Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-009340.25/2022/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor PUT-009340.25/2022/PP/M.XXB Tahun 2025, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-009340.25/2022/PP/M.XXB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00168/KEB/PJ/WPJ.14/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00030/240/19/728/21 tanggal 30 April 2021 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009340.25/2022/PP, antara:

PT Farinda Bersaudara, NPWP 01.833.401.1- 725.000, beralamat di APL Tower Lantai 11 Unit 5, Jl. Letjen S. Parman Kavling 28 RT 12 RW 006, Tanjung Duren, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Karsidi, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Nomor 81 tanggal 6 Desember 2021,

Nama: David Aditya Setiawan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-483/PP/IKH/2022 tanggal 23 Juni 2022, Surat Kuasa Khusus : 030/Fin-Tax/FDB/I/2023 tanggal 18 Januari 2023, Nama: Budi Prasongko,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-300/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023, Surat Kuasa Khusus : 083/Fin-Tax/FDB/V/2023 tanggal 23 Mei 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta,

Nama: Maria Restanti Puji Rahayu/NIP 198510132009012007,

Didi Supriyadi/NIP 197803071998031001,

Ahmad Taufiq Zuhdi/NIP 197206041992011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal

Pajak,

Surat Tugas: ST-5640/PJ.07/2023 tanggal 31 Juli 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 41/PP/BR/2023 tanggal 13 Januari 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 065/Fin-Tax/FDB/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 161/SUB/WPJ.14/2022 tanggal 21 November 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00030/240/19/728/21 tanggal 30 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pratama Tenggarong dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANMenurutPembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak429.314.02553.768.147.334429.314.025
2PPh Pasal 4 (2) Final yang terutang4.403.0212.137.956.3534.403.021
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa4.403.0214.403.0214.403.021

PT Farinda Bersaudara

c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak……..000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. Lain-lain000
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…000
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)4.403.0214.403.0214.403.021
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)02.133.553.3320
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0682.737.0660
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP000
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)0682.737.0660
5Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)02.816.290.3980
6Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 026/Fin- Tax/FDB/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NOURAIANMenurut Keberatan (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak429.314.025
2PPh Pasal 4 (2) Final yang terutang4.403.021
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa4.403.021
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak……..0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. Lain-lain0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…0
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)4.403.021
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)0

PT Farinda Bersaudara

5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
Kenaikan Pasal 13 A KUP0
Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)0
5Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00168/KEB/PJ/WPJ.14/2022 tanggal 24 Mei 2022 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NUraian oSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak53.768.147.334053.768.147.334
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2.137.956.35302.137.956.353
3Kredit Pajak4.403.02104.403.021
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar2.133.553.33202.133.553.332
5Sanksi Administrasi682.737.0660682.737.066
6Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar2.816.290.39802.816.290.398

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 065/Fin-Tax/FDB/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 (Cap Pos 23 Agustus 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 065/Fin-Tax/FDB/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor

PT Farinda Bersaudara

16 tahun 2009 (selanjutnya disebut sebagai “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ("UU Pengadilan Pajak"):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00168/KEB/PJ/WPJ.14/2022 tanggal 24 Mei 2022 diterima pada tanggal 18 Agustus 2022;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Karsidi jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 81 tanggal 06 Desember 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat KEP- 00168/KEB/PJ/WPJ.14/2022 tanggal 24 Mei 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Materi atas Koreksi Yang Diajukan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

PT Farinda Bersaudara

Menurut xk P h Koreksi yang

'No ' Uraian Keputusan Banat on Diajukan eberatan anding Banding (Rp)

Lo Rp) (Rp)

Pershasilas Kena Pajak, Dasar Pengenaan | ni - .

7 | . ‘ S3 768. 1567 334 VIVA AC Q5 OSAKA 833.300 ak Peta kine! Pascal 1 Avat (2) (OS

Total | 53.768.147.334 429.314.025 53.338.833.309

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp53.338.833.309,00

Menurut SPT/WPRp 5.789.882.219,00

Menurut TerbandingRp59.128.715.528,00

KoreksiRp53.338.833.309,00

Menurut Terbanding

Koreksi objek PPh Final Pasal 4 (2) berdasarkan pengujian ekualisasi antara pos-pos pada Laporan Keuangan yang menjadi objek PPh Final Pasal 4 (2), dengan objek yang telah dilaporkan pada SPT Masa selama satu tahun pajak sebagai berikut:

Menurut SPT/WP (Januari-Desember 2019)Rp59.128.715.528,00 Menurut Terbanding (Januari-Desember 2019) Rp 5.789.882.219,00 KoreksiRp53.338.833.309,00

Atas koreksi tersebut hanya dikenakan sebagai koreksi masa Desember 2019. Sehingga, perhitungan Objek PPh Pasal 4(2) untuk Masa Desember 2019 menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Menurut SPT/WP (Desember 2019)Rp 429.314.025,00

KoreksiRp53.338.833.309,00 Menurut Terbanding (Desember 2019) Rp53.768.147.338,00

Dasar Koreksi

• Pasal 4(2) UU PPh

PT Farinda Bersaudara

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positif terkait Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4(2) Masa Desember 2019 sebesar Rp53.338.833.309,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Penerbitan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Desember 2019 tidak memenuhi ketentuan formal dan material;

2. Pemohon Banding telah memotong, menyetor dan melaporkan seluruh objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan benar dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

Berikut ini Pemohon Banding sampaikan uraian dan penjelasan tentang alasan pengajuan banding;

1. Penerbitan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) masa Desember 2019 tidak memenuhi ketentuan formal dan material

Bahwa terdapat kesalahan formal dalam penerbitan SKPKB PPh Final Pasal 4(2) Masa Desember 2019. Kesalahan formal penerbitan SKPKB tersebut adalah karena terdapat materi ketetapan yang berasal dari transaksi masa pajak Januari sampai dengan November tahun 2019. Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi tersebut diluar cakupan masa pajak yang dimaksud di dalam SKPKB Masa Pajak Desember 2019;

