Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-009409.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

PT Nusantara Steelmills Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009409.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01783/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 10 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00013/204/20/055/22 tanggal 25 April 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009409.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NUSANTARA STEELMILLS INDONESIA, NPWP 02.745.037.8- 055.000, beralamat di Komp. Karawaci Office Park, Ruko Pinangsia Blok H No.53-55, Panunggangan Barat, Cibodas, Kota Tangerang, Banten 15139, yang diwakili oleh Sdr. Hendrik Kianto jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Romy Afandi, S.E., M.Si.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1103/PP/IKH/2023 tanggal 18 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NSISKL24020002 tanggal 1 Februari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tri Surati/197302071993032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Susatyo Bahrum/197901122001121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Andri Krisandy/198707052008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4439/WPJ.07/2024 tanggal 1 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

77/PP/BR/2024 tanggal 17 Januari 2024 jo. PEN-019/PP/PrbSM/2024 tanggal 19 Januari 2024 jo. PEN-241/PP/Ucp/2025 tanggal 31 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

NSISKL2023100002 tanggal 2 Oktober 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

2107/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 11 Desember 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

NSISKL2024010001PMA2 tanggal 8 Januari 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00013/204/20/055/22 tanggal 25 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak08.671.256.647
2PPh Pasal 26 yang terutang01.734.251.329
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran masa00
c. STP (pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak00
e. Lain-lain00
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak00
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar01.734.251.329
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0488.365.175
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
d. Jumlah Sanksi Administrasi0488.365.175
4Jumlah PPh yang masih harus dibayar02.222.616.504

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor NSISKL2207002PMA2 tanggal 19 Juli 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0
2PPh Pasal 26 yang terutang0
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa0
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. Lain-lain0
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan0
4Jumlah PPh yang masih harus dibayar0
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 18 Ayat (3) UU PP0
f. Jumlah Sanksi Administrasi0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01783/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 10 Juli 2023, memutuskan Mengabulkan Sebagian dan Mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak a quo, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak8.671.256.647(4.513.603.200)4.157.653.447
b. Pajak Penghasilan Terutang1.734.251.329(902.720.640)831.530.689
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.734.251.329(902.720.640)831.530.689
f. Sanksi Administrasi488.365.175(254.206.133)234.159.042
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar222.222.616.504(1.156.926.773)1.065.689.731

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor NSISKL2023100002 tanggal 2 Oktober 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

NSISKL2023100002 tanggal 2 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemenuhan Ketentuan Formal Banding bahwa Surat Banding ini diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP) yang menyatakan bahwa “Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan”. Untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), berikut ini Pemohon Banding lampirkan hal-hal sebagai berikut:

1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01783/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 10 Juli 2023;

2. Fotokopi SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor: 00013/204/20/055/22 tanggal 25 April 2022;

3. Fotokopi Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: NSISKL2207002PMA2 tanggal 19 Juli 2022;

4. Fotokopi Bukti Pembayaran SKPKB PPh Pasal 26 sebesar Rp2.222.616.504,00 tanggal 27 Juni 2022;

2. Pemenuhan Ketentuan Material Banding

2.1. Perhitungan Pajak menurut Surat Ketetapan Pajak bahwa SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor: 00013/204/20/055/22 tanggal 25 April 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingSelisih
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak-8 .671.256.6478 .671.256.647
2PPh Pasal 26 yang tertuang-1 .734.251.3291 .734.251.329
3Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung Pemerintah---
b. Setoran masa---
c. STP (Pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak....---
e. Uang tebusan yang telah dibayar---
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar---
g. Lain-lain---
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak...---
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)---
4Pajak yang tidak / kurang dibayar (2-3.h)-1 .734.251.3291 .734.251.329
5Sanksi adminsitrasi :-
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-4 88.365.1754 88.365.175
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13A KUP---
e. Kenaikan Pasal 18 Ayat (3) UU PP---
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)-4 88.365.1754 88.365.175
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)-2 .222.616.5042 .222.616.504

2.2. Perhitungan Pajak menurut Surat Keputusan Keberatan bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding nomor NSISKL2207002PMA2 tanggal 19 Juli 2022 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua tanggal 21 Juli 2022 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 nomor: 00013/204/20/055/22 tanggal 25 April 2022. Atas surat permohonan keberatan ini telah diputuskan oleh Terbanding dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-01783/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 10 Juli 2023 yang mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)(Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak8.671.256.647(4.513.603.200)4.157.653.447
b.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.734.251.329( 902.720.640)8 31.530.689
c.Kredit Pajak---
d.Kompensasi Masa Pajak sebelumnya---
e.PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.734.251.329( 902.720.640)8 31.530.689
f.Sanksi Administrasi4 88.365.175( 254.206.133)2 34.159.042
gJumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar2.222.616.504(1.156.926.773)1.065.689.731

2.3. Alasan Material Permohonan Banding bahwa berdasarkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 01783/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 10 Juli 2023 diketahui bahwa pos-pos yang dikoreksi oleh Terbanding, jumlah koreksi yang dibatalkan saat keberatan, jumlah koreksi yang dipertahankan saat keberatan dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan diajukan banding adalah sebagai berikut:

