Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-009353.25/2023/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Eka Bogainti, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor: PUT-009353.25/2023/PP/M.IIA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00134/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 18 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00077/240/20/097/22 tanggal 28 Juli 2022 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009353.25/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EKA BOGAINTI, NPWP 01.604.156.8-007.000, beralamat di Jl. Raya Poncol No 2, Ciracas, Jakarta Timur – DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Riska Pudiarti jabatan Direktur berdasarkan Akta Nomor 01 tanggal 3 April 2023 Notaris Marlina Flora, S.H;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Aji Mukti Saputra,

No. Surat Kuasa Khusus : 058/SK-DIR/IX/2023 tanggal 29 September 2023, No. Ijin Kuasa Hukum: KEP-140/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari 2022, Nama: Indra Kusuma,

No. Surat Kuasa Khusus : KEP-1543/PP/IKH/2022 tanggal 30 Desember 2022, No. Ijin Kuasa Hukum: 059/SK-DIR/IX/2023 tanggal 29 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40- 42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Tumijan Kriswanto / 197212191994021001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

2. Nama / NIP: Poppy Dyah Lestari Kusumaningrum / 198609242009012006 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

3. Nama / NIP: Ferdinand Novando / 198311102009011015

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

4. Nama / NIP: Diyah Ayu Candra / 198006272002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

Terakhir dengan Surat Tugas Nomor: ST-6421/WPJ.20/2024 tanggal 4 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1409/PP/BR/2023 tanggal 5 Desember 2023 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-161/PP/Ucp/2026 tanggal 17 Juni 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 053/Dir- EBI/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 108/SUB/WPJ.20/2023 tanggal 6 November 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 062/Dir- EBI/XI/2023 tanggal 23 November 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00077/240/20/097/22 tanggal 28 Juli 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 067/DIR-EBI/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak3.209.703.4903.209.703.4900
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang301.183.005301.183.0050
3Kredit Pajak000
4Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
5PPh Kurang/Lebih Bayar301.183.005301.183.0050
6Sanksi Administrasi000
7Jumlah PPh Yang Masih Harus/lebih Bayar000

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00134/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 18 Juli 2023 menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak20.505.415.662020.505.415.662
b. Pajak Penghasilan Terutang2.030.754.22202.030.754.222
c. Kredit Pajak301.183.0050301.183.005
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.729.571.21701.729.571.217
f. Sanksi Adminsitrasi578.368.6160578.368.616
g. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar2.307.939.83302.307.939.833

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 053/Dir-EBI/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 053/Dir-EBI/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemenuhan Ketentuan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

“Pasal 27

1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

2. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara;

3. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.”

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

“Pasal 35

1. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan;

3. Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.”

bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang di Banding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00134/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 18 Juli 2023 diterima pada tanggal 20 Juli 2023;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak: “Pasal 36

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

3. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

4. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding dan Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: “Pasal 37

1. Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;

2. Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit;

3. Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawabankarenapenggabungan,peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.”

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Riska Pudiarti dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 tanggal 3 April 2023;

bahwa dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00134/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 18 Juli 2023 sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Desember Tahun 2020 Nomor 00077/240/20/097/22 tanggal 28 Juli 2022, yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak3.209.703.49020.505.415.66217.295.712.172
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang301.183.0052.030.754.2221.729.571.217
3Kredit Pajak0301.183.005301.183.005
4Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
5PPh Kurang/Lebih Bayar301.183.0051.729.571.2171.729.571.217
6Sanksi Administrasi0578.368.616578.368.616
7Jumlah PPh Yang Masih Harus/lebih Bayar02.307.939.8332.307.939.833

2. bahwa atas surat ketetapan tersebut, Pemohon Banding sudah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 067/DIR-EBI/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju

atas perhitungan pajak tersebut dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak3.209.703.4903.209.703.4900
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang301.183.005301.183.0050
3Kredit Pajak000
4Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
5PPh Kurang/Lebih Bayar301.183.005301.183.0050
6Sanksi Administrasi000
7Jumlah PPh Yang Masih Harus/lebih Bayar000

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, sudah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00134/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 18 Juli 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak20.505.415.662020.505.415.662
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2.030.754.22202.030.754.222
3Kredit Pajak301.183.0050301.183.005
4Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
5PPh Kurang/Lebih Bayar1.729.571.21701.729.571.217
6Sanksi Administrasi578.368.6160578.368.616
7Jumlah PPh Yang Masih Harus/lebih Bayar2.307.939.83302.307.939.833

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak3.209.703.49020.505.415.66217.295.712.172
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang301.183.0052.030.754.2221.729.571.217
3Kredit Pajak0301.183.005301.183.005
4Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
5PPh Kurang/Lebih Bayar301.183.0051.729.571.2171.729.571.217
6Sanksi Administrasi0578.368.616578.368.616
7Jumlah PPh Yang Masih Harus/lebih Bayar02.307.939.8332.307.939.833

bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding diatas adalah sebagai berikut:

bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan perbandingan antara akun penambahan bangunan dan prasarana di halaman “56” dan penambahan biaya sewa di halaman “63” dalam Audit Report 2020 yang dibandingkan dengan nilai bruto pada SPT PPh Pasal 4 ayat (2) selama tahun 2020;

