Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 108 halaman

PUT-009329.15/2023/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Sun Star Motor, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-009329.15/2023/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK|

| \ memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-001 52/KEBIPJ/WPJ.32/2023 tanggal 6 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor: 00027/406/20/534/22 tanggal 27 Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009329.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SUN STAR MOTOR, NPWP 01.444.680.1-526.000, beralamat di Jalan Kolonel Sutarto No 19, Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Jeffry Hosea, jabatan: Direktur:

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andi Kieputera,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1159/PP/IKH/2022 — tanggal 28:

Oktober 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SSM/AKT/II/2024 tanggal 19 Februari 2024,

2. Nama: Teguh Rizki Femanda,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum> KEP-159/PP/IKH/2023 tanggal 14 Februari 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SSM/AKT/II/2024 tanggal 19 Februari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding::

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot! Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: Oe

1 Nama/NIP: Agus Susilo/NIP. 196708121993111001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa | OrganisasiTengah Il

2 Nama/NIP: Tutun Rahmanto/NIP, 197606272002121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Organisasi

3 Nama/NiP: Tejo Udono/NIP. 198207142003121003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa OrganisasiTengah II

4 Nama/NIP: Slamet Widodo/NIP. 198508202008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa OrganisasiTengah II berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1050AWPJ.32/2024 tanggal 8 Oktober 2024,

5 Nama/NIP: Ade Yusuf/NIP. 197708041997031001

Jabatan: Penelaah Keberatan, Unit: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa OrganisasiTengah Il berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-570/WPJ.32/2024 tanggal 8 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Pengadilan Pajak Nomor PEN- 154/PP/BR/2024 tanggal 6 Februari 2024:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 044/SSM/AKT/IX/2023 tanggal 21 September 2023:

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- M/SUBAWPJ.32/2023 tanggal 12 Desember 2023; Cl

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/SSM/AKT!1/2024 tanggal 29 Januari 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor: 00027/406/20/534/22 tanggal 27 Juli 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Surakarta dengan perhitungan sebagai berikut: Penghasilan Neto (Rugi)Rp42.637.519.627 Penghasilan yang seharusnya tidak terutangRp0 PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)

Penghasilan Kena PajakRp42,637.519.627 PPh yang terutangRp9.380.254.180 Pengembalian PPh Pasat 24 yang telahRp0 diperhitungkan tahun lalu

Jumlah PPh terutangRp9.380.254.180 Kredit Pajak b.Dipotong/Dipungut pihak lain b.2PPh Pasal 22Rp4.247.186.091 b.3PPh23Rp7.268.160.507

Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp11.515.346.598 Jumlah PPh yang lebih bayarRp2.135.092.418 Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkanRp(7.562.505.308) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

1

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor. 107/SSM/AKT/X/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: (4

Penghasilan Neto (Rugi)Rp5.962.342.172 Penghasilan Kena FajakRp5.962,342.172 PPh yang terutangRp1.311.715.200 Jumlah PPh terutangRp1.311.715.200 Kredit Pajak b.Dipotong/Dipungut pihak lain b.2PPh Pasal 22Rp4.247 186.091 b.3 PPh Pasal 23Rp7.268.160.507

Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp411.515.346.598 Jumlah PPh yang lebih bayar10.203631.398

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-00152/KEB/PJ/WPJ.32/2023 tanggal 6 Juli 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah /

Uraian(Dikurangi)

P(Rp)P a. Penghasilan Netto42.637.519. Li b. Kompensasi Kerugian

5Kena a 442.637.519. 55642.637.519, = ld. PajakPenghasilan(PPh)Terutang | 9,380.254.180]9300254180 le. e KreditPajak11515346508!11.5 15.3 46.598 f._PEh Kurang (Leb(2.486.082 418} h Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar2.135.092, Te2.135.092. Tian

Sanksi

Menimbang bahwa Pemohon Banding masih tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 044/SSM/AKT/IX/2023 tanggal 21 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 (diantar langsung):

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 044/SSM/AKT/IX/2023 tanggal 21 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut: A4

MENURUT— Koreksi Yang Uraian

Pemohon BandingTerbandingDiajukan Banding Koreksi Fiskal Positif atas Penghasilan dari(5.219.067.987)36.675.177.455 Luar Usaha bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi fiskal positif atas Penghasilan dan Luar Usaha sebesar Rp36.675.177.455,- dengan alasan sebagai berikut a. bahwa koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp36.675.177.455,- berasal dari deemed pendapatan bunga atas piutang yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Adapun rincian perhitungan deemed pendapatan bunga untuk Tahun Pajak 2020 menurut Pemeriksa adalah sebagai berikut:

h=(fx .

3.001.401.193 967.508.502.4122.985.047.832

LaK . .367.528.502.412A2,958,523.944

-- .. .267,518.502.4125.2.915.646.706 214.281.967.393 | 163.236.595.019:1.000.000.367.518.502.4122.348.268.394

281..: 90. COG.367,528,502.4122.299.000.431

+ |_ 20.000.000.Z2-3t1 516,543 ee

A3.938,322.064. | 0.000.000.000 900 |

"aa oi bahwa Terbanding menggunakan rata-rata suku bunga pinjaman rupiah: modal kerja yang diberikan menurut kelompok bank dan jenis pinjaman menurut Bank Indonesia dalam menghitung deemed pendapatan bunga tersebut.

b. bahwa Pemohon Banding memiliki piutang kepada pihak afiliasi dengan rincian sebagai berikut:

1. PT Duta Putera Sumatera:

2. PT Sunindo Indah Hotel:

3. PT Sunindo Primaland:

4. PT Sunindo Property Jaya: dan

5. PT Sunindo Persada Land.

bahwa pemberian piutang kepada Pihak Afiliasi dilakukan berdasarkan Perjanjian Hutang dengan Hak Konversi Menjadi Saham (Lampiran-6). Adapun di dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa tidak ada pembebanan bunga atas transaksi pinjam meminjam yang dilakukan antara PT SSM dengan pihak afiliasi. A4

bahwa tidak adanya unsur bunga dalam transaksi tersebut dikarenakan pinjaman tersebut pada akhirnya akan dikonversi menjadi modal saham sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 ayat (8) Perjanjian Hutang dengan Hak Konversi Menjadi Saham yang berbunyi:

“Atas perjanjian ini, Debitur tidak dikenakan beban bunga, terkecuali apabila IPerseroan gagal melakukan konversi hutang menjadi saham-saham dalam

Perseroan, yang besarnya bunga tersebut akan disesuaikan dengan bunga rata-rata pada Bank-bank Pemerintah yang berlaku pada saat permohonan konversi.”

Berdasarkan kutipan perjanjian di atas, diketahui bahwa transaksi pinjaman tersebut sudah sejak awal ditujukan untuk dikonversikan menjadi modal saham, dimana pihak Debitur baru akan dikenakan beban bunga apabila gagal melakukan konversi. Dengan demikian, nature transaksi atas' pemberian pinjaman tersebut pada dasarnya adalah Uang Muka Investasi pada Perusahaan Afiliasi.

c. Selanjutnya, pada tanggal 31 Desember 2020, diterbitkan Akta Notaris yang pada intinya berisikan keputusan untuk melakukan peningkatan modal pada Perusahaan Afiliasi, dimana peningkatan modal tersebut berasal dari konversi Piutang PT SSM menjadi penyertaan modal kepada Perusahaan Afiliasi. Berikut adalah rincian akta notaris terkait dengan keputusan untuk melakukan: konversi piutang menjadi penyertaan modal kepada Perusahaan Afiliasi:

1. Akta Notaris Aisyah Ratu Juliana Siregar, S.H., M.Kn No. 138 tanggal 31 Desember 2020 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Duta Putera Sumatera,

2. Akta Notaris Aisyah Ratu Juliana Siregar, S.H., M.Kn No. 139 tanggal 31 Desember 2020 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sunindo Indah Hotel:

3. Akta Notaris Aisyah Ratu Juliana Siregar, S.H., M.Kn No. 140 tanggal 31 Desember 2020 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Ck

Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sunindo Persada Land, dan,

4. Akta Notaris Aisyah Ratu Juliana Siregar, S.H., M.Kn No. 146 tanggal 31 Desember 2020 tentang Pemyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sunindo Primaland.

Sebagai tambahan informasi, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait peningkatan modal pada Perusahaan Afiliasi juga telah diterbitkan pada tahun berikutnya.

d. bahwa Penjelasan Pasal 1 UU PPh mengatur bahwa:

“Undang-Undang ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek Pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan...” bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh mengatur bahwa:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

£ bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, bahwa suatu transaksi dapat dikategorikan sebagai Objek Pajak Penghasilan dalam hal Wajib Pajak menerima tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak (syarat materil). Dengan demikian, dasar koreksi Terbanding tidak memenuhi syarat materiil dikarenakan PT SSM tidak pemah menerima pendapatan bunga pinjaman yang dapat menambah kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam 4 ayat (1) huruf f UU PPh.

Faktanya, atas pinjaman tersebut tidak pemah terdapat unsur bunga dalam transaksi pinjam-meminjam dana antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi. Gx

Oleh sebab itu, Pemohon Banding tidak pemah melakukan pencatatan atas pendapatan bunga tersebut dalam pembukuan Pemohon Banding. Hal ini tercermin dalam Laporan Keuangan Tahun 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (“PKF”) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

e. bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang” bahwa dalam hukum pembuktian pengertian di atas dikenal sebagai asas Negativa non sunt probanda yang secara umum diartikan: Sesuatu yang negatif, sulit untuk dibuktikan atau yang menurut para ahli hukum dinyatakan sebagai: Denial (of the facts alleged by the other party) needs no proof atau You cannot proof a negative. Serta sesuai dengan adagium yang berbunyi: Ultra posse nemo obligatur (tiada orang berkewajiban melakukan lebih daripada kemampuannya), maka orang yang menyatakan/mengemukakan sesuatulah yang harus dibebani dengan pembuktian dimana dalam kasus ini beban pembuktian ada pada Direktorat Jenderal Pajak / Terbanding. bahwa berdasarkan kutipan peraturan di atas, Terbanding seharusnya dapat membuktikan bahwa terdapat pendapatan bunga pinjaman yang dapat menambah kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding. Namun, selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti kompeten yang cukup terkait dengan adanya kemampuan ekonomis dalam hal ini pendapatan bunga yang diterima oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi.

f. bahwa terdapat kekeliruan dalam penggunaan dasar hukum yakni PP- 94/2010 yang dilakukan oleh Terbanding, dimana Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) PP-94/2010 mengatur bahwa:

(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain; Cg

k b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya:

C. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi: dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.” bahwa Pasal 12 PP-94/2010 hanya dapat diterapkan dalam hat hutang-piutang berasal dari dana milik pemegang saham. Faktanya, pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yaitu PT Duta Putera Sumatera, PT Sunindo Indah Hotel, PT Sunindo Persada Land, PT Sunindo Primaland dan PT Sunindo Property Jaya di luar cakupan PP-94/2010 yaitu pinjaman berasal dari dana milik pemegang saham karena Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham dari pihak afiliasi. Dengan demikian, Dasar Hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah tidak valid dan tidak benar.

bahwa berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik, maka Terbanding yang seyogyanya lebih memahami hukum dan ketentuan peraturan perpajakan seharusnya taat kepada ketentuan perpajakan dengan tidak mendalilkan ketentuan perpajakan secara sepihak yang merugikan Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan di atas, koreksi fiskal positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp36.675.177.455,- seharusnya dibatalkan.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- M1/SUB/WPJ.32/2023 tanggal 12 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Ge

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur.

-ayat (3)

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terhutang yang semestinya"

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, antara lain mengatur.

-4 ayat (1)

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang: "

- Pasal18ayat(3)

"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya."

-(4)

"Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruff, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain: hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih: atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir,| b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung, atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping satu derajat."

3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019

- Pasal12

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lai:

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya:

Cc. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi:

dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan Oe

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Yang dimaksud dengan "tingkat suku bunga wajar" adalah tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman (best practice) jika transaksi dilakukan di antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan.'

4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

- Pasal21 (1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri| (2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. nama Perseroan dan/ atau tempat kedudukan Perseroan:

b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan:

c. jangka waktu berdirinya Perseroan:

d. besarnya modal dasar:

e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor: dan/ atau f status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

(3) Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri.

(4) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.

(5) Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hart terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. Gx

! (6) Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hart sebagaimana dimaksud pada ayat (5).| (7) Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hart terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mutatis mutandis berlaku bagi pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.

(9) Setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hart sebagaimana dimaksud pada ayat (7) permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri.

- Pasal23 (1) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar.

(2) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21! ayat (3) mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku dalam hal Undang-Undang ini menentukan Iain.

b. Data dan fakta

1) Wajib pajak memiliki piutang kepada pihak afiliasi dengan perincian sebagai berikut:

(1) PT Duta Putera Sumatera:

(2) PT Sunindo Indah Hotel:

(3) PT Sunindo Primaland:

(4) PT Sunindo Property Jaya: dan (5) PT Sunindo Persada Land Ct4

DulanPT Duta Putera PT Suninde PT SunindsPT Suninde PT BunindoJamlah | tera Indah HotelJPersada Landin 114,281.967.393 163.236.535.01900 490.000,000,000 367.518.502.412 :

Februari 114.281.967.393 163.236.535.019o0 90.000.000.000367.818.502.412 Maret 114.281.967.393 163.236.535.019o0 90.000,000.000 367.518,502,412 i April114.281.967.99I 163,236.525.01900 90,060.000.006 367.518.502.412 Mei124,281,967,393 163.236.535.019o0 90,000,000,000 367.518.502.412 Juni114.281,967.393 163.236.535.01900 90.000,000,000 357.518.502.412 ore 114.281.967.393 163,236.535.019990.000.000.000 367.518,502,412 September 114.281.967.393 163.236.535.019o9

114.281.967.393 163.236.535.01909 90.000,000,000367.518.502.412 } Okwber = 114.231.967.393 163.236.535.019°Q 90.000.000.0004 November 114.281.967.363 163.236.835.019 154.111558,99Q 90,.000.000.000521.632.061.406 : Desember 114,281.967,393 163.236.535.019 47,735.011 pra 106.377.SA7.567 90.000.000,000 822.632.061.406 ©

2) Data di atas diperoleh dari Laporan Hasil Pemeriksaan, Surat Keberatan Wajib Pajak, dan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (Pembahasan Pemeriksa) Nomor BA-00059/ WPJ.326/2023 tanggal 31 Maret 2023 dan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (Pembahasan Wajib Pajak) Nomor BA-00178/WPJ.32 /2023 tanggal 9 Mei 2023;

3) Wajib pajak memiliki Perjanjian Hutang Dengan Flak Konversi Menjadi Saham dengan PT Duta Putera Sumatera: PT Sunindo Indah Hotel: PT Sunindo Persada Land; PT Sunindo Primaland; masing-masing Nomor 032/LSH-DIR/XI1/2019 tanggal 18 Desember 2019: Nomor 034/LSH- DIR/XI1/2019 tanggal 18 Desember 2019: Nomor 035/LSH-DIR/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019: Nomor 041/LSH-DIR/XI/2020 tanggal 26 November 2020:

4) Wajib Pajak memiliki perjanjian pengalihan piutang dengan PT Sunindo Property Jaya Nomor 023/ LSH-DIR/XII/2020 tanggal 2 Desember 2020:

5) Terdapat Pemyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti RUPS Luar Biasa PT Duta Putera Sumatera, PT Sunindo Indah Hotel: PT Sunindo Persada Land; PT Sunindo Primaland; masing-masing nomor 138 tanggal 31 Desember 2020; Nomor 139 tanggal 31 Desember 2020: Nomor 140 tanggal 31 Desember 2020; Nomor 146 tanggal 31 Desember 2020;

6) Terdapat Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti RUPS Luar Biasa PT Duta Putera Sumatera: PT sunindo Indah Hotel: PT Sunindo Persada Land; PT Sunindo Primaland; PT Sunindo Property Jaya masing-masing Nomor 6 tanggal 9 September 2022: Nomor 5 tanggal 9 September 2022, Nomor 7 tanggal 9 September 2022: Nomor 7 tanggal 12 November 2021: Nomor 9 tanggal 22 Desember 2022 Oe

7) Terdapat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas a.n. PT Duta Putera Sumatera: PT Sunino Indah Hotel: PT Sunindo Persada Land; PT Sunindo Primaland; PT Sunindo Property Jaya masing- masing Nomor AHU-0065080.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 10 September 2022, Nomor AHU-0065079.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 10 September 2022; Nomor AHU-0065081.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 10 September 2022, Nomor AHU0064681.AH.01.02. Tahun 2021 tanggal 16 November 2021; Nomor AHU-0130038.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 28 Desember 2022;

8) Berdasarkan angka (6); (7); dan (8) diketahui bahwa Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti RUPS Luar Biasa dibuat pada 2019 dan 2020, Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti RUPS Luar Biasa dibuat tahun 2021 dan 2022: dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tertanggal 2021 dan 2022:

9) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tertanggal 2021 dan 2022 tidak dapat wajib pajak tunjukkan pada saat pemeriksaan, pajak dalam Tanggapan SPHP Nomor 065/SSM/AKT/VII/2022 atas koreksi penghasilan dari luar usaha antara lain menyampaikan:

KoreksiMenurot WP 12001118034 31.453.825.025

WPSetisih;

24670050421

-i

- 38.430.069.261} 169.239.217.007

11)Dalam Surat keberatan wajib pajak menyatakan- koreksi fiskal positif atas

Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp36.675.177.455 seharusnya dibatalkan dengan alasan bahwa pemberian piutang kepada pihak afiliasi dilakukan berdasarkan Perjanjian Hutang dengan Hak Konversi Menjadi, Sahara.| c. Tanggapan Terbanding

1) Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui Pemohon Banding memiliki piutang kepada pihak afiliasi dengan perincian sebagai berikut:

(1) PT Duta Putera Sumatera sebesar Rp114.281.967.393 selama bulan Januari s.d. Desember 2020:

(2) PT Sunindo Indah Hotel sebesar Rp163.236.535.019 selama bulan Januari s.d. Desember 2020:

(3) PT Sunindo Primaland sebesar Rp154.113.558.994 pada bulan November 2020,

Sunindo Primaland sebesar Rp47.736.011.427 pada bulan Desember 2020: C4

| (5) PT Sunindo Property Jaya sebesar Rp106.377.547.567 pada bulan Desember 2020:

(6) PT Sunindo Persada Land sebesar Rp90.000.000.000 selama bulan Januari s.d. Desember 2020.

Pemohon Banding saat pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan sesuai Berita Acara Nomor 00178/WPJ.32/2023 tanggal 9 Mei 2023 juga menyatakan bahwa nilai piutang afiliasi telah sesuai dan bukan merupakan objek sengketa.| Terbanding telah melakukan penelusuran atas pemegang saham masing- masing perusahaan afiliasi dan berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) untuk tahun pajak 2020 diketahui daftar dan jaringan kepemilikan Pemohon Banding sebagai berikut:

NamaSP"SICE"Persada" Prima" DPS"SIH"SPJ" IMELDA TIO82% 1%0.06% 83%83%67.7% 80% HARTONO SUNDORO HOSEA 5%0.2% 0.02%8.0% 5% LIZA SUNDORO HOSEA5%0.2%0.02%8.0% 5% ANDRYSAN SUNDORO HOSEA 4%0.2%0.02%8.0%5% JEFFRY SUNDORO HOSEA4%0.2%0.02%8.0%5% PT SUNINDO PRIMASURA98%99.85%17%17%99.8%

PT.SENTRA KARYA EKAMEGAH0.1%

JUMLAH400% 1005 100% 100%100% 100% 100% 100%

IncidaLimAndryranJdiry

TioSundaraSundorebund8

HosenHosea

* SP - Sunindo Primasura Cle

SKE - Sentra Karya Ekamegah SSM - Sun Star Motor| Persada - Sunindo Persada Land Prima - Sunindo Primaiand\ DPS Duta Putera Sumatra SIH - Sunindo Indah Hotel

SPJ - Sunindo Property Jaya

Sesuai Pasal 18 ayat (3) UUPPh diketahui bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

bahwa Pemohon Banding dengan pihak di mana Pemohon Banding memiliki piutang terdapat hubungan istimewa karena kepemilikan sesuai Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat () dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain: hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir:

Dengan demikian sesuai kuasa Pasal 18 ayat (3) maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menentukan besamya penghasilan atas piutang yang dimiliki wajib pajak pada perusahaan afiliasi.

