Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 130 halaman

PUT-009399.11/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Pln Indonesia Power, PPh Pasal 22, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009399.11/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 5 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Februari 2020 Nomor 00014/202/20/051/22 tanggal 23 Agustus 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009399.11/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PLN INDONESIA POWER, NPWP 01.732.664.6-051.000, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 18 RT 005 RW 004, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Endang Astharanti, jabatan Direktur Keuangan;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agus Windu Atmojo

Izin Kuasa Hukum: KEP-1073/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023 berdasarkanSuratKuasaKhusus 0137.Sku/KEU.01.06/PLNIP010403/2023 tanggal 11 September 2023;

2. Nama: Dewi Sukowati

Izin Kuasa Hukum: KEP-1270/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023 berdasarkanSuratKuasaKhusus 0179.Sku/KEU.01.06/PLNIP010403/2023 tanggal 11 Oktober 2023;

3. Nama: Daniel Adrian Sihombing

Jabatan: Karyawan PT PLN Indonesia Power berdasarkanSuratKuasaKhusus 0196.Sku/KEU.01.06/PLNIP010403/2023 tanggal 24 Oktober 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tun Rozikin / 19730705 199303 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak

Besar, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-381/WPJ.19/2024 tanggal 5 April 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 1480/PP/BR/2023 tanggal 18 Desember 2023 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-018/PP/Ucp/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 4713/KEU.01.06/PLNIP010400/2023 tanggal 27 September 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-501/SUB/WPJ.19/2023 tanggal 7 November 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 7284/KEU.01.06/PLNIP010400/2023 tanggal 8 Desember 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Februari 2020 Nomor 00014/202/20/051/22 tanggal 23 Agustus 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIAN PEMBAHASAN

WAJIB PAJAK FISKUS AKHIR

DISETUJUI

1 | Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 851.8C0.468.565| 1.105.477.387.923| 851.800.468.565

2 | PPh Pasai 22 yang terutang 12.757.706.044 16.562.859.834 12.757.706.044

3 | Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah 0 0 0 b. Setoran masa 12.757.706.044 12.757.706.044 12.757 .706.044

Cc. STP (pokok kurang bayar) 0 0 9 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ............. 0 0 0 e. Uang Tebusan yang telah dibayar 0 0 9 f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar 0 0 0 g. Lain-lain 0 0 0 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ............ 0 0 9 i, Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (atb#c#dterftg-h) 12.757.706.044 12.757, 706.044 12.757.706.044

4 | Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3i) 0 3.805.153.790 ke)

5 | Sanksi administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 1.662.091.176 0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP 0 0 c. Kenaikan Pasal 13 (3) hurud d KUP 0 Q d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP 0 0 e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d) 1.662.091.176 0

[6 | Jumlah PPh yang masih harus dibayar (dt5.e) CC o—— Ol banrzaagp| oo” 0)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 1360/547/IP/2022 tanggal 8 November 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

worn 9 yi ) “7 ye otk oh Layar ) fF, al mong )

I 2. In )

LK na oe . ) a Sen )

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 5 Juli 2023, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah /Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak1.105.477.387.923,000,001.105.477.387.923,00
b.Pajak Penghasilan (PPh)16.562.859.834,000,0016.562.859.834,00
Terutang
c.Kredit Pajak12.757.708.044,000,0012.757.708.044,00
d.Kompensasi Masa/Tahun0,000,000,00
Pajak Sebelumnya
e.PPh Kurang/(Lebih) Bayar3.805.151.790,000,003.805.151.790,00
f.Sanksi Administrasi1.662.091.176,000,001.662.091.176,00
g.Jumlah PPh yang masih5.467.242.966,000,005.467.242.966,00
harus / (lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 4713/KEU.01.06/PLNIP010400/2023 tanggal 27 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 4713/KEU.01.06/PLNIP010400/2023 tanggal 27 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 5 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 22 Nomor 00014/202/20/051/22 tanggal 23 Agustus 2022 Masa Pajak Februari 2020 yang diterbitkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

1. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

2. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 5 Juli 2023 diterima pada tanggal 6 Juli 2023;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Endang Astharanti jabatan selaku Direktur Keuangan yang dibuktikan dengan Akta Nomor 09 tanggal 14 Oktober 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 5 Juli 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 22 Nomor 00014/202/20/051/22 tanggal 23 Agustus 2022 Masa Pajak Februari 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak851.800.468.5651 .105.477.387.923253.676.919.358
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang12.757.706.04416.562.859.8343.805.153.790
Kredit Pajak12.757.706.04412.757.706.044-
Pajak Kurang/(Lebih) Bayar-3.805.153.7903.805.153.790
Sanksi Administrasi - Bunga Pasal 13(2) UU KUP-1.662.091.1761.662.091.176
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar-5.467.244.9665.467.244.966

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 1360/547/IP/2022 tanggal 8 November 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak851.800.468.5651 .105.477.387.923253.676.919.358
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang12.757.706.04416.562.859.8343.805.153.790
Kredit Pajak12.757.706.04412.757.706.044-
Pajak Kurang/(Lebih) Bayar-3.805.153.7903.805.153.790
Sanksi Administrasi - Bunga Pasal 13(2) UU KUP-1.662.091.1761.662.091.176
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar-5.467.244.9665.467.244.966

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 5 Juli 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak851.800.468.5651 .105.477.387.9231 .105.477.387.923
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang12.757.706.04416.562.859.83416.562.859.834
Kredit Pajak12.757.706.04412.757.706.04412.757.706.044
Pajak Kurang/(Lebih) Bayar-3.805.153.7903.805.153.790
Sanksi Administrasi - Bunga Pasal 13(2) UU KUP-1.662.091.1761.662.091.176
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar-5.467.244.9665.467.244.966

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa adapun rincian pokok sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak Objek PPh Pasal 22 Masa Pajak Februari 2020 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

ble MA BR , PPh

. i iP Dy :

! " " . . eee ee eee pe on pe Sa eras | eae Sek Wan TBE bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Transaksi Pembelian Gas Alam dan Batubara sebesar Rp253.676.919.358,00

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian fakta-fakta yang ada dalam penelitian yang dilakukan oleh Terbanding, disimpulkan bahwa Pernohon Banding melakukan pembelian gas kepada PT PLN (Persero), yang diperkuat dengan adanya fakta bahwa harga jual listrik yang diminta Pemohon Banding kepada PT PLN (Persero) memperhitungkan nilai gas yang dipergunakan sebagai pengurang harga yang ditagihkan bukan berupa tagihan fee/biaya produksi;

bahwa Pasal 4 ayat (4) PMK-34/2017 menyatakan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembetian harang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, terutang dan di pungut pada saat pembayaran;

bahwa Pemohon Banding sesuai Pasal 1 ayat (1) huruf a PMK 34/PMK.010/2017 merupakan badan usaha tertentu yang dikenai kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22 berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya, dimana berdasarkan uraian di atas tersebut terdapat pembelian gas yang dilakukan Pemohon Banding untuk kaperfuan usahanya kepada PT PLN (Persero) yang merupakan objek PPh Pasal 22, dan telah dilakukan pembayaran melalui mekanisme net off maka berdasarkan ketentuan tersebut terutang PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi Objek PPh Pasal 22 sebesar Rp253.676.919.358,00 yang terdiri dari transaksi sehubungan dengan pembelian bahan bakar gas sebesar Rp253.676.919.358,00 dan transaksi pembelian batubara sebesar Rp54.372.335.361,00 dengan penjelasannya sebagai berikut:

1. Pemohon Banding tidak melakukan pembelian Batubara dan Bahan Bakar Gas dari PT PLN (Persero) bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan pernbelian Bahan Bakar Gas dari PT PLN (Persero) adalah sangat tidak tepat dengan alasan sebagai berikut:

bahwa PT PLN (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bidang usahanya adalah penjualan tenaga listrik dengan nomor KLU 40101 dan bukan merupakan badan usaha yang melakukan penjualan Bahan Bakar Gas;

bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian Bahan Bakar Gas dari supplier Bahan Bakar Gas. Supplier akan menyerahkan secara Iangsung bahan bakar gas kepada masing-masing Unit Pembangkit Pemohon Banding pada titik serah yang telah disepakati daiam perjanjian para pihak; bahwa atas transaksi tersebut, PT PLN (Persero) tidak melakukan pencatatan penjualan Bahan Bakar Gas. PT PLN (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapatkan penugasan dad Pemerintah Republik Indonesia untuk menyediakan listrik kepada masyarakat Indonesia, dan bukan untuk melakukan penjualan batubara, bahan bakar gas, ataupun barang-barang lainnya;

2. Pembelian Bahan Bakar Gas yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 a. PMK Nomor 34 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Bahan Bakar Gas dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22 bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian Bahan Bakar Gas yang pada dasarnya bukan merupakan Objek PPh Pasal 22 yang harus

dipungut oleh Pemohon Banding. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3 PMK 34 tahun 2017 yang menyatakan:

(1) Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:

e. Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf 1 dan huruf j berkenaan dengan:

3. pembayaran untuk:

a) pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelurnas, benda-benda pas;

b) pemakaian air dan listrik; ...

bahwa pada perjanjian antara Pemohon Banding dengan Supplier menyebutkan bahwa Bahan Bakar Gas tersebut digunakan langsung sebagai bahan bakar tanpa pengolahan lebih lanjut untuk mengoperasikan Unit Pembangkit dalam memproduksi tenaga listrik, tanpa dilakukan proses pengolahan lebih lanjut oleh Pemohon Banding sehingga dapat disimpulkan bahwa Bahan Bakar Gas tersebut langsung digunakan sebagai bahan bakar untuk mengoperasikan Unit Pembangkit;

b. Pemohon Banding melakukan Pembelian Bahan Bakar Gas dengan spesifikasi khusus sesuai kebutuhan dari unit Pembangkit Listrik

1) Gas Alam/Bumi sebagai Bahan Bakar Gas yang Iangsung dikirimkan oleh Supplier harus memenuhi spesifikasi khusus sesuai kebutuhan Unit Pembangkit milik Pemohon Banding sebagaimana disebutkan dalam setiap Perjanjian Kerjasama Pemohon Banding dan Supplier;

2) Lebih lanjut dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa spesifikasi khusus Bahan Bakar Gas yang dibeli oleh Pemohon Banding dari supplier tercantum pada manual book (buku panduan) dari Unit Pembangkit milik Pemohon Banding. Pada manual book (buku panduan) tersebut dijelaskan standar atau spesifikasi Gas Alam yang

diperlukan sebagai bahan bakar untuk menggerakkan masing-masing Unit Pembangkit;

bahwa dapat disimpulkan bahwa yang dibeli Pemohon Banding adalah Gas Bumi/Alam yang telah diolah menjadi Bahan Bakar Gas yang telah matang tanpa proses pengolahan Iebih lanjut oleh Pemohon Banding dan digunakan sebagai Bahan Bakar Gas sesuai dengan spesifikasi kebutuhan unit pembangkit listrik milik Pemohon Banding;

c. Putusan Pengadilan Pajak tentang Bahan Bakar Gas yang Dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22 bahwa tentang pembelian bahan bakar gas yang dikecualikan dan pemungutan PPh Pasal 22 telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak dengan putusan sebagai berikut:

1) Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa PT PLN Indonesia Power a) Putusan Nomor PUT-014009.1112019/PP/M.XA tahun 2023 yang sudah dilakukan sidang pengucapan oleh Majelis Hakim tanggal 04 September 2023 atas sengketa banding tentang Objek PPh Pasal 22 atas atas Pembelian Gas Alam Pemohon Banding tahun pajak 2016. Pemohon Banding melampirkan Surat Banding atas sengketa Banding tentang Objek Pajak PPh Pasal 22 tahun Pajak 2016;

b) Putusan atas sengketa banding objek PPh Pasal 22 atas pembelian Bahan Bakar Gas Pemohon Banding tahun pajak 2017 yang sudah dilakukan sidang pengucapan den Majelis Hakim tanggat 04 September 2023 dengan nomor putusan sebagai berikut:

PUT-011277.11/2020/PP/M.XA tahun 2023;

PUT-011278.11/2020/PPIM.XA tahun 2023;

PUT-011279.11/2020/PP/M.XA tahun 2023;

PUT-011280.11/2020/PP/M.XA tahun 2023;

PUT-011281.11/2020/PP/M.XA tahun 2023;

PUT-011282.11/2020/PP/M.XA tahun 2023;

PUT-011283.11/2020/PP/M.XA tahun 2023;

PUT-011284.11/2020/PP/M.XA tahun 2023;

PUT-011285.11/2020/PP/M.XA tahun 2023;

PUT-011286.11/2020/PP/M.XA tahun 2023;

PUT-011287.11/2020/PP/M.XA tahun 2023;

yang memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas DPP objek PPh Pasal 22 atas Pembelian Gas Alam. Pemohon Banding melampirkan Surat Banding atas sengketa Banding tentang Objek Pajak PPh Pasal 22 tahun Pajak 2017;

2) Putusan atas sengketa Banding PPh Pasal 22 PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Tahun 2016 dan 2017 a) Putusan Nomor PUT-008193.11/2019/PP/MIIIA/2020 tanggal 21 Oktober 2020 atas sengketa banding objek PPh Pasal 22 atas pembelian Bahan Bakar Gas PT PJB tahun pajak 2016 yang memutuskan bahwa atas pembelian Bahan Bakar Gas oleh PT PJB dikecualikan dari pernungutan Pajak Penghasilan Pasal 22;

b) Putusan Nomor PUT-016611.11/2020/PP/M.XIIIB/2022 tanggal 19 April 2022 atas sengketa banding Objek PPh Pasal 22 atas pembelian Bahan Bakar Gas PT PJB tahun pajak 2017 yang memutuskan bahwa atas pembelian Bahan Bakar Gas oleh PT PJB dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22;

3) Putusan Makhamah Agung atas sengketa PT Pembangkitan Jawa Bali bahwa Putusan Makhamah Agung mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak terkait Objek PPh Pasal 22 atas pembelian Bahan Bakar Gas Pemohon Banding tahun pajak 2017 dengan nomor putusan sebagai berikut:

1004/B/PK/Pjk/2023 tanggal 18 April 2023;

1005/B/PK/Pjk/2023 tanggal 18 April 2023;

1006/B/PK/Pjk/2023 tanggal 18 April 2023;

1007/B/PK/Pjk/2023 tanggal 18 April 2023;

yang memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemohon PK (sebelumnya Terbanding) dan menyatakan bahwa pembelian Bahan Bakar Gas oleh Pernohon Banding dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22;

3. Bahwa Pemungutan PPh Pasal 22 atas Pembelian Batubara dilakukan oleh PT PLN (Persero) sebagai pihak yang membayarkan a. Pembelian Batubara merupakan Objek PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 34 tahun 2017 bahwa di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34 tahun 2017 Pasal 2 ayat (1) huruf g dijelaskan mengenai objek PPh Pasal 22 atas pembelian batubara, disebutkan bahwa:

(1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:

g. Atas pembelian batubara, mineral logam,...

bahwa Pemohon Banding setuju bahwa berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017 atas pembelian batubara merupakan objek PPh Pasal 22. Namun terdapat pengaturan mengenai ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK Nomor 154 Tahun 2017 yang harus dipenuhi juga yang akan dijelaskan pada penjelasan berikutnya;

b. Pemohon Banding tidak dapat melakukan Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian batubara karena walaupun pembelian dilakukan Pemohon Banding, namun pembayaran batubara dilakukan oleh PT PLN (Persero) sebagai induk dari Pemohon Banding bahwa dengan mengacu kepada Pasal 1 ayat (1) huruf e PMK Nomor 154 Tahun 2017 s.t.d.d. PMK Nomor 16 Tahun 2016, disebutkan bahwa: Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah:

a. …

e. badan usaha tertentu meliputi:

1. …

2. ...

3. badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRISyariah, dan PT Bank BNI Syariah, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya;

bahwa adapun pasal tersebut mengatur secara jelas bahwa fungsi pemungutan atau pemotongan pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah terkait pembayaran atas pembelian. Dengan kata lain tanpa adanya unsur pembayaran (invoice yang diterbitkan supplier) dan pembelian tersebut dalam suatu transaksi, maka Pemohon Banding tidak dapat bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22;

c. Pembelian Batubara yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari supplier Batubara Dipungut PPh Pasal 22 oleh PT PLN (Persero) bahwa atas pembelian batubara yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dipungut PPh Pasal 22 oleh PT PLN (Persero). Sehingga tidak tepat jika Terbanding juga menetapkan pembelian batubara sebagai koreksi PPh Pasal 22 kepada Pemohon Banding. Dalam kasus ini, dapat dikatakan bahwa Terbanding mengenakan pemungutan PPh Pasal 22 sebanyak 2 (dua) kali untuk 1 (satu) jenis transaksi yang sama. Pemungutan oleh PT PLN (Persero) karena pihak yang melakukan pembayaran dan dipihak Pemohon Banding karena melakukan

pembelian;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa PT PLN (Persero) adalah induk dari Pemohon Banding yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembayaran Batubara kepada supplier;

d. Terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Pemohon Banding dan dapat dijadikan acuan dalam menentukan terutangnya PPh Pasal 22 atas pembelian batubara yang dilakukan Pemohon Banding bahwa Putusan 014009.11/2019/PP/M.XA tahun 2023 yang sudah dilakukan sidang pengucapan oleh Majelis Hakim tanggal 04 September 2023 dengan mengabulkan seluruhnya atas sengketa banding objek PPh Pasal 22 atas atas Pembelian Batubara Pemohon Banding tahun pajak 2016;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding merryimpulkan:

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formai pengajuan banding sebagaimana diatur daiam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa atas pembelian Bahan Bakar Gas yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan Objek PPh Pasal 22 hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22 UU PPh dan PMK 34 Tahun 2017;

bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembelian Bahan Bakar Gas kepada PT PLN (Persero);

bahwa Pembelian Bahan Bakar Gas dikecualikan dari objek pemungutan PPh Pasal 22;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seiuruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

c. Menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding atas PPh Pasal

22 Masa Pajak Februari 2020 menjadi sebagai berikut

NoUraianCfm Pemohon Banding (Rp)
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 yang terutang Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa dan tahunan c. STP (Pokok Kurang Bayar) d. Kompensasi kelebihan dari masa sebelumnya e. Uang tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak … i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3i) Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13(2) KUP b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e. Jumlah Sanksi Administrasi851.800.468.565 1 2.757.706.044 - - 1 2.757.706.044 - - - - - - 1 2.757.706.044 - - - - - - -
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)-

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-501/SUB/WPJ.19/2023 tanggal 7 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Wakil Panitera Nomor U- 009398.11.2023/PAN/2023 tanggal 10 Oktober 2023 berkenaan dengan surat banding dari Pemohon Banding Nomor 4713/KEU.01.06/PLNIP010400/2023 tanggal 27 September 2023 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Wakil Panitera Nomor U- 009399.11.2023/PAN/2023 tanggal 10 Oktober 2023 berkenaan dengan surat banding dari Pemohon Banding Nomor 4713/KEU.01.06/PLNIP010400/2023 tanggal 27 September 2023 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan Penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 4713/KEU.01.06/PLNIP010400/2023 tanggal 27 September 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Oktober 2023, diketahui hal- hal sebagai berikut:

YaTidak

V
V
V
V
V
V

a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding; V e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00428/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 5 Juli 2023 yang diterima tanggal 6 Juli 2023;

g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Terbanding Nomor KEP- V

00428/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 5 Juli 2023;

h.Bukti Pembayaran:

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam V pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Sdr.Endang Astharanti

V selaku Direktur Keuangan;

j.Penandatanganan surat banding:

-Berkedudukan di IndonesiaV

-Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan

V surat banding k.Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek

V yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 nomor 00014/202/20/051/22 tanggal 23 Agustus 2022 Masa Pajak Februari 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00159/WPJ.19/KP.0304/RIK.SIS/2022 tanggal 20 Juni 2022;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 1360/547/IP/2022 tanggal 8 November 2022 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga tanggal 14 November 2022 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor FORM-05007845/BPS/KPP.190303/2022 tanggal 17 November 2022; bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 5 Juli 2023;

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses

penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi PositifKoreksi yang Diajukan Banding
WP/Surat Keb.PemeriksaTim Peneliti
(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)
12345 (4-2)6
Koreksi Objek PPh Pasal 22 (Pembelian Batubara dan Gas dari Kontrak PT PLN (Persero)0253.676.919.358,00253.676.919.358,00253.676.919.358,00253.676.919.358,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 4713/KEU.01.06/PLNIP010400/2023 tanggal 27 September 2023

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

Pasal 12 ayat (3)

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Pasal 13 ayat (2)

Pasal 28 ayat (3)

Pasal 29 ayat (1)

Pasal 29 ayat (3)

Pasal 22 b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Pasal 1457 c. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi

Pasal 1 angka 2 d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

Pasal 1 ayat (1)

Pasal 2 ayat (2) huruf b

Pasal 3 ayat (1) huruf e

Pasal 4 ayat (4) e. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas

Pasal 1 angka 4 f. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas yang Digunakan untuk Transportasi

Pasal 1 angka 2

Pasal 3

Pasal 5 ayat (3) g. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan

Pasal 1 angka 2

Pasal 1 angka 3

Pasal 2 ayat (1) h. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi

Pasal 5

i. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik Pasal 1 angka 1

Pasal 2

Pasal 3 ayat (1)

Pasal 3 ayat (2)