Menurut Terbanding

bahwa koreksi sebesar Rp17.295.712.172, karena berdasarkan hasil pengujian disimpulkan terdapat objek DPP Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemungutan sesuai dengan nilai dalam Audit Report 2020;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp17.295.712.172, karena Terbanding hanya melakukan pengujian objek DPP PPh Pasal 4 ayat (2) tidak menyeluruh, sehingga Terbanding berpendapat bahwa terdapat objek DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dibayarkan PPh-nya dan ada kesalahpahaman atas pengertian akun Aset Tetap Penambahan Bangunan dan Prasarana dan akun Sewa Penambahan Bangunan dalam Audit Report 2020;

bahwa sengketa ini timbul karena Terbanding mengambil mutasi penambahan akun Nomor urut 10 ASET TETAP-NETO Bangunan dan Prasarana sebesar Rp48.757.060.720 dan Nomor urut 15 SEWA Bangunan sebesar Rp87.848.664.561 dalam Audit Report 2020 yang dianggap oleh Terbanding adalah objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10%, kemudian dibandingkan dengan pembayaran dan pelaporan DPP PPh 4 ayat (2) dengan tarif 10%, sehingga terdapat selisih objek DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp17.295.712.172;

bahwa atas selisih perhitungan objek DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dalam Audit Report tahun 2020, karena atas mutasi penambahan akun tersebut tidak semua atas Sewa Bangunan yang masuk kelompok PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10%, tetapi ada juga objek DPP PPh lain yaitu sebagai berikut:

a) Pembayaran yang dibayarkan kepada kontraktor sebagai jasa konstruksi (merenovasi dan menambah bangunan), sehingga pemotongannya dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 2% atas jasa konstruksi;

b) Pembayaran sewa bangunan kepada pihak bandara dengan mekanisme konsensi usaha yang dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% yang berdasarkan perjanjian kerja sama;

c) Pembayaran service charge kepada pengelola gedung yang merupakan bagian dari persewaan bangunan dan dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2%;

bahwa di bawah ini adalah rekonsilasi objek DPP Pasal 4 ayat (2):

KeteranganJumlah
Dilaporkan di KPP Pusat atas Sewa Bangunan35.615.338.570
Dilaporkan di KPP Lain atas Sewa Bangunan52.003.428.580
Dilaporkan di KPP Pusat atas Final Konstruksi5.982.589.633
Dilaporkan di KPP Lain atas Final Konstruksi38.443.465.092
Dilaporkan di KPP Lain atas PPh Pasal 234.560.903.346
Jumlah Menurut Pemohon Banding136.605.725.281
Jumlah Menurut Terbanding136.605.725.281
Selisih Objek PPh Pasal 4 ayat (2)0

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti diatas maka kami berpendapat atas selisih perhitungan objek DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dalam Audit Report tahun 2020 adalah karena atas akun tersebut tidak semua atas Sewa Bangunan yang masuk kelompok PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10%, tetapi ada juga objek DPP PPh Pasal 4 ayat (2) lain, maka dengan demikian tidak ada selisih pembayaran pajak, karena semua pajak sudah dibayarkan hanya ada perbedaan jenis pajak dan tarif pajak saja, sehingga seharusnya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa dalam sengketa a quo tidak ada kerugian kepada negara indonesia, karena Pemohon Banding sudah sesuai dalam melaksanakan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, untuk itu Pemohon Banding memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

Dasar Hukum:

- PPh Pasal 4 ayat 2 UU PPh

- PPh Pasal 23 UU PPh

- PP Nomor 9 Tahun 2022

IV.KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding sudah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding sudah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia;

3. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar karena tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat dan tidak berlandaskan dasar hukum;

4. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mencerminkan prinsip berkeadilan dalam pembayaran pajak, justru sangat merugikan kepada Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena sudah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

3. Menolak dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00134/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 18 Juli 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 108/SUB/WPJ.20/2023 tanggal 6 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding nomor 053/Dir-EBI/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 2 Oktober 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilanv Pajak;

b.v

YaTidak

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat

keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan-- Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;v

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas;v

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direkturv Jenderal Pajak nomor KEP-00134/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 18 Juli 2023 yang

diterima tanggal 20 Juli 2023;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan

v Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00134/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 18 Juli 2023;

h. Bukti Pembayaran:

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar-- sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

i. Surat banding ditandatangani oleh Direktur PT EKA BOGAINTI yaitu Sdr. Riska

Pudiarti, bertindak selaku:

-Wajib Pajak;

-Ahli Warisnya;

-Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;v

-Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

-Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatangan surat banding:

-Berkedudukan di Indonesiav

-Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingx

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

- Tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) nomor 00077/240/20/097/22 tanggal 28 Juli 2022 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor PelayananPajakMadyaDuaJakartaTimurnomor 00185/WPJ.20/KP.1005/RIK.SIS/2022 tanggal 26 Juli 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak20.505.415.662
2PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang terutang2.030.754.222
3Kredit Pajak:
a PPh Ditanggung Pemerintah0
b Setoran masa301.183.005
c STP (pokok kurang bayar)0
d Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...0
e Uang Tebusan yang telah dibayar0
f Lain-lain0
g Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...0
h Jumlah pajak yang dapat dikreditkan301.183.005
4Pajak yang tidak/kurang dibayar1.729.571.217
5Sanksi Administrasi:
a Bunga Pasal 13 (2) KUP578.368.616
b Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d Kenaikan Pasal 13A KUP0
e Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
f Jumlah sanksi administrasi578.368.616
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar2.307.939.833

