Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-009299.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Datacomm Diangraha, Tarif, Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-009299.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01557/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 09 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Datacomm Diangraha Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 008617/KPU.3/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 009299.45/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DATACOMM DIANGRAHA, NPWP 01.353.779.0-062.000 beralamat di Jl. Kapten Tendean No. 18A, Mampang Prapatan, Mampang Prapatan, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12790 yang diwakili oleh Handi Gunadi Leman Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Dyah Ayu Dwiantantri,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor PURCH/DTC/26/I/004 tanggal 20 Januari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Djoko Prasetyo/197912092001121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Bahrul Ulum/199007232015021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Wenda Secilia/198007282003122001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Flora Kristiani/199007292014022003,

Jabatan : Penelaah Teknis Kebijakan Tk.I,

6. Nama/NIP : Hana Noviandina/199411232018012002,

Jabatan : Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-132/BC/BC.06/2026 Tanpa Tanggal, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-27/PP/ BR/2026 tanggal 13 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor PURCH/DTC/ 2025/X/036 tanggal 16 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-01070/BC.06/ SUB/2025 tanggal 19 Desember 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor PURCH/DTC/2026/I/002 tanggal 06 Januari 2026,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor SPTNP-008617/KPU.3/2025 tanggal 14 Mei 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 180.312.706 0 40.980.150 0163.921.000 0 198.343.976 0 45.078.175 0163.921.000 0 18.031.270 0 4.098.025 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran186.050.295

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor PURCH/DTC/2025/VI/025 tanggal 05 Mei 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01557/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 09 Agustus 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp186.050.295,00 (seratus delapan puluh enam juta lima puluh ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor PURCH/DTC/2025/X/036 tanggal 16 Oktober 2025 secara elektronik melalui e- Taxcourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor PURCH/DTC/2025/X/036 tanggal 16 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding Mengajukan Banding terhadap Keputusan DIrektur Jendral Bea dan Cukai Nomor KEP-01557/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 09 Agustus 2025 tentang Penetapan atas tentang Keberatan PT Datacomm Diangraha terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 008617/KPU.3/2025 Tanggal 14 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak. KEP-01557/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 09 Agustus 2025 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 09 Agustus 2025. Diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

2. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

3. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan keputusan Nomor KEP- 01557/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 09 Agustus 2025 yang dibanding, sebagaimana yang dimaksud Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pemohon banding telah melunasi sejumlah Rp. 186,050,295.00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

5. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa surat banding ditandatangani oleh Handi Gunadi Leman jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 384 Tanggal 21 Februari 1990.

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor KEP-01557/BC/KPU.03/ KBT/2025 tanggal 09 Agustus 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPTNP Nomor 008617/KPU.3/2025 Tanggal 14 Mei 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 147687 Tanggal 08 Mei 2025 , dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

Bea Masuk : Rp. 186,050,295

PPN: Rp. 4,098,025

PPH: Rp. 18,050,295

2. Atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jendral Bea dan Cukai dengan surat Nomor PURCH/DTC/2025/VI/025 Tanggal 05 Mei 2025 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk tersebut diatas dan menurut Pemohon Banding perhitungan bea masuk yang seharusnya adalah sebagai berikut :

Bea Masuk: Rp.-

PPN: Rp. 40,980,150

PPH: Rp. 180,312,706

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01557/BC/KPU.03/ KBT/2025 tanggal 09 Agustus 2025 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp.186,050,295

PPN: Rp.4,098,025

PPH: Rp.18,050,295

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dan permohonan banding ini adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Tarif Bea Masuk yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dimana Barang-barang dalam pos 1 tersebut adalah Module yang merupakan bagian dari router. Module-module tersebut tidak dapat bekerja tanpa ada bagian router yang lain. bahwa barang- barang yang disengketakan merupakan barang-barang penunjang dari barang utamanya yaitu Router. Sehingga seharusnya termasuk dalam pos tarif: 8517.79.10

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 26, dan 37 Undang-undang Pengadilan Pajak.

2. 1 Barang yang terkena SPTNP merupakan module-module sebagai bagian dari Router dan jelas tercantum dalam AHTN 2022 HS Code 8517.79.10.

Selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

01557/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 9 Agustus 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 008617/KPU.3/2025 tanggal 14 Mei 2025;

P.3 Softcopy Billing DJBC Nomor Billing 640250501802980 tanggal 14 Mei 2025

sebesar Rp186.050.295,00;

P.4 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 000091489574

tanggal bayar 3 Juni 2025 sebesar Rp186.050.295,00;

P.5 Softcopy Surat Keberatan Nomor PURCH/DTC/2025/VI/025 tanggal 5 Mei

2025;

P.6 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di

Luar Rapat Umum Pemegang Saham "PT Datacomm Diangraha" Nomor 01 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Heru Siswanto, S.H., M.Kn. di Kota Tangerang beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

P.7 Softcopy PIB Nomor 147687 tanggal 8 Mei 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 01070/BC.06/SUB/2025 tanggal 19 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Yang bertanda tangan di bawah ini Direktur Keberatan Banding dan Peraturan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini berkedudukan hukum di Jalan

Jenderal Ahmad Yani By Pass, Jakarta Timur 13230, (selanjutnya disebut sebagai Terbanding), dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui surat Nomor U-009299.45.2025/PAN/2025 tanggal 20 Oktober 2025, perihal Permintaan Surat Uraian Banding atas permohonan Banding yang diajukan oleh PT Datacomm Diangraha (selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding) terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01557/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 09 Agustus 2025, sebagai berikut: A. Permasalahan

Pemohon Banding melalui surat Nomor PURCH/DTC/2025/X/036 tanggal 16 Oktober 2025 mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01557/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 09 Agustus 2025 dengan alasan menurut Pemohon Banding barang impor pada PIB Nomor 147687 tanggal 08 Mei 2025 seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10 (BM: 0%).

B. Kronologis, Fakta dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta dengan data sebagai berikut:

a. PIB: 147687 tanggal 08 Mei 2025

b. Jenis barang : XMA-7950 XRS 1.6T 16PT QSFP28 ER 3HE13811BA

c. Jumlah brg : 2 (dua) NIU

d. Negara Asal : MEXICO (MX)

e. Tarif Pos: 8517.79.10, BM: 0%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%

f. Nilai Pabean : CIF USD98.120,82

g. Supplier: NOKIA SOLUTIONS AND NETWORKS OY

2. Berdasarkan hasil penelitian atas importasi dengan data tersebut, Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta melakukan penetapan sebagai berikut:

3. Berdasarkan penetapan tersebut, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat

Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 008617/KPU.3/2025 tanggal 14 Mei 2025, dengan jumlah tagihan bea masuk dan PDRI sebesar Rp186.050.295,00 (seratus delapan puluh enam juta lima puluh ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah);

4. Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SPTNP tersebut dengan tanda terima tertanggal 11 Juni 2025;

5. Permohonan keberatan tersebut ditolak sesuai pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01557/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 09 Agustus 2025;

6. Atas penerbitan KEP-01557/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 09 Agustus 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

C. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan):

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak):

• Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menyatakan bahwa:

• Pasal 3:

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan Nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6:

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab- bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Menginventarisasi pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. Analisis

1. Pokok permasalahan sengketa ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 147687 tanggal 08 Mei 2025 berupa:

2. Terbanding telah melakukan penelitian atas identifikasi dan klasifikasi barang pada PIB Nomor 147687 tanggal 08 Mei 2025 dengan menggunakan data dan/atau dokumen yang berasal dari Pemohon Banding, serta data terkait lainnya, dengan hasil sebagai berikut:

Penelitian atas Identifikasi

3. bahwa berdasarkan Aplikasi Ceisa4.0 terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) fisik barang atas PIB Nomor 147687 tanggal 08 Mei 2025 dengan rincian sebagai berikut:

4. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) fisik barang, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor pada PIB Nomor 147687 tanggal 08 Mei 2025 sebagaimana tercantum pada Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 008276/KPU.3/2025 tanggal 14 Mei 2025 sebagai berikut:

5. bahwa berdasarkan surat Nomor PURCH/DTC/2025/VI/025 tanggal 05 Mei 2025 yang disampaikan Pemohon Banding, diperoleh informasi sebagai berikut:

6. Berdasarkan brosur Nokia 7950 Extensible Routing System Release 21 yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui informasi sebagai berikut:

7. bahwa berdasarkan laman internet https://www.henanliyuan.com/en/product/ Alcatel7950-3HE13811BA-XMA-7950-16-Port.htmldiketahuiinformasi sebagai berikut:

8. bahwa berdasarkan laman internet https://infinitytdc.com/nokia-7950-xrs/ diperoleh informasi sebagai berikut:

9. bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://www.cisco.com/ c/en/us/solutions/small-business/resource-center/networking/what-is-a- router.html diperoleh informasi sebagai berikut:

What is a Router?