2. Data/Fakta

bahwa berdasarkan penelitian atas LHP, KKP Pemeriksa dan Risalah Pembahasan diketahui terdapat “koreksi atas Objek PPh Pasal 22 terkait Pembelian batubara dan bahan bakar gas dari Kontrak PT PLN (Persero) sebesar Rp253.676.919.358,00”. Koreksi berasal dari teknik ekualisasi beban pemakaian Batubara dan Gas terkait kontrak dengan PT PLN (Persero) dengan menyandingkan Objek PPh Pasal 22 yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 22, diketahui masih terdapat selisih objek yang belum dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 Masa Pajak Februari 2020 sebesar Rp253.676.919.358,00 dengan rincian koreksi sebagai berikut:

NoUraianJumlah
1Batubara – FebruariRp 54.372.335.361,00
2Bahan Bakar Gas - FebruariRp 199.304.583.997,00
TotalRp 253.676.919.358,00

bahwa Pemohon Banding di dalam tanggapannya menyatakan tidak setuju atas koreksi Objek PPh Pasal 22 tersebut karena Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang melakukan pembayaran atas bahan bakar gas sehingga tidak ada pemungutan PPh Pasal 22. Hal tersebut merupakan kewajiban PT PLN (Persero) sebagai pihak yang melakukan pembayaran kepada pihak ketiga. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) huruf e angka 3 PMK 154 Tahun 2010 s.t.d.d PMK 34 Tahun 2017;

bahwa namun Terbanding (Pemeriksa) tidak setuju dengan argumen Pemohon Banding tentang transaksi perolehan gas terkait kontraktual dengan PT PLN (Persero) dengan alasan sebagai berikut:

a. Gas tersebut milik PT PLN (Persero) b. Terjadi penyerahan gas oleh PT PLN (Persero) kepada PT Indonesia Power;

c. Terjadi pelunasan dan/atau pembayaran atas gas tersebut melalui mekainisme offset/nett off dengan tagihan dari PT Indonesia Power kepada PT PLN;

d. Gas tersebut dicatat dan diakui sebagai persediaan PT Indonesia Power;

e. Pemeriksa telah memperhitungkan SKB atas nama PT PLN bahwa di dalam Pembahasan Akhir Pemohon Banding tetap tidak setuju atas pendapat pemeriksa tersebut;

bahwa atas koreksi Objek PPh Pasal 22 tersebut Pemohon Banding tidak setuju dan dalam keberatannya mengajukan alasan sebagai berikut:

a. Pembelian batubara dari Kontrak PT PLN (Persero) sebesar Rp54.372.335.361,00 bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran atas batubara tersebut sehingga pada dasarnya tidak terdapat kewajiban atas pemungutan PPh Pasal 22 melainkan merupakan kewajiban PT PLN (Persero) sebagai pihak yang melakukan pembayaran kepada pihak ketiga;

bahwa adapun batubara tersebut digunakan sebagai sumber energi untuk pembangkit listrik yang akan dijual kepada PT PLN (Persero). Atas nilai batubara tersebut akan menjadi pengurang atas tagihan penjualan listrik kepada PT PLN (Persero) dengan mekanisme net off. Hal ini dapat dibuktikan dengan nota tagihan kepada PT PLN (Persero);

b. Pembelian bahan bakar Gas dari kontrak PT PLN (Persero) sebesar Rp199.304.583.997,00 bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran atas bahan bakar gas tersebut sehingga tidak terdapat kewajiban atas pemungutan

PPh Pasal 22, melainkan merupakan kewajiban PT PLN (Persero) sebagai pihak yang melakukan pembayaran kepada pihak ketiga; bahwa pasal 1 ayat (1) huruf e angka 3 PMK 154 Tahun 2010 s.t.d.d PMK 34 Tahun 2017 menyatakan bahwa :

(1) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah:

e. badan usaha tertentu meliputi :

3. badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, dan PT Bank BNI Syariah;

bahwa berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya;

bahwa dengan demikian berdasarkan pasal tersebut, oleh karena Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran atas bahan bakar gas tersebut, maka dalam hal ini Pemohon Banding bukan sebagai pemungut pajak.

bahwa adapun sumber bahan bakar gas tersebut adalah milik PT PLN (Persero);

bahwa apabila mengikuti logika pemeriksa, maka pada dasarnya pembelian oleh Pemohon Banding merupakan atas bahan bakar gas dan bukan gas bumi sebagaimana yang menjadi dasar koreksi dari pemeriksa. Atas perolehan bahan bakar gas tersebut bukan merupakan objek pajak yang harus dipungut oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan dalam PPh Pasal 22 yang diatur lebih lanjut melalui Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 (PMK 154 Tahun 2010) s.t.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016 (PMK 16 Tahun 2016);

bahwa pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3 PMK 16 Tahun 2016 menyebutkan bahwa:

(1) Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:

e.Pembayaran yang dilakukan oleh Pemungut Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf I dan huruf j berkenaan dengan :

3. pembayaran untuk :

a) pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos:

b) pemakaian air dan listrik;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, oleh karena Wajib Pajak pembeli bahan bakar gas adalah Pemohon Banding yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, maka seharusnya Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 22 atas perolehan bahan bakar gas tersebut;

bahwa Terbanding (Tim Peneliti) telah melakukan pemanggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa dengan Pemohon Banding melalui surat nomor S-44/WPJ.195/2023 tanggal 06 Februari 2023, Pemohon Banding hadir pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 dan telah dibuatkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak Nomor BA-48/WPJ.19/BD.05/2023 dengan pembahasan sebagai berikut:

1) Skema pembelian batubara sebagai berikut:

SUPPUER z PT. PLN BATUBAAA 1

PT. INDONESIA POWER 5 FT. PLM EFERSERD)

Penjelasan:

1) Supplier (PT PLN Batubara) – PT PLN (Persero) membuat Kerjasama Strategis Tentang Pengamanan Kebutuhan Batubara untuk PLTU di Lingkungan PT PLN (Persero)

2) Supplier (PT PLN Batubara) melakukan serah terima pekerjaan kepada PT Indonesia Power

3) Supplier (PT PLN Batubara) melakukan penagihan invoice kepada PT PLN (Persero)

4) PT PLN (Persero) melakukan pembayaran invoice kepada supplier (PT PLN Batubara)

5) PT PLN (Persero) mengirimkan Nota Buku kepada PT Indonesia Power bahwa sedangkan pencatatan atas pembelian batubara dari kontrak PT PLN (Persero) sebagai berikut:

bahwa supplier (PT PLN Batubara) melakukan serah terima pekerjaan kepada Pemohon Banding;

PT. Indonesia Power melakukan akrual dengan jurnal :

yy Persed aan Sau: Bera IS SS01 Io KREME ior MBA dutane PLA Sesuhbars j4A209C 2 3oF: BMAEEMK bahwa PT PLN (Persero) mengirim Nota Buku kepada Pemohon Banding;

PT Indonesia Power menerima Nata Buku dan menjutnal pada

Li S AMI Hutang PLM Satisara (ARISAN Kenek

Cr Pictana CLA DKP MESOB 11 951 EREXEX bahwa adapun mekanisme pembayaran nett off terkait penjualan listrik kepada PT PLN (Persero) sebagai berikut:

IP Menyerahkan Listrik

Kontak PIRTI

PT. INDONESIA POWER PT, PLN (PERSERO

IF Menagih ITF

Le “ Hb

PLA melakukan pembayaran dengan potong an

- Tagihan batu bara yang diterima oleh PT IP

PPh 22 sebesar 1,5 bahwa Pemohon Banding melakukan penagihan JTF listrik (Tagihan Final) ke PLN secara penuh sesuai penyerahan BKP ke PLN setiap bulannya. Saat pembayaran PLN memotong sebesar tagihan batubara yang diterima Pemohon Banding (nett off).

PT Indanesia Power mencatat penagihan dengan jurnal:

Or Piutang PLN DKP (163091199) XML

Cr Penjualan Tenaga Listrik (S1XXXXXAK| KAKAK

PT Indonesia Power mencatat penerimaan atas pembayaran PLN dengan jurnal:

Dr Bank {18 44XXOUK% } XO

Dr Pembayaran Dimuka PPh Pasal 22 (187XXXXXX) KENA cr Piutang PLN OKP (183091199) RAK

2) Skema pembelian gas sebagai berikut:

Penjelasan:

1) Vendor – PT PLN (Persero) membuat Perjanjian Tentang Jual Beli Gas Bumi

2) Vendor melakukan serah terima pekerjaan kepada PT Indonesia Power

3) Vendor melakukan penagihan invoice kepda PT PLN (Persero)

4) PT PLN (Persero) melakukan pembayaran invoice kepada vendor

5) PT PLN (Persero) mengirimkan Nota Buku kepada PT Indonesia Power bahwa sedangkan pencatatan atas pembelian gas dari kontrak PT PLN (Persero) sebagai berikut:

bahwa vendor melakukan serah terima pekerjaan kepada Pemohon Banding

PT. Indonesia Power melakukan akrual dengan jurnal :

Dr Beban Pemakaian Gas (520001301) KAKI

Cr RBN! Hutang Gas (420912506) KK MAKNA bahwa PT PLN (Persero) mengirim Nota Buku kepada PT Indonesia Power bahwa adapun mekanisme pembayaran nett off terkait penjualan listrik kepada PT PLN (Persero) sebagai berikut

IP Menyerahkan Listrik

Konteak PIBTE

PT. INDONESIA POWER PT. PLN (PERSERO

IP Menagih ITE !

PLN melakutan pembayaran dengan potong an-

- Tag'han bate bara yang ditoama oleh PT IP

PPh 22 sebesar EM bahwa Pemohon Banding melakukan penagihan JTF listrik ke PLN secara penuh sesuai penyerahan BKP ke PLN setiap bulannya. Saat pembayaran PLN memotong sebesar tagihan gas yang diterima PT Indonesia Power (nett off).

FT Indonesia Power mencatat penagihan dengan jurnal:

Dr Piutang PLN DKP (163091199) MAA

Cr Penjualan Tenaga Listrik (S1 MXXAXAXI) KK

PT Indonesia Power mencatat penerimaan atas pembayaran PLM dengan jurnal:

Dr Bank iJBXXAKKAN) XXX

Dr Pembayaran Dimuka PPh Pasal 22 (167 XAXKAK) KERANA

Gr Piutang FLN OKP (163091799) MAX

3) bahwa terkait penjelasan tagihan komponen C antara Pemohon Banding dengan PT PLN (Persero) dijelaskan oleh Pemohon Banding bahwa Tagihan Komponen C adalah tagihan atas pemakaian energi primer yang digunakan Pemohon Banding untuk menghasilkan energi listrik yang dijual ke PT PLN (Persero);

3. Tanggapan Terbanding

bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah sengketa yuridis dan pembuktian terkait adanya transaksi pembelian dan pembayaran batubara dan gas oleh Pemohon Banding kepada PT PLN (Persero); bahwa menurut Pemeriksa, atas pembayaran batubara dan gas kepada PT PLN (Persero), Pemohon Banding harus melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan Pasal 22 UU PPh, Pasal 12 ayat (3) UU KUP, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017;

bahwa Pemohon Banding beralasan bahwa tidak melakukan pembayaran atas batubara dan gas tersebut sehingga pada dasarnya tidak terdapat kewajiban atas pemungutan PPh Pasal 22 melainkan merupakan kewajiban PT PLN (Persero) sebagai pihak yang melakukan pembayaran kepada pihak ketiga;

bahwa adapun batubara dan gas tersebut digunakan sebagai sumber energi untuk pembangkit listrik yang akan dijual kepada PT PLN (Persero). Atas nilai batubara tersebut akan menjadi pengurang atas tagihan penjualan listrik kepada PT PLN (Persero) dengan mekanisme net off. Hal ini dapat dibuktikan dengan nota tagihan kepada PT PLN (Persero); bahwa berdasarkan dokumen perjanjian/kontrak yang diberikan Pemohon Banding:

Dokumen perjanjian/kontrak Pemohon Banding (Penjual) dengan PT PLN (Pembeli):

bahwa terdapat 3 (tiga) Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (“PJBTL”) dalam rangka jual beli tenaga lisrik yang bersumber dari berbagai jenis dan lokasi Pusat Listrik Tenaga Gas dan Uap (“PLTGU”) sebagai berikut:

a. PLTGU Suralaya Unit 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7, Nomor Penjual: 54.PJ/061/IP/2017, Nomor Pembeli: 0091.PJ/REN.05.02/DITREN/2017 pada tanggal 10 Maret 2017 b. Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTG, Nomor Penjual: 070.PJ/063/IP/2018, Nomor Pembeli: 0311.PJ/REN.05.02/DITREN/2018 tanggal 2 Maret 2018;

c. Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTGU-3, Nomor Penjual: 069.PJ/063/IP/2018, Nomor Pembeli: 0310.PJ/REN.05.02/DITREN/2018 tanggal 2 Maret 2018;

bahwa di dalam perjanjian/kontrak tersebut diketahui tentang Penagihan dan Pembayaran sebagai berikut:

10.1 Penagihan (d)Penagihan dan pembayaran jual beli tenaga listrik dilakukan setiap bulan

meliputi: Pembayaran harga kapasitas komponen A dan harga kapasitas

komponen B, Pembayaran energi yang terdiri dari komponen C dan komponen D, serta Penagihan dan Pembayaran Tambahan sebagaimana dimaksud pada Apendiks-G, selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani Para Pihak atau yang mewakili.

10.2 Pembayaran (b) Nilai pembayaran tunai dari PEMBELI kepada PENJUAL adalah nilai tagihan pembayaran komponen B, komponen C bahan bakar Gas yang pembeliannya dilakukan oleh PENJUAL, komponen C bahan bakar bukan gas, komponen D dan Ancillary Services;

Dokumen perjanjian/kontrak PT PLN dengan vendor/supplier gas:

a. Berdasarkan dokumen sampel Perjanjian Pokok Jual Beli Gas antara PT PLN (Persero) dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN), Nomor PLN: 0556.Pj/EPY.01.02/010000/2019 tanggal 30 Oktober 2019 diketahui:

1) PLN melakukan perjanjian jual beli gas dengan vendor gas yaitu PGN, dengan PGN bersedia untuk menjual dan menyalurkan Gas kepada PLN dan PLN bersedia untuk membeli dan menerima pasokan Gas dari PGN;

2) Dalam perjanjian diatur antara lain mengenai Titik Penyerahan Gas oleh PGN kepada PLN, Harga Gas yang berlaku dalam perjanjian, Perhitungan Pemakaian dan Pembayaran Pemakaian Gas;

3) Atas pemakaian gas, PGN menerbitkan invoice kepadan PLN dan PLN berkewajiban melakukan pembayaran kepada PGN secara penuh pada tanggal jatuh tempo;

bahwa berdasarkan penelitian atas perjanjian di atas terdapat fakta-fakta sebagai berikut:

a. Hanya terdapat kontrak Pemohon Banding dengan PT PLN (Persero);

b. Pemohon Banding dalam kontrak antara PLN dengan vendor/supplier batubara dan gas bukan termasuk sebagai Pihak Pertama atau Pihak Kedua, melainkan hanya sebagai titik penyerahan terkait pengiriman

batubara dan gas dari PT PLN Batubara dan PGN. Tidak ada kontrak Pemohon Banding dengan vendor/supplier gas;

c. Dalam perjanjian tersebut, atas gas, PLN lah yang berkewajiban membayar kepada vendor/supplier. Tidak ada pembayaran dari Pemohon Banding kepada vendor/supplier gas.

bahwa dari penjelasan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak diketahui proses bisnis penyediaan batu bara dan gas atas kegiatan usaha Pemohon Banding dapat digambarkan sebagai berikut:

Penjelasan:

1. Vendor batubara/gas dan PT PLN (Persero) membuat Kerjasama Strategis Tentang Pengamanan Kebutuhan Batubara dan Gas untuk PLTU di Lingkungan PT PLN (Persero);

2. Vendor (PT PLN Batubara) melakukan pengiriman batubara kepada PT Indonesia Power di titik penyerahan, PT Indonesia Power membuat jurnal:

Dr Persediaan Batubaraxxxxx

Cr Hutang PLN Batubaraxxxxx bahwa sedangkan dalam pengiriman gas, vendor melakukan pengiriman gas a kepada PT Indonesia Power di titik penyerahan, PT Indonesia Power membuat jurnal:

Dr Pemakaian Gasxxxxx

Cr Hutang Gasxxxxx

3. Vendor melakukan penagihan kepada PT PLN (Persero)

4. PT PLN (Persero) melakukan pembayaran kepada Vendor, disamping itu, PT PLN (Persero) mengirimkan Nota Buku kepada PT Indonesia Power dengan jurnal:

Dr Hutang PLN Batubaraxxxxx

Cr Piutang PLN DKPxxxxx

Atau:

Dr Hutang Gasxxxxx

Cr Piutang PLN DKPxxxxx

5. Pemohon Banding melakukan penjualan listrik kepada PT PLN (Persero)

6. PT PLN (Persero) melakukan pembayaran atas pembelian listrik dengan skema net off dengan pemakaian batubara dan gas oleh Pemohon Banding;

bahwa Tim Peneliti mengilustrasikan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan pada saat Vendor Gas melakukan serah terima pekerjaan kepada Pemohon Banding di titik penyerahan, sebagai berikut:

contoh:

Pemakaian Gas750.000.000

Hutang Gas750.000.000 b. bahwa Vendor (contoh PT PGN) melakukan penagihan invoice kepada PT PLN (Persero) dan PT PLN (Persero) melakukan pembayaran invoice kepada vendor (PT PGN) sebesar Rp750.000.000,00 c. Setelah tagihan sebesar Rp750.000.000,00 dibayarkan PT PLN (Persero), maka PT PLN (Persero) akan membuat Nota Buku ke Pemohon Banding yang isinya adalah detail bahan bakar yang diberikan vendor ke Pemohon Banding, dengan jurnal:

Hutang Gas750.000.000

Piutang PLN DKP750.000.000 d. bahwa terkaitpembayaran PT PLN (Persero) sebesar Rp750.000.000,00 ke supplier, memberi pengertian bahwa Pemohon Banding mempunyai hutang ke PT PLN (Persero) karena telah membayarkan bahan bakar yang masuk ke Unit Pemohon Banding;

e. bahwa lalu Pemohon Banding menjual listrik ke PT PLN sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan jurnal:

Piutang PLN DKP1.000.000.000

Penjualan Tenaga Lisrik1.000.000.000 f. bahwa selanjutnya atas penyediaan gas oleh PT PLN (Persero), Pemohon Banding berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas pemakaian gas tersebut kepada PT PLN (Persero) melalui mekanisme pembayaran secara nett off pada saat menerbitkan tagihan penjualan tenaga listrik. Dalam ilustrasi ini transaksi nett off dilakukan dengan cara yaitu Penjualan Listrik oleh Pemohon Banding kepada PT PLN (Persero) dikurangi dengan pemakaian gas oleh PT PLN (Persero) yang telah dikirim ke unit PLTU Pemohon Banding atau Pemohon Banding mempunyai hutang ke PLN Rp750.000.000,00 dan Pemohon Banding mempunyai piutang ke PLN sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan perincian sebagai berikut:

Penjualan listrik kepada PLN sebesarRp1.000.000.000,00 Pemakaian batubara di unit PLTU Pemohon Banding Rp 750.000.000,00 Selisih (Net Off) yang harus dibayar PLN ke

Pemohon BandingRp 250.000.000,00 bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Eksporya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa:

Pasal 1 angka 2:

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau

perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

Pasal 1 angka 3

Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa;

berdasarkan ketentuan dan memperhatikan proses bisnis Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa kegiatan memproduksi suatu barang atas suatu barang atas pesanan pembeli dengan ketentuan sebagian bahan atau seluruh bahan dari pembeli (pemberi kerja) merupakan kegiatan jasa;

bahwa dengan demikian dalam hal Pemohon Banding mendalilkan bahwa batubara dan gas adalah milik PT PLN (Persero), maka bertentangan dengan ketentuan kontrak yang menyatakan jual-beli listrik;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terdapat fakta-fakta bahwa:

a. Hanya terdapat kontrak Pemohon Banding dengan PT PLN (Persero);

b. Tidak ada kontrak antara Pemohon Banding dengan vendor/supplier batubara dan gas;

c. Tidak ada pembayaran dari Pemohon Banding kepada vendor/supplier batubara dan gas;

d. Pemohon Banding melakukan pembayaran atas pembelian batubara dan gas tersebut. Cara pembayarannya kepada PT PLN (Persero) melalui mekanisme net off antara Piutang Penjualan Listrik kepada PT PLN (Persero) dengan hutang pembelian batubara atau pemakaian gas kepada PT PLN (Persero). Jadi waktu pembayaran terjadi pada saat dilakukan net off;

bahwa dengan demikian disimpulkan bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian gas kepada PT PLN (Persero), yang diperkuat dengan adanya fakta bahwa harga jual lisrik yang diminta Pemohon Banding kepada PT PLN (Persero) memperhitungkan nilai batubara dan gas yang dipergunakan sebagai pengurang harga yang ditagihkan bukan berupa tagihan fee/biaya produksi;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 mengatur bahwa Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, terutang dan dipungut pada saat pembayaran;

bahwa Pemohon Banding sesuai Pasal 1 ayat (1) huruf e PMK 34/PMK.010/2017 merupakan badan usaha tertentu yang dikenai kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22 berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya, dimana berdasarkan uraian di atas terbukti bahwa terdapat pembelian batubara dan gas yang dilakukan Pemohon Banding untuk keperluan usahanya kepada PT PLN (Persero) yang merupakan Objek PPh Pasal 22, dan telah dilakukan pembayaran melalui mekanisme net off maka berdasarkan ketentuan tersebut terutang PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Pemohon Banding; bahwa dengan demikian terkait alasan Pemohon Banding bahwa tidak melakukan pembelian Bahan Bakar Gas dari PT PLN (Persero); bahwa Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding adalah badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara (PT PLN) yang dikenai kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e PMK-34/2017;

2) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terdapat fakta-fakta bahwa:

bahwa hanya terdapat kontrak Pemohon Banding dengan PT PLN (Persero);

bahwa tidak ada kontrak antara Pemohon Banding dengan vendor/supplier batubara dan gas;

bahwa tidak ada pembayaran dari Pemohon Banding kepada vendor/supplier batubara dan gas;

bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran atas pembelian batubara dan gas tersebut. Cara pembayarannya kepada PT PLN (Persero) melalui mekanisme net off antara Piutang Penjualan Listrik kepada PT PLN (Persero) dengan hutang pembelian batubara atau pemakaian gas kepada PT PLN (Persero). Jadi waktu pembayaran terjadi pada saat dilakukan net off.

bahwa dengan demikian disimpulkan bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian gas kepada PT PLN (Persero), yang diperkuat dengan adanya fakta bahwa harga jual lisrik yang diminta Pemohon Banding kepada PT PLN (Persero) memperhitungkan nilai batubara dan gas yang dipergunakan sebagai pengurang harga yang ditagihkan bukan berupa tagihan fee/biaya produksi;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pembelian bahan bakar gas yang dilakukan oleh Pemohon Banding dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 yang mengacu pada Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 sebagai berikut:

Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:

Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i dan huruf j berkenaan dengan:

pembayaran untuk:

a) pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda- benda pos;

b) pemakaian air dan listrik…”

bahwa maka terhadap alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas pembelian bahan bakar gas dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, Terbanding dengan mengacu pada ketentuan terkait lainnya menyampaikan pendapat sebagai berikut:

a. bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 mengatur tentang pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 atas pembayaran yang dilakukan oleh Pemungut Pajak berkenaan dengan pembelian bahan bakar gas;

b. bahwa definisi “bahan bakar gas” diatur dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi

Pasal 1 angka 2

Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi

2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas yang Digunakan untuk Transportasi

Pasal 1 angka 2

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi;

Pasal 3

Kontraktor Kontrak Kerja Sama wajib mengalokasikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari Domestic Market Obligation (DMO) untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Gas untuk transportasi

Pasal 5 ayat (3)

Pemanfaatan Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi dapat berupa Gas Kompresi (CNG) atau Gas Cair untuk kendaraan (Liquiefied Gas Vehicle);

3) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan

Pasal 1 angka 2

Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disingkat BBG adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi;

Pasal 1 angka 3

Compressed Natural Gas yang selanjutnya disingkat CNG adalah Bahan Bakar Gas yang berasal dari Gas Bumi dengan unsur utamanya metana (C1) yang telah dimampatkan dan dipertahankan serta disimpan pada bejana khusus untuk mempermudah transportasi dan penimbunan yang dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan;

Pasal 2 ayat (1)

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan

4) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas

Pasal 1 angka 4

Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disingkat BBG adalah bahan bakar yang digunakan dalam kegiatan transportasi jalan yang berasal dari gas bumi dan/atau hasil olahan dari minyak dan gas bumi;

5) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi

Pasal 5

Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan dengan urutan prioritas Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk:

a. mendukung program Pemerintah untuk penyediaan Gas Bumi bagi transportasi, Rumah Tangga, dan Pelanggan Kecil;

b. peningkatan produksi minyak dan Gas Bumi nasional;

c. industri pupuk;

d. industri Berbasis Gas Bumi;

e. penyediaan tenaga listrik; dan

f. industri yang menggunakan Gas Bumi sebagai bahan bakar; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Terbanding berpendapat berikut:

1) bahwa definisi “Bahan Bakar Gas” sebagaimana diatur dalam ketentuan diatas, yaitu bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi, merupakan definisi yang sangat jelas dan tidak diperlukan penafsiran lebih lanjut;

2) bahwa selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2010 dan Pasal Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2017 disebutkan bahwa bahan bakar gas yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan adalah berupa CNG (Compressed Natural Gas);

bahwa CNG berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2017 adalah Bahan Bakar Gas yang berasal dari Gas Bumi dengan unsur utamanya metana (C1) yang telah melewati proses dimampatkan dan dipertahankan serta disimpan pada bejana khusus untuk mempermudah transportasi dan penimbunan yang dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk

kendaraan;

3) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2016 diatur mengenai Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri dengan urutan skala prioritas tertentu di mana diantaranya disebutkan alokasi pemanfaatan gas bumi bagi transportasi dan alokasi untuk penyediaan tenaga listrik;

bahwa dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2010 diatur pula bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama berkewajiban untuk mengalokasikan sebesar 40% dari Domestic Market Obligation (DMO) untuk pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Gas untuk transportasi;

bahwa dari ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa alokasi pemenuhan dan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri atas Bahan Bakar Gas untuk kegiatan transportasi diatur terpisah dengan alokasi pemenuhan kebutuhan gas bumi untuk penyediaan tenaga listrik;

bahwa lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik, pada Pasal 2 diatur sebagai berikut: Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik milik PT PLN (Persero) maupun Badan Usaha Pembangkitan Tenaga pada sistem tenaga listrik

bahwa definisi gas bumi dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 1 angka 1 sebagai hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas bumi yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2017, maka dapat disimpulkan bahwa bahan bakar yang digunakan untuk pembangkit listrik adalah gas bumi yang langsung dialirkan melalui pipa distribusi tanpa melalui proses

pengolahan lebih lanjut;

bahwa berdasarkan data, fakta serta mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya sebagaimana tersebut di atas, dapat disimpulkan:

1) bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha Pembangkitan Tenaga Listrik dan bukan dalam kegiatan usaha Transportasi;

2) bahwa jenis gas yang diperuntukkan bagi bahan bakar pembangkit listrik berbeda dengan jenis gas untuk bahan bakar kendaraan bermotor untuk transportasi jalan;

3) bahwa alokasi pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri atas Bahan Bakar Gas untuk kegiatan transportasi diatur terpisah dengan alokasi pemenuhan kebutuhan gas bumi untuk penyediaan tenaga listrik;

bahwa oleh karenanya Terbanding berpendapat bahwa pembelian gas bumi oleh Pemohon Banding tidak memenuhi definisi sebagai pembelian “Bahan Bakar Gas”, sehingga atas pembeliannya tidak termasuk dalam kriteria dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017;

bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 mengatur:

Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:

pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dari:

a)kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan
kontrak kerja sama;
b)kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi
berdasarkan kontrak kerja sama; atau
c)trading arms kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi

berdasarkan kontrak kerja sama.

bahwa faktanya, PT PLN (Persero) tidak termasuk dalam ketiga kriteria lawan transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 dalam transaksi pembelian gas bumi oleh Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 di atas;

bahwa oleh karenanya Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 atas Masa Pajak Februari 2020 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa pembelian gas Pemohon Banding dad PT lndogas Kriya Dwiguna bersumberdari Kangean Energy yang merupakan K3S, di mana menurut Pemohon Banding terhadap pembelian tersebut dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22;

bahwa menurut Majelis, pembellan gas dilakukan berdasarkan kontrak/pedanjian antara Pernohon Banding dengan PT Indogas Kriya Dwiguna, sehingga hubungan hukum yang terjadi adalah antara Pemohon Banding dengan PT Indogas Kriya Dwiguna, di mana kewajiban untuk penyediaan pasokan gas kepada Pemohon Banding adaiah kewajiban dad PT lndogas Kriya Dwiguna bukan kewajiban Kangean Energy, walaupun supply gas dilakukan oleh PT lndogas Kriya Dwiguna dan Kangean Energy sesuai proporsi yang ditentukan oleh PT Indogas Kriya Dwiguna. Sedangkan antara PT Indogas Kriya Dwiguna dengan Kangean Energy terjadi penjanjian jual bell gas tersendiri;

bahwa walaupun pembayaran dilakukan Pemohon Banding (PGN) terpisah kepada PT Indogas Kriya Dwiguna dan Kangean Energy, namun secara fakta invoice kepada Pemohon Banding (PGN) tetap diterbitkan oleh PT Indogas Kriya Dwiguna, sedangkan atas supply gas dari Kangean Energy kepada PT Indogas Kriya Dwiguna, invoice diterbitkan oleh Kangean Energy kepada PT Indogas Kriya Dwiguna, invoice diterbitkan oleh Kangean Energy dengan harga yang lebih rendah dari harga jual PT Indogas Kriya Dwiguna kepada Pemohon Banding (PGN), sehingga

menurut Majelis telah terjadi jual beli gas secara putus antara Pemohon Banding (PGN) dengan PT lndogas Kriya Dwiguna dan antara PT Indogas Kriya Dwiguna dengan Kangean Energy, dimana atas penjualan gas kepada Pemohon Banding (PGN), PT Indogas Kriya Dwiguna telah menentukan margin tertentu dad Kangean Energy;

bahwa dengan demikian secara legal maupun faktual transaksi pembelian gas yang terjadi antara Pemohon Banding (PGN) dengan PT lndogas Kriya Dwiguna, sebagaimana perjanjian yang telah ditandatangani dan mengikat kedua belah pihak, di mana PT Indogas Kriya Dwiguna bukan merupakan K3S, sehingga atas transaksi pembelian gas tersebut terutang PPh Pasal 22, dan koreksi atas pembelian gas Pemohon Banding (PGN) kepada PT indogas Kriya Dwiguna dipertahankan oleh Majelis Hakim;

bahwa selain itu, PT PLN (Persero) telah mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 dan KPP Wajib Pajak Besar Tiga telah menerbitkan Surat Keterangan Bebas atas nama PT PLN (Persero) dengan nomor KET-00014/POTPUT/WPJ.19/KP.03/2020 tanggal 17 Juli 2020 yang berlaku sejak 17 Juli 2020, yaitu:

SURAT KETERANGAN BEBAS

PEMOTONGAN DANFATAU PREMUNGUTAN PPh 22

NOMOR KET-D001A/POTPUTAWP 1 KP .O3/2020

TANGGAL 1 17 Juli 2020

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Yvajib Pajak Besar Tiga menerangkan bahwa badan tersebu: di bawah

Nama Wajib . = .

Pajak 1 PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

NPWP 1 G1. 001.629. 3-051.000

Alamat > JL TRUNGJOYG BLOK M 1 NO 135 dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPA 22 sesuai dengar Peraturan Direktur Jenderal

Pajak Nomor PER-I/P./2011

Surat Keterangan bebas inj berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020

. Jakarta, 17 Juli 2020 a.n. Direktur Jenderal Pajak

Kepata Kantor Pelayanan Pajak

Wajib Pajak Besar Tiga,

9 Baden Setyadi Aris Handona Pa

TMP 498600243 44900244 NIA 1 bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi DPP PPh Pasal 22 atas transaksi pembelian yang terjadi sebelum berlakunya Surat Keterangan Bebas yang dimiliki oleh PT PLN (Persero) KET-00014/POTPUT/WPJ.19/KP.03/2020 tanggal 17 Juli 2020 yaitu masa pajak Januari 2020 sampai dengan Juni 2020;

bahwa berdasarkan data SKB PPh Pasal 22 PT PLN (Persero) di atas, maka secara tidak langsung PT PLN (Persero) mengakui bahwa transaksi nett off pembelian listrik kepada Pemohon Banding dengan pembayaran Gas/Batubara Pemohon Banding ke PT PLN (Persero) adalah objek PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pembelian batu bara dilakukan oleh PT PLN (Persero) sebagai pihak yang membayarkan, sebagaimana yang telah dijelaskan pada huruf a sampai dengan i di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa PT Indonesia Power adalah badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara (PT PLN) yang dikenai kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e PMK-34/2017;

b. bahwa terdapat fakta-fakta bahwa:

1) Hanya terdapat kontrak Pemohon Banding dengan PT PLN (Persero);

2) Tidak ada kontrak antara Pemohon Banding dengan vendor/supplier batubara dan gas;

3) Tidak ada pembayaran dari Pemohon Banding kepada vendor/supplier batubara dan gas;

4) Pemohon Banding melakukan pembayaran atas pembelian batubara dan gas tersebut. Cara pembayarannya kepada PT PLN (Persero) melalui mekanisme net off antara Piutang Penjualan Listrik kepada PT PLN (Persero) dengan hutang pembelian batubara atau pemakaian gas kepada PT PLN (Persero);

bahwa maka waktu pembayaran baik atas pembelian batu bara maupun gas terjadi pada seat dilakukan net off;

bahwa dengan demikian disimpulkan bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian batubara dan gas kepada PT PLN (Persero) yang diperkuat dengan adanya fakta bahwa harga jual lisrik yang diminta Pemohon Banding kepada PT PLN (Persero) memperhitungkan nilai batubara dan gas yang dipergunakan sebagai pengurang harga yang

ditagihkan bukan berupa tagihan fee/biaya produksi;

c. bahwa terkait alasan bahwa “atas pembelian batu bara yang dilakukan Pemohon Banding telah dipungut PPh Pasal 22 oleh PT PLN (Persero), sehingga tidak tepat jika Terbanding juga menetapkan pembelian batu bara sebagai koreksi PPh Pasal 22 kepada Pemohon Banding. Dalam kasus ini, dapat dikatakan bahwa Terbanding mengenakan pemungutan PPh Pasal 22 sebanyak dua kali untuk 1 jenis transaksi yang sama”, menurut Terbanding adalah tidak tepat karena berdasarkan uraian di atas telah terbukti terdapat pembelian batubara dan gas yang dilakukan Pemohon Banding untuk keperluan usahanya kepada PT PLN (Persero) dan telah dilakukan pembayaran melalui mekanisme net off maka dalam hal ini terdapat 2 jenis transaksi yaitu:

1) Pembelian batu bara dan gas oleh PT PLN (Persero) kepada vendor/supplier;

2) Pembelian batu bara dan gas oleh Pemohon Banding kepada PT PLN (Persero) untuk keperluan usahanya;

bahwa Pemohon Banding sesuai Pasal 1 ayat (1) huruf e PMK 34/PMK.010/2017 merupakan badan usaha tertentu yang dikenai kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22 berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya, maka pembayaran atas pembelian batubara dan gas melalui mekanisme net off tersebut merupakan Objek PPh Pasal 22 yang berdasarkan ketentuan tersebut terutang PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian berdasarkan uraian di atas, menurut Terbanding, koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan demikian koreksi Pemeriksa tetap dipertahankan oleh Terbanding, maka permohonan keberatan Pemohon Banding atas sengketa a quo ditolak oleh Terbanding;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan: bahwa surat banding Nomor 4713/KEU.01.06/PLNIP010400/2023 tanggal 27 September 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 5 Juli 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankankeputusanTerbandingNomorKEP- 00428/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 5 Juli 2023 masa pajak Februari 2020 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.732.664.6-051.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 7284/KEU.01.06/PLNIP010400/2023 tanggal 8 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

DASAR BANTAHAN

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-501/SUB/WPJ.19/2023 tanggal 7 November 2023 dengan uraian bantahan sebagai sebagai berikut:

Menurut SUB Terbanding

Pada angka 3 poin a dan b halaman 16 disebutkan:

1. bahwa pokok permasalahan adalah sengketa yuridis dan pembuktian terkait adanya transaksi pembelian dan pembayaran batubara dan gas oleh Pemohon Banding kepada PT PLN (Persero);

bahwa menurut Pemeriksa, atas pembayaran batubara dan gas kepada PT PLN (Persero), Pemohon Banding harus melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan Pasal 22 UU PPh, Pasal 12 ayat (3) UU KUP, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017;

2. bahwa Pemohon Banding beralasan bahwa tidak melakukan pembayaran atas batubara dan gas tersebut sehingga pada dasarnya tidak terdapat kewajiban atas pemungutan PPh Pasal 22 melainkan merupakan kewajiban PT PLN (Persero) sebagai pihak yang melakukan pembayaran kepada pihak ketiga;

bahwa adapun batubara dan gas tersebut digunakan sebagai sumber energi untuk pembangkit listrik yang akan dijual kepada PT PLN (Persero). Atas nilai batubara tersebut akan menjadi pengurang atas tagihan penjualan listrik kepada PT PLN (Persero) dengan mekanisme net off. Hal ini dapat dibuktikan dengan nota tagihan kepada PT PLN (Persero); bahwa pada angka 3 poin i halaman 20 disebutkan:

3. bahwa dengan demikian disimpulkan bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian gas kepada PT PLN (Persero), yang diperkuat dengan adanya fakta bahwa harga jual listrik yang diminta Pemohon Banding kepada PT PLN (Persero) memperhitungkan nilai batubara dan gas yang dipergunakan

sebagai pengurang harga yang ditagihkan bukan berupa tagihan fee/biaya produksi;

bahwa pada angka 3 poin q halaman 24 disebutkan:

4. bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pembelian batubara dilakukan oleh PT PLN (Persero) sebagai pihak yang membayarkan, sebagaimana yang telah dijelaskan pada huruf a sampai dengan i di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa PT PLN Indonesia Power adalah badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara (PT PLN) yang dikenai kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e PMK-34/2017;

b. bahwa terdapat fakta-fakta bahwa:

1) Hanya terdapat kontrak Pemohon Banding dengan PT PLN (Persero);

2) Tidak ada kontrak antara Pemohon Banding dengan vendor/supplier batubara dan gas;

3) Tidak ada pembayaran dari Pemohon Banding kepada vendor/supplier batubara dan gas;

4) Pemohon Banding melakukan pembayaran atas pembelian batubara dan gas tersebut. Cara pembayarannya kepada PT PLN (Persero) melalui mekanisme net off antara Piutang Penjualan Listrik kepada PT PLN (Persero) dengan hutang pembelian batubara atau pemakaian gas kepada PT PLN (Persero);

bahwa maka dapat disimpulkan bahwa pembayaran baik atas pembelian batubara maupun gas terjadi pada saat dilakukan net off;

4. bahwa dengan demikian berdasarkan uraian di atas, menurut Terbanding, koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan demikian koreksi pemeriksa tetap dipertahankan oleh Terbanding, maka permohonan keberatan Pemohon Banding atas sengketa a quo ditolak oleh Terbanding;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi Objek PPh Pasal 22 sebesar Rp253.676.919.358,00 yang terdiri dari transaksi sehubungan dengan pembelian bahan bakar gas sebesar Rp199.304.583.997,00 dan pembelian batubara sebesar Rp54.372.335.361,00. Di bawah ini adalah uraian penjelasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas yang diuraikan dalam Surat Uraian Banding sebagai berikut:

1. Pemohon Banding melakukan pembelian Bahan Bakar Gas dan Batubara ke Supplier Bahan Bakar Gas dan Batubara serta tidak melakukan pembelian Bahan Bakar Gas dan Batubara ke PT PLN (Persero);

a. bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian Bahan Bakar Gas dari PT PLN (Persero) adalah sangat tidak tepat dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa PT PLN (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bidang usahanya adalah penjualan tenaga listrik dengan nomor KLU 40101 dan bukan merupakan badan usaha yang melakukan penjualan Bahan Bakar Gas dan Batubara;

2) bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian Bahan Bakar Gas dan Batubara dari supplier Bahan Bakar Gas dan Batubara. Supplier akan menyerahkan secara langsung bahan bakar gas dan batubara kepada masing-masing Unit Pembangkit Pemohon Banding pada titik serah yang telah disepakati dalam perjanjian para pihak;

3) bahwa atas transaksi tersebut, PT PLN (Persero) tidak melakukan pencatatan penjualan Bahan Bakar Gas dan Batubara. PT PLN (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk menyediakan listrik kepada masyarakat Indonesia, dan bukan untuk melakukan penjualan batubara, bahan bakar gas, ataupun barang- barang lainnya;

b. Pembelian Batubara yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari supplier Batubara Dipungut PPh Pasal 22 oleh PT PLN (Persero)

bahwa atas pembelian batubara yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dipungut PPh Pasal 22 oleh PT PLN (Persero). Sehingga tidak tepat jika Terbanding juga menetapkan pembelian batubara sebagai koreksi PPh Pasal 22 kepada Pemohon Banding. Dalam kasus ini, dapat dikatakan bahwa Terbanding mengenakan pemungutan PPh Pasal 22 sebanyak 2 (dua) kali untuk 1 (satu) jenis transaksi yang sama. Pemungutan oleh PT PLN (Persero) karena pihak yang melakukan pembayaran dan dipihak Pemohon Banding karena melakukan pembelian;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa PT PLN (Persero) adalah induk dari Pemohon Banding yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembayaran Batubara kepada supplier;

2. Pembelian Bahan Bakar Gas dan Batubara Yang Dilakukan Oleh Pemohon Banding, bukan objek pemungutan PPh Pasal 22;

a. bahwa PMK Nomor 34 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Bahan Bakar Gas dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22;

1) bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian Bahan Bakar Gas yang pada dasarnya bukan merupakan Objek PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh Pemohon Banding. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3 PMK 34 tahun 2017 yang menyatakan:

(1) Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22: …..

e. Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i dan huruf j berkenaan dengan:

3. pembayaran untuk:

a) pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos;

b) pemakaian air dan listrik; …”

2) bahwa pada perjanjian antara Pemohon Banding dengan Supplier menyebutkan bahwa Bahan Bakar Gas tersebut digunakan langsung sebagai bahan bakar tanpa pengolahan lebih lanjut untuk mengoperasikan Unit Pembangkit dalam memproduksi tenaga listrik, tanpa dilakukan proses pengolahan lebih lanjut oleh Pemohon Banding sehingga dapat disimpulkan bahwa Bahan Bakar Gas tersebut langsung digunakan sebagai bahan bakar untuk mengoperasikan Unit Pembangkit;

b. bahwa Pemohon Banding tidak dapat melakukan Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian batubara karena walaupun pembelian dilakukan Pemohon Banding, namun pembayaran batubara dilakukan oleh PT PLN (Persero) sebagai induk dari Pemohon Banding;

bahwa dengan mengacu kepada Pasal 1 ayat (1) huruf e PMK No. 154 Tahun 2017 s.t.d.d. PMK Nomor 16 Tahun 2016, disebutkan bahwa: Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah:

a. …

e. badan usaha tertentu meliputi:

1. …

2. ...

3. badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas

Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRISyariah, dan PT Bank BNI Syariah, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya;

bahwa adapun pasal tersebut mengatur secara jelas bahwa fungsi pemungutan atau pemotongan pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah terkait pembayaran atas pembelian. Dengan kata lain tanpa adanya unsur pembayaran (invoice yang diterbitkan supplier) dan pembelian tersebut dalam suatu transaksi, maka Pemohon Banding tidak dapat bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22;

3. Pemohon Banding Hanya Memiliki dengan Kontrak Jual Beli Listrik dengan PT PLN (Persero) bahwa Pemohon Banding melakukan Pembelian Bahan Bakar dengan spesifikasi khusus sesuai kebutuhan dari unit Pembangkit Listrik dan Batubara serta supplier BBG dan Batubara;

a. bahwa Gas Alam/Bumi sebagai Bahan Bakar Gas yang langsung dikirimkan oleh Supplier harus memenuhi spesifikasi khusus sesuai kebutuhan Unit Pembangkit milik Pemohon Banding sebagaimana disebutkan dalam setiap Perjanjian Kerjasama Pemohon Banding dan Supplier;

b. bahwa lebih lanjut dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa spesifikasi khusus Bahan Bakar Gas yang dibeli oleh Pemohon Banding dari supplier tercantum pada manual book (buku panduan) dari Unit Pembangkit miliki Pemohon Banding. Pada manual book (buku panduan) tersebut dijelaskan standar atau spesifikasi Gas Alam yang diperlukan sebagai bahan bakar untuk menggerakkan masing-masing Unit Pembangkit;

bahwa dapat disimpulkan bahwa yang dibeli Pemohon Banding adalah Gas Bumi/Alam yang telah diolah menjadi Bahan Bakar Gas yang telah matang tanpa proses pengolahan lebih lanjut oleh Pemohon Banding dan digunakan sebagai Bahan Bakar Gas sesuai dengan spesifikasi kebutuhan

unit pembangkit listrik milik Pemohon Banding. Dimana dalam hal ini supplier BBG tersebut bukan PT PLN (Persero), melainkan salah satunya adalah PC Muriah Ltd yang merupakan kontraktor kontrak kerja sama (K3S) dan telah dikonfirmasi melalui surat dari SKK Migas atau dapat juga diakses disitus SKK Migas;

bahwa dapat dikatakan bahwa Terbanding keliru dalam menyamakan antara kontrak Kontrak Jual Beli Bahan Bakar Gas (BBG) yang sebenarnya dilakukan oleh Pemohon Banding dan Supplier Bahan Bakar Gas dengan Kontrak Jual Beli Listrik milik PT PLN (Persero);

4. Terbanding hanya Menggunakan Asumsi dan Tidak Bisa Dijadikan Dasar Adanya Kontrak Jual Beli Bahan Bakar Gas dan Batubara bahwa pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa mekanisme penagihan net off atas penjualan listrik kepada PT PLN dengan pemakaian gas secara substansi merupakan pembayaran atas pembelian gas yang dilakukan oleh PT PLN Indonesia Power kepada PT PLN adalah tidak tepat. Hal ini karena atas bahan bakar gas tersebut disediakan langsung oleh pihak ketiga kepada Pemohon Banding. Hal tersebut juga didukung oleh hal-hal berikut ini:

bahwa PT PLN (Persero) tidak mengakui adanya penjualan bahan bakar gas kepada Pemohon Banding oleh karena tidak memenuhi kriteria pengakuan penjualan menurut PSAK 23, yaitu:

a. entitas telah memindahkan risiko dan manfaat kepemilikan barang secara signifikan kepada pembeli;

b. entitas tidak lagi melanjutkan pengelolaan yang biasanya terkait dengan kepemilikan atas barang ataupun melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;

c. jumlah pendapatan dapat diukur secara andal;

d. kemungkinan besar manfaat ekonomik yang terkait dengan transaksi tersebut akan mengalir ke entitas; dan e. biaya yang terjadi atau akan terjadi sehubungan transaksi penjualan tersebut dapat diukur secara andal

bahwa bagi PT PLN (Persero), dalam penyerahan bahan bakar gas oleh pihak ketiga kepada Pemohon Banding tidak terdapat perpindahan risiko dan manfaat kepemilikan, tidak terdapat pengelolaan atau pun pengendalian efektif, dan tidak mengalir suatu manfaat ekonomik sehingga tidak mengakui adanya penjualan kepada Pemohon Banding sehingga dengan demikian tidak mengakui adanya penjualan bahan bakar gas dan batubara kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, maka atas koreksi Terbanding sebesar Rp253.676.919.358,00 yang terdiri dari transaksi sehubungan dengan atas pembelian bahan bakar gas sebesar Rp199.304.583.997,00 dan pembelian batubara sebesar Rp54.372.335.361,00 sebesar dapat dibatalkan seluruhnya;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimaan diuraikan pada bagian I s.d III, maka disimpulkan:

bahwa surat banding Nomor 4713/KEU.01.06/PLNIP010400/2023 tanggal 27 September 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam pasal 27 dan pasal 32 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan rincian pokok sengketa dan penjelasan masing-masing sengketa dengan jelas sesuai dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

2. Usul bahwa dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan, dan argumentasi di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding sebesar Rp253.676.919.358,00 yang terdiri dari transaksi sehubungan

dengan pembelian bahan bakar gas sebesar Rp199.304.583.997,00 dan pembelian batubara sebesar Rp54.372.335.361,00 dapat dibatalkan dan pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00428/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 5 Juli 2023 dapat diterima, serta menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding atas PPh Pasal 22 Masa Pajak Februari 2020 sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianCfm Pemohon Banding (Rp)
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 yang terutang Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa dan tahunan c. STP (Pokok Kurang Bayar) d. Kompensasi kelebihan dari masa sebelumnya e. Uang tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak … i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3i) Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13(2) KUP b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e. Jumlah Sanksi Administrasi851.800.468.565 1 2.757.706.044 - - 1 2.757.706.044 - - - - - - 1 2.757.706.044 - - - - - - -
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)-

PENUTUP

bahwa sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding juga menyampaikan keinginan Pemohon Banding untuk hadir dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan;

bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan di atas dengan seadil-adilnya;

bahwa jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan

Banding ini berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P- 45 sebagai berikut:

Bukti P-1.KeputusanTerbandingNomorKEP-

00428/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 5 Juli 2023;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

22 Nomor 00014/202/20/051/22 tanggal 23 Agustus 2022 Masa Pajak Februari 2020;

Bukti P-3.Surat Keberatan Nomor 1360/547/IP/2022 tanggal 8 November 2022 beserta Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor FORM-05007845/BPS/KPP.190303/2022 tanggal 17 November 2022 dan Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-4.Akta Notaris Nomor 9 tanggal 14 Oktober 2022 perihal

Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Indonesia Power yang dibuat oleh Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-5.Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0066675 tanggal 18 Oktober 2023 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Indonesia Power sehubungan dengan Akta Notaris Nomor 9 tanggal 14 Oktober 2022;

Bukti P-6.Akta Notaris Nomor 16 tanggal 13 April 2023 perihal Pernyataan

Keputusan Pemegang Saham PT Indonesia Power yang dibuat oleh Shahreza Annaz, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-7.Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

Indonesia Nomor AHU-0022811.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 17 April 2023 perihal Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar

Perseroan Terbatas PT PLN Indonesia Power sehubungan dengan Akta Notaris Nomor 16 tanggal 13 April 2023;

Bukti P-8.Akta Notaris Nomor 15 tanggal 3 Oktober 1995 perihal

Perseroan Terbatas PT PLN Pembangkitan Tenaga Listrik Jawa

- Bali I (“PT PLN PJB I”) yang dibuat oleh Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-9.Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 012-

12496.HT.01.01.TH.95 tanggal 3 Oktober 1995 perihal persetujuan atas akta pendirian Perseroan Terbatas PT PLN Pembangkitan Tenaga Listrik Jawa-Bali I atau disingkat PT PLN PJB I;

Bukti P-10. Bukti Penerimaan Negara Bank Negara Indonesia NTPN

8622D0T5TGNL062R tanggal 20 September 2022 senilai Rp5.467.242.966,00;

Bukti P-11. Surat Uraian Banding Nomor S-501/SUB/WPJ.19/2023 tanggal

7 November 2023;

Bukti P-12. Surat Banding Nomor 4713/KEU.01.06/PLNIP010400/2023 tanggal 27 September 2023 beserta Tanda Terima Surat Banding/Gugatan;

Bukti P-13. SuratKuasaKhususNomor 0137.Sku/KEU.01.06/PLNIP010403/2023 tanggal 11 September 2023 a.n. Agus Windu Atmojo;

Bukti P-14. SuratKuasaKhususNomor 0179.Sku/KEU.01.06/PLNIP010403/2023 tanggal 11 Oktober 2023 a.n. Dewi Sukowati;

Bukti P-15. SuratKuasaKhususNomor 0196.Sku/KEU.01.06/PLNIP010403/2023 tanggal 24 Oktober 2023 a.n. Daniel Adrian Sihombing;

Bukti P-16. Pakta Integritas tanggal 11 September 2023 a.n. Endang

Astharanti;

Bukti P-17. Pakta Integritas tanggal 14 November 2023 a.n. Agus Windu

Atmojo;

Bukti P-18. Pakta Integritas tanggal 14 November 2023 a.n. Dewi Sukowati; Bukti P-19. Salinan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu NPWP a.n. Endang

Astharanti S.E., Ak.;

Bukti P-20. Salinan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu NPWP a.n. Agus

Windu Atmojo;

Bukti P-21. Salinan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu NPWP a.n. Dewi

Sukowati;

Bukti P-22. Matriks Sengketa;

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis Nomor 124/SFC-AW/I/2024 tanggal 1 Februari 2024;

Bukti P-24. Alur Transaksi dan Pencatatan Pemakaian Bahan Bakar Gas; Bukti P-25. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 22

Masa Pajak Februari 2020;

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis Nomor 237/SFC-AW/III/24 tanggal 13 Maret 2024;

Bukti P-27. Surat Pernyataan Internal VP Primary Energi Planning;

Bukti P-28. Berita dari Situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Bukti P-29. Buku Kemendikbud tentang Gas Processing;

Bukti P-30. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tanggal 7 Juni 2023;

Bukti P-31. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

014009.11/2019/PP/M.XA Tahun 2023 Diucapkan Tanggal 4 September 2023 a.n. PT Indonesia Power;

Bukti P-32. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

008193.11/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020 Diucapkan Tanggal 21 Oktober 2020 a.n. PT Pembangkitan Jawa Bali;

Bukti P-33. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

002428.11/2019/PP/MXIIB Tahun 2020 Diucapkan Tanggal 25 November 2020 a.n. PT PLN (Persero) Kantor Pusat;

Bukti P-34. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

004017.11/2020/PP/MXIIA Tahun 2022 Diucapkan Tanggal 8 Agustus 2022 a.n. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);

Bukti P-35. Risalah Pembahasan;

Bukti P-36. Perjanjian antara Santos (madura Offshore) Pty Ltd, PC Madura

Ltd, PT Petrogas Pantai Madura, dan PT PLN (Persero) tentang Jual Beli Gas dari Lapangan Peluang;

Bukti P-37. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

011277.11/2020/PP/M.XA Tahun 2023 Diucapkan Tanggal 4 September 2023 a.n. PT Indonesia Power;

Bukti P-38. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

016611.11/2020/PP/M.XIIIB Tahun 2022 Diucapkan Tanggal 19 April 2022 a.n. PT Pembangkitan Jawa Bali;

Bukti P-39. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 a.n. Daniel

Adrian Sihombing;

Bukti P-40. Pernyataan Akhir Nomor 304/SFC-AW/IV/2024 tanggal 25 April 2024;

Bukti P-41. Perjanjian tentang Jual Beli Gas Bumi Hasil Proses Regasifikasi

LNG FSRT Jawa Barat antara PT Nusantara Regas dengan PT PLN (Persero)

Bukti P-42. Amandemen XII Kerjasama Strategis antara PT PLN (Persero) dengan PT PLN Batubara tentang Pengamanan Kebutuhan Batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Di Lingkungan PT PLN (Persero);

Bukti P-43. Kerjasama Strategis antara PT PLN (Persero) dengan PT PLN

Batubara tentang Pengamanan Kebutuhan Batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Di Lingkungan PT PLN (Persero);

Bukti P-44. Invoice Tagihan dari Vendor Kepada PT PLN (Persero); Bukti P-45. Nota atas Pembayaran yang Telah Dilakukan oleh PT PLN

Kepada Vendor

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-18 sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.Nota Dinas Nomor ND-2515/WPJ.19/2023 tanggal 8 November 2023 perihal Berkas Sidang PT PLN Indonesia Power Nomor Sengketa 009399.11/2023/PP;

Bukti T-3.Surat Keberatan Nomor 1360/547/IP/2022 tanggal 8 November 2022 beserta Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor FORM-05007845/BPS/KPP.190303/2022 tanggal 17 November 2022, Bukti Penerimaan Surat, dan Checklist Kelengkapan Permohonan Keberatan;

Bukti T-4.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

22 Nomor 00014/202/20/051/22 tanggal 23 Agustus 2022 Masa Pajak Februari 2020;

Bukti T-5.Bukti Penerimaan Negara Bank Negara Indonesia NTPN

8622D0T5TGNL062R tanggal 20 September 2022 senilai Rp5.467.242.966,00;

Bukti T-6.KeputusanTerbandingNomorKEP-

00428/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 5 Juli 2023;

Bukti T-7.Surat Tugas Nomor ST-3721/WPJ.07/2023 tanggal 28 Juli 2023; Bukti T-8.Matriks Sengketa;

Bukti T-9.Surat Tugas Nomor ST-105/WPJ.19/2024 tanggal 24 Januari 2024;

Bukti T-10. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-11. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-12. Laporan hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan;

Bukti T-13. Matrik Perkembangan Sengketa;

Bukti T-14. Surat Tugas Nomor ST-140/WPJ.19/2024 tanggal 2 Februari 2024;

Bukti T-15. Penjelasan Tertulis tanggal 15 Januari 2024;

Bukti T-16. Surat Tugas Nomor ST-257/WPJ.19/2024 tanggal 5 Maret 2024; Bukti T-17. Surat Tugas Nomor ST-381/WPJ.19/2024 tanggal 5 April 2024 Bukti T-18. Pendapat Akhir Nomor S-151/WPJ.19/2024 tanggal 19 April 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 5 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Februari 2020 Nomor 00014/202/20/051/22 tanggal 23 Agustus 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 4713/KEU.01.06/PLNIP010400/2023 tanggal 27 September 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Sengketa (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak851.800.468.565,001.105.477.387.923,00253.676.919.358,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas DPP sebesar Rp253.676.919.358,00 yang terdiri dari:

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

1. Bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah sengketa yuridis dan pembuktian terkait adanya transaksi pembelian dan pembayaran batubara dan gas oleh Pemohon Banding kepada PT PLN (Persero). Menurut Terbanding, atas pembayaran batubara dan gas kepada PT PLN (Persero), Pemohon Banding harus melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan Pasal 22 UU PPh, Pasal 12 ayat (3) UU KUP, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017.

2. Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Objek PPh Pasal 22 tersebut karena Pemohon Banding atas pembelian bahan bakar gas dan batubara bukan merupakan pihak yang melakukan pembayaran atas bahan bakar gas dan batubara sehingga tidak ada pemungutan PPh Pasal 22. Hal tersebut merupakan kewajiban PT PLN (Persero) sebagai

pihak yang melakukan pembayaran kepada pihak ketiga. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) huruf e angka 3 PMK 154 Tahun 2010 s.t.d.d PMK 34 Tahun 2017

3. Skema pembelian batubara sebagai berikut:

SUPPLER z PT. PLN BATUBARS 1

PT. INDONESIA POWER 5 FT. PLN (FEASEROI

Penjelasan:

1. Supplier (PT PLN Batubara) – PT PLN (Persero) membuat Kerjasama Strategis Tentang Pengamanan Kebutuhan Batubara untuk PLTU di Lingkungan PT PLN (Persero)

2. Supplier (PT PLN Batubara) melakukan serah terima pekerjaan kepada PT Indonesia Power

3. Supplier (PT PLN Batubara) melakukan penagihan invoice kepada PT PLN (Persero)

4. PT PLN (Persero) melakukan pembayaran invoice kepada supplier (PT PLN Batubara)

5. PT PLN (Persero) mengirimkan Nota Buku kepada PT Indonesia Power bahwa sedangkan pencatatan atas pembelian batubara dari kontrak PT PLN (Persero) sebagai berikut:

1. Supplier (PT PLN Batubara) melakukan serah terima pekerjaan kepada PT Indonesia Power

PT. Indonesia Power melakukan akrual dengan jurnal :

Ir Perssed aan San Gara (IS SS01 O11 KEEEKA ior MBA! dutarin PIM Sanur (420952307) XMEMERK

2. PT PLN (Persero) mengirim Nota Buku kepada PT Indonesia Power PT Indonesia Power menerima Nota Buku dan menjurnal pada

Gr SBM Hutang PLN Saticara (ARIS KEKE

Cr PiLtana PLA st (163081 oo) ERRAKX bahwa adapun mekanisme pembayaran nett off terkait penjualan listrik kepada PT PLN (Persero) sebagai berikut:

IP Menyerahkan Listrik

Kontak PIBTE

PT. INDONESIA POWER PT, PLN (PERSERO

JF Monagth ITF !

PLA melakutan pembayaran dengan polargan-

- Tagihan batu bara yang diterima oleh FT IP

PPh 22 sebesar 1.5% bahwa PT Indonesia Power melakukan penagihan JTF listrik (Tagihan Final) ke PLN secara penuh sesuai penyerahan BKP ke PLN setiap bulannya. Saat pembayaran PLN memotong sebesar tagihan batubara yang diterima PT Indonesia Power (nett off).

PT Indonesia Power mencatat penagihan dengan jurnal:

Dr Piutang PLN DKP (1630911998) XMMMAM

Cr Penjualan Tenaga Listrik (31 MAKALMAN)| KAKAK

PT Indonesia Power mencatat penerimaan atas pembayaran PLN dengan jurnal:

Dr Bank (TBEXXAKAKA) XO

Dr Pembayaran Dimuka PPh Pasal 22 (187XXXXXX) KEMANA cf Piutang FLN OKP (163091799) SUDO bahwa selanjutnya skema pembelian gas sebagai berikut:

Penjelasan:

1. Vendor – PT PLN (Persero) membuat Perjanjian Tentang Jual Beli Gas Bumi

2. Vendor melakukan serah terima pekerjaan kepada PT Indonesia Power

3. Vendor melakukan penagihan invoice kepda PT PLN (Persero)

4. PT PLN (Persero) melakukan pembayaran invoice kepada vendor

5. PT PLN (Persero) mengirimkan Nota Buku kepada PT Indonesia Power bahwa sedangkan pencatatan atas pembelian gas dari kontrak PT PLN (Persero) sebagai berikut:

1. Vendor melakukan serah terima pekerjaan kepada PT Indonesia Power PT. Indonesia Power melakukan akrual dengan jurnal :

Dr Beban Pemakaian Gas (520001301) MIS

Cr RBN! Hutang Gas (420912506) XX NN

2. PT PLN (Persero) mengirim Nota Buku kepada PT Indonesia Power bahwa adapun mekanisme pembayaran nett off terkait penjualan listrik kepada PT PLN (Persero) sebagai berikut

IP Menyerahkan Listrik

Kenkak PIRTE

PT. INDONESIA POWER PT. PLN (PERSERO

JP Monagih ITF !

PLN melakukan pembayaran dengan potecg an

- Tagihan batu bara yang diterima oleh PT IP

PPh 22 sebesar 1.5 bahwa PT Indonesia Power melakukan penagihan JTF listrik ke PLN secara penuh sesuai penyerahan BKP ke PLN setiap bulannya. Saat pembayaran PLN memotong sebesar tagihan gas yang diterima PT Indonesia Power (nett off).

