P U T U S A N
Nomor PUT-009299.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01557/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 09 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Datacomm Diangraha Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 008617/KPU.3/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 009299.45/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DATACOMM DIANGRAHA, NPWP 01.353.779.0-062.000 beralamat di Jl. Kapten Tendean No. 18A, Mampang Prapatan, Mampang Prapatan, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12790 yang diwakili oleh Handi Gunadi Leman Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Dyah Ayu Dwiantantri,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor PURCH/DTC/26/I/004 tanggal 20 Januari 2026;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Meidy Kassim/196605161991031001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP : Djoko Prasetyo/197912092001121001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP : Bahrul Ulum/199007232015021001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,