A router receives and sends data on computer networks. Routers are sometimes confused with network hubs, modems, or network switches. However, routers can combine the functions of these components, and connect with these devices, to improve Internet access or help create business networks.

How does a router work?

Routers guide and direct network data, using packets that contain various kinds of data—such as files, communications, and simple transmissions like web interactions.

The data packets have several layers, or sections, one of which carries identifying information such as sender, data type, size, and most importantly,

the destination IP (Internet protocol) address. The router reads this layer, prioritizes the data, and chooses the best route to use for each transmission. How do routers help your business?

A common tool for modern network computing, routers connect employees to networks, both local and the Internet, where just about every essential business activity takes place. Without routers, we wouldn't be able to use the Internet to collaborate, communicate, or gather information and learn.

Routers can also provide security. Embedded firewall and content filtering software provide an additional protection from unwanted content and malicious websites without affecting your online experience.

A router isn't just for data transmission or Internet connections, though. Most routers allow you to connect hard drives and use them as file-sharing servers, or printers that can then be accessed by anyone on the network.

10. bahwa secara umum, router memiliki karakteristik sebagai berikut:

• Router tidak hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis. Router adalah perangkat jaringan yang berfungsi untuk menghubungkan beberapa jaringan komputer dan meneruskan data di antara jaringan.

• Router dapat terkoneksi dengan berbagai perangkat, antara lain: Komputer/Laptop, Smartphone, tablet, Smart TV, Printer jaringan, access point atau switch, server atau data center, perangkat IoT (Internet of Things), seperti kamera CCTV, smart speaker, perangkat rumah pintar lainnya, dan perangkat jaringan lainnya.

• Router memiliki fungsi utama, yaitu mengatur jalur terbaik untuk data dikirim dari satu perangkat ke perangkat lainnya, membagi koneksi internet ke beberapa perangkat, dan memberikan keamanan dasar (seperti firewall dan NAT (Network Address Translation)).

• Router tidak hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis. Router merupakan penghubung jaringan yang melayani berbagai jenis perangkat, baik yang bersifat otomatis maupun manual, baik perangkat pengguna biasa maupun mesin pengolah data.

11. Berdasarkan laman internet https://mbagrat.com/architecture/the-pattern- ports-and- adapters-object-structural/ diketahui informasi sebagai berikut:

12. Berdasarkan data dan referensi tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa XMA adalah adapters yang merupakan modul tambahan yang terhubung dengan platform Nokia 7950 XRS yang memiliki fungsi untuk routing dan switching traffic dari eksternal ke router melalui SFP yang dimasukkan ke dalam modul XMA tersebut. XMA dilengkapi 16 interface ports untuk 10GE, 40GE, dan 100GE.

13. bahwa berdasarkan penelitian tersebut, barang impor sengketa a quo diidentifikasikan sebagai communication network product yang berupa aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Penelitian atas Klasifikasi

14. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

15. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

16. bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

17. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut:

KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

18. Berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

85.17Perangkattelepon, Telephone sets, including

termasuk smartphone smartphones and other dan telepon lainnya telephones for cellular

untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28.
8517.1X- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya:- Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks:
8517.6X- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):- Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network):
8517.61.00- - Base station- - Base stations
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus:
routing:
8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa- - - Radio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi- - - Telephonic or telegraphic switching apparatus
- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems:
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - -Concentrators or multiplexers
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other
8517.62.5X- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya:- - - Other transmission apparatus incorporating reception apparatus:
8517.62.6X- - - Aparatus transmisi lainnya:- - - Other transmission apparatus:
8517.62.9X- - - Lain-lain:- - - Other:
8517.69.00- - Lain-lain- - Other
- Bagian:- Parts:
8517.71.00- - Antena dan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang cocok untuk digunakan padanya- - Aerials and aerial reflectors of all kinds; parts suitable for use Therewith
8517.79- - Lain-lain:- - Other:
8517.79.10 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - - Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router- - - Of control and adaptor units including gateways, bridges and routers

19. bahwa Explanatory Notes Seventh edition Tahun 2022 (EN 2022) halaman XVI-4 menyatakan:

Diterjemahkan:

20. bahwa berdasarkan EN 2022 halaman XVI-8517-5 menyatakan:

Diterjemahkan

21. bahwa pos tarif 8517.79.10 digunakan untuk mengklasifikasikan barang berupa bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router.

