Putusan Pengadilan Pajak, 119 halaman
PUT-009403.11/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
PT Pln Indonesia Power, PPh Pasal 22, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009403.11/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 27 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Pln Indonesia Power mengenai PPh Pasal 22 masa pajak Juni 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 22Masa pajak Juni 2020
- Pos yang disengketakan
- Koreksi Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13A; Pasal 27; Pasal 32
- UU PPhPasal 22
- PMK 154/PMK.03/2010Pasal 3 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009403.11/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Pln Indonesia Power
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00018/202/20/051/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 25 April 2024
- Tanggal Pengucapan
- 27 November 2025