Mengacu kepada pasal 1 angka 7, 8, 9 dan 10 UU KUP menyatakan bahwa:

7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini;

8. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender;

9. Bagian Tahun Pajak ada/ah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak;

PT Farinda Bersaudara

10. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Berdasarkan peraturan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa kewajiban pemotongan Objek PPh Pasal 4 (2) adalah pada saat pembayaran atau saat terutangnya transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 4 (2). Sehingga dalam hal ini saat terutang Objek PPh Pasal 4 (2) adalah sesuai dengan masa pajak terjadinya pembayaran atau saat terutangnya transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 4 (2) (tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi) dan perhitungan biaya yang dianggap menjadi objek yang berasal dari satu tahun pajak, tidak dapat digabung sebagai objek pada 1 masa pajak saja dalam hal ini pada Masa Desember 2019;

Oleh sebab itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya Surat Ketetapan Pajak harus diterbitkan sesuai dengan masa terjadinya biaya atau pembayaran sebagai saat terutangnya pajak yang bersangkutan. Koreksi yang dilakukan Terbanding atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) untuk masa pajak Desember 2019 dihitung berdasarkan ekualisasi objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas biaya selama satu tahun pajak adalah tidak tepat;

Dengan demikian, berdasarkan data, fakta dan peraturan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Desember 2019 tidak memenuhi ketentuan formal dan material tentang penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut seharusnya dibatalkan;

2. Pemohon Banding telah memotong, menyetor dan melaporkan seluruh objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan benar dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku

Bahwa pada proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi objek sebesar Rp53.338.833.309,00 dengan mengambil seluruh

PT Farinda Bersaudara

mutasi debit dari akun No.100500 - Infrastructure dan akun No.100600 - Capital Work in Progress dan membandingkannya dengan Objek PPh Pasal 4(2) Konstruksi yang telah dilaporkan Pemohon Banding pada SPT PPh Pasal 4(2) sepanjang tahun 2019. Berikut adalah perhitungan koreksi Terbanding:

Nomor | Na ae Gn Jumlah

Akun . Nama Akun/ Uraian (dalam Rupiah)

106500 |Inirastruceture 22 723,301 4358

: 100600 Capital Work in Prosress | 35,405, 448959

Total Ojek Jasa Konstruksi menurut Terbandin S1 S7 A90,

Objekx Jasa Konstruksi menurut Wajib Pajak 879.9 16.688 a — Selisih 53,338.833.309

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan pelaporan atas objek PPh Pasal 4 (2) tahun pajak 2019 dengan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan dilaporkan tepat waktu;

Terkait dengan koreksi yang dilakukan Terbanding, Pemohon Banding telah menyampaikan rekonsiliasi objek PPh Pasal 4(2) dengan biaya dan akun terkait pada saat proses Pemeriksaan, namun Terbanding tetap melakukan koreksi Objek PPh Pasal 4(2) dengan menggunakan pendekatan sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan di atas;

Lebih Lanjut, untuk memudahkan Majelis Hakim Yang Mulia dalam memeriksa sengketa ini, berikut ini Pemohon Banding sampaikan persandingan rekonsiliasi PPh Pasal 4(2) menurut Pemohon Banding dan Terbanding dengan rincian sebagai berikut (dalam Rupiah):

PT Farinda Bersaudara

” Nomor Nilai TB | Objek PPh Objek PPh

No Akun Nama Akun/Uraian i Audited 2019 Final M2) Final 4(2} Selisih

Terbanding = Wajib Pajak '

Jasa Konstruksi . .

ee 100500 Jinftastructure . 20.278,965 438 22.723.301.438 | 1.493.200.000) 231.930.101.438

2 100600 |Capita! Work in Progress 1.129.780.691 59.495.443.559| 2.715.859.064 | 32.779.589.405

Ta , : nn 5 ae | nist te

3 521701 (UM-F: Roads 3.739.141.710 1.547.155.984 (1.547.155.984)

4. 521702 JUN-IF: Bridges/culverts 1 214.233 891 | 15.953.803 (15.953.805)

Jasa Lainnya Tan i B:aya Jasa dan Pengusaha yang -

- ~ 2 band 909,965.53 - 909.965.5

5 | Momilika Peredaran Bruto Tertentu 209.005 53 209.965.531

Jumlah Objek PPh 42) Per GL | f

59 792775 59 729 Kan $4 338 832 (Periode Januari-Desember 2019) ; 29.128 15.528 5.189.882.219 5.358.333.309

Jumlah Objek PPh 42) Per SPT | - .

382.: 5.789.382.219 (Periode Januari-Desember 2019) 5.789.882.219 | 5.789.882.219 ;

Selisih 53.338.833.309

Berdasarkan tabel persandigan rekonsiliasi PPh Pasal 4(2) diatas dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding sudah melaporkan seluruh Objek PPh Pasal 4(2) tahun pajak 2019 dengan benar sehingga tidak terdapat selisih yang belum dilaporkan. Kemudian, berdasarkan hasil persandingan antara rekonsiliasi Pemohon Banding dan Terbanding terdapat beberapa selisih dengan penjelasan lebih lanjut dibawah ini:

1. Bahwa Terbanding menganggap seluruh pendebetan Akun No. 100500 sejumlah Rp22.723.301.438,00 sebagai objek PPh Pasal 4 (2). Dalam hal ini Pemohon Banding tidak setuju karena pendebetan Akun Infrastruktur tersebut sebagian besar berasal dari rekiasifikasi dari Akun Capital Work in Progress, yang mencerminkan nilai pertambahan Infrastruktur yang telah selesai dibangun sehingga harus dicatat di Akun Infrastruktur. Dari seluruh nilai penambahan atau pendebetan pada Akun Infrastruktur tersebut, yang benar-benar berasal dari pencatatan biaya jasa yang merupakan objek PPh Pasal 4 (2) adalah sebesar Rp1.493.200.000,00 dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding;

2. Bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh pasal 4(2) karena menganggap bahwa pendebetan akun No.100600 — Capital Work in Progress sebesar Rp35.495.448.559,00 seluruhnya merupakan objek PPh Ayat 4(2). Dalam hal ini,

