Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-009386.16/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

PT Perkebunan Lembah Bhakti, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-009386.16/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00247/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 29 Juli 2024, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00162/207/21/097/23 tanggal 4 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009386.16/2024/PP, antara:

PT PERKEBUNAN LEMBAH BHAKTI, NPWP 01.135.341.4-007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Benedictus Koento Helyanto Jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Nomor 5 tanggal 01 April 2024 yang dibuat oleh Nurhasanah, S.H. M.Kn di DKI Jakarta, domisili elektronik: andalas.aal2@gmail.com, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Handyka Galuh Iriana Putra

Izin Kuasa Hukum: KEP-1279/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023

2. Nama: Febrian Ramadhan

Izin Kuasa Hukum: KEP-518/PP/IKH/2023 tanggal 18 April 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: FIN-TAX/00014/A/SK- PLB/EXT/I/2025 tanggal 06 Januari 2025 dan FIN-TAX/00025/A/SK- PLB/EXT/I/2025 tanggal 06 Januari 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor: 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Sahrul Alam/19681231 199603 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur

2. Nama / NIP: Mustansir Fitriansyah/ 9840630 200312 1 005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

3. Nama / NIP: Hadi Surahman/19840707 200602 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

Berdasarkan Surat Tugas ST-1196/WPJ.20/2025 tanggal 20 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-145/PP/BR/2025 tanggal 4 Februari 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 41/PP/PrbSM/2025 tanggal 17 April 2025;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Nomor FIN- TAX/0745/A/PLB/EXT/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding (SUB) Nomor S- 221/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 20 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00162/207/21/097/23 tanggal 4 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur dengan perhitungan sebagai berikut.

Paak (Sasetaju »

1 Case: Penundaan Pajak a Ale Posaycraban Sarang dar Jasa Lang terang PPN al Fasper 3 Hb a] az Pen,erasan wart PON-9,a harus dipu isu sendie 260 8635 359 257 853 550 297 $92 305

A1 Pen,erakan care PON-,a dicungut Serungut FPN d 5 a a+ Pen eraban Larz PON-o a adak cur cut “De Sei Cla Fed) WG 8212°s 724) 198 521 M5 724 as Pen eraran Larz dibebaskan dari oergeraar FEY 3 bi al

A5 uoulavial+age-ate ate at TOG 85 SOO 274) Tou neo SAS era] TAG DRS DoS F4 ko Ag Pen. crakan Barang dar jasa oo dak terutang HPN Hy TC 1

Oo wurvak Selarup Pes, erahana 8 -b 105085 Soo 774) Ita Sea SIG AI 109 253 805 27+ d Atas impo BKP Pemanfastr EXP “das bersujud! dan Luar

Jaerak Fabean Femenaatar JAP dar Luar Daerak

Sabear Penurguan Paak ole Semungat Sarah Keiratan

Membangun Berdiri Sor erahas ans Aas.a Tense Lang

"lesuru: Tuan Senua Telak Urcuk CG pera. belkan

Serokkan Larg FPN-n,a tdak sekarusn,a clbebaskan atau tas dipungut Tanggung arab Secara Serteng do Inger BRO | He 3 de Pemasfaaar BRP das Bersujud dari Luar Daerah Ht Ig 1

Pabean d1 Pemacfaate .KS dari Loar Daerah Pabean d Hn a] d4 Pemungutan Pasak deh Perungut SPN J £ i di Kegiaan Membancun Sendiri d Hai i di Pemba. anan kembali Payas KW asukar bagi PKP Lang: Hl] 5 J belur isglasukan oer, crahan cefeah jangka Ss akta tertemtu berakhir d7 Perwehas Lang PPN-r a tdas senarasn oa dibelbassar J FN a atsutdak dipungat d8 Tanggurg arab secara rerteng d 5 a df Pemba ,arar PP Lang semula mecdacatcan fai as J Hai a dlu demand Tamu d? abu dd amu ds atau d9 atau do 1 5 1 aaud ? atau di ata cl G1

2 Fengntusgan PPh Kurang Saar a Paak “<eluaran ,ang harus dipungatedba,ar seredin tard » 25 285255 29755 493 25 586 955

Cadasu ld 1d atu NIHiL:

i dikverar ci blo PON Jang dsetor ci vuka clalam masa gaan Lang sama Hl] 5 J

52 Pajak Masukan Lang darat cijerthitengaan FT 138852 Tadi Png PRP VE Bee?

Ih STP kok Larang ba, ari MI u 1

54 Cha,ar dengan NPAP sendiri Hl] Hn a]

2 Lam-am d Hn a bh Jomlanibl+ebZ-+n3+bl- id: F 757 115252 FPI 5232 FOF 18 322

Tag Ssh ungkar s1 GAPFRKP 3826 15 IA 3BAR 155 Gof 3.698 Tan IS

Kal surah Peak Lang da nat diperhitungkan oboe cl: oe 553475 855 274 G62 G98 252 475

Go vurvah paak yang darat diperhitungkan ‘acc: (GAP S3 TE BUTE 8G TAS ade Ben CEG:

3 Keisha Pajak yang sudas a Dikempensasinan se Masa Pa ak ber wut a §42 354129 #42754 i20 642 554 123 bo Dikompensasikan ke I. asa Paah karena periberalat J £ a

Fat sunah a+ hi 542 254 120 #42 354 120 642 95-4 123

4 PPM var ghkurar sel baar desi 21 d A278 388 a

5 Sank adu straat a Surga Samal 1312 KP Ig 1 hk Kerahkan Pascal 19 Pa. KIP G 3 c Kerakan Fasa. 19 3: hurafc KUP 2758 235 9 cd Seraikan Pasa. 172131 KJP HN Q e Seraikan Fasa 17121 KJP 5 a

F Surga Sasal 1312. KCP Oo Fasa Si 4fi OPH C a go Muntah ashe adseaf. 2758535 J

§ Deamah PPN Lang harus daan © Sgn 1 G3 513 3

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor FIN-TAX/0500/A/PLB/EXT/IX/2023

tanggal 14 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Surat

NoUraianKeberatan (Rp)

. Liasar Per geraan Paras a Atas Pen eerahan Sarang dan Jasa Lang terutang PEN a1 Esspear G a2 Per,erahan Lang PON-n aa haras dipungut serdr goo §G3 Sah a? Per,erahan Lang PON-a,4 dpursut Femunget SPN Hi a4 Per, erahan .arg PON-1, 4 tdak dicungut 196 B2” M5. F3 aS Per ,erahan Lang dibebaskan cari bengenaan CPN HI a5 dalah Aleafeade ass adi 19.085 09.274 ts Ad Yen serahar. Sarang dan jesa pu Ndak terutang: PPM a

© Jaman Seluruk Pen, mahar cad - be WS 086 AOS BRL d fast impor EKP Pemanfaatan EKP Tides bersujud dar: -uar