Selain itu, Terbanding telahpenelitian atas SPT Tahunan PPh Badan perusahaan afiliasi dan berdasarkan Sistem Informasi Direkiorat Jenderal Pajak (SIDJP) untuk tahun pajak 2020 diketahui pengenaan PPh atas masing-masing pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah berikut: :

(1) PT Sunindo Persada Land (Persada) Ag

Memitiki Klasifikasi Lapangan Usaha perdagangan besar berbagai macam barang perdagangan eceran, bukan mobil dan motor (Kode KLU 46900). Tahun 2020 melaporkan Peredaran Usaha Rp0 dengan Penghasilan Neto Komersial (Rp360.000) dan membukukan neto fiskal Rp0 Dengan demikian untuk tahun 2020 tidak terdapat PPh terutang dengan tarif umum PPh Pasal 17.

Selain itu, selama lima tahun terakhir, Persada membukukan penghasilan neto fiskal sebagai berikut:

TahunPenghasilan neto fiskal

2022(Rp360.000)| 2021Rp0

2020Rp0

2019Rp0

2018Rp0

2017Rp0 (2) PT Sunindo Primaland (Prima)

Memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (Kode KLU 68110) dan dikenai PPh yang bersifat final. Tahun 2020 melaporkan Peredaran Usaha Rp 62.407.271.646 dengan Penghasilan Neto Komersial Rp12.125.108.023 dan dalam penghitungan SPT Tahunan PPh Badan dilakukan koreksi fiskal negatif (karena Penghasilan yang Dikenakan PPh Final) sebesar Rp11.149.438.808 Dengan demikian untuk tahun 2020 sebagian besar PPh terutang tidak dikenakan tarif umum PPh Pasal 17.

(3) PT Duta Putera Sumatra (DPS)

Memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha perdagangan besar alat transportasi darat (bukan mobil, sepeda motor, dan sejenisnya), suku cadang dan perlengkapannya (Kode KLU 46593). Tahun 2020 melaporkan Peredaran Usaha Rp84.920.876.810 dan membukukan kerugian fiskal (Rp6.764.907.321) Dengan demikian untuk tahun 2020 tidak terdapat PPh terutang dengan tarif umum PPh Pasal 17. Selain itu, Ay

selama lima tahun terakhir, DPS membukukan penghasilan neto fiskal sebagai berikut:

TahunPenghasilan neto fiskal

2022(Rp37.790.574.326)| 2021(Rp6.990.658.429)

2020(Rp6.764.907.321): 2019Rp14.579.378.195| 2018Rp0

2017Rp2.077.066.840| (4) PT Sunindo In.dah Hotel (SIH)

Memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha hotel (Kode KLU 55112). Tahun 2020 melaporkan Peredaran Usaha Rp100.879.644.158 dan membukukan kerugian fiskal (Rp16.620.362.000) Dengan demikian untuk tahun 2020 tidak terdapat PPh terutang dengan tarif umum PPh Pasal 17.

Selain itu, selama lima tahun terakhir, SIH membukukan penghasilan neto fiskal sebagai berikut:

TahunPenghasilan neto fiskal

2022Rp9.163.579.000

2021(Rp27.824.489.000)

2020(Rp16.620.362.000)

2019(Rp 10,008.979.184)

2018(Rp7.663.117.000)

2017(Rp27.739.617.455) (5) PT Sunindo Property Jaya (SPJ)

Memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha konstruksi gedung lainnya (kode KLU 41019) dan dikenai PPh yang bersifat final. Tahun 2020 melaporkan Peredaran Usaha Rp14. 544. 394.077 dengan Penghasilan Neto Komersial Rp10.359.962.876 dan dalam penghitungan SPT Tahunan PPh Badan dilakukan koreksi fiskal negatif (karena Penghasilan yang Dikenakan PPh Final) sebesar Rp14.544.394.077. Dengan demikian Ce

untuk tahun 2020 tidak terdapat PPh terutang dengan tarif umum PPh Pasal 17.

Dengan demikian terdapat perbedaan pengenaan PPh antara Pemohon Banding dan perusahaan afiliasi dan Terbanding meyakini bahwa Pemohon Banding melaporkan penghasilan kurang dari semestinya.' Selain itu, Piutang yang dimiliki oleh Pemohon Banding tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, sehingga atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

2) Pemohon Banding menyampaikan bahwa pemberian piutang kepada pihak afiliasi dilakukan berdasarkan Perjanjian Hutang dengan Hak Konversi Menjadi Saham. Adapun di dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa tidak ada pembebanan bunga atas transaksi pinjam meminjam yang dilakukan antara PT SSM dengan pihak

Selanjutnya terdapat Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti RUPS Luar Biasa PT Duta Putera Sumatera: PT Sunindo Indah Hotel; PT Sunindo Persada Land; PT Sunindo Primaland: PT Sunindo Property Jaya masing-masing Nomor 6 tanggal 9 September 2022: Nomor 5 tanggal 9 September 2022: Nomor 7 tanggal 9 September 2022: Nomor 7 tanggal 12 November 2021: Nomor 9 tanggal 22 Desember 2022.

Kemudian terdapat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas a.n. PT Duta Putera Sumatera: PT Sunino Indah Hotel, PT Sunindo Persada Land: PT Sunindo Pritnaland: PT Sunindo Property Jaya masing-masing Nomor AHU-0065080.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 10 September 2022: Nomor AHU-0065079.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 10 September 2022: Nomor AHU0065081.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 10 September 2022; Nomor AHU-0064681.AH.01.02. Tahun 2021 tanggal 16

November 2021: Nomor AHU-0130038.AI-1.01.02. Tahun 2022 tanggal 28 Desember 2022;

Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti RUPS Luar Biasa dibuat pada 2019 dan 2020, Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti RUPS Luar Biasa dibuat tahun 2021 dan 2022: dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tertanggal 2021 dan 2022.

Oleh karena itu, Piutang yang dimiliki oleh Pemohon Banding tersebut bukan merupakan penyertaan modal Wajib Pajak kepada pihak-pihak yang menerima piutang karena tidak dipenuhinya ketentuan dalam

Pasal 21 dan Pasal 23 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga anggaran dasar perseroan perseroan tersebut secara hukum tetap bersandarkan kepada akta anggaran dasar sebelumnya yang belum dirubah.

Dengan kata lain, untuk tahun pajak 2020 tidak ada/belum ada konversi piutang menjadi saham.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/SSM/AKT/1/2024 tanggal 29 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Koreksi fiskal positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp36.675.177.455

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar hukum dan pendapat Terbanding yang tercantum dalam poin 2c nomor 1 halaman 13 yang menyatakan hal sebagai berikut:

Sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh diketahui bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode

Ax

perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

bahwa Pemohon Banding dengan pihak di mana Pemohon Banding memiliki piutang terdapat hubungan istimewa karena kepemilikan sesuai Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruff, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih: atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir,

Dengan demikian sesuai kuasa Pasal 18 ayat (3) maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menentukan besarnya penghasilan atas piutang yang dimiliki wajib pajak pada perusahaan afiliasi.”

Hal tersebut dikarenakan:

a. Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER - 32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut “PER-32/2011") menyebutkan:

(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain: Ae

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada Sektor usaha tertentu:| t b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barangatau C. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak

Kerja Sama Migas.

b. Paragraf dua Poin A dari Bab | Lampiran | Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut "PER: 22/2013") menyebutkan:

1 1 “Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda- beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda. Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross- border transactions). Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakukan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas.”

C. bahwa Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan multinasional karena transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi adalah transaksi lokal. Sehingga, tidak terdapat upaya penghindaran pajak berupa penggeseran laba antar yuridiksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, Terbanding seharusnya tidak menerapkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 PER-32/2011. A,

Lebih lanjut, sebagian besar transaksi Pemohon Banding dilakukan kepada Pihak Afiliasi yang usahanya bergerak dibidang Perdagangan dan Hotel (Non-Final). Sehingga, Terbanding seharusnya mempertimbangkan fakta tersebut selain melihat rugi yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pihak Afiliasi.i bahwa transaksi yang dilakukan dengan Perusahaan yang mengalami kerugian fiskal tidak termasuk sebagai metode penggeseran laba sebagaimana yang diatur di dalam pasal 2 ayat (2) PER-32/2011, karena pada dasarnya kerugian fiskal tidak menyebab perbedaan tariff, dan hanya merupakan beda waktu saat pemanfaatan suatu beban terhadap Penghasilan Kena Pajak suatu entitas. Oleh karena itu, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa tidak terdapat upaya penghindaran pajak yang dilakukan.

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang tercantum dalam poin c nomor 1 halaman 12 sampai dengan halaman 15 SUB. yang menyatakan hal sebagai berikut:

Dengan demikian terdapat perbedaan pengenaan PPh antara Pemohon Banding dan perusahaan afiliasi dan Terbanding meyakini bahwa Pemohon Banding melaporkan penghasilan kurang dari semestinya.

Selain itu, Piutang yang dimiliki oleh Pemohon Banding tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas sesuai dengan Pasal 12 PP- 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, sehingga atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.”

Hal tersebut dikarenakan:

a. bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

bahwa dalam hukum pembuktian pengertian di atas dikenal sebagai asas Negativa non sunt probanda yang secara umum diartikan: Sesuatu yang negatif, sulit untuk dibuktikan atau yang menurut para ahli hukum dinyatakan sebagai: Denial (of the facts alleged by the other party) needs no proof atau You cannot proof a negative. Serta sesuai dengan adagium yang berbunyi: Ultra posse nemo obligatur (tiada orang berkewajiban melakukan lebih daripada kemampuannya), maka orang yang menyatakan/mengemukakan sesuatulah yang harus dibebani dengan pembuktian dimana dalam kasus ini beban pembuktian ada pada Direktorat Jenderal Pajak / Terbanding. bahwa berdasarkan kutipan peraturan di atas, Terbanding seharusnya dapat membuktikan bahwa terdapat pendapatan bunga pinjaman yang dapat menambah kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding. Namun, selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti kompeten yang cukup terkait dengan adanya kemampuan ekonomis dalam hal ini pendapatan bunga yang diterima oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi.

b. bahwa terdapat kekeliruan dalam penggunaan dasar hukum yakni PP- 94/2010 yang dilakukan oleh Terbanding, dimana Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) PP-94/2010 mengatur bahwa:

“(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain:

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya:

C. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi: dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana' dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.” Ce

bahwa Pasal 12 PP-94/2010 hanya dapat diterapkan dalam hal transaksi hutang-piutang berasal dari dana milik pemegang saham. Faktanya, pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yaitu PT Duta Putera Sumatera, PT Sunindo Indah Hotel, PT Sunindo Persada Land, PT Sunindo Primaland dan PT Sunindo Property Jaya di Juar cakupan PP-94/2010 yaitu pinjaman berasal dari dana milik pemegang saham karena Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham dari pihak afiliasi. Dengan demikian, dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah tidak valid dan tidak benar.

3. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang tercantum dalam poin c nomor 2 halaman 15 sampai dengan halaman 16 SUB yang menyatakan hal sebagai berikut:

“Pemohon Banding menyampaikan bahwa pemberian piutang kepada pihak afiliasi dilakukan berdasarkan Perjanjian Hutang dengan Hak Konversi Menjadi Saham. Adapun di dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa tidak ada pembebanan bunga atas transaksi pinjam meminjam yang dilakukan antara PT SSM dengan pihak afiliasi,

Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti RUPS Luar Biasa dibuat pada 2019 dan 2020, Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti RUPS Luar Biasa dibuat tahun 2021 dan 2022: dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tertanggal 2021 dan 2022.

Oleh karena itu, Piutang yang dimiliki oleh Pemohon Banding tersebut bukan merupakan penyertaan modal Wajib Pajak kepada pihak-pihak yang menerima piutang karena tidak dipenuhinya ketentuan dalam Pasal 21 dan Pasal 23 uu Perseroan Terbatas, sehingga anggaran dasar Perseroan terbatas tersebut secara hukum tetap berdasarkan kepada akta anggaran dasar sebelumnya yang belum dirubah.

Dengan kata lain, untuk Tahun Pajak 2020 tidak ada/belum ada konversi piutang menjadi saham.” Ag

Hal tersebut dikarenakan:

a) bahwa pemberian piutang kepada Pihak Afiliasi dilakukan berdasarkan Perjanjian Hutang dengan Hak Konversi Menjadi Saham. Adapun di dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa tidak ada pembebanan bunga atas transaksi pinjam meminjam yang dilakukan antara PT SSM dengan pihak afiliasi.

b) bahwa tidak adanya unsur bunga dalam transaksi tersebut dikarenakan pinjaman tersebut pada akhimya akan dikonversi menjadi modal saham sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 ayat (8) Perjanjian Hutang dengan Hak Konversi Menjadi Saham yang berbunyi:

“Atas perjanjian ini, Debitur tidak dikenakan beban bunga, terkecuali apabila Perseroan gagal melakukan konversi hutang menjadi saham-saham dalam Perseroan, yang besarnya bunga tersebut akan disesuaikan dengan bunga rata-rata pada Bank-bank Pemerintah yang berlaku pada saat permohonan konversi.” c) Berdasarkan kutipan perjanjian di atas, diketahui bahwa transaksi pinjaman tersebut sudah sejak awal ditujukan untuk dikonversikan menjadi modal saham, dimana pihak Debitur baru akan dikenakan beban bunga apabila gagal melakukan konversi. Dengan demikian, nature transaksi atas pemberian pinjaman tersebut pada dasamya adalah Uang Muka Investasi pada Perusahaan Afiliasi.

d) Pada tanggal 31 Desember 2020, diterbitkan Akta Notaris yang pada intinya berisikan keputusan untuk melakukan peningkatan modal pada Perusahaan Afiliasi, dimana peningkatan modal tersebut berasal dari konversi Piutang PT SSM menjadi penyertaan modal kepada Perusahaan Afiliasi.

e) Berikut adalah rincian akta notaris terkait dengan keputusan untuk melakukan konversi piutang menjadi penyertaan modal kepada Perusahaan Afiliasi:

1. Akta Notaris Aisyah Ratu Juliana Siregar, S.H., M.Kn No. 138 tanggal 31 Desember 2020 tentang Pemyataan Keputusan Para Pemegang Saham

Oe

Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Duta Putera Sumatera:

2. Akta Notaris Aisyah Ratu Juliana Siregar, S.H., M.Kn No. 139 tanggal 31 Desember 2020 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sunindo Indah Hotel:

3. Akta Notaris Aisyah Ratu Juliana Siregar, S.H., M.Kn No. 140 tanggal 31 | ' Desember 2020 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sunindo Persada Land: dan

4. Akta Notaris Aisyah Ratu Juliana Siregar, S.H., M.Kn No. 146 tanggal 31 Desember 2020 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sunindo Primaland.

Sebagai tambahan informasi, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait peningkatan modal pada Perusahaan Afiliasi juga telah diterbitkan pada tahun berikutnya.

f) bahwa Pemohon Banding mencatat pinjaman yang diberikan kepada Pihak Afiliasi sebagai Uang Muka Setoran Modal dan Pihak Afiliasi mencatat penerimaan pinjaman tersebut sebagai Uang Muka Investasi. Lebih berdasarkan pencatatan tersebut telah membuktikan bahwa terdapat komitmen antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi untuk melakukan konversi pinjaman menjadi setoran modal.

bahwa Pemohon Banding tidak mencatat pinjaman yang diberikan sebagai Piutang, melainkan sebagai Uang Muka Setoran Modal. Sehingga, tidak ada bunga yang seharusnya dibayarkan oleh Pihak Afiliasi dan Pemohon Banding tidak pemah mengakui adanya pendapatan atas bunga pinjaman a quo.

g) bahwa berdasarkan akta notaris di tahun 2020 dari masing-masing Perusahaan afiliasi, diketahui bahwa telah disetujui untuk melakukan: konversi dari hutang menjadi modal. Hal ini merupakan bukti nyata bahwa pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding memang sedari awal As

| bertujuan untuk setoran modal. Adapun dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding, yakni Pasal 21 dan Pasal 23 UU Perseroan Terbatas, menurut Pemohon Banding tidak relevan dikarenakan hanya mengatur hal apa saja yang seharusnya mendapatkan persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dimana persetujuan konversi pinjaman| menjadi setoran modal tidak harus mendapat persetujuan Kemenkumham. :1 h) bahwa tidak terdapat aturan perpajakan yang menyebutkan bahwa uang muka setoran modal merupakan piutang yang harus dibebankan bunga, sehingga pendapat Terbanding yang menganggap uang muka setoran modal tersebut sebagai piutang yang harus dikenakan bunga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan kepada dasar hukum serta bukti dokumen yang konkrit.

Berdasarkan penjelasan di atas, koreksi fiskal positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp36.675.177.455,- seharusnya dibatalkan.

'Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:

Bukti P1. SuratKeputusanTerbandingNomor.KEP-

00152/KEB/PJ/WPJ.32/2023 tanggal 6 Juli 2023:

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor: 00027/406/20/534/22 tanggal 27 Juli 2022:

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor: 107/SSM/AKT/X/2022 tanggal 18 Oktober 2022;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Pemyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang

Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Sun Star Motor Nomor: 38 tanggal 31 Juli 2023, Notaris Augustine Esther, S.H., Notaris di Surakarta;

Bukti P-5. Fotokopi Perjanjian Hutang dengan Hak Konversi Menjadi Saham antara PT SSM dengan PT Duta Putera Sumatera, PT Sunindo Indah Hotel, PT Sunindo Persada Land, dan PT Sunindo Primaland:

Bukti P-6. Fotokopi Akta Notaris Aisyah Ratu Juliana Siregar, S.H., M.Kn No. 138 tanggal 31 Desember 2020 tentang Pemyataan Keputusan Para bg

Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Duta Putera Sumatera,|

Bukti P-7. Fotokopi Akta Notaris Aisyah Ratu Juliana Siregar, S.H., M.Kn No. 139 tanggal 31 Desember 2020 tentang Pemyaiaan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sunindo Indah Hotel;

Bukti P-8. Fotokopi Akta Notaris Aisyah Ratu Juliana Siregar, S.H., M.Kn No. 140 tanggal 31 Desember 2020 tentang Pemyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sunindo Persada Land:

Bukti P-9. Fotokopi Akta Notaris Aisyah Ratu Juliana Siregar, S.H., M.Kn No. 146 tanggal 31 Desember 2020 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sunindo Primaland:

Bukti P-10. Fotokopi Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP Setijawati &

Hempy untuk Tahun Pajak 2020:

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus a.n. Andi Kieputera Nomor:

tanggal 19 Februari 2024,

Bukti P-12. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak a.n. Andi Kieputera

Nomor KEP-1159/PP/IKH/2022 tanggal 28 Oktober 2022 Tentang Izin Kuasa Hukum:

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus an. Teguh Rizki Femanda Nomor.

