PUTUSAN
Nomor PUT-009340.25/2022/PP/M.XXB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00168/KEB/PJ/WPJ.14/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00030/240/19/728/21 tanggal 30 April 2021 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009340.25/2022/PP, antara:
PT Farinda Bersaudara, NPWP 01.833.401.1- 725.000, beralamat di APL Tower Lantai 11 Unit 5, Jl. Letjen S. Parman Kavling 28 RT 12 RW 006, Tanjung Duren, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Karsidi, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Nomor 81 tanggal 6 Desember 2021,
Nama: David Aditya Setiawan,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-483/PP/IKH/2022 tanggal 23 Juni 2022, Surat Kuasa Khusus : 030/Fin-Tax/FDB/I/2023 tanggal 18 Januari 2023, Nama: Budi Prasongko,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-300/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, Surat Kuasa Khusus : 083/Fin-Tax/FDB/V/2023 tanggal 23 Mei 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta,
Nama: Maria Restanti Puji Rahayu/NIP 198510132009012007,