Casrak Pabean Perangatan .KP dari Luar Daerak

Pabean Semunyatar Faak gek Femungut PaakAecuatar

Membangun Sendi Pen,erahar awe AR, Tepi anu

Kemurut Turan Serwa Tdak Unuk OCiperjuaiketnan

Fersehan arg PPN-nya tcdak senarusn ga dibebaskan atau tdk disunguiy ancqung Javab Secara Renter::

a1 lspor BKS Hi di Pemanfaaan EKP adas Bere apad dar Luar Cagrak o

Pabean d3 Peman'aatan JAP dari uae Daeran Pabear a dA. Peruncutan Pajak cen FemungutPPy Hi di Kegaan Vembkaigua Sendiri HI d5 Pemba,aran kembal Paak “iasusan bagi PKP Lang a kesat ng akusaa Don. ahar Setelah angka Maa terteniu kerashi

IT Perdiekan Larg PPA-n.a@ telah senarusn,a dbebackar o atautdak clpurgat d2 Targsuns arak secara rerceng u d3 Pemba,aran FPV Lang sena nercdapathan fas. tas HI

A19 darah “d1 atau d 2 atau d 3 adu dd stau dd atau dt Hi daud Patu dau di

2 Penghmagan PPM Kurara Baar a Paak “eluaran ary harus dpunsutdiba,ar sendi. start x 29 780 255 ladatau i dif awa N HILi ki Kakarangi kl PON Lang disetor cl muka dalan masa pak Lang sama HI) bE Pajak Masukar Lang dapat diperhtungkar TR Te 532 ko STP pokes kurang bacan G kA Dobalar dengan NOW sect! a be Laman Bi b8 Jumlah bl+b2+bi+bl+bF TFT 12 232 c Dizerhungkar :

z1. SAPPKP 3828 Tas af dd Jarnah Pajak pang dasar diperhitungkan bea - 1 6o4 2335 475 oo darah pak Lang dapat diperh uagkar bad BAR ISA 120

3 Kekhinan Pak Lang saran a Cikormpensasikar, ke asa Faas. berkum.a 842 354 120 ki Cikompensasikar. ke K'asa Faax arena pembetulan Hi

Tua Jardlah a+ ku B42 354 120

4 PPN Lang karang ciba ari de 3 pi

5 Ganas admunistratt a Bunga Pasal 13 Fi RUP bo Kenakar Pasal ls? ar KUP c Kenakar Pasal 13: 31 haraf s KI? d Kenakar Pasal 172-31 KJ?

& Kenakar Pasal 175 Si KJ?

F Bunga Pasa la 2 KUP jo Pasa &.4f PPN gy darah adtecacion+fl

So eunak PPN pang harus diba,ar do Egi c

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00247/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 29 Juli 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp.)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp.)Menjadi (Rp.)
a. PPN Kurang/ (Lebih) Bayar3.678.58003.678.580
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan2.758.93502.758.935
d. Jumlah Pajak Yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar6.437.51506.437.515

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor FIN- TAX/0745/A/PLB/EXT/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2024 (secara online melalui e-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FIN- TAX/0745/A/PLB/EXT/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini.

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00247/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 29 Juli 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00162/207/21/097/23 Tanggal 04 Agustus 2023 Masa Pajak Februari Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut: I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

I.I Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

I.I.I Bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa:

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur

Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

a) Bahwa keberatan diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00162/207/21/097/23 Tanggal 04 Agustus 2023 Masa Pajak Februari Tahun 2021;

b) Bahwa dengan demikian pengajuan keberatan sudah memenuhi ketetentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009;

I.I.II Pemenuhan Ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6

Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009:

a) Bahwa Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa:

“Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.”

b) Bahwa keberatan ini kami ajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia c) Bahwa dalam surat keberatan ini kami mengemukakan jumlah pajak Kurang Bayar menurut perhitungan kami;

d) Bahwa dalam surat ini kami menyampaikan alasan dasar perhitungan pajak Kurang Bayar;

e) Bahwa dengan demikian surat pengajuan keberatan ini sudah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009;

I.I.III Pemenuhan Ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6

Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2009:

a) Bahwa Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa:

“Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.”

Bahwa dengan demikian pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00162/207/21/097/23 Tanggal 04 Agustus 2023 Masa Pajak Februari Tahun 2021 masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang KUP atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman surat ketetapan pajak tersebut dengan Pengajuan Keberatan ini belum lewat batas waktu sebagaimana telah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku;

I.I.IV Berdasarkan pertimbangan diatas dapat disimpulkan bahwa

Pengajuan Keberatan ini sudah memenuhi ketentuan ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009. Oleh karena itu kami mohon agar Pengajuan Keberatan ini dapat diterima;

I.II Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Pasal 27 :

Ayat (1): Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

Ayat (3) : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;

Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 35 :

Ayat (1) : Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

Ayat (2) : Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

Ayat (3) : Jangka waktu sebagaimana dimaksud tidak dapat dipenuhi

karena keadaan di luar kekuasaan pemohon banding; Pasal 36 :

Ayat (1) : Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding; Ayat (2) : Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas,

dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

Ayat (3) : Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang

dibanding;

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak;

Surat ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding inipun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP;

Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00247/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 29 Juli 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 01 Agustus 2024. Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

4. Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang- undang Pengadilan Pajak;

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding, yaitu: KEP-00247/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 29 Juli 2024, sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang- undang Pengadilan Pajak;

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang- undang Pengadilan Pajak;

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00247/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 29 Juli 2024. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak;

Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding, yaitu: salinan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00247/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 29 Juli 2024, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak;

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak;

Bahwa yang diajukan permohonan banding adalah untuk Masa Pajak Februari Tahun 2021, sehingga pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU PP berkorelasi dengan ketentuan Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP yaitu jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Bahwa dalam hal ini, jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp0,-. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak; Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Benedictus Koento Helyanto dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan

Akta Perubahan Terakhir PT Perkebunan Lembah Bhakti Tahun 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor: KEP- 00247/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 29 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II.MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG

DIBANDING

1.Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00162/207/21/097/23 Tanggal 04 Agustus 2023 Masa Pajak Februari 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

“da. VJretieren

Wajib Pajas Jamal Kore «si woe TR tm tm Ne FR Re. sem oa Ot ees ie oui. UF ab J.ts: toe modi we fess pe tee oe abate eo Ste fc ts etc ab ats oe erie orc teers Se cr Tri ct ate AP JR Tren tah ate oe to rir rt

STE DEE be eR Dae REDE Cm me ep cee ES an

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jendral Pajak dengan surat Nomor: FIN- TAX/0500/A/PLB/EXT/IX/2023 Tanggal 14 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan7.707.118.8327.703.440.2523.678.580

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor: KEP- 00247/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 29 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar3.678.58003.678.580
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan28.912.174028.912.174
d. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) Dibayar61.225.980061.225.980

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut

Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan7.707.118.8327.703.440.2523.678.580

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Sengketa Mengenai Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Sebesar Rp3.678.580,-;

1.1. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Sebesar Rp3.678.580,-. dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut :

Bahwa atas pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha tidak tepat. Berdasarkan rincian pajak masukan yang menjadi koreksi semua transaksi tersebut merupakan pembelian/ pengadaan barang dan jasa yang berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, manajemen maupun yang bersifat administratif dengan rincian sebagai berikut:

a eT Te

Fer absi

Fisasi

Fisasi

Fisasi

Subtotal Februari aeras.eoo] eraseol (‘dO

Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa seluruh pembelian diatas merupakan pembelian yang berkaitan dan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga atas Faktur Pajak Masukannya dapat dikreditkan;

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemenuhan Ketentuan

Pasal 9 jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang

Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN) jo Pasal 9 PMK No. 151/PMK.03/2013 jo Pasal 5 PER DJP No. 24/PJ/2012;

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU PPN diatur sebagai berikut:

Pasal 9

Ayat (2)

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.”