004/SSM/AKT/11/2024 tanggal 19 Februari 2024:

Bukti P-14. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak a.n. Teguh Rizki

Femanda Nomor KEP-159/PP/IKH/2023 tanggal 14 Februari 2023 Tentang Izin Kuasa Hukum:|

Bukti P-15. Pakta Integritas:

Bukti P-16. BPE dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-17. Audit Report Tahun 2020:

Bukti P-18. Matriks Sengketa:

Bukti P-19. Surat Nomor. TAKA-2404041 tanggal 3 April 2024 hal Penjelasan

Tertulis: Ci

Bukti P-20. Laporan Keuangan PT Sun Star Motor yang telah diaudit oleh KAP

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan Tahun 2020:|

Bukti P-21. Dokumen Pendukung atas Pinjaman dari Pemohon Banding kepada

PT Duta Putera Sumatera:

Bukti P-22. Dokumen Pendukung atas Pinjaman dari Pemohon Banding kepada

PT Sunindo Indah Hotel:i Bukti P-23. Dokumen Pendukung atas Pinjaman dari Pemohon Banding kepada

PT Sunindo Persadan Land;

Bukti P-24. Dokumen Pendukung atas Pinjaman dari Pemohon Banding kepada

PT Sunindo Prmaland;

Bukti P-25. Surat Nomor: TAKA-2407060 tanggal 9 Juli 2024 hal Tanggapan atas

Penjelasan Tertulis:

Bukti P-26. Fotokopi Laporan Keuangan Audit atas nama PT Duta Putera

Sumatera untuk Tahun 2020 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian,

Bukti P-27. Fotokopi Surat Pernyataan dari PT Duta Putera Sumatera tertanggal

29 Mei 2024,

Bukti P-28. Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan atas nama PT Sunindo Indah Hotel:

beserta lampiran untuk Tahun Pajak 2020 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian:

Bukti P-29. Fotokopi Laporan Keuangan Audit atas nama PT Sunindo Indah Hotel untuk Tahun 2020 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian: Bukti P-30. Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan atas nama PT Sunindo Persada

Land beserta lampiran untuk Tahun Pajak 2020 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian:

Bukti P-31. Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan atas nama PT Sunindo Primaland beserta lampiran untuk Tahun Pajak 2020 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian: dan

Bukti P-32. Fotokopi Laporan Keuangan Audit atas nama PT Sunindo Primaland untuk Tahun 2020 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian: Cz,

Bukti P-33. Surat Nomor TAKA-2408001 tanggal 7 Agustus 2024 hal Tanggapan atas Penjelasan Tertulis, dan lampiran berupa:

- Fotokopi Penjelasan Tertulis Terbanding Nomor s- 3IWPJ.3262/2024 Tanggal 10 Juli 2024:|

- Fotokopi Perjanjian Hutang Dengan Hak Konversi Menjadi Saham antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi:

- Fotokopi Permohonan konversi seluruh/sebagian piutang Tahun 2020,

- Fotokopi Akta Notaris perihal Konversi Piutang menjadi Setoran Modal Tahun 2020:

- Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun 2020 atas nama Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi,

- Fotokopi Laporan Keuangan Audit untuk Tahun 2020 atas nama Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi:

Bukti P-34. Surat Nomor TTRF-2408108 tanggal 28 Agustus 2024 hal Tanggapan atas Penjelasan Tertulis, dan lampiran berupa:

- Fotokopi Penjelasan Tertulis Terbanding Nomor S- 4/WPJ.3262/2024 Tanggal 07 Agustus 2024:

- Fotokopi Laporan Keuangan Audit atas nama PT Duta Putera Sumatera untuk Tahun 2020 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian,

- Fotokopi Surat Pemyataan dari PT Duta Putera Sumatera tertanggal 29 Mei 2024;

- Fotokopi Surat Pemyataan tertanggal 29 Juli 2024 dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Effendy & Rekan yang telah dilakukan pemeteraian kemudian:

- Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan atas nama PT Sunindo Indah Hotel beserta lampiran untuk Tahun Pajak 2020 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian:

- Fotokopi Laporan Keuangan Audit atas nama PT Sunindo Indah Hotel untuk Tahun 2020 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian, Cl

- Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan atas nama PT Sunindo Persada Land beserta lampiran untuk Tahun Pajak 2020 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian:,

- Fotokopi Perjanjian antara PT Sun Star Motor, PT Sunindo Primaland dan PT Sunindo Property Jaya dengan rincian sebagai berikut:| e Fotokopi Perjanjian Hutang dengan Hak Konversi Menjadi

Saham antara PT Sun Star Motor dengan PT Sunindo Primaland No. 036/LSH-DIR/XI/2020 tanggal 26 November 2020 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian:

e Fotokopi Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No.

023/LSH-DIR/XII/2020 antara PT Sun Star Motor dengan PT Sunindo Property Jaya tanggal 2 Desember 2020 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian: dan

Fotokopi Perjanjian Perjumpaan Utang No. 046/LSH- DIR/X!1/2020 antara PT Sun Star Motor dengan PT Sunindo Property Jaya tanggal 3 Desember 2020 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian.

- Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan atas nama PT Sunindo Primaland beserta lampiran untuk Tahun Pajak 2020 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian: dan

- Fotokopi Laporan Keuangan Audit atas nama PT Sunindo Primaland untuk Tahun 2020 yang telah dilakukan pemeteraiani kemudian:

Bukti P-35. Surat Nomor TTRF-2409100 tanggal 19 September 2024 hal

Kesimpulan Akhir,

Bukti P-36. Surat Nomor TAKA-2410002 tanggal 9 Oktober 2024 hal Kesimpulan

Akhir dan lampiran berupa:

- Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27736/PP/M.VI/15/2010;

- Putusan Mahkamah Agung Nomor 578/B/PK/PJK/2012; Ci.

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:| Bukti T-1. SuratKeputusanTerbandingNomor.KEP-

00152/KEB/PJ/WPJ.32/2023 tanggal 6 Juli 2023;

Bukti T-2. Matriks Sengketa,

Bukti T-3. LaporanHasilPemeriksaanNomor:LAP-

00102/WPJ.32/KP.13/RIKSIS/2022 tanggal 27 Juli 2022;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-02730/WPJ.32/2023 tanggal 6 Juli 2023;

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-6. Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan

Nomor: BA-00178/WPJ.32/2023:

Bukti T-7. Kutipan Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2017-.

2018,

Bukti T-8. SPT Tahunan PT Sunindo Persada Land, PT Sunindo Prima Land, PT

Sunindo Indah Hotel, PT Sunindo Property Jaya, dan PT Duta Putera Sumatera:

Bukti T-9. Surat Nomor. S-1/WPJ.3262/2024 tanggal 15 Mei 2024 hal Penjelasan

Tertulis:

Bukti T-10. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: SPHP-

00083/WPJ.32/KP.1305/RIK.SIS/2022 tanggal 30 Juni 2022;

Bukti T-11. Surat Nomor. 065/SSM/AKT/VI1/2022 tanggal 11 Juli 2022 perihal

Tanggapan SPHP;

Bukti T-12. Surat Nomor. S-3/WPJ.3262/2024 tanggal 10 Juli 2024 hal Penjelasan

Tertulis,

Bukti T-13. Lampiran V SPT Afiliasi:

Bukti T-14. Surat Nomor S4/WPJ.3262/2024 tanggal 07 Agustus 2024 hal

Penjelasan tertulis, dan lampiran berupa:

- SPT PPh PT Duta Putera Sumatera Tahun Pajak 2020;

- SPT PPh PT Sunindo Indah Hotel Tahun Pajak 2020;

- SPT PPh PT Sunindo Primaland Tahun Pajak 2020; Ak

- SPT PPh PT Sunindo Property Jaya Tahun Pajak 2020;|

- Laporan Keuangan PT Sun Star Motor per 31 Desember 2020 dan 2019 beserta Laporan Auditor Independen:

- SPT PPh PT Sunindo Persada Land Tahun Pajak 2020:| Bukti T-15. Surat Nomor S-5/WPJ.3262/2024 tanggal 28 Agustus 2024 hal

Penjelasan tertulis,

Bukti T-16. Surat Nomor S-1633/PJ/AWPJ.32/2024 tanggal 10 September 2024 hal

Pendapat Akhir dan lampiran berupa:

- SPT PT Sunindo Persada Land;

- SPT PT Sunindo Primaland:

- SPT PT Duta Putera Sumatra:

- SPT PT Sunindo Indah Hotel:

- SPT PT Sunindo Property Jaya;

- Berta Acara Pembahasan dan Klarfikasi Sengketa Perpajakan Nomor: BA-00178/WPJ.32/2023:

- Surat Nomor. 065/SSM/AKT/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022 perihal Tanggapan SPHP;

- Risalah Pembahasan,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00152/KEB/PJAWPJ.32/2023 tanggal 6 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor: 00027/406/20/534/22 tanggal 27 Juli 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

1 | |

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 044/SSM/AKT/IX/2023 tanggal 21 September 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut

Nilai Sengketa Uraian

Pemohon Banding

Terbanding (Rp) Penghasilan darieel

Lust Usaha(41.924.245.442) engnaslian dan (5.249.067.987) | 36.675.177.455 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding,

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa koreksi fiskal positif atas Penghasilan dari Luar Usaha; Tahun Pajak 2020 sebesar Rp36.675.177.455,00 oleh Terbanding ditakukan dengan alasan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding memiliki piutang berupa pinjaman kepada pihak-pihak afiliasi, yaitu PT Duta Putera, Sumatera, PT Sunindo Indah Hotel, PT Sunindo Primaland, PT Sunindo Property! Jaya, dan PT Sunindo Persada Land dimana menurut Terbanding, transaksi pemberian dana tersebut merupakan transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai A

hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh, sehingga besamya penghasilan yang seharusnya diperoleh berupa bunga pinjaman oleh Pemohon Banding wajib ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

‘ bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan pemberian dana pinjaman kepada pihak-pihak afiliasi dilakukan berdasarkan Perjanjian Utang dengan Hak Konversi Menjadi Saham, sehingga atas piutang tersebut tidak seharusnya diperhitungkan adanya penghasilan bunga, Terbanding berpendapat bahwa adanya hak konversi dalam perjanjian utang tidak serta-merta mengubah kedudukan pemberian hutang/pinjaman menjadi penyertaan modal, karena konversi baru mempunyai akibat hukum setelah dilaksanakan melalui tindakan korporasi yang dipersyaratkan:

bahwa meskipun terkait konversi tersebut terdapat keputusan para pemegang saham pada tanggal 31 Desember 2020, namun akta notaris dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar terkait baru dibuat atau diterbitkan pada tahun 2021 dan 2022 serta tidak dapat ditunjukkan pada saat pemeriksaan:

bahwa berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 23 UU Perseroan Terbatas, perubahan anggaran dasar mulai berlaku sejak diterbiikannya persetujuan atau surat penerimaan pemberitahuan oleh Menteri, sehingga menurut Terbanding, selama

-|Tahun Pajak 2020 dana tersebut masih berkualifikasi sebagai piutang atau pinjaman dan belum secara sah berubah menjadi saham:

bahwa menurut Terbanding, pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada perseroan terbatas hanya diperkenankan apabila memenuhi seluruh persyaratan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, yaitu pinjaman berasal dari dana milik pemegang saham sendiri, modal yang seharusnya disetor telah disetor seluruhnya, pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi, dan perseroan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya., dan karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, maka atas pinjaman dimaksud harus diperhitungkan bunga dengan tingkat suku bunga wajar sebagaimana transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak independen: G.

I.Halaman 38 dari 108 halaman Putusan Nomor PUT-009329.15/2023/PP/M.IIB Tahun 2026

PT SUN STAR MOTOR

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan Pemohon Banding dari transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sedangkan bunga yang seharusnya diterima atau

|diperoleh tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud

4|dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh. Oleh karena selama Tahun Pajak 2020 dana ||yang diberikan masih merupakan piutang atau pinjaman kepada pihak afiliasi, belum terbukti telah dikonversi secara efektif menjadi saham, dan tidak terbukti memenuhi persyaratan pinjaman tanpa bunga, Terbanding menentukan penghasilan bunga yang seharusnya diterima atau diperoleh Pemohon Banding sebesar Rp36.675.177.455,00 dan mempertahankan koreksi fiskal positif atas Penghasilan dari Luar Usaha tersebut berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi fiskal positif Penghasilan dari Luar Usaha Tahun Pajak 2020 sebesar Rp36.675.177.455,00 yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan bahwa koreksi tersebut berasal dari penghitungan deemed interest income atau pendapatan bunga yang dianggap seharusnya diperoleh Pemohon Banding atas piutang kepada PT Duta Putera Sumatera, PT Sunindo Indah Hotel, PT Sunindo Primaland, PT Sunindo Property Jaya, dan PT Sunindo Persada Land, dimana menurut Pemohon Banding, penghitungan pendapatan bunga dengan menggunakan rata-rata suku bunga pinjaman rupiah modal kerja berdasarkan data Bank Indonesia tidak sesuai dengan substansi transaksi, karena pemberian dana tersebut bukan merupakan pinjaman' komersial biasa yang ditujukan untuk memperoleh imbalan bunga:

bahwa pemberian dana kepada pihak-pihak afiliasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Utang dengan Hak Konversi Menjadi Saham yang mengatur bahwa debitur tidak dikenai beban bunga, kecuali apabila konversi utang menjadi saham gagal dilaksanakan, dimana menurut Pemohon Banding, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sejak awal pemberian dana ditujukan untuk dikonversi menjadi penyertaan modal, sehingga hakikat ekonomis transaksi tersebut merupakan uang muka investasi pada perusahaan afiliasi, dan bukan pinjaman berbunga, bahwa selanjutnya tujuan konversi tersebut telah ditindaklanjuti melalui keputusan peningkatan modal pada tanggal 31 Desember 2020, yang sumbernya berasal dari konversi piutang Pemohon Banding menjadi penyertaan modal, sedangkan Ag

pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diterbitkan pada tahun berikutnya, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 1 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang- Undang Pajak Penghasilan, Pemohon Banding berpendapat bahwa penghasilan bunga hanya dapat dikenai pajak apabila terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang benar-benar diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dimana dalam perkara a guo, Pemohon Banding tidak pemah menerima atau memperoleh bunga, tidak mencatat pendapatan bunga dalam pembukuannya, dan pihak-pihak afiliasi juga tidak mencatat beban bunga, bahwa hal tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Tahun 2020 yang telah diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualia, dan oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding hanya didasarkan pada penghasilan yang dianggap ada secara hipotetis, bukan penghasilan yang secara faktual diterima atau diperoleh,, bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP! Terbanding juga dipandang belum memenuhi beban pembuktiannya karena tidak dapat menunjukkan bukti kompeten dan cukup mengenai adanya hak Pemohon Banding atas bunga atau tambahan kemampuan ekonomis yang timbul dari transaksi tersebut:

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat Terbanding keliru menggunakan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, karena ketentuan tersebut hanya mengatur pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada perseroan terbatas, sedangkan faktanya, pada saat pemberian dana, Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham pada perusahaan- perusahaan penerima pinjaman, sehingga transaksi tersebut berada di luar ruang, lingkup ketentuan dimaksud:| bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding, koreksi penghasilan bunga sebesar Rp36.675.177.455,00 tidak didukung oleh substansi transaksi, tidak memenuhi syarat materil sebagai penghasilan, tidak didukung bukti yang serta menggunakan dasar hukum yang tidak tepat, sehingga seharusnya dibatatkan' seluruhnya, Ck|

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil dan alasan para Pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah sengketa a guo adalah apakah pemberian dana oleh Pemohon Banding kepada PT Duta Putera Sumatera, PT Sunindo Indah Hotel, PT Sunindo Primaland, PT Sunindo Property Jaya, dan PT Sunindo Persada Land selama Tahun Pajak 2020 masih berkualifikasi sebagai piutang afiliasi yang berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) seharusnya menghasilkan bunga, ataukah secara substansi ekonomi telah berkualifikasi sebagai uang muka investasi yang ditujukan untuk penyeriaan modal berdasarkan Perjanjian Utang dengan Hak Konversi Menjadi Saham, dan bahwa dalam hal transaksi tersebut dikualifikasikan sebagai pinjaman, maka pokok masalah selanjutnya adalah apakah Terbanding memiliki kewenangan secara sah untuk menentukan kembali penghasilan bunga berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, serta apakah dasar, metode, tingkat suku bunga, dan penghitungan koreksi sebesar Rp36.675.177.455,00 telah terbukti sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa para Pihak merupakan sengketa yuridis dan pembuktian:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam proses persidangan akhir menyampaikan pendapat akhir sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor S- 1633/PJ/AWPJ.32/2024 tanggal 10 September 2024 hal Pendapat Akhir sebagai berikut:

A. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur.

- Pasal 12 ayat (3) “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terhutang yang semestinya”, Gx.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

- Pasal 4 ayat (1)

| "Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang”

- Pasal18ayat (3) “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali, besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib, Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan: metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya”:

- Pasal 78(4) “Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak “ra

atau lebih, atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir, b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung: atau| c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat": :

3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019,

-Pasal12

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a) pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu, sendiri dan bukan berasal dari pihak lai:

b) modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya,

C) pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi:

dan d) perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar,

Yang dimaksud dengan "tingkat suku bunga wajar" adalah tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman (best practice) jika transaksi dilakukan di antara pihak | yang tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan: Ce

4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur.|

-Pasal21| (1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri (2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a) nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan:

b) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan:

Cc) jangka waktu berdirinya Perseroan:

d) besamya modal dasar, e) pengurangan modal ditempatkan dan disetor, dan/atau f) status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya:

(3) Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri:

(4) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2): dan ayat (3) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia, (5) Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS, (6) Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5), (7) Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar: sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar, 2,

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mutatis mutandis berlaku bagi pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada

-Menteri.

