Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 27 halaman

PUT-009383.16/2023/P/M.XVB Tahun 2026

PT Halliburton Logging Services Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-009383.16/2023/P/M.XVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02131/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2020 Nomor00131/407/20/081/22 tanggal 26 Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009383.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HALLIBURTON LOGGING SERVICES INDONESIA, NPWP

01.061.527.6-081.000, beralamat di Taman Tekno BSD Sektor XI Blok D Nomor 1, Setu, Tangerang Selatan, Banten 15314, dalam hal ini diwakili oleh Ida Bagus Ketut Sanjaya jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Purwoko Ary Wibowo,

izin Kuasa Hukum : KEP-155/PP/IKH/2023 tanggal 07 Februari 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor JKT/HLSI-TAX/232/2023 tanggal 26 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Teguh Supriyanto/198302212007011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama: Irfan Rizkansyah/19850625200901 1009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-3351/PJ.07/2024 tanggal 24 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 46/PP/BR/2024 tanggal 12 Januari 2024 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-025/PP/PrbSM/2024 tanggal 24 Januari 2024:

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor JKT/HLSI- TAX/235/2023 tanggal 26 September 2023:

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 166/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 22 Januari 2024:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Masa Pajak April 2020 Nomor 00131/407/20/081/22 tanggal 26 Juli 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi, dengan perhitungan sebagai berikut:

#4

PENGUSAHA

i TPs

KENA PAJAKFISXUS

3. Atas Poryorahan Barang can Jasa yang terutang PPN:

&1, Exrpor296,265,555296,355,555 22, Panyerahan yang PPN-nya harus Gpungut7103,254,845 8.3. Peryerahan yang PPN-nyx dipungat oleh Persungit PPN50,108,582,108 a4, Pecyerahan yangtdak dipungut0G a.§, Penyerahan yang dibebaskan dal peogerasn PPNo0 a6. uman(a.t35)66,614,182,506

b, Ataa Penyoranan Barang dan Jaca yang tiskPPNks)o G Jalah Seluruh Penyerahan (28 + b}68,514 192,50860,514,122,509 4, Alas imporBKP Tidak Barwujud dari lust Dsersh Pabesn

Dsersh Pabear/Prmaniaaan JKP dari luar Desrah Pabean ci

Daarah PabeawPemungizan pajak oleh Perrungut

ep han yangitaatau Bak

secaraPP yang

mendapatkan

d.1. lower BKP9, 9

02. Pemanfaatan BKP tidakdari Luar Oserah Pabean ci9a Daerah Pateah:

GA Pemantsstaa JKP dari Luar Ozersh Pabean di dalam Daerah Pabesh2Ls) CA.Pajak oleh Pemungut PPN6ke) 2SMembangun SendiriLe)g 26, PerbayaranPajak Masukan bagi PKP yang bekimo0

penyerahan setetan jangka waktu tartentu berakhir

47.yangTidakdbobasken atau tat

Sa

99 8, Tanggung jawab secara0o 3.9. Pembayaran PPM yarg sernuta mendapatkan fasticasD9 0.7, Jumlah (0.1 atau d2 atau CI 04atau 0.6 atau C7 atau 03DD

atau 9)

&, Seharusnya litak terutangQoo zPPH Lebh Bayer|

2. PPN yang harussendri (tart x 1.22 atau 1,10 atsu NTKIL}710,925,482710,925 482 PPN yang disetor di muks dalam Masa Pajak yang sama9a

52,yang dapat diperhtungkan4 370,735.6093,955,157,113 DA STP (pokok kurang Dayar)a0 D4, Dibayar congan NPWP sencitoG BS,aQ DS. Amant3,955,187,113 Dperhzingkon

ot SKPLB0a C2, SKPPKP0o C3. Jumlah (61o2

IL PPN yang seharusnya tidak terutang:

Gi, Dibayar dengan NPWP pihak hia

a2. Dibayar dengan NPWP sendri

CI, Tetsh Gpungut

Qo 0

Jumlah

92 er Jurtah pajak yang dapat clperttongian ((b 6-23) atau (ta4))

JerrtanPPN Lebin Bayar/cena-usnya ndak, terutang (6 - a)(3,244,231 63%}

Pajek yang sudah:

a. Dikernpensaskan ko Masa Palak berikutnya0 Otkcrrponsaskan ke Masso

c(2 + 8)o

PPN yang ledth diba acu2,744 231.931 Tertilang TIGA MILYAR DUA RATUS EMPAT PULUH EMPAT JUTA DUA RATUS TIGA PULUH SATU RIBU ENAM RATUS TIGA

PULUH SATU RUPIAH

5 |Amit Has?PomedksesnRp(3.859,850,124)

Jurrianbayar tambahan yargPlak berdasarkan

Terbilang: TIGA MILYAR ENAM RATUS LUA PULUH SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS SEPULUH RIBU SERATUS DUA PULUH EMPAY RUPIAH

