Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-009390.16/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

PT Perkebunan Lembah Bhakti, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-009390.16/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00241/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Juli 2024, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 Nomor 00166/207/21/097/23 tanggal 4 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009390.16/2024/PP, antara:

PT PERKEBUNAN LEMBAH BHAKTI, NPWP 01.135.341.4-007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung, Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Benedictus Koento Helyanto Jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Nomor 5 tanggal 01 April 2024 yang dibuat oleh Nurhasanah, S.H. M.Kn di DKI Jakarta, domisili elektronik: andalas.aal2@gmail.com, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Handyka Galuh Iriana Putra

Izin Kuasa Hukum: KEP-1279/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023

2. Nama: Febrian Ramadhan

Izin Kuasa Hukum: KEP-518/PP/IKH/2023 tanggal 18 April 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: FIN-TAX/00019/A/SK- PLB/EXT/I/2025 tanggal 06 Januari 2025 dan FIN-TAX/00030/A/SK- PLB/EXT/I/2025 tanggal 06 Januari 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor: 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Sahrul Alam/19681231 199603 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur

2. Nama / NIP: Mustansir Fitriansyah/ 9840630 200312 1 005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

3. Nama / NIP: Hadi Surahman/19840707 200602 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

Berdasarkan Surat Tugas ST-1196/WPJ.20/2025 tanggal 20 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-73/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 41/PP/PrbSM/2025 tanggal 17 April 2025;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Nomor FIN- TAX/0749/A/PLB/EXT/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding (SUB) Nomor S- 212/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 28 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 Nomor 00166/207/21/097/23 tanggal 4 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur dengan perhitungan sebagai berikut.

NOURAIANMenurut SKP

(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri464.845.046
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut115.730.579.076
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)116.195.424.122
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)116.195.424.122
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kemabali Pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Pembayaran kemabali Pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung jawab secara renteng0
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)46.484.504
b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan11.664.670.038
b.3. STP (pokok kurang bayar)0

b.4,Dibayar dengan NPWP sendiri0

b.5, Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)11.664.670.038
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP3.468.243.303
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)8.196.426.735
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)(8.149.942.231)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya8.171.122.695
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ......(karena pembetulan)0
c. Jumlah (a + b)8.171.122.695
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)21.180.464
5Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP15.885.348
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)15.885.348
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)37.065.812

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor FIN-TAX/0504/A/PLB/EXT/IX/2023 tanggal 14 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NOURAIANMenurut Surat Keberatan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri464.845.046
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut115.730.579.076
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)116.195.424.122
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)116.195.424.122
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari

Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kemabali

Pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:

d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Pembayaran kemabali Pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung jawab secara renteng0
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)46.484.504
b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan11.685.850.502
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4, Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5, Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)11.685.850.502
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP3.468.243.303
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)8.217.607.199
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)(8.171.122.695)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya8.171.122.695
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ......(karena pembetulan)0
c. Jumlah (a + b)8.171.122.695
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00241/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Juli 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar21.180.464021.180.464
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan15.885.348015.885.348
d. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) Dibayar37.065.812037.065.812

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor FIN- TAX/0749/A/PLB/EXT/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2024 (secara elektronik melalui e- taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FIN- TAX/0749/A/PLB/EXT/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00241/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 24 Juli 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00166/207/21/097/23 Tanggal 04 Agustus 2023 Masa Pajak Juni Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut: I.PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

I.I Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

I.I.I Bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa:

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur

Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

a) Bahwa keberatan diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00166/207/21/097/23 Tanggal 04 Agustus 2023 Masa Pajak Juni Tahun 2021;

b) Bahwa dengan demikian pengajuan keberatan sudah memenuhi ketetentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009;

I.I.II Pemenuhan Ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6

Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009:

a) Bahwa Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa:

“Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.”

b) Bahwa keberatan ini kami ajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia c) Bahwa dalam surat keberatan ini kami mengemukakan jumlah pajak Kurang Bayar menurut perhitungan kami;

d) Bahwa dalam surat ini kami menyampaikan alasan dasar perhitungan pajak Kurang Bayar;

e) Bahwa dengan demikian surat pengajuan keberatan ini sudah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009;

I.I.III Pemenuhan Ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6

Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2009:

a) Bahwa Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa:

“Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan

bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.”

Bahwa dengan demikian pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00166/207/21/097/23 Tanggal 04 Agustus 2023 Masa Pajak Juni Tahun 2021 masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang KUP atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman surat ketetapan pajak tersebut dengan Pengajuan Keberatan ini belum lewat batas waktu sebagaimana telah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku;

I.I.IV Berdasarkan pertimbangan diatas dapat disimpulkan bahwa

Pengajuan Keberatan ini sudah memenuhi ketentuan ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009. Oleh karena itu kami mohon agar Pengajuan Keberatan ini dapat diterima;

I.II Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Pasal 27 :

Ayat (1): Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

Ayat (3) : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;

Undang-Undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 35 :

Ayat (1) : Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

Ayat (2) : Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

Ayat (3) : Jangka waktu sebagaimana dimaksud tidak dapat dipenuhi

karena keadaan di luar kekuasaan pemohon banding; Pasal 36 :

Ayat (1) : Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding; Ayat (2) : Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas,

dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

Ayat (3) : Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang

dibanding;

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak;

Surat ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding inipun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP;

Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00241/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 24 Juli 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 01 Agustus 2024. Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

4. Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang- undang Pengadilan Pajak;

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding, yaitu: KEP-00241/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 24 Juli 2024, sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang- undang Pengadilan Pajak;

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang- undang Pengadilan Pajak;

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00241/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 24 Juli 2024. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak;

Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding, yaitu: salinan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00241/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 24 Juli 2024, sehingga

permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak;

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak;

Bahwa yang diajukan permohonan banding adalah untuk Masa Pajak Juni Tahun 2021, sehingga pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU PP berkorelasi dengan ketentuan Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP yaitu jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Bahwa dalam hal ini, jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp 0,-. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak; Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Benedictus Koento Helyanto dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perubahan Terakhir PT Perkebunan Lembah Bhakti Tahun 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor: KEP- 00241/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 24 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II.MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG

DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00166/207/21/097/23 Tanggal 04 Agustus 2023 Masa Pajak Juni 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

[= ovarPengensanapk TT

[ais egg

Mean sae ———.

