Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 133 halaman

PUT-009297.13/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT Obsidian Stainless Steel, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009297.13/2024/PP/M.XA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00342/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2021 Nomor 00015/204/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009297.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL, NPWP: 76.386.869.2- 411.000/0763868692411000, beralamat di Indonesia Stock Exchange Building Tower 1 Lantai 27 Suite 2701 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Veronica Kusumawardani selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 684/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024, yang diberi kuasa oleh Sdr. Wu Wennan jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rizki Raihan

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-159/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 723/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024,

2. Nama: Hafidh Nadhor Tsaqib

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-277/PP/IKH/2024 tanggal 25 Maret

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 710/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024,

3. Nama: Tami Putri Pungkasan

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1328/PP/IKH/2024 tanggal 18

November 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 697/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024,

, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yuyu Yuliana/197502151996022001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

2. Nama/NIP: Alifah/ 197801082000012001;,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

3. Nama/NIP: Hemi Setyowati/ 19770612000012001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

4. Nama/NIP: Septavian Krisnaninganggaayudha/

198509032009011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-3271/WPJ.30/2025 tanggal 23 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

203/PP/BR/2025 tanggal 19 Februari 2025 sebagaimana telah diubah dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-53/PP/PrbSM/2025 tanggal 1 Oktober 2025, juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 101/PP/Ucap/2026 tanggal 5 Mei 2026;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 027/DDTC-

1B/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

9/SUB/WPJ.30/2025 tanggal 9 Januari 2025;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 022/DDTC-

1B/II/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2021 Nomor 00015/204/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

. PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

Moot — PA at aa | a pat conten OY Agum tices

[tes Fam iy ab Cetera = FOE Typo aati berms. Woagusts IOS

Th AAN ret at aw pe eet dab neste teat Pade pahat oe re

Mews Weal Taye Py cab an SIN eee STR eR:

fhe ake SAE Ds

Det ee hepar menaruh dara mar pare ma. Palak BA tae Vv

1 erode Bera aoe bana ee geet bapa ha Bel SET ett

DORR kas Sf oa pn CAE Riz PPh tt

Sobor Fo oe

em OT Taye gem as Py .

cn 3 Pry SST

POT pages TARI MAYA R4 -

Homi neta ee it a a Kogan Panah Re

eolaeg Tebaru wae pcr Steers tg -

Sen ced anta gn pa Hata repeat bom bagas RP -

PKn SNN ms :

yo pete rrr san be Pasa Yaya AL 2

Sov peck yanjpdaratcwdotea bat rset te ee tet ora Bob dat

Bo Rtas carey tahoe cat bagan 2. at Re Clade, gi KIT

Panen quer ARA

Bob tas apain or jk Fa : no

Re DAK Neo Ba 7

Pan Face Rta Ror eo aa .

8 al Dasa! IR pet ott oa 0.

oo gevlansccr na rat ovens 7 br Meta yen hl

@ suctak PR yee gia bases chavs ot Re tre alt oad

Dora TEL aa Bd

nah WET EE eter fa pS oe idee ta Se ara wants he : NN

Pager Fe Ana bi

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 059/DDTC-1B/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Dalam Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak307.345.104.006
2.PPh Pasal 26 yang terutang87.635.380
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa87.635.380
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebih2an ke Masa Pajak ……0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)87.635.380
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.i)0
5.Sanksi administratif
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP
d. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)0

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00342/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 menyatakan Menolak dan Menambah Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Urai: Semula ‘Dilearan i Menjadi

maan Rp) | Dika if IR

a. Dasar Pengensar Pajak SEL 757.185.5496 | 71 905.417 Seo ASI FA

b. Ta'ak Penghasilan (PPA - aa, 13.948,544 5417

Terutang _ 1ST TEE SUT ce ——“—

Cc. Kredit Pajak 87.635.380 Do Brodo. 280

d. Kompensasi Masa Pajak i ty

Sahelian rive, : . _ Q | i!

le. Pe kurang, Lebih Bayar 15.845.325 987 | 14.355.244 11.880.414 11

f Sanksi Adminirasi Vo SEL 36001 5. Hb Gah ASG G4 Ge?

he Jumlah PPh yang mesin celts Grae. GF

— harus/tlebial dibayat | ta atl Kali 19.953.210 19.227,860. 8

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 027/DDTC-1B/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

027/DDTC-1B/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00342/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00015/204/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 untuk Masa Pajak September 2021 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut;

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (“UU KUP”) atas keputusan keberatan, yaituKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00342/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00342/KEB/PJ/WPJ.30/2024 diterbitkan pada tanggal 25 Juli 2024 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 27 Juli 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak: Jumlah PPh yang masih harus dibayar yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah NIHIL atau sebesar Rp0. Dengan demikian, tidak ada jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding;

Namun demikian, Pemohon Banding dengan itikad baik tetap melakukan pembayaran atas nilai Kurang Bayar sebagaimana dalam SKPKB PPh Pasal 26 Nomor: 00015/204/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 sebesar Rp19.207.904.928,00 pada tanggal 06 Oktober 2023 dengan NTPN: A059180J0S37NTHJ;

Selain itu, atas adanya Keputusan Keberatan Nomor: KEP- 00342/KEB/PJ/WPJ.30/2024 yang menambah nilai Kurang Bayar menjadi sebesar Rp19.227.860.138,00, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Keputusan tersebut sebesar Rp19.955.210,00 pada tanggal 23 Agustus 2024 berdasarkan NTPN: 8B00B4EU081N63KU;

5. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Veronica Kusumawardani selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 684/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

bahwa berdasarkan uraian yang telah disampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00342/KEB/PJ/WPJ.30/2024 diterbitkan pada tanggal 25 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00015/204/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 untuk Masa Pajak September 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

FAVRE. MESIN RAS

FEA kA Si rel

eeewer ote ne horace

8 MAINAN mun AS

Pi LATEN, SS IT RE

TITIK

SS Rn toa An

Hu TG. NG PENA

Tela PE ana wee pee

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Keberatan Nomor: 059/DDTC-1B/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023 (Lampiran-C) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. Bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00342/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini terkait dengan koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa alasan yang mendasari pengajuan banding atas koreksi yang diajukan banding di atas adalah sebagai berikut;

1.KOREKSI ATAS OBJEK PPH PASAL 26 SEBESAR Rp82.484.007.757 1.1.Menurut Terbanding

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

Bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding. Terdapat koreksi Negatif pada Objek PPh Pasal 26 atas jasa sebesar Rp345.376.196.506 (reklasifikasi ke objek dividen Rp603.708.869.723 dan koreksi objek PPh Pasal 26 atas jasa sebesar Rp258.232.500.720). Terbanding tidak dapat menyakini eksistensi dari jasa yang diberikan oleh Hongkong Topway Trading Co., Limited sebesar Rp603.708.869.723 dan Pemohon Banding juga tidak memberikan bukti pendukung kompenten yang cukup terkait eksistensi pemberian jasa tersebut (termasuk semua dokumen tagihan dan bukti pembayaran dari Pemohon Banding dan pihak yang terlibat terkait pemberian jasa tersebut). Oleh karena itu atas biaya tersebut dilakukan koreksi fiskal dan dilakukan secondary adjustment sebagai Dividen;

Dasar Hukum:

- Pasal 18 & 26 UU PPh No 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No.7 Tahun 2021

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP No 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No.7 Tahun 2021

- PMK-22/PMK.03/2020

Berdasarkan Risalah Hasil Pembahasan Akhir

Bahwa dengan mempertimbangkan dokumen pendukung tambahan yang dilampirkan Pemohon Banding bersama dengan surat tanggapan

atas SPHP. Terbanding tetap mempertahankan hasil pemeriksaan sebagaimana telah tertuang dalam SPHP. Dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Dalam kontrak "Amendment To Nickel Ore Sales And Purchase Agreement Amendemen Perjanjian Jual Beli Bijih Nikel 002/0SS- SKM/CTR/AMDNll/2021" hanya PT Obsidian Stainless Steel (Pemohon Banding) yang melakukan tanda tangan. HKTW tidak ikut menandatangani kontrak;

2) Pembelian nickel ore, semua berasal dari agen lokal, yaitu PT Satya Karya Mineral dan PT Kyara Sukses Mandiri yang merupakan trader lokal (bukan pemilik tambang/IUP);

3) Pemohon Banding tidak memberikan profil dari HKTW, tidak menjelaskan mengenai kualifikasi apa yang dibutuhkan dalam pembelian nickel ore sehingga membutuhkan jasa HKTW. Terbanding tidak menyakini eksistensi dari jasa yang diberikan oleh HKTW Pemohon Banding juga sudah memiliki bagian pembelian internal dan juga sudah menggunakan jasa trader untuk memastikan ketersediaan supply nickel ore serta, menggunakan jasa PT Carsurin untuk memastikan kualitas dari nickel ore yang dibeli;

4) Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya melakukan pembayaran jasa kepada HONGKONG TOPWAY TRADING CO.LTD terkait pembelian nickel ore;

5) Dari Dari dokumen "Kontrak Jasa Pengaturan Nomor Kontrak 012/0SS-ACP-HKTW/Xll/2020" tentang kontrak jasa pengaturan antara PT Obsidian Stainless Steel, yang melakukan tanda tangan kontrak hanya PT Obsidian Stainless Steel (Pemohon Banding) selaku pembeli. HKTW tidak ikut menandatangani kontrak;

6) Berdasarkan kontrak tersebut diketahui bahwa: "PT Obsidian Stainless Steel (OSS) menunjuk Anatra Commodities Pte Ltd (ANATRA) sebagai pengatur pengadaan batubara uap Indonesia ("batubara") dengan menggunakan INCOTERMS Delivery at Place

("OAP"), di stockpile OSS. Dalam kontrak juga menyebutkan bahwa OSS menunjuk HKTW sebagai agen pengadaan atas transaksi OSS dengan ANATRA. Dalam menjalankan tugasnya, baik ANATRA maupun HKTW tidak memiliki karyawan yang tinggal di Indonesia, tidak beraktivitas di Indonesia, dan tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap dan/atau Kantor Perwakilan di Indonesia." Pembayaran atas transaksi ini telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 kepada ANATRA;

7) Berdasarkan uji dokumen pembelian batubara, diketahui bahwa sebagian batubara berasal dari trader lokal seperti PT Jhonlin Group, PT Anaga Abyudaya Ananta, PT Daidan Aditama Yaksa dan PT Deli Niaga Sejahtera. Dokumen yang diberikan kepada Terbanding atas transaksi pembelian batubara menunjukkan adanya commercial invoice dari PT Jhonlin Group kepada OSS dengan OPP USD1.735.870.50 (IDR24.404.603.359,50), di mana OSS telah memungut PPh Pasal 22 dan mengkreditkan Pajak Masukan dari PT Jhonlin Group. Selain itu, terdapat Debit Note sebesar USD1.883.419.49 dari Anatra Commodities Pte Ltd kepada OSS terkait reimbursement. HKTW juga menerbitkan commercial invoice kepada OSS dengan total tagihan sebesar USD3,102,664.50. OSS melakukan pembelian batubara dari trader lokal, namun melibatkan ANATRA untuk pengaturan kapal dan bongkar muat batubara. ANATRA dalam kontrak dinyatakan bertanggung jawab atas pengadaan batubara di stockpile OSS, meskipun di pasal lain disebutkan bahwa ANATRA tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Terbanding meragukan fungsi ANATRA dan OSS, tetapi belum dapat membuktikan hubungan istimewa antara keduanya, sehingga melakukan koreksi atas pembayaran jasa kepada OSS dan mengklasifikasikannya sebagai dividen;

8) Pemohon Banding hanya memberikan dokumen sampling terkait pembelian nickel ore dan batubara berupa kontrak, invoice dari

HKTW, invoice dari trader lokal (PT Jhonlin Group, PT Satya Karya Mineral), Debit Note Anatra, Bukti Pembayaran OSS kepada HKTW;

9) Hingga penyampaian surat tanggapan atas SPHP dan pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen terkait pembelian yang melibatkan HKTW, termasuk tagihan reimbursement, bukti pembayaran, dan siapa yang melakukan pembelian. Terbanding menyimpulkan bahwa eksistensi jasa intragroup dari HKTW tidak dapat diyakini. Oleh karena itu, pembayaran kepada HKTW yang dicatat sebagai jasa agensi direklasifikasi sebagai dividen terselubung berdasarkan Pasal 22 ayat 8 PMK-22/2020;

Terbanding membatalkan koreksi atas General Generic USO sebesar Rp14.119.174.200, yang dinyatakan Pemohon Banding sebagai pembayaran PNBP atas DKP-TKA. Selain itu, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya PPN impor dan PPh Pasal 22 impor atas pembelian dari Xiamen En Trading, meskipun memberikan data PIB dan SPPB tertanggal Maret 2022;

Pemohon Banding juga tidak melaporkan beberapa jasa dalam SPT Masa PPh Pasal 26 tahun 2021, seperti pembayaran kepada Nanjing Sutian Construction Service Co Ltd, yang hanya diberikan COR saat pembahasan akhir. Terbanding mempertahankan koreksi atas objek PPh Pasal 26 karena Pemohon Banding tidak konsisten dalam menyatakan bahwa transaksi tersebut bukan objek PPh Pasal 26, namun tetap memberikan COR terkait. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak pernah melaporkan objek PPh Pasal 26 tersebut pada SPT Masa PPh Pasal 26;

Pemohon Banding tidak memberikan bukti kompeten dan penjelasan yang memadai terkait ekualisasi pembayaran bunga yang menjadi dasar koreksi Terbanding, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi tersebut.

Koreksi Objek PPh Pasal 26 cfm SPHPRp 1.038.968.759.236 Koreksi Objek PPh Pasal 26 yang dibatalkanRp14.119.174.200

Koreksi Objek PPh Pasal 26 cfm Pembahasan Akhir Rp 1.024.849.585.036 Objek PPh Pasal 26 cfm Pembahasan AkhirRp 6.632.101.514.881

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir

Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S-343/SPUH/WPJ.30/2024 tanggal 10 Juli 2024 (selanjutnya disebut dengan “SPUH”), Terbanding menolak permohonan keberatan yang telah diajukan oleh Pemohon Banding atas sengketa a quo, dengan rincian sebagai berikut:

1) Terbanding melakukan klarifikasi dengan Terbanding terkait penetapan dan alasan koreksi. Terbanding juga melakukan klarifikasi dengan Pemohon Banding dimana Pemohon Banding menyampaikan beberapa dokumen dan penjelasan yang dapat mendukung keberatan Pemohon Banding atas koreksi yang disengketakan;

2) Berdasarkan hasil penelitian dokumen Keberatan dan pembahasan dengan Terbanding dan Pemohon Banding diketahui bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.024.849.585.036 untuk periode 1 tahun (Masa Pajak Januari sampai dengan Desember tahun 2021). Bahwa rincian koreksi Objek PPh Pasal 26 dalam satu tahun adalah sebagai berikut:

NoKeteranganNilai Koreksi Objek PPh Pasal 26 (Dalam Rupiah)
1.Non-Objek PPh Pasal 263.539.002.660
2.Bukti Potong yang Dibatalkan82.307.823.460
3.Objek PPh Pasal 26 Telah Dilaporkan158.266.500.401
4.Jasa Agen kepada HKTW(603.708.697.226)
Dividen Terselubung kepada HKTW603.708.697.226
5.Belum terutang PPh Pasal 261.047.791.651.797
6.Sudah dilaporkan dan dipotong PPh 2650.802.268.390
7.Sehubungan dengan Akun Interest Expense Iainnya(317.857.661.822)
TOTAL1.024.849.584.886

3) Terbanding telah melakukan penelitian terhadap seluruh dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, dan menyesuaikan dengan penelitian keberatan atas Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan untuk koreksi yang berhubungan dengan dividen terselubung sebagai secondary adjustment dari koreksi yang dilakukan pada PPh Pasal 25/29 Badan;

4) Terkait koreksi yang berhubungan dengan Bunga dan Jasa yang oleh Terbanding ditetapkan sebagai Objek PPh Pasal 26, Terbanding telah melakukan penelitian tidak hanya terkait dokumen yang diserahkan balk oleh Terbanding maupun Pemohon Banding, namun juga melakukan penelitian terhadap data-data pada aplikasi internal DJP, melakukan penelitian terhadap pelaporan Pemohon Banding. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Terbanding sependapat dengan Terbanding, bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat/dan sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

5) Terbanding juga menambahkan satu koreksi, yang belum dilakukan koreksi oleh Terbanding, yaitu koreksi atas Capex- Medical Subsidies;

Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-22/PJ.42/1999 tentang Perlakuan PPh Atas Biaya Bunga dan Biaya Overhead Dalam Masa Konstruksi ditegaskan bahwa pada angka 2 poin 4:

Atas biaya overhead (seperti biaya gaji/tunjangan, biaya perjalanan dan biaya lain-lain) yang berkaitan dengan pembangunan pabrik atau bangunan Iainnya yang timbul selama masa konstruksi harus dikapitalisir ke dalam harga perolehan pabrik bangunan Iainnya tersebut yang pembebanannya melalui biaya penyusutan. Perhitungan kapitalisasi secara prorata juga berlaku dalam hal biaya overhead berkaitan dengan pembangunan/pengadaan berbagai aktiva yang,00tidak dapat dipisah-pisahkan;

Berdasarkan Surat Edaran tersebut maka biaya yang harus dikapitalisir ke dalam harga perolehan pabrik/bangunan lainnya adalah biaya yang berkaitan dengan pembangunan pabrik atau bangunan lainnya;

Sesuai penelitian atas rincian biaya yang terdapat pada akun Capex Medical Subsidies diketahui bahwa tidak terdapat bukti pendukung

yang menunjukkan atas Medical Subsidies merupakan biaya yang berkaitan dengan pembangunan pabrik;

Karena biaya Medical Subsidies dimaksud bukan merupakan biaya yang berkaitan dengan pembangunan pabrik atau bangunan lainnya maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa secara ketentuan fiskal biaya Medical Subsidies dimaksud tidak dapat dikapitalisir ke dalam aset melalui Capex Medical Subsidies. Dengan demikian, aset yang berasal dari Capex Medical Subsidies bukan merupakan aset fiskal dan tidak dapat menjadi dasar pengakuan biaya penyusutan secara fiskal;

b) bahwa dengan tidak dapatnya biaya Medical Subsidies menjadi Capex Medical Subsidies maka Capex Medical Subsidies direklasifikasi menjadi biaya di tahun berjalan;

Selanjutnya, atas Capex Medical Subsidies yang telah direklasifikasi menjadi biaya di tahun berjalan, dilakukan pengujian pemenuhan ketentuan Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 1 UU PPh untuk menentukan apakah biaya tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto atau biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Berdasarkan penelitian diketahui bahwa pengeluaran Medical Subsidies sebesar USD 60.383 merupakan:

• pengeluaran yang digunakan untuk penggantian uang atas biaya perobatan yang ditalangi karyawan;

• karyawan yang menerima penggantian tersebut seluruhnya bukan merupakan Warga Negara Indonesia (bukan WNI);

• kejadian kecelakaan / sakit terjadi di area pabrik (infirmary of the steel mill);

Dengan demikian, seluruh biaya Medical Subsidies sebesar USD 60.383 dimaksud merupakan objek PPh Pasal 26 bagi karyawan penerima uang penggantian sehingga harus dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding

6) Dengan demikian Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding atas koreksi tersebut

7) Bahwa Terbanding dalam melaksanakan tugas dan fungsi didasarkan pada itikad balk dan asas objektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A ayat (5) UU KUP, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan Republik Indonesia;

1.2.Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya terkait koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.025.712.699.642 untuk periode 1 (satu) tahun (Masa Pajak Januari sampai dengan Desember tahun 2021). Bahwa rincian koreksi Objek PPh Pasal 26 dalam satu tahun adalah sebagai berikut.

No.KeteranganNilai Koreksi Objek PPh Pasal 26 (Dalam Rupiah)
1.Non-Objek PPh Pasal 263.539.002.660
2.Bukti Potong yang Dibatalkan82.307.823.460
3.Objek PPh Pasal 26 Telah Dilaporkan158.266.500.401
4.Jasa Agen kepada HKTW(603.708.697.226)
Dividen Terselubung kepada HKTW603.708.697.226
5.Belum terutang PPh Pasal 261.047.791.651.797
6.Sudah dilaporkan dan dipotong PPh 2650.802.268.390
7.Sehubungan dengan Akun Interest Expense lainnya(317.857.661.822)
8.Capex – Medical Subsidies863.114.756
TOTAL1.025.712.699.642

Bahwa kemudian Terbanding mengalokasikan koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp82.484.007.757 dan PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp13.860.914.171 untuk Masa Pajak September Tahun Pajak 2021;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1.2.1. Koreksi Positif Sebesar Rp3.539.002.660 Bukan Merupakan Objek PPh

Pasal 26

Bahwa koreksi positif atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp3.539.002.660 yang dilakukan oleh Terbanding pada dasarnya bukan merupakan Objek PPh Pasal 26, hal ini disebabkan sifat transaksi tersebut merupakan pembelian barang dan penjurnalan revaluasi foreign exchange. Bahwa Pemohon Banding telah mengklasifikasikan

transaksi-transaksi non-Objek PPh Pasal 26 yang dilakukan koreksi oleh Terbanding beserta alasan sebagai berikut:

Lawan TransaksiNilaiPenjelasanBukti
Transaksi
A) Sehubungan dengan Pembelian Barang
Changzhou Huiyijia Trading Co., Ltd622.532.579Pembelian BarangSampel dokumen
pendukung atas
Pembelian Labor
Protection kepada
Changzhou Huiyijia,
Co., Ltd. dan Protection
Equipment kepada
Xiamen Eh Trading.
Xiamen Eh Trading. Co, Ltd2.153.567.670Co, Ltd beserta PIB
yang menunjukkan
telah dibayarnya PPN
dan PPN Impor
(Lampiran-1a)
B) Sehubungan dengan Jurnal Revaluasi Forex
Anhui Pengde Construction99.107.455Penjurnalan revaluasi foreign exchangeBukti Penjurnalan Revaluasi Foreign Exchange (Lampiran-1b)
Installation Co., Ltd.
Longhai Construction Group CO.,LTD340.678.813
Nanjing Sutian Construction Service309.409.164
Co., Ltd
POWERCHINA Jiangxi Electric2.424.920
Power Engineering Co., Ltd
Xinbang Construction Group Co.,Ltd.11.282.059
TOTAL3.539.002.660

Bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Banding luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau keuntungan karena pembebasan utang”

Bahwa jenis-jenis penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri di atas merupakan penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 26 atau merupakan positive list objek pemotongan PPh Pasal 26; Bahwa sebagaimana Pemohon Banding uraikan sebelumnya, pada faktanya, transaksi Pemohon Banding sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri yang dianggap sebagai Objek PPh Pasal 26 oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

a. Transaksi sehubungan dengan Pembelian Barang

b. Penjurnalan atas Revaluasi Foreign Exchange

Bahwa atas transaksi-transaksi di atas, bukan merupakan Objek PPh Pasal 26 sebagaimana dalam positive list Pasal 26 ayat (1) UU PPh; Bahwa objek pemotongan PPh Pasal 26 bersifat positive list, artinya objek pemotongan PPh Pasal 26 hanya terbatas atas jenis penghasilan yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 26 UU PPh. Jika tidak termasuk ke dalam jenis imbalan yang menjadi objek PPh Pasal 26 berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh, maka imbalan tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26

Berdasarkan hal tersebut, Terbanding seharusnya menunjukkan bukti tentang jenis imbalan sebagai objek pemotongan PPh 26 sesuai dengan positive list objek pemotongan PPh 26 dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh sebelum menentukan jumlah koreksi atas DPP PPh Pasal 26;

Dengan demikian, tanpa adanya pembuktian atas pemenuhan persyaratan suatu imbalan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 26 dalam SKPKB PPh Pasal 26 ini, maka koreksi PPh Pasal 26 a quo tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

1.2.2. Koreksi Positif Sebesar Rp82.307.823.460 Merupakan Bukti Potong

yang Dibatalkan

Bahwa berdasarkan rincian Objek PPh Pasal 26 yang diberikan Terbanding sebagai data pendukung SPHP, terdapat Objek PPh Pasal 26, yang Bukti Potong-nya telah dibatalkan, tetapi tetap diperhitungkan sebagai Objek PPh Pasal 26 Jasa oleh Terbanding, dengan rincian berikut:

NamaNo. Bukti PotongTanggalObjek PPh PasalTarifPPh
26 cfm FiskusPasal
(dalam Rupiah)26
HONGKONG TOPWAY340000003029/01/21771.760.0000%-
TRADING CO. LTD
ANATRA340000003629/01/2115.509.920.4000%-
COMMODITIES PTE
LTD
ANATRA340000003729/01/2116.596.891.0400%-
COMMODITIES PTE
LTD
ANATRA340000004029/01/2117.067.009.3400%-
COMMODITIES PTE
LTD
ANATRA340000004329/01/2115.365.612.5100%-
COMMODITIES PTE
LTD
HONGKONG TOPWAY340000013227/06/2116.996.630.1700%-
TRADING CO. LTD
TOTAL82.307.823.460

Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan nilai Objek PPh Pasal 26 yang masih dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp82.307.823.460 memang benar merupakan nilai Bukti Potong yang telah dibatalkan sebagaimana yang Pemohon Banding sampaikan pada Lampiran-2 Surat Keberatan ini. Bahwa pembatalan bukti potong diakibatkan Pemohon Banding sudah melaporkan dan memotong PPh Pasal 26 atas transaksi-transaksi tersebut pada SPT Masa PPh 26 di tahun 2020. Dengan demikian, koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi di atas seharusnya dibatalkan;

1.2.3. Bahwa Koreksi Positif Sebesar Rp158.266.500.401 yang Dilakukan oleh

Terbanding Merupakan Objek PPh Pasal 26 yang Telah Dilaporkan oleh Pemohon Banding

Berdasarkan rincian Objek PPh Pasal 26 yang diberikan Terbanding sebagai data pendukung SPHP, terdapat Objek PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan dan dipotong oleh Pemohon Banding namun tetap dilakukan koreksi oleh Terbanding dengan rincian berikut.