Ayat (2) b

“Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).”

Ayat (8)

”Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).”

Berdasarkan ketentuan tersebut, Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi persyaratan formal dan material serta tidak termasuk dalam kategori pengeluaran yang diatur pada Pasal 9 ayat (8) UU PPN. Terkait persyaratan formal, Wajib Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

Pasal 13

Ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Ayat (9)

“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.”

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan Faktur Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan yang diatur UU PPN;

a. Pemenuhan Pembuktian Pajak Masukan Telah Dibayarkan kepada PKP Penjual;

Bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan PPN yang dibuat PKP Penjual yang melakukan penyerahan atas objek PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 23 UU PPN sebagai berikut:

“Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak”;

Selanjutnya Faktur Pajak yang diterbitkan Pengusaha Kena Pajak Penjual berfungsi sebagai bukti telah dibayarkannya PPN terutang oleh Pembeli kepada PKP Penjual. PPN yang telah dibayarkan Pembeli tersebut diakui sebagai Pajak Masukan sebagaimana didefinisikan di dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 UU PPN sebagai berikut:

“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean”

Bahwa Pajak Masukan yang telah dibayarkan Pemohon Banding dapat dijadikan sebagai kredit pajak terhadap Pajak Keluaran untuk menghitung PPN terutang di suatu Masa Pajak. Pengkreditan Pajak Masukan merupakan hak dari Pemohon Banding yang telah membayar PPN terutangnya untuk perhitungan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN;

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Faktur Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding adalah bukti beban pajak yang harus dipikul atas pembelian barang atau perolehan jasa yang terutang

PPN. Faktur Pajak tersebut merupakan bukti sah yang menyatakan bahwa telah dilunasinya PPN terutang untuk selanjutnya digunakan sebagai bukti untuk melakukan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dalam rangka menghitung PPN kurang/lebih bayar di suatu Masa Pajak; Untuk membuktikan telah dilunasinya PPN terutang termasuk pemenuhan persyaratan formal dan material atas Faktur Pajak yang menjadi sengketa maka Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa Bukti Pengeluaran Kas yaitu dokumen internal yang diterbitkan Pemohon Banding sebelum dilakukannya pembayaran dimana dalam terdapat beberapa dokumen/lampiran yaitu kertas kerja perhitungan pembayaran, giro, nota perhitungan, invoice, kwitansi, berita acara pekerjaan, berita acara serah terima, surat jalan, purchase order, tanda terima gudang, kontrak dan dokumen lainnya;

b. Penerbitan Faktur Pajak dan Penyetoran PPN Terutang Merupakan Tanggung Jawab PKP Penjual;

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 dalam Pasal 3A ayat (1) sebagai berikut:

“Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f huruf g dan huruf h, kecuali Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Wajib Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang”;

Bahwa ketentuan UU PPN diatas mengatur bahwa kewajiban pemungutan PPN yang terutang merupakan kewajiban PKP Penjual. Dengan demikian, konsekuensi dari tidak dilaksanakannya kewajiban untuk memungut PPN yang terutang terletak pada PKP Penjual, bukan PKP Pembeli. Artinya, penetapan dan penagihan atas PPN yang terutang yang belum dipungut seharusnya dibebankan kepada PKP Penjual selaku pihak yang memiliki

kewajiban sesuai UU PPN untuk melakukan Pemungutan PPN yang terutang;

Bahwa dengan demikian penerbitan Faktur Pajak sebagai wujud pemungutan PPN sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari PKP Penjual berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU PPN menyatakan bahwa: “Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak.”

Selanjutnya, bahwa PKP pembeli dapat dimintakan pertanggungjawaban atas pembayaran PPN terutangnya hanya apabila terjadi kondisi:

a. PPN yang terutang tidak dapat ditagih kepada PKP Penjual dan

b. Pemohon Banding pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran PPN kepada PKP Penjual;

Bahwa hal demikian sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 16F UU PPN yang menjelaskan sebagai berikut:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

Penjelasan Pasal 16F UU PPN

“... oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”; Bahwa oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan PPN tanggung jawab secara renteng Pasal 16F UU PPN, maka seharusnya dimintakan pertanggungjawaban adalah pihak penjual dan bukan Pemohon Banding selaku pihak pembeli mengingat Pemohon Banding dapat membuktikan telah dibayarkannya PPN kepada PKP Penjual;

c. Pembeli Tidak Dapat Diminta Mempertanggungjawabkan Pembayaran PPN ke Kas Negara

Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE- 30/PJ.5/1989 tanggal 29 Juni 1989 jo butir 3 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989 tentang tanggung jawab renteng Pasal 33 UU KUP menyatakan sebagai berikut:

“...pembeli tidak diminta mempertanggung jawabkan pembayarannya PPN- nya ke Kas Negara sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Faktur Pajak yang asli dan sah dari Penjual.”

Lebih lanjut dalam Butir 4 dikatakan sebagai berikut:

“Faktur Pajak dapat digunakan sebagai bukti pengkreditan atau permintaan restitusi pajak masukan apabila diisi secara lengkap, nama, alamat, dan NPWP pembeli dan oleh Penjual”;

Bahwa ketentuan diatas dengan jelas mengatur bahwa atas Faktur Pajak asli dan sah dari PKP Penjual dapat ditunjukan maka pihak yang harus bertanggung jawab adalah bukan PKP Pembeli melainkan PKP Penjual. Adapun atas Faktur Pajak tersebut apababila telah diisi secara lengkap maka Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan bahwa sehingga berdasarkan penjelasan dan pemaparan di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp3.678.580,- dapat dibatalkan dan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding;

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

Sehubungan dengan Sengketa atas Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Sebesar Rp3.678.580,- yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding bahwa Objek PPh Pasal 21 yang telah dilakukan pemungutan dan pelaporan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding telah dilakukan dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

*disalin sesuai asli surat banding

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 221/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 20 Desember 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.

I. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00162/207/21/097/23 tanggal 4 Agustus 2023 Masa Pajak Februari 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Dua Jakarta Timur nomor LAP-00175/RIKSIS/KPP.2010/2023 tanggal 02 Agustus 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Patah Sesetujuil

Me en an

1 Casar Pergenaar Pajak a Aas Penyerahan Sarang dan Jasa .arg terutang “FN al Ekspor Hi Hi 7 a2 Pes,erakan Lang PON-n a harus disurgut sendri 295 653 SAM 297 653 330 255 653 359 a3 Pes,erakan ,ang PON-n a digurgut Pemungut PPN Hi il 1 ad Pen.-erahan Lang PPN-n tdak dipunsut lean 221 Da7 10882 MATALI IE 501 ota 72) at Pen.erakan Lang dibebaskan dar pengeraan PPN Hj a J a3 umah sad -a)-al-a3 100 563 so 274] 105859 S99 274) 108 fhe S09 274 bo Ags Mer lerahan Sarang dar sasa 5 adak terutang PPN 0 0 )

© centah Seluruk Pen, eranansa 6+ bi WG 385 S09 274) 105 08a S09 2744 109 GOS 405 274 d Atas Impor BKP Pemarfaatan BKP T dak bersujud dar: Luar

Daerah Pahear Pemanfaatan J&P dar Luar YSasrah

Pakear Pemurguar Pajak cek Pemunga: Pajak Kegiatan

Membasgun Sendi Pen.erahan atas Ama Tetap ang hterurut Tujar Semua Tidar Untuk Operjaslbeinan!

