Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 72 halaman

PUT-009382.36/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

BUT Natuna 1 B.V. · PPh Pasal 26 ayat (4) Final Migas · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-009382.36/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Nomor KEP-00004/KEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 5 Agustus 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Gas Alam Tahun Pajak 2022 Nomor: 00005/566/22/081/24 tanggal 28 November 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009382.36/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT NATUNA 1 B.V., NPWP 02.058.639.2-081.000, beralamat di Gedung Talavera Suite Lantai 3, Talavera Office Park, Jalan Letjen TB Simatupang Kav. 22-26, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Yuzaini Bin Md Yusof, jabatan: Managing Director; (domisili elektronik: istiindriani@igplawyers.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Agus Imanuddin,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1209/PP/IKH/2024 tanggal 23 Oktober 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/X/LTR-FIN- TAX/Natuna/2025 tanggal 13 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot SubrotoNomor40-42Jakarta,(domisilielektronik: kanwil.130@pajak.go.id), yang hadir dalam persidangan yaitu :

1. Nama/NIP: Sutomo/NIP. 198209012002121005, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Maria Restanti P.R /NIP. 198510132009012007,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Harry Novela B / NIP. 198711052007011002 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-1073/WPJ.07/2026 tanggal 30 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

1371/PP/BR/2025 tanggal 30 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 011/X/LTR-FIN-

TAX/Natuna/2025 tanggal 13 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-01464/SUB-

CT/WPJ.07/2025 tanggal 26 November 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor: 135/N1BV-BDG-BPT

2022/IGP/XII/2025 tanggal 28 Desember 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Gas

Alam Tahun Pajak 2022 Nomor: 00005/566/22/081/24 tanggal 28 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/I/LTR-FIN- TAX/Natuna/2025 tanggal 30 Januari 2025 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00004/KEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 5 Agustus 2025, menyatakan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 011/X/LTR- FIN-TAX/Natuna/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2025 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor:

011/X/LTR-FIN-TAX/Natuna/2025 tanggal 13 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal Banding

bahwa sesuai dengan Pasal 27 UU KUP, Pasal 25 dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak, Permohonan Banding ini telah memenuhi persyaratan formal Banding yaitu terdiri atas:

1. bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding;

3. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

4. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

5. bahwa pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

6. bahwa banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi syarat-syarat formal Permohonan Banding sebagaimana disebutkan di atas dengan alasan-alasan sebegai berikut:

1. bahwa Surat Banding ini telah diajukan dalam Bahasa Indonesia;

2. bahwa Surat Banding ini disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Keputusan yang dibanding, yaitu KEP-00004/KEB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 5 Agustus 2025 atau terhitung sejak tanggal 8 Agustus 2025;

3. bahwa Surat Banding ini diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan, yaitu Keputusan Terbanding No. KEP-00004/KEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 5 Agustus 2025;

4. bahwa Surat Banding ini diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan telah dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding dan mencantumkan tanggal penerimaan KEP-00004/KEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 5 Agustus 2025, yang diterima pada tanggal 8 Agustus 2025;

5. bahwa salinan Keputusan berupa KEP-00004/KEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 5 Agustus 2025 dilampirkan dalam Surat Banding ini;

6. bahwa Surat Banding ini diajukan oleh pengurus Natuna 1 BV, yaitu Yuzaini Bin Md Yusof yang menjabat sebagai Managing Director sesuai dengan surat penunjukkan sebagaimana terlampir dalam Surat Banding;

bahwa oleh karena itu, sudah seharusnya Permohonan Banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak.

II. Pokok Sengketa

bahwa Pokok Sengketa perpajakan antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah sengketa perbedaan pengenaan tarif PPh Pasal 26/Branch Profit Tax (BPT atau PBDR). Pemohon Banding menggunakan tarif 10% (sepuluh persen) berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) antara Indonesia dan Belanda, sedangkan Terbanding menggunakan tarif 20% (dua puluh persen).

III. Alasan Banding Yang Diajukan Pemohon Banding

A. Production Sharing Contract (“PSC”) dan Posisi Pemohon Banding Sebagai

Pihak dalam PSC

1. bahwa PSC merupakan perjanjian komersial melalui kontrak kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan investor dimana Pemerintah selaku pemegang kuasa pertambangan migas mempunyai wewenang mengendalikan pengusahaan pertambangan migas tersebut (manajemen), sedangkan investor berperan sebagai kontraktor pelaksana operasi eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas yang akan mempertanggungjawabkan kegiatan operasinya kepada pemegang kuasa pertambangan migas;

2. bahwa PSC Natuna Sea Block A yang mengikat antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (“KKKS”), dimana salah satunya adalah Pemohon Banding dengan Pertamina (mewakili Pemerintah) adalah PSC yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1999 (“PSC Natuna”);

3. bahwa Pemohon Banding selaku Kontraktor diwajibkan untuk membayar PPh dari bagi hasil kotor berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku (Undang-undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”)). Hal tersebut secara tegas dinyatakan dalam PSC Natuna Section V Article 5.1.17 , yang menyatakan sebagaimana berikut:

“severally be subject to and pay to the Government of the Republic of Indonesia the income tax including the final tax on profits after tax deduction imposed to it pursuant to the Indonesian Income Tax Law and its implementing regulations and comply with the requirements of the tax law in particular with respect to the filing of returns, assessment of tax, and keeping and showing of books and records;”

Yang terjemahannya sebagai berikut:

"wajib mengutamakan membayar kepada Pemerintah Republik Indonesia, pajak penghasilan termasuk pajak akhir atas keuntungan setelah pengurangan pajak yang dikenakan atasnya menurut Hukum Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan-peraturan pelaksanaannya sesuai

dengan persyaratan hokum pajak tertentu berkaitan dengan surat pemberitahuan pajak pengenaan pajak, pembuatan dan penyajian pembukuan dan catatan-catatan;”

4. bahwa berdasarkan ketentuan Section V Article 5.1.17 tersebut, Pemohon Banding menyadari bahwa ada kewajiban pembayaran “tax on profits after tax” yang harus Pemohon Banding patuhi sepenuhnya. Bahwa “tax on profits after tax” ini, yang dalam perpajakan internasional dikenal sebagai “Branch Profit Tax/BPT”, dan dalam perpajakan Indonesia yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh;

5. bahwa pada hakekatnya berdasarkan prinsip hukum perjanjian, dalam PSC Natuna, Pemerintah Republik Indonesia (dalam hal ini pada saat penandatangannya diwakili oleh Pertamina) telah melakukan hubungan perjanjian keperdataan yang secara normatif tunduk kepada ketentuan dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) khususnya prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang isinya:

”Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

bahwa serta Pasal 1342 KUH Perdata mengenai penafsiran Kontrak: ”Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran.”

6. bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1338 jo. 1342 KUH Perdata maka dengan terikatnya Pemerintah (yang pada saat penandatangannya diwakili oleh Pertamina) berdasarkan PSC maka seluruh instansi pemerintah lainnya, termasuk instansi pajak, wajib untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah diperjanjikan;

7. bahwa sehubungan dengan masalah perpajakan, oleh karena PSC merupakan suatu peristiwa yang bersifat khusus, maka di dalam peraturan perpajakan diatur mengenai masalah posisi dan kedudukan serta perlakuan pajak yang berhubungan dengan PSC, sebagaimana diatur dalam Pasal 33A ayat (4) UU PPh yang menyatakan:

”Wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama, pengusahaan pertambangan yang berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.”

8. bahwa dengan memperhatikan metode pembagian Equity Split, PSC Natuna telah secara jelas mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak. Adapun pengaturan mengenai hak dan kewajiban perpajakan telah diatur secara jelas di dalam Section V, Article 5.1.17 PSC Natuna khususnya mengenai PPh Badan dan PBDR/BPT akan mengacu pada ketentuan perpajakan secara umum yang berlaku di Indonesia;

9. bahwa sebagai konsekuensi dari adanya kesepakatan dalam Section V Article 5.1.17 PSC Natuna yang menyatakan secara tegas bahwa penghitungan pajak dihitung berdasarkan UU PPh yang berlaku di Indonesia, dan pada saat ini antara Pemerintah Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda terdapat P3B, maka tarif PPh Pasal 26 (4) / BPT yang diterapkan kepada Pemohon Banding harus tunduk pada ketentuan dalam P3B yang bersifat lex specialis tersebut yaitu sebesar 10% (sepuluh persen);

10. bahwa dengan demikian sesuai dengan prinsip taat asas dan kepastian hukum, maka segala hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dalam PSC Natuna, termasuk mengenai masalah objek dan tarif, harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya yang berdasarkan penjelasan pada poin selanjutnya seharusnya mengacu kepada P3B.

B. Penetapan Tarif BPT atau PPh Pasal 26 ayat (4) Dalam Sengketa A Aquo

Seharusnya Mengacu Pada P3B

1. bahwa berdasarkan Pasal 11 UUD 1945 yang kemudian diatur lebih lanjut di dalam Pasal 32A UU PPh dan dipertegas dengan peraturan-peraturan pelaksananya antara lain Keputusan Presiden, Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, Pemerintah diberi kewenangan untuk menandatangani P3B dengan negara lain;

2. bahwa Pasal 11 UUD 1945 menyatakan:

“(1)Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan

perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. (2)Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang

menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3)Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan

undang-undang.”

3. bahwa Pemerintah Indonesia berwenang melakukan P3B dengan pemerintah negara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32 A UU PPh yang menyatakan:

“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.”

bahwa penjelasan Pasal 32 A UU PPh menyatakan:

“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex spesialis) yang mengatur hak hak pemajakan dari masing masing negara

‐ guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak

‐‐

berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing masing negara.”

‐

4. bahwa penerapan tarif Branch Profit Tax/BPT didasarkan pada ketentuan P3B juga diatur di dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap (“PMK 14/2011”) yang berbunyi sebagai berikut:

“Dalam hal induk perusahaan dari Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah Wajib Pajak dalam negeri dari negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, besarnya tarif untuk menghitung Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) adalah sebagaimana ditentukan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak yang berlaku.”

5. bahwa berdasarkan kewenangan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda telah menandatangani P3B yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 92 Tahun 2003 tanggal 14 November 2003 Lembaran Negara No. 130 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2004 dan berdasarkan P3B antara Pemerintah Republik Indonesia-Kerajaan Belanda tersebut secara khusus telah ditetapkan tarif PBDR/BPT yang lebih rendah dari 20% (dua puluh persen) yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) yang berlaku untuk kegiatan operasional minyak dan gas bumi. Untuk lebih jelasnya dibawah ini diuraikan ketentuan yang mengatur tentang PBDR/BPT dalam P3B tersebut:

Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia-Belanda:

"Notwithstanding the other provisions of this Agreement, where a company which is a resident of one of two States, has a permanent establishment in other states, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10 percent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed there on in that other State."

Yang terjemahannya sebagai berikut:

“Menyimpang dari ketentuan lain dalam Persetujuan ini, bilamana suatu perusahaan merupakan penduduk salah satu Negara, memiliki bentuk

usaha tetap di negara lainnya, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan dari negara lainnya itu sesuai dengan perundang-undangannya namun pajak tambahan tersebut tidak dapat melebihi 10% dari jumlah laba setelah dikurangi pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas penghasilan di Negara lainnya tersebut”.

6. bahwa sebagai suatu aturan yang berlaku khusus untuk pengenaan pajak atas penduduk kedua negara yang menanda-tanganinya, P3B mempunyai kedudukan sebagai aturan khusus (leges speciales) vis-a-vis peraturan perundang-undangan pajak umum (lex generalis) yang berlaku di kedua negara tersebut. Dan sesuai dengan doktrin Lex specialis derogat legi generali, dalam penerapannya P3B mengesampingkan peraturan perundang-undangan pajak domestik yang berlaku. Kemudian, sebagai konsekuensi dari adanya kesepakatan dalam Section V Article 5.1.17 PSC Natuna yang menyatakan secara tegas bahwa penghitungan pajak dihitung berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia, maka penerapan pajaknya harus mengikuti perkembangan dan perubahan dari penerapan undang-undang pajak yang berlaku yaitu P3B;

7. bahwa oleh karena telah diatur secara khusus dalam P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kerajaan Belanda, maka masalah perpajakan yang menjadi cakupan dalam P3B tersebut harus tunduk pada P3B, termasuk dalam hal ini masalah PBDR/BPT yang secara umum diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh;

8. bahwa pada prinsipnya P3B antara Pemerintah Republik Indonesia – Kerajaan Belanda tersebut mengatur mengenai penentuan tarif secara umum atas penetapan hak pemajakan PBDR/BPT oleh Pemerintah Indonesia terhadap wajib pajak yang berdomisili pajak di Belanda, hanya sebesar maksimum 10 % (sepuluh persen);

9. bahwa berdasarkan PSC Natuna, P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda dan Pasal 32A UU PPh, Pemerintah Republik Indonesia hanya dapat menerapkan tarif PBDR/BPT sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) berdasarkan ketentuan dalam P3B

Indonesia-Belanda yang merupakan ketentuan khusus (lex-spesialis) yang berlaku bagi Wajib Pajak yang berkedudukan di kedua negara;

10. bahwa Pemohon Banding merupakan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”) yang mempunyai Domisili Pajak di Belanda. Oleh karena itu, ketentuan di dalam P3B berlaku terhadap Pemohon Banding sehingga berhak untuk menggunakan tarif pajak atas BPT berdasarkan P3B, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen). Dengan demikian, berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding berhak untuk memperoleh tarif pajak atas BPT tidak melebihi 10% (sepuluh persen);

11. bahwa dengan demikian, Pemerintah Republik Indonesia (dalam hal ini Terbanding) hanya dapat menerapkan tarif PBDR/BPT tidak lebih dari 10% (sepuluh persen). Sehingga penetapan tarif diatas 10% (sepuluh persen) dapat dikategorikan sebagai suatu penetapan pajak yang tidak berdasarkan undang-undang.