Lawan TransaksiNilai Transaksi
(dalam Rupiah)
Longhai Construction Group Co., Ltd29.595.635.489
Nanjing Sutian Construction Service Co., Ltd86.338.308.328
Xuzhou Construction Machinery Group Imp. & Exp. Co., Ltd9.614.165.070
Anhui Pengde Construction Installation Co., Ltd.19.698.917.585
Anjiehui Iot Information Technology (Suzhou) Co., Ltd953.719.033
POWERCHINA Jiangxi Electric Power Engineering Co., Ltd5.208.897.600
Shanghai Ruyu Construction Service Co.,Ltd5.692.373.276
Xinbang Construction Group Co.,Ltd.959.586.420
Wind Information (HK) Company Limited204.897.600
TOTALTOTAL158.266.500.401158.266.500.401

Bahwa atas transaksi di atas, berikut dapat Pemohon Banding penjelasan disertai dengan bukti bahwa atas transaksi di atas, seluruhnya telah dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;

1.2.3.1.Koreksi Terbanding Sehubungan dengan Pembayaran Bertahap

(Partial Payment)

1.2.3.1.1. Transaksi dengan Longhai Construction Group Co, Ltd sebesar

Rp29.595.635.489

Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong PPh 26 atas Objek koreksi dari Terbanding yang dibuktikan dengan Bukti Potong pada Masa Pajak 11-2020 (Lampiran-3a) dengan rincian sebagai berikut:

Nilai T

ransaksi

Bukti P

oton

g La

wan

Tra

n

saksi

Doc. No

Tanggal

Masa

Pem

eriksa

WP

(G

L)

N

om

or

DPP Pajak

PS 2012030002

01/12/2020

3.209

.74

1.8

752642439193

PS 2012030016

18/12/2020

13.973

.07

6.4

PS 2101030004

22/01/2021

15.719

.421.477

15.412

.21

7.8

Longhai C

on

stru

ctio

n

Group CO.,LTD

3

40

000

0042

11-2020

46

.889

.557.283,00 PS 2101030008

28/01/2021

5.240

.612.220

5.165

.34

1.7

PS 2101030009

28/01/2021

7.015

.031.470

6.914

.27

5.1

PS 2101030010

28/01/2021

1.620

.570.323

1.597

.29

4.1

Bahwa pembayaran kepada Longhai Construction Group Co, Ltd dilakukan secara bertahap. Terbanding melakukan koreksi terhadap sebagian nilai pembayaran bertahap. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas total pembayaran bertahap tersebut sebagaimana diuraikan di atas;

Dengan demikian, Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong seluruh objek PPh Pasal 26 di atas. Pemohon Banding mohon agar koreksi dibatalkan;

1.2.3.1.2. Transaksi dengan Nanjing Sutian Construction Service Co,. Ltd

sebesar Rp86.338.308.328

Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong PPh 26 atas Objek koreksi dari Terbanding yang dibuktikan dengan 2 (dua) Bukti Potong pada Masa Pajak 11-2020 dan 12-2020 (Lampiran-3a) dengan rincian sebagai berikut:

Lawan TransaksiDoc. NoTanggalNilai TransaksiBukti Potong
PemeriksaWP (GL)NomorMasa PajakDPP
Nanjing Sutian Construction Service Co,. LtdPS 210103001122/01/20213 0.554.720.00030.530.784.868340000004311-20204 2.257.716.310
PS 210203002110/02/20218.686.960.0008.723.081.371
PS 210203003625/02/20213.237.484.7513.245.119.110
PS 210203001909/02/20211 1.987.379.14911.904.844.652340000006512-20204 2.957.473.530
PS 210303002117/03/20217.765.030.0007.586.086.809
PS 210303002619/03/20217.765.030.0007.586.086.809
PS 210303003231/03/20214.419.580.0004.334.906.728
PS 210403000728/04/20211 1.922.124.42811.546.210.074

Bahwa pembayaran kepada Nanjing Sutian Construction Service Co,. Ltd dilakukan secara bertahap. Terbanding melakukan koreksi terhadap sebagian nilai pembayaran bertahap. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas total pembayaran bertahap tersebut sebagaimana diuraikan di atas;

Dengan demikian, Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong seluruh objek PPh Pasal 26 di atas. Pemohon Banding mohon agar koreksi dibatalkan;

1.2.3.1.3. Transaksi dengan Xuzhou Construction Machinery Group

Imp.&Exp.Co.,Ltd sebesar Rp9.614.165.070

Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong PPh 26 atas Objek koreksi dari Terbanding yang dibuktikan dengan 2 (dua) Bukti Potong pada Masa Pajak 2-2021 dan 4-2021 (Lampiran-3a) dengan rincian sebagai berikut:

Nilai T

ransaksi

Bukti P

otong Lawan

Transaksi

Do

c. N

o

Tan

ggal

Masa

Pem

eriksa

WP

(G

L)

N

om

or

DPP Pajak

XMUZHOU

CONSTR

UCTION

PPSS

210

202

00

2056 01

5/02

/2021

4.805

.151.720

4.733

.50

1.3

1600 33

40

000

007

10

2-2021

276.2

0870..696200 ACHIN

ERY GRO

UP

210

402

00

9/04

/2021

4.809

.013.350

4.602

.29

2.5

40

000

008

4-2021

139.4 Bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Xuzhou Construction Machinery Group Imp.&Exp.Co.,Ltd adalah Pembelian Barang yang dilakukan secara kredit (Lampiran-3a). Bahwa transaksi pembelian barang bukan merupakan objek PPh 26;

Bahwa Pemohon Banding hanya melaporkan dan memotong PPh 26 atas porsi nilai bunga pada transaksi pembelian barang tersebut. Bahwa terdapat perbedaan harga antara pembelian secara tunai dan kredit. Selisih nilai tersebut dianggap sebagai bunga oleh Pemohon Banding. Bunga telah dipotong PPh Pasal 26 pada Masa 02-2021 dan 04-2021 dengan DPP sebesar nilai bunga;

Hal tersebut sebagaimana tergambar dalam Invoice sebagai berikut:

1) PS 2102020025

Neg lyon. an PN AN EES errpeimal Wali linterosi Haare va : | " Y

f oe Ni Babes aS2 Pe Mes teen ani =

i - | toa h

bong maa sana ; ee Bap 009 Mada Sse wl ,

i Vor an ban dian atas BEM RO ed eal Boe wt ua a :

PO os Pap aa han ha , , a

NN BR Iisa Dan BP wii} Is ana bungan

2) PS 2104020006

Principal Val i nnual Bal Payment Value

SPITE B(20 OE & 80% R484 A) me MUSE) meee mms) {due installment)

wate Nan (AR)

Deposit 20% 8 42072 42,000.00 0.00 12. 568,000.00 642,000.00

aad Payment (6 months from BL) [MUTE A) 32100000 7704000 2 247.DD0U0 1398.40.00

Sed Payment (12 months from BL) | SR= IRR an) 321,000.00 67,410.00 —_|1.926.900.00 |388,410.00

4th Payment (18 months from BL) (MAKE MA 187 A) 321,000.00 57,780.00 "1 605.000 00 1378. 780.00

sih Payment (24 months from BL) MEIN MGEM AGI) 32100000 — 48,150.00 128400000 «© “36915000

sth Paymant 130 months from BL) | WAURAT LC BESO A) 321 000.00 3852000 983,00000 "359 529.00 —

7th Paymant (36 months tom BL) | CORT RUB B36 A) 321.000.00 2889000 64200000 sasmo0

8th Payment (42 months from BL) | BURA MGR B 427 8) 321,000.00 " . 19,260.00 321,000.00 340.260 00

Sth Payment (48 months from BL) [MIURA MURR R48 A) 321.00000 9630.00 4.00 330,630.00

— 3.210,000.00 346,680.00 3,556,6B9.00

Dengan demikian, Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong seluruh objek PPh Pasal 26 di atas. Pemohon Banding mohon agar koreksi dibatalkan;

1.2.3.2.Koreksi Terbanding Sehubungan dengan Objek yang telah Dilaporkan

Pada Tahun Pajak 2020

1.2.3.2.1. Transaksi dengan Anhui Pengde Construction Installation Co., Ltd.

sebesar Rp19.698.917.585

Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong PPh 26 atas Objek koreksi dari Terbanding yang dibuktikan dengan 2 (dua) Bukti Potong pada Masa Pajak 10-2020 (Lampiran-3b) dengan rincian sebagai berikut:

Bukti Po

tong Objek PPh Pasal 26

Lawan Transaksi

Doc. N

o

Tangg

a

l

Masa

Menurut Pemeriksa

N

om

or

DP

P Pajak

Anhui Pengde Constructio

n

3344

00

000

010

43

10-2020

9.7

78 6.3

8566..392667 PS

210203

0003 0

8/01/2

0

21

19.698.917.585

Installation Co., Ltd.

000

010

10-2020

9.8

9.9 Dengan demikian, Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong seluruh objek PPh Pasal 26 di atas. Pemohon Banding mohon agar koreksi dibatalkan;

1.2.3.2.2. Transaksi dengan Anjiehui Iot Information Technology (Suzhou) Co.,Ltd

sebesar Rp953.719.033

Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong PPh 26 atas Objek koreksi dari Terbanding yang dibuktikan dengan 5 (dua) Bukti Potong pada Masa Pajak 12-2020 (Lampiran-3b) dengan rincian sebagai berikut:

Lawan TransaksiDoc. NoTanggalNilai TransaksiBukti Potong
PemeriksaWP (GL)NomorMasa PajakDPP
ANJIEHUI IOT INFORMATION TECHNOLOGY (SUZHOU) CO.,LTDJE 210274502/01/2021116.307.193115.648.875340000005212-2020115.595.726
JE 210274502/01/2021837.411.840832.671.952340000005112-2020208.072.320
340000005312-2020208.072.320
340000005412-2020208.072.320
340000005512-2020208.072.320

Dengan demikian, Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong seluruh objek PPh Pasal 26 di atas. Pemohon Banding mohon agar koreksi dibatalkan;

1.2.3.2.3. Transaksi dengan POWERCHINA Jiangxi Electric Power Engineering

Co., Ltd sebesar Rp5.208.897.600

Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong PPh 26 atas Objek koreksi dari Terbanding yang dibuktikan dengan 1 (satu) Bukti Potong pada Masa Pajak 11-2020 (Lampiran-3b) dengan rincian sebagai berikut:

Lawan TransaksiDoc. NoTanggalObjek PPh Pasal 26 Menurut PemeriksaBukti Potong
NomorMasa PajakDPP
POWERCHINA Jiangxi Electric Power Engineering Co., LtdPS 210303000916/03/20215.208.897.600340000004611-20205 .117.400.400

Dengan demikian, Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong seluruh objek PPh Pasal 26 di atas. Pemohon Banding mohon agar koreksi dibatalkan;

1.2.3.2.4. Transaksi dengan Shanghai Ruyu Construction Service Co.,Ltd

sebesar Rp5.692.373.276

Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong PPh 26 atas Objek koreksi dari Terbanding yang dibuktikan dengan 2 (dua) Bukti Potong pada Masa Pajak 12-2020 (Lampiran-3b) dengan rincian sebagai berikut:

Bukti Potong Objek PPh Pasal 26

Lawan Transaksi

Doc. No

Tanggal

Masa

Menurut Pemeriksa

Nomor

DPP Pajak

SS

hanghai Ruyu Constructio

n

3400000058 12-2020 1.2

08.036.8

07 95

PS 2101030003

22/01/2021

5.692.373.276

ervice Co.,Ltd

3400000059 12-2020 4.4

45.056.7 Dengan demikian, Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong seluruh objek PPh Pasal 26 di atas. Pemohon Banding mohon agar koreksi dibatalkan;

1.2.3.2.5. Transaksi dengan Xinbang Construction Group Co.,Ltd. sebesar

Rp959.586.420

Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong PPh 26 atas Objek koreksi dari Terbanding yang dibuktikan dengan 1 (satu) Bukti Potong pada Masa Pajak 11-2020 (Lampiran-3b) dengan rincian sebagai berikut:

Bukti Potong Objek PPh Pasal 26

Lawan Transaksi

Doc. No

Tanggal

Masa

Menurut Pemeriksa

Nomor

DPP Pajak

XC

inbang Construction Grou

p

PS 2102030012

01/02/2021

959.586.420

3400000045 11-20209

5.842.83

8 o.,Ltd.

Bahwa terdapat kesalahan dalam pelaporan Objek PPh Pasal 26 yaitu kesalahan penulisan satu digit angka atas DPP yang tercantum dalam Bukti Potong. Nilai transaksi yang benar adalah Rp95.842.838; Namun demikian, transaksi merupakan transaksi jasa sebagaimana terurai dalam invoice sebagai berikut (Lampiran-3b);

gh ip _ Na -

A55 INVOICE

Contract Name Expenses Nate roncuntiin RESBI

“7 Obsid'an Stsiniess Steel “

eel a edan Boi Progress payment 442000 JL

Proyek Onstefasi Sstem Pope ucara dan

wWive station terbedap Deypen Mitragen

car Argon pada indoa dari sme ter dan

croyek Instales. Sisters: Pipa Hidral k

pada cortinuvus cester mech ne dan

refin der Puree ce

Dengan demikian, tidak ada PPh yang terutang atas transaksi ini;

1.2.4.Sehubungan Dengan Reklasifikasi Biaya Jasa Agen Kepada HKTW

Menjadi Dividen Terselubung Sebesar Rp603.708.697.226

Bahwa koreksi reklasifikasi Biaya Jasa Agen kepada HKTW menjadi Dividen Terselubung merupakan koreksi sekunder pada Pos Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Jasa Agen kepada HKTW (sengketa PPh Badan) sebesar Rp603.708.697.226;

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi reklasifikasi biaya jasa agen kepada HKTW yang dianggap sebagai dividen terselubung dengan alasan sebagai berikut;

1.2.4.1Direktur Jenderal Pajak Tidak Memiliki Wewenang untuk Melakukan

Koreksi Karena Laba Pemohon Banding Sudah Wajar

Berdasarkan PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER 32/PJ/2011 pada Pasal 20 ayat (1) dan (2):

“1. Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali

besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

2. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.”

Dengan demikian, jelas terdapat aturan yang mencegah dilakukannya koreksi apabila Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Selain itu, definisi “koreksi” sebagaimana disebut dalam SE-50/PJ/2013 dan PER-22/PJ/2013 menjelaskan lebih lanjut bahwa koreksi seharusnya tidak dilakukan apabila laba sudah wajar yaitu sebagai berikut:

SE-50/PJ/2013 Lampiran I, Bab 2, B.3.F:

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment).”

PER-22/PJ/2013 Lampiran I, Bab 2, B.3.d:

“Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment).”

Bahwa kata-kata “selisih” berarti apabila antara laba Pemohon Banding dan rentang laba wajar tidak terdapat selisih maka hal ini berarti tidak ada koreksi yang dapat dilakukan oleh Terbanding;

Lebih lanjut, PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER 32/PJ/2011 Pasal 13 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa terpenuhinya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah termasuk laba wajar yaitu sebagai berikut:

“(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode Penentuan

Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ ALR);

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut..”

Bahwa kata-kata “harga wajar atau laba wajar” berarti kewenangan koreksi Terbanding dibatasi bukan hanya semata-mata dengan pengujian di tingkat harga namun juga dengan pengujian di tingkat laba (TNMM);

Peraturan domestik di atas konsisten dengan paragraf 3.60 OECD TP Guidelines 2022 (OECD TPG 2022) yang menyatakan:

“If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) is within the arm’s length range, no adjustment should be made.”

Terjemahan:

“Apabila kondisi dalam transaksi afiliasi (harga atau laba) berada dalam rentang kewajaran, maka seharusnya tidak dilakukan koreksi.”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, dapat disimpulkan bahwa terdapat ketentuan yang menyatakan Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi (primary adjustment) jika laba Pemohon Banding sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan kata lain, Terbanding hanya mempunyai wewenang untuk melakukan koreksi primer (primary adjustment) jika terdapat selisih dari rentang kewajaran harga. Bahwa aturan ini merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi Pemohon Banding; Sebagaimana yang tercantum dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding Tahun 2021 (Lampiran-4a), pengujian kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding dilakukan dengan menggunakan metode TNMM. Berikut merupakan rentang kewajaran laba yang dihasilkan;

NoNama PerusahaanRata-rata ROS Tertimbang
1.ALHAN. LTD0,30%
2.ALLIED RECYCLING LIMITED1,80%
3.JAGDISH ISPAT PRIVATE LIMITED2,01%
4.JVL STEEL PRIVATE LIMITED2,31%
5.DERBY OVERSEAS PRIVATE LIMITED2,46%
6.LIEN-TEI STEEL ENTERPRISE CO., LTD.2,65%
7.CONG TY CO PHAN SAN XUAT XUAT NHAP KHAU INOX2,74%
KIM VI
8.MAXIM TUBES COMPANY PRIVATE LIMITED4,27%
9.KALIKA STEEL ALLOYS PRIVATE LIMITED5,07%
10.UNICORN METAL CORPORATION5,63%
11.JAI SALASAR BALAJI INDUSTRIES PVT LTD5,76%
12.CHANDAN STEEL LIMITED5,89%
13.HISAR METAL INDUSTRIES LTD6,21%
NoNama PerusahaanRata-rata ROS Tertimbang
14.JINDAL SAW LIMITED6,54%
15.SHIVAM IRON & STEEL COMPANY LIMITED6,64%
16.SHAH FOILS LIMITED7,08%
17.RATNADEEP METAL AND TUBES LIMITED7,68%
18.SUN MARK STAINLESS PRIVATE LIMITED7,79%
19.JAI RAJ ISPAT LTD9,21%
20.RASHMI METALIKS LIMITED9,85%
21.MENAM STAINLESS WIRE PCL10,76%
22.THAIWIRE INDUSTRY CO LTD11,54%
23.DYNAMIC FLOW PRODUCTS PRIVATE LIMITED12,93%
24.SUPER SMELTERS LTD15,26%
Minimum0,30%
Kuartil 12,72%
Nilai Tengah6,05%
Kuartil 38,14%
Maksimum15,26%
Rata-rata6,36%

Bahwa rentang kewajaran interkuartil yang dihasilkan adalah 2,72% sampai 8,14%. Rentang kewajaran interkuartil dari rasio ROS ini digunakan sebagai acuan laba wajar untuk kegiatan operasi PT OSS di tahun 2021;

Kemudian, berikut merupakan laba Pemohon Banding pada Tahun 2021:

Penjualan dan BebanLaba/Rugi Aktual 2021
(dalam USD)
Pendapatan Bersih2.586.340.683
Beban Pokok Pendapatan2.197.566.086
Laba Bruto388.774.597
Marjin Laba Kotor (%)15,03%
Rincian Beban Operasional:
- Beban Umum dan Administrasi26.896.294
- Beban Penjualan dan Pemasaran12.350.874
Total Beban Operasional39.247.168
Laba Operasional349.527.429
Marjin Laba Operasi (%)13,51%

Berdasarkan laporan keuangan tahun 2021, rasio ROS PT OSS secara company-wide adalah sebesar 13,51%. Dapat disimpulkan, rasio ROS dari kegiatan usaha PT OSS untuk tahun pajak 2021 sudah berada di atas rentang kewajaran interkuartil dari perusahaan pembanding. Dengan demikian, Terbanding tidak memiliki kewenangan lagi untuk melakukan koreksi transfer pricing sehingga telah bertentangan dengan ketentuan pajak yang berlaku dan seharusnya dibatalkan;

1.2.4.2Transaksi Jasa Pemohon Banding Benar-Benar Terjadi Sehingga Telah

Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Sehingga Terbanding Dalam Melakukan Koreksi Tidak Didasarkan pada Bukti Kompeten yang Cukup

Bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi jasa intra-grup diatur pada Pasal 14 ayat (2) dan (3) PER- 32/2011 sebagai berikut;

“(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap

memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat dua kriteria untuk menentukan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi jasa antar pihak yang memiliki hubungan istimewa, yaitu (i) eksistensi dan manfaat penyerahan jasa dan (ii) kewajaran pembayaran atas jasa;

Bahwa berkaitan dengan eksistensi dan manfaat atas jasa agen dari HKTW kepada Pemohon Banding, dapat tergambar melalui perjanjian- perjanjian antara Pemohon Banding dengan HKTW. Sebagai contoh, hal tersebut dapat tergambar dalam sampel Kontrak Jasa Pengaturan Nomor 052/OSS-QUA-HKTW/VI/2021 sebagai berikut:

PASAL 1 ARTICLE 1 1

MAKSUD DAN TUJUAN PURPOSE AND OBJECTIVES

1 Dalam hal artak meakuhan aktvtas bandnya, OSS Ton terus of caryrg aut ts Pus tess activtes, OSS

memggiubse pian win sebuge ponatu pengadaan “CgJir23 ater partic; cs arrarger celated to Organ ze

batubera uso Indoresa “ostubara’. yarg dibutuhkan Iedanesian steam Losl { coa MP winch reques by OSS

ct OSS

2. Atus dasar he tersebut OSS tedunjas QUATTUOR 3. On tetas OSS anyaint QUATTUOR a. divenser, and

sebagel penmaitur, da" QUATTUOR rmenyatskan siampu QUATTUOR stated gue to decent the aopartrent oy

urtuk merer ma penunjukan OSS, dalam pergurnsan OSS, to conduct pengen the cea sing MODIF RMS

pengadaan betshoa nicnggtrasaun INC OTESIAS Overs Delivery oat Place FLAP) on OSS’s storkp le

ul Mare (CLARY, co storage OSS. Pengaturan” “Arrangement” .

DUA ESUUS Ff)

3. Dalam Vertsa, ri aga OSS me danas HKTW. gai HKTW 3, In teis Cer tract alse OSS asc: HKTW, ard HKTW

Setujd utes genur,ckar OSS scbase: ager oergedaen edreed of ine gone riment by OSS as Suyet asus af

Has thal sakes! OSS fer gan QUATTUOR. the trarsact on velweer OSS aru QUATTUOR

Berdasarkan sampel kontrak di atas, dapat tergambar bahwa HKTW memiliki peran sebagai ‘Agen Pengadaan’ dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan QUATTOR dalam pengurusan pengadaan batubara. Bahwa dalam perjanjian tersebut pun terdapat Pihak Independen yaitu Quattor Isla Associates Pte., Ltd sebagai pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Dengan demikian, perjanjian yang dibuat oleh Pemohon Banding, HKTW, dan QUATTOR merupakan perjanjian yang sah dan dapat dilaksanakan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut;

Bahwa berdasarkan kontrak tersebut, HKTW memiliki kewajiban untuk menjalankan tugasnya sebagai agen pengadaan. Dalam hal ini, HKTW telah melaksanakan tugasnya sebagai agen pengadaan dibuktikan dengan terpenuhinya kebutuhan bahan baku Pemohon Banding. Kemudian, berikut merupakan bukti aktivitas jasa pengadaaan HKTW:

Dokumen (Lampiran-4b)Deskripsi
Dokumen (Lampiran-4b)Deskripsi
Surel antara HKTW dengan supplierHKTW melakukan koordinasi pengiriman
tanggal 1 Januari 2021barang dari supplier ke Pemohon Banding.
Surel antara HKTW dengan supplier tanggal 4 Januari 2021Surel antara HKTW dengan supplierHKTW melakukan koordinasi dengan
tanggal 4 Januari 2021supplier terkait kualitas barang yang dibeli
oleh Pemohon Banding.
Surel antara HKTW dengan supplier tanggal 30 September 2021HKTW melakukan pengecekan kesesuaian
tagihan dari supplier terkait pembelian
Pemohon Banding.
Surel antara HKTW dengan supplier tanggal 3 November 2021HKTW melakukan koordinasi dengan
supplier agar supplier melakukan revise
harga freight.

Dengan demikian, Pemohon Banding telah menerima jasa pengadaan dan menerima manfaat dari jasa pengadaan tersebut;

Selanjutnya, Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2021 (Lampiran-4a) menerapkan Metode TNMM sebagai metode yang paling tepat dalam menguji kewajaran transaksi-transaksi afiliasi Pemohon Banding. Bahwa Dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding, laba Pemohon Banding sudah berada di atas rentang kewajaran laba perusahaan pembanding. Oleh karena itu, nilai transaksi jasa agen dengan HKTW sudah wajar. Dengan demikian, koreksi atas transaksi jasa ini seharusnya dapat dibatalkan;

Di lain sisi, Terbanding dalam Surat Pemberitahuan memiliki alasan koreksi terkait jasa agen kepada HKTW sebagai berikut:

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuatan Fiskal Positif berupa pembenan dalam

bentuk natura dan kenikmatan, pajak penghas.lan, penyusutan kerdaraan dimana yang diperto'ehkan sebagai

pengurang kepgh anbrutoadalah SO dan ua, smbaystan.kepada pinak yang mempunyar hubungan

Istimewa safa dtng don btown tan sk yan tj dilakukan penyesuatan fiskal positif

'lolet: Wajit Papa

Faktanya, berdasarkan penjelasan sebelumnya, Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi dan kewajaran transaksi jasa agen yang diserahkan oleh HKTW. Di lain sisi, Terbanding tidak pernah membuktikan dalil koreksi yang dilakukannya maupun memberikan pertimbangan/bantahan atas bukti yang diberikan Pemohon Banding; Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa suatu koreksi harus memiliki bukti pendukung yang didapatkan oleh Terbanding sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP sebagai berikut:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pengaturan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 8 PMK 17/2013 dan ditegaskan secara jelas dalam Pasal 4 huruf ‘c’ Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2010 jo. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PER-23/2013), yaitu:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Akan tetapi, pada faktanya Terbanding tidak pernah dapat membuktikan kebenaran dari koreksi yang dilakukannya sehingga koreksi Biaya Jasa Agen kepada HKTW seharusnya tidak dipertahankan;

1.2.4.3Koreksi Terbanding Tidak Mempertimbangkan Eksistensi dari Perjanjian

Pemohon Banding yang Sah Berlaku Sebagai Undang-Undang dan Bertentangan Dengan Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda) Bahwa pada dasarnya perjanjian yang dilakukan antara Pemohon Banding, HKTW, dan QUATTOR pada dasarnya merupakan perjanjian yang sah secara hukum dan Para Pihak memiliki keterikatan secara kontraktual. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan melalui uraian-uraian sebagai berikut:

Bahwa hakekat dari perjanjian adalah kerjasama antara para pihak karena adanya kepentingan dari para pihak untuk secara bersama-sama mendapatkan manfaat dalam suatu kegiatan bersama tersebut; Perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak mempunyai fungsi yuridis dan fungsi ekonomis. Fungsi yuridis adalah memberikan kepastian hukum bagi para pihak tentang tanggung jawabnya masing-masing sebagaimana yang telah disepakati. Selain itu, adanya fungsi ekonomis menggerakan sumber daya yang dimiliki masing-masing agar menghasilkan nilai yang lebih tinggi;

Adapun sebagaimana tertuang di dalam Buku III KUHPerdata dengan jelas menganut adanya sistem terbuka, artinya memberi keleluasaan kepada para pihak untuk mengatur sendiri pola hubungan hukumnya. Sistem terbuka sebagaimana dimaksud dalam Buku III KUHPerdata ini tercermin dari ketentuan Pasal 1388 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut;

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya.”

Adapun sebagai suatu kesatuan yang bulat dan utuh dalam penerapan asas kebebasan berkontrak sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 1388 ayat (1) KUHPerdata harus juga dikaitkan dengan kerangka pemahaman pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan yang lain, yaitu:

• Pasal 1320 KUHPerdata, mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian

• Pasal 1335 KUHPerdata, yang melarang dibuatnya kontrak tanpa causa, atau dibuat berdasarkan suatu kausa yang palsu atau yang terlarang, dengan konsekuensi tidaklah mempunyai kekuatan;

• Pasal 1337 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum;

• Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, yang menetapkan bahwa kontrak harus dlaksanakan dengan itikad baik;

Berdasarkan uraian penjelasan tersebut maka seluruh perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak harus telah menjadi Undang-Undang bagi Pemohon Banding dan harus dilaksanakan dengan penuh itikad baik. Adapun sebagaimana melihat rumusan ketentuan Pasal 1338 ayat

(1) KUHPerdata diketahui bahwa adanya istilah “secara sah” memiliki makna/arti bahwa di dalam pembuatan perjanjian yang sah adalah mengikat yang didasari kehendak para pihak untuk mengikatkan diri dan menimbulkan rasa kepercayaan (vertrouwen) diantara para pihak terhadap pemenuhan perjanjiannya;

Bahwa berdasarkan sampel Kontrak Jasa Pengaturan Nomor 052/OSS- QUA-HKTW/VI/2021 sebelumnya, terdapat Pihak-Pihak yang ditetapkan posisi di dalam kontrak sehingga memiliki hak dan kewajiban sebagaimana kontrak di jalankan, sebagai berikut:

PihakPosisi Dalam Kontrak PT Obsidian Stainless SteelPembeli

Hongkong Topway Trading, Co., Ltd.Agen Pengadaan Quattor Isla Associates Pte., LtdPengatur

Bahwa perjanjian/kontrak yang dilakukan oleh Para Pihak di atas telah menyepakati posisi masing-masing pihak. Oleh karena itu, masing- masing pihak telah terikat oleh perjanjian untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang harus dijalankan dengan itikad baik. Dengan demikian, ketika Terbanding tidak mempertimbangkan perjanjian Para Pihak tersebut, Terbanding tidak mempertimbangkan eksistensi dari perjanjian yang telah menjadi undang-undang bagi Pemohon Banding;

Sehubungan dengan pendapat Terbanding terkait kontrak yang belum ditandatangani, Pemohon Banding dapat memberikan kontrak yang sudah ditandatangani oleh seluruh pihak dalam perjanjian;

Selanjutnya, terdapat asas daya mengikat kontrak (the binding force of contract) dipahami sebagai mengikatnya kewajiban kontraktual yang harus dilaksanakan para pihak. Sebagaimana diketahui perjanjian itu bersifat mengikat (pacta sunt servanda) sehingga perlu diberikan kekuatan untuk berlakunya atau daya mengikatnya. Adapun perjanjian yang dibuat secara sah demi hukum mengikat serta dikualifikasikan mempunyai kekuatan hukum mengikat setara dengan daya berlaku dan mengikatnya undang-undang. Oleh karenanya, Asas pacta sunt servanda merupakan konsekuensi logis dari efek berlakunya kekuatan mengikat kontrak;

Bahwa pihak-pihak yang melakukan perjanjian harus berpedoman pada asas kepastian hukum “Pacta Sunt Servanda.” Asas Pacta Sunt Servanda berarti bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya, artinya dengan adanya konsensus dari para pihak maka kesepakatan itu menimbulkan kekuatan mengikat perjanjian sebagaimana layaknya undang-undang. Apa yang dinyatakan seseorang dalam suatu hubungan hukum menjadi hukum bagi mereka;

Bahwa Pacta Sunt Servanda (agreements must be kept) adalah asas hukum yang menyatakan bahwa “setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian. “Asas ini menjadi

dasar hukum internasional karena termaktub dalam pasal 26 Konvensi Wina 1969 yang menyatakan bahwa:

“every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith.” (setiap perjanjian mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik).”