PT Indonesia Power mencatat penagihan dengan jurnal:

Dr Piutang PLN OKP (163091199) MAKAN

Cr Fenjualan Tenaga Listrik (51 XMAXXAXA) KAK KEK

PT Indonesia Power mencatat penerimaan atas pembayaran PLN dengan jurnal:

Or Bank {16442 KAN KERANA

Dr Pembayaran Dimuka PPh Pasal 22 (TG7XXXKXM) MAKAN

Cr Piutang FLN DKP (163091799) MAK bahwa terdapat 3 (tiga) Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (“PJBTL”) dalam rangka jual beli tenaga lisrik yang bersumber dari berbagai jenis dan lokasi Pusat Listrik Tenaga Gas dan Uap (“PLTGU”) sebagai berikut:

1) PLTGU Suralaya Unit 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7, No. Penjual: 54.PJ/061/IP/2017, No. Pembeli: 0091.PJ/REN.05.02/DITREN/2017 pada tanggal 10 Maret 2017

2) Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTG, No. Penjual: 070.PJ/063/IP/2018, No. Pembeli: 0311.PJ/REN.05.02/DITREN/2018 tanggal 2 Maret 2018;

3) Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTGU-3, No. Penjual: 069.PJ/063/IP/2018, No. Pembeli: 0310.PJ/REN.05.02/DITREN/2018 tanggal 2 Maret 2018;

bahwa di dalam perjanjian/kontrak tersebut diketahui tentang Penagihan dan Pembayaran sebagai berikut:

10.1 Penagihan (d)Penagihan dan pembayaran jual beli tenaga listrik dilakukan setiap bulan meliputi: Pembayaran harga kapasitas komponen A dan harga kapasitas komponen B, Pembayaran energi yang terdiri dari komponen C dan komponen D, serta Penagihan dan Pembayaran Tambahan sebagaimana dimaksud pada Apendiks-G, selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani Para Pihak atau yang mewakili. 10.2 Pembayaran (b) Nilai pembayaran tunai dari PEMBELI kepada PENJUAL adalah nilai tagihan pembayaran komponen B, komponen C bahan bakar Gas yang pembeliannya dilakukan oleh PENJUAL, komponen C bahan bakar bukan gas, komponen D dan Ancillary Services.

bahwa dokumen perjanjian/kontrak PT PLN dengan vendor/supplier batubara dan gas:

b. Berdasarkan dokumen sampel Perjanjian Kerjasama Strategis antara PT PLN (Persero) dengan PT PLN Batubara untuk Pengamanan Batubara Untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Lingkungan PT PLN (Persero) Tahun 2020-2040, No. PT PLN (Persero): 0056.PJ/EPL.01.01/A010000/2020;No.PTPLNBatubara: 0065.PJ/KJSM/DIRPLNBB/2020 tanggal 21 April 2020 diketahui:

- PLN melakukan perjanjian jual beli batubara dengan vendor batubara yaitu PLN Batubara, yang di dalamnya mengatur bahwa

PLN Batubara bersedia menyerahkan dan memenuhi kebutuhan batubara PLN;

- Dalam lampiran perjanjian diatur antara lain mengenai spesifikasi batubara, Titik Penyerahan Batubara oleh PLN Batubara kepada PLN, jumlah batubara, biaya penyediaan batubara;

c. Berdasarkan dokumen sampel Perjanjian Pokok Jual Beli Gas antara PT PLN (Persero) dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN), No.PLN : 0556.Pj/EPY.01.02/010000/2019 tanggal 30 Oktober 2019 diketahui:

- PLN melakukan perjanjian jual beli gas dengan vendor gas yaitu PGN, dengan PGN bersedia untuk menjual dan menyalurkan Gas kepada PLN dan PLN bersedia untuk membeli dan menerima pasokan Gas dari PGN;

- Dalam perjanjian diatur antara lain mengenai Titik Penyerahan Gas oleh PGN kepada PLN, Harga Gas yang berlaku dalam perjanjian, Perhitungan Pemakaian dan Pembayaran Pemakaian Gas;

- Atas pemakaian gas, PGN menerbitkan invoice kepadan PLN dan PLN berkewajiban melakukan pembayaran kepada PGN secara penuh pada tanggal jatuh tempo bahwa berdasarkan penelitian atas perjanjian di atas terdapat fakta-fakta sebagai berikut:

- Hanya terdapat kontrak Pemohon Banding dengan PT PLN (Persero);

- Pemohon Banding dalam kontrak antara PLN dengan vendor/supplier batubara dan gas bukan termasuk sebagai Pihak Pertama atau Pihak Kedua, melainkan hanya sebagai titik penyerahan terkait pengiriman batubara dan gas dari PT PLN Batubara dan PGN. Tidak ada kontrak Pemohon Banding dengan vendor/supplier batubara dan gas;

- Dalam perjanjian tersebut, atas pemakaian batubara dan gas, PLN lah yang berkewajiban membayar kepada vendor/supplier. Tidak ada pembayaran dari Pemohon Banding kepada vendor/supplier batubara dan gas.

bahwa dari penjelasan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak diketahui proses bisnis penyediaan batu bara dan gas atas kegiatan usaha Pemohon Banding dapat digambarkan sebagai berikut:

Penjelasan:

1. Vendor batubara/gas dan PT PLN (Persero) membuat Kerjasama Strategis Tentang Pengamanan Kebutuhan Batubara dan Gas untuk PLTU di Lingkungan PT PLN (Persero)

2. Vendor (PT PLN Batubara) melakukan pengiriman batubara kepada PT Indonesia Power di titik penyerahan, PT Indonesia Power membuat jurnal: Dr Persediaan Batubaraxxxxx

Cr Hutang PLN Batubaraxxxxx

Sedangkan dalam pengiriman gas, vendor melakukan pengiriman gas a kepada PT Indonesia Power di titik penyerahan, PT Indonesia Power membuat jurnal:

Dr Pemakaian Gasxxxxx

Cr Hutang Gasxxxxx

3. Vendor melakukan penagihan kepada PT PLN (Persero)

4. PT PLN (Persero) melakukan pembayaran kepada Vendor, disamping itu, PT PLN (Persero) mengirimkan Nota Buku kepada PT Indonesia Power dengan jurnal:

Dr Hutang PLN Batubaraxxxxx

Cr Piutang PLN DKPxxxxx

Atau:

Dr Hutang Gasxxxxx

Cr Piutang PLN DKPxxxxx

5. PT Indonesia Power melakukan penjualan listrik kepada PT PLN (Persero)

6. PT PLN (Persero) melakukan pembayaran atas pembelian listrik dengan skema net off dengan pemakaian batubara dan gas oleh PT Indonesia Power.

Terbanding (Tim Peneliti) mengilustrasikan sebagai berikut:

- Pemohon Banding melakukan pencatatan pada saat Vendor Gas melakukan serah terima pekerjaan kepada Pemohon Banding di titik penyerahan, sebagai berikut:

contoh:

Pemakaian Gas750.000.000

Hutang Gas750.000.000

- Vendor (contoh PT PGN) melakukan penagihan invoice kepada PT PLN (Persero) dan PT PLN (Persero) melakukan pembayaran invoice kepada vendor (PT PGN) sebesar Rp750.000.000,00

- Setelah tagihan sebesar Rp750.000.000,00 dibayarkan PT PLN (Persero), maka PT PLN (Persero) akan membuat Nota Buku ke Pemohon Banding yang isinya adalah detail bahan bakar yang diberikan vendor ke Pemohon Banding, dengan jurnal:

Hutang Gas750.000.000

Piutang PLN DKP750.000.000

- Terkait pembayaran PT PLN (Persero) sebesar Rp750.000.000,00 ke supplier, memberi pengertian bahwa Pemohon Banding mempunyai

hutang ke PT PLN (Persero) karena telah membayarkan bahan bakar yang masuk ke Unit Pemohon Banding.

- Lalu Pemohon Banding menjual listrik ke PT PLN sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan jurnal:

Piutang PLN DKP1.000.000.000

Penjualan Tenaga Lisrik1.000.000.000

- Selanjutnya atas penyediaan gas oleh PT PLN (Persero), Pemohon Banding berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas pemakaian gas tersebut kepada PT PLN (Persero) melalui mekanisme pembayaran secara nett off pada saat menerbitkan tagihan penjualan tenaga listrik. Dalam ilustrasi ini transaksi nett off dilakukan dengan cara yaitu Penjualan Listrik oleh Pemohon Banding kepada PT PLN (Persero) dikurangi dengan pemakaian gas oleh PT PLN (Persero) yang telah dikirim ke unit PLTU Pemohon Banding atau Pemohon Banding mempunyai hutang ke PLN Rp750.000.000,00 dan Pemohon Banding mempunyai piutang ke PLN sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan perincian sebagai berikut:

Penjualan listrik kepada PLN sebesar

Rp1.000.000.000,00

Pemakaian batubara di unit PLTU Pemohon Banding Rp 750.000.000,00 Selisih (Net Off) yang harus dibayar PLN keRp 250.000.000,00 Pemohon Banding

4. Berdasarkan ketentuan dan memperhatikan proses bisnis Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa kegiatan memproduksi suatu barang atas suatu barang atas pesanan pembeli dengan ketentuan sebagian bahan atau seluruh bahan dari pembeli (pemberi kerja) merupakan kegiatan jasa. Dengan demikian dalam hal Pemohon Banding mendalilkan bahwa batubara dan gas adalah milik PT PLN (Persero), maka bertentangan dengan ketentuan kontrak yang menyatakan jual-beli listrik.

5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terdapat fakta-fakta bahwa:

- Hanya terdapat kontrak Pemohon Banding dengan PT PLN (Persero);

- Tidak ada kontrak antara Pemohon Banding dengan vendor/supplier batubara dan gas;

- Tidak ada pembayaran dari Pemohon Banding kepada vendor/supplier batubara dan gas;

- Pemohon Banding melakukan pembayaran atas pembelian batubara dan gas tersebut. Cara pembayarannya kepada PT PLN (Persero) melalui mekanisme net off antara Piutang Penjualan Listrik kepada PT PLN (Persero) dengan hutang pembelian batubara atau pemakaian gas kepada PT PLN (Persero). Jadi waktu pembayaran terjadi pada saat dilakukan net off.

Dengan demikian disimpulkan bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian batubara dan gas kepada PT PLN (Persero), yang diperkuat dengan adanya fakta bahwa harga jual lisrik yang diminta Pemohon Banding kepada PT PLN (Persero) memperhitungkan nilai batubara dan gas yang dipergunakan sebagai pengurang harga yang ditagihkan bukan berupa tagihan fee/biaya produksi.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 mengatur bahwa Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pembelian barang dan/atau bahan- bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, terutang dan dipungut pada saat pembayaran. Bahwa Pemohon Banding sesuai Pasal 1 ayat (1) huruf e PMK 34/PMK.010/2017 merupakan badan usaha tertentu yang dikenai kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22 berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya, dimana berdasarkan uraian di atas terbukti bahwa terdapat pembelian batubara dan gas yang dilakukan Pemohon Banding untuk keperluan usahanya kepada PT PLN

(Persero) yang merupakan Objek PPh Pasal 22, dan telah dilakukan pembayaran melalui mekanisme net off maka berdasarkan ketentuan tersebut terutang PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Pemohon Banding.

bahwa dengan demikian terkait alasan Pemohon Banding bahwa tidak melakukan pembelian Batubara dan Bahan Bakar Gas dari PT PLN (Persero).

Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Bahwa PT Indonesia Power adalah badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara (PT PLN) yang dikenai kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e PMK-34/2017.

2) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terdapat fakta-fakta bahwa:

- Hanya terdapat kontrak Pemohon Banding dengan PT PLN (Persero);

- Tidak ada kontrak antara Pemohon Banding dengan vendor/supplier batubara dan gas;

- Tidak ada pembayaran dari Pemohon Banding kepada vendor/supplier batubara dan gas;

- Pemohon Banding melakukan pembayaran atas pembelian batubara dan gas tersebut. Cara pembayarannya kepada PT PLN (Persero) melalui mekanisme net off antara Piutang Penjualan Listrik kepada PT PLN (Persero) dengan hutang pembelian batubara atau pemakaian gas kepada PT PLN (Persero). Jadi waktu pembayaran terjadi pada saat dilakukan net off.

Dengan demikian disimpulkan bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian batubara dan gas kepada PT PLN (Persero), yang diperkuat dengan adanya fakta bahwa harga jual lisrik yang diminta Pemohon Banding kepada PT PLN (Persero) memperhitungkan nilai batubara dan gas yang dipergunakan sebagai pengurang harga yang ditagihkan bukan berupa tagihan

fee/biaya produksi.

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pembelian bahan bakar gas yang dilakukan oleh Pemohon Banding dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 yang mengacu pada Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 sebagai berikut:

Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:

Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i dan huruf j berkenaan dengan:

pembayaran untuk:

c) pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda- benda pos;

d) pemakaian air dan listrik…”

Maka terhadap alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas pembelian bahan bakar gas dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, Terbanding dengan mengacu pada ketentuan terkait lainnya menyampaikan pendapat sebagai berikut:

1) bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 mengatur tentang pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 atas pembayaran yang dilakukan oleh Pemungut Pajak berkenaan dengan pembelian bahan bakar gas;

2) bahwa definisi “bahan bakar gas” diatur dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi

Pasal 1 angka 2

Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam

kegiatan transportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi

- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas yang Digunakan untuk Transportasi

Pasal 1 angka 2

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 3

Kontraktor Kontrak Kerja Sama wajib mengalokasikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari Domestic Market Obligation (DMO) untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Gas untuk transportasi

Pasal 5 ayat (3)

Pemanfaatan Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi dapat berupa Gas Kompresi (CNG) atau Gas Cair untuk kendaraan (Liquiefied Gas Vehicle).

- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan

Pasal 1 angka 2

Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disingkat BBG adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 1 angka 3

Compressed Natural Gas yang selanjutnya disingkat CNG adalah Bahan Bakar Gas yang berasal dari Gas Bumi dengan unsur utamanya metana (C1) yang telah dimampatkan dan dipertahankan

serta disimpan pada bejana khusus untuk mempermudah transportasi dan penimbunan yang dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan.

Pasal 2 ayat (1)

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan

- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas

Pasal 1 angka 4

Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disingkat BBG adalah bahan bakar yang digunakan dalam kegiatan transportasi jalan yang berasal dari gas bumi dan/atau hasil olahan dari minyak dan gas bumi.

- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi

Pasal 5

Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan dengan urutan prioritas Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk:

a. mendukung program Pemerintah untuk penyediaan Gas Bumi bagi transportasi, Rumah Tangga, dan Pelanggan Kecil;

b. peningkatan produksi minyak dan Gas Bumi nasional;

c. industri pupuk;

d. industri Berbasis Gas Bumi;

e. penyediaan tenaga listrik; dan

f. industri yang menggunakan Gas Bumi sebagai bahan bakar.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Terbanding berpendapat berikut:

a) Bahwa definisi “Bahan Bakar Gas” sebagaimana diatur dalam ketentuan diatas, yaitu bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi, merupakan definisi yang sangat jelas dan tidak diperlukan penafsiran lebih lanjut;

b) Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2010 dan Pasal Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2017 disebutkan bahwa bahan bakar gas yang

diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan

adalah berupa CNG (Compressed Natural Gas).

Bahwa CNG berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2017 adalah Bahan Bakar Gas yang berasal dari Gas Bumi dengan unsur utamanya metana (C1) yang telah melewati proses dimampatkan dan dipertahankan serta disimpan pada bejana khusus untuk mempermudah transportasi dan penimbunan yang dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan;

c) Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2016 diatur mengenai Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri dengan urutan skala prioritas tertentu di mana diantaranya disebutkan alokasi pemanfaatan gas bumi bagi transportasi dan alokasi untuk penyediaan tenaga listrik.

dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2010 diatur pula bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama berkewajiban untuk mengalokasikan sebesar 40% dari Domestic Market Obligation (DMO) untuk pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Gas untuk transportasi.

dari ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa alokasi pemenuhan dan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri atas Bahan Bakar Gas untuk kegiatan transportasi diatur terpisah dengan alokasi pemenuhan kebutuhan gas bumi untuk penyediaan tenaga listrik;

bahwa lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik, pada Pasal 2 diatur sebagai berikut:

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik milik PT PLN (Persero) maupun Badan Usaha Pembangkitan Tenaga pada sistem tenaga listrik

bahwa definisi gas bumi dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 1 angka 1 sebagai hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas bumi yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2017, maka dapat disimpulkan bahwa bahan bakar yang digunakan untuk pembangkit listrik adalah gas bumi yang langsung dialirkan melalui pipa distribusi tanpa melalui proses pengolahan lebih lanjut;

bahwa berdasarkan data, fakta serta mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya sebagaimana tersebut di atas, dapat disimpulkan:

a) bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha Pembangkitan Tenaga Listrik dan bukan dalam kegiatan usaha Transportasi;

b) bahwa jenis gas yang diperuntukkan bagi bahan bakar pembangkit listrik berbeda dengan jenis gas untuk bahan bakar kendaraan bermotor untuk transportasi jalan;

c) bahwa alokasi pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri atas Bahan Bakar Gas untuk kegiatan transportasi diatur terpisah

dengan alokasi pemenuhan kebutuhan gas bumi untuk penyediaan tenaga listrik;

d) oleh karenanya Terbanding berpendapat bahwa pembelian gas bumi

oleh Pemohon Banding tidak memenuhi definisi sebagai

pembelian “Bahan Bakar Gas”, sehingga atas pembeliannya

tidak termasuk dalam kriteria dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka

3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017;

bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 mengatur:

Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:

pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dari:

a)kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan
kontrak kerja sama;
b)kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi
berdasarkan kontrak kerja sama; atau
c)trading arms kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi
berdasarkan kontrak kerja sama.

bahwa faktanya, PT PLN (Persero) tidak termasuk dalam ketiga kriteria lawan transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 dalam transaksi pembelian gas bumi oleh Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 di atas. Oleh karenanya Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 atas Masa Pajak 1 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa sebagai bahan pertimbangan, disampaikan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang sejalan dengan pendapat Tim Peneliti atas

pengajuan banding PT Perusahaan Gas Negara terhadap sengketa koreksi DPP PPh Pasal 22 terkait dengan pembelian gas sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 002466.11/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 30 September 2019, dengan kutipan pendapat Majelis Hakim sebagai berikut:

- Bahwa untuk koreksi pembelian gas dari PT Indogas Kriya Dwiguna, Majelis tidak sependapat dengan dalil Pemohon Banding (PGN) yang menyatakan bahwa pembelian gas Pemohon Banding dari PT Indogas Kriya Dwiguna bersumber dari Kangean Energy yang merupakan K3S, di mana menurut Pemohon Banding terhadap pembelian tersebut dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22; ……………………………………………………………………………… ……………

- Bahwa menurut Majelis, pembelian gas dilakukan berdasarkan kontrak/perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Indogas Kriya Dwiguna, sehingga hubungan hukum yang terjadi adalah antara Pemohon Banding dengan PT Indogas Kriya Dwiguna, di mana kewajiban untuk penyediaan pasokan gas kepada Pemohon Banding adalah kewajiban dari PT Indogas Kriya Dwiguna bukan kewajiban Kangean Energy, walaupun supply gas dilakukan oleh PT Indogas Kriya Dwiguna dan Kangean Energy sesuai proporsi yang ditentukan oleh PT Indogas Kriya Dwiguna. Sedangkan antara PT Indogas Kriya Dwiguna dengan Kangean Energy terjadi penjanjian jual beli gas tersendiri;

- Bahwa walaupun pembayaran dilakukan Pemohon Banding (PGN) terpisah kepada PT Indogas Kriya Dwiguna dan Kangean Energy, namun secara fakta invoice kepada Pemohon Banding (PGN) tetap diterbitkan oleh PT Indogas Kriya Dwiguna, sedangkan atas supply gas dari Kangean Energy kepada PT Indogas Kriya Dwiguna, invoice diterbitkan oleh Kangean Energy kepada PT Indogas Kriya Dwiguna, invoice diterbitkan oleh Kangean Energy dengan harga yang lebih

rendah dari harga jual PT Indogas Kriya Dwiguna kepada Pemohon Banding (PGN), sehingga menurut Majelis telah terjadi jual beli gas secara putus antara Pemohon Banding (PGN) dengan PT Indogas Kriya Dwiguna dan antara PT Indogas Kriya Dwiguna dengan Kangean Energy, dimana atas penjualan gas kepada Pemohon Banding (PGN), PT Indogas Kriya Dwiguna telah menentukan margin tertentu dari Kangean Energy;

- Bahwa dengan demikian secara legal maupun faktual transaksi pembelian gas yang terjadi antara Pemohon Banding (PGN) dengan PT Indogas Kriya Dwiguna, sebagaimana perjanjian yang telah ditandatangani dan mengikat kedua belah pihak, dimana PT Indogas Kriya Dwiguna bukan merupakan K3S, sehingga atas transaksi pembelian gas tersebut terutang PPh Pasal 22, dan koreksi atas pembelian gas Pemohon Banding (PGN) kepada PT Indogas

Kriya Dwiguna dipertahankan oleh Majelis Hakim.

bahwa selain itu, PT PLN (Persero) telah mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 dan KPP Wajib Pajak Besar Tiga telah menerbitkan Surat Keterangan Bebas atas nama PT PLN (Persero) dengan nomor KET-00014/POTPUT/WPJ.19/KP.03/2020 tanggal 17 Juli 2020 yang berlaku sejak 17 Juli 2020, yaitu:

SURAT KETERANGAN BEBAS

PEMOTONGAN DANATAN PEMUNSUTAN PPh z2

Momo: RET-D0O0O14POTRPUTYWYVR TE. 1 SKP OS/2020

TANGGAL: 17 Juli 2020

Kepala Kantor Pelayanan Pajak “wajib Pajak Besar Tiga mencranygkan bahwa badan tersebur di bawah

Nama Wyajit i PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERG)

NP We O1.001.629,3-051.00G

Alamat: JL TRUNSIOYO BLOK M1 NO 135 dibebaskan dari pemotongan danfatau pemungutan PPa 22 sesuai dengar Peraiuran Direktur Jenderal

Pajak Nomor PER-1/PiUf2014

Surat Keterangan bebas ini berlaku sejak tanggat diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Pesember 2020.

