Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman
PUT-009318.16/2023/PP/M.XB Tahun 2026
PT Rimba Harapan Sakti, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009318.16/2023/PP/M.XB Tahun 2026 yang diucapkan 30 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Rimba Harapan Sakti mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober 2017
- Pos yang disengketakan
- Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 1; Pasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 9; Pasal 13 ayat (5)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 76
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009318.16/2023/PP/M.XB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Rimba Harapan Sakti
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00022/207/17/018/22
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 6 November 2024
- Tanggal Pengucapan
- 30 April 2026