C. Pemohon Banding sebagai BUT yang Berdomisili di Belanda

1. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang berdomisili pajak di Negara Belanda dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU PPh, Pemohon Banding adalah wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha melalui BUT dan sebagai Wajib Pajak BUT, Pemohon Banding dikenakan PPh Badan atas laba usahanya berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU PPh, sedangkan atas laba setelah dikurangi PPh badan dikenakan Pemotongan PPh Final sesuai Pasal 26 ayat (4) atau BPT sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif di dalam P3B;

2. bahwa dikarenakan Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak BUT yang berdomisili pajak di Belanda dan merupakan pihak dari PSC Natuna yang ditandatangani pada tahun 1999 dan dalam Section V Article 5.1.17 PSC Natuna telah disepakati bahwa mengenai PPh dan PBDR/BPT sehubungan dengan PSC akan didasarkan pada peraturan perpajakan di Indonesia, dan PADA SAAT PAJAK TERUTANG TIMBUL TERDAPAT ATURAN P3B ANTARA PEMERINTAH INDONESIA-KERAJAAN BELANDA, maka berdasarkan undang-undang perpajakan di Indonesia, Pemohon Banding berhak untuk menggunakan tarif BPT sebesar

maksimum 10% (sepuluh persen) sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat

(8) P3B antara Pemerintah Indonesia – Kerajaan Belanda;

3. bahwa hal tersebut adalah sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 33 A ayat

(4) UU PPh dimana PSC merupakan hal yang khusus (lex specialis) jika didalamnya diatur mengenai objek dan tarif pajak secara khusus. Pada prinsipnya PSC Natuna MENGATUR SECARA KHUSUS MENGENAI MASALAH PERPAJAKAN YANG BERKENAAN PBDR/BPT yaitu berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia;

4. bahwa maka sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, mengenai PBDR/BPT untuk PSC Natuna wajib tunduk pada ketentuan dalam P3B antara Pemerintah Republik Indonesia – Kerajaan Belanda. Kemudian, dikarenakan Pemohon Banding adalah Wajib Pajak yang berdomisili di Belanda, maka sudah semestinya P3B Indonesia – Belanda berlaku dalam hal ini. Oleh karena itu, ketentuan tarif BPT sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) sebagaimana diatur di dalam Pasal 10 ayat (8) P3B adalah yang diberlakukan dalam penetapan tarif BPT pada perkara a quo.

D. Pendapat Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian

Keberatan

1. bahwa menurut Terbanding di dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, tarif PPh Pasal 26 ayat (4)/BPT yang diterapkan terhadap Pemohon Banding adalah sebesar 20% (dua puluh persen) karena ditentukan berdasarkan PSC dan pengenaan tarif tidak 20% (dua puluh persen) akan berakibat pada berubahnya bagian negara;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan-alasan yang diberikan oleh Terbanding terkait dengan kekeliruan penerapan Pasal 33A ayat (4) UU PPh yang membuat seolah-olah ketentuan perpajakan di dalam PSC diperlakukan secara khusus (lex specialis) sehingga P3B tidak dapat diberlakukan, dengan alasan sebagai berikut:

a. Penjelasan Pasal 33A ayat (4) Ketentuan Peralihan UU PPh, antara lain menyatakan:

“Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud;

Dengan demikian, ketentuan Undang-Undang ini baru diberlakukan untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan pertambangan umum lainnya yang dilakukan dalam bentuk kontrak karya, kontrak bagi hasil, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, yang ditandatangani setelah berlakunya Undang-Undang ini”.

b. bahwa dengan memperhatikan metode bagi hasil secara Gross Equity Split, PSC telah secara jelas mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak. Adapun pengaturan mengenai hak dan kewajiban perpajakan telah diatur secara jelas di dalam Section V article 5.1.17 PSC Natuna khususnya mengenai PPh Badan dan BPT akan dihitung berdasar ketentuan perpajakan secara umum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal termasuk didalamnya jika terdapat P3B yang merupakan ketentuan khusus (lex-spesialis);

c. bahwa pertimbangan Terbanding tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan secara utuh karena dalam membuat keputusannya Terbanding hanya mendasarkan pada Pasal 33A UU PPh namun tidak membaca secara utuh dan benar terkait dengan klausula yang mengatur secara tegas mengenai masalah bagi hasil dan kewajiban perpajakan dalam PSC yang diatur secara terpisah sehingga mendalilkan bahwa seakan-akan didalam PSC tidak mengatur penggunaan tarif berdasarkan P3B. Kekeliruan lainnya dalam menerapkan Pasal 33A UU PPh Terbanding juga mengabaikan prinsip

lex specialis dari P3B terhadap ketentuan dalam UU PPh yang dalam hal ini Pasal 26 ayat (4) yang diakui dalam penerapan pajak penghasilan sebagaimana diatur di dalam ketentuan UU PPh dan peraturan pelaksananya;

d. bahwa dengan ditanda-tanganinya P3B dan sesuai dengan doktrin Lex specialis derogate legi generali harus diartikan bahwa secara sadar Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Belanda memahami bahwa Pasal 26 ayat (4) UU PPh harus dikesampingkan bila bertentangan dengan isi P3B yang telah disepakati;

e. bahwa dalam kaitannya dengan keberlakuan P3B yang bersifat lex specialis terhadap UU PPh, maka berdasarkan hierarki dan struktur perundang-undangan di Indonesia, harus diartikan bahwa ketentuan mengenai tarif BPT di Pasal 26 ayat (4) UU PPh harus diartikan telah diubah dengan berlakunya ketentuan Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia – Belanda;

f. bahwa dengan memperhatikan ketentuan Section V Article 5.1.17 PSC Natuna yang ditandatangani tahun 1999, yang isinya:

“severally be subject to and pay to the Government of the Republic of Indonesia the income tax including the final tax on profits after tax deduction imposed on it pursuant to the Indonesian Income Tax Law and its implementing regulations and comply with the requirements of the tax law in particular with respect to filing of returns, assessment of tax, and keeping and showing of books and records;”

Atau terjemahan bebasnya:

"Wajib mengutamakan membayar kepada Pemerintah Republik Indonesia, pajak penghasilan termasuk pajak akhir atas keuntungan setelah pengurangan pajak yang dikenakan atasnya menurut Hukum Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan-peraturan pelaksanaannya sesuai dengan persyaratan hukum pajak tertentu berkaitan dengan surat pemberitahuan pajak pengenaan pajak, pembuatan dan penyajian pembukuan dan catatan-catatan;”

bahwa maka Terbanding telah keliru dalam menafsirkan ketentuan Pasal 33A ayat (4) UU PPh tahun 1994. Bahwa sebenarnya, pasal tersebut telah mengamanatkan bahwa terhadap PSC yang masih berlaku pada saat UU PPh Tahun 1994 mulai berlaku (yaitu sejak 1 Januari 1995), pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam PSC sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud. Sehingga dengan mengacu kepada pada Section V Article 5.1.17 PSC Natuna tanggal 15 Januari 1999, telah disepakati bahwa KKKS harus membayar kepada Pemerintah Republik Indonesia Pajak Penghasilan termasuk pajak final atas laba setelah dikurangi pajak yang dikenakan terhadapnya sesuai dengan UU PPh dan peraturan pelaksanaannya, termasuk didalamnya ketentuan P3B;

g. bahwa dengan demikian, berdasarkan PSC Natuna dan P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda, Pemerintah Republik Indonesia hanya dapat menerapkan tarif PBDR/BPT sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) berdasarkan ketentuan dalam P3B Indonesia-Belanda yang merupakan ketentuan khusus (lex-spesialis) yang berlaku bagi Wajib Pajak yang berkedudukan di kedua negara;

h. bahwa oleh karena Wajib pajak merupakan BUT yang mempunyai Domisili Pajak di Negara Belanda maka secara hukum berhak untuk menggunakan tarif pajak atas BPT berdasarkan P3B yaitu sebesar tidak lebih dari 10% (sepuluh persen);

3. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pernyataan Terbanding yang menyatakan seolah-olah jumlah bagi hasil negara akan berkurang apabila Pemohon Banding tidak menerapkan tarif BPT sebesar 20% (dua puluh persen). Hal ini dikarenakan pada kenyataannya tidak ada hubungan antara bagi hasil antara negara dengan KKKS dengan penerapan tarif BPT di bawah 20% (dua puluh persen). Alasan-alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. bahwa interpretasi dari Terbanding khususnya yang terkait dengan asumsi prinsip bagi hasil yang seolah-olah pendapatan negara akan berkurang dan pendapatan Pemohon Banding akan bertambah dengan

penerapan tarif BPT di bawah 20% (dua puluh persen) tidak sesuai dengan Undang-undang dan prinsip-prinsip serta kaidah hukum yang berlaku khususnya Pasal 1338, 1342 & 1340 KUH Perdata;

b. bahwa sebenarnya PSC Natuna telah mengatur secara jelas mengenai bagi hasil, dimana pembagian hasil migas dilakukan berdasarkan Equity Split yang merupakan bagi hasil kotor sebelum Kontraktor membayar PPh, yaitu diatur di dalam Section VI Article 6.1.3 dan Article 6.2.2 PSC Natuna sebagai berikut:

Crude Oil

1.3. Of the Crude Oil remaining after deducting Operation Cost,

PERTAMINA shall be entitled to take and receive 65.9091% and CONTRACTOR shall be entitled to take and receive 34.0909%

Natural Gas

2.2. .., PERTAMINA shall be entitled to take and receive 31.8182% and

CONTRACTOR shall be entitled to take and receive 68.1818% Terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut:

Minyak Mentah

1.3. Dari Minyak Mentah yang tersisa setelah dikurangi dengan Biaya

Operasi, PERTAMINA berhak untuk mengambil dan menerima 65.9091% dan KONTRAKTOR berhak untuk mengambil dan menerima 34.0909%

Gas Alam

2.2. .., PERTAMINA berhak untuk mengambil dan menerima

31.8182% dan KONTRAKTOR berhak untuk mengambil dan menerima 68.1818%

c. bahwa pada hakekatnya berdasarkan prinsip hukum perjanjian, dalam PSC, Pemerintah Republik Indonesia (dalam hal ini pada saat penandatangannya diwakili oleh Pertamina) telah melakukan hubungan perjanjian keperdataan yang secara normatif tunduk kepada ketentuan dalam buku III KUH Perdata khususnya prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang isinya:

”Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Serta Pasal 1342 KUH Perdata mengenai penafsiran Kontrak:

”Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran.”

d. bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1338 jo. 1342 KUH Perdata maka dengan terikatnya Pemerintah (yang pada saat penandatangannya diwakili oleh Pertamina) berdasarkan PSC maka seluruh instansi pemerintah lainnya, termasuk instansi Pajak, wajib untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah diperjanjikan dan oleh karena masalah proporsi bagian hasil pemerintah berdasarkan Section VI Article 6.1.3 dan Article 6.2.2 PSC TELAH MENGATUR SECARA TEGAS MENGENAI MEKANISME DAN TATACARA SERTA PERSENTASE BAGIAN MASING-MASING PIHAK sehingga mengenai hal tersebut, berdasarkan Pasal 1338 jo. 1342 KUH Perdata, tidak dapat lagi dilakukan proses interpretasi terhadapnya dalam artian bahwa pembagian hasil atas pelaksanaan PSC Natuna sudah dianggap jelas maka hal itu tidak dapat disimpangi dengan penafsiran lain;

e. bahwa berdasarkan Pasal 1340 KUH Perdata menyebutkan “suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga….”; Terbanding bukan merupakan pihak yang berkontrak di dalam PSC Natuna sehingga tidak mempunyai wewenang untuk melakukan interpretasi atas penerapan klausul-klausul di dalam PSC Natuna termasuk interpretasi terkait bagi hasil;

f. bahwa dengan demikian tindakan Terbanding yang melakukan interpretasi akan dipengaruhinya bagi hasil antara negara dengan Pemohon Banding adalah salah dan keliru karena bagi hasil merupakan persoalan kontraktual antara negara dengan KKKS sehingga Pemohon Banding tidak berwenang untuk melakukan interpretasi atas hal tersebut. Selain itu, persoalan bagi hasil merupakan persoalan kontraktual dan

tidak ada hubungannya dengan masalah perpajakan termasuk dengan penerapan tarif BPT di bawah 20% (dua puluh persen).