(9) Setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (7) permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri:

-Pasal 23 (1) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar, (2) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri, (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku dalam hal Undang-Undang ini menentukan lain:

B. Data dan fakta

1) bahwa Pemohon Banding memiliki piutang kepada pihak afiliasi dengan rincian sebagai berikut:

(1) PT Duta Putera Sumatera:

(2) PT Sunindo Indah Hotel, (3) PT Sunindo Primaland:

(4) PT Sunindo Property Jaya, dan (5) PT Sunindo Persada Land:

BulanWz DuFYFTVW?FT TundaJumian

Dumatara Indah Hata!Pram landJers Percada LandPiutang Jamuari122.232.967.593 165.336.555.01902 $0,000.009.000367.513.802.412 Jekruani224.282.947.593 165.556.555.0190© 906.000.000.000 367.512.502.412 Maret165.556.558.019e0 0.050.000.0006 367 Apri[224.282.567.393 163.556.555.015[>0 930.000.000.000423 Aoa322.232.967.595 165.556.555.01960 30.000.000.000 367.818.502.422 Jami163.556.555.019D0 906.000.000.000267 SIE SOLAT Jali214.252.967.593 163.556.555.0196QO 90.000.000.006 247314502413 AgusrasS93 163.256.555.019o0 90.000.000.c00

September163.258.535.015QO 890.000.000.000 367.513.502.412

163.336.555.025oQO 90,000.000.000367.513.500.412 163.256.535.013 154.115.532.9949 960.000.000.6005214632.0614D6

Deaember114 281.967.593 165.358.555.019106.377.545.865$21.633,061.406

‘ « :

2) bahwa data di atas diperoleh dari Laporan Hasil Pemeriksaan, Surat Keberatan Wajib Pajak, dan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (Pembahasan Pemeriksa) Nomor BA: 00059/WPJ.326/2023 tanggal 31 Maret 2023 dan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (Pembahasan Wajib Pajak) Nomor BA-00178/WPJ.32/2023 tanggal 9 Mei 2023:

3) bahwa Pemohon Banding memiliki Perjanjian Hutang Dengan Hak Konversi Menjadi Saham dengan PT Duta Putera Sumatera, PT Sunindo Indah Hotel, PT Sunindo Persada Land: PT Sunindo Primaland: masing- masing Nomor 032/LSH-DIR/XI//2019 tanggal 18 Desember 2019: Nomor 034/LSH-DIR/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019: Nomor 035/LSH- DIR/XIV/2019 tanggal 18 Desember 2019: Nomor 041/LSH-DIR/XI/2020 tanggal 26 November 2020:

4) bahwa Pemohon Banding memiliki perjanjian pengalihan piutang dengan PT Sunindo Property Jaya Nomor 023/LSH-DIR/XIV2020 tanggal 2 Desember 2020:

5) bahwa terdapat Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti RUPS Luar Biasa PT Duta Putera Sumatera, PT Sunindo Indah Hotel: PT Sunindo Persada Land: PT Sunindo Primaland: masing-masing nomor 138 tanggal 31 Desember 2020: Nomor 139 tanggal 31 Desember 2020: Nomor 140 tanggal 31 Desember 2020, Nomor 146 tanggal 31 Desember 2020:

6) bahwa terdapat Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti RUPS Luar Biasa PT Duta Putera Sumatera: PT sunindo Indah Hotel; PT Sunindo Persada Land; PT Sunindo Primaland; PT Sunindo Property Jaya masing-masing Nomor 6 tanggal 9 September 2022: Nomor 5 tanggal 9 September 2022; Nomor 7 tanggal 9 September 2022: Nomor 7 tanggal 12 November 2021: Nomor 9 tanggal 22 Desember 2022:

7) bahwa terdapat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas a.n. PT Duta Putera Sumatera: PT Sunino Indah Hotel: PT Sunindo Persada Land, PT Sunindo Primaland: PT Sunindo Property Jaya masing-masing Nomor AHU-0065080.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal da

10 September 2022; Nomor AHU-0065079.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 10 September 2022: Nomor AHU-0065081.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 10 September 2022; Nomor AHU-0064681.AH.01.02. Tahun 2021 tanggal 16 November 2021; Nomor AHU-0130038.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 28 Desember 2022:

8) bahwa berdasarkan angka (6); (7); dan (8) diketahui bahwa Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti RUPS Luar Biasa dibuat pada 2019 dan 2020, Akta Pemyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti RUPS Luar Biasa dibuat tahun 2021 dan 2022: dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tertanggal 2021 dan 2022;

9) bahwa Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tertanggal 2021 dan 2022 tidak dapat wajib pajak tunjukkan pada saat pemeriksaan:

10) bahwa Pemohon Banding dalam Tanggapan SPHP Nomor 065/SSM/AKT/VII/2022 atas koreksi penghasilan dari luar usaha antara lain’ menyampaikan:

1. Penghasilan Dari Luar UsahaMenurut PemeriksaKoreksiMenurut WP

-MenurutRp.19.448.706.89112.005.118.034 31.453.825.025 Menurut PemeriksaRp.99 893.042.002

B0* WP tidak menyetujul , menurut WP ;:

Menurut PemeriksaMenurut WPSollsih Pendapatan Bunga26.875.477.45524670.059.421 Pendapatan Lalndain PT Duta Putra Sumatra8.132.298 405- 8.132.228.405 i Pendapatan Laintain PT Sunindo Primaland35.438,859.241- 35436859241

BO.244.335.101: Total Piutang Afiliasi menurut WPPanghasian Bunga1

Jan-20 243.873.066.884 4,8088%977.285.908i Feb-20 306.390.215.260 4,5837%1.470,321.258

Mar-20 326.158.544.725 $,3440%1.216.873.638

Apr-204,3134%1.283.068.477

Mai-20340.475.176.6974,3206%1.225.278.036

Jun-20 348.463.944.8331.184.457.987

Jul-20 338.207.355.818 — 3.373AW

Agust-20 306.921.382.336 3,3080%848.072.271

Sep-20830.814.238

313.291.525.358 — 3,31824866.298,338

Nop-203,0329%771.908.614

Des-20278.688.380.1213,0454%707.206.958

12.005, 118.034

Rate bunga menggunakan Rate InDonia Jibor th 2020

IndONIA and JIBOR IDR

30-Apr-20 | 4.32338)

22. May 2020

St ag 70003.30797

3,97339

30-Sep-20 — |3. 2001 x a

64537

11) bahwa dalam Surat keberatan wajib pajak menyatakan koreksi fiskal positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp36.675.177.455 seharusnya dibatalkan dengan alasan bahwa bahwa pemberian piutang kepada pihak afiliasi dilakukan berdasarkan Perjanjian Hutang dengan Hak Konversi Menjadi Saham:

C. Pendapat Akhir Terbanding

Pokok Sengketa

Penghasilan dari luar usaha menurut

41.924.245.442 | Terbanding

Penghasilan dari, luar usaha menurut

5.249.067.987 Pemohon Banding

Jumlah Pokok Sengketa

36.675.177.455

» bahwa koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar

Rp36.675.177.455 didasarkan pada Pasal 18 ayat (3) UUPPh. Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menentukan kembali besarnya Cl

penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya:! bahwa Pemohon Banding dengan pihak di mana Pemohon Banding memiliki piutang terdapat hubungan istimewa karena kepemilikan sesuai Pasal 18 ayat (4) huruf a UUPPh. Kami, terbanding, telah melakukan penelusuran atas pemegang saham masing-masing perusahaan afiliasi, di: mana Pemohon Banding memiliki piutang, berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Untuk tahun pajak 2020 diketahui daftar dan jaringan kepemilikan Pemohon Banding sebagai berikut:

SpSKE*Persada® Prima’Sar Spe IMELDA TO52%1% 0.06%SIK67.7% 80% HARTONO SUNDORO HOSEA5% 021 0.02%8.0% 5% LIZA SUNDORO HOSEA5% 02% 0.02%8.0% 5 ANDRYSAN SUNDORO HOSEA02% 0.02%8.0%58 JEFFRY SUNDORO HOSEA5% 0.2% 0.02%8.0% 5% Pr SUNINDO PRIMASURA99.65%17% 1T% 99.9% eee LAon Pr.SENTRA KARYA EXAMEGAH0.1%

JUMLAH100% 100% ic0% 100% 100% 100% 100% 100% ee

NO

©30006

SP — Sunindo Primasura

SKE — Sentra Karya Ekamegah

SSM — Sun Star Motor

Persada — Sunindo Persada Land

Prima — Sunindo Primaland

DPS — Duta Putera Sumaira

SIH — Sunindo Indah Hotel

SPJ — Sunindo Property Jaya

Sesuai Pasal 18 ayat (3) UUPPh diketahui bahwa D'irektur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang Ci

independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya:

bahwa Pemohon Banding dengan pihak dimana Pemohon Banding memiliki piutang terdapat hubungan istimewa karena kepemilikan sesuai Pasal 18 ayat (4) huruf a UUPPh Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf i dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:| a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir:

Dengan demikian sesuai kuasa Pasal 18 ayat (3) maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menentukan besarnya penghasilan atas piutang yang dimiliki wajib pajak pada perusahaan afiliasi:

» Terbanding telah melakukan penelitian atas SPT Tahunan PPh Badan perusahaan afiliasi dan berdasarkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) untuk tahun pajak 2020 diketahui pengenaan PPh atas masing-masing pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah berikut:

(1) PT Sunindo Persada Land (Persada) (Lampiran 1)

Memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha perdagangan besar berbagai macam barang perdagangan eceran, bukan mobil dan motor (Kode KLU 46900). Tahun 2020 melaporkan Peredaran Usaha Rp0 dengan Penghasilan Neto Komersial (Rp360.000) dan membukukan penghasilan neto fiskal Rp0 Dengan demikian untuk tahun 2020 tidak terdapat PPh terutang dengan tarif umum PPh Pasal 17.

Selain itu, selama lima tahun terakhir, Persada membukukan penghasilan neto fiskal sebagai berikut:

TahunPenghasilan neto fiskal

2022(Rp360.000)

2021Rp0 Ca

2020Rp0

2019Rp0

2018Rp0! 2017Rp0| (2) PT Sunindo Primaland (Prima) (Lampiran 2)

Memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (Kode KLU 68110) dan dikenai PPh yang bersifat final. Tahun 2020 melaporkan Peredaran Usaha Rp62.407.271.646 dengan Penghasilan Neto Komersial Rp12.125.108.023 dan dalam penghitungan SPT Tahunan PPh Badan dilakukan koreksi fiskal negatif (karena Penghasilan yang Dikenakan PPh Final) sebesar Rp11.149.438.808 Dengan demikian untuk tahun 2020 sebagian besar PPh terutang tidak dikenakan tarif umum PPh Pasal 17:

(3) PT Duta Putera Sumatra (DPS) (Lampiran 3)

Memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha perdagangan besar alat transportasi darat (bukan mobil, sepeda motor, dan sejenisnya), suku cadang dan perlengkapannya (Kode KLU 46593). Tahun 2020 melaporkan Peredaran Usaha Rp84.920.876.810 dan membukukan kerugian fiskal (Rp6.764.907.321) Dengan demikian untuk tahun 2020 tidak terdapat PPh terutang dengan tarif umum PPh Pasal 17. Selain itu, selama lima tahun terakhir, DPS membukukan penghasilan neto fiskal sebagai berikut:

TahunPenghasilan neto fiskal

2022(Rp87.790.574.326)

2021(Rp6.990.658.429)

2020(Rp6.764.907.321)

2019Rp14.579.378.195

2018Rp0

2017Rp2.077.066.840 Qs

(4) PT Sunindo Indah Hotel (SIH) (Lampiran 4)

Memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha hotel (Kode KLU 55112). Tahun 2020 melaporkan Peredaran Usaha Rp100.879.644.158 dan membukukan kerugian fiskal (Rp16.620.362.000) Dengan demikian untuk tahun 2020 tidak terdapat PPh terutang dengan tarif umum PPh Pasal 17.| Selain itu, selama lima tahun terakhir, SIH membukukan penghasilan neto fiskal sebagai berikut:

TahunPenghasilan neto fiskal

2022Rp9.163.579.000

2021(Rp27.824.489.000)

2020(Rp16.620.362.000)

2019(Rp10.008.979.184)

2018(Rp7.663.117.000)

2017(Rp27.739.617.455) (5) PT Sunindo Property Jaya (SPJ) (Lampiran 5)

Memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha konstruksi gedung lainnya (kode KLU 41019) dan dikenai PPh yang bersifat final. Tahun 2020 melaporkan Peredaran Usaha Rp14.544.394.077 dengan Penghasilan Neto Komersial Rp10.359.962.876 dan dalam penghitungan SPT Tahunan PPh Badan dilakukan koreksi fiskal negatif (karena Penghasilan yang Dikenakan PPh Final) sebesar Rp14.544.394.077. Dengan demikian untuk tahun 2020 tidak terdapat PPh terutang dengan tarif umum PPh Pasal 17:

Dengan demikian terdapat perbedaan pengenaan PPh antara Pemohon Banding dan perusahaan afiliasi di mana Pemohon Banding memiliki piutang. Terbanding meyakini bahwa Pemohon Banding melaporkan penghasilan kurang dari semestinya:

» Piutang yang dimiliki oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagai pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas sesuai dengan Pasal 12 Ce

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, sehingga atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar, bahwa Pemohon Banding menyampaikan piutang kepada pihak afiliasi dilakukan berdasarkan Perjanjian Hutang dengan Hak Konversi Menjadi Saham,

Pasal 21 dan Pasal 23 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas antara lain mengatur bahwa Perubahan anggaran dasar tertentu, termasuk besarnya modal dasar, pengurangan modal ditempatkan dan disetor, harus mendapat persetujuan Menteri. Perubahan anggaran dasar tersebut mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar:

Pemohon Banding menyatakan bahwa pemberian pinjaman/hutang ke pihak afiliasi atau pencairan pinjaman telah dilakukan, bahkan jauh hari sebelum perjanjian hutang dibuat (halaman 3,Lampiran 6 huruf g.3,)

Secara singkat, diperoleh fakta besarnya Piutang yang dimiliki Pemohon Banding pada pihak afiliasi sebagai berikut:

1. PT Duta Putera Sumatera sebesar Rp114.281.967.393 selama bulan Januari s.d. Desember 2020

KetUraian

Sebelum 18-12-2019 Sesuai keterangan Pemohon Banding (Lampiran 6 huruf 2.3) 18 Desember 2019terdapat surat perjanjian hutang

14 Jarmar: 2020terdapat surat pemberitahuan konversi

31 Desember 2020Akta notaris 138 yang belum ada Keputusan Menteri Hulaim dan

HAM

6 Desember 2021Pemeriksaan di

27 Juli 2022akp diterbitkan

9 September 2022Akta Nomor 6 tanggal 9 September

10 September 2022Keputusan Menteri Hukum dan HAM atas Akta Nomor 6 tanegal

9 September

SPT Tahunan PPh Badan PT Duta Putera Sumatera tahun pajak 2020 bahkan hingga 2021 tidak mencatat Pemohoan Banding sebagai pemegang saham, (J,

2. PT Sunindo Indah Hotel sebesar Rp163.236.535.019 selama bulan Januari s.d. Desember 2020

4 KetUraian

Sebehim 18-12-2019 Sesuai keterangan Pemohon Banding (Lampiran 6 huruf eI pencairan pinjaman telah dilalarkan

18 Desember 2019terdapat surat perjanjian hutang

24 Februari 2020terdapat surat pemberitahuan konversi

31 Desember 2020 Alta notaris 139 yang belum ada Keputusan Menteri Hukum dan 6 Desember 2021Pemeriksaan dimulai: 27 Juli 2022akp diterbitkan| 9 September 2022Akta Nomor 5 tanggal 9 September

10 September 2022Keputusan Menteri Hukum dan HAM atas Akta Nomor 5 tangral

9 September

SPT Tahunan PPh Badan PT Sunindo Indah Hotel tahun pajak 2020 bahkan hingga 2021 tidak mencatat Pemohon Banding sebagai pemegang saham.

3. PT Sunindo Persada Land sebesar Rp90.000.000.000 selama bulan Januari s.d. Desember 2020

KetUraian

Sebelum 18-12-2019 Sesuai keterangan Pemohon Banding (Lampiran 6 huruf #3) 18 Desember 2019terdapat surat perjanjian hutang

14 Januari 2020terdapat surat pemberitahuan konversi

31 Desember 2020 Aleta notaris 140 yang belum ada Keputusan Menteridan 6 Desember 2021Pemeriksaan dimulai

27 Juli 2022akp diterbitkan

9 September 2022Akta Nomor 7 tanggal 9 September

10 September 2022Keputusan Menteri Hukum dan HAM atas Akta Nomor 7 tanezal

9 September

SPT Tahunan PPh Badan PT Sunindo Persada Land tahun pajak 2020 bahkan hingga 2021 tidak mencatat Pemohon Banding sebagai pemegang saham:

4. PT Sunindo Primaland

4.1.PT Sunindo Primaland sebesar Rp154.113.558.994 pada bulan'

November 2020; Ciz_

KetUraian

20 November 2020 terdapat surat perjanjian hutang

2 Desember 2020terdapat perjanjian pengalihan prutang

3 Desember 2020terdapat perjanjian perjumpaan utang

Sunindo Primaland sebesar Rp47.736.011.427 pada bulan Desember 2020:

KetUraian$ 26 November 2020 terdapat surat pe'janjian hutang\ 4 Desember 2020terdapat pemberitahuan konversi

31 Desember 2020 Akta notaris 14 yang belum ada Keputusan Menteri Hukum dan HAM

12 November 2021 Akta Nomor 7 tanggal 12 November 2021

16 November 2021 Keputusan Menteri Hukum dan HAM atas Akta Nomor 7 tan12 November 2021

6 Desember 2021Pemeriksaan dimulai

27 Juli 2022skp diterbitkan

SPT Tahunan PPh Badan PT Sunindo Primaland tahun pajak 2020 tidak mencatat Pemohon Banding sebagai pemegang saham:

5. Sunindo Property Jaya sebesar Rp106.377.547.567 pada bulan Desember 2020

Data piutang diperoleh dari Laporan Hasil Pemeriksaan, Surat Keberatan Wajib Pajak, dan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (Pembahasan Pemeriksa) Nomor BA-: 00059/WPJ.326/2023 tanggal 31 Maret 2023 dan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan (Pembahasan: Wajib Pajak) Nomor BA-00178/WPJ.32/2023 tanggal 9 Mei 2023 (Lampiran 6), bahwa berdasarkan fakta di atas diketahui Akta Pemyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti RUPS Luar Biasa dibuat tahun 2021 dan 2022, dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tertanggal 2021 dan 2022,

bahwa oleh karena itu,pada tahun 2020 Piutang yang dimiliki oleh Pemohon Banding tersebut bukan merupakan penyertaan modal Wajib Pajak kepada pihak-pihak yang menerima piutang karena tidak dipenuhinya ketentuan dalam Pasal 21 dan Pasal 23 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga anggaran dasar perseroan tersebut secara hukum tetap bersandarkan kepada akta anggaran dasar sebelumnya yang belum diubah:

bahwa dengan kata lain, dipastikan bahwa untuk tahun pajak 2020 tidak ada/belum ada konversi piutang menjadi saham:

» Penentuan tingkat suku bunga bahwa Pemohon Banding menyampaikan tanggapan SPHP (Surat Pemberitahuan — Hasil pemeriksaan) dengan surat nomor 065/SSM/AKT/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022. Dalam Penjelasan tanggapan koreksi yang disampaikan, Pemohon Banding menyampaikan bahwa penghasilan dari luar usaha berupa bunga menurut Pemohon Banding adalah Rp12.005.118.034 dengan tingkat suku bunga menggunakan rate IndONIA Jibor tahun 2020. (Lampiran 7 Surat Tanggapan WP atas SPHP halaman 4), bahwa sesuai Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan: Risalah Pembahasan antara Pemohoan Banding dan Tim Pemeriksa tanggal 15 Juli 2022. Terbanding telah menyampaikan bahwa: (Lampiran 8 BA dan Risalah Pembahasan halaman 3);

bahwa Terbanding tidak setuju dengan penghitungan suku bunga wajar menggunakan data IndONIA dan JIBOR IDR, karena dalam menghitung suku bunga wajar menggunakan data IndONIA dan JIBOR IDR seharusnya memperhitungkan adanya tambahan nilai tertentu berdasarkan peringkat kredit (credit rating) pihak yang menerima pinjaman atau hal lainnya: bahwa dikarenakan data peringkat kredit (credit rating) pihak yang menerima pinjaman atau hal lainnya tidak tersedia, maka terbanding berpendapat bahwa penghitungan suku bunga wajar lebih tepat Cu

,menggunakan rata-rata suku bunga pinjaman rupiah modal kerja yang diberikan menurut kelompok bank dan jenis pinjaman menurut Bank NIndonesia,

,D. KESIMPULAN DAN USUL

:bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. Pemohon Banding dan pihak di mana Pemohon Banding memiliki piutang memiliki hubungan istimewa karena kepemilikan sesuai Pasal 18 ayat (4) hurufa UUPPh. Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih: atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir:

b. Fakta bahwa Piutang yang dimiliki oleh Pemohon Banding bukan merupakan penyertaan modal Wajib Pajak kepada pihak-pihak yang menerima piutang karena tidak dipenuhinya ketentuan dalam Pasal 21 dan Pasal 23 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga anggaran dasar perseroan perseroan tersebut secara hukum tetap bersandarkan kepada akta anggaran dasar sebelumnya yang belum diubah. Dengan kata lain, untuk tahun pajak 2020 tidak ada/belum ada konversi piutang menjadi saham:

c. Atas piutang yang dimiliki Pemohon Banding pada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dipastikan bahwa untuk Tahun Pajak 2020 tidak ada/belum ada konversi piutang menjadi saham:

d. Fakta bahwa hingga 30 Desember 2020 piutang yang dimiliki pemohon banding masih berstaius utang pada pihak afiliasi atau wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa: C4.