Bahwa pengaturan mengenai asas Pacta Sunt Servanda terdapat dalam Pasal 1338, 1339, dan 1457 KUHPerdata sebagaimana dijelaskan sebagai berikut;

Pasal 1338

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang- undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan- alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Pasal 1339

“ Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang.”

Pasal 1457

“Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.”

Selanjutnya makna awal asas pacta sunt servanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 KUHPerdata adalah bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya, artinya dengan adanya konsensus dari para pihak maka kesepakatan itu menimbulkan kekuatan mengikat perjanjian sebagaimana layaknya undang-undang. Apa yang dinyatakan seseorang dalam suatu hubungan hukum menjadi hukum bagi mereka. Dalam perkembangannya sekarang ini dalam asas pacta sunt servanda

harus dilandasi asas itikad baik, serta di dalam kesepakatan perjanjian tersebut yang menggunakan asas kebebasan berkontrak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan kepatutan; Dengan demikian, para pihak yang telah melakukan perjanjian haruslah berpegang teguh pada asas kepastian hukum Pacta Sunt Servanda, dimana Perjanjian yang telah dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut dianggap sebagai undang- undang bagi para pihak yang membuatnya;

Bahwa perjanjian-perjanjian Pemohon Banding merupakan perjanjian yang disepakati oleh para pihak dalam perjanjian sehingga para pihak wajib untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan penuh itikad baik. Dengan demikian, koreksi Terbanding yang tidak mempertimbangkan sahnya dan mengikatnya kontrak kepada Para Pihak tidak benar dan seharusnya dibatalkan;

1.2.5.Koreksi sebesar Rp1.047.791.651.797 Merupakan Transaksi yang

Belum Terutang PPh Pasal 26

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas akun-akun berikut:

Nama AkunNilai (dalam
Rupiah)
Project in process - capitalized interest(资本化利息)1.066.708.966.854
Interest Expense from HKXY (集团内利息费)-265.667.881.999
Interest Expense from Bank - Long Term Loan (集团外利息支出-银186.154.564.919
行长贷)
Interest Expense from Bank - Long Term Loan (集团外利息支出-银60.596.002.023
行长贷) - USD
Total1.047.791.651.797

Bahwa Terbanding telah keliru dalam melakukan koreksi karena nilai sebesar Rp1.047.791.651.797 merupakan nilai bunga yang belum terutang PPh Pasal 26. Bahwa dalam pencatatan bunga Pemohon Banding, terdapat dua kategori nilai bunga:

a. Nilai bunga yang sudah ditagihkan oleh pihak pemberi pinjaman sesuai dengan kontrak pinjaman

b. Nilai bunga yang belum ditagihkan (belum jatuh tempo pembayaran) tetapi Pemohon Banding lakukan accrual;

Bahwa nilai sebesar Rp1.047.791.651.797 merupakan nilai bunga yang belum ditagihkan (belum jatuh tempo pembayaran) tetapi Pemohon Banding lakukan accrual;

Bahwa saat terutang PPh Pasal 26 adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (4) PP-94/2010 dan Penjelasannya:

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

Tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”

Penjelasan:

“Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya);

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan;

Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan;

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date);

Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai;

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.”

Berdasarkan ketentuan di atas, saat terutang PPh Pasal 26 atas bunga adalah saat jatuh tempo, yaitu adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur;

Bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding sudah melaporkan dan memotong nilai bunga yang sudah ditagihkan oleh pihak pemberi pinjaman sesuai dengan kontrak pinjaman. Di sisi lain, nilai sebesar Rp1.047.791.651.797 merupakan nilai bunga yang belum ditagihkan (belum jatuh tempo pembayaran) sehingga belum terutang PPh Pasal 26;

Selain itu, terdapat Akun yang merupakan Akun Sementara (Reklasifikasi) dan telah dipotong PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding pada akun GL lainnya. Hal tersebut dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding sebagai berikut;

1.2.5.1.Terkait Akun Project in Process - Capitalized Interest(资本化利息)

Bahwa Terbanding telah melakukan koreksi hanya berdasarkan jumlah debit pada akun GL tanpa meneliti fakta lebih lanjut. Bahwa akun Project in Process - Capitalized Interest merupakan akun aset bukan akun biaya

bunga. Oleh karena itu, pendekatan koreksi Terbanding pun sudah keliru;

Bahwa akun Project in process - capitalized interest(资本化利息) bukan merupakan akun biaya bunga tetapi merupakan akun aset, yaitu akun kapitalisasi biaya bunga;

Berikut merupakan alur penjurnalan biaya bunga Pemohon Banding, terutama untuk biaya bunga yang akan dikapitalisasi;

a. Pemohon Banding melakukan accrual bunga setiap bulan yang dicatat pada Akun GL Accrued Expense

b. Bunga jatuh tempo. Pemohon Banding mereklasifikasi akun Accrued Expense bunga ke akun GL biaya bunga;

c. Pemohon Banding menghitung nilai biaya bunga (i) sehubungan pembangunan suatu aset dan (ii) sehubungan keperluan lainnya;

d. Pemohon Banding mereklasifikasi nilai biaya bunga sehubungan pembangunan suatu aset ke akun GL aset;

Berikut merupakan contoh penjurnalan biaya bunga Pemohon Banding; Posting Date: 31.01.21

ProsesDoc. No.CoAControl Acc.DebitCredit
Name
Bunga jatuh tempo (Reklasifikasi accrual ke beban bunga)JE 21060397110010002Interest3.195.573,43
Expense from
HKXY
2030010011Accrued Exp -3.195.573,43
Loan Interest
from Related
Party
JE 21068657110010002Interest475.280,80
Expense from
HKXY
2030010011Accrued Exp -475.280,80
Loan Interest
from Related
Party
Reklasifikasi beban bunga ke asetJE 21060401120010010Project in2.304.447,36
process -
capitalized
interest
7110010002Interest2.304.447,36
Expense from
HKXY
JE1120010010Project in330.345,61
2106866process -
ProsesDoc. No.CoAControl Acc.DebitCredit
Name
capitalized
interest
7110010002Interest330.345,61
Expense from
HKXY

Posting Date: 31.01.21

ProsesDoc. No.CoAControl Acc. NameDebitCredit
Bunga jatuh tempo (Reklasifikasi accrual ke beban bunga)JE 210604671100100077110010007Interest Expense599.872,10599.872,10
from Bank - Long
Term Loan - USD
2030010013Accrued Exp - Loan599.872,10
interest from Bank
(Long term bank
syndicate loan) -
USD
Reklasifikasi bunga ke asetJE 21060491120010010Project in process -599.872,10
capitalized interes
7110010007Interest Expense599.872,10
from Bank - Long
Term Loan - USD

Kemudian, untuk mengetahui apakah nilai bunga yang dikapitalisasi ke akun “Project in process - capitalized interest” sudah dipotong PPh Pasal 26, Terbanding seharusnya meneliti beban bunga yang direklasifikasi ke akun GL aset tersebut. Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong PPh 26 atas seluruh beban bunga Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi dibatalkan;

Pada contoh di atas, akun bunga tersebut adalah akun Interest Expense from HKXY dan Interest Expense from Bank - Long Term Loan - USD. Pemotongan beban bunga akun-akun tersebut diuraikan pada poin di bawah;

1.2.5.2.Terkait Akun Interest Expense from HKXY (集团内利息费)

Bahwa jatuh tempo Interest Expense from HKXY setiap tahunnya terjadi 2 (dua) kali yaitu bunga untuk (i) periode Agustus s.d. Januari dan (ii) periode Februari s.d. Juli;

Dengan demikian, terdapat 3 (tiga) kali pemotongan atas Interest Expense from HKXY selama tahun 2021 sesuai dengan jatuh tempo sebagai berikut.

PeriodeDPP PPh Pasal 26Nomor BuktiMasaAccrued
Pemotonganper Periode (Rp)PotongPajakInterest (USD)
Agustus 2020 s.d.352.009.529.0733400000001Jan-20213.195.573,43
Januari 2021
(dipotong Januari
2021)
Februari 2021 s.d. Juli 2021 (dipotong Juli 2021)271.146.485.2823400000162Feb-20212.886.324,39
Mar-20213.195.573,43
Apr-20213.092.490,42
Mei-20213.195.573,43
Jun-20213.092.490,42
Jul-20213.195.573,43
Agustus 2021 s.d. Januari 2022 (dipotong Januari 2022)320.904.837.3562000000209Agt-20213.195.573,43
Sep-20213.092.490,42
Okt-20213.195.573,43
Nov-20213.092.490,42
Des-20213.195.573,43

Invoice beban bunga dan bukti potong terlampir (Lampiran-5a); Dengan demikian, Pemohon Banding telah melapor dan memotong PPh Pasal 26 atas seluruh beban bunga dari pinjaman HKXY yang dicatat pada akun Interest Expense from HKXY (集团内利息费). Pemohon Banding mohon agar koreksi dibatalkan;

1.2.5.3.Akun Interest Expense from Bank - Long Term Loan (集团外利息支出-

银行长贷) dan Interest Expense from Bank - Long Term Loan (集团外

利息支出-银行长贷) – USD

Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong PPh atas beban bunga yang tercatat pada Akun Interest Expense from Bank – Long Term Loan (集团外利息支出-银行长贷) dan Interest Expense from

Bank – Long Term Loan (集团外利息支出-银行长贷) – USD sesuai ketentuan perundang-undangan. Berikut merupakan rincian beban bunga pada akun tersebut.

Lawan TransaksiMasaNilai BungaDPP PPh 26Nomor Bukti
PajakRMBUSD(Rp)Potong
Bank of China Limited,Jul16.500.279781.30548.187.648.4633400000157
Xiamen Branch
Tai Fung Bank Limited2.796.114160.5428.573.523.2613400000155
Bank of China Limited,1.864.076107.0285.715.682.0303400000156
Singapore Branch
Lawan TransaksiMasaNilai BungaDPP PPh 26Nomor Bukti
PajakRMBUSD(Rp)Potong
Bank of China (Hong3.713.644214.05611.398.946.680Non-Objek PPh 26
Kong) Limited, Jakarta
Branch
China Development38.459.941952.55099.736.021.3753400000158
Bank, Xiamen Branch
Industrial and7.498.445558.33024.843.348.5953400000159
Commercial Bank of
China Limited
PT. Bank ICBC4.211.34909.410.006.880Non-Objek
IndonesiaPPh 26
China Construction11.709.794558.33034.253.355.4753400000160
Bank Corporation,
Xiamen Branch
Agricultural Bank of11.285.820538.70833.021.750.1033400000176
China Limited, Xiamen
Branch
China CITIC Bank9.705.915462.89628.393.265.4483400000177
Corporation Limited,
Xiamen Branch
China Minsheng6.208.575296.11118.162.448.1293400000161
Banking Corporation
Limited, Xiamen
Branch
Bank of China Limited,Des16.737.397849.4473400000265
Xiamen Branch49.559.800.977
Tai Fung Bank Limited2.800.537174.5448.754.492.8523400000272
Bank of China Limited,1.867.024116.3635.836.328.5663400000265
Singapore Branch
Bank of China (Hong3.734.049232.72511.672.657.138Non-Objek PPh 26
Kong) Limited, Jakarta
Branch
China Development21.824.4941.035.6273400000266
Bank, Xiamen Branch63.596.484.824
Industrial and7.607.632607.02525.675.674.8483400000267
Commercial Bank of
China Limited
PT. Bank ICBC4.234.48809.474.921.819Non-Objek
IndonesiaPPh 26
China Construction11.842.120607.02535.150.596.6663400000268
Bank Corporation,
Xiamen Branch
Agricultural Bank of11.413.275585.69233.886.926.3183400000270
China Limited, Xiamen
Branch
China CITIC Bank9.815.540503.26829.136.950.2653400000271
Corporation Limited,
Xiamen Branch
China Minsheng6.278.841321.93718.638.491.2663400000269
Banking Corporation
Limited, Xiamen
Branch

Bukti potong terlampir (Lampiran-5b);

Dengan demikian, koreksi Terbanding telah bertentangan dengan ketentuan saat terutangnya PPh Pasal 26 dan oleh karena itu seharusnya dibatalkan;

1.2.6Koreksi sebesar Rp50.802.268.390 Merupakan Transaksi yang Sudah

Dilaporkan dan Dipotong PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas akun-akun berikut:

Nama AkunNilai (dalam Rupiah)
Interest Expense from Bank - Short Term Loan (集团外51.217.956.970
利息支出-银行短贷)
Interest Expense from Others (集团外利息费用)-415.688.580
Total50.802.268.390

Bahwa nilai koreksi atas akun Interest Expense from Bank - Short Term Loan (集团外利息支出-银行短贷) adalah selisih nilai Objek PPh Pasal 26 menurut Terbanding dan Pemohon Banding. Berikut merupakan rincian Objek PPh Pasal 26 menurut Terbanding.

Nilai Objek PPh Menurut Terbanding

Pasal 26 USD3.641.368 Kurs Akhir Tahun14.294 Objek PPh Pasal 26 menurut Terbanding52.049.711.476

Berikut merupakan hasil penelitian Pemohon Banding atas nilai DPP menurut Pemohon Banding dalam USD sebesar USD3.641.368.

KeteranganBukti PotongTotal
2000000210 (USD)2000001628 (USD)3400000216 (USD)-
Net-off127.487127.487
Bukan Objek PPh982.357982.357
Pasal 26
Bukti Potong Belum497.005497.005
Ditemukan
Dilaporkan Tahun1.843.2741.843.274
Pajak 2022
Jatuh Tempo132.593132.593
Tahun berikutnya
Dilaporkan Tahun58.65358.653
Pajak 2021
Total132.5931.843.27458.6531.606.8483.641.368

Terlampir merupakan kertas kerja penelitian Pemohon Banding dan bukti potong (Lampiran-6);

Dengan demikian, Pemohon Banding telah melapor dan memotong PPh Pasal 26 atas seluruh beban bunga pada akun Interest Expense from Bank - Short Term Loan (集团外利息支出-银行短贷). Pemohon Banding mohon agar koreksi dibatalkan;

1.2.7Koreksi Sebesar (Rp317.857.661.822) Sehubungan dengan Akun

Interest Expense Lainnya;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas akun-akun berikut:

Nama AkunNilai (dalam Rupiah)
+/+ Accrued Exp - Loan Interest from Bank akhir921.690.556
-/- Accrued Exp - Loan Interest from Bank awal-864.010.836
+/+Accrued Exp - Loan Interest from Related Party (内1.555.480.423.257
部往来-其他应付款-利息往来) akhir
-/-Accrued Exp - Loan Interest from Related Party (内-1.309.517.120.664
部往来-其他应付款-利息往来) awal
+/+Accrued Exp - Loan interest from Bank (Long term-419.464.702.747
bank loan) akhir
-/-Accrued Exp - Loan interest from Bank (Long term-17.288.849.148
bank loan) awal
+/+ Accrued Exp - Loan interest from Bank (Long term-125.888.956.554
bank syndicate loan) - USD akhir
-/- Accrued Exp - Loan interest from Bank (Long term-4.158.554.278
bank syndicate loan) - USD akhir
+/+ Accrued Exp - Loan Interest from Bank (Short term2.922.418.592
bank loan) - USD akhir
Total(317.857.661.822)

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut. Sebagaimana dijelaskan di atas, Akun “Accrued Exp” adalah akun accrual sementara untuk biaya bunga yang kemudian akan direklasifikasi ke akun biaya bunga lainnya. Oleh karena itu, akun ini berhubungan dengan akun biaya bunga lainnya, termasuk akun-akun biaya bunga yang dikoreksi oleh Terbanding dan pemotongannya telah Pemohon Banding lakukan atas yang telah terutang PPh Pasal 26;

1.2.6.Sehubungan dengan Koreksi atas Capex-Medical SubsidiesSebesar

Rp863.114.756,00

1.2.6.1.Surat Keputusan Keberatan yang Diterbitkan Terbanding Memuat Hal

yang Sama Sekali Tidak Dipersengketakan antara Terbanding dan Pemohon Banding sehingga Bertentangan dengan Ketentuan Perpajakan yang Berlaku;

Bahwa pada dasarnya, penambahan objek koreksi menyebabkan Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding menjadi bertentangan dengan definisi dari Surat Keputusan Keberatan itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 34 UU KUP, sebagai berikut:

“Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak”

Bahwa pengajuan keberatan oleh Pemohon Banding melalui Surat Keberatan adalah mengenai keberatan atas koreksi yang tidak setujui oleh Pemohon Banding berdasarkan SKPKB No. 00015/204/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023;

Dalam Surat Keberatan, Pemohon Banding juga telah mengemukakan persoalan-persoalan atas materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak yang diajukan keberatan, disertai alasan-alasan yang jelas atas keberatan Pemohon Banding terhadap materi atau isi dari ketetapan pajak tersebut. Hal ini secara tegas diatur dalam ketentuan-ketentuan UU KUP, sebagai berikut:

▪ Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU KUP:

“Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak;

Keberatan yang diajukan adalah adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak…”

▪ Pasal 25 ayat (2) UU KUP:

“Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut

penghitungan Wajib Pajak dengan disertai dengan alasan yang menjadi dasar penghitungan”

▪ Penjelasan Pasal 25 ayat (2) UU KUP:

“Yang dimaksudkan dengan alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan dimaksud adalah alasan-alasan yang jelas dan dilampiri dengan fotokopi surat ketetapan pajak, bukti pemungutan, atau bukti pemotongan”

▪ Pasal 25 ayat (4) UU KUP:

“Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan”

Bahwa materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak yang diajukan Keberatan adalah jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak yang dihitung berdasarkan nota penghitungan sesuai dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebagaimana yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU KUP;

Bahwa nota penghitungan jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak didasarkan pada temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, dan perhitungan jumlah pajak yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebagaimana yang diatur dalam PMK-17/2013 serta PMK-145/2012, sebagai berikut:

▪ Pasal 58 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-

17/PMK.03/2013:

“Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak”

▪ Pasal 58 ayat (5) PMK-17/2013:

“Pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sesuai dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan…”

▪ Pasal 4 ayat (1) PMK-145/2012 sebagaimana telah diubah dengan

PMK183/2015:

“Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diterbitkan berdasarkan nota penghitungan.”

Bahwa pada faktanya, nota perhitungan yang dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir menunjukkan adanya selisih nilai pada Objek PPh Pasal 26 sesuai dengan Risalah Pembahasan Akhir sebagai berikut;

tausurut Walib Parah” Menurut Pemerilksa

2 hor) pas glissh {IDR} ef.

benar facess jalan st : pa aa Ia an TA “oa,

pose OY ae Dede bt ct! tet Meera

aras Excrera inn nb al | a . TT

: ' : " le et Sli a te . If

an kb. Oke han stan Pan Ter ge PD Ka Peder 12 cant

ape nee pues he nan an TT yo, . . . . -

Mn os whats tat eat £

Hm ana Bier Dantas ¢ cel. pied Te ,

Lt . : PENA

Da i Mela Lc. Iisa Tha , NN ,

' ' G1 1.4 - Bah na Pula :

1 | ere dar ea Tass son

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pos-pos yang dikoreksi dalam sengketa a quo, nilai koreksi, penghitungan jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, serta nota penghitungan sama sekali tidak berkaitan dengan Capex- Medical Subsidies, sehingga Capex-Medical Subsidies bukan merupakan materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak yang diajukan keberatan;

Bahwa Pasal 26 ayat (3) UU KUP mengatur:

“Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.”

Berdasarkan ketentuan, Keputusan Terbanding adalah atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak. Oleh karena itu, Keputusan Keberatan yang diterbitkan seharusnya terbatas pada jumlah pajak yang diajukan keberatan dan yang menjadi materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 34, Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP dan Penjelasannya;

Dengan kata lain, kewenangan Terbanding dalam memutuskan permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding TERBATAS pada koreksi-koreksi yang nyata-nyata menjadi sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding, yaitu koreksi yang diajukan keberatan;

Berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan di atas serta memperhatikan ketentuan perpajakan yang telah disebutkan di atas, Keputusan Terbanding yang telah memutus persoalan yang sama sekali tidak dipersengketakan antara Pemohon Banding dengan Terbanding. Oleh karena itu, Keputusan a quo nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Selanjutnya, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang telah diajukan Pemohon Banding;

1.2.6.2.Tindakan Terbanding Dalam Menerbitkan Keputusan Terbanding a quo

Tidak Sesuai Dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 (UU No. 30/2014) telah mengatur ruang lingkup pengaturan dari Undang-Undang tersebut. Pasal 4 ayat (1) UU No. 30/2014 selengkapnya berbunyi sebagai berikut;

“Ruang lingkup pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam

Undang-Undang ini meliputi semua aktivitas:

a. Badandan/atauPejabatPemerintahanyang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif;

b. Badandan/atauPejabatPemerintahanyang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga yudikatif;

c. Badandan/atauPejabatPemerintahanyang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga legislatif;

d. Badandan/atauPejabatPemerintahanyang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan yang disebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang”

Di dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 (Perpres No.57/2020) telah ditegaskan bahwa Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara;

Lebih lanjut, dalam Pasal 6 Perpres 57/2020 telah disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak merupakan organisasi di bawah Kementerian Keuangan. Ketentuan Pasal 6 Perpres 57/2020 selengkapnya berbunyi sebagai berikut;

“Kementerian Keuangan terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Anggaran;

c. Direktorat Jenderal Pajak;

d. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

e. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

f. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

g. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;

h. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;

i. Inspektorat Jenderal;

j. Badan Kebijakan Fiskal;

k. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

l. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;

m. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;

n. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;

o. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;

p. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;

q. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;

r. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal;

s. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi; dan

t. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.” Berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6 Perpres No.57/2020 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a UU No.30/2014, Terbanding merupakan bagian dari pejabat yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang eksekutif sehingga seluruh aktivitas yang dilakukan Terbanding termasuk ke dalam ruang lingkup yang diatur oleh UU No. 30/2014;

Lebih lanjut, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 telah mengatur sebagai berikut;

“Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan:

a. Asas legalitas

b. Asas perlindungan terhadap hak asasi manusia; dan

c. Asas Umum Pemeritahan yang Baik (AUPB)”

Dalam Penjelasan Pasal 5 UU Nomor 30/2014 telah diuraikan bahwa yang dimaksud dengan “asas legalitas” adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;

Bahwa faktanya, tindakan Terbanding yang memutuskan hal-hal yang tidak dipersengketakan merupakan tindakan yang tidak ada dasar hukumnya. Dengan demikian, tindakan Terbanding dalam sengketa a

quo nyata-nyata bertentangan dengan asas legalitas sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 30/2014;

Lebih lanjut, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengatur sebagai berikut;

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. Kepastian hukum;

b. Kemanfaatan;

c. Ketidakberpihakan;

d. Kecermatan;

e. Tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. Keterbukaan;

g. Kepentingan umum; dan

h. Pelayanan yang baik.”

Di dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30/2014 telah diberikaan pengertian dari setiap AUPB, termasuk asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Selengkapnya pengertian asas kepastian hukum dan asas kecermatan adalah sebagai berikut;

“Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam

negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan”

Bahwa faktanya tindakan Terbanding yang memutus hal yang tidak dipersengketakan adalah tindakan yang tidak didasarkan pada peraturan perundangan-undangan yang jelas. Oleh karena itu, tindakan terbanding dalam kaitan penerbitan Keputusan Terbanding a quo tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik;

Selanjutnya, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang telah diajukan Pemohon Banding;

1.2.6.3.Surat Keputusan Keberatan a quo Diterbitkan Di Luar Kewenangan

Terbanding Sehingga Menyebabkan Surat Keputusan Keberatan A Quo Menjadi Tidak Mengikat dan Tidak Memiliki Akibat Hukum;

Tanpa mengurangi dalil dan argumentasi yang telah disampaikan Pemohon Banding di atas, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding tersebut pun berada di luar ruang lingkup dari yang seharusnya diputuskan atas keberatan yang diajukan Pemohon Banding. Sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (3) UU KUP, kewenangan Terbanding (dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak) dalam memutus keberatan terbatas pada keberatan yang diajukan kepadanya atas materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak;

Dengan kata lain, Surat Keputusan Keberatan yang memutus persoalan yang tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah putusan yang melebihi atau melampaui kewenangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;

Bahwa keputusan yang melampaui kewenangan yang ditentukan dalam undang-undang menyebabkan keputusan tersebut menjadi tidak mengikat dan dianggap tidak pernah ada. Berikut adalah ketentuannya; ▪ Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi

Pemerintahan:

“Badan dan/atau pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan:

a. Melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang;

b. Melampaui batas wilayah berlakunya wewenang; dan/atau

c. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.”

▪ Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi

Pemerintahan:

“Keputusan dan/atau tindakan tidak sah apabila:

a. Dibuat oleh Badan dan/atau pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang;

b. Dibuat oleh Badan dan/atau pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangannya; dan/atau

c. Dibuat oleh Badan dan/atau pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang.”

▪ Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi

Pemerintahan:

“Akibat hukum Keputusan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. Tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan; dan

b. Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada”

Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Keputusan Keberatan a quo yang telah memutus hal-hal di luar kewenangan Terbanding (dalam hal ini adalah nilai penjualan) telah bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a juncto Pasal 70 ayat (1) dan (2) UU No. 30 Tahun 2014 sehingga menjadi tidak mengikat dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada;

Selanjutnya, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang telah diajukan Pemohon Banding;

1.2.6.4.Biaya-Biaya pada Capex-Medical Subsidies Bukan Merupakan Objek

PPh Pasal 26

Bahwa Capex-Medical Subsidies merupakan akun yang mencatat pembayaran reimbursement sehubungan dengan biaya pengobatan kecelakaan kerja. Berikut merupakan penjelasan transaksi yang dicatat pada akun ini;

(i) Pegawai B merupakan pegawai lapangan yang mengalami kecelakaan kerja sehingga diperlukan penanganan medis oleh Vendor Medis;

(ii) Pegawai A menalangi tagihan dari Vendor Medis sehubungan

dengan biaya-biaya perawatan Pegawai B mengingat kecelakaan kerja bersifat insidental sehingga dibutuhkan pencairan dana yang lebih cepat dibandingkan melalui prosedural administratif perusahaan;

(iii) OSS melakukan reimbursement atas pengeluaran Pegawai A

atas tagihan dari Vendor Medis sehubungan dengan perawatan Pegawai B;

Berdasarkan penjelasan di atas, Pegawai A hanya melakukan reimbursement atas pengobatan yang diterima oleh Pegawai B. Dengan demikian, Pegawai A tidak menerima tambahan kemampuan ekonomis atas reimbursement;

Bahwa sebagaimana dalam Pasal 26 ayat (1) UU Pajak Penghasilan sebagai berikut;

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.”

