakini eksistensi dari jasa yang diberikan oleh

HKTW Pemohon Banding juga sudah memiliki bagian pembelian intemal dan juga sudah menggunakan jasa trader untuk memastikan ketersediaan supply nickel ore serta, menggunakan jasa PT Carsurin untuk memastikan kualitas dari nickel ore yang dibeli,

4) Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya melakukan pembayaran jasa kepada HONGKONG TOPWAY TRADING CO.LTD terkait pembelian nickel ore,

5) Dari Dari dokumen "Kontrak Jasa Pengaturan Nomor Kontrak 012/0SS-ACP-HKTW/XI/2020" tentang kontrak jasa pengaturan yantara PT Obsidian Stainless Steel, yang melakukan tanda tangan kontrak hanya PT Obsidian Stainless Steel (Pemohon Banding) $selaku pembeli. HKTW tidak ikut menandatangani kontrak:

6) Berdasarkan kontrak tersebut diketahui bahwa: "PT Obsidian Stainless Steel (OSS) menunjuk Anatra Commodities Pte Ltd (ANATRA) sebagai pengatur pengadaan batubara uap Indonesia ("batubara") dengan menggunakan INCOTERMS Delivery at Place

("OAP"), di stockpile OSS. Dalam kontrak juga menyebutkan bahwa OSS menunjuk HKTW sebagai agen pengadaan atas transaksi OSS dengan ANATRA. Dalam menjalankan tugasnya, baik

,ANATRA maupun HKTW tidak memiliki karyawan yang tinggal di ,Indonesia, tidak beraktivitas di Indonesia, dan tidak memiliki Bentuk

Usaha Tetap dan/atau Kantor Perwakilan di Indonesia." Pembayaran atas transaksi ini telah dilakukan pemotongan PPh

,Pasal 26 kepada ANATRA;

7) Berdasarkan uji dokumen pembelian batubara, diketahui bahwa sebagian batubara berasal dari trader lokal seperti PT Jhonlin Group, PT Anaga Abyudaya Ananta, PT Daidan Aditama Yaksa dan PT Deli Niaga Sejahtera. Dokumen yang diberikan kepada Terbanding atas transaksi pembelian batubara menunjukkan adanya commercial invoice dari PT Jhontin Group kepada OSS dengan OPP USD1.735.870.50 (IDR24.404.603.359,50), di mana OSS telah memungut PPh Pasal 22 dan mengkreditkan Pajak

,Masukan dari PT Jhonlin Group. Selain itu, terdapat Debit Note ,sebesar USD1.883.419.49 dari Anatra Commodities Pte Ltd kepada uOSS terkait reimbursement. HKTW juga menerbitkan commercial invoice kepada OSS , dengan total tagihan sebesar USD3,102,664.50. OSS melakukan pembelian batubara dari trader lokal, namun melibatkan ANATRA untuk pengaturan kapal dan bongkar muat batubara. ANATRA dalam kontrak dinyatakan bertanggung jawab atas pengadaan batubara di stockpile OSS, meskipun di pasal lain disebutkan bahwa ANATRA tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Terbanding meragukan fungsi ANATRA dan OSS, tetapi belum dapat membuktikan hubungan istimewa antara keduanya, sehingga melakukan koreksi atas pembayaran jasa kepada OSS dan mengklasifikasikannya sebagai dividen:

_ 8) Pemohon Banding hanya memberikan dokumen sampling terkait pembelian nickel ore dan batubara berupa kontrak, invoice dari k

PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL

HKTW, invoice dari trader lokal (PT Jhonlin Group, PT Satya Karya Mineral), Debit Note Anatra, Bukti Pembayaran OSS kepada HKTW;

9) Hingga penyampaian surat tanggapan atas SPHP dan pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen terkait pembelian yang melibatkan HKTW, termasuk tagihan reimbursement, bukti pembayaran, dan siapa yang melakukan pembelian. Terbanding menyimpulkan bahwa eksistensi jasa intragroup dari HKTW tidak dapat diyakini. Oleh karena itu, pembayaran kepada HKTW yang dicatat sebagai jasa agensi direklasifikasi sebagai dividen terselubung berdasarkan Pasal 22 ayat 8 PMK-22/2020:

4Terbanding membatalkan koreksi atas General Generic USO sebesar Rp14.119.174.200, yang dinyatakan Pemohon Banding sebagai pembayaran PNBP atas DKP-TKA. Selain itu, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya PPN impor dan PPh Pasal 22 impor atas pembelian dari Xiamen En Trading, meskipun memberikan data PIB dan SPPB tertanggal Maret 2022:

Pemohon Banding juga tidak melaporkan beberapa jasa dalam SPT Masa PPh Pasal 26 tahun 2021, seperti pembayaran kepada Nanjing Sutian Construction Service Co Ltd, yang hanya diberikan COR saat pembahasan akhir. Terbanding mempertahankan koreksi atas objek PPh Pasal 26 karena Pemohon Banding tidak konsisten dalam menyatakan bahwa transaksi tersebut bukan objek PPh Pasal 26, namun tetap memberikan COR terkait. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak penah melaporkan objek PPh Pasal 26 tersebut pada SPT Masa PPh Pasal 26:

Pemohon Banding tidak memberikan bukti kompeten dan penjelasan yang memadai terkait ekualisasi pembayaran bunga yang menjadi dasar koreksi Terbanding, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi tersebut.

Koreksi Objek PPh Pasal 26 cim SPHPRp1.038.968.759.236 Koreksi Objek PPh Pasal 26 yang dibatalkanRp14.119.174.200

Koreksi Objek PPh Pasal 26 cfm Pembahasan Akhir Rp1.024.849.585.036

|Objek PPh Pasal 26 cim Pembahasan AkhirRp6.632.101.514.881

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir

|Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, lampiran Surat

Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S-343/SPUHAWPJ.30/2024 tanggal 10 Juli 2024 (selanjutnya disebut dengan “SPUH"), Terbanding menolak

|permohonan keberatan yang telah diajukan oleh Pemohon Banding atas sengketa a guo, dengan rincian sebagai berikut:

1) Terbanding melakukan klarifikasi dengan Terbanding terkait penetapan dan alasan koreksi. Terbanding juga melakukan klarifikasi dengan Pemohon Banding dimana Pemohon Banding menyampaikan beberapa dokumen dan penjelasan yang dapat mendukung keberatan Pemohon Banding atas koreksi yang disengketakan:

2) Berdasarkan hasil penelitian dokumen Keberatan dan pembahasan dengan Terbanding dan Pemohon Banding diketahui bahwa koreksi

|atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.024.849.585.036 untuk |.periode 1 tahun (Masa Pajak Januari sampai dengan Desember tahun 2021). Bahwa rincian koreksi Objek PPh Pasal 26 dalam satu tahun adalah sebagai berikut:

Nilai Koreksi KeteranganObjek PPh Pasal 26 (Dalam Rupiah) Non-Objek PPh Pasal 263.539.002.680 Bukti Potong yang Dibatalkan82.307.823.460 Objek PPh Pasal 26 Telah Dilaporkan158.266.500.401 Jasa Agen kepada HKTW(603.708.697.226) Dividen Terselubung kepada HKTW603.708.697.226

. | Belum terutang PPh Pasal 261.047.791.651.797 . | Sudah dilaporkan dan dipotong PPh 2650.802.268.390

7. | Sehubungan dengan Akun Interest Expense lainnya(317.857.661.822) TOTAL

1,024.849.584.886

3) Terbanding telah melakukan penelitian terhadap seluruh dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, dan menyesuaikan dengan penelitian keberatan atas Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan untuk koreksi yang berhubungan dengan dividen

terselubung sebagai secondary adjustment dari koreksi yang dilakukan pada PPh Pasal 25/29 Badan:

4) Terkait koreksi yang berhubungan dengan Bunga dan Jasa yang oleh Terbanding ditetapkan sebagai Objek PPh Pasal 26, Terbanding telah melakukan penelitian tidak hanya terkait dokumen yang diserahkan balk oleh Terbanding maupun Pemohon Banding, namun juga melakukan penelitian terhadap data-data pada aplikasi intemal DJP, melakukan penelitian terhadap pelaporan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Terbanding sependapat dengan Terbanding, bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepai/dan sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku:

5) Terbanding juga menambahkan satu koreksi, yang belum dilakukan koreksi oleh Terbanding, yaitu koreksi atas Capex- Medical Subsidies;

Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-22/PJ.42/1999 tentang Perlakuan PPh Atas Biaya Bunga dan Biaya Overhead Dalam Masa Konstruksi ditegaskan bahwa pada angka 2 poin 4:

Atas biaya overhead (seperti biaya gajitunjangan, biaya perjalanan dan biaya lain-lain) yang berkaitan dengan pembangunan pabrik atau bangunan lainnya yang timbul selama masa konstruksi harus dikapitalisir ke dalam harga perolehan pabrik bangunan lainnya tersebut yang pembebanannya melalui biaya penyusutan. Perhitungan kapitalisasi secara prorata juga berlaku dalam hal biaya overhead berkaitan dengan pembangunan/pengadaan berbagai aktiva yang,00tidak dapat dipisah-pisahkan:

Berdasarkan Surat Edaran tersebut maka biaya yang harus dikapitalisir ke dalam harga perolehan pabrik/bangunan lainnya adalah biaya yang berkaitan dengan pembangunan pabrik atau bangunan lainnya:

Sesuai penelitian atas rincian biaya yang terdapat pada akun Capex Medical Subsidies diketahui bahwa tidak terdapat bukti pendukung yang menunjukkan atas Medical Subsidies merupakan biaya yang berkaitan dengan pembangunan pabrik:

Karena biaya Medical Subsidies dimaksud bukan merupakan biaya yang berkaitan dengan pembangunan pabrik atau bangunan lainnya maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa secara ketentuan fiskal biaya Medical Subsidies dimaksud tidak dapat dikapitalisir ke dalam aset melalui Capex Medical Subsidies. Dengan demikian, aset yang berasal dari Capex Medical Subsidies bukan merupakan aset fiskal dan tidak dapat menjadi dasar pengakuan biaya penyusutan secara fiskal, b) bahwa dengan tidak dapatnya biaya Medical Subsidies menjadi Capex Medical Subsidies maka Capex Medical Subsidies direklasifikasi menjadi biaya di tahun berjalan:

Selanjutnya, atas Capex Medical Subsidies yang telah direklasifikasi menjadi biaya di tahun berjalan, dilakukan pengujian pemenuhan ketentuan Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 1 UU PPh untuk menentukan apakah biaya tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto atau biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

Berdasarkan penelitian diketahui bahwa pengeluaran Medical Subsidies sebesar USD 60.383 merupakan:

« pengeluaran yang digunakan untuk penggantian uang atas biaya perobatan yang ditalangi karyawan:

e karyawan yang menerima penggantian tersebut seluruhnya bukan merupakan Warga Negara Indonesia (bukan WNI): » kejadian kecelakaan / sakit terjadi di area pabrik (infirmary of the steel mill);

Dengan demikian, seluruh biaya Medical Subsidies sebesar USD 60.383 dimaksud merupakan objek PPh Pasal 26 bagi karyawan

penerima uang penggantian sehingga harus dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding

6) Dengan demikian Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding atas koreksi tersebut

7) Bahwa Terbanding dalam melaksanakan tugas dan fungsi didasarkan pada itikad balk dan asas objektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A ayat (5) UU KUP, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan Republik Indonesia:

1.2.Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terkait koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.025.712.699.642 untuk periode 1 (satu) tahun (Masa Pajak Januari sampai dengan Desember tahun 2021). Bahwa rincian koreksi Objek PPh Pasal 26 dalam satu tahun adalah sebagai berikut.

Nilai Koreksi KeteranganObjek PPh Pasal 26

Dalam Rupiah) Non-Objek PPh Pasal 263.539.002.660 Bukti Potong yang Dibatalkan82.307.823.460 bjek PPh Pasal 26 Telah Dilaporkan158.266.500.401

Jasa Agen kepada HKTW(603.708.697.226 kepada HKTW603.708.697.226 Belum terutang PPh Pasal 261.047.791.651.797 Sudah dilaporkan dan dipotong PPh 2650.802.268.390 Sehubungan dengan Akun Interest Expense lainnya(317.857.661.822 Capex — Medical Subsidies863.114.756

TOTAL1.025.712.699.642 Bahwa kemudian Terbanding mengalokasikan koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp81.286.026.682 dan PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp13.741.116.063 untuk Masa Pajak April Tahun Pajak 2021: Bahwa Pemohon Banding tidak setuju seturuhnya dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1.21. Koreksi Positif Sebesar Rp3.539.002.660 Bukan Merupakan Objek PPh

Pasal 26

Bahwa koreksi positif atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp3.539.002.660 yang dilakukan oleh Terbanding pada dasamya bukan merupakan Objek PPh Pasal 26, hal ini disebabkan sifat transaksi tersebut merupakan pembelian barang dan penjurnalan revaluasi foreign

- Halaman 16 dari 132 halaman. Putusan Nomor PUT-009287.13/2024/PP/MXA Tahun 2026 | !

PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL

exchange. Bahwa Pemohon Banding telah mengklasifikasikan transaksi-transaksi non-Objek PPh Pasal 26 yang dilakukan koreksi oleh Terbanding beserta alasan sebagai berikut.

,Nilai,. A) Sehubungan dengan Pembelian Barang

Sampeldokumen pendukungatas PembelianLabor

Changzhou Huiyijia Trading Co., Ltd622.532.579Protection — kepada

Changzhou Huiyijia, Co., Lid. dan Protection

Pembelian

Equipment kepada Barang

Xiamen Eh Trading. Co, Lid beserta PIB yangmenunjukkan

Xiamen Eh Trading. Co, Ltd2.153.567.670 telah dibayarnya PPN dan PPN Impor Lampiran-1a)

B) Sehubungan dengan Jurnal Revaluasi Forex

Anhui . PengdeConstruction

Installation Co., Ltd.90.107.455

Construction — Group340.678.813 | Penjumalan BuktiPenjurnalan

="--revaluasiRevaluasi Foreign

Nanjng Sutian Construction Service | 359 499.162 | foreignExchange exchange(Lampiran-ib)

POWERCHINA Jiangxi

Electric

2.424.920

Power Engineering Co., Ltd

Xinbang Construction Group Co.,Ltd.11.282.059

TOTAL3.539.002.660

Bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Banding luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen, b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang:

Cc. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta:

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan:

e. hadiah dan penghargaan:

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya:

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya: dan/atau keuntungan karena pembebasan utang”

Bahwa jenis-jenis penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri di atas merupakan penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 26 atau merupakan positive list objek pemotongan PPh Pasal 26: Bahwa sebagaimana Pemohon Banding uraikan sebelumnya, pada faktanya, transaksi Pemohon Banding sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri yang dianggap sebagai Objek PPh Pasal 26 oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

a. Transaksi sehubungan dengan Pembelian Barang b. Penjumalan atas Revaluasi Foreign Exchange

Bahwa atas transaksi-transaksi di atas, bukan merupakan Objek PPh Pasal 26 sebagaimana dalam positive list Pasal 26 ayat (1) UU PPh: Bahwa objek pemotongan PPh Pasai 26 bersifat positive list, artinya objek pemotongan PPh Pasal 26 hanya terbatas atas jenis penghasilan yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 26 UU PPh. Jika tidak termasuk

» ke dalam jenis imbalan yang menjadi objek PPh Pasal 26 berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh, maka imbalan tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26

Berdasarkan hal tersebut, Terbanding seharusnya menunjukkan bukti tentang jenis imbalan sebagai objek pemotongan PPh 26 sesuai dengan positive list objek pemotongan PPh 26 dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh sebelum menentukan jumlah koreksi atas DPP PPh Pasal 26:

Dengan demikian, tanpa adanya pembuktian atas pemenuhan persyaratan suatu imbalan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 26 dalam SKPKB PPh Pasal 26 ini, maka koreksi PPh Pasal 26 a quo tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan perundang-undangan perpajakan:

'

?

1.22. Koreksi Positif Sebesar Rp82.307.823.460 Merupakan Bukti Potong yang Dibatalkan

Bahwa berdasarkan rincian Objek PPh Pasal 26 yang diberikan Terbanding sebagai data pendukung SPHP, terdapat Objek PPh Pasal 26, yang Bukti Potong-nya telah dibatalkan, tetapi tetap diperhitungkan sebagai Objek PPh Pasal 26 Jasa oleh Terbanding, dengan rincian berikut:

.Objek PPh PasalPPh NamaNo. BuktiTanggal26 cim FiskusTarif | Pasal g(dalam Rupiah26 HONGKONG

TOPWAY TRADING | 3400000030 | 29/01/21771.760.000

0%

CO. LTD

ANATRA

COMMODITIES

3400000036 | 29/01/2115.509.920.400

PTELTD

ANATRA

COMMODITIES3400000037 | 29/01/2116.596.891.040

PTELTD

ANATRA

COMMODITIES3400000040 | 29/01/2117.067.009.340

0%- PTELTD

ANATRA

COMMODITIES3400000043 | 29/01/2115.365.612.510 | 0%

PTELTD

HONGKONG

TOPWAY TRADING | 3400000132 | 27/06/21| 0%

CO. LTD

TOTAL82.307.823.460

Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan nilai Objek PPh Pasat 26 yang masih dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp82.307.823.460 memang benar merupakan nilai Bukti Potong yang telah dibatalkan sebagaimana yang Pemohon Banding sampaikan pada Lampiran-2

, Surat Keberatan ini. Bahwa pembatalan bukti potong diakibatkan

Pemohon Banding sudah melaporkan dan memotong PPh Pasal 26

) atas transaksi-transaksi tersebut pada SPT Masa PPh 26 di tahun 2020. ; Dengan demikian, koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas ‘ transaksi di atas seharusnya dibatalkan:

1.23. Bahwa Koreksi Positif Sebesar Rp158.266.500.401 yang Dilakukan oleh

Terbanding Merupakan Objek PPh Pasal 26 yang Telah Dilaporkan oleh Pemohon Banding

Berdasarkan rincian Objek PPh Pasal 26 yang diberikan Terbanding sebagai data pendukung SPHP, terdapat Objek PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan dan dipotong oleh Pemohon Banding namun tetap dilakukan koreksi oleh Terbanding dengan rincian berikut.

Nilai Transaksi Lawan Transaksi (dalam Rupiah) Longhai Construction Group Co., Ltd29.595.635.489 Nanjing Sutian Construction Service Co., Ltd86.338.308.328 Xuzhou Construction Machinery Group Imp. & Exp. Co., Ltd

9.614.165.070 Anhui Pengde Construction Installation Co., Ltd.

19.698.917.585 | Anjiehui lot Information Technology (Suzhou) Co., Ltd

953.719.033 POWERCHINA Jiangxi Electric Power Engineering Co., Ltd

5.208.897.600 Shanghai Ruyu Construction Service Co.,Ltd

Xinbang Construction Group Co.,Ltd.

959.586.420 Wind Information (HK) Company Limited

204.897.600 158.266.500.401

Bahwa atas transaksi di atas, berikut dapat Pemohon Banding penjelasan disertai dengan bukti bahwa atas transaksi di atas, seluruhnya telah dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding:

1231. Koreksi Terbanding Sehubungan dengan Pembayaran Bertahap (Partial Payment) 1231. Transaksi dengan Longhai Construction Group Co, Ltd sebesar

Rp29.595.635.489

| Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong PPh 26 atas Objek koreksi dari Terbanding yang dibuktikan dengan Bukti Potong pada Masa Pajak 11-2020 (Lampiran-3a) dengan rincian sebagai berikut:

Nilai TransaksiBukti Potong Lawan TransaksiDoc. No TanggalMasa

Pemeriksa WP (GL) Nomar Pajak

PS3.209.741.874

PS 2012030016| 18/12/202013.973.076.449

Longhai Construction Group CO.,LTD PS 2101030004 |22/01/2021| 15.719.421.477 | 15.412.217,823

PS 21010300085,165,341.753

PS 2101030009 [28/01/2021

PS 2101030010 {28/01/2024} 1.620.570.323 | 1.597.299.161

Bahwa pembayaran kepada Longhai Construction Group Co, Ltd dilakukan secara bertahap. Terbanding melakukan koreksi terhadap sebagian nilai pembayaran bertahap. Pemohon Banding telah

4 Halarnan 20 dari 132 halaman. Putusan Nomor PUT-009287.13/2024/PP/MXA Tahun | t

1

:PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL

melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas total pembayaran bertahap tersebut sebagaimana diuraikan di atas:

Dengan demikian, Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong seluruh objek PPh Pasal 26 di atas. Pemohon Banding mohon agar koreksi dibatalkan:

1.2.3.1.2. Transaksi dengan Nanjing Sutian Construction Service Co,. Ltd sebesar Rp86.338.308.328

Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong PPh 26 atas Objek koreksi dari Terbanding yang dibuktikan dengan 2 (dua) Bukti Potong pada Masa Pajak 11-2020 dan 12-2020 (Lampiran-3a) dengan rincian sebagai berikut:

Nilai TransaksiBukti Potong tawan TransaksiDoc, No TanggalMa ksBB Pemeriksa WP (G1) Nomor sabpp

Pajak

‘

340000004342.257,716.310 4

Nanjing Sutlan Construction Service

Co,, Ltd

3400000065

12-2020

42.957.473.530

Bahwa pembayaran kepada Nanjing Sutian Construction Service Co,. Ltd dilakukan secara bertahap. Terbanding melakukan koreksi terhadap sebagian nilai pembayaran bertahap. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas total pembayaran bertahap tersebut sebagaimana diuraikan di atas:

Dengan demikian, Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong seluruh objek PPh Pasal 26 di atas. Pemohon Banding mohon agar

— Koreksi dibatalkan:'

123113 Transaksi dengan Xuzhou Construction Machinery Group

. Imp.&Exp.Co.,Lid sebesar Rp9.614.165.070

Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong PPh 26 atas Objek koreksi dari Terbanding yang dibuktikan dengan 2 (dua) Bukti Potong pada Masa Pajak 2-2021 dan 4-2021 (Lampiran-3a) dengan rincian sebagai berikut:

Nilai TransaksiBukti Potong Lawan TransaksiTanggal

PemeriksaWP (GL)Nomor Masappp

Palak

Bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Xuzhou Construction Machinery Group Imp.&Exp.Co.,Ltd adalah

Barang yang dilakukan secara kredit (Lampiran-3a). Bahwa transaksi pembelian barang bukan merupakan objek PPh 26:

; Bahwa Pemohon Banding hanya melaporkan dan memotong PPh 26 atas porsi nilai bunga pada transaksi pembelian barang tersebut. Bahwa terdapat perbedaan harga antara pembelian secara tunai dan kredit. Selisih nilai tersebut dianggap sebagai bunga oleh Pemohon Banding. Bunga telah dipotong PPh Pasal 26 pada Masa 02-2021 dan 04-2021 dengan DPP sebesar nilai bunga:

Hal tersebut sebagaimana tergambar dalam Invoice sebagai berikut:

1) PS 2102020025

Anmusi

Principal Value interest bol( Ind (6 months ker =TI)TP 04000

Sea Payment (12 montin rae

67,410.60

4th Payment (18 months_.

Sth Payment (24 mon trod ARR

3Sih Payment (30 months Iron RARB DAA)

'Tn Payment (30 fi eth Payment (42 for— oth Payment P: (48 monthsHAM AGATA)

2) PS 2104020006

BESTA}

~~—hee ~

1321000005178000

A) ~~ “32300000”

*33.520.00 |943,000.00

2100000 “2880100

12BARHRIAME RTA)1025000 ith Payment (8 moriha kom GL) (MAUR‘9,630.00

3,210,000.00 346,020.00

Dengan demikian, Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong seluruh objek PPh Pasal 26 di atas. Pemohon Banding mohon agar koreksi dibatalkan;

1232 Koreksi Terbanding Sehubungan dengan Objek yang telah Dilaporkan

Pada Tahun Pajak 2020

123.21. Transaksi dengan Anhui Pengde Construction Installation Co., Ltd.

sebesar Rp19.698.917.585

Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan memoiong PPh 26 atas Objek koreksi dari Terbanding yang dibuktikan dengan 2 (dua) Bukti Potong pada Masa Pajak 10-2020 (Lampiran-3b) dengan rincian sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 26Bukti Patong etl

Lawan Transaksijoc, No Tanggal Menurut Pemeriksa Nomorppp

Doc,

Masa

Pajak pengde Construction PS 2102030003 08/01/202119.698.917.5859.776.386.326 | nstallation Co., Ltd.

Dengan demikian, Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong seluruh objek PPh Pasal 26 di atas. Pemohon Banding mohon agar koreksi dibatalkan:

1.2.3.2.2. Transaksi dengan Anjiehui lot Information Technology (Suzhou) Co.,Ltd sebesar Rp953.719.033

Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong PPh 26 atas Objek koreksi dari Terbanding yang dibuktikan dengan 5 (dua) Bukti Potong pada Masa Pajak 12-2020 (Lampiran-3b) dengan rincian sebagai berikut:

Nilai TransaksiBukti Potong Lawan TransaksiDoc. NoTanggal klBe Pemeriksa wp (Gt) Nomor Masa DPP

Pajak

.307.3400000052/12-2020| 115.595.726 ANJIEHULIOT INFORMATION3400000051/12-2020| 208.072,320 TECHNOLOGY (SUZHOU)

208.072.320 LTD

208.072.320 208.072.320

Dengan demikian, Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong seluruh objek PPh Pasal 26 di atas. Pemohon Banding mohon agar koreksi dibatalkan:

1.2.3.2.3. Transaksi dengan POWERCHINA Jiangxi Electric Power Engineering

Co., Lid sebesar Rp5.208.897.600

Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong PPh 26 atas Objek koreksi dari Terbanding yang dibuktikan dengan 1 (satu) Bukti Potong pada Masa Pajak 11-2020 (Lampiran-3b) dengan rincian sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 26Bukti Potong Lawan TransaksiDoc. NoTanggal

Menurut PemeriksaNomorDPP

Masa

Pajak

POWERCHINA Jiangxi Electric5.203.297.60011-2020] 5.127.400.400

Ecri

Power Engineering Co., Ltd s Dengan demikian, Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong seluruh objek PPh Pasal 26 di atas. Pemohon Banding mohon agar koreksi dibatalkan:

1.2.3.2.4, Transaksi dengan Shanghai Ruyu Construction Service Co.,Ltd sebesar Rp5.692.373.276

Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong PPh 26 atas Objek koreksi dari Terbanding yang dibuktikan dengan 2 (dua) Bukti Potong pada Masa Pajak 12-2020 (Lampiran-3b) dengan rincian sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 26Bukti Potong Lawan TransaksiDoc. NoYanggal

Menurut Pemeriksa Nomor MasDPP a

Pajak

Shanghal Ruyu Construction5.692.373.27612-2020} 1.208.036.809 Service Co.,ttd12-2020| 4.445.056.775 Dengan demikian, Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong seluruh objek PPh Pasal 26 di atas. Pemohon Banding mohon agar koreksi dibatalkan:

1.2.3.2.5. Transaksi dengan Xinbang Construction Group Co.,Ltd. sebesar

Rp959.586.420

Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong PPh 26 atas Objek koreksi dari Terbanding yang dibuktikan dengan 1 (satu) Bukti Potong pada Masa Pajak 11-2020 (Lampiran-3b) dengan rincian sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 26Bukti Potong Lawan TransaksiDoc. NoTanggal

Masa

Menurut PemeriksaNomor.DpP

Pajak ae onstruction Group ne 2192930012 101/02/2021059.586.42095.842.238 c

Bahwa terdapat kesalahan dalam pelaporan Objek PPh Pasal 26 yaitu kesalahan penulisan satu digit angka atas DPP yang tercantum dalam Bukti Potong. Nilai transaksi yang benar adalah Rp95.842.838:

Namun demikian, transaksi merupakan transaksi jasa sebagaimana terurai dalam invoice sebagai berikut (Lampiran-3b):

BARR

Contract Name

PT.Obsidian Stainless Steel #

HEP HR AE GPR Ak Progress payment442000 5G

Proyag Instalasi Sistem Pipa udara dan valve ation terhadap Oxygen Nitrogen

Agzon pada Indoo dari smelter dan

Instalasi Sistem Pipa Hidrollk

Npad@rontinuaus caster machine dan refining furnace

Dengan demikian, tidak ada PPh yang terutang atas transaksi ini:

1.2.4.Sehubungan Dengan Reklasifikasi Biaya Jasa Agen Kepada HKTW

Menjadi Dividen Terselubung Sebesar Rp603.708.697.226

Bahwa koreksi reklasifikasi Biaya Jasa Agen kepada HKTW menjadi Dividen Terselubung merupakan koreksi sekunder pada Pos Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Jasa Agen kepada HKTW (sengketa PPh Badan) sebesar Rp603.708.697.226:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi reklasifikasi biaya jasa agen kepada HKTW yang dianggap sebagai dividen terselubung dengan alasan sebagai berikut:

1.2.4.1 Direktur Jenderal Pajak Tidak Memiliki Wewenang uniuk Melakukan

Koreksi Karena Laba Pemohon Banding Sudah Wajar

Berdasarkan PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER 32/PJ/2011 pada Pasal 20 ayat (1) dan (2):

"1. Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa:

2. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.”