N

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor JKT/HLSI-TAX/409/2022 tertanggal 20 Oktober 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Deskripsi

aPengusaha Kena

1. Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

a.l. Ekspor296.365.555 a.2. Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri7.109.254.845 23, Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN59.108.562.106 a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0 a6. Jumlah (a.1+a.2+a.3ta,4+a.5)66.514.182,506

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0 C. Jumlah Seluruh Penyerahan {a.6+b}66.514.182,506

Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean /Pemungutan Pajak oleh Pemungut

d. Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan

Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya

dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng :

d.I. Impor BKP

d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean

d.3, Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN

4.5, Kegiatan Membangun Sendiri

a6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

“ Diperjuatbelikan

d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)

e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)

. Perhitungan PPN Lebih Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau Ld,7 atau NIHIL)710,925.482

b. Dikurangi :

b.l. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.271.199.606 b.3. STP (pokok kurang bayar)

b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri

b.5. Lain-lain

b.6. Jumlah (b.}+ b.2+6.3+b.44 b.5)

c. Diperhitungkan :

SKPLB

c.2. SKPPKP

c.3. Jumlah {c.1 tc.2)

d. PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):

d.1. dibayar dengan NPWP pihak lain

4.2. dibayar dengan NPWP sendiri

0.3. Telah dipungut

d.4. Jumlah (b.1tb.2#b.34#b.44b.5)

e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 - c.3) atau (d.4))

f. Jumlah peritungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang(e - a)

3. Kelebihan Pajak yang sudah :

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ........ (karena pembetulan)

c. Jumlah (a + bj

4. Jumlah PPN yang lebih dibayar/scharusnya tidak terutang (2.f- 3.c)

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02131/KEB/PJAWPJ.07/2023 tanggal 27 Juli 2023, menyatakan mengabulkan sebagian dan menambah jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut: |

“9

Ditambah/

SemulaMenjadi

(Dikurangi)

(Rp)(Rp)(Rp) PPN yang Kurang (Lebih) | (3.244.231.681) | (808.041.403) | (3.552.273.124 Bayar

Sanksi Bunga

Sanksi Kenaikan

Jumlah Pajak yang(3.244.231.631) | (308.041.493) (3.552.273.124) masih harus/ (lebih)i

dibayari

Perhitungan PPN yang masih harus dilunasi karena terdapat pajak yang seharusnya tidak dikembalikan:

| Jumlah PPN yang masih harus

PPN yang telah dikembalikan

ang masih harus dilunasi

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor JKT/HLSI-TAX/235/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 (diantar langsung):

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JKT/HLSI-TAX/235/2023 tanggal 26 September 2023,' pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:|

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang no. 6 Tahun 1983 tentang Kententuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak,

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang di Banding, karena surat Keputusan

Halaman 5 dari 27Nomor PUT-009383.16/2023/P/M.XVB Tahun 2026

PT HALLIBURTON LOGGING SERVICES INDONESIA

4

Keberatan Nomor KEP-02131/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 27 Juli 2023 diterima pada tanggal 01 Agustus 2023'

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding,

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda-tangani oleh Ida Bagus Ketut Sanjaya jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan Nomor 07 tanggal 03 Mei 2023.

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Nomor KEP-02131/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 27 Juli 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Il. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00131/407/20/081/22 tanggal 26 Juli 2022 Masa Pajak April 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi (KPP Migas), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

“y

UraianWajib PajakFiskus

(Rp)Rp)

Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

al Ekspor

299.369.955

22, Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri

7.109.254.845

a3, Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

39.108.562.106

24. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

0

a5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

0

a6. Jumlah (a.fta2ta3ta4ta5)

66.514.182.506

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

0

c. Jumlah Seluruh Penyerahan

66.514.182,506

Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP

dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/ Kegiatan Membangun

d. Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak

dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng :

d.1. Impor BKP

4.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean

4.3, Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN

d.5. Kegiatan Membangun Sendiri

&.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan

d.7. Jumlah (4.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)

Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)

Perhitungan PPN Lebih Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.22 atau 1.d,7 atau NTHIL}

710.925.482

b. Dikurangi :

b.I. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama

0

b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

4.370.735.605

b.3. STP (pokok kurang bayar)

h4. Dibayar dengan NPWP sendiri

B.S.

b.6, Jumlah (b.1+ b.2+b.3+b.4 #b.5)

C2. SKPPKP

c3. Jumlah (cl

d. PPN yang seharusnya tidak teratang (Pasal 17 ayat (2) KUP):

dl. dibayar dengan NPWP pihak lain

d.2. dibayar dengan NPWP sendiri

4.3. Telah dipungut

d.4, Jumlah fo.1 #b.24b.34b4 45.5)

e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 - 3) atau (d.4))