:

e. Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan atas piutang yang dimiliki Wajib Pajak pada perusahaan afiliasi sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (3) UUPPh Penentuan besamya penghasilan mengakibatkan koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp36.675.177.455,00:

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding mohon Yang Mulia Majelis Hakim IIB tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP- 00152/KEB/PJ/WPJ.32/2023 tanggal 6 Juli 2023 tentang Keberatan Pemohon banding atas surat ketetapan pajak SKPLB PPh Badan Nomor 00027/406/20/534/22 tanggal 27 Juli 2022 tahun pajak 2020 atas nama PT Sun Star Motor NPWP 01 .444.680.1-526.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam proses persidangan akhir menyampaikan pendapat akhir sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor TAKA- 2410002 tanggal 9 Oktober 2024 sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas Penghasilan dari: Luar Usaha untuk Tahun Pajak 2020 sebesar Rp36.675.177.455,- dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp36.675.177.455,- berasal dari deemed pendapatan bunga atas piutang yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Adapun rincian perhitungan deemed pendapatan bunga untuk Tahun Pajak 2020 menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

114 281.967.391 183.236.535.019 bahwa Terbanding menggunakan rata-rata suku bunga pinjaman rupiah modal | kerja yang diberikan menurut kelompok bank dan jenis pinjaman menurut Bank Indonesia dalam menghitung deemed pendapatan bunga tersebut. Gx.

2. bahwa Pemohon Banding memiliki piutang kepada pihak afiliasi dengan rincian sebagai berikut:

a. PT Duta Putera Sumatera:| b. PT Sunindo Indah Hotel,| c. PT Sunindo Primaland,| d. PT Sunindo Property Jaya; dan e. PT Sunindo Persada Land.

Pemberian piutang kepada Pihak Afiliasi dilakukan berdasarkan Perjanjian Hutang dengan Hak Konversi Menjadi Saham yang di dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa tidak ada pembebanan bunga atas transaksi pinjam meminjam yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi.

bahwa tidak adanya unsur bunga dalam transaksi tersebut dikarenakan pinjaman tersebut pada akhirnya akan dikonversi menjadi modal saham sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 ayat (8) Perjanjian Hutang dengan Hak Konversi Menjadi Saham yang berbunyi:

- “Atas perjanjian ini, Debitur tidak dikenakan beban bunga, terkecuali apabila Perseroan gagal melakukan konversi hutang menjadi saham-saham dalam Perseroan, yang besarnya bunga tersebut akan disesuaikan dengan bunga rata-rata pada Bank-Bank Pemerintah yang berlaku pada saat permohonan konversi.”

Berdasarkan kutipan perjanjian di atas, diketahui bahwa transaksi pinjaman tersebut sudah sejak awal ditujukan untuk dikonversikan menjadi modal saham, dimana pihak Debitur baru akan dikenakan beban bunga apabila gagal melakukan konversi. Dengan demikian, nature dan substansi transaksi atas pemberian pinjaman tersebut pada dasarnya adalah Uang Muka Investasi pada Perusahaan Afiliasi.

3. bahwa kronologis pinjam meminjam antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi dan pembuktian pencatatan pinjaman pada Pihak Afiliasi adalah sebagai berikut:

1) Pinjaman dari Pemohon Banding kepada PT Duta Putera Sumatera sebesar

Rp 114.281.967.393,-

-bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang memberikan pinjaman kepada PT Duta Putera Sumatera dimana pinjaman tersebut akan dikonversi menjadi saham dengan kronologis sebagai

2. Penanjan Hutang dengan Hak&. Akta Notaris No. 138 Langgal

Konversi Menjadi Saham antara31 Desember 2020 tentang Pernyalaan

PT Sun Star Motor denganKeputusan Para Pemegang Saham

Duta Putera SumateraPengganti Rapat Umum Pemegang Saham

Ha. 032/LSH-DIR/X1V2019Luar Biasa FT Duta Putera Sumatera

14202009 September 2022 18 Desember 201931 Desember 2020

&. Akta Notaris No. 05 tanggal 09 Putang dari PT Sun StarSeptember 2022 tentang Pernyataan

Motor kepada PT Duta Putera SumsieraKeputusan Pare

Pemegang Saham PT Duta Putera Sumatera beserta

Kemenkuham Na. 0065080.AH 01.02,2022 tanggal 10 September 2022

-Berikut adalah penjelasan atas kronologis Perjanjian Pinjaman Meminjam yang Dikonversi Menjadi Saham antara Pemohon Banding dengan PT Duta Putera Sumatera ("PT DPS"):

a. bahwa pada tanggal 18 Desember 2019, Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada PT DPS sesuai dengan Perjanjian Hutang Dengan Hak: Konversi Menjadi Saham No. 032/LSH- DIR/X1I/2019, dimana pada perjanjian tersebut mengatur bahwa:

- Pasal 2 ayat (7) dan (8)

- "2.7 Jangka waktu hutang adalah tidak terbatas dengan ketentuan bahwa Kreditur memiliki hak untuk dapat setiap waktu (i) mengakhiri jangka waktu pinjaman, dan meminta pelunasan Hutang, atau (ii) meminta kepada Debitur agar hutang dikonversikan menjadi saham-saham dalam Perseroan.

-2.8 Atas perjanjian ini, Debitur tidak dikenakan beban bunga, terkecuali apabila Perseroan gagal melakukan konversi hutang menjadi saham-saham dalam Perseroan, yang Ag

besarnya bunga tersebut akan disesuaikan dengan bunga rata- rata pada Bank-bank Pemerintah yang berlaku pada saat permohonan konversi.”

- Pasal 3 ayat (1) dan (2)

-3.1 Para pihak sepakat bahwa sewaktu-waktu Kreditur berhak meminta kepada Debitur agar Hutang dapat ditukarkan atau dikonversikan menjadi Saham-Saham dalam Perseroan.

-3.2 Penukaran atau konversi hutang menjadi saham-saham dalam Perseroan sebagaimana dimaksud pasal 3.1 diatas dapat dilakukan oleh Kreditur setiap saat, dengan ketentuan bahwa kreditur wajib memberikan permintaan secara tertulis dalam bentuk sebagaimana ditentukan dalam Lampiran Il perjanjian ini (selanjutnya disebut "Pemberitahuan Konversi Saham") kepada perseroan.” b. bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan konversi seluruh/sebagian piutang sebesar Rp 114.281.967.393,- kepada PT DPS pada tanggal 14 Januari 2020.

- bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas pemberian pinjaman tersebut pada akhirnya ditujukan untuk dikonversi menjadi modal saham sehingga PT DPS baru akan dikenakan beban bunga apabila gagal melakukan konversi. Dengan demikian, nature dan substansi transaksi atas pemberian pinjaman tersebut pada dasarnya adalah Uang Muka Investasi.

c. Lebih lanjut, pada tanggal 31 Desember 2020, telah diterbitkan Akta Notaris Aisyah Ratu Juliana Siregar, S.H., M.Kn No. 138 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Duta Putera Sumatera yang berisikan hal sebagai berikut:

- bahwa pada tanggal 20 Januari 2020, terdapat Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dituangkan dalam Akta Pemyataan Keputusan Pemegang Saham No. 66 tanggal 30 Mei 2020 yang menyetujui: Ae

i) Pengakuan hutang perseroan, ii) Tindakan direksi perseroan untuk melakukan konversi sebagian hutang perseroan:

iii) Masuknya pemegang saham baru dalam perseroan: dan iv) Peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor perusahaan.1

- bahwa Para Pemegang Saham dengan suara bulat menyetujui hal sebagai berikut:

a) Menegaskan bahwa PT DPS telah berhutang kepada Pemohon Banding dan PT Sunindo Primasura;

b) Menyetujui tindakan Direksi Perseroan untuk melakukan| konversi hutang kepada Pemohon Banding sejumlah Rp114.281.000.000,00:| c) Menyetujui masuknya Pemohon Banding sebagai Pemegang Saham PT DPS;| d) Meningkatkan modal dasar PT DPS:

e) Menyetujui untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetor PT DPS.

- bahwa berdasarkan akta tersebut pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT DPS telah dikonversi dan diakui sebagai modal PT DPS sebesar Rp114.281.000.000,00.

- Sebagai tambahan informasi, PT Duta Putera Sumatera (“PT DPS") selaku penerima pinjaman dari Pemohon Banding sebesar Rp 114.281.967.393,00 mencatat pinjaman tersebut sebagai utang lain-lain pihak ketiga dimana hal ini juga tercermin dalam Laporan Keuangan PT DPS untuk Tahun 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Effendy & Rekan. Ca

PT OUTA PUTERA SUMATERA

LAPORAN POSISI KEUANGAN

PER 31 Desember 2020 dan 2019 (Disajikan dalam Rupiah, kecua!! dinyatakan lain)

\ Catatan20202019:

LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS

LIABILITAS JANGKA PENDEK

Utang bank11,2860,051.802.01368.183,928,415 Utang usaha12, 289.767.611.690 Utang lain-lain:13, 25, 26

Pihak ketiga122.416.265.798123,847,749, Pihak berelasi9.997.000.6007.397.000.090

Utang pajak14b721.779.95970.941.877 Beban yang masih harus dibayar944 302.764962.383.085 Jumlah liabilitas jangka pendek205.909.800.956213.905.220.664

- Lebih lanjut, nature dan substansi transaksi atas pinjaman sebesar Rp 114.281.967.393,- merupakan pinjaman yang akan dikonversi menjadi Setoran Modal. Oleh karena itu, seharusnya dicatat sebagai Utang / Uang Muka Setoran Modal dan bukan pada pos Utang Lain-Lain yang dapat dibuktikan dengan Surat Pernyatan dari Auditor dan PT Duta Putera Sumatera yang telah diserahkan pada saat proses persidangan kedelapan tanggal 29 Agustusi 2024.

- Dengan demikian, pencatatan tersebut telah membuktikan bahwa terdapat komitmen antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi Untuk melakukan konversi pinjaman menjadi setoran modal.

d. Lebih lanjut, pada tanggal 09 September 2022, diterbitkan Akta Ratna Sari Utama, S.H., M.Kn., M.M No. 06 yang telah disahkan oleh Keputusan Menteri dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0065080.AH.01.62.TAHUN 2022 tanggal 10 September 2022 yang pada intinya menegaskan kembali Akta No. 66 dan Akta No. 138.

- Berdasarkan kronologis dan pencatatan pinjaman pada Pihak Afiliasi di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas pinjaman tersebut telah dikonversi menjadi modal PT DPS sehingga seharusnya tidak terdapat pembebanan bunga di sisi PT Ct

DPS dan juga pengakuan Pendapatan Bunga di sisi Pemohon Banding.

- Lebih lanjut, dokumen pendukung atas pinjaman dari Pemohon Banding kepada PT Duta Putera Sumatera berupa Perjanjian Hutang dengan Hak Konversi menjadi Saham, Surat Permohonan. Konversi Seluruh / Sebagian Piutang, Akta Notaris perihal Konversi Piutang menjadi Setoran Modal, SPT Tahunan PPh Badan Pihak: Afiliasi untuk Tahun 2020 dan Laporan Keuangan Pihak Afiliasi' untuk Tahun 2020 telah kami serahkan pada saat proses persidangan ketujuh tanggal 08 Agustus 2024.

2) Pinjaman dari Pemohon Banding kepada PT Sunindo Indah Hotel sebesar Rp 163.236.535.019,-

- bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang memberikan pinjaman kepada PT Sunindo Indah Hotel dimana pinjaman tersebut akan dikonversi menjadi saham dengan kronologis sebagai berikut:

Perjanjan Hitung dengan Hakc. Akta Notang No. 139 tanggad 31

Konversi Meryadi Saham antaraDesember 2020 tentang Pernyataan

PT Sun Star Motor dengan,Para Pemegang Saham

Indah HotelPengganti Rapat Umum Pemegeng Saham

No. O34.NLuar Btasa PT Sanindo Indah Hotet

24 Februar 20202 Septamber 2022 18 Desember 201931 Desember 2020

.

b, Pemberitahuan Konversi4. Akta Noteris No. OS09 Seluruh/Sebagian Piutang dari PT Sun StarSeptember 2022 tentang Pernyataan Motor kepada PT Suninda Indah HotelKeputusan Para Pemegang Saham PT

Kemenkuham No, AHU- 2022 tanggal 10 September 2022

- Berikut adalah penjelasan atas kronologis Perjanjian Pinjaman Meminjam yang Dikonversi Menjadi Saham antara Pemohon Banding dengan PT Sunindo Indah Hotel ("PT SIH"):

a. bahwa pada tanggal 18 Desember 2019, Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada PT SIH sesuai dengan Perjanjian Hutang Dengan Hak Konversi Menjadi Saham No. 034/LSH- DIR/XI/2019, dimana pada perjanjian tersebut mengatur bahwa:

-ayat (7) dan (8)

- "2.7 Jangka waktu hutang adalah tidak terbatas dengan | ketentuan bahwa Kreditur memiliki hak untuk dapat setiap waktu (i) mengakhiri jangka waktu pinjaman, Ce

dan meminta pelunasan Hutang, atau (ii) meminta kepada Debitur agar hutang dikonversikan menjadi saham-saham dalam Perseroan.|

- 2.8 Atas perjanjian ini, Debitur tidak dikenakan beban |bunga, terkecuali apabila Perseroan gagal |melakukan konversi hutang menjadi saham-saham dalam Perseroan, yang besarnya bunga tersebut akan disesuaikan dengan bunga rata-rata pada Bank-bank Pemerintah yang berlaku pada saat permohonan: konversi.”

- Pasal3 ayat (1) dan (2)

-3.1Para pihak sepakat bahwa sewaktu-waktu Kreditur berhak meminta kepada Debitur agar Hutang dapat ditukarkan atau dikonversikan menjadi Saham- Saham dalam Perseroan.

-3.2 Penukaran atau konversi hutang menjadi saham- saham dalam Perseroan sebagaimana dimaksud pasal 3.1 diatas dapat dilakukan oleh Kreditur setiap saat, dengan ketentuan bahwa kreditur wajib memberikan permintaan secara tertulis dalam bentuk sebagaimana ditentukan dalam Lampiran I! perjanjian ini (selanjutnya disebut' Pemberitahuan Konversi Saham”) kepada perseroan.” b. bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan konversiseluruh / sebagianpiutangsebesar Rp159.918.500.000,00 kepada PT SIH pada tanggal 24 Februari 2020.

- bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas pemberian pinjaman tersebut ditujukan untuk dikonversi menjadi modal saham sehingga PT SIH baru akan dikenakan beban bunga apabila gagal melakukan konversi. Dengan demikian, nature dan substansi transaksi atas pemberian Ca,

is pinjaman tersebut pada dasarnya adalah Uang Muka Investasi.| c. Lebih lanjut, pada tanggal 31 Desember 2020, telah diterbitkan!

Akta Notaris Aisyah Ratu Juliana Siregar, S.H., M.Kn No. 139 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT, Sunindo Indah Hotel yang berisikan hal sebagai berikut:

- bahwa pada tanggal 02 Maret 2020, terdapat Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum; Pemegang Saham Luar Biasa yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 67 tanggal 30 Mei 2020 yang menyetujui:

i) Pengakuan hutang perseroan:

li) Tindakan direksi perseroan untukkonversi sebagian hutang perseroan:

ii) Masuknya pemegang saham baru dalam perseroan, dan iv) Peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor perusahaan.

- bahwa Para Pemegang Saham dengan suara bulat menyetujui hal sebagai berikut:

a) Menegaskan bahwa PT SIH telah berhutang kepada Pemohon Banding;

b) Menyetujui tindakan Direksi Perseroan untuk melakukan konversi hutang kepada Pemohon Banding sejumlah Rp159.918.500.000,00:

c) Menyetujui masuknya Pemohon Banding sebagai Pemegang Saham PT SIH, d) Meningkatkan modal dasar PT SIH:

e) Menyetujui untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetor PT SIH.

- bahwa berdasarkan akta tersebut pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT SIH telah dikonversi dan Ce

diakui sebagai modal PT SIH sebesar Rp 159.918.500.000,-. |

- Sebagai tambahan informasi, sesuai dengan Perjanjian Hutang dengan Hak Konversi Menjadi Saham antara PT, Sunindo Indah Hotel (“PT SIH") dan Pemohon Banding,’ sebagian piutang dari Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 159.918.500.000,- akan dikonversi menjadi saham.:

- Lebih lanjut, pihak afiliasi telah mencatat pinjaman a guo pada pos agio saham (tambahan modal disetor) sebagaimana tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan PT SIH Tahun Pajak 2020 dan juga tercermin dalam Laporan Keuangan PT SIH untuk Tahun 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hadori, Sugiarto, Adi & Rekan dengan capture sebagai berikut:

- Lampiran 8A-6 SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020 LAMPIRAN KHUSUS

SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILANPAJAK BADAN

TRANSKRIP KUTIPAN ELEMEN-ELEMEN

DARI LAPORAN KEUANGAN

:ja

[err]TT

O ae oo

—

|W JUARA OTA TAHUN

- Laporan Keuangan Audit PT SIH Tahun Pajak 2020 Ae

EKUTASEQUITY | Modal sahonStare dasar 100.000 lembarcapital of [00.000 sharcs, tre * | Sahara, per ternbar sahamvalue per share of Rp.500.000, Rp.$00.000, letah ditempatkan danbeen placed and80.406!

00,400 tahun 2020shares In 2020 and 80,000 shares i dan 80.000tatu 201940.200.000.000 1840,200,000.000

Pertukaran utang ke #kustas1

D-

3.

.“

Jumlah336.321,306.441196.430.204.502Tote! equty aJUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS 725.774.768.603TOTAL LIABILITIES AND EQUITY

- bahwa berdasarkan penjelasan dan hasil screenshot di atas, dapat dibuktikan bahwa terdapat komitmen antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi untuk melakukan konversi pinjaman menjadi setoran modal dimana pihak afiliasi juga sudah mengakui pinjaman tersebut di sisi Ekuitas.

d. Lebih lanjut, pada tanggal 09 September 2022, diterbitkan Akta Notaris Ratna Sari Utama, S.H., M.Kn., M.M No. 05 yang telah disahkan oleh Keputusan Menteri dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0065079.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10 September 2022 yang pada intinya menegaskan kembali Akta No. 67 dan Akta No. 139.

- Berdasarkan kronologis dan pencatatan pinjaman pada Pihak Afiliasi di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas pinjaman tersebut telah dikonversi menjadi modal PT SIH sehingga seharusnya tidak terdapat pembebanan bunga dan juga pengakuan Pendapatan Bunga di sisi Pemohon Banding.