Dengan demikian, jelas terdapat aturan yang mencegah dilakukannya koreksi apabila Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

Selain itu, definisi “koreksi” sebagaimana disebut dalam SE-50/PJ/2013 dan PER-22/PJ/2013 menjelaskan lebih lanjut bahwa koreksi seharusnya tidak dilakukan apabila laba sudah wajar yaitu sebagai berikut:

SE-50/PJ/2013 Lampiran I, Bab 2, B.3.F:

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary

PER-22/PJ/2013 Lampiran |, Bab 2, B.3.d:

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment).

Bahwa kata-kata “selisih” berarti apabila antara laba Pemohon Banding dan rentang laba wajar tidak terdapat selisih maka hal ini berarti tidak ada koreksi yang dapat dilakukan oleh Terbanding:

Lebih lanjut, PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER 32/PJ/2011 Pasal 13 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa terpenuhinya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah termasuk laba wajar yaitu sebagai berikut:

“(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode Penentuan

Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ ALR):

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut..”

Bahwa kata-kata “harga wajar atau laba wajar" berarti kewenangan koreksi Terbanding dibatasi bukan hanya semata-mata dengan pengujian di tingkat harga namun juga dengan pengujian di tingkat laba (TNMM),

3

Peraturan domestik di atas konsisten dengan paragraf 3.60 OECD TP Guidelines 2022 (OECD TPG 2022) yang menyatakan:

“If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) is within the arm’s length range, no adjustment should be made.”

Terjemahan:

“Apabila kondisi dalam transaksi afiliasi (harga atau laba) berada dalam reniang kewajaran, maka seharusnya tidak dilakukan koreksi.”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, dapat disimpulkan bahwa terdapat ketentuan yang menyatakan Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi (primary adjustment) jika laba Pemohon Banding sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan kata lain, Terbanding hanya mempunyai wewenang untuk melakukan koreksi primer (orimary adjustment) jika terdapat selisih dari rentang kewajaran harga. Bahwa aturan ini merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi Pemohon Banding: Sebagaimana yang tercantum dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding Tahun 2021 (Lampiran-4a), pengujian kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding dilakukan dengan menggunakan metode TNMM. Berikut merupakan rentang kewajaran laba yang dihasilkan:

Rata-rata Nama PerusahaanROS

Tertimban ALHAN. LTD0,305 ALLIED RECYCLING LIMITED1,80% JAGDISH ISPAT PRIVATE LIMITED2,01% JVL STEEL PRIVATE LIMITED2,31% DERBY OVERSEAS PRIVATE LIMITED

LIEN-TEI STEEL ENTERPRISE CO., LTD.

CONG TY CO PHAN SAN XUAT XUAT NHAP KHAU INOX

KIM VI

MAXIM TUBES COMPANY PRIVATE LIMITED

KALIKA STEEL ALLOYS PRIVATE LIMITED

UNICORN METAL CORPORATION

JAI SALASAR BALAJI INDUSTRIES PVT LTD

CHANDAN STEEL LIMITED

HISAR METAL INDUSTRIES LTD

JINDAL SAW LIMITED

Rata-rata NoNama PerusahaanROS

Tertimbang SHIVAM IRON & STEEL COMPANY LIMITED

SHAH FOILS LIMITED

RATNADEEP METAL AND TUBES LIMITED

SUN MARK STAINLESS PRIVATE LIMITED

JAI RAJ ISPAT LTD

RASHMI METALIKS LIMITED

Bahwa rentang kewajaran interkuartil yang dihasilkan adalah 2,72, sampai 8,14%. Rentang kewajaran interkuartil dari rasio ROS ini digunakan sebagai acuan laba wajar untuk kegiatan operasi PT OSS di tahun 2021:

Kemudian, berikut merupakan laba Pemohon Banding pada Tahun 2021:

.Laba/Rugi Aktual 2021 Penjualan dan Bebandalam USD

|8039

- Beban Umum dan Administrasi26.896.294

- Beban Penjualan dan Pemasaran12.350.874 Total Beban Operasional39.247.168 Laba Operasional349.527.429 Marjin Laba Operasi (%135195

Berdasarkan laporan keuangan tahun 2021, rasio ROS PT OSS secara company-wide adalah sebesar 13,51%. Dapat disimpulkan, rasio ROS dari kegiatan usaha PT OSS untuk tahun pajak 2021 sudah berada di atas rentang kewajaran interkuartil dari perusahaan pembanding. Dengan demikian, Terbanding tidak memiliki kewenangan lagi untuk melakukan koreksi transfer pricing sehingga telah bertentangan dengan ketentuan pajak yang berlaku dan seharusnya dibatalkan,

Pa

1242 Transaksi Jasa Pemohon Banding Benar-Benar Terjadi Sehingga Telah

Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Sehingga Terbanding Dalam Melakukan Koreksi Tidak Didasarkan pada Bukti Kompeten yang Cukup

Bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi jasa intra-grup diatur pada Pasal 14 ayat (2) dan (3) PER- 32/2011 sebagai berikut:

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi:

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya:

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat dua kriteria untuk menentukan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi jasa antar pihak yang memiliki hubungan istimewa, yaitu (i) eksistensi dan manfaat penyerahan jasa dan (ti) kewajaran pembayaran atas jasa:

Bahwa berkaitan dengan eksistensi dan manfaat atas jasa agen dari HKTW kepada Pemohon Banding, dapat tergambar melalui perjanjian- perjanjian antara Pemohon Banding dengan HKTW. Sebagai contoh, hal tersebut dapat tergambar dalam sampel Kontrak Jasa Pengaturan Nomor 052/OSS-@UA-HKTW/VI/2021 sebagai berikut:

PASAL1ARTICLE1

MAKSUD DAN TUJUANPURPOSE AND OBJECTIVES

1, Dalam ha? untuk melakukan aktivitas bisnisnya, OSS 1. In terms of carrying out its business activitles, OSS membutuhkan pihak tain sebagai pengatur pengadaanregulres other parties as arranger related to organize batubara uap Indonesia ("batubara") yang dibutuhkanIndonesian steam coal (“coal”) which required by OSS. oleh OSS.

. Atas dasar hal tersebut OSS menunjuk QUATTUOR 2, On that basis OSS appoint QUATTUOR as arranger, and sebagai pengatur, dan QUATTUOR menyatakan mampuQUATTUOR stated able to accept theby untuk menerima penunjukan OSS, dalam pengurusanOSS, to conduct organize of the coal using INCOTERMS pengadaan batubara menggunakan INCOTERMS DeliveryDelivery at Place (“DAP”), on OSS's stockpile at Place (“DAP"}, di stockpile OSS ("Pengaturan").(“Arrangemeny),

QUA21S008 (2) . Dalam Kontrak Ini juga OSS menunjuk HKTW, dan HKTW 3, In this Contract also OSS appoint HKTW, and HKTW setuju atas penunjukan OSS scbagal agen pengadaan,agreed of theby OSS as buyer agent, of atas transaks} OSS dengan OUATTUOR,the transaction between OSS and QUATTUOR.

Berdasarkan sampel kontrak di atas, dapat tergambar bahwa HKTW memiliki peran sebagai 'Agen Pengadaan' dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan QUATTOR dalam pengurusan pengadaan batubara. Bahwa dalam perjanjian tersebut pun terdapat Pihak Independen yaitu Quattor Isla Associates Pte., Ltd sebagai pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Dengan demikian, perjanjian yang dibuat oleh Pemohon Banding, HKTW, dan QUATTOR merupakan perjanjian yang sah dan dapat dilaksanakan oleh seluruh pihak yang teribat dalam perjanjian tersebut:

Bahwa berdasarkan kontrak tersebut, HKTW memiliki kewajiban untuk menjalankan tugasnya sebagai agen pengadaan. Dalam hal ini, HKTW telah melaksanakan tugasnya sebagai agen pengadaan dibuktikan dengan terpenuhinya kebutuhan bahan baku Pemohon Banding. Kemudian, berikut merupakan bukti aktivitas jasa pengadaaan HKTW:

Dokumen

Deskripsi

Lampiran-4b)

Surel antara HKTW dengan supplier

HKTW melakukan koordinasi pengiriman tanggal 1 Januari 2021 barang dari supplier ke Pemohon Banding. Surel antara HKTW dengan supplier

HKTW melakukan koordinasi dengan tanggal 4 Januari 2021 supplier terkait kualitas barang yang dibeli oleh Pemohon Banding.

Surel antara HKTW dengan supplier

HKTW melakukan pengecekan kesesuaian tanggal 30 September 2021 tagihan dari supplier terkait pembelian Pemohon Banding.

Surel antara HKTW dengan supplier

HKTW melakukan koordinasi dengan tanggal 3 November 2021 supplier agar supplier melakukan revise harga freight.

Dengan demikian, Pemohon Banding telah menerima jasa pengadaan dan menerima manfaat dari jasa pengadaan tersebut:

Selanjutnya, Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2021 (Lampiran-4a) menerapkan Metode TNMM sebagai metode yang paling tepat dalam menguji kewajaran transaksi-transaksi afiliasi Pemohon Banding. Bahwa Dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding, laba Pemohon Banding sudah berada di atas rentang kewajaran laba perusahaan pembanding. Oleh karena itu, nilai transaksi jasa agen dengan HKTW sudah wajar. Dengan demikian, koreksi atas transaksi jasa ini seharusnya dapat dibatalkan:

Di lain sisi, Terbanding dalam Surat Pemberitahuan memiliki alasan koreksi terkait jasa agen kepada HKTW sebagai berikut:

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesualan Fiskal Positifpamberian dalam bentuk natura dan kenikmatan, pajak penghasilan, panyusutan kendaraan dimana yang diperbolohkan sebagai pengurang penghasilan bruto adat:0% dari biOekenad

Ai re!ai dhk didukung dengan buk! kompeten yang cukup yang belumpenyesuaian

Faktanya, berdasarkan penjelasan sebelumnya, Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi dan kewajaran transaksi jasa agen yang diserahkan oleh HKTW. Di lain sisi, Terbanding tidak pemah membuktikan dalil koreksi yang dilakukannya maupun memberikan pertimbangan/bantahan atas bukti yang diberikan Pemohon Banding, Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa suatu koreksi harus memiliki bukti pendukung yang didapatkan oleh Terbanding sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP sebagai berikut:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada ' bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pengaturan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 8 PMK 17/2013 dan ditegaskan secara jelas dalam Pasal 4 huruf 'c' Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2010 jo. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PER-23/2013), yaitu:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

C. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Akan tetapi, pada faktanya Terbanding tidak pemah dapat membuktikan kebenaran dari koreksi yang dilakukannya sehingga koreksi Biaya Jasa Agen kepada HKTW seharusnya tidak dipertahankan:

1.2.4.3 Koreksi Terbanding Tidak Mempertimbangkan Eksistensi dari Perjanjian

Pemohon Banding yang Sah Berlaku Sebagai Undang-Undang dan Bertentangan Dengan Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda) Bahwa pada dasamya perjanjian yang dilakukan antara Pemohon Banding, HKTW, dan QUATTOR pada dasamya merupakan perjanjian yang sah secara hukum dan Para Pihak memiliki keterikatan secara kontraktual. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan melalui uraian-uraian sebagai berikut:

Bahwa hakekat dari perjanjian adalah kerjasama antara para pihak karena adanya kepentingan dari para pihak untuk secara bersama-sama mendapatkan manfaat dalam suatu kegiatan bersama tersebut: Perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak mempunyai fungsi yuridis dan fungsi ekonomis. Fungsi yuridis adalah memberikan kepastian hukum bagi para pihak tentang tanggung jawabnya masing-masing sebagaimana yang telah disepakati. Selain itu, adanya fungsi ekonomis menggerakan sumber daya yang dimiliki masing-masing agar menghasilkan nilai yang lebih tinggi:

Adapun sebagaimana tertuang di dalam Buku III KUHPerdata dengan jelas menganut adanya sistem terbuka, artinya memberi keleluasaan kepada para pihak untuk mengatur sendiri pola hubungan hukumnya. Sistem terbuka sebagaimana dimaksud dalam Buku III KUHPerdata ini tercermin dari ketentuan Pasal 1388 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut:

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya.”

é

Adapun sebagai suatu kesatuan yang bulat dan utuh dalam penerapan asas kebebasan berkontrak sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 1388 ayat (1) KUHPerdata harus juga dikaitkan dengan kerangka pemahaman pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan yang lain, yaitu:

e Pasal 1320 KUHPerdata, mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian

« Pasal 1335 KUHPerdata, yang melarang dibuatnya kontrak tanpa causa, atau dibuat berdasarkan suatu kausa yang palsu atau yang terlarang, dengan konsekuensi tidaklah mempunyai kekuatan:

e Pasal 1337 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum:

« Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, yang menetapkan bahwa kontrak harus dlaksanakan dengan itikad baik:1

Berdasarkan uraian penjelasan tersebut maka seluruh perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak harus telah menjadi Undang-Undang bagi Pemohon Banding dan harus dilaksanakan dengan penuh itikad baik. Adapun sebagaimana melihat rumusan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata diketahui bahwa adanya istilah “secara sah” memiliki makna/arti bahwa di dalam pembuatan perjanjian yang sah adalah mengikat yang didasari kehendak para pihak untuk mengikatkan diri dan menimbulkan rasa kepercayaan (vertrouwen) diantara para pihak terhadap pemenuhan perjanjiannya:

Bahwa berdasarkan sampel Kontrak Jasa Pengaturan Nomor 052/OSS- sebelumnya, terdapat Pihak-Pihak yang ditetapkan posisi di dalam kontrak sehingga memiliki hak dan kewajiban sebagaimana kontrak di jalankan, sebagai berikut:

PihakPosisi Dalam Kontrak PT Obsidian Stainless SteelPembeli

Hongkong Topway Trading, Co., Ltd.Agen Pengadaan

Quattor Isla Associates Pte., LtdPengatur

Bahwa perjanjian/kontrak yang dilakukan oleh Para Pihak di atas telah menyepakati posisi masing-masing pihak. Oleh karena itu, masing- masing pihak telah terikat oleh perjanjian untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang harus dijalankan dengan itikad baik. Dengan demikian, ketika Terbanding tidak mempertimbangkan perjanjian Para Pihak tersebut, Terbanding tidak mempertimbangkan eksistensi dari perjanjian yang telah menjadi undang-undang bagi Pemohon Banding:

Sehubungan dengan pendapat Terbanding terkait kontrak yang belum ditandatangani, Pemohon Banding dapat memberikan kontrak yang sudah ditandatangani oleh seluruh pihak dalam perjanjian:

Selanjutnya, terdapat asas daya mengikat kontrak (the binding force of contract) dipahami sebagai mengikatnya kewajiban kontraktual yang harus dilaksanakan para pihak. Sebagaimana diketahui perjanjian itu bersifat mengikat (pacta sunt servanda) sehingga perlu diberikan kekuatan untuk berlakunya atau daya mengikatnya. Adapun perjanjian yang dibuat secara sah demi hukum mengikat serta dikualifikasikan mempunyai kekuatan hukum mengikat setara dengan daya berlaku dan mengikatnya undang-undang. Oleh karenanya, Asas pacta sunt Servanda merupakan konsekuensi logis dari efek berlakunya kekuatan mengikat kontrak:

Bahwa pihak-pihak yang melakukan perjanjian harus berpedoman pada asas kepastian hukum “Pacta Sunt Servanda” Asas Pacta Sunt Servanda berarti bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya, artinya dengan adanya konsensus dari para pihak maka kesepakatan itu menimbulkan kekuatan mengikat perjanjian sebagaimana layaknya undang-undang. Apa yang dinyatakan seseorang dalam suatu hubungan hukum menjadi hukum bagi mereka,

Bahwa Pacta Sunt Servanda (agreements must be kept) adalah asas hukum yang menyatakan bahwa "setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian. “Asas ini menjadi

dasar hukum intemasional karena termaktub dalam pasal 26 Konvensi Wina 1969 yang menyatakan bahwa:

“every treaty in force is binding upon the parties fo it and must be performed by them in good faith.” (setiap perjanjian mengikat para

| pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik).”

Bahwa pengaturan mengenai asas Pacta Sunt Servanda terdapat dalam Pasal 1338, 1339, dan 1457 KUHPerdata sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 1338

"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang- undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Pasal 1339

" Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang.”

Pasal 1457

"Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.”

Selanjutnya makna awal asas pacta sunt servanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 KUHPerdata adalah bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya, artinya dengan adanya konsensus dari para pihak maka kesepakatan itu menimbulkan kekuatan mengikat perjanjian sebagaimana layaknya undang-undang. Apa yang dinyatakan seseorang dalam suatu hubungan hukum menjadi hukum bagi mereka.

Dalam perkembangannya sekarang ini dalam asas pacta sunt servanda harus dilandasi asas itikad baik, serta di dalam kesepakatan perjanjian tersebut yang menggunakan asas kebebasan berkonirak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan kepatutan: Dengan demikian, para pihak yang telah melakukan perjanjian haruslah berpegang teguh pada asas kepastian hukum Pacta Sunt Servanda, dimana Perjanjian yang telah dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut dianggap sebagai undang- undang bagi para pihak yang membuatnya:

Bahwa perjanjian-perjanjian Pemohon Banding merupakan perjanjian yang disepakati oleh para pihak dalam perjanjian sehingga para pihak wajib untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan penuh itikad baik. Dengan demikian, koreksi Terbanding yang tidak mempertimbangkan sahnya dan mengikatnya kontrak kepada Para Pihak tidak benar dan seharusnya dibataikan:

1.2.5.Koreksi sebesar Rp1.047.791.651.797 Merupakan Transaksi yang

Belum Terutang PPh Pasal 26

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas akun-akun berikut:

Nama Akun

Nilai (dalam Rupiah) Project in process - capitalized interestFI)

1.066.708.966.854 Interest Expense from HKXY52%)

-265.667.881.999 Interest Expense from Bank - Long Term Loan (42 4 Ah

K3)

186.154.564.919 Interest Expense from Bank - Long Term Loan

USD

60.596.002.023 Total

1.047.791.651.797 Bahwa Terbanding telah keliru dalam melakukan koreksi karena nilai sebesar Rp1.047.791.651.797 merupakan nilai bunga yang belum terutang PPh Pasal 26. Bahwa dalam pencatatan bunga Pemohon Banding, terdapat dua kategori nilai bunga:

a. Nilai bunga yang sudah ditagihkan oleh pihak pemberi pinjaman sesuai dengan kontrak pinjaman b. Nilai bunga yang belum ditagihkan (belum jatuh tempo pembayaran) tetapi Pemohon Banding lakukan accrual;

Bahwa nilai sebesar Rp1.047.791.651.797 merupakan nilai bunga yang belum ditagihkan (belum jatuh tempo pembayaran) tetapi Pemohon Banding lakukan accrual:

Bahwa saat terutang PPh Pasal 26 adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (4) PP-94/2010 dan Penjelasannya:

"Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan:

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan: atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, ,

Tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu."

Penjelasan:

“Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya):

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan:

Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan:

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date):

Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai:

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.”

Berdasarkan ketentuan di atas, saat terutang PPh Pasal 26 atas bunga adalah saat jatuh tempo, yaitu adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur,

Bahwa dalam hat ini, Pemohon Banding sudah melaporkan dan memotong nilai bunga yang sudah ditagihkan oleh pihak pemberi pinjaman sesuai dengan kontrak pinjaman. Di sisi lain, nilai sebesar Rp1.047.791.651.797 merupakan nilai bunga yang belum ditagihkan (belum jatuh tempo pembayaran) sehingga belum terutang PPh Pasal 26,

Selain itu, terdapat Akun yang merupakan Akun Sementara (Reklasifikasi) dan telah dipotong PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding pada akun GL lainnya. Hal tersebut dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

1.2.5.1. Terkait Akun Project in Process - Capitalized Interest

Bahwa Terbanding telah melakukan koreksi hanya berdasarkan jumlah debit pada akun GL tanpa meneliti fakta tebih lanjut. Bahwa akun Project in Process - Capitalized Interest merupakan akun aset bukan akun biaya

‘

1 bunga. Oleh karena itu, pendekatan koreksi Terbanding pun sudah keliru:

Bahwa akun Project in process - capitalized interest bukan merupakan akun biaya bunga tetapi merupakan akun aset, yaitu akun kapitalisasi biaya bunga:

Berikut merupakan alur penjumalan biaya bunga Pemohon Banding, terutama untuk biaya bunga yang akan dikapitalisasi:

a. Pemohon Banding melakukan accrual bunga setiap bulan yang dicatat pada Akun GL Accrued Expense b. Bunga jatuh tempo. Pemohon Banding mereklasifikasi akun Accrued Expense bunga ke akun GL biaya bunga:

Cc. Pemohon Banding menghitung nilai biaya bunga (i) sehubungan pembangunan suatu aset dan (ii) sehubungan keperluan lainnya, d. Pemohon Banding mereklasifikasi nilai biaya bunga sehubungan pembangunan suatu aset ke akun GL aset:

Berikut merupakan contoh penjumalan biaya bunga Pemohon Banding: Posting Date: 31.01.21

ProsesCoAControl Acc.DebitCredit

Name

Interest

7110010002 | Expense from | 34 95.573,43

JEHKXY

2106039Accrued Exp -3.195,573,43 ,Loan Interest

Sai jatuh2030010011 from Related (Reklasifikasi

2)7110010002 | Expense from | 475.28080 gJEHKXY

2106865475.280,80

Loan Interest

2030010011 | om Related

Pai

Project in

IE1120010010 capitalized2.304.447,36 process -

Reklasifikasi2106040interest beban bunga ke

Interest aset

7110010002

Expense from

HKXY

JE

Project in

1120010010330.345,61

2106866 process -

ProsesControl Acc.

Doc. No.Credit

Name

«

Capitalized interest

Interest

330.345,61 7110010002

Expense from

HKXY

Posting Date: 31.01.21

Control Acc. Name

Credit 7110010007

Interest Expense

Bunga jatuh599.872,10 from Bank - Long

Term Loan - USD tempo

JE (Reklasifikasi

2030010013

Accrued Exp - Loan599.872,10 2106046 interest from Bank accrual ke beban bunga) (Long term bank syndicate loan) -

USD

1120010010

Project in process -

5§99.872,10

)

Capitalized interes

Reklasifikasi

JE

7110010007

Interest Expense bunga ke aset

2106049

599,872,10 from Bank - Long

Term Loan - USD

Kemudian, untuk mengetahui apakah nilai bunga yang dikapitalisasi ke

: akun "Project in process - capitalized interest” sudah dipotong PPh Pasal

26, Terbanding seharusnya meneliti beban bunga yang direklasifikasi ke akun GL aset tersebut, Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong PPh 26 atas seluruh beban bunga Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi dibatalkan:

Pada contoh di atas, akun bunga tersebut adalah akun Interest Expense from HKXY dan Interest Expense from Bank - Long Term Loan - USD. Pemotongan beban bunga akun-akun tersebut diuraikan pada poin di bawah;

|1.2.5.2. Terkait Akun Interest Expense from HKXY

« Bahwa jatuh tempo Interest Expense from HKXY setiap tahunnya terjadi

2 (dua) kali yaitu bunga untuk (i) periode Agustus s.d. Januari dan (ii) periode Februari s.d. Juli:

Dengan demikian, terdapat 3 (tiga) kali pemotongan atas Interest Expense from HKXY selama tahun 2021 sesuai dengan jatuh tempo sebagai berikut.

PeriodeDPP PPh Pasal 26 Nomor BuktiMasaAccrued Interest

Pemotonganper Periode (RpPotongPajakUSD Agustus 2020 s.d, Januari 2021352.009.529.073 | 3400000001 | Jan-20213.195.573,43 (dipotong Januari Februari 2021 s.d.

Juli 2021

271.146.485.282 | 3400000162 (dipotong Juli 2021) Agustus 2021 s.d.

Januari 2022

320.904.837.356 | 2000000209 (dipotong Januari

2022)

Invoice beban bunga dan bukti potong terlampir (Lampiran-5a); Dengan demikian, Pemohon Banding telah melapor dan memotong PPh Pasal 26 atas seluruh beban bunga dari pinjaman HKXY yang dicatat pada akun Interest Expense from HKXYPemohon Banding mohon agar koreksi dibatalkan:

1.2.5.3. Akun Interest Expense from Bank - Long Term LoanH-

1X52) dan Interest Expense from Bank - Long Term Loan

|

Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong PPh atas beban bunga yang tercatat pada Akun Interest Expense from Bank — Long Term Loan (S21dan Interest Expense from

Bank — Long Term Loan— USD sesuai ketentuan perundang-undangan. Berikut merupakan rincian beban bunga pada akun tersebut.