22. Berdasarkan identifikasi, barang impor a quo merupakan unit communication network product yang berupa aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 dan bukan bagian dari barang untuk saluran telefoni atau telegrafi.

23. Berdasarkan hasil penelitian di atas, barang impor a quo termasuk kelompok barang pada subpos 8517.62.4X, sehingga tidak tepat jika diklasifikasikan sebagai bagian sebagaimana dimaksud dalam pos tarif 8517.79.10.

24. bahwa dalam penggunaannya, barang impor a quo dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya).

25. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur subpos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan Modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan Konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, switch dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

d. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif

8517.62.49.

26. Berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

27. Di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

E. Simpulan

1. Berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor a quo kedapatan berupa adapters yang merupakan modul tambahan yang terhubung dengan platform Nokia 7950 XRS yang memiliki fungsi untuk routing dan switching traffic dari eksternal ke router melalui SFP yang dimasukkan ke dalam modul XMA tersebut. XMA dilengkapi 16 interface ports untuk 10GE, 40GE, dan 100GE.

2. bahwa barang impor a quo merupakan unit communication network product yang berupa aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital, dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

3. Dikarenakan telah memiliki fungsi sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital sebagaimana dimaksud pada subpos 8517.62.4X, maka barang impor a quo tidak tepat diklasifikasikan sebagai bagian dengan pos tarif 8517.79.10.

4. Berdasarkan hal-hal tersebut, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 12%, PPh Pasal 22: 2,5%).

5. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

6. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor

terkait klasifikasi barang Information Technology (IT) yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022.

F. Permohonan / Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01557/BC/KPU.03/KBT/ 2025 tanggal 09 Agustus 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor PURCH/DTC/2026/I/002 tanggal 06 Januari 2026 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Membalas permintaaan Surat Bantahan atas SUB dengan nomor: B- 009299.45.2025/PAN/2025 tertanggal 23 Desember 2025 dan yang kami terima pada tanggal 23 Desember 2025, bersama ini kami sampaikan bantahan sebagai berikut :

a. Sebagaimana yang telah kami sampaikan melalui Surat Permohonan Pengajuan Banding nomor : PURCH/DTC/2025/X/036 tanggal 16 Oktober 2025 bahwa:

• Barang-barang dalam PIB nomor pengajuan 000717IMPFIA20250506075463 dengan nomor pendaftaran 147687 tanggal 08 Mei 2025 HS yang kami ajukan adalah sesuai, yaitu: 8517.79.10

• Terlampir kami sampaikan Topologi (diagram gambar) yang dimaksud yang menjelaskan pos barang yang kami import.

b. Sehubungan dengan identifikasi Barang, bersama ini kami sampaikan fungsi barang dan foto dari barang-barang tersebut:

Barang yang diberitahukan pada PIB nomor 000717IMPFIA20250506075463 dengan nomor pendaftaran 147687 tanggal 08 Mei 2025 adalah modul yang merupakan komponen satu kesatuan set/systems yang tidak dapat dipisahkan dari perangkat Service Routernya.

bahwa sengketa perbedaan klasifikasi Harmonized System Code dipicu karena adanya perbedaan tarif bea masuk di tingkat 8-digit HS Code sehingga penggunaan KUMHS untuk tujuan klasifikasi barang bukan merupakan obyek sengketa yang sebenarnya. bahwa berdasarkan struktur pos tarif sengketa sebagai berikut:

Pos/ SubPos/ Pos TarifUraianDescriptionBea Masuk
85.17Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasukTelephone sets, including telephones for cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus#N/A
aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.for communication in a wired or wireless networks (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28.
- Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :- Telephone sets, including telephones for cellular networks or for other wireless networks :#N/A
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus :#N/A
8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa- - - Radio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences10.0%
- - - Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 :- - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 :#N/A
8517.62.21- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan router- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers0.0%
8517.62.29- - - - Lain-lain- - - - Other0.0%
8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi- - - Telephonic or telegraphic switching apparatus0.0%
- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems :#N/A
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards0.0%
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers0.0%
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.710.0%
8517.62.49- - - - Lain-lain- - - - Other10.0%
- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya :- - - Other transmission apparatus incorporating reception apparatus :#N/A
8517.69.00- - Lain-lain- - Other0.0%
8517.79- - Lain-lain :- Parts :#N/A
8517.79.10- - - Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router- - Of control and adaptor units including gateways, bridges and routers0.0%

bahwa membaca dan memperhatikan identifikasi barang impor versi Termohon maka dapat terbaca dan tersirat tendensi untuk mengarahkan barang impor ke pos tarif yang mempunyai tarif bea masuk lebih tinggi yaitu 10%.

bahwa terlihat dan tersurat Termohon telah salah dan mengabaikan fakta yang menyatakan bahwa barang impor pada pos 1 yang disengketakan merupakan module untuk dipasang pada router. Barang impor yang disengketakan diklasifikasikan sebagai bagian dari router. Barang yang disengketakan tidak dapat digunakan pada router manapun selain router Nokia sehingga hanya dapat digunakan pada mesin tertentu. Sehingga barang-barang tersebut merupakan Bagian dari router Nokia yang tidak dapat dipisahkan, sehingga barang pada pos yang terkena SPTNP ini menggunakan HS Code 8517.79.10 dan tidak dikenakan Bea Masuk atau 0%

bahwa dalam Surat Bantahan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

01557/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 9 Agustus 2025;

Bukti P-2 Softcopy SPTNP Nomor 008617/KPU.3/2025 tanggal 14 Mei 2025; Bukti P-3 Softcopy Billing DJBC Nomor Billing 640250501802980 tanggal 14 Mei

2025 sebesar Rp186.050.295,00;

Bukti P-4 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

000091489574 tanggal bayar 3 Juni 2025 sebesar Rp186.050.295,00; Bukti P-5 Softcopy Surat Keberatan Nomor PURCH/DTC/2025/VI/025 tanggal 5

Mei 2025;

Bukti P-6 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham "PT Datacomm Diangraha" Nomor 01 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Heru Siswanto, S.H., M.Kn. di Kota Tangerang beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-7 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham “PT Datacomm Diangraha” Nomor 04 tanggal 12 September 2025 yang dibuat oleh Notaris Heru Siswanto, S.H., M.Kn. di Kota Tangerang;

Bukti P-8 Softcopy Pakta Integritas tanggal 20 Januari 2025 a.n. Handi Gunadi

Leman;

Bukti P-9 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor Ref: PURCH/DTC/26/I/004

tanggal 20 Januari 2026 a.n. Dyah Ayu Dwiantantri;

Bukti P-10 Softcopy Formulir 1721 A1 a.n. Dyah Ayu Dwiantantri;

Bukti P-11 Softcopy KTP a.n. Dyah Ayu Dwiantantri;

Bukti P-12 Softcopy PIB Nomor 147687 tanggal 8 Mei 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01557/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 09 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 008617/ KPU.3/2025 tanggal 14 Mei 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor PURCH/DTC/ 2025/X/036 tanggal 16 Oktober 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor PURCH/DTC/ 2025/X/036 tanggal 16 Oktober 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025, sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 09 Agustus 2025, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan Perpajakan;

bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

bahwa apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding Nomor KEP-01557/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 09 Agustus 2025 sampai dengan Surat Banding diterima secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court tanggal 16 Oktober 2025 adalah 69 (enam puluh sembilan) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa karena Surat Banding Nomor PURCH/DTC/ 2025/X/036 tanggal 16 Oktober 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01557/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 09 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor 008617/KPU.3/2025 tanggal 14 Mei 2025 atas nama PT DATACOMM DIANGRAHA, NPWP 01.353.779.0-062.000 beralamat di Jl. Kapten Tendean No. 18A, Mampang Prapatan, Mampang Prapatan, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12790, tidak dapat diterima;

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, namun dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.