Perwekan Lang PPN-rla telak senarusn.a dibebaskan atau telah dipungut Tangsurg cara Secara Renteng dl impor BKS q HI J d2 Pemanfaatan BKP tdak Bersujud dar: Luar Daerah i) HI J

Pabean d1! Pemanfaatan KP dari Suar Daerah Pabear HI HI J dd Pemungutan Pajak oleh Pemungu: SPN il Hl di Kecfatan Membangun Serdiri HI a 1 d3 Pemba,aran kembal Paak Sasusan bag PKP Lars a a 1 belt nelakusan be, erahan setelah argka Lahu erertu berashr di Pergehan Lang PPN-n,a tdas seharusn,a dibebaskan Hj H) 7 atau tida s digue gut d& Tanggung sab secara renteng 7 Hl J d= PenbasarayPPN Lang semula merdagathan fashas Hl a J

SIS umah id i aaud? atud 3 abu dd anu dd atau d5 il il 1 ataud ? awud& au d$:

é Per chtungan PPN Kurang Salar a Paak Keuaran .arg harus dpungutdiba,ar send care x 26 3985 255 259 569 355 23 389 355 la2 atau ld llamas NA

& Dkurarsi bl PPN ang disetor cd muka dalam masa pajak Lang sama i HI J b2 Paak Masukan Lang dapat dierbmrgkan P TdF 116 232 f FAG 120252 PPI? 118 632 b3 STP sohek aurang ba, are il a 1 bd Dba,ar dengan NPVP send; q Hl 4 bB Lan-an H) H) 1 b$ vunlahib i +b2+b2+b4—-b5 PTO? 1186 832 7793 220 252 FP TOP 118 632 ce Diperhitungkan - cl SAKPPAP 9836 153 397 9838 159 307 9538 139 357 d umah Patah Larg dapatd perkturgkan b3-e li Esk S45 274 £45 274254 Bah SAK 475

& Jumah pajak Lang dapat direrntungkan a-di (542 354 1291 538585 3471 BAP 354 2

3 Kelebitan Paak arg sudah a Dkonsersassan ke Llaca Fajas berinun a Bip 254 120 212 354 120 Sid 3d 12] ho Dhompensasiaan Ke hlasa Paya, “karena pembetulan - a a J

So cerah a= bi 212 354 129 222 154 129) S42354 120

4 (PPN Langkurang dba,ar 2-2 0 3578 5801 1

5 Sarksadmunsrati a Bunga Pasal 1912 KUP 0 1 ho Kenakan Pasai 1223. KLIP gi J c Kenakan Pasa 12:3 huruf c XU2 2758 533 1 d Kenaikan Pasai 170121 KUP y g

& Kenaikan Pasa! O13) KUP HI J

. Bunga Fasal 13121 KIP yo Pasa. idf FPV a 1

Go vwumah asben-d-eaf 2756 935 1

3 [duels PPN Langharus diba,ar d+ ogi a 325% 315 1

b. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor FIN-TAX/0500/A/PLB/EXT/IX/2023 tanggal 14 September 2023 yang diterima KPP Madya Dua Jakarta Timur tanggal 31 Oktober 2023 berdasarkan LPAD nomor FORM-05004286/BPS/KPP.201003/2023 tanggal 3 November 2023;

c. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00247/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 29 Juli 2024. dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp.)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp.)Menjadi (Rp.)
a. PPN Kurang/ (Lebih) Bayar3.678.58003.678.580
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan2.758.93502.758.935
d. Jumlah Pajak Yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar6.437.51506.437.515

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding. mempelajari Laporan Penelitian Keberatan. berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding. dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Sebesar sebesar Rp3.678.580

- Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UndangUndang KUP) antara lain mengatur:

1) Pasal 1 angka 23:

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

2) Pasal 12:

a) Ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan,dengantidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

b) Ayat (2), bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

c) Ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

3) Pasal 13:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

(1) Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(2) Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan

pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

(3) Terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

(4) Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

(5) Kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); atau (6) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Msukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya b) Ayat (2), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

c) Ayat (2a), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

d) Ayat (2b), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

e) Ayat (3), Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

(1) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

(2) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

(3) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

(4) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor;

f) Ayat (3a), Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaiakan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya;

g) Ayat (3b), Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

h) Ayat (3c), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 20% (dua puluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

i) Ayat (4), Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud;

j) Ayat (5), dihapus k) Ayat (6), Tata cara penerbitan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (10 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

4) Pasal 25:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau (5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

b) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

c) Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

d) Ayat (3A), bahwa Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;

5) Pasal 28:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

b) Ayat (3), bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan

mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

c) Ayat (5), bahwa Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

d) Ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

6) Pasal 29:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

b) Ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(1) Huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(2) Huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau (3) Huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

1) Pasal Pasal 32 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

2) Pasal 32 ayat (2), Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a) pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutangsesuaidenganketentuanperaturan perundangundangan di bidang perpajakan;

b) pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau c) pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

(1) penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau (2) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak;

c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPN)

1) Pasal 1 angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa

Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini

2) Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak

3) Pasal 4 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

4) Pasal 9 Ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

5) Pasal 9 ayat (2b), bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

6) Pasal 9 Ayat (8), bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. dihapus;

d. dihapus;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. dihapus;

i. dihapus; dan j. dihapus;

7) Penjelasan Pasal 9 Ayat (8) huruf b, bahwa Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

8) Pasal 9 ayat (9), bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini;

9) Pasal 13 ayat (5), bahwa Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memeuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

10) Pasal 13 Ayat (6), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

11) Pasal 13 ayat (9), Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

12) Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6);

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

13) Pasal 16F, bahwa Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas

pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar;

2. Data dan Fakta a. Bahwa terdapat koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00175/RIKSIS/KPP.2010/2023 tanggal 02 Agustus 2023 sebesar Rp3.678.580 sebagai berikut:

1) Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Februari 2021 sebesar Rp3.678.580

2) Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Februari 2021 sebesar sebesar Rp3.678.580 berupa Faktur Pajak Masukan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding:

3) Rincian koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Februari 2021 adalah sebagai berikut:

NO Nama NTN Fakta — | Tanggalfakur | OPP | PPK

Osing eee [enoein [pi ey

Pi Prenat ser cis. oo [nes hieee:s Do ceuopere [enon Poo ata sus po Re ET eee Pees [Sunes] pi [hee ee oo Of massa Do cxigsuess [Tomi Tee pg pe freee pein aa [poi [teeing

Pot OTA 785.800 3.678.580] b. Berdasarkan Sistem Informasi DJP diketahui sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT PPN Masa Pajak Februari 2021 (pembetulan ke-2) sebagai berikut:

a KAT OF RBS FT ARE Oe PAL OR ORE ROTATE HO LO F SI - 5S 49111

MBA Anal Tan

C3 LI tJ

C3 CJ

Co Co ri {J TJ

CI CJ CJ tC) Co) Co) Li : [aan]

REKAPITULAS: PENYERAHAN DAN PEROLEHAN Nan .