. Jakarta, 17 Juli 2020 a.m. Direktur Jenderal Pajak

Kepala Kantor Pelayanan Pajak

Wasib Pajak Besar Tiga, s Raden Setyadi Aris Handone |!"

ee 8 eee a) ed ee te ee cele 1

bahwa Terbanding melakukan Koreksi DPP PPh Pasal 22 atas transaksi pembelian yang terjadi sebelum berlakunya Surat Keterangan Bebas yangdimilikiolehPTPLN(Persero)KET- 00014/POTPUT/WPJ.19/KP.03/2020 tanggal 17 Juli 2020 yaitu masa pajak Januari 2020 sampai dengan Juni 2020. Berdasarkan data SKB PPh Pasal 22 PT PLN (Persero) di atas, maka secara tidak langsung PT PLN (Persero) mengakui bahwa transaksi nett off pembelian listrik kepada Pemohon Banding dengan pembayaran Gas/Batubara Pemohon Banding ke PT PLN (Persero) adalah objek PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh Pemohon Banding.

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pembelian batu bara dilakukan oleh PT PLN (Persero) sebagai pihak yang membayarkan, sebagaimana yang telah dijelaskan pada huruf a. sampai dengan i. di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Bahwa PT Indonesia Power adalah badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara (PT PLN) yang dikenai kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e PMK-34/2017.

2) Bahwa terdapat fakta-fakta bahwa:

- Hanya terdapat kontrak Pemohon Banding dengan PT PLN (Persero);

- Tidak ada kontrak antara Pemohon Banding dengan vendor/supplier batubara dan gas;

- Tidak ada pembayaran dari Pemohon Banding kepada vendor/supplier batubara dan gas;

- Pemohon Banding melakukan pembayaran atas pembelian batubara dan gas tersebut. Cara pembayarannya kepada PT PLN (Persero) melalui mekanisme net off antara Piutang Penjualan Listrik kepada PT PLN (Persero) dengan hutang pembelian batubara atau pemakaian gas kepada PT PLN (Persero).

Maka waktu pembayaran baik atas pembelian batu bara maupun gas

terjadi pada saat dilakukan net off. Dengan demikian disimpulkan bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian batubara dan gas kepada PT PLN (Persero), yang diperkuat dengan adanya fakta bahwa harga jual lisrik yang diminta Pemohon Banding kepada PT PLN (Persero) memperhitungkan nilai batubara dan gas yang dipergunakan sebagai pengurang harga yang ditagihkan bukan berupa tagihan fee/biaya produksi.

bahwa terkait tanggapan Wajib Pajak bahwa skema pengadaan bahan bakar gas sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2016 tidak dapat dialihkan ke Wajib Pajak sebagai anak perusahaan dari PT PLN (Persero), Tim Peneliti berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 mengatur bahwa Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pembelian barang dan/atau bahan- bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, terutang dan dipungut pada saat pembayaran. bahwa memperhatikan kedua peraturan tersebut jelas mengatur dua hal yang berbeda dimana Pasal 11 ayat (2) huruf a Peraturan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2016 mengatur tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi dimana diberikan kepada BUMN yang mendapat penugasan untuk pemenuhan penyediaan tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik (titik berat adalah pengadaan gas bumi), sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 mengatur bahwa Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, terutang dan dipungut pada saat pembayaran (titik berat adalah pembelian dan

pembayaran);

bahwa dengan demikian walaupun pengadaan gas dilakukan oleh PT PLN (Persero), namun berdasarkan penelitian sesungguhnya Wajib Pajak melakukan pembelian batubara dan gas kepada PT PLN (Persero), diperkuat dengan adanya fakta bahwa harga jual listrik yang diminta Wajib Pajak kepada PT PLN (Persero) memperhitungkan nilai batubara dan gas yang dipergunakan sebagai pengurang harga yang ditagihkan bukan berupa tagihan fee/biaya produksi;

bahwa terkait alasan bahwa atas pembelian batu bara yang dilakukan Pemohon Banding telah dipungut PPh Pasal 22 oleh PT PLN (Persero), sehingga tidak tepat jika Terbanding juga menetapkan pembelian batu bara sebagai koreksi PPh Pasal 22 kepada Pemohon Banding. Dalam kasus ini, dapat dikatakan bahwa Terbanding mengenakan pemungutan PPh Pasal 22 sebanyak dua kali untuk 1 jenis transaksi yang sama, menurut Terbanding adalah tidak tepat karena berdasarkan uraian di atas telah terbukti terdapat pembelian batubara dan gas yang dilakukan Pemohon Banding untuk keperluan usahanya kepada PT PLN (Persero) dan telah dilakukan pembayaran melalui mekanisme net off maka dalam hal ini terdapat 2 jenis transaksi yaitu:

(1) Pembelian batu bara dan gas oleh PT PLN (Persero) kepada vendor/supplier;

(2) Pembelian batu bara dan gas oleh Pemohon Banding kepada PT PLN (Persero) untuk keperluan usahanya.

bahwa Pemohon Banding sesuai Pasal 1 ayat (1) huruf e PMK 34/PMK.010/2017 merupakan badan usaha tertentu yang dikenai kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22 berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya, maka pembayaran atas pembelian batubara dan gas melalui mekanisme net off tersebut merupakan Objek PPh Pasal 22 yang berdasarkan ketentuan tersebut terutang PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan

penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut; A. Pembelian Bahan Bakar Gas sebesar Rp199.304.583.997,00

1. Bahwa yang dibeli Pemohon Banding adalah Bahan Bakar Gas yang dikecualikan dari Objek Pemungutan PPh Pasal 22 Berdasarkan PMK 34 Tahun 2017 a. Pemohon Banding melakukan pembelian Bahan Bakar Gas yang pada dasarnya bukan Objek PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh Pemohon Banding. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3 PMK 34 tahun 2017 yang menyatakan:

“(1) Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:

e. Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i dan huruf j berkenaan dengan:

3. pembayaran untuk:

a) pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos;

b) pemakaian air dan listrik;” b. Pada perjanjian dengan Supplier juga disebutkan bahwa Bahan Bakar Gas tersebut digunakan langsung sebagai bahan bakar untuk mengoperasikan Unit Pembangkit dalam memproduksi listrik, tanpa dilakukan proses pengolahan lebih lanjut oleh Pemohon Banding. Dapat disimpulkan bahwa Bahan Bakar Gas tersebut langsung digunakan sebagai bahan bakar untuk mengoperasikan Unit Pembangkit. Hal ini didukung dengan bukti Surat Pernyataan Internal yang dibuat oleh Vice President Primary Energy Planning

dan Control II Pemohon Banding yang telah disampaikan pada persidangan pada tanggal 14 Maret 2024.

c. Berikut ini adalah bagan terkait dengan Proses Penyaluran Bahan Bakar Gas dari supplier ke Pembangkit milik Pemohon Banding:

Pipa GasPipa Gas

SumberMRS/MeterinMesin

Gas*) sebagai titik serah terima gas

Bahan Bakar Gas langsung dikirimkan oleh Supplier kepada Pemohon Banding pada titik serah yang telah ditentukan sesuai perjanjian. Berdasarkan perjanjian dengan supplier diketahui bahwa titik serah yang dimaksud adalah titik penyerahan gas yang ada pada Unit Pembangkit Pemohon Banding untuk digunakan langsung sebagai Bahan Bakar Pembangkit Listrik milik Pemohon Banding untuk memproduksi listrik.

d. Sebagai pendukung pernyataan Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menyampaikan pada persidangan pada tanggal 14 Maret 2024 dengan memberikan contoh perjanjian kerjasama tentang Jual Beli Gas dengan Supplier Santos (Madura Offshore) Pty. Ltd (Lampiran 2) untuk Jual Beli Gas dari Lapangan Peluang menyatakan sebagai berikut

Bahwa dalam Pasal 2 pada Perjanjian Kerjasama ini menyebutkan: “a. PENJUAL bersedia untuk menjual dan menyediakan GAS untuk

disalurkan kepada PEMBELI; dan

b. PEMBELI bersedia membeli, mengambil dan membayar (atau membayar jika diambil) GAS yang disediakan untuk disalurkan oleh PENJUAL untuk kelistrikan.”

Pada perjanjian tersebut di atas, dinyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian Bahan Bakar Gas dengan

spesifikasi khusus yang dipersyaratkan untuk dapat berfungsi sebagai bahan bakar pembangkit tenaga listrik. Bahan Bakar Gas yang dibeli merupakan barang jadi yang tidak memerlukan pengolahan lebih lanjut (siap pakai).

e. Walaupun dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dan Supplier menggunakan kata Gas Alam, namun secara substansi yang dibeli Pemohon Banding adalah Bahan Bakar Gas. Bahan Bakar Gas yang diterima Pemohon Banding langsung disalurkan pada Unit Pembangkit Pemohon Banding tanpa diproses lebih lanjut untuk menjadi Bahan Bakar pembangkit listrik. Hal ini sejalan dengan pengertian Gas Pipa pada postingan website

Kementerian ESDM mengenai jenis-jenis Gas Bumi dalam link https://migas.esdm.go.id/post/read/Mengenal-Jenis-jenis-Gas- Bumi tanggal 12 Januari 2011 dan telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan pada tanggal 14 Maret 2024. Pada website Kementerian ESDM disebutkan bahwa:

“Gas Pipa merupakan gas bumi yang langsung dialirkan dari dari lapangan gas setelah proses pemurnian untuk digunakan sebagai bahan bakar maupun bahan baku industri.”

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dibeli oleh Pemohon Banding adalah gas yang telah memenuhi spesifikasi Pemohon Banding untuk digunakan sebagai Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk mengoperasikan Unit Pembangkit.

f. Bahwa dalam Pasal 5 dan Pasal 11 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 menyebutkan:

“Pasal 5

Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan dengan urutan prioritas Alokasi dan Pemanfaatan Gas

Bumi untuk:

a. Mendukung program Pemerintah untuk penyediaan Gas Bumi bagi transportasi, Rumah Tangga, dan Pelanggan Kecil;

b. peningkatan produksi minyak dan Gas Bumi nasional;

c. industri pupuk;

d. industri Berbasis Gas Bumi;

e. penyediaan tenaga listrik; dan

f. industri yang menggunakan Gas Bumi sebagai bahan bakar. Pasal 11

(2) Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:

...

e. badan usaha yang mempunyai Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang menggunakan Gas Bumi sebagai bahan bakar pembangkit listrik; atau”

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 di atas jelas terlihat bahwa Gas Bumi yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan Bahan Bakar yang digunakan untuk menggerakan Unit Pembangkit Listrik.

Berdasarkan penjelasan dan contoh perjanjian di atas jelas terlihat bahwa yang dibeli oleh Pemohon Banding adalah Bahan Bakar Gas yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3 PMK 34 tahun 2017.

2. Pemohon Banding melakukan Pembelian Bahan Bakar Gas dengan spesifikasi khusus sesuai kebutuhan dari unit Pembangkit Listrik a. Gas Alam/Bumi sebagai Bahan Bakar Gas yang langsung dikirimkan oleh Supplier harus memenuhi spesifikasi khusus sesuai kebutuhan Unit Pembangkit milik Pemohon Banding sebagaimana

disebutkan dalam setiap Perjanjian Kerjasama Pemohon Banding

dan Supplier.

Pada Perjanjian Kerjasama tertulis bahwa yang dibeli oleh Pemohon Banding adalah Gas Bumi, namun pada kenyataannya secara substansi yang dibeli oleh Pemohon Banding adalah Bahan Bakar Gas untuk Pembangkit Listrik. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan bukti bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian Bahan Bakar Gas dengan spesifikasi khusus yang merupakan barang jadi tanpa pengolahan lebih lanjut sebagaimana tercantum dalam lampiran-2 perjanjian kerjasama Pemohon Banding dan Santos (Madura Offshore) Pty. Ltd (Lampiran 2) pasal 1.17 sebagai berikut: “1.17. GAS berarti GAS BUMI yang sesuai dengan spesifikasi yang

tercantum dalam Lampiran 2 PJBG, atau yang diterima (atau tidak ditolak) oleh PEMBELI.”

Di bawah ini adalah tangkapan layar atas Lampiran 2 PJBG yang dimaksud pasal di atas:

LAMPIRAN 2 / ATTACHMENT 2

SPESIFIKASI GAS / GAS SPECIFICATION

GHV: 950 Btu/scf to 1060 Btu/scf

SG: 0.50 to 0.70

Temp @ Delivery Point : 80 to 120”F with short term excursions up to 150”F permitted

Water Content . < 10lb/mmscf (Inert Gases : < § mol% including CO2

CO2 Content : «4 mol% CO2

H2S Content : < 8 ppmv

Particles: < 400 microns

Spesifikasi Gas diatas berlaku sampai di Titik Penyerahan / The above Gas Specification shall applied until Delivery Point b. Gas Bumi/Alam yang dibeli oleh Pemohon Banding adalah Gas Alam/Bumi yang sudah dilakukan proses selanjutnya oleh Supplier dan tidak dilakukan pemrosesan lebih lanjut oleh Pemohon Banding. Gas Alam/Bumi tersebut digunakan sebagai Bahan Bakar Gas Pembangkit Listrik.

Pada perjanjian antara Pemohon Banding dengan Supplier juga disebutkan bahwa Bahan Bakar Gas tersebut digunakan langsung sebagai bahan bakar untuk mengoperasikan Unit

Pembangkit dalam memproduksi tenaga listrik, tanpa dilakukan proses pengolahan lebih lanjut. Dapat disimpulkan bahwa gas alam/bumi tersebut adalah bahan bakar gas untuk mengoperasikan Unit Pembangkit Listrik.

Gas bumi yang diterima oleh Pemohon Banding pada Unit Pembangkit adalah gas yang telah melalui proses pemurnian oleh Supplier sehingga gas yang diterima telah memenuhi spesifikasi Unit Pembangkit Pemohon Banding untuk digunakan sebagai Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk mengoperasikan Unit Pembangkit.

c. Bahan Bakar Gas langsung dikirimkan oleh Supplier ke Unit Pembangkit milik Pemohon Banding digunakan sebagai bahan bakar untuk menghasilkan Listrik.

Dengan demikian berdasarkan fakta tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa yang dibeli Pemohon Banding adalah Gas Bumi/Alam dengan spesifikasi khusus yang digunakan sebagai Bahan Bakar Gas sesuai kebutuhan Unit Pembangkit yang merupakan barang jadi tanpa proses pengolahan lebih lanjut oleh Pemohon Banding.

3. Tinjauan Pustaka tentang komponen Gas Bumi yang diambil langsung dari sumbernya untuk membuktikan bahwa Gas Bumi/Alam yang langsung diambil dari sumbernya tidak dapat langsung digunakan sebagai Bahan Bakar Gas Pembangkit Listrik Pemohon Banding Beberapa sumber tulisan atau bahan bacaan yang dapat digunakan untuk menjelaskan mengenai komposisi Gas Bumi/Alam adalah sebagai berikut:

a. Vivek Chandra dalam bukunya Fundamentals of Natural Gas : An International Perspective (2006) menyebutkan:

“Gas alam atau sering juga disebut gas bumi merupakan bahan

bakar yang sangat sederhana. Sekitar 90% dari gas alam adalah metana (CH4), yang hanya satu atom karbon dengan empat atom hidrogen melekat, dengan sisanya terdiri dari etana (C2H6), propana (C3H8), butana (C4H10) dan komponen-komponen lain serta komponen pengotor seperti Air, H2S, CO2 dan lain-lain dengan jenis dan jumlahnya yang bervariasi sesuai dengan sumber gas alam.”

Selain itu, dalam bukunya, Vivek Chandra juga menjelaskan mengenai komponen dari Gas Alam yang diambil langsung dari sumber gas adalah sebagai berikut:

Slaje -yerezarbe Some aa nigal Kanal za:

ee ee eee ee ee pass [es pease pees ee fee

Ar ymca ce Gere ce te oto ar Natal Tas

Sumber: Vivek, Chandra. 2006. Fundamentals of Natural Gas: An

International Perspective

b. Pada persidangan tanggal 14 Maret 2024, Pemohon Banding telah menyampaikan kutipan dari buku yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2015 tentang Gas Processing pada poin 2.3 Komposisi Gas Alam yang menyebutkan bahwa:

“Komposisi gas alam ditinjau dari senyawa molekul karbon adalah berapa jumlah ikatan-ikatan atom C serta kandungan senyawa lain yang menyertainya. Maka komposisi gas alam dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu kandungan senyawa molekul karbon

dan kandungan senyawa lain”

Dijelaskan pula dalam buku tersebut mengenai kandungan senyawa molekul karbon dan kandungan senyawa lain. Kandungan senyawa molekul karbon terdiri atas campuran persenyawaan yang unsur utamanya terdiri dari C sampai C . Jadi penyusun gas alam

14 hanya terdiri dari CH (Metana), C H (Etana), C H (Prapana), dan

42 63 8

C H (Butana). Sedangkan untuk kandungan senyawa lain yaitu

4 10 terdiri dari gas asam arang (karbon dioksida atau CO ), gas helium

2 (He), mercaphthan (RSH) dan uap air (H O) serta logam-

2 logam/metal.

c. Artikel yang di-posting pada website Kementerian ESDM mengenai jenis-jenis Gas Bumi dalam link https://migas.esdm.go.id/post/read/ Mengenal-Jenis-jenis-Gas-Bumi tanggal 12 Januari 2011 yang telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan tanggal 14 Maret 2024, menyebutkan bahwa:

“Gas Pipa merupakan gas bumi yang langsung dialirkan dari dari lapangan gas setelah proses pemurnian untuk digunakan sebagai bahan bakar maupun bahan baku industri.

LNG (liquefied natural gas) adalah gas metana dengan komposisi 90% metana (CH4) yang dicairkan pada tekanan atmosferik dan suhu -163 derajat celcius. Sebelum proses pencairan, gas harus menjalani proses pemurnian terlebih dahulu untuk menghilangkan kandungan senyawa yang tidak diharapkan seperi CO2, H2S, Hg, H2O dan hidrokarbon berat.

Proses tersebut akan mengurangi volume gas menjadi lebih kecil 600 kali. Penyusutan ini membuat LNG mudah ditransportasikan dan dalam jumlah yang lebih banyak. LNG ditransportasikan melalui kapal-kapal ke terminal-terminal LNG dan disimpan di

tangki dengan tekanan atmosferik. Kemudian LNG dikonversi kembali menjadi gas dan disalurkan melalui sistem transmisi.”

Berdasarkan penjelasan di atas, terlihat jelas adanya perbedaan komposisi/kandungan Gas Alam/Bumi yang di ambil langsung dari sumbernya dengan Bahan Bakar Gas yang digunakan Pemohon Banding untuk menghasilkan listrik. Dapat disimpulkan bahwa Bahan Bakar Gas yang diterima oleh Pemohon Banding pada Titik Penyerahan harus sesuai dengan spefisikasi yang telah disebutkan dalam perjanjian.

4. Tentang pendapat Terbanding atas pengertian bahan bakar dan fungsi bahan bakar dalam kegiatan transportasi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 adalah tidak tepat karena Terbanding terlalu menyempitkan makna dari Bahan Bakar Gas a. Bahwa pendapat Terbanding tersebut didasarkan pada:

1. Pasal 1 angka 2 PP-36/2004 tentang kegiatan usaha hilir Migas, yang menyebutkan bahwa “Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar gas untuk digunakan dalam kegiatan transportasi yang berasal dari gas bumi dan/atau hasil olahan dari gas bumi.

2. Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 4 PMK-34/PMK.010/2017 yang mengatur:

“Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22: Pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dari:

a. Kontraktor yang melakukan eksplorasi berdasarkan kontrak kerja sama;

b. Kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama; atau

c. Trading arms kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama.”

b. Menurut Pemohon Banding, dasar dan kesimpulan dari pendapat Terbanding tersebut terlalu menyempitkan makna dari bahan bakar yang sebenarnya dengan hanya berpedoman kepada PP- 36/2004. Terbanding juga tidak dapat menunjukkan bahwa konteks sebenarnya yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3 huruf a PMK No. 34 Tahun 2017 adalah bahan bakar gas sebagaimana yang dimaksud dalam PP-36/2004.

c. Terbanding mengartikan secara sepihak pengertian Bahan Bakar Gas dalam PMK No.34 Tahun 2017 dengan menggunakan pengertian Bahan Bakar Gas pada PP-36/2004. Dalam hal ini Terbanding menganggap yang dimaksud dengan bahan bakar gas hanya dalam konteks kegiatan transportasi saja tanpa melihat adanya konteks penggunaan bahan bakar yang lebih luas. Dalam hal ini konteks yang lebih luas tersebut seharusnya juga termasuk kepada bahan bakar gas sebagai sumber energi bagi pembangkit listrik. Dengan demikian maka seharusnya dalam hal gas bumi digunakan sebagai sumber energi dalam suatu sistem, maka pada dasarnya gas bumi tersebut merupakan bahan bakar.

d. Dari penjabaran diatas maka dapat disimpulkan bahwa seharusnya atas pengertian bahan bakar gas tidak dilihat dalam konteks yang terbatas kepada kegiatan transportasi saja melainkan harus dilihat dalam konteks yang lebih luas yaitu bahan bakar sebagai sumber energi termasuk juga didalamnya bahan bakar sebagai sumber energi bagi pembangkit listrik. Dengan demikian pembelian Bahan Bakar Gas yang dilakukan oleh Pemohon

Banding termasuk dalam bahan bakar gas yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3 huruf a PMK No. 34 Tahun 2017 yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

e. Terbanding pada dasarnya hanya bergantung kepada definisi tertentu berdasarkan peraturan dan kontrak, dan tidak melihat secara objektif yang menjadi substansi bahan bakar gas yang dimaksud dalam sengketa Banding ini. Dengan kata lain definisi bahan bakar gas menurut Terbanding tidak mencerminkan dengan tepat substansi bahan bakar gas sebagaimana yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagai bahan bakar dalam aktivitas pembangkitan listrik.

f. Bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding terkait definisi Bahan Bakar Gas tidak secara spesifik ditujukan bagi kegiatan usaha Pemohon Banding.

g. Dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menjadi dasar hukum Terbanding pada dasarnya tidak menyebutkan secara spesifik mengenai definisi Bahan Bakar Gas.

h. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi diterbitkan dengan menimbang Pasal 8 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 yang berbunyi:

1. Pemerintah memberikan prioritas terhadap pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan bertugas menyediakan cadangan strategis Minyak Bumi guna mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan pasal tersebut, salah satu pertimbangan dari PP-

36/2004 adalah mengenai pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

i. Selanjutnya dalam Pasal 1 No. 2 PP-36/2004 mengenai ketentuan umum menyebutkan sebagai berikut:

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. …

2. Bahar Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi.

Berdasarkan pasal tersebut, pada dasarnya PP-36/2004 memberikan aturan tentang bahan bakar gas untuk kegiatan transportasi. Selain itu, pasal tersebut juga membatasi bahwa pengertian Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk kegiatan transportasi hanya berlaku pada PP tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa PP tersebut tidak relevan bagi Bahan Bakar Gas untuk kegiatan lainnya (termasuk kegiatan pembangkitan listrik sebagaimana yang menjadi kegiatan usaha Pemohon Banding).

j. Demikian juga terkait peraturan PP No. 36 Tahun 2004 yang dikemukakan oleh Terbanding, pada dasarnya merupakan peraturan yang mengatur mengenai Bahan Bakar Gas terkait kegiatan transportasi. Hal ini mempertegas bahwa Bahan Bakar Gas yang dimaksud dalam PP-36/2004 adalah Bahan Bakar Gas yang spesifik digunakan dalam kegiatan transportasi.

k. Bahwa terdapat berbagai kegiatan usaha lainnya yang terkait dengan gas bumi. Bahwa selain menggunakan sebagai bahan bakar, terdapat juga berbagai kegiatan usaha yang memberikan nilai tambah atas gas alam. Kegiatan tersebut antara lain:

- Transportasi Gas

- Pemrosesan Gas

- Niaga Gas

- Regasifikasi

- Dll

Adapun dalam kegiatan usaha tersebut tidak menggunakan gas sebagai bahan bakar namun memberikan suatu nilai tambah tertentu terkait gas, dengan demikian maka seharusnya terminologi “gas bumi” lebih tepat apabila dialamatkan kepada entitas yang bergerak dalam kegiatan usaha tersebut. Hal tersebut dapat menjadi perbandingan dengan Pemohon Banding yang secara jelas dan nyata menggunakan gas sebagai bahan bakar untuk pembangkitan listrik.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pendapat Terbanding yang menyempitkan makna dari Bahan Bakar Gas adalah keliru dan sangat tidak tepat.

5. Ketidakkonsistenan Terbanding dalam melakukan Koreksi PPh Pasal 22 atas pembelian bahan bakar gas yang dilakukan Pemohon Banding dari supplier bahan bakar gas a. Dalam proses Pemeriksaan Pajak Pemohon Banding tahun 2018, atas transaksi pembelian Bahan Bakar Gas yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan supplier dilakukan koreksi objek PPh Pasal 22. Namun pada saat proses Keberatan yang tertuang dalam SPUH, Permohonan Pemohon Banding telah dikabulkan oleh Penelaah Keberatan untuk tidak dikoreksi sebagai objek PPh Pasal 22.

b. Hasil Pemeriksaan Pajak PT Pembangkitan Jawa Bali (PT PJB) tahun 2020 memberikan hasil bahwa pembelian Bahan Bakar Gas bukan merupakan Objek PPh Pasal 22. Hal ini membuktikan bahwa terdapat ketidakkonsistenan Terbanding dalam melakukan koreksi Objek Pajak PPh Pasal 22 atas transaksi Pembelian Bahan Bakar Gas yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

6. Terdapat Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang relevan yang memutuskan bahwa pembelian bahan bakar gas yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan Objek PPh Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:

a. Putusan atas sengketa Banding PPh Pasal 22 PT PLN Indonesia Power (PT PLN IP) Tahun 2016 dan 2017

1)Putusan Pengadilan Pajak a) Putusan Nomor PUT-014009.11/2019/PP/M.XA tahun 2023 tanggal 19 September 2023 atas sengketa banding tentang Objek PPh Pasal 22 atas Pembelian Gas Alam Pemohon Banding tahun pajak 2016 dan telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan tanggal 14 Maret 2024.

b) Putusan atas sengketa banding objek PPh Pasal 22 atas pembelian Bahan Bakar Gas Pemohon Banding tahun pajak 2017 tanggal 19 September 2023 dengan nomor putusan sebagai berikut:

- PUT-011277.11/2020/PP/M.XA tahun 2023;

- PUT-011278.11/2020/PP/M.XA tahun 2023;

- PUT-011279.11/2020/PP/M.XA tahun 2023;

- PUT-011280.11/2020/PP/M.XA tahun 2023;

- PUT-011281.11/2020/PP/M.XA tahun 2023;

- PUT-011282.11/2020/PP/M.XA tahun 2023;

- PUT-011283.11/2020/PP/M.XA tahun 2023;

- PUT-011284.11/2020/PP/M.XA tahun 2023;

- PUT-011285.11/2020/PP/M.XA tahun 2023;

- PUT-011286.11/2020/PP/M.XA tahun 2023;

- PUT-011287.11/2020/PP/M.XA tahun 2023;

- PUT-011288.11/2020/PP/M.XA tahun 2023;

yangmemutuskanmengabulkanseluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas DPP objek PPh Pasal 22 atas Pembelian Gas Alam dan telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan tanggal 14 Maret 2024.

b. Putusan atas sengketa Banding PPh Pasal 22 PT Pembangkitan Jawa Bali (PT PJB) Tahun 2016 dan 2017

1)Putusan Pengadilan Pajak a) PutusanNomorPUT-008193.11/2019/PP/MIIIA/2020 tanggal 21 Oktober 2020 atas sengketa banding objek PPh Pasal 22 atas pembelian Bahan Bakar Gas PT PJB tahun pajak 2016 yang memutuskan bahwa atas pembelian Bahan Bakar Gas oleh PT Pembangkitan Jawa Bali (PT PJB) dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan tanggal 14 Maret 2024.

b) Putusan atas sengketa banding objek PPh Pasal 22 atas pembelian Bahan Bakar Gas PT PJB tahun pajak 2017 dengan nomor putusan sebagai berikut:

- PUT-016611.11/2020/PP/M.XIIIB/2022 tanggal 19 April 2022

- PUT-016612.11/2020/PP/M.XIIIB/2022 tanggal 19 April 2022

- PUT-016613.11/2020/PP/M.XIIIB/2022 tanggal 19 April 2022

- PUT-016615.11/2020/PP/M.XIIIB/2022 tanggal 19 April 2022

- PUT-016616.11/2020/PP/M.XIIIB/2022 tanggal 19 April 2022 yang memutuskan bahwa atas pembelian Bahan Bakar Gas oleh PT PJB dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan tanggal 14 Maret 2024.

2) Putusan Mahkamah Agung atas sengketa PT Pembangkitan Jawa Bali

Putusan Mahkamah Agung mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak terkait Objek PPh Pasal 22 atas pembelian Bahan Bakar Gas Pemohon Banding tahun pajak 2017 dengan nomor putusan sebagai berikut:

- 1004/B/PK/Pjk/2023 tanggal 18 April 2023;

- 1005/B/PK/Pjk/2023 tanggal 18 April 2023;

- 1006/B/PK/Pjk/2023 tanggal 18 April 2023;

- 1007/B/PK/Pjk/2023 tanggal 18 April 2023;

yang memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemohon PK (sebelumnya Terbanding) dan menyatakan bahwa pembelian Bahan Bakar Gas oleh Termohon Peninjauan Kembali dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan tanggal 14 Maret 2024.

c. Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa Banding PPh Pasal 22 PT PLN (Persero) Tahun 2016 dan 2017

1. Putusan Nomor PUT-002428.11/2019/PP/MXIIB/2022 tanggal 25 November 2020 atas sengketa banding objek PPh Pasal 22 atas pembelian Bahan Bakar Gas PT PLN (Persero) tahun pajak

2016 yang memutuskan bahwa atas pembelian Bahan Bakar Gas oleh PT PLN (Persero) dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan tanggal 14 Maret 2024.

2. Putusan Nomor PUT-004017.11/2020/PP/MXIIA/2022 tanggal 08 Agustus 2022 atas sengketa banding objek PPh Pasal 22 atas pembelian Bahan Bakar Gas PT PLN (Persero) tahun pajak 2017 yang memutuskan bahwa atas pembelian Bahan Bakar Gas oleh PT PLN (Persero) dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan tanggal 14 Maret 2024.

B. Tentang Pembelian Batubara sebesar Rp54.372.335.361,00

Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian Batubara dari PT PLN (Persero) sehingga terhutang PPh Pasal 22 adalah sangat tidak tepat, dengan alasan sebagai berikut:

1. Pembelian Batubara merupakan Objek PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 34 tahun 2017

Di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34 tahun 2017 Pasal 2 ayat (1) huruf g dijelaskan mengenai objek PPh Pasal 22 atas pembelian batubara, disebutkan bahwa:

“(1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan

sebagai berikut:

g. Atas pembelian batubara, mineral logam,.”

Pemohon Banding setuju bahwa berdasarkan PMK No. 34 Tahun 2017 atas pembelian batubara merupakan objek PPh Pasal 22. Namun terdapat pengaturan mengenai ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK No. 154 Tahun 2017 yang harus dipenuhi juga yang akan dijelaskan pada penjelasan berikutnya.

2. Pemohon Banding tidak dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian batubara karena walaupun pembelian dilakukan Pemohon Banding, namun pembayaran batubara dilakukan oleh PT PLN (Persero) sebagai induk dari Pemohon Banding berdasarkan invoice yang diterbitkan supplier (PT PLN BB)

Bahwa dengan mengacu kepada Pasal 1 ayat (1) huruf e PMK No. 154 Tahun 2017 s.t.d.d. PMK No. 16 Tahun 2016, disebutkan bahwa: “Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah:

a. …

e. badan usaha tertentu meliputi:

1. …

2. ...

3. badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRISyariah, dan PT Bank BNI Syariah, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya;”

Adapun pasal tersebut mengatur secara jelas bahwa fungsi

pemungutan atau pemotongan pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding (PT PLN Indonesia Power) adalah terkait pembayaran atas pembelian. Dengan kata lain tanpa adanya unsur pembayaran (invoice yang diterbitkan supplier) dan pembelian tersebut dalam suatu transaksi, maka Pemohon Banding tidak dapat bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22.

3. Pembelian Batubara yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari supplier Batubara telah dipungut PPh Pasal 22 oleh PT PLN (Persero) Pada proses Pemeriksaan PT PLN (Persero), telah disampaikan bahwa atas pembelian batubara yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dipungut PPh Pasal 22 oleh PT PLN (Persero) dan ditetapkan sebagai obyek PPh Pasal 22 oleh Pemeriksa PT PLN (Persero). Hal ini tertuang di dalam Risalah Pembahasan dan SKPKB PT PLN (Persero) tahun pajak 2020 yang telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan tanggal 14 Maret 2024.

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa PT PLN (Persero) adalah induk dari Pemohon Banding yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembayaran Batubara kepada supplier.

4. Terjadi dua kali pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pembelian Batubara yang sama, jika Pemohon Banding juga ditetapkan harus memungut PPh Pasal 22 a. Bahwa atas pembelian batubara melalui kontrak PT PLN (Persero), Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran atas pembelian Batubara tersebut kepada supplier Batubara. Supplier akan menagihkan invoice kepada PT PLN (Persero) atas pembelian barubara tersebut, oleh karena tagihan tersebut adalah kepada PT PLN (Persero) maka pada dasarnya Pemohon Banding tidak memiliki dasar dokumen untuk melakukan

pemungutan PPh Pasal 22 kepada supplier.

b. Bahwa PT PLN (Persero) telah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas seluruh pembayaran atas pembelian Batubara baik yang dibeli oleh PT PLN (Persero) maupun oleh Pemohon Banding sehingga apabila Terbanding menambahkan objek PPh Pasal 22, maka akan terjadi dua kali pemungutan terhadap objek pajak yang sama.

5. Ketidakkonsistenan Terbanding dalam melakukan Koreksi terhadap PPh Pasal 22 atas pembelian batubara yang dilakukan Pemohon Banding dari supplier Batubara (PT PLN Batubara) a. Pada saat Proses Pemeriksaan Pajak tahun 2017, Terbanding tidak melakukan koreksi atas Pembelian Batubara yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT PLN Batubara. Hal tersebut terbukti tertuang dalam Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan Tahun 2017 yang telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan tanggal 14 Maret 2024.

b. Dalam proses Pemeriksaan Pajak Pemohon Banding tahun 2018, atas transaksi pembelian batubara yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan supplier dilakukan koreksi objek PPh Pasal 22. Namun pada saat proses Keberatan yang tertuang dalam SPUH yang telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan tanggal 14 Maret 2024, serta Permohonan Pemohon Banding telah dikabulkan oleh Penelaah Keberatan untuk tidak dikoreksi sebagai objek PPh Pasal 22.

Hal ini membuktikan bahwa terdapat ketidakkonsistenan Terbanding dalam melakukan koreksi Objek Pajak PPh Pasal 22 atas transaksi Pembelian Batubara yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

6. Terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang relevan yang memutuskan bahwa Pemohon Banding bukan merupakan pihak yang melakukan pemotongan/pembayaran PPh Pasal 22 atas pembelian Batubara dari

supplier dan atas pembelian Batubara tersebut telah dipotong PPh Pasal 22 oleh PT PLN (Persero)

Putusan 014009.11/2019/PP/M.XA tahun 2023 tanggal 19 September 2023 dengan mengabulkan seluruhnya atas sengketa banding objek PPh Pasal 22 atas atas Pembelian Batubara Pemohon Banding tahun pajak 2016.

C. Bahwa Pemohon Banding tidak membeli Bahan Bakar Gas dan

Batubara dari PT PLN (Persero)

1. Tentang pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian Bahan Bakar Gas dan Batubara dari PT PLN (Persero) adalah sangat tidak tepat

Dapat dijelaskan mengenai supplier bahan bakar pembangkit listrik Pemohon Banding terdiri dari supplier langsung dan supplier melalui kontrak dengan PT PLN (Persero). Berikut adalah diagram transaksi antara kedua jenis supplier tersebut:

a. Transaksi Pemohon Banding dengan vendor Bahan Bakar Gas dan Batubara secara langsung

Vendor kontrak langsung dengan PT IP
PT Indonesia Power1
3 2Vendor
Keterangan transaksi: 1Menyerahkan bahan bakar dan jasa terkait 2Tagihan pembayaran atas bahan bakar yang telah diserahkan kepada pembangkit PT IP 3Pembayaran atas tagihan bahan bakar

Adapun supplier yang berkontrak langsung dengan Pemohon Banding yang terkait pembelian bahan bakar gas adalah sebagai berikut:

1) BP Berau LTD.

2) PT Enviromate Technology International

3) Medco Energi Sampang PTY. LTD

4) Santos (Sampang) PTY. LTD

5) PT Perta Daya Gas

6) PT Pertamina Gas

7) PT Sumber Petrindo Perkasa

Adapun supplier yang berkontrak langsung dengan Pemohon Banding yang terkait pembelian Batubara adalah sebagai berikut:

1) PT Adaro Indonesia

2) PT Berau Coal

3) PT Oktasan Baruna Persada

4) PT Bukit Asam

5) PT Artha Daya Coalindo b. Transaksi Pemohon Banding dengan vendor Bahan Bakar Gas dan Batubara melalui kontrak dengan PT PLN (Persero)

Diagram Transaksi Pembelian Bahan Bakar antara PT IP, PT PLN (Persero), dan vendor Vendor kontrak dengan PT PLN (Persero)
PT PLN (Persero)3 4PT PLN(Per kontrak pe bakar dengansero) membuat mbelian bahan titik penyerahan
Anakyang disepakati adalah pembangkit milik PT IP
2 Perusahaan5Vendor
PT Indonesia Power1
Keterangan transaksi: 1Menyerahkan bahan bakar 2Piutang Penjualan listrik kepada PT PLN (Persero) 3Tagihan pembayaran atas bahan bakar yang telah diserahkan kepada pembangkit PT IP 4Pembayaran atas tagihan bahan bakar 5Menotakan atas pembayaran kepada vendor bahan bakar yang akan mengurangi pengakuan piutang oleh PT IP

Adapun supplier yang melalui kontrak dengan PT PLN (Persero) yang terkait pembelian bahan bakar gas adalah sebagai berikut:

1) Kangean Energy Indonesia LTD.

2) PT Nusantara Regas (Bukti 1)

3) Santos (Madura Offshore) PTY. LTD

4) PT Pertamina (Persero)

5) PT Perusahaan Gas Negara

Adapun supplier yang melalui kontrak dengan PT PLN (Persero) yang terkait pembelian Batubara adalah PT PLN Batubara (Bukti 2).

Berikut adalah penjelasan transaksi berupa pencatatan dan dokumen pendukung untuk transaksi dengan vendor bahan bakar yang melalui PT PLN (Persero):

1. Vendor menyerahkan bahan bakar kepada Pemohon Banding Sesuai dengan perjanjian dengan PT PLN (Persero), vendor akan menyerahkan secara langsung bahan bakar kepada masing-masing Unit Pembangkit PT PLN IP di titik serah yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut. Dokumen pendukung berupa Berita Acara penyerahan dan kertas kerja Vendor. Atas penyerahan bahan bakar oleh vendor ini akan dicatat oleh PT PLN IP sebagai berikut:

Dr Beban Pemakaian Bahan Bakar62XXXXX

Cr RBNI (hutang vendor)42XXXXX

2. Penggunaan Bahan Bakar oleh Pemohon Banding

Bahan Bakar dari Vendor akan digunakan oleh Pemohon Banding sebagai sumber energi di Unit Pembangkit (UP) milik Pemohon Banding untuk menghasilkan listrik.

3. Penyerahan Listrik oleh Pemohon Banding

Atas listrik yang dihasilkan oleh UP tersebut akan diserahkan

kepada PT PLN (Persero) dan ditagihkan sebagai pendapatan. Atas penagihan tersebut akan dicatat oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Dr DBNI - PAU PLN PUSAT (Piutang PLN)1688319

Cr Penjualan enerji listrik ke PT PLN5111000

4. Vendor menagihkan kepada PT PLN (Persero)

Atas penyerahan bahan bakar oleh Vendor ke masing-masing Unit Pembangkit PT PLN IP, akan ditagihkan oleh Vendor kepada PT PLN (Persero). Dokumen pendukung berupa invoice tagihan dari Vendor (Bukti 3). Oleh karena tagihan tersebut adalah kepada PT PLN (Persero), maka pada dasarnya Pemohon Banding tidak memiliki dasar untuk melakukan pemungutan kepada vendor.

5. PT PLN (Persero) melakukan nota kepada Pemohon Banding Atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PT PLN kepada Vendor bahan bakar akan dinotakan kepada Pemohon Banding (Bukti 4). Atas nota tersebut akan dicatat oleh PT PLN IP sebagai berikut:

Dr RBNI Hutang Nusantara Regas420912306

Cr Piutang PLN DKP163091199

Adapun atas jurnal tersebut akan menghapus pengakuan hutang pada saat Pemohon Banding menerima bahan bakar dari Vendor. Dengan demikian maka dapat ditunjukkan bahwa atas pencatatan hutang oleh Pemohon Banding kepada Vendor bahan bakar tidak dihapus melalui pembayaran akan tetapi melalui nota yang diterbitkan PT PLN (Persero) setelah pembayaran kepada Vendor tersebut dilakukan oleh PT PLN (Persero). Hal ini konsisten dengan fakta bahwa:

− penagihan dilakukan oleh Vendor langsung kepada PT PLN (Persero); dan

− pihak yang melakukan pembayaran atas bahan bakar yang diserahkan oleh Vendor adalah PT PLN (Persero).

Nilai koreksi objek PPh Pasal 22 atas pembelian Bahan Bakar Gas dan Batubara yang ditambahkan Terbanding berdasarkan nilai pembayaran Bahan Bakar Gas dari Pemohon Banding pada dasarnya merupakan transaksi net-off beban pembelian Bahan Bakar Gas yang dilakukan PT PLN (Persero) dengan vendor pihak ketiga dengan tagihan penjualan listrik yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada PT PLN (Persero).

Maka dapat disimpulkan bahwa dalam transaksi Bahan Bakar Gas bukan merupakan objek pemungutan PPh Pasal 22 dan Batubara merupakan objek PPh Pasal 22 namun tidak terdapat adanya dokumen yang dapat menjadi dasar bagi Pemohon Banding untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22. Karena pembayaran dilakukan oleh PT PLN (Persero), maka pihak yang dapat memungut PPh Pasal 22 atas pembelian Batubara adalah PT PLN (Persero).