ee ae —

NN En An an

Jne ee ee

I ee an an pee Ty

[Grea nn eee an Nan

Na an

Ni Eee eat STE PO BEN

PES PR EM TS TSC. SES aa An

Me ae me——

Aa an NN NN aa an

Meneer — aa NN An an ea Eee aa Ea an aa En an an ee Ea ea

Ja Ea

A Ea =P

Ten eee pose ra OY Sn SE pisses aa ee | ef

NN NN An P

See ee ef

PES ee PE

Jaa aa an

I aa an

Jesse ——

Je UE TEE

Ia aa

EE TA

Na an an

Ja IE an PEE POO EE

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jendral Pajak dengan surat Nomor: FIN- TAX/0504/A/PLB/EXT/IX/2023 (Lampiran – 2) Tanggal 14 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan11.685.850.50211.664.670.03821.180.464

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor: KEP- 00241/KEB/PJ/WPJ.20/2024 Tanggal 24 Juli 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar21.180.464021.180.464
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan15.885.348015.885.348
d. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) Dibayar37.065.812037.065.812

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Fiskus (Rp)
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan11.685.850.50211.664.670.03821.180.464

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Sengketa Mengenai Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Sebesar Rp. 21.180.464,-;

1.1. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Sebesar Rp. 21.180.464,-. dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut :

Bahwa atas pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha tidak tepat. Berdasarkan rincian pajak masukan yang menjadi koreksi semua transaksi tersebut merupakan pembelian/ pengadaan barang dan jasa yang berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, manajemen maupun yang bersifat administratif dengan rincian sebagai berikut:

hana |r Nes Fattur — (Tangga! [ope fred (Nareeareng Penta Wiis Plc

————h ho holo sa oo ar ss Ll lom oo

Subtotal Juni vised] tama) oo Po

Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa seluruh pembelian diatas merupakan pembelian yang berkaitan dan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga atas Faktur Pajak Masukannya dapat dikreditkan;

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemenuhan Ketentuan

Pasal 9 jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun

2009 (selanjutnya disebut UU PPN) jo Pasal 9 PMK No. 151/PMK.03/2013 jo Pasal 5 PER DJP No. 24/PJ/2012;

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU PPN diatur sebagai berikut:

Pasal 9

Ayat (2)

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.”

Ayat (2) b

“Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).”

Ayat (8)

”Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).”

Berdasarkan ketentuan tersebut, Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi persyaratan formal dan material serta tidak termasuk dalam kategori pengeluaran yang diatur pada Pasal 9 ayat (8) UU PPN. Terkait persyaratan formal, Pemohon Banding menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

Pasal 13

Ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Ayat (9)

“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.”

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan Faktur Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan yang diatur UU PPN;

a. Pemenuhan Pembuktian Pajak Masukan Telah Dibayarkan kepada PKP Penjual;

Bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan PPN yang dibuat PKP Penjual yang melakukan penyerahan atas objek PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 23 UU PPN sebagai berikut:

“Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak”;

Selanjutnya Faktur Pajak yang diterbitkan Pengusaha Kena Pajak Penjual berfungsi sebagai bukti telah dibayarkannya PPN terutang oleh Pembeli kepada PKP Penjual. PPN yang telah dibayarkan Pembeli tersebut diakui sebagai Pajak Masukan sebagaimana didefinisikan di dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 UU PPN sebagai berikut:

“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean”

Bahwa Pajak Masukan yang telah dibayarkan Pemohon Banding dapat dijadikan sebagai kredit pajak terhadap Pajak Keluaran untuk menghitung PPN terutang di suatu Masa Pajak. Pengkreditan Pajak Masukan merupakan hak dari Pemohon Banding yang telah membayar PPN terutangnya untuk perhitungan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN;

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Faktur Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding adalah bukti beban pajak yang harus dipikul atas pembelian barang atau perolehan jasa yang terutang PPN. Faktur Pajak tersebut merupakan bukti sah yang menyatakan bahwa telah dilunasinya PPN terutang untuk selanjutnya digunakan sebagai bukti

untuk melakukan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dalam rangka menghitung PPN kurang/lebih bayar di suatu Masa Pajak; Untuk membuktikan telah dilunasinya PPN terutang termasuk pemenuhan persyaratan formal dan material atas Faktur Pajak yang menjadi sengketa maka Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa Bukti Pengeluaran Kas yaitu dokumen internal yang diterbitkan Pemohon Banding sebelum dilakukannya pembayaran dimana dalam terdapat beberapa dokumen/lampiran yaitu kertas kerja perhitungan pembayaran, giro, nota perhitungan, invoice, kwitansi, berita acara pekerjaan, berita acara serah terima, surat jalan, purchase order, tanda terima gudang, kontrak dan dokumen lainnya;

b. Penerbitan Faktur Pajak dan Penyetoran PPN Terutang Merupakan Tanggung Jawab PKP Penjual;

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 dalam Pasal 3A ayat (1) sebagai berikut:

“Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f huruf g dan huruf h, kecuali Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Wajib Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang”;

Bahwa ketentuan UU PPN diatas mengatur bahwa kewajiban pemungutan PPN yang terutang merupakan kewajiban PKP Penjual. Dengan demikian, konsekuensi dari tidak dilaksanakannya kewajiban untuk memungut PPN yang terutang terletak pada PKP Penjual, bukan PKP Pembeli. Artinya, penetapan dan penagihan atas PPN yang terutang yang belum dipungut seharusnya dibebankan kepada PKP Penjual selaku pihak yang memiliki kewajiban sesuai UU PPN untuk melakukan Pemungutan PPN yang terutang;

Bahwa dengan demikian penerbitan Faktur Pajak sebagai wujud pemungutan PPN sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari PKP Penjual berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU PPN menyatakan bahwa: “Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak.”

Selanjutnya, bahwa PKP pembeli dapat dimintakan pertanggungjawaban atas pembayaran PPN terutangnya hanya apabila terjadi kondisi:

a. PPN yang terutang tidak dapat ditagih kepada PKP Penjual dan

b. Pemohon Banding pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran PPN kepada PKP Penjual;

Bahwa hal demikian sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 16F UU PPN yang menjelaskan sebagai berikut:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

Penjelasan Pasal 16F UU PPN

“... oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”; Bahwa oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan PPN tanggung jawab secara renteng Pasal 16F UU PPN, maka seharusnya dimintakan pertanggungjawaban adalah pihak penjual dan bukan Pemohon Banding selaku pihak pembeli mengingat Pemohon Banding dapat membuktikan telah dibayarkannya PPN kepada PKP Penjual;

c. Pembeli Tidak Dapat Diminta Mempertanggungjawabkan Pembayaran PPN ke Kas Negara

Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE- 30/PJ.5/1989 tanggal 29 Juni 1989 jo butir 3 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989 tentang tanggung jawab renteng Pasal 33 UU KUP menyatakan sebagai berikut:

“...pembeli tidak diminta mempertanggung jawabkan pembayarannya PPN- nya ke Kas Negara sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Faktur Pajak yang asli dan sah dari Penjual.”