E. Plan Of Development (“PoD”) Dan Plan Of Field Development (“PoFD”) Bukan

Merupakan Dokumen Hukum Yang Dapat Dijadikan Dasar Hukum Untuk Menentukan Tarif BPT

1. bahwa besaran tarif BPT sebesar 20% (dua puluh persen) yang didasarkan pada dokumen PoD/PoFD merupakan pendapat yang keliru dan tidak mendasar. Hal ini dikarenakan PoD/PoFD bukan merupakan dokumen hukum yang dapat dijadikan acuan untuk menentukan besaran tarif BPT terhadap Pemohon Banding melainkan hanya sebuah dokumen perencanaan pengembangan lapangan dalam suatu Wilayah Kerja yang disusun oleh perusahaan operator. Adapun pada Wilayah Kerja Natuna ini dioperasikan oleh Premier Oil Natuna Sea Ltd oleh karena itu PoD disusun oleh Premier Oil Natuna Sea Ltd.;

2. bahwa di dalam bisnis pertambangan minyak dan gas bumi terdapat 2 (dua) tahapan utama, yaitu tahap eksplorasi dan eksploitasi. Di dalam praktiknya, PoD merupakan bagian dari dimulainya proses produksi suatu Wilayah Kerja, yaitu pernyataan bahwa Wilayah Kerja memasuki tahapan produksi dinyatakan dalam bentuk persetujuan Menteri dengan pertimbangan SKK Migas atas rencana pengembangan lapangan atau yang disebut dengan PoD. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Migas sebagai berikut:

“Rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja wajib mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan setelah berkonsultansi dengan Pemeritah Daerah Provinsi yang bersangkutan.” Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU Migas adalah sebagai berikut:

“Persetujuan Menteri dalam ketentuan ini diperlukan mengingat pengembangan lapangan yang pertama dalam suatu Wilayah Kerja menentukan dikembalikan atau diteruskannya pengoperasian Wilayah Kerja tersebut oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.”

3. bahwa mengutip definisi PoD di dalam buku A to Z Bisnis Hulu Migas oleh A Rinto Pudyantoro, hlm. 276 adalah sebagai berikut:

“Rencana Pengembangan atau POD berarti rencana yang diusulkan oleh Kontraktor untuk pengembangan lapangan tempat Minyak dan Gas Bumi ditemukan dalam kuantitas dan kualitas yang dapat diproduksikan secara komersial, rencana tersebut menjelaskan secara rinci semua informasi yang dibutuhkan oleh BPMIGAS/SKK Migas, termasuk, antara lain, perkiraan jumlah cadangan dan produksi Minyak dan Gas Bumi, biaya yang diperlukan untuk mengembangkan lapangan tersebut dan biaya produksi dari Minyak dan/atau Gas Bumi, dan biaya abandonment yang diperlukan untuk kegiatan pasca operasi termasuk program pendanaan, rencana pemanfaatan Gas Alam dan/atau Gas Bumi yang dihasilkan, metode dan proses eksploitasi dari Gas Alam dan/atau Gas Bumi, perkiraan jumlah penerimaan Pemerintah yang dihasilkan dari pengembangan tersebut dan rencana penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa domestik. POD yang diajukan oleh Kontraktor untuk pengembangan penemuan Gas Alam dan/atau Gas Bumi di lapangan pertama dalam Wilayah Kerja wajib disampaikan kepada SKK Migas untuk mendapatkan persetujuan Menteri, sedangkan POD untuk pengembangan penemuan Gas Alam dan/atau Gas Bumi di lapangan berikutnya/selanjutnya disampaikan kepada SKK Migas untuk mendapatkan persetujuan SKK Migas, didasarkan pada pertimbangan semua operasi yang terkait dan data keuangan yang disediakan oleh Kontraktor.”

4. bahwa PoD merupakan sebuah rencana kerja yang dibuat oleh KKKS sebelum dimulainya pengembangan lapangan minyak dan gas bumi dalam hal pelaksanaan operasi suatu PSC. Menurut Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-037/SKKMA0000/2018/S0 tentang Plant of Development (POD) (“PTK POD”), adalah sebagai berikut:

“POD yang baik dapat memproduksikan cadangan hidrokarbon yang merupakan aset negara secara optimal dengan mempertimbangkan aspek teknis dan keekonomian sehingga memberikan manfaat bagi Negara Republik Indonesia serta keekonomian yang wajar bagi KKKS”.

5. bahwa hal-hal yang tercakup dalam PoD adalah rangkaian rencana- rencana yang didasarkan pada asumsi-asumsi tertentu, termasuk rencana terkait penggunaan tarif pajak penghasilan yang diterapkan oleh seluruh KKKS dari PSC Natuna yaitu sebesar 44% (empat puluh empat persen) yang sifatnya sangat general dan realisasinya bisa berbeda;

6. bahwa adapun masing-masing KKKS bertanggung jawab sendiri-sendiri dalam menghitung, membayar dan melaporkan PPh Badan dan BPT. Hal ini sesuai dengan klausul pada ketentuan Article 5.1.17 PSC Natuna 1999 yang menggunakan kalimat “membayar secara terpisah kepada Pemerintah Republik Indonesia”. Dengan demikian, diartikan bahwa KKKS secara masing-masing atau sendiri-sendiri memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak;

7. bahwa oleh karena itu, dalam hal ini, Premier Oil Natuna Sea Ltd sebagai operator dari PSC Natuna atau Wilayah Kerja Natuna secara umum mengasumsikan rencana penerapan tarif pajak penghasilan sebesar 44% (empat puluh empat persen) dikarenakan Premier Oil Natuna Sea Ltd tidak berkewajiban untuk mengetahui penerapan tarif BPT, tax residency maupun beneficial owner dari KKKS PSC Natuna lainnya karena terhadap masing-masing KKKS memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda satu sama lainnya;

8. bahwa PoD bukan dan tidak pernah menjadi suatu acuan yang dijadikan dasar oleh masing-masing KKKS dalam menghitung kewajiban pajaknya. PoD juga tidak pernah dijadikan acuan oleh Pemerintah untuk menuntut KKKS apabila terjadi perbedaan antara angka PoD dan realisasinya. Dengan demikian, adalah tidak relevan apabila Terbanding menerapkan kewajiban perpajakan (dalam hal ini khususnya adalah BPT) dengan merujuk pada dokumen PoD yang sebetulnya memiliki fungsi dan tujuan sendiri di dalam kegiatan bisnis pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia;

9. bahwa oleh karena itu dapat dipahami bahwa PoD bukanlah dokumen yang mengatur mengenai kewajiban pajak yang diterapkan kepada Pemohon Banding dan yang harus dipatuhi oleh Pemohon Banding melainkan

merupakan sebuah dokumen perencanaan pengembangan suatu atau sebagian dari suatu lapangan yang memperkirakan produksi beserta keekonomian lainnya;

10. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka seharusnya sudah cukup untuk meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia bahwa alasan Terbanding untuk menggunakan dokumen PoD sebagai landasan penerapan tarif BPT sebesar 20% (dua puluh persen) adalah salah dan keliru dengan demikian mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding dengan menerima permohonan penerapan tarif BPT sebesar 10% (sepuluh persen) sesuai dengan P3B Indonesia – Belanda.

IV. Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) dan memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk membatalkan koreksi tersebut sehingga jumlah PPh Pasal 26 ayat (4) menjadi:

No.UraianJumlah Dollar (USD) Menurut
Wajib Pajak/Pemohon Banding
1.Dasar Pengenaan Pajak66,817,761
2.PPh Terutang24,722,572
3.Kredit Pajak29,399,815
4.PPh Kurang/(Lebih) Bayar (2-3)0.00
5.Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13(2) KUP0.00
6.PPh yang masih harus (Lebih) dibayar(4,677,243)

bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas, menurut Pemohon Banding terdapat jumlah PPh Pasal 26 ayat (4) lebih bayar yang seharusnya dikembalikan sebesar USD4,677,243.00 kepada Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-

01464/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 26 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 011/X/LTR-FIN-TAX/Natuna/2025 tanggal 13 Oktober 2025 yang diterima di

Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Oktober 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoPersyaratYaTida
a.Banding diajukan dengan sur at banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pa jak;V
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luarV
d.Terhadap 1 (satu) kep utusan d iajukan 1 (satu) suratV
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00004/KEB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 5 Agustus 2025;V
g.Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00004/KEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 5 Agustus 2025;V
h.Bukti Pembayaran *)
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena jumlah yang disetujui WP dalam SKP adalah Surat Ketetapan Pajak Nihil sehingga tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalamV
i.Surat banding di tanda tanga ni oleh Pemoh on Banding yaitu Yuzaini
- Pem ohon Banding ;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatangan surat banding
- Berkedudukan di Indonesia;V
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingV
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)V

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. bahwa apabila Majelis berpendapat Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1),(2),(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan di bawah ini.

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa

NoUraianMenuruKoreksi yang diajukan Banding (USD)
Keputusan Keberatan (USD)Pemohon Banding (USD)
1PPh Terutang29,399,81524,722,5724,677,243

bahwa pokok sengketa perpajakan antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah sengketa perbedaan pengenaan tarif PPh Pasal 26/Branch Profit Tax (BPT).Pemohon Banding menggunakan tarif 10% (sepuluh persen) berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Belanda, sedangkan Terbanding menggunakan tarif 20% (dua puluh persen).

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang mengatur bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur:

a) Pasal 26 ayat (4)

Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

b) Pasal 31D

Ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis Syariah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

c) Pasal 33 ayat (3)

Penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil, yang masih berlaku pada saat berlakunya undang-undang ini, dikenakan pajak berdasarkan ketentuan- ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya;

d) Pasal 33A ayat (4)

Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya

berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud;

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama Atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil Dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mengatur:

a) Pasal 1 ayat (5)

Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PPh Migas adalah Pajak Penghasilan yang merupakan bagian penerimaan negara untuk Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi;

b) Pasal 1 ayat (9)

Final FQR Quarter IV adalah FQR kuartal IV yang diakui dan digunakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk penyelesaian perhitungan Bagi Hasil serta kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Kontrak Kerja Sama;

c) Pasal 2 ayat (8)

DirekturJenderalPajakmelakukanpemeriksaanpajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b sepanjang Kontraktor:

1) menyampaikan SPT Tahunan PPh Migas yang menyatakan lebih bayar;

2) menyampaikan SPT Tahunan PPh Migas yang perhitungan PPh Migas terutangnya berbeda dengan perhitungan dalam Final FQR Quarter IV; dan/atau

3) tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Migas.

d) Pasal 2 ayat (9)

Pelaksanaan pemeriksaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang perpajakan dengan perhitungan PPh Migas berdasarkan Final FQR Quarter IV;

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2014 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi mengatur:

a) Pasal 1 angka 9

Financial Quaterly Report yang selanjutnya disingkat FQR adalah laporan anggaran dan realisasi lifting, biaya operasi dan bagi hasil serta kewajiban perpajakan yang wajib disampaikan oleh Operator kepada SKK Migas secara kuartalan untuk masing-masing wilayah kerja;

b) Pasal 3 huruf a

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk FQR untuk tahun pajak yang bersangkutan;

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

2) bahwa Terbanding melakukan perhitungan peredaran usaha dan biaya usaha lainnya berdasarkan Final FQR Q4 Tahun 2022 yang

disampaikan oleh SKK Migas, sesuai dengan porsi Pemohon Banding berdasarkan persentase PI (15%);

3) bahwa tidak terdapat perbedaan mengenai jumlah peredaran usaha. Selanjutnya dilakukan perhitungan PPh Migas terutang, terdapat koreksi PPh Gas Alam terutang sebesar $4,677,243 dengan perhitungan sebagai berikut:

1) Penghasilan Kena PajakUSD66.817.761

2) PPh Gas Alam Terutang (Government Tax Entitlement) 44% USD29.399.815

4) bahwa koreksi pada dasarnya karena perbedaan penafsiran terkait tarif PPh Branch Profit

Tax dengan ilustrasi penghitungan sebagai berikut:

UraianPemohon BandingTerbanding
Penghasilan Kena Pajak100%100%
PPh Badan – Tarif 30%30%30%
DPP PPh Pasal 26 ayat (4)70%70%
BPT10%7%20%14%
Tarif Efektif (PPh Badan+BPT)37%44%
Tidak sesuai dengan PSC dan POD sebagaimana dilaporkan di SKK Migas pada FQR IV FinalSesuai dengan PSC dan POD sebagaimana dilaporkan di SKK Migas pada FQR IV Final

5) bahwa berdasarkan Production Sharing Contract (PSC), Plan Of Development (POD), dan Paln of Further Development (PoFD) yang disetujui oleh SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bersedia membayar pajak penghasilan dan Branch Profit Tax (BPT) sebesar 44% (30% + 20%(100% - 30%)) kepada Pemerintah Republik Indonesia. Bagi hasil milik Pemerintah Republik Indonesia sesuai PSC hanya dapat terpenuhi apabila tarif BPT yang digunakan adalah sebesar 20%;

6) bahwa penerapan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi sebesar 20% adalah amanat dari kontrak kerjasama di bidang minyak dan gas bumi yang tertuang dalam Production Sharing Contract (PSC). Atas sengketa tersebut Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Negara (Pemerintah) telah mengatur secara khusus mengenai pertambangan minyak dan gas bumi karena fungsinya yang amat penting untuk pembangunan masyarakat adil dan makmur, dibandingkan dengan bahan-bahan galian yang lain, dimana dalam pengelolaannya Pemerintah melakukan kontrak bagi hasil dengan Kontraktor yang dikenal dengan Production Sharing Contract (PSC);

2. bahwa ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;

3. bahwa selanjutnya Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;

4. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, Negara (Pemerintah) telah mengatur secara khusus mengenai pertambangan minyak dan gas bumi karena fungsinya yang amat penting untuk pembangunan masyarakat adil dan makmur, dibandingkan dengan bahan-bahan galian yang lain;

5. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 tahun 1960 dinyatakan bahwa usaha pertambangan minyak dan gas bumi dilaksanakan oleh Perusahaan Negara semata-mata;

6. bahwa pada tahun 1971 Pemerintah mendirikan suatu perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi yang dimiliki Negara Republik Indonesia yang dikenal dengan PERTAMINA melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1971;

7. bahwa berdasarkan Pasal 12 UU Nomor 8 tahun 1971 tentang PERTAMINA dinyatakan bahwa PERTAMINA dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk “Kontrak Production Sharing”;

8. bahwa prinsip pembagian hasil yang diterapkan dalam penyusunan Production Sharing Contract (PSC)/Kontrak Production Sharing (KPS) merupakan hasil dinamika dan proses politik, ekonomi, sosial dan hukum

dalam industri hulu perminyakan yang mulai berlaku mulai tahun 1970- an dan berlaku sampai sekarang dan telah diketahui secara umum oleh para praktisi, akademisi, teknokrat dan birokrat perminyakan. Dalam bidang ilmu hukum, peristiwa, keadaan atau kejadian tersebut sering disebut notoir;

9. bahwa prinsip pembagian hasil tersebut adalah untuk minyak, bagian Pemerintah Republik Indonesia (diwakili oleh PERTAMINA) 85 % dan kontraktor 15%, untuk gas bumi bagian Pemerintah Republik Indonesia (diwakili oleh PERTAMINA) 65 % dan kontraktor 35% berdasarkan penerimaan neto (after tax basis);

10. bahwa alasan yang mendasari bahwa prinsip pembagian hasil pemerintah dan kontraktor 85% : 15% atau 65% : 35% tidak pernah dimasukkan secara eksplisit dalam kontrak karena prinsip atau konsepdasartersebut merupakan notoir dalam industri hulu perminyakan yang sudah diketahui secara umum oleh para profesional yang bergerak dalam bidang perminyakan dan tidak perlu lagi adanya pembuktian secara tertulis. Seperti yang tercantum dalam hal.58-59 buku “Ekonomi Migas” karangan Benny Lubiantara (Deputy of Exploration, Development and Working Areas Management at SKK Migas);

11. bahwa namun demikian hal tersebut dapat dibuktikan dengan proporsi bagi hasil minyak mentah sebelum pajak yang tercantum dalam kontrak bagi hasil dari tahun ke tahun yang berubah sesuai dengan Undang- undang Pajak Penghasilan yang berlaku pada saat kontrak ditandatangani:

12. bahwa sejalan dengan hal tersebut terdapat ketentuan yang diterbitkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi untuk menyelaraskan pembuatan kontrak dengan ketentuan dalam UU 8/71 dan ketentuan perpajakan:

a. Surat Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia Nomor 3985A/39/M.DJM/88 tanggal 23 September 1988 perihal Syarat- syarat baru dan Paket Insentif Kontrak Production Sharing (KPS);

b. Surat Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia Nomor 0857/39/M.DJM/89 tanggal 7 Maret 1989 Perihal Insentif Baru untuk Kontrak Production Sharing (KPS);

c. Surat Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia Nomor 3052/39/M.DJM/1992 tanggal 31 Agustus 1992 Perihal “Paket Insentif Perminyakan III/1992”;

d. Surat Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia Nomor 01/39/M.DJM/1991 tanggal 1 Januari 1994 Perihal Paket Insentif Perminyakan 1993;

13. bahwa PSC Natuna Sea Block A telah mengatur bagi hasil laba kotor antara Pemerintah dengan Kontraktor yang merupakan hasil dari perhitungan gross-up yang berasal dari bagi hasil neto, dan juga, ketentuan dalam Kontrak (PSC) bersifat Lex Spesialis terhadap peraturan perpajakan umum; Bagi hasil laba kotor yang tercantum dalam PSC Natuna Sea Block A merupakan hasil dari perhitungan gross-up yang berasal dari bagi hasil neto yang telah disepakati Pemerintah dan Kontraktor untuk minyak sebesar 85:15 dan untuk gas 65:35

a. bahwa Pemohon Banding selaku KKKS mempunyai kewajiban untuk membayar PPs/PPh Badan dan PBDR/BPT kepada Pemerintah RI sebagaimana dinyatakan dalam Section V Article 5.1.17 Production Sharing Contract Natuna Sea Block A;

b. bahwa sesuai dengan Section VI Subsection 6.1.3 (d) dan 6.2.2 PSC Natuna Sea Block “A", untuk MINYAK, kontraktor mendapatkan bagi hasil sebesar 26,7857% dan PERTAMINA mendapatkan bagi

hasil 73,2143% sedangkan untuk GAS, kontraktor mendapatkan bagi hasil sebesar 62,5000% dan PERTAMINA mendapatkan bagi hasil sebesar 37,5000%;

c. bahwa UU PPh yang berlaku saat ditandatangani PSC Natuna Sea Block A tanggal 16 Januari 1999, yang berlaku efektif tanggal 16 Oktober 2009, adalah UU PPh Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan kedua UU PPh 1983 yang berlaku mulai 1 Januari 1995 dengan tarif tertinggi PPh Badan yaitu 30% dan PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 20%;

d. bahwa sesuai dengan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 458/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984 tentang Tata Cata Penghitungan dan Pembayaran Pajak Perseroan dan Pajak atas Bunga, dividen, dan royalty yang terhutang oleh Kontraktor yang melakukan Kontrak Production Sharing (Kontrak Bagi Hasil) di Bidang Minyak dan Gas Bumi, dengan perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi negara (Pertamina), menyatakan: “Kontraktor wajib memotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari keuntungan sesudah dikurangi Pajak Penghasilan termasuk dalam Pasal 3.”

e. bahwa ada beberapa model pembagian bagi hasil dalam Production Sharing Contract yang ada selama ini.

Model Production Sharing Contract:

14. bahwa Stabilization clause khusus mengatur mengenai perhitungan gross split apabila Kontraktor memilih menggunakan tarif BPT sesuai tax treaty. Dalam hal Kontraktor memilih menerapkan tarif BPT sesuai tax treaty maka besaran porsi bagi hasil produksi tersebut harus dihitung Kembali untuk menjaga agar bagi hasil Negara tidak berkurang. Penggunaan stabilization clause terkait penggunaan tarif BPT sesuai tax treaty mulai berlaku sejak kontrak yang ditandatangani tahun 2008 dan oleh karena kontrak Pemohon Banding ditandatangani jauh sebelum tahun 2008 (dalam hal ini tahun 1999), maka terhadap Wajib Pajak tidak berlaku ketentuan ini;

a. bahwa penggunaan P3B dalam pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) akan berakibat pembagian hasil setelah pajak tidak lagi 85 : 15 untuk MINYAK atau 65 : 35 untuk GAS;

b. bahwa Pasal 33A ayat (4) UU PPh Nomor 10 Tahun 1994 inilah yang kemudian menjadi dasar bagi ketentuan perpajakan yang disepakati dalam kontrak tetap berlaku. Oleh karenanya terkait tarif pajak yang dikenakan terhadap pemegang PSC tidak dapat diberlakukan P3B antara Indonesia dengan Belanda yang mengatur PPh secara umum; bahwa alasan lain adalah pemerintah Indonesia melalui entitasnya ketika itu Pertamina yang bekerjasama dengan kontraktor asing mengatur bagi hasil dengan imbangan 85:15 sebelum pajak. Bila P3B diterapkan maka bagi hasil yang akan diterima oleh Pemerintah tidak lagi 85:15, melainkan bisa berkurang (dalam hal ini menjadi 83,1250% : 16,8750%);

bahwa oleh karena itu, ketika saat ini Kontraktor Asing menghendaki tarif P3B sebesar 10% dalam perhitungan BPT, maka sejatinya Kontraktor Asing TELAH MENGINGKARI kehendak mereka sendiri akan stabilitas investasi di bidang migas. Tentunya hal ini juga akan berimbas kepada ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata di mana disebutkan bahwa “Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik” (good faith);

15. bahwa Pemohon Banding Telah Secara Sadar Membayar PPh Pasal 26 dengan Tarif 20%;

a. bahwa sistem, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang dianut dalam peraturan perundang- undangan perpajakan di Indonesia adalah self assessment, yaitu memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa untuk pembayaran PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022, Wajib Pajak secara sadar telah menggunakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) jo. Pasal 33A ayat (4) UU PPh, bukan tarif 10% sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia dengan Belanda;

c. bahwa konsekuensi hukum apabila Pemohon Banding kemudian mengklaim PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT lebih bayar karena penggunaan tarif 10% sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia dengan Belanda, maka selain Bagi Hasil MINYAK untuk Pemerintah (Negara) berkurang, Pemohon Banding pun berpotensi untuk mendapatkan imbalan bunga dari Negara atas lebih bayar PPh Pasal 26-nya tersebut. Tentunya hal ini akan menimbulkan kerugian Negara yang lebih besar lagi.

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 011/X/LTR-FIN-TAX/Natuna/2025 tanggal 13 Oktober 2025 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa

kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4) dan Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00004/KEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 5 Agustus 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dantetapmempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00004/KEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 5 Agustus 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00005/566/22/081/24 tanggal 28 November 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama BUT Natuna 1 B.V, NPWP 020586392081000 / 0020586392081000 NITKU: 0020586392081000000000.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor:

135/N1BV-BDG-BPT 2022/IGP/XII/2025 tanggal 28 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemberlakuan P3B Terhadap Tarif BPT yang Dikenakan Kepada Pemohon Banding

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi Nomor LAP-334/RIKSIS/KPP.0710/2024 tanggal 21 November 2024, Pemeriksa melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 (4) Minyak dan Gas Bumi terutang sebesar USD4,677,243.00 disebabkan dalam menghitung PPh Pasal 26 ayat (4) Pemeriksa menggunakan tarif 20% dan tidak menggunakan tarif tax treaty karena saat kontrak dibuat perhitungan persentase pembagian bagi hasil sebelum pajak antara Pemohon Banding dengan pemerintah tidak memperhitungkan adanya tax treaty;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa atas pernyataan tersebut, Terbanding telah membuat kekeliruan, yaitu:

(i) Tidak mempertimbangkan adanya ketentuan tarif BPT sebesar 10% (sepuluh persen) yang diatur di dalam P3B Indonesia – Belanda; dan

(ii) Seolah-olah mengasumsikan adanya hubungan antara persentase bagi hasil

dengan tarif BPT.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding memberikan bantahan sebagai berikut:

(i) Ketentuan Tarif BPT Dalam P3B Seharusnya Yang Berlaku

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam memperhitungkan tarif BPT, seharusnya Terbanding mempertimbangkan adanya ketentuan pada Pasal 10 Ayat 8 P3B Indonesia – Belanda yaitu sebesar 10% (sepuluh persen). Hal ini dikarenakan pada saat Production Sharing Contract Natuna (“PSC Natuna”) ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1999, telah terdapat P3B antara Indonesia dengan Belanda yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004; bahwa Section V Article 5.1.17 PSC Natuna menyatakan secara tegas bahwa penghitungan PPh Pasal 26 (4) / BPT didasarkan pada Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia. Bahwa sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam PSC Natuna tersebut, maka secara hukum mengenai pengaturan pajak-nya tunduk pada ketentuan pajak yang berlaku pada saat PSC Natuna dibuat dan terus mengikuti perkembangan rezim undang-undang perpajakan di Indonesia;

bahwa Undang-Undang PPh yang berlaku di Indonesia mengatur bahwa P3B merupakan hukum yang bersifat khusus (lex specialis) terhadap ketentuan

umum dari UU PPh termasuk mengenai tarif atas PPh Pasal 26 (4) / BPT sesuai dengan Pasal 11 UUD 1945 jo. Pasal 32 A UU PPh dan peraturan pelaksana yaitu PMK No.14/PMK.03/2011 dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-61/PJ/2009;

bahwa oleh karena antara Pemerintah Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda terdapat P3B, maka tarif PPh Pasal 26 (4) / BPT yang diterapkan kepada Pemohon Banding yang merupakan residen negara Belanda harus tunduk pada ketentuan dalam Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia

– Belanda yang bersifat lex specialis dari ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU PPh tersebut yaitu sebesar 10% (sepuluh persen);

bahwa terkait dengan pandangan Pemohon Banding tersebut, bersama ini Pemohon Banding akan memaparkan alasan-alasan sebagai berikut:

1. bahwa sehubungan dengan masalah perpajakan, oleh karena PSC merupakan suatu peristiwa yang bersifat khusus, maka di dalam peraturan perpajakan diatur mengenai masalah posisi dan kedudukan serta perlakuan pajak yang berhubungan dengan PSC, sebagaimana diatur dalam Pasal 33A ayat (4) UU PPh yang menyatakan:

”Wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.”

2. bahwa PSC Natuna yang dibuat antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (“KKKS”), salah satunya adalah Pemohon Banding dengan Pertamina (mewakili Pemerintah) adalah PSC yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1999;

3. bahwa Pemohon Banding selaku KKKS diwajibkan untuk membayar PPh dari bagi hasil kotor berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia (UU PPh dan P3B). Hal tersebut secara tegas dinyatakan dalam Section V Article 5.1.17 PSC Natuna, yang menyatakan sebagai berikut:

“...pay to the Government of the Republik Indonesia the income tax including final tax on profits after tax deduction imposed to it pursuant to the Indonesian Income Tax Law and its implementing regulations....”

