Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-009372.12/2024/PP/M.IIIB Tahun 2026

| PT William Resources, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN|

Nomor PUT-009372.12/2024/PP/M.IIIB Tahun 2026 |

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Palak Nomor KEP-00261/KEB/PJAWPJ.01/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasall23 Nomor 00043/203/19/129/23 tanggal 24 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00005/NKEB/PJ/KPP.0110/2024 tanggal 13 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009372.12/2024/PP, telah mengambil Pulusa sebagai berikut dalam sengketa antara:|

PT WILLIAM RESOURCES, NPWP 01.880.401.3-123.000, betalamat di Gedung Spring Tower 01-11, Jalan K.L. Yos Sudarso, Tanjung Mulia, Medan Deli, Medan, Sumatera Utara 20241, dalam hal ini diwakili bleh Tedy Anggra Kusuma, jabatan Direktur, yang selanjuinya dalam persidangan diwakili oleh:|

|

1. Nama: Ali Boedi Widodo, S.H.

Izin Kuasa Hukum: KEP-1032/PP/IKH/2024 tanggal Oktober 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/WR/SK/APL/I/2025 tanggal 10 Januari 2025|

2. Nama: Drs. H. Mardianto, M.M.|

Izin Kuasa Hukum: KEP-144/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanggal 10 Januari 2025

3. Nama: Marlina Kamal|

Izin Kuasa Hukum: KEP-714/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanggal 10 Januari 2025

4. Nama: Aman Santosa

Izin Kuasa Hukum: KEP-782/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/WR/SK/APLVI/2025 tanggal 9 Juni 2025

5. Nama: Yunita Wahadaniah

Izin Kuasa Hukum: KEP-243/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/WR/SK/APLVI/2025 tanggal 9 Juni 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lingga Swastika/19820611 200901 2 005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,| Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: M Reza Anindiarto/19871012 200812 1 006, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Didin Wahyudin/19850829 200701 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-2917/PJ.07/2025 tanggal 10 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor. PEN-

65/PP/BR/2025 tanggai 14 Januari 2025:

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding | Nomor

002/WR/PP.APL/X1/2024 tanggal 17 Oktober 2024,

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

243/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 23 Desember 2024,|

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding | Nomor

002/WR/PP.RBT!/!1/2025 tanggal 3 Februari 2025:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor10/120/23 tanggal 24 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan dengan perhitungan sebagai berikut:

WAJIB PAJAK

Penghasilan Kena Pajak Dasar Pengenaan Pajak

27.715.987,280/ 1.524,678.143022

PPh Pasal 23 yang terutang

Pai

4.157.398.090) 224.097.011,381 a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran m

00

Cc, STP ku bayar)

4.157,398,0904.157.393,090

00

Kompensasi kelabihan dari Masa Pajak ............

8, Uang Tebusan yang telah

1. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang lotah dibayar

9.

h. Kompensasi kelebihan ko Masa Pajak ..

pajak yang dapa++ g- -h)4.157.398.090

0 lk yang tidak/kurang(2 -M) -219.939.613.271

Bunga Pasal 13 (2) KUP bd. Kengiks c. Kengikan Pasat 13 (3) hurud d KUP

Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

Jumlah sanksi administratif

6 | Jumiah P ang masih harus db

Menimbang, bahwa atas atas Surat Ketetapan Pajak a quo telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00005/NKEB/PJ/KPP.0110/2024 tanggal 13 Mei 2024, dengan uraian sebagai berikut:

SemulaMenjadi Uraian (Rp)(Rp)

Dasar Pengenaan Pajak Menurut Fiskus1.524.078.143.032,00 | 1.493.980.075.752,00

|

|

|

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/WR/PP.OBJIXI/2023 tanggal 20 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut sebagai berikut:

1 (Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak27.715.987 280

PPh Pasal 23 yang terutang4.157.398.090

Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah.

b. Setoran Masa4.157.398.090 c. STP tpokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak

¢, Uang Tebusan yang telah dibayar

£ PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar

£ Lain-lain h. Kompensasike Masa Pajak

£ Jumlah pajak yang dapat dikreditkan {atbtord+e+[+g-h}

Pajak yang tidak/kurang dibayar( 2-3.) a. Bunga Pasal 13 (2} KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3! UU PP d, Jumlah sanksi administrasi (a +b tc)

6 Numlah PPh yang masih harus dibayar

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding Itersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00261/KEB/PJAWPJ.01/2024 tanggai 26 Juli 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

Uraian“toDikurangi (Rp)|

Dasar Pengenaan Pajak1.493.980.075.752,001.493.980.075.752,00 Pajak Penghasilan (PPh)224.097.011.361,00224.097.011.361,00 Terutang!

Kredit Pajak4.157.398.090,004.157.398.090,00 Kompensasi Masa Pajak0,00

Sebelumnya

219.939.613.271,00

PPh Kurang/(Lebih) Bayar

219.939.613.271,00 Sanksi Administrasi

96.069.623.077,00

96.069.623.077,00 Jumlah PPh yang masih

|

316.009.236.348,00316.009.236.348,00 harus/(lebih) dibayar

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/WR/PP.APL/XI/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang diterima di Pengaditan Pajak pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 (diantar langsung):

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

002/WR/PP.APL/XI/2024 tanggal 17 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:/

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan dan Pasal 31 'ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak (UU PP")|

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak a. bahwa Surat Banding dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00261 tanggal 26 Juli 2024 diterima tanggal 26 Juli 2024,|

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak”) a. bahwa terhadap satu keputusan diajukan satu banding:

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Tedy Anggra Kusuma jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 11 tanggal 9 Desember 2022 (fotokopi Akta Nomor 11 tanggal 9 Desember 2022):

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-00261 tanggal 26 Juli 2024 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak,

Il. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00043/203/19/129/23 tanggal 24 Agustus 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Dua Medan, dengan rincian sebagai berikut:|7

aS [PPh Pasal Basa wary teratareSS

1496360 152739 LA| ————

|oo2157358050.

Sekeran baraMEN pp} malate31 Feb wateee

=ea

| id migiBal ak vena311

Peis

Hs Beer Paeae or | an

| | aexckees

| 6same cack hare226 228 |'

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Madya Dua Medan dengan surat nomor tanggal 20 November 2023 yang diterima oleh KPP Madya Dua Medan pada tanggal 20 November 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah berikut:

Koreksi yang 1.524 0781530(296360 15752

[2 [ppb ae

—:

- f PPh Final atas Pec uazkane Harta yang tdah dibarar —— e. Uang Tebusan yang telah dibayar

= h Korpansanke Masa Pak

1 Jock wace danat

BE: | 4 tdak/euracgdbavarl2-3s1 |

|CS es ee

[6 MurdadT009.296 388 |

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan keberatan KEP-00261 tanggal 26 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

ea

Paak PenshaslanTerutane a d. Kampensas Masa Payak Sebelumnya e. PPh Kurame.Bavar

4. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Jum bh Koreksi

PemohonBanding} Terbandmg

Keterangan (Rp) isa

27.115.987.280 | 1493980.075.752 | 1.466.264.098.472 | Mengasukan Banting bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp1 466.264.088.472 00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1. Pasal 3 ayat (6), Pasal 4 ayat (4a), dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2. Pasal 4 ayat (1) hurufg, Pasal 4 ayat (3) huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan:

3. Pasal 66 ayat (2), Pasal 70, dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 tentang Perseroan Terbatas: dan

4. Pemyataan Standar Akuntansi Keuangan:fp

bahwa alasan yang mendasari koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:

1) bahwa pada tahun 2019, Pemohon Banding membagikan dividen tunai sebesar Rp2.354.404.160.000,00 di mana untuk PT Musim Mas Resources sebesar Rp2.354.276.960.000,00 dan untuk PT Mitra Sistra sebesar Rp127.200.000,00:|

1

2) bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2019, diketahui bahwa PT Musim Mas Resources (NPWP 31.526.757.5-112.000) memiliki kepemilikan saham sebesar 99,9946% dan PT Mitra Sistra (NPWP 01.880.313.0-112.000) memitiki kepemilikan saham sebesar 0,0054%;

3) bahwa pembagian dividen kepada PT Mitra Sistra (NPWP 01.880.313.0- 112.000) telah dipotong PPh Pasal 23, sedangkan pembagian dividen kepada PT Musim Mas Resources (NPWP 31.526.757.5-112.000) tidak dipotong PPh Pasal 23:

4) bahwa Pasal 4 ayat (4a) UU KUP mengatur bahwa "Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah laporan keuangan dari masing-masing Wajib

5) bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan melampirkan laporan keuangan audited nomor 00008/3.0226/AK/05/0727-5/1/VI/2020 tanggal 8 Juni 2020 di mana pada laporan perubahan ekuitas menunjukkan saldo laba per 31 Desember 2019 adalah sebesar (Rp1.114.710.272.415,00) dan pada Laporan Posisi Keuangan menunjukkan jumlah modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp1.388.210.000.000,00 dan tambahan modal disetor sebesar Rp369.559.080.287,00:

6) bahwa berdasarkan catatan atas Laporan Keuangan Audited Nomor 00008/3.0226/AK/05/0727-5/1/V1/2020 tanggal 8 Juni 2020 menyebuikan "Laporan Keuangan tersendiri entitas induk telah disusun dan disajikan berdasarkan akuntansi komprehensif selain Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, di mana investasi pada entitas anak dicatat, dengan menggunakan metode biaya petolehan." Berdasarkan hal

|

|

perusahaan memilih menggunakan metode biaya perolehan dalam pencatatan investasi pada entitas anak dan entitas asosiasi:

7) bahwa Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh mengatur bahwa "Yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

- dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan: dan

- bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.”:

8) bahwa Pasal 70 UU Perseroan Terbatas mengatur bahwa Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor:

9) bahwa berdasarkan data di atas, sebagian pembayaran dividen Pemohon Banding kepada PT Musim Mas Resources adalah objek Pajak Penghasilan Pasal 23 karena dividen tidak berasal dari cadangan laba ditahan dan perseroan tidak menyisihkan cadangan laba ditahan sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor: bahwa objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong dengan perhitungan sebagai berikut:

= (20% x total modal disetor) + dividen tidak berasal dari cadangan laba yang ditahan

= (20% x Rp1.757.769.080.287,00) + Rp1.114.710.272.415,00 |

= Rp1.466.264.088.472,00|

10)bahwa dalam Laporan Prosedur yang yang disepakati atas investasi saham dengan metode ekuitas nomor 00015/3.0431/AUP/05/1599- 1//VIM/2023 tanggal 7 Juli 2023 menyebutkan "Laporan ini hanya berkaitan dengan saldo akun Investasi saham yang dicatat:

menggunakan metode ekuitas dan hal-haf yang disebutkan diatas dan tidak mencakup hingga ke posisi keuangan, Laporan Laba Rugi dan penghasilan komprehensif lainnya serta Laporan Perubahan Ekuitas Perusahaan secara keseluruhan."