- Lebih lanjut, dokumen pendukung atas pinjaman dari Pemohon Banding kepada PT Sunindo Indah Hotel berupa Perjanjian Hutang dengan Hak Konversi menjadi Saham, SuratKonversi Seluruh / Sebagian Piutang, Akta Notaris perihal Konversi Piutang menjadi Setoran Modal, SPT Tahunan PPh Badan Pihak Afiliasi untuk Tahun 2020 dan Laporan Keuangan Pihak Afiliasi untuk Tahun 2020 telah kami serahkan pada saat proses persidangan ketujuh tanggal 08 Agustus 2024. Clx

3) Pinjaman dari Pemohon Banding kepada PT Sunindo Persada Land sebesar Rp 90.000.000.000,-

-bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang memberikan pinjaman kepada PT Sunindo Persada Land dimana pinjaman tersebut akan dikonversi menjadi saham dengan kronologis sebagai berikut:

a. Perjangan Hutang dengan Hak¢. Akta Notaris 140 tanggal 31 Desember! .‘

Korrersi Menjadi Saham antara2020 tentang Pernyataan Keputusan Para4 PY Sin LdLin Blesa PY Sono elPSaham Luar Biasa PT Sunindo

Ho,Persada Land1

14 Januari 20209 September 2022 18 Desember 2019312020 b. Pemberitahuan Konversi9. Akta Notaris No. O7 tanggal 09 Seluruh/Sebagian Putang dari PT SunSeptember 2022 tentang Pernyataan Star Motor kepada FT Summndo PersadaKeputusan Para Pernegang Saham PT

LandPersada beserta

0065081_AH.01.02. TAHUN 2022 tanggal

10 September 2022

-Berkut adalah penjelasan atas kronologis Perjanjian Pinjaman Meminjam yang Dikonversi Menjadi Saham antara Pemohon Banding dengan PT Sunindo Persada Land ("PT SPL’):

a. bahwa pada tanggal 18 Desember 2019, Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada PT SPL sesuai dengan Perjanjian Hutang Dengan Hak Konversi Menjadi Saham No. 035/LSH- DIR/XII/2019, dimana pada perjanjian tersebut mengatur bahwa:

- Pasal 2 ayat (7) dan (8)

-"2.7 Jangka waktu hutang adalah tidak terbatas dengan ketentuan bahwa Kreditur memiliki hak untuk dapat sefiap waktu (i) mengakhiri jangka waktu pinjaman, dan meminta pelunasan Hutang, atau (ii) meminta kepada Debitur agar hutang dikonversikan menjadi saham-saham dalam Perseroan.

- 2.8 Atas perjanjian ini, Debitur tidak dikenakan beban bunga, terkecuali apabila Perseroan gagal melakukan konversi hutang menjadi saham-saham dalam Perseroan, yang besarnya bunga tersebut akan disesuaikan dengan bunga rafa-rata pada Bank-bank Oa

i

Pemerintah yang berlaku pada saat permohonan konversi.”i

1

- Pasal 3ayat(1)dan (2)|

-"3.1 Para pihak sepakat bahwa sewaktu-waktu Kreditur berhak meminta kepada Debitur agar Hutang dapat ditukarkan atau dikonversikan menjadi Saham-Saham' dalam Perseroan.

-3.2 Penukaran atau konversi hutang menjadi saham- saham dalam Perseroan sebagaimana dimaksud pasal 3.1 diatas dapat dilakukan oleh Kreditur setiap saat, dengan ketentuan bahwa kreditur wajib memberikan perminfaan secara tertulis dalam bentuk sebagaimana ditentukan dalam Lampiran II perjanjian ini (selanjutnya disebut "Pemberitahuan Konversi Saham”) kepada| perseroan.” b. bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan konversiseluruh/Sebagianpiutangsebesar Rp90.000.000.000,00 kepada PT SPL pada tanggal 14 Januari 2020.

-bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas pemberian pinjaman tersebut ditujukan untuk dikonversi menjadi modal saham sehingga PT SPL baru akan dikenakan beban bunga apabila gagal melakukan

|konversi. Dengan demikian, nature dan substansi transaksi atas pemberian pinjaman tersebut pada dasamya adalah Uang Muka Investasi.

c. Lebih lanjut, pada tanggal 31 Desember 2020, diterbitkan Akta Notaris Aisyah Ratu Juliana Siregar, S.H., M.Kn No. 140 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sunindo Persada Land yang berisikan hal sebagai berikut:

| | i

-bahwa pada tanggal 20 Januari 2020, terdapat

Sirkuler Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum: Pemegang Saham Luar Biasa yang dituangkan dalam Akta, Pemyataan Keputusan Pemegang Saham No. 68 tanggal! 30 Mei 2020 yang menyetujui:| ) Pengakuan hutang perseroan, ii) Tindakan direksi perseroan untuk melakukan sebagian hutang perseroan, ii) Masuknya pemegang saham baru dalam perseroan, dan iv) Peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor perusahaan.

-bahwa Para Pemegang Saham dengan suara bulat menyetujui hal sebagai berikut:

a) Menegaskan bahwa PT SPL telah berhutang kepada Pemohon Banding:

b) Menyetujui tindakan Direksi Perseroan untuk melakukan konversi hutang kepada Pemohon Banding sejumlah Rp90.000.000.000,00:| c) Menyetujui masuknya Pemohon Banding sebagai Pemegang Saham PT SPL:

d) Meningkatkan modal dasar PT SPL:

e) Menyetujui untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetor PT SPL.

-bahwa berdasarkan akta tersebut pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT SPL telah dikonversi dan diakui sebagai modal PT SPL sebesar Rp 90.000.000.000,-.

-Sebagai tambahan informasi, sesuai dengan Perjanjian Hutang dengan Hak Konversi Menjadi Saham antara PT Sunindo Persada Land (“PT SPL”) dan Pemohon Banding, Ce

seluruh piutang dari Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 90.000.000.000,- akan dikonversi menjadi saham.|

-Lebih lanjut, pihak afiliasi telah mencatat pinjaman a guo, pada pos modal saham sebagaimana tercantum dalami SPT Tahunan PPh Badan PT SPL Tahun Pajak 2020! dengan printscreen sebagai berikut:

on:

| TRANSKRIP KUTIPAN ELEMEN-ELEMENrn KASILAMPUva:

JSPT TANNA PALAKa9x

WAG PAJAK' ——amame TE,

,

Franses DantaVAMC

4Al

Aad14,Paar{

Tw}

#0 7 “ TASC Ip

9

:Ca(TAMBAHAN

0 TAHAN TAN BEAL Leer, art yaa100 602,977 3800

-bahwa berdasarkan penjelasan dan hasil screenshot di atas, dapat dibuktikan bahwa pemyataan Terbanding yang menyatakan PT SPL belum mencatat Pemohon Banding sebagai pemegang saham adalah keliru, karena faktanya PT SPL telah mencatat pinjaman dari Pemohon Banding sebagai Modal Saham.

d. Lebih lanjut, pada tanggal 09 September 2022, telah diterbitkan Akta Notaris Ratna Sari Utama, S.H., M.Kn., M.M No. 07 yang telah disahkan oleh Keputusan Menteri dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0065081.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10 September 2022 yang pada intinya menegaskan kembali Akta No. 68 dan Akta No. 140.:

-Berdasarkan kronologis dan pencatatan pinjaman pada Pihak Afiliasi di atas, Pemohon Banding dapat Ag

membuktikan bahwa atas pinjaman tersebut telah! dikonversi menjadi modal PT SPL sehingga seharusnya! tidak terdapat pembebanan bunga dan juga pengakuan) Pendapatan Bunga di sisi Pemohon Banding.|

- Lebih lanjut, dokumen pendukung atas pinjaman dari Pemohon Banding kepada PT Sunindo Persada Land berupa Perjanjian Hutang dengan Hak Konversi menjadi. Saham, Surat Permohonan Konversi Seluruh / Sebagian

Piutang, Akta Notaris perihal Konversi Piutang menjadi Setoran Modal dan SPT Tahunan PPh Badan Pihak Afiliasi untuk Tahun 2020 telah kami serahkan pada saat prosesi persidangan ketujuh tanggal 08 Agustus 2024.

4) Pinjaman dari Pemohon Banding kepada PT Sunindo Primaland A) Pinjaman dari Pemohon Banding kepada PT Sunindo Primaland sebesar Rp 106.377.547.567,- bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang memberikan pinjaman kepada PT Sunindo Primaland dimana pinjaman tersebut akan dikonversi menjadi saham yang kemudian dialihkan kepada PT Sunindo Property Jaya dengan kronologis sebagai berikut:

a. Perjanjian Hutang dengan Hak

Menjadi Saham antaraCc. Perjanjian Perjumpaan Utang No. PT Sun Star Motor denganantara PT Sun

PT Sunindo PrimalandStar Motor dengan PT Surindo No.Property Jaya

02 Desember 2020

26 November 202003 Desember 2020 b. Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)

No. 023/LSH-DIR/XI/2020 antara PT

Sun Star Motor dengan PT Sunmdo

Property Jaya

Berikut adalah penjelasan atas kronologis Perjanjian Pinjaman Meminjam yang dikonversi menjadi saham antara Pemohon Banding dengan PT Sunindo Primaland ("PT SP”) yang kemudian dialihkan: kepada PT Sunindo Property Jaya ("PT SPJ”):

a. bahwa pada tanggal 26 November 2020, Pemohon Banding Aa

memberikan pinjaman kepada PT SP sesuai dengan perjanjian

Hutang Dengan Hak Konversi Menjadi Saham No. 036/LSH- DIR/X1/2020.| b. bahwa Pemohon Banding menjual dan mengalihkan piutang PT: SP kepada PT SPJ dengan jumlah sebesar Rp 106.377.547.567,-' sesuai dengan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No., 023/LSH-DIR/XII/2020 tanggal 2 Desember 2020.| c. bahwa Pemohon Banding juga memililiki utang kepada PT SPJ. Oleh karena itu, Pemohon Banding dan PT SPJ sepakat untuk ; menyelesaikan utang tersebut dengan penjualan piutang yang, dimiliki oleh Pemohon Banding kepada PT SP sesuai dengan! Perjanjian Perjumpaan Utang No. 046/LSH-DIR/XII/2020 tanggal 3 Desember 2020.

B) Pinjaman dari Pemohon Banding kepada PT Sunindo Primaland sebesar Rp 47.736.011.427,- bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang memberikan pinjaman kepada PT Sunindo Primaland dimana pinjaman tersebut ' akan dikonversi menjadi saham dengan kronologis sebagai berikut:

narjian Hutang di HakAkta Notaris 148 tanggal 31

PT Sun Star Motor oanKeputusan Para enjadiDesember 2020 tentang Pernyataan

No. SH 2020ond

P3P Saham Luar Bursa

PTPrimaland

Ox Desember 202012 November 2021 26 November 202031 Desember 2020

4. Pemberitahuan Konversi9. Akta Notarst No, OT tanggal 12 bayan Piutang dari PT SunMovember 2021 tentang

Star Mator kepada PT SamindaParsSaham PT

SurindoKi 2021 tanonal 16 November 2021 Berikut adalah penjelasan atas kronologis Perjanjian Pinjaman Meminjam yang Dikonversi Menjadi Saham antara Pemohon Banding dengan PT Sunindo Primaland ("PT SP”:

a. bahwa pada tanggal 26 November 2020, Pemohon Banding ' memberikan pinjaman kepada PT SP sesuai dengan Perjanjian Hutang Dengan Hak Konversi Menjadi Saham No. 041/LSH-, DIR/XI/2020, dimana pada perjanjian tersebut mengatur bahwa:

-Pasal 2 ayat (7)dan (8) 4,

-"2.7 Jangka waktu hutang adalah tidak terbatas dengan ketentuan bahwa Kreditur memiliki hak untuk dapat setiap waktu (i) mengakhiri jangka waktu dan meminta pelunasan Hutang, atau (ii) meminta kepada Debitur agar hutang dikonversikan menjadi saham-saham dalam Perseroan.

-2.8 Atas perjanjian ini, Debitur tidak dikenakan beban bunga, terkecuali apabila Perseroan gagal melakukan konversi hutang menjadi saham-sahami dalam Perseroan, yang besarnya bunga tersebut akan' disesuaikan dengan bunga rata-rata pada Bank-bank Pemerintah yang berlaku pada saat permohonan konversi.”

-Pasal 3 ayat (1) dan (2)

-"3.1 Para pihak sepakat bahwa sewaktu-waktu Kreditur berhak meminta kepada Debitur agar Hutang dapat atau dikonversikan menjadi Saham-Saham dalam Perseroan.

-3.2 Penukaran atau konversi hutang menjadi saham- saham dalam Perseroan sebagaimana dimaksud pasal 3.1 diatas dapat dilakukan oleh Kreditur setiap saat, dengan ketentuan bahwa kreditur wajib memberikan permintaan secara tertulis dalam bentuk sebagaimana ditentukan dalam Lampiran II perjanjian ini (selanjutnya disebut "Pemberitahuan Konversi Saham”) kepada perseroan.” b. bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan konversi seluruh/sebagian piutang sebesar Rp47.736.011.427,00 kepada PT SP pada tanggal 04 Desember 2020.

-bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas pemberian pinjaman tersebut ditujukan untuk dikonversi menjadi modal saham sehingga PT SP baru akan dikenakan Og

beban bunga apabila gagal melakukan konversi. Dengan; demikian, nature dan substansi transaksi atas pinjaman tersebut pada dasamya adalah Uang Muka Investasi.

c. Lebih lanjut, pada tanggal 31 Desember 2020, diterbitkan Akta! Notaris Aisyah Ratu Juliana Siregar, S.H., M.Kn No. 146 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sunindo Primaland yang! berisikan hal sebagai berikut:|

- bahwa pada tanggal 08 Desember 2020, terdapat Keputusan' Sirkuler Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:

- bahwa Keputusan Pemegang Saham telah memutuskan menetapkan hal sebagai berikut:

a) Menegaskan bahwa PT SP telah berhutang kepada Pemohon Banding:

b) Menyetujui tindakan Direksi Perseroan untuk melakukan konversi hutang kepada Pemohon Banding sejumlah Rp 47.736.000.000,-;

c) Menyetujui masuknya Pemohon Banding sebagai Pemegang Saham PT SP:

d) Meningkatkan modal dasar PT SP:

e) Menyetujui untuk meningkatkan modal ditempatkan dan disetor PT SP.

bahwa berdasarkan akta tersebut pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT SP telah dikonversi dan diakui sebagai modal PT SP sebesar Rp 47.736.000.000,00.

- Sebagai tambahan informasi, sesuai dengan dokumen Perjanjian Hutang dengan Hak Konversi Menjadi Saham antara PT SP dan Pemohon Banding, sisa piutang dari Pemohon Banding yaitu sebesar Rp47.736.011.427,00 akan dikonversi menjadi modal saham. G4.

- Lebih lanjut, pihak afiliasi telah mencatat pinjaman a quo pada pos modal disetor sebagaimana tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan PT SP Tahun Pajak 2020 dan juga

4tercermin dalam Laporan Keuangan PT SP untuk Tahun 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Effendy & Rekan

| dengan capture sebagai berikut:

| Lampiran Neraca SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2020

Laporan Keuangan Audit PT SP Tahun Pajak 2020

19. MODAL SAHAM| Rp1.117 620 000 000 yang terbagi rng 1417.0 kena ab yang Dang mag saham bernilai nominal sebesar Rp1.000.000,

Arta No, 148 tanggal 31 Desember 2070 dhebutkan bahwameningkatkan modal dasar menjadi berjumtah pemegang sshem pada tanggal 31 Desember 2020 sdatah sebagai be1 can Tiket penuh—_ Nama pemegang sahamSahamkepemilikan —

PTProperty Jaya109 308 39,16%19.398.000 000

8Kog 278.38000x380.000.000

- bahwa berdasarkan penjelasan dan hasil screenshot di atas, dapat dibukiikan bahwa pemyataan Terbanding yang menyatakan PT SP belum mencatat Pemohon Banding sebagai pemegang saham adalah keliru, karena faktanya PT SP telah mencatat Pemohon Banding sebagai Pemegang Saham.

d. Lebih lanjut, pada tanggal 12 November 2021, telah diterbitkan Akta Notaris Ratna Sari Utama, S.H., M.Kn., M.M No. 07 yang telah disahkan oleh Keputusan Menteri dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0064681.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 16 November 2021 yang pada intinya menegaskan kembali Akta No. 146.

Berdasarkan kronologis dan pencatatan pinjaman pada Pihak Afiliasi di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas pinjaman tersebut telah dikonversi menjadi modal PT SP sehingga seharusnya tidak terdapat pembebanan bunga dan juga pengakuan Pendapatan Bunga di sisi Pemohon Banding.

Lebih lanjut, dokumen pendukung atas pinjaman dari Pemohon Banding kepada PT Sunindo Primaland berupa Perjanjian Hutang dengan Hak Konversi menjadi Saham, Surat Permohonan Konversi Seluruh / Sebagian Piutang, Akta Notaris perihal Konversi Piutang menjadi Setoran Modal, SPT Tahunan PPh Badan Pihak Afiliasi untuk Tahun 2020 dan Laporan Keuangan Pihak Afiliasi untuk Tahun 2020 telah kami serahkan pada saat proses persidangan ketujuh tanggal 08 Agustus 2024. Ak

5) Pinjaman dari Pemohon Banding kepada PT Sunindo Property Jaya sebesar Rp 106.377.547.567,00

- bahwa piutang kepada PT Sunindo Property Jaya (“PT SPJ”) sebesar Rp 106.377.547.567,00 berasal dan pengalihan piutang antara

,Pemohon Banding dengan PT Sunindo Primaland (“PT SP”) sebagaimana telah dijelaskan pada poin 3 angka 4 di atas.|

- bahwa Pemohon Banding dan PT SPJ sepakat untuk menyelesaikan utang-piutang secara net off. Dengan demikian, Pemohon Banding sudah tidak lagi memiliki piutang kepada PT Sunindo Property Jaya sebesar Rp 106.377.547.567,00.

4. Adapun pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pihak Afiliasi tidak mencantumkan nama Pemohon Banding sebagai Pemegang Saham pada' Lampiran 1771-V SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 tidak relevan,: dikarenakan pengisian Lampiran 1771-V seharusnya diisi dengan jumlah modal: yang disetor.

- bahwa pengisian SPT Tahunan Lampiran 1771-V yang diisi oleh Pihak Afiliasi telah sesuai dengan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tanggal 27 Juli 2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 30/PJ/2017 tanggal 29 Desember 2017 (“PER-34/2010 jo. PER-30/2017”) dengan printscreen sebagai berikut:

LAMPIRAN - V (FORMULIR 1771 — V dan FORMULIR 1771 - V/S)

DAFTAR PEMEGANG SAHAMJPEMILIK MODAL DAN JUMLAH DIVIDEN

YANG DIBAGIKAN

DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN KOMISARIS

Gaglan A: DAFTAR PEMEGANG SAHAMPEMILIK MODAL DAN JUMLAH DIVIDEN YANG

DIBAGIKAN

* Kolom(t): disi dengan Noor Unit

=disi dengan Nama Pemegang Saham ste Pemiik Modal sesuai dengan kartu identtas

* Kolon (3): dengan Alamat Langkap Pemegang Saham atau PomiBk Moda! sestmi dengan kartu

" Kaolomid): disi Gongan NPWP Pemegang SahamPemegang yang cak men! KAPWP Luar Negert WE yang alam (5) : Gs

PTK dengan “Tidak A

_ 8 Kelom Gisi dengan jumlah crviden yang dbapkcan kepada pemegang sahamQe

Koomig).ga136

- bahwa setoran yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Pihak masih dalam bentuk Uang Muka Setoran Modal pada Tahun Pajak 2020,! sehingga Pihak Afiliasi (dalam hal ini adalah PT Duta Putera Sumatera dan! PT Sunindo Indah Hotel) belum mencantumkan nama Pemohon Banding: sebagai Pemegang Saham pada Lampiran 1771-V SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020.