TRAN

Fe Tbe cena Loren te ee

1 » LE a - - aon alm mmk - . . -

PO eS Mug | | :

: i pie fae £ :

2) Bahwa berdasarkan Formulir 1111 B2 SPT PPN Masa Pajak Februari 2021 (pembetulan ke-2) diketahui bahwa atas Faktur Pajak Masukan yang diajukan banding sebesar Rp3.678.580 telah dilaporkan dengan perincian berikut:

DAHIAK PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DOASE (TRAN ATAS PE RON PHAN BKP JKP DALAR AE OER aa

Poet Fae Ta Tea, we Tag Sar 33 fies salen ii Fes cass res ory frente ea ana Tae Tapa

" Ian Tana Fama 3 Naa ceca iy Ann ae Bira Saras aa eS Ng pan to — 4 oem . | . ' . — voy hee tT Tet a oa woe atte ees woo ae = my poet .

DATAR BAJAK MASUKAN YANG CARAT (IR RECIT KAN ATAS PERGLEHAN SKS KP CAL AM NEGERI ma Si | -.

Ev "ps. Pan 3 Ferra 0 ue veel yen tw Lo | Banua an

Fa ¢ Ble re ee woos a ; Kanan ee ee i we eee wet oa on “| .

ma RS — —1——.—

HB —-.-.- j5... 2 Pee OT eh ee ee Ee In 251 a

HAL TAR PAJAK MASAKAN YANG DARAT DAKKE IT KAN ATAS BERI HAN KP IK CAL AMIN GI RI Pa

Tye eae ee eee

+e Mana ter sont Sera Ret cues paneer per vis beau a Pan aa

. eo ee rena La vy Laman Pn je Rea agan alia pang arena

cot we TY tag: - of 1 i 1 :

Pa Se — -~ + . : 1 : : .

he SFR RL i: : ! : i :

Sea. ET po 5 . i i :

ST CE Te -- ° - 1 1 : -7 Ht "

aa ! : : | : : 4 aoe foe t , 3 1 : — -i- —

roe poo: : i a 2 oe:

DA “AR PAJAK MA SUKAN YANG CAPAL DIKREDITKAN ATAS PERGLEHAN BKP JAP DALAM NEGES! Jo ker

II EEE,

1 Se 3 ge To ae Tar ~

Nats Pee ve BAF nee Tents Rettig Pangan a ee, SFY (ea ae Tae. Fl

Br =" ise Seva: Terte .-F a Aang na te “Fait Sliat Sa Siza ang yeh ice! ie An De Ee ess ae Aw ae wit wt eT it re 7 ne ae ' wot Nan : eee wo al oa ' H c. Berdasarkan penelitian terhadap Aplikasi PK PM pada Portal DJP diketahui bahwa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp3.678.580 telah dilaporkan lawan transaksi, dengan hasil sebagai berikut:

d. Dalam proses keberatan Pemohon Banding menyerahkan data, dokumen, dan informasi (dalam bentuk softcopy) antara lain berupa:

1) Bukti Pengeluaran Kas (BPK)

2) Invoice

3) Faktur Pajak

4) Purchase Order

5) Printout Rekening Koran Bank Permata

6) Detail Bulkpayment

7) Perjanjian cash pooling

3. Pendapat Terbanding

Berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan penjelasan serta dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Masa Pajak Februari 2021 sebesar Rp3.678.580 karena berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Faktur Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

b. Bahwa Pasal 1 angka 24 UU PPN telah mengatur, bahwa Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

c. Bahwa Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang PPN telah mengatur, bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN;

d. Bahwa Pasal 9 Ayat (8) huruf b, bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

e. Berdasarkan Pasal 9 Ayat (8) huruf b, bahwa Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi,

pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

f. Bahwa Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN, bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

g. Bahwa koreksi Faktur Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp3.678.580 merupakan faktur pajak yang diterbitkan oleh CV Agro Globalindo, PT Bintang Turbo Indonesia, CV Global Jaya Safety (2 faktur pajak) dan CV Wira;

h. Berdasarkan penelitian terhadap Aplikasi Persandingan Data Faktur PKPM pada Portal DJP diketahui bahwa masing-masing lawan transaksi Pemohon Banding telah melaporkan seluruh PPN sebesar Rp3.678.580;

i. Bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan data, dokumen dan informasi berupa Bukti Pengeluaran Kas (BPK), invoice, Faktur Pajak, Puschase Order, Printout Rekening Koran Bank Permata, rincian (detail bulkpayment) dalam bentuk softcopy serta Perjanjian Cash Pooling;

j. Bahwa setelah dilakukan penelitian atas dokumen Perjanjian Cash Pooling nomor LECO/031/PKS/AAL-PLB/X/2020 tanggal 01 Oktober 2020 diketahui bahwa Pemohon Banding dan PT Astra Agro Lestari melakukan perjanjian program “Cash Pooling” sehingga pemindahan/pembayaran atas nama Pemohon Banding menggunakan dana yang terdapat pada Rekening Pooling. Perjanjian Cash Pooling berlaku dari tanggal 1 Januari 2020 sampai

dengan 31 Desember 2020. Pemohon Banding menyatakan tidak ada perubahan sehingga perjanjian tersebut tetap berlaku pada tahun 2021;

PER.LANYJAN CASH POOLING “> EA OP AAL PLP 202220 www nd tombe Poe ee TA Rea TT Cate Sas doe SC Ea FIS Aa RS TI PA Bepwe AR, MT aes a II

TP PENKESUNAK KUBAH Rak in :

aw tae deci ee. coms an rta Toman tas gag Sale Lam Dt eee eke Tye Tomang Gee Ue PX ae er ee oie UT et ee ee he, i Ct. aa. eee ie ee ate peg lee ee ge

Send Ba ae dae aa Pee ete eee RAP te i told ill a PT TT APP PRT ee thie eee ee i Tana TA ee

Tate eer Set fae Pora Pe ga ee ey ee ee eee ed

TE Te ke ewe ak le Be KA ee RS os a Tee

MAA a Dera ee Dara Pem Ta ah TRI TAMA TO ee ei oe er es (TR a P TA TEB IT ee Kah, Tere Pa rp Se To. - ee Ee eee rr akan TM ATAP AT Yr a ee) "

Mata Tara De weer fimo Dei UNA Batan AAA Ta TAN ee OM TARUNA MALU te ee mete Peta wate Perang ET LL AA TM Pra Mt MAA TA Abe weet AA Lp