PT Farinda Bersaudara

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut karena tidak semua pendebetan akun No. 100600 — Capital Work in Progress merupakan objek PPh Pasal 4(2). Menurut Pemohon Banding, nilai penambahan atau pendebetan pada Akun Capital Work in Progress yang benar-benar berupa biaya jasa atau pengeluaran jasa yang merupakan objek PPh Pasal 4 (2) adalah sebesar Rp2.715.859.064,00 dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding;

3. Bahwa terdapat pengeluaran terkait biaya jasa konstruksi yang dicatat dalam Akun No. 521701 dengan jumlah sebesar Rp1.547.155.984,00 yang merupakan objek PPh Pasal 4 (2) dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding namun belum diperhitungkan dalam Ekualisasi yang dibuat oleh Terbanding;

4. Bahwa terdapat pengeluaran terkait biaya jasa konstruksi yang dicatat dalam Akun No. 521702 dengan jumlah sebesar Rp15.953.805,00 yang merupakan objek PPh Pasal 4 (2) dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding namun belum diperhitungkan dalam Ekualisasi yang dibuat oleh Terbanding;

Berdasarkan penjelasan ekualisasi tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah memotong dan melaporkan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan benar sesuai dengan pembukuan dan pengeluaran yang dilakukan dalam tahun 2019; Sesuai dengan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi terkait objek PPh Final Pasal 4(2) sebesar Rp53.338.833.309,00 adalah tidak tepat, sehingga Pemohon Banding memohon agar dapat koreksi tersebut dapat dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

PT Farinda Bersaudara

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding, seluruh koreksi Terbanding sebagaimana tertuang didalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Nomor 00030/240/19/728/21 tanggal 30 April 2021 yang kemudian dipertahankan oleh Terbanding melalui Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00168/KEB/PJ/WPJ.14/2022 tanggal 24 Mei 2022 tidaklah tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding memohon untuk dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00168/KEB/PJ/WPJ.14/2022 tanggal 24 Mei 2022 mempertahankan koreksi berdasarkan SKPKB PPh Final Pasal 4(2) Nomor 00030/240/19/728/21 tanggal 30 April 2021, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 adalah Kurang Bayar sebesar Rp0,00 (Nihil), dengan perincian sebagai berikut:

PT Farinda Bersaudara

i Jumlah Menurut

No Uraian Pemohon i Banding (Rp)

Penne si lat Kena Puyjaks Dasar Pe Nenen Pajak Mn

2 PPh Final Pasal S3 varie tera tang NN ' 203.001

& PP ditanggung Pemer al: a bo Serorat masa a | OPE ee nsasi kelebitna dari Misa Pajak 7 NN eo Gang Tel san yang tlah dibayar 0 oO —

£ Lain “AL Tn Ia 0 | Ka - 4

. 1 kompensasi kelehiati be Mass Prijak 0. 0

3 Jumlah Daan Kelam dapat d'kredi kan fatiecte-t gi Kn _ 4.408.021

8 Sanksi Administrasi INN ; 0. 0.

o Kuruikan Pasal 13 31 KUP ane Pasal ISISEKUP 0. -

& Renatkar Pasal 13 Uu yat Ma) LL PE T - -

£ Jumlah sanksi af nunistresi Jester deed

6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4:5f) - bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil- adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00168/KEB/PJ/WPJ.14/2022 tanggal 24 Mei 2022;

Bukti P-2. Salinan Surat Keberatan Nomor 026/Fin- Tax/FDB/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021;

Bukti P-3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00030/240/19/728/21 tanggal 30 April 2021;

Bukti P-4. Salinan bermeterai Akta Nomor 81 tanggal 06 Desember 2021 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding adalah sebagai salah seorang pengurus;

PT Farinda Bersaudara

Bukti P-5. Salinan bermaterai Akta Nomor 97 tanggal 14 November 2018 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan adalah sebagai salah seorang pengurus;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-161/SUB/WPJ.14/2022 tanggal 21 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 065/Fin-Tax/FDB/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Agustus 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

os “dak

" ME aii, Tot —

Doa PNS ese ws 2 Kerth JA tO - | 7

OS KANG vere, ee Dae - - GEL :

“Bo. To + aad

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal

PT Farinda Bersaudara

sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang dapat dibuktikan di Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa

Koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp53.338.833.309,00 Menurut Pemohon Banding bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

PT Farinda Bersaudara

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal antara lain apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

PT Farinda Bersaudara

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas;

Penjelasan Pasal 28 ayat (5)

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi;

Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai;

Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang; Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

PT Farinda Bersaudara

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (2) UU PPh

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya;

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

c. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, mengatur antara lain:

PT Farinda Bersaudara

Pasal 1 angka 2

Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;

Penjelasan Pasal 1 angka 2

Pekerjaan sipil mencakup antara lain: pembangunan pelabuhan, bandar udara, jalan kereta api, pengamanan pantai, saluran irigasi/kanal, bendungan, terowongan, gedung, jalan dan jembatan, reklamasi rawa, pekerjaan pemasangan perpipaan, pekerjaan pemboran, dan pembukaan lahan.