Pos Yang DikoreksiJumlah KoreksiKoreksi Yang DIBATALKAN Saat KeberatanKoreksi Yang Dipertahankan Saat Keberatan dan TIDAK Disetujui Pemohon BandingDiajukan Banding
(Rp)(Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 268.671.256.647,004.513.603.200,004.157.653.447,00Ya

bahwa terhadap koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp4.157.653.447,00 yang dipertahankan saat keberatan tersebut, Pemohon Banding menyatakan Tidak Setuju dengan Terbanding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 berupa biaya bunga atas pinjaman kepada Vulcan Industries Pte Ltd. dan Pittsburgh Investment Ltd.;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi atas DPP PPh Pasal 26 tersebut adalah sebesar Rp0,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa Terbanding telah keliru dimana penghitungan yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan pada fakta dan kenyataan yang ada sebagaimana tercatat dalam pembukuan yang telah Pemohon Banding lakukan;

b. Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pembukuan yang telah Pemohon Banding lakukan telah didasarkan pada ketentuan Pasal 28 UU KUP dan telah memenuhi persyaratan

formal dan material dalam Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia yang ditegaskan dengan opini Auditor External;

c. Bahwa atas koreksi objek PPh Pasal 26 berupa beban bunga pinjaman sebesar Rp4.157.653.447,00 yang tetap dipertahankan oleh Terbanding pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju karena penghitungan di atas, sebagaimana dikoreksi oleh Terbanding dan dipertahankan pada saat keberatan, tidak didasarkan pembuktian lebih lanjut, dimana atas potensi Objek PPh Pasal 26 berupa bunga pinjaman yang belum jatuh tempo dan belum dilakukan pembayaran serta merta dianggap sebagai Objek PPh Pasal 26 yang harus dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Desember 2020;

d. Bahwa atas koreksi Objek PPh Pasal 26 berupa biaya bunga dari pihak afiliasi sejumlah Rp4.157.653.447,00 merupakan hutang ke Vulcan Industries Pte Ltd, dan Pittsburgh Investments Ltd dimana belum terdapat saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan antara Pemohon Banding dan para pemberi pinjaman tersebut;

e. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2020 dinyatakan bahwa:

”Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

...

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.”

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2020, sangat jelas diatur bahwa saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), dimana definisi saat jatuh tempo pembayaran adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur;

f. Bahwa terkait dengan hutang kepada Vulcan Industries Pte Ltd, terdapat pernyataan subordinasi hutang antara Pemohon Banding dan Vulcan Industries Pte Ltd yang dibuat dan disepakati pada tanggal 20 Juli 2018 (”selanjutnya disebut sebagai Pernyataan Subordinasi Hutang”), yang pada intinya bahwa Vulcan Industries Pte Ltd telah setuju bahwa piutang yang berhak diterimanya dari Pemohon Banding disubordinasikan untuk kepentingan Bank Permata;

g. Bahwa kemudian, pada tahun 2019 juga telah disepakati Akta Perjanjian Subordinasi nomor 67 tanggal 29 Mei 2019 antara Pemohon Banding selaku Debitur dan Vulcan Industries Pte Ltd, Pittsburgh Investments Ltd selaku Kreditur Tersubordinasi dan Petir Road Ltd selaku kreditur senior (“Akta Subordinasi”). Dalam Akta Subordinasi tersebut, salah satunya telah disepakati, bahwa Kreditur Tersubordinasi (dalam hal ini adalah Vulcan Industries Pte Ltd dan Pittsburgh Investments Ltd) tidak boleh tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Kreditur Senior sebelum tanggal pelepasan membuat atau mengeksekusi tagihan atau hak setiap Debitur atau terbukti dalam persaingan dengan Kreditur Senior sehubungan dengan pelaksanaan setiap kewajiban dalam Akta Subordinasi tersebut. Dengan kata lain, Vulcan Industries Pte Ltd tidak berhak menerima pembayaran pinjaman dari Pemohon Banding sebelum Pemohon Banding melunasi seluruh kewajibannya kepada Petir Road Ltd;

h. Bahwa dengan adanya pernyataan subordinasi hutang dan akta subordinasi tersebut, maka jatuh tempo pembayaran sebagaimana diatur dalam halaman 32 Audit Report, yaitu pada akhir November 2018 dikesampingkan dan tidak termasuk dalam definisi saat jatuh tempo pembayaran yang merupakan saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan tertulis. Dengan kata lain, dengan adanya pernyataan subordinasi hutang dan akta subordinasi tersebut, maka belum terdapat saat jatuh tempo pembayaran yang merupakan saat kewajiban untuk melakukan pembayaran hutang kepada Vulcan Industries Pte Ltd yang didasarkan atas kesepakatan tertulis dalam kontrak atau perjanjian sehingga belum terdapat saat terutang PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan Penjelasan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Hal ini jelas menunjukkan bahwa pada saat melakukan dan mempertahankan koreksinya, Terbanding tidak memperhatikan adanya pernyataan subordinasi hutang dan akta subordinasi yang disepakati antara Pemohon Banding dan Vulcan;

i. Bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana dinyatakan pada huruf e di atas, maka saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan tertulis berdasarkan surat konfirmasi tanggal 6 Mei 2021 yang dikirimkan oleh Vulcan kepada Pemohon Banding yang mengkonfirmasi bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pinjaman sebesar USD400.000 untuk menyelesaikan seluruh pokok pinjaman yang jatuh tempo dan terutang berdasarkan Perjanjian Pinjaman, secara lengkap sebagaimana dibahas dan disepakati oleh para pihak pada tanggal 22 April 2021 dan kontrak atau amandemen ke-4 mengenai perjanjian pinjaman awalnya tanggal 19 Agustus 2010 yang berlaku efektif pada tanggal 6 Mei 2021 (amandemen perjanjian ke-4);