.Nilai BungaDPP PPh 26Nomor Bukti Lawan TransaksiRMB(Rp)Potong

Bank of China Limited,

16.500.279 781.305 | 48.187.648.463 | 3400000157 Tai Fung Bank Limited2.796.114 160.542 | 8.573,523.261 | 3400000155 Bank of China Limited,

Sin apore Branch1.864.076 107.028 | 5.715.682.030 | 3400000156

Lawan TransaksiMasaNilai BungaDPP PPh 26 Nemor Bukti

PajakRMBUSD(Rp)Potong Bank of China (Hong. Kong) Limited, Jakarta3.713.644 | 214.086 | 1.308.946.680 Nom Onjek Branch

China Development

Bank, Xiamen Branch38.459.941 | 952.550 | 99.736.021.375 | 3400000158 Industrial and

Commercial Bank of

7.498.445 | 558.330 | 24843348595 | 3400000159 China Limited

PT. Bank ICBC

Non-Objek 4.211.3490} 9.410.006.880 PPh 26

Indonesia

China Construction

2 Bank Corporation,

11.709.794 | 558.330 | 34.253.355.475 | 3400000160 Xiamen Branch

Agricultural Bank of

China Limited, Xiamen

11,285.820 | 538.708 | 33.021.750.103 | 3400000176 Branch

China CITIC Bank

Corporation Limited,

9.705.915 | 462.896 | 28.393.265.448 | 3400000177 Xiamen Branch

China Minsheng

Banking Corporation

6.208.575 | 296.111 | 18.162.448.129 | 3400000161 Limited, Xiamen

Branch

Bank of China Limited,

16.737.397 | 849.447 49.559.800.977 3400000265 Xiamen Branch

Tai Fung Bank Limited

2.800.537 | 174.544| 8.754.492852 | 3490000272 Bank of China Limited,

1.867.024 116.363 || 3400000265 Singapore Branch

Bank of China (Hong

Kong) Limited, Jakarta

9| 232725 | +4 672.657.138|

Non-Objek Branch

China Development

21.824.494 | 1.035.627 63.596.484.824 3400000266 Bank, Xiamen Branch industrial and

Commercial Bank of

7.607.632 | 607.025 25.675.674.848 3400000267 China Limited

PT. Bank ICBC

Des4.234.4880} 9.474.921.819 PPh 26

Non-Objek Indonesia

China Construction

Bank;Corporation,

607.025 35.150.596.666 3400000268 Xiamen Branch

Agricultural Bank of

China Limited, Xiamen

11.413.275 | 585.692 33.886.926 318 3400000270 Branch

China CITIC Bank

Corporation Limited,

9.815.540 | 503.268 29.136.950.265 3400000271 Xiamen Branch

China Minsheng

Banking Corporation

Limited, Xiamen6.278.841 321.937

18.638.491.266 | 2400000269 Branch

Bukti potong terlampir (Lampiran-5b),

Dengan demikian, koreksi Terbanding telah bertentangan dengan “ ketentuan saat terutangnya PPh Pasal 26 dan oleh karena itu * seharusnya dibatalkan:

1.2.6 # Koreksi sebesar Rp50.802.268.390 Merupakan Transaksi yang Sudah

: Dilaporkan dan Dipotong PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding

» Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas akun-akun berikut:

Nilai (dalam Rupiah) Interest Expense from Bank - Short Term Loan

51.217.956.970 Interest Expense from Others (42 B14} 839)-415.688.580 Total50.802.268.390

Bahwa nilai koreksi atas akun Interest Expense from Bank - Short Term Loanadalah selisih nilai Objek PPh Pasal 26 menurut Terbanding dan Pemohon Banding. Berikut merupakan rincian Objek PPh Pasal 26 menurut Terbanding.

:Nilai Objek PPh ‘Menurut TerbandingPasal 26 LUSD3.641.368 iKurs Akhir Tahun14.204 :Objek PPh Pasal 26 menurut Terbanding52.049.711.476 : Berikut merupakan hasil penelitian Pemohon Banding atas nilai DPP menurut Pemohon Banding dalam USD sebesar USD3.641.368.

Bukti PotongTotal Keterangan2000000210 2000001628 | 34900002167 (USD)(USD)(USD)

Net-off127.487127.487 Bukan Objek PPh

Pasal 26982.357982.357 Bukti Potong

Belum Ditemukan497.005497.005 Dilaporkan Tahun

Pajak 20221.843.2741.843.274 Jatuh Tempo

Tahun berikutnya132.593132.593 Dilaporkan Tahun

Pajak 202158.65358.653

132.593 | 184327458.653 | 1.606.848| 3.641.368 Terlampir merupakan kertas kerja penelitian Pemohon Banding dan bukti potong (Lampiran-6);

1

Dengan demikian, Pemohon Banding telah melapor dan memotong PPh Pasal 26 atas seluruh beban bunga pada akun Interest Expense from Bank - Short Term Loan (S22) pil 3c 4-447 425%). Pemohon Banding mohon agar koreksi dibatalkan;

1.2.7 Koreksi Sebesar (Rp317.857.661.822) Sehubungan dengan Akun

Interest Expense Lainnya:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas akun-akun berikut:

Nama AkunNilai (dalam Rupiah) +/+ Accrued Exp - Loan Interest from Bank akhir

921.690.556 J- Accrued Exp - Loan Interest from Bank awal

-864.010.836 +/+Accrued Exp - Loan Interest from Related Party (I

1.555.480.423.257 akhir

-/-Accrued Exp - Loan Interest from Related Party (WI

~1.309.517.120.664 EKAawal

+/+Accrued Exp - Loan interest from Bank (Long term bank loan) akhir

~419.464.702.747 “-Accrued Exp - Loan interest from Bank (Long term bank loan) awal

-17.288.849.148 +/+ Accrued Exp - Loan interest from Bank (Long term

-125.888,956.554 bank syndicate loan) - USD akhir

-- Accrued Exp - Loan interest from Bank (Long term

4.158.554.278 bank syndicate loan) - USD akhir

+/+ Accrued Exp - Loan Interest from Bank (Short term

2.922.418.592 bank loan) - USD akhir

Total(317.857.661.822)

, Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut.

Sebagaimana dijelaskan di atas, Akun “Accrued Exp” adalah akun accrual sementara untuk biaya bunga yang kemudian akan direklasifikasi ke akun biaya bunga lainnya. Oleh karena itu, akun ini berhubungan dengan akun biaya bunga lainnya, termasuk akun-akun biaya bunga yang dikoreksi oleh Terbanding dan pemotongannya telah Pemohon Banding lakukan atas yang telah terutang PPh Pasal 26:

1.2.6.Sehubungan dengan Koreksi atas Capex-Medical SubsidiesSebesar

Rp863.114.756,00 1264. Surat Keputusan Keberatan yang Diterbitkan Terbanding Memuat Hal yang Sama Sekali Tidak Dipersengketakan antara Terbanding dan Pemohon Banding sehingga Bertentangan dengan Ketentuan Perpajakan yang Berlaku:

Bahwa pada dasarnya, penambahan objek koreksi menyebabkan Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding menjadi bertentangan dengan definisi dari Surat Keputusan Keberatan itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 34 UU KUP, sebagai berikut:

“Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak”

Bahwa pengajuan keberatan oleh Pemohon Banding melalui Surat Keberatan adalah mengenai keberatan atas koreksi yang tidak setujui oleh Pemohon Banding berdasarkan SKPKB No. 00010/204/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023:|

Dalam Surat Keberatan, Pemohon Banding juga telah mengemukakan persoalan-persoalan atas materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak yang diajukan keberatan, disertai alasan-alasan yang jelas atas keberatan Pemohon Banding terhadap materi atau isi dari ketetapan pajak tersebut. Hal ini secara tegas diatur dalam ketentuan-ketentuan UU KUP, sebagai berikut:|

= Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU KUP:

“Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak:

Keberatan yang diajukan adalah adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi | berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak...”

Pasal 25 ayat (2) UU KUP:

"Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut

penghitungan Wajib Pajak dengan disertai dengan alasan yang menjadi dasar penghitungan”

= Penjelasan Pasal 25 ayat (2) UU KUP:

“Yang dimaksudkan dengan alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan dimaksud adalah alasan-alasan yang jelas dan dilampiri dengan fotokopi surat ketetapan pajak, bukti pemungutan, atau bukti pemotongan”

= Pasal 25 ayat (4) UU KUP:

"Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 , ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan”

Bahwa materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak yang diajukan Keberatan adalah jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak yang dihitung berdasarkan nota penghitungan sesuai dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebagaimana yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU KUP:

Bahwa nota penghitungan jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak didasarkan pada temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, dan perhitungan jumlah pajak yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebagaimana yang diatur dalam PMK-17/2013 serta PMK-145/2012, sebagai berikut:

3 Pasal 58 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-

17/PMK.03/2013:

‘Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak atau surat fagihan pajak”

»58 ayat (5) PMK-17/2013:

‘Pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sesuai dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan...”

» Pasal 4 ayat (1) PMK-145/2012 sebagaimana telah diubah dengan

PMK183/2015:

“Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diterbitkan berdasarkan nota penghitungan.”

Bahwa pada faktanya, nota perhitungan yang dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir menunjukkan adanya selisih nilai pada Objek PPh Pasal 26 sesuai dengan Risalah Pembahasan Akhir sebagai berikut:

PPh Past 25

UTS MJ wre

Ja 960,723 ren

8

Menurut Wajib Pajak

Menurut

Gor)

Profect In process - cupttatined interest1220010010 (Tor)

Interest Expense from HKXY7110010002

623.156.016.155 ||&, 7=

7470016002

51.217.956.970

Halaman 27 dari ue eee

Inla et Expense heen Others (BIE LID)71100100044. | from Bank Lang Term Loan (AGIA RERE 7110010006 |196.154.584.919 | 186.154.566.019 | «| om Bang = 9 Ferm (nen CARA RA 7110010007 po60.596.002.023 [+ |

+/+ Accrued Exp - Loan Interest from Banic akhirfoe921.690.555511.690.556 | g. | of: Accrved Exp « Loan Interest (rom Bang swal2010010009 |(964.010.236)(864,030.836)| |

| mom [| |[ cessor

MANGAN

||

LitExp - toan Interest from Dank (Short term bank 203001901582.922.418.592 loan) - USD akhir

| CdS |Lo 1|780.736.258.365 |__| Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pos-pos yang dikoreksi dalam sengketa a guo, nilai koreksi, penghitungan jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, serta nota penghitungan sama sekali tidak berkaitan dengan Capex- Medical Subsidies, sehingga Capex-Medical Subsidies bukan merupakan materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak yang diajukan keberatan;

Bahwa Pasal 26 ayat (3) UU KUP mengatur:

"Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.”

Berdasarkan ketentuan, Keputusan Terbanding adalah atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak. Oleh karena itu, Keputusan Keberatan yang

, diterbitkan seharusnya terbatas pada jumlah pajak yang diajukan keberatan dan yang menjadi materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 34, Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP dan Penjelasannya:

Dengan kata lain, kewenangan Terbanding dalam memutuskan permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding TERBATAS pada koreksi-koreksi yang nyata-nyata menjadi sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding, yaitu koreksi yang diajukan keberatan:

Berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan di atas serta memperhatikan ketentuan perpajakan yang telah disebutkan di atas, Keputusan Terbanding yang telah memutus persoalan yang sama sekali tidak dipersengketakan antara Pemohon Banding dengan Terbanding. Oleh

, karena itu, Keputusan a guo nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku:

Selanjutnya, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang telah diajukan Pemohon Banding:

1.2.6.2. Tindakan Terbanding Dalam Menerbitkan Keputusan Terbanding a guo

Tidak Sesuai Dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 (UU No. 30/2014) telah mengatur ruang lingkup pengaturan dari Undang-Undang tersebut. Pasal 4 ayat (1) UU No. 30/2014 selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

"Ruang lingkup pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam

Undang-Undang ini meliputi semua aktivitas:

,a. Badan danfatau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif b. Badan danfatau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga yudikatif:

c. Badan danfatau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lin gkup lembaga legislatif:

d. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan — Fungsi Pemerintahan yang disebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang"

, Di dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 (Perpres

No.57/2020) telah ditegaskan bahwa Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara:

Lebih lanjut, dalam Pasal 6 Perpres 57/2020 telah disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak merupakan organisasi di bawah Kementerian Keuangan. Ketentuan Pasal 6 Perpres 57/2020 selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

"Kementerian Keuangan terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal:

b. Direktorat Jenderal Anggaran:

c. Direktorat Jenderal Pajak:

d. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:

e. Direktorat Jenderal Perbendaharaan:

fJenderal Kekayaan Negara:

9. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan:

h. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembia yaan dan Risiko:

i. Inspektorat Jenderal:

J- Badan Kebijakan Fiskal:

k. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan:

I. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak:

m. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak:

'n. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak:

0. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara:

,Pp. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara:

g. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, r. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal:

s. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi: dan|

Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan." Berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6 Perpres No.57/2020 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a UU No.30/2014, Terbanding merupakan bagian dari pejabat yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang eksekutif sehingga seluruh aktivitas yang dilakukan Terbanding termasuk ke dalam ruang lingkup yang diatur oleh UU No. 30/201 4;

Lebih lanjut, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 telah

; mengatur sebagai berikut:

"Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan:

a. Asas legalitas b. Asas perlindungan terhadap hak asasi manusia: dan c. Asas Umum Pemeritahan yang Baik (AUPB)”

Dalam Penjelasan Pasal 5 UU Nomor 30/2014 telah diuraikan bahwa yang dimaksud dengan “asas legalitas” adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan:

Bahwa faktanya, tindakan Terbanding yang memutuskan hal-hal yang tidak dipersengketakan merupakan tindakan yang tidak ada dasar hukumnya. Dengan demikian, tindakan Terbanding dalam sengketa a

guo nyata-nyata bertentangan dengan asas legalitas sebagaimana. dimaksud dalam UU Nomor 30/2014;

Lebih lanjut, Pasat 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengatur sebagai berikut:

"AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

5a. Kepastian hukum;

b. Kemanfaatan:

c. Ketidakberpihakan;

d. Kecermatan;

e. Tidak menyalahgunakan kewenangan:

f Keterbukaan:

g. Kepentingan umum: dan h. Pelayanan yang baik.”

Di dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30/2014 telah diberikaan pengertian dari setiap AUPB, termasuk asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Selengkapnya pengertian asas kepastian hukum dan asas kecermatan adalah sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan"

Bahwa faktanya tindakan Terbanding yang memutus hal yang tidak dipersengketakan adalah tindakan yang tidak didasarkan pada eraturan perundangan-undangan yang jelas. Oleh karena itu, terbanding dalam kaitan penerbitan Keputusan Terbanding a guo tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik:

Selanjutnya, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang telah diajukan Pemohon Banding:

‘

1.2.6.3. Surat Keputusan Keberatan a quo Diterbitkan Di Luar Kewenangan

Terbanding Sehingga Menyebabkan Surat Keputusan Keberatan A Ouo Menjadi Tidak Mengikat dan Tidak Memiliki Akibat Hukum:

Tanpa mengurangi dalil dan argumentasi yang telah disampaikan Pemohon Banding di atas, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding tersebut pun berada di luar ruang lingkup dari yang seharusnya diputuskan atas keberatan yang diajukan Pemohon Banding. Sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (3) UU KUP, kewenangan Terbanding (dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak) dalam memutus keberatan terbatas pada keberatan yang diajukan kepadanya atas materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak:

Dengan kata lain, Surat Keputusan Keberatan yang memutus persoalan yang tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adatah putusan yang melebihi atau melampaui kewenangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan:

Bahwa keputusan yang melampaui kewenangan yang ditentukan dalam undang-undang menyebabkan keputusan tersebut menjadi tidak mengikat dan dianggap tidak pemah ada. Berikut adalah ketentuannya: " Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi

Pemerintahan:

“Badan dan/atau pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan:

a. Melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang:

b. Melampaui batas wilayah berlakunya wewenang, dan/atau c. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.”

» Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi

Pemerintahan:

“Keputusan dan/atau tindakan tidak sah apabila:

a. Dibuat oleh Badan dan/atau pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang, b. Dibuat oleh Badan dan/atau pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangannya: dan/atau c. Dibuat oleh Badan dan/atau pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang.”

" Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi

Pemerintahan:

“Akibat hukum Keputusan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. Tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan: dan b. Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada”

Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disim pulkan bahwa Keputusan Keberatan a quo yang telah memutus hal-hal di luar kewenangan Terbanding (dalam hal ini adalah nilai penjualan) telah bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a juncto Pasal 70 ayat (1) dan (2) UU No. 30 Tahun 2014 sehingga menjadi tidak mengikat dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pemah ada:

Selanjutnya, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang telah diajukan Pemohon Banding:

126.4. Biaya-Biaya pada Capex-Medical Subsidies Bukan Merupakan Objek

PPh Pasal 26

Bahwa Capex-Medical Subsidies merupakan akun yang mencatat pembayaran reimbursement sehubungan dengan biaya pengobatan kecelakaan kerja. Berikut merupakan penjelasan transaksi yang dicatat pada akun ini:

w | PEGAWAI | w | VENDOR

|

! (i) |

Manfaat/Kenikmatan“py (i) Pegawai B merupakan pegawai lapangan yang mengalami kecelakaan kerja sehingga diperlukan penanganan medis oleh Vendor Medis:

(ii) Pegawai A menalangi tagihan dari Vendor Medis sehubungan dengan biaya-biaya perawatan Pegawai B mengingat kecelakaan kerja bersifat insidental sehingga dibutuhkan pencairan dana yang lebih cepat dibandingkan melalui prosedural administratif perusahaan:

(iii) OSS melakukan reimbursement atas pengeluaran Pegawai A aias tagihan dari Vendor Medis sehubungan dengan perawatan Pegawai B;

Berdasarkan penjelasan di atas, Pegawai A hanya melakukan reimbursement atas pengobatan yang diterima oleh Pegawai B. Dengan demikian, Pegawai A tidak menerima tambahan kemampuan ekonomis atas reimbursement;

Bahwa sebagaimana dalam Pasal 26 ayat (1) UU Pajak Penghasilan sebagai berikut:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen:a b, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang:

C. royaiti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta:

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan:

e. hadiah dan penghargaan, f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya:

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya: dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang."

Bahwa definisi 'Penghasilan' dalam klausul Pasai 26 ayat (1) UU PPh di atas merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh sebagai berikut:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun ...”

Berdasarkan klausul di atas, terdapat dua hal yang wajib dipenuhi dalam kriteria penghasilan sebagai berikut:

1) Tambahan kemampuan ekonomis: dan

2) Dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Berdasarkan fakta yang telah dijelaskan oleh Pemohon Banding sebelumnya, Reimbursement yang diterima oleh Pegawa A, pada faktanya:

1) Tidak menambah kemampuan ekonomis Pegawai A: dan

2) Tidak dapat dipakai untuk melakukan konsumsi atau menambah kekayaan Pegawai A:

Tidak terpenuhinya kriteria penghasilan di atas dapat dibuktikan melalui Slip Reimbursement dan Rincian Biaya Perawatan melalui penjelasan sebagai berikut:

Pertama, Slip Reimbursement yang diterima oleh Mr. Tony (“Pegawai A") sebagai berikut (Lampiran-7):

PT. OBSIDIAN STAINLESS STEEL

Reimburst Mr. Tony AHRS ar!

Period XII: 3 March 2021i t CST-2021-935 OSS, for Coal-to-Gzs Work InjuriesLan 451.275.393.

112-220 Zheng Zebizo Medical Expenses -

HJ29/03/2921 12-223 Hotel stay during the cscori perind A

112-223 Zheng Zebiaa and other £ personal catering «xl (6,575,000 penyes

113-225 car rental fee

4.800.000.00

TOTAL

488,200,393.00

Selanjutnya, dalam Rincian Biaya Perawatan, Pasien yang mendapatkan perawatan adalah Zheng Zibao (“Pegawai B”) sebagai berikut (Lampiran-7):| deme. Kendi

DETAIL RINCIAN BIAYA PERAWATAN

Periode Perawatan: s/d 12-January2021

Ruang PerowexcrTay

:= J1GU-2

«Fenjerrin Bayar PASIEN i

‘422 45Ke

Dengan demikian, berdasarkan bukti di atas, Mr Tony (“Pegawai A”) tidak mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis atas Reimbursement yang diterima karena pada faktanya yang menerima manfaat pengobatan adalah Zheng Zebiao (“Pegawai B”);

Kedua, nilai reimbursement yang diterima oleh Mr. Tony (“Pegawai A”) sama dengan nilai yang ditagih dengan Vendor Medis dalam sample transaksi Perawatan Work Injuries Zheng Zebiao (“Pegawai B”) yaitu RS St. Anna, Kendari dan RS Hermina Kendari sebagai berikut (Lampiran- 7).

NILAI

URAIAN

Rp)

Reimbursement Mr. Tony451.273.393 Tagihan RS St. Anna4,666.041

Tagihan RS Hermina Kendari446.609.352 (451.273.393) JUMLAHO (NIHIL)

Dengan demikian, berdasarkan bukti dan perhitungan antara nilai reimbursement yang diterima dan pembayaran yang dilakukan oleh Mr. Tony (“Pegawai A”) memiliki nilai yang sama atau nihil selisih. Oleh karena itu, atas penerimaan reimbursement tersebut tidak menambah kemampuan ekonomis dan tidak dapat dipakai untuk melakukan konsumsi atau menambah kekayaan Mr. Tony (“Pegawai A’);

Perlu Pemohon Banding sampaikan, Pegawai A atau Karyawan OSS yang menerima reimbursement merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri sehingga reimbursement tersebut bukan merupakan lingkup PPh Pasal 26. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi ini karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku:

IV.

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a guo agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam Sengketa A Quo;

3. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding untuk seluruhnya sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut.

Jamlah (Dalam

NoUrai

Rupiah)

MEKena Prjale/Dasar Pengenaan

430.130.053.710 26ang| aa

| | e « « UangTeburanyanptelah UangTeburanyanptelah Tebusan yang telah dibayar dibayar f PPh Final atas Penpungiapan Harta

Berzih yang telah dibayar jaman Ez hh, Kompensasi kelebihan ke Maca Pajak i, Jumlah pajak yang dapatfa24.086.892

3a

— a Bunga Pasal 13 2) KUP

| b. Kenaikan Pasa} 13 (3) huruf b KUP

|_| © Kenaikan Pasat 13 (3) hurufd KUP

Ko.u

Zz d. Kenaikan yanPasal 18 (3) UU PP

|| e Jumlah sanksi adminictratif(a+b+c+

| Jurelah PPh yang masih harus dibayar (4 +

5.e)

Bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a guo dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

4/SUB/WPJ.30/2025 tanggal 9 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

l.ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelaah Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

A. Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang yang ditetapkan oleh Tim Terbanding

1. Tanggapan Terbanding a. Dasar Hukum

,Ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang 4 diajukan keberatan, antara lain:

£1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum jdan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestin ya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (perpajakan,

}Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, BagianTahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar,

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

| Halaman 59 dari 132 halaman. Putusan Nomor PUT-009287.1 3/2024/PP/MXA Tahun 2026 !PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL

tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara |lain:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan ufang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Bandingyanghubungan istimewa dengan Pemohon Bandinglainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainn ya,

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai |dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Pemohon Bandingmempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Bandinglain: hubungan antara Pemohon Bandingdengan penyertaan paling rendah 254 (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Bandingatau lebih: atau hubungan di antara dua Pemohon Bandingatau lebih yang disebut terakhir:

a. Pemohon Bandingmenguasai Pemohon Bandinglainnya atau dua atau lebih Pemohon Bandingberada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung: atau b. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

Pasal 26 UU PPh (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk

dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Bandingluar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. Dividen:

b. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan Sehubungan dengan jaminan pengembalian utang:

c. Royalty, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta:

d. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan:

e. Hadiah dan penghargaan:

f. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya:

9g. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya:

dan/atau h. Keuntungan karena pembebasan utang:

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020 (PMK- 22/2020) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer, mengatur

Pasal 8 Ayat (4)

Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding:

Ayat (5)

Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. itik kewajaran (arm's length point); atau b. titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range)

Ayat (7)

Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding: atau b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding; Ayat (8)

Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:

a. titik kewajaran b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya: atau

C. titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b:

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Pasal 13 mengatur:

(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR);

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartif

pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. ransaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) a; dan b. didukung dengandan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan:

a. Data dan Fakta

1. Bahwa surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00010/204/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak April 2021 diterbitkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP-00174/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 28 Juli 2023,

2, Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP-

00174/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 28 Juli 2023 diketahui terdapat koreksi atas objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak:

3. Bahwa berdasarkan data SIDJP diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah 24202 Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi:

b. Hasil Penelitian Terbanding

Bahwa hasil penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp81.214.100.465,00 dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Bahwa hasil pemeriksaan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP-00174/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 28 Juli 2023 yang dilanjutkan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak pada tanggal 01 Agustus 2023:

2)Bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 tahun 2021 sebesar

Rp1.024.849.584.886,00 dengan perincian sebagai berikut:

KeketeranganNilai Koreksi

Objek PPh Pasal 26 (Dalam Rupiah) Non-Objek PPh Pasal 263.539.002.660 Bukti Potong yang Dibatalkan82.307.823.460 Objek PPh Pasal 26 Telah Dilaporkan158.266.500.401 Jasa Agen kepada HKTW(603.708.697.226 Dividen Terselubung kepada HKTW603.708.697.226 Belum terutang PPh Pasal 261.047.791.651.79 Sudah dilaporkan dan dipotong PPh 2650.802.268.390

7. | Sehubungan dengan Akun Interest Expense lainnya(317.857.661.822 TOTAL

2.1 Objek Pajak PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan sebesar

Rp158.266.500.401, Wiaib Pajak memberikan dokumen pendukung berupa copy bukti potong dan rekapan akun yang oleh Wajib Pajak dianggap sudah dilaporkan:

Peneliti melakukan pengecekan terhadap pelaporan Wajib Pajak pada SIDJP dan berdasarkan SIDJP diketahui bahwa tidak terdapat pelaporan atas bukti potong tersebut pada SPT Masa, sehingga atas koreksi tersebut, Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa:

2.2. Dividen terselubung kepada HKTW. Atas koreksi ini merupakan secondary adjustment atas koreksi pada PPh Pasal 25 Badan dengan penjelasan berikut:

1) Pemeriksa melakukan koreksi atas pengeluaran pembayaran jasa agent kepada Hongkong Topway Trading Co, Limited (HKTW) dengan dasar koreksi pembayaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang tidak didukung dengan bukti kompeten,

Saat pembahasan keberatan, Pemeriksa menguraikan lebih lanjut bahwa pembayaran atas biaya agen tersebut juga tidak memiliki manfaat karena tidak adanya manfaat agen HKTW| dalam pembelian bahan baku:

2) Sesuai surat keberatan Wajib Pajak, alasan keberatan atas koreksi adalah sebagai berikut:

» Direktur Jenderal Pajak Tidak Memiliki Wewenang untuk

Melakukan Koreksi Karena Laba Wajib Pajak Sudah Wajar e Transaksi Jasa Wajib Pajak Benar-Benar Terjadi Sehingga

Telah Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Sehingga Pemeriksa Dalam Melakukan Koreksi Tidak Didasarkan pada Bukti Kompeten yang Cukup e Koreksi Pemeriksa Tidak Mempertimbangkan Eksistensi dari Perjanjian Wajib Pajak yang Sah Berlaku Sebagai Undang-Undang dan Bertentangan Dengan Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda)

Selanjutnya dalam pembahasan keberatan, Wajib Pajak menambahkan penjelasan sebagai berikut:

"Sebelumnya peru Wajib Pajak jelaskan latar belakang pembelian Wajib Pajak. Bahwa pada industri Wajib Pajak, untuk membeli coal dan ore, terdapat beberapa pihak yang terlibat. Pertama yaitu miner sebagai penambang coal/ore. Kemudian miner biasanya tidak menjual langsung kepada konsumen, tetapi harus melewati pihak arranger. Kemudian, perusahaan perusahaan lain di Indonesia termasuk Wajib Pajak pada umumnya membeli coal/ore dari HKTW sebagai perusahaan yang sudah berpengalaman dan terpandang sebagai penyalur coalore dan memiliki network yang luas: Namun demikian, bagian legal kami memberikan advis bahwa sesuai dengan peraturan, kami harus membeli dari pengusaha yang memiliki IUP. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan:

1) Wajib Pajak berusaha untuk memenuhi peraturan yang ada dengan membeli coal/ore dari pemasok di Indonesia yang memiliki IUP:

2) Wajib Pajak membutuhkan pasokan yang pasti atas bahan bakunya dan, mempertimbangkan skala produksi Wajib Pajak yang besar, pasokan bahan baku dalam kuantitas yang besar:

3) Namun demikian, Wajib Pajak ingin berfokus pada kegiatan utamanya, yaitu produksi logam nikel dan stainless steel:

Oleh karena itu, Wajib Pajak mengubah skema pembelian Wajib Pajak menjadi:

1) HKTW bertugas sebagai agen pengadaan yang bertanggung jawab untuk mencari pasokan coal/ore yang sesuai dengan kebutuhan Wajib Pajak dan berkomunikasi dengan pemasok untuk memastikan pasokan tersedia di lokasi Wajib Pajak secara tepat waktu:

2) Secara administratif, Wajib Pajak membeli dari pemasok langsung di Indonesia dan juga memotong PPh Pasal 22 sesuai ketentuan. Perlu Wajib Pajak sampaikan bahwa apabila Wajib Pajak membeli dari HKTW, tidak ada PPh Pasal 22 yang terutang:

3) HKTW melakukan pembayaran kepada pemasok dan menagihkan kembali kepada Wajib Pajak. Wajib Pajak kemudian melakukan pembayaran kepada HKTW:

Wajib Pajak pun sudah menyampaikan beberapa bukti pendukung terkait jasa HKTW. Dengan demikian, peran jasa HKTW sangat besar bagi kelangsungan usaha Wajib Pajak. Oleh karena itu, jasa HKTW telah terjadi dan memberikan manfaat bagi Wajib Pajak:

3)Bahwa saat pembahasan keberatan, Wajib Pajak menjelaskan alasan tambahan yaitu diperlukannya HKTW sebagai agen karena Wajib Pajak belum memiliki divisi pengadaan atau pembelian bahan baku:

4) Bahwa HKTW berkedudukan di luar negeri yaitu negara Hongkong sementara lokasi dan kedudukani para pemasok

dan lokasi sumber bahan baku berada di dalam negeri wilayah Sulawesi atau berdekatan dengan lokasi Wajib Pajak, sehingga tidak logis apabila Wajib Pajak yang berkedudukan di Indonesia meminta bantuan jasa perantara kepada pihak ketiga yang kedudukannya berada di luar negeri untuk mencari bijih nikel:

5)Bahwa menurut Peneliti dengan mempertimbangkan karakteristik usaha Wajib Pajak dengan skala yang besar dan sesuai Analisis Fungsional pada halaman 50 TP Doc dimana karakterisasi Wajib Pajak merupakan fully-pledged manufacturer maka semua fungsi dan risiko akan ditanggung oleh perusahaan termasuk fungsi pengadaan. Dalam menghasilkan produksi baja yang bahan baku utamanya dari nikel maka fungsi pengadaan mempunyai peran vital dalam keberlangsungan operasional pabrik dan produksi:

6) Berdasarkan pengecekan atas fungsi pembelian dan pengelolaan bahan baku diketahui bahwa sesuai dokumen Struktur perusahaan Wajib Pajak yang disajikan dalam TP Doc Wajib Pajak, diketahui Wajib Pajak memiliki Divisi atau Manager Logistic, Purchasing, Exim dan Divisi atau Manager Resource Supply:

Struktur Perusahan

Sumber: Lampiran 1 TP Doc 2021

Berdasarkan struktur di atas diketahui bahwa Wajib Pajak telah memiliki fungsi pengadaan dan pengelolaan supply bahan baku sehingga Peneliti berpendapat tidak diperlukan lagi fungsi HKTW untuk pengadaan bahan baku,

7) Bahwa Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan efisiensi biaya dan sumber daya yang dihasilkan dengan penunjukkan HKTW sebagai perantara:

8) bahwa terkait alasan keberatan yang menyebutkan Wajib Pajak berusaha untuk memenuhi peraturan yang ada dengan membeli coal/ore dari pemasok di Indonesia yang memiliki IUP, Peneliti berpendapat bahwa alasan tersebut tidak relevan karena pemilik IUP dalam transaksi pembelian bahan baku bukanlah HKTW namun Satya Karya Mineral (SKM) dan Kyara Sukses Mandiri (KSM) sehingga seharusnya Wajib Pajak secara langsung dapat melakukan pembelian tanpa adanya fungsi perantara oleh HKTW:

9) bahwa terkait alasan keberatan lainnya, yaitu:

e Wajib Pajak membutuhkan pasokan yang pasti atas bahan bakunya dan, mempertimbangkan skala produksi Wajib Pajak yang besar, pasokan bahan baku dalam kuantitas yang besar, e Wajib Pajak ingin berfokus pada kegiatan utamanya, yaitu produksi logam nikel dan stainless steel

Peneliti berpendapat bahwa alasan tersebut hanya bersifat argumentatif tanpa didukung dengan analisis yang jelas dan bukti yang memadai untuk membuktikan fakta bahwa apakah manfaat ekonomis tersebut benar-benar secara nyata diterima,

10) Berdasarkan uraian di atas maka Peneliti berpendapat Wajib Pajak tidak dapat membuktikan alasan keberatan bahwa jasa perantara HKTW (afiliasi Wajib Pajak) memiliki memberikan manfaat ekonomis:

1

Dengan demikian, Peneliti menyimpulkan koreksi pembayaran agen fee kepada HKTW sebesar USD42.235.112 telah sesuai ketentuan sehingga tetap dipertahankan:

11) Sesuai dengan koreksi pada PPh Pasal 25 Badan, koreksi PPh Pasal 26 dimana Pemeriksa menetapkan adanya dividen sebagai secondary adjustment kepada HKTW sudah tepat dan koreksi dipertahankan:

2.3. Atas koreksi pada akun yang belum terutang PPh Pasal 26 sebesar Rp1.047.791.651.797, Peneliti melakukan penelitian terhadap dokumen pendukung yang diserahkan oleh Wajib Pajak, namun atas dokumen pendukung tersebut Wajib Pajak tidak dapat membuktikan mapping nilai yang akan terutang nantinya dan kontrak perjanjian pekerjaan yang sedang berlangsung sehingga Peneliti tidak dapat meyakini kebenaran dari pernyataan Wajib Pajak:

2.4. Wajib Pajak sudah melaporkan dan sudah dipotong PPh Pasal

26 sebesar Rp50.802.268.390. Namun saat Peneliti melakukan penelitian terhadap SPT Masa PPh Pasal 23/26 Wajib Pajak atas bukti potong tersebut tidak dilaporkan, terutama untuk yang dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 di Tahun Pajak 2022, dengan tangkapan layar sebagai berikut:

| adt rama1| AlamatIA STOCK BOR DONG TOWER $ LAMTUIT RATE 7701.2.KAV. KI 53 KEBATORAN BARU JAKARTA SELATAN DAG - t ~5mo4 rone

' Jones FT3 eadar ST Mm PP :SPT Teheran Grae | i|| PT Save Pt den SPT Mang PPM Porras | SPI Minne PPMarea

Jna na 2a PASI (A71 a Pat Pena Et her | SPT Mina PP dan Se] vm1 kari (Pn Pane 2328 P| j 2PT3 Yaman SPT Karang; Tatan PajakTK) 1 RKA NA NON NE 22 2 YAA 219210 ERA TA LNperUS |

2 FiandenganOerdatutaan..

pee DANGMRI Yeo Penartuan Sahaar Hg i Ip Weed

Karena Peneliti tidak dapat meyakini kebenaran dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak maka koreksi Pemeriksa dipertahankan:

2.5. Capex-Medical Subsidies

1) Pemeriksa melakukan koreksi atas akun Medical Subsidies dengan dasar koreksi adalah bahwa Medical Subsidies merupakan natura karena pengeluaran dalam rangka keperluan karyawan yang bukan dalam rangka kegiatan operasional:

2) Sesuai penjelasan Wajib Pajak dalam pembahasan keberatan, alasan keberatan atas koreksi adalah sebagai berikut:

1) Bahwa biaya tersebut merupakan biaya pengobatan bagi karyawan yang bekerja di lokasi site di antaranya ketika pekerja yang berada di site mengalami kecelakaan kerja. Dengan demikian, biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh

2) Bahwa seluruh biaya pada akun ini sudah dikapitalisasi sehingga tidak ada biaya yang menjadi pengurang dari akun ini:

3) Bahwa akun ini merupakan akun sehubungan dengan pengeluaran untuk konstruksi aset Wajib Pajak. Bahwa kapitalisasi biaya pada akun ini sudah sesuai dengan Pemyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berkaitan dengan Biaya Perolehan dalam Aset Tetap sebagai berikut:

» Paragraf 6 PSAK 16:

Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari imbalan lain yang diserahkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi atau, jika dapat diterapkan, jumlah yang diatribusikan pada aset ketika pertama kali diakui sesuai dengan persyaratan tertentu dalam PSAK lain ...”

* Paragraf 16 huruf b PSAK 16:

“Biaya perolehan aset tetap meliputi:

(b) setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan supaya aset tersebut siap digunakan sesuai dengan intensi manajemen."

Kapitalisasi aset juga sudah diakui oleh Auditor Independen yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Wajib Pajak, Dalam Ketentuan Perpajakan, pembukuan pada dasarnya harus diselenggarakan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP:

“..pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturanperundang-undanganperpajakan menentukan lain.”

Oleh karena itu, mengacu pada Paragraf 6 dan 16 huruf b PSAK 16 yang menjadi pedoman untuk menyelenggarakan pembukuan menurut ketentuan perpajakan pada Pasal 28 ayat (7) UU KUP, Wajib Pajak mencatat biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan konstruksi sebagai akun "Capex" yang pada akhimya akan dilakukan reklasifikasi menjadi akun "Construction in Progress" atau "Project in Process" yang kemudian jika aset telah selesai dibangun akan direklasifikasi menjadi akun Aset yang siap untuk digunakan:

Berdasarkan mekanisme penjumalan di atas, dapat disimpulkan bahwa akun Capex - Supplies merupakan

Ki

akun sementara yang pada akhir bulan akan memiliki nilai 0 (nol):

Dengan demikian, pengeluaran atau biaya yang timbul dalam rangka memperoleh harta berwujud tersebut, pembebanannya tunduk dalam Pasal 11 ayat (1) UU PPh sebagai berikut:

"Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut."

Selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU PPh diuraikan sebaga berikut:

"Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan cara mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta berwujud melalui penyusutan."

Oleh karena itu, biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan konstruksi, termasuk yang menjadi kewajiban Wajib Pajak dalam kontak, terutama dalam akun “Capex

- Supplies” yang menjadi objek koreksi dari Pemeriksa, tidak dapat dilakukan penyusutan sekaligus dalam satu tahun, tetapi harus disusutkan secara depresiasi berdasarkan masa manfaat dari suatu aset:

Dengan demikian, koreksi yang ditakukan oleh Pemeriksa tidak tepat karena terdapat fakta-fakta sebagai berikut:

1) Akun Capex yang dicatat oleh Wajib Pajak merupakan akun sementara yang pada akhirnya akan direklasifikasi sehingga pada Tahun Pajak 2021 memiliki nilai O (nihil); dan°

2) Pencatatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan mengakui biaya-biaya yang dicatatkan dalam Akun "Capex" sebagai nilai pembentuk aset agar siap untuk digunakan telah diaudit oleh Auditor Independen dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia:

3) Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam koreksi fiskal positif Tahun Pajak 2021 terdapat 4 (empat) item akun capex yang dikoreksi oleh Pemeriksa dengan total sebesar USD 34.393.411, dengan rincian sebagai berikut:

| 1 [capex - Dormitory supplies (5020030006) Penggantian natura1.384

:

|3 |

3_|Capex- Medical Subsidies (5020060012)ggantian natura60.383

Capex - Payroll taxes — site (5020010003) PPh215.622

Total

4) Bahwa sesuai penjelasan Wajib Pajak akun Capex merupakan nilai pembentuk aset agar siap untuk digunakan. Capex tersebut dicatat dalam akun Construction in Progress kemudian di reklasifikasi menjadi Aset,

5) Sesuai Laporan Keuangan PT OSS Tahun 2021 pada bagian Catatan atas Laporan keuangan no 8. Fixed aset disebutkan bahwa nilai Construction in Progress yang diakui menjadi aset pada tahun 2021 sebesar USD 1.750.600.074, yang dibagi menjadi 3 jenis aset yaitu:

e Buildings sebesar USD523.993.668

« Heavy Equipment sebesar USD1.616.556.496 e Vehicle and Equipment sebesar USD3.953.233

Cuplikan Catatan atas Laporan Keuangan no 8

8. FIXED ASSETS, NET

1 January31 December

2021Additions2021 | Acquisition cast

Land5,822,9311,032,168-6,916,039 Buadings187,262,098- 523,993,868711,255,768 Heavy equipment393,156,583746,740 1,222,653,173 1,616,556 4696 Vehicle and equipment41,533,834 . 2,649,860 3,953,23348,136,927 Fumture and fixtures2,485,566 1,207,291-3,692,857 Office193,069271,028-1,004,097

1,314,081 “5047027 _1,750.600.074

Construction in progress1596922408 _ 761,736,241 [1,750,600,074) 549.058.575

——2163,038,489 — 767,583,268- 2,935,619,757 Accumulated deproctation

Buildings(4,655,245) (15,104,633)-(19,759,878) Heavy equipment(33,229,220) (45,428,884)-(78,855,213) Vehicle and equipment(3,983,781) (5,795,669).(9,759,430) Fumiture and fixtures(771,028) (648,299)-(1,417,326) Office equipment(259 678)(224.214) (42,879,041) __- (119.075.739) ' Net book value

Buildings karena pada aset aset Buildings tersebut terdapat rincian alokasi dan estimasi biaya yang baru direklasifikasi dari CIP pada tahun 2021 dan dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Daftar Penyusutan SPT Tahunan 2021, dengan rincian berikut:

BULAN?

KELOMPOK /| Nama Harta dtTerjemahan atas huruf dan Bahasa

JENIS HARTA SPTAsset DescriptionMandarinTAN

HARTA BERWUJUD

PEROLEHAN Iron factory workshop 1 workshop 2

GudangBPOSSO2- 1FIworkshop

4/2021 ng”10 | RASA estimate of cost allocation

12/2021

BPOS$02 - 5Wet nickel shed steel structure

12/2021

Tentative estimate of civil works and

MAKEinstallation costs10/ 2021

BPOSSO2 «10Provisional estimate of cost allocation 11/2021

Main plant In the East District of Steelmaking -

52695.306 Ay Ae12/2021 estimate of cost allocation 11/2021

Ral S387 unit 310/ 202t

LG Maln workshop steel structure

12/ 2021 ppossoz-10Provisional estimate of cost allocation 12/2021505.678

Tentative estimate of civil works and

BPOSSO2 - 3Installation costs10/2021413.167.968 BPOSS02-6 Dry nickei shed steel structure12/2021813.693

LG Raw material greenhouse steel structure12/20214.049.676)

Total537.107.830)

_ Halaman 74 dari 132 halaman. Putusan Nomor PUT-009287.13/2024/PP/MXA Tahun 2026 ,PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL

6) Bahwa dari rincian aset Buildings yang baru direklasifikasi dari CIP pada tahun 2021 tersebut terdapat 6 (enam) item bangunan yang substansinya berupa alokasi dan estimasi biaya yang berasal dari kapitalisasi Construction in Progress, dengan rincian berikut:

BULAN/

KELOMPOK / | Nama Harta di

Terjemahan atas huruf dan Bahasa

JENIS HARTASPT

Asset DescriptionTAHUN

Mandarin

PEROLEHAN

HARTA BERWUJUD

Tentative estimate of civil works and

BPOSSO2-10 installation costs estimate of cost allocation

BPOSSO2-10

Gudang .Provisional estimate of cost allocation

Provisional estimate of cost allocation me1012/ 2021605.

Japossep. 3Bisinstallation costs10/2021 | 167.

Tentative estimate of civil works and

| ____438.229.518]

7) Bahwa dengan kapitalisasi alokasi dan estimasi biaya yang ditumpangkan Wajib Pajak dalam Construction in Progress tersebut, skema pengakuan biaya Wajib Pajak dilakukan melalui pengakuan biaya lebih dari satu tahun atau biaya penyusutan, dengan masa pemanfaatan 20 tahun:

Masa pemanfaatan pada tahun pertama penyusutan yaitu tahun 2021 dan sisa umur pemanfaatan selama 19 tahun (tahun 2022 s.d 2041):

8) Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-22/PJ.42/1999 tentang Perlakuan PPh Atas Biaya Bunga dan Biaya Overhead Dalam Masa Konstruksi ditegaskan bahwa pada angka 2 poin 4:

>Atas biaya overhead (seperti biaya gaji/tunjangan, biaya perjalanan dan biaya lain-lain) yang berkaitan dengan pembangunan pabrik atau bangunan lainnya yang timbul selama masa konstruksi harus dikapitalisir ke dalam harga perolehan pabrik/bangunan lainnya tersebut yang

'

pembebanannya melalui biaya penyusutan. Perhitungan kapitalisasi secara prorata juga berlaku dalam hal biaya overhead berkaitan dengan pembangunan/pengadaan berbagai aktiva yang tidak dapat dipisah-pisahkan:

9) Berdasarkan Surat Edaran tersebut maka biaya yang harus dikapitalisir ke dalam harga perolehan pabrik/bangunan lainnya adalah biaya yang berkaitan dengan pembangunan

-pabrik atau bangunan lainnya:

10) Sesuai penelitian atas rincian biaya yang terdapat pada akun capex Medical Subsidies diketahui bahwa tidak terdapat bukti pendukung yang menunjukkan atas Medical Subsidies merupakan biaya yang berkaitan dengan pembangunan pabrik:

11) Karena biaya Medical Subsidies dimaksud bukan merupakan biaya yang berkaitan dengan pembangunan pabrik atau bangunan lainnya maka Peneliti berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa secara ketentuan fiskal biaya Medical Subsidies dimaksud tidak dapat dikapitalisir ke dalam aset melalui Capex Medical Subsidies. Dengan demikian, aset yang

-berasal dari Capex Medical Subsidies bukan merupakan aset fiskal dan tidak dapat menjadi dasar pengakuan biaya penyusutan secara fiskal:

b) bahwa dengan tidak dapatnya biaya Medical Subsidies menjadi Capex Medical Subsidies maka Capex Medical Subsidies direklasifikasi menjadi biaya di tahun berjalan,

12) Selanjutnya, atas Capex Medical Subsidies yang telah direklasifikasi menjadi biaya di tahun berjalan, dilakukan pengujian pemenuhan ketentuan Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 1 UU PPh untuk menentukan apakah biaya tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto atau biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

13) Berdasarkan penelitian diketahui bahwa bahwa pengeluaran Medical Subsidies sebesar USD 60.383 merupakan: . pengeluaran yang digunakan untuk penggantian uang atas biaya perobatan yang ditalangi karyawan:

e karyawan yang menerima penggantian tersebut seluruhnya bukan merupakan Warga Negara Indonesia (bukan WNI):

« kejadian kecelakaan / sakit terjadi di area pabrik (infirmary of the steel mill);

14) Sebagaimana bunyi penjelasan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPh:

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang:

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak,

Dengan demikian, seluruh biaya Medical Subsidies sebesar USD 60.383 dimaksud merupakan objek PPh Pasai 26 bagi karyawan penerima uang penggantian sehingga harus dilakukan pemotongan oleh Wajib Pajak, dengan perhitungan sebagai berikut:

KeteranganNitaidalam Rupiah Tarif | PPh Pasal 26

USD

Capex - Medical Subsidies | 60.383863.114.602 | 20%172.622.920

Berdasarkan uraian diatas, Tim Peneliti menambah koreksi pemeriksa atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp863.114.602 untuk Tahun Pajak 2021. Sedangkan untuk Masa Pajak April 2021 diperoleh perincian sebagai berikut

Jumlah Rupiah MenurutKoreksi UraianWajib PajakPemeriksaTim PenelitiDitambahkan

1234=2-3 DPP PPh Pasal26 | 430.130.053.710 | 511.344.154.175 | 511.416.080.392 71.926.217

‘15) Dalam surat banding yang disampaikan Pemohon Banding merupakan penjelasan untuk setiap Masa Pajak, bukan hanya Masa Pajak yang diajukan banding saja. Namun Terbanding akan menanggapi sesuai dengan masa yang dikoreksi oleh Pemeriksa dan sesuai dengan Laporan Penelitan Keberatan:

16) Bahwa Terbanding dalam melaksanakan tugas dan fungsi didasarkan pada itikad baik dan asas objektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A ayat (5) UU KUP, seria menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan Republik Indonesia:

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan Penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 022/DDTC-1B/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (4 ) ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- « 00332/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang diterbitkan . berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

C. Koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00332/KEB/PJAVPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor00010/204/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak April 2021 atas nama PT.Obsidian Stainless Steel NPWP 76.386.869.2-411.000/0763868692411000NITKU: 0763868692411000000000

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

017/DDTC-1B/1/2025 tanggal 12 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada pokoknya materi Surat Bantahan Pemohon Banding sama dengan materi Surat Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen/bukti;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-

00332/KEB/PJAWPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024, yang telah dimeteraikan kemudian:

BuktiP-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor. 00010/204/21/095/23 tanggal 01 Agustus + 2023 untuk Masa Pajak April 2021 , yang telah dimeteraikan kemudian:

BuktiP-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 054/DDTC-1B/X/2023 Tanggal 26

Y Oktober 2023, beserta Bukti Penerimaan Surat dan Fotokopi Surat

Kuasa Khusus atas nama Veronica Kusumawardani, yang telah dimateraikan kemudian:

Bukti P-4 Fotokopi Identitas Direktur, yang telah dimeteraikan kemudian:

Bukti P-5 Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan Nomor 17 tanggal 20 Juni 2016 beserta Surat Ketetapan Kementerian Hukum dan HAM yang telah dimeteraikan kemudian

Bukti P-6 Fotokopi Akta Perubahan Terakhir Nomor 52 tanggal 28 November 2023 beserta Surat Ketetapan Kementerian Hukum dan HAM yang telah dimeteraikan kemudian

Bukti P-7 Asli Surat Kuasa Khusus No. 679/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 disertai dengan Izin Kuasa Hukum atas nama Veronica

» Kusumawardani beserta kelengkapannya, yang telah dimeteraikan

Bukti P-8 Salinan Bukti Penerimaan Negara dengan nomor NTPN:

D465400PICTLTOJS tanggal 06 Oktober 2023, yang telah dimeteraikan kemudian,

BuktiP-9 Salinan Bukti Penerimaan Negara dengan nomor NTPN:

683252M30ISTDJ4Q tanggal 23 Agustus 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-10 Fotokopi Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir PT. Obsidian

Stainless Steel;

Bukti P-11 Fotokopi SK Keberatan Nomor KEP-00332/KEB/PJ/WPJ.30/2024: Bukti P-12 Fotokopi SKPKB Nomor: 00010/204/21/095/23;

Bukti P.13 Asli Pakta Integritas Pemohon Banding a.n. Sdr. Chen Hanrong; Bukti P-14 Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas Kuasa Hukum, dan Izin Kuasa

« Hukum a.n. Sdr. Veronica Kusumawardani:

Bukti P-15 Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas Kuasa Hukum, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Sdr. Tami Putri Pungkasan:

Bukti P-16 Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas Kuasa Hukum, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Sdr. Rizki Raihan:

Bukti P-17 Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas Kuasa Hukum, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Sdr. Hafidh Nadhor Tsagib:

Bukti P-18 Fotokopi Paspor Direktur a.n. Sdr. Wu Wennan:

Bukti P-19 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-20 Matriks Sengketa:

Bukti P-21 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 14 Mei 2025:

Bukti P-22 Rekapitulasi Penyampaian Data pada Proses Pemeriksaan Tahun 2021 beserta Fotokopi Surat Permintaan Data dan Tanda Terima Penyampaian Datanya yang telah dimeteraikan kemudian:

Bukti P-23 Rekapitulasi Penyampaian Data pada Proses Keberatan Tahun 2021 beserta Fotokopi Surat Permintaan Data dan Tanda Terima Penyampaian Datanya yang telah dimeteraikan kemudian:

Bukti P-24 Fotokopi Laporan Keuangan Tahun 2021 yang telah diaudit oleh Auditor

Independen yang telah dimeteraikan kemudian:

Bukti P-25 Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun 2021, Daftar

Hasil Penelitian Keberatan Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Tahun 2021, dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tahun 2022 yang telah dimeteraikan kemudian:

Bukti P-26 Fotokopi Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2021 yang

Lo telah dimeteraikan kemudian:

Bukti P-27 Penjelasan Tertulis Nomor 067/DDTC-1B/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025: Bukti P-28 Dokumen Pendukung atas Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 yang Telah

Dilaporkan Senilai Rp158.266.500.401 yang telah dimeteraikan kemudian sebagai berikut:

e Payment Voucher, Invoice, dan Bukti Potong PPh 26 Senilai

Rp29.595.635.489 atas transaksi dengan Construction Group Co, Ltd » Payment Voucher, Invoice, dan Bukti Potong PPh 26 Senilai

Rp86.338.308.328 atas transaksi dengan Nanjing Sutian Construction Service Co,. Lid

+ e Payment Voucher, Invoice, dan Bukti Potong PPh 26 Senilai

Rp9.614.165.070,00 atas transaksi dengan Xuzhou Construction Machinery Group Imp.&Exp.Co.,Lid e Payment Voucher, Invoice, dan Bukti Potong PPh 26 Senilai

Rp19.698.917.585 atas transaksi dengan Anhui Pengde Construction Installation Co., Ltd e Payment Voucher, Invoice, dan Bukti Potong PPh 26 Senilai

Rp953.719.033 atas transaksi dengan Anjiehui lot Information Technology (Suzhou) Co.,Lid e Payment Voucher, Invoice, dan Bukti Potong PPh 26 Senilai

Rp5.208.897.600 atas transaksi dengan POWERCHINA Jiangxi Electric Power Engineering Co., Ltd

» Payment Voucher, Invoice, dan Bukti Potong PPh 26 Senilai

,Rp5.692.373.276 atas transaksi dengan Shanghai Ruyu Construction

Service Co.,Ltd e Payment Voucher, Invoice, dan Bukti Potong PPh 26 Senilai

Rp959.586.420 atas transaksi dengan Xinbang Construction Group Co.,Lid.