4.370.735.606

3.955.157.113

f. Jumlah peritungan PPN Lebih Rayar/seharusnya tidak terutang(e - a)

3.659.810.124

3.244.231.631

Kelebihan Pajak yang sudah :

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ........ (karena pembetulan}

c. Jumlah (a + b}

Jumlah PPN yang lebih dibayar /seharusnya tidak terutang (2.f- 3.4

3.659.810.124) 3.244.231.631

2. Atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderai Pajak dengan Surat Nomor JKT/HLSI- TAX/409/2022 tanggal 20 Oktober 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

1)

DeskripsiPengusaha Kena

Pajak

1. Dasar Pengenaan Pajak

a, Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

a.l. Ekspor296.365.555 2.2. Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri7.109.254.845 a,3. Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNT 59,108.562.106 a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut9] a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Oo a.6, Jumlah (a.l+a.2+a.3+a4ta. 5)66.514.182.506

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)66.514.182.506 Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut

d, Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan

Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya

dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng :

dl. Impor BKP

d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0 d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Dacrah Pabean0 4.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0

Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

dé..0

Diperjualbelikan

d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)0

e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)0

2. Perhitungan PPN Lebih Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri {tarifx La.2 atau 1.4,7 atau NIHIL)710.925.482

b. Dikurangi :

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.271.199.606 b.3. STP (pokok kurang bayar)0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0 b.5, Lain-lain0 b.6. Jumlah {b.1+ b.2 + + b.4 + b.5)4.271.199.606

c. Diperhitungkan :

c.l. SKPLB0 c.2. SKPPKPLe) c.3. Jumlah (c.1 #c.2)0

a. PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):

d.l. dibayar dengan NPWP pihak lain0 4.2. dibayar dengan NPWP sendiri0 4.3. Telah dipungut9 d.4. Jumlah0

e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 - c,3) atau (d.4))4.271.199.606 Jumlah peritungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutangle - a)3.560.274.124

|3. Kelebihan Pajak yang sudah :

|a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ........ (karena pembetulan)|

c. Jumlah fa + b)0

4. Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f- 3.c)3.560.274.124|

3. Atas surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, telah diterbitkan| Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02131/KEB/PJAVPJ.07/2023 tanggal 27 Juli 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

rej ome ||Rp. mat)(Rp.)

Ditambah/

SemulaMenjadi

UraiaDikuranpi

3 Par yang Kurang (Lebih)-3.244.231.631 -308.041.493| -3.552.273.124 a

Jumlah Pajak yang masih-3,244.231.631-308.041.493} -3.552.273.124 harus /(lebih) dibayar

Ms

Ill. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianKeputusanPemohonD jajukan

KeberatanBandingBanding 1 (Impor BKP yang PM-Nya Dapat) 9 398 433.801 9.336.434.8018.001.000

Dikreditkan

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Impor BKP yang PM-nya Dapat Dikreditkan sebesar Rp8.001.000,00 Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp8.001.000,00 terhadap Impor BKP yang PM-nya dapat dikreditkan, yaitu transaksi impor dengan Halliburton Ghana Limited nomor PIB 001467 dengan NTPN C128C1E1110MA21N: Berdasarkan pemeriksaan terhadap General Ledger, SSP dan dokumen pendukung lainnya, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena berdasarkan konfirmasi NTPN pada aplikasi apportaldjp diketahui atas BPN tersebut menunjukkan nama Wajib Pajak PT Halliburton Indonesia dengan NPWP 01.061.563.1-081.000:

Dasar Hukum:

- Pasal 9 ayat (8) UU PPN No.42 Tahun 2009

- PER-40/PMK.03/2010

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding terkait Impor BKP yang PM-nya Dapat Dikreditkan sebesar Rp8.001.000,00: Koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan karena Terbanding mengabaikan alat bukti pengkreditan pembayaran PPN atas Impor dari Luar Negeri berupa dokumen PIB, dan dokumen pembayaran atas PPN Impor terkait pemasukan BKP/JKP dari Luar Daerah Pabean:

Terbanding hanya mendasarkan koreksi terhadap tangkapan layar komputer Terbanding dan mengabaikan alat bukti otentik yang diberikan Pemohon

K

Banding. Koreksi Terbanding bertentangan dengan prinsip-prinsip pembuktian yang berlaku umum:

Sesuai Pasal 69 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, alat bukti yang dapat diajukan dalam persidangan dapat berupa surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan para saksi dan pengakuan para pihak, serta pengetahuan Hakim:

Jika Terbanding hanya melihat ke sistem informasi komputer dan mengabaikan bukti otentik sesuai Pasal 69 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, maka koreksi Terbanding jelas tidak berdasarkan hukum. Tangkapan layar komputer Terbanding yang berdasarkan sistem informasi importasi Bea Cukai, hanya berfungsi untuk merekam dimana dapat terjadi kesalahan perekaman, kesalahan input, maupun eror dalam sistem komputer. Dokumen sumber lah yang merupakan alat bukti yang sah dan seharusnya dihormati Terbanding,

