Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 119 halaman

PUT-009403.11/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Pln Indonesia Power, PPh Pasal 22, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009403.11/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 27 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Pln Indonesia Power mengenai PPh Pasal 22 masa pajak Juni 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 22Masa pajak Juni 2020
Pos yang disengketakan
  • Koreksi Dasar Pengenaan Pajak
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13A; Pasal 27; Pasal 32
  • UU PPhPasal 22
  • PMK 154/PMK.03/2010Pasal 3 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009403.11/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Pln Indonesia Power
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00018/202/20/051/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
25 April 2024
Tanggal Pengucapan
27 November 2025