Bukti P-29 Dokumen Pendukung atas Koreksi terkait Bukan Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp3.539.002.660 yang telah dimeteraikan kemudian sebagai berikut:

e Sampel dokumen pendukung atas Pembelian Labor Protection kepada Changzhou Huiyijia, Co., Ltd. dan Protection Eguipment kepada Xiamen Eh Trading. Co, Ltd beserta PIB yang menunjukkan telah dibayamya PPN dan PPN Impor, e Bukti Penjumalan Revaluasi Foreign Exchange

Bukti P:30 Dokumen Pendukung atas Koreksi terkait Bukti Potong yang Dibatalkan sebesar Rp82.307.823.460 yang telah dimeteraikan kemudian

Bukti P-31 Dokumen PendukungKoreksi terkait Bunga sebesar

Rp780.736.258.364,64 yang telah dimeteraikan kemudian sebagai berikut:

e GL Akun Project in process - capitalized interest yang menunjukkan bahwa akun ini berisikan bunga-bunga yang sudah dicatat pada akun biaya bunga (dengan kepala nomor akun 7) yang telah dimeteraikan kemudian

# Daftar Hasil Penelitian Keberatan PPh 26 Masa Pajak Desember 2022 yang telah dimeteraikan kemudian e Invoice beban bunga dan bukti potong terkait Akun Interest Expense from HKXY x e Invoice beban bunga dan bukti potong terkait Akun Interest Expense from Bank - Long Term Loan e Invoice beban bunga dan bukti potong terkait Akun Interest Expense from Bank - Short Term Loan

Bukti P-32 Dokumen Pendukung koreksi Capex — Medical Subsidies

Bukti P-33 Softcopy Paragraf 2.2.5. UN Transfer Pricing Manual 2021:

Bukti P-34 Softcopy literatur terkait:

a. D.P Mittal, Law of Transfer Pricing in India, 3rd Edition (New Delhi: Taxmann Publication) 11:

b. Anuscha Bakker and Marc M.Levey, Transfer Pricing and Dispute Resolution, (The Netherlands: IBFD) 279:

* C. Giovanna Chiesa and Giammarco Cottani, “Supreme Court Decision on Transfer Pricing: Burden of Proof, Anti-Avoidance Interpretation and Abuse of Law Principle’, Intemational Transfer Pricing Journal (IBFD, May/June 2007) 193; dan d. CarloPricing Rules for Transactions Involving Low-Tax Countries” Intemational Transfer Pricing Joumal (IBFD, January/February 2008) 48;

Bukti P-35 Softcopy Bukti Eksistensi Surat Elektronik terkait Jasa HKTW

Bukti P-36 Softcopy Daftar Hasil Penelitian Keberatan Masa Pajak Januari 2022 beserta SPHP Tahun Pajak 2022

Bukti P-37 Softcopy Paragraf 7.6 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022

Bukti P-38 Softcopy Perjanjian terkait dengan Pembelian Bahan Baku:

a. Coal Sales Agreement No. QUA215002 (QUA-HKTW);

3

$

b. Coal Sales Agreement No. T3513021N013801 (HKTW-OSS), C. Kontrak Jasa Pengaturan No. 015/0SS-GUA-HKTW/XII/2020 (OSS-

QUA-HKTW)

Bukti P-39 Surat Kepala KPP Madya Jakarta Selatan Il Nomor S

301/RIKSIS/KPP.3010/2025 tanggal 25 Maret 2025 hal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan,

Bukti P-40 Risalah Pembahasan:

Bukti P-41 Penjelasan Tertulis nomor 021/DDTC-1B/1X/2025 tanggal 17 September 2025,

Bukti P-42 Berita Acara Uji Bukti:

Bukti P-43 Pendapat Akhir/Closing Statements Nomor 21/DDTC-1B/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025:

Bukti P-44 Softcopy Job Description Divisi Logistic, Purchasing, Export-Import; Bukti P-45 Pham, dkk. (2020). “Effect of Working Capital Management on the

Profitability of Steel Companies on Vietnam Stock Exchanges.”

Bukti P-46 Surat Pemyataan Keaslian Dokumen Fotokopi dan/atau Elektronik; Bukti P-47 Bukti Penjumalan Revaluasi Foreign Exchange;

Bukti P-48 Terjemahan Tersumpah terkait Perjanjian Pinjaman antara Pemohon

Banding dengan HKXY:

Bukti P-49 Terjemahan Tersumpah terkait Perjanjian Pinjaman antara Pemohon

Banding dengan PT PMS:

Bukti Potong PPh 26 Nomor 3400000121 dengan HONGKONGTOPWAY TRADING CO. LTD Senilai Rp774 .760.000;

Bukti P-51 Bukti Potong PPh 26 Nomor 3400000122 dengan ANATRA

COMMODITIES PTE LTD Senilai Rp15.509.920.400:

Bukti P-52 Bukti Potong PPh 26 Nomor 3400000123 dengan ANATRA

COMMODITIES PTE LTD Senilai Rp16.596.891.040:

Bukti P-53 Bukti Potong PPh 26 Nomor 3400000124 dengan ANATRA

* COMMODITIES PTE LTD Senilai Rp17.067.009.340:

Bukti P-54 Bukti Potong PPh 26 Nomor 3400000125 dengan ANATRA

COMMODITIES PTE LTD Senilai Rp15.365.612.510:

BuktiP-55 Bukti Potong PPh 26 Nomor 3400000289 dengan

HONGKONGTOPWAY TRADING CO. LTD Senilai Rp16.996.630.1 70;

Menimbang, bahwa Terbanding menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1, Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00174/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 28 Juli 2023,

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor 3826/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024:

Bukti T-4. Matriks Sengketa:

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 9 Mei 2025:

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 16 Juli 2025:

Bukti T-7. Tanda Terima Dokumen Uji Bukti PPh 26:

Bukti T-8. Daftar Dokumen Uji Bukti Capex Traveling Expense;

Bukti T-9. Daftar Dokumen Uji Bukti Labor Protection Expense:

Bukti T-10. Berita Acara Uji Bukti:

Bukti T-11. Pendapat Akhir/Closing Statements Nomor S-1334/WPJ.30/2025

| tanggal 14 Oktober 2025:

| PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00332/KEB/PJAWPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2021 Nomor 00010/204/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peraditan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

« Halaman 85 dari 132 halaman. Putusan Nomor PUT-009287.1 3/2024/PP/MXA Tahun sel

PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding 022/DDTC-1B/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, i

Pokok Sengketa

1 Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianaeTerbanding

Nilai Sengketa (Rp) Banding (Rp

Dasar Pengenaan Pajak PPh 430.130.053.710

511.416.080.392 | 81.286.026.682 Pasal 26

PPh Pasal 26 Terutang24.086.892

13.765.202.955 | 13.741.116.063

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

‘Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding

Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a guo adalah koreksi Terbanding atas: 1) Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sejumlah Rp81.286.026.682,00 dan 2) Pajak PPh 26 terutang sejumlah Rp13.741.116.063,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian:

UraianPemahon Banding

Nilai Sengketa Terbanding (Rp) (Rp) (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak

430.130.053.710 | 511.416.080.392

PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 Terutang

24.086.892

13.765.202.955

13.741.116.063 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan

Pajak PPh Pasal 26 dan Pajak PPh 26 terutang dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

1) Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 untuk periode 1 tahun (Masa Pajak Januari sampai dengan Desember tahun 2021) sebesar Rp1.025.712.699.642,00 dengan rincian koreksi meliputi: Objek Pajak menurut Penelaah Keberatan:

Pos-Pos Laporan Rug! Laba

1 Objek Pajak PPh Pasal 26 jasa (rincian dit-1-1-1)Rp 4,050.026.827,473 2 Objek PPh Pasal 26Rp2.984.583.533 3 Objek PPh Pasa! 26 atas Dividen terselubung kepada HKTW603.708.697.226

Rp

Pos-Pos Neraca

1 Project in Process - capitalized interestRp 1.066.709.966-854 2 Interest Expense from HKXY“Rp357.488.132.356 3 Interest Expense from Bank - Short Term LoanRp$2.089.711.476 4 Interest Expense from Others

Rp- S Interest Expense from Bank - Long Term LoanRp186.154.564.929 6 Interest Expense from Bank - Long Term Loan- USDRp60,596.002.623 7 =~ Accrued Exp - Loan Interest from Bank akhirRp921.690.556 8 +f- Accrued Exp - Loan Interest from Bank awalRp - 864.010.836 9 t/+ Accrued Exp - Loan Interest from Related Party akhir

Rp1.555.480.423.257 10 +- Accrued Exp « Loan Interest from Related Party awat

Rp- 1.309.527,120.664 11 4/+ Accrued Exp - Loan Interest from Bank (Long term bank Joan) akhirRp19.242.929.572 12 -/- Accrued Exp - Loan Interest from Bank (Long term bank loan) awalRp - = 17,288.849.148 13 +/+ Accrued Exp « Loan interest from Bank (tong term bank syndicate loan) akhirRp6.508.211.575 18 -/- Accrued Exp - Loan Interest from Bank (Long term bank syndicate awalRp - 4.158.554.27 15 +/+ Accrued Exp = Loan Interest from Bank (Short term bank syndicate foan) akhir Rp2.922.418.592 16 -/- Accrued Exp - Loan Interest from Bank (Short term bank syndicate loan) awalRp-

Subtotat Objek PPh Pasa! 26 atas interestRp 1976.244,516.254 Jumiah Objek Pajak Menurut Pemeriksa:

Rp6.632.964.629.486 Objek dan masa sebelumnya

Rp- Dipotong/disetos/dilaporkan masa berikutnyaRp- Diperhitungkan sebagal objck PPh Pemotongan lainRp- Dilaporkan di KPP lainRp. Objek Pajak Menurut SPT WP (Pusat)

Rp5.607,251.929.845 Koreksi Objek Pajak

Rp 1.025.712699.621 | Koreksi yang disengketakan untuk Masa Pajak April 2021 adalah sejumlah Rp81 .286.026.682,00 dengan perincian:

Na

3 v f

4

|

Uraian

Jumlah Menurut

Objek Pajak

KodePemohon

TerbandingSengketa Banding

Banding

1. Deviden

27-101-01

0

46.119.026.480| 46.119.026.480

2. Bunga

27-102-01

139.480.920

65.200.835.797| 65.061.354.877

3. Royalti

27-103-01

00 4.Imbalan Sehubungan dengan

Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan | 27-104-01 | 429.990.572.790] 400.096.218.115 (29.894.354.675)

Jumlah430.130.053.7101511.416.080.392| 81.286.026.682

2) Terbanding mempertahankan koreksi dengan alasan antara lain bahwa: dokumen yang disampaikan Pemohon Banding selama persidangan tidak didukung dokumen asli, tidak menggunakan Bahasa Indonesia dan nilai Rupiah, dokumen pembuktian yang diberikan pada saat Uji Bukti tidak pemah diberikan oleh Pemohon Banding pada saat Pemeriksaan dan Keberatan: tidak konsisten dengan data PPh Pasal 26 di SIDJP: perjanjian (kontrak) memang mengikat secara hukum (pacfa sunt servanda) namun dalam perpajakan substansi ekonomi dan pemenuhan ketentuan undang-undang tetap diutamakan: sedangkan terkait transkasi dengan pihak hubungan istimewa, bahwa pembayaran kepada Hongkong Topway Trading Co., Lid (HKTW) tidak terbukti eksistensi dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding, sehingga tepat diklasifikasikan sebagai dividen. Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang beraku.

i Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar

Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 dan Pajak PPh 26 terutang dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

1) Pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sejumlah Rp1:025.712.699.642,00 untuk periode 1 tahun (Januari sampai dengan Desember 2021). Menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding meliputi:

Pokok Sengketa

Objek PPh Pasal 26 yang Telah Dilaporkan

158.266.500.401 Bukan Objek PPh Pasal 26

3.539.002.660 Dibatalkan

82.307.823.460 780.736.258.365

Capex Medical Subsidies

863.114.756 Koreksi Sekunder Jasa HKTW603.708.697.226

- 603.708.697.226 1.025.712.699.642 |

Terbanding kemudian mengalokasikan koreksi tersebut untuk Masa Pajak April 2021 sejumlah Rp81.286.026.682,00 yang menjadi sengketa banding ini.

2) Pemohon Banding menyampaikan alasan utama sebagai berikut:

« Non-Objek PPh Pasal 26: berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU Pajak

Penghasilan, objek pemotongan bersifat positive list yakni dividen, bunga, royalti, imbalan jasa, dll. Pemohon Banding mendalilkan bahwa transaksi pembelian barang (sampel dokumen Labor Protection dan Protection Eguipment) serta revaluasi selisih kurs (forex) pencatatan akuntansi telah sesuai dengan PSAK 55, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 26:

© Objek yang telah dilaporkan PPh Pasal 26 dan Bukti Potong PPh Pasal 26 dibatalkan: Pemohon Banding menyatakan telah memotong dan melaporkan PPh 26 atas transaksi dengan pihak-pihak seperti Longhai Construction, Nanjing Sutian, dll, baik pada tahun 2020 maupun 2021. Mengenai nilai Rp82.307.823.460,00 bukti potongnya dibatalkan karena transaksi tersebut telah dilaporkan pada SPT Masa PPh 26 tahun 2020:

« Reklasifikasi Jasa Agen Hongkong Topway Trading Co., Ltd (HKTW) menjadi dividen sejumlah Rp603.708.697.226,00: Berdasarkan PER-43/PJ/2010, Terbanding tidak berwenang melakukan koreksi jika laba Wajib Pajak sudah wajar. Laba operasional Pemohon Banding (Retum on Sales/ROS) tahun 2021 adalah 13,51% yang berada di atas rentang interkuartil perusahaan pembanding (2,72% s.d. 8,14%). Pemohon Banding membuktikan eksistensi jasa bahwa HKTW benar-benar menjalankan fungsi agen pengadaan melalui korespondensi email terkait koordinasi pengiriman, pengecekan kualitas, dan penagihan dengan supplier. HKTW memberikan manfaat ekonomis terkait pendanaan. Pemohon Banding mendapatkan jangka waktu pembayaran (Days Payable Outstanding/ DPO) selama 180 hari melalui HKTW, jauh lebih lama dibandingkan jika membeli langsung ke pemasok (hanya 21 hari). Hal ini meningkatkan profitabilitas dan modal kerja sesuai dengan riset ilmiah di industri baja.

Bahwa HKTW bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mereklasifikasi pembayaran jasa j

}

PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL

menjadi dividen. Selain itu, tidak ada risiko penghindaran pajak karena Pemohon Banding memiliki fasilitas Tax Holiday (pengurangan PPh 10094).

» Sehubungan dengan Bunga dan Accrual: Berdasarkan Pasal 15 ayat (4)

Peraturan PP94 Tahun 2010, PPh 26 terutang pada saat pembayaran, jatuh tempo, atau disediakan untuk dibayarkan. Pemohon Banding

|mendalilkan bahwa nilai bunga sebesar Rp1.047.791.651.797,00 (bruto) merupakan biaya accrual yang belum jatuh tempo sehingga belum terutang PPh 26 untuk Tahun 2021. Akun Project in Process — Capitalized Interest adalah akun aset (kapitalisasi), bukan biaya bunga, dan atas beban bunganya telah dipotong PPh 26 saat jatuh tempo:

« Capex-Medical Subsidies: Secara prosedur, koreksi ini cacat hukum karena tidak ada dalam hasil pemeriksaan (SKPKB) melainkan muncul saat keberatan. Tindakan Terbanding menambah objek sengketa saat keberatan dianggap melanggar Asas Legalitas dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan) sebagaimana diatur dalam| UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Secara substansi, Capex-Medical Subsidies merupakan reimbursement pengobatan kecelakaan kerja karyawan (WP Dalam Negeri) yang tidak memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi perantara reimbursement (Mr. Tony), sehingga bukan objek PPh 26.

Menimbang bahwa dalam pemeriksaan telah dilakukan Uji Bukti. Untuk mendukungPemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berkaitan dengan akun-akun yang menjadi sengketa banding berupa:

Nama Alat Bukti

Kertas Kerja Penjelasan Bukti Koreksi Objek PPh 26 B-1.0

Rekapitulasi Penyampaian Data pada Proses Pemeriksaan Tahun 2021 beserta Fotokopi

Surat Permintaan Data dan Tanda Terima Penyampaian Datanya yang telah dimeteraikan kemudian

Bukti Potong No: 3400000042 tanggal 30 November 2020 beserta SPT PPh 26 Masa November 2020 terkait transaksi dengan Longhai Longhai Construction Group Co., Ltd

Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp Rp15.412.217.823 berupa:

1. Bukti 2102030004 Pengeluaran No: senilai RMB 7.202.550,07

2. Invoice No: 001/OSS-LCG/CC/V/2020 senilai RMB 21.624.4 43,85

3. Cover Note Na: 2005539/7995 senilai RMB 21 .624.143,85 vPT OBSIDIAN STAINLESS STEEL

,No. Alat Nama Alat Bukti

| Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp Rp5.240.612.220 berupa: | B-I.1.2

1. Bukti 2102030004 Pengeluaran No: senilai RMB 2.413.905,15

2. Invoice No: 001/0SS-LCG/CC/V/2020 senilai RMB 24 .624.143,85

3. Cover Note No: 2005539/7995 senilai RMB 21.624.143,85

Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp Rp7.015.031.470 berupa: B-1.1.3

1. Bukti 2101030009 Pengeluaran No: senilai RMB 3.231.229,46

2. Invoice No: 001/0SS-LCG/CC/V/2020 senilai RMB 21.624.143,85

3. Cover Note No: 2005539/7995 senilai RMB 21.624.143,85

Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp Rp1.620.570.323 berupa:

1. Bukti 2101030010 Pengeluaran No: senilai RMB 746.459,17

2. Invoice No: 001/OSS-LCG/CCN/2020 senilai RMB 21.624.143,85

3. Cover Note No: 2005539/7995 senilai RMB 21.624.143,85

Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp Rp3.209.741.874 berupa:

1. Bukti 2012030002 Pengeluaran No: senilai RMB 1.500.000

2. Invoice No: 001/0SS-LCG/CC/V/2020 senilai RMB 21 .624.143,85

3. Cover Note No: 2005539/7995 senilai RMB 21

Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp13.973.076.449 berupa:

1. Bukti 2012030016 Pengeluaran No: senilai RMB 6.530.000

2. Invoice No: 001/OSS-LCG/CC/V/2020 senilai RMB 21.624.143,85

3. Cover Noje No: 2005539/7995 senilai RMB 21.624.143,85

Bukti Potong No: 3400000043 tanggal 30 November 2020 beserta SPT PPh 26 Masa

B-.2, November 2020 terkait transaksi dengan Nanjing Sutian Construction Service Co,. Ltd

Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp Rp1.620.570.323 berupa:

1. Bukti Pengeluaran No: 2101030011 senilai RMB 14.000.000

2. Invoice No: 001/OSS-NSCS/CC/VII/2020 senilai RMB 19.488.060,87

3. Cover Note No: 2100496/11336 senilai RMB 19.488,060,87

Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp Rp1.620.570.323 berupa:

1. Bukti Pengeluaran No: 2102030021 senilai RMB 4.000.000

2. Invoice No: 001/0SS-NSCS/CC/VIN/2020 senilai RMB 19.488.060,87

3. Cover Note No: 2100496/11336 senilai RMB 19.488.060,87

Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp Rp1.620.570.323 berupa:

1. Bukti Pengeluaran No: 2102030036 senilai RMB 1 .488.060,87

2. Invoice No: 001/0SS-NSCS/CC/VII/2020 senilai RMB 19.488.060,87

3. Cover Note No: 2100496/11336 senilai RMB 19.488.060,87

Bukti Potong No: 3400000065 tanggal 30 Desember 2020 beserta SPT PPh 26 MasaB-1.3. Desember 2020 terkait transaksi dengan Nanjing Sutian Construction Service Co,. Ltd

Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp11.904.844.652 berupa:

1. Bukti Pengeluaran No: 2102030019 senilai RMB 5.492.549,37

2. Invoice No; 001/0SS-NSCS/CC/VII/2020 senilai RMB 19.819.635, 11

3. Cover Note No: 2100030/10826 senilai RMB 19.819.635,11

Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp7.586.086.809 berupa:

1. Bukti Pengeluaran No: 2103030021 senilai RMB 3.500.000

2. Invoice No: 001/OSS-NSCS/CC/VII/2020 senilai RMB 19.819.635,11

3. Cover Note No: 2100030/10826 senilai RMB 19.819.635,11

Nama Alat BuktiNo. Alat

Bukti Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp7.586.086.809 berupa:B-1.3.3

1. Bukti Pengeluaran No: 2103030026 senilai RMB 3.500.000

2. Invoice No: 001/OSS-NSCS/CC/VII/2020 senilai RMB 19,819.635,11

3. Cover Note No: 2100030/10826 senilai RMB 19.819.635,11

Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp4.334.906.728 berupa:B-1.3.4

1. Bukti Pengeluaran No: 2103030032 senilai RMB 2.000.000|

2. Invoice No: 001/0SS-NSCS/CC/VIV2620 senilai RMB 1 9.819.635,11

3. Cover Note No: 2100030/10826 senilai RMB 19.81 9.635,11

Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp11.546.210.074 berupa:

1. Bukti Pengeluaran No: 2104030007 senilai RMB 5.327.085,74

2. Invoice No! 001/OSS-NSCS/CC/VII/2020 senilai RMB 19.819,635, 14

3. Cover Note No: 2100030/10826 senilai RMB 19.819.635,11 t

Bukti Potong No: 3400000071 tanggal 26 Februari 2020 beserta SPT PPh 26 Masa November 2020 terkait transaksi dengan Xuzhou Construction Marhinery Group

Imp.&Exp.Co. Ltd

Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp Rp4.602.292.560 berupa:

1. Bukti Pengeluaran No: 2104020025 senilai USD 349.890

2. Invoice No: ID-VD-161026 senilai USD 349.890

3. Cover Note tanggal 04 Maret 2021 senilai USD 338.334

Bukti Potong No: 3400000103 tanggal 30 Oktober 2020 beserta SPT PPh 26 Masa November 2020 terkait transaksi dengan Anhui Pengde Construction Installation Co., Ltd.

Bukti Potong No: 3400000104 tanggal 30 Oktober 2020 beserta SPT PPh 26 Masa November 2020 terkait transaksi dengan Anhui Pengde Construction Installation Co., Ltd.

Bukti Pendukung terkait Objek yang telah Dilapor pada Tahun 2020 senilai RpB-1.5.1 Rp19.698.917.585 berupa:

1. Bukti Pengeluaran No: 2102030003 senilai RMB/CNY 9.073.619

2. Invoice No: PD-OSS-2020-003-1 senilai RMB/CNY 4.510.610

3. Cover Note No: 2100001/10463 senilai RMB 4.510.610

4. Invoice No: PD-OSS-2020-003-2 senilai RMB/CNY 4.563.009

Cover Note No: 2100001/10469 2021 senilai RMB 4.563.009

Bukti Potong No: 3400000046 tanggal 30 November 2020 beserta SPT PPh 26 MasaB-1.6 November 2020 terkait transaksi dengan POWERCHINA J iangxi Electric Power Engineering

Bukti Pendukung terkait Objek yang telah Dilapor pada Tahun 2020 senilai RpB-1.6.1 Rp5.117.400.400 berupa:

1. Bukti Pengeluaran No: 2103030009 senilai RMB/CNY 2.360.000

2. Invoice No: 001/OSS-JXEPDI/XII/2018 senilai RMB/CNY 2.360.000

3. Cover Note No: 2006135/9112 senilai RMB 2.360.000

Bukti Potong No: 3400000058 tanggal 30 Desember 2020 beserta SPT PPh 26 MasaB-L7.A Desember 2020 terkait transaksi dengan Shanghai Ruyu Construction Service Co.,Ltd.

Bukti Potong No: 3400000059 tanggal 30 Oktober 2020 beserta SPT PPh 26 MasaB-I.7.B Desember 2020 terkait transaksi dengan Shanghai Ruyu Construction Service Co.,Ltd.

Bukti Pendukung terkait Objek yang telah Dilapor pada Tahun 2020 senilai Rp

Rp5.653.093.584 berupa:

1. Bukti Pengeluaran No: 2101030003 senilai RMB/CNY 2.608.213,26

2. Invoice No: SHRY-2020-010 senilai RMB/CNY 2.050.851,60

3. Cover Note No: 2100001/10471 senilai RMB 2.050.851 ,60

4. Invoice No: PD-OSS-2020-003-2 senilai RMB/CNY 557.361,66

Cover Note No: 2100001/10473 2021 senilai RMB 557.361,66

Bukti Potong No: 3400000045 tanggal 30 November 2020 beserta SPT PPh 26 MasaB-.8 November 2020 terkait transaksi dengan Xinbang Construction Group Co.,Ltd.

92 dari 132 halaman. Putusan Nomor PUT-009287.13/2024/PP/MXA Tahun 2026 | f|

PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL (

1

é

i|

| Pa,No. Alat

Bukti Pendukung terkait Objek yang telah Dilapor pada Tahun 2020 senilai Rp

Rp959.586.420 berupa:{ i. Bukti Pengeluaran No: 2102030012 senilai RMB/CNY 442.000

2. Invoice No: 001/OSS-XBKE/CC/IV/2020 senilai RMB/CNY 2.360.000

3. Cover Note No: 2006123/8979 senilai RMB 442.000

Bukti Potong No: 3400000080 tanggal 30 April 2020 beserta SPT PPh 26 Masa November 2020 terkait transaksi dengan Xuzhou Construction Machinery Group Imp.&Exp.Co.,Ltd

Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp Rp4.733.501.310 berupa:

B-1.9.1

1. Bukti Pengeluaran No: 2104020006 senilai USD 349.890

2. Invoice No: ID-VD-161026 senilai USD 349.890

3. Cover Note tanggal 04 Maret 2021 senilai USD 338,334

Bukti atas transaksi pembelian barang yang bukan Objek PPh Pasal 26 dengan Changzou

Huiyijia Trading Co., Ltd Senilai Rp622.532.579 dengan rincian sebagai berikut:

. Bukti Pengeluaran No: 2102030017 senilai RMB 285.000

2. Invoice No: HJY-PT20201125 senilai RMB 285.000

3. Cover Note No: 21000138 (10948) senilai RMB 285.000

4. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang No. 1634/WBC.17/KPP.MP.04/2020

5. Pemberitahuan Impor Barang No. 001638 tanggal 29 September 2020

. Kode Billing No. 620201200294452 tanggal 28 Desember 2020

NTPN: E60732AF1SGSH6HK

Bukti atas transaksi pembelian barang yang bukan Objek PPh Pasal 26 dengan Xiamen EhB-I[.2. Trading. Co, Ltd Senilai Rp2.153.567.670 dengan rincian sebagai berikut:

1. Bukti Pengeluaran No: senilai RMB 642.300

2. Invoice No} YH211020 senilai RMB 642.300

3. Cover Note No: Down Payment senilai RMB 321.150

4. Cover Note No: 2108920 (23172) senilai RMB 321.150

5. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang No. 9000347/WBC.17/KPP.MP/2022

6. Pemberitahuan Impor Barang No. 900342 tanggal 9 Maret 2022

7. Kode Billing No. 620220300076661 tanggal 7 Maret 2023

NTPN: CB2331E1IJNN39JL

Bukti Penjumalan Revaluasi Foreign ExchangeB-Il.3. Bukti Potong No: 3400000030 Senilai Rp0 atas transaksi dengan HONGKONG TOPWAYB-H1.1, TRADING CO. LTD

Bukti Potong No: 3400000036 Senilai Rp0 atas transaksi dengan ANATRA COMMODITIES B-t!l.2. PTELTD

Bukti Potong No: 3400000037 Senilai Rp0 atas transaksi dengan ANATRA COMMODITIES

B-I1.3. PTELID

Bukti Potong No: 3400000040 Senilai Rp0 atas transaksi dengan ANATRA COMMODITIES

PTELTD

Bukti Potong No: 3400000043 Senilai Rp0 atas transaksi dengan ANATRA COMMODITIES

PTELTD

Bukti Potong No: 3400000132 Senilai Rp0 atas transaksi dengan HONGKONG TOPWAY

TRADING CO, LTD

Berita Acara Rembatalan Bukti Potong No: BA/PP/02/2021

Berita Acara Pembatalan Bukti Potong No: BA/PP/06/2021

GL Akun Project in process - capitalized interest yang menunjukkan bahwa akun ini berisikan bunga-bunga yang sudah dicatat pada akun biaya bunga (dengan kepala nomer akun 7) ang telah dimeteraikan kemudian

Daftar Hasil Penelitian Keberatan PPh 26 Masa Pajak Desember 2022 yang telahB-IV.2. dimeteraikan Kemudian

Invoice beban bunga dan bukti potong terkait Akun Interest Expense from HKXY denganB-IV.3, rincian sebagai berikut:

a. Bukti Potong No: 3400000001 senilai Rp352.009.529.073 b. Bukti Potong No: 3400000162 senilai Rp271.146.485.282

Nama Alat Bukti c. Bukti Potong No: 2000000209 senilai Rp320.904.837.356 d. Invoice No: HKXY-OSS-LA-I-02 senilai USD 25.086.197 e. Invoice No: HKXY-OSS-LA-1-03 senilai USD 18.716.537: dan f. Invoice No: HKXY-OSS-LA-!-04 senilai USD 22.308.280

Invoice beban bunga dan bukti potong terkait Akun Interest Expense from Bank - Long Term

Loan dengan rincian sebagai berikut:

a. Bukti Potong No: 3400000157 senilai Rp48.187.648.463 b. Bukti Potong No: 3400000155 senilai Rp8.573.523.261 c. Bukti Potong No: 3400000156 senilai Rp5.715.682.030 d. Bukti Potong No: 3400000158 senilai Rp99.736.021.375 e. Bukti Potong No: 3400000159 senilai Rp24.843.348.595 f. Bukti Potong No: 3400000160 senilai Rp34.253.355.475 g. Bukti Potong No: 3400000176 senilai Rp33.021.750.103 h. Bukti Potong No: 3400000177 senilai Rp28.393.265.448 i. Bukti Potong No: 3400000161 senilai Rp18.162.448.129 j. Bukti Potong No: 3400000165 senilai Rp49.559.800.977 k. Bukti Potong No: 3400000272 senilai Rp8.754.492.852

|. Bukti Potong No: 3400000265 senilai Rp55.356.129.543 m. Bukti Potong No: 3400000266 senilai Rp63.596.484.824 n. Bukti Potong No: 3400000267 senilai Rp25.675.674.848 o. Bukti Potong No: 3400000268 senilai Rp35.150.596.666 p. Bukti Potong No: 3400000270 senilai Rp 33.886.926.318 q. Bukti Potong No: 3400000271 senilai Rp29.136.950.265

. Bukti Potong No: 3400000269 senilai Rp18.638.491.266

GL akun Accrued Expense yang menunjukkan bahwa akun ini berisikan bunga-bunga yang sudah dicatat pada akun biaya bunga (dengan kepala nomor akun 7

Kertas Kerja Pemohon Banding atas Koreksi 4.3.Interest Expense from Bank - Short Term

Loan Senilai Rp50.802.268.390 beserta dokumen pendukung berupa:

1. Bukti Potong Nomor: 2000000210

2. Bukti Potong Nomor: 2000001628

3. Bukti Potong Nomor: 3400000216

Dokumen-Dokumen pendukung berupa:

a. SPHP Tahun 2021;

b. Rincian SPHP Tahun 2021:

c. Kertas Kerja Pemeriksaan:

d. Laporan Penelitian Keberatan

Sampling Bukti Pembayaran terkait koreksi “Capex - Medical Subsidies”:

a. Form Reimbursement sehubungan dengan kecelakaan kerja oleh karyawan vendor konstruksi bernama “Zheng Zebiao” b. Tagihan RS Saint Anna c. Tagihan Rumah Sakit Hermina Kendari

Laporan Keuangan Tahun 2021 Audited

Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding Tahun 2021

Daftar Hasil Penelitian Keberatan Masa Pajak Januari 2022 beserta SPHP Tahun Pajak 2022

Perjanjian terkait dengan Pembelian Bahan Baku:

a. Coal Sales Agreement No, QUA215002 (QUA-HKTW):

b. Coal Sales Agreement No. T3513021N013801 (HKTW-OSS);

Screenshot dan fink akses Bagian “Oversears Layouf’ dalam website Induk Pemohon

Banding (XMXYG, Co., Ltd.