11)bahwa berdasarkan hasil penelitian, koreksi objek Pajak Penghasilan

Pasal 23 oleh Terbanding sudah tepat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sehingga koreksij tersebut dipertahankan oleh Terbanding:

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp1.466.264.088.472,00, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding merupakan entitas induk yang memiliki banyak investasi saham pada entitas anak, di mana penggunaan metode ekuitas merupakan metode yang paling sesuai digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa posisi Pemohon Banding adalah sebagai perusahaan/entitas induk (holding company) di dalam satu grup usaha, di mana Pemohon Banding mem banyak investasi saham pada entitas anak maupun asosiasi. Secara lebih detail dapat Pemohon Banding jelaskan yaitu pada tahun 2019, Pemohon Banding memiliki investasi saham terhadap 22 anakdimana sebanyak 21 perusahaan sebagai entitas anak dengan kepemilikan saham yang paling rendah sebesar 48,99”, dan yang paling tinggi sebesar 99,99%, sedangkan sisa 1 perusahaan lagi dengan kepemilikan saham sebesar 2,5%;

bahwa berdasarkan ketentuan pada PSAK 15 - Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama, Paragraf 5 menyebutkan bahwa:

"Jika entitas memiliki, secara langsung maupun tidak langsung (contohnya melalui entitas anak), 20% atau lebih hak suara investee, maka entitas dianggap memiliki pengaruh signifikan, kecuali dapat dibuktikan dengan jelas bahwa entitas tidak memiliki pengaruh signifikan.

Sebaliknya, jika entitas memiliki, secara langsung maupun tidak langsung (contohnya melalui entitas anak), kurang dari 20% hak suara (investee, maka entitas dianggap tidak memiliki pengaruh signifikan, kecuali pengaruh signifikan tersebut dapat dibuktikan dengan jelas. Kepemilikan substansial atau mayoritas oleh investor lain tidak menghalangi entitas untuk tidak memiliki pengaruh signifikan."

bahwa oleh karena itu, berdasarkan ketentuan dalam PSAK 15, Pemohon Banding dapat dianggap memiliki pengaruh signifikan:

bahwa berdasarkan ketentuan pada PSAK 4 - Laporan Keuangan Tersendiri, Paragraf 10 disebutkan bahwa:

"Ketika entitas induk menyusun laporan keuangan tersendiri, maka entitas induk tersebut mencatat investasi pada entitas anak, ventura bersama, dan entitas asosiasi pada:

(a) biaya perolehan:

(b) sesuai dengan PSAK 71: Instrumen Keuangan: atau (c) menggunakan metode ekuitas sebagaimana dideskripsikan dalam PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama.

Entitas Induk menerapkan akuntansi yang sama untuk setiap kategori investasi. Investasi yang dicatat pada Biaya Perolehan atau menggunakan metode ekuitas dicatat sesuai dengan PSAK 58: Aset Tidak Lancar yang dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan ketika investasi tersebut diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual atau untuk(atau termasuk kelompok lepasan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual atau untuk didistribusikan). Pengukuran investasi yang dicatat sesuai dengan PSAK 71 tidak berubah dalam keadaan yang demikian."

bahwa ketentuan pada PSAK 15 - Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama, Paragraf 16 juga menyebutkan bahwa:

| “Entitas dengan pengendalian bersama atau pengaruh signifikan atas investee mencatat investasinya pada entitas asosiasi atau! ventura bersama dengan menggunakan metode ekuitas, kecuali jika investasi

1

|

tersebut memenuhi syarat pengecualian penerapan metode ekuitas sesuai dengan paragraf 17-19."

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi pengecualian sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 17-19, sehingga atas pencatatan investasi saham yang dilakukan oleh Pemohon Banding lebih tepat apabila dilakukan dengan menggunakan metode ekuitas/equity method:

2) bahwa berdasarkan Laporan Prosedur yang Disepakati atas Investasi Saham (“AUP Report”) yang disajikan menggunakan Eguity Method, nilai Saldo Laba Ditahan menunjukan saldo positif:

bahwa pencatatan investasi saham dengan menggunakan metode biaya perolehan/cost method merupakan metode di mana investasi saham akan dicatat sebesar biaya hisforica-nya dan penanam motial akan mencatat investasi sebesar biaya awal perolehannya. Atas dividen yang diterima juga akan dicatat sebagai penghasilan dividen sebesar pendapatannya. Sedangkan, pencatatan investasi saham menggunakan metode ekuitas/eguity method merupakan metode di mana penanam

|modal akan mencatat investasi sebesar biaya perolehan. Atas dividen |yang diterima akan dicatat sebagai pengurang akun permodalan dan atas perolehan laba dicatat sebagai pendapatan penanaman modal:

|bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam PSAK 15,

Pemohon Banding sebagai entitas induk saja juga telah menyusun Laporan Prosedur yang Disepakati atas Investasi Saham (‘AUF Report) dengan Metode Ekuitas untuk periode sampai dengan 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2019:

bahwa berdasarkan Laporan Perubahan Ekuitas yang tertera pada Lampiran III Laporan Prosedur yang Disepakati, dapat terlihat bahwa saldo laba ditahan per tanggal 31 Desember 2018 menunjukan saldo positif sebesar Rp3.945.979.321.620,00. Oleh sebab itu, berdasarkan saldo positif laba ditahan tersebut, Pemohon Banding dapat melakukan pembayaran dividen pada tahun 2019 sebesar Rp2.354.404.160.000,00. Setelah itu, juga dapat dilihat bahwa setelah Pemohon

melakukan pembayaran dividen, saldo laba ditahan per tanggal 31 Desember 2019 juga masih menunjukan saldo positifsebesar Rp2.377.471.245.385,00. Dokumen pendukung berupa AUP Report per tanggal 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2019 juga telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan dan juga keberatan. Dokumen pendukung lainnya berupa kertas kerja pencatatan 'investasi saham menggunakan metode ekuitas yang menunjukan saldo laba ditahan tidak dalam jumlah negatif (di mana kertas kerja ini juga yang diteliti oleh Akuntan Publik dalam menerbitkan Laporan Prosedur yang Disepakati atas Investasi Saham) juga telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan:

bahwa oleh karena itu, merujuk pada Laporan Perubahan Ekuitas yang tercantum pada AUP Report (Laporan Prosedur yang Disepakati) dapat terlihat bahwa untuk tahun 2018 dan 2019 saldo laba ditahan Pemohon Banding tidak memiliki jumlah negatif, dan pembayaran dividen dilakukan menggunakan saldo cadangan laba ditahan. Sehingga, atas pembayaran dividen yang dilakukan Pemohon Banding seharusnya telah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk dapat dikategorikan sebagai non-objek Pajak Penghasilan dan memang tidak seharusnya dilakukan pemotongan PPh Pasal 23:| bahwa perlu Pemohon Banding tekankan bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dan Laporan Keuangan entitas induk, Laporan Keuangan Konsolidasi, dan Laporan Prosedur yang Disepakati seluruhnya telah diterbitkan oleh pihak ekstemal auditor independen yaitu Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan yang telah juga menerapkan prinsip-prinsip dasar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam proses auditnya sehingga atas pencatatan investasi saham ke entitas anak maupun asosiasi hingga pembagian dividen Pemohon Banding berpendapat Terbanding seharusnya dapat mempertimbangkan dan merujuk kepada Laporan Prosedur yang Disepakati di mana laporan f

tersebut disusun menggunakan metode ekuitas dan mencerminkan saldo laba yang positif:

3) bahwa Laporan Keuangan Konsolidasi juga menunjukan nila/posisi Saldo Laba Ditahan bernilai positif:

bahwa berdasarkan ketentuan pada PSAK 4 - Laporan Keuangan Tersendiri, Paragraf 6 disebutkan bahwa:

"Laporan Keuangan tersendiri hanya dapat disajikan sebagai informasi tambahan dalam laporan konsolidasian. Entitas induk tidak dapat menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai laporan keuangan bertujuan umum (general purpose financial Statements). | Laporan keuangan tersendiri minimal terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas."| bahwa oleh karena itu, berdasarkan ketentuan yang tercantum pada PSAK 4, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya penyajian Ekuitas dalam Laporan Keuangan Tersendiri Entitas Induk Saja kemungkinan tidak dapat mencerminkan penyajian yang sebenamya, sehingga seharusnya dapat dibaca dalam hubungannya dengan penyajian Laporan Keuangan Konsolidasian untuk menghindari kekeliruan pemahaman atas informasi yang disajikan:

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding seharusnya juga dapat mempertimbangkan Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian, di mana jumlah saldo laba ditahan per tanggal 31 Desember 2018 menunjukkan saldo positif sebesar Rp3.336.336.938.872,00 sehingga cukup untuk membayar dividen pada tahun 2019 sebesar Rp2.354.404.160.000,00. Bahkan setelah dilakukan pembayaran dividen tersebut, jumlah saldo laba ditahan untuk tahun 2019 masih menyisakan saldo positif yaitu sebesar Rp1.767.681. 326. 619,00 per tanggal 31 Desember 2019;

sebesar Rp1.466.264.088.472,00 seharusnya dapat dibatalkan seluruhnya; my bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas DPP PPh Pasal 23

|

lil. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak:

2. berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim dapat menerimabanding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00261 sehingga penghitungan PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 menjadi sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

& Uang Tebusan vane ela dibavar f, PPh Final atas Peneunekapan Harta Bersih rane telah dilCd h. Kompensasi kelebihan ke Masa Paj ak ak yang 2 tidak kurang(2 - 3.4 a. Bunga Pasal 13 (2 Kur.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding:

3. mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aeguo Et Bono):

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

243/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 23 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/WR/PP.APL/XI/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Oktober 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu dari tiga bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding (surat keputusan dikirimkan tanggal 26 Juli 2024 dan Surat Banding diajukan pada tanggal 17 Oktober 2024 dan diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Oktober 2024);

c. bahwa terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding;

d. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, e. bahwa Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaituSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00261/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 26 Juli 2024:

f. bahwa Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

9. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Tedy Anggra bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia (Direktur), h. bahwa penanda tangan Surat Banding berkedudukan di Indonesia:

i. bahwa surat keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding::

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1)

dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), serta'Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

il. Analisa Pokok Sengketa

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Pasal 1 angka 3

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, fima, kongsi, koperasi, dana persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk metaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3 ayat (6)

Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Penjelasan Pasal 3 ayat (6)|

Mengingat fungsi Surat Pemberitahuan merupakan sarana Wajib Pajak, antara lain untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak dan pembayarannya, dalam rangka keseragaman dan a

mempermudah pengisian serta pengadministrasiannya, bentuk dan isi Surat Pemberitahuan, keterangan, dokumen yang harus dilampirkan dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sekurang-kurangnya memuat jumlah peredaran, jumlah penghasilan, jumlah penghasilan kena pajak, jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan atau kelebihan pajak, serta harta dan kewajiban di luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi.

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilengkapilaporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keteranganjlain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sekurang- kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumlah Pajak Keluaran, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.

Pasal 4 ayat (4)

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan | laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak.

Pasal 4 ayat (4a)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah laporan keuangan dari masing-masing Wajib Pajak.

Penjelasan Pasal 4 ayat (4)

Yang dimaksud dengan Laporan Keuangan masing-masing Wajib Pajak adalah laporan keuangan hasil kegiatan usaha masing-masing Wajib Pajak.

Contoh:|

PT A memiliki saham pada PT B dan PT C. Dalam contoh tersebut, PT A mempunyai kewajiban melampirkan laporan keuangan konsolidasi PTA

dan anak perusahaan, juga melampirkan laporan keuangan atas usaha PT A (sebelum konsolidasi), sedangkan PT B dan PT IC wajib melampirkan laporan keuangan masing-masing, bukan laporan keuangan konsolidasi.

Pasal 12 (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar. Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.f

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Pasal 4 ayat (1) hurufg

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

|

Pasal 4 ayat (3) huruf f i

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: (f) dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Walip Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didinkan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan: dan|

2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 2544 (dua puluh lima persen) dari jumiah modal yang disetor.

Pasal 23 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

| i

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g:

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f:

3. royalti: dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam'Pasal 24 ayat (1) hurufe.

3) Undang-Undang Nomor 40 tentang Perseroan Terbatas

Pasal 66 ayat (2) huruf a

Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya: a. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang- kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut.

Pasal 70 (1) Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan.

(2) Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yalhg positif.

(3) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada 'ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.

(4) Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.

Pasal 71 ayat (2)

Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan| kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

| i

|

Pasal 71 ayat (3)

Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

4) Referensi

PSAK

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 4

Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur persyaratan akuntansi untuk investasi pada entitas anak, ventura bersama, dan entitas asosiasi ketika entitas induk menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai iniormasi tambahan. Pernyataan ini diterapkan pada entitas induk yang menyajikan laporan keuangan tersendiri dalam mencatat investasi pada entitas anak, ventura bersama, dan entitas asosiasi.

Laporan keuangan tersendiri adalahkeuangan yang (disajikan oleh entitas induk (yaitu investor yang memiliki pengendalian atas entitas anak) yang mencatat investasi pada entitas anak, entitas asosiasi, dan ventura bersama berdasarkan biaya perolehan atau sesuai dengan PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran.

Jika entitas induk menyusun laporan keuangan tersendiri, maka entitas induk tersebut mencatat investasi pada entitas anak, ventura bersama, dan entitas asosiasi pada:

(b) Biaya Perolehan: atau (c) sesuai PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran. Entitas induk menerapkan akuntansi yang sama untuk setiap kategori investasi. Investasi yang dicatat pada biaya perolehan dicatat sesuai dengan PSAK 58: Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan ketika investasi tersebut diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijuat (atau termasuk kelompok lepasan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual). Pengukuran investasi yang dicatat sesuai dengan PSAK 55 tidak berubah dalam keadaan yang demikian.Ta

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2019, diketahui bahwa PT Musim Mas Resources! (NPWP 31.526.757.5-112.000) memiliki kepemilikan saham sebesar 99,9946% dan membagikan dividen sebesar Rp2.354.276.960.000,00:

2) bahwa berdasarkan DMS Viewer, Pemohon Banding melampirkan laporan keuangan audited yang menyajikan data per 31 Desember 2019 untuk modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp1.388.210.000.000,00, tambahan modal disetor sebesar Rp369.559.080.287,00 dan saldo laba negatif (Rp1.114.710.272.415,00) pada laporan perubahan ekuitas,

3) bahwa berdasarkan data laporan keuangan konsolidasi Pemohon Banding tahun 2019, diketahui bahwa saldo laba pada laporan perubahan ekuitas konsolidasian adalah sebesar Rp1.767.681.326.619,00:

4) bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen laporan keuangan tersendiri tanggal 31 Desember 2019 untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut beserta laporan auditor independen yang menyajikan data saldo laba per 31 Desember sebesar (Rp1.114.710.272.41 5,00) dan dalam CALK angka 3a dan 3e telah dinyatakan oleh auditor terkait dengan pencatatan investasi pada anak perusahaan dicatat berdasarkan metode biaya perolehan;

5) bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen Keputusan Para Pemegang Saham PT William Resources (“Perseroan”) tanggal 9 Desember 2019 yang isinya antara lain menyetujui pembagian dividen tunai berjumlah Rp2.354.404.160.000,00 yang berasal dari saldo laba perseroan yang belum ditentukan penggunaannya dan akan dibagikan kepada para pemegang saham perseroan yang terdaftar sebagai pemegang saham pada tanggal keputusan ini ditandatangani:

6) bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan atas pokok sengketa dalam keberatan Pemohon Banding dengan mengundang Pemeriksa hasil pembahasan dan klarifikasi seng- keta perpajakan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan an Perpajakan Nomor BA-145/WPJ.016/2024 tanggal 19 Maret 20265

7) bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan mengundang Pemohon Banding hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-346/WPJ.016/2024 tanggal 16 Mei 2024:

. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data, dokumen, dan/atau keterangan yang diperoleh pada proses penelitian keberatan, Terbanding dapat menguraikan sebagai berikut:

1) bahwa pada tahun 2019, Pemohon Banding membagikan dividen tunai sebesar Rp2.354.404.160.000,00 di mana untuk PT Musim Mas Resources sebesar Rp2.354.276.960.000,00 dan untuk PT Mitra Sistra sebesar Rp127.200.000,00:

bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2019, diketahui bahwa PT Musim Mas Resources (NPWP 31.526.757.5-112.000) memiliki kepemilikan saham sebesar 99,9946% dan memperoleh dividen sebesar Rp2.354.276.960.000,00 daniPT Mitra Sistra (NPWP 01.880.313.0-112.000) memiliki kepemilikan saham sebesar 0,0054% dan memperoleh dividen sebesar Rp127.200.000,00: bahwa pembagian dividen kepada PT Mitra Sistra (NPWP 01.880.313.0- 112.000) telah dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15%, sedangkan pembagian dividen kepada PT Musim Mas Resources | (NPWP 31.526.757.5-112.000) tidak dipotong PPh Pasal 23:

4) bahwa atas argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan "Berdasarkan Laporan Prosedur yang Disepakati atas Investasi Saham (“AUP Report”) yang disajikan menggunakan Equity Method, nilai Saldo Laba Ditahan menunjukkan saldo positif', Terbanding berpendapat:

(a) bahwa definisi laporan keuangan menurut Ikatan Akuntansi Indonesia melalui “Standar Akuntansi Keuangan" (2012: 1) dinyatakan dalam kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan paragraf 7 adalah sebagai berikut:|f

|

|

"Laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan. Laporan keuangan yang lengkap, biasanya meliputi neraca, laporan laba-rugi, laporan perubahan posisi keuangan (yang disajikan dengan berbagai cara seperti laporan arus kas atau laporan arus dana), catatan atau laporan lain, serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan. Di samping itu, juga termasuk skedul dan informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut, misalnya informasi keuangan, segmen industi dan geografis, serta pengungkapan pengaruh perubahan harga.! (b) bahwa Laporan Prosedur yang disepakati bukanlah merupakan bagian dari Laporan Keuangan:

(c) bahwa berdasarkan PSAK Nomor 4 menyebutkan bahwa laporan keuangan tersendiri minimal terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensiflaporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas sehingga Laporan Prosedur yang Disepakati bukan merupakan bagian dari Laporan Keuangan:

(d) bahwa dalam Laporan Prosedur yang disepakati atas investasi saham dengan metode ekuitas nomor 0015/3.0431/AUP/05/1599- 1ANVI/2023 tanggal 7 Juli 2023 menyebutkan bahwa, “Laporan ini hanya berkaitan dengan saldo akun investasi saham yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas dan hal-hal yang disebutkan di atas dan tidak mencakup hingga ke posisi keuangan, Laporan Laba Rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, serta (Laporan Perubahan Ekuitas Perusahaan secara keseluruhan.”:

(e) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 142/RIK.SIS/KPP.0110/2023 tanggal 22 Agustus 2023, diketahui bahwa tanggal mulai pemeriksaan adalah tanggal 1 Juli 2022, SKPKB Nomor 00043/203/19/129/23 terbit tanggal 24 Agustus 2023 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00005/NKEB/PJ/KPP.0110/2024 tanggal 13 Mei 2024 dan Laporan Prosedur yang disepakati atas investasi saham dengan’ metode ekuitas nomor 0015/3.0431/AUP/05/1599-1/1/V/II/2023 tanggal 7 Juli

2023. Berdasarkan rentang waktu tersebut, diketahui prosedur yang disepakati atas investasi saham tersebut diterbitkan setelah pemeriksaan dilakukan satu tahun dan kurang lebih sebulan sebelum Surat Ketetapan Pajak diterbitkan:

5) bahwa atas argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan “Laporan Keuangan Konsolidasi juga menunjukkan nilai/posisi Saldo Laba Ditahan bemilai positif’, Terbanding berpendapat:

(a) bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (4a) UU KUP, diatur bahwa/"Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah laporan keuangan dari masing-masing Wajib Pajak.”:

(b) bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan melampirkan laporan keuangan di mana pada laporan perubahan ekuitas menunjukkan saldo laba per 31 Desember 2019 adalah sebesar (Rp1.114.710.272.41 5,00) dan pada Laporan Posisi Keuangan menunjukkan jumlah modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp1.388.210.000.000,00 dan tambahan modal disetor sebesar Rp369.559.080.287,00:

(c) bahwa berdasarkan penjelasan di atas, saldo labaBanding adalah sebesar saldo laba yang terdapat pada laporan keuangan nomor 00008/3.0226/AK/05/0727-5/1/MI/2020 tanggal 8 Juni 2020 (laporan keuangan audited yang dilampirkan pada saat pelaporan SPT Tahunan) yaitu sebesar (Rp1.114.71 0.272.415,00) dan jumlah modal disetor dan ditempatkan juga tambahan modal disetor adalah sebesar Rp1.757.769.080.287,00,| (d) bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan laporan keuangan dengan mencatat investasi pada entitas anak berdasarkan metode biaya perolehan sebagaimana laporan keuangan audited yang dilampirkan Pemohon Banding saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019:|

6) bahwa atas argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan “Pemohon Banding merupakan entitas induk yang memiliki banyak investasi saham pada entitas anak, di mana penggunaan metode ekuitas merupakan i

|

|

metode yang paling sesuai digunakan oleh Pemohon Banding”, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen Laporan Keuangan tersendiri tanggal 31 Desember 2019 untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut beserta laporan auditor independen yang menyajikan data saldo laba per 31 Desember sebesar (Rp1.114.710.272.415,00) dan dalam CALK angka 3a dan 3e telah dinyatakan oleh auditor terkait dengan pencatatan investasi pada anak perusahaan dicatat berdasarkan metode biaya perolehan:

7) bahwa berdasarkan Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 40 tentang Perseroan Terbatas, diatur bahwa “Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan

8) bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (3, diatur bahwa | “Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.”|

9) bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruff UU PPh, diatur bahwa "Yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: (1) dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan: dan (2) bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor."

10)bahwa berdasarkan penjelasan di atas, sebagian dari pembayaran dividen tidak berasal dari cadangan laba yang ditahan dan seharusnya menyisihkan 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang disetor sehingga objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan adalah (20% x total modal disetor) + Rp1.114.710.272.415,00

= (20% x Rp1.757.769.080.287,00) + Rp1.114.710.272.415,00

= Rp1.466.264.088.472,00y = Rp351.553.816.057,00 + Rp1.114.710.272.415,00

|

11)bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

Il. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian | s.d. IN di atas, disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 002/WR/PP.APL/XI/2024 tanggal 17 Oktober 2024, berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasat 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00261/KEB/PJAVPJ.01/2024 tanggal 26 Juli 2024, yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku:

c. koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul bahwa berdasarkan uraian di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahan- kan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00261/KEB/PJ/WPJ!01/2024

tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 | Nomor 00043/203/19/129/23 tanggal 24 Agustus 2023 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor KEP-00005/NKEB/PJ/KPP.0110/202413 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019 atas nama Pemohon Banding:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon

Banding Nomor 002/WR/PP.RBT/II/2025 tanggal 3 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:| bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal:

Analisa Pokok Sengketa Permohonan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianJumlah Koreksi

PemohonTerbanding (Rp)(Rp) Banding (Rp)|

Koreksiatas DPP PPh Pasal23 | 27.715.987.280 | 1.493.980.075.752 | 1.466.264.088.472

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1.466.264.088.472,00

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp1.466.264.088.472,00, dengan berikut:|

1) bahwa Pemohon Banding merupakan entitas induk yang memiliki: banyak investasi saham pada entitas anak, di mana penggunaan metode ekuitas merupakan metode yang paling sesuai digunakan oleh Pemohon Banding, bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa posisi Pemohon Banding adalah sebagai perusahaan/entitas induk (holding company) di dalam satu grup usaha, di mana Pemohon Banding memiliki banyak investasi saham pada entitas anak maupun asosiasi. Secara lebih detail dapat Pemohon Banding jelaskan yaitu pada tahun 2019, Pemohon Banding memiliki investasi saham

|

terhadap 22 anak perusahaan, di mana sebanyak 21 perusahaan sebagai entitas anak dengan kepemilikan saham yang paling rendah sebesar 48,99% dan yang paling tinggi sebesar 99,99%, sedangkan sisa 1 perusahaan lagi dengan kepemilikan saham sebesar 2,5%:

bahwa berdasarkan ketentuan pada PSAK 15 - Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama, Paragraf 5 menyebutkan bahwa:

“Jika entitas memiliki, secara langsung maupun tidak langsung (contohnya melalui entitas anak), 20% atau lebih hak suara investee, maka entitas dianggap memiliki pengaruh signifikan, kecuali dapat dibuktikan dengan jelas bahwa entitas tidak memiliki pengaruh signifikan. Sebaliknya, jika entitas (memiliki, secara langsung maupun tidak langsung (contohnya melalui entitas anak), kurang dari 20% hak suara investee, maka entitas dianggap tidak memiliki pengaruh signifikan, kecuali pengaruh signifikan tersebut dapat dibuktikan dengan jelas. Kepemilikan substansial atau mayoritas oleh investor lain tidak menghalangi entitas untuk tidak memiliki pengaruh signifikan."

bahwa oleh karena itu, berdasarkan ketentuan dalam PSAK 15, Pemohon Banding dapat dianggap memiliki pengaruh signifikan:| bahwa berdasarkan ketentuan pada PSAK 4 - Laporan Keuangan Tersendiri, Paragraf 10 disebutkan bahwa:|

"Ketika entitas induk menyusun laporan keuangan tersendiri, maka entitas induk tersebut mencatat investasi pada entitas anak, ventura bersama, dan entitas asosiasi pada::

(a) biaya perolehan:

(b) sesuai dengan PSAK 71: Instrumen Keuangan: atau| (c) menggunakan metode ekuitas sebagaimana dideskripsikan dalam PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama.

Entitas Induk menerapkan akuntansi yang sama untuk setiap kategori investasi. Investasi yang dicatat pada Biaya Perolehan atau menggunakan: metode ekuitas dicatat sesuai dengan PSAK 58: Aset Tidak Lancar yang dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan ketika investasi tersebut diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual atau untuk didistribusikan (atau termasuk kelompok lepasan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual atau cg

|

didistribusikan). Pengukuran investasi yang dicatat sesuai dengan PSAK 71 tidak berubah dalam keadaan yang demikian."

bahwa ketentuan pada PSAK 15 - Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama, Paragraf 16 juga menyebutkan bahwa:

"Entitas dengan pengendalian bersama atau pengaruh signifikan atas investee mencatat investasinya pada entitas asosiasi atau ventura bersama dengan menggunakan mefode ekuitas, kecuali jika investasi tersebut memenuhi syarat pengecualian penerapan metode ekuitas sesuai dengan paragraf 17-49" bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi pengecualian sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 17-19, sehingga atas pencatatan investasi saham yang dilakukan oleh Pemohon Banding lebih tepat apabila dilakukan dengan menggunakan metode ekuitas/eguity method:|

2) bahwa berdasarkan Laporan Prosedur yang Disepakati atas Investasi Saham (“AUP Report”) yang disajikan menggunakan Equity Method, nilai Saldo Laba Ditahan menunjukan saldo positif.| bahwa pencatatan investasi saham dengan menggunakan metode biaya perolehan/cost method merupakan metode di mana investasi saham akan dicatat sebesar biaya hisforica-nya dan penanam modal akan mencatat investasi sebesar biaya awal perolehannya. Atas dividen yang diterima juga akan dicatat sebagai penghasilan dividen sebesar pendapatannya. Sedangkan, pencatatan investasi saham menggunakan metode ekuitas/eguity method merupakan metode di mana penanam modal akan mencatat investasi sebesar biaya perolehan. Atas dividen yang diterima akan dicatat sebagai pengurang akun permodalan dan atas perolehan laba dicatat sebagai pendapatan penanaman modal:

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam PSAK 15, Pemohon Banding sebagai entitas induk saja juga telah menyusun Laporan Prosedur yang Disepakati atas Investasi Saham (‘AUP Report) dengan Metode Ekuitas untuk periode sampai dengan 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2019, bahwa berdasarkan Laporan Perubahan Ekuitas yang tertera pada Lampiran lil Laporan Prosedur yang Disepakati, dapat terlihat bahwa saldo laba ditahan ra

tanggal 31 Desember 2018 menunjukan saldo positif | sebesar Rp3.945.979.321.620,00. Oleh sebab itu, berdasarkan saldo positif laba ditahan tersebut, Pemohon Banding dapat melakukan pembayaran dividen pada tahun 2019 sebesar Rp2.354.404.160.000,00. Setelah itu, juga dapat dilihat bahwa setelah Pemohon Banding melakukan pembayaran dividen, saldo laba ditahan per tanggal 31 Desember 2019 juga masih menunjukan saldo positif yaitu sebesar Rp2.377.471.245.385,00. Dokumen pendukung berupa AUP Report per tanggal 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2019 juga telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan dan juga keberatan. Dokumen pendukung lainnya berupa kertas kerja pencatatan investasi saham menggunakan metode ekuitas yang menunjukan saldo laba ditahan tidak dalam jumlah negatif (di mana kertas kerja ini juga yang diteliti oleh Akuntan Publik dalam menerbitkan Laporan Prosedur yang Disepakati atas Investasi Saham) juga telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan:

bahwa oleh karena itu, merujuk pada Laporan Perubahan Ekuitas yang tercantum pada AUP Report (Laporan Prosedur yang Disepakati) dapat terlihat bahwa untuk tahun 2018 dan 2019 saldo laba ditahan Pemohon Banding tidak memiliki jumlah negatif, dan pembayaran dividen dilakukan menggunakan saldo cadangan laba ditahan. Sehingga, atas pembayaran dividen yang dilakukan Pemohon Banding seharusnya telah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasat 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk dapat dikategorikan sebagai non-objek Pajak Penghasilan dan memang tidak seharusnya dilakukan pemotongan PPh Pasal 23:| bahwa perlu Pemohon Banding tekankan bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dan Laporan Keuangan entitas induk, Laporan Keuangan Konsolidasi, dan Laporan Prosedur yang Disepakati seluruhnya telah diterbitkan oleh pihak ekstemal auditor independen yaitu Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan yang telah juga menerapkan prinsip-prinsip dasar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam proses auditnya sehingga atas pencatatan investasi saham ke entitas anak maupun asosiasi hingga

pembagian dividen Pemohon Banding berpendapat Terbanding seharusnya dapat mempertimbangkan dan merujuk kepada Laporan Prosedur yang Disepakati di mana laporan tersebut disusun menggunakan metode ekuitas dan mencerminkan saldo laba yang positif:

Lebih lanjut, juga dalam menanggapi tanggapan Terbanding dalam SUB yang menyatakan bahwa berdasarkan rentang waktu sejak tanggal mulai pemeriksaan pajak hingga penerbitan Laporan Prosedur yang disepakati tersebut, diketahui prosedur yang disepakati atas investasitersebut diterbitkan setelah pemeriksaan dilakukan satu tahun dan kurang lebih sebulan sebelum Surat Ketetapan Pajakdapat Pemohon Banding jelaskan bahwa tidak terdapat aturan ataupun ketentuan yang mengatur kapan seharusnya Laporan Prosedur yang Disepakati disusun atau diterbitkan oleh suatu Perusahaan.

bahwa Pemohon Banding juga ingin menekankan kembali bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pengelolaan investasi dan instrumen keuangan yang dananya disalurkan ke anak perusahaan dalam bentuk pinjaman, investasi dalam bentuk saham, simpanan dalam bentuk deposito dan jasa giro. Atas kegiatan usaha tersebut, Pemohon Banding memperoleh penghasilan utama dalam bentuk bunga pinjaman, dividen dan bunga bank.

Sehingga mengingat Pemohon Banding adalah entitas induk, seharusnya penyajian Ekuitas dalam laporan keuangan Konsolidasian yang lebih dapat mencerminkan penyajian yang sebenarnya. Namun apabila Terbanding berargumen bahwa laporan keuangan yang disampaikan pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah Laporan Keuangan Entitas Induk Saja dan bukanlah Laporan Keuangan Konsolidasi, maka dari itu sejalan dengan argumen Pemohon Banding pada poin sebelumnya dimanaiLaporan Prosedur yang Disepakati diterbitkan dan dalam proses pemeriksaan juga disampaikan kepada Tim Pemeriksa terkait guna mempertegas posisi saldo laba ditahan Pemohon Banding yang bernilai positif dengan menggunakan metode ekuitas dimana metode tersebut merupakan metode yang lebih tepat untuk merepresentasikan kondisi keuangan Pemohon Banding.|f

|

|

3) bahwa Laporan Keuangan Konsolidasi juga menunjukan nilai/posisi Saldo Laba Ditahan bemilai positif:

bahwa berdasarkan ketentuan pada PSAK 4 - Laporan Keuangan Tersendiri, Paragraf 6 disebutkan bahwa:| "Laporan Keuangan tersendiri hanya dapat disajikan sebagai informasi tambahan dalam laporan konsolidasian. Entitas induk tidak dapat menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai laporan keuangan bertujuan umum (general purpose financial statements). Laporan keuangan tersendiri minimal terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas."

bahwa oleh karena itu, berdasarkan ketentuan yang tercantum pada PSAK 4, dapat disimpulkan bahwa sebenamya penyajian Ekuitas dalam Laporan Keuangan Tersendiri Entitas Induk Saja kemungkinan tidak dapat menceminkan penyajian yang sebenarnya, sehingga seharusnya dapat dibaca

|dalam hubungannya dengan penyajian Laporan Keuangan Konsolidasian untuk menghindari kekeliruan pemahaman atas informasi yang disajikan, bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding seharusnya juga dapat mempertimbangkan Laporan Perubahan' Ekuitas Konsolidasian, di mana jumlah saldo laba ditahan per tanggal 31 Desember 2018 menunjukkan saldo positif sebesar Rp3.336.336.938.872,00 sehingga cukup untuk membayar dividen pada tahun 2019

Rp2.354.404.160.000,00. Bahkan setelah dilakukan pembayaran| dividen tersebut, jumlah saldo laba ditahan untuk tahun 2019 masih menyisakan saldo positif yaitu sebesar Rp1.767.681.326.619,00 per tanggal 31 Desember 2019: Menanggapi argumen Terbanding dalam SUB yang menyatakan bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan melampirkan laporan keuangan dimana pada laporan perubahan ekuitas menunjukkan saldo laba per 31 Desember 2019 | adalah (Rp1.114.710.272.415,00) dan pada Laporan Posisi Keuangan menunjukkan jumlah modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp1.388.21 0.000.000,00 dan tambahan modal disetor sebesar Rp369.559.080.287,00 sehingga berdasar- kan penjelasan di atas maka saldo laba Pemohon Banding adalah secang

saldo laba yang terdapat pada laporan keuangan no.00008/3.0226/AK/05/072- 5/1/V1/2020 tanggal 08 Juni 2020 (laporan keuangan audited yang dilampirkan pada saat pelaporan SPT Tahunan) yaitu sebesar (Rp1.114.710.272.415,00) dan jumlah modal disetor dan ditempatkan juga tambahan modal disetor adaiah sebesar Rp1.757.769.080.287,00.| Dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa posisi laba ditahan per 31 Desember 2019 yang bemilai negatif Rp1.114.710.272.415,00 dalam Laporan Keuangan Entitas Induk merupakan hasil akumulasi dari laba ditahun sebelumnya ditambah laba yang terealisasi tahun 2019 dikurangi pembayaran dividen tahun 2019 yang disajikan menggunakan metode biaya perolehan. Sejalan dengan argumen Pemohon Banding pada poin-poin sebelumnya, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya dapat mempertimbangkan Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Prosedur yang Disepakati mengingat kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai holding company yang lebih Yopat penyajiannya menggunakan metode ekuitas.

Lebih lanjut, menanggapi tanggapan Terbanding dalam SUB yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan laporandengan mencatat investasi pada entitas anak berdasarkan metode biaya perolehan sebagaimana laporan keuangan audited yang dilampirkan Pemohon Banding saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019, dapat Pemohon banding jelaskan bahwa penggunaan metode biaya perolehan dalam penyajian Laporan Keuangan Entitas Induk saja adalah guna menerapkan Kojsistensi penyajian laporan keuangan semenjak Perusahaan berdiri dan juga untuk mempermudah konsolidasi secara Grup Perusahaan. Namun sekali lagi Pemohon Banding ingin menekankan bahwa berdasarkan PSAK 4 sendiri secara jelas menyatakan bahwa Laporan Keuangan tersendiri hanya dapat disajikan sebagai informasi tambahan dalam Laporan Konsolidasian, sehingga sudah seharusnya Terbanding melihat kegiatan bisnis Pemohon Banding dan laporan keuangan mana yang lebih tepat merepresentasikan kondisi keuangan Pemohon Banding.