Bahwa definisi ‘Penghasilan’ dalam klausul Pasal 26 ayat (1) UU PPh di atas merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh sebagai berikut;

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun …”

Berdasarkan klausul di atas, terdapat dua hal yang wajib dipenuhi dalam kriteria penghasilan sebagai berikut;

1) Tambahan kemampuan ekonomis; dan

2) Dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Berdasarkan fakta yang telah dijelaskan oleh Pemohon Banding sebelumnya, Reimbursement yang diterima oleh Pegawa A, pada faktanya:

1) Tidak menambah kemampuan ekonomis Pegawai A; dan

2) Tidak dapat dipakai untuk melakukan konsumsi atau menambah kekayaan Pegawai A;

Tidak terpenuhinya kriteria penghasilan di atas dapat dibuktikan melalui Slip Reimbursement dan Rincian Biaya Perawatan melalui penjelasan sebagai berikut;

Pertama, Slip Reimbursement yang diterima oleh Mr. Tony (“Pegawai A”) sebagai berikut (Lampiran-7);

: PT. OBSIDIAN STAINLESS STEEL (OSS) .«:

Reimburst Mr Tony Fi BO hat

Period ilar. 3:1 March 2021

CST-2021-935 OSS

CODE Pa i ng

No Obi | DATE Lill - SDT A AL REVISED DIFFERENCES

112-230 Zheng Aohias Medical bapenses | 48578 408.00

for Coalo-Gas W ora Inpurics : i

—— 2 3 — es en --

3 POPTOS206 | POTS 2091 TEL? 23 Hotel stax during the escort period “PS onan aG

lle 2 23 Zheng Aebias and other 3 persona! 16.275.0n6.00

3 | PSS car rental fee __ 4,809.0000.09

TOTAL Sir | 438,200,393.00

Selanjutnya, dalam Rincian Biaya Perawatan, Pasien yang mendapatkan perawatan adalah Zheng Zibao (“Pegawai B”) sebagai berikut (Lampiran-7);

Dengan demikian, berdasarkan bukti di atas, Mr Tony (“Pegawai A”) tidak mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis atas Reimbursement yang diterima karena pada faktanya yang menerima manfaat pengobatan adalah Zheng Zebiao (“Pegawai B”);

Kedua, nilai reimbursement yang diterima oleh Mr. Tony (“Pegawai A”) sama dengan nilai yang ditagih dengan Vendor Medis dalam sample transaksi Perawatan Work Injuries Zheng Zebiao (“Pegawai B”) yaitu RS St. Anna, Kendari dan RS Hermina Kendari sebagai berikut (Lampiran- 7).

URAIANNILAI (Rp)

Reimbursement Mr. Tony451.273.393 Tagihan RS St. Anna4.666.041

Tagihan RS Hermina Kendari446.609.352

(451.273.393) JUMLAH0 (NIHIL)

Dengan demikian, berdasarkan bukti dan perhitungan antara nilai reimbursement yang diterima dan pembayaran yang dilakukan oleh Mr. Tony (“Pegawai A”) memiliki nilai yang sama atau nihil selisih. Oleh karena itu, atas penerimaan reimbursement tersebut tidak menambah kemampuan ekonomis dan tidak dapat dipakai untuk melakukan konsumsi atau menambah kekayaan Mr. Tony (“Pegawai A”);

Perlu Pemohon Banding sampaikan, Pegawai A atau Karyawan OSS yang menerima reimbursement merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) sehingga reimbursement tersebut bukan merupakan lingkup PPh Pasal 26. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi ini karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

IV.KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam Sengketa A Quo;

3. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding untuk seluruhnya sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut.

DI Eta Ditangan oo oo Ki

st ae

Do Sesi Teams rana Pi

aa pa

Tenan na ee am oa me sept -

HIS aini

Jeng Aan

Oolaerus da Po)

Do Pen isaken Fen Pia eR Po)

Bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

9/SUB/WPJ.30/2025 tanggal 9 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I.ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelaah Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

A. Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang yang ditetapkan oleh Tim Terbanding

1. Tanggapan Terbanding

a. Dasar Hukum

Ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan keberatan, antara lain:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, BagianTahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Bandingyang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Bandinglainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Pemohon Bandingmempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Bandinglain; hubungan antara Pemohon Bandingdengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Bandingatau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Bandingatau lebih yang disebut terakhir;

a. Pemohon Bandingmenguasai Pemohon Bandinglainnya atau dua atau lebih Pemohon Bandingberada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

b. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Pasal 26 UU PPh

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk

dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Bandingluar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. Dividen;

b. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. Royalty, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. Hadiah dan penghargaan;

f. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. Keuntungan karena pembebasan utang;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020 (PMK- 22/2020) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer, mengatur

Pasal 8 Ayat (4)

Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding;

Ayat (5)

Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm's length point); atau

b. titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range)

Ayat (7)

Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:

a. nilai minimum sarnpai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding; Ayat (8)

Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:

a. titik kewajaran

b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau

c. titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b;

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Pasal 13 mengatur:

(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR);

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil

pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan;

a. Data dan Fakta

1. Bahwa surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00015/204/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak September 2021 diterbitkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP-00174/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 28 Juli 2023;

2. Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP- 00174/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 28 Juli 2023 diketahui terdapat koreksi atas objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak;

3. Bahwa berdasarkan data SIDJP diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah 24202 Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi;

b. Hasil Penelitian Terbanding

Bahwa hasil penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp82.412.081.540 dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Bahwa hasil pemeriksaan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP-00174/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 28 Juli 2023 yang dilanjutkan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak pada tanggal 01 Agustus 2023;

2) Bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 tahun 2021 sebesar Rp1.024.849.584.886,00 dengan perincian sebagai berikut:

No.KeketeranganNilai Koreksi Objek PPh Pasal 26 (Dalam Rupiah)
1.Non-Objek PPh Pasal 263.539.002.660
2.Bukti Potong yang Dibatalkan82.307.823.460
3.Objek PPh Pasal 26 Telah Dilaporkan158.266.500.401
4.Jasa Agen kepada HKTW(603.708.697.226)
Dividen Terselubung kepada HKTW603.708.697.226
5.Belum terutang PPh Pasal 261.047.791.651.797
6.Sudah dilaporkan dan dipotong PPh 2650.802.268.390
7.Sehubungan dengan Akun Interest Expense Iainnya(317.857.661.822)
TOTAL1.024.849.584.886

2.1. Objek Pajak PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan sebesar

Rp158.266.500.401, Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa copy bukti potong dan rekapan akun yang oleh Pemohon Banding dianggap sudah dilaporkan;

Peneliti melakukan pengecekan terhadap pelaporan Pemohon Banding pada SIDJP dan berdasarkan SIDJP diketahui bahwa tidak terdapat pelaporan atas bukti potong tersebut pada SPT Masa, sehingga atas koreksi tersebut, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa;

2.2.Dividen terselubung kepada HKTW. Atas koreksi ini merupakan

secondary adjustment atas koreksi pada PPh Pasal 25 Badan dengan penjelasan berikut:

1) Pemeriksa melakukan koreksi atas pengeluaran pembayaran jasa agent kepada Hongkong Topway Trading Co, Limited (HKTW) dengan dasar koreksi pembayaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang tidak didukung dengan bukti kompeten;

Saat pembahasan keberatan, Pemeriksa menguraikan lebih lanjut bahwa pembayaran atas biaya agen tersebut juga tidak memiliki manfaat karena tidak adanya manfaat agen HKTW dalam pembelian bahan baku;

2) Sesuai surat keberatan Pemohon Banding, alasan keberatan atas koreksi adalah sebagai berikut:

• Direktur Jenderal Pajak Tidak Memiliki Wewenang untuk Melakukan Koreksi Karena Laba Pemohon Banding Sudah Wajar

• Transaksi Jasa Pemohon Banding Benar-Benar Terjadi Sehingga Telah Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Sehingga Pemeriksa Dalam Melakukan Koreksi Tidak Didasarkan pada Bukti Kompeten yang Cukup

• Koreksi Pemeriksa Tidak Mempertimbangkan Eksistensi dari Perjanjian Pemohon Banding yang Sah Berlaku Sebagai Undang-Undang dan Bertentangan Dengan Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda)

Selanjutnya dalam pembahasan keberatan, Pemohon Banding menambahkan penjelasan sebagai berikut:

"Sebelumnya perlu Pemohon Banding jelaskan latar belakang pembelian Pemohon Banding. Bahwa pada industri Pemohon Banding, untuk membeli coal dan ore, terdapat beberapa pihak yang terlibat. Pertama yaitu miner sebagai penambang coal/ore. Kemudian miner biasanya tidak menjual langsung kepada konsumen, tetapi harus melewati pihak arranger. Kemudian, perusahaan perusahaan lain di Indonesia termasuk Pemohon Banding pada umumnya membeli coal/ore dari HKTW sebagai perusahaan yang sudah berpengalaman dan terpandang sebagai penyalur coal/ore dan memiliki network yang luas;

Namun demikian, bagian legal kami memberikan advis bahwa sesuai dengan peraturan, kami harus membeli dari pengusaha yang memiliki IUP. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan:

1) Pemohon Banding berusaha untuk memenuhi peraturan yang ada dengan membeli coal/ore dari pemasok di Indonesia yang memiliki IUP;

2) Pemohon Banding membutuhkan pasokan yang pasti atas bahan bakunya dan, mempertimbangkan skala produksi Pemohon Banding yang besar, pasokan bahan baku dalam kuantitas yang besar;

3) Namun demikian, Pemohon Banding ingin berfokus pada kegiatan utamanya, yaitu produksi logam nikel dan stainless steel;

Oleh karena itu, Pemohon Banding mengubah skema pembelian Pemohon Banding menjadi:

1) HKTW bertugas sebagai agen pengadaan yang bertanggung jawab untuk mencari pasokan coal/ore yang sesuai dengan kebutuhan Pemohon Banding dan berkomunikasi dengan pemasok untuk memastikan pasokan tersedia di lokasi Pemohon Banding secara tepat waktu;

2) Secara administratif, Pemohon Banding membeli dari pemasok langsung di Indonesia dan juga memotong PPh Pasal 22 sesuai ketentuan. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa apabila Pemohon Banding membeli dari HKTW, tidak ada PPh Pasal 22 yang terutang;

3) HKTW melakukan pembayaran kepada pemasok dan menagihkan kembali kepada Pemohon Banding. Pemohon Banding kemudian melakukan pembayaran kepada HKTW;

Pemohon Banding pun sudah menyampaikan beberapa bukti pendukung terkait jasa HKTW. Dengan demikian, peran jasa HKTW sangat besar bagi kelangsungan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu, jasa HKTW telah terjadi dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding;

3) Bahwa saat pembahasan keberatan, Pemohon Banding menjelaskan alasan tambahan yaitu diperlukannya HKTW sebagai agen karena Pemohon Banding belum memiliki divisi pengadaan atau pembelian bahan baku;

4) Bahwa HKTW berkedudukan di luar negeri yaitu negara Hongkong sementara lokasi dan kedudukan para pemasok dan lokasi sumber bahan baku berada di dalam negeri wilayah Sulawesi atau berdekatan dengan lokasi Pemohon Banding, sehingga tidak logis apabila Pemohon Banding yang berkedudukan di Indonesia meminta bantuan jasa perantara kepada pihak ketiga yang kedudukannya berada di luar negeri untuk mencari bijih nikel;

5) Bahwa menurut Terbanding dengan mempertimbangkan karakteristik usaha Pemohon Banding dengan skala yang besar dan sesuai Analisis Fungsional pada halaman 50 TP Doc dimana karakterisasi Pemohon Banding merupakan fully- pledged manufacturer maka semua fungsi dan risiko akan ditanggung oleh perusahaan termasuk fungsi pengadaan. Dalam menghasilkan produksi baja yang bahan baku utamanya dari nikel maka fungsi pengadaan mempunyai peran vital dalam keberlangsungan operasional pabrik dan produksi;

6) Berdasarkan pengecekan atas fungsi pembelian dan pengelolaan bahan baku diketahui bahwa sesuai dokumen struktur perusahaan Pemohon Banding yang disajikan dalam TP Doc Pemohon Banding, diketahui Pemohon Banding memiliki Divisi atau Manager Logistic, Purchasing, Exim dan Divisi atau Manager Resource Supply;

Struktur Perusahan

Persnnat Assntant

1 Purch aad 0.

Sumber: Lampiran 1 TP Doc 2021

Berdasarkan struktur di atas diketahui bahwa Pemohon Banding telah memiliki fungsi pengadaan dan pengelolaan supply bahan baku sehingga Terbanding berpendapat tidak diperlukan lagi fungsi HKTW untuk pengadaan bahan baku;

7) Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan efisiensi biaya dan sumber daya yang dihasilkan dengan penunjukkan HKTW sebagai perantara;

8) bahwa terkait alasan keberatan yang menyebutkan Pemohon Banding berusaha untuk memenuhi peraturan yang ada dengan membeli coal/ore dari pemasok di Indonesia yang memiliki IUP, Terbanding berpendapat bahwa alasan tersebut tidak relevan karena pemilik IUP dalam transaksi pembelian bahan baku bukanlah HKTW namun Satya Karya Mineral (SKM) dan Kyara Sukses Mandiri (KSM) sehingga seharusnya Wajib Pajak secara langsung dapat melakukan pembelian tanpa adanya fungsi perantara oleh HKTW;

9) bahwa terkait alasan keberatan lainnya, yaitu:

• Pemohon Banding membutuhkan pasokan yang pastiatasbahanbakunyadan, mempertimbangkan skala produksi Wajib Pajak

yang besar, pasokan bahan baku dalam kuantitas yang besar;

• Pemohon Banding ingin berfokus pada kegiatan utamanya, yaitu produksi logam nikel dan stainless steel

Terbanding berpendapat bahwa alasan tersebut hanya bersifat argumentatif tanpa didukung dengan analisis yang jelas dan bukti yang memadai untuk membuktikan fakta bahwa apakah manfaat ekonomis tersebut benar-benar secara nyata diterima;

10) Berdasarkan uraian di atas maka Peneliti berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatan bahwa jasa perantara HKTW (afiliasi Pemohon Banding) memiliki memberikan manfaat ekonomis;

Dengan demikian, Terbanding menyimpulkan koreksi pembayaran agen fee kepada HKTW sebesar USD42.235.112 telah sesuai ketentuan sehingga tetap dipertahankan;

11) Sesuai dengan koreksi pada PPh Pasal 25 Badan, koreksi PPh Pasal 26 dimana Terbanding menetapkan adanya dividen sebagai secondary adjustment kepada HKTW sudah tepat dan koreksi dipertahankan;

2.3. Atas koreksi pada akun yang belum terutang PPh Pasal 26

sebesar Rp1.047.791.651.797, Terbanding melakukan penelitian terhadap dokumen pendukung yang diserahkan oleh Pemohon Banding, namun atas dokumen pendukung tersebut Pemohon Banding tidak dapat membuktikan mapping nilai yang akan terutang nantinya dan kontrak perjanjian pekerjaan yang sedang berlangsung sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dari pernyataan Pemohon Banding;

2.4. Pemohon Banding sudah melaporkan dan sudah dipotong PPh

Pasal 26 sebesar Rp50.802.268.390. Namun saat Terbanding melakukan penelitian terhadap SPT Masa PPh Pasal 23/26 Pemohon Banding atas bukti potong tersebut tidak dilaporkan, terutama untuk yang dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 di Tahun Pajak 2022, dengan tangkapan layar sebagai berikut:

kang: NDENESIA STOCK EXCHANGE BUILD NG "WER 8 LANGAI 37 SL TE 279 .. JEND SUDIRMAN Kav’ 22-55 KEBAYORAN BARI AKARTA SELATAN DX JEKARTA

rasa 52° Mass PPP Pasa 7273

Seats 32 D See 5

“ara Ba ak : “na

Karena Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding maka koreksi Pemeriksa dipertahankan;

2.5. Capex-Medical Subsidies

1) Terbanding melakukan koreksi atas akun Medical Subsidies dengan dasar koreksi adalah bahwa Medical Subsidies merupakan natura karena pengeluaran dalam rangka keperluan karyawan yang bukan dalam rangka kegiatan operasional;

2) Sesuai penjelasan Pemohon Banding dalam pembahasan keberatan, alasan keberatan atas koreksi adalah sebagai berikut:

1) Bahwa biaya tersebut merupakan biaya pengobatan bagi karyawan yang bekerja di lokasi site di antaranya ketika pekerja yang berada di site mengalami kecelakaan kerja. Dengan demikian, biaya tersebut

dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh

2) Bahwa seluruh biaya pada akun ini sudah dikapitalisasi sehingga tidak ada biaya yang menjadi pengurang dari akun ini;

3) Bahwa akun ini merupakan akun sehubungan dengan pengeluaran untuk konstruksi aset Pemohon Banding. Bahwa kapitalisasi biaya pada akun ini sudah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berkaitan dengan Biaya Perolehan dalam Aset Tetap sebagai berikut:

• Paragraf 6 PSAK 16:

Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari imbalan lain yang diserahkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi atau, jika dapat diterapkan, jumlah yang diatribusikan pada aset ketika pertama kali diakui sesuai dengan persyaratan tertentu dalam PSAK lain ...”

• Paragraf 16 huruf b PSAK 16:

“Biaya perolehan aset tetap meliputi:

..;

(b) setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan supaya aset tersebut siap digunakan sesuai dengan intensi manajemen.”

Kapitalisasi aset juga sudah diakui oleh Auditor Independen yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Wajib Pajak; Dalam Ketentuan Perpajakan, pembukuan pada dasarnya harus diselenggarakan berdasarkan Standar

Akuntansi Keuangan sebagaimana dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP:

“...pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturanperundang-undanganperpajakan menentukan lain.”

Oleh karena itu, mengacu pada Paragraf 6 dan 16 huruf b PSAK 16 yang menjadi pedoman untuk menyelenggarakan pembukuan menurut ketentuan perpajakan pada Pasal 28 ayat (7) UU KUP, Wajib Pajak mencatat biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan konstruksi sebagai akun "Capex" yang pada akhirnya akan dilakukan reklasifikasi menjadi akun "'Construction in Progress" atau "Project in Process" yang kemudian jika aset telah selesai dibangun akan direklasifikasi menjadi akun Aset yang siap untuk digunakan;

Berdasarkan mekanisme penjurnalan di atas, dapat disimpulkan bahwa akun Capex - Supplies merupakan akun sementara yang pada akhir bulan akan memiliki nilai 0 (nol);

Dengan demikian, pengeluaran atau biaya yang timbul dalam rangka memperoleh harta berwujud tersebut, pembebanannya tunduk dalam Pasal 11 ayat (1) UU PPh sebagai berikut:

"Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun

dilakukan dalam bagian‐bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut."

Selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU PPh diuraikan sebaga berikut:

"Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan cara mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta berwujud melalui penyusutan."

Oleh karena itu, biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan konstruksi, termasuk yang menjadi kewajiban Wajib Pajak dalam kontak, terutama dalam akun “Capex

- Supplies” yang menjadi objek koreksi dari Pemeriksa, tidak dapat dilakukan penyusutan sekaligus dalam satu tahun, tetapi harus disusutkan secara depresiasi berdasarkan masa manfaat dari suatu aset;

Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak tepat karena terdapat fakta-fakta sebagai berikut:

1) Akun Capex yang dicatat oleh Pemohon Banding merupakan akun sementara yang pada akhirnya akan direklasifikasi sehingga pada Tahun Pajak 2021 memiliki nilai 0 (nihil); dan

2) Pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan mengakui biaya-biaya yang dicatatkan dalam Akun "Capex" sebagai nilai pembentuk aset agar siap untuk digunakan telah diaudit oleh Auditor Independen dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia;

3) Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam koreksi fiskal positif Tahun Pajak 2021 terdapat 4 (empat) item akun capex yang dikoreksi oleh Pemeriksa dengan total sebesar USD 34.393.411, dengan rincian sebagai berikut:

J

e

nis P

enye

s

u

aia

n

Nilai yang N

o

N

ama Capex

Fisk

al Po

s

it

if

dikapitalisa

s i

1

C

ape

x

-

D

orm

itor

y supplies (5020030006)

P

e

n

ggan

tian

n

a

tur

a

1.3

8 4

C

ape

x

-

L

abo

r Pro

tection Expense

2

(

5020

0

3

0

009

)

P

e

n

ggan

tian

n

a

tur

a

34.116.0

2 2

3

C

ape

x

-

M

ed

ical S

ubsidies (5020060012)

P

e

n

ggan

tian

n

a

tur

a

60.3

8 3

4

C

ape

x

-

P

ayr

oll ta

xes – site (5020010003)

P

P

h

215.6

2 2

Total

34.393.4

1 1

4) Bahwa sesuai penjelasan Pemohon Banding akun Capex merupakan nilai pembentuk aset agar siap untuk digunakan. Capex tersebut dicatat dalam akun Construction in Progress kemudian di reklasifikasi menjadi Aset;

5) Sesuai Laporan Keuangan PT OSS Tahun 2021 pada bagian Catatan atas Laporan keuangan no 8. Fixed aset disebutkan bahwa nilai Construction in Progress yang diakui menjadi aset pada tahun 2021 sebesar USD 1.750.600.074, yang dibagi menjadi 3 jenis aset yaitu:

• Buildings sebesar USD523.993.668

• Heavy Equipment sebesar USD1.616.556.496

• Vehicle and Equipment sebesar USD3.953.233 Cuplikan Catatan atas Laporan Keuangan no 8

3, FIXED ASSETS. NET

1 January M Sece Tiber

2021 Addisons Tiensic: zz

Acguisitiot cost

-arvd ore dst’ Tyg CIe Boll ors

VET ISa7T set Dekan Pi 2 Sai BEE SSS LE On SET

Setelan tita Kn die LEE Te ee" ON Tah Big Tip 553

ACT. mulatec

dcprecia: an

Sie. S24 ITT GS app its IIS Era FILE L 202

Gb re f4q.ncecl gta ss wis és: ara tid:

Net Boos va ue KAS AS. 446 25 hd Ma

6) Bahwa Terbanding berpendapat Construction in Progress (CIP) atas 4 (empat) item akun capex sebesar USD34.393.411 tersebut merupakan bagian dari aset Buildings karena pada aset aset Buildings tersebut terdapat rincian alokasi dan estimasi biaya yang baru direklasifikasi dari CIP pada tahun 2021 dan dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Daftar Penyusutan SPT Tahunan 2021, dengan rincian berikut:

KELOMPOK / Nama Harta di JENIS HARTA SPT HARTA BERWUJUDAsset DescriptionTerjemahan atas huruf dan Bahasa MandarinBULAN / TAHUN PEROLEHANHARGA PEROLEHAN (RUPIAH)
GudangBPOSS02 - 1铁厂一车间二车间Iron factory workshop 1 workshop 2 workshop4 / 202112.520.577
GudangBPOSS02 - 10费用分摊暂估Provisional estimate of cost allocation12 / 20211.170.301
GudangBPOSS02 - 5Wet nickel shed steel structure12 / 2021837.978
GudangBPOSS02 - 10费用分摊暂估Tentative estimate of civil works and installation costs10 / 20217.559.834
GudangBPOSS02 - 10费用分摊暂估Provisional estimate of cost allocation11 / 20216.326.402
GudangBPOSS02 - 9Main plant in the East District of Steelmaking - 52695.306 平方米12 / 202124.841.550
GudangBPOSS02 - 4费用分摊暂估Provisional estimate of cost allocation11 / 20216.499.337
GudangBPOSS02 - 2发电厂第3单元Power plant unit 310 / 202137.439.561
GudangBPOSS02 - 7LG Main workshop steel structure12 / 202121.374.072
GudangBPOSS02 - 10费用分摊暂估Provisional estimate of cost allocation12 / 2021605.678
GudangBPOSS02 - 3土建和安装费暂估Tentative estimate of civil works and installation costs10 / 2021413.167.966
GudangBPOSS02 - 6Dry nickel shed steel structure12 / 2021813.698
GudangBPOSS02 - 8LG Raw material greenhouse steel structure12 / 20214.040.676
Total537.197.630

7) Bahwa dari rincian aset Buildings yang baru direklasifikasi dari CIP pada tahun 2021 tersebut terdapat 6 (enam) item bangunan yang substansinya berupa alokasi dan estimasi biaya yang berasal dari kapitalisasi Construction in Progress, dengan rincian berikut:

BULAN /

HARGA KELOMPO

KT

/ N

ama Harta

di

Terjemahan atas huruf dan Bahasa

A

sse

t D

escriptio

n

TAHUN

P EROLEHAN

JENIS HAR

A

SPT

Mandarin

PEROLEHA

N

(RUPIAH) HARTA B

E

RWU

JUD

Provisional estimate of cost allocation

费

用

分

摊

暂

估

Gudang

BP

OSS02 - 10

1

2 / 2021

1.170.301 Tentative estimate of civil works and

费

用

分

摊

暂

估

installation costs

Gudang

BP

OSS02 - 10

1

0 / 2021

7.559.834 Provisional estimate of cost allocation

费

用

分

摊

暂

估

Gudang

BP

OSS02 - 10

1

1 / 2021

6.326.402 费

用

分

摊

暂

估

Gudang

BP

OSS02 - 4

Provisional estimate of cost allocation

1

1 / 2021

6.499.337 Provisional estimate of cost allocation

费

用

分

摊

暂

估

Gudang

BP

OSS02 - 10

1

2 / 2021

605.678 Tentative estimate of civil works and

费暂估

土

建

和

安

装

Gudang

BP

OSS02 - 3

installation costs

1

0 / 2021

413.167.966 Total

435.329.518

8) Bahwa dengan kapitalisasi alokasi dan estimasi biaya yang ditumpangkan Pemohon Banding dalam Construction in Progress tersebut, skema pengakuan biaya Pemohon Banding dilakukan melalui pengakuan biaya lebih dari satu tahun atau biaya penyusutan, dengan masa pemanfaatan 20 tahun;

Masa pemanfaatan pada tahun pertama penyusutan yaitu tahun 2021 dan sisa umur pemanfaatan selama 19 tahun (tahun 2022 s.d 2041);

9) Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-22/PJ.42/1999 tentang Perlakuan PPh Atas Biaya Bunga dan Biaya Overhead Dalam Masa Konstruksi ditegaskan bahwa pada angka 2 poin 4: Atas biaya overhead (seperti biaya gaji/tunjangan, biaya perjalanan dan biaya lain-lain) yang berkaitan dengan pembangunan pabrik atau bangunan lainnya yang timbul selama masa konstruksi harus dikapitalisir ke dalam harga

perolehan pabrik/bangunan lainnya tersebut yang pembebanannya melalui biaya penyusutan. Perhitungan kapitalisasi secara prorata juga berlaku dalam hal biaya overhead berkaitan dengan pembangunan/pengadaan berbagai aktiva yang tidak dapat dipisah-pisahkan;

10) Berdasarkan Surat Edaran tersebut maka biaya yang harus dikapitalisir ke dalam harga perolehan pabrik/bangunan lainnya adalah biaya yang berkaitan dengan pembangunan pabrik atau bangunan lainnya;

11) Sesuai penelitian atas rincian biaya yang terdapat pada akun capex Medical Subsidies diketahui bahwa tidak terdapat bukti pendukung yang menunjukkan atas Medical Subsidies merupakan biaya yang berkaitan dengan pembangunan pabrik;

12) Karena biaya Medical Subsidies dimaksud bukan merupakan biaya yang berkaitan dengan pembangunan pabrik atau bangunan lainnya maka Peneliti berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa secara ketentuan fiskal biaya Medical Subsidies dimaksud tidak dapat dikapitalisir ke dalam aset melalui Capex Medical Subsidies. Dengan demikian, aset yang berasal dari Capex Medical Subsidies bukan merupakan aset fiskal dan tidak dapat menjadi dasar pengakuan biaya penyusutan secara fiskal;

b) bahwa dengan tidak dapatnya biaya Medical Subsidies menjadi Capex Medical Subsidies maka Capex Medical Subsidies direklasifikasi menjadi biaya di tahun berjalan;