Lebih lanjut dalam Butir 4 dikatakan sebagai berikut:

“Faktur Pajak dapat digunakan sebagai bukti pengkreditan atau permintaan restitusi pajak masukan apabila diisi secara lengkap, nama, alamat, dan NPWP pembeli dan oleh Penjual”;

Bahwa ketentuan diatas dengan jelas mengatur bahwa atas Faktur Pajak asli dan sah dari PKP Penjual dapat ditunjukan maka pihak yang harus bertanggung jawab adalah bukan PKP Pembeli melainkan PKP Penjual. Adapun atas Faktur Pajak tersebut apababila telah diisi secara lengkap maka Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan bahwa sehingga berdasarkan penjelasan dan pemaparan di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp. 21.180.464,- dapat dibatalkan dan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding;

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Sehubungan dengan Sengketa atas Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Sebesar Rp. 21.180.464,- yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding bahwa Objek PPh Pasal 21 yang telah dilakukan pemungutan dan pelaporan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding telah dilakukan dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

*disalin sesuai asli surat banding

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 212/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 28 November 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut;

I. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00166/207/21/097/23 tanggal 04 Agustus 2023 Masa Pajak Juni 2021 diterbitkanberdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur nomor LAP- 00175/RIKSIS/KPP.2010/2023 tanggal 02 Agustus 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Tr Senen Fs

Boi Feb tina Sr LET BEE nian ira 3,

3.00 Sar : : :

Eb Sera ra Ts nian ar vite, : : :

Deets Sara 1 ir Dear: Sasa Sasaran le Fis

5.27 LESS FELISE 1 155 Drees Seree7 Sey cise

SEE rac Hap Mann deci: Sea Fre

TS, ECR gara CO ECT R Bell caciati. Tam Sarla

3 FS ec Bo LL bScSlic Op LE SISfaET FE. laa.

Dt ET GF BL pat taman y Samin Era 55

Do sg 3S : : :

Sejarn 1 gE3 Daeg" San : : :

to. Fewscfagian 65 ta Lis: lees: crise 1 i sy

Tae "s racse" : : :

oe Sangar Tee Tas Ta: : :

LP SEVIS FEC S0EIS TEE VEE. EU IED Te Er

SAR era rr aer TD oF.

1 Sa SS ain para PL

"3 ms. 13 aishe rls KE TIA :

20 FE tp AA : : :

If Die nang PY Sana, : : :

NN PE MET CORR UDI: Tai

DoD ig acta

Do. Mania animation iden? PN EIT POH ar Trt Ba BN

3 Terasa aa Sar tashis = Pil POUT TL Bt :

2 JSS, sr. ltet rire eo TI: . Mei a tar

S5 IS Ci ol lt : d :

Bosan SHR CI Te Hj: :

Po Sta Tio lola Tap at oy d: :

b. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor FIN-TAX/0504/A/PLB/EXT/IX/2023 tanggal 14 September 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur tanggal 31 Oktober2023berdasarkanLPADnomorFORM- 05004282/BPS/KPP.201003/2023 tanggal 3 November 2023;

c. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00241/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Juli 2024. dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp.)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp.)Menjadi (Rp.)
a. PPN Kurang/ (Lebih) Bayar21.180.464021.180.464
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan15.885.348015.885.348
d. Jumlah Pajak Yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar37.065.812037.065.812

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding. mempelajari Laporan Penelitian Keberatan. berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding. dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Sebesar sebesar Rp21.180.464

- Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UndangUndang KUP) antara lain mengatur:

1) Pasal 1 angka 23:

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

2) Pasal 12:

a) Ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan,dengantidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

b) Ayat (2), bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

c) Ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

3) Pasal 13:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

(1) Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

(2) Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

(3) Terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

(4) Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

(5) Kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); atau (6) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Msukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya b) Ayat (2), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

c) Ayat (2a), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan

yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

d) Ayat (2b), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

e) Ayat (3), Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

(1) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

(2) Bunga dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

(3) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

(4) Kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor;

f) Ayat (3a), Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaiakan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya

g) Ayat (3b), Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan h) Ayat (3c), Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 20% (dua puluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi i) Ayat (4), Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud j) Ayat (5), dihapus k) Ayat (6), Tata cara penerbitan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (10 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

4) Pasal 25:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau (5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

b) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

c) Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

d) Ayat (3A), bahwa Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan

5) Pasal 28:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan b) Ayat (3), bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

c) Ayat (5), bahwa Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

d) Ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

6) Pasal 29:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

b) Ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(1) Huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(2) Huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau (3) Huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

1) Pasal Pasal 32 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

2) Pasal 32 ayat (2), Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a) pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutangsesuaidenganketentuanperaturan perundangundangan di bidang perpajakan;

b) pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau c) pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

(1) penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau (2) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak;

c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPN);

1) Pasal 1 angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini;

2) Pasal 1 angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

3) Pasal 4 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

4) Pasal 9 Ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

5) Pasal 9 ayat (2b), bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

6) Pasal 9 Ayat (8), bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. dihapus;

d. dihapus;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. dihapus;

i. dihapus; dan j. dihapus;

7) Penjelasan Pasal 9 Ayat (8) huruf b, bahwa Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

8) Pasal 9 ayat (9), bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini;

9) Pasal 13 ayat (5), bahwa Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memeuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

10) Pasal 13 Ayat (6), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

11) Pasal 13 ayat (9), Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

12) Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6);

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

13) Pasal 16F, bahwa Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas

pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar;

2. Data dan Fakta a. Bahwa terdapat koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00175/RIKSIS/KPP.2010/2023 tanggal 02 Agustus 2023 sebesar Rp21.180.464 sebagai berikut:

1) Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Juni 2021 sebesar Rp21.180.464

2) Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Juni 2021 sebesar sebesar Rp21.180.464 berupa Faktur Pajak Masukan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding:

3) Rincian koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Juni 2021 adalah sebagai berikut:

b. Berdasarkan Sistem Informasi DJP diketahui sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT PPN Masa Pajak Juni 2021 (pembetulan ke-6) sebagai berikut:

SETAN ss Sey

7 SE gor one see Sate Se OEE EE

C1 Ca cod cq ca

LJ Ld LI ca Ca Co cI [a | [oom | [| : cd

Po ery oo an aa

[fap See, PE ow Eg

——————————— ——r--— cee laren

——w—w—w—w—w—————————

Hee —e————————5— ii ————

NN FgG@#@..