Berikut rincian koreksi dan penjelasan atas bukti-bukti terkait PPN yang dikoreksi Terbanding:

Nama Lawan Transaksi| PIB / Dokumen Tertentu Tangga! FIB a Dokumen DPP IDR) | PPN gor)

GHANA 9014674 C128C1E1I10MA21N18/02/202030.010.000

80.010.000 8.001.000 Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan setelah dilakukan pengecekan bukti fisik ulang bukti pembayaran, Pajak Masukan tersebut benar merupakan pembayaran pajak atas kegiatan importasi Pemohon Banding:

Berikut ini Pemohon Banding lampirkan dokumen Bukti Penerimaan Negara atas transaksi dengan Halliburton Ghana Limited dengan nomor NTPN C128C1E1I10MA21N:

BUKTI PENERIMAAN NEGARA

Penerimaan Bos Oan Cukai

PT. DANK NEGARA(Persero). TbkKemerterian Keuangan

Data Pembayaran2

Tenggai dam Jam Bayar 1 18/02/2070 09 48:51NTa

Tanggai BuruNTPN1E B1OMA21N

Kode / Nema Cabang 100097STAN8

1

Kode Biking

NPWP1000

Name Wagh PajakIPT, MALLIBURTON LOGGING SERVICES INDONESIA

Dokument

74

200002802

1150209

Jumlah Setoran114 812.000.00Mata Uang : TOR

Terbilang1dolapan bela fle dotapan ratus sombilan puluh dus flow rupiah

Berdasarkan dokumen Bukti Penerimaan Negara (BPN) diatas, dapat dilihat bahwa NTPN yang tercantum dalam dokumen sudah benar sesuai dengan bukti fisik BPN. Pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding juga sudah melampirkan salinan BPN dan dokumen pendukung kegiatan Impor tersebut dimana dalam dokumen-dokumen tersebut jelas menunjukkan bahwa transaksi impor tersebut benar dilakukan oleh PT Halliburton Lagging Services Indonesia,

Dalam hal lawan transaksi yang muncul pada sistem DJBC merupakan PT Halliburton Indonesia, bisa terjadi karena beberapa faktor diantaranya kesalahan dalam sistem Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, masalah di sistem, atau dapat juga terjadi karena faktor human eror dari petugas Bea Cukai DJBC yang salah menginput data impor. Terbanding seharusnya tidak boleh mengabaikan bahwa dokumen-dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding berikan antara lain: Commercial Invoice, Invoice dari PT Bollore Logistics Indonesia (PPJK), Bukti Penerimaan Negara Bea dan Cukai, Billing DJBC, PIB, dan Air Waybill menunjukkan bahwa nama importir dan pemilik barang adalah atas nama PT Halliburton Logging Services Indonesia dengan NPWP 01.061.527.6- 081.000:

Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak berdasarkan hukum dan tidak sesuai dengan bukti yang ada:

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat sehingga Pemohon Banding berpendapat sudah seharusnya koreksi atas Impor BKP yang PM-nya Dapat Dikreditkan sebesar Rp8.001.000,00 dapat dibatalkan:

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi Impor BKP yang PM-nya Dapat Dikreditkan sebesar Rp8.001.000,00 adalah tidak tepat dan Pemohon Banding mohon agar dibatalkan karena

ad

tidak sesuai dengan fakta yang sebenamya dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

DeskripsiPemohon Banding

1. Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

a.l. Ekspor296.365.555 a.2. Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri7.109.254.845 a.3. Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN59.108.562.106 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0 a.6. Jumlah66.514.182,506

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)66.514.182.506

d. Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak

oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas

Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan

atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng :

d.1. Impor BKP0 4.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0 4.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0 d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0 d.5, Kegiatan Membangun Sendirile) d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak

Untuk Diperjualbelikan

d.7, Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)lo)

e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)G 2, Perhitungan PPN Lebih Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.2.2 atau

1.d.7 atau NIHIL)710.925.482

b. Dikurangi :

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.271.199.606 b.3. STP (pokok kurang bayar)0 b.4, Dibayar dengan NPWP sendiri0 b.5. Lain-lain0 b.6. Jumlah {b.1+ b.2 + b.3 + b.4 #b.5)4.271,199.606

¢. Diperhitungkan :

cl. SKPLB0 c.2. SKPPKP0 c.3, Jumlah (c.1 + ¢.2}0

d. PPN yang seharusnya tidak terutang {Pasal 17 ayat (2) KUP):

d.1, dibayar dengan NPWP pihak lain0 d.2. dibayar dengan NPWP sendiriLe)

|d.3. Telah dipungut0

d.4. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b,5)0

c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 - c.3) atau (d.4))4.271.199.606 £ Jumlah peritungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang(e - a}