13) Selanjutnya, atas Capex Medical Subsidies yang telah direklasifikasi menjadi biaya di tahun berjalan, dilakukan pengujian pemenuhan ketentuan Pasal 6 ayat 1 dan Pasal

9 ayat 1 UU PPh untuk menentukan apakah biaya tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto atau biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

14) Berdasarkan penelitian diketahui bahwa bahwa pengeluaran Medical Subsidies sebesar USD 60.383 merupakan:

• pengeluaran yang digunakan untuk penggantian uang atas biaya perobatan yang ditalangi karyawan;

• karyawan yang menerima penggantian tersebut seluruhnya bukan merupakan Warga Negara Indonesia (bukan WNI);

• kejadian kecelakaan / sakit terjadi di area pabrik (infirmary of the steel mill);

15) Sebagaimana bunyi penjelasan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPh:

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang;

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak; Dengan demikian, seluruh biaya Medical Subsidies sebesar USD 60.383 dimaksud merupakan objek PPh Pasal 26 bagi karyawan penerima uang penggantian sehingga harus dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoKeteranganNilaidalam RupiahTarifPPh Pasal 26
1Capex - Medical SubsidiesUSD60.383863.114.60220%172.622.920

Berdasarkan uraian diatas, Terbanding menambah koreksi pemeriksa atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp863.114.602 untuk Tahun Pajak 2021. Sedangkan untuk Masa Pajak September 2021 diperoleh perincian sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Ditambahkan
Pemohon BandingPemeriksaTerbanding
1234=2-3
DPP PPh Pasal 26307.345.104.006389.757.185.546389.829.111.76371.926.217

16) Dalam surat banding yang disampaikan Pemohon Banding merupakan penjelasan untuk setiap Masa Pajak, bukan hanya Masa Pajak yang diajukan banding saja. Namun Terbanding akan menanggapi sesuai dengan masa yang dikoreksi oleh Pemeriksa dan sesuai dengan Laporan Penelitan Keberatan;

17) Bahwa Terbanding dalam melaksanakan tugas dan fungsi didasarkan pada itikad baik dan asas objektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A ayat (5) UU KUP, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan Republik Indonesia;

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan Penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 027/DDTC-1B/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4),

dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00342/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00342/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Bandingatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00015/204/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak September 2021 atas nama PT.Obsidian Stainless Steel NPWP76.386.869.2-411.000/0763868692411000NITKU: 0763868692411000000000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

022/DDTC-1B/II/2025 tanggal 12 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada pokoknya materi Surat Bantahan Pemohon Banding sama dengan materi Surat Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen yang telah

diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00342/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00015/204/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 untuk Masa Pajak September 2021 , yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 059/DDTC-1B/X/2023 Tanggal 26

Oktober 2023, beserta Bukti Penerimaan Surat dan Fotokopi Surat Kuasa Khusus atas nama Veronica Kusumawardani, yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-4 Fotokopi Identitas Direktur, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-5 Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan Nomor 17 tanggal 20 Juni 2016

beserta Surat Ketetapan Kementerian Hukum dan HAM yang telah dimeteraikan kemudian

Bukti P-6 Fotokopi Akta Perubahan Terakhir Nomor: 52 tanggal 28 November

2023 beserta Surat Ketetapan Kementerian Hukum dan HAM yang telah dimeteraikan kemudian

Bukti P-7 Asli Surat Kuasa Khusus No. 684/OSS/IX/2024 tanggal 11 September

2024 disertai dengan Izin Kuasa Hukum atas nama Veronica Kusumawardani beserta kelengkapannya, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-8 Salinan Bukti Penerimaan Negara dengan nomor NTPN:

A059180J0S37NTHJ tanggal 06 Oktober 2023, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-9 Salinan Bukti Penerimaan Negara dengan nomor NTPN:

8B00B4EU081N63KU tanggal 23 Agustus 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-10 Fotokopi Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir PT. Obsidian

Stainless Steel;

Bukti P-11 Fotokopi SK Keberatan Nomor: KEP-00342/KEB/PJ/WPJ.30/2024; Bukti P-12 Fotokopi SKPKB Nomor: 00015/204/21/095/23;

Bukti P-13 Asli Pakta Integritas Pemohon Banding a.n. Sdr. Chen Hanrong; Bukti P-14 Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas Kuasa Hukum, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Sdr. Veronica Kusumawardani;

Bukti P-15 Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas Kuasa Hukum, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Sdr. Tami Putri Pungkasan;

Bukti P-16 Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas Kuasa Hukum, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Sdr. Rizki Raihan;

Bukti P-17 Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas Kuasa Hukum, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Sdr. Hafidh Nadhor Tsaqib;

Bukti P-18 Fotokopi Paspor Direktur a.n. Sdr. Wu Wennan;

Bukti P-19 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-20 Matriks Sengketa;

Bukti P-21 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 14 Mei 2025;

Bukti P-22 Rekapitulasi Penyampaian Data pada Proses Pemeriksaan Tahun 2021

beserta Fotokopi Surat Permintaan Data dan Tanda Terima Penyampaian Datanya yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-23 Rekapitulasi Penyampaian Data pada Proses Keberatan Tahun 2021

beserta Fotokopi Surat Permintaan Data dan Tanda Terima Penyampaian Datanya yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-24 Fotokopi Laporan Keuangan Tahun 2021 yang telah diaudit oleh Auditor

Independen yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-25 Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun 2021, Daftar

Hasil Penelitian Keberatan Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Tahun 2021, dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tahun 2022 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-26 Fotokopi Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2021 yang

telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-27 Penjelasan Tertulis Nomor 067/DDTC-1B/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025; Bukti P-28 Dokumen Pendukung atas Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 yang Telah

Dilaporkan Senilai Rp158.266.500.401 yang telah dimeteraikan kemudian sebagai berikut:

• Payment Voucher, Invoice, dan Bukti Potong PPh 26 Senilai Rp29.595.635.489 atas transaksi dengan Construction Group Co, Ltd

• Payment Voucher, Invoice, dan Bukti Potong PPh 26 Senilai Rp86.338.308.328 atas transaksi dengan Nanjing Sutian Construction Service Co,. Ltd

• Payment Voucher, Invoice, dan Bukti Potong PPh 26 Senilai Rp9.614.165.070,00 atas transaksi dengan Xuzhou Construction Machinery Group Imp.&Exp.Co.,Ltd

• Payment Voucher, Invoice, dan Bukti Potong PPh 26 Senilai Rp19.698.917.585 atas transaksi dengan Anhui Pengde Construction Installation Co., Ltd

• Payment Voucher, Invoice, dan Bukti Potong PPh 26 Senilai Rp953.719.033 atas transaksi dengan Anjiehui Iot Information Technology (Suzhou) Co.,Ltd

• Payment Voucher, Invoice, dan Bukti Potong PPh 26 Senilai Rp5.208.897.600 atas transaksi dengan POWERCHINA Jiangxi Electric Power Engineering Co., Ltd

• Payment Voucher, Invoice, dan Bukti Potong PPh 26 Senilai Rp5.692.373.276 atas transaksi dengan Shanghai Ruyu Construction Service Co.,Ltd

• Payment Voucher, Invoice, dan Bukti Potong PPh 26 Senilai Rp959.586.420 atas transaksi dengan Xinbang Construction Group Co.,Ltd.

Bukti P-29 Dokumen Pendukung atas Koreksi terkait Bukan Objek PPh Pasal 26

sebesar Rp3.539.002.660 yang telah dimeteraikan kemudian sebagai berikut:

• Sampel dokumen pendukung atas Pembelian Labor Protection kepada Changzhou Huiyijia, Co., Ltd. dan Protection Equipment kepada Xiamen Eh Trading. Co, Ltd beserta PIB yang menunjukkan telah dibayarnya PPN dan PPN Impor;

• Bukti Penjurnalan Revaluasi Foreign Exchange

Bukti P-30 Dokumen Pendukung atas Koreksi terkait Bukti Potong yang Dibatalkan

sebesar Rp82.307.823.460 yang telah dimeteraikan kemudian

Bukti P-31 Dokumen Pendukung atas Koreksi terkait Bunga sebesar

Rp780.736.258.364,64 yang telah dimeteraikan kemudian sebagai berikut:

• GL Akun Project in process - capitalized interest yang menunjukkan bahwa akun ini berisikan bunga-bunga yang sudah dicatat pada akun biaya bunga (dengan kepala nomor akun 7) yang telah dimeteraikan kemudian

• Daftar Hasil Penelitian Keberatan PPh 26 Masa Pajak Desember 2022 yang telah dimeteraikan kemudian

• Invoice beban bunga dan bukti potong terkait Akun Interest Expense from HKXY

• Invoice beban bunga dan bukti potong terkait Akun Interest Expense from Bank - Long Term Loan

• Invoice beban bunga dan bukti potong terkait Akun Interest Expense from Bank - Short Term Loan

Bukti P-32 Dokumen Pendukung koreksi Capex – Medical Subsidies

Bukti P-33 Softcopy Paragraf 2.2.5. UN Transfer Pricing Manual 2021;

Bukti P-34 Softcopy literatur terkait:

a. D.P Mittal, Law of Transfer Pricing in India, 3rd Edition (New Delhi: Taxmann Publication) 11;

b. Anuscha Bakker and Marc M.Levey, Transfer Pricing and Dispute Resolution, (The Netherlands: IBFD) 279;

c. Giovanna Chiesa and Giammarco Cottani, “Supreme Court Decision on Transfer Pricing: Burden of Proof, Anti-Avoidance Interpretation and Abuse of Law Principle”, International Transfer Pricing Journal (IBFD, May/June 2007) 193; dan

d. Carlo Galli,”Transfer Pricing Rules for Transactions Involving Low-Tax Countries” International Transfer Pricing Journal (IBFD, January/February 2008) 48;

Bukti P-35 Softcopy Bukti Eksistensi Surat Elektronik terkait Jasa HKTW

Bukti P-36 Softcopy Daftar Hasil Penelitian Keberatan Masa Pajak Januari 2022

beserta SPHP Tahun Pajak 2022

Bukti P-37 Softcopy Paragraf 7.6 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022

Bukti P-38 Softcopy Perjanjian terkait dengan Pembelian Bahan Baku:

a. Coal Sales Agreement No. QUA215002 (QUA-HKTW);

b. Coal Sales Agreement No. T3513021N013801 (HKTW-OSS);

c. Kontrak Jasa Pengaturan No. 015/OSS-QUA-HKTW/XII/2020 (OSS- QUA-HKTW)

Bukti P-39 Surat Kepala KPP Madya Jakarta Selatan II Nomor S-

301/RIKSIS/KPP.3010/2025 tanggal 25 Maret 2025 hal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-40 Risalah Pembahasan;

Bukti P-41 Penjelasan Tertulis nomor 021/DDTC-1B/IX/2025 tanggal 17 September

2025;

Bukti P-42 Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-43 Pendapat Akhir/Closing Statements Nomor 26/DDTC-1B/X/2025

tanggal 8 Oktober 2025;

Bukti P-44 Softcopy Job Description Divisi Logistic, Purchasing, Export-Import; Bukti P-45 Pham, dkk. (2020). “Effect of Working Capital Management on the

Profitability of Steel Companies on Vietnam Stock Exchanges.”;

Bukti P-46 Surat Pernyataan Keaslian Dokumen Fotokopi dan/atau Elektronik; Bukti P-47 Bukti Penjurnalan Revaluasi Foreign Exchange;

Bukti P-48 Terjemahan Tersumpah terkait Perjanjian Pinjaman antara Pemohon

Banding dengan HKXY;

Bukti P-49 Terjemahan Tersumpah terkait Perjanjian Pinjaman antara Pemohon

Banding dengan PT PMS;

Bukti P-50 BuktiPotongPPh26Nomor:3400000121dengan

HONGKONGTOPWAY TRADING CO. LTD Senilai Rp771.760.000;

Bukti P-51 Bukti Potong PPh 26 Nomor: 3400000122 dengan ANATRA

COMMODITIES PTE LTD Senilai Rp15.509.920.400;

Bukti P-52 Bukti Potong PPh 26 Nomor: 3400000123 dengan ANATRA

COMMODITIES PTE LTD Senilai Rp16.596.891.040;

Bukti P-53 Bukti Potong PPh 26 Nomor: 3400000124 dengan ANATRA

COMMODITIES PTE LTD Senilai Rp17.067.009.340;

Bukti P-54 Bukti Potong PPh 26 Nomor: 3400000125 dengan ANATRA

COMMODITIES PTE LTD Senilai Rp15.365.612.510;

Bukti P-55 BuktiPotongPPh26Nomor:3400000289dengan

HONGKONGTOPWAY TRADING CO. LTD Senilai Rp16.996.630.170;

Menimbang, bahwa Terbanding menyerahkan dokumen yang telah diberi

meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00174/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 28 Juli 2023;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor 3830/WPJ.30/2024 tanggal 25

Juli 2024;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 9 Mei 2025;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 16 Juli 2025;

Bukti T-7. Tanda Terima Dokumen Uji Bukti PPh 26;

Bukti T-8. Daftar Dokumen Uji Bukti Capex Traveling Expense;

Bukti T-9. Daftar Dokumen Uji Bukti Labor Protection Expense;

Bukti T-10. Pendapat Akhir/Closing Statements Nomor S-1338/WPJ.30/2025

tanggal 14 Oktober 2025;

Bukti T-11. Berita Acara Uji Bukti

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00342/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2021 Nomor 00015/204/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan

ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding 027/DDTC-1B/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)Terbanding (Rp)
Banding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh307.345.104.006389.829.111.76382.484.007.757
Pasal 26
2.PPh Pasal 26 Terutang87.635.38013.948.549.55113.860.914.171

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding

Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding atas: 1) Dasar

Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sejumlah Rp82.484.007.757,00 dan 2) Pajak PPh 26 terutang sejumlah Rp13.860.914.171,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26307.345.104.006389.829.111.76382.484.007.757
2PPh Pasal 26 Terutang87.635.38013.948.549.55113.860.914.171

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan

Pajak PPh Pasal 26 dan Pajak PPh 26 terutang dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

1) Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 untuk periode 1 tahun (Masa Pajak Januari sampai dengan Desember tahun 2021) sebesar Rp1.025.712.699.642,00 dengan rincian koreksi meliputi: we ft “ tC 1 SA

Bo Pa Meta

Lo Tb Ben hahah asn at ay. bon Sis dla kbs

2 Mn ed Oe Siana b 8 FP RA Hah

t tet Papan fee Boye wag Fes gar USD my Kon TI

8 Serge d beg cle ret fron Bar saa Re BALL

Poo han leg Loar Inter Rerata Tabu ae a: Lory iso dls tae

blots ACerues Beg cour imi Ch Bre len ete drs Sar et > ah Lebo 2

fc Apt dp Loar thi Bae cyte pe Sas 3 Pose BALAS

Tatto Ul Ban Qe tas ntah ay bon TAS le 254

cL Paar Wor lt Fars Ry pul ak dek

Bea aa ther BB Pee ana A;

Sak 2d oa 2p

Man re 3 Kol el

Koreksi yang disengketakan untuk Masa Pajak September 2021 adalah sejumlah Rp82.484.007.757,00 dengan perincian:

UraianJumlah Menurut
Objek PajakKodePemohon BandingTerbandingSengketa Banding
1. Deviden27-101-01047.317.007.55647.317.007.556
2. Bunga27-102-01065.061.354.87665.061.354.876
3. Royalti27-103-01354.165.400354.165.400354.165.400
4. Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan27-104-01306.990.937.606277.096.582.931(29.894.354.675)
Jumlah307.345.104.006389.829.111.76382.484.007.757

2) Terbanding mempertahankan koreksi dengan alasan antara lain bahwa: dokumen yang disampaikan Pemohon Banding selama persidangan tidak didukung dokumen asli, tidak menggunakan Bahasa Indonesia dan nilai Rupiah, dokumen pembuktian yang diberikan pada saat Uji Bukti tidak pernah diberikan oleh Pemohon Banding pada saat Pemeriksaan dan Keberatan; tidak konsisten dengan data PPh Pasal 26 di SIDJP; perjanjian (kontrak) memang mengikat secara hukum (pacta sunt servanda) namun dalam perpajakan substansi ekonomi dan pemenuhan ketentuan undang-undang tetap diutamakan; sedangkan terkait transkasi dengan pihak hubungan istimewa, bahwa pembayaran kepada Hongkong Topway Trading Co., Ltd (HKTW) tidak terbukti eksistensi dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding, sehingga tepat diklasifikasikan sebagai dividen. Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar

Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 dan Pajak PPh 26 terutang dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

1) Pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sejumlah Rp1.025.712.699.642,00 untuk periode 1 tahun (Januari sampai dengan Desember 2021). Menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding meliputi:

Pokok SengketaNilai ( Rp )
Objek PPh Pasal 26 yang Telah Dilaporkan158.266.500.401
Bukan Objek PPh Pasal 263.539.002.660
Bukti Potong yang Dibatalkan82.307.823.460
Bunga780.736.258.365
Capex Medical Subsidies863.114.756
Koreksi Sekunder Jasa HKTW603.708.697.226
- 603.708.697.226
Total1.025.712.699.642

Terbanding kemudian mengalokasikan koreksi tersebut untuk Masa Pajak September 2021 sejumlah Rp82.484.007.757,00 yang menjadi sengketa banding ini.

2) Pemohon Banding menyampaikan alasan utama sebagai berikut:

• Non-Objek PPh Pasal 26: berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, objek pemotongan bersifat positive list yakni dividen, bunga, royalti, imbalan jasa, dll. Pemohon Banding mendalilkan bahwa transaksi pembelian barang (sampel dokumen Labor Protection dan Protection Equipment) serta revaluasi selisih kurs (forex) pencatatan akuntansi telah sesuai dengan PSAK 55, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 26;

• Objek yang telah dilaporkan PPh Pasal 26 dan Bukti Potong PPh Pasal 26 dibatalkan: Pemohon Banding menyatakan telah memotong dan melaporkan PPh 26 atas transaksi dengan pihak-pihak seperti Longhai Construction, Nanjing Sutian, dll, baik pada tahun 2020 maupun 2021. Mengenai nilai Rp82.307.823.460,00 bukti potongnya dibatalkan karena transaksi tersebut telah dilaporkan pada SPT Masa PPh 26 tahun 2020;

• Reklasifikasi Jasa Agen Hongkong Topway Trading Co., Ltd (HKTW) menjadi dividen sejumlah Rp603.708.697.226,00: Berdasarkan PER-43/PJ/2010, Terbanding tidak berwenang melakukan koreksi jika laba Wajib Pajak sudah wajar. Laba operasional Pemohon Banding (Return on Sales/ROS) tahun 2021 adalah 13,51% yang berada di atas rentang interkuartil perusahaan pembanding (2,72% s.d. 8,14%). Pemohon Banding membuktikan eksistensi jasa bahwa HKTW benar-benar menjalankan fungsi agen pengadaan melalui korespondensi email terkait koordinasi pengiriman, pengecekan kualitas, dan penagihan dengan supplier. HKTW memberikan manfaat ekonomis terkait pendanaan. Pemohon Banding mendapatkan jangka waktu pembayaran ((Days Payable Outstanding / DPO) selama 180 hari melalui HKTW, jauh lebih lama dibandingkan jika membeli langsung ke pemasok (hanya 21 hari). Hal ini

meningkatkan profitabilitas dan modal kerja sesuai dengan riset ilmiah di industri baja.

Bahwa HKTW bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mereklasifikasi pembayaran jasa menjadi dividen. Selain itu, tidak ada risiko penghindaran pajak karena Pemohon Banding memiliki fasilitas Tax Holiday (pengurangan PPh 100%).

• Sehubungan dengan Bunga dan Accrual: Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan PP Nomor 94 Tahun 2010, PPh 26 terutang pada saat pembayaran, jatuh tempo, atau disediakan untuk dibayarkan. Pemohon Banding mendalilkan bahwa nilai bunga sebesar Rp1.047.791.651.797,00 (bruto) merupakan biaya accrual yang belum jatuh tempo sehingga belum terutang PPh 26 untuk Tahun 2021. Akun Project in Process – Capitalized Interest adalah akun aset (kapitalisasi), bukan biaya bunga, dan atas beban bunganya telah dipotong PPh 26 saat jatuh tempo;

• Capex-Medical Subsidies: Secara prosedur, koreksi ini cacat hukum karena tidak ada dalam hasil pemeriksaan (SKPKB) melainkan muncul saat keberatan. Tindakan Terbanding menambah objek sengketa saat keberatan dianggap melanggar Asas Legalitas dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Secara substansi, Capex-Medical Subsidies merupakan reimbursement pengobatan kecelakaan kerja karyawan (WP Dalam Negeri) yang tidak memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi perantara reimbursement (Mr. Tony), sehingga bukan objek PPh 26.

Menimbang bahwa dalam pemeriksaan telah dilakukan Uji Bukti. Untuk

mendukung dalil-dalil Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berkaitan dengan akun-akun yang menjadi sengketa banding berupa:

Nama Alat BuktiNo. Alat Bukti
Kertas Kerja Penjelasan Bukti Koreksi Objek PPh 26 B-I.0B-1.0.
Rekapitulasi Penyampaian Data pada Proses Pemeriksaan Tahun 2021 beserta Fotokopi Surat Permintaan Data dan Tanda Terima Penyampaian Datanya yang telah dimeteraikan kemudianP-1
Nama Alat BuktiNo. Alat Bukti
Bukti Potong No: 3400000042 tanggal 30 November 2020 beserta SPT PPh 26 Masa November 2020 terkait transaksi dengan Longhai Longhai Construction Group Co., LtdB-I.1.
Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp Rp15.412.217.823 berupa: 1. Bukti 2102030004 Pengeluaran No: senilai RMB 7.202.550,07 2. Invoice No: 001/OSS-LCG/CC/V/2020 senilai RMB 21.624.143,85 3. Cover Note No: 2005539/7995 senilai RMB 21.624.143,85B-I.1.1.
Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp Rp5.240.612.220 berupa: 1. Bukti 2102030004 Pengeluaran No: senilai RMB 2.413.905,15 2. Invoice No: 001/OSS-LCG/CC/V/2020 senilai RMB 21.624.143,85 3. Cover Note No: 2005539/7995 senilai RMB 21.624.143,85B-I.1.2
Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp Rp7.015.031.470 berupa: 1. Bukti 2101030009 Pengeluaran No: senilai RMB 3.231.229,46 2. Invoice No: 001/OSS-LCG/CC/V/2020 senilai RMB 21.624.143,85 3. Cover Note No: 2005539/7995 senilai RMB 21.624.143,85B-I.1.3
Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp Rp1.620.570.323 berupa: 1. Bukti 2101030010 Pengeluaran No: senilai RMB 746.459,17 2. Invoice No: 001/OSS-LCG/CC/V/2020 senilai RMB 21.624.143,85 3. Cover Note No: 2005539/7995 senilai RMB 21.624.143,85B-I.1.4
Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp Rp3.209.741.874 berupa: 1. Bukti 2012030002 Pengeluaran No: senilai RMB 1.500.000 2. Invoice No: 001/OSS-LCG/CC/V/2020 senilai RMB 21.624.143,85 3. Cover Note No: 2005539/7995 senilai RMB 21.624.143,85B-I.1.5
Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp13.973.076.449 berupa: 1. Bukti 2012030016 Pengeluaran No: senilai RMB 6.530.000 2. Invoice No: 001/OSS-LCG/CC/V/2020 senilai RMB 21.624.143,85 3. Cover Note No: 2005539/7995 senilai RMB 21.624.143,85B-I.1.6
Bukti Potong No: 3400000043 tanggal 30 November 2020 beserta SPT PPh 26 Masa November 2020 terkait transaksi dengan Nanjing Sutian Construction Service Co,. LtdB-I.2.
Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp Rp1.620.570.323 berupa: 1. Bukti Pengeluaran No: 2101030011 senilai RMB 14.000.000 2. Invoice No: 001/OSS-NSCS/CC/VII/2020 senilai RMB 19.488.060,87 3. Cover Note No: 2100496/11336 senilai RMB 19.488.060,87B-I.2.1
Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp Rp1.620.570.323 berupa: 1. Bukti Pengeluaran No: 2102030021 senilai RMB 4.000.000 2. Invoice No: 001/OSS-NSCS/CC/VII/2020 senilai RMB 19.488.060,87 3. Cover Note No: 2100496/11336 senilai RMB 19.488.060,87B-I.2.2
Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp Rp1.620.570.323 berupa: 1. Bukti Pengeluaran No: 2102030036 senilai RMB 1.488.060,87 2. Invoice No: 001/OSS-NSCS/CC/VII/2020 senilai RMB 19.488.060,87 3. Cover Note No: 2100496/11336 senilai RMB 19.488.060,87B-I.2.3
Bukti Potong No: 3400000065 tanggal 30 Desember 2020 beserta SPT PPh 26 Masa Desember 2020 terkait transaksi dengan Nanjing Sutian Construction Service Co,. LtdB-I.3.
Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp11.904.844.652 berupa: 1. Bukti Pengeluaran No: 2102030019 senilai RMB 5.492.549,37 2. Invoice No: 001/OSS-NSCS/CC/VII/2020 senilai RMB 19.819.635,11B-I.3.1
Nama Alat BuktiNo. Alat Bukti
3. Cover Note No: 2100030/10826 senilai RMB 19.819.635,11
Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp7.586.086.809 berupa: 1. Bukti Pengeluaran No: 2103030021 senilai RMB 3.500.000 2. Invoice No: 001/OSS-NSCS/CC/VII/2020 senilai RMB 19.819.635,11 3. Cover Note No: 2100030/10826 senilai RMB 19.819.635,11B-I.3.2
Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp7.586.086.809 berupa: 1. Bukti Pengeluaran No: 2103030026 senilai RMB 3.500.000 2. Invoice No: 001/OSS-NSCS/CC/VII/2020 senilai RMB 19.819.635,11 3. Cover Note No: 2100030/10826 senilai RMB 19.819.635,11B-I.3.3
Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp4.334.906.728 berupa: 1. Bukti Pengeluaran No: 2103030032 senilai RMB 2.000.000 2. Invoice No: 001/OSS-NSCS/CC/VII/2020 senilai RMB 19.819.635,11 3. Cover Note No: 2100030/10826 senilai RMB 19.819.635,11B-I.3.4
Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp11.546.210.074 berupa: 1. Bukti Pengeluaran No: 2104030007 senilai RMB 5.327.085,74 2. Invoice No: 001/OSS-NSCS/CC/VII/2020 senilai RMB 19.819.635,11 3. Cover Note No: 2100030/10826 senilai RMB 19.819.635,11B-I.3.5
Bukti Potong No: 3400000071 tanggal 26 Februari 2020 beserta SPT PPh 26 Masa November 2020 terkait transaksi dengan Xuzhou Construction Machinery Group Imp.&Exp.Co.,LtdB-I.4.
Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp Rp4.602.292.560 berupa: 1. Bukti Pengeluaran No: 2104020025 senilai USD 349.890 2. Invoice No: ID-VD-161026 senilai USD 349.890 3. Cover Note tanggal 04 Maret 2021 senilai USD 338.334B-I.4.1
Bukti Potong No: 3400000103 tanggal 30 Oktober 2020 beserta SPT PPh 26 Masa November 2020 terkait transaksi dengan Anhui Pengde Construction Installation Co., Ltd.B-I.5.A.
Bukti Potong No: 3400000104 tanggal 30 Oktober 2020 beserta SPT PPh 26 Masa November 2020 terkait transaksi dengan Anhui Pengde Construction Installation Co., Ltd.B-I.5.B.
Bukti Pendukung terkait Objek yang telah Dilapor pada Tahun 2020 senilai Rp Rp19.698.917.585 berupa: 1. Bukti Pengeluaran No: 2102030003 senilai RMB/CNY 9.073.619 2. Invoice No: PD-OSS-2020-003-1 senilai RMB/CNY 4.510.610 3. Cover Note No: 2100001/10463 senilai RMB 4.510.610 4. Invoice No: PD-OSS-2020-003-2 senilai RMB/CNY 4.563.009 Cover Note No: 2100001/10469 2021 senilai RMB 4.563.009B-I.5.1
Bukti Potong No: 3400000046 tanggal 30 November 2020 beserta SPT PPh 26 Masa November 2020 terkait transaksi dengan POWERCHINA Jiangxi Electric Power Engineering Co., LtdB-I.6
Bukti Pendukung terkait Objek yang telah Dilapor pada Tahun 2020 senilai Rp Rp5.117.400.400 berupa: 1. Bukti Pengeluaran No: 2103030009 senilai RMB/CNY 2.360.000 2. Invoice No: 001/OSS-JXEPDI/XII/2018 senilai RMB/CNY 2.360.000 3. Cover Note No: 2006135/9112 senilai RMB 2.360.000B-I.6.1
Bukti Potong No: 3400000058 tanggal 30 Desember 2020 beserta SPT PPh 26 Masa Desember 2020 terkait transaksi dengan Shanghai Ruyu Construction Service Co.,Ltd.B-I.7.A
Bukti Potong No: 3400000059 tanggal 30 Oktober 2020 beserta SPT PPh 26 Masa Desember 2020 terkait transaksi dengan Shanghai Ruyu Construction Service Co.,Ltd.B-I.7.B
Bukti Pendukung terkait Objek yang telah Dilapor pada Tahun 2020 senilai Rp Rp5.653.093.584 berupa: 1. Bukti Pengeluaran No: 2101030003 senilai RMB/CNY 2.608.213,26B-I.7.1
Nama Alat BuktiNo. Alat Bukti
2. Invoice No: SHRY-2020-010 senilai RMB/CNY 2.050.851,60 3. Cover Note No: 2100001/10471 senilai RMB 2.050.851,60 4. Invoice No: PD-OSS-2020-003-2 senilai RMB/CNY 557.361,66 Cover Note No: 2100001/10473 2021 senilai RMB 557.361,66
Bukti Potong No: 3400000045 tanggal 30 November 2020 beserta SPT PPh 26 Masa November 2020 terkait transaksi dengan Xinbang Construction Group Co.,Ltd.B-I.8
Bukti Pendukung terkait Objek yang telah Dilapor pada Tahun 2020 senilai Rp Rp959.586.420 berupa: 1. Bukti Pengeluaran No: 2102030012 senilai RMB/CNY 442.000 2. Invoice No: 001/OSS-XBKE/CC/IV/2020 senilai RMB/CNY 2.360.000 3. Cover Note No: 2006123/8979 senilai RMB 442.000B-I.8.1
Bukti Potong No: 3400000080 tanggal 30 April 2020 beserta SPT PPh 26 Masa November 2020 terkait transaksi dengan Xuzhou Construction Machinery Group Imp.&Exp.Co.,LtdB-I.9.
Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp Rp4.733.501.310 berupa: 1. Bukti Pengeluaran No: 2104020006 senilai USD 349.890 2. Invoice No: ID-VD-161026 senilai USD 349.890 3. Cover Note tanggal 04 Maret 2021 senilai USD 338.334B-I.9.1
Bukti atas transaksi pembelian barang yang bukan Objek PPh Pasal 26 dengan Changzou Huiyijia Trading Co., Ltd Senilai Rp622.532.579 dengan rincian sebagai berikut: 1. Bukti Pengeluaran No: 2102030017 senilai RMB 285.000 2. Invoice No: HJY-PT20201125 senilai RMB 285.000 3. Cover Note No: 21000138 (10948) senilai RMB 285.000 4. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang No. 1634/WBC.17/KPP.MP.04/2020 5. Pemberitahuan Impor Barang No. 001638 tanggal 29 September 2020 6. Kode Billing No. 620201200294452 tanggal 28 Desember 2020 NTPN : E60732AF1SGSH6HKB-II.1
Bukti atas transaksi pembelian barang yang bukan Objek PPh Pasal 26 dengan Xiamen Eh Trading. Co, Ltd Senilai Rp2.153.567.670 dengan rincian sebagai berikut: 1. Bukti Pengeluaran No: senilai RMB 642.300 2. Invoice No: YH211020 senilai RMB 642.300 3. Cover Note No: Down Payment senilai RMB 321.150 4. Cover Note No: 2108920 (23172) senilai RMB 321.150 5. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang No. 9000347/WBC.17/KPP.MP/2022 6. Pemberitahuan Impor Barang No. 900342 tanggal 9 Maret 2022 7. Kode Billing No. 620220300076661 tanggal 7 Maret 2023 NTPN : CB2331E1IJNN39JLB-II.2.
Bukti Penjurnalan Revaluasi Foreign ExchangeB-II.3.
Bukti Potong No: 3400000030 Senilai Rp0 atas transaksi dengan HONGKONG TOPWAY TRADING CO. LTDB-III.1.
Bukti Potong No: 3400000036 Senilai Rp0 atas transaksi dengan ANATRA COMMODITIES PTE LTDB-III.2.
Bukti Potong No: 3400000037 Senilai Rp0 atas transaksi dengan ANATRA COMMODITIES PTE LTDB-III.3.
Bukti Potong No: 3400000040 Senilai Rp0 atas transaksi dengan ANATRA COMMODITIES PTE LTDB-III.4.
Bukti Potong No: 3400000043 Senilai Rp0 atas transaksi dengan ANATRA COMMODITIES PTE LTDB-III.5.
Bukti Potong No: 3400000132 Senilai Rp0 atas transaksi dengan HONGKONG TOPWAY TRADING CO. LTDB-III.6.
Berita Acara Pembatalan Bukti Potong No: BA/PP/02/2021B-III.7.
Berita Acara Pembatalan Bukti Potong No: BA/PP/06/2021B-III.8.
GL Akun Project in process - capitalized interest yang menunjukkan bahwa akun ini berisikan bunga-bunga yang sudah dicatat pada akun biaya bunga (dengan kepala nomor akun 7) yang telah dimeteraikan kemudianB-IV.1.
Nama Alat BuktiNo. Alat Bukti
Daftar Hasil Penelitian Keberatan PPh 26 Masa Pajak Desember 2022 yang telah dimeteraikan kemudianB-IV.2.
Invoice beban bunga dan bukti potong terkait Akun Interest Expense from HKXY dengan rincian sebagai berikut: a. Bukti Potong No: 3400000001 senilai Rp352.009.529.073 b. Bukti Potong No: 3400000162 senilai Rp271.146.485.282 c. Bukti Potong No: 2000000209 senilai Rp320.904.837.356 d. Invoice No: HKXY-OSS-LA-I-02 senilai USD 25.086.197 e. Invoice No: HKXY-OSS-LA-1-03 senilai USD 18.716.537; dan f. Invoice No: HKXY-OSS-LA-I-04 senilai USD 22.308.280B-IV.3.
Invoice beban bunga dan bukti potong terkait Akun Interest Expense from Bank - Long Term Loan dengan rincian sebagai berikut: a. Bukti Potong No: 3400000157 senilai Rp48.187.648.463 b. Bukti Potong No: 3400000155 senilai Rp8.573.523.261 c. Bukti Potong No: 3400000156 senilai Rp5.715.682.030 d. Bukti Potong No: 3400000158 senilai Rp99.736.021.375 e. Bukti Potong No: 3400000159 senilai Rp24.843.348.595 f. Bukti Potong No: 3400000160 senilai Rp34.253.355.475 g. Bukti Potong No: 3400000176 senilai Rp33.021.750.103 h. Bukti Potong No: 3400000177 senilai Rp28.393.265.448 i. Bukti Potong No: 3400000161 senilai Rp18.162.448.129 j. Bukti Potong No: 3400000165 senilai Rp49.559.800.977 k. Bukti Potong No: 3400000272 senilai Rp8.754.492.852 l. Bukti Potong No: 3400000265 senilai Rp55.356.129.543 m. Bukti Potong No: 3400000266 senilai Rp63.596.484.824 n. Bukti Potong No: 3400000267 senilai Rp25.675.674.848 o. Bukti Potong No: 3400000268 senilai Rp35.150.596.666 p. Bukti Potong No: 3400000270 senilai Rp 33.886.926.318 q. Bukti Potong No: 3400000271 senilai Rp29.136.950.265 r. Bukti Potong No: 3400000269 senilai Rp18.638.491.266B-IV.4.
GL akun Accrued Expense yang menunjukkan bahwa akun ini berisikan bunga-bunga yang sudah dicatat pada akun biaya bunga (dengan kepala nomor akun 7)B-IV.5.
Kertas Kerja Pemohon Banding atas Koreksi 4.3.Interest Expense from Bank - Short Term Loan Senilai Rp50.802.268.390 beserta dokumen pendukung berupa: 1. Bukti Potong Nomor: 2000000210 2. Bukti Potong Nomor: 2000001628 3. Bukti Potong Nomor: 3400000216B-IV.6
Dokumen-Dokumen pendukung berupa: a. SPHP Tahun 2021; b. RIncian SPHP Tahun 2021; c. Kertas Kerja Pemeriksaan; d. Laporan Penelitian KeberatanB-V
Sampling Bukti Pembayaran terkait koreksi “Capex - Medical Subsidies”: a. Form Reimbursement sehubungan dengan kecelakaan kerja oleh karyawan vendor konstruksi bernama “Zheng Zebiao” b. Tagihan RS Saint Anna c. Tagihan Rumah Sakit Hermina KendariB-6 (P-10)
Laporan Keuangan Tahun 2021 AuditedB.7.1
Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding Tahun 2021B.7.2
Daftar Hasil Penelitian Keberatan Masa Pajak Januari 2022 beserta SPHP Tahun Pajak 2022B.7.3
Perjanjian terkait dengan Pembelian Bahan Baku: a. Coal Sales Agreement No. QUA215002 (QUA-HKTW); b. Coal Sales Agreement No. T3513021N013801 (HKTW-OSS);B.7.4
Screenshot dan link akses Bagian “Oversears Layout” dalam website Induk Pemohon Banding (XMXYG, Co., Ltd.)B.7.5
Nama Alat BuktiNo. Alat Bukti
Screenshot dan link akses website database komersial Trademo.com terkait dengan Hongkong Topway Trading, Co., Ltd. sebagai SupplierB.7.6
Korespondensi Surat Elektronik yang menunjukkan Eksistensi HKTW terkait aktivitas: a. Mengatur transportasi b. Mengatur kuaitas barang c. Mengatur perhitungan d. Mengatur pengirimanB.7.7
Terjemahan Tersumpah terkait Perjanjian Pinjaman antara Pemohon Banding dengan HKXYB-7.8
Terjemahan Tersumpah terkait Perjanjian Pinjaman antara Pemohon Banding dengan PT PMSB-7.9
Bukti Potong PPh 26 Nomor: 3400000121 dengan HONGKONGTOPWAY TRADING CO. LTD Senilai Rp771.760.000B-8.1.
Bukti Potong PPh 26 Nomor: 3400000122 dengan ANATRA COMMODITIES PTE LTD Senilai Rp15.509.920.400B-8.2.
Bukti Potong PPh 26 Nomor: 3400000123 dengan ANATRA COMMODITIES PTE LTD Senilai Rp16.596.891.040B-8.3.
Bukti Potong PPh 26 Nomor: 3400000124 dengan ANATRA COMMODITIES PTE LTD Senilai Rp17.067.009.340B-8.4.
Bukti Potong PPh 26 Nomor: 3400000125 dengan ANATRA COMMODITIES PTE LTD Senilai Rp15.365.612.510B-8.5.
Bukti Potong PPh 26 Nomor: 3400000289 dengan HONGKONGTOPWAY TRADING CO. LTD Senilai Rp16.996.630.170B-8.6.

Dalam sidang pemeriksaan banding ini, Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:

Nama Alat BuktiNo. Alat Bukti
Rekapitulasi Penyampaian Data pada Proses Pemeriksaan Tahun 2021 beserta Fotokopi Surat Permintaan Data dan Tanda Terima Penyampaian Datanya yang telah dimeteraikan kemudianP-1
Rekapitulasi Penyampaian Data pada Proses Keberatan Tahun 2021 beserta Fotokopi Surat Permintaan Data dan Tanda Terima Penyampaian Datanya yang telah dimeteraikan kemudianP-2
Fotokopi Laporan Keuangan Tahun 2021 yang telah diaudit oleh Auditor Independen yang telah dimeteraikan kemudianP-3
Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun 2021, Daftar Hasil Penelitian Keberatan Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Tahun 2021, dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tahun 2022 yang telah dimeteraikan kemudianP-4
Fotokopi Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2021 yang telah dimeteraikan kemudianP-5
Dokumen Pendukung atas Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 yang Telah Dilaporkan Senilai Rp158.266.500.401 yang telah dimeteraikan kemudian sebagai berikut: ▪ Payment Voucher, Invoice, dan Bukti Potong PPh 26 Senilai Rp29.595.635.489 atas transaksi dengan Construction Group Co, Ltd ▪ Payment Voucher, Invoice, dan Bukti Potong PPh 26 Senilai Rp86.338.308.328 atas transaksi dengan Nanjing Sutian Construction Service Co,. Ltd ▪ Payment Voucher, Invoice, dan Bukti Potong PPh 26 Senilai Rp9.614.165.070,00 atas transaksi dengan Xuzhou Construction Machinery Group Imp.&Exp.Co.,Ltd ▪ Payment Voucher, Invoice, dan Bukti Potong PPh 26 Senilai Rp19.698.917.585 atas transaksi dengan Anhui Pengde Construction Installation Co., Ltd ▪ Payment Voucher, Invoice, dan Bukti Potong PPh 26 Senilai Rp953.719.033 atas transaksi dengan Anjiehui Iot Information Technology (Suzhou) Co.,Ltd ▪ Payment Voucher, Invoice, dan Bukti Potong PPh 26 Senilai Rp5.208.897.600 atas transaksi dengan POWERCHINA Jiangxi Electric Power Engineering Co., LtdBukti P-6 (Bukti P- 6.1 s.d. 6.8.)
Nama Alat BuktiNo. Alat Bukti
▪ Payment Voucher, Invoice, dan Bukti Potong PPh 26 Senilai Rp5.692.373.276 atas transaksi dengan Shanghai Ruyu Construction Service Co.,Ltd ▪ Payment Voucher, Invoice, dan Bukti Potong PPh 26 Senilai Rp959.586.420 atas transaksi dengan Xinbang Construction Group Co.,Ltd.
Dokumen Pendukung atas Koreksi terkait Bukan Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp3.539.002.660 yang telah dimeteraikan kemudian sebagai berikut: ▪ Sampel dokumen pendukung atas Pembelian Labor Protection kepada Changzhou Huiyijia, Co., Ltd. dan Protection Equipment kepada Xiamen Eh Trading. Co, Ltd beserta PIB yang menunjukkan telah dibayarnya PPN dan PPN Impor; ▪ Bukti Penjurnalan Revaluasi Foreign ExchangeBukti P-7 (Bukti P- 7.1. s.d. 7.2.)
Dokumen Pendukung atas Koreksi terkait Bukti Potong yang Dibatalkan sebesar Rp82.307.823.460 yang telah dimeteraikan kemudianBukti P-8
Dokumen Pendukung atas Koreksi terkait Bunga sebesar Rp780.736.258.364,64 yang telah dimeteraikan kemudian sebagai berikut: ▪ GL Akun Project in process - capitalized interest yang menunjukkan bahwa akun ini berisikan bunga-bunga yang sudah dicatat pada akun biaya bunga (dengan kepala nomor akun 7) yang telah dimeteraikan kemudian ▪ Daftar Hasil Penelitian Keberatan PPh 26 Masa Pajak Desember 2022 yang telah dimeteraikan kemudian ▪ Invoice beban bunga dan bukti potong terkait Akun Interest Expense from HKXY ▪ Invoice beban bunga dan bukti potong terkait Akun Interest Expense from Bank - Long Term Loan ▪ Invoice beban bunga dan bukti potong terkait Akun Interest Expense from Bank - Short Term LoanBukti P-9 (Bukti P- 9.1. s.d. 9.5.)
Dokumen Pendukung koreksi Capex – Medical SubsidiesP-10
Softcopy Paragraf 2.2.5. UN Transfer Pricing Manual 2021;P-11
Softcopy literatur terkait: a. D.P Mittal, Law of Transfer Pricing in India, 3rd Edition (New Delhi: Taxmann Publication) 11; b. Anuscha Bakker and Marc M.Levey, Transfer Pricing and Dispute Resolution, (The Netherlands: IBFD) 279; c. Giovanna Chiesa and Giammarco Cottani, “Supreme Court Decision on Transfer Pricing: Burden of Proof, Anti-Avoidance Interpretation and Abuse of Law Principle”, International Transfer Pricing Journal (IBFD, May/June 2007) 193; dan d. Carlo Galli,”Transfer Pricing Rules for Transactions Involving Low-Tax Countries” International Transfer Pricing Journal (IBFD, January/February 2008) 48;P-12
Softcopy Bukti Eksistensi Surat Elektronik terkait Jasa HKTWP-13
Softcopy Daftar Hasil Penelitian Keberatan Masa Pajak Januari 2022 beserta SPHP Tahun Pajak 2022P-14
Softcopy Paragraf 7.6 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022;P-15
Softcopy Perjanjian terkait dengan Pembelian Bahan Baku: a. Coal Sales Agreement No. QUA215002 (QUA-HKTW); b. Coal Sales Agreement No. T3513021N013801 (HKTW-OSS); c. Kontrak Jasa Pengaturan No. 015/OSS-QUA-HKTW/XII/2020 (OSS-QUA-HKTW)P-16
Softcopy Job Description Divisi Logistic, Purchasing, Export-ImportP-17
Pham, dkk. (2020). “Effect of Working Capital Management on the Profitability of Steel Companies on Vietnam Stock Exchanges.”P-18
Surat Pernyataan Keaslian Dokumen Fotokopi dan/atau ElektronikP-19

Selanjutnya, Terbanding dalam Uji Bukti mempertahankan koreksinya dengan berpendapat pada pokoknya:

• Terkait dengan sengketa Bukan Objek PPh Pasal 26 senilai Rp3.539.002.660,00, Pemohon Banding memberikan pembuktian berupa: a) Bukti atas transaksi

pembelian barang yang bukan Objek PPh Pasal 26 dengan Changzou Huiyijia Trading Co., Ltd senilai Rp622.532.579,00; dan b) Bukti atas transaksi pembelian barang yang bukan Objek PPh Pasal 26 dengan Xiamen Eh Trading Co., Ltd senilai Rp2.153.567.670,00. Terbanding berpendapat bahwa dokumen pembuktian yang diberikan pada saat Uji Bukti tidak pernah diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan penyelesaian keberatan, sehingga Terbanding tidak dapat memberikan tanggapan atas keterkaitan dokumen tersebut dengan pokok sengketa a quo yang dimaksud oleh Pemohon Banding.

Atas dokumen pembuktian yang diberikan oleh Pemohon Banding, tidak membuktikan adanya kaitan dengan pembuktian Pemohon Banding pada saat penyelesaian keberatan, yaitu Jurnal Revaluasi Foreign Exchange sebesar Rp342.992.676,00

• Terkait dengan sengketa Bukti Potong yang dibatalkan sebesar Rp82.307.823.460,00, merupakan bukti potong-bukti potong yang diterbitkan pada Masa Pajak di tahun 2021, Terbanding telah melakukan penelitian pada aplikasi SIDJP, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 26 dan atas bukti potong yang bersangkutan telah dilaporkan dalam SPT Masa dan tidak terdapat pembatalan, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumentasinya.

• Terkait dengan sengketa Objek PPh Pasal 26 yang Telah Dilaporkan sebesar Rp158.266.500.401,00, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa 10 (sepuluh) Bukti Potong dan SPT Masa PPh Pasal 26. Terbanding memberikan tanggapan pada pokoknya: a) Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung pada saat pemeriksaan dan penelitian keberatan dan baru disampaikan pada saat Uji Bukti; b) dokumen yang ditunjukkan tidak semuanya dokumen yang asli, Invoice yang ditunjukkan tidak menggunakan Bahasa Indonesia dan nilai Rupiah;

• Terkait dengan Bunga sebesar Rp780.736.258.365,00, dalam Keberatan Pemohon Banding menyanggah koreksi objek PPh Pasal 26 atas Interest dengan alasan sebagai berikut:

KeteranganKoreksi Objek PPh Pasal 26 (Dalam Rupiah)
Belum terutang PPh Pasal 261.047.791.651.797
Sudah dilaporkan dan dipotong PPh Pasal 2650.802.268.390
Sehubungan dengan Akun Interest Expense lainnya(317.857.661.822)
Jumlah780.736.258.518

Terbanding berpendapat bahwa: a) Atas jumlah yang menurut Pemohon Banding belum terutang PPh Pasal 26 pada tahun 2021 sebesar Rp1.047.791.651.797,00, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan mapping nilai yang akan terutang nantinya dan kontrak perjanjian pekerjaan yang sedang berlangsung, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini pembuktian yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan; b) Atas jumlah yang menurut Pemohon Banding sudah dilaporkan dan dipotong PPh Pasal 26 tahun 2021 sebesar Rp50.802.268.390,00, Terbanding melakukan penelitian atas bukti potong yang dimaksud ke SIDJP dan menemukan tidak adanya pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 pada periode Tahun Pajak 2022.

• Terkait dengan sengketa Capex Medical Subsidies sebesar Rp863.114.756,00, Pemohon Banding menyampaikan Sampling Bukti Pembayaran terkait Capex - Medical Subsidies berupa: 1) print out Form Reimbursement sehubungan dengan kecelakaan kerja oleh karyawan vendor konstruksi bernama Zheng Zebiao, 2) Asli Tagihan RS Saint Anna, 3) Asli Tagihan Rumah Sakit Hermina Kendari. Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran Medical Subsidies merupakan penggantian dalam bentuk uang atas biaya perobatan yang dibayarkan terlebih dahulu oleh pihak yang melakukan pengobatan, penerima penggantian biaya tersebut merupakan Warga Negara Asing, sehingga merupakan objek PPh Pasal 26.

• Terkait dengan secondary adjustment atas pembayaran jasa agen kepada Hongkong Topway Trading Co, Limited (HKTW) sebesar Rp603.708.697.226,00, Terbanding berpendapat bahwa: a) Struktur Organisasi Pemohon banding, berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) ternyata memiliki manajer dan divisi Logistics, Purchasing, Exim, serta Resource Supply; b) HKTW berkedudukan di Hongkong, sedangkan pemasok bahan baku berada di dalam negeri (Sulawesi), berdekatan dengan lokasi Pemohon Banding, adalah tidak logis menggunakan perantara luar negeri untuk mencari pemasok domestic; c) karakteristik usaha, sebagai fully-pledged manufacturer berskala besar Pemohon

Banding seharusnya menanggung fungsi pengadaan sendiri; d) uji eksistensi dan manfaat, tidak dapat dibuktikan efisiensi biaya yang dihasilkan dari penunjukan HKTW; sehingga Transaksi ini dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Karena jasa tersebut dianggap tidak memiliki eksistensi dan manfaat ekonomi, pembayaran tersebut direklasifikasi sebagai dividen terselubung (secondary adjustment) kepada afiliasi HKTW dan merupakan objek PPh Pasal 26.

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan

fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah dalam sengketa banding a quo adalah apakah terdapat Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ekualisasi oleh Terbanding untuk periode 1 tahun (Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021) sejumlah Rp1.025.712.699.642,00 dengan isu: apakah substansi transaksi merupakan objek PPh Pasal 26, pembatalan bukti potong PPh Pasal 26, dan perbedaan waktu saat pemotongan/pelaporan PPh Pasal 26; dengan demikian sengketa ini merupakan sengketa pembuktian materi dan sengketa yuridis.

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (disebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan):

Pasal 12 ayat (3) mengatur “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”, dalam Penjelasan Pasal dinyatakan “Apabila berdasarkan

hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”,

Pasal 28 ayat (7) “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”, dalam penjelasannya dinyatakan “Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. ……………...

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.”;

Pasal 29 ayat (2) mengatur “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”, dalam Penjelasannya antara lain dinyatakan “….. Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…...”;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disebut UU Pajak Penghasilan),

Pasal 18 ayat (3) “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang

independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Pasal 18 ayat (4) “Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: …..…”;

Pasal 26 ayat (1) “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a) Dividen;

b) Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c) Royalty, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d) Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e) Hadiah dan penghargaan;

f) Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g) Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h) Keuntungan karena pembebasan utang;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasian, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (disebut PMK Nomor 17/PMK.03/2013), antara lain mengatur tentang standar pelaksanaan pemeriksaan dalam Pasal 8 huruf c “Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan.”;

4) PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (disebut PER-43/PJ/2010 stdd. PER 32/PJ/2011);

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (disebut SE-50/PJ/2013).

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas

bukti-bukti dalam persidangan, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan Pengadilan Pajak berpendapat:

Bahwa pada dasarnya koreksi Terbanding didasarkan pada hasil ekualisasi untuk periode 1 tahun (Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021) seluruhnya sejumlah Rp1.025.712.699.642,00, dan Terbanding pada proses Keberatan mengalokasikan koreksi yang disengketakan berdasarkan masa pajak. Pengadilan Pajak menyimpulkan pada hakikatnya tidak terdapat perubahan substansi/materi koreksi Terbanding melainkan hanya distribusi koreksi untuk setiap masa pajak. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam pemeriksaan persidangan, termasuk Uji Bukti, yang mencakup pembuktian untuk periode 1 tahun, adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengenai apa yang harus dibuktikan dan beban pembuktiannya, sehingga telah cukup dan memadai bagi Majelis Hakim untuk melakukan penilaian pembuktian atas materi sengketa secara menyeluruh mencakup 1 tahun pajak, dan secara mutatis mutandis dapat diterapkan juga untuk pembuktian setiap masa pajak yang menjadi sengketa banding a quo.

Bahwa pokok masalah sengketa banding untuk Masa Pajak September 2021 seluruhnya berjumlah Rp82.484.007.757,00, namun pada intinya koreksi Terbanding secara keseluruhan untuk periode 1 tahun (Januari sampai dengan Desember 2021) dapat diklasifikasikan berdasarkan substansi/materinya sebagai berikut:

Pokok SengketaNilai ( Rp )
Objek PPh Pasal 26 yang Telah Dilaporkan158.266.500.401
Bukan Objek PPh Pasal 263.539.002.660
Bukti Potong yang Dibatalkan82.307.823.460
Bunga780.736.258.365
Capex Medical Subsidies863.114.756
Koreksi Sekunder Jasa HKTW603.708.697.226
- 603.708.697.226
Total1.025.712.699.642

Pembahasan masing-masing sub pokok sengketa diuraikan sebagai berikut:

1) Objek PPh Pasal 26 yang Telah Dilaporkan sejumlah Rp158.266.500.401,00. Menurut Pemohon Banding nilai sebesar Rp158.266.500.401,00 terkait dengan lawan transaksi berikut:

Lawan TransaksiNilai (Rp)
Longhai Construction Group Co., Ltd29.595.635.489
Nanjing Sutian Construction Service Co., Ltd86.338.308.328
Xuzhou Construction Machinery Group Imp. & Exp. Co., Ltd9.614.165.070
Anhui Pengde Construction Installation Co., Ltd.19.698.917.585
Anjiehui Iot Information Technology (Suzhou) Co., Ltd953.719.033
POWERCHINA Jiangxi Electric Power Engineering Co., Ltd5.208.897.600
Shanghai Ruyu Construction Service Co.,Ltd5.692.373.276
Xinbang Construction Group Co.,Ltd.959.586.420
Wind Information (HK) Company Limited204.897.600
TOTAL158.266.500.401

Bahwa transaksi-transaksi tersebut pada faktanya telah dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding, baik pada tahun pajak berjalan 2021 maupun pada tahun sebelumnya 2020, meliputi 3 kategori:

a) pembayaran bertahap (partial payment) di mana Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26, dengan lawan transaksi Longhai Construction Group yang telah dilaporkan sesuai bukti potong pada Masa Pajak November 2020 dan Nanjing Sutian Construction yang telah dilaporkan sesuai 2 bukti potong pada Masa Pajak November dan Desember 2020;

b) Pelaporan pada Tahun Pajak Sebelumnya (2020) atas transaksi yang kewajiban perpajakannya telah diselesaikan pada akhir tahun 2020, dengan lawan transkasi Anhui Pengde yang telah dilaporkan pada Masa Pajak Oktober 2020 dan Anjiehui Iot, POWERCHINA, Shanghai Ruyu, dan

Xinbang yang seluruhnya telah dilaporkan pada Masa Pajak November dan Desember 2020; dan

c) Transaksi Pembelian Barang yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 26, yakni transaksi dengan Xuzhou Construction Machinery Group sejumlah Rp9.614.165.070,00 berupa pembelian barang secara kredit. Pemohon Banding hanya memotong PPh Pasal 26 atas porsi nilai bunga (selisih harga tunai dan kredit) yang telah dilaporkan pada Masa Pajak September 2021 dan April 2021.