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 067/DIR-EBI/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur berdasarkan LembarPengawasanArusDokumennomorFORM- 05006006/BPS/KPP.201003/2022 tanggal 26 Oktober 2022;

3. bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00134/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 18 Juli 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak20.505.415.662020.505.415.662
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2.030.754.22202.030.754.222
c. Kredit Pajak301.183.0050301.183.005
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar1.729.571.21701.729.571.217
f. Sanksi Administrasi578.368.6160578.368.616
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar2.307.939.83302.307.939.833

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Sengketa Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp17.295.712.172

A. Menurut Pemohon Banding

(Sebagaimana Tercantum Dalam Surat Permohonan Banding)

B. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

- Pasal 3 ayat 1

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

- Pasal 4

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

- Pasal 12 ayat 2

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

- Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya;

- Pasal 25 ayat 1

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

- Pasal 25 ayat 2

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

- Pasal 25 ayat 3

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)

sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

- Pasal 4 ayat 1

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

- Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015

(Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) antara lain mengatur:

- Pasal 2 ayat (1) huruf d

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil;

- Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang- Undang KUP; dan

(7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP;

2. Tanggapan Terbanding

a. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp17.295.712.172;

b. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi sebesar Rp17.295.712.172 dari ekualisasi pos neraca dengan SPT PPh dan terdapat temuan penambahan aset yang terutang PPh Final Pasal 4 ayat 2, dengan rincian akun yang dikoreksi sebagai berikut:

NoAkunNilai Penambahan
1Bangunan dan Prasarana (Buildings and infrastructure)48.757.060.720
2Bangunan (Buildings)87.848.664.561
Total136.605.725.281

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat objek PPh Pasal 4 ayat

(2) yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak, dengan rincian sebagai berikut:

Objek Pajak menurut Pemeriksa:

Pos-Pos Laporan Rugi Laba

1. Pekerjaan struktur dan infrastruktur bangunan store baru Rp48.757.060.720

2. Sewa (neraca)Rp87.848.664.561 JumlahRp 136.605.725.281

Pos-Pos NeracaRp0 Objek dan masa sebelumnyaRp0 Dipotong / disetor / dilaporkan masa berikutnyaRp0 Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lainRp0 Dipotong / disetor / dilaporkan di KPP lainRp77.692.584.903 Objek Pajak Menurut PemeriksaRp58.913.140.378 Objek Pajak Menurut SPT WPRp41.617.428.206 Koreksi Objek PajakRp17.295.712.172

c. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi pemeriksa sebesar Rp17.295.712.172 dengan alasan bahwa Tim Pemeriksa Pajak hanya melakukan pengujian objek DPP Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 tidak menyeluruh, sehingga ada beberapa objek DPP Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 yang belum diakui dan ada kesalahpahaman atas pengertian akun aset tetap penambahan

bangunan dan prasarana dan akun sewa penambahan bangunan dalam audit report 2020;

d. bahwa untuk menguji kebenaran alasan Pemohon Banding, Terbanding telah meminta peminjaman buku, catatan, data dan informasi dengan surat nomor S-68/WPJ.206/2023 tanggal 12 Mei 2023. Dokumen dan data yang diminta kepada Wajib Pajak terkait sengketa DPP Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 antara lain adalah:

- Data rincian mutasi akun pada General Ledger (GL) beserta jurnalnya terkait dengan koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2)

- Dokumen dan bukti pendukung atas data rincian mutasi akun pada General Ledger (GL) beserta jurnalnya terkait dengan koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2)

e. bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen/data sebagai berikut:

1) Bukti potong PPh Pasal 23 terkait Service Charge, dengan total 36 Bukti Potong, total penghasilan bruto sebesar Rp1.860.611.463;

2) Perjanjian Kerjasama dengan PT Kromo Sentono Jaya Abadi;

3) Perjanjian Kerja Sama dengan PT Angkasa Pura II;

4) General Ledger dan mutasi akun yang dikoreksi;

f. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen dan bukti pendukung atas data rincian mutasi akun pada General Ledger (GL) terkait dengan koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) seperti bukti transaksi, bukti pembayaran / transfer, invoice, faktur dan lain-lain;

g. bahwa dengan tidak diberikannya dokumen pendukung yang diminta, maka:

1) Terbanding tidak dapat menelusuri hubungan antara alasan keberatan Pemohon Banding dengan penambahan nilai aset pada akun Bangunan dan Prasarana (Buildings and infrastructure) dan akun Bangunan (Buildings) pada Audit Report Tahun 2020;

2) Dokumen yang diberikan Pemohon Banding tersebut tidak cukup untuk menjelaskan nilai koreksi sebesar Rp17.295.712.172 dan atas dokumen/data tersebut tidak dapat ditelusuri sampai kepada penambahan nilai aset pada akun Bangunan dan Prasarana