3. Kelebihan Pajak yang sudah :

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...... .. (Karena pembetulan)0

c. Jumlah (a + b)0

4. Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f- 3.c)3.560.274.124

|4

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mangadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 166/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 22 Januari 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

A. Persyaratan Formal

Berdasarkan hasil penelitian atas surat banding pemohon banding Nomor JKT/HLSI-TAX/235/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 3 Oktober 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

1. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia (v |_| kepada Pengadilan Pajak:

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

diterima surat keputusan yang dibanding, (sesuai Pasal 35 ayat (2)| UU PP j.o. Pasal 1 angka 41 UU KUP, Banding diajukan melebihi

jangka waktu 3 bulan):

3. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri

bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding,

4. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:lv ||

5. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

6. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat! v |_| Keputusan — Direktur — Jenderal Pajak Nomor KEP-

02131/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 27 Juli 2023 yang diterima

tanggal 1 Agustus 2023:

1. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,

yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02131/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 27 Juli 2023:

8. Bukti Pembayaran”)

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

# Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang [ | ]

terutang

¢ Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena { | |

tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

e Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang [ ||

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

“4

# Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena

tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan

9. Surat Banding ditandatangani oleh Ida Bagus Ketut Sanjaya

bertindak selaku: ”

e Pemohon Banding

e Ahli Warisnya

e Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

e Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

e Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

10. Penandatanganan surat banding

e Berkedudukan di Indonesia

e Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan 4

surat banding

11.yang diajukan banding bukan merupakan| objek yang dapat diajukan banding”

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraian di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-nal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya. ll. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

NoKoreksi yang

KeputusanPemohon Bandingdiajukan Keberatan (RpRpBanding (Rp)

BKP, Pemanfaatan

BKP Tidak Berwujud dari

2.336.434.8012.328.433.8018.001.000 luar daerah pabean dan

pemanfaatan JKP dari luar

daerah pabean yang PM-

nya dapat dikreditkan

#

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur:

a) Pasal 9 ayat 2

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

b) Pasal 9 ayat 8 huruf f

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak

c) Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

b. Pasal 2 huruf | Peraturan Dien Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak: Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jendera! Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupanama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan FIB tersebut, untuk impor BKP.

br

2. Tanggapan Terbanding

a. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00196/WPJ.07/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 25 Juli 2022, diketahui data sebagai berikut:

1) Terdapat koreksi Impor BKP, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang PM- nya dapat dikreditkan yang ditemukan dalam kegiatan pemeriksaan sejumlah Rp 8.001.000.

2) Koreksi tersebut dilakukan oleh Tim Pemeriksa karena:

a) terdapat Pajak Masukan dari Impor BKP dari Halliburton Ghana Limited nomor PIB 001467 dengan NTPN C128C1E1I10MA21N,

b) berdasarkan pemeriksaan terhadap general ledger, SSP, dan dokumen pendukung lainnya, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.

3) Sesuai dengan Pasal 9 UU PPN, PPN Impot tersebut tidak dapat dikreditkan.

b. BerdasarkanNTPN pada aplikasi apportaldjp menunjukkan Nama Pemohon Banding PT. Halliburton Logging Services Indonesia dengan NPWP 01.061.563.1-081.000, dan sampai saat ini tidak terdapat informasi terkait pemindahbukuan.

c. Berdasarkan SIDJP diperoleh data:

1) NPWP — : 01.061.563.1-081.000

2) Nama WP : PT Halliburton indonesia

3) Alamat — : Taman Tekno BSD Sektor Xi Blok D No 1 Setu Kota

Tangerang Selatan Banten

d. Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti yang cukup dan kompeten atas Pajak Masukan berupa PPN atas Impor BKP,- sehingga tidak dapat dikreditkan.

Ill. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1

1. Surat banding nomor JKT/HLSI-TAX/235/2023 tanggal 26 September 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02131/KEB/PJANPJ.07/2023 tanggal 27 Juli 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku,

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang beraku.

B. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02131/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00131/407/20/081/22 tanggal 26 Juli 2022 Masa Pajak April 2020 atas nama Pemohon Banding:

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 0009383.16.2023/PAN.Wk/2024 tanggal 26 Januari 2024 dengan pemintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14

4

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02131/KEB/PJAWPJ.07/2023

tanggal tanggal 27 Juli 2023.

Bukti P-2. Surat Keberatan No. JKT/HLSI-TAX/409/2022 tanggal 20 Oktober 2022

beserta tanda terima Kantor Pajak.

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00131/407/20/081/22

tanggal 26 Juli 2022.