Yang terjemahan bebasnya sebagai berikut:

"...membayar kepada Pemerintah Republik Indonesia pajak penghasilan termasuk pajak final atas laba setelah dikurangi pajak yang dikenakan terhadapnya sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya.... “

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dengan memperhatikan metode bagi hasil secara Equity Split, PSC Natuna telah secara jelas mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak. Adapun pengaturan mengenai hak dan kewajiban perpajakan telah diatur secara jelas di dalam Section V Article 5.1.17 PSC Natuna khususnya mengenai BPT akan mengacu pada ketentuan perpajakan secara umum yang berlaku di Indonesia;

4. bahwa sebagai konsekuensi dari adanya kesepakatan dalam Section V Article 5.1.17 PSC Natuna yang menyatakan secara tegas bahwa penghitungan pajak dihitung berdasarkan UU PPh yang berlaku di Indonesia, dan pada saat ini antara Pemerintah Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda terdapat P3B, maka tarif PPh Pasal 26 (4) / BPT yang diterapkan kepada Pemohon Banding harus tunduk pada ketentuan dalam P3B yang bersifat lex specialis tersebut yaitu sebesar 10% (sepuluh persen);

5. bahwa sebagai suatu ketentuan yang berlaku, UU PPh dan P3B harus dibaca dan diterapkan secara satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sehingga apabila PPh Pasal 26 (4) / BPT merupakan pemajakan terhadap wajib pajak luar negeri (WPLN) yang diatur dan dilindungi secara khusus oleh P3B maka pengenaan pajak PPh Pasal 26 (4)/BPT harus merujuk pada P3B sesuai hirarki dan struktur perundang-undangan di Indonesia. Pemohon Banding sebagai WPLN tidak dapat dikenakan tarif PPh Pasal 26

(4) / BPT 20% (dua puluh persen) kerena bertentangan dengan P3B;

6. bahwa dalam prinsip hukum pajak internasional, yang diatur dan diakui oleh Pasal 11 UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang

Perjanjian Internasional (”UU Perjanjian Internasional”) yang diaplikasikan dalam UU PPh dan putusan Peradilan Pajak terkait dengan pelaksanaan P3B, hukum perpajakan di Indonesia mengakui bahwa P3B merupakan aturan pajak yang bersifat khusus (lex specialis) yang dalam hal ini kedudukannya lebih khusus dibandingkan dengan peraturan perundang- undangan pajak nasional Indonesia termasuk ketentuan di dalam Pasal 26 UU PP;

7. bahwa Pasal 11 UUD 1945 menyatakan:

“(1)Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan

perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain; (2)Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang

menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

(3)Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan

undang-undang.”

8. bahwa yurisprudensi Peradilan Pajak dalam putusan nomor PUT- 333/BPSP/M.II/13/1999 tanggal 10 November 1999 yang mendasarkan pada ketentuan dalam SE-22/PJ.35/1993 menegaskan bahwa penerapan PPh Pasal 26 harus mengacu kepada P3B cukup dengan menunjukkan bukti adanya P3B dan surat keterangan domisili dari negara pihak dalam P3B. Dengan kata lain, pelaksanaan ketentuan perpajakan terkait dengan PPh Pasal 26 mengakui prinsip lex specialis dari P3B;

9. bahwa untuk memperkuat prinsip diatas, selanjutnya norma tersebut ditegaskan kembali melalui Pasal 32 A UU PPh yang menyatakan: “Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.”

Penjelasan Pasal 32 A UU PPh menyatakan:

“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex

‐

spesialis) yang mengatur hak hak pemajakan dari masing masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak

‐‐

berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing masing negara.”

10. bahwa pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Belanda telah ‐

menandatangani P3B yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 92 Tahun 2003 tanggal 14 November 2003 Lembaran Negara No. 130 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 1993. Ditanda-tanganinya P3B tersebut telah sesuai dengan Pasal 11 UUD 1945 yang selanjutnya diaplikasikan dalam Pasal 32 A UU PPh;

11. bahwa UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia, menyatakan dalam Pasal 23A bahwa:

“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

bahwa yang dimaksud dengan undang-undang disini tentunya adalah UU PPh yang dalam konteks sengketa ini adalah Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985) yang pada perubahan terakhir berisi ketentuan Pasal 32A yang mengatur secara tegas bahwa P3B bersifat lex specialis terhadap ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU PPh dimana norma tersebut sejalan dengan aturan PPh yang diimplementasikan di dalam SE Penerapan Tax Treaty/P3B dan prinsip pelaksanaannya diakui oleh Hakim Peradilan Pajak dalam putusan nomor PUT-333/BPSP/M.II/13/1999 tanggal 10 November 1999;

12. bahwa P3B sebagai suatu perjanjian internasional harus tunduk pada prinsip yang diatur di dalam Konvensi Wina di dalam Pasal 26 dan Pasal 27 sebagai berikut:

Article 26. "PACTA SUNT SERVANDA"

Every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith.

Article 27. INTERNAL LAW AND OBSERVANCE OF TREATIES

A party may not invoke the provisions of its internal law as justification for its failure to perform a treaty. This rule is without prejudice to article 46. bahwa yang terjemahan bebasnya sebagai berikut:

Pasal 26 “PACTA SUNT SERVANDA"

Setiap perjanjian internasional yang berlaku adalah mengikat para pihak di dalamnya dan harus dilaksanakan oleh mereka dengan itikad baik. Pasal 27 HUKUM INTERNAL DAN KETAATAN PERJANJIAN

Satu pihak tidak dapat menggunakan ketentuan hukum internal/domestik sebagai pembenaran atas kegagalannya melaksanakan perjanjian internasional. Ketentuan ini tanpa mengesampingkan Pasal 46.

bahwa Indonesia telah menandatangani P3B dengan Belanda di mana dalam P3B tersebut telah diatur mengenai besaran tarif yang dikenakan oleh Negara Indonesia atas BPT terhadap subjek pajak yang berdomisili di Belanda;

13. bahwa prinsip-prinsip hukum internasional di atas secara eksplisit juga diadopsi di Indonesia seperti yang dapat dilihat di Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) UU Perjanjian Internasional yang menyatakan bahwa:

Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa:

"Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik"

dan pada Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa:

"Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan; dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik."

bahwa dengan dicantumkannya Pasal 4 ayat (1) UU Perjanjian Internasional tersebut berarti bahwa Indonesia mengakui berlakunya prinsip

dasar perjanjian/perikatan internasional yaitu Pacta Sunt Servanda (perjanjian harus dihormati), sebagaimana yang dikehendaki oleh Konvensi Wina di atas;

14. bahwa oleh karena antara Pemerintah Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda terdapat P3B, yang mana dalam P3B tersebut tidak mengecualikan pemberlakuannya terhadap bidang usaha minyak dan gas bumi, sehingga wajib pajak di bidang minyak dan gas bumi merupakan subjek pajak yang berhak memperoleh manfaat pajak dari P3B, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Perjanjian Internasional jo. Pasal 32 A UU PPh maka tarif PPh Pasal 26 (4) / BPT yang diterapkan kepada Pemohon Banding harus tunduk pada ketentuan dalam P3B yang bersifat lex specialis dan sebagai konsekuensi dari adanya kesepakatan dalam Section V Article 5.1.17 PSC Natuna yang menyatakan secara tegas bahwa penghitungan pajak dihitung berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia, maka penerapan pajaknya harus mengikuti perkembangan dan perubahan dari penerapan undang-undang Pajak yang berlaku yaitu P3B;

15. bahwa P3B Indonesia-Belanda terkait dengan BPT diatur di Pasal 10 ayat

(8) Protokol P3B Indonesia – Belanda yang berbunyi:

“Notwithstanding the other provisions of this Agreement, where a company which is a resident of one of two States, has a permanent establishment in other states, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10 percent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed there on in that other State.”

Yang terjemahan bebasnya sebagai berikut:

“Menyimpang dari ketentuan lain dalam Persetujuan ini, bilamana suatu perusahaan merupakan penduduk salah satu Negara, memiliki bentuk usaha tetap di negara lainnya, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan dari negara lainnya itu sesuai dengan perundang-undangannya namun pajak tambahan tersebut tidak

dapat melebihi 10% dari jumlah laba setelah dikurangi pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas penghasilan di Negara lainnya tersebut.”

16. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang berdomisili pajak di negara Belanda dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU PPh, Pemohon Banding adalah wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha melalui BUT dan sebagai Wajib Pajak BUT;

17. bahwa sebenarnya dengan ditanda-tanganinya P3B berarti sesuai dengan doktrin Lex specialis derogat legi generali, secara sadar Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda memahami bahwa aturan perundang- undangan pajak yang berlaku pada saat atau setelah ditanda-tanganinya P3B tersebut, dalam hal ini Pasal 26 ayat (4) UU PPh, harus dikesampingkan bila bertentangan dengan isi P3B yang telah disepakati. Adapun dalam kaitannya dengan keberlakuan P3B yang bersifat lex specialis terhadap UU PPh, maka berdasarkan hierarki dan struktur perundang-undangan di Indonesia, harus diartikan bahwa ketentuan mengenai tarif BPT di Pasal 26 ayat (4) UU PPh harus diartikan telah diubah dengan berlakunya ketentuan Pasal 10 ayat (8) Protokol P3B Indonesia – Belanda;

18. bahwa dengan demikian, jelas bahwa P3B yang merupakan hukum positif di Indonesia dan merupakan lex specialis terhadap ketentuan umum (Pasal 26 ayat (4) UU PPh) menetapkan BPT tidak lebih dari 10% (sepuluh persen). Oleh karena itu, penetapan tarif BPT sebesar 20% (dua puluh persen) oleh Terbanding tidak mempunyai dasar hukum;

bahwa dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut di atas ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud oleh Section V Article 5.1.17 PSC Natuna adalah ketentuan di dalam Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia – Belanda;

(ii) Tidak Ada Korelasi Antara Penerapan Tarif 20% (Dua Puluh Persen)

Terhadap Bagi Hasil Antara Pemerintah dengan KKKS

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa seolah-olah ada korelasi antara bagi hasil produksi migas

antara pemerintah Indonesia dengan KKKS dengan tarif BPT. Alasan-alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. bahwa ketentuan bagi hasil telah diatur di dalam PSC Natuna Section VI Article 6.1.3 dan Article 6.2.2 sebagaimana telah disepakati oleh para pihak di dalam PSC;

2. bahwa interpretasi dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) , khususnya yang terkait dengan asumsi prinsip bagi hasil tidak sesuai dengan Undang-undang dan prinsip-prinsip serta kaidah hukum yang berlaku khususnya Pasal 1338, 1342 & 1340 KUH Perdata;

3. bahwa sebenarnya PSC Natuna telah mengatur secara jelas mengenai bagi hasil, dimana pembagian hasil migas dilakukan berdasarkan Equity Split yang merupakan bagi hasil kotor sebelum Kontraktor membayar PPh, yaitu diatur di dalam Section VI Article 6.1.3 dan Article 6.2.2 PSC Natuna sebagai berikut:

Crude Oil

1.3. Of the Crude Oil remaining after deducting Operation Cost,

PERTAMINA shall be entitled to take and receive 65.9091% and CONTRACTOR shall be entitled to take and receive 34.0909%

Natural Gas

1.2. .., PERTAMINA shall be entitled to take and receive 31.8182% and

CONTRACTOR shall be entitled to take and receive 68.1818% Terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut:

Minyak Mentah

1.3. Dari Minyak Mentah yang tersisa setelah dikurangi dengan Biaya

Operasi, PERTAMINA berhak untuk mengambil dan menerima 65.9091% dan KONTRAKTOR berhak untuk mengambil dan menerima 34.0909%.

Gas Alam

1.2. .., PERTAMINA berhak untuk mengambil dan menerima 31.8182%

dan KONTRAKTOR berhak untuk mengambil dan menerima 68.1818%.

4. bahwa pada hakikatnya berdasarkan prinsip hukum perjanjian, dalam PSC, Pemerintah Republik Indonesia (dalam hal ini pada saat penandatangannya diwakili oleh Pertamina) telah melakukan hubungan perjanjian keperdataan yang secara normatif tunduk kepada ketentuan dalam buku III KUH Perdata khususnya prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang isinya:

”Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya.”

Serta Pasal 1342 KUH Perdata mengenai penafsiran Kontrak:

”Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran.”

5. bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1338 jo. 1342 KUH Perdata maka dengan terikatnya Pemerintah (yang pada saat penandatangannya diwakili oleh Pertamina) berdasarkan PSC maka seluruh instansi pemerintah lainnya, termasuk instansi Pajak, wajib untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah diperjanjikan dan oleh karena masalah proporsi bagian hasil pemerintah berdasarkan Section VI Article 6.1.3 dan Article 6.2.2 PSC Natuna TELAH MENGATUR SECARA TEGAS MENGENAI MEKANISME DAN TATACARA SERTA PERSENTASE BAGIAN MASING-MASING PIHAK sehingga mengenai hal tersebut, berdasarkan Pasal 1338 jo. 1342 KUH Perdata, tidak dapat lagi dilakukan proses interpretasi terhadapnya dalam artian bahwa pembagian hasil atas pelaksanaan PSC Natuna sudah dianggap jelas maka hal itu tidak dapat disimpangi dengan penafsiran lain;

6. bahwa disamping itu, berdasarkan Pasal 1340 KUH Perdata yang mengatur sebagai berikut:

“suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga...” bahwa oleh karena itu, karena Terbanding bukan merupakan pihak yang berkontrak di dalam PSC Natuna sehingga Terbanding tidak mempunyai wewenang untuk melakukan interpretasi atas penerapan klausul-klausul di dalam PSC Natuna termasuk interpretasi terkait bagi hasil;

7. bahwa sehubungan dengan masalah perpajakan, oleh karena PSC merupakan suatu peristiwa yang bersifat khusus, maka di dalam peraturan perpajakan diatur mengenai masalah posisi dan kedudukan serta perlakuan pajak yang berhubungan dengan PSC, sebagaimana diatur dalam Pasal 33A ayat (4) UU PPh yang menyatakan:

”Wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.”

8. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dengan memperhatikan metode bagi hasil secara Equity Split, PSC Natuna telah secara jelas mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak. Adapun pengaturan mengenai hak dan kewajiban perpajakan telah diatur secara jelas di dalam Section V Article 5.1.17 PSC Natuna khususnya mengenai PPh Badan dan PBDR /BPT akan mengacu pada ketentuan perpajakan secara umum yang berlaku di Indonesia TERMASUK DI DALAMNYA P3B;

9. bahwa selain telah melanggar ketentuan di dalam Pasal 1338 jo. Pasal 1342 KUH Perdata dan Pasal 1340 KUH Perdata, Terbanding juga telah melanggar prinsip Sanctity of Contract dan Good Faith, yang menyebabkan para pihak harus menerima konsep pembagian bagi hasil seakan-akan Terbanding memiliki hak untuk meminta tambahan 10% (sepuluh persen) atas tarif BPT diluar apa yang yang diatur dalam P3B Indonesia – Belanda;

10. bahwa terkait dengan masalah bagi hasil, secara tegas telah dinyatakan dalam Section VI Article 6.1.3 dan Article 6.2.2 PSC Natuna mengenai proporsi masing-masing pihak baik pemerintah maupun Pemohon Banding sebagai Kontraktor yaitu sebesar: 65,9091% : 34,0909% untuk Minyak Mentah dan sebesar: 31,8128% : 68,1818% untuk Gas Alam;

11. bahwa dengan ketetapan bagi hasil yang sudah jelas secara kontraktual para pihak telah sepakat untuk menundukan diri ke dalam kaidah hukum

perpajakan yang berlaku secara menyeluruh termasuk terhadap P3B sebagai kaidah atau norma hukum pajak yang berlaku di Indonesia;

12. bahwa dengan kesadaran terdapat adanya ketentuan mengenai bagi hasil migas dan kewajiban perpajakan dalam PSC, Pemerintah Republik Indonesia telah secara sadar membuat dan menandatangani P3B dengan Pemerintah Belanda yang menyatakan secara tegas bahwa masing- masing negara secara sukarela wajib mengurangi hak pemajakannya (atas BPT), secara timbal-balik, menjadi maksimal 10% (sepuluh persen);

13. bahwa dengan adanya penandatanganan P3B yang telah diratifikasi yang bersifat khusus (lex specialis) terhadap ketentuan dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh, maka dalam konteks prinsip perjanjian khususnya mengenai masalah Sanctity of Contract dan Good Faith maka seharusnya Terbanding menafsirkan dan membuat keputusan penetapan pajak berdasarkan hal- hal sebagai berikut:

a. bahwa oleh karena Section VI Article 6.1.3 dan Article 6.2.2 PSC Natuna telah secara jelas menyatakan besaran bagi hasil dari hasil migas berdasarkan PSC yaitu sebesar: 65,9091% : 34,0909% untuk Minyak Mentah dan sebesar: 31,8128% : 68,1818% untuk Gas Alam, maka dengan telah diberikan porsi bagi hasil kepada pemerintah berdasarkan porsi sebagaimana diatur dalam Section VI Article 6.1.3. dan Article 6.2.2 PSC Natuna, kewajiban dari Pemohon Banding telah selesai dilakukan sehingga secara kontraktual, tidak ada hal lagi dari pemerintah untuk meminta tambahan bagi hasil migas;

b. bahwa terkait dengan kewajiban perpajakan dari Pemohon Banding, dengan secara tegas dan jelas bahwa kewajiban Perpajakan Pemohon Banding menurut PSC Natuna adalah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dalam hal ini adalah P3B Indonesia – Belanda jo. Pasal 32 A UU PPh;

c. bahwa seandainya-pun dalam PSC dianggap terkandung makna bahwa bagi hasil yang lebih besar dari angka sebagaimana diatur dalam Section VI Article 6.1.3. dan Article 6.2.2 PSC Natuna (quod non) padahal sesungguhnya tidak ada, maka sesuai dengan prinsip itikad baik dan

peraturan perundang-undangan peristiwa terkait dengan masalah tambahan kewajiban BPT yang dikeluarkan oleh Terbanding, harus dimaknai sebagai berikut:

(i) bahwa sesuai dengan ketentuan dalam UU Migas, Pasal 31 UU Migas mengatur bahwa hasil migas yang menjadi hak pemerintah dibagi menjadi pendapatan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UU Migas dan Pendapat Negara diluar Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UU Migas. Bahwa sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku objek bagi hasil sebagaimana diatur dalam Section VI Article 6.1.3. dan Article 6.2.2 PSC Natuna adalah terkait dengan objek pendapatan yang bukan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UU Migas. Bahwa oleh karenanya, apabila terdapat masalah dan sengketa terkait dengan objek menurut Section VI Article 6.1.3. dan Article 6.2.2 PSC Natuna yang tidak terkait dengan masalah Pajak, sesungguhnya PSC sendiri telah mengatur mengenai penyelesaian sengketanya yaitu melalui Arbitrase yang berdasarkan kontrak hanya bisa dilakukan antara Pemohon Banding dengan SKK Migas (ESDM) sebagai pihak dalam PSC Natuna dan tidak bisa diintervensi oleh pihak lain diluar penandatangan PSC Natuna termasuk dalam hal ini Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak);

(ii) bahwa hal dalam ketentuan Perpajakan, Terbanding tidak diberikan

wewenang untuk mengatur dan menetapkan hal-hal diluar masalah perpajakan;

(iii)bahwa kalaupun ternyata benar (quod non) padahal tidak benar,

interpretasi dari Terbanding bahwa atas apa yang diatur dalam Section VI Article 6.1.3. dan Article 6.2.2 PSC Jabung tersebut terkandung makna terdapat hak pajak Pemerintah berupa BPT sebesar 20% tentunya harus tetap berlandaskan kepada ketentuan dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh, maka sesungguhnya dengan ditandatanganinya P3B oleh dan di antara Indonesia dengan Belanda, maka harus dimaknai bahwa secara kontraktual

(berdasarkan prinsip perjanjian) Pemerintah Republik Indonesia telah secara sukarela, melepaskan hak pemajakan BPT menjadi maksimal sebesar 10%. Bahwa dengan demikian, sesuai dengan prinsip Sanctity of Contract dan Good Faith, seharusnya Pemerintah Republik Indonesia (termasuk Terbanding) tunduk dan terikat dengan P3B tersebut, sehingga hak pemajakan atas BPT, sepanjang masuk dalam ruang lingkup P3B tersebut, termasuk hak BPT yang diasumsikan berasal dari bagian bagi hasil migas telah secara sukarela dikurangi menjadi maksimal sebesar 10% (sepuluh persen).

14. bahwa dengan demikian tindakan Terbanding yang melakukan interpretasi akan dipengaruhinya bagi hasil antara pemerintah dengan Pemohon Banding adalah salah dan keliru karena bagi hasil merupakan persoalan kontraktual antara pemerintah dengan KKKS sehingga Terbanding tidak berwenang untuk melakukan interpretasi atas hal tersebut. Selain itu, persoalan bagi hasil merupakan persoalan kontraktual dan tidak ada hubungannya dengan masalah perpajakan termasuk dengan penerapan tarif BPT di bawah 20% (dua puluh persen);

2. Putusan Badan Peradilan Terdahulu

bahwa telah ada putusan-putusan yang diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tingkat peninjauan kembali dengan pokok sengketa yang sama dengan perkara a quo, dimana Majelis Hakim Mahkamah Agung di dalam putusan-putusan tersebut menerima pemberlakuan tarif BPT sebagaimana yang diatur di dalam P3B;

bahwa putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut merupakan putusan atas kasus yang sama dengan perkara a quo, yaitu terkait penerapan tarif BPT di mana dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi dari Terbanding (yaitu Direktorat Jenderal Pajak) dan menolak seluruh permohonan banding dari Pemohon Banding (yang dalam kasus-kasus tersebut adalah BUT Premier Oil Natuna Sea BV dan BUT Premier Oil Kakap BV), akan tetapi putusan-putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan putusan-putusan sebagai berikut:

No.Nomor Putusan MANomor Putusan PengadilanTahun PajakAmar Putusan
Pajak
1.1542/B/PK/Pjk/2018PUT- 87541/PP/M.VIIIA/13/20172005- Mengabulkan Permohonan PK - Membatalkan putusan Pengadilan Pajak
2.1617/B/PK/Pjk/2018PUT- 87542/PP/M.VIIIA/13/20172006- Mengabulkan Permohonan PK - Membatalkan putusan Pengadilan Pajak
3.1696/B/PK/Pjk/2019PUT- 87543/PP/M.VIIIA/13/20172007- Mengabulkan Permohonan PK - Membatalkan putusan Pengadilan Pajak
4.2034/B/PK/Pjk/2019PUT- 084103.36/2011/PP/M.IVA Tahun 20182011- Mengabulkan Permohonan PK - Membatalkan putusan Pengadilan Pajak

bahwa pada putusan-putusan tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Agung memutus bahwa penggunaan tarif pajak sesuai dengan P3B tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga tarif BPT yang berlaku adalah sebagaimana diatur di dalam P3B. Adapun baik putusan-putusan atas nama pemohon banding BUT Premier Oil Natuna Sea B.V maupun BUT Premier Oil Kakap BV pada dasarnya Majelis Hakim Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukum yang sama, akan tetapi di dalam Surat Bantahan ini, Pemohon Banding akan memberikan kutipan pertimbangan hakim sebagaimana tertuang di dalam putusan-putusan BUT Premier Oil Natuna Sea B.V sebagai berikut:

“Pertama, in casu terikat dengan doktrin hukum lex specialis derogat lex generalis dan lex superior derogat legi inferior dimana para pihak sepakat apa yang telah diperjanjikan dan disepakati dalam kontrak;

Kedua, terlepas dari Production Sharing Contract merupakan perjanjian bersifat G to B yang dasarnya secara umum berlaku tax domestic law sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law, namun di sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlaku sebaliknya, (dalam arti P3B akan

meredusir Production Sharing Contract, dan berlaku secara equilibrium dimana Production Sharing Contract (PSC) secara mutatis mutandis akan mengadopsi P3B a quo;

Ketiga, dalam postulat hukum banwa Production Sharing Contract (PSC) walaupun selama ini merupakan perjanjian atau kesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidang pertambangan. Sedangkan P3B mengatur bahwa pembebanan atas pemberlakuan pembagian perpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit, yang sudah barang tentu mempunyai yurisdiksi dan tunduk pada regulasi konvensi internasional;

Keempat, in casu Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubungan hukum antara Kontrak Bagi Hasil Production Sharing Contract) dengan P3B Indonesia - Belanda sebagaimana yang dimuat dalam Article 10.8 yang menyatakan bahwa: "Notwithstanding any other provisions of this Agreement, where a company which is a resident of one of the two States has a permanent establishment in the other State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10 percent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other State.”