(Buildings and infrastructure) dan akun Bangunan (Buildings) pada Audit Report Tahun 2020;

3) Terbanding tidak dapat menguji arus uang dan kebenaran transaksi Pemohon Banding (transaksi telah benar-benar terjadi dan bukan merupakan transaksi fiktif);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga koreksi tetap dipertahankan. Dengan demikian maka disampaikan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

IV.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat banding nomor 053/Dir-EBI/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00134/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 18 Juli 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang KUP dan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa buraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding pemohon banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00134/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 18 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final

Pasal 4 Ayat (2) nomor 00077/240/20/097/22 tanggal 28 Juli 2022 Masa Pajak Desember 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 062/Dir-EBI/XI/2023 tanggal 23 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa tanggapan atas dalil Terbanding yang menyatakan bahwa tidak memenuhi ketentuan formil karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding;

bahwa Pemohon Banding dapat jelaskan bahwa yang menandatangani surat banding adalah selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 tanggal 3 April 2023 yang berwarga negara indonesia dan memiliki KTP Indonesia, yang pada saat tanda tangan surat banding berada di Indonesia, sehingga menurut Pemohon Banding surat Banding ini sudah memenuhi ketentuan formil;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Kuasa Khusus Nomor 058/SK-DIR/IX/2023 tanggal 29 September

2023 a.n. Aji Mukti Saputra;

Bukti P-2 Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

140/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari 2022 tanggal tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Aji Mukti Saputra;

Bukti P-3 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Aji Mukti Saputra; Bukti P-4 Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Aji Mukti Saputra;

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus Nomor 059/SK-DIR/IX/2023 tanggal 29 September

2023 a.n. Indra Kusuma;

Bukti P-6 Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1543/PP/IKH/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Indra Kusuma;

Bukti P-7 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Indra Kusuma; Bukti P-8 Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Indra Kusuma;

Bukti P-9 Pakta Integritas Pengurus a.n. Riska Pudiarti;

Bukti P-10 Matriks sengketa;

Bukti P-11 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00134/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 18 Juli 2023;

Bukti P-12 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 067/DIR-EBI/X/2022 tanggal 25

Oktober 2022;

Bukti P-13 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final

Pasal 4 ayat (2) Nomor 00077/240/20/097/22 tanggal 28 Juli 2022 Bukti P-14 Fotokopi bermaterai Akta Nomor 01 tanggal 3 April 2023 Notaris Marlina

Flora, S.H.;

Bukti P-15

Bukti P-16 Penjelasan Tertulis Nomor 002/IKRA/II/2024 Tanggal 27 Februari 2024; Bukti P-17 Bukti Peminjaman & Pengembalian Dokumen Keberatan;

Bukti P-18 Penjelasan Tertulis Nomor 003/IKRA/IX/2024 Tanggal 24 September

2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Matriks sengketa;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanpa Tanggal Februari 2024; Bukti T-6 Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00134/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 18 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00077/240/20/097/22 tanggal 28 Juli 2022 Masa Pajak Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan

ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 053/Dir-EBI/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final3.209.703.49020.505.415.66217.295.712.172

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp17.295.712.172,00 dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa berdasarkan hasil pengujian ekualisasi pos neraca/laporan keuangan audit dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Final, Terbanding menemukan penambahan Aset Tetap

berupa Bangunan, Prasarana, dan Sewa Bangunan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) namun belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Pemohon Banding;

bahwa terdapat penambahan nilai pada Akun Nomor urut 10 (ASET TETAP-NETO Bangunan dan Prasarana) menjadi sebesar Rp48.757.060.720 dan Akun Nomor urut 15 (SEWA Bangunan) menjadi sebesar Rp87.848.664.561 di dalam Laporan Audit (Audit Report) Tahun 2020, yang setelah disandingkan dengan nilai pembayaran dan pelaporan yang telah dilakukan Pemohon Banding pada SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), terdapat selisih Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final sebesar Rp17.295.712.172,00 yang belum dilaporkan Pemohon Banding; bahwa dalam proses penelitian keberatan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti dokumen pendukung sumber atas data rincian mutasi akun tersebut (seperti bukti transaksi riil, bukti transfer/pembayaran, invoice, faktur, dan dokumen terkait lainnya), sehingga Terbanding tidak dapat menguji arus uang dan tidak dapat meyakini kebenaran materiil transaksi Pemohon Banding untuk memastikan bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi dan bukan objek yang menjadi koreksi Terbanding;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga penetapan koreksi tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp17.295.712.172 yang dilakukan Terbanding, dengan alasan bahwa pengujian objek pajak yang dilakukan oleh Terbanding tidak menyeluruh sehingga menimbulkan kesalahpahaman atas pengertian akun Aset Tetap Penambahan Bangunan dan Prasarana serta akun Sewa Penambahan Bangunan di dalam Laporan Audit (Audit Report) Tahun 2020; bahwa sengketa a quo timbul karena Terbanding hanya mengambil angka mutasi penambahan pada Akun Nomor urut 10 (ASET TETAP-NETO Bangunan dan Prasarana) sebesar Rp48.757.060.720 dan Akun Nomor urut 15 (SEWA Bangunan) sebesar Rp87.848.664.561, untuk kemudian menyimpulkan bahwa seluruh mutasi penambahan tersebut mutlak merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan dengan tarif 10%;

bahwa menurut Pemohon Banding, mutasi penambahan pada akun-akun tersebut tidak semua masuk ke dalam kelompok Sewa Bangunan (PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 10%), melainkan terdapat objek pemotongan pajak lainnya, dengan rincian sebagai berikut:

1. Pembayaran yang dibayarkan kepada pihak kontraktor untuk jasa konstruksi (merenovasi dan menambah bangunan), yang mana pemotongannya dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 2%;

2. Pembayaran sewa bangunan kepada pihak bandara dengan mekanisme konsesi usaha berdasarkan perjanjian kerja sama, yang seharusnya dipotong PPh Pasal 23; dan

3. Pembayaran biaya layanan (service charge) kepada pihak pengelola gedung yang merupakan bagian dari persewaan bangunan, yang dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2%;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pemohon Banding berpendapat Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan memohon agar Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding dan membatalkan seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah sengketa para Pihak adalah apakah mutasi penambahan pada Akun Nomor urut 10 (ASET TETAP-NETO Bangunan dan Prasarana) sebesar Rp48.757.060.720 dan Akun Nomor urut 15 (SEWA Bangunan) sebesar Rp87.848.664.561 dalam Laporan Keuangan (Audit Report 2020) yang menghasilkan selisih dengan pelaporan Dasar Pengenaan Pajak dalan SPT PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp17.295.712.172 merupakan objek pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Bangunan;

bahwa penambahan nilai aset yang menjadi objek koreksi menurut Terbanding seluruhnya memenuhi kriteria sebagai objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan dengan tarif 10%, sedangkan Pemohon Banding mendalilkan bahwa objek yang dikoreksi Terbanding tersebut tidak semua masuk ke dalam kelompok Sewa Bangunan, melainkan terdapat transaksi pembayaran jasa

konstruksi, konsesi usaha bandara, dan service charge yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 2% serta PPh Pasal 23;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding mempunyai beban pembuktian untuk menunjukkan substansi materiil yang sebenarnya dari transaksi tersebut beserta dokumen pendukung sumbernya guna menguatkan dalil atau argumentasinya;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa para Pihak adalah sengketa yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa karena sengketa para pihak juga merupakan sengketa pembuktian, maka Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak memerintahkan para pihak untuk melakukan Uji Bukti;

bahwa berdasarkan perintah Pengadilan Pajak dalam persidangan, para pihak telah melaksanakan proses uji bukti Sengketa Banding dan menuangkannya dalam Berita Acara Uji Bukti yang menjadi dasar penilaian Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti kebenaran materii menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:

1. Invoice/Kwitansi;

2. Vocher;

3. Perjanjian Sewa Menyewa;

4. Perjanjian Kerjasama;

5. Perjanjian Pihak Bandara;

6. Perjanjian Pihak Mall;

7. Bukti Potong dan SPT Induk PPh Pasal 4 ayat (2),

8. Bukti Potong dan SPT Induk PPh Pasal 23;

9. Bukti Pembayaran, dan

Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti, pokok-pokok pendapat para Pihak terkait koreksi biaya usaha adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

1. Terbanding melakukan koreksi berdasarkan laporan audit pada mutasi penambahan aset pada akun Bangunan dan Prasarana (Buildings and

infrastructure) dan akun Bangunan (Buildings). Total nilai penambahan akun adalah sebagai berikut:

NoAkunNilai Penambahan
1Bangunan dan Prasarana (Buildings and infrastructure)48.757.060.720
2Bangunan (Buildings)87.848.664.561
Total136.605.725.281

2. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp17.295.712.172,00. dengan rincian sebagai berikut:

Objek Pajak menurut Pemeriksa:

Pos-Pos Laporan Rugi Laba

1. Pekerjaan struktur dan infrastruktur bangunan store baru Rp48.757.060.720

2. Sewa (neraca)Rp87.848.664.561 JumlahRp 136.605.725.281

Pos-Pos NeracaRp0 Objek dan masa sebelumnyaRp0 Dipotong / disetor / dilaporkan masa berikutnyaRp0 Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lainRp0 Dipotong / disetor / dilaporkan di KPP lainRp77.692.584.903

Objek Pajak Menurut PemeriksaRp58.913.140.378 Objek Pajak Menurut SPT WPRp41.617.428.206 Koreksi Objek PajakRp17.295.712.172

3. Transaksi PPh Jasa Konstruksi yang belum dibuktikan Pemohon Banding:

PPh Jasa Konstruksi
MasaTransaksi yang tidak dapat dibuktikan (Rp)Keterangan Terbanding
Januari213.181.850tidak didukung oleh dokumen sumber
yang valid. SPK yang dilampirkan nilainya berb eda.
Februari3.075.999.950tidak did ukung oleh dokumen sumber
berupa arus uang dan arus dokumen.
Maret69.272.750tidak didukung oleh dokumen sumber
berupa arus uang dan arus dokumen.
April66.545.450tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen.
Mei
Juni106.513.633tidak d iduku ng ol eh d okum en sumbe r
berupa arus uang dan arus dokumen.
Juli19.636.350tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen.
p g
Agustus
September88.636.350tidak didukung o leh d okumen s umber
berupa arus uang dan arus dokumen.
Oktober
November428.727.300tidak didukung oleh dokumen sumber
berupa arus uang dan arus dokumen.
Desember945.636.350tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen.
Total5.014.149.983