j. Bahwa selanjutnya, berdasarkan amandemen perjanjian ke-4 tersebut, baik Vulcan maupun Pemohon Banding telah sepakat untuk menghapuskan penerimaan pembayaran bunga yang seharusnya diterima oleh Vulcan atas pembayaran hutang yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

k. Bahwa terkait dengan hutang kepada Pittsburgh Investments Ltd, dengan adanya akta subordinasi sebagaimana dijelaskan di atas, maka Pittsburgh Investments Ltd tidak berhak menerima pembayaran pinjaman dari Pemohon Banding sebelum Pemohon Banding melunasi seluruh kewajibannya kepada Petir Road Ltd;

l. Bahwa dengan kata lain, dengan adanya akta subordinasi nomor 67 Tahun 2019, secara jelas bahwa belum terdapat saat jatuh tempo pembayaran yang merupakan saat kewajiban untuk melakukan pembayaran hutang kepada Pittsburgh Investments Ltd yang didasarkan atas kesepakatan tertulis dalam kontrak atau perjanjian sehingga belum terdapat saat terutang PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan Penjelasan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

m. bahwa saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan tertulis berdasarkan surat konfirmasi tanggal 6 Mei 2021 yang dikirimkan oleh Pittsburg Investment Ltd kepada Pemohon Banding yang mengkonfirmasi bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pinjaman sebesar USD1.500.000 untuk menyelesaikan seluruh pokok pinjaman yang jatuh tempo dan terutang berdasarkan Perjanjian Pinjaman, secara lengkap sebagaimana dibahas dan disepakati oleh para pihak pada tanggal 22 April 2021 dan kontrak atau amandemen mengenai perjanjian pinjaman yang berlaku efektif pada tanggal 6 Mei 2021;

n. bahwa selanjutnya, berdasarkan amandemen perjanjian tanggal 6 Mei 2021 tersebut, baik antara Pittsburgh Investments Ltd dan Pemohon Banding telah sepakat untuk menghapuskan

penerimaan pembayaran bunga yang seharusnya diterima oleh Pittsburgh Investments Ltd atas pembayaran hutang yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

o. Bahwa dengan adanya surat konfirmasi Pittsburgh Investments Ltd tanggal 6 Mei 2021 dan amandemen perjanjian tanggal 6 Mei 2021 tersebut maka penerimaan pembayaran bunga yang seharusnya diterima oleh Pittsburgh Investments Ltd dari Pemohon Banding telah dihapuskan sehingga tidak terdapat pembayaran bunga pinjaman yang semestinya dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Desember 2020. Untuk itu, Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding yang menyatakan bahwa akta subordinasi nomor 67 Tahun 2019 hanya mengatur penundaan pembayaran pinjaman Pemohon Banding (pokok, bunga, denda dan lainnya) dan tidak mengatur jatuh tempo pembayaran. Hal ini karena dengan adanya akta subordinasi nomor 67 Tahun 2019, maka belum terdapat saat jatuh tempo pembayaran yang merupakan saat kewajiban untuk melakukan pembayaran hutang kepada Pittsburgh Investments Ltd yang didasarkan atas kesepakatan tertulis dalam kontrak atau perjanjian sehingga belum terdapat saat terutang PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan Penjelasan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Dengan demikian, akta subordinasi nomor 67 Tahun 2019 sangat jelas tidak hanya mengatur penundaan pembayaran pinjaman Pemohon Banding (pokok, bunga, denda dan lainnya) melainkan juga mengatur jatuh tempo pembayaran yang merupakan saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

p. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka sangat jelas bahwa tidak terdapat saat kewajiban untuk melakukan pembayaran bunga yang didasarkan atas kesepakatan tertulis dalam kontrak kepada Vulcan Industries Pte Ltd, dan Pittsburgh Investments Ltd pada Masa Pajak Desember 2020 sehingga tidak terdapat pembayaran bunga pinjaman yang semestinya dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Desember 2020;

q. Bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan, dan ketentuan di atas, maka tidak terdapat biaya dari luar usaha sebesar Rp4.157.653.447,00 yang semestinya dilaporkan sebagai Objek PPh Pasal 26 pada Masa Pajak Desember 2020 sehingga atas koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2.4. Perhitungan Pajak menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Desember 2020 menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:

Jumlah Rupiah

The Lraian Menurut

Pemohon Bandin

Penyhecilen Kena Peal: Dasar Fencenaan Fri: | oo”)

Po [ees fens Si vengtetaarg CT

Po Erotis rajah oo oo Ja Sm ikenggane Pemerintah Ts le Beroren masa oo oo Io e STP Fekorisengtarar CT ola Komtentasi keletinan teri Mera Fira | 0000000.)

Oo le Sesgistasan rena telah tfierer oo Ih

TI 553 Fins sta: benua Davis Bertin masa

Poe mimin oo oh

: Komyeneesi pelesikan is Macatee:

oo li Jaman ggenreng isa iigetines svicsciceet| oo.)