Samer Sa et TAAT em pe LA AAN MA ana at Pe ce teat ee caer MN NT ujar ES TB eg ce Poe Beer ane tet rij ete MP be ag. ce oe ad eg pe ey ce AT Tm tert be EF sr ae cee ah ft a ee ee he ee ee TA ee ee ee Mm

"Eta car os Sowa, Ke Byes gc aiee arte eter NEK ITA TATAP Lara etd emer SE ae ee aa lig Tang Ab

Ph. mt es cores Ble SR Be re a reo BETA Dita ete

Po RA BR ee oe ne ee oe ee ee ee re. ag Lega Tea ea

Ma Ea MEN AM Eng II be oe ee at Sak LO Tar LI SAN H3 A a

Ha ente pp TE Ir pce Face TR AAL TA TR Ye una

Oe La SE RA ITA MN PIL Len Da ta Tata MAP LK er ree mann DP ea KT TOK ee SKY TMT WITA MIT TRI OK tak bata an TEA EPA

Se Ce ME AAA eed ete ee.) on at ee ee Ka AA Tan Ma YA ee oC ee See See Pe ep er@ereg Mp1 iste Lena elagna 1 Pata LET oe steeper ice ew Dare bees Tenar Bae

Pe TP PM ee ee er ee Ce PIL oa em aa TT AN TA TSM TA Pa la ee ee nat Sa La aa ba AA Mag Mann aa Mma ep ITA

Mo Mann es oe TT AI ee ee ee et ee ee PA TANI HA RL auto eae ee teeta fod le Bepe ng St aa Pala Tenang Haa ema ta rat ng Tn

Seeks en ere TA ear Tentu fae core Ing hat anraak Taare mete atte tat rect cise ar 5 SMa oye RN es Heo Tama witha Re ALE ra teal a Eni har tm ee fee Fame

PAI © Are bie ee SPA LI II ecg ME TAP LET Ter att Tau iets Ternate ee he ai AN en Paman PA RAR oe ART Ea RI

Na h es SR AE TAN TOP wat Pt ee i oe bee ie i KTT oe MI TA Lee teva IA fas rak Da AA ae sie Tar APA TANI VISIT LILIN YAI ILY TN Fara

TA MA Bas CRT BARES radang nanah bat Pade tse ate nema pancreas re IE TPA Ikan act ra see sarees Foie Sora be MERE ga NIA em be aget TENTARA chee peg mae rade ed ee ee Coe ae ee ee ee nS Cis Zen cs oar eer eee

Seep emer es Get ge rep rer Barer Takan WR AE ae ce eas aa cee ae a

Tew, > a eo ee an a i er aa ee ee ama ITA Ma La TA LKS

Sia BY Tamara TI teat at ee IIA TA niet Sata rt Fe ee mL EA AA

Spam a eae eek ALA 1 eT eee Decce es pea sore Cis mew atl rutin

Sa LUDA Natan Pan te at ee. Do ge wee rete ee oe ee Be pee LET IP OA Too Tik et det. fo ananda tars Hela pet tae dee eet tae fer ta arg cet, Facer at Tata

EPA TT LA cet pat mac Tatu Pd ete D5 eee Fete tom erat

Wats fer eo pce ete ha a an ata er ee aa Para ee et eee pa ee er KI, fi

5 Senja Ke Bota {

20 Se ee MN PL Inhu ee ne ee ee Na Ia

Maa Ma LK ore Pier et coe fp rae aa St Bee tb pte ae Yaa ae gt.

To Dang erm mete TI ere Tegur DRA tres Octet re toe tare Cees rer

Peay Nee sre ces Ae gore re A ee Bale pe ee ee Te ea ce Res yg Tee mr Pretest ees SRS! IAI ite ee ety 1 LM tet lee bra ee

Pengaduan met etes mere eee BANI GR eels Wee ed Sere MTI ck ee Leranadaran Lu eel es teehee ce et epee 0 TAN erary) peeegret ess APP ee Poe ee ee an KLM he Se UM aa Mo ee ee eee

PEt reese o> aa mn ATA eee acaba ami 5 yes fee eg oe GET EN tees oe rer oe

LAN eee LN TPI Come LA ESA ROE Be PMR a ee ee Reece Fees te ee ie mene See MA Tg ee ee 2 Oe ae re 22 ee Pra kan LJK er ee

Sa FM ALAN YNA ee a ne) ne ITU Ser ee Cee. ee ene Oe en ee

A ree ma BM ee we TE Be ENI TAN YAI SO Be a Lane ee tee

Hn MAN RE an Pen KAN MB ee OR ery Dee melee ea naa Pa ta

21 Fe: ced ot Ne mer MAA KANE NONA henge LA acerca ANN NT NN LN TE TN ALAN PU

AL MAN LL BMT DEEN IT Ma anne ee Eh NM NN PAT NN DA TALI SNE OE ee

Tea MMI MB AMA Kur MKDI Aa cee ea etre Heres Pater La Mere ST

Lorie Aa raman

De tatanan MAAN AA BAN Ceram IST der MAN CLEAN Ree a ALA LAN LN Kan KA On XM TANI TN Ang ee ma SAN Ne PL LAM ge ENI nats we LM AN IT Tn ee Eta rela Tenan ana ma ett Rees ar ene ran ee Lan bare tee Maa teres pete Par ENI Dj ren PL

Mn ee RA Pune See tas

Pora en

- NA an pam ne ee EN mR ble

L eee Smg MIN wee EO ENAM er, Ete pose

SUE Il

Ore or » .

Soe 5

Le “ 1 Pa - ara anne tome frets, 25an wan teas. Drees eh FE RES A LL bee Pekat.

de K0 mag tan or MA Int oe i . Tari Drege FT ER TPT LL AS Tie

Oo Ds

Berdasarkan perjanjian cash pooling tersebut maka pembayaran dilakukan oleh rekening Permata Bank a.n. PT Astra Agro Lestari;

k. Bahwa setelah dilakukan penelitian atas dokumen Bukti Pengeluaran Kas (BPK) dan dokumen pendukungnya serta berdasarkan penjelasan dan keterangan Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan hasil penelitian tersebut dalam Kertas Kerja Penelitian sebagai berikut:

KAA KER DIA Tall

Pastur Sajan T yan Be mu dun gg" La ngan g

Pa PEN PDA naa nt vive PEP tulad Ta vee] fe dan] mie q pelinp fe spies tae Peras Fate ae ena pang

ANTA TS AT MEN SR NINA

Veta We) C=EB+ oo 1 3T Senerungn eee Breet ok RUS SANG DAN BARANG FIICTUR PABA K MASK I TAN T SAK BERAJBJIISAN SENGAII KES ATAU ESHA Far So) 3 angan ng

Mang Tarun Sajae oo Pettag HI

Po ares Pest Pe oo” | O“meratur To Tanggtrp (wisirereeten open oo OT O(werrangantetirakur | oo agsanKsretsi [vasa Paik] oo et Pe in peebpanai Do ee oo Soo Et ts Penarer lg | 1 oo

PoP Eee TC UE aa na na an aa

Po an ne [eee [ee Na an 55.—.