Terjemahan Bahasa Indonesia:

Terlepas dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, suatu perusahaan (yang merupakan penduduk salah satu Negara bentuk usaha tetap di Negara lainnya, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya tersebut dengan perundang- undangannya, namun pajak tambahan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah laba dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas penghasilan di negara lainnya tersebut;

Kelima, secara substansi Majelis Hakim Agung mengkompilasi data yang dapat dilansir dari Laporan Audited atau Financial Quarterly Report (FQR) bahwa Production Sharing Contract (PSC) realisasinya sebetulnya telah melampaui apa

yang diharapkan oleh Negara dari bagian Pemerintah (85%) dan PE/BUT Premier Oil Natuna Sea BV sebesar (15%), bahkan berlaku sebaliknya Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernah mencapai net split dengan perbandingan sebesar 85% (untuk Pemerintah) : 15% untuk PE/BUT Premier Oil Natuna Sea BV, namun dengan adanya DMO, Pemerintah mendapatkan net split lebih besar dari 85% dan PE/BUT Premier Oil Natuna Sea BV sebagai Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali mendapatkan net split lebih kecil dari 15%;

Keenam, Majelis Pengadilan Pajak mengasumsikan besaran 85% : 15% sebagai suatu hukum kebiasaan, yang berlaku di dunia Migas. adalah tidak dapat dibenarkan, karena kebiasaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1339 dan Pasal 1347 KUH Perdata, dimana kebiasaan hanya dapat diberlakukan dan dirujuk secara tegas oleh undang-undang. Sedangkan in casu dalam kaitannya untuk kepentingan perpajakan, lebih mengedepankan contractual issue yang seharusnya oleh para pihak yang berkontrak menyelesaikan melalui renegosiasi kontrak;

Dengan demikian, dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam in casu dapat dibenarkan, maka dengan melakukan pilihan hukum dan menggunakan asas in dubio contra fisco sehingga berlaku tarif tidak boleh lebih dari 10% (sepuluh persen) sesuai dengan P3B dibenarkan dan tidak terdapat pelanggaran perjanjian, sehingga Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atas penggunaan tarif pajak sesuai dengan P3B yang secara mutatis mutandis in casu tidak terdapat sengketa perpajakan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak dilakukan secara terukur yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 Perjanjian Kontrak Karya jo. Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (3 dan 4) Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Penjelasan pasal 13

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional jo. Vienna Convention jo. Pasal 38 Piagam Mahkamah Intemasional jo. Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia - Belanda jo. S-604/MK/017/1998.”

bahwa selain putusan-putusan tersebut, terdapat pula putusan terbaru dari Mahkamah Agung berupa Putusan Peninjauan Kembali Nomor 2913/B/PK/Pjk/2021 tanggal 02 Desember 2021 terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-003320.36/2018/PP/M.IIA Tahun 2020 tanggal 11 Juni 2020 yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas nama PP Oil & Gas (Indonesia Jabung) Limited. Adapun amar dari putusan peninjauan kembali tersebut adalah Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali untuk menerapkan tarif atas BPT sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana diatur di dalam P3B Indonesia dan Inggris. Dengan demikian, secara hukum sudah seharusnya pengenaan tarif BPT mengacu pada ketentuan yang terdapat di dalam P3B;

bahwa adapun untuk waktu terakhir ini terdapat beberapa Putusan Pengadilan Pajak yang isi putusannya adalah Majelis Hakim membatalkan koreksi tersebut dan mengabulkan permohonan banding terkait sengketa tarif PPh Pasal 26 ayat

(4) dari Pemohon Banding:

No.Nama Pemohon BandingNo. Putusan Pengadilan PajakTahun Pajak
1.P remier Oil Natuna Sea BV (Pemohon Banding)PUT- 004948.36/2020/PP/M.IVA2017
2.B UT Natuna I BV (Pemohon Banding)PUT- 013205.36/2022/PP/M.XXA2017
3.B UT Natuna I BV (Pemohon Banding)PUT- 010022.36/2023/PP/M.XXA2018

bahwa Pemohon Banding mengutip pertimbangan hukum dari Putusan yang mengabulkan permohonan banding dari Premier Oil Natuna Sea BV berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-004948.36/2020/PP/M.IVA tahun 2023 – halaman 64-70, dengan ringkasan sebagai berikut:

• bahwa menurut Majelis, secara historis Grup Premier mendirikan sebuah badan usaha yang berkedudukan di Belanda yaitu Premier Oil Overseas BV (“POOBV”). Sejak saat itu, POOBV, melalui anak-anak perusahaan yang berkedudukan di Belanda, memiliki seluruh aset Grup Premier yang berkedudukan di negara-negara selain Inggris;

• bahwa terbukti Premier Oil Natuna Sea BV didirikan pada tahun 1997 di Belanda dan merupakan anak perusahaan POOBV. PONSBV adalah subjek pajak yang terdaftar di Belanda dan telah memiliki surat keterangan domisili yang diterbitkan setiap tahun. KBH Natuna Sea Blok A saat ini dioperasikan oleh PONSBV. PONSBV adalah Kontraktor operator yang memiliki hak kepemilikan sebesar 28,6667%;

• bahwa menurut Majelis, PSC (KBH) antara Pemohon Banding dan Pemerintah Rl tidak mengatur tarif pajak yang harus diterapkan oleh Pemohon Banding, melainkan hanya mengatur bahwa Pemohon Banding harus membayar pajak penghasilan dan PBDR sesuai ketentuan pajak Indonesia;

• bahwa menurut Majelis, KBH secara jelas merujuk kepada ketentuan suatu sistem peraturan di Indonesia, dimulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga undang-undang pajak sehingga undang-undang pajak mengakui posisi P3B sebagai suatu lex specialis;

• bahwa menurut Majelis, berdasarkan Pasal 10 (8) dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) tahun 2002 antara Indonesia dengan Belanda yang mengatur tentang dividen. Berdasarkan ketentuan P3B Rl- Belanda maka perusahaan Belanda yang melakukan kegiatan di Indonesia melalui BUT akan dikenakan pajak di Indonesia atas penghasilan setelah pajak tidak akan melebihi 10%;

• bahwa menurut Majelis, Pasal 10 dalam P3B antara Indonesia dan Belanda tidak melarang penggunaan tarif untuk wajib pajak kontraktor KBH untuk menghitung pajak BUT; bahwa tidak terdapat batasan terhadap BUT yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi untuk menggunakan tarif sesuai dengan P3B. Bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan I UU PBDR secara garis besar mengatur pengenaan pajak yang berkaitan dengan domestik dan luar negeri. Pengenaan Pajak Penghasilan atas transaksi atau menyangkut subjek pajak luar negeri tunduk kepada ketentuan Tax Treaty sepanjang subjek pajak dimaksud berdomisili di Negara yang mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia;

• bahwa menurut Majelis, terkait dengan kebiasaan porsi 85:15 dalam bagi hasil bersih antara Kontraktor Bagi Hasil Migas dengan Pemerintah Rl dan

pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Penggunaan tax treaty dalam Pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 10% akan berakibat pembagian hasil setelah pajak tidak lagi 85:15 untuk minyak dan digunakannya tarif tax treaty Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa pendapat tersebut adalah sama sekali tidak benar. Faktanya dalam masa lima tahun dari 2013 hingga tahun sengketa 2017, dengan pembayaran PPh Pasal 26 dengan tarif 10%, Pemerintah Indonesia mendapat bagian yang tidak pernah sama dengan 85% sedangkan Pemohon Banding juga mendapat bagian yang tidak pernah sama dengan 15%;

• bahwa menurut Majelis, UU PPh mengakomodir adanya P3B dalam perhitungan PPh pasal 26 ayat 4 dan tidak pernah dinyatakan dalam UU PPh mengenai pengecualian penerapan P3B dalam industri migas;

• bahwa menurut Majelis, jelas bahwa kedudukan dari Tax Treaty /P3B merupakan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-specialis) yang didahulukan dari undang-undang pajak nasional, dengan kata lain, kedudukannya lebih tinggi dibandingkan dengan undang-undang perpajakan Indonesia, sehingga sudah selayaknya penerapan tax treaty harus dihormati dan tidak dapat dibatasi oleh peraturan perpajakan di Indonesia;

• Bahwa dengan demikian tarif yang seharusnya diterapkan kepada Pemohon Banding adalah tarif yang diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 juncto Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Rl-Belanda, yaitu sebesar 10%;

bahwa dengan tanpa menghormati independensi Majelis Hakim yang Mulia, Pengadilan Pajak telah mengeluarkan putusan atas perkara serupa dengan perkara a quo yang juga diajukan oleh Pemohon Banding yakni BUT Natuna 1 B.V., yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim melalui dan setuju dengan penerapan tarif BPT sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013205.36/2022/PP/M.XXA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 12 Desember 2023, dengan amar putusan sebagai berikut:

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02469/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 25 Agustus 2022, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 Nomor: 00010/546/17/081/21 tanggal 10 Agustus 2021 atas nama BUT NATUNA 1 B.V., NPWP 02.058.639.2-081.000, beralamat di Gedung Talavera Suite Lantai 3, Talavera Office Park, Jalan Letjen TB Simatupang Kav. 22-26, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

a. Dasar Pengenaan Pajak$US28,345,734

b. PajakPenghasilan(PPh) $US2,834,573

Terutang

c. Kredit Pajak$US5,669,147

d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak $US0

sebelumnya

e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar$US(2,834,574)

f. Sanksi Administrasi$US0

g. JumlahPPhyangmasih $US(2,834,574)

harus/(lebih) dibayar

bahwa Pengadilan Pajak telah mengeluarkan putusan atas perkara serupa dengan perkara a quo yang juga diajukan oleh Pemohon Banding yakni BUT Natuna 1 B.V., yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim melalui dan setuju dengan penerapan tarif BPT sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010022.36/2023/PP/M.XXA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 23 Juli 2024, dengan amar putusan sebagai berikut:

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02130/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 27 Juli 2023, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor: 00020/546/18/081/22 tanggal 15 November 2022 atas nama BUT NATUNA 1 B.V., NPWP 02.058.639.2-081.000, beralamat di Gedung Talavera Suite Lantai 3, Talavera Office Park, Jalan Letjen TB Simatupang Kav. 22-26, Cilandak,

Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

a. Dasar Pengenaan Pajak$US50,101,591

b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang$US5,010,159

c. Kredit Pajak$US10,020,318

d. KompensasiMasa/TahunPajak $US0

sebelumnya

e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar$US(5,010,159)

f. Sanksi Administrasi$US0

g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) $US(5,010,159)

dibayar

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keputusan dari Terbanding yang menerapkan tarif BPT menurut Pasal 26 ayat (4) UU PPh sebesar 20% (dua puluh persen) sebetulnya telah melanggar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu sudah sepatutnya berdasarkan hukum Surat Keputusan Terbanding No. KEP-00004/KEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 5 Agustus 2025 dibatalkan.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00004/KEB-

CT/WPJ.07/2025 tanggal 5 Agustus 2025;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Gas Alam

Tahun Pajak 2022 Nomor 00005/566/22/081/24 tanggal 28 November 2024;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Keberatan dengan nomor 002/I/LTR-FIN-

TAX/Natuna/2025 tanggal 30 Januari 2025;

Bukti P-4.Surat Penunjukkan a.n Yuzaini Bin Md Yusof;

Bukti P-5.PSC Natuna Sea Block A;

Bukti P-6.P3B Indonesia – Belanda;

Bukti P-7.Certifacate of Domicile;

Bukti P-8.Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Kuasa Hukum a.n.

Agus Imanuddin;

Bukti P-9.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 10 Maret 2026;

Bukti P-10.Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 7 April 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T- 1.KKP, LHP, dan LPK;

Bukti T- 2.Matriks Sengketa dan Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 9

Februari 2026;

Bukti T- 3.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 9 Maret 2026 beserta

lampirannya:

- Putusan Mahkamah Agung Nomor 1150/B/PK/Pjk/2021;

- KMK Nomor 458/KMK.012/1984;

- PutusanPengadilanPajakNomorPut- 013205.36/2022/PP/M.XXA Tahun 2023;

- Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-107066.36/2013/PP/M.IVA Tahun 2019;

- Putusan Mahkamah Agung Nomor 2/B/PK/Pjk/2022;

- Production Sharing Contract Natuna Sea Block A;

- Putusan Mahkamah Agung Nomor 181/B/PK/Pjk/2025;

- Putusan Mahkamah Agung Nomor 1962/B/PK/Pjk/2020;

- Putusan Mahkamah Agung Nomor 1101/B/PK/Pjk/2021;

- PutusanPengadilanPajakNomorPut- 000136.36/2022/PP/M.XXA Tahun 2023;

- Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-116130.36/2014/PP/M.IVA Tahun 2019;

- Putusan Mahkamah Agung Nomor 1510/B/PK/Pjk/2025;

- Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-093173.36/2010/PP/M.IVA Tahun 2019;

- Pendapat Ahli Prof Hikmahanto Juwana;

- Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-006124.36/2018/PP/M.IB Tahun 2020;

Pendapat Ahli Prof Dr Gunadi;

Bukti T- 4.Kesimpulan Akhir Nomor S-341/WPJ.07/2026 tanggal 12 Maret 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00004/KEB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 5 Agustus 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Gas Alam Tahun Pajak 2022 Nomor: 00005/566/22/081/24 tanggal 28 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 011/X/LTR-FIN-TAX/Natuna/2025 tanggal 13 Oktober 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

UraianMenurut
KeputusanPemohon
KeberatanBanding
Sengketa Tarif PPh 26 ayat (4)20%10%
Branch Profit Tax Tahun Pajak 2022

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti serta

fakta yang terungkap dalam persidangan, maka Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi

atas PPh Pasal 26 ayat (4) (Branch Profit Tax/BPT) Tahun Pajak 2022 terhadap BUT Natuna 1 B.V., dimana Terbanding menetapkan tarif 20% berdasarkan Pasal 26 ayat (4) UU PPh dan ketentuan PSC Natuna Sea Block A, sedangkan Pemohon Banding menerapkan tarif 10% berdasarkan P3B Indonesia–Belanda, sehingga timbul selisih pajak sebesar USD4,677,243;

Pendapat Terbanding

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan

sebagai berikut:

1. Pemohon Banding adalah Kontraktor PSC Natuna Sea Block A Tahun 1999 yang tunduk pada rezim perpajakan khusus sektor hulu migas;

2. Berdasarkan Pasal 33A ayat (4) UU PPh, pajak Kontraktor PSC dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak sampai berakhirnya kontrak;

3. PSC Natuna Section V Article 5.1.17 mewajibkan pembayaran pajak sesuai Indonesian Income Tax Law;

4. Pasal 26 ayat (4) UU PPh secara tegas menetapkan tarif 20%;

5. Rezim perpajakan PSC bersifat lex specialis dan contract based taxation sehingga tidak tunduk pada perubahan ketentuan umum termasuk pembatasan tarif melalui P3B;