Hasil pekerjaan konstruksi ini dapat juga dalam bentuk fisik lain, antara lain dokumen, gambar rencana, gambar teknis, tata ruang dalam (interior), dan tata ruang luar (exterior), atau penghancuran bangunan (demolition);

d. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 3

Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

PT Farinda Bersaudara

Pasal 1 angka 2 surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 15 ayat (1)

Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang dilampiri dengan:

a. pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan; dan b. formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan;

Pasal 15 ayat (5)

Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak;

Data dan Fakta

1) S-479/WPJ.14/2021 tanggal 28 Juli 2021 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi a.n. PT Farinda Bersaudara;

2) S-51/WPJ.14/2022 tanggal 20 Januari 2022 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua a.n. PT Farinda Bersaudara;

3) ND-2231/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 13 Oktober 2021 hal Permintaan Data, Informasi, dan/atau Dokumen a.n. PT Farinda Bersaudara;

4) Softcopy (pdf) Laporan Keuangan Audited Tahun Pajak 2019;

PT Farinda Bersaudara

5) Softcopy (pdf) rincian akun 100500-Infrastructure, 100600-Capital Work in Progress, 521701-UM-IF: Roads, dan 521702-UM-IF: Bridges/Culverts;

6) Softcopy (pdf) SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019;

7) Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan KPP MadyaBalikpapannomorLAP- 00088/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2021 tanggal 23 April 2021;

8) Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Permintaan Peminjamam dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA- 1231/WPJ.14/BD.06/2022 tanggal 30;

9) Maret 2022.Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA1331 /WPJ.14/BD.06/2022 tanggal 4 April 2022;

10) Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-1364 /WPJ.14/BD.06/2022 tanggal 6 April 2022;

Tanggapan Terbanding

1) Tanggapan Terbanding terkait alasan Pemohon Banding yang menjelaskan bahwa penerbitan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) masa Desember 2019 tidak memenuhi ketentuan formal dan material adalah sebagai berikut:

a) Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

PT Farinda Bersaudara

b) Pasal 29 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur bahwa buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

c) Pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak kooperatif, data-data yang diminta Terbanding tidak serta merta dipenuhi oleh Pemohon Banding contoh data terkait Transfer Pricing (TP) diberikan saat satu bulan menjelang jatuh tempo pemeriksaan, Terbanding telah meminta data-data dan angkaangka untuk di-breakdown, namun tidak segera dipenuhi oleh Pemohon Banding sehinga Terbanding tidak dapat merinci sesuai masa pajak. Terbanding berkeyakinan bahwa dengan tidak tahunya kapan seharusnya terutang bukan berarti menjadi tidak terutang. Terbanding mengumpulkan di Masa Pajak Desember dengan alasan Masa Pajak Desember adalah masa pajak dengan sanksi yang paling ringan;

2) Tanggapan Terbanding terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan Pemohon Banding telah memotong, menyetor, dan melaporkan seluruh objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan benar dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, adalah sebagai berikut:

a) Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan alasan Keberatan dengan surat nomor S-479/WPJ.14/2021 tanggal 28 Juli 2021 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi a.n. PT Farinda Bersaudara dan S- 51/WPJ.14/2022 tanggal 20 Januari 2022 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Kedua a.n. PT Farinda Bersaudara, dengan rincian sebagai berikut:

PT Farinda Bersaudara

1) fotokopi/softcopy Laporan Keuangan Audited Tahun Pajak 2019;

2) fotokopi/softcopy General Ledger (GL);

3) fotokopi/softcopyrincianakun100500-Infrastructure, 100600-Capital Work in Progress, 521701-UM-IF: Roads, dan 521702-UM-IF: Bridges/Culverts, beserta dokumen sumber (invoice, Faktur Pajak, dan bukti pembayaran);

4) penjelasan terkait mekanisme pencatatan (jurnal) terkait akun 100500Infrastructure dan akun 100600-Capital Work in Progress;

5) fotokopi/softcopy rincian biaya jasa dari pengusaha yang memiliki peredaran bruto tertentu beserta dokumen sumber (invoice, Faktur Pajak, dan bukti pembayaran);

6) Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan pelaporannya atas jasa yang dicatat dalam akun no. 521701 sebesar Rp1.547.155.984,00;

7) Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan pelaporannya atas jasa yang dicatat dalam akun no. 521702 sebesar Rp15.953.805,00;

8) dokumen pendukung lain yang mendukung alasan Keberatan Pemohon Banding.

b) Atas permintaan tersebut, Pemohon Banding memenuhi sebagian permintaan data, informasi, dan/atau dokumen, dokumen yang tidak dipenuhi adalah sebagai berikut:

1) fotokopi/softcopy dokumen sumber invoice, Faktur Pajak, dan bukti pembayaran (terkait akun 100500-Infrastructure, 100600-Capital Work in Progress, 521701-UM-IF: Roads, dan 521702-UM-IF: Bridges/Culverts);

2) penjelasan terkait mekanisme pencatatan (jurnal) terkait akun 100500Infrastructure dan akun 100600-Capital Work in Progress;

PT Farinda Bersaudara

Atas dokumen yang tidak dipenuhi tersebut, Terbanding telah menuangkannya dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Permintaan Peminjamam dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA-1231/WPJ.14/BD.06/2022 tanggal 30 Maret 2022;

c) Berdasarkan hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-1331/WPJ.14/BD.06/2022 tanggal 4 April 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Pemohon Banding telah menjelaskan terkait Construction in Progress atau aset dalam penyelesaian tersebut terdapat akun debit dan akun kredit serta terdapat net off (transaksi yang batal) serta menyerahkan jurnal voucher rincian akun debit seperti pembelian baru (payment voucher ) pada saat pembahasan akhir. Pemohon Banding akan memberikan tanda terima penyerahan dokumen tersebut kepada Terbanding setelah memastikan terlebih dahulu kepada Konsultan Pajak yang mewakili Pemohon Banding pada saat pemeriksaan paling lambat tanggal 4 April 2022;

b. Pemohon Banding akan memberikan data kepada Terbanding untuk membuktikan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terdapat selisih yang bukan termasuk objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) paling lambat hari Jumat, 8 April 2022;

c. Pemohon Banding akan memberikan memberikan seluruh dokumen sumber atas akun 100500-Infrastructure dan akun 100600-Capital Work in Progress secara bertahap maksimal tanggal 8 April 2022;

d) Pemohon Banding tidak memberikan tanda terima penyerahan dokumen terkait Construction in Progress atau aset dalam penyelesaian yang terdapat akun debit dan akun kredit serta