4. Transaksi PPh Pasal 23 yang tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding:

NoUraianTransaksi yang Tidak Dapat Dibuktikan (Rp)Keterangan Terbanding
1ST0206 SCHARGE BINTARO EXCHANGE9.581.250tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
2ST0206 SCHARGE & UTL BINTARO EXCHANGE1.177.350tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
3ST0206 SCHARGE & UTL BINTARO EXCHANGE9.581.250tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
4ST0206 SCHARGE & UTL BINTARO EXCHANGE21.602.500tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
5ST0206 SCHARGE & UTL BINTARO EXCHANGE10.466.500tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
6ST0153 IPL,AIR SUMMARECON BEKASI340.500tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
7ST0150 SC,UTL MARGONDA14.250.000tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen

8BT0040 BAGI HASIL HALIMtidak didukung oleh dokumen sumber

PERDANAKUSUMA100.800.000 berupa arus uang dan arus dokumen

9ST0150 SC,UTL MARGONDA14.250.000tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
10BT0040 KONSESI HALIM PERDANAKUSUMA100.800.000tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
1121030302-01R-0101A011S0034- B0040-NONE-NONE100.800.000tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
1221030302-01R-0101A011S0034- B0040-NONE-NONE100.800.000tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
1321030302-01R-0101A011S0034- B0040-NONE-NONE28.800.000tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
1421030302-S0150-NONE-NONE- NONE14.250.000tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
1521030302-01R-0102A002S0007- NONE-NONE-NONE21.516.300tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
1621030302-01R-0102A002S0007- NONE-NONE-NONE8.179.300tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
1721030302-01R-0102A002S0007- NONE-NONE-NONE13.002.000tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
1821030302-01R-0102A002S0007- NONE-NONE-NONE1.656.600tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
1921030302-S0153-NONE-NONE- NONE340.500tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
2021030302-01R-0102A002S0007- NONE-NONE-NONE1.546.150tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
2121030302-01R-0102A002S0007- NONE-NONE-NONE10.758.000tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
2221030302-01R-0102A002S0007- NONE-NONE-NONE6.420.850tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
2321030302-S0206-NONE-NONE- NONE611.600tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
2421030302-S0206-NONE-NONE- NONE6.776.000tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
2521030302-S0206-NONE-NONE- NONE3.088.750tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
2621030302-S0206-NONE-NONE- NONE1.372.300tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
2721030302-S0206-NONE-NONE- NONE1.455.800tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
2821030302-S0206-NONE-NONE- NONE3.061.400tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
2921030302-S0206-NONE-NONE- NONE611.600tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
3021030302-S0206-NONE-NONE- NONE6.594.500tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
31ST0025 KONSESI BANDARA209.250.000tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
3221030302-01R-0101A005S0024- B0033-NONE-NONE36.425.228tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
3321030302-01R-0101A005S0024- B0033-NONE-NONE193.467.613tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen

34 21030302-01R-0101A005S0024-tidak didukung oleh dokumen sumber

B0033-NONE-NONE90.272.614 berupa arus uang dan arus dokumen

35ST0025 KONSESI BANDARA36.425.228tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
36ST0025 KONSESI BANDARA33.887.140tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
37ST0176 SC,UTL MENTENG HUIS918.450tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
38ST0177 SC,UTL MENTENG HUIS1.054.400tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
39ST0178 SC,UTL MENTENG HUIS1.075.150tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
40ST0188 SC,UTL MENTENG HUIS10.949.050tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
41ST0192 SC,UTL MENTENG HUIS13.622.500tidak didukung oleh dokumen sumber berupa arus uang dan arus dokumen
TOTAL1.241.838.373

5. Transaksi PPh Pasal 23 yang tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding dan telah diakui oleh Pemohon Banding senilai Rp786.845.640, Sehingga, total nilai sengketa yang belum dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp7.042.833.997;

6. Oleh karena itu, Terbanding meyakini bahwa koreksi Terbanding telah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Demikian hasil pengujian Terbanding untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus sengketa a quo;

Menurut Pemohon Banding:

1. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp17.295.712.172, karena Terbanding hanya melakukan pengujian objek DPP PPh Pasal 4 ayat (2) tidak menyeluruh, sehingga Terbanding berpendapat bahwa terdapat objek DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dibayarkan PPh-nya, kemudian ada kesalahpahaman atas pengertian Akun Aset Tetap Penambahan Bangunan dan Prasarana dan akun Sewa Penambahan Bangunan dalam Audit Report 2020;

2. bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding mengambil nilai penambahan akun Nomor urut 10 ASET TETAP-NETO Bangunan dan Prasarana sebesar Rp48.757.060.720 dan Nomor urut 15 SEWA Bangunan sebesar Rp87.848.664.561 dalam Audit Report 2020 yang dianggap oleh Terbanding adalah objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10%, kemudian dibandingkan

dengan pembayaran dan pelaporan DPP PPh 4 ayat (2) dengan tarif 10%, sehingga terdapat selisih objek DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp17.295.712.172;