[Ee -”: eYg

2) Bahwa berdasarkan Formulir 1111 B2 SPT PPN Masa Pajak Juni 2021 (pembetulan ke-6) diketahui bahwa atas Faktur Pajak Masukan yang diajukan banding sebesar Rp21.180.464 telah dilaporkan dengan perincian berikut:

Meee gg aan rr ————————— ee “—M-

Ke———“—“—“— ————— vs

Ke LEX — XI A-—-

1 —t#?E# mi

KEe——“—“—“— —————— vs

Ke“ —3?————— www ww—J

1 ——tEeEF'E#——EEEH

KEe——“—“—“— ———— vs (1 tt iH-

Ke“ I—3?——- PI

1 ”—mHH bs ui

Te ————“—“—“—— Pr

QS GORE CONS (SS (A1 ———EttrtX tr

ON gg Ie ea ea arm. - iii

Ke—“—“—“—“— ——35 ———I —— C(O ee ee ee ee ee ee

Pe eee eee a QC CD OY a —— OC CO

DY QQ v3 a UUD pop Sp bb oo (DQ CC

Ko —————— tt“

IA gg gg Ne Ia rey wnwmwmom - ji ee XX oo o——“U“—Y “————

Te” ——e#eeeEEe'tft$j5-, eee eT ob

SQ Ga CO a | Me Be ea Sa Ie pa me —- .

kb ———— bon Ee GOTO Gn) CS

NE gg CG (

S(O GO vs

KU“ QS QS CD 4 ———A-

Na Me Be Ba Ba Be Na

Ke——“—“—“— ———————— to lo a — HE kh

Je aa “ ee SS bb —

Te —D———— DA kes » 4 Ih —— AL ALA — lk beo 5 LS. Il —L

Ng NN aa. im.

ee — 4 Ih A4 — 4 www) eS Ng NN —.. .-:"i

IU Ll NI AL Ah 4 LA

IU 4 — & 4 wifi

SD —————- - im.

GS —- ' Aa

DG —-. ' im.

GD ———- -.- mh

OG ee — mm — —- --. jm

Pe Ten —5—D ST In AA —— NO) eS

Ng NN ae nm...

a GO ” (NUS

————Peisossulhs

Ng NN ' CC

MN Ng NN NN an ee (OQ (S

KI Lu — I —— LA 4 — 4 ” AA

KI 4 NI ——— AL A4 A4 ——Lh

IU 4 &- (OSSD (ONS (S

FI LA ii LL Ah Ah — LL - ———A

FI LA Ni Li hk» IX »— LL —— ————M

IU L- —— itil

TU LA — — I— (ON (S(O

PP —————— Jen —— GPO —————e——PEe

KIT kh — ti Ih IX —— NN —A—— ke 4 —— S »— 4 4 l ke OND YOURE dh 1 lh

NN Ng NN Na GOD (I ynniX#itkfwf ke 4 — —4 A4 wi oo 4 » SL 4 vw

Ko 4» SI —— AL &- / .!U . H$HEiE

A SD SO GO fi

IU LA — 1 4 SD (I (CO

IU 4» Ih El

IT — KE www ll lt

Ii JS CC Et kk —lL le lo oppo www,

Na | NA oo. Xx SD

—e-——b3 ee 4 bb Hk ik ko

LA ee 4 —— bt L —L Lo

KA 5 “LL — El . ”'»—L Lo beo. LN DL Al ——L

LI » 4 — & 4 &- . ” ————

De NN NN niat

PT LL NI ——— AL A4 4 AL —wA po Ah Ii LA Ah 4 h

SG Ae -- — — jm.

Me aan “

Po ———— hi Kh ALI hh Ah ——

1 hh LL 4 Ab

1 ——— L LL 4 4 Aw

1 LL 4 - - —# —

1 AL Lk 4 &- » JA

1 LL LL 4 - — (S(O

1 — L- — —— ti 5»

1 LA 4 lh 5

Ne NN NN Ng ee en mm

IA LA Ls». I LIL — Ht ii

P1 LL Lx —I-— www t

Na NN NN o .....iicz#c#tih he Lb —

Na Be aa ag aa ea,

Me INN NN aa aa re — —mm

QO (OS (S(O -,.,.

Na NN aa. - (NG

Na Se gg Nenen an aa mn, rxrais""6itiAsit€ oa —————-— lb - LL —— 4 ttf

PA — se Lk —— ”/'” . LX —lL

PA 5: se wol Ih bl —l

PI » II Et te loo www

Io ——— L www t l www — se — » LL li £ —l

Ae 2 »— ll — Lt —l w—

Ia aa - ii

T . bb tt lh

A dd Ll —lL te ht

PI LL IL 4 - - —————

Ba na an aa AA ja (OS (OC mmm mm

Na Be NN Na —.—.—— - if GS oh ———— - - ht LX lo —.—

1 ——— Lh 4 — 4 ——th wil

1 LL 4 &- — (YG

1 hh LL 4 A4 uv

1 LL L 4 -— tk

1 LL 4 tk 5

1 LL LL 4 tt —

1 A4 tt lt — —

1 LA LL 4 - ——

1 LA Lk 4 - ————— vb

C(O mm —. - y

1 LA A4 XP”

Pa LA LL 4 - DD —“-—w

Pop om oom bom. in X—A——A

Se NN Ne aa AA — mm — - m—m. kt

NN ea NN asa...

ea tp in aan

c. Berdasarkan penelitian terhadap Aplikasi PK PM pada Portal DJP diketahui bahwa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp21.180.464 telah dilaporkan lawan transaksi, dengan hasil sebagai berikut:

Rincian pelaporan lawan transaksi adalah sebagai berikut:

oe DA DE ele

Te ea ee

Be ET Ban Ian Han NAN

Ha nana ep

Aa Ka Aan AA EA ME REA

——————V— Www —— EC d. Dalam proses keberatan Pemohon Banding menyerahkan data, dokumen, dan informasi (dalam bentuk softcopy) antara lain berupa:

1) Bukti Pengeluaran Kas (BPK)

2) Invoice

3) Faktur Pajak

4) Purchase Order

5) Printout Rekening Koran Bank Permata

6) Detail Bulkpayment

7) Perjanjian cash pooling

3. Pendapat Terbanding

Berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan penjelasan serta dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Masa Pajak Juni 2021 sebesar Rp21.180.464 karena berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Faktur Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

b. Bahwa Pasal 1 angka 24 UU PPN telah mengatur, bahwa Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;

c. Bahwa Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang PPN telah mengatur, bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN;

d. Bahwa Pasal 9 Ayat (8) huruf b, bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

e. Berdasarkan Pasal 9 Ayat (8) huruf b, bahwa Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan

adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

f. Bahwa Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN, bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

g. Bahwa koreksi Faktur Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp21.180.464 merupakan faktur pajak yang diterbitkan oleh CV Agro Globalindo, PT ISS Indonesia, dan PT Jaya Okta Sejahtera;

h. Berdasarkan penelitian terhadap Aplikasi Persandingan Data Faktur PKPM pada Portal DJP diketahui bahwa masing-masing lawan transaksi Pemohon Banding telah melaporkan seluruh PPN sebesar Rp21.180.464;

i. Bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan data, dokumen dan informasi berupa Bukti Pengeluaran Kas (BPK), invoice, Faktur Pajak, Puschase Order, Printout Rekening Koran Bank Permata, rincian (detail bulkpayment) dalam bentuk softcopy serta Perjanjian Cash Pooling;

j. Bahwa setelah dilakukan penelitian atas dokumen Perjanjian Cash Pooling nomor LECO/031/PKS/AAL-PLB/X/2020 tanggal 01 Oktober 2020 diketahui bahwa Pemohon Banding dan PT Astra Agro Lestari melakukan perjanjian program “Cash Pooling” sehingga pemindahan/pembayaran atas nama Pemohon Banding menggunakan dana yang terdapat pada Rekening Pooling. Perjanjian Cash Pooling berlaku dari tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Pemohon Banding menyatakan tidak ada perubahan sehingga perjanjian tersebut tetap berlaku pada tahun 2021;

PERLANJAN CASH POOLING

So LEC GI) P4 SLAL-PLB 152229 as ai ay

Maja han nara Tangan lt Tanoe is eee Ha PELAN RE HN ena eda a ore

~ FT PERRESUMAN EVBAH Baan 7 we ted cee Coe feeidetie Token ba aga gy Fae See Samet caked he Cmca imate Vis. Pte

Penta Gbr ST RST ta ALES TAT See yor Senang Tar Lara ana peta tems dette ea

Sede banar her cata Pergi merta prente “tok todas

PaRA SM Ae Sani ck ce etic tee cp gba Daag RA AI Gt Tap da Eat Fates og

Tete ens fecha de Pra det ae eae pe ae a ate eye Cae Rd tte at Le TAN rata le ee Cape a ee RS a ee

Ter RR et ae a Pi tee oe De a DATA pei OW, Takes ke fe aes vee pet ae a ae Sa DT te Dad ea Fa a engan bate poe tema sat dats at

S82 aaa) ae Pa bea neces op “ated Tara Dita Tn na eames perp Bra Bai LL AP ee Re a ae ree IA oc TU .

atte Pee ete Rake BAM ttt = Pe Dod at ORR Weer toon eet he

Pata TS ay Sages eters Tan Sede - wh eae ran uta saran oeyer MAA PNB ey sa Date da eee tet

Hy Bree Mat dere anang Age aM So au tar do re, ne en ate

PP ani nba Pem Peek el Sr Pa ing BE coe bee St Aa ten Dena eam

Wreit fir oo Rowan, Gy Shae jt alte. ante crete Severe sate Ce eal tot Taka otha le RR ee

Dome tote Ma Seber te at ae LA AN rE BAD tetra ore

SPL EME ang IM Fire siya crm teas ns tered beret

Ee ah Fera dear dae Bana ee tae fae ao ae fer. 1% Mangan Men pp TR IN Pa Tapa, TK At ee ee tg Tt pe fete Bed eer cot rm a AN a kee DA ma a ee be Ce i he ee oe. ee ee Mal ee Pil Poe ce od Teas Ret gts

CTO Ka ade ce beet PO pede biter ba] .

TP TORR ae Met red Pan nama eS ve Seem Wo cea Pen At maap oor barang Uap at Deceased coal Figs KAT Spa op De KPPU Tang Arak

Pen Pe dn 4a Soe cress epee EN Dea et ate dae wen eb BS Sl wa Se dd emg Dace ee ee cent

Ch i ee Aa Ga Peed Ce Te ban ea CE ata awe Tae ee seetiy fk tae Rewecagn so ai ea Saran War tee rete oe in,

Te SE Ate alta pate fd aa pot ee ai Sit he Le Letra hed veg Met ome: begs Mace lai bh Pe ame seo Ghea beim ba eet bee P5

Bower] Ganja bie ede an da ey Sete oP getline ge Can bods: taped ten

Tes ee a ied tec pat fan Foe et Te at

Ba SL AAN Dipan ca Te In ee der perc teeta ad bedi ga ratan

SEAL Sarah Jace bate ei Bera ae ga weer nee gone Sanz da Fad

TST TADS Sat RTD Ra eka arate Taat Dana ale eb ae sc SE ser yeaa rena aR Tae Fe cate Fede Sorat be TE PA ee ee fenagp teens AI 11 semen Sn Gg Soret tl ace tas Sa Baer ae Bate cher tas gee deri ee

Mp te ae eee reyes et Side Tana ectae fab i Te ee Dae eens San aa

Fete ata dre Ten RA rap Se ee ny Aa ARA BE ae ace Due IS cae pee feet

Aaja TT Sameer BG ce ea na bana Soro rt Ta aa ee we

EIST at vat tek TA na Aa Gee pede carers ceteris Caterer roe]

Weadds Maga Fes Se ao beds PRA PR aa fa aa peter Shoat te ltt anatara FMR le Um Lee atta Kapat an fier, Karna Tan .