Pendapat lain Terbanding dalam SUB yang menyatakan berdasarkan Pasal 71 ayat (3) mengatur bahwa “Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2 raya

boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif maka tentunya menurut Pemohon Banding sudah sejalan dengan yang dilakukan Pemohon Banding di tahun 2019 ini dimana berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi maupun Laporan Prosedur yang Disepakati menunjukkan saldo laba positif sehingga pembagian dividen tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp1.466.264.088.472,00 seharusnya dapat dibatalkan seluruhnya:

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00261/KEB/PJAWPJ.01/2024 tanggal 26 Juli 2024 sehingga penghitungan PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 menjadi sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding Band e. =Tebusan: vane telah dibavar| i Cari f. PPh Final atas Pensungkapan Harta Bersih vane telah dibl

—h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pai ak a, Bunga Pasal 13 (2) ae——

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding:

3. mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-43 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratTerbandingNomorKEP-

00261/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 26 Juli 2024:

BuktiP-2. Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa

Pajak Desember 2019 Nomor 00043/203/19/129/23 tanggal 24 Agustus 2023:

Bukti P-3. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor C-19275

HT.01.01.TH.2005 tanggal 12 Juli 2005 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas:

Surat Keberatan Nomor 002AWR/PP.OBJ/XI/2023 tanggal 20 November 2023 beserta bukti penerimaannya:

Bukti P-5. Salinan Akta Pemyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham

Nomor 11 tanggal 9 Desember 2022 yang dibuat oleh dalyatau di hadapan Lili Suryati, S.H., Notaris di Medan, serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan:|

BuktiP-6. Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT William Resources

Nomor 29 tanggal 4 Mei 2005 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Hustiati, S.H., Notaris di Medan;

BuktiP-7. Pakta Integritas tanggal 10 Januari 2025 atas nama Tedy

Anggra Kusuma:

Bukti P-8. — Pakta Integritas tanggal 10 Januari 2025 atas nama Ali Boedi a

Bukti P-9. Pakta Integritas tanggal 10 Januari 2025 atas nama Drs. H. Mardianto,

M.M.:

Bukti P-10. Pakta Integritas tanggal 10 Januari 2025 atas nama Marlina Kamal: Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 004/WR/SK/APL/1/2025 tanggal 10 Januari 2025 atas nama Ali Boedi Widodo, S.H.:

Bukti P-12. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan Nomor KHP-00922 atas nama Ali

Boedi Widodo, S.H.:

Bukti P-13. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1032/PP/IKH/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Ali Boedi Widodo, S.H.:

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 002/WR/SK/APL/1/2025 tanggal 10 Januari 2025 atas nama Drs. H. Mardianto, M.M.:

Bukti P-15. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan Nomor KHP-00126 atas nama Drs. H.

Mardianto, M.M.:

Bukti P-16. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

144/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Drs. H. Mardianto, M.M.:

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus Nomor 006/WR/SK/API /1/2025 tanggal 10 Januari 2025 atas nama Marlina Kamal:|

Bukti P-18. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan Nomor KHP-00641 atas nama

Marlina Kamal;

Bukti P-19, Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

714/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Marlina Kamat:|

Bukti P-20. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor C-19275

HT.01.01.TH.2005 tanggal 12 Juli 2005 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas atas nama PT William Resources:

Bukti P-21. Surat Bantahan Nomor 002/YR/PP.RBT/II/2025 tanggal 3 Februari 2025,

Bukti P-22. Surat Tanggapan atas SPUH Nomor 001/WR/OBJ-SPUH/VII/2024 tanggal 24 Juli 2024;|

Bukti P-23. SuratPemberitahuanuntukHadirNomorS-

00261/SPUH/WP.J.01/2024 tanggal 11 Juli 2024:

Bukti P-24. Surat Tanggapan atas SPHP NomorOWRVII/P/2023 tanggal

10 Agustus 2023:

Bukti P-25. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nonior S-

00205/RIK.SIS/KPP.01 10/2023 tanggal 3 Agustus 2023:

Bukti P-26. SPT Masa PPh 23/26 Masa Pajak Desember 2019 Normal:

Bukti P-27. Matriks Sengketa:

Bukti P-28. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 18 Maret 2025: Bukti P-29. Laporan Prosedur yang Disepakati atas Investasi Saham| dengan

Metode Ekuitas tanggal 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018; Bukti P-30. Laporan Keuangan Konsolidasian dan Informasi Tambahan tanggal 31 Desember 2019 dan untuk Tahun yang Berakhir pada | Tanggal Tersebut beserta Laporan Auditor Independen:

Bukti P-31. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 29 April 2025:

Bukti P-32. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 17 Juni 2025:

Bukti P-33. Pakta Integritas bagi Kuasa Hukum Pemohon Banding tanggal 9 Juni 2025 atas nama Aman Santosa:

Bukti P-34. Surat Kuasa Khusus Nomor 008/WR/SK/APL/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025 atas nama Aman Santosa:

Bukti P-35. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-02126 atas nama

Aman Santosa,

Bukti P-36. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

782/PPAIKH/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Izin Kuasa! Hukum Bidang Perpajakan atas nama Aman Santosa:

Bukti P-37. Pakta Integritas bagi Kuasa Hukum Pemohon Banding tanggal 9 Juni 2025 atas nama Aman Santosa:

Bukti P-38. Surat Kuasa Khusus Nomor 010/WR/SK/APL/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025 atas nama Yunita Wahadaniah:

Bukti P-39. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-00214 atas nama

Yunita Wahadaniah:f

Bukti P-40. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

243/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Yunita Wahadaniah:

Bukti P-41. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 17 Juni 2025:

Bukti P-42. Tanda terima dokumen selama proses keberatan dan pemeriksaan: Bukti P-43. Closing Statement:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1 SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00261/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 26 Juli 2024:: Bukti 1-2 Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa

Pajak Desember 2019 Nomor 00043/203/19/129/23 tanggal 24 Agustus 2023,

Bukti T-3 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00005/NKEB/PJ/KPP. 011012024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Secara Jabatan:|

Bukti T4 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor €-19275

HT.01.01.TH.2005 tanggal 12 Juli 2005 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas:

Bukti T-5 Surat Keberatan Nomor 002/WR/PP.OBJ/XI/2023 tanggal 20 November 2023 beserta bukti penerimaannya:

Bukti T-6 — Salinan AktaKeputusan Sirkuler Para Pemegangi Saham

Nomor 11 tanggal 9 Desember 2022 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Lili Suryati, S.H., Notaris di Medan, serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan:|

Bukti T-7 Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT William Resources

Nomor 29 tanggal 4 Mei 2005 yang dibuat oleh dan/atau di

Hustiati, S.H., Notaris di Medan:

Bukti T-8 — Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-142/RIK.SIS/KPP.01 10/2023 tanggal 22 Agustus 2023;

|

Bukti T-9 Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-10 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-03933/WPJ.016/2024 tanggal 25 Juli 2024:| Bukti T-11 Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 27 Mei 2025: | Bukti T12 Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 8 Juli 2025:

Bukti T-13 Closing Statement:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00261/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00043/203/19/129/23 tanggal 24 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengaditan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:| Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan- -undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;| Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding| bahwa Surat Banding Nomor 002/WR/PP.APL/X1/2024 tanggal 17 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-

.Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

.4

: .|

.Halaman 41 dari 57 halaman Putusan Nomor PUT-009372.12/2024/PP/M.INB Tahun 2026 NPT Wiliam Resources

\ i

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

.Menurut Pe mohon Menurut TerbandingNilai Sengketa UraianBanding(Rp)(Rp) (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak27.715.987.280,00 | 1.493.980.075.752,00

1.466.264.088 472,00 Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan jenis pendapatan yang tercantum dalam laporan laba rugi tahun 2019, bidang usaha Pemohon Banding (PT William Resources) adalah) sebagai Perusahaan investasi atau holding company yang memperoleh penghasilan terutama dari dividen atas penyertaan saham, bunga pinjaman kepada pihak berelasi, dan keuntungan selisih kurs, sehingga fungsi ekonominya lebih dominan sebagai pengelola investasi dan pendanaan grup dibandingkan |sebagai perusahaan perdagangan operasional sehingga aktivitas yang menghasilkan penghasilan dominan (income generating activity) pada tahun 2019 adalah aktivitas investasi dan pembiayaan dalam kelompok usaha, bukan aktivitas perdagangan sebagaimana tercantum dalam maksud dan tujuan perusahaan sebagaimana dinayatakan dalam Akte Pendirian.

bahwa pembahasan pemeriksaan dan penilaian atas sengketa a guo adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1 .466.264.088.472,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 atas dividena quo,dengan pokok dali/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp1 .466.264.088.472,00 bermula dari SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019 Pemohon Banding yang melaporkan pembagian dividen tunai sebesar Rp2.354.404.160.000,00, di mana porsi dividen untuk PT Musim Mas Resources tidak dipotong PPhdan Terbanding menemukan ketidaksesuaian antara nilai pembagian dividen

tersebut dengan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya tercatat dalam dokumen perpajakan.

2) bahwa objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong dengan perhitungan sebagai berikut:

= (20% x total modal disetor) + dividen tidak berasal dari cadangan laba yang ditahan

= (20% x Rp1.757.769.080.287,00) + Rp1.114.710.272.415,00

= Rp1.466.264.088.472,00

3) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited Individu per 31 Desember 2019 yang dilampirkan dalam SPT, Pemohon Banding menunjukkan saldo laba negatif atau defisit sebesar (Rp1.114.710.272.415,00), sehingga! terbukti sebenarnya perusahaan secara finansial dalam laporan mandirinya (individu) tidak memiliki laba yang tersedia untuk dibagikan sebagai dividen.

4) bahwa dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) Pemohon Banding, dinyatakan secara eksplisit bahwa pencatatan investasi pada entitas anak dilakukan menggunakan metode biaya perolehan (cost method) dan Penggunaan metode ini secara konsisten dalam laporan audited menunjukkan bahwa nilai investasi tidak mencerminkan pertumbuhan ekuitas anak perusahaan yang diklaim sebagai sumber laba.

5) bahwa menanggapi argumen Pemohon Banding mengenai "Laporan Prosedur yang Disepakati" (Agreed-Upon Procedures/AUP Report) yang menggunakan metode ekuitas, Terbanding berpendapat bahwa laporan tersebut bukanlah bagian dari Laporan Keuangan yang sah karena berdasarkan PSAK Nomor 4, laporan keuangan tersendiri minimal harus terdiri dari laporan posisi keuangan, laba rugi, perubahan ekuitas, dan arus kas.

6) bahwa Terbanding juga menyoroti aspek waktu penerbitan AUP Report yang baru diterbitkan pada Juli 2023, atau sekitar satu tahun setelah pemeriksaan pajak dimulai sehingga Terbanding tetap berpegang pada laporan keuangan audited yang disampaikan saat pelaporan SPT awal sebagai representasi kondisi keuangan yang sebenarnya untuk tahun pajak 2019.