Bukti P-4. Akta Nomor 50 tanggal 7 Juli 2022 yang mencantumkan penandatangan

Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus. Bukti P-5. Salinan bermaterai Akta Nomor 7 tanggal 3 Mei 2023 yang

mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-6. Surat Kuasa Hukum a.n. Purwoko Ary Wibowo:

Bukti P-7. Pakta Integritas Direktur:

Bukti P-8. KTP Kuasa Hukum:

Bukti P-9. Pakta Integritas Kuasa Hukum:

Bukti P-10. Surat Izin Kuasa Hukum:

Bukti P-11. Akta No 07 tanggal 03 Mei 2023:

Bukti P-12. Bukti Penerimaan Surat Banding

Bukti P-13. Matriks sengketa

Bukti P-14. Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 19 April

2024

Bukti P-15. Bukti Penerimaan Negara Bea dan Cukai dengan nomor NTPN

C128C1E1110MA21N

Bukti P-16. Invoice dari PT Bollore Logistics Indonesia (PPJK) No. 2111423

Bukti P-17. Billing DJBC No. 6202002001449516

4

1g

Bukti P-18. PIB No. 000028-021934-20200214-200022

Bukti P-19. Air Waybill No. 172-37519263

Bukti P-20. Shipment Manifest / Packing list No. 4199106

Bukti P-21. Penjelasan Tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 19 Juni

2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan:

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan:

Bukti T-4. Matriks sengketa:

Bukti T-5. Tanggapan tertulis tanggal 22 Mei 2024:

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK| bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02131/KEB/PJIWPJ.07/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2020 Nomor 00131/407/20/081/22 tanggal 26 Juli 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor JKT/HLSI-TAX/235/2023 tanggal 26 September 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Impor BKP yang Pajak Masukannnya dapat dikreditkan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Menurut (Dalam Rp)Koreksi yang Terbanding Pemohon Badingdiajukan

banding Impor BKP yang PM-nya dapat | 2.328.433.801,00 | 233643480100) &001 000,00 dikreditkan

Koreksi atas Impor BKP yang PM-nya Dapat Dikreditkan sebesar Rp8.001.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan impor sebesar Rp8.001.000,00 atas transaksi impor dari Halliburton Ghana Limited dengan nomor PIB 001467 dan NTPN C128C1E1I10MA21N dengan alasan berdasarkan hasil konfirmasi NTPN pada aplikasi apportaldjp dan penelitian pada sistem administrasi perpajakan terdapat perbedaan NPWP pada data pembayaran PPN Impor, yaitu pada BPN DJBC tercantum Nama Wajib Bayar PT Halliburton Logging Services Indonesia dengan NPWP 01.061.527.6-081.000, namun NPWP PPN Impor tercantum 01.061.563.1-081.000 yang berdasarkan SIDJP merupakan NPWP PT Halliburton Indonesia, sehingga menurut Terbanding tidak terdapat bukti pembayaran yang merujuk kepada Pajak Masukan Impor BKP sebesar

:Halaman 20 dari 27 halaman.Putusan Nomor PUT-009383.16/2023/P/M.XVB Tahun 2026

PT HALLIBURTON LOGGING SERVICES INDONESIA

a

Rp8.001.000,00 atas nama Pemohon Banding; Terbanding juga berpendapat bahwa apabila terdapat kesalahan atau perbedaan pengisian NPWP, Pemohon Banding seharusnya mengajukan pemindahbukuan, sedangkan berdasarkan data Terbanding tidak terdapat pengajuan pemindahbukuan atas pembayaran dimaksud:

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan bahwa transaksi impor dan pembayaran pajaknya secara nyata dilakukan oleh Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Bukti Penerimaan Negara (BPN), Billing DJBC, invoice, commercial invoice, shipment manifest, dan Air Waybill saling berkaitan dan menunjukkan bahwa importir sekaligus pemilik barang adalah PT Halliburton Logging Services Indonesia dengan NPWP 01.061.527.6-081 .000;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah perbedaan NPWP yang tercantum pada rincian akun PPN Impor dalam sistem/billing DJBC mengakibatkan Pajak Masukan Impor sebesar Rp8.001.000,00 tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, ataukah berdasarkan keseluruhan dokumen sumber dan bukti pembayaran dapat diyakini bahwa PPN Impor tersebut merupakan pembayaran pajak atas kegiatan importasi Pemohon Banding:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis, karena penyelesaiannya mensyaratkan penilaian terhadap keterkaitan identitas importir, pemilik barang, pembayaran pajak, nomor billing, NTPN, dokumen kepabeanan, serta penerapan ketentuan mengenai dokumen tertentu yang ked udukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan hukum pembuktian dalam sengketa pajak:

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta yang terungkap di persidangan, Pengaditan Pajak berpendapat sebagai berikut:

H

bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor Pengajuan 000028- 021934-20200214-200022 tanggal 17 Februari 2020, diketahui penjual adalah Halliburton Ghana Limited, sedangkan pada kolom Importir dan Pemilik Barang tercantum PT Halliburton Logging Services Indonesia dengan NPWP 01 .061.527.6- 081.000. Dalam PIB yang sama tercantum pungutan Bea Masuk sebesar Rp8.890.000,00, PPN sebesar Rp8.001 000,00, dan PPh sebesar Rp2.001.000,00, sehingga jumlah pungutan seluruhnya sebesar Rp18.892.000,00:

bahwa Bukti Penerimaan Negara melalui Bank Negara Indonesia dengan NTPN C128C1E1I10MA21N dan Kode Billing 620200200144951 mencantumkan NPWP 010615276081000 dan Nama Wajib Pajak PT Halliburton Logging Services Indonesia, serta menunjukkan jumlah setoran sebesar Rp18.892.000,00. Nomor dokumen, tanggal dokumen, kode KPBC, kode billing, serta nilai pembayaran pada BPN tersebut bersesuaian dengan dokumen PIB yang menjadi objek sengketa: bahwa Billing DJBC Nomor 620200200144951 juga mencantumkan Wajib Bayar dengan ID 01.061.527.6-081.000 dan nama PT Halliburton Logging Services Indonesia, serta jumlah pembayaran sebesar Rp18.892.000,00. Pada rincian akun billing tersebut memang tercantum NPWP 01.061.563.1-081.000 untuk PPh Impor, PPN Impor, dan Bea Masuk. Fakta perbedaan NPWP pada rincian akun inilah yang menjadi dasar utama Terbanding mempertahankan koreksi:

Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon Banding telah menyampaikan serangkaian alat bukti yang pada pokoknya terdiri atas:

1. PIB Nomor Pengajuan 000028-021934-20200214-200022 tanggal 17 Februari 2020 yang mencantumkan Pemohon Banding sebagai importir dan pemilik barang,'

2. Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN C128C1E1I10MA21N dan Kode Billing 620200200144951 yang mencantumkan nama dan NPWP Pemohon Banding:

3. Billing DJBC Nomor 620200200144951 dengan identitas Wajib Bayar PT Halliburton Logging Services Indonesia:

4. commercial invoice dari Halliburton Ghana Limited dan invoice Nomor 2111423 dari PT Bollore Logistics Indonesia selaku PPJK:

5. shipment manifest/packing list dan Air Waybill yang menunjukkan pengiriman barang dari Halliburton Ghana Limited kepada Pemohon Banding, dan

ig

6. dokumen pendukung lain yang menghubungkan transaksi importasi, pembayaran pungutan impor, dan pencatatan Pajak Masukan yang disengketakan.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti tersebut,Pajak berpendapat bahwa antara PIB, BPN, Billing DJBC, invoice, dokumen pengangkutan, nomor billing, NTPN, tanggal dokumen, dan nilai pungutan saling berkaitan (cross reference) sehingga membentuk satu rangkaian pembuktian atas transaksi importasi yang sama. Keterkaitan tersebut tampak antara lain dari kesamaan Kode Billing 620200200144951, kesesuaian jumlah pungutan Rp18.892.000,00, kesesuaian nilai PPN Impor Rp8.001.000,00, serta identitas Pemohon Banding sebagai importir, pemilik barang, Wajib Bayar, dan nama Wajib Pajak pada dokumen sumber pembayaran:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak tidak mengabaikan adanya perbedaan NPWP 01.061.563.1-081.000 pada rincian akun Billing DJBC dan hasil konfirmasi sistem yang oleh Terbanding dikaitkan dengan PT Halliburton Indonesia. Namun demikian, perbedaan tersebut harus dinilai bersama-sama dengan keseluruhan dokumen sumber. Dalam perkara a guo, dokumen PIB secara tegas mencantumkan Pemohon Banding sebagai importir dan pemilik barang dengan NPWP 01.061.527.6-081.000, sedangkan BPN dan identitas Wajib Bayar pada Billing DJBC juga mencantumkan nama dan NPWP Pemohon Banding,

Menimbang bahwa dengan demikian terdapat inkonsistensi administratif dalam satu rangkaian data pembayaran, yaitu antara identitas Wajib Bayar/dokumen sumber yang menunjuk kepada Pemohon Banding dan NPWP pada rincian akun billing yang menunjuk kepada NPWP lain. Inkonsistensi tersebut, menurut Pengadilan Pajak, tidak cukup dengan sendirinya untuk membuktikan bahwa PPN Impor sebesar Rp8.001.000,00 merupakan pembayaran pajak milik pihak lain, terlebih Terbanding tidak menunjukkan adanya dokumen PIB lain, BPN lain, ataupun iransaksi importasi lain yang menggunakan nomor billing dan NTPN yang sama seria membuktikan bahwa barang dan pembayaran tersebut secara substansial merupakan milik PT Halliburton Indonesia:

4p

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 2 huruf I Peraturan Direktur Jenderal

Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 pada pokoknya menetapkan bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang dan dilampiri SSP/SSPCP dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk impor BKP:

Menimbang bahwa dalam perkara ini, unsur utama tersebut secara material dapat ditelusuri dari rangkaian dokumen yang diajukan, karena PIB mencantumkan Pemohon Banding sebagai importir dan pemilik barang dengan NPWP yang sesuai, BPN mencantumkan nama dan NPWP Pemohon Banding, serta nomor billing, nomor dokumen, tanggal, kode KPBC, dan jumlah pembayaran saling berkesesuaian. Oleh karena itu, bukti pembayaran tidak dapat dinilai secara terpisah hanya berdasarkan satu elemen data pada sistem administrasi, melainkan harus dinilai sebagai satu kesatuan dengan PIB dan dokumen pendukung lainnya:

Menimbang bahwa terhadap pendapat Terbanding mengenai tidak adanya pemindahbukuan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketiadaan pemindahbukuan dapat menjadi relevan apabila pembayaran terbukti dilakukan untuk kewajiban pajak pihak lain. Namun dalam sengketa a quo, dokumen fisik BPN justru mencantumkan nama dan NPWP Pemohon Banding serta terhubung langsung dengan PIB dan Billing DJBC yang sama. Oleh karena itu, ketiadaan pengajuan pemindahbukuan tidak serta-merta meniadakan keterkaitan pembayaran dengan transaksi importasi Pemohon Banding yang telah dibuktikan melalui rangkaian dokumen tersebut:

Menimbang bahwa data hasil konfirmasi aplikasi apportaldjip dan SIDJP merupakan data administrasi yang relevan untuk pengujian, namun hasil pengujian sistem tersebut tetap harus dipertemukan dengan dokumen sumber yang mendasarinya. Apabila antara data sistem dengan dokumen sumber terdapat perbedaan, maka penilaian pembuktian harus dilakukan terhadap keseluruhan fakta dan alat bukti untuk menentukan transaksi yangbukan semata-mata mendasarkan kesimpulan pada hasil tampilan sistem:

4

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan terhadap

alat bukti, keterangan para pihak, dan fakta yang terungkap di persidangan, Pengadilan Pajak memperoleh keyakinan bahwa transaksi impor dari Halliburton Ghana Limited dengan PPN Impor sebesar Rp8.001.000,00 merupakan transaksi importasi Pemohon Banding dan PPN Impor tersebut telah dibayar dalam rangka importasi yang bersangkutan. Dengan demikian, perbedaan NPWP pada rincian akun billing merupakan ketidaksesuaian administratif yang tidak menghilangkan substansi transaksi dan pembayaran yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding:

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang,

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menegaskan bahwa pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, koreksi fiskal harus didasarkan pada alat bukti yang memadai, saling berkaitan, dan mampu membuktikan keadaan yang sebenamya. Dalam sengketa a guo, bukti yang dijadikan dasar koreksi berupa perbedaan data NPWP pada sistem tidak cukup untuk meniadakan rangkaian dokumen sumber yang secara konsisten membuktikan adanya importasi dan pembayaran PPN Impor oleh Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 75, dan Pasal 78 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak memberikan dasar bagi Pengadilan Pajak untuk menilai alat bukti yang diajukan para pinak dan mengambil putusan berdasarkan hasil penilaian pembuktian, peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta keyakinan Hakim:

46)

Menimbang bahwa berdasarkan seturuh pertimbangan tersebut di atas,

Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Impor BKP yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan sebesar Rp8.001.000,00 tidak mempunyai dasar pembuktian yang cukup untuk dipertahankan, sehingga koreksi tersebut harus dibatalkan seluruhnya dengan rincian sebagai berikut:

Nilai Sengketa aaNilai Sengketa

Uraian KoreksiNilai Rey ketaDipertahankanpapat.

(Rp)R Impor BKP yang PM-nya dapat

dikreditkan8.001.000,000,008.001.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan menurut

Rp 4.263.198.606,00 Koreksi0m.

Rp8.001.000.00 Rp 4.271.199.606,00

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak yang lebih dibayar atau seharusnya tidak terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan

Rp 66.514.182.506,00 Pajak

Rp710.925.482,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan.........................

Rp 4.271.199.606.00 PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang..............

Rp 3.560.274.124,00 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02131/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 27 Juli 2023, atas nama PT HALLIBURTON LOGGING SERVICES INDONESIA, NPWP 01.061.527.6-081.000, dan menetapkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2020 yang lebih dibayar sebesar Rp3.560.274.124,00 (Tiga miliar lima ratus enam puluh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu seratus dua puluh empat rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 oleh Riztiar Arinta, S.E.,M.Ak., Ak., C.A. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.H., M.E. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

itd.tid.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd.

Anwar Syahdat, S.H, M.H., M.E.

Panitera Pengganti,

ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M., Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

P NIP 19710225199201 1002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.