- |Fsfeirene isi kmaren iiiar UL

Ps |assinieimiccivert CE la Bares Pace DRE oo Io dt: Kessies Feces 2 EVE 0 ho oke Baxge tere ih S EVE UCT

: Kersien tara takut UCU e Kensie Face hace: B VUE

Pf James cenisisiwisicrasi acecesd-e |e

P38 ioamiss PPS vena masih harus libarar --5 2 J

3. Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Banding a. Berdasarkan penjelasan dan alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

b. Oleh sebab itu Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk Mengabulkan Seluruh Permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01783/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 10 Juli 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-2107/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 11 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

1. Dasar Hukum a. Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

b. Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur atas penghasilan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan;

c. Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, mengatur pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuhtemponyapembayaranpenghasilanyang bersangkutan,tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

2. Menurut Pemeriksaan a. bahwa terdapat koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp8.671.256.647,00;

b. bahwa koreksi disebabkan koreksi negatif biaya luar usaha berupa biaya bunga PPh Badan;

c. bahwa Pemohon Banding tidak mencatat biaya bunga atas pinjaman kepada Vulcan Industries Pte Ltd, Pittsburgh Investments Ltd, dan Petir Road Ltd;

d. bahwa Pemohon Banding dikenai bunga pinjaman per tahun berdasarkan dokumen perjanjian pinjaman;

e. Bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam laporan keuangan audited tahun 2020 bahwa pendapatan dan beban dicatat secara akrual;

f. Bahwa sesuai Pasal 28 ayat (5) UU KUP bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

3. Hasil Penelitian bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

a. Bahwa sesuai prinsip taat asas, Pemohon Banding seharusnya mencatat biaya bunga pinjaman dalam laporan keuangan tahun 2020;

b. Bahwa sesuai perjanjian pinjaman dan amandemen, bunga pinjaman kepada Vulcan Industries Pte Ltd dan Pittsburgh Investments Ltd telah jatuh tempo di Masa Pajak Desember 2020;

c. Bahwa sesuai perjanjian pinjaman, bunga pinjaman kepada Petir Road Ltd belum jatuh tempo di Masa Pajak Desember 2020;

d. Bahwa Tim Peneliti tidak sependapat dengan Pemeriksa dan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding;

III.Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang HPP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut Majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal;

2. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

NSISKL2024010001PMA2 tanggal 8 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam surat bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

01783/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 10 Juli 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor NSISKL2207002PMA2 tanggal

19 Juli 2022;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal26MasaPajakDesember2020Nomor 00013/204/20/055/22 tanggal 25 April 2022;

Bukti P-4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN:

728E12MOK2HI2CTT tanggal 27 Juni 2022 sebesar Rp2.222.616.504,00;

Bukti P-5. Matriks Sengketa;

Bukti P-6. Laporan Keuangan Audit Tahun 2020;

Bukti P-7. PenjelasanTertulisNomor002/TPI/NSI/BDG-

PPh26Des2020/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-8. Lampiran Penjelasan Tertulis Nomor 002/TPI/NSI/BDG-

PPh26Des2020/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024:

- Fotokopi Loan Agreement between Vulcan Indutries Private Limited and PT Nusantara Steelmills Indonesia;

- Perubahan kedua Perjanjian Pinjaman tertanggal 19 Agustus 2010 antara Vulcan Indutries Private Limited sebagai pemberi pinjaman dan PT Nusantara Steelmills Indonesia sebagai peminjam;

- Perubahan ketiga Perjanjian Pinjaman tertanggal 19 Agustus 2010 antara Vulcan Industries Private Limited sebagai pemberi pinjaman dan PT Nusantara Steelmills Indonesia sebagai Peminjam;

- Pernyatan Subordinasi Hutang tanggal 20 Juli 2018;

- Fotokopi Akta Perjanjian Subordinasi Nomor 67 tanggal 29 Mei 2019;

- Konfirmasi Penyelesaian pinjaman tanggal 6 Mei 2021 dari Vulcan Industries Private Limited;

- Amandemen Keempat Untuk Kesepakatan Pinjaman tanggal 19 Agustus 2010 antara Vulcan Industries Private Limited sebagai pemberi pinjaman dan PT Nusantara Steelmills Indonesia sebagai Peminjam;

- Perjanjian Fasilitas Kredit sebesar USD35.000.000 tanggal 13 November 2008;

- Perjanjian Perubahan tertanggal 25 Agustus 2011 antara PT Nusantara Steelmills Indonesia (sebagai Peminjam) dan LINQ Asia Capital Services Pte, Ltd sebagai pemberi pinjaman dan LINQ Asia Capital Services Pte, Ltd (sebagai Agen Fasilitas dan Agen Penjamin);

- Perubahan Perjanjian Pinjaman tertanggal 23 Februari 2017 antara PT Nusantara Steelmills Indonesia sebagai peminjam dan LINQ Asia Capital Services Pte, Ltd sebagai pemberi pinjaman dan LINQ Asia Capital Services Pte, Ltd (sebagai Agen Fasilitas dan Agen Penjamin);

- Amandemen Perjanjian Pinjaman yang berlaku efektif 15 Januari 2018 antara PT Nusantara Steelmills Indonesia sebagai peminjam dan LINQ Asia Capital Services Pte, Ltd sebagai pemberi pinjaman dan LINQ Asia Capital Services Pte, Ltd (sebagai Agen Fasilitas dan Agen Penjamin);