Dalil hukum Terbanding

bahwa Pasal 26 ayat (4) UU PPh secara tegas menyatakan: “Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen)”;

bahwa Pasal 26 ayat (4) UU PPh secara tegas menyatakan: “Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen)”;

bahwa berdasarkan Pasal 33A ayat (4) UU PPh, Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak;

bahwa PSC Natuna Section V Article 5.1.17 secara eksplisit menyatakan kontraktor wajib membayar income tax including the final tax on profits after tax deduction sesuai Indonesian Income Tax Law dan implementing regulations;

bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (4), PP 79 Tahun 2010, bagi kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya PP tersebut, besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dihitung berdasarkan tarif pajak perseroan atau Pajak Penghasilan pada saat kontrak ditandatangani;

bahwa PSC sebagai kontrak yang mengikat para pihak berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, sehingga ketentuan perpajakan dalam PSC tidak dapat dikesampingkan oleh interpretasi sepihak;

Pendapat Pemohon Banding

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan

alasan sebagai berikut:

bahwa PSC merujuk pada Indonesian Income Tax Law termasuk “appropriate regulations”;

P3B Indonesia–Belanda merupakan lex specialis berdasarkan Pasal 32A UU PPh; Pasal 10 ayat (8) P3B membatasi BPT maksimum 10%;

bahwa Pemohon Banding adalah resident Belanda dibuktikan dengan COD sehingga berhak menerapkan tarif 10%;

bahwa berdasarkan asas lex specialis dan in dubio contra fisco, tarif 10% yang seharusnya berlaku;

Pendapat Majelis Pengadilan Pajak atas Sengketa

Menimbang, bahwa sengketa ini adalah sengketa hukum mengenai

apakah Branch Profit Tax atas Kontraktor PSC Blok Natuna Section A Tahun 1999 tunduk pada tarif umum Pasal 26 ayat (4) UU PPh sebesar 20% atau dapat dibatasi menjadi 10% berdasarkan P3B Indonesia–Belanda;

bahwa berdasarkan penilaian terhadap pokok sengketa yang terjadi, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jenis sengketa a quo adalah sengketa juridis pembuktian;

Pertimbangan Hukum Majelis Pengadilan Pajak

bahwa Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan bahwa koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 ayat (4) / Branch Profit Tax (BPT) sebesar USD304,071 tidak tepat karena tarif yang berlaku seharusnya 10% berdasarkan P3B Indonesia–Belanda, bukan 20%.

Berikut rincian argumentasinya:

1. Dalil Bahwa PSC Mengacu pada Indonesian Income Tax Law dan Appropriate Regulations

Pemohon Banding mendasarkan argumennya pada:

 Section V Article 5.1.17 Production Sharing Contract Natuna Sea Block A,

yang menyatakan kontraktor wajib membayar income tax including final tax on profits after tax deduction sesuai Indonesian Income Tax Law dan implementing regulations.

Menurut Pemohon Banding:

 P3B Indonesia–Belanda merupakan bagian dari “appropriate regulations”.  Karena itu, tarif BPT harus mengikuti P3B.

Pendapat Majelis Pengadilan Pajak:

1. Frasa “Indonesian Income Tax Law” dalam PSC harus dimaknai sebagai hukum pajak domestik Indonesia;

2. P3B memang berlaku sebagai hukum internasional yang diratifikasi, namun keberlakuannya tidak otomatis mengubah rezim fiskal yang telah di-“lock” dalam Kontrak Bagi Hasil;

3. Pasal 33A ayat (4) UU PPh secara tegas menyatakan bahwa pajak dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak sampai kontrak berakhir;

bahwa dengan demikian, Majelis Pengadilan Pajak menilai bahwa rujukan PSC kepada Indonesian Income Tax Law tidak serta merta berarti mengadopsi tarif P3B apabila hal tersebut mengubah stabilitas fiskal kontrak;

2. Dalil Lex Specialis P3B terhadap UU PPh

Pemohon Banding menyatakan:

 Pasal 32A UU PPh memberi kewenangan pemerintah membuat P3B.  P3B merupakan lex specialis terhadap UU domestik.

 Berdasarkan Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia–Belanda, additional tax

maksimum 10%.

bahwa Majelis Pengadilan Pajak mempertimbangkan, secara teori hukum pajak internasional, benar bahwa P3B dapat membatasi hak pemajakan domestik, namun dalam konteks migas, berlaku rezim khusus berdasarkan:

 Pasal 33A ayat (4) UU PPh,

 PP 79 Tahun 2010,

 PSC 1999.

bahwa Rezim PSC adalah lex specialis sektoral terhadap ketentuan umum PPh, termasuk pengaruh norma internasional, sepanjang menyangkut stabilitas penerimaan negara;

bahwa Majelis Pengadilan Pajak berpendapat bahwa P3B tidak dapat menegasikan ketentuan kontraktual yang telah mengunci rezim fiskal sejak penandatanganan PSC;

bahwa terkait dengan dalil yang menyatakan bahwa PSC tidak menentukan Tarif 20%, Pemohon Banding berpendapat bahwa PSC tidak menyebut angka tarif 20% dan oleh karena tidak terdapat penetapan tarif di dalam PSC, maka tarif akan mengikuti perkembangan hukum pajak termasuk dalam hal ini adalah P3B;

Menimbang, bahwa pada saat PSC 1999 ditandatangani, ketentuan Pasal

26 ayat (4) UU PPh telah menetapkan tarif BPT sebesar 20%;

Menimbang, bahwa dengan adanya Pasal 33A ayat (4) UU PPh, tarif yang

berlaku adalah tarif yang menjadi bagian dari rezim hukum saat kontrak berlaku;

Menimbang, bahwa PP 79 Tahun 2010 Pasal 25 ayat (4) menegaskan bagi

kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya PP tersebut, tarif yang digunakan adalah tarif pajak pada saat kontrak ditandatangani;

bahwa dengan demikian, walaupun PSC tidak mencantumkan angka eksplisit, rezim tarif yang berlaku pada saat penandatanganan merupakan bagian inheren dari kontrak.

3. Dalil Status Domisili Belanda dan Certificate of Domicile (COD)

bahwa sehubungan hal tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding merupakan Perusahan BUT dari perusahaan Belanda yang mempunyai Certificate of Domisile dan berhak atas Tarif yang dituangkan dalam P3B;

Pendapat Majelis Pengadilan Pajak:

bahwa substansi sengketa yang diajukan adalah terkait dengan rezim fiskal yang berlaku dalam PSC, meskipun Certificate of Domicile membuktikan status subjek pajak luar negeri, namun hak treaty benefit tidak bersifat absolut apabila bertentangan dengan rezim khusus yang diatur secara kontraktual berdasarkan Undang-Undang;

bahwa dengan demikian, Certificate of Domicile tidak serta merta mengesampingkan Pasal 33A ayat (4) UU PPh;

4. Dalil Asas In Dubio Contra Fisco

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa apabila terdapat keraguan norma, harus ditafsirkan menguntungkan Wajib Pajak.

Pendapat Majelis Pengadilan Pajak:

bahwa asas in dubio contra fisco hanya berlaku apabila terdapat ambiguitas norma;

bahwa dalam perkara ini, norma Pasal 26 ayat (4) jo. Pasal 33A ayat (4) UU PPh serta PSC 1999 cukup jelas;

bahwa tidak terdapat kekaburan norma yang menimbulkan multi-tafsir mendasar; bahwa oleh karena itu asas tersebut tidak relevan untuk diterapkan;

Kesimpulan Majelis Pengadilan Pajak terhadap Argumen Pemohon Banding Secara sistematis, Majelis Pengadilan Pajak menilai:

bahwa dalil Pemohon Banding mengenai integrasi P3B dalam PSC tidak dapat diterima karena rezim PSC bersifat fiskal khusus;

bahwa P3B tidak menghapus keberlakuan Pasal 33A ayat (4) UU PPh, dimana secara tegas menyatakan bahwa kewajiban pajak yang terikat dalam Kontrak Bagi Hasil dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak tersebut sampai berakhirnya masa kontrak;

bahwa tarif BPT sebesar 20% merupakan bagian dari rezim pajak yang melekat pada PSC sejak penandatanganan, hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas penerimaan negara dalam kontrak migas;

bahwa penerapan tarif 10% sebagaimana didalilkan Pemohon Banding akan mengurangi bagian penerimaan negara yang telah diperjanjikan dalam PSC;

Menimbang, bahwa Majelis Pengadilan Pajak berpendapat, koreksi

Terbanding atas penerapan Tarif PPh Pasal 26 ayat (4) Tahun Pajak 2022 yang menyebabkan PPh Terutang sebesar USD4,677,243 adalah sah dan tetap dipertahankan;

Menimbang, Hakim Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

mengemukakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) mengenai sengketa Tarif PPh Pasal 26 ayat (4) Tahun Pajak 2022 dengan pendapat sebagai berikut:

Formal Keputusan yang dibanding:

Menimbang, bahwa banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding

Nomor KEP-00004/KEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 5 Agustus 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Gas Alam Tahun Pajak 2022 Nomor 00005/566/22/081/24 tanggal 28 November 2024;

Menimbang, bahwa Keputusan Terbanding a quo diputus oleh Kepala

Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Irawan;

Menimbang, bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang KUP menyatakan

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

Menimbang, bahwa Undang-Undang Administrasi Pemerintahan

menyatakan:

Pasal 11:

Kewenangan diperoleh melalui Atribusi, Delegasi, dan/atau Mandat;

Pasal 12:

(1)Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi

apabila:

a. diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;

b. merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan

c. Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

(2)Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui

Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.

(3)Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang KUP

Jo. Pasal 12 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Keputusan Keberatan harus diputus oleh Direktur Jenderal Pajak dan kewenangan tersebut tidak dapat didelegasikan;

Menimbang, bahwa Hakim Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

tidak mempertimbangkan keabsahan dan materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan Pasal 61 huruf a angka 2 yang menyatakan Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk: melakukan penelitian, menerbitkan dokumen dalam rangka penelitian, memberikan jawaban atas permohonan pencabutan atau penyesuaian, menerbitkan keputusan, dan/atau menerbitkan keterangan berdasarkan permintaan Wajib Pajak atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) karena sesuai Pasal 7 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kedudukan Peraturan Menteri Keuangan berada di bawah Undang-Undang;

Menimbang, bahwa Undang-Undang Administrasi Pemerintahan

menyatakan:

Pasal 17:

(1)Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang. (2)Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

a. larangan melampaui Wewenang;

b. larangan mencampuradukkan dan/atau Wewenang;

c. larangan bertindak sewenang-wenang;

Pasal 18:

(1)Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;

b. melampaui batas Wewenang; dan/atau

c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)Badan dan/atau dikategorikan Pejabat Pemerintahan mencampuradukkan

Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau

b. bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.

(3)Badan dan/atau dikategorikan Pejabat bertindak Pemerintahan sewenang-

wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:

a. tanpa dasar Kewenangan; dan/atau

b. bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pasal 19 (1) Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 19:

(1)Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan

melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(2)Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan

mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat

(2) huruf b dan Pasal 18 ayat (2) dapat dibatalkan apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

Menimbang, bahwa Hakim Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

berpendapat Keputusan Keberatan yang diputus atau ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus adalah tindakan yang melampui wewenang karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a. Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf

c. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan;

Menimbang, bahwa akibat hukum dari tindakan yang melampui wewenang

tersebut adalah Keputusan Keberatan menjadi tidak sah yang berarti Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus yang tidak berwenang sehingga Keputusan dianggap tidak pernah ada atau dikembalikan pada keadaan semula sebelum Keputusan ditetapkan dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat

(1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan;

Menimbang, bahwa Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang KUP menyatakan

apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan;

Menimbang, bahwa Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding

menyatakan Pemohon Banding tidak setuju/keberatan atas penetapan tarif PPh Pasal 26 ayat (4) oleh Terbanding sebesar 20% dan menyatakan tarif PPh Pasal 26 ayat (4) menurut Pemohon Banding adalah sebesar 10%;

Menimbang, bahwa Hakim Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

berpendapat karena Keputusan Keberatan yang diterbitkan tidak sah dan dianggap tidak ada, permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding tidak diberikan keputusan sehingga keberatan yang diajukan Pemohon Banding dikabulkan;

Menimbang, bahwa Pasal 79 (1) UU Pengadilan Pajak menyatakan:

“Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak;”

Menimbang, bahwa Pengadilan Pengadilan Pajak telah menyatakan

pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutuskan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil keputusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-00004/KEB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 5 Agustus 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Gas Alam Tahun Pajak 2022 Nomor 00005/566/22/081/24 tanggal 28 November 2024 atas nama BUT NATUNA 1 B.V., NPWP 02.058.639.2-081.000, beralamat di Gedung Talavera Suite Lantai 3, Talavera Office Park, Jalan Letjen TB Simatupang Kav. 22-26, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha9 5.062.217,00
Harga Pokok Penjualan-
Laba Bruto9 5.062.217,00
Pengurang Penghasilan Bruto2 8.244.456,00
Penghasilan Netto Dalam Negeri6 6.817.761,00
Penghasilan Lainnya-
Penghasilan Netto Lainnya6 6.817.761,00
Penyesuaian Fiskal-
Penghasilan Netto6 6.817.761,00
Kompensasi Kerugian-
Penghasilan Kena Pajak6 6.817.761,00
PPh Terutang2 9.399.815,00
Kredit Pajak2 9.399.815,00
Pajak Kurang (Lebih) Dibayar-
Sanksi Administrasi Ps 13 (2) KUP-
Jumlah PPh kurang (lebih) dibayar-

Demikian diputuskan dalam suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 7 April 2026 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. Uming, M.Si., dan Sulaiman, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai

Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.