PT Farinda Bersaudara

terdapat net off (transaksi yang batal) kepada Terbanding sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 4 April 2022;

e) Pemohon Banding tidak memberikan data yang membuktikan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terdapat selisih yang bukan termasuk objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan seluruh dokumen sumber atas akun 100500- Infrastructure dan akun 100600-Capital Work in Progress kepada Terbanding sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 8 April 2022;

f) Terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding menganggap seluruh pendebetan Akun No. 100500 sejumlah Rp22.723.301.438,00 sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) sehingga Pemohon Banding tidak setuju karena pendebetan Akun Infrastruktur tersebut sebagian besar berasal dari reklasifikasi dari Akun Capital Work in Progress , yang mencerminkan nilai pertambahan Infrastruktur yang telah selesai dibangun sehingga harus dicatat di Akun Infrastruktur. Dari seluruh nilai penambahan atau pendebetan pada Akun Infrastruktur tersebut, yang benar-benar berasal dari pencatatan biaya jasa yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah sebesar Rp1.493.200.000,00 dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) Sesuai Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 nomor 9 Aset Tetap diketahui rincian mutasi aset tetap Sarana dan Prasarana (Infrastructure) adalah sebagai berikut:

PT Farinda Bersaudara

PPP ARISIA BERKAT DARA PP CUD RRS Lf DRA

KAT ATA ATAS ADORNS KEPANG Aa aan KERETA TT BTA EYOTA WEP NIS adem)

Peak talas sala sang Tesgakhat pend Tang. Pay trees dad

Ot Pesta MOD ii Ii BI tan Mak ane MAEM

Ob arak adala Reupiaalt, kenal tars Makar ana ME nan anna Brain naa mata

9 ASEP ETAP WPI ASSETS

BA an AA inet as Band Lot sangan Beste DO ats asa hr papa Den hat va ade tales!

Wp han Poot aan re

Beer aa angan Maa ad A a)

. oran ‘apo rd Kana . nr. a4 sma Wert urs Wes wet Tan Papan rah Dede wales utara!

Besarnya nilai penambahan atau pendebetan akun infrastructure sesuai Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut: Saldo awal Infrastructure Rp 132.408.965.830)

Penambahan Rp 20130773935

Pengurangan Rp -

Reklasifikasi Rp 148.191.500

Jumlah penambahan (pendebetan) Kp 420.276.865.438

Saldo akhir Infrastructure Re 152.687.951.288

2) Sesuai General Ledger (GL) akun 100500-Infrastructure yang diberikan berikan Pemohon Banding pada saat proses Keberatan dalam bentuk softcopy (xls), diketahui penambahan akun 100500-Infrastructure baik pada kolom "Amount in local cur."maupun"Amount"adalahtotalsebesar Rp20.278.965.438,00;

3) Terdapat selisih nilai penambahan akun 100500-Infrastructure antara nilai menurut General Ledger (GL) dengan nilai objek PPh Pasal 4 ayat (2) dari 100500-Infrastructure, yang menurut

PT Farinda Bersaudara

Pemohon Banding bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2), dengan rincian sebagai berikut:

Penambahan akun 100500-fnfrasfructure menurut Laporan Re 20.276.965.438

Keuangan dan General Ledger (SL)

Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan 190500-fnfrastructure Re 1.493.200.000 menurut Pemohon Banding

Selisih penambahan Rp 18.785.765438

Namun demikian, Pemohon Banding tidak memberikan data yang membuktikan bahwa selisih tersebut bukan termasuk objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) kepada Peneliti sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 8 April 2022;

4) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding tidak meyakini alasan Pemohon Banding yang menyatakan nilai penambahan atau pendebetan pada akun infrastructure yang benar-benar berasal dari biaya atau pengeluaran jasa yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah sebesar Rp1.493.200.000,00 sebagaimana yang telah dilaporkan Pemohon Banding;

g) Terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) karena menganggap bahwa pendebetan akun No.100600 - Capital Work inProgresssebesarRp35.495.448.559,00seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) sehingga Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut karena tidak semua pendebetan akun No. 100600 - Capital Work in Progress merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Menurut Pemohon Banding, nilai penambahan atau pendebetan pada Akun Capital Work in Progress yang benar- benar berupa biaya jasa atau pengeluaran jasa yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah sebesar Rp2.715.859.064,00 dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) Sesuai Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 nomor 9 Aset Tetap

PT Farinda Bersaudara

diketahui rincian mutasi aset dalam penyelesaian (Asset in Progress) adalah sebagai berikut:

PP PAKIS EEESAL DARA PP EA KERANA PARA

LATATAN ATAS LATOR VS KEVANG AS Rapat AEPES PE MTMA WOFE APRESS Won ada

Laga tabu sala Gang Petaka pa Tang, Pan ane

Th Dhan MO dala KUE Oe atte Map nat MATAN rk hea Kaprah, kecelakaan mah pan Aa rad AE ne aras fifi Pes anda)

OOOO BBI

9 ASEP TETAP 4 PINE ASSETS

Soa etd) ap aan dngan beck, KA TAAT NEKAT AI “TB TAN ay CAT ee at ah bali as

Wty pete bang boos aan nd bs angan Sara tee dedi

. a tho Ka Tanah

. 7 a pa pa . : : thal ara . | . hat

Net ap les ony WA Saga tha Pa rhe Doe palm nay ht tas so ana

Besarnya nilai penambahan atau pendebetan aset dalam penyelesaian (Asset in Progress) sesuai Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut:

Saldo awal asset in progress Rp5. 755 827 $44

Penambahan Rp 1277972191

Pengurangan Rp -

Reklasifikasi Rp (148 191.500)

Jumlah penambahan ipendebetan) Rp1.129. 780.891

Saldo akhir asset in progress Ro? 865.808 835

2) Sesuai General Ledger (GL) akun 100600-Capital Work in Progress yang diberikan berikan Pemohon Banding pada saat proses Keberatan dalam bentuk softcopy (xls) , diketahui penambahan akun 100600-Capital Work in Progress baik pada kolom "Amount in local cur. " maupun "Amount " adalah total sebesar Rp1.129.780.691,00;

PT Farinda Bersaudara

3) Terdapat selisih nilai penambahan akun 100600-Capital Work in Progress antara nilai menurut General Ledger (GL) dengan nilai objek PPh Pasal 4 ayat (2) dari 100600-Capital Work in Progress , yang menurut Pemohon Banding bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2), dengan rincian sebagai berikut:

Penambahan akun 100600-Canital Work in Progress Rp 11207801691 menurut Laporan Keuangan dan Genera! Ledger (GL)

Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dari 100500-Capifa! Rp 2.715.489.0684

Werk in Progress menurut Pemohon Banding

Selisih penambahan Rp (1.586.078.373)

Berdasarkan perhitungan tersebut, diketahui objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dari akun 100600-Capital Work in Progress menurut Pemohon Banding justru lebih besar dari nilai penambahan atau pendebetan pada akun Capital Work in Progress selama tahun 2019 sehingga pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan nilai penambahan atau pendebetan pada akun Capital Work in Progress yang benar- benar berupa biaya jasa atau pengeluaran jasa yang merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah sebesar Rp2.715.859.064,00 dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat;

4) Terdapat perbedaan nilai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dari 100600- Capital Work in Progress , antara objek pajak menurut Terbanding dengan Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

Objek menurut Terbanding Rp 95.495 446 556

Objek menurut Pemohon Banding Rp 21715059 064

Selisih penambahan Rp 32779 506495

Terkait perbedaan tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan data yang membuktikan bahwa selisih tersebut bukan termasuk objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) kepada Terbanding sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 8 April 2022;

PT Farinda Bersaudara

5) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding tidak meyakini alasan Pemohon Banding yang menyatakan nilai penambahan atau pendebetan pada akun Capital Work in Progress yang benar-benar berasal dari biaya atau pengeluaran jasa yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah sebesar Rp2.715.859.064,00 sebagaimana yang telah dilaporkan Pemohon Banding;

h) Terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terdapat pengeluaran terkait jasa yang dicatat dalam akun no. 521701 sebesar Rp1.547.155.984,00 dan akun no. 521702 sebesar Rp15.953.805,00 yang merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, namun belum diperhitungkan dalam ekualisasi yang dibuat oleh Terbanding, tidak relevan dengan koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) karena koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berasal dari akun no. 100500-Infrastructure dan akun no.100600-Capital Work in Progress;

IV. Kesimpulan dan Usul

1) Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 065/Fin-Tax/FDB/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

PT Farinda Bersaudara

Pengadilan Pajak, sepanjang dapat dibuktikan di Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00168/KEB/PJ/WPJ.14/2022 tanggal 24 Mei 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang– undangan perpajakan yang berlaku;

2) Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00168/KEB/PJ/WPJ.14/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00030/240/19/728/21 tanggal 30 April 2021 Masa Pajak Desember 2019 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.833.401.1-728.001;

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00168/KEB/PJ/WPJ.14/2022 tanggal 24 Mei 2022;

Bukti T-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00030/240/19/728/21 tanggal 30 April 2021; dan

Bukti T-3. Salinan Surat Keberatan Nomor 026/Fin- Tax/FDB/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Nomor B- 009340.25.2022/PAN/2022 tanggal 2 Desember 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal

PT Farinda Bersaudara

45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-6. Berkas Kuasa Hukum dan Pakta Integritas;

Bukti P-7. Fotokopi Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,

M.Kn. Nomor 81 tanggal 6 Desember 2021;

Bukti P-8. Company Profile;

Bukti P-9. Matriks sengketa;

Bukti P-10. Rekonsiliasi PPh Final Pasal 4 ayat (2) Tahun 2019; Bukti P-11. Penjelasan tertulis sidang tanggal 4 Mei 2023;

Bukti P-12. Slip Pembayaran;

Bukti P-13. General Journal;

Bukti P-14. Permohonan Pembayaran;

Bukti P-15. Laporan Hasil Pekerjaan;

Bukti P-16. Foot Bridge Inspection Form;

Bukti P-17. Project Authorization Memo;

Bukti P-18. Surat Perjanjian Pengadaan Material;

Bukti P-19. Spesifikasi Foot Bridge;

Bukti P-20. Summary Plan Concrete Foot Bridge Jambuk 2019;

Bukti P-21. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;

Bukti P-22. Company Financial Activity Log Report Domestic Transfer; Bukti P-23. Rincian atas Jurnal Transaksi Pembelian Barang dengan

Nomor Dokumen PV 1519000975;

Bukti P-24. Invoice;

Bukti P-25. Faktur Pajak;

Bukti P-26. Formulir Pemeriksaan Jalan Mingguan;

Bukti P-27. Surat Perjanjian Kerja;

Bukti P-28. Formulir Permintaan Otorisasi Capex;

PT Farinda Bersaudara

Bukti P-29. Plan Road Gravelling Siram Jaya;

Bukti P-30. Penjelasan Selisih Koreksi atas Objek PPh Pasal 23; Bukti P-31. SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan Bukti Pemotongan PPh

Pasal 23/26 Masa Pajak April, Juli, Agustus, Oktober, dan November 2019;

Bukti P-32. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-33. Bukti Pemindahbukuan;

Bukti P-34. Laporan Harian Pengadaan Batu dari CV Putra Madaku; Bukti P-35. Transaksi Pembayaran Pajak;

Bukti P-36. Rekap Tiket Pengiriman Buah;

Bukti P-37. Penjelasan Koreksi atas Jurnal Reklasifikasi;

Bukti P-38. Rincian atas Jurnal Transaksi Reklasifikasi;

Bukti P-39. Penjelasan Koreksi atas Jurnal Net Off;

Bukti P-40. Rincian atas Jurnal Transaksi Net Off;

Bukti P-41. Penjelasan tertulis sidang 6 Juli 2023;

Bukti P-42. Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

005476.35/2019/PP/M.VXA Tahun 2021;

Bukti P-43. Penjelasan Akhir (Closing Statement);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-4.LHP

Bukti T-5.KKP;

Bukti T-6.LPK;

Bukti T-7.Matriks Sengketa;

Bukti T-8.Penjelasan tertulis sidang 2 Maret 2023;

Bukti T-9.GL Balance Sheet Tahun 2019;