- Pemberitahuan Pengalihan Pinjaman dari Linq Asia ke Pittsburgh tanggal 14 Desember 2018;

- Pengalihan Perjanjian Fasilitas Kredit dari Linq Asia ke Pittsburgh tanggal 19 Maret 2019;

- Konfirmasi Pelunasan Pinjaman tanggal 6 Mei 2021 dari Pittsburgh Investment Ltd;

- Amandemen Perjanjian Pinjaman tanggal 6 Mei 2021 antara PT Nusantara Steelmills Indonesia dan Pittsburgh Investment Ltd;

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Juli 2024;

Bukti P-10. Screenshot e-mail;

Bukti P-11. Kesimpulan Akhir Nomor 012/TPI/NSI/BDG-PPh26/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024;

Bukti P-12. SPT Tahunan Tahun 2020 dan BPE;

Bukti P-13. Rincian Penghasilan di Luar Usaha;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00234/WPJ.07/KP.03/RIKSIS/2022 tanggal 21 April 2022; Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

01783/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 10 Juli 2023;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 19 Agustus 2024; Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 17 September 2024; Bukti T-7. Kesimpulan Akhir Nomor S-373/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 8 Oktober 2024;

Bukti T-8. PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

012504.13/2021/PP/M.XIIIB Tahun 2023 atas nama PT Nusantara Steelmills Indonesia;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01783/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 10 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00013/204/20/055/22 tanggal 25 April 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor NSISKL2023100002 tanggal 2 Oktober 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani

sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak04.157.653.4474.157.653.447

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.157.653.447,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Dasar Pengenaan

Pajak sebesar Rp4.157.653.447,00 berdasarkan amandemen perjanjian dengan Vulcan Industries Pte Ltd tanggal 4 Desember 2017 dan Pittsburgh Investments Ltd tanggal 15 Januari 2018, bunga pinjaman telah jatuh tempo, sehingga seharusnya dibiayakan pada laporan keuangan tahun 2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa Terbanding telah keliru dimana penghitungan yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan pada fakta dan kenyataan yang ada sebagaimana tercatat dalam pembukuan yang telah Pemohon Banding lakukan. Bahwa pembukuan yang telah Pemohon Banding lakukan telah didasarkan pada ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan telah memenuhi persyaratan formal dan material dalam Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia yang ditegaskan dengan opini Auditor External;

b. Bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 berupa beban bunga pinjaman sebesar Rp4.157.653.447,00 tidak didasarkan pembuktian lebih lanjut, dimana atas potensi Objek PPh Pasal 26 berupa bunga pinjaman yang belum jatuh

tempo dan belum dilakukan pembayaran serta merta dianggap sebagai Objek PPh Pasal 26 yang harus dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Desember 2020;

c. Bahwa atas koreksi Objek PPh Pasal 26 berupa biaya bunga dari pihak afiliasi sejumlah Rp4.157.653.447,00 merupakan hutang ke Vulcan Industries Pte Ltd dan Pittsburgh Investments Ltd dimana belum terdapat saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan antara Pemohon Banding dan para pemberi pinjaman tersebut;

d. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2020 sangat jelas diatur bahwa saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), dimana definisi saat jatuh tempo pembayaran adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur;

e. Bahwa terkait dengan hutang kepada Vulcan Industries Pte Ltd, terdapat pernyataan subordinasi hutang antara Pemohon Banding dan Vulcan Industries Pte Ltd yang dibuat dan disepakati pada tanggal 20 Juli 2018 (”selanjutnya disebut sebagai Pernyataan Subordinasi Hutang”), yang pada intinya bahwa Vulcan Industries Pte Ltd telah setuju bahwa piutang yang berhak diterimanya dari Pemohon Banding disubordinasikan untuk kepentingan Bank Permata;

f. Bahwa kemudian, pada tahun 2019 juga telah disepakati Akta Perjanjian Subordinasi Nomor 67 tanggal 29 Mei 2019 antara Pemohon Banding selaku Debitur dengan Vulcan Industries Pte Ltd dan Pittsburgh Investments Ltd selaku Kreditur Tersubordinasi dan Petir Road Ltd selaku kreditur senior (“Akta Subordinasi”). Dalam Akta Subordinasi tersebut, salah satunya telah disepakati bahwa Kreditur Tersubordinasi (dalam hal ini adalah Vulcan Industries Pte Ltd dan Pittsburgh Investments Ltd) tidak boleh tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Kreditur Senior sebelum tanggal pelepasan membuat atau mengeksekusi tagihan atau hak setiap

