P U T U S A N
Nomor PUT-009302.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00285/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00014/206/21/078/23 tanggal 24 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009302.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CANNET ELEKTRIK INDONESIA, NPWP 66.448.663.6-071.000,
beralamat di Jl. Cikini Raya No. 35 RT 000 RW 000, Menteng, Jakarta Pusat-DKI Jakarta, yang diwakili oleh Yudian Alkasyah, jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Kartika Anindita,
Izin Kuasa Hukum : KEP-987/PP/IKH/2025 tanggal 13 Juni 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 166/SK-DN/CEI- PAJAK/III/2025 tanggal 20 Maret 2025;
2. Nama: Natashia Monika,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1052/PP/IKH/2025 tanggal 23 Juni 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 167/SK-DN/CEI- PAJAK/III/2025 tanggal 20 Maret 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Titi Sugiarti / 19700929 199201 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
2. Nama/NIP: Doni Firmansyah / 19821030 200901 1 008,