7) bahwa terkait penggunaan Laporan Keuangan Konsolidasi oleh Pemohon Banding, Terbanding memberikan penolakan berdasarkan Pasal 4 ayat (4a) UU f

|

KUP karena laporan keuangan yang dimaksud dalam pemenuhan kewajiban perpajakan adalah Laporan Keuangan dari masing- masing Wajib Pajak secara mandiri, bukan laporan|

8) bahwa dari sisi regulasi hukum perseroan, Terbanding merujuk pada Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menetapkan bahwa dividen hanya boleh dibagikan apabila perseroan memiliki saldo laba yang positif, yang secara faktual tidak dimiliki oleh Pemohon Banding

|dalam laporan individu mereka, dan berdasarkan Pasal 70 ayat (3) UU

Perseroan Terbatas yang mewajibkan penyisihan laba bersih untuk cadangan paling sedikit 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor dan kewajiban penyisihan cadangan ini harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum pembagian dividen dapat dilakukan.

9) bahwa secara perpajakan, dasar hukum utama yang digunakan Terbanding adalah Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh yaitu Syarat dividen dapat dikecualikan dari objek pajak adalah apabila dividen tersebut berasal dari cadangan laba yang ditahan (refained earnings), sedangkan dalam kasus ini, saldo laba ditahan perusahaan justru menunjukkan angka negatif, atau dengan kata lainnya tidak berasal dari saldo laba ditahan perusahaan.| bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi DPP PPh Pasal 23 atas dividen a quo dengan pokokalasan dan penjelasan! berikut:|

1) bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan induk (holding company) yang memiliki investasi pada 22 anak perusahaan, di mana 21 di antaranya:memiliki kepemilikan saham antara 48,996 hingga 99,99%, dan PT Musim Mas Resources sebagai penerima dividen merupakan pemegang saham utama Pemohon Banding dengan persentase kepemilikan mencapai 99,99%, sehingga dengan kepemilikan di atas 25%, syarat kepemilikan saham untuk pengecualian objek pajak telah terpenuhi.

2) bahwa dasar hukum utama yang digunakan Pemohon Banding adalah Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa dividen yang diterima perseroan terbatas sebagai WP Dalam Negeri dikecualikan dari objek pajak jika berasal dari cadangan laba ditahan dan f

kepemilikan saham paling rendah 25% dan karena seluruh syarat dalam pasal tersebut telah dipenuhi sehingga tidak seharusnya dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.

3) bahwa Pemohon Banding merujuk pada PSAK 15 mengenai Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama, entitas yang memiliki 20% atau lebih hak suara dianggap memiliki pengaruh signifikan terhadap investee dan karena memiliki pengaruh signifikan, Pemohon Bandingbahwa penggunaan metode ekuitas (eguity method) adalah metode pencatatan yang paling sesuai dengan kondisi perusahaan.

4) bahwa berdasarkan PSAK 4 tentang Laporan Keuangansebagai landasan hukum, memberikan pilihan bagi entitas induk untuk mencatat investasi pada entitas anak menggunakan biaya perolehan, instrumen keuangan, atau metode ekuitas dan mereka tidak memenuhi syarat pengecualian metode ekuitas, sehingga penerapan metode tersebut sudah tepat menurut standar akuntansi.

5) bahwa argumentasi teknis Pemohon Banding menjelaskan perbedaan antara metode biaya perolehan dan metode ekuitas yaitu dalam metode ekuitas, pendapatan dari laba entitas anak dicatat sebagai penambah investasi dan laba ditahan entitas induk, sehingga menyebabkan saldo laba ditahan Pemohon Banding sebenarnya bemilai positif, jika dilihat dari substansi ekonomi kepemilikannya di anak perusahaan,.

6) bahwa untuk membuktikan ketersediaan cadangan laba, Pemohon Banding menyajikan Laporan Prosedur yang Disepakati (AUP Report) yang disusun oleh Auditor Independent yang menggunakan metode ekuitas tersebut, dimana saldo laba ditahan per 31 Desember 2018 adalah positif sebesar Rp3.945.979.321.620,00, sehingga Nilai ini diklaim lebih dari cukup untuk men- danai pembagian dividen tahun 2019 yang sebesar Rp2.354.404.160.000,00.

7) bahwa Pemohon Banding menunjukkan bahwa setelah pembayaran dividen dilakukan, saldo laba ditahan per 31 Desember 2019 dalam AUP Report masih menyisakan saldo positif yaitu saldo akhir tersebut tercatat sebesar Rp2.377.471.245.385,00, sehingga membuktikan bahwa dividen tidak diambil dari modal disetor./

8) bahwa berdasarkan PSAK 4, laporan keuangan tersendiri seharusnya dibaca dalam hubungannya dengan laporan konsolidasian guna menghindari kekeliruan pemahaman dan Laporan konsolidasi tersebut secara konsisten menunjukkan posisi laba ditahan yang positif untuk tahun 2018 dan 2019, dan data dalam Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian menunjukkan saldo laba ditahan per 31 Desember 2018 sebesar Rp3.336.336.938.872,00 ‘dan nilai konsolidasi ini '” tetap menunjukkan angka positif | sebesar Rp1.767.681.326.619,00 bahkan setelah dikurangi pembayaran dividen pada tahun berjalan sehingga secara grup maupun entitas, terdapat laba yang sah untuk dibagikan.

bahwa berdasarkan keterangan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung Majelis berpendapat pokok sengketa a quo adalah Koreksi DPP PPh Pasal 23 atas dividen senilai Rp1.466.264.088.472,00 yang menurut Terbanding tidak memenuhi kriteria dividen yang dibebaskan berdasarkan ketentuan Pasal 23, karena menurut Terbanding pembayaran dividen kepada PT Musim Mas Resources sebagai penerima dividen merupakan pemegang saham utama Pemohon Banding dengan persentase kepemilikan mencapai 99,99% tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh pembayaran dividen tersebut berasal dari cadangan laba yang ditahan (retained earnings) sehingga merupakan sengketa a guo lebih | bersifat yuridis sekaligus pembuktian.

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan stdd Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) diatur antara lain:

Pasal 4 ayat (4)

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak.

Pasal 4 ayat (4a)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah laporan keuangan dari masing-masing Wajib Pajak.

|

Penjelasan Pasal 4 ayat (4)

Yang dimaksud dengan Laporan Keuangan masing-masing Wajib Pajak adalah laporan keuangan hasil kegiatan usaha masing-masing Wajib Pajak.

Contoh:

PT A memiliki saham pada PT B dan PT C. Dalam contoh tersebut, PT A mempunyai kewajiban melampirkan laporan keuangan konsolidasi PT A dan anak perusahaan, juga melampirkan laporan keuangan atas usaha PT A (sebelum konsolidasi), sedangkan PT B dan PT C wajib melampirkan laporan keuangan masing-masing, bukan laporan keuangan konsolidasi.

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang) terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang:

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang |terutang tidak atau kurang bayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bungabunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa

5Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 28 ayat (1) dan (7).

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.|

mall (7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besamya pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 28 (7).

.. Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk| menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.| (2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:| Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) UU KUP.:

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

memperihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak:| bahwa dalam Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah Terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) diatur hal-hal sebagai berikut:

i !

Pasal 4 ayat (1) hurufg

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk

menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun,dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Pasal 4 ayat (3) huruf f

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: (f) dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan: dan

2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.

Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU PPh.

(1) Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesuangguhnya dikeluarkan atau diterima sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

(2) Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya atau diterima berdasarkan harga pasar.

Pasal 23 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telahtempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam neger, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

(1) dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g:

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak dan bukti-bukti surat/dokumen yang disampaikan dalam persidangan serta ketentuan perundang-undangan perpajakan dan perundang-undangan lainnnya yang terkait sengketa a quo, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal 29 UU KUP beserta penjelasannya, Majelis berpendapat dalam melakukan kewenangannya dalam pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan dalam Temuan Hasil Pemeriksaan, Pendapat dan simpulan dalam pemeriksaan Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan (kompeten) serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU KUP beserta penjelasannya a quo, mengingat sistem perpajakan Indonesia berdasarkan Self Assesment, dalam persidangan terkait dengan pembuktian, Wajib Pajak wajib menunjukkan, memperlihatkan dan/atau menyampaikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasamya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak atau tidak terutang atau dibebaskan pajak atau dikenakan pajak final sesuai ketentuan perpajakan.|

4. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak: Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

5. bahwa sesuai dengan Pasal 69 Ayat (1) dan Penjelasannya UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, Hakim di Pengadilan Pajak menganut Prinsip Pembuktian Bebas, dimana tidak adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat hakim, dan penilaian pembuktian seberapa mendalam, lengkap, dan seberapa banyak dapat diserahkan kepada hakim dalam persidangan, sehingga akan memberikan keleluasaan kepada hakim dalam mencari kebenaran material sebagaimana tujuan pemeriksaan dalam sengketa di Pengadilan Pajak.

6. bahwa menurut Majelis, berdasarkan jenis pendapatan yang tercantum dalam laporan laba rugi tahun 2019, bidang usaha Pemohon Banding (PT William Resources) adalah sebagai Perusahaan investasi atau holding company yang memperoleh penghasilan terutama dari dividen atas penyertaan saham, bunga pinjaman kepada pihak berelasi, dan keuntungan selisih kurs, sehingga fungsi ekonominya lebih dominan sebagai pengelola investasi dan pendanaan grup dibandingkan sebagai perusahaan perdagangan operasional sehingga aktivitas yang menghasilkan penghasilan dominan (income generating activity) pada tahun 2019 adalah aktivitas investasi dan pembiayaan dalam kelompok usaha.