Debitur atau terbukti dalam persaingan dengan Kreditur Senior sehubungan dengan pelaksanaan setiap kewajiban dalam Akta Subordinasi tersebut. Dengan kata lain, Vulcan Industries Pte Ltd tidak berhak menerima pembayaran pinjaman dari Pemohon Banding sebelum Pemohon Banding melunasi seluruh kewajibannya kepada Petir Road Ltd;

g. Bahwa dengan adanya pernyataan subordinasi hutang dan akta subordinasi tersebut, maka jatuh tempo pembayaran sebagaimana diatur dalam halaman 32 Audit Report, yaitu pada akhir November 2018 dikesampingkan dan tidak termasuk dalam definisi saat jatuh tempo pembayaran yang merupakan saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan tertulis. Dengan kata lain, dengan adanya pernyataan subordinasi hutang dan akta subordinasi tersebut, maka belum terdapat saat jatuh tempo pembayaran yang merupakan saat kewajiban untuk melakukan pembayaran hutang kepada Vulcan Industries Pte Ltd yang didasarkan atas kesepakatan tertulis dalam kontrak atau perjanjian sehingga belum terdapat saat terutang PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan Penjelasan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Hal ini jelas menunjukkan bahwa pada saat melakukan dan mempertahankan koreksinya, Terbanding tidak memperhatikan adanya pernyataan subordinasi hutang dan akta subordinasi yang disepakati antara Pemohon Banding dan Vulcan;

h. Bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana dinyatakan pada huruf e di atas, maka saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan tertulis berdasarkan surat konfirmasi tanggal 6 Mei 2021 yang dikirimkan oleh Vulcan kepada Pemohon Banding yang mengkonfirmasi bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pinjaman sebesar USD400.000 untuk menyelesaikan seluruh pokok pinjaman yang jatuh tempo dan terutang berdasarkan Perjanjian Pinjaman, secara lengkap sebagaimana dibahas dan disepakati oleh para pihak pada tanggal 22 April 2021 dan kontrak atau amandemen ke-4 mengenai perjanjian pinjaman

awalnya tanggal 19 Agustus 2010 yang berlaku efektif pada tanggal 6 Mei 2021 (amandemen perjanjian ke-4);

i. Bahwa selanjutnya, berdasarkan amandemen perjanjian ke-4 tersebut, baik Vulcan maupun Pemohon Banding telah sepakat untuk menghapuskan penerimaan pembayaran bunga yang seharusnya diterima oleh Vulcan atas pembayaran hutang yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

j. Bahwa terkait dengan hutang kepada Pittsburgh Investments Ltd, dengan adanya akta subordinasi sebagaimana dijelaskan di atas, maka Pittsburgh Investments Ltd tidak berhak menerima pembayaran pinjaman dari Pemohon Banding sebelum Pemohon Banding melunasi seluruh kewajibannya kepada Petir Road Ltd;

k. Bahwa saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan tertulis berdasarkan surat konfirmasi tanggal 6 Mei 2021 yang dikirimkan oleh Pittsburg Investment Ltd kepada Pemohon Banding yang mengkonfirmasi bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pinjaman sebesar USD1.500.000 untuk menyelesaikan seluruh pokok pinjaman yang jatuh tempo dan terutang berdasarkan Perjanjian Pinjaman, secara lengkap sebagaimana dibahas dan disepakati oleh para pihak pada tanggal 22 April 2021 dan kontrak atau amandemen mengenai perjanjian pinjaman yang berlaku efektif pada tanggal 6 Mei 2021;

l. Bahwa selanjutnya, berdasarkan amandemen perjanjian tanggal 6 Mei 2021 tersebut, baik antara Pittsburgh Investments Ltd dan Pemohon Banding telah sepakat untuk menghapuskan penerimaan pembayaran bunga yang seharusnya diterima oleh Pittsburgh Investments Ltd atas pembayaran hutang yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

m. Bahwa dengan adanya surat konfirmasi Pittsburgh Investments Ltd tanggal 6 Mei 2021 dan amandemen perjanjian tanggal 6 Mei 2021 tersebut maka penerimaan pembayaran bunga yang seharusnya diterima oleh Pittsburgh Investments Ltd dari Pemohon Banding telah dihapuskan sehingga tidak terdapat pembayaran bunga pinjaman yang semestinya dilaporkan

sebagai objek PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Desember 2020. Untuk itu, Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding yang menyatakan bahwa akta subordinasi nomor 67 tahun 2019 hanya mengatur penundaan pembayaran pinjaman Pemohon Banding (pokok, bunga, denda dan lainnya) dan tidak mengatur jatuh tempo pembayaran. Hal ini karena dengan adanya akta subordinasi nomor 67 tahun 2019, maka belum terdapat saat jatuh tempo pembayaran yang merupakan saat kewajiban untuk melakukan pembayaran hutang kepada Pittsburgh Investments Ltd yang didasarkan atas kesepakatan tertulis dalam kontrak atau perjanjian sehingga belum terdapat saat terutang PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan Penjelasan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Dengan demikian, akta subordinasi nomor 67 tahun 2019 sangat jelas tidak hanya mengatur penundaan pembayaran pinjaman Pemohon Banding (pokok, bunga, denda dan lainnya) melainkan juga mengatur jatuh tempo pembayaran yang merupakan saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

n. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka sangat jelas bahwa tidak terdapat saat kewajiban untuk melakukan pembayaran bunga yang didasarkan atas kesepakatan tertulis dalam kontrak kepada Vulcan Industries Pte Ltd, dan Pittsburgh Investments Ltd pada Masa Pajak Desember 2020 sehingga tidak terdapat pembayaran bunga pinjaman yang semestinya dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Desember 2020 sehingga atas koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.157.653.447,00 yang berasal dari koreksi negatif biaya luar usaha berupa biaya bunga PPh Badan, dimana

