Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 72 halaman

PUT-009421.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Agro Inti Kencanamas, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-009421.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2026|

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00419/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 12 Agustus 2022, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00103/406/19/038/21 tanggal 13 September 2021 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009421.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGRO INTI KENCANAMAS, NPWP 01.825.710.5-038.000, beralamat di Komplek Perkantoran Business Park Lt 9, Kencana Tower, Jalan Meruya Ilir Nomor 88 RT 1 RW 5 Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Adalin Ali jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Adalin Ali

Jabaian: Direktur Utama PT Agro Inti Kencanamas

2. Nama: Anggi Padoan Ibrahim Tambunan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-854/PP/IKH/2022 tanggal 30 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/AIK.DIR.X/II/2023 tanggal| D1 Februari 2023

3. Nama: Sebastian M Tambunan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-070/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/AIK.DIR.X/1//2023 tanggal 01 Februari 2023

4. Nama: Deborah,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-066/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomortanggal 01 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,x

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot! Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Suharyanto Hany Prabowo/197601111996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Romlih/197807032000121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Muhamad Soffa/197501211996021002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir nomor ST-1545/WPJ.05/2023 tanggal 5 Oktober 2023 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1715PP/BR/2022 tanggal 28 Desember 2022 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak, Nomor PEN-053/PP/Prb/2023 tanggal 14 Juni 2023 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-211/PP/Ucp/2026 tanggal 22 Juli 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 029/AIK.DIR.X/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022:

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 314/SUB/WPJ.05/2022 tanggal 23 November 2022:

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor tanggal 12 Desember 2022:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00103/406/19/038/21 tanggal 13 September 20214

diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat, dengan perhitungan! sebagai berikut:

1, Penghasilan Netto (Rug!)Rp47.934.395.600

2. Penghasilan yang seharusnya tdak terutang PPh (Pasa! 17 ayat (2) KUP)Rp0

3. Penghasilan Kena PajakRp0 4, PPh yang terutangRp0

5. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun latuRp0

6. Jumtah PPh Terutang (4+5)Rp0 7, Kredit Pajak :, a. PPh ditanggung pemerintahRp0Fl b. Dipotong / dipungut oleh pihak fatn:| b.1. PPh Pasal 21Rp0 b.2. PPh Pasal 22Rp987.4743

PPh Pasal 23Rp3.616.487.717

|b.4. PPh Pasal 24RpQ

|b.5. Lain-lainRpQ

9.6. Jumlah (6.1 + b.2 + 9.3 + b.4 + 5,5)Rp3.617.475.191

& Dibayar sendiri:

cl. PPh Pasal 22Rp0

C2 PPh Pasal 25Ro0

C3, PPh Pasal 29Rp0

6.4, STP (pokok kurang bayar)Rp0

C5, Lain binRp0

C6, Jumlah ol 4 C2 463464405)Rp0

6. DiperhRungkan: ! d.1. SKPLBRp0i

SKPPKPRpoO: ad3.3, Jumlah (d.1 + 4.2)Rp0! e. PPh yang seharusnya tak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):

el. Dibayar dengan NPWP pihak BinRpo

0.2. Dibayar dengan KPWP sendiriRp0

2.3. Telah dipotong/dpungutRpQ

2.4, Jumlah (el + 0.2 + €.3)Rp0 f, Jumish Pajak yang dapat dikreditkan ({2 + b.6 + 6 - G3) atau (¢.4))Rp3.617.475.191 &. Jurnlah PPh yang lebih bayar (77 - 6)Rp

Terbilang: TIGA MILYAR ENAM RATUS TUJUH BELAS JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU SERATUS SEMBILAN PULUH SATU RUPIAH ee area:

TIGA MILYAR ENAM RATUS TUJUH BELAS JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU SEKATUS SEMBILAN PULUH SATU RUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 034/AIK.DIR.X/X/2021 tanggal 01 Oktober 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding jumlah penghasilan netto sebesar Rp33.325.682.103,00;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00419/KEB/PJAWPJ.05/2022 tanggal 12 Agustus 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula |

Jumlah penghasilan neto 47.934.395.600 Pol 47.934.395.600

47.934.395.600 Penghasilan Kena Pajak-

000010 Kredit Pajak|| 3.619.475.191 Pajak yang lebih bayar3.619.475.1913.619.475.721

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 02YAIK.DIR.X/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2022 (diantar langsung):