Menurut Terbanding, Pemohon Banding telah mengunggah pembuktian atas transaksi dengan Longhai Construction Group Co. Ltd menunjukkan bukti yang tidak lengkap, tidak semua dokumen adalah asli, dan tidak dalam Bahasa Indonesia.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

Berdasarkan bukti-bukti berupa Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 terkait pembayaran transaksi bertahap (partial payment) dan pemotongan/pelpaoran PPh Pasal 26 berikut:

• Bukti Potong No: 3400000042 tanggal 30 November 2020 beserta SPT PPh 26 Masa November 2020 terkait transaksi dengan Longhai Longhai Construction Group Co., Ltd;

• Bukti Potong No: 3400000043 tanggal 30 November 2020 beserta SPT PPh 26 Masa November 2020 terkait transaksi dengan Nanjing Sutian Construction Service Co,. Ltd

• Bukti Potong No: 3400000065 tanggal 30 Desember 2020 beserta SPT PPh 26 Masa Desember 2020 terkait transaksi dengan Nanjing Sutian Construction Service Co,. Ltd

• Bukti Potong No: 3400000071 tanggal 26 Februari 2020 beserta SPT PPh 26 Masa November 2020 terkait transaksi dengan Xuzhou Construction Machinery Group Imp.&Exp.Co.,Ltd

• Bukti Potong No: 3400000103 tanggal 30 Oktober 2020 beserta SPT PPh 26 Masa November 2020 terkait transaksi dengan Anhui Pengde Construction Installation Co., Ltd;

• Bukti Potong No: 3400000104 tanggal 30 Oktober 2020 beserta SPT PPh 26 Masa November 2020 terkait transaksi dengan Anhui Pengde Construction Installation Co., Ltd;

• Bukti Potong No: 3400000058 tanggal 30 Desember 2020 beserta SPT PPh 26 Masa Desember 2020 terkait transaksi dengan Shanghai Ruyu Construction Service Co.,Ltd;

• Bukti Potong No: 3400000059 tanggal 30 Oktober 2020 beserta SPT PPh 26 Masa Desember 2020 terkait transaksi dengan Shanghai Ruyu Construction Service Co.,Ltd;

• Bukti Potong No: 3400000045 tanggal 30 November 2020 beserta SPT PPh 26 Masa November 2020 terkait transaksi dengan Xinbang Construction Group Co.,Ltd;

• Bukti Potong No: 3400000080 tanggal 30 April 2020 beserta SPT PPh 26 Masa November 2020 terkait transaksi dengan Xuzhou Construction Machinery Group Imp.&Exp.Co.,Ltd;

dan bukti-bukti terkait pembayaran transaksi bertahap (partial payment) dan pemotongan/pelpaoran PPh Pasal 26 berikut:

• transaksi dengan Longhai Longhai Construction Group Co., Ltd,

Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp15.412.217.823 berupa: Bukti 2102030004 Pengeluaran No: senilai RMB 7.202.550,07, Invoice No: 001/OSS-LCG/CC/V/2020 senilai RMB 21.624.143,85, Cover Note No: 2005539/7995 senilai RMB 21.624.143,85; Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp5.240.612.220 berupa: Bukti 2102030004 Pengeluaran No: senilai RMB 2.413.905,15, Invoice No: 001/OSS-LCG/CC/V/2020 senilai RMB 21.624.143,85, Cover Note No: 2005539/7995 senilai RMB 21.624.143,85; Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp7.015.031.470 berupa: Bukti 2101030009 Pengeluaran No: senilai RMB 3.231.229,46, Invoice No: 001/OSS-LCG/CC/V/2020 senilai RMB 21.624.143,85, Cover Note No: 2005539/7995 senilai RMB 21.624.143,85; Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp1.620.570.323 berupa: Bukti 2101030010 Pengeluaran No: senilai RMB

746.459,17, Invoice No: 001/OSS-LCG/CC/V/2020 senilai RMB 21.624.143,85, Cover Note No: 2005539/7995 senilai RMB 21.624.143,85; Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp3.209.741.874 berupa: Bukti 2012030002 Pengeluaran No: senilai RMB 1.500.000, Invoice No: 001/OSS-LCG/CC/V/2020 senilai RMB 21.624.143,85, Cover Note No: 2005539/7995 senilai RMB 21.624.143,85; Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp13.973.076.449 berupa: Bukti 2012030016 Pengeluaran No: senilai RMB 6.530.000, Invoice No: 001/OSS-LCG/CC/V/2020 senilai RMB 21.624.143,85, Cover Note No: 2005539/7995 senilai RMB 21.624.143,85;

• transaksi dengan Nanjing Sutian Construction Service Co,. Ltd,

Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp1.620.570.323 berupa: Bukti Pengeluaran No: 2101030011 senilai RMB 14.000.000, Invoice No: 001/OSS-NSCS/CC/VII/2020 senilai RMB 19.488.060,87, Cover Note No: 2100496/11336 senilai RMB 19.488.060,87; Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp1.620.570.323 berupa: Bukti Pengeluaran No: 2102030021 senilai RMB 4.000.000, Invoice No: 001/OSS-NSCS/CC/VII/2020 senilai RMB 19.488.060,87, Cover Note No: 2100496/11336 senilai RMB 19.488.060,87; Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp1.620.570.323 berupa: Bukti Pengeluaran No: 2102030036 senilai RMB 1.488.060,87, Invoice No: 001/OSS-NSCS/CC/VII/2020 senilai RMB 19.488.060,87, Cover Note No: 2100496/11336 senilai RMB 19.488.060,87; Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp11.904.844.652 berupa: Bukti Pengeluaran No: 2102030019 senilai RMB 5.492.549,37, Invoice No: 001/OSS-NSCS/CC/VII/2020 senilai RMB 19.819.635,11, Cover Note No: 2100030/10826 senilai RMB 19.819.635,11; Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp7.586.086.809 berupa: Bukti Pengeluaran No: 2103030021 senilai RMB 3.500.000, Invoice No: 001/OSS-NSCS/CC/VII/2020 senilai RMB 19.819.635,11, Cover Note No: 2100030/10826 senilai RMB 19.819.635,11;

Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp7.586.086.809 berupa: Bukti Pengeluaran No: 2103030026 senilai RMB 3.500.000, Invoice No: 001/OSS-NSCS/CC/VII/2020 senilai RMB 19.819.635,11, Cover Note No: 2100030/10826 senilai RMB 19.819.635,11; Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp4.334.906.728 berupa: Bukti Pengeluaran No: 2103030032 senilai RMB 2.000.000, Invoice No: 001/OSS-NSCS/CC/VII/2020 senilai RMB 19.819.635,11, Cover Note No: 2100030/10826 senilai RMB 19.819.635,11; Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp11.546.210.074 berupa: Bukti Pengeluaran No: 2104030007 senilai RMB 5.327.085,74, Invoice No: 001/OSS-NSCS/CC/VII/2020 senilai RMB 19.819.635,11, Cover Note No: 2100030/10826 senilai RMB 19.819.635,11;

• terkait transaksi dengan Xuzhou Construction Machinery Group Imp.&Exp.Co.,Ltd,

Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp4.602.292.560 berupa: Bukti Pengeluaran No: 2104020025 senilai USD 349.890, Invoice No: ID-VD-161026 senilai USD 349.890, Cover Note tanggal 04 Maret 2021 senilai USD 338.334;

• terkait transaksi dengan Anhui Pengde Construction Installation Co., Ltd, Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp19.698.917.585 berupa: Bukti Pengeluaran No: 2102030003 senilai RMB/CNY 9.073.619, Invoice No: PD-OSS-2020-003-1 senilai RMB/CNY 4.510.610, Cover Note No: 2100001/10463 senilai RMB 4.510.610, Invoice No: PD-OSS-2020-003-2 senilai RMB/CNY 4.563.009, Cover Note No: 2100001/10469 2021 senilai RMB 4.563.009;

• terkait transaksi dengan POWERCHINA Jiangxi Electric Power Engineering Co., Ltd,

Bukti Pendukung terkait Objek yang telah Dilapor pada Tahun 2020 senilai Rp5.117.400.400 berupa: Bukti Pengeluaran No: 2103030009 senilai RMB/CNY 2.360.000, Invoice No: 001/OSS-JXEPDI/XII/2018 senilai RMB/CNY 2.360.000, Cover Note No: 2006135/9112 senilai RMB 2.360.000;

• terkait transaksi dengan Shanghai Ruyu Construction Service Co.,Ltd., Bukti Pendukung terkait Objek yang telah Dilapor pada Tahun 2020 senilai Rp5.653.093.584 berupa: Bukti Pengeluaran No: 2101030003 senilai RMB/CNY 2.608.213,26, Invoice No: SHRY-2020-010 senilai RMB/CNY 2.050.851,60, Cover Note No: 2100001/10471 senilai RMB 2.050.851,60, Invoice No: PD-OSS-2020-003-2 senilai RMB/CNY 557.361,66, Cover Note No: 2100001/10473 2021 senilai RMB 557.361,66;

• terkait transaksi dengan Xinbang Construction Group Co.,Ltd.,

Bukti Pendukung terkait Objek yang telah Dilapor pada Tahun 2020 senilai Rp959.586.420 berupa: Bukti Pengeluaran No: 2102030012 senilai RMB/CNY 442.000, Invoice No: 001/OSS-XBKE/CC/IV/2020 senilai RMB/CNY 2.360.000, Cover Note No: 2006123/8979 senilai RMB 442.000;

• terkait transaksi dengan Xuzhou Construction Machinery Group Imp.&Exp.Co.,Ltd,

Bukti Pendukung terkait pembayaran transaksi bertahap senilai Rp4.733.501.310 berupa: Bukti Pengeluaran No: 2104020006 senilai USD 349.890, Invoice No: ID-VD-161026 senilai USD 349.890, Cover Note tanggal 04 Maret 2021 senilai USD 338.334.

didapati fakta bahwa atas objek pajak-objek pajak PPh Pasal 26 tersebut merupakan pembayaran bertahap (partial payment) dan Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26; dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

Berdasarkan bukti-bukti terkait transaksi dengan Xuzhou Construction Machinery Group Imp.&Exp.Co.,Ltd sebesar Rp9.614.165.070,00 berupa bukti pengeluaran dan invoice (B-I.4 s.d. Bukti B-I.4.1 dan Bukti B-I.9. dan Bukti B- I.9.1), didapati fakta bahwa substansi transaksi adalah pembelian barang; dan terbukti bahwa atas unsur bunga (pembayaran secara kredit) Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong PPh 26 atas objek pajak bunga tersebut, sesuai dengan Bukti Potong PPh Pasal 26 pada Masa Pajak September 2021 dan April 2021 (Bukti P-6.3.) berikut berdasarkan bukti pencatatan PS 2102020025 dan PS 2104020006;

Lawan TransaksiDoc. NoTanggalNilai TransaksiBukti Potong
PemeriksaWP (GL)NomorMasa PajakDPP
XUZHOU CONSTRUCTION MACHINERY GROUPPS 210202002505/02/20214.805.151.7204.733.501.31034000000712-2021276.207.660
PS 210402000619/04/20214.809.013.3504.602.292.56034000000804-2021139.480.920

dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

2) Bukan Objek PPh Pasal 26 sejumlah Rp3.539.002.660,00.

Menurut Pemohon Banding nilai koreksi tersebut secara substansi terdiri dari 2 kategori transaksi yang secara hukum bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26 terdiri dari:

Lawan TransaksiNilai (Rp)Penjelasan
Changzhou Huiyijia Trading Co., Ltd622.532.579Pembelian Barang
Xiamen Eh Trading. Co, Ltd2.153.567.670
Anhui Pengde Construction Installation Co., Ltd.99.107.455Penjurnalan revaluasi foreign exchange
Longhai Construction Group CO.,LTD340.678.813
Nanjing Sutian Construction Service Co., Ltd309.409.164
POWERCHINA Jiangxi Electric Power Engineering Co., Ltd2.424.920
Xinbang Construction Group Co.,Ltd.11.282.059
TOTAL3.539.002.660

Pembelian barang sejumlah Rp2.776.100.249,00 kepada: 1) Changzhou Huiyijia Trading Co., Ltd (Rp622.532.579,00) berupa pembelian barang perlengkapan kerja (Labor Protection) seperti masker pelindung, dan 2) Xiamen Eh Trading Co., Ltd (Rp2.153.567.670,00) berupa pembelian peralatan pelindung (Protection Equipment) seperti sarung tangan benang (thread gloves), sepatu bot hujan, sabuk pengaman, dan sepatu bot terisolasi; selebihnya sejumlah Rp762.902.411,00 adalah sehubungan dengan jurnal revaluasi/pencatatan selisih kurs (foreign exchange) yang dilakukan pada saat penutupan buku untuk penyesuaian nilai valuta asing/translasi kurs atas saldo utang/piutang dalam mata uang asing ke mata uang Rupiah sesuai standar akuntansi PSAK 55 terkait Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, sehingga tidak ada aliran penghasilan kepada pihak luar negeri yang dapat dipotong pajak. Lawan transaksi yang terkait dengan jurnal revaluasi selisih kurs adalah: Anhui Pengde Construction Installation Co., Ltd., Longhai Construction Group CO., LTD., Nanjing Sutian Construction Service Co., Ltd., POWERCHINA Jiangxi Electric Power Engineering Co., Ltd., Xinbang Construction Group Co., Ltd.

Menurut Terbanding, dokumen pembuktian yang diberikan pada saat Uji Bukti tidak pernah diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan penyelesaian keberatan, tidak semuanya didukung dokumen asli, tidak menggunakan Bahasa Indonesia dan nilai Rupiah; dan atas Bukti B.II.3 (foreign exchange) Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan mengenai pencatatan foreign exchange tersebut.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

a) berdasarkan bukti-bukti transaksi dengan Changzou Huiyijia Trading Co., Ltd sejumlah Rp622.532.579,00 berupa: Bukti Pengeluaran No: 2102030017 senilai RMB 285.000, Invoice No: HJY-PT20201125 senilai RMB 285.000, Cover Note No: 21000138 (10948) senilai RMB 285.000, SuratPersetujuanPengeluaranBarangNo. 1634/WBC.17/KPP.MP.04/2020, Pemberitahuan Impor Barang No. 001638 tanggal 29 September 2020, Kode Billing No. 620201200294452 tanggal 28 Desember 2020 7. NTPN : E60732AF1SGSH6HK; dan bukti-bukti transaksi dengan Xiamen Eh Trading. Co, Ltd Senilai Rp2.153.567.670 berupa: Bukti Pengeluaran No: senilai RMB 642.300, Invoice No: YH211020 senilai RMB 642.300, Cover Note No: Down Payment senilai RMB 321.150, Cover Note No: 2108920 (23172) senilai RMB 321.150, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang No. 9000347/WBC.17/KPP.MP/2022, Pemberitahuan Impor Barang No. 900342 tanggal 9 Maret 2022, Kode Billing No. 620220300076661 tanggal 7 Maret 2023, NTPN : CB2331E1IJNN39JL; didapati fakta bahwa substansi transaksi tersebut adalah pembelian barang- barang perlengkapan kerja (Labor Protection) dan peralatan pelindung (Protection Equipment) kepada Changzhou Huiyijia Trading Co., Ltd dan Xiamen Eh Trading Co., Ltd, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 26.

b) berdasarkanbuktipencatatanForeignExchangeSenilai Rp3.539.002.660,00 (Bukti B-II.3) sesuai ayat jurnal (JE, journal entry) dengan ikhtisar berikut:

No.JENama TransaksiNilai (Rp)
1.JE 2107795Anhui Pengde Construction Installation Co., Ltd.99.107.455
2.JE 2106374Longhai Construction Group CO., LTD340.678.813
3.JE 2107800 JE 2109994 JE 2114100Nanjing Sutian Construction Service Co., Ltd309.409.164
4.JE 2112356POWERCHINA Jiangxi Electric Power Engineering Co., Ltd2.424.920
5.JE 2106373 JE 2107796Xinbang Construction Group Co., Ltd.11.282.059
Jumlah762.902.411

didapati fakta bahwa nilai sejumlah Rp762.902.411,00 adalah sehubungan dengan jurnal revaluasi/pencatatan selisih kurs (foreign exchange) terkait dengan translasi kurs atas saldo utang/piutang (pos-pos Neraca) dalam mata uang asing ke mata uang Rupiah pada saat tanggal neraca/tutup buku, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 26.

3) Bukti Potong yang dibatalkan sejumlah Rp82.307.823.460,00.

Menurut Pemohon Banding nilai tersebut merupakan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 yang telah dibatalkan secara resmi dengan bukti berupa Berita Acara Pembatalan Bukti Potong 1 dan Berita Acara Pembatalan Bukti Potong 2 (Bukti B-III.7 dan Bukti B-III.8), dengan perincian:

Tabel A

NamaNo. Bukti PotongTanggalObjek PPh 26 cfm Fiskus (Rp)TarifPPh 26
HONGKONGTOPWAY TRADING CO. LTD340000003029/01/21771.760.0000%-
ANATRA COMMODITIES PTE LTD340000003629/01/2115.509.920.4000%-
ANATRA COMMODITIES PTE LTD340000003729/01/2116.596.891.0400%-
ANATRA COMMODITIES PTE LTD340000004029/01/2117.067.009.3400%-
ANATRA COMMODITIES PTE LTD340000004329/01/2115.365.612.5100%-
HONGKONG TOPWAY TRADING CO. LTD340000013227/06/2116.996.630.1700%-
TOTAL82.307.823.460

Alasan pembatalan bukti potong tersebut adalah karena Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong PPh Pasal 26 atas transaksi-transaksi tersebut pada SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Desember 2020. Adapaun pelaporan pada Desember 2020 dengan nominal yang sama sebagaimana dapat dibuktikan berikut (Bukti B-8.1. sampai dengan Bukti B-8.2):

Tabel B

NamaNo. Bukti PotongTanggalObjek P Ph 26TarifPPh 26
HONGKONGTOPWAY TRADING CO. LTD340000012101/01/20771.760.0000%-
ANATRA COMMODITIES PTE LTD340000012201/01/2015.509.920.4000%-
ANATRA COMMODITIES PTE LTD340000012301/01/2016.596.891.0400%-
ANATRA COMMODITIES PTE LTD340000012401/01/2017.067.009.3400%-
ANATRA COMMODITIES PTE LTD340000012501/01/2015.365.612.5100%-
HONGKONG TOPWAY TRADING CO. LTD340000028901/01/2016.996.630.1700%-
TOTAL82.307.823.460

Salah satu Bukti Pemotongan PPh Pasal 26:

a MTI DTA. SED EFT FIs ie,

2, DIME ES

Pe SSI PA NS TTS TA TR ES TT TE

IMA TESS

TEx Saat hege Tyas | ross ameucl [ss7s Ceames Sa Insta riome la

Mr, Taxabls 72373 1 Ap ee ‘Rc,

we we “er rw —

Shit aie! (Ea 1: Lia

NN NN Gea NN PREIS S744 SES STEEL

Da orn oie aa NN

Pe ANN Aa + PSM IS

pais

Baas

Terbanding mendalilkan bahwa Terbanding telah melakukan penelitian pada aplikasi SIDJP, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 26 dan atas bukti potong yang bersangkutan telah dilaporkan dalam SPT Masa dan tidak terdapat pembatalan, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumentasinya.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

Pengadilan Pajak menilai bahwa bukti-bukti berupa: Bukti Potong No: 3400000036, No: 3400000037, No: 3400000040, No: 3400000043 atas transaksi dengan ANATRA COMMODITIES PTE LTD, dan Bukti Potong No: 3400000030 dan No: 3400000132 atas transaksi dengan HONGKONG TOPWAY TRADING CO. LTD, Berita Acara Pembatalan Bukti Potong No: BA/PP/02/2021 Berita Acara Pembatalan Bukti Potong No: BA/PP/06/2021, serta daftar bukti potong pada Tabel A dan Tabel B, adalah tidak relevan dengan isu ekualisasi objek pajak PPh Pasal 26 yang menjadi sengketa banding a quo. Bahwa pada dasarnya koreksi Terbanding didasarkan pada hasil ekualisasi untuk periode 1 tahun, dengan membandingkan data SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 dan data SPT PPh Wajib Pajak Badan Tahun 2021 casu quo pos-pos Neraca dan Rugi Laba Tahun 2021. Menurut Pengadilan Pajak, pembatalan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 tertanggal 2021 (Tabel A) atas Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 yang telah dipotong/dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Desember 2020 (Tabel B) sebagaimana didalilkan Pemohon Banding, seharusnya tidak termasuk dalam penghitungan ekualisasi yang dilakukan Terbanding karena sumber pengujian ekualisasi adalah SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Menurut Pengadilan Pajak, Bukti Pemotongan dan/atau pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 yang dibatalkan (pembatalan terjadi tahun 2021) tidak termasuk dalam nilai “Objek Pajak Menurut SPT WP (Pusat)” sebesar Rp5.607.251.929.845,00 dalam ikhitsar ekulasisasi Terbanding berikut:

Tao Po AkOtar Sus Lau:

2 Crick Paian TP ana te Poe pbb 25 Pen A13

3 Jb pe ee aie -! ‘a mt eras a . aot ! po TN Ag ka 4 Poe de 216

BP Merana

i ~ ed re ib tab font ata 8 Dann NS A54

Ri Meret bagasse teks ay fh yee Dal 256

: eta Papa feo Base short Tee la ka SILAT A16

4 Tete tpi ba Thay a

4 treet bape ge foe yee irae Te wo ap Re. eg

Bt Papa teen Batan Ba te pa on ap KLT 83

" poe tage boar ae ea ea Sore ate 30 veld 56

Po Ae Pa aa rte PE San ah eo at 2 poise ils 157

iui Sate Kh Gl pe hy Sate Pact, aaah 3 DUIS Dake

blot et Ala ie una iste tho done lop tera uns oanj oat > ay bela cil 2

tf Sot bap Le Sere fa Bk Sate bet ka penang Ka Posse S3

Dit Aa beg apa ta Shee Beek an tet nar. tar toys bee ay wee 13

DA Maba Rn en fam Bane beng ter rch aan tet di ay woe a? 18.

KA na LAM bet age Pm Bette eae ay foes le 2

le Mato ERD coo Vo terest am fa bt a eg rte we 3

mate Mojek PPh Das Lo ata toes ay aoe Lith 258)

em ON GB Prk Wor ut Pars ay re Ae eS. tS)

Yor 2 ae ein pt yes my

: ry gh eas bork BP Pee fa git ay

ok ee ce 3

Pant Pipa Pase ay Le Bt

sehingga dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Terbanding tidak mempunyai relevansi dengan isu ekualisasi objek pajak untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 yang menjadi dasar koreksi Terbanding; dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding dipertahankan.

Karena selisih ekualisasi objek pajak (koreksi Terbanding) sejumlah Rp82.307.823.460,00 ini tidak teridentifikasi untuk setiap masa pajaknya, Pengadilan Pajak menetapkan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 yang dipertahankan ini didistribusikan secara merata untuk setiap masa pajak yakni sejumlah Rp6.858.985.288,00.

4) Berkaitan dengan bunga seluruhnya sejumlah Rp780.736.258.365,00. Menurut Pemohon Banding nilai tersebut terkait dengan akun-akun berikut:

Nama AkunNilai (Rp)
Project in process - capitalized interest(资本化利息)1.066.708.966.854
Interest Expense from HKXY (集团内利息费)-265.667.881.999
Interest Expense from Bank - Long Term Loan (集团外利息支出-银行长贷)186.154.564.919
Interest Expense from Bank - Long Term Loan (集团外利息支出-银行长贷) - USD60.596.002.023
Nama AkunNilai (Rp)
Interest Expense from Bank - Short Term Loan (集团外利息支出-银行短贷)51.217.956.970
Interest Expense from Others (集团外利息费用)-415.688.580
+/+ Accrued Exp - Loan Interest from Bank akhir921.690.556
-/- Accrued Exp - Loan Interest from Bank awal-864.010.836
+/+Accrued Exp - Loan Interest from Related Party (内部往来-其他应付款- 利息往来) akhir1.555.480.423.257
-/-Accrued Exp - Loan Interest from Related Party (内部往来-其他应付款-利 息往来) awal-1.309.517.120.664
+/+Accrued Exp - Loan interest from Bank (Long term bank loan) akhir-419.464.702.747
-/-Accrued Exp - Loan interest from Bank (Long term bank loan) awal-17.288.849.148
+/+ Accrued Exp - Loan interest from Bank (Long term bank syndicate loan) - USD akhir-125.888.956.554
-/- Accrued Exp - Loan interest from Bank (Long term bank syndicate loan) - USD akhir-4.158.554.278
+/+ Accrued Exp - Loan Interest from Bank (Short term bank loan) - USD akhir2.922.418.592
Total780.736.258.364,64

Pemohon Banding mendalilkan bahwa: a) Akun Project In Process – Capitalized Interest bukan akun biaya bunga tetapi akun aset; b) Akun Interest Expense merupakan akun untuk mencatat beban bunga yang telah dipotong PPh Pasal 26, dan c) Akun Accrued Expense bukan merupakan akun biaya bunga melainkan utang bunga yang belum dibayar (akun liabilitas) yang sudah dilapor dan dipotong PPh 26 (Bukti B IV.1 sampai dengan Bukti B-IV.5). Pemohon Banding menjelasakan alasannya berdasarkan 3 kategori berikut: a) Belum terutang PPh Pasal 26 sejumlah Rp1.047.791.651.797,00 (Interest expense), b) Akun Interest Expense lainnya sejumlah Rp(317.857.661.822,00), dan c) Sudah dilaporkan dan dipotong PPh Pasal 26 sejumlah Rp50.802.268.390,00.

a) Menurut Pemohon Banding nilai sebesar Rp1.047.791.651.797,00 merupakan pencatatan pembebanan bunga yang belum terutang PPh Pasal 26 di tahun 2021, terdiri dari:

Nama AkunNilai (dalam Rupiah)
Project in process - capitalized interest(资本化利息)1.066.708.966.854
Interest Expense from HKXY (集团内利息费)-265.667.881.999
Interest Expense from Bank - Long Term Loan (集团外利息支出-银行 长贷)186.154.564.919
Interest Expense from Bank - Long Term Loan (集团外利息支出-银行 长贷) - USD60.596.002.023
Total1.047.791.651.797

Pencatatan bunga oleh Pemohon Banding terdapat 2 kategori: a) nilai bunga yang sudah ditagihkan oleh pihak pemberi pinjaman sesuai dengan kontrak pinjaman, dan b) nilai bunga yang telah dicatat secara accrual

namun belum ditagihkan (belum jatuh tempo pembayaran). Nilai sengketa sejumlah Rp1.047.791.651.797 merupakan nilai bunga yang belum ditagihkan (belum jatuh tempo pembayaran) tetapi Pemohon Banding lakukan pencatatan accrual. Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dan penjelasannya, saat pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan, b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu, sehingga nilai sebesar Rp1.047.791.651.797,00 yang merupakan nilai bunga yang belum ditagihkan (belum jatuh tempo pembayaran) belum terutang PPh Pasal 26. Atas akun Interest Expense from HKXY, Interest Expense from Bank - Long Term Loan, dan Interest Expense from Bank - Long Term Loan USD telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26.

b) Menurut Pemohon Banding nilai sebesar Rp(317.857.661.822,00) merupakan pencatatan Akun “Accrued Exp” yang terdiri dari:

Nama AkunNilai (dalam Rupiah)
+/+ Accrued Exp - Loan Interest from Bank akhir921.690.556
-/- Accrued Exp - Loan Interest from Bank awal-864.010.836
+/+Accrued Exp - Loan Interest from Related Party (内部往来-其他应付 款-利息往来) akhir1.555.480.423.257
-/-Accrued Exp - Loan Interest from Related Party (内部往来-其他应付 款-利息往来) awal- 1.309.517.120.664
+/+Accrued Exp - Loan interest from Bank (Long term bank loan) akhir-419.464.702.747
-/-Accrued Exp - Loan interest from Bank (Long term bank loan) awal-17.288.849.148
+/+ Accrued Exp - Loan interest from Bank (Long term bank syndicate loan) - USD akhir-125.888.956.554
-/- Accrued Exp - Loan interest from Bank (Long term bank syndicate loan) - USD akhir-4.158.554.278
+/+ Accrued Exp - Loan Interest from Bank (Short term bank loan) - USD akhir2.922.418.592
Total(317.857.661.822)

Akun “Accrued Exp” adalah akun accrual sementara untuk biaya bunga yang kemudian akan direklasifikasi ke akun biaya bunga lainnya, sehingga berhubungan dengan akun-akun biaya bunga lainnya termasuk akun-akun biaya bunga yang dikoreksi oleh Terbanding Pemohon Banding telah

melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga yang telah terutang PPh Pasal 26.

Menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan mapping nilai yang akan terutang nantinya dan kontrak perjanjian pekerjaan yang sedang berlangsung, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini pembuktian Pemohon Banding.

c) Menurut Pemohon Banding nilai sebesar Rp50.802.268.390 terkait dengan Interest Expense from Bank - Short Term Loan dan Interest Expense from Others:

Nama AkunNilai (Rupiah)
Interest Expense from Bank - Short Term Loan (集团外利息 支出-银行短贷)51.217.956.970
Interest Expense from Others (集团外利息费用)-415.688.580
Total50.802.268.390

Pemohon Banding mendalilkan telah melapor dan memotong PPh Pasal 26 atas seluruh beban bunga pada akun tersebut sebagaimana rangkuman berikut (dalam USD sebesar USD3.641.368 kurs akhir tahun 14.294, setara Rp52.049.711.476,00):

KeteranganBukti Potong NomorJumlah
2000000210 (USD)2000001628 (USD)3400000216 (USD)-
Net-off127.487127.487
Bukan Objek PPh Pasal 26982.357982.357
Bukti Potong Belum Ditemukan497.005497.005
Dilaporkan Tahun Pajak 20221.843.2741.843.274
Jatuh Tempo Tahun berikutnya132.593132.593
Dilaporkan Tahun Pajak 202158.65358.653
Total132.5931.843.27458.6531.606.8483.641.3

Terbanding mendalilkan bahwa Terbanding telah melakukan penelitian atas bukti potong yang menurut Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong PPh Pasal 26 tahun 2021 sebesar Rp50.802.268.390,00, ditemukan dalam SIDJP tidak adanya pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 pada periode Tahun Pajak 2022.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

berdasarkan bukti-bukti (Bukti B IV.1 sampai dengan Bukti B-IV.5) berupa:

• berkaitan dengan Akun Project in process - capitalized interest:

GL Akun Project in process - capitalized interest yang menunjukkan bahwa akun ini berisikan bunga-bunga yang sudah dicatat pada akun biaya bunga (dengan kepala nomor akun 7);

• berkaitan dengan Akun Akun Interest Expense from HKXY:

Invoice beban bunga dan bukti potong terkait Akun Interest Expense from HKXY dengan rincian: a. Bukti Potong No: 3400000001 senilai Rp352.009.529.073, b. Bukti Potong No: 3400000162 senilai Rp271.146.485.282, c. Bukti Potong No: 2000000209 senilai Rp320.904.837.356, d. Invoice No: HKXY-OSS-LA-I-02 senilai USD 25.086.197, e. Invoice No: HKXY-OSS-LA-1-03 senilai USD 18.716.537, dan f. Invoice No: HKXY-OSS-LA-I-04 senilai USD 22.308.280;

• Berkaitan dengan Akun Akun Interest Expense from Bank - Long Term Loan:

Invoice beban bunga dan bukti potong terkait Akun Interest Expense from Bank - Long Term Loan dengan rincian: a. Bukti Potong No: 3400000157 senilai Rp48.187.648.463, b. Bukti Potong No: 3400000155 senilai Rp8.573.523.261, c. Bukti Potong No: 3400000156 senilai Rp5.715.682.030, d. Bukti Potong No: 3400000158 senilai Rp99.736.021.375, e. Bukti Potong No: 3400000159 senilai Rp24.843.348.595, f. Bukti Potong No: 3400000160 senilai Rp34.253.355.475, g. Bukti Potong No: 3400000176 senilai Rp33.021.750.103, h. Bukti Potong No: 3400000177 senilai Rp28.393.265.448,i.BuktiPotongNo:3400000161senilai Rp18.162.448.129, j. Bukti Potong No: 3400000165 senilai Rp49.559.800.977, k. Bukti Potong No: 3400000272 senilai Rp8.754.492.852, l. Bukti Potong No: 3400000265 senilai Rp55.356.129.543, m. Bukti Potong No: 3400000266 senilai Rp63.596.484.824, n. Bukti Potong No: 3400000267 senilai

Rp25.675.674.848, o. Bukti Potong No: 3400000268 senilai Rp35.150.596.666, p. Bukti Potong No: 3400000270 senilai Rp33.886.926.318, q. Bukti Potong No: 3400000271 senilai Rp29.136.950.265, r. Bukti Potong No: 3400000269 senilai Rp18.638.491.266;

• Berkaitan dengan Akun Accrued Expense:

GL akun Accrued Expense yang menunjukkan bahwa akun ini berisikan bunga-bunga yang sudah dicatat pada akun biaya bunga (dengan kepala nomor akun 7);

• Berkaitan dengan Interest Expense from Bank - Short Term Loan:

Kertas Kerja Pemohon Banding atas Koreksi 4.3. Interest Expense from Bank - Short Term Loan Senilai Rp50.802.268.390 beserta dokumen pendukung berupa: 1. Bukti Potong Nomor: 2000000210, 2. Bukti Potong Nomor: 2000001628, 3. Bukti Potong Nomor: 3400000216;

Pengadilan Pajak berpendapat:

Bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada ekualisasi DPP/objek pajak PPh Pasal 26 sebagai berikut:

Pos – pos Neraca

Interest Expense from Others0 Interest Expense from Bank - Long Term Loan186,154,564,919 Interest Expense from Bank - Long Term Loan60,596,002,023 +/+ Accrued Exp - Loan Interest from Bank akhir921,690,556 -/- Accrued Exp - Loan Interest from Bank awal(864,010,836) +/+ Accrued Exp- Loan Interest from Related Party1,555,480,423,257 -/- Accrued Exp- Loan Interest from Related Party(1,309,517,120,664) +/+ Accrued Exp - Loan interest from Bank19,242,929,572 -/- Accrued Exp - Loan interest from Bank(17,288,849,148) +/+ Accrued Exp - Loan Interest Bank (Long term6,508,211,575 -/- Accrued Exp - Loan Interest Bank (Long term(4,158,554,278) +/+ Accrued Exp - Loan Interest Bank (Short term2,922,418,592 -/- Accrued Exp - Loan Interest Bank (Short term0 Subtotal Objek PPh Pasal 26 atas Interest1,976,244,516,254 Objek PPh Pasal 26 atas Interest cfm Terbanding1,976,244,516,254 Objek PPh Pasal 26 atas Interest cfm Pemohon Banding1.195.508.257.735 Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Interest780.736.258.518

a) berdasarkan bukti dan penjelasan Pemohon Banding mengenai alur penjurnalan biaya bunga Pemohon Banding terutama untuk biaya bunga

yang akan dikapitalisasi - capitalized interest (JE 2106 039, JE 2106 865, JE 2106 040, JE 2106 866), didapati informasi bahwa akun akun Accrued Expense (akun Liabilitas – Neraca) mengandung atau berisikan bunga yang sama dengan bunga yang sudah dicatat pada akun biaya bunga dengan kepala nomor akun 7 (Rugi Laba). Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil Pemohon Banding yang didukung bukti General Ledger GL akun Project in process - capitalized interest, telah dapat dibuktikan bahwa akun ini berisikan bunga-bunga yang telah dicatat pada akun biaya/beban bunga (dengan kepala nomor akun 7) yang terbukti telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 (Bukti B-IV.1.) dengan perincian:

b) Terkait dengan Akun Interest Expense from HKXY, didapati informasi jatuh tempo bunga setiap tahunnya adalah 2 kali yaitu bunga untuk periode Agustus - Januari dan Februari – Juli. Didapati fakta terdapat 3 kali pemotongan PPh Pasal 26 atas Interest Expense from HKXY selama tahun 2021 sesuai dengan jatuh tempo sebagai berikut:

Periode PemotonganDPP PPh Pasal 26 per Periode (Rp)Nomor Bukti PotongMasa PajakAccrued Interest (USD)
Agustus 2020 s.d. Januari 2021 (dipotong Januari 2021)352.009.529.0733400000001Jan-20213.195.573,43
Februari 2021 s.d. Juli 2021 (dipotong Juli 2021)271.146.485.2823400000162Feb-20212.886.324,39
Mar-20213.195.573,43
Apr-20213.092.490,42
Mei-20213.195.573,43
Jun-20213.092.490,42
Jul-20213.195.573,43
Agustus 2021 s.d. Januari 2022 (dipotong Januari 2022)320.904.837.3562000000209Agt-20213.195.573,43
Sep-20213.092.490,42
Okt-20213.195.573,43
Periode PemotonganDPP PPh Pasal 26 per Periode (Rp)Nomor Bukti PotongMasa PajakAccrued Interest (USD)
Nov-20213.092.490,42
Des-20213.195.573,43

; didapati fakta dan terbukti bahwa Akun Interest Expense from HKXY senilai Rp -265.667.881.999,00 telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 (Bukti B-IV.3.):

c) Terkait dengan Akun Interest Expense from Bank - Long Term Loan dan Interest Expense from Bank - Long Term Loan USD, didapati fakta dan terbukti bahwa Akun Interest Expense from Bank - Long Term Loan dan Interest Expense from Bank - Long Term Loan USD senilai Rp245.750.566.942 telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 (Bukti B- IV.4.):

Lawan TransaksiMasa PajakNilai BungaDPP PPh 26 (Rp)Nomor Bukti Potong
RMBUSD
Bank of China Limited, Xiamen BranchJul16.500.279781.30548.187.648.4633400000157
Tai Fung Bank Limited2.796.114160.5428.573.523.2613400000155
Bank of China Limited, Singapore Branch1.864.076107.0285.715.682.0303400000156
Bank of China (Hong Kong) Limited, Jakarta Branch3.713.644214.05611.398.946.680Non-Objek PPh 26
China Development Bank, Xiamen Branch38.459.941952.55099.736.021.3753400000158
Industrial and Commercial Bank of China Limited7.498.445558.33024.843.348.5953400000159
PT. Bank ICBC Indonesia4.211.34909.410.006.880Non-Objek PPh 26
China Construction Bank Corporation, Xiamen Branch11.709.794558.33034.253.355.4753400000160
Agricultural Bank of China Limited, Xiamen Branch11.285.820538.70833.021.750.1033400000176
Lawan TransaksiMasa PajakNilai BungaDPP PPh 26 (Rp)Nomor Bukti Potong
RMBUSD
China CITIC Bank Corporation Limited, Xiamen Branch9.705.915462.89628.393.265.4483400000177
China Minsheng Banking Corporation Limited, Xiamen Branch6.208.575296.11118.162.448.1293400000161
Bank of China Limited, Xiamen BranchDes16.737.397849.44749.559.800.9773400000265
Tai Fung Bank Limited2.800.537174.5448.754.492.8523400000272
Bank of China Limited, Singapore Branch1.867.024116.3635.836.328.5663400000265
Bank of China (Hong Kong) Limited, Jakarta Branch3.734.049232.72511.672.657.138Non-Objek PPh 26
China Development Bank, Xiamen Branch21.824.4941.035.62763.596.484.8243400000266
Industrial and Commercial Bank of China Limited7.607.632607.02525.675.674.8483400000267
PT. Bank ICBC Indonesia4.234.48809.474.921.819Non-Objek PPh 26
China Construction Bank Corporation, Xiamen Branch11.842.120607.02535.150.596.6663400000268
Agricultural Bank of China Limited, Xiamen Branch11.413.275585.69233.886.926.3183400000270
China CITIC Bank Corporation Limited, Xiamen Branch9.815.540503.26829.136.950.2653400000271
China Minsheng Banking Corporation Limited, Xiamen Branch6.278.841321.93718.638.491.2663400000269

Pengadilan Pajak dapat menerima dalil Pemohon Banding bahwa Akun Interest Expense merupakan akun untuk mencatat beban bunga, dan terbukti telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 (sesuai saat terutangnya/saat pemotongan PPh Pasal 26):

d) Terkait dengan Akun Interest Expense from Bank - Short Term Loan dan Interest Expense from Others Senilai Rp50.802.268.390,00, Pengadilan Pajak dapat menerima dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa selisih ekualisai dalam akun tersebut sebenarnya telah dilakukan pemotongan/pelaporan PPh Pasal 26, yakni dengan nilai objek pajak sebesar USD3.641.368 setara Rp52.049.711.476,00 (kurs akhir tahun Rp14.294), sesuai dengan bukti potong PPh Pasal 26 sebagaimana rangkuman berikut:

KeteranganBukti Potong NomorJumlah
2000000210 (USD)2000001628 (USD)3400000216 (USD)-
Net-off127.487127.487
Bukan Objek PPh Pasal 26982.357982.357
Bukti Potong Belum Ditemukan497.005497.005

Dilaporkan Tahun

1.843.2741.843.274 Pajak 2022

Jatuh Tempo Tahun berikutnya132.593132.593
Dilaporkan Tahun Pajak 202158.65358.653
Total132.5931.843.27458.6531.606.8481.641.36

Secara keseluruhan terkait dengan sub pokok sengketa Objek PPh Pasal 26 berupa Bunga, Terbanding dalam Surat Uraian Banding (mendasarkan pada Laporan Penelitian Keberatan) mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan mapping nilai yang akan terutang nantinya dan kontrak perjanjian pekerjaan yang sedang berlangsung sehingga Terbanding tidak dapat meyakini pembuktian Pemohon Banding. Dalam Kesimpulan/Pendapat Tertulis Akhir, Terbanding mengulang dalil yang sama. Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Uji Kebenaran Materi (Uji Bukti), Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding tidak dapat membantah dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan banding ini terkait koreksi Objek PPh Pasal 26 berupa Bunga sejumlah net Rp780.736.258.365,00. Dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding tidak dipertahankan.

5) Capex Medical Subsidies sejumlah Rp863.114.756,00 (USD 60.383).

Dalam Uji Bukti Pemohon Banding membuktikan sampel bukti adanya reimbursement yang dibayarkan melalui Mr. Tony sehubungan dengan kecelakaan kerja oleh karyawan vendor konstruksi bernama Zheng Zebiao senilai Rp451.275.393,00. Menurut Pemohon Banding pegawai penerima reimbursement (Mr. Tony) bukan penerima manfaat ekonomis sehubungan dengan pengeluaran sebesar Rp451.275.393,00 terkait akun Capex – Medical Subsidies, karena faktanya reimbursement yang diterima oleh Mr Tony adalah biaya pass-thorugh sehubungan dengan pengobatan Zheng Zebiao. Dengan demikian, pembayaran yang diterima oleh Mr. Tony tidak ada manfaat ekonomis dan tidak dapapaki untuk melakukan konsumsi ataupun menambah kekayaan sehingga tidak termasuk dalam definisi penghasilan dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) UU Pajak Penghasilan.

Menurut Terbanding, pengeluaran Medical Subsidies merupakan penggantian dalam bentuk uang atas biaya pengobatan yang dibayarkan terlebih dahulu oleh pihak yang melakukan pengobatan. Penerima penggantian biaya tersebut merupakan Warga Negara Asing, sehingga merupakan objek PPh Pasal 26. Dalam Kesimpilan/Pendapat Tertulis Akhir, Terbanding menambahkan bahwa pengeluaran Capex Medical Subsidies merupakan natura.

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

Berdasarkan bukti-bukti berupa: Form Reimbursement sehubungan dengan kecelakaan kerja Zheng Zebiao, Tagihan dan Bukti Pembayaran Rumah Sakit Saint Anna dan Rumah Sakit Hermina Kendari, didapati fakta bahwa substansi transaksi tersebut adalah reimbursement biaya pengobatan di rumah sakit berkaitan dengan kecelakaan kerja oleh karyawan vendor konstruksi bernama Zheng Zebiao, reimbursement dibayarkan melalui Mr. Tony.

Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Terbanding tidak pernah membuktikan apakah Mr Tony atau warga negara asing yang disampaikan (Zheng Zebiao) merupakan Wajib Pajak Luar Negeri sehingga pendapat Terbanding nyata-nyata hanya bersifat asumsi”, berdasarkan pertimbangan hukum berikut:

Pasal 26 ayat (1) UU Pajak Penghasilan merumuskan “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia ……”; selanjutnya pengertian Subjek Pajak (orang pribadi) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) UU Pajak Penghasilan bahwa:

“(3) Subjek pajak dalam negeri adalah:

a. orang pribadi, baik yang merupakan Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing yang:

1. bertempat tinggal di Indonesia;

2. berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau

3. dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;……”

“(4) Subjek pajak luar negeri adalah :

a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;

b. warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;

c. Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan: …..”.

Berdasarkan telaah yuridis di atas, untuk dapat mengenakan pemotongan PPh Pasal 26 harus dapat dibuktikan terlebih dahulu apakah penerima penghasilan berupa penggantian biaya pengobatan in casu Zheng Zebiao merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, yakni subjek pajak luar negeri yang mempunyai kewajiban objektif Pajak Penghasilan berdasarkan UU Pajak Penghasilan (PPh Pasal 26). Sesuai dengan pengertian subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh, tidak serta merta setiap warga negara asing dapat dikualifikasikan sebagai subjek pajak luar negeri atau Wajib Pajak luar negeri yang dapat dikenakan pemotongan PPh Pasal 26. Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbaning yang menyatakan bahwa penerima penggantian biaya tersebut merupakan Warga Negara Asing sehingga merupakan objek PPh Pasal 26, adalah tidak berdasar menurut hukum.

Selain pertimbangan yuridis di atas, Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding tidak konsisten menyikapi substansi transaksi Capex Medical Subsidies sejumlah Rp863.114.756,00 (USD 60.383) ini. Bahwa sengketa Capex Medical Subsidies berkaitan dengan sengketa jenis pajak PPh Badan yang terdaftar dalam sengketa banding Nomor 009279.15/2024/PP dan telah diputusdalamPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 009279.15/2024/PP/M.XA Tahun 2025 diucapkan tanggal 10 Desember 2025, diketahui bahwa terkait dengan sengketa PPh Badan, Terbanding (Pemeriksa

Pajak) melakukan koreksi Akun Capital Expenditure (Capex) sebagai penggantian atau imbalan dalam bentuk natura. Dalam tahap keberatan, Terbanding (Peneliti Keberatan) terkait dengan Medical Subsidies telah membatalkan koreksi positif hasil pemeriksaan karena merupakan penggantian uang (cash reimbursement) untuk pengobatan karyawan non-WNI yang sakit/kecelakaan di area pabrik, namun karena Pemohon Banding telah mengkapitalisasinya, Terbanding mereklasifikasinya menjadi biaya secara langsung untuk tahun berjalan dan melakukan koreksi negatif sebesar USD(60.383). Pemohon Banding setuju koreksi positif hasil Pemeriksaan dibatalkan dalam Keberatan, namun tidak setuju jika Terbanding mengoreksi negatif (membebankan sekaligus di tahun 2021), karena biaya tersebut harusnya tetap dikapitalisasi dan dibebankan melalui penyusutan. Selanjutnya, dalam persidangan banding ini, Terbanding dalam Kesimpulan/Pernyataan Tertulis Akhir berpendapat bahwa “pengeluaran terkait akun Medical Subsidies merupakan natura” sebagaimana tangkapan layar berikut:

Berdasarkan data dan fakta pembuktian yang disampaikan oleh Pemohon

Banding, Terbanding berpendapat bahwa:

1) Pengeluaran Capex Medical Subsidies merupakan pengeluaran yang

digunakan untuk penggantian uang atas biaya perobatan yang

ditalanai karyawan

2) Pengeluaran yang terkait akun Capex Medical Subsidies merupakan

natura

Ketidakkonsistenan Terbanding tersebut sangat fundamental dan signifikan untuk membuktikan prinsip deductible-taxable pajak penghasilan, yakni apakah pengeluaran reimbursement pengobatan tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding ataukah tidak dapat dikurangkan, dan konsekuensinya adalah apakah reimbursement bagi penerima penggantian pengobatan merupakan penghasilan yang dikenai pemotongan pajak (PPh Pasal 26) ataukah bukan merupakan penghasilan. Pengadilan Pajak menilai bahwa koreksi Terbanding tidak didasari dengan bukti kompeten yang cukup, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 29 ayat (2) beserta penjelasannya juncto PMK Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c yang pada pokoknye menentukan bahwa temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti

kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan.

6) Koreksi reklasifikasi Jasa Agen kepada Hongkong Topway Trading Co., Ltd (HKTW) sebagai dividen sejumlah Rp603.708.697.226.

Bahwa koreksi ini merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi primer sengketa jenis pajak PPh Badan yang terdaftar dalam sengketa banding Nomor 009279.15/2024/PP, dan telah diputus dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009279.15/2024/PP/M.XA Tahun 2025 diucapkan tanggal10 Desember 2025; dengan pokok-pokok pertimbangan Pengadilan Pajak sebagai berikut:

a) bahwa pokok masalah sengketa banding adalah sengketa pembuktian materi apakah terdapat eksistensi dan manfaat jasa dari pihak afiliasi Pemohon Banding berupa jasa agen Hongkong Topway Trading Co., Ltd. (HKTW) sejumlah USD42.235.112;

b) berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan Pengadilan Pajak berpendapat:

1) berdasarkan bukti-bukti kontrak/perjajian dan emai/surat-menyurat elektronik pelaksanaan pemberian jasa tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi jasa HKTW berdasarkan bukti formal maupun substansial transaksi;

2) Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon banding yang menyatakan bahwa DPO memiliki korelasi positif terhadap profitabilitas dalam arti semakin lama perusahaan memperpanjang periode penagihan pemasoknya, semakin besar peluang meningkatkan modal kerjanya, dan pada giliranya profitabilitas meningkat, adalah sangat beralasan untuk membuktikan adanya manfaat jasa yang diterima oleh Pemohon Banding;

3) Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding tidak cermat dan tidak utuh (komprehensif) memahami TP Documentation sehingga mengambil simpulan yang tidak akurat mengenai analisis fungsional

Pemohon Banding, dan terbukti bahwa Terbanding tidak konsisten dengan Kertas Kerja Pemeriksaannya sendiri dengan mengingkari informasi hasil Analisis Fungsi mengenai peran pihak afiliasi Pemohon Banding dalam pengadaan bahan baku.

4) Pengadilan Pajak berpendapat, dengan telah diterapkannya Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha oleh Pemohon Banidng, maka Terbanding seharusnya tidak perlu melakukan kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan atas transaksi afiliasi dalam sengketa banding a quo; dan sejalan dengan paragraf 3.60 OECD TP Guidelines 2022 yang menyatakan (terjemahan tidak resmi) “Apabila kondisi dalam transaksi afiliasi (harga atau laba) berada dalam rentang kewajaran, maka seharusnya tidak dilakukan koreksi.”;

5) terdapat fakta bahwa Pemohon Banding mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 398/KM.3/2021 tanggal 15 Juni 2021, Pengadilan Pajak berkeyakinan tidak terdapat atau setidaknya sangat kecil potensi risiko penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan melakukan penggeseran laba ke luar yurisdiksi perpajakan Indonesia melalui transaksi-transaksi dengan perusahaan afiliasinya di luar negeri, karena tarif efektif Pajak Penghasilan di Indonesia bagi Pemohon Banding adalah 0% (fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan 100%). Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan yang pada intinya dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, dengan adanya fasilitas pajak berupa pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebesar 100% selama 10 tahun yang berlaku sejak Tahun Pajak 2020 adalah tidak beralasan dan menjadi tidak relevan;

berdasarkan uraian fakta-fakta dan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan koreksi Terbanding atas Pembayaran

Jasa Agen kepada Hongkong Topway Trading Co., Ltd. (HKTW) sejumlah USD42.235.112 tidak dipertahankan.

Bahwa dengan tidak dipertahankannya koreksi primer atas Pembayaran Jasa Agen kepada Hongkong Topway Trading Co., Ltd. (HKTW) sejumlah USD42.235.112, maka koreksi sekunder berupa reklasifikasi Jasa Agen menjadi dividen dengan sendirinya menjadi gugur. Dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 berupa dividen sejumlah Rp603.708.697.226,00 tidak dipertahankan.

Berdasarkan uraian fakta-fakta di atas dan pertimbangan Majelis Hakim bahwa penilaian pembuktian substansi/materi sengketa secara menyeluruh mencakup 1 tahun pajak secara mutatis mutandis dapat diterapkan juga untuk pembuktian setiap masa pajak yang menjadi sengketa banding a quo, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak 26 Masa Pajak September 2021 seluruhnya berjumlah Rp82.484.007.757,00, sejumlah Rp6.858.985.288,00 dipertahankan dan sejumlah Rp75.625.022.469,00 tidak dipertahankan.

Dengan tidak dipertahankannya sebagian koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan PPh Pasal 26, maka koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang yang berkaitan sejumlah Rp1.371.797.057,76 dipertahankan (tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%) dan sejumlah Rp12.489.117.114,00 tidak dipertahankan.

Bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang disampaikan oleh para pihak namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa ini;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2682.484.007.757,006.858.985.288,0075.625.022.469,00
2.PPh Pasal 26 Terutang13.860.914.171,001.371.797.057,0012.489.117.114,00

Sehingga jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan PPh Pasal 26 yang terutang menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

1 Dasar Pengenaan Pajak Menurut Terbanding389.829.111.763,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak75.625.022.469,00 Dasar Pengenaan Pajak Menurut Pengadilan Pajak314.204.089.294,00

2 PPh Pasal 26 Yang Terutang Menurut Terbanding13.860.914.171,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak12.489.117.114,00 PPh Pasal 26 Yang Terutang Menurut Pengadilan Pajak1.371.797.057,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak314.204.089.294,00
2PPh Pasal 26 yang terutang1.371.797.057,00
3Kredit Pajak87.635.380,00
4Pajak yang tidak/Kurang Dibayar1.284.161.677,00
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP497.227.401,00
6Jumlah PPh Pasal 26 yang Masih Harus Dibayar1.781.389.078,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00342/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2021 Nomor 00015/204/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023, atas nama PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL, NPWP: 76.386.869.2- 411.000/0763868692411000, beralamat di Indonesia Stock Exchange Building Tower 1 Lantai 27 Suite 2701 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak314.204.089.294,00
2PPh Pasal 26 yang terutang1.371.797.057,00
3Kredit Pajak87.635.380,00
4Pajak yang tidak/Kurang Dibayar1.284.161.677,00
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP497.227.401,00
6Jumlah PPh Pasal 26 yang Masih Harus Dibayar1.781.389.078,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 5 November 2025 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirrudin, S.H., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.Joni Surbakti, Ak.

ttd.

Akhirrudin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.