&

- Adapun atas Pihak Afiliasi (dalam hat ini adalah PT Sunindo Primaland dan PT Sunindo Persada Land) yang telah mencatat Pemohon Banding sebagai Modal Disetor di Lampiran 8A-6 / Neraca SPT Tahunan dan Audit Report tersebut dikarenakan kekhilafan pihak afiliasi, dimana terdapat pinjaman yang telah dicatat sebagai modal saham oleh pihak afiliasi namun belumnama Pemohon Banding sebagai Pemegang Saham pada Lampiran 1771-V SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020.

5. bahwa terdapat Akta Notaris di Tahun 2020 yang menyatakan bahwa pinjaman tersebut ditujukan untuk dikonversi menjadi modal saham, sehingga pendapat Terbanding yang mengganggap uang muka setoran modal tersebut sebagai piutang yang harus dikenakan bunga adalah tidak tepat.

- Lebih lanjut, sesuai dengan prinsip substance over form, yakni pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya, dapat diartikan bahwa untuk melihat suatu peristiwa secara keseluruhan harus dilihat terlebih dahulu tujuan atau niatan terjadinya suatu peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa subtansi atas transaksi tersebut adalah terkait dengan uang muka setoran modal yang dibuktikan dengan diterbitkannya Akta Notaris Tahun 2020.

6. bahwa tanpa bermaksud mengurangi indenpendensi Majelis Hakim, dan agar diperoleh keadilan yang bersifat materiil, Pemohon Banding perlu juga menginformasikan bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa pajak yang identik dengan sengketa a guo, yaitu terkait koreksi penghasilan dari luar usaha atas uang muka setoran modal dengan Nomor Put.27736/PP/M.VI/15/2010 (“PUT-27736/2010”) (Lampiran — 1) yang

diucapkan pada tanggal 06 Desember 2010 untuk dapat dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

- bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan Permohonan Banding dan menyatakan hal sebagai berikut:

“bahwa Majelis berpendapat, dalam bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa:

- Laporan Keuangan Pemohon Banding Neraca per 31 Desember 2006 tercatat dalam Aktiva lain-lain sebagai Uang Muka Penyertaan Modal sebesar Rp.8.200.000.000,00, bukan sebagai Aktiva Lancar dalam Piutang:

-bahwa Pemohon Banding tidak pernah menerima bunga dari PT Pacific Prestress Indonesia, karena PT Pacific Prestress Indonesia tidak memiliki utang kepada Pemohon Banding, sehingga tidak pernah membayarkan bunga kepada Pemohon Banding:

-bahwa Pemohon Banding di tahun 2006 mencatat sebagai Uang Muka Penyertaan Modal sebesar Rp.8.200.000.000,00 karena PT Pacific Prestress Indonesia baru mensyahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pacific Prestress Indonesia pada tanggal 24 Desember 2008, yang kemudian dicatatkan sebagai Akta Notaris Benny Kristianto, S.H., Nomor 36, tanggal 24 Desember 2008:

-Akta Notaris Benny Kristianto, S.H., Nomor 36 tanggal 24 Desember 2008, yang dibuat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pacific Prestress Indonesia pada tanggal 24 Desember 2008, yang menyatakan: memutuskan: Pertama: memperbesar modal dasar dan merubah nilai nominal saham perseroan yang semulaberjumlahRp.597.600.000,00eemenjadi Rp.15.000.000.000,00, ... Ketiga: Akhirnya ... susunan pemegang Saham Perseroan serta jumlah saham yang telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai, yaitu oleh para pemegang saham: | PT... Il. PT Surya Semesta Intemusa Tbk., 8.212.450 (delapan juta dua ratus duabelas ribu empatratus limapuluh) saham atau delapan Oe,

i milyar duaratus duabelas juta empatratus limapuluh ribu rupiah

Rp.8.212.450.000,00, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat Terbanding tidak seharusnya menghitung deem pendapatan bunga pada Penghasilan Luar Usaha atas Piutang Afiliasi sebesar Rp.1.155.550.000,00.'

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan dan keterangan serta pembuktian dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan Koreksi Positif Penghasilan Luar Usaha atas Piutang Afiliasi sebesar Rp.1.155.550.000,00 tidak dipertahankan.”

- Lebih lanjut, atas putusan tersebut diajukan Peninjauan Kembali oleh Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) yang dimana Majelis Hakim Agung Yang Mulia dalam Putusan Mahkamah Agung No. 578/B/PK/PJK/2012 (Lampiran — 2) tanggal 7 April 2014 menyatakan menolak Permohonan Peninjauan Kembali Direktorat Jenderal Pajak, sehingga Putusan No. PUT-27736/2010 adalah SAH dan BENAR sesuai dengan fakta dan peraturan perpajakan yang

- bahwa tanpa bermaksud mengurangi independensi Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa ini, Pemohon Banding berharap Putusan Mahkamah Agung tersebut di atas dapat dijadikan pertimbangan dalam memeriksa dan mengadili sengketa a guo untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan di atas, koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha untuk Tahun Pajak 2020 sebesar Rp36.675.177.455,00 seharusnya dibatalkan. KESIMPULAN AKHIR

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp36.675.177.455,00 seharusnya dibatalkan dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp36.675.177.455,00 berasal dari “deemed" pendapatan bunga atas pinjaman

yang diberikan Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi. Lebih lanjut, berdasarkan perjanjian pinjam meminjam antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi dilakukan berdasarkan Perjanjian Hutang dengan Hak Konversi Menjadi Saham. Adapun di dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa tidak ada pembebanan bunga di Pihak Penerima Pinjaman maupun pengakuan: Pendapatan Bunga di Pihak Pemberi Pinjaman, yaitu Pemohon Banding / PT, SSM.

2. bahwa Pemohon Banding tidak permah melakukan pencatatan atas pendapatan bunga pinjaman dan Pihak Afiliasi juga tidak pernah pencatatan atas biaya bunga pinjaman karena kedua belah pihak telah sepakat bahwa nature dan substansi transaksi atas pemberian dana tersebut bukan diakui sebagai pinjaman melainkan untuk setoran modal.

3. bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan konversi seluruh/sebagian piutang yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding telah menunjukkan komitmen untuk melakukan konversi yang dibuktikan melalui Akta yang dibuat oleh Notaris pada Tahun 2020.

4. bahwamasih sebagai tindak lanjut atas konversi piutang menjadi setoran modal, Pemohon Banding juga sudah mencatat pinjaman yang diberikan kepada Pihak Afiliasi sebagai Uang Muka Investasi yang dapat dibuktikan dari SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan yang telah diaudit atas nama Pemohon Banding untuk Tahun 2020.

-Lebih lanjut, Pihak Afiliasi juga sudah mencatat pinjaman a guo sebagai Uang Muka Setoran Modal yang dapat dibuktikan dari SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan yang telah diaudit atas nama Pihak Afiliasi untuk Tahun 2020.

bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”) mengatur bahwa:

- “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”

- bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa terdapat lebih dari! satu alat bukti yang dapat membuktikan bahwa atas pinjaman yang Ce.

diberikan kepada Pihak Afiliasi akan dikonversi menjadi setoran modal, yaitu:| a. Perjanjian Hutang Dengan Hak Konversi Menjadi Saham antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi, b. Permohonan konversi seluruh/sebagian piutang pada awal Tahun 2020:| c. Akta Notaris perihal Konversi Piutang menjadi Setoran Modal Tahun d. SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun 2020 atas nama Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi, dan1 e. Laporan Keuangan Audit untuk Tahun 2020 atas nama Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi.

Adapun bukti-bukti tersebut telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan pada tanggal 08 Agustus 2024.

6. bahwa dengan belum adanya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Tahun 2020, tidak mengubah fakta bahwa Pemohon Banding memiliki niat sedari awal dan komitmen untuk melakukan konversi pinjaman menjadi setoran modal. Hal ini dibuktikan bahwa sampai dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terbit di tahun 2022, Pemohon Banding tidak pemah menarik dana yang sudah disetorkan kepada Pihak Afiliasi.

TUNTUTAN bahwa sehubungan dengan itu, kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia berkenan untuk membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. bahwa sejalan dengan itu, kami mohon kepada Majelis Yang Mulia untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00152/KEB/PJAWPJ.32/2023 tanggal 6 Juli 2023 dan mohon agar Putusan Banding berbunyi: Cz.

MENGADILI

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-00152/KEB/PJ/WPJ.32/2023 tanggal 6 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (“SKPLB PPh Badan”)

No. 00027/406/20/534/22 tanggal 27 Juli 2022 untuk Tahun Pajak 2020, atas nama:F PT Sun Star Motor, NPWP: 01.444.680.1-526.000, yang beralamat di Jl Kolonel Sutarto No. 19, Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah.|

2. bahwa oleh karena itu, maka seharusnya perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 4 2020 yang seharusnya lebih dibayar menjadi sebagai berikut :

Pamohon Banding (Rp) Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto2,816.711.372.963 Harga Pokok Penjualan2,608.003.034.073

,Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)208.708.338.890

Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha176.010.485.342 Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)32.697.953.548 Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:- a. Penghasilan dari luar usaha(41.924.245.442) b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e, Jumlah (a +6 +c +d)(41.924.245.442) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasitan neto- Penyestalan Fiskal a.Fiskal Positif21.936.704.138 b. Penyesuatan Fiskal Negatif6.747.970.070 Cc. Jumlah (a-b)15,188,734.066 Penghasilan neto luar negeri- Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 48.c + 9)5,962,342.172 Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib- Kompensasi Kerugian- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)- Penghasilan kena pajak (10-11 ~ 12 - 13)5.962.342.172 PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)1.311.715.240 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)- Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu- Jumlah PPh Terutang (16 + 17)

Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain :

b.1. PPh Pasal 21- b.2, PPh Pasal 224.247.186.091 b.3. PPh Pasal 23,7.268.160.507 b.4. PPh Pasal 24- b.5. Lain-lain- b.6, Jumlah (b.1 #b.2 + b,3 +b.4 + b,5)11,515.346,598 . Dibayar sendiri :

c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4, STP (pokok kurang bayar) c.5. Lain-lain c.6. Jumlah (c.4 + ¢.2+¢.39+c,.5)

. Diperhitungkan :

d.1. SKPLB d.2. SKPPKP d.3. Jumlah (d.1 #d.2)

. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):

@.1, Dibayar dengan NPWP pihak lain

8.2. Dibayar dengan NPWP sendiri

6,3. Telah dipotong/dipungut e.4. Jumlah (e.1 +te.3)

Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 #c.7 -d,3) atau e.4

Menimbang, bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan' Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan! Perpajakan (UU KUP), yang mengatur antara lain:

- Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh), yang mengatur antara lain:

- Pasal 4 ayat (1):

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang, berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini:

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan:

c.labausahaj d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk: ay

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal:

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya:

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun:

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan: dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan:

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak: bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis:

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak:

i, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta: J- penerimaan atau perolehan pembayaran berkala:

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah: Cl,

L keuntungan selisih kurs mata uang asing:

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi:

O. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak, q. penghasilan dari usaha berbasis syariah:i r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan: dan

S. surplus Bank Indonesia.

- Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

- Pasal 18 ayat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruff, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih: atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir:

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, atau As

I 5 c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang mengatur antara lain:

!

- Pasal 76:

- Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

- Penjelasan Pasal 76: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang mengatur antara lain:

Pasal 27 ayat (1):

Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri. Pasal 21 ayat (2):

Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan:

b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan:

c. jangka waktu berdirinya Perseroan:

d. besarnya modal dasar:

e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor: dan/atau f status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya. C4

Pasal 21 ayat (3):| jPerubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri.

Pasal 21 ayat (4):

Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.

Pasal 27 ayat (5):

Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga, puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.| Pasal 21 ayat (6):: Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Pasal 21 ayat (7):

Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Pasal 21 ayat (8):

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mutatis mutandis berlaku bagi pemberifahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.

Pasal 21 ayat (9):

Setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (7) permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran! dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri.

Pasal 23 ayat (1):

Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar.

Pasal 23 ayat (2):

Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan! perubahan anggaran dasar oleh Menteri. Gx

Pasal 23 ayat (3):| Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku dalam hal Undang-Undang ini menentukan lain.

Pasal 35 ayat (1):

Pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui x oleh RUPS.! Pasal 35 ayat (2):

Hak tagih terhadap Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat dikompensasi dengan setoran saham adalah hak tagih atas tagihan terhadap Perseroan yang timbul karena:

a. Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang:

b. pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sebesar yang ditanggung atau dijamin: atau c. Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari pihak ketiga dan Perseroan telah menerima manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang langsung atau tidak langsung secara nyata telah diterima Perseroan.

Pasal 35 ayat (3):

Keputusan RUPS sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 (PP 94 Tahun 2010 jo. PP 45 Tahun 2019), yang mengatur antara lain: Qe

}Pasal 12 ayat (1):

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

| a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain:

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya:

C. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi: dan ! d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.:

Pasal 12 ayat (2):

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, yang mengatur antara lain::, Pasal 2 ayat (1):

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

Pasal 2 ayat (2):

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain: Ox,

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah: atau

C. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja

Sama Migas.

Pasal 11 ayat (3):

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

Pasal 11 ayat (9):

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding: atau b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti, fakta, penjelasan para pihak, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi fiskal positif atas Penghasilan dari Luar Usaha Tahun Pajak 2020 sebesar Rp36.675.177.455,00, berupa penghasilan bunga yang menurut Terbanding seharusnya diperoleh Pemohon Banding atas pemberian pinjaman kepada PT Duta Putera Sumatera, PT Sunindo Qe

| Indah Hotel, PT Sunindo Persada Land, PT Sunindo Primaland, dan PT Sunindo Property Jaya, bahwa Terbanding mendasarkan koreksi tersebut terutama pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan atau pengurangan atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa,| bahwa berdasarkan struktur dan jaringan kepemilikan yang ditelusuri Terbanding melalui Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, Pemohon Banding dan perusahaan-perusahaan penerima dana berada dalam hubungan kepemilikan atau jaringan kepemilikan yang memenuhihubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh, bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan secara khusus terhadap struktur kepemilikan dan keberadaan hubungan istimewa tersebut, bahkan dalam, Surat Banding dan penjelasan akhimya secara konsisten menyebut perusahaan- perusahaan penerima dana sebagai “pihak afiliasi" atau “perusahaan sehingga dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat keberadaan hubungan Istimewa antara Pemohon Banding dan perusahaan-perusahaan penerima dana pada hakikatnya tidak menjadi pokok yang diperselisihkan para pihak:

bahwa adanya hubungan istimewa tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu transaksi tidak wajar, tetapi memberikan dasar hukum kepada Terbanding untuk menguji apakah syarat dan kondisi transaksi tersebut sesuai dengan syarat dan kondisi yang akan disepakati oleh pihak-pihak independen dalam keadaan yang sebanding:

bahwa Terbanding juga menyajikan fakta bahwa perusahaan-perusahaan penerima dana dari Pemohon Banding tersebut memiliki kondisi fiskal dan perlakuan perpajakan yang berbeda dengan Pemohon Banding, yaitu PT Duta Putera Sumatera dan PT Sunindo Indah Hotel membukukan kerugian fiskal, PT Sunindo Primaland dan PT Sunindo Property Jaya memperoleh penghasilan yang sebagian | besar atau seluruhnya dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, sedangkan PT Sunindo Persada Land tidak mempunyai Penghasilan Kena Pajak yang dikenai tarif umum pada Tahun Pajak 2020, dimana Pemohon Banding tidak membantah secara Cu

khusus kondisi fiskal dan perlakuan Pajak Penghasilan perusahaan-perusahaan afiliasi tersebut bahwa meskipun keadaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penghindaran pajak, Pengadilan Pajak berpendapat keadaan tersebut menunjukkan adanya perbedaan objektif dalam pengenaan pajak dan merupakan fakta relevan yang mendukung perlunya pengujian transaksi berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,| bahwa berdasarkan bukti Perjanjian Utang dengan Hak Konversi Menjadi Saham yang diajukan Pemohon Banding, diketahui bahwa dana yang diberikan secara tegas disebut sebagai “hutang” atau “pinjaman”, yang digunakan sebagai modal kerja dan/atau untuk investasi, memiliki jangka waktu tidak terbatas, dan memberikan hak kepada Pemohon Banding selaku kreditur untuk sewaktu-waktu meminta pelunasan utang atau meminta agar utang dikonversi menjadi saham: bahwa keberadaan hak Pemohon Banding untuk meminta pengembalian atau pelunasan pokok dana menunjukkan bahwa selama konversi belum terlaksana, Pemohon Banding tetap menanggung risiko sebagai kreditur dan bukan risiko sebagai pemegang saham dan bahwa hak konversi merupakan hak pilihan yang melekat pada suatu hubungan utang-piutang dan tidak dengan sendirinya mengubah utang menjadi modal sejak perjanjian dibuat, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat klausul yang mengatur debitur tidak dikenai bunga kecuali apabila gagal melakukan konversi juga tidak mengubah karakter yuridis dana menjadi modal, melainkan merupakan syarat transaksi pinjaman yang disepakati oleh pihak-pihak afiliasi, yang kewajarannya tetap dapat diuji berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pengadilan Pajak berpendapat perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak, tetapi kekuatan mengikat tersebut tidak dapat mengesampingkan ketentuan yang bersifat memaksa dalam UU PT mengenai penerbitan saham, penambahan modal, kompensasi tagihan sebagai setoran saham, dan perubahan anggaran dasar, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pemberitahuan konversi yang diajukan Pemohon Banding kepada masing-masing perusahaan penerima dana baru merupakan pelaksanaan hak kontraktual untuk meminta dilakukannya konversi. Ca

namun pemberitahuan tersebut bukan pembayaran, pembebasan utang, perjumpaan utang, ataupun pembaruan utang yang dengan sendirinya menghapus perikatan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,| bahwa pembaruan utang atau novasi tidak dapat dipersangkakan, melainkan harus terbukti secara tegas bahwa para pihak bermaksud menghapus perikatan utang lama dan menggantinya dengan perikatan baru;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat pemberitahuan konversi belum disertai penerbitan saham, pencatatan saham secara sah, dan hapusnya hak tagih Pemohon Banding pada saat pemberitahuan tersebut dilakukan, bahwa berdasarkan Pasal 35 UU PT, hak tagih kreditur hanya dapat dikompensasikan dengan kewajiban penyetoran harga saham apabila disetujui oleh RUPS. bahwa keputusan RUPS merupakan salah satu syarat konversi, tetapi belum selalu cukup untuk menyempumakan penerbitan saham apabila konversi juga memerlukan penambahan modal dasar dan perubahan anggaran dasar, banwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf d UU PT, perubahan besamya modal dasar merupakan perubahan anggaran dasar yang harus memperoleh persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) UU PT, sedangkan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU PT, perubahan tersebut mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan, konversi piutang pada PT Duta Putera Sumatera, PT Sunindo Indah Hotel, PT Sunindo Persada Land, dan PT Sunindo Primaland disertai dengan keputusan untuk meningkatkan modal dasar karena modal ditempatkan dan disetor setelah konversi akan melampaui modal dasar sebelum perubaha, sehingga dengan demikian, peningkatan modal dasar merupakan prasyarat yang tidak dapat dipisahkan dari penerbitan saham hasil konvers;

bahwa bukti akta-akta yang dibuat pada akhir Tahun 2020 menunjukkan adanya persetujuan para pemegang saham, maksud, dan komitmen untuk melakukan konversi, tetapi belum membuktikan bahwa saham hasil konversi telah berlaku Ck.