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 029/AIK.DIR.X/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Alasan Dan Penjelasan Permohonan Banding

—Dasar ditakukan

OS yang | Wajib Pajak Pajak (Rp) | | Poe | | Pe | koreksi dalam 1, Pengurang penghasilan889.070.781 Maa 76 781 te i 781 dikoreksi

Chat a beratan bruto atau biaya usaha di bawa Menurut Terbanding:

bahwa selama proses keberatan, telah dilakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

bahwa sesuai PER-22/PJ/2013, mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group services has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak:

bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa biaya sehubungan dengan jasa dikoreksi positif atas Biaya Manajemen yang dibayarkan oleh afiliasi. Biaya Manajemen dikoreksi disebabkan sampai dengan saat laporan pemeriksaan dibuat tidak dapat diyakini kebenaran adanya biaya tersebut hal ini diperkuat dengan alasan pemeriksa bahwa:

bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung mengenai Biaya Manajemen yang harus dibiayakan oleh perusahaan induk:

bahwa sampai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan dibuat Wajib Pajak tidak dapat menunjukan besarnya Biaya Manajemen yang seharusnya terutang seperti yang dimaksud dalam perjanjian antara Wajib Pajak dan PT Sawit Permai Lestari dalam Pasal 3 butir 1 bahwa pihak pertama wajib memberikan imbalan jasa (manajemen fee) kepada pihak kedua yang jumlahnya akan ditentukan lebih lanjut dengan perhitungan yang disepakati: Kk

bahwa berdasarkan proses bisnis secara umum sudah sewajamya apabila perusahaan induk untuk membantu usaha anak usahanya:

bahwa berdasarkan Transfer Pricing Document Pemohon Banding diketahui bahwa PT Sawit Permai Lestari bergerak dalam bidang perdagangan produk olahan kelapa sawit seperti minyak sawit dan minyak inti sawit, sedangkan berdasarkan perjanjian, diketahui bahwa jasa manajemen yang diberikan PT Sawit Permai Lestari kepada Pemohon Banding adalah berupa jasa manajemen sehubungan dengan bidang- bidang pekerjaan operasional dan administrasi, meliputi bidang operasional (perkebunan, engineering & pengembangan TI, personalia (Human Resource Development), pemasaran dan keuangan) dan bidang administrasi (perkebunan, pembukuan dan perpajakan). Bahwa jasa manajemen yang diberikan PT Sawit Permai Lestari tersebut tidak sesuai dengan kegiatan usaha PT Sawit Permai Lestari berdasarkan Transfer Pricing Document Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan uraian diatas Tim Peneliti berpendapat bahwa:

1) Berdasarkan proses bisnis secara umum sudah sewajamya apabila induk perusahaan memberikan bantuan manajemen terhadap anak usahanya:

2) Jasa manajemen yang diberikan PT Sawit Permai Lestari kepada Pemohon Banding tidak sesuai dengan bidang usaha PT Sawit Permai Lestari:

3) bahwa berdasarkan perjanjian antara Wajib Pajak dan PT Sawit Permai Lestari Nomor 004/DIR/HRD/X11/2018 tanggal 31 Desember 2018 yang menyatakan bahwa manajemen fee akan ditentukan lebih lanjut dalam perhitungan tersendiri yang disepakati bersama. Terkait hal ini selama proses pemeriksaan dan proses keberatan Wajib Pajak tidak memperlihatkan atau memberikan data dan bukti pendukung terkait hal tersebut sehingga eksistensi Biaya Manajemen Fee tidak dapat diyakini kebenarannya:

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan dan mengajukan banding dengan uraian sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan perjanjian pengelolaan manajemen antara Pemohon Banding dengan PT Sawit Permai Lestari Nomor 004/DIR/HRD/I/2018 tertanggal 31 Desember 2018, disepakati bahwa seluruh pengelolaan manajemen Pemohon,

Banding akan dilaksanakan oleh PT Sawit Permai Lestari untuk tahun 2019. Seluruh perjanjian tersebut telah diberikan kepada team Pemeriksa;

bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai karyawan di Kantor Pusat yang melakukan kegiatan manajemen maupun fungsi pendukung (management and supporting functions) dimana seluruh fungsi tersebut dilaksanakan oleh PT Sawit Permai Lestari:

bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan Tahun 2017, seluruh Direksi PT Agro Inti Kencanamas merupakan karyawan dari PT Sawit Permai Lestari. Adapun Direksi PT AIK pada tahun 2017 adalah sebagai berikut:| Direktur UtamaHadi Sagimin

DirekturEdy Suroso

DirekturSoetono bahwa hal diatas telah menunjukan bahwa seluruh pengelolaan Pemohon Banding dilaksanakan dengan baik sesuai dengan perjanjian oleh PT Sawit Permai Lestari. bahwa Pemohon Banding maupun PT Sawit Permai Lestari telah menunjuk konsultan PT Ekasurya Yasa Consult (member of EY) untuk melaksanakan review atas penentuan harga transaksi pihak hubungan istimewa dimana dalam hal ini termasuk dengan management fee tersebut. Sesuai dengan benchmarking analysis yang didukung dengan database extemal (Oriana) disimpulkan bahwa seluruh penentuan harga untuk “management fee” tersebut adalah wajar dan sesuai dengan kelaziman usaha. Seluruh data local file dalam penyusunan Transfer Pricing Documentation telah diberikan kepada Tim Pemeriksa pada saat pemeriksaan:

Dasar Pos-Pos yangWajib PajakPemeriksaPenelitidilakukan dikoreksi(Rp)(Rp)(Rp)koreksi dalam

Keberatan

2. Penghasilan dan Luar | 11.744.229.272 | 16.388.832.085 | 16.388.832.085 | Lihat keterangan Usahadi bawah

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Tim Peneliti terdapat kesimpulan sebagai berikut:

bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi pendapatan bunga yang seharusnya diperoleh Pemohon Banding atas pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi: k

| bahwa dalam surat permohonan keberatan Pemohon Banding beralasan bahwa pinjaman tersebut berupa pinjaman konversi yang nantinya akan dikonversi menjadi modal pada PT tersebut:

bahwa berdasarkan dokumen penentuan harga transfer dokumen lokal Pemohon Banding pada tahun 2019 mencatat (mengakui) pendapatan bunga pinjaman kepada PT Sawit Permai Lestari dan PT Loka Indah Lestari:

bahwa berdasarkan addendum perjanjian yang diberikan oleh Pemohon Banding terkait pinjaman kepada PT Indotrust, PT Pelayaran Asia Marine, PT Agri Eastbomeo Kencana tidak disebutkan secara pasti kapan konversi tersebut dilakukan:

bahwa berdasarkan proses bisnis secara umum sudah sewajarnya sebuah entitas (perusahaan) memberikan pinjaman kepada pihak lain dan kemudian mendapatkan keuntungan berupa imbalan bunga pinjaman dari pihak lain tersebut:

bahwa dari uraian diatas Tim Peneliti berpendapat bahwa:

a) Sudah sewajamya bahwa Pemohon Banding mendapatkan imbalan bunga pinjaman dari pihak afiliasi:

b) Pemohon Banding juga telah mencatat (mengakui) pendapatan bunga pinjaman dari pihak afiliasi pada tahun 2019:| c) Dari addendum perjanjian antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi yang berutang tidak ditulis secara jelas kapan konversi atas utang tersebut dilakukan:

d) Alasan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya:

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan dan mengajukan banding dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan convertible loan dimana pinjaman tersebut dapat dikonversikan menjadi saham: bahwa perjanjian pinjaman telah diberikan untuk pinjaman kepada PT Indotrust, PT Pelayaran Asia Marine, PT Agri Eastbomeo Kencana dimana sudah tertera jelas untuk jangka waktu untuk perjanjian tersebut:

bahwa pinjaman yang dapat dikonversikan menjadi saham adalah pinjaman yang diberikan untuk perusahaan dibawah

a. PT Indotrust b. PT Pelayaran Asia Marine c. PT Agri Eastbomeo Kencana| bahwa pinjaman konversi tersebut nantinya akan dikonversikan menjadi modal di PT tersebut sesuai dengan perjanjian yang ada. Oleh sebab itu, pinjaman tersebut bukan pinjaman mumi sesuai dengan feature yang ada di pinjaman tersebut: bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, PT AIK memiliki ekuitas yang dapat digunakan untuk investasi sehingga pemberian pinjaman convertible loan (yang bisa dikonversikan ke dalam penyertaan saham) tidak menggunakan dana pinjaman seperti yang dikaikulasikan diatas:

bahwa Pemohon Banding telah menunjuk konsultan pajak EY untuk melakukan review atas Transfer Pricing Documentation. Berdasarkan review EY tersebut, transaksi penentuan harga untuk pinjaman convertible loan merupakan transaksi yang wajar sesuai dengan praktik bisnis yang ada:

Dasardilakukan Koreksi Fiskal Positif | Bara 6.023, re Haa 924.723 | te aE 924, 723 | Lihatdi yang | Waib Pajak Pak |. Pemeriksa | || koreksi dalam bawah

Menurut Terbanding:

bahwa alasan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan adalah Pemohon Banding telah mendapatkan persetujuan perpanjangan penetapan daerah tertentu sehingga pengeluaran untuk sarana dan fasilitas lokasi kerja dapat dibiayakan, bahwa Tim pemeriksa melakukan koreksi terkait direct natura dengan GL Account 51131123 dan indirect natura dengan GL account 51131323 sebesar Rp490.493.684,00 yang seharusnya dilakukan koreksi fiskal positif oleh Wajib Pajak, bahwa berdasarkan data pada GL yang diberikan oleh Pemohon Banding atas GL Account 51131123 dengan keterangan:

- Posting Gaji

- Byr tambahan Natura Pemanen & Loading Afd.

- Byr Beras u/Pemanen dan Loading TBS Afd Ap

bahwa berdasarkan data pada GL yang diberikan oleh Wajib Pajak atas GL Account 51131323 dengan keterangan:

- Posting Gaji| bahwa berdasarkan uraian diatas bahwa Tim Peneliti berkesimpulan bahwa:|

- Natura yang dikoreksi oleh Tim Pemeriksa tidak berkaitan dengan pengeluaran untuk sarana dan fasilitas lokasi kerja.

- Alasan keberatan Wajib Pajak tidak terbukti kebenarannya.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan dan mengajukan banding dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa untuk biaya natura dimana PT Agro Inti Kencanamas telah mendapatkan Persetujuan Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-732/WPJ.05/2015 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Jakarta Barat tanggal 21 Mei 2015:

bahwa penetapan daerah tertentu tersebut mulai berlaku sejak tahun pajak 2015 dan berlaku selama 5 (lima) tahun:

bahwa dalam dictum kedua disebutkan bahwa pengeluaran untuk sarana dan fasilitas di lokasi kerja sebagai berikut:

- Tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya:

- Keselamatan kerja dan pelayanan kesehatan:

- Pengangkutan/transportasi bagi pegawai dan keluarganya:

- Peribadatan;

- Olahraga bagi Pegawai dan keluarganya, tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda dan terbang layang:

bahwa atas pengeluaran tersebut dapat dibiayakan dan bukan merupakan penghasilan bagi penerima:

Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilaksanakan oleh Terbanding tidak sesuai dengan bukti dan substansi yang ada:

Uh

| 1 | I

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 314/SUBAWPJ.05/2022 tanggal 23 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha| Dasar Hukum

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,

3. bunga, sewa, dan royalti:

4. biaya perjalanan:

5. biaya pengolahan limbah:

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

3. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan:

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan:

i d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:| e. kerugian selisih kurs mata uang asing:

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia:

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan:

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial:

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak: dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara: atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan: atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus: atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu:

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

J. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di

Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

| sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan

Pemerintah: dan m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang:

Data dan Fakta bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00235/WPJ.05/ KP. 0804/RIK.SIS/2021 tanggal 10 September 2021 diperoleh informasi sebagai berikut

- Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

4,1

-nga ma WaPu GA

Dasar: -Pasal 6 nyat (1) UU PPn

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 18 UU PPn

- Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung mengenai Biaya Manajemen yang harus dibiayakan oleh perusahaan induk:

- Sudah menjadi kewajiban perusahaan induk untuk membantu usaha anak usahanya:

- Terbanding tetap mempertahankan koreksinya karena sampai dengan Laporan

|Hasil Pemeriksaan dibuat Pemohon Banding tidak dapat menunjukan besamya :Biaya Manajemen yang seharusnya terutang seperti yang dimaksud dalam perjanjian antara Pemohon Banding dan PT sawit Permai Lestari dalam Pasal 3 butir ke 1 bahwa pihak pertama wajib memberikan imbalan jasa (manajemen fee) kepada pihak kedua yang jumlahnya akan ditentukan lebih lanjut dengan perhitungan yang disepakati:

bahwa berdasarkan Laporan Auditor Independen Nomor 00811/2.1030/AU.1/

Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Yusuf, Aryanto, Mawar & rekan yang diberikan oleh Pemohon Banding diperoleh informasi sebagai berikut:

Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan pada 31 Desember 2019 dan 2018 adalah ; sebagai benkut:

Dewan Komisaris

,| Komisaris UtamaRatna Maknawi| KomisarisIrfan Budistswanto]| KomisarisJimmy Chandra

Direksih Direktur UtamaHadi Sagimin: DirekturEdy Suroso; DirekturSoetano, Tidak terdapat pembayaran imbalan kerja jangka pendek dan program imbalan pasca kerja yang diperuntukkan untuk Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan.

Jumlah karyawan tetap Perusahaan pada 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sejumlah 242 dan 292 orang (udak diaudit).

Manajemen Perusahaan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan PT Agro Inti Kencanamas telah diotorisasi untuk terbit oleh Direksi pada 10 Juli 2020.

bahwa berdasarkan dokumen Penentuan harga transfer dokumen lokal PT Agro Inti Kencanamas untuk periode 1 Januari 2019-31 Desember 2019 diperoleh keterangan sebagai berikut:

a) PT Sawit Permai Lestari bergerak dalam bidang perdagangan produk olahan kelapa sawit seperti minyak sawit dan minyak inti sawit. PT Sawit Permai Lestari beroperasi sebagai perusahaan induk Grup Kencana:

b) Pemohon Banding bergerak pada bidang usaha perkebunan dan pengolahan produk kelapa sawit:

c) Struktur organisasi Pemohon Banding terdiri dari divisi Operasi, Divisi Keuangan dan Akuntansi, Divisi Pengadaan, Divisi Sumber Daya Manusia, Divisi Komersial, Divisi Audit Internal, Divisi Legal, Divisi Teknik, Divisi Agronomi:

d) PT Sawit Permai Lestari menyediakan jasa manajemen sebagai berikut: Bidang operasional meliputi perkebunan, enginering dan pengembangan IT, personalia, Pemasaran, keuangan:

# Bidang Administrasi meliputi Perkebunan, Pembukuan dan perpajakan: bahwa pada tahun 2019 Pemohon Banding menyediakan pinjaman ke PT Sawit Permai Lestari dan PT Lokal Indah Lestari dengan total penerimaan pendapatan bunga pinjaman Rp.24.109.918.122. Pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding merupakan pinjaman konversi:

bahwa berdasarkan Surat Perjanjian antara Pemohon Banding dan PT Sawit Permai Lestari Nomor 004/DIR/HRD/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 diperoleh informasi sebagai berikut: TN

- PT Sawit Permai Lestari melaksanakan pekerjaan pada bidang|

a. Bidang Operaslonal: . j i}Perkebunan;

1)Engineering & IT Development:4 Wi) Personalia (Human Resources Development):

iv} Pemasaran (Marketing):

v)Keuangan (Finance):Hd

b. Bidang Administrasi: !

1)Ta ii)Pembukuan & Perpajakan:

- Perjanjian berlangsung dari tanggal 1 Januari 2019 sd 31 Desember 2019:

- Terkait manajemen fee diatur sebagai berikut:1

1. Selama perjanjian inl berlangsung, Pihak Pertama wajib memberi Imbalan jasar (management fee) kepada Pihak Kedua yang jumlahnya akan ditentukan lebih tanjut dalam' perhitunganyang disepakati bersama.

2. Management fee akan ditagih oleh pihak kedua dan dibayar oleh pihak pertama setiap 3 (tiga) bulan.

3. Setiap pembayaran dilakukan oleh Pihak Pertama dengan cara mentransfer langsung kedalam rekening Pihak Kedua pada Bank yang ditunjuk.

4, Untuk pembayaran tersebut Pihak Kedua wajib memberikan tanda penerimaan atau kwitanslnya kepada Plhak Pertama,

5. Untuk pembayaran imbalan jasa tersebut, Pihak Pertama wajib memotong sebesar nilai pajak