Pemohon Banding tidak mencatat biaya bunga atas pinjaman kepada Vulcan Industries Pte Ltd, Pittsburgh Investments Ltd, sedangkan Pemohon Banding berpendapat atas biaya bunga tersebut belum terdapat saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan antara Pemohon Banding dan para pemberi pinjaman tersebut;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa dalam persidangan diperoleh data fakta dan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 ini berkaitan dengan objek yang sama yang menjadi sengketa di PPh Badan dimana koreksi positif DPP PPh Pasal 26 memunculkan koreksi negatif atas beban biaya bunga pinjaman pada PPh Badan, dalam hal ini Terbanding menerapkan prinsip taxable deductable;;

b. Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen- dokumen sebagai alat bukti berupa:

- Perjanjian antara PT Nusantara Steelmills Indonesia dengan Pittsburgh Investments Ltd dan Vulcan Industries Private Limited: Akta Perjanjian Subordinasi Nomor 67 tanggal 29 Mei 2019 yang dibuat di hadapan Sdri. Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta Selatan;

- Perjanjian Pinjaman antara PT Nusantara Steelmills Indonesia dan Vulcan tanggal 19 Agustus 2010;

- Fotokopi Perubahan kedua s.d. keempat Perjanjian Pinjaman tanggal 19 Agustus 2010 antara Vulcan Industries Private Limited dan PT Nusantara Steelmills Indonesia;

- Pernyataan Subordinasi Hutang 20 Juli 2018;

- Amandemen Perjanjian Pinjaman antara PT Nusantara Steelmills Indonesia dan Pittsburgh tanggal 6 Mei 2021 dan Konfirmasi Penyelesaian Pinjaman antara PT Nusantara Steelmills Indonesia dan Vulcan tanggal 6 Mei 2021;

- Perjanjian Pinjaman USD35.000.000 tanggal 13 November 2008;

- Konfirmasi Pelunasan Pinjaman antara PT Nusantara Steelmills Indonesia dan Pittsburgh tanggal 6 Mei 2021;

- Dokumen Lokal TP Documentation Tahun 2020;

- SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 dan Bukti Penerimaan Elektronik; bahwa dari dokumen-dokumen tersebut diperoleh fakta dan penjelasan sebagai berikut:

• Jatuh Tempo Pinjaman Awal, dari Amandemen perjanjian terakhir Vulcan jatuh tempo 26 November 2018 dan Amandemen perjanjian terakhir Pittsburgh jatuh tempo 15 Januari 2019;

• Perjanjian Subordinasi: Pernyataan Subordinasi Hutang (Vulcan/Bank Permata Tbk) berlaku sejak 20 Juli 2018 dan Akta Perjanjian Subordinasi Nomor 67 (Vulcan/Pittsburgh/Petir Road Limited) berlaku sejak 29 Mei 2019;

• Akta Subordinasi menyatakan bahwa pembayaran Utang Tersubordinasi (Vulcan, Pittsburgh) adalah bersyarat setelah seluruh Jumlah Utang Kreditur Senior (Petir Road Limited) dibayarkan sepenuhnya;

• Pemohon Banding melakukan pembayaran pokok hutang dan penghapusan bunga kepada Vulcan dan Pittsburgh pada tanggal 6 Mei 2021 berdasarkan surat konfirmasi penyelesaian pinjaman dan amandemen perjanjian hutang;

• Penghapusan biaya bunga dicatat Pemohon Banding sebagai Pendapatan Lain-Lain pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021;

• Winner David Manalu mewakili Pittsburgh Investments Ltd dan juga merupakan Direktur Vulcan Industries Private Limited, dan disebut sebagai komisaris PT Nusantara Steelmills Indonesia (Pemohon Banding) berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan;

Menimbang bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan yang diperoleh dalam persidangan seperti tersebut di atas, Pengadilan Pajak memberikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

a) Bahwa ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan sengketa terdiri dari:

1. Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2. Pasal 6 ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dan (4), Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan;

3. Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

4. Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015;

5. Peraturan OJK Nomor 72/POJK.04/2017 Pasal 3 huruf f dan g;

b) Bahwa Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur “Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.”.

bahwa ketentuan ini memuat 2 (dua) prinsip utama dalam pembukuan fiskal yaitu prinsip taat asas dan adanya pilihan stelsel berupa akrual atau kas. Prinsip Taat Asas (Konsistensi) berarti bahwa Wajib Pajak wajib menggunakan metode pembukuan yang sama secara konsisten dari tahun ke tahun. Konsistensi diperlukan agar perbandingan dan pemeriksaan laporan keuangan dari satu periode ke periode berikutnya dapat dilakukan dengan benar sedangkan Pilihan Stelsel (Metode Pembukuan) Pembukuan harus menggunakan salah satu dari dua stelsel (metode) pengakuan penghasilan dan biaya yang diakui secara fiskal, yaitu stelsel akrual atau stelsel kas;

bahwa lebih lanjut pada Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terdapat pilihan bagi Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan menggunakan stelsel akrual atau stelsel kas, meskipun Wajib Pajak memiliki pilihan, prinsip taat asas mengharuskan Wajib Pajak untuk konsisten dengan pilihan stelsel yang telah digunakan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap laporan keuangan audited 2020, untuk pendapatan dan beban oleh Pemohon Banding dicatat secara akrual menggunakan suku bunga efektif. Dengan pemilihan stelsel akrual ini, maka biaya (seperti bunga pinjaman) menurut Pengadilan Pajak pada dasarnya harus diakui dan dibebankan pada saat terjadinya, yaitu saat