3. bahwa atas selisih perhitungan objek DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dalam Audit Report tahun 2020, karena atas mutasi penambahan akun tersebut tidak semua atas Sewa Bangunan yang masuk kelompok PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10%, tetapi ada juga objek DPP PPh lain yaitu sebagai berikut:

a Pembayaran yang dibayarkan kepada kontraktor sebagai jasa

konstruksi (merenovasi dan menambah bangunan), sehingga pemotongannya dikenakan PPhPasal 4 ayat (2) dengan tarif 2% atas jasa konstruksi;

b Pembayaran sewa bangunan kepada pihak bandara dengan

mekanisme konsensi usaha yang dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15% yang berdasarkan perjanjian kerja sama;

c Pembayaran service charge kepada pengelola gedung yang merupakan

bagian dari persewaan bangunan dan dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2%;

4. Dibawah ini adalah rekonsilasi objek DPP Pasal 4 ayat (2):

KeteranganJumlah
Dilaporkan di KPP Pusat atas Sewa Bangunan35.615.338.570
Dilaporkan di KPP Lain atas Sewa Bangunan52.003.428.580
Dilaporkan di KPP Pusat atas Final Konstruksi5.982.589.633
Dilaporkan di KPP Lain atas Final Konstruksi38.443.465.092
Dilaporkan di KPP Lain atas PPh Pasal 234.560.903.346
Jumlah Menurut Pemohon Banding136.605.725.281
Jumlah Menurut Terbanding136.605.725.281
Selisih Objek PPh Pasal 4 ayat (2)0

5. Berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti diatas maka Pemohon Banding berpendapat atas selisih perhitungan objek DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dalam Audit Report tahun 2020 adalah karena atas akun tersebut tidak semua atas Sewa Bangunan yang masuk kelompok PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10%, tetapi ada juga objek DPP PPh Pasal 4 ayat (2) lain, maka dengan demikian tidak ada selisih pembayaran pajak, karena semua pajak sudah dibayarkan hanya ada perbedaan jenis pajak dan tarif pajak saja, sehingga seharusnya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

6. Dokumen asli sudah disampaikan kepada Terbading pada saat dilakukan uji bukti dan sudah diteliti oleh Terbanding;

7. Dokumen yang telah dilakukan uji bukti bersama Terbading Rp16.508.866.532, dan tidak bisa dibuktikan sebesar Rp786.845.640 karena dokumen-dokumen tersebut pernah dipinjam oleh auditor dan tidak dikembalikan lagi kepada Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait sengketa para Pihak adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), yang mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (2):

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang mengatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Penjelasan Pasal 76: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, yang mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1):

Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final;

Pasal 3 ayat (1):

Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa;

Pasal 4 ayat 1):

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan;

Pasal 4 ayat (2):

Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 (PP 51 Tahun 2008 jo. PP 40 Tahun 2009), yang mengatur antara lain:

Pasal 2:

Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;

Pasal 3 ayat (1):

Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;

b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan

e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;

Pasal 5 ayat (1):

Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau

b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti, hasil uji bukti para Pihak, fakta, penjelasan para pihak dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa pokok masalah sengketa para Pihak adalah apakah selisih ekualisasi sebesarRp17.295.712.172,00yangdiperolehTerbandingdari penandingan/ekualisasi Akun Nomor urut 10 (ASET TETAP-NETO Bangunan dan Prasarana) sebesar Rp48.757.060.720,00 dan Akun Nomor urut 15 (SEWA Bangunan) sebesar Rp87.848.664.561,00 dalam Laporan Keuangan (Audit Report 2020) dan SPT Masa PPh Final sebesar Rp119.310.013.109,00 merupakan objek pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Bangunan yahg belum dikenakan dan dilaporkan oleh Pmohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat

(2) sebesar Rp17.295.712.172 didasarkan pada hasil pengujian ekualisasi pos neraca/laporan keuangan audit dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Final, dimana Terbanding menemukan adanya penambahan Aset Tetap berupa Bangunan, Prasarana, dan Sewa Bangunan yang dinilai memenuhi kriteria objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10%, namun belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding tersebut dengan dalil bahwa pengujian objek pajak oleh Terbanding tidak menyeluruh sehingga menimbulkan kesalahpahaman. Bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa mutasi penambahan akun-akun tersebut tidak seluruhnya merupakan objek Sewa Bangunan tarif 10%, melainkan gabungan dari transaksi pembayaran jasa konstruksi (PPh Pasal 4 ayat (2) tarif 2%), sewa bangunan kepada pihak bandara dengan mekanisme konsesi usaha (objek PPh Pasal 23), dan biaya layanan/service charge (objek PPh Pasal 23 tarif 2%);

bahwa berdasarkan hasil uji bukti yang dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti Kebenaran Materiil, Terbanding berpendapat bahwa total nilai sengketa yang belum dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp7.042.833.997,00 yang terdiri dari objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa jasa konstruksi sebesar Rp5.014.149.983,00 karena tidak didukung dokumen sumber yang valid, objek PPh