Poe eee penetas Doa Lo elo Seo ia Peraroarlg | oo o1ooO

Poe Ue [ee ee [eee oosit Pia Beetle

Nan Nan ertteee Keenan IM Tere

ARUS BARANG ARUS LANG Wea zt" ere

Tanggal BPK . Ne Rake ning _ Nawoank | TglDetet | NidGuk | NisiBulk Teed welc tape [ Test

0. [| Bek seve yyy! Nini BPR Panerira [BETA Parerina | ancien Reksning | Parent |[PayremRetap| © REKAP “nat

Taw eat Ppap on ee ae aoe ur 7 DET GET

Pleven. Mal a fee ead OND Play 7 eT ET

BTEC re bee Maan Pan MN ah a PUL Fea Tan eae 7 eT ET maa la Tle we ati, Pan MN ah MALE 2 are Tenaga, Pan 7 eT ET

BTEC

KAN TH ey whine MEN MA PT Bare Tera nan 7 ETT CET

BTEC l. Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp3.678.580 Masa Pajak Februari 2021 dapat disimpulkan sebagai berikut:

BL Na oo | (WI | Wofsar | Tengalfuar | DP [FPN [Buide Borongcanong) Yikerdaian

Ba Aa EA einen

Aa pa na —— ea

Be aan ai EA rg (pepe SE m. Terbanding berpendapat atas Faktur Pajak tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian atas data, dokumen

maupun bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan diketahui atas transaksi tersebut tidak menunjukkan bahwa pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dengan rincian sebagai berikut:

URAIAN DAN KFTFRANGAN

NO FAKTUR —

URAIAN PURCHASE ORDER URAIAN FAKTUR PAIAK URAIAN BPK

" BENANG oot at

Fas er SETIR Sl Stil ls Ni nat n. Bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya:

1) Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi. pemasaran, dan manajernen dan ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha;

2) Bahwa agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

o. Dengan demikian berdasarkan penjelasan dan ketentuan tersebut di atas maka Terbanding berpendapat koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp3.678.580 sudah tepat.

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding. data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas. maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor FIN-TAX/0745/A/PLB/EXT/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00247/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 29 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas. maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

2. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 009386.16.2024/PAN/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00247/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keberatan Nomor FIN-TAX/0485/A/PLB/EXT/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023, dan diterima oleh KPP Madya Dua Jakarta Timur tanggal 31 Oktober 2023;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2021

Bukti P-3 Fotokopi Akta Notaris Nomor 5 tanggal 01 April 2024 yang dibuat oleh

Nurhasanah, S.H. M.Kn di DKI Jakarta;

Bukti P-4 Softcopy Pakta Integritas atas nama Mohamad Hadi Sugeng

Wahyudiono selaku Presiden Direktur;

Bukti P-5 Softcopy Pakta Integritas atas nama Handyka Galuh Iriana Putra selaku

Kuasa Hukum;

Bukti P-6 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor: FIN-TAX/00014/A/SK-

PLB/EXT/I/2025 tanggal 06 Januari 2025 atas nama Handyka Galuh Iriana Putra;

Bukti P-7 Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1279/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023 atas nama Handyka Galuh Iriana Putra;

Bukti P-8 Softcopy Pakta Integritas atas nama Febrian Ramadhan selaku Kuasa

Hukum;

Bukti P-9 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor: FIN-TAX/00025/A/SK-

PLB/EXT/I/2025 tanggal 06 Januari 2025 atas nama Febrian Ramadhan;

Bukti P-10 Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-518/PP/IKH/2023 tanggal 18 April 2023 atas nama Febrian Ramadhan;

Bukti P-11 Softcopy Penjelasan Tertulis tanggal 30 Juni 2025;

Bukti P-12 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Softcopy Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Softcopy matriks sengketa;

Bukti T-5 Softcopy penjelasan tertulis tanggal 2 Juni 2025;

Bukti T-6 Kesimpulan Akhir

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00247/KEB/PJ/WPJ.20/2024, tanggal 29 Juli 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00162/207/21/097/23 tanggal 4 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding FIN-TAX/0745/A/PLB/EXT/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.707.118.832,007.703.440.252,003.678.580,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp3.678.580,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp3.678.580,00. Koreksi ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, dengan alasan bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa barang- barang yang ditransaksikan (seperti Tali Speedometer, Pisau Cutter, Helm, dan jasa terkait) bersifat penunjang atau pelengkap yang ketiadaannya tidak

menghalangi berlangsungnya kegiatan usaha produksi. Terbanding juga mengonfirmasi bahwa PPN tersebut telah dilaporkan oleh lawan transaksi.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut. Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh pembelian barang dan jasa yang disengketakan (yang diklaim sebagai pembelian/pengadaan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, manajemen, maupun administratif) sangat berkaitan dan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan operasional Pemohon Banding. Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit yang mengolah TBS menjadi CPO dan Kernel. Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 9 juncto Pasal 13 UU PPN. Secara spesifik, Pemohon Banding mengaitkan: (1) Sparepart kendaraan pengangkut TBS (Tali Speedometer, Cross Member, Pisau Cutter) sebagai bagian dari kegiatan produksi/distribusi, dan (2) Obat-obatan (PT Legenda Utama) serta Instalasi Jaringan Listrik (CV Rahmat) sebagai penunjang kegiatan manajemen dan operasional pabrik yang memberi added value pada BKP yang dihasilkan.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah:

1. Apakah Pajak Masukan sejumlah Rp3.678.580,00 atas perolehan BKP/JKP telah memenuhi kriteria "mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha" Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN?

2. Apakah Pemohon Banding dapat membuktikan secara faktual bahwa pengeluaran tersebut relevan dan menunjang fungsi produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen dalam konteks usaha Pemohon Banding?

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian. Yuridis: terkait interpretasi kriteria "hubungan langsung dengan kegiatan usaha" yang mencakup fungsi manajemen dan penunjang. Pembuktian: terkait verifikasi faktual apakah barang/jasa yang dikoreksi (spare parts, obat-obatan, instalasi listrik) benar- benar mendukung fungsi esensial bisnis Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa terkait permasalahan yuridis Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha, dan pengeluaran tersebut harus berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat:

1. Bahwa interpretasi terhadap frasa "hubungan langsung dengan kegiatan usaha" tidak boleh dipersempit hanya pada biaya yang secara fisik terintegrasi langsung dengan produk akhir, tetapi harus mencakup seluruh biaya yang dikeluarkan untuk mendukung empat fungsi utama bisnis: produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

2. Bahwa dalam konteks industri perkebunan kelapa sawit dan pengolahan CPO, kegiatan logistik (transportasi TBS ke pabrik), keselamatan kerja, dan penyediaan fasilitas esensial bagi karyawan di lokasi terpencil (kesehatan/manajemen SDM) merupakan komponen vital yang secara fungsional dan logis mendukung kelancaran produksi dan manajemen perusahaan. Oleh karena itu, faktur pajak yang timbul dari pengeluaran yang mendukung fungsi-fungsi ini, sepanjang memenuhi persyaratan formal dan material, wajib dikreditkan.