2. Penjelasan lebih rinci mengenai kriteria yang harus dipenuhi sesuai PSAK 23 sehingga terbukti secara akuntansi PT PLN (Persero) tidak dapat mengakui adanya pendapatan atas transaksi tersebut, sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding membeli Bahan Bakar Gas dan Batubara dari PT PLN (Persero) adalah keliru

Dalam paragraf 13 PSAK 23 disebutkan bahwa:

“Pendapatan dari penjualan barang diakui jika seluruh kondisi berikut

dipenuhi:

a) entitas telah memindahkan risiko dan manfaat kepemilikan barang secara signifikan kepada pembeli;

b) entitas tidak lagi melanjutkan pengelolaan yang biasanya terkait dengan kepemilikan atas barang ataupun melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;

c) …”

Dapat disampaikan bahwa terkait penyediaan batubara dan bahan bakar gas yang merupakan kontrak antara PT PLN (Persero) dengan masing-masing vendor pada dasarnya tidak terjadi perpindahan hak milik atau penguasaan dari PT PLN (Persero) kepada Pemohon Banding. Terkait titik serah pada pembangkit milik Pemohon Banding, hal tersebut sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian antara PT PLN (Persero) dengan vendor. Dalam hal ini justru perpindahan hak milik atau penguasaan dari vendor kepada PT PLN (Persero) terjadi pada saat vendor melakukan penyerahan di titik serah yang disepakati (pembangkit listrik milik Pemohon Banding). Adapun diluar dari hal tersebut tidak terdapat lagi perpindahan hak milik atau penguasaan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa oleh karena tidak pernah terjadi perpindahan hak milik atau penguasaan dari PT PLN (Persero) kepada Pemohon Banding maka:

1. Tidak terdapat perpindahan risiko dan manfaat kepemilikan kepada Pemohon Banding;

2. PT PLN (Persero) tetap sebagai pihak yang melakukan pengendalian efektif atas batubara dan bahan bakar gas yang dibeli dari vendor

Berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa kondisi yang menjadi persyaratan dalam paragraf 13 tersebut tidak terpenuhi sehingga terkait penggunaan batubara dan bahan bakar gas milik PT PLN (Persero) oleh pembangkit listrik milik Pemohon Banding tidak

dapat diakui sebagai pendapatan oleh PT PLN (Persero). Dengan demikian maka pada dasarnya tidak terdapat transaksi jual beli antara PT PLN (Persero) dengan Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan keterangan dan fakta-fakta yang disampaikan para pihak tersebut di atas Pengadilan pajak berpendapat sengketa ini terkait dengan aspek yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 22

(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan:

a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;

b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan

c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

(2) Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(3) Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tanggal 1 Maret 2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

Pasal 1 ayat (1)

Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah:

a. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas:

1. impor barang; dan

2. ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir, kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian Kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya.

b. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;

c. bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);

d. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian

barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);

e. badan usaha tertentu meliputi:

1. Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;

2. badan usaha dan Badan Usaha Milik Negara yang merupakan hasil dari restrukturisasi yang dilakukan oleh Pemerintah, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan

3. badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, dan PT Bank BNI Syariah,

berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya;

f. badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;

g. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;

h. produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;

i. badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya;

j. badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan; atau

k. badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri.

Pasal 2 ayat (2) huruf b

Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: Atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pembelian barang dan/atau bahan- bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 3 ayat (1)

Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:

e. Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i dan huruf j berkenaan dengan:

1. pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf

c, dan huruf d yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);

2. pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

3. pembayaran untuk:

a) pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos;

b) pemakaian air dan listrik;

4. pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dari:

a) kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama;

b) kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama; atau

c) trading arms kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama.

5. pembayaran untuk pembelian panas bumi atau listrik hasil pengusahaan panas bumi dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang usaha panas bumi berdasarkan kontrak kerja sama pengusahaan sumber daya panas bumi;

6. pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i yang jumlahnya paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dalam satu masa pajak;

7. pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j yang telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang dan/ atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha oleh badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e.

Pasal 4 ayat (4)

Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, terutang dan dipungut pada saat pembayaran.

A. Pembelian Bahan Bakar Gas sebesar Rp199.304.583.997,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat alasan dan dalil koreksi Terbanding atas Pembelian Bahan Bakar Gas disebabkan Pemohon Banding melakukan pembelian gas kepada PT PLN dimana PT PLN memperhitungkan nilai gas (dan batubara) sebagai pengurang tagihan Pemohon Banding. Selanjutnya transaksi pembelian bahan bakar gas tersebut bukan merupakan pembelian yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud

dalam pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3 PMK Nomor 34 Tahun 2017. Terbanding berpendapat transaksi pembelian Gas yang dikecualikan dalam pemungutan PPh Pasal 22 hanya untuk bahan bakar gas yang digunakan dalam kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 (PP 36 Tahun 2004) tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi jo Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas yang Digunakan untuk Transportasi, yang berbunyi: “Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi”

bahwa sesuai dengan akta pendirian Nomor 15 Tanggal 3 Oktober 1995 yang dibuat oleh Notaris Ny Poerbaningsih Adi Warsito, S.H, Pemohon Banding bergerak di bidang usaha penyediaan tenaga listrik, sebagai mana tampilan berikut:

ta TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA s5 -----------n--x-- ee en an en ee na an Praga) Blow ce en anna Rama HS

1. Perseran ini bertujuan untuk menyelenggarakan Usaha ------ 55 bahwasesuaidenganLaporanHasilPemeriksaanNomor 00159/WPJ.19/KP.0304/RIK.SIS/2022 tanggal 20 Juni 2022 diketahui Pemohon Banding merupakan anak usaha PT PLN yang mempunyai kegiatan

usaha peneydia tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik dan sebagai penyedia jasa operasi dan pemeliharaan pembangkit listrik yang mengoperasikan pembangkit listrik yang tersebar di Indonesia. Berikut cuplikan laporan hasil pemeriksaan dimaksud:

Kelerangan lain mangenat pendirian perusahaan

Indonesia Power merupakan salah satu anak Perusahaan PT PLN (Persero) yang didirikan pada tanggal 3 Oktoher 1995 dengan nama PT PLN Pembangkitan Jawa Bali} (PT PJB 1). Pada tanggal 8 Oktober 2000, PT PJB | berganti nama menjadi Indonesia

Power sebagai penegasan atas tujuan Perusahaan untuk menjadi Perusahaan pembangkit tenaga Fsirik Independen .

d. Proses Bisnis Wajib Pajak

1) Produk yang dihasilkan

Berawal nada pengelolaan Pembangkit Lislrik di Jawa Bali, saat ini Indonesia Power telah melaaukan Pengembangan Bisnis

Jasa Operasi Pemeliharaan di seluruh Indonesia baik melalui pengelolaan sendiri, maupun melalui Anak Perusahaan. PT indonesia Power mengelola 4 Power Generalion Unil (PGU), 13 Operation and Maintenance Services Unit (OMU) sata 5

Power Generalion and O&M Services Unit (POMU).

Kegiatan utama bisnis Perusahaan saat ini yakni focus sebagai penyedia tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik dan sebagai penyedia jasa operasi dan pemeliharaan pembangkit listrik yang mengoperasikan pembangkit yang tersebar di

Indonesia. Selain mengelola Unit Pembangkit, Indonesia Power memiliki 5 Anak Perusahaen, 2 Perusahaan Palungan

Woini Venture Company), 1 Perusahaan Asosiasi, 3 Cucu Perusahaan Afiliasi dari Anak Perusahaan) untuk mendukung strategi dan proses Bisnis Perusahaan.

Dalam bisnis penyediaan energi listrik, Perusahaan mesistribusikan energi listrik tersebut ke PT PLN (Persero), untuk selanjutnya disalurkan ke kensumen, Listrik yang didistribusikan oleh Perusahaan berasal dari pembangkit milik sendiri maupun dari pembangkit milik oihak lain yang dikelola oleh Perusahaan, bahwa untuk memastikan skhema transaksi yang sebenarnya Pengadilan Pajak meneliti skhema transaksi yang disampaikan para pihak dan memeriksa bukti dokumen yang relevan diketahui sebagai berikut:

bahwa terkait dengan pembelian Bahan Bakar Gas maupun Batubara, dalam persidangan diketahui fakta skhema transaksi adalah sebagai berikut;

Penjelasan:

1. Vendor batubara/gas dan PT PLN (Persero) membuat Kerjasama Strategis Tentang Pengamanan Kebutuhan Batubara dan Gas untuk PLTU di Lingkungan PT PLN (Persero);

2. Vendor (PT PLN Batubara) melakukan pengiriman batubara kepada PT Indonesia Power di titik penyerahan, PT Indonesia Power membuat jurnal:

Dr Persediaan Batubaraxxxxx

Cr Hutang PLN Batubaraxxxxx

Sedangkan dalam pengiriman gas, vendor melakukan pengiriman gas a kepada PT Indonesia Power di titik penyerahan, PT Indonesia Power membuat jurnal:

Dr Pemakaian Gasxxxxx

Cr Hutang Gasxxxxx

3. Vendor melakukan penagihan kepada PT PLN (Persero);

4. PT PLN (Persero) melakukan pembayaran kepada Vendor, disamping itu, PT PLN (Persero) mengirimkan Nota Buku kepada PT Indonesia Power dengan jurnal:

Dr Hutang PLN Batubara xxxxx

Cr Piutang PLN DKPxxxxx

Atau:

Dr Hutang Gasxxxxx

Cr Piutang PLN DKPxxxxx

5. PT Indonesia Power melakukan penjualan listrik kepada PT PLN (Persero);

6. PT PLN (Persero) melakukan pembayaran atas pembelian listrik dengan skema net off dengan pemakaian batubara dan gas oleh PT Indonesia Power.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat secara substansi tidak terdapat perbedaan pendapat atas skhema transaksi pembelian Bahan Bakar Gas dan Batubara antara Terbanding maupun Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas;

bahwa berdasarkan contoh bukti dokumen perjanjian jual beli gas sebagai berikut:

Perjanjian Agreement

Antara Between

Santos (Madura Offshore) Pty Ltd Santos (Madura Offshore) Pty Ltd

PC Madura Ltd PC Madura Ltd

PT Petrogas Pantai Madura PT Petrogas Pantai Madura

Dan And

PT PLN (Persero) PT PLN (Persero)

Tentang On

JUAL BELI GAS DARI LAPANGAN SALE AND PURCHASE OF GAS FROM

PELUANG PELUANG FIELD bahwa yang bertindak sebagai Penjual Bahan Bakar Gas adalah Santos, Petronas dan Petrogas, sebagaimana berikut :

1. SANTOS (MADURA OFFSHORE) FUT

LTD, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Australia yang beralamat di Ratu Plaza Office Tower, 4th

Floor, Jl Jendral Sudirman Kav 9, Jakarta

10270, Indonesia ("Santos"):

2, PC MADURA LTD, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Labuan,

Malaysia beralamat di Menara Mandiri,

Lantai 18, Plaza Bapindo, Jl. Jendral

Sudirman Kav 54-55, Jakarta 12190,

Indonesia (“PETRONAS”), dan

3. PT PETROGAS PANTAI MADURA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia yang beralamat di The Belleza Tower, Lantai

11, Jalan Letjen Soepeno no. 34, Permata

Hijau, Jakarta 12210, Indonesia ("Petrogas").

Santos, PETRONAS dan Petrogas bersama-sama selanjutnya dalam PJBG ini disebut sebagai "PENJUAL" dan bahwa yang bertindak sebagai Pembeli Gas adalah PT PLN, sebagaimana tampilan berikut:

4. PT PLN (Persero), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum

PENJUAUSELLERS: Page 1

Santosh HY 9) pw Petronas:

wm hme Fag

Petrogas: dt oy owt Ree

PJBG PELUANG / PELUANG GSA

Republik Indonesia, berkantor pusat di Jalan

Trunojoyo Blok M-1/135, Jakarta 12160 selanjutnya dalam PJBG disebut sebagai “PEMBELI:

bahwa di dalam Pasal 2 disebutkan tentang maksud dan tujuan perjanjian adalah jual beli gas, sebagaimana tampilan di bawah ini:

Pasal 2

MAKSUD DAN TUJUAN

Dengan memperhatikan dan sesuai dengan syarat-syarat dalam PJBG:

a. PENJUAL bersedia untuk menjual dan menyediakan GAS untuk disalurkan kepada PEMBELI: dan b. PEMBELI bersedia membeli, mengambil dan membayar (atau membayar jika tidak diambil) GAS yang disediakan untuk disalurkan oleh PENJUAL — untuk kelistrikan.

bahwa dari keterangan para pihak dalam persidangan terkait skhema transaksi pembelian Gas di atas Pengadilan Pajak berpendapat:

1. Transaksi pembelian Gas dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli gas antara Vendor dengan PT PLN yang merupakan induk perusahaan Pemohon Banding;

2. Vendor mengirimkan langsung Bahan Bakar Gas ke unit pembangkit listrik milik Pemohon Banding sebagai titik penyerahan namun tagihan bahan bakar Gas dikirimkan langsung kepada PT PLN sesuai perjanjian jual beli gas;

3. Pemohon Banding menggunakan bahan bakar Gas dan Batubara sebagai bahan utama untuk mengoperasikan Unit Pembangkit Listrik sehingga dapat menghasilkan listrik;

4. Pemohon Banding menjual listrik kepada PT PLN;

5. PT PLN menerbitkan Nota kepada Pemohon Banding yang akan memotong tagihan penjualan listrik Pemohon Banding dengan pemakaian Gas oleh Pemohon Banding (net off). Pembayaran tagihan penjualan listrik secara nett off dimana PT PLN memotong biaya pemakaian/pembelian Gas pada hakekatnya merupakan penggantian biaya pembelian gas yang telah dilakukan oleh PT PLN, dan bukan menunjukkan pembelian Gas oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat tanggung jawab pembayaran PPh Pasal 22 berada pada PT PLN sebagai induk perusahaan Pemohon Banding dan yang melakukan pembayaran pembelian gas kepada vendor/supplier. Peran Pemohon Banding sebagai anak perusahaan PT PLN hanya menerima kriirman bahan bakar gas dari vendor/supplier di lokasi penyerahan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan PT PLN (Persero) telah memungut PPh Pasal 22 sesuai Risalah Pembahasan dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKB PT PLN (Persero). Terhadap dalil Pemohon Banding ini Terbanding tidak menyanggah kebenaran adanya pemungutan PPh Pasal 22 oleh PT PLN (Persero) namun Terbanding mendalilkan terdapat 2 transaksi yang berbeda yaitu:

- pembelian batubara dan gas oleh PT PLN (Persero) kepada vendor/supplier dan

- pembelian batu bara dan gas oleh Pemohon Banding kepada PT PLN (Persero) untuk keperluan usahanya;

bahwa terhadap dalil Terbanding tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat:

- apabila Terbanding mendalilkan terdapat pembelian batubara dan gas oleh PT PLN secara tersendiri maka Terbanding harus dapat membuktikan PT PLN mempunyai kemampuan untuk memproduksi dan menjual listrik sendiri dari pembelian batubara dan gas tersebut, dimana faktanya selama persidangan Terbanding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan dalilnya ini;

- apabila Terbanding mendalilkan kedua transaksi tersebut merupakan transaksi pembelian yang berkelanjutan, yaitu PT PLN membeli batubara/gas dari vendor lalu PT PLN menjual batubara/gas tersebut kepada Pemohon Banding untuk kepentingan usahanya maka dalil Terbanding tersebut tidak sesuai/tidak sinkron dengan skhema transaksi menurut Terbanding di atas yang menyatakan posisi Pemohon Banding adalah sebagai titik penyerahan gas saja (dikirimkan oleh vendor langsung ke pembangkit Pemohon Banding). Dengan demikian substansinya transaksi pembelian Gas hanya terjadi satu kali saja yaitu ketika PT PLN membeli gas dari vendor dan barang (Gas) yang selanjutnya dikirimkan ke pembangkit Pemohon Banding sebagai lokasi penyerahan.

- bahwa tidak terdapat bukti dari Terbanding mengenai adanya pembelian batubara dan gas dari Pemohon Banding kepada PT PLN seperti adanya perjanjian jual beli gas, Invoice dari Pemohon Banding kepada PT PLN, selain bukti mekanisme pembayaran nett off berupa Nota Buku saja;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak melakukan pembelian bahan bakar gas sehingga tidak terdapat kewajiban pemungutan PPh Pasal 22;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat seandainya pun mengikuti dalil

Terbanding yang menyatakan terdapat pembelian bahan bakar gas dari Pemohon Banding kepada PT PLN, mengingat Pemohon Banding merupakan Badan yang ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 sesuai Pasal 1 ayat 1 huruf e angka 3 PMK Nomor 34 Tahun 2017 maka pembelian bahan bakar gas yang dilakukan Pemohon Bandingmerupakan pembelian yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK a quo;

bahwa dalil Terbanding mengenai penerapan PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 tahun 2010 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas yang Digunakan untuk Transportasi, dan peraturan turunannya, Pengadilan Pajak berpendapat PP tersebut tidak dapat dan tidak relevan diterapkan dalam sengketa ini karena PP a quo tidak mengatur mengenai pemungutan PPh Pasal 22 dan bukan merupakan atribusi dari Pasal 22 UU Pajak Penghasilan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, sesuai dengan judul peraturannya, beleid tersebut mengatur kegiatan Hilir Migas yaitu terkait distribusi produk Migas kepada masyarakat dan dunia usaha dan di dalamnya sama sekali tidak mengatur mengenai aspek perpajakan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Obyek PPh Pasal 22 dari Pembelian Bahan Bakar Gas sebesar Rp199.304.583.997,00 tidak dapat dipertahankan;

B. Pembelian Batubara sebesar Rp54.372.335.361,00

bahwa berdasarkan keterangan Terbanding di atas Pengadilan Pajak berpendapat pada dasarnya koreksi Obyek PPh Pasal 22 atas pembelian batubara ini memiliki skhema transaksi yang sama dengan pembelian bahan bakar gas.yaitu :

-Terdapat kontrak antara PT PLN dengan PT PLN Batubara

-Tidak ada kontrak antara Pemohon Banding dengan vendor/supplier batubara dan gas;

-Tidak ada pembayaran dari Pemohon Banding kepada vendor/supplier batubara dan gas;

-Pemohon Banding sebagai lokasi titik penyerahan pengiriman batubara dari PT PLN Batubara

-Pemohon Banding melakukan pembayaran atas pembelian batubara dan gas tersebut. Cara pembayarannya kepada PT PLN (Persero) melalui mekanisme net off antara Piutang Penjualan Listrik kepada PT PLN (Persero) dengan hutang pembelian batubara atau pemakaian gas kepada PT PLN (Persero). Maka waktu pembayaran baik atas pembelian batu bara maupun gas terjadi pada saat dilakukan net off.

bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding juga pada dasarnya sama dengan pembelian bahan bakar gas yaitu menurut Pemohon Banding tidak dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 karena tidak terdapat pembayaran atas pembelian batubara. Pembelian batubara dilakukan oleh PT PLN sebagai induk perusahaan Pemohon Banding sehingga yang bertanggung jawab atas pembayaran PPh Pasal 22 adalah PT PLN dan menurut Pemohon Banding pembayaran PPh Pasal 22 sudah dilakukan oleh PT PLN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat batubara dan gas merupakan bahan utama untuk menggerakan pembangkit lisrik milik Pemohon Banding sehingga dapat menghasilkan listrik yang selanjutnya dijual kepada PT PLN;

bahwa sebagaimana halnya dengan pembelian bahan bakar gas, Pengadilan Pajak berpendapat secara substansi pemotongan secara nett off penjualan listrik oleh PT PLN kepada Pemohon Banding bukan merupakan pembelian batubara melainkan merupakan penggantian biaya atas pembelian batubara yang dilakukan oleh PT PLN kepada vendor/suppier (PT PLN Batubara);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, seandainya pun mengikuti dalil Terbanding yang menyatakan terdapat pembelian batubara dari Pemohon

Banding kepada PT PLN, mengingat Pemohon Banding merupakan Badan yang ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 sesuai Pasal 1 ayat 1 huruf e angka 3 PMK Nomor 34 Tahun 2017 maka pembelian batubara yang dilakukan Pemohon Banding merupakan pembelian yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 7 PMK a quo;

bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 7 PMK Nomor 34 Tahun 2017 menyebutkan:

“Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:

Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i dan huruf j berkenaan dengan:

7. pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j yang telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang dan/ atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha oleh badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e.

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, PT PLN (Persero) yang membeli batubara dari PT PLN Batubara sebagai badan yang memegang izin usaha pertambangan, dimana PT PLN telah melakukan pemungutan PPh Pasal 22, maka ketika Pemohon Banding (PT Indonesia Power) sebagai badan yang ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e PMK a quo melakukan pembelian barang dan atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya (in casu pembelian batubara), maka pembelian tersebut dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Obyek PPh Pasal 22 dari Pembelian Batubara

sebesar Rp54.372.335.361,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para fihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1Dasar Pengenaan Pajak253.676.919.3580253.676.919.358

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

Menurut Terbanding: Rp 1.105.477.387.923,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp 253.676.919.358,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 851.800.468.565,00

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianRp,00
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak851.800.468.565
2.PPh Pasal 22 yang terutang12.757.706.044
3.Kredit Pajak:
Setoran masa dan tahunan12.757.706.044
4.Pajak yang kurang (lebih) dibayar0
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
6.Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 5 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00014/202/20/051/22 tanggal 23 Agustus 2022 Masa Pajak Februari 2020 atas nama PT PLN INDONESIA POWER, NPWP 01.732.664.6-051.000, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 18 RT 005 RW 004, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Rp0,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayar

Sanksi Administrasi:

Rp0,00 a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

Rp0,00 Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Farchan Ilyas, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti, ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.