Pasal 23 sebesar Rp1.241.838.373,00 karena tidak didukung bukti arus uang dan arus dokumen, serta objek PPh Pasal 23 sebesar Rp786.845.640,00 yang tidak terdapat bukti pendukungnya;

bahwa Pemohon Banding di dalam Berita Acara Uji Bukti Kebenaran Materiil berpendapat telah membuktikan kebenaran transaksi senilai Rp16.508.866.532; namun demikian, Pemohon Banding mengakui bahwa nilai sengketa sebesar Rp786.845.640 tidak dapat dibuktikan karena dokumen-dokumen terkait pernah dipinjam oleh pihak auditor dan tidak dikembalikan lagi kepada Pemohon Banding; bahwa terhadap nilai sengketa atas jasa konstruksi sebesar Rp5.014.149.983,00 Pengadilan Pajak telah memeriksa dokumen rekapitulasi "Rekap PPh 4 ayat (2) Tahun 2020.xlsx" dan diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat pengeluaran tersebut sebagai objek final jasa konstruksi yang terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 2%, namun, karena Pemohon Banding tidak mengajukan bukti pendukung dokumen sumber berupa perjanjian/kontrak kerja, invoice, bukti pembayaran, dan bukti pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2), maka Pemohon Banding tidak dapat memenuhi beban pembuktian untuk menguatkan dalilnya. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat atas nilai koreksi sebesar Rp5.014.149.983,00 tetap dipertahankan sebagai objek DPP PPh Final Pasal 4 ayat

(2) dimana Pemohon Banding berkewajiban melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo PP 51 Tahun 2008 jo. PP 40 Tahun 2009;

bahwa menimbang Pemohon Banding tidak mengajukan bukti-bukti terkait nilai koreksi sebesar Rp5.014.149.983,00 termasuk bukti Penyedia Jasa berkualifikasi usaha kecil, maka Pengadilan Pajak berpendapat atas nilai koreksi a quo terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 4% sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat

(1) huruf b PP 51 Tahun 2008 jo. PP 40 Tahun 2009;

bahwa terhadap nilai sengketa sebesar Rp1.241.838.373,00 dan Rp786.845.640,00 Pengadilan Pajak telah memeriksa dokumen rekapitulasi "Rekap Service Charge PPh 23 Tahun 2020.xlsx" dengan nilai keseluruhan DPP sebesar Rp4.560.903.406;00 , dimana berdasarkan penilaian Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding berupa kontrak/perjanjian dan bukti pemotongan PPh Pasal 23, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembayaran

yang telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding hakikatnya merupakan pembayaran service charge atau pengeluaran yang berkaitan erat dengan perjanjian sewa-menyewa bangunan;

bahwa secara yuridis, sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 34 Tahun 2017 diatur bahwa jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, biaya layanan (service charge), dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan;

bahwa oleh karena pengeluaran service charge maupun pengeluaran lain tersebut merupakan bagian dari perjanjian sewa-menyewa bangunan Pemohon Banding, maka berdasarkan ketentuan PP Nomor 34 Tahun 2017, DPP sebesar Rp4.560.903.406,00 (termasuk nilai sengketa Rp1.241.838.373,00 dan Rp786.845.640,00) merupakan objek pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan dengan tarif 10% sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 34 Tahun 2017, dan dengan demikian bukan objek pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana didalilkan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum dan penilaian pembuktian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terhadap nilai koreksi Terbanding sebesar Rp9.575.053.389,00 merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sehingga koreksi Terbanding a quo tetap dipertahankan;

bahwa dengan demikian, atas keseluruhan nilai sengketa sebesar Rp17.295.712.172,00 Pengadilan Pajak berkesimpulan atas nilai koreksi Terbanding sebesar Rp7.720.658.783,00 tidak dapat dipertahankan dan nilai koreksi Terbanding sebesar Rp9.575.053.389,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Nilai Sengketa

Nilai SengketaTidak Dapat Uraian SengketaDipertahankan

(Rp)Dipertahankan

(Rp)

(Rp)

DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final17.295.712.1729.575.053.3897.720.658.783

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebagai berikut:

- Menurut Terbanding

Rp20.505.415.662

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurut

Pengadilan Pajak

Rp(7.720.658.783)

- Menurut Pengadilan Pajak

Rp12.784.756.879

bahwa dengan demikian perhitungan PPh Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2020 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp12.784.756.879
PPh Pasal 4 ayat (2) TerutangRp957.839.345
Kredit Pajak: Setoran MasaRp301.183.005
PPh Pasal 4 ayat (2) yang Kurang DibayarRp656.656.340
Sanksi Administras – Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp219.585.880
Jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) yang Masih Harus DibayarRp876.242.220

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00134/KEB/PJ/WPJ.20/2023 tanggal 18 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat

(2) Nomor 00077/240/20/097/22 tanggal 28 Juli 2022 Masa Pajak Desember 2020, atas nama: PT EKA BOGAINTI, NPWP 01.604.156.8-007.000, beralamat di Jl. Raya Poncol No 2, Ciracas, Jakarta Timur – DKI Jakarta, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp876.242.220

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 24 September 2024 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis IIA Pengadilan Pajak, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

Ttdttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., M.H;

ttd

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT

PANITERA PENGGANTI

ttd

Asnidar, S.H.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A;

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.