Bukti T-10. Penjelasan tertulis sidang 30 Maret 2023;

Bukti T-11. Penjelasan tertulis sidang 8 Juni 2023;

Bukti T-12. Penjelasan tertulis sidang 27 Juli 2023;

PT Farinda Bersaudara

Bukti T-13. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00168/KEB/PJ/WPJ.14/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00030/240/19/728/21 tanggal 30 April 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 065/Fin-Tax/FDB/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

PT Farinda Bersaudara

(3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)429.314.025,0053.768.147.334,0053.338.833.309,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Objek/Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 4(2) sebesar Rp53.338.833.309,00

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek/Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp53.338.833.309,00 yang terdiri dari beberapa sub-koreksi, dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak sepenuhnya melaporkan penghasilan jasa konstruksi sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Koreksi dilakukan berdasarkan hasil ekualisasi laporan keuangan dan SPT yang mengindikasikan adanya selisih objek pajak, yang menurut Terbanding bersumber dari akun 100500 (Infrastructure), akun 100600 (Capital Work in Progress), dan beberapa akun lainnya;

Bahwaterhadapsub-koreksiatasakun100500sebesar Rp1.493.200.000,00, Terbanding berpendapat bahwa nilai tersebut merupakan jasa konstruksi yang menjadi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) tetapi tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding. Sementara itu,

PT Farinda Bersaudara

Pemohon Banding menolak koreksi ini dengan alasan bahwa nilai tersebut merupakan pembelian material yang bukan termasuk objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Pemohon Banding mengajukan bukti berupa perjanjian pembelian material dan slip pembayaran senilai Rp94.785.600,00, tetapi Terbanding berpendapat bahwa bukti tersebut hanya mencakup sebagian kecil dari nilai yang dikoreksi, sehingga sisanya tetap dianggap sebagai objek pajak;

Bahwaterhadapsub-koreksiatasakun100600sebesar Rp2.715.859.064,00, Terbanding mendasarkan koreksinya pada hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya biaya konstruksi yang belum dilaporkan sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Terbanding juga menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang memadai. Sebaliknya, Pemohon Banding berpendapat bahwa akun ini mencakup capital expenditure yang tidak berkaitan dengan jasa konstruksi dan mendukung pendapatnya dengan laporan rekonsiliasi pajak. Namun, Terbanding menilai bukti tersebut tidak cukup untuk membantah koreksi yang telah dilakukan;

Bahwa terhadap sub-koreksi atas akun-akun tambahan sebesar Rp48.629.774.245,00, Terbanding menyatakan bahwa nilai ini merupakan penghasilan dari jasa konstruksi dan transaksi lain yang belum dilaporkan. Pemohon Banding menolak koreksi ini dengan alasan bahwa sebagian besar nilai dalam koreksi berasal dari pembelian material, jurnal reklasifikasi, dan transaksi yang tidak termasuk dalam cakupan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Pemohon Banding mengajukan bukti berupa dokumen rekonsiliasi pajak dan jurnal reklasifikasi, tetapi Terbanding menyatakan bahwa bukti tersebut tidak dapat menunjukkan secara jelas sumber nilai yang dikoreksi dan bahkan terdapat potensi pemajakan ganda;

PT Farinda Bersaudara

Bahwa dalam keseluruhan sengketa, Pemohon Banding mengajukan dalil tambahan pada persidangan berupa rincian baru yang berbeda dari dalil dalam surat keberatan dan banding, yang menurut Terbanding tidak disertai bukti pendukung memadai. Di sisi lain, Terbanding mempertahankan bahwa koreksi telah sesuai dengan ketentuan perpajakan, termasuk Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Bahwa kedua pihak tetap bersikukuh pada pendapat masing-masing, dengan Terbanding menyatakan koreksi a quo sah berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, sedangkan Pemohon Banding menolak koreksi dengan alasan bahwa sebagian besar nilai dalam koreksi bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (2):

“Penghasilan di bawah ini dapat dikenakan pajak yang bersifat final:

a. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. Penghasilan berupa hadiah undian;

c. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

PT Farinda Bersaudara

d. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3):

“Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan surat ketetapan pajak dalam hal tertentu berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain.”

Pasal 28 ayat (1):

“Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.”

Pasal 28 ayat (3):

“Pembukuan dan pencatatan harus mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”

Pasal 29 ayat (3):

“Dalam hal keberatan Wajib Pajak tidak diterima atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak wajib melunasi utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya keputusan keberatan.”

Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah

PT Farinda Bersaudara

Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (selanjutnya disebut dengan PP Usaha Jasa Konstruksi), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 3:

“Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.”

Pasal 3 ayat (1):

“Penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.”

Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Mengembangkan Usaha atau Pekerjaan Bebas Tertentu (selanjutnya disebut dengan PER- 17), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1):

“Wajib Pajak yang mengembangkan usaha tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini wajib menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.”

Lampiran I:

“Jasa konstruksi termasuk dalam usaha yang dikenakan penghitungan penghasilan neto berdasarkan norma.”

PT Farinda Bersaudara

Bahwa baik Pemohon Banding maupun Terbanding menggunakan dasar hukum yang sama yaitu Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan peraturan turunannya. Namun, perbedaan utama adalah interpretasi terhadap pengelompokan objek yang sesuai dengan kategori penghasilan final sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut. Pemohon Banding juga mempersoalkan aspek formalitas ketetapan pajak yang didasarkan pada UU KUP, khususnya Pasal 12 dan Pasal 28;

Bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan alat bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

a. Perjanjian pembelian material dengan pihak ketiga, termasuk PT Sumber Giri Agung dan Mahakam Putra, yang menunjukkan nilai transaksi terkait;

b. Slip pembayaran, faktur pajak, dan general journal yang mendukung transaksi pada akun 100500 (Infrastructure) dan 100600 (Capital Work in Progress);

c. Dokumen rekonsiliasi pajak yang menunjukkan perbedaan nilai ekualisasi antara Pemohon Banding dan Terbanding, serta rincian akun-akun yang diklaim bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

d. Kertas kerja terkait jurnal reklasifikasi yang mendukung dalil bahwa terdapat pengeluaran yang dipindahkan antar-akun tanpa memengaruhi objek pajak;

e. Surat Penjelasan Tertulis yang menguraikan alasan penolakan koreksi serta rincian nilai-nilai yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2);

Bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

PT Farinda Bersaudara

a. Laporan Pemeriksaan Pajak KPP PMA Dua Nomor LAP- 00088/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2020 tanggal 23 April 2021, yang menjadi dasar penerbitan SKPKB;

b. Kertas Kerja Pemeriksaan yang menunjukkan rincian koreksi terhadap akun-akun 100500 (Infrastructure), 100600 (Capital Work in Progress), dan beberapa akun lainnya yang menjadi objek sengketa;

c. Hasil ekualisasi laporan keuangan dan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang menunjukkan adanya selisih nilai yang diklaim sebagai objek pajak tetapi tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;

d. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00168/KEB/PJ/WPJ.14/2022 yang menetapkan hasil keberatan;

e. Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan yang mencatat bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen sumber secara lengkap hingga batas waktu yang ditentukan selama pemeriksaan;

Bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak menunjukkan perbedaan pendapat terkait klasifikasi objek pajak, dengan fokus utama pada pembuktian bahwa nilai-nilai dalam akun-akun sengketa merupakan atau bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Bukti yang tidak lengkap atau tidak konsisten menjadi salah satu poin yang diperdebatkan dalam persidangan;

Pendapat Hukum Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa laporan ekualisasi yang diajukan oleh Terbanding, koreksi objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) sebesar Rp53.338.833.309,00 didasarkan pada ekualisasi terhadap akun-akun pendebetan 100500 (Infrastructure) dan 100600 (Capital Work in Progress). Koreksi ini mencakup seluruh pendebetan yang dianggap sebagai objek pajak tanpa mempertimbangkan jenis transaksi atau sifat pengeluaran terkait.

PT Farinda Bersaudara

Koreksi tersebut diterapkan untuk masa Desember 2019 berdasarkan penggabungan transaksi selama tahun pajak 2019;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding melalui dokumen tertulis dan persidangan menyatakan tidak setuju dengan metode koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa:

1. Tidak seluruh pendebetan dalam akun 100500 dan 100600 merupakan objek PPh Final Pasal 4 (2);

2. Koreksi berdasarkan ekualisasi tahun penuh untuk satu masa pajak bertentangan dengan prinsip formal dalam Pasal 1 angka 7 dan 8 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menyatakan bahwa pajak terutang dihitung berdasarkan masa pajak terjadinya transaksi;

3. Pemohon Banding telah memotong, menyetor, dan melaporkan pajak yang menjadi objek PPh Pasal 4 (2) sesuai peraturan yang berlaku, yaitu sebesar Rp2.395.600.000,00, sebagaimana terungkap dalam penelusuran terhadap pendebetan akun yang relevan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengakui tidak memisahkan jenis transaksi dalam akun-akun yang menjadi dasar koreksi, serta tidak dapat membuktikan bahwa seluruh pendebetan tersebut merupakan objek PPh Final Pasal 4 (2). Metode koreksi menggunakan ekualisasi seluruh tahun 2019 juga tidak dapat sepenuhnya dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan formal yang mengharuskan pajak terutang dihitung berdasarkan masa pajak terkait;

Menimbang, bahwa yurisprudensi berupa Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-005476.35/2019/PP/M.XVA Tahun 2021 menegaskan bahwa penetapan objek pajak untuk satu masa pajak tidak dapat dilakukan berdasarkan ekualisasi transaksi selama satu tahun penuh. Dalam kasus ini, Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa

PT Farinda Bersaudara

penerbitan SKPKB dengan metode yang serupa tidak sesuai dengan prinsip formal yang berlaku;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasanrincibahwadaritotalpendebetansebesar Rp58.218.749.997,00 pada akun 100500 dan 100600, hanya Rp2.395.600.000,00 yang relevan sebagai objek PPh Final Pasal 4(2). Selebihnya merupakan pembelian barang, biaya angkut, atau transaksi yang tergolong sebagai objek PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan;

Menimbang, bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp53.338.833.309,00 tidak sepenuhnya dapat dipertahankan. Koreksi ini tidak mempertimbangkan rincian transaksi dan bertentangan dengan asas formal penerbitan SKPKB sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan 13 UU KUP serta Pasal 4(2) UU Pajak Penghasilan;

Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak memutuskan bahwa koreksi atas Objek Dasar Pengenaan Pajak Final Pasal 4 (2) sebesar Rp53.338.833.309,00 dibatalkan. Koreksi yang dapat dipertahankan adalah sebesar Rp2.395.600.000,00, sesuai dengan rincian transaksi yang relevan dengan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2). Pengadilan Pajak memerintahkan penyesuaian atas SKPKB tersebut untuk mencerminkan nilai objek pajak yang sebenarnya;

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;

PT Farinda Bersaudara

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yang tidak dipertahankan (Rp)
1DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)53.338.833.309,002.395.600.000,0050.943.233.309,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut Terbanding Rp53.768.147.334,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp50.943.233.309,00 DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut Pengadilan PajakRp 2.824.914.025,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Farinda Bersaudara

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00168/KEB/PJ/WPJ.14/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00030/240/19/728/21 tanggal 30 April 2021 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT Farinda Bersaudara, NPWP 01.833.401.1-725.000, beralamat di APL Tower Lantai 11 Unit 5, Jl. Letjen S. Parman Kavling 28 RT 12 RW 006, Tanjung Duren, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp2.824.914.025,00
2PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutangRp100.227.021,00
3Kredit PajakRp4.403.021,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayarRp95.824.000,00
5Sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP30.663.679,00
6Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp126.487.679,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal

PT Farinda Bersaudara

6 Februari 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttd.ttd.

Anang Mury Kurniawan,

Drs. Uming, M.Si. S.S.T., Ak., M.Si.

ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti ttd.

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

PT Farinda Bersaudara

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.