Screenshot dan link akses website database komersial Trademo.com terkait dengan

Hongkong Topway Trading, Co., Ltd. sebagai Supplier

Korespondensi Surat Elektronik yang menunjukkan Eksistensi HKTW terkait aktivitas:

a. Mengatur transportasi b. Mengatur kuaitas barang c. Mengatur perhitungan

| Halaman 94 dari 132 halaman. Putusan Nomor PUT-009287.13/2024/PP/MXA Tahun el y

|PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL

Nama Alat Bukti d. Mengatur pengiriman

Terjemahan Tersumpah terkait Perjanjian Pinjaman antara Pemohon Banding dengan HKXY

Terjemahan Tersumpah terkait Perjanjian Pinjaman antara Pemohon Banding dengan PT

PMS

Bukti Potong PPh 26 Nomor: 3400000121 dengan HONGKONGTOPWAY TRADING CO.

LTD Senilai Rp771.760.000

Bukti Potong PPh 26 Nomor: 3400000122 dengan ANATRA COMMODITIES PTELTD Senilai

Rp15.509.920.400

Bukti Potong PPh 26 Nomor: 3400000123 dengan ANATRA COMMODITIES PTELTD Senilai

Rp16.596.891.040

Bukti Potong PPh 26 Nomor: 3400000124 dengan ANATRA COMMODITIES PTELTD Senilai

Rp17.067.009.340

Bukti Potong PPh 26 Nomor: 3400000125 dengan ANATRA COMMODITIES PTELTD Senilai

Rp15.365.612.510

Bukti Potong PPh 26 Nomor: 3400000289 dengan HONGKONGTOPWAY TRADING CO.

LTD Senilai Rp16.996.630.170

Dalam: sidang pemeriksaan banding ini, Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:

.No. Alat |Nama Alat Bukti

Rekapitulasi Penyampaian Data pada Proses Pemeriksaan Tahun 2021 beserta Fotokopi

Surat Permintaan Data dan Tanda Terima Penyampaian Datanya yang telah dimeteraikan kemudian

Rekapitulasi Penyampaian Data pada Proses Keberatan Tahun 2021 beserta Fotokopi Surat

Permintaan Data dan Tanda Terima Penyampaian Datanya yang telah dimeteraikan kemudian

Fotokopi Laporan Keuangan Tahun 2021 yang telah diaudit oleh Auditor Independen yang telah dimeteraikan kemudian

Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun 2021, Daftar Hasil Penelitian

Keberatan Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Tahun 2021, dan Risalah

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tahun 2022 yang telah dimeteraikan kemudian

Fotokopi Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2021 yang telah dimeteraikan kemudian

Dokumen Pendukung atas Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 yang Telah Dilaporkan Senilai

Rp158.266.500.401 yang telah dimeteraikan kemudian sebagai berikut:

« Payment Voucher, Invoice, dan Bukti Potong PPh 26 Senilai Rp29.595.635.489 atas transaksi dengan Construction Group Co, Ltd

" Payment Voucher, Invoice, dan Bukti Potong PPh 26 Senilai Rp86.338.308.328 atas transaksi dengan Nanjing Sutian Construction Service Co,. Ltd

« Payment'Voucher, Invoice, dan Bukti Potong PPh 26 Senilai Rp9.614.165.070,00 atas transaksi dengan Xuzhou Construction Machinery Group Imp.&Exp.Co.,Ltd

. Payment'Voucher, Invoice, dan Bukti Potong PPh 26 Senilai Rp19.698.917.585 atas transaksi dengan Anhui Pengde Construction Installation Co., Ltd

= Payment Voucher, Invoice, dan Bukti Potong PPh 26 Senilai Rp953.719.033 atas transaksi.dengan Anjiehui lot Information Technology (Suzhou) Co.,Lid

Payment Voucher, Invoice, dan Bukti Potong PPh 26 Senilai Rp5.208.897.600 atas transaksi dengan POWERCHINA Jiangxi Electric Power Engineering Co., Ltd

" Payment Voucher, Invoice, dan Bukti Potong PPh 26 Senilai Rp5.692.373.276 atas transaksi dengan Shanghai Ruyu Construction Service Co.,Ltd

» Payment Voucher, Invoice, dan Bukti Potong PPh 26 Senilai Rp959.586.420 atas transaksi dengan Xinbang Construction Group Co.,Ltd.

Dokumen Pendukung atas Koreksi terkait Bukan Objek PPh Pasal 26 sebesar

Rp3.539.002.660 yang telah dimeteraikan kemudian sebagai berikut:

Nama Alat Bukti

" Sampel dokumen pendukung atas Pembelian Labor Protection kepada Changzhou

Huiyijia, Co., Ltd. dan Protection Eguipment kepada Xiamen Eh Trading. Co, Lid beserta

PIB yang menunjukkan telah dibayarnya PPN dan PPN Impor,

Penjumalan Revaluasi Foreign Exchange

Dokumen Pendukung atas Koreksi terkait Bukti Potong yang Dibatalkan sebesar

Rp82.307.823:460 yang telah dimeteraikan kemudian

Bukti P-8 Dokumen Pendukung atas Koreksi terkait Bunga sebesar Rp780.736.258.364,64 yang telah dimeteraikan kemudian sebagai berikut:

GL Akun Project in process - capitalized interest yang menunjukkan bahwa akun ini berisikan bunga-bunga yang sudah dicatat pada akun biaya bunga (dengan kepala nomor akun 7) yang telah dimeteraikan kemudian

= Daftar Hasil Penelitian Keberatan PPh 26 Masa Pajak Desember 2022 yang telah dimeteraikan kemudian

* Invoice beban bunga dan bukti potong terkait Akun Interest Expense from HKXY

= Invoice beban bunga dan bukti potong terkait Akun Interest Expense from Bank - Long

Term Loan

= Invoice beban bunga dan bukti potong terkait Akun Interest Expense from Bank - Short

Term Loan

Dokumen Pendukung koreksi Capex — Medical Subsidies

Softcopy Paragraf 2.2.5. UN Transfer Pricing Manual 2021:

Softcopy literatur terkait:

a. D.P Mittal, Law of Transfer Pricing in India, 3rd Edition (New Delhi: Taxmann Publication)

11;

b. Anuscha Bakker and Marc M.Levey, Transfer Pricing and Dispute Resolution, (The

Netherlands: IBFD) 279:

Cc. Giovanna Chiesa and Giammarco Cottani, “Supreme Court Decision on Transfer Pricing:

Burden af Proof, Anti-Avoidance Interpretation and Abuse of Law Principle”, International

Transfer Pricing Journal (IBFD, May/June 2007) 193; dan d. Carlo Galli, Transfer Pricing Rules for Transactions Involving Low-Tax Countries”

International Transfer Pricing Journal (IBFD, January/February 2008) 48;

Softcopy Bukti Eksistensi Surat Elektronik terkait Jasa HKTW

Softcopy Daftar Hasil Penelitian Keberatan Masa Pajak Januari 2022 beserta SPHP Tahun

Pajak>

Softcopy Paragraf 7.6 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022.

Softcopy Perjanjian terkait dengan Pembelian Bahan Baku:

a. Coal Sales Agreement No. QUA215002 (QUA-HKTW);

b. Coal Sales Agreement No. T3513021N013801 (HKTW-OSS);

Cc. Kontrak Jasa Pengaturan No. 015/0SS-GUA-HKTW/XII/2020 (OSS-AUA-HKTW)

Softcopy Job Description Divisi Logistic, Purchasing, Export-Import

Pham, dkk. (2020). “Effect of Working Capital Management on the Profitability of Steel

Companies on Vietnam Stock Exchanges.”

Surat Pernyataan Keaslian Dokumen Fotokopi dan/atau ElektronikP-19

Selanjutnya, Terbanding dalam Uji Bukti mempertahankan koreksinya dengan berpendapat pada pokoknya:

e Terkait dengan sengketa Bukan Objek PPh Pasal 26 senilai Rp3.539.002.660,00,

Pemohon Banding memberikan pembuktian berupa: a) Bukti atas transaksi pembelian barang yang bukan Objek PPh Pasal 26 dengan Changzou Huiyijia Trading Co., Ltd senilai Rp622.532.579,00: dan b) Bukti atas transaksi pembelian barang yang bukan Objek PPh Pasal 26 dengan Xiamen Eh Trading Co., Ltd

4

1

1

96 dari 132 halaman. Putusan Nomor PUT-009287.1 3/2024/PP/MXA Tahun 2026 /

PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL

senilai Rp2.153.567.670,00. Terbanding berpendapat bahwa dokumen pembuktian yang diberikan pada saat Uji Bukti tidak pemah diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan penyelesaian keberatan, sehingga Terbanding tidak dapat memberikan tanggapan atas keterkaitan dokumen tersebut dengan pokok sengketa a quo yang dimaksud oleh Pemohon Banding.

Atas dokumen pembuktian yang diberikan oleh Pemohon Banding, tidak membuktikan adanya kaitan dengan pembuktian Pemohon Banding pada saat penyelesaian keberatan, yaitu Jurnal Revaluasi Foreign Exchange sebesar Rp342.992.676,00

Terkait dengan sengketa Bukti Potong yang dibatalkan sebesar Rp32. 307.823.460,00, merupakan bukti potong-bukti potong yang diterbitkan pada Masa Pajak di tahun 2021, Terbanding telah melakukan penelitian pada aplikasi SIDJP, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 26 dan atas bukti potong yang bersangkutan telah dilaporkan dalam SPT Masa dan tidak terdapat pembatalan, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumentasinya.

Terkait dengan sengketa Objek PPh Pasal 26 yang Telah Dilaporkan sebesar Rp158.266.500.401,00, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa 10Bukti Potong dan SPT Masa PPh Pasal 26. Terbanding memberikan tanggapan pada pokoknya: a) Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung pada saat pemeriksaan dan penelitian keberatan dan baru disampaikan pada saat Uji Bukti: b) dokumen yang ditunjukkan tidak semuanya dokumen yang asli, Invoice yang ditunjukkan tidak menggunakan Bahasa Indonesia dan nilai Rupiah;

Terkait dengan Bunga sebesar Rp780.736.258.365,00, dalam Keberatan Pemohon Banding menyanggah koreksi objek PPh Pasal 26 atas Interest dengan alasan sebagai berikut:

!KeteranganKoreksi Objek PPh Pasal 26

{Dalam Rupiah) Belum terutang PPh Pasal 261.047.791.651.707 Sudah dilaporkan dan dipotong PPh Pasal 2650.802.268.390 Sehubungan dengan Akun Interest Expense lainnya(317.857.661.822)

Jumlah780.736.258.518

Terbanding berpendapat bahwa: a) Atas jumlah yang menurut Pemohon Banding belum terutang PPh Pasal 26 pada tahun 2021 sebesar Rp1.047.791.651.797,00, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan mapping nila yang akan terutang nantinya dan kontrak perjanjian pekerjaan yang sedang berlangsung, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini pembuktian yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan: b) Atas jumlah yang menurut Pemohon Banding sudah dilaporkan dan dipotong PPh Pasal 26 tahun 2021 sebesar Rp50.802.268.390,00, Terbanding melakukan penelitian atas bukti potong yang dimaksud ke SIDJP dan menemukan tidak adanya pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 pada periode Tahun Pajak 2022.

Terkait dengan sengketa Capex Medical Subsidies sebesar Rp863.114.756,00, Pemohon Banding menyampaikan Sampling Bukti Pembayaran terkait Capex - Medical Subsidies berupa: 1) print out Form Reimbursement sehubungan dengan kecelakaan kerja oleh karyawan vendor konstruksi bemama Zheng Zebiao, 2) Asli Tagihan RS Saint Anna, 3) Asli Tagihan Rumah Sakit Hermina Kendari. Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran Medical Subsidies merupakan penggantian dalam bentuk uang atas biaya perobatan yang dibayarkan terlebih dahulu oleh pihak yang melakukan pengobatan, penerima penggantian biaya tersebut merupakan Warga Negara Asing, sehingga merupakan objek PPh Pasal 26.

Terkait dengan secondary adjustment atas pembayaran jasa agen kepada Hongkong Topway Trading Co, Limited (HKTW) sebesar Rp603.708.697.226,00, Terbanding berpendapat bahwa: a) Struktur Organisasi Pemohon banding, berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) temyata memiliki manajer dan divisi Logistics, Purchasing, Exim, serta Resource Supply, b) HKTW berkedudukan di Hongkong, sedangkan pemasok bahan baku berada di dalam negen (Sulawesi), berdekatan dengan lokasi Pemohon Banding, adalah tidak logis menggunakan perantara luar negeri untuk mencari pemasok domestic: Cc) karakteristik usaha, sebagai fully-pledged manufacturer berskala besar Pemohon Banding seharusnya menanggung fungsi pengadaan sendiri: d) uji eksistensi dan manfaat, tidak dapat dibuktikan efisiensi biaya yang dihasilkan dari penunjukan HKTAW, sehingga Transaksi ini dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan t

1

Kelaziman Usaha. Karena jasa tersebut dianggap tidak memiliki eksistensi dan manfaat ekonomi, pembayaran tersebut direklasifikasi sebagai dividen terselubung (secondary adjustment) kepada afiliasi HKTW dan merupakan objek PPh Pasal 26.

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa' pokok masalah dalam sengketa banding a guo adalah apakah terdapat Dasar 'Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ekualisasi oleh Terbanding untuk periode 1 tahun (Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021) sejumlah Rp1.025.712.699.642,00 dengan isu: apakah substansi transaksi merupakan objek PPh Pasal 26, pembatalan bukti potong PPh Pasal 26, dan perbedaan waktu saat pemotongan/pelaporan PPh Pasal 26: dengan demikian sengketa ini merupakan sengketa pembuktian materi dan sengketa yuridis.

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a guo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (disebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan):

Pasal 12 ayat (3) mengatur “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”, dalam Penjelasan Pasal dinyatakan “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak

{

!

menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 28 ayat (7) “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.” dalam pehjelasannya dinyatakan “Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut ...........

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.”:

Pasal 29 ayat (2) mengatur “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.” dalam Penjelasannya antara lain dinyatakan “.... Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta | berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan......”

2)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disebut UU Pajak Penghasilan),

Pasal 18 ayat (3) “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

|

Pasal 18 ayat (4) “Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruff, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: ........”

3

Pasal 26 ayat (1) “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a) \Dividen;

b) Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan Jaminan pengembalian utang:

c) Royalty, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta:

d) Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan:

e) Hadiah dan penghargaan:

) Pensiun dan pembayaran berkala lainnya:

9) Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya: dan/atau h) Keuntungan karena pembebasan utang:

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Ndmor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasian, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (disebut PMK Nomor 17/PMK.03/2013), antara lain mengatur tentang standar pelaksanaan pemeriksaan dalam Pasal 8 huruf c “Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan.”

4) PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara

4

J

Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (disebut PER-8/PJ/2010 sidd. PER 32/PJ/2011):

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (disebut SE-50/PJ/2013).

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan Pengadilan Pajak berpendapat:. Bahwa pada dasarnya koreksi Terbanding didasarkan pada hasil ekualisasi untuk periode 1 tahun (Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021) seluruhnya sejumlah Rp1.025.712.699.642,00, dan Terbanding pada proses Keberatan mengalokasikan koreksi yang disengketakan berdasarkan masa pajak. Pengadilan Pajak menyimpulkan pada hakikatnya tidak terdapat perubahan substansi/materi koreksi! Terbanding melainkan hanya distribusi koreksi untuk setiap masa pajak. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam pemeriksaan persidangan, termasuk Uji Bukti, yang mencakup pembuktian untuk periode 1 tahun, adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengenai apa yang harus dibuktikan dan beban pembuktiannya, sehingga telah cukup dan memadai bagi Majelis Hakim untuk melakukan penilaian pembuktian atas materi sengketa secara menyeluruh mencakup 1 tahun pajak, dan secara mutatis mutandis dapat diterapkan juga untuk pembuktian setiap masa pajak yang menjadi sengketa banding a guo.

Bahwa pokok masalah sengketa banding untuk Masa Pajak April 2021 seluruhnya berjumlah Rp81.286.026.682,00, namun pada intinya koreksi Terbanding secara keseluruhan untuk periode 1 tahun (Januari sampai dengan Desember 2021 ) dapat diklasifikasikan berdasarkan substansi/materinya sebagai berikut:

4Pokok Sengketa

Nilai (Rp

Objek PPh Pasal 26 yang

168.266.500.401 Bukan Objek PPh Pasal 263.539.002.660 Bukti Potong yang Dibatalkan82.307.823.460 Bunga

780.736.258.365 Capex Medical Subsidies

863.114.756 Koreksi Sekunder Jasa HKTW

603.708.697.226

- 603.708.697.226 Total1.025.712.699.642

Pembahasan masing-masing sub pokok sengketa diuraikan sebagai berikut:

1) Objek PPh Pasal 26 yang Telah Dilaporkan sejumlah Rp158.266.500.401,00. Menurut Pemohon Banding nilai sebesar Rp158.266.500.401,00 terkait dengan lawan transaksi berikut:

Lawan Transaksi

Nilai (Rp) Longhal Construction Group Co., Ltd

29.595.635.489 Nanjing'Sutian Construction Service Co., Ltd

86.338.308.328 Xuzhou Construction Machinery Group Imp. & Exp. Co., Ltd

9.614.165.070 Anhui Pengde Construction Installation Co., Ltd.

19.698.917.585 Anjiehui lat Information Technology (Suzhou) Co., Ltd

953.719.033 POWERCHINA Jiangxi Electric Power Engineering Co., Lid

5.208.897.600 Shanghai Ruyu Construction Service Co.,Ltd5.692,373.276 Xinbang Construction Group Co.,Ltd.959.586.420 Wind Information (HK) Company Limited204.897.600

158.266.500.401 Bahwa transaksi-transaksi tersebut pada faktanya telah dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding, baik pada tahun pajak berjalan 2021 maupun pada tahun sebelumnya 2020, meliputi 3 kategori:

a) pembayaran bertahap (partial payment) di mana Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26, dengan lawan transaksi Longhai

‘Construction Group yang telah dilaporkan sesuai bukti potong pada Masa |November 2020 dan Nanjing Sutian Construction yang telah i dilaporkan sesuai 2 bukti potong pada Masa Pajak November dan

- Desember 2020;

b)' Pelaporan pada Tahun Pajak Sebelumnya (2020) atas transaksi yang kewajiban perpajakannya telah diselesaikan pada akhir tahun 2020, dengan lawan transkasi Anhui Pengde yang telah dilaporkan pada Masa Pajak Oktober 2020 dan Anjiehui lot, POWERCHINA, Shanghai Ruyu, dan Xinbang yang seluruhnya telah dilaporkan pada Masa Pajak November dan Desember 2020; dan c) Transaksi Pembelian Barang yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 26, yakni transaksi dengan Xuzhou Construction Machinery Group sejumlah Rp9.614.165.070,00 berupa pembelian barang secara kredit. Pemohon i

/

3

1

Banding hanya memotong PPh Pasal 26 atas porsi nilai bunga (selisih harga y tunai dan kredit) yang telah dilaporkan pada Masa Pajak April 2021 dan April : 2021.

Menurut Terbanding, Pemohon Banding telah mengunggah pembuktian atas transaksi dengan Longhai Construction Group Co. Lid menunjukkan bukti yang tidak lengkap, tidak semua dokumen adalah asli, dan tidak dalam Bahasa Indonesia.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

Berdasarkan bukti-bukti berupa Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 terkait pembayaran transaksi bertahap (partial payment) dan pemotongan/pelpaoran PPh Pasal 26 berikut:

e Bukti Potong No: 3400000042 tanggal 30 November 2020 beserta SPT PPh bg Masa November 2020 terkait transaksi dengan Longhai Longhai Construction Group Co., Ltd:

. Bukti Potong No: 3400000043 tanggat 30 November 2020 beserta SPT PPh

26 Masa November 2020 terkait transaksi dengan Nanjing Sutian Construction Service Co,. Lid e Bukti Potong No: 3400000065 tanggal 30 Desember 2020 beserta SPT PPh

26 Masa Desember 2020 terkait transaksi dengan Nanjing Sutian Construction Service Co,. Lid e Bukti Potong No: 3400000071 tanggal 26 Februari 2020 beserta SPT PPh

26 Masa November 2020 terkait transaksi dengan Xuzhou Construction Machinery Group Imp.&Exp.Co.,Ltd e Bukti Potong No: 3400000103 tanggal 30 Oktober 2020 beserta SPT PPh 26

Masa November 2020 terkait transaksi dengan Anhui Pengde Construction ‘installation Co. , Ltd;

e Bukti Potong No: 3400000104 tanggal 30 Oktober 2020 beserta SPT PPh 26

Masa November 2020 terkait transaksi dengan Anhui Pengde Construction Installation Co., Ltd;

, Bukti Potong No: 3400000058 tanggal 30 Desember 2020 beserta SPT PPh 26 Masa Desember 2020 terkait transaksi dengan Shanghai Ruyu Construction Service Co.,Ltd;

e Bukti Potong No: 3400000059 tanggal 30 Oktober 2020 beserta SPT PPh 26

Masa Desember 2020 terkait transaksi dengan Shanghai Ruyu Construction Service Co.,Ltd;

# Bukti Potong No: 3400000045 tanggal 30 November 2020 beserta SPT PPh

26 Masa November 2020 terkait transaksi dengan Xinbang Construction Group Co. Lt e Bukti Potong No: 3400000080 tanggal 30 April 2020 beserta SPT PPh 26

Masa November 2020 terkait transaksi dengan Xuzhou Construction Machinery Group Imp.&Exp.Co.,Lid:

dan bukti-bukti terkait pembayaran transaksi bertahap (partial payment) dan pemotongan/pelpaoran PPh Pasal 26 berikut:

e transaksi dengan Longhai Longhai Construction Group Co., Ltd,

Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp15.412.217.823 berupa: Bukti 2102030004 Pengeluaran No: senilai RMB 7.202.550,07, Invoice No: 001/0SS-LCG/CC/V/2020 senilai RMB 21 624.143,85, Cover Note No: 2005539/7995 senilai RMB 21 624.143 85: Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp5.240.612.220 berupa: Bukti 2102030004 Pengeluaran No: senilai RMB 2.41 3.905,15, Invoice No:senilai RMB 21.624.143,85, Cover Note No: 2005539/7995 senilai RMB 24 624.143,85, Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp7.015.031.470 berupa: Bukti 2101030009 Pengeluaran No: senilai RMB 3.231.229,46, Invoice No: 001/OSS-LCG/CC/V/2020 senilai RMB 21.624.143,85, Cover Note No: 2005539/7995 senilai RMB 21 .624.143,85; Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp1.620.570.323 berupa: Bukti 2101030010 Pengeluaran No: senilai RMB 746.459,17, Invoice No: 001/OSS-LCG/CC/V/2020 senilai RMB

_21.624.143,85, Cover Note No: 2005539/7995 senilai RMB 21 .624.143,85; 1

|

”

Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp3.209.741.874 berupa: Bukti 2012030002 Pengeluaran No: senilai RMB 1.500.000, Invoice No:senilai RMB 21.624.143,85, Cover Note No: 2005539/7995 senilai RMB 21.624.143,85; Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp13.973.076.449 berupa: Bukti 2012030016 Pengeluaran No: senilai RMB 6.530.000, Invoice No: 001/0SS-LCG/CC/V/2020 senilai RMB 21.624.143,85, Cover Note No: 2005539/7995 senilai RMB 21.624.143,85; transaksi dengan Nanjing Sutian Construction Service Co,. Ltd,

Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp1.620.570.323 berupa: Bukti Pengeluaran No: 2101030011 senilai RMB 14.000.000, Invoice No: 001/0SS-NSCS/CC/VII/2020 senilai RMB 19.488.060,87, Cover Note No: 2100496/11336 senilai RMB 19.488.060,87; Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp1.620.570.323 berupa: Bukti Pengeluaran No: 2102030021 senilai RMB 4.000.000, Invoice No: 001/0SS-NSCS/CCMII/2020 senilai RMB 19.488.060,87, Cover Note No: 2100496/11336 senilai RMB 1 9.488.060,87; Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp1.620.570.323 berupa: Bukti Pengeluaran No: 2102030036 senilai RMB .1488.060,37, Invoice No: 001/0SS-NSCS/CC/VII/2020 senilai RMB 19.488.060,87, Cover Note No: 2100496/11336 senilai RMB 19.488.060,87: Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp11.904.844.652 berupa: BuktiNo: 2102030019 senilai RMB 5.492.549,37, Invoice No: 001/0SS-NSCS/CC/VI/2020 senilai RMB 19.819.635,11, Cover Note No: 2100030/10826 senilai RMB 19.81 9.635,11: Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp7.586.086.809 berupa: Bukti Pengeluaran No: 2103030021 senilai RMB 3.500.000, Invoice No: 001/0SS-NSCS/CC/MI/2020 senilai RMB 19.819.635,11, Cover Note No: 210003010826 senilai RMB 19.819.635,11: Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp7.586.086.809 berupa: Bukti Pengeluaran No: 2103030026 senilai RMB

3.500.000, Invoice No:senilai RMB 19.819.635,11, Cover Note No: 2100030/10826 senilai RMB 19.819.635,11: Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp4.334.906.728 berupa: Bukti Pengeluaran No: 2103030032 senilai RMB 2.000.000, Invoice No: 001/0SS-NSCS/CC/VI/2020 senilai RMB 19.819.635,11, Cover Note No: 2100030/10826 senilai RMB 19.819.635,11: Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp11.546.210.074 berupa: Bukti Pengeluaran No: 2104030007 senilai RMB 5.327.085,74, Invoice No: 001/0SS-NSCS/CC/VII/2020 senilai RMB 19.819.635,11, Cover Note No: 2100030/10826 senilai RMB 19.819.635,11: terkait transaksi dengan Xuzhou Construction Machinery Group Imp.&Exp.Co.,Lid,

Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp4.602.292.560 berupa: Bukti Pengeluaran No: 2104020025 senilai USD 349.890, Invoice No: ID-VD-161026 senilai USD 349.390, Cover Note tanggal 04 Maret 2021 senilai USD 338.334:

terkait transaksi dengan Anhui Pengde Construction Installation Co., Ltd, Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp19.698.917.585 berupa: Bukti Pengeluaran No: 2102030003 senilai RMB/CNY 9.073.619, Invoice No: PD-OSS-2020-003-1 senilai RMB/CNY 4.510.610, Cover Note No: 2100001/10463 senilai RMB 4.51 0.610, invoice No: PD-OSS-2020-003-2 senilai RMB/CNY 4.563.009, Cover Note No: 2100001/10469 2021 senilai RMB 4.563.009;

terkait transaksi dengan POWERCHINA Jiangxi Electric Power Engineering Co., Lid,

Bukti Pendukung terkait Objek yang telah Dilapor pada Tahun 2020 senilai Rp5.117.400.400 berupa: Bukti Pengeluaran No: 2103030009 senilai RMB/CNY 2.360.000, Invoice No: 001/OSS-JXEPDI/XII/2018 senilai RMB/CNY 2.360.000, Cover Note No: 2006135/9112 senilai RMB 2.360.000;

terkait transaksi dengan Shanghai Ruyu Construction Service Co.,Ltd., Bukti Pendukung terkait Objek yang telah Dilapor pada Tahun 2020 senilai Rp5.653.093.584 berupa: Bukti Pengeluaran No: 2101030003 senilai RMB/CNY 2.608.213,26, Invoice No: SHRY-2020-010 senilai RMB/CNY 2.050.851,60, Cover Note No: 2100001/10471 senilai RMB 2.050.851 ,60, Invoice No: PD-OSS-2020-003-2 senilai RMB/CNY 557.361 ,66, Cover Note No: 2100001/10473 2021 senilai RMB 557.361 ,66;

e terkait transaksi dengan Xinbang Construction Group Co.,Ltd.,

Bukti Pendukung terkait Objek yang telah Dilapor pada Tahun 2020 senilai Rp959.586.420 berupa: Bukti Pengeluaran No: 2102030012 senilai RMB/CNY 442.000, Invoice No: 001/OSS-XBKE/CC/IV/2020 - senilai RMB/CNY 2.360.000, Cover Note No: 2006123/8979 senilai RMB 442.000;

e terkait transaksi dengan Xuzhou Construction Machinery Group imp.&Exp.Co.,Lid,

Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp4.733.501.310 berupa: Bukti Pengeluaran No: 2104020006 senilai USD 349.890, Invoice No: ID-VD-161026 senilai USD 349.890, Cover Note tanggal 04 Maret 2021 senilai USD 338.334, didapati fakta bahwa atas objek pajak-objek pajak PPh Pasal 26 tersebut merupakan pembayaran bertahap (partial payment) dan Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26: dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

Berdasarkan bukti-bukti terkait transaksi dengan Xuzhou Construction Machinery Group Imp.&Exp.Co.,Ltd sebesar Rp9.614.165.070,00 berupa bukti pengeluaran dan invoice (B-1.4 s.d. Bukti B-1.4.1 dan Bukti B-.9. dan Bukti B- 1.9.1), didapati fakta bahwa substansi transaksi adatah pembelian barang: dan terbukti bahwa atas unsur bunga (pembayaran secara kredit) Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong PPh 26 atas objek pajak bunga tersebut, sesuai dengan Bukti Potong PPh Pasal 26 pada Masa Pajak April 2021 dan April 2021 (Bukti P-6.3.) berikut berdasarkan bukti pencatatan PS 2102020025 dan PS 2104020006;

Nilai TransaksiBukti Potong Lawan TransaksiDoc. NoTanggal

Masa

Pemeriksa WP (GL) Nomar PajakDPP XUZHOU CONSTRUCTION|05/02/2021| 4.805.151.720| 3400000071276.207.660 MACHINERYGROUPPS 2204020006 19/04/2021| 4.809.013.350 | 4.602.292.5604-2021 139.480.920 dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

2) Bukan Objek PPh Pasal 26 sejumlah Rp3.539.002.660,00.

Menurut Pemohon Banding nilai koreksi tersebut secara substansi terdiri dari 2 kategori transaksi yang secara hukum bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26 terdiri dari:

Nilai (Rp) _

Lawan Transaksi

Penjelasan Changzhou Huiyijia Trading Co., Ltd

622532579

Pembelian Barang

Xiamen Eh Trading. Co, Ltd2.153.567.670

Anhui Pengde Construction Installation Co., Ltd.99.107.455 | Penjumalan Longhai Construction Group CO.,LTD340.678.813 | revaluasi foreign Nanjing Sutian Construction Service Co., Ltd309.409.164 | exchange POWERCHINA Jiangxi Electric Power Engineering

2.424.920

Co., Ltd

Xinbang Construction Group Co.,Ltd,11.282.059

TOTAL3.539.002.660

Pembelian barang sejumlah Rp2.776.100.249,00 kepada: 1) Changzhou Huiyijia Trading Co., Ltd (Rp622.532.579,00) berupa pembelian barang pefengkapan kerja (Labor Protection) seperti masker pelindung, dan 2) Xiamen EH Trading Co., Lid (Rp2.153.567.670,00) berupa pembelian peralatan pelindung (Protection Equipment) seperti sarung tangan benang (thread gloves), sepatu bot hujan, sabuk pengaman, dan sepatu bot terisolasi: selebihnya sejumlah Rp762.902.411,00 adalah sehubungan dengan jumal revaluasi/pencatatan selisih kurs (foreign exchange) yang dilakukan pada saat penutupan buku untuk penyesuaian nilai valuta asing/translasi kurs atas saldo utang/piutang dalam mata uang asing ke mata uang Rupiah sesuai standar akuntansi PSAK 55 terkait Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, sehingga tidak ada aliran penghasilan kepada pihak luar negeri yang dapat dipotong pajak. Lawan transaksi yang terkait dengan jumal revaluasi selisih kurs adalah: Anhui Pengde Construction Installation Co., Lid., Longhai Construction Grpup CO., LTD., Nanjing Sutian Construction Service Co., Lid., PQWERCHINA Jiangxi Electric Power Engineering Co., Ltd., Xinbang Cdnstruction Group Co., Lid.

!

Menurut Terbanding, dokumen pembuktian yang diberikan pada saat Uji Bukti tidak pemah diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan penyelesaian keberatan, tidak semuanya didukung dokumen asli, tidak menggunakan Bahasa Indonesia dan nilai Rupiah; dan atas Bukti B.11.3 (foreign exchange) Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan mengenai pencatatan foreign exchange tersebut.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

a) “berdasarkan bukti-bukti transaksi dengan Changzou Huiyijia Trading Co., fLid sejumlah Rp622.532.579,00 berupa: Bukti Pengeluaran No: 12102030017 senilai RMB 285.000, Invoice No: HJY-PT20201125 senilai { RMB 285.000, Cover Note No: 21000138 (10948) senilai RMB 285.000, : SuratPersetujuanPengeluaranBarangNo. , 1634/WBC.17/KPP.MP.04/2020, Pemberitahuan Impor Barang No. 001638 tanggal 29 September 2020, Kode Billing No. 620201200294452 tanggal 28 Desember 2020 7. NTPN : E60732AF1 SGSH6HK; dan bukti-bukti transaksi dengan Xiamen Eh Trading. Co, Lid Senilai Rp2.153.567.670 berupa: Bukti Pengeluaran No: senilai RMB 642.300, Invoice No: YH211020 senilai RMB 642.300, Cover Note No: Down Payment senilai RMB 321 150, Cover Note No: 2108920 (23172) senilai RMB 321.150, Surat Persetujuan Pengeluaran ;Barang No. 9000347AVBC.1 7/KPP.MP/2022, Pemberitahuan Impor /Barang No. 900342 tanggal 9 Maret 2022, Kode Billing No. 620220300076661 tanggal 7 Maret 2023, NTPN : CB2331 E1IJNN39JL: | didapati fakta bahwa substansi transaksi tersebut adalah pembelian barang- barang perlengkapan kerja (Labor Protection) dan peralatan pelindung ! (Protection Equipment) kepada Changzhou Huiyijia Trading Co., Lid dan Xiamen Eh Trading Co., Ltd, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 26.

b) berdasarkan bukti pencatatan Foreign Exchange — Senilai Rp3.539.002.660,00 (Bukti B-I.3) sesuai ayat jumal (JE, journal entry)

' dengan ikhtisar berikut:

Nama Transaksi

Nilai (Rp) Anhui Pengde Construction Installation Co.,

JE 2107795 Lid99.107.455

2. | JE2106374 | Longhai Construction Group CO., LTD340.678.813

}| 3. | JE2107800

JE 2109994Nanjing Sutian Construction Service Co., Ltd309.409.164 lJE 2114100

JE2112356 | POWERCHINA Jiangxi Electric Power2.424.990

Engineering Co., Ltd

JE 2106373

JE 2107796 Xinbang Construction Group Co., Ltd.282.059

Jumtah762.902.411 didapati fakta bahwa nilai sejumlah Rp762.902.411,00 adalah sehubungan dengan jumal revaluasi/pencatatan selisih kurs (foreign exchange) terkait dengankurs atas saldo utang/piutang (pos-pos Neraca) dalam mata uang asing ke mata uang Rupiah pada saat tanggal neraca/tutup buku, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 26.

3) Bukti Potong yang dibatalkan sejumlah Rp82.307.823.460,00.

Menurut Pemohon Banding nilai tersebut merupakan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 yang telah dibatalkan secara resmi dengan bukti berupa Berita Acara Pembatalan Bukti Potong 1 dan Berita Acara Pembatalan Bukti Potong 2 (Bukti B-Ill.7 dan Bukti B-11.8), dengan perincian:

A

No. BuktiObjek PPh 26

NamaPotong | TanggalFiskus (Rp

HONGKONGTOPWAY TRADING

CO.LTD3400000030 | 29/01/21771.760.000 | 0% ANATRACOMMODITIES PTELTD | 3400000036 | 29/01/21 ||- | ANATRA COMMODITIES PTELTD | 3400000037 | 29/01/21 | 716.596.891.040 | 0% |- _| ANATRA COMMODITIES PTELTD | 3400000040 | 29/01/21 || o% ANATRA COMMODITIES PTELTD | 3400000043 | 29/01/21 | 153656125101 0% HONGKONG TOPWAY TRADING | 3499000132 | 27/06/21 || 0%

82.307.823.460

Alasan pembatalan bukti potong tersebut adalah karena Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong PPh Pasal 26 atas transaksi-transaksi tersebut pada SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Desember 2020. Adapaun pelaporan pada Desember 2020 dengan nominal yang sama sebagaimana dapat dibuktikan berikut (Bukti B-8.1. sampai dengan Bukti B-8.2):

Tabel B

No. Bukti

Objek PPh 26on Tanggal

Potong

HONGKONGTOPWAY TRADING

3400000121

01/01/20

CO. LTD

ANATRA COMMODITIES PTE LTD

15.509.920.400 | 0% 3400000122

01/01/20

ANATRA COMMODITIES PTE LTD

16.596.891.040 | 0% 3400000123

01/01/20

ANATRA COMMODITIES PTE LTD

17.067.009.340 | 0% |- | 3400000124

01/01/20

ANATRA COMMODITIES PTE LTD

15,365.612.510 | 0% |- | 3400000125

01/01/20

HONGKONG TOPWAY TRADING

3400000289

01/01/20

CO. LTD

16.996.630.170

TOTAL

82,307.823.460| si

Salah satu Bukti Pemotongan PPh Pasal 26:

4

WITHHOLDING TAX RECEIPTFOAM 1724-1V

ARTICLE 26

Omecement

TrBeyCave? toPara

Cry) wie Tag

HA NUMBER 3400000121

H.2f Jamengad ReceiptHal JAnnutment

1 19002546000 04 1703

! HONGKONG TOPWAY TRADING CO LIMITED

2 FLAT AM 5 CHINA MERCHANTS TOWER SHUN TAK CENTER NOS 168 296

CONNAUGHT ROAD CENTRAL HK

> Hong KongAS Date of Bath:

A7 KITASKITAP Number :

8B INCOME TAX WITHHELD

Tax Period Code cl Type al | Gross Amountincome | Geomed Net| RateTax Vithbeld (mary) Taxable income(Fe)ts)(Rp)

Ta jg

ES ay — 2

BT ReterenceDocument 4 Namebore

Documents Number = T3513020N208-P1

[x] is based on Certikcate of tesuad at: 03-01-2020

68 become Tax Art, 25 tsat a ratein Double Tax Agreement. Thetax

B9Income Tax Art. 26 is home by the Government dazed on reference document

State Raverue(NTPN SSP)

C. WITHHOLDING AGENT

Terbanding mendalilkan bahwa Terbanding telah melakukan penelitian pada aplikasi SIDJP, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 26 dan atas bukti potong yang bersangkutan telah dilaporkan dalam SPT Masa dan tidak terdapat pembatalan, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumentasinya.

r

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

Pengadilan Pajak menilai bahwa bukti-bukti berupa: Bukti Potong No: 3400000036, No: 3400000037, No: 3400000040, No: 3400000043 atas transaksi dengan ANATRA COMMODITIES PTE LTD, dan Bukti Potong No: 3400000030 dan No: 3400000132 atas transaksi dengan HONGKONG TOPWAY TRADING CO. LTD, Berita Acara Pembatalan Bukti Potong No: BA/PP/02/2021 Berita Acara Pembatalan Bukti Potong No: BA/PP/06/2021, serta daftar bukti potong pada Tabel A dan Tabel B, adalah tidak relevan dengan isu ekualisasi objek pajak PPh Pasal 26 yang menjadi sengketa banding a guo. Bahwa pada dasamya koreksi Terbanding didasarkan pada hasil ekualisasi untuk periode 1 tahun, dengan membandingkan data SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 dan data SPT PPh Wajib Pajak Badan Tahun 2021 casu guo pos-pos Neraca dan Rugi Laba Tahun 2021 . Menurut Pengadilan Pajak, pembatalan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 tertanggal 2021 (Tabel A) atas Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 yang telah dipotong/dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Desember 2020 (Tabel B) sebagaimana didalilkan Pemohon Banding, seharusnya tidak termasuk dalam penghitungan ekualisasi yang dilakukan Terbanding karena sumber pengujian ekualisasi adalah SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Menurut Pengadilan Pajak, Bukti Pemotongan dan/atau pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 yang dibatalkan (pembatalan terjadi tahun 2021 ) tidak termasuk dalam nilai “Objek Pajak Menurut SPT WPsebesar Rp5.607.251.929.845,00 dalam ikhitsar ekulasisasi Terbanding berikut:

1 Objek Pajak menurut Penelaah Keberatan:

Pos-Pos Laporan Rugi Laba

1 Objek Pajak PPh Pasal 26 jasa (rincian dl I-1-1-1)Rp 4.050.026.827.473 2 Objek PPh Pasal 26 Royaltl

3 Objek PPh Pasal 26 atas Dividen terselubung kepada HKTW

1

Pos-Pos Neraca

"1 Project in Process - capitalized interestRp 1.066.708.966.854 2 Interest Expense from HKXYRp357.488.132.356 3 interest Expense from Bank - Short Term Loan

Rp52.049.711.476 & Interest Expense from OthersRp- Da Interest Expense from Bank « Long Term Loan - USDRp60.596.002.023 5 Interest Expense from Bank - Long Term LoanRp186.254.564.919 7 +/+ Accrued Exp - Loan Interest from Bank akhirRp921.690.556 B -/- Accrued Exp- Loan Interest from Bank awalRp - 864.010.836

+/+ Accrued Exp - Loan Interest from Related Party akhirRp 1.555.48023.257

10 -/: Accrued Exp - Loan Interest from Related Party awalRp - 1,309.517.120.664 11 +/+ Accrued Exp - Loan Interest from Bank (Long term bank loan) akhirRp19.242.929.572 12 -/- Accrued Exp - Loan Interest from Bank (Long term bank loan) awalRp -

13 +/+ Accrued Exp - Loan Interest from Bank (Long term bank syndicate loan) akhirRp6.508.211.575 14 -/- Accrued Exp -Interest from Bank {Long term bank syndicate loan) awat

1S +/+ Accrued Exp Loan Interest from Bank (Short term bank syndicate loan) akhir

16 -/- Accrued Exp - Loan Interest from Bank (Short term bank syndicate loan) awal

Subtotal Objek PPh Pasal 26 atas Interest

Jumlah Objek Pajak Menurut Pemeriksa:

Objek dan masa sebelumnya

Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya

Diperhitungkan sebagat objek PPh Pernotongan lain

Dilaporkan di KPP lain.

| || Objek Pajak Menurut SPT WP (Pusat)5.607.251.929.845 |

|Rp| Xoreksi Objek Pajak sehingga dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Terbanding tidak mempunyai relevansi dengan isu ekualisasi objek pajak untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 yang menjadi dasar koreksi Terbanding, dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding dipertahankan.

Karena selisih ekualisasi objek pajak (koreksi Terbanding) sejumlah Rp82.307.823.460,00 ini tidak teridentifikasi untuk setiap masa pajaknya, Pengadilan Pajak menetapkan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 yang dipertahankan ini didistribusikan secara merata untuk setiap masa pajak yakni sejumlah Rp6.858.985.288,00.

4) Berkaitan dengan bunga seluruhnya sejumlah Rp780.736.258.365,00.

Menurut Pemohon Banding nilai tersebut terkait dengan akun-akun berikut:

Nama Akun

Nilai (Rp) Project in process - capitalized interest

1.066.708,966.854 Interest Expense from HKXY (EKA 335)

-265.667.881.999 Interest Expense from Bank - Long Term Loan IE AT KIT)

186.154.564.919 i

J

Li

,Nama Akun

Nilai (Rp) Interest Expense from Bank - Long Term Loan (42AASER)

60.596.002.023

- USD:

Interest Expense from Bank - Short Term LoanA Ee GT RE)

51.217.956.970 Interest Expense from Others38 F3)

+/+ Accrued Exp - Loan Interest from Bank akhir

921.690.556 -/- Accrued Exp - Loan Interest from Bank awal

-864.010.836 +/+Accrued Exp - Loan Interest from Related PartyHt Ek

1.555.480.423.257 akhir

-/-Acctued Exp - Loan Interest from Related Party (P9RA

-1.309,517.120.664 awal

+/+Accrued Exp - Loan interest from Bank (Long term bank loan) akhir

~419.464.702.747 -/-Accrued Exp - Loan interest from Bank (Long term bank loan) awal

-17.288.849.148 +/+ Accrued Exp - Loan interest from Bank (Long term bank syndicate loan)

-125.888.956.554

- USD akhir

-- Accrued Exp - Loan interest from Bank (Long term bank syndicate loan) -

USD akhir

-4.158.554.278 +/+ Accrued Exp - Loan Interest from Bank (Short term bank loan) - USD akhir

2.922.118.592 780.736.258.364,64

Pemohon Banding mendalilkan bahwa: a) Akun Project In Process — Capitalized Interest bukan akun biaya bunga tetapi akun aset: b) Akun Interest Expense merupakan akun untuk mencatat beban bunga yang telah dipotong PPh Pasal 26, dan c) Akun Accrued Expense bukan merupakan akun biaya bunga melainkan utang bunga yang belum dibayar (akun liabilitas) yang sudah ditapor dan dipotong PPh 26 (Bukti B IV.1 sampai dengan Bukti B-IV.5). Pemohon Banding menjelasakan alasannya berdasarkan 3 kategori berikut: a) Belum terutang PPh Pasal 26 sejumlah Rp1.047.791.651.797,00 (Interest expense), b) Akun Interest Expense lainnya sejumlah Rp(317.857.661 822,00), dan c) Sudah dilaporkan dan dipotong PPh Pasal 26 sejumlah Rp50.802.268.390,00.

a) Menurut Pemohon Banding nilai sebesar Rp1.047.791.651.797,00 | merupakan pencatatan pembebanan bunga yang belum terutang PPh : Pasal 26 di tahun 2021, terdiri dari:

1Nama Akun

Nilai (dalam Rupiah) Project in process - capitalized interest#8)

Interest Expense from HKXY#1 831)

-265.667.881.999 Interest Expense from Bank - Long Term Loan& Hi 4

15)

186.154.564.919 interest Expense from Bank - Long Term Loan (#2Bae Ht “RAT60.596.002.023

- USD

Total

1.047.791.651.797

Pencatatan bunga oleh Pemohon Banding terdapat 2 kategori: a) nilai bunga yang sudah ditagihkan oleh pihak pemberi pinjaman sesuai dengan

— kontrak pinjaman, dan b) nilai bunga yang telah dicatat secara accrual , namun belum ditagihkan (belum jatuh tempo pembayaran). Nilai sengketa + sejumlah Rp1.047.791.651.797 merupakan nilai bunga yang belum 4 ditagihkan (belum jatuh tempo pembayaran) tetapi Pemohon Banding lakukan pencatatan accrual. Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (4)

5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dan penjelasannya, saat pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan, b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu, sehingga nilai sebesar Rp1.047.791.651.797,00 yang merupakan nilai bunga yang belum ditagihkan (belum jatuh tempo pembayaran) belum terutang PPh Pasal 26. Atas akun Interest Expense from HKXY, Interest Expense from Bank - Long Term Loan, dan Interest Expense from Bank - Long Term Loan USD telah

, dilakukan pemotongan PPh Pasal 26.

b). Menurut Pemohon Banding nilai sebesar Rp(317.857.661.822,00) merupakan pencatatan Akun “Accrued Exp” yang terdiri dari:

a

|Nama Akun

Nilai (dalam

Rupiah) Hr Accrued Exp - Loan Interest from Bank akhir

921.690.556 4 Accrued Exp - Loan Interest from Bank awal “864.010.836 +/+Accrued Exp - Loan interest from Related Party

1.555.480.423.257 MEREK) akhir “-Accrued Exp - Loan Interest from Related Party awal

1.309.517.120.664 +/+Accrued Exp - Loan interest from Bank (Long term bank loan) akhir

419.464.702.747 -/-Accrued Exp - Loan interest from Bank (Long term bank loan) awal

-17.288.849.148 +/+ Accrued Exp - Loan interest from Bank (Long term bank syndicate loan) - USD akhir

-- Accrued Exp - Loan interest from Bank (Long term bank syndicate loan) - USD akhir

-4.158.554.278 1 +/+ Accrued Exp - Loan Interest from Bank (Short term bank Joan) -

USD akhir

2.922.418.592 Total(317.857.661.822)

:PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL

; Akun “Accrued Exp” adalah akun accruaf sementara untuk biaya bunga ~ yang kemudian akan direklasifikasi ke akun biaya bunga lainnya, sehingga berhubungan dengan akun-akun biaya bunga lainnya termasuk akun-akun biaya bunga yang dikoreksi oleh Terbanding Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga yang telah terutang PPh Pasal 26.

Menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan mapping nilai yang akan terutang nantinya dan kontrak perjanjian pekerjaan yang

| sedang berlangsung, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini pembuktian Pemohon Banding.

c) Menurut Pemohon Banding nilai sebesarterkait dengan Interest Expense from Bank - Short Term Loan dan Interest Expense from

» Others:

£Nilai (Rupiah)

Interest Expense from Bank - Short Term Loan

51.217.956.970 Interest Expense from Others418

Banding Banding mendalilkan mendalikan telah ah melapor dan memotong PPh Pasal

50802268390 268, 390 |

26 atas seluruh beban bunga pada akun tersebut sebagaimana rangkuman berikut (dalam USD sebesar USD3.641.368 kurs akhirtahun 14.294, setara Rp52.049.711.476,00):

Bukti Potong NomorJumlah 2000000210 | 2000001628 | 3400000216

Keterangan (USD)

127.487127.487 Bukan Objek PPh

Pasal 26

982.357982.357 Bukti Potong Belum

Ditemukan

497.005497.005 Dilaporkan Tahun

1.843.2741.843.274 Pajak 2022

Jatuh Tempo

132.593132.593 Tahun berikutnya

Dilaporkan Tahun

58.65358.653 Pajak 2021

Total

132.593 1.843.27458.653 | 1.606.8483.641.3

$

, Terbanding mendalilkan bahwa Terbanding telah melakukan penelitian atas bukti potong yang menurut Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong PPh Pasal 26 tahun 2021 sebesar Rp50.802.268.390,00, ditemukan dalam SIDJP tidak adanya pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 pada periode Tahun Pajak 2022.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

berdasarkan bukti-bukti (Bukti B IV.4 sampai dengan Bukti B-IV.5) berupa: # berkaitan dengan Akun Project in process - capitalized interest:

GL Akun Project in process - capitalized interest yang menunjukkan bahwa akun ini berisikan bunga-bunga yang sudah dicatat pada akun biaya bunga (dengan kepala nomor akun 7):

e berkaitan dengan Akun Akun Interest Expense from HKXY:

Invoice beban bunga dan bukti potong terkait Akun Interest Expense from HKXY dengan rincian: a. Bukti Potong No: 3400000001 senilai Rp352.009.529.073, b. Bukti Potong No: 3400000162 senilai

| Rp271.146.485.282, c. Bukti Potong No: 2000000209 senilai J , Rp320.904.837.356, d. Invoice No: HKXY-OSS-LA-I-02 senilai USD 125 086.197, e. Invoice No: HKXY-OSS-LA-1-03 senilai USD 18.716. 537, ydan f. Invoice No: HKXY-OSS-LA-I-04 senilai USD 22.308.280:

° ' Berkaitan dengan Akun Akun Interest Expense from Bank - Long Term

Loan:

Invoice beban bunga dan bukti potong terkait Akun Interest Expense from Bank - Long Term Loan dengan rincian: a. Bukti Potong No: 3400000157 senilai Rp48.187.648.463, b. Bukti Potong No: 3400000155 senilai Rp8.573.523.261, c. Bukti Potong No: 3400000156 senilai Rp5.715.682.030, d. Bukti Potong No: 3400000158 senilai Rp99.736.021.375, e. Bukti Potong No: 3400000159 senilai Rp24.843.348.595, f. Bukti Potong No: 3400000160 senilai

,Rp34.253.355.475, g. Bukti Potong No: 3400000176 senilai Rp33.021.750.103, h. Bukti Potong No: 3400000177 senilai

Bukti Potong No: 3400000161 senilai 1

K

Rp18.162.448.129, j. Bukti Potong No: 3400000165 senilai Rp49.559.800.977, k. Bukti Potong No: 3400000272 senilai Rp8.754.492.852, |. Bukti Potong No: 3400000265 senilai Rp55.356.129.543, m. Bukti Potong No: 3400000266 senilai Rp63.596.484.824, n. Bukti Potong No: 3400000267 senilai Rp25.675.674.848, 0. Bukti Potong No: 3400000268 senilai

. Rp35.150.596.666, p. Bukti Potong No: 3400000270 senilai

Rp33.886.926.318, q. Bukti Potong No: 3400000271 senilai Rp29.136.950.265, r. Bukti Potong No: 3400000269 senilai Rp18.638.491.266:

. j Berkaitan dengan Akun Accrued Expense:

; GL akun Accrued Expense yang menunjukkan bahwa akun ini berisikan 3 bunga-bunga yang sudah dicatat pada akun biaya bunga (dengan kepala nomor akun 7), e Berkaitan dengan Interest Expense from Bank - Short Term Loan:

Kertas Kerja Pemohon Banding atas Koreksi 4.3. Interest Expense from Bank - Short Term Loan Senilai Rp50.802.268.390 beserta dokumen pendukung berupa: 1. Bukti Potong Nomor: 2000000210, 2. Bukti Potong Nomor: 2000001628, 3. Bukti Potong Nomor: 3400000216:

Pengadilan Pajak berpendapat:

Bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada ekualisasi DPP/objek pajak PPh Pasal 26 sebagai berikut:

Pos — pos Neraca

Interest Expense from Others0 Interest Expense from Bank - Long Term Loan186,154,564,919

| Interest Expense from Bank - Long Term Loan60,596,002,023 i | +/+ Accrued Exp - Loan Interest from Bank akhir921,690,556 ' | Accrued Exp - Loan Interest from Bank awal(864,010,836)

+/+ Accrued Exp- Loan Interest from Related Party1,555,480,423,257 -/- Accrued Exp- Loan Interest from Related Party(1,309,517,120,664) +/+ Accrued Exp - Loan interest from Bank19,242,929, 572 -- Accrued Exp - Loan interest from Bank(17,288,849,148) +/+ Accrued Exp - Loan Interest Bank (Long term6,508,211,575 -/- Accrued Exp - Loan Interest Bank (Long term(4,158,554,278) +/+ Accrued Exp - Loan Interest Bank (Short term2,922,418,592 -/- Accrued Exp - Loan Interest Bank (Short term0

Subtotal Objek PPh Pasal 26 atas Interest1,976,244,516,254 Objek PPh Pasal 26 atas Interest cfm Terbanding1,976,244,516,254 Objek PPh Pasal 26 atas Interest cfm Pemohon Banding1.195.508.257.735 Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Interest780.736.258.518 a) berdasarkan bukti dan penjelasan Pemohon Banding mengenai alur penjumalan biaya bunga Pemohon Banding terutama untuk biaya bunga yang akan dikapitalisasi - capitalized interest (JE 2106 039, JE 2106 865, JE 2106 040, JE 2106 866), didapati informasi bahwa akun akun Accrued Expense (akun Liabilitas — Neraca) mengandung atau berisikan bunga yang sama dengan bunga yang sudah dicatat pada akun biaya bunga dengan kepala nomor akun 7 (Rugi Laba). Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil Pemohon Banding yang didukung bukti General Ledger GL akun Project in process - capitalized interest, telah dapat dibuktikan bahwa akun ini berisikan bunga-bunga yang telah dicatat pada akun biaya/beban bunga (dengan kepala nomor akun 7) yang terbukti telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 (Bukti B-IV.1.) dengan perincian:

20253 1120010010interest expense from HXXY fan 20217120020002 Expense tom (771

1220010010compound interest expense HIXY Jan 2021TLLOCLOON? Interest Expersse from HAXY (7771 1 1120010010 Cagatalire syndicate torn interest FA Jan 21 RMB7110010005 Interest Expense from Back - Locy 40322 1120010010syndicate loon interest F.C fan 21 USOF11L0010007 Interest Expense from Bark =Locy dBie 1120010010 Capitakre compound interest expense HKXY Jan 2021Expense trom HXXY (7771

£0901 1120010010 Capitalize compound interest expense HIXY Jan 20217110010002 Interest Expense trom HIXY {7771 41183 1120010010 Capitakre compound interest expense HAXY Jan 20217120010002Expense Iroro HIXY (7771 43185 2320010010 Captatine compound Interest expense MEXY Jan 2021Expense from (7771 241283 1220010010 Record interest stopdue to 77777?7210010002 beterest Expense trom HK (7777 41253 1120010010 Record irzerest stop capitatization ave 1927777?7110010006 interest Expense from Back - Lory 21289 1120010010 Record interest stog capitalization doe 102777777110010007from Bark- Log 42283 1120010010 To cagututize expense HEXY Feb 20217110010002 Irteresi Erperse trom HIXY (7771 4035 1120010010 To capitalizeexp. HIXY Fed 20217120010002 scteres? Expense trom HIXY (7771 41291 1120010010syncicate bom interest FA Feb 21 RMB7210010006 inzetest Expense trom Back - Lory

1120010010 Capitalize syrxicate Man F.C Feo 21 USD7110010007 Interest Expense trom Bank - Long 48569 1120010010 Capitalize Sih& 162207F110010003 teterest Expense Others (77 4161 1120010010 Record interest stop capitatiration due to 27777?7110016002 Expense from HXXY [7771 44561 1120030010 Record interest s109 capitalization due to 2777777110010006 Interesi Emense tom Bank- b) Terkait dengan Akun Interest Expense from HKXY. didapati informasi jatuh tempo bunga setiap tahunnya adalah 2 kali yaitu bunga untuk periode Agustus - Januari dan Februari — Juli. Didapati fakta terdapat 3 kali pemotongan PPh Pasal 26 atas Interest Expense from HKXY selama tahun 2021 sesuai dengan jatuh tempo sebagai berikut:

DPP PPh Pasal

Nomorccrued Periode Pemotongan

26 per PeriodeBuktiMasaInterest (Rp)PotoniUSD Agustus 2020 s.d.

Januari 2021

352.009.529.073 | 3400000001 | Jan-20213.195.573,43 dipotong Januari 2021

DPP PPh PasalNomorAccrued Periode Pemotongan26 per PeriodeBuktiInterest (Rp)PotongUSD

Feb-20212.886.324,39 Februari 2021 s.d. JuliMar-2021

2021271.146.485.282 | 3400000162

Mei-20213.195.573,43 (dipotong Juli 2021)

Jun-20213.092.490,42 Jul-20213.195.573,43 Agt-20213.195.573,43 Agustus 2021 s.d.

Okt-20213.195. 573,43 Janyari 2022320.904.837.356 | 2000000209 (dipotong Januari 2022)

Nov-20213.092.490,42 Des-2021 3.195.573,43

: didapati fakta dan terbukti bahwa Akun Interest Expense from HKXY senilai

: Rp -265.667.881.999,00 telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 (Bukti B-IV.3.):

DPP PPh Pasal.

No, Periode Pemotongan Ref 26 per Periode Nomor Bukti Masa Accrued (Rp)1-4a¢ )

PotonPajak Interest (USD laug-20 | 3.295.573,29 Agustus 2020 s.d. Januari B-1V.2,.1.sep-20 | 300245047

3.092.490,42 2021dan252.009.525,07334000000013.195.573,43 (dipotong Januar12021) | 5733 | mang Februari 2021 s.d. Juli 2021

271.146.485.282

2400000162| (dipotong Jull 2021)

3.092.490,42 | _3.195.573,43 195.573,43 Agustus 2021 s,d, Januari

B-IV.3.3.

| 20000002093.95.573.43 195.573, 2022 dan (dipotong Januar! 2022) peat | amine

[_3.092.490,49| B-IV.3.3.1,

Terkait dengan Akun Interest Expense from Bank - Long Term Loan dan Interest Expense from Bank - Long Term Loan USD, didapati fakta dan “terbukti bahwa Akun Interest Expense from Bank - Long Term Loan dan | Interest Expense from Bank - Long Term Loan USD senilai Rp245.750.566.942 telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 (Bukti B- IV.4.):

asDPP PPh 26Nomor Bukti Lawan TransaksiMasaNilai Bunga(Rp)Poton

Pajak

RMBUSD

Bank of ChinaXiamen16.500.279 | 781.305 | 48.187.648.463 | 3400000157

Bank Limited2.796.114 160.542 8.573.523.261 | 3400000155

Bank of China Limited,Jul

Singapore Branch1,864.076 107.028 5.715.682.036 | 3400000156 Bank of China (Hong Kong)Non-Objek Limited, Jakarta Branch3.713.644 214.056 | 11.398.946.680 PPh 26

DPP

Masa

Nomor Bukti -Lawan Transaksi

Nilai Bunga (Rp

Potong Pajak

China Development Bank,

38.459.941

Xiamen Branch

99.736.021.375 | 3400000158 Industrial and Commercial

Bank of China Limited

24.843.348.595 | 3400000159 PT. Bank ICBC Indonesia

4.211.349

9.410.006.880

China Construction Bank

Corporation, Xiamen Branch

11.709.79434.253.355.475 | 3400000160 Agricultural Bank of China

Limited, Xiamen Branch

11.285.82033.021.750.103

3400000176 China CITIC Bank Corporation

9.705.91528.393.265.448

Limited, Xiamen Branch

3400000177 China Minsheng Banking

Corporation Limited, Xiamen

6.208.57518.162.448.129

3400000161 Branch

Bank of China Limited, Xiamen

16.737.397

Branch

849.447

49.559.800.977

3400000265 Tai Fung Bank Limited

2.800.537

174.544

8.754.492.852

3400000272 Bank of China Limited,

1.867.024

Singapore Branch

116.363

5.836.328.566

3400000265 Bank of China (Hong Kong)

3.734.049 232.725 | 11.672657.138 PPh 26

Non-Objek Limited, Jakarta Branch

China Development Bank,

21.824.494 | 1.035.627 | 63.596.484.824 | 3400000266 Xiamen Branch

Industrial and Commercial

7.607.632 607.025 | 25.675.674.848 | 3400000267 Des

4.234.488 | | 9.474.921.819 PPh 26 PT. Bank ICBC Indonesia

Non-Objek China Construction Bank

11.842.120 607.025 | 35.150.596.666 | 3400000268 Agricultural Bank of China

11.413.27533.886.926.318 | 3400000270 China CITIC Bank Corporation

Limited, Xiamen Branch

9.815.540503.268

29.136.950.265 | 3400000271 China Minsheng Banking

Corporation Limited, Xiamen

6.278.841321.937

18.638.491.266 | 3400000269 Branch

Pengadilan Pajak dapat menerima dalil Pemohon Banding bahwa Akun Interest Expense merupakan akun untuk mencatat beban bunga, dan terbukti telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 (sesuai saat terutangnya/saat pemotongan PPh Pasal 26):

d) Terkait dengan Akun Interest Expense from Bank - Short Term Loan dan Interest Expense from Others Senilai Rp50.802.268.390,00, Pengadilan »Pajak dapat menerima dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa ekualisai dalam akun tersebut sebenamya telah

:pemotongan/pelaporan PPh Pasal 26, yakni dengan nilai objek pajak :sebesar USD3.641.368 setara Rp52.049.711.476,00 (kurs akhir tahun ' Rp14.204), sesuai dengan bukti potong PPh Pasal 26 sebagaimana rangkuman berikut:

1Bukti Potong NomorJumlah t

Keterangan2000000210 | 2000001628 | 3400000216

:(USD)(USD)(USD)

3 | Netoff127.487127.487 3 Bukan Objek PPh982.357982.357

Pasal 26"" Bukti Potong Belum

Ditemukan497.005497.005 Dilaporkan Tahun

Pajak 20221.843.2741.843.274 Jatuh Tempo Tahun

» | berikutnya132.593132.593

Dilaporkan Tahun

Pajak 202158.65358.653

Total132.593 1.843.27458.653 1.606.8481.641.36

Secara keseluruhan terkait dengan sub pokok sengketa Objek PPh Pasal 26 berupa Bunga, Terbanding dalam Surat Uraian Banding (mendasarkan pada Laporan Penelitian Keberatan) mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan mapping nilai yang akan terutang nantinya dan kontrak perjanjian pekerjaan yang sedang berlangsung sehingga Terbanding tidak dapat meyakini pembuktian Pemohon Banding. Dalam Kesimpulan/Pendapat Tertulis Akhir, Terbanding mengulang dalil yang sama. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Uji Kebenaran Materi (Uji Bukti), Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding tidak dapat membantah dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan banding ini terkait koreksi Objek PPh Pasal 26 berupa Bunga sejumlah net Rp780.736.258.365,00. Dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

5)

Capex Medical Subsidies sejumlah Rp863.114.756,00 (USD 60.383).

Dalam Uji Bukti Pemohon Banding membuktikan sampel bukti adanya reimbursement yang dibayarkan melalui Mr. Tony sehubungan dengan kecelakaan kerja oleh karyawan vendor konstruksi bemama Zheng Zebiao senilai Rp451.275.393,00. Menurut Pemohon Banding pegawai penerima reimbursement (Mr. Tony) bukan penerima manfaat ekonomis sehubungan dengan pengeluaran sebesar Rp451 .215.393,00 terkait akun Capex — Medical Subsidies, karena faktanya reimbursement yang diterima oleh Mr Tony adalah biaya pass-thorugh sehubungan dengan pengobatan Zheng Zebiao. Dengan

demikian, pembayaran yang diterima oleh Mr. Tony tidak ada manfaat ekonomis dan tidak dapapaki untuk melakukan konsumsi ataupun menambah kekayaan sehingga tidak termasuk dalam definisi penghasilan dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) UU Pajak Penghasilan.

Menurut Terbanding, pengeluaran Medical Subsidies merupakan penggantian dalam bentuk uang atas biaya pengobatan yang dibayarkan terlebih dahulu oleh pitlak yang melakukan pengobatan. Penerima penggantian biaya tersebut merupakan Warga Negara Asing, sehingga merupakan objek PPh Pasal 26. Dalam Kesimpilan/Pendapat Tertulis Akhir, Terbanding menambahkan bahwa pengeluaran Capex Medical Subsidies merupakan natura.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

Berdasarkan bukti-bukti berupa: Form Reimbursement sehubungan dengan kecelakaan kerja Zheng Zebiao, Tagihan dan Bukti Pembayaran Rumah Sakit Saint Anna dan Rumah Sakit Hermina Kendari, didapati fakta bahwa substansi transaksi tersebut adalah reimbursement biaya pengobatan di rumah sakit berkaitan dengan kecelakaan kerja oleh karyawan vendor konstruksi bemama Zheng Zebiao, reimbursement dibayarkan melalui Mr. Tony.

Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Terbanding tidak pemah membuktikan apakah Mr Tony atau warga negara asing yang disampaikan (Zheng Zebiao) merupakan Wajib Pajak Luar Negeri sehingga pendapat Terbanding nyata-nyata hanya bersifat asumsi” , berdasarkan pertimbangan hukum berikut:

Pasal 26 ayat (1) UU Pajak Penghasilan merumuskan “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia ...... * selanjutnya pengertian Subjek Pajak (orang pribadi) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) UU Pajak Penghasitan bahwa:

L

,

5

{ (9 Subjek pajak dalam negeri adalah:

a. torang pribadi, baik yang merupakan Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing yang:

1. bertempat tinggal di Indonesia:

2. berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam Jangka waktu 12 (dua belas) bulan: atau

3. dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia:......” “(4) Subjek pajak luar negeri adalah :

a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;

b. warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;

c. Warga Negara Indonesia yang berada diluar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta mémenuhi persyaratan: .....”

Berdasarkan telaah yuridis di atas, untuk dapat mengenakan pemotongan PPh Pasal 26 harus dapat dibuktikan terlebih dahulu apakah penerima penghasilan berupa penggantian biaya pengobatan in casu Zheng Zebiao merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, yakni subjek pajak luar negeri yang mempunyai kewajiban objektif Pajak Penghasilan berdasarkan UU Pajak Penghasilan (PPh Pasal 26). Sesuai dengan pengertian subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh, tidak serta merta setiap warga negara asing dapat dikualifikasikan sebagai subjek pajak luar negeri atau Wajib Pajak luar negeri yang dapat dikenakan pemotongan PPh Pasal 26. Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbaning yang menyatakan bahwa penerima penggantian biaya tersebut merupakan Warga Negara Asing sehingga merupakan objek PPh Pasal 26, adalah tidak berdasar menurut hukum.

Selain pertimbangan yuridis di atas, Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding tidak konsisten menyikapi substansi transaksi Capex Medical Subsidies sejumlah Rp863.114.756,00 (USD 60.383) ini. Bahwa sengketa Capex Medical Subsidies berkaitan dengan sengketa jenis pajak PPh Badan

|

,

yang terdaftar dalam sengketa banding Nomor 009279.15/2024/PP dan telah diputus dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009279.15/2024/PP/M.XA Tahun 2025 diucapkan tanggal 10 Desember 2025, diketahui bahwa terkait dengan sengketa PPh Badan, Terbanding (Pemeriksa Palak) melakukanAkun Capital Expenditure (Capex) sebagai pehggantian aiau imbalan dalam bentuk natura. Dalam tahap keberatan, Terbanding (Peneliti Keberatan) terkait dengan Medical Subsidies telah membatalkan koreksi positif hasil pemeriksaan karena merupakan penggantian uahg (cash reimbursement) untuk pengobatan karyawan non-WNI yang sakitkecelakaan di area pabrik, namun karena Pemohon Banding telah mengkapitalisasinya, Terbanding mereklasifikasinya menjadi biaya secara langsung untuk tahun berjalan dan melakukan koreksi negatif sebesar USD(60.383). Pemohon Banding setuju koreksi positif hasil Pemeriksaan dibatalkan dalam Keberatan, namun tidak setuju jika Terbanding mengoreksi negatif (membebankan sekaligus di tahun 2021), karena biaya tersebut harusnya tetap dikapitalisasi dan dibebankan melalui penyusutan. Selanjutnya, dalam persidangan banding ini, Terbanding dalam Kesimpulan/Pernyataan Tertulis Akhir berpendapat bahwa “pengeluaran terkait akun Medical Subsidies merupakan natura” sebagaimana tangkapan layar berikut:

) Berdasarkan data dan fakta pembuktian yang disampaikan oleh Pemohon 4 Banding, Terbanding berpendapat bahwa:

1) Pengeluaran Capex Medical Subsidies merupakan pengeluaran yang

:digunakan untuk penggantian uang atas biaya perobatan yang

IAa

Ine AA

' 2) Pengeluaran yang terkait akun Capex Medical Subsidies merupakan natura

Ketidakkonsistenan Terbanding tersebut sangat fundamental dan signifikan untuk membuktikan prinsip deductible-taxable pajak penghasilan, yakni apakah pengeluaran reimbursement pengobatan tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding ataukah tidak dapat dikurangkan, dan konsekuensinya adalah apakah reimbursement bagi penerima penggantian pengobatan merupakan penghasilan yang dikenai pemotongan pajak (PPh Pasal 26) ataukah bukan merupakan penghasilan. Pengadilan Pajak menilai bahwa koreksi Terbanding tidak didasari dengan bukti kompeten yang cukup, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketentuan

1

4

5

|

Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 29 ayat (2) beserta penjelasannya juncto PMK Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c yang pada pokoknye menentukan bahwa temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan.

6) Koreksi reklasifikasi Jasa Agen kepada Hongkong Topway Trading Co., Ltd (HKTW) sebagai dividen sejumlah Rp603.708.697.226.

Bahwa koreksi ini merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi primer sengketa jenis pajak PPh Badan yang terdaftar dalam sengketa banding Nomor 009279.15/2024/PP, dan telah diputus dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009279.15/2024/PP/M.XA Tahun 2025 diucapkan tanggal10 Desember 2025; dengan pokok-pokok pertimbangan Pengadilan Pajak sebagai berikut:

a); bahwa pokok masalah sengketa banding adalah sengketa pembuktian materi apakah terdapat eksistensi dan manfaat jasa dari pihak afiliasi Pemohon Banding berupa jasa agen Hongkong Topway Trading Co., Ltd. (HKTW) sejumlah USD42.235.112:

b) berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan Pengadilan Pajak berpendapat:

,1) berdasarkan bukti-bukti kontrak/perjajian dan emai/surat-menyurat elektronik pelaksanaan pemberian jasa tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan ieksistensi jasa HKTW berdasarkan bukti formal maupun substansial }transaksi;

$ 2) Pengadilan Pajak berpendapat dali! Pemohon banding yang menyatakan bahwa DPO memiliki korelasi positif terhadap profitabilitas dalam arti semakin lama perusahaan memperpanjang periode penagihan pemasoknya, semakin besar peluang meningkatkan modal kerjanya, dan pada giliranya profitabilitas meningkat, adalah sangat beralasan untuk membuktikan adanya manfaat jasa yang diterima oleh Pemohon Banding:

3) Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding tidak cermat dan tidak utuh (komprehensif) memahami TP Documentation sehingga mengambil simpulan yang tidak akurat mengenai analisis fungsional

,Pemohon Banding, dan terbukti bahwa Terbanding tidak konsisten 3dengan Kertas Kerja Pemeriksaannya sendiri dengan mengingkari informasi hasil Analisis Fungsi mengenai peran pihak afiliasi Pemohon tBanding dalam pengadaan bahan baku.

4) Pengadilan Pajak berpendapat, dengan telah diterapkannya Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha oleh Pemohon Banidng, maka Terbanding seharusnya tidak perlu melakukan kewenangan untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan atas transaksi afiliasi dalam sengketa banding a guo: dan sejatan dengan paragraf 3.60 OECD TP Guidelines 2022 yang menyatakan (terjemahan tidak resmi) “Apabila kondisi dalam transaksi afiliasi (harga atau laba) berada dalam rentang kewajaran, maka seharusnya tidak dilakukan

' 5) terdapat fakta bahwa Pemohon Banding mendapatkan fasilitas |pengurangan Pajak Penghasilan Badan berdasarkan Keputusan

Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 398/KM.3/2021 tanggal {15 Juni 2021, Pengadilan Pajak berkeyakinan tidak terdapat atau setidaknya sangat kecil potensi risiko penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan melakukan penggeseran laba ke luar yurisdiksi perpajakan Indonesia melalui transaksi-transaksi dengan perusahaan afiliasinya di luar negeri, karena tarif efektif Pajak Penghasilan di Indonesia bagi Pemohon Banding adalah 0% (fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan 10096). Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan yang pada intinya dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, dengan

:adanya fasilitas pajak berupa pengurangan Pajak Penghasilan Badan | sebesar 100% selama 10 tahun yang berlaku sejak Tahun Pajak 2020 1 adalah tidak beralasan dan menjadi tidak relevan:

berdasarkan uraian fakta-fakta dan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan koreksi Terbanding atas Pembayaran Jasa Agen kepada Hongkong Topway Trading Co., Ltd. (HKTW) sejumlah USD42.235.112 tidak dipertahankan.

Bahwa dengan tidak dipertahankannya koreksi primer atas Pembayaran Jasa Agen kepada Hongkong Topway Trading Co., Ltd. (HKTW) sejumlah USD42.235.112, maka koreksi sekunder berupa reklasifikasi Jasa Agen menjadi dividen dengan sendirinya menjadi gugur. Dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 berupa dividen sejumlah Rp603.708.697.226,00 tidak dipertahankan.

Berdasarkan uraian fakta-fakta di atas dan pertimbangan Majelis Hakim bahwa penilaian pembuktian substansi/materi sengketa secara menyeluruh mencakup 1 tahun pajak secara mutatis mutandis dapat diterapkan juga untuk pembuktian setiap masa pajak yang menjadi sengketa banding a guo, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak 26 Masa Pajak April 2021 seluruhnya berjumlah Rp81.286.026.682,00, sejumlah Rp6.858.985.288,00 dipertahankan dan sejumlah Rp74.427.041.394,00 tidak dipertahankan.

Dengan tidak dipertahankannya sebagian koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan PPh Pasal 26, maka koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang yang berkaitan sejumlah Rp1.371.797.057,76 dipertahankan (tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%) dan sejumlah Rp12.369.319.006,00 tidak dipertahankan.

Bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang disampaikan oleh para pihak namun: untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa ini:

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”

! i.

“

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding.

i

‘Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai SengketaDipertahankanTidak Uraian Sengketa (Rp)(Rp)Dipertahankan (Rp) Dasar Pengenaan

81.286.026.682,00 | 6.858.985.288,00 | 74.427.041.394,00 Pajak PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 Terutang

13.741.116.063,00

1.371.797.057,00

12.369.319.006,00

Sehingga jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan PPh Pasal 26 yang terutang menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

1 Dasar Pengenaan Pajak Menurut Terbanding511.416.080.392,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak74,427.041.394,00 Dasar Pengenaan Pajak Menurut Pengadilan Pajak436.989.038.998,00

2 PPh Pasal 26 Yang Terutang Menurut Terbanding13.765.202.955,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak12.369.319.006,00 PPh'Pasal 26 Yang Terutang Menurut Pengadilan Pajak1.395.883.949,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

Uraian

Jumlah (Rp) Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak

436.989.038.998,00 PPh Pasal 26 yang terutang

1.395.883.949,00 Kredit Pajak

24.086.592,00 Pajak yang tidak/Kurang Dibayar

1.371.797.357,00 Sanksi Administrasi:

ca. Bunga Pasal 13 (2) KUP

592.616.458,00 Jumlah PPh Pasal 26 yang Masih Harus Dibayar

1.964.413.815,00 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00332/KEB/PJAWPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2021 Nomor 00010/204/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023, atas nama PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL, NPWP: 76.386.869.2- 411 000/076386869241 1000, beralamat di Indonesia Stock Exchange Building Tower j Lantai 27 Suite 2701 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Jumlah (Rp Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak136.989,038.998,00 PPh Pasal 26 yang terutang1.395.883.949 00

| 3 | Kredit Pajak24.086.592,00 | 4 | Pajak yang tidak/Kurang Dibayar1.371.797.357,00 5 | Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP592.616.458,00 Jumlah PPh Pasal 26 yang Masih Harus Dibayar1.964.413.815,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 5 November 2025 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirrudin, S.H., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota, i

} j

+ dan diucapkan dalam sidang terbuka uniuk umum pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, tid.tid.

Mardonius lrawan Profianto, S.E., S.H., M.M.Joni Surbakti, Ak.

ttd.

Akhirrudin, S.H., M.M.

Panitera ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.