efektif secara yuridis karena persetujuan Menteri atas perubahan modal dasar baru diterbitkan pada tahun 2021 atau 2022;

bahwa persetujuan Menteri terhadap perubahan anggaran dasar PT Duta Putera Sumatera, PT Sunindo Indah Hotel, dan PT Sunindo Persada Land baru diterbiikan pada tanggal 10 September 2022, sedangkan persetujuan Menteri terhadap perubahan anggaran dasar PT Sunindo Primaland baru diterbitkan pada tanggal 16 November 2021, dimana dokumen-dokumen tersebut tidak mempunyai akibat berlaku surut terhadap Tahun Pajak 2020 karena tidak terdapat ketentuan yang menetapkan keberlakuan retroaktif;

bahwa terhadap utang PT Duta Putera Sumatera sebesar Rp114.281 967.393,00, bukti menunjukkan telah terdapat pemberitahuan konversi, keputusan sirkuler pemegang saham, Akta Nomor 66 tanggal 30 Mei 2020, dan Akta Nomor 138 tanggal 31 Desember 2020. namun, Laporan Keuangan PT Duta Putera Sumatera per 31 Desember 2020 masih mencatat utang lain-lain pihak ketiga, modal saham masih sebesar Rp220.000.000.000,00, dan susunan pemegang saham belum mencantumkan Pemohon Banding, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat fakta tersebut menunjukkan bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 konversi piutang PT Duta Putera Sumatera belum diselesaikan secara aktual maupun secara yuridis dan Pemohon Banding masih berkedudukan sebagai kreditur dimana bukti surat pemyataan pihak afiliasi atau auditor yang dibuat kemudian tidak dapat mengubah fakta dan pencatatan yang terdapat dalam laporan keuangan Tahun 2020:

bahwa terhadap utang PT Sunindo Indah Hotel sebesar Rp163.236.535.019,00, hanya sebesar Rp159.918.500.000,00 yang dimohonkan dan disetujui untuk dikonversi, sedangkan selisih sebesar Rp3.318.035.019,00 tidak termasuk dalam konversi dan tetap merupakan utang:

bahwa meskipun laporan keuangan PT Sunindo Indah Hotel Tahun 2020 mencatat “pertukaran utang ke ekuitas" sebesar Rp159.918.500.000,00, Catatan atas Laporan Keuangan secara tegas menyatakan nilai tersebut belum diakui sebagai tambahan modal saham karena persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi' Manusia belum diperoleh sampai dengan laporan audit diterbitkan, dan bahway,

= dalam modal saham dan susunan pemegang saham juga belum mencantumkan Pemohon Banding;‘ bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat pencatatan “pertukaran utang ke ekuiias” merupakan bukti adanya rencana atau proses konversi, tetapi tidak membuktikan bahwa pada Tahun Pajak 2020 utang tersebut telah hapus dan secara efektif berubah menjadi saham;

bahwa terhadap utang PT Sunindo Persada Land sebesar Rp90.000.000.000,00, telah terdapat pemberitahuan konversi, keputusan sirkuler, Akta Nomor 68 tanggal 30 Mei 2020, dan Akta Nomor 140 tanggal 31 Desember 2020. namun, persetujuan Menteri baru diterbitkan pada tanggal 10 September 2022:

bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan PT Sunindo Persada Land Tahun Pajak 2020 terdapat ketidaksesuaian antara neraca yang mencatat modal disetor sebesar Rp100.000.000.000,00 dengan Lampiran V yang masih mencatat modal sebesar Rp10.000.000.000,00 serta hanya mencantumkan PT Sunindo Primasura dan PT Persada Makmur Sentosa sebagai pemegang saham, dimana atas hal ini Pengadilan Pajak berpendapat ketidaksesuaian tersebut menyebabkan pencatatan dalam neraca tidak cukup untuk membuktikan bahwa saham hasil konversi telah sah diterbitkan kepada Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020:

bahwa terhadap PT Sunindo Primaland, Pemohon Banding pada bulan November 2020 memiliki piutang sejumlah Rp154.113.558.994,00, yang terdiri atas Rp106.377.547.567,00 dan Rp47.736.011.427,00, dimana atas piutang sebesar Rp47.736.011.427,00 telah diajukan pemberitahuan konversi pada tanggal 4 Desember 2020 dan disetujui untuk dikonversi sebesar Rp47.736.000.000,00 berdasarkan keputusan para pemegang saham dan Akta Nomor 146 tanggal 31 Desember 2020. namun, persetujuan Menteri baru diterbitkan pada tanggal 16 November 2021, sehingga selama Tahun Pajak 2020 jumlah tersebut masih berkualifikasi sebagai utang dengan hak konversi, sedangkan selisih sebesar Rp11.427,00 tidak termasuk dalam jumlah yang disetujui untuk dikonversi:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pencatatan PT Sunindo Primaland yang telah mencantumkan Pemohon Banding sebagai pemegang saham pada laporan keuangan Tahun 2020 merupakan perlakuan akuntansi menurut Pemohon Banding Ue

yang tidak dapat menggantikan syarat hukum mengenai mulai berlakunya peningkatan modal dasar dan penerbitan saham berdasarkan UU PT;

bahwa terhadap piutang PT Sunindo Primaland sebesar Rp106.377.547.567,00, Pemohon Banding mengalihkan hak tagih tersebut kepada PT Sunindo Property Jaya berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang tanggal 2 Desember 2020, dimana pengalihan piutang atau cessie hanya mengubah pihak yang berkedudukan sebagai kreditur atas utang PT Sunindo Primaland dan tidak mengubah sifat ekonomis transaksi dari piutang menjadi modal atau saham:

bahwa sebagai akibat pengalihan tersebut, timbul piutang Pemohon Banding kepada PT Sunindo Property Jaya atas harga pengalihan hak tagih sebesar Rp106.377.547.567,00, sehingga selama piutang tersebut belum terbukti hapus, piutang tersebut tetap merupakan aset keuangan Pemohon Banding yang kewajarannya atas transaksi afiliasi yang terkait dengannya dapat diuji berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh:

bahwa Pemohon Banding mendalilkan piutang kepada PT Sunindo Property Jaya telah diselesaikan melalui Perjanjian Perjumpaan Utang tanggal 3 Desember 2020. namun, Untuk membuktikan hapusnya piutang melalui kompensasi, Pemohon Banding harus membuktikan adanya utang yang saling berhadapan, jumlahnya tertentu, telah dapat ditagih, serta pelaksanaan dan pencatatannya dilakukan secara konsisten oleh kedua pihak, bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding, terdapat utang lain-lain pihak berelasi sebesar Rp133.267.112.955,00, tetapi Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan perincian pihak pemberi pinjaman, perjanjian yang mendasari utang, bukti penerimaan dana, dan bukti penggunaan dana tersebut, sehingga dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat keberadaan utang Pemohon Banding kepada PT Sunindo Property Jaya yang menjadi lawan kompensasi tidak dapat diyakini hanya berdasarkan bukti Perjanjian Perjumpaan Utang:

bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara memadai objek, jumlah, keterutangannya, jumal eliminasi, dan pelaksanaan perjumpaan utang, tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding belum membuttikan! bahwa piutang sebesar Rp106.377.547.567,00 telah benar-benar hapus pada tanggal 3 Desember 2020 dan oleh karena itu, Terbanding dapat mempertahankan Lx

nilai tersebut sebagai piutang Pemohon Banding kepada PT Sunindo Property Jaya pada bulan Desember 2020:

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan transaksi pemberian dana a guo secara substansi merupakan uang muka investasi, Pengadilan Pajak berpendapat substansi transaksi tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang dinyatakan para pihak, tetapi juga oleh hak dan kewajiban aktual, pelaksanaan transaksi, pembukuan, serta persyaratan hukum yang berlaku.: bahwa dalam perkara a guo, substansi yang terungkap justru menunjukkan adanya dana yang dapat ditagih kembali, adanya kedudukan kreditur dan debitur, adanya hak untuk meminta pelunasan, penggunaan dana sebagai modal kerja atau investasi, dan belum efektifnya penerbitan saham pada Tahun Pajak 2020, sehingga: dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat transaksi secara substansi maupun secara yuridis selama Tahun Pajak 2020 masih merupakan pinjaman atau piutang dengan hak konversi dan belum merupakan penyertaan modal yang efektif: bahwa terhadap Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010, Pengadilan Pajak berpendapat ketentuan tersebut merupakan norma khusus yang memperkenankan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham apabila seluruh persyaratan yang ditentukan terpenuhi secara kumulatif, dimana ketentuan Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010 tidak mensyaratkan besarnya penyertaan saham paling rendah 25%, karena status sebagai pemegang saham menurut ketentuan tersebut berbeda fungsi dengan kriteria hubungan istimewa dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh: bahwa apabila pada saat pemberian dana Pemohon Banding belum berkedudukan sebagai pemegang saham langsung perusahaan penerima dana, transaksi tersebut memang berada di luar ruang lingkup langsung Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010: namun, keadaan tersebut tidak dapat ditafsirkan secara a contrario bahwa pihak afiliasi yang bukan pemegang saham diperbolehkan memberikan pinjaman tanpa bunga tanpa pengujian kewajaran:

bahwa dalam keadaan pemberi pinjaman bukan pemegang saham langsung, kewajaran pinjaman tanpa bunga tetap diuji berdasarkan norma umum dalam Pasal 18 ayat (3) juncto Pasal 18 ayat (4) UU PPh, dan oleh karena itu, dalil Pemohon| Banding bahwa koreksi Terbanding tidak sah hanya karena Pasa! 12 PP Nomor 94 Tahun 2010 tidak dapat diterapkan secara langsung tidak dapat dibenarkan: Ce.

& bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding dan pendapat akhir Terbanding, dasar utama koreksi secara tegas adalah Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sedangkan Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010 digunakan sebagai norma pendukung untuk menjelaskan bahwa pengecualian pinjaman tanpa bunga tidak dapat diterapkan, dan oleh karena itu, dalil Pemohon Banding yang menyatakan koreksi semata-mata didasarkan pada Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010 tidak sesuai dengan fakta proses koreksi: bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan tidak terdapat objek pajak karena bunga tidak pemah diterima, tidak dicatat, dan tidak diperjanjikan tidak dapat dibenarkan, karena koreksi dalam perkara a guo bukan didasarkan pada adanya hak tagih bunga secara perdata, melainkan pada kewenangan fiskal untuk menentukan kembali penghasilan yang seharusnya diperoleh dalam transaksi afiliasi apabila transaksi tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh menetapkan bunga sebagai objek Pajak Penghasilan, sedangkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberikan dasar untuk menentukan kembali besarnya bunga yang seharusnya diperoleh dalam transaksi hubungan istimewa, dan karena itu, tidak adanya pembayaran atau pencatatan bunga dalam pembukuan tidak meniadakan kewenangan Terbanding untuk melakukan koreksi fiskal, bahwa opini audit Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Pemohon Banding tidak mengikat penentuan perlakuan fiskal dan tidak membuktikan bahwa transaksi afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, karena tujuan audit laporan keuangan berbeda dengan pemeriksaan kepatuhan perpajakan dan pengujian harga transfer.

bahwa bukti laporan keuangan Pemohon Banding justru menunjukkan Pemohon Banding memiliki utang bank dalam jumlah material serta membukukan beban bunga bank pada akhir tahun 2019 dan 2020 masing-masing sebesar Rp79.820.889.166,00 dan Rp59.214.176.462,00, tetapi pada saat yang sama memberikan dana dalam jumlah material kepada pihak-pihak afiliasi tanpa memperoleh imbalan bunga. bahwa kondisi tersebut memperkuat ketidakwajaran ekonomis transaksi kepada pihak-pihak afiliasi tersebut karena Pemohon Banding Cy

menanggung biaya pendanaan, sedangkan manfaat penggunaan dana diberikan kepada pihak afiliasi tanpa imbalan:

bahwa untuk menentukan tingkat bunga wajar, Pemohon Banding pada tahap pemeriksaan yakni pada saat menanggapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), pemah menghitung sendiri penghasilan bunga sebesar Rp12.005.118.034,00 dengan menggunakan tingkat IndONIA dan JIBOR rupiah Tahun 2020, dimana fakta tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding sendiri memahami adanya kebutuhan untuk menentukan imbalan wajar atas penggunaan dana, meskipun kemudian mempersoalkan dasar dan jumlah koreksi:

bahwa menurut Terbanding, IndONIA dan JIBOR merupakan tingkat acuan pasar uang antarbank yang belum memperhitungkan risiko kredit peminjam, jangka waktu, tujuan penggunaan dana, dan faktor-faktor lain yang lazim membentuk tingkat bunga pinjaman korporasi, dan karena itu, penggunaan IndONIA atau JIBOR tanpa tambahan credit spread tidak mencerminkan tingkat bunga yang akan dibebankan oleh pihak independen kepada perusahaan-perusahaan penerima dana:

bahwa Terbanding menggunakan rata-rata suku bunga pinjaman rupiah modal kerja menurut kelompok bank dan jenis pinjaman berdasarkan data Bank Indonesia karena data peringkat kredit dan faktor risiko khusus masing-masing penerima pinjaman tidak tersedia. bahwa mengingat perjanjian menyebutkan penggunaan dana antara lain untuk modal kerja, data suku bunga kredit modal kerja lebih mencerminkan harga pinjaman korporasi daripada tingkat referensi antarbank: bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan analisis kesebandingan yang lebih andal, tidak menunjukkan pinjaman independen dengan karakteristik serupa yang diberikan tanpa bunga, dan tidak menyampaikan bukti mengenai peringkat kredit atau tingkat bunga yang seharusnya berlaku atas masing-masing penerima pinjaman, dan oleh karenanya dalam keadaan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat metode dan data yang digunakan Terbanding merupakan dasar yang lebih dapat dipertanggungjawabkan untuk menentukan bunga wajar, bahwa mengenai beban pembuktian, berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, bebanserta penilaian pembuktian dalam rangka menemukan kebenaran materiil, dimana dalam perkara a quo, Terbanding telah menunjukkan keberadaan hubungan istimewa, saldo

\ 1 piutang, karakter pinjaman, waktu belum efektifnya konversi, profil perpajakan/fiskal penerima dana, serta dasar penghitungan bunga wajar, sedangkan sebaliknya, Pemohon Banding mendalilkan bahwa utang telah dikonversi menjadi saham, piutang kepada PT Sunindo Property Jaya telah hapus melalui perjumpaan utang, dan transaksi merupakan uang muka investasi:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya membuktikan adanya rencana, persetujuan pemegang ~ saham, dan proses menuju konversi, tetapi tidak membuktikan saham terkait £ konversi tersebut telah efektif diterbitkan pada Tahun Pajak 2020 dan bahwa bukti perjumpaan utang juga belum didukung bukti memadai mengenai utang timbal balik dan pelaksanaan kompensasi:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang diajukan Pemohon Banding mengenai uang muka penyertaan modal

'tidak dapat diterapkan secara serta-merta karena putusan tersebut tidak mengikat terhadap perkara lain dan keadaan faktualnya berbeda, dimana dalam perkara yang dijadikan rujukan, dana telah dicatat sebagai uang muka penyertaan modal dan tidak terdapat utang kepada pemberi dana, sedangkan dalam perkara a guo perjanjian secara tegas menyebut pemberian dana terkait sebagai utang dimana kreditur berhak meminta pelunasan, beberapa penerima dana masih mencatat utang, dan penerbitan saham belum efektif pada Tahun Pajak 2020:| bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat selama Tahun Pajak 2020 dana yang diberikan Pemohon Banding kepada perusahaan- perusahaan afiliasi masih berkualifikasi sebagai pinjaman atau piutang, baik piutang langsung kepada penerima dana maupun piutang yang timbul akibat pengalihan hak tagih, dan belum terbukti telah berubah secara efektif menjadi penyertaan modal: bahwa pemberian dana dalam jumlah material kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tanpa imbalan bunga tidak mencerminkan syarat yang lazim disepakati oleh pihak independen, terlebih Pemohon Banding sendiri menanggung biaya bunga atas sumber pendanaannya dan perusahaan- perusahaan penerima dana mempunyai profil risiko serta kondisi fiskal yang berbeda dengan Pemohon Banding, dengan konsekuensi logis, terdapat pergeseran beban pajak antar perusahaan afiliasi akibat skema transaksi afiliasi a guo yang Ce

ke berpengaruh terhadap pembayaran pajak secara group perusahaan dibandingkan jika transaksi dilakukan sebagaimana antara pihak independen:

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) juncto Pasal 18 ayat (4) UU PPh berwenang menentukan kembali besamya penghasilan bunga yang seharusnya diperoleh Pemohon Banding berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sedangkan bunga yang ditentukan kembali tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 4 ayat (1) huruf f UU PPh:

bahwa berdasarkan saldo piutang dan tingkat suku bunga wajar yang bersumber dari rata-rata suku bunga pinjaman rupiah modal kerja Bank Indonesia, Terbanding menentukan penghasilan bunga sebesar Rp36.675.177.455,00, sedangkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya kesalahan dalam saldo, metode, maupun tingkat suku bunga yang digunakan Terbanding dengan bukti pembanding yang lebih andal:

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi fiskal positif atas Penghasilan dari Luar Usaha Tahun Pajak 2020 sebesar Rp36.675.177.455,00 tetap dipertahankan seluruhnya, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalifalasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi . pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa | Nilai Sengketa UraianNilai Sengketa,Tidak Dapat

Sengketa(Rp)DipertahankanDipertahankan |:

(Rp)Rb

4. | Penghasilan36.675.177.45536.675.177.455

Luar Usaha

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan pos-pos yang menjadi sengketa koreksi para Pihak menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Luar Usaha

- Menurut TerbandingRp(5.249.067.987) |

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurutRp0; Pengadilan Pajak

- Menurut Pengadilan PajakRp(5.249.067.987) bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 yang masih harus / (lebih) dibayar menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan bruto atau Peredaran Usaha/BrutoRp2.816.711.372.963 Harga Pokok PenjualanRp2.608.003.034.073 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)Rp208.708.338.890 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp176.010.485.342 Penghasilan neto dalam negeri (3-4)

6 | Penghasilan neto dalam negeri lainnyaRp(5.249.067.987) 7 | Penyesuaian FiskalRp15.188.734.066

| 8 | Penghasilan NetoRp42.637.519.627

Kompensasi Kerugian

RpOo Penghasilan Kena Pajak

Rp42.637.519.627 11 | PPh Terutang

9.380.254.180 Kredit Pajak

11.515.346.598 Pajak yang lebih dibayar (2.135.092.418 Sanksi Administrasi :

|__| a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0

Jumlah PPh yang lebih dibayarRp(2.135.092.418

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait: Ag t 4

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00152/KEB/PJ/WPJ.32/2023 tanggal 6 Juli 2023 tentang Keberatan, Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun. Pajak 2020 Nomor. 00027/406/20/534/22 tanggal 27 Juli 2022, atas nama PT SUN STAR MOTOR, NPWP 01.444.680.1-526.000, beralamat di Jalan Kolonel Sutarto, No 19, Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah, sehingga Jumlah PPh yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp2.135.092.418,00,: Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT dan Sulfan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding:

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA tid.ttd.

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCITMuhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

ttd.

Sulfan, S.E., M.M.

PANITERA PENGGANTI ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA (Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A. ke

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.