a ee ee ee i TER AA aa Perak RA TA Terapan Fi

Ta eve a eet NR mr Pe pan en ja ja Pe a aa eet aceite ome ae i

To gan ena tt sas (

BAREL SEA Ron fan an Bihaan bara Yana Pon pena ee ces Pena IR ka ar

Nees Dace, et daa roe Dy pt Biar Tan en Sena Ta ad Tapa

MM Pang Pihak apr EM Saga Drain Mega cee oe drape Lites ceca

Aster Cuter eke pesos siz. perigee uit a eth Papar cet Desai UR KA

CRT bang Bae Paman eat a Me MA Daa Dae Got

Tae na ath) en apaan gang berarti 7 st AD rape tt bl pena pata 2 ok ae aa ESA apa See mt Peng ete Ea,

Aa PE eae AM Panen ena

BE RN tlt GUCCI da ane aa feo Pan jt Ao een ety PA toe

SUL COAT Oe ee ola ES Ade at ade faba poy ite

Sea CRT ETaeT Qk TR a ae eta bee LY da EN eles Ce ber aa Getrag angan na hath faa AS ELAS COPA OR SP Ta ae, a oe eT

MA eater ee rT RE ee TATE De UTR ee EN RON UN AA A la Am ha bor a a Ne ent sO ergy See na in Po ST et.

SOR e aga rhe tak wt ke Mba dapa decease es sa ena he

Bean a tere ec Me ote a lea tai eh ne? one Se Mitte pg Her

Pom Berna. a ate Mas da a ete Sa ge on Ae a3

Tut deity

Titer Wk MAAN OW raga ES Ana ce ein alu aS bar Qa aa PA Taj PA

Panjat Tet tea erangan RI HARI Cah Pet? AA er ee en aa badan Data Par at aa pa man oa He data Daan Beg py lang Gen WoT anh PA

An Sang tpt MAMA SER aa .

Pp hati a

PN 7 LAI pot aa a, ; Naa MN Aa has

: . Tap te rats er 4 ad

B3 Lot Beat hav halt, SERA PL toda, DPT PERSE LSA LM En

4 . tet if . 0 Li ht brt ng 9 AN na Pa f eee Tama FT LE A Be IS Te, oo ASM .

ra pif

: - _ - le, - ee . 2. wee

Berdasarkan perjanjian cash pooling tersebut maka pembayaran dilakukan oleh rekening Permata Bank a.n. PT Astra Agro Lestari;

k. Bahwa setelah dilakukan penelitian atas dokumen Bukti Pengeluaran Kas (BPK) dan dokumen pendukungnya serta berdasarkan penjelasan dan keterangan Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan hasil penelitian tersebut dalam Kertas Kerja Penelitian sebagai berikut:

KERTAS KERJA PENELITIAN KEBERATAN

CIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DIP JAKARTA TIMUR

Mama PT PERKEBUNAN -ELISAH BHAKTI

Hey? 01135 341 4007 000

FAKTUR PAJAK LIASUKAN YAHS CAPAT DIPERHTUNSKAN Jenis ketetapan SKPKB PPI

Homor ketetapan 00185 207 2109725

I'asa Pajak Juni 2021 hoe Peep oe ME [= [se > [= Ea

Pn aa pe Ha NE ES ana (DES)

AA Pasir Ea sap a En EN PE ERA

AA NN Ia resp an En ea ERA

Aa | Besa aa an an ne EN [seme [eres

PA an aa aa En en RAISA pine ‘og Bue Zaycee

P[eessers[ sses| seems (=e aa NN

Cheer mean aj eres] es

Na NN Saree eee [ep ese

Aa Na ses [ee ess] ee “acca

Nome Faktur va Bat fers] 313 Bat nan ner es Reig

> dan Tas Rees cg Kiran Fercg. aay

Crass

BN an Ea Ea Ea

PA aa Ea

PI aa aa aa

OI aa Aa aa an Ea En

Io Resstp7 22 rigs DIISI Els Sovp tsi] Resster el Prue 0°72 Pye Kama ti Dres nan 22 cle 2.a hama acPisa. mempurga usurgan atasan, dengan

Managicegsanta ex D017 Beer come #2 sun ott [ee 20055 Bu nerseng AD eat? Deras dar pasar sepatan sara

UAN ALA cataray “ang Casts gan I- ge ac lustay catata7.|Agtu7 gc aSth gay ~ genac :cuate™ Aardo2 pasik Wiggs Tested TuluTIaT 37osu75 Jangan ep crggigelegeiitefeares ort REF Em org BL patin sepatan sara

Tara Nan vonnenssangenea |) PUN Tererres S202 Beang arar 2 [1 ec casertor ta OI Beargarar Sa [sens cats Fisae Wena ys Tuturga” Sour dengan

DIT veers S loge gta Catatan segatac Lsara

Sesteaeatt- OI Theser 5 Kuas i AI Sescaag "6 2 “ree? Las i= [itera cate Fins) Fema ya Peturgan a gSury dengan

Sampe fdas ada catscar 2 Sec l. Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp21.180.464 Masa Pajak Juni 2021 dapat disimpulkan sebagai berikut:

ooppemtuir |: spose | EI inti) sasa | Ta

Pp fuen i asas oo Pe anta Bea | Tar

P= PUES aa adas oo atu sit} Besa [Tah abs Pa adan oo SEP paso) Sera | oo

Po TTA ec pemateri Poo m. Terbanding berpendapat atas Faktur Pajak tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon

Banding karena berdasarkan penelitian atas data, dokumen maupun bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan diketahui atas transaksi tersebut tidak menunjukkan bahwa pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dengan rincian sebagai berikut:

"Sasar al OT Sagar tan LUT [ess stn -L oo ou. G5

LI Sisi IL - LE - isi Alda a MP BID oo TA

Pir rian TS aro AL .-

Man FAT

Kao nastk gasih -|Mac.c 2 rasi. 387 -[tav.cn aah serap rasio ratatar |zecas Tie

Cara fl REF .25-

Lag SL A35.