7. bahwa menurut Majelis, sesuai dengan Pasal 28 ayat (7) UU FPh dan Penjelasannya, diatur pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan 'Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain, sedangkan dalam sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU PPh diatur mengenai ketentuan mengenai Harga Perolehan suatu asset atau Harta dalam Pembukuan yaitu Harga perolehan dalam hal terjadiljual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan Harga Pasar, atau dikenal dengan istilah berdasarkan Azas atau Prinsip Realisasi (At Cost); sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharus- nya dikeluarkan atau diterima.|

8. bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (Ya) UU KUP beserta Penjelasannya diatur bahwa Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan hasil kegiatan usaha| masing-masing Wajib Pajak berupa neraca dan laporan laba rugi serta

| | |

keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak, bukan Laporan keuangan konsolidasi dari grup usaha atau kelompok usahanya (afiliasinya).

bahwa menurut Majelis, terkait sengketa a guo, dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh diatur bahwa: yang dikecualikan dari objek pajak adalah: (f) dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:| » dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan: dan: » bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari "jumlah modal yang disetor.|

Sehingga Majelis akan menguji pemenuhan kedua syarat tersebut secara materil berdasarkan fakta persidangan.:

10.

bahwa terkait syarat kepemilikan saham, Majelis menemukan fakta bahwa PT Musim Mas Resources merupakan pemegang saham utama Pemohon Banding dengan persentase kepemilikan mencapai 99,995 dani Majelis berpendapat bahwa syarat kepemilikan saham minimal 25% sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan telah terpenuhi secara meyakinkan dan kedua pihak tidak menyengketakan persentase kepemilikan saham tersebut.

11.

bahwa menurut Majelis, substansi pokok sengketa banding a guo terletak pada syarat pertama, yaitu apakah dividen tersebut berasal dari "cadangan laba yang ditahan" dimana Terbanding mendasarkan koreksinya pada Laporan Keuangan audited individu Pemohon Banding tahun 2019 yang menggunakan Metode Pencatatan investasi dengan Metode Perolehan (Cost Method) dan menunjukkan saldo laba negatif atau defisit sebesar (Rp1. 14.710.272.41 5,00) setelah pembayaran dividen sehingga berkesimpulan Pemohon Banding tidak memiliki laba yang tersedia untuk dibagikan; sementara Pemohon Banding berdasarkan Laporan Keuangan Audited konsolidasi tahun 2019 selaku Induk Perusahaan yang menggunakan Metode Pencatatan Investasi dengan Metode

|

Eguity (Eguity Method) dan menunjukkan saldo laba positif setelah pembagian dividen tersebut.

12.

bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan bukti pendukung Koreksi Terbanding mendasarkan Laporan Keuangan audited individu Pemohon Banding tahun 2019 yang menggunakan Metode Pencatatan Investasi dengan Metode Perolehan (Cost Method) sehingga sudah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (4a) UU KUP beserta Penjelasannya dimana Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan hasil kegiatan usaha masing-masing Wajib Pajak dan peng- gunaan Metode Pencatatan Investasi dengan Metode Perolehan (Cost Method) dinyatakan secara tersurat dalam Laporan Keuangan audited individu Pemohon Banding tahun 2019 sehingga sudah sesuai dengan Prinsip realisasi (At Cost) dalam perolehan Harta Investasi sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU PPh dimana Harga Perolehan suatu asset atau Harta dalam Pembukuan yaitu Harga perolehan dalam hal terjadi jual beli harta berupa jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan Harga Pasar. : bahwa menurut Majelis, dengan demikian argumentasi Koreksi Terbanding a

13.

guo yang mendasarkan Laporan Keuangan audited individu Pemohon Banding tahun 2019 yang menggunakan Metode Pencatatan Investasi dengan Metode Perolehan (Cost Method) dan menunjukkan saldo laba negatif atau defisit sebesar (Rp1.114.710.272.415,00) setelah pembayaran dividen adalah sudah didukung dengan bukti yang kuat dansudah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh mengenai Dividen yang tidak dikecualikan dari objek pajak karena dividen tersebut bukan berasal dari cadangan laba yang ditahan (terbukti bemilai negative).

14.

bahwa menurut Majelis, argumen Pemohon Banding yang menyatakan sebagai perusahaan induk (holding company) dengan investasi pada 22 anak perusahaan dan menggunakan metode ekuitas (equity method) untuk mencerminkan substansi ekonomi pertambahan nilai kekayaannya di entitas anak, dan menurut standar akuntansi PSAK 15 dan PSAK 4 adalah diperbolehkan, merupakan perlakuan secara umum berdasarkan ketentuan

|

komersial, namun tidak sejalan dengan ketentuan perpajakan secara khusus, yang berdasarkan Metode Perolehan (At Cost) dan Prinsip Realisasi.

15.

bahwa menurut Majelis, laba yang dihasilkan oleh entitas anak secara otomatis dicatat sebagai penambah investasi dan laba ditahan pada entitas induk merupakan pengakuan pendapatan atau dalam bentuk laba yang ditahan yang sebenamya belum terealisasi karena faktanya pada saat pencatataan dengan

|

Metode Equity tersebut belum ada realisasi pendapatan (dividen), Sedangkan dalam metode biaya (cost method), pengakuan pendapatan atau dalam bentuk laba yang ditahan yang sebenarnya diakui saat terealisasi yaitu pada saat pencatataan pengakuan realisasi pendapatan (dividen).|

16.

bahwa Majelis berpendapat data Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian yang menunjukkan saldo laba ditahan positif sebesar Rp3.336.336.938.872,00 per akhir tahun 2018 merupakan bukti sah untuk menunjukkan eksistensi cadangan laba dalam satu grup usaha secara komersial, namun tidak dapat digunakaan untuk kepentingan perpajakan, sebagaimana diuraikan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU PPh dan Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (4a) UU KUP.

17.

bahwa terkait kewajiban penyisihan cadangan 20% sesuai Pasal 70 ayat (3) UU Perseroan Terbatas, Majelis menilai hal tersebut merupakan ranah kepatuhan hukum korporasi dan dalam konteks perpajakan, ketiadaan penyisihan cadangan tidak secara otomatis mengubah status dividen yang berasal dari laba menjadi objek pajak, selama syarat Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh terpenuhi, sehingga tidak dapat diterapkan dalam sengketa a guo dan Koreksi Terbanding berdasarkan ketentuan a guo dibatalkan sebagai berikut:| = (20% x total modal disetor)| = (20% x Rp1.757.769.080.287,00)

= Rp351.553.816.057,00

18.

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam persidangan, setelah pembayaran dividen dilakukan, saldo laba ditahan Pemohon Banding dalam LaporanKeuanganMandirimenyisakansaldo | negatif (Rp1.114.710.272.415,00) yang membuktikan secara materiil bahwa dividen yang dibagikan kepada PT Musim Mas Resources a guo bukan diambil “7

akumulasi laba ditahan Pemohon Banding sehingga dasar Koreksi Terbanding a quo memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh yaitu bukan sebagai pembayaran dividen yang dikecualikan dari Obyek PPh Pasal 23.

19. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis menilai koreksi yang dilakukan oleh Terbanding a guo sebagian didukung dasar hukum dan fakta yang kuat, sesuai Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya sehingga Koreksi Terbanding a guo dipertahankan sebagai sebagai berikut:

= dividen tidak berasal dari cadangan laba yang ditahan

= Rp1.114.710.272.415

20. bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa membatalkan sebagian koreksi Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa dividen dengan perincian sebagai, berikut:

Dibatalkan Nilai SengketaDipertahankan

No

Jenis Sengketa (Rp)Majelis (Rp)Majelis (Rp) 1 | KoreksiDPPPPhPasal | 1.466.264.088.472 | 1.114.710.272.415 | 351.553.816.057

23 atas Dividen| |. jumlah | 1466264088272 | 114710272215 | 351.553.816.057 bahwa menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat"

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”:

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim":

Penjelasan Pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan":

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa sebagian dalil yang dikemukakan Terbanding tidak tepat, oleh karena itu Majelis berpendapat untuk itu Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding:

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengaditan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

{ .Nilai SengketaDipertahankanTidak Dapat

Jenis SengketaDipertahankan (Rp)(Rp)(Rp) Koreksi DPP PPh Pasal 23 | 1.466.264.088.472 1.114.710.272.415

351.553.816.057 atas Dividen

Jumlah1.466.264.088.472 | 1.114.710.272.415 351.553.816.057

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

Menurut Keputusan Nilai Sengketa Menurut pengadilan ,,Dibatalkan1

UraianTerbanding,,Pajak

Pengadilan Pajak(Rp) (Rp)(Rp)|

Dasar Pengenaan Pajak1.493.980.075.752,00 | 351.553.816.057,00 | 1.142.426.259.695,00 Pajak Penghasilan (PPh)

| 224.097.011.361,00171.363.938,952,00

Terutang

Kredit Pajak

4,157.398.090,004.157.398.090,00 40,00| 0,00

Kompensasi Masa Pajak

Sebelumnya

5 | PPh Kurang/(Lebih) Bayar219.939.613.271,00167.206.540.862,00

| 6 | Sanksi Administrasi96.069.623.077,0073.035.817.048,00

7PPh yang masih 316.009.236.348,00240.242.357.910,00

| harus/(lebih) dibayar|

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI| Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00261/KEB/PJAWPJ.01/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00043/203/19/129/23 tanggal 24 Agustus 2023 Masa Pajak Desember 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan (Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00005/NKEB/PJ/KPP.0110/2024 tanggal 13 Mei 2024, atas nama PT WILLIAM RESOURCES, NPWP 01.880.401.3-123.000, beralamat di Gedung Spring Tower 01-11, Jalan K.L. Yos Sudarso, Tanjung Mulia, Me jan Deli, Medan, Sumatera Utara 20241, sehingga jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar Rp240.242.357.910,00.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 29 Juli 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding,

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA | tid.ttd.| Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

tid.

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

PANITERA PENGGANTI tid.

Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,|

| Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP. 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.