Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-009408.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

PT Nusantara Steelmills Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009408.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 4 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Nusantara Steelmills Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
Pos yang disengketakan
  • Penghasilan Neto
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 17 ayat (2); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 28 ayat (5); Pasal 32
  • UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 18 ayat (4); Pasal 26 ayat (1)
  • UU 41/2002Pasal 37 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009408.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Nusantara Steelmills Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00065/406/20/055/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
15 Oktober 2024
Tanggal Pengucapan
4 November 2025