3. Bahwa penentuan kebenaran sengketa ini harus didasarkan pada pembuktian faktual yang menunjukkan keterkaitan pengeluaran spesifik (BKP/JKP yang disengketakan) dengan salah satu atau lebih dari empat fungsi bisnis utama Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Pajak Masukan sebesar Rp3.678.580,00 tidak tepat karena seluruh transaksi tersebut adalah pembelian barang dan jasa yang berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, manajemen, maupun yang bersifat administratif. Pemohon Banding merinci bahwa barang/jasa tersebut, seperti spare parts dan obat-obatan, digunakan untuk menunjang kegiatan operasional dan memberikan added value pada BKP yang dihasilkan, sehingga memiliki hubungan langsung dengan usaha Pemohon Banding. Bahwa atas dalil Pemohon Banding tersebut, Terbanding memberikan tanggapan, bahwa koreksi tersebut dipertahankan karena barang-barang yang ditransaksikan (yang meliputi Tali Speedometer, Cross Member, Pisau Cutter, Obat-obatan, Instalasi Jaringan Listrik, Helm, dan Tali Helm) dinilai hanya bersifat penunjang atau pelengkap yang tidak harus ada dalam kegiatan produksi. Terbanding berpendapat bahwa tanpa barang-barang tersebut, kegiatan usaha produksi untuk menghasilkan CPO dan Kernel tetap dapat berlangsung sesuai prosedur. Terbanding juga telah meneliti dan mengonfirmasi bahwa PPN sebesar Rp3.678.580,00 telah dilaporkan oleh lawan transaksi (Terbanding merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Penelitian Keberatan (LPK) sebagai bukti primernya).

Bahwa untuk membantah tanggapan Terbanding di atas, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa dokumen transaksi komersial dan administrasi, antara lain Bukti Pengeluaran Kas (BPK), Invoice, Faktur Pajak, Purchase Order (PO), dan dokumen pembayaran seperti Printout Rekening Koran Bank Permata, detail Bulkpayment, serta Perjanjian Cash Pooling. Bukti-bukti ini diajukan untuk menunjukkan adanya transaksi yang sah, pembayaran PPN, dan memenuhi persyaratan formal serta material Faktur Pajak.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa rincian transaksi Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding dan klasifikasi perolehan barangnya (merujuk pada Matriks Rincian Transaksi Pemohon Banding dan informasi dari Terbanding) diperoleh fakta hukum sebagai berikut:

1. Fakta Hukum terkait Barang Penunjang Produksi dan Distribusi (Spare Parts dan Utilitas)

Koreksi Pajak Masukan mencakup perolehan Tali Speedometer, Cross member, Pisau Cutter dari CV Agro Globalindo, dan Instalasi Jaringan Listrik dari CV Rahmat. Pemohon Banding adalah perusahaan yang mengangkut TBS ke pabrik. Spare parts kendaraan/mesin (Tali Speedometer, Cross member) dan peralatan pabrik (Pisau Cutter) adalah komponen yang diperlukan untuk memastikan mesin/kendaraan yang terlibat dalam rantai logistik dan produksi (dari kebun ke pabrik hingga pengolahan) berfungsi secara optimal. Demikian pula, instalasi dan pemeliharaan jaringan listrik (CV Rahmat) merupakan prasyarat mutlak bagi operasi pabrik (produksi) dan kantor (manajemen). Karenanya, pengeluaran untuk mempertahankan dan mendukung fungsi inti produksi dan distribusi ini adalah pengeluaran yang secara fungsional memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, terlepas dari apakah barang tersebut merupakan bahan baku utama atau tidak.

2. Fakta Hukum terkait Safety dan Manajemen SDM.

Koreksi juga mencakup pembelian Helm dan Tali Helm (PT Kingindo Sukses Abadi) serta Obat-obatan (PT Legenda Utama). Pembelian peralatan keselamatan (Helm) merupakan pemenuhan standar manajemen risiko dan kewajiban hukum untuk menjaga keamanan pekerja. Sementara, perolehan obat-obatan dan fasilitas kesehatan bagi karyawan, khususnya di lokasi perkebunan yang terpencil, merupakan fungsi manajemen esensial untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja yang sehat dan menjaga kelancaran operasional perusahaan. Biaya yang mendukung fungsi manajemen operasional dan SDM secara langsung berbanding lurus dengan kemampuan perusahaan menghasilkan penyerahan BKP yang terutang PPN.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp3.678.580,00 tidak dapat

dipertahankan. Pendapat Pengadilan Pajak didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:

1. Bahwa prinsip yuridis pengkreditan Pajak Masukan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengecualikan pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Penjelasan Pasal tersebut mendefinisikan hubungan langsung mencakup empat pilar: produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

2. Bahwa Pemohon Banding, sebagai entitas bisnis yang bergerak di sektor perkebunan dan pengolahan CPO/Kernel, telah berhasil membuktikan secara faktual bahwa pengeluaran yang menjadi objek sengketa (seperti spare parts logistik, safety gear, dan medical supplies) merupakan biaya overhead yang secara fungsional dan logis mendukung kelangsungan fungsi Produksi dan Manajemen.

3. Bahwa argumen Terbanding yang menyatakan bahwa "produksi tetap dapat berlangsung tanpa barang-barang tersebut" merupakan interpretasi yang terlalu restriktif dan tidak sejalan dengan konsep bisnis modern, di mana biaya manajemen, logistik, dan kepatuhan keselamatan (yang diwakili oleh helm dan obat-obatan) adalah integral dan esensial untuk menjaga keberlanjutan operasi serta menghasilkan penyerahan yang terutang PPN. Menolak pengkreditan atas biaya operasional penunjang yang esensial melanggar filosofi PPN sebagai pajak konsumsi berganda yang seharusnya tidak membebani rantai produksi hingga penyerahan akhir.

4. Bahwa oleh karena faktur pajak yang disengketakan secara faktual terbukti mendukung kegiatan produksi dan manajemen Pemohon Banding dalam rangka menghasilkan penyerahan terutang PPN, dan tidak terdapat bukti yang menyatakan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi persyaratan formal dan material (bahkan PPN-nya telah dilaporkan oleh lawan transaksi), maka Pajak Masukan sebesar Rp3.678.580,00 tersebut seharusnya dapat dikreditkan.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil

bantahannya atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp3.678.580,00.

Bahwa karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp3.678.580,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.678.580,000,003.678.580,00

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut

1Rp7.703.440.252,00

Terbanding

Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp3.678.580,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut

Rp 7.707.118.832,00 Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianRp
Dasar Pengenaan Pajak109.086.909.274
Penghitungan PPN Kurang Bayar
• Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri26.589.355,00
• Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.707.118.832,00
Diperhitungkan: SKPPKP6.838.165.357,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan868.953.475,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar(842.364.120,00)
Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya842.364.120,00
PPN yang kurang dibayar0,00
Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13(3) KUP0,00
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00247/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 29 Juli 2024, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00162/207/21/097/23 tanggal 4 Agustus 2023, atas nama PT PERKEBUNAN LEMBAH BHAKTI, NPWP 01.135.341.4-007.000, sehingga jumlah Pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 1 September 2025 oleh Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut, dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M.,

M.Hum., C.A.

Ditandatangani secara elektronik

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.