kewajiban tersebut jatuh tempo, terlepas dari apakah pembayaran tunai (kas) telah benar-benar dilakukan atau belum sepanjang tidak ada ketentuan khusus atau peristiwa hukum lain yang dapat mengesampingkan kewajiban akrual tersebut;

c) Bahwa terdapat Pernyataan Subordinasi Hutang (20 Juli 2018) dan Akta Perjanjian Subordinasi (29 Mei 2019) yang pada intinya menegaskan bahwa hak Kreditur Junior (Vulcan/Pittsburgh) untuk menerima pembayaran pokok dan bunga wajib dilakukan setelah semua hak Kreditur Senior (Petir Road/Bank Permata) telah dibayarkan sepenuhnya yang membawa konsekuensi menghilangkan kewajiban pembayaran (saat jatuh tempo) pada tahun 2020, sehingga bunga pinjaman belum terutang Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa berdasarkan Akta Subordinasi Nomor 67 tanggal 29 Mei 2019, Utang Tersubordinasi (yang di dalamnya termasuk Pittsburgh Investments Ltd) disubordinasikan kepada jumlah utang dan hak tagihan dari Kreditur Senior (Petir Road Limited). Pembayaran setiap jumlah Utang Tersubordinasi adalah bersyarat setelah seluruh Jumlah Utang Kreditur Senior dibayarkan sepenuhnya dan dilepaskan. Dengan demikian, Pittsburgh Investments Ltd (sebagai Kreditur Tersubordinasi/Kreditur Yunior) tidak berhak menerima pembayaran pinjaman sebelum Pemohon Banding melunasi seluruh kewajibannya kepada Petir Road Ltd;

bahwa dengan adanya pernyataan subordinasi tersebut dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang mengatur:

”Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya)”, maka menurut Pengadilan Pajak saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan tertulis adalah pada tanggal 6 Mei 2021. Pada tanggal tersebut, Pemohon Banding dan

Vulcan/Pittsburgh mencapai kesepakatan penyelesaian hutang, dimana pembayaran pokok dilakukan dan bunga yang seharusnya diterima oleh Vulcan/Pittsburgh dihapuskan (di-waiver). Hal ini mengindikasikan bahwa baru pada tanggal 6 Mei 2021 (Tahun Pajak 2021) Pemohon Banding memenuhi kewajiban yang didasarkan pada kesepakatan tertulis yang baru;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pernyataan Subordinasi Hutang (20 Juli 2018) dan Akta Perjanjian Subordinasi (29 Mei 2019) mempunyai kekuatan mengikat secara hukum karena telah disahkan oleh Notaris dan disepakati oleh para pihak. Selain itu pernyataan subordinasi a quo memenuhi syarat sahnya perjanjian dan mengikat sebagaimana diatur pada Pasal 1320 KUH Perdata;

bahwa selain daya mengikat tersebut, dalam persidangan diperoleh fakta bahwa Pemohon Banding telah mengakui penghapusan (waiver) biaya bunga tersebut sebagai Pendapatan Lain-Lain pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 sehingga apabila Terbanding melakukan koreksi di tahun 2020 maka akan terjadi pengenaan pajak lebih dari satu kali (dua kali) atas objek pajak yang sama;

d) Bahwa terkait dengan Pendapat Terbanding yang menyatakan terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Pittsburgh Investment Ltd (”Pittsburgh”) berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Undang- Undang Pajak Penghasilan, berdasarkan akta perusahaan sebagai alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh data dan fakta bahwa saham Pemohon Banding dimiliki oleh 3 (tiga) pihak sebagai berikut:

• PT Prizma Surya Pacific (Indonesia) sebanyak 20%;

• PT Sekasa Mitra Perkasa (Indonesia) sebanyak 40%;

• Vulcan Industries Pte Ltd (Singapura) sebanyak 40%;

bahwa tidak ditemukan data terdapat hubungan kepemilikan modal antara Pemohon Banding dan Pittsburgh sehingga Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan Pittsburgh dari segi kepemilikan modal baik secara langsung maupun tidak langsung,

sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan hal tersebut pada dasarnya Terbanding tidak berhak menghitung kembali besarnya biaya bunga yang wajib Pemohon Banding bayarkan kepada Pittsburgh berdasarkan Penentuan Harga Transfer, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan dan pendapat tersebut di atas, disimpulkan Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sehingga dengan mengacu pada ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya yang mengatur:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

Memori penjelasan Pasal 78:

“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”,

maka Pengadilan Pajak memutuskan koreksi Terbanding atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp4.157.653.447,00 tidak mempunyai landasan hukum yang kuat dan bukti yang valid untuk dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak4.157.653.44704.157.653.447

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- menurut TerbandingRp 4.157.653.447

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 4.157.653.447

- menurut Pengadilan PajakRp0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01783/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 10 Juli 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00013/204/20/055/22 tanggal 25 April 2022 atas nama PT NUSANTARA STEELMILLS INDONESIA, NPWP 02.745.037.8-055.000, beralamat di Komp. Karawaci Office Park, Ruko Pinangsia Blok H No.53-55, Panunggangan Barat, Cibodas, Kota Tangerang, Banten 15139, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp0 Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutangRp0 Kredit PajakRp0 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh

Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

(L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.) (Dian Dahtiar, S.H., M.M.) ttd.

(Sulaiman, S.H., M.M.)

Panitera Pengganti, ttd.

(Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.) Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.