5 TAN ilir “id pe AA TR RRO

- LIOR ROD allce+.c |: lata jar balon 3 Sue cr

IT Sapi Tod -aisreées Sih:

eee “ta! ALA Issa"

n. Bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya:

1) Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi. pemasaran, dan manajernen dan ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha;

2) Bahwa agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

o. Dengan demikian berdasarkan penjelasan dan ketentuan tersebut diatas maka Terbanding berpendapat koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp21.180.464 telah tepat;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding. data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas. maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor FIN-TAX/0749/A/PLB/EXT/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00241/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas. maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

2. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 009390.16.2024/PAN.Wk/2024 tanggal 2 Desember 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 Nomor 00166/207/21/097/23 tanggal 4 Agustus 2023;

Bukti P-2 Softcopy Surat Keberatan Nomor FIN-TAX/0504/A/PLB/EXT/IX/2023 tanggal 14 September 2023, dan diterima oleh KPP Madya Dua Jakarta Timur tanggal 31 Oktober 2023;

Bukti P-3 SoftcopySuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00241/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Juli 2024;

Bukti P-4 Softcopy Akta Notaris Nomor 5 tanggal 01 April 2024 yang dibuat oleh

Nurhasanah, S.H. M.Kn di DKI Jakarta;

Bukti P-5 Softcopy Pakta Integritas atas nama Mohamad Hadi Sugeng

Wahyudiono selaku Presiden Direktur;

Bukti P-6 Softcopy Pakta Integritas atas nama Handyka Galuh Iriana Putra selaku

Kuasa Hukum;

Bukti P-7 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor: FIN-TAX/00019/A/SK-

PLB/EXT/I/2025 tanggal 06 Januari 2025 atas nama Handyka Galuh Iriana Putra;

Bukti P-8 Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1279/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023 atas nama Handyka Galuh Iriana Putra;

Bukti P-9 Softcopy Pakta Integritas atas nama Febrian Ramadhan selaku Kuasa

Hukum;

Bukti P-10 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor: FIN-TAX/00030/A/SK-

PLB/EXT/I/2025 tanggal 06 Januari 2025 atas nama Febrian Ramadhan;

Bukti P-11 Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-518/PP/IKH/2023 tanggal 18 April 2023 atas nama Febrian Ramadhan;

Bukti P-12 Softcopy matriks sengketa;

Bukti P-13 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-2 Softcopy matriks sengketa;

Bukti T-3 Softcopy penjelasan tertulis tanggal 2 Juni 2025;

Bukti T-4 Penjelasan tertulis tanggal 11 September 2025

Bukti T-5 Kesimpulan Akhir

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00241/KEB/PJ/WPJ.20/2024, tanggal 24 Juli 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 Nomor 00166/207/21/097/23 tanggal 4 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding FIN-TAX/0749/A/PLB/EXT/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan11.685.850.502,0011.664.670.038,0021.180.464,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp21.180.464,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp21.180.464,00. Koreksi ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, dengan alasan bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa barang- barang yang ditransaksikan (seperti Tali Speedometer, Pisau Cutter, Helm, dan jasa terkait) bersifat penunjang atau pelengkap yang ketiadaannya tidak menghalangi berlangsungnya kegiatan usaha produksi. Terbanding juga mengonfirmasi bahwa PPN tersebut telah dilaporkan oleh lawan transaksi.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut. Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh pembelian barang dan jasa yang disengketakan (yang diklaim sebagai pembelian/pengadaan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, manajemen, maupun administratif) sangat berkaitan dan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan operasional Pemohon Banding. Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit yang mengolah TBS menjadi CPO dan Kernel. Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 9 juncto Pasal 13 UU PPN. Secara spesifik, Pemohon Banding mengaitkan: (1) Sparepart kendaraan pengangkut TBS (Tali Speedometer, Cross Member, Pisau Cutter) sebagai bagian dari kegiatan produksi/distribusi, dan (2) Obat-obatan (PT Legenda Utama) serta Instalasi Jaringan Listrik (CV Rahmat) sebagai penunjang kegiatan manajemen dan operasional pabrik yang memberi added value pada BKP yang dihasilkan.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah:

1. Apakah Pajak Masukan sejumlah Rp21.180.464,00 atas perolehan BKP/JKP telah memenuhi kriteria "mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha" Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN?

2. Apakah Pemohon Banding dapat membuktikan secara faktual bahwa pengeluaran tersebut relevan dan menunjang fungsi produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen dalam konteks usaha Pemohon Banding?

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian. Yuridis: terkait interpretasi kriteria "hubungan langsung dengan kegiatan usaha" yang mencakup fungsi manajemen dan penunjang. Pembuktian: terkait verifikasi faktual apakah barang/jasa yang dikoreksi (spare parts, obat-obatan, instalasi listrik) benar- benar mendukung fungsi esensial bisnis Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa terkait permasalahan yuridis Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha, dan pengeluaran tersebut harus berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat:

1. Bahwa interpretasi terhadap frasa "hubungan langsung dengan kegiatan usaha" tidak boleh dipersempit hanya pada biaya yang secara fisik terintegrasi langsung dengan produk akhir, tetapi harus mencakup seluruh biaya yang dikeluarkan untuk mendukung empat fungsi utama bisnis: produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

2. Bahwa dalam konteks industri perkebunan kelapa sawit dan pengolahan CPO, kegiatan logistik (transportasi TBS ke pabrik), keselamatan kerja, dan penyediaan fasilitas esensial bagi karyawan di lokasi terpencil

(kesehatan/manajemen SDM) merupakan komponen vital yang secara fungsional dan logis mendukung kelancaran produksi dan manajemen perusahaan. Oleh karena itu, faktur pajak yang timbul dari pengeluaran yang mendukung fungsi-fungsi ini, sepanjang memenuhi persyaratan formal dan material, wajib dikreditkan.

3. Bahwa penentuan kebenaran sengketa ini harus didasarkan pada pembuktian faktual yang menunjukkan keterkaitan pengeluaran spesifik (BKP/JKP yang disengketakan) dengan salah satu atau lebih dari empat fungsi bisnis utama Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Pajak Masukan sebesar Rp21.180.464,00 tidak tepat karena seluruh transaksi tersebut adalah pembelian barang dan jasa yang berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, manajemen, maupun yang bersifat administratif. Pemohon Banding merinci bahwa barang/jasa tersebut, seperti spare parts dan obat-obatan, digunakan untuk menunjang kegiatan operasional dan memberikan added value pada BKP yang dihasilkan, sehingga memiliki hubungan langsung dengan usaha Pemohon Banding. Bahwa atas dalil Pemohon Banding tersebut, Terbanding memberikan tanggapan, bahwa koreksi tersebut dipertahankan karena barang-barang yang ditransaksikan (yang meliputi Tali Speedometer, Cross Member, Pisau Cutter, Obat-obatan, Instalasi Jaringan Listrik, Helm, dan Tali Helm) dinilai hanya bersifat penunjang atau pelengkap yang tidak harus ada dalam kegiatan produksi. Terbanding berpendapat bahwa tanpa barang-barang tersebut, kegiatan usaha produksi untuk menghasilkan CPO dan Kernel tetap dapat berlangsung sesuai prosedur. Terbanding juga telah meneliti dan mengonfirmasi bahwa PPN sebesar Rp21.180.464,00 telah dilaporkan oleh lawan transaksi (Terbanding merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Penelitian Keberatan (LPK) sebagai bukti primernya).

Bahwa untuk membantah tanggapan Terbanding di atas, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa dokumen transaksi komersial dan administrasi, antara lain Bukti Pengeluaran Kas (BPK), Invoice, Faktur Pajak, Purchase Order (PO), dan dokumen pembayaran seperti Printout Rekening

Koran Bank Permata, detail Bulkpayment, serta Perjanjian Cash Pooling. Bukti-bukti ini diajukan untuk menunjukkan adanya transaksi yang sah, pembayaran PPN, dan memenuhi persyaratan formal serta material Faktur Pajak.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa rincian transaksi Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding dan klasifikasi perolehan barangnya (merujuk pada Matriks Rincian Transaksi Pemohon Banding dan informasi dari Terbanding) diperoleh fakta hukum sebagai berikut:

1. Fakta Hukum terkait Barang Penunjang Produksi dan Distribusi (Spare Parts dan Utilitas)

Koreksi Pajak Masukan mencakup perolehan Tali Speedometer, Cross member, Pisau Cutter dari CV Agro Globalindo, dan Instalasi Jaringan Listrik dari CV Rahmat. Pemohon Banding adalah perusahaan yang mengangkut TBS ke pabrik. Spare parts kendaraan/mesin (Tali Speedometer, Cross member) dan peralatan pabrik (Pisau Cutter) adalah komponen yang diperlukan untuk memastikan mesin/kendaraan yang terlibat dalam rantai logistik dan produksi (dari kebun ke pabrik hingga pengolahan) berfungsi secara optimal. Demikian pula, instalasi dan pemeliharaan jaringan listrik (CV Rahmat) merupakan prasyarat mutlak bagi operasi pabrik (produksi) dan kantor (manajemen). Karenanya, pengeluaran untuk mempertahankan dan mendukung fungsi inti produksi dan distribusi ini adalah pengeluaran yang secara fungsional memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, terlepas dari apakah barang tersebut merupakan bahan baku utama atau tidak.

2. Fakta Hukum terkait Safety dan Manajemen SDM.

Koreksi juga mencakup pembelian Helm dan Tali Helm (PT Kingindo Sukses Abadi) serta Obat-obatan (PT Legenda Utama). Pembelian peralatan keselamatan (Helm) merupakan pemenuhan standar manajemen risiko dan kewajiban hukum untuk menjaga keamanan pekerja. Sementara, perolehan obat-obatan dan fasilitas kesehatan bagi karyawan, khususnya di lokasi perkebunan yang terpencil, merupakan fungsi manajemen esensial untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja

yang sehat dan menjaga kelancaran operasional perusahaan. Biaya yang mendukung fungsi manajemen operasional dan SDM secara langsung berbanding lurus dengan kemampuan perusahaan menghasilkan penyerahan BKP yang terutang PPN.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp21.180.464,00 tidak dapat dipertahankan. Pendapat Pengadilan Pajak didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:

1. Bahwa prinsip yuridis pengkreditan Pajak Masukan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengecualikan pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Penjelasan Pasal tersebut mendefinisikan hubungan langsung mencakup empat pilar: produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

2. Bahwa Pemohon Banding, sebagai entitas bisnis yang bergerak di sektor perkebunan dan pengolahan CPO/Kernel, telah berhasil membuktikan secara faktual bahwa pengeluaran yang menjadi objek sengketa (seperti spare parts logistik, safety gear, dan medical supplies) merupakan biaya overhead yang secara fungsional dan logis mendukung kelangsungan fungsi Produksi dan Manajemen.

3. Bahwa argumen Terbanding yang menyatakan bahwa "produksi tetap dapat berlangsung tanpa barang-barang tersebut" merupakan interpretasi yang terlalu restriktif dan tidak sejalan dengan konsep bisnis modern, di mana biaya manajemen, logistik, dan kepatuhan keselamatan (yang diwakili oleh helm dan obat-obatan) adalah integral dan esensial untuk menjaga keberlanjutan operasi serta menghasilkan penyerahan yang terutang PPN. Menolak pengkreditan atas biaya operasional penunjang yang esensial melanggar filosofi PPN sebagai pajak konsumsi berganda yang seharusnya tidak membebani rantai produksi hingga penyerahan akhir.

4. Bahwa oleh karena faktur pajak yang disengketakan secara faktual terbukti mendukung kegiatan produksi dan manajemen Pemohon Banding dalam

rangka menghasilkan penyerahan terutang PPN, dan tidak terdapat bukti yang menyatakan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi persyaratan formal dan material (bahkan PPN-nya telah dilaporkan oleh lawan transaksi), maka Pajak Masukan sebesar Rp21.180.464,00 tersebut seharusnya dapat dikreditkan.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp21.180.464,00.

Bahwa karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp21.180.464,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan21.180.464,000,0021.180.464,00

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut

1Rp 11.664.670.038,00

Terbanding

Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp21.180.464,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut

Rp 11.685.850.502,00 Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianRp
Dasar Pengenaan Pajak116.195.424.122,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar
• Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri46.484.504,00
• Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan11.685.850.502,00
Diperhitungkan: SKPPKP3.468.243.303,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan8.217.607.199,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar(8.171.122.695,00)
Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya8.171.122.695,00
PPN yang kurang dibayar0,00
Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c KUP0,00
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00241/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 24 Juli 2024, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 Nomor 00166/207/21/097/23 tanggal 4 Agustus 2023, atas nama PT PERKEBUNAN LEMBAH BHAKTI, NPWP 01.135.341.4-007.000, sehingga jumlah Pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 1 September 2025 oleh Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut, dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M.,

M.Hum., C.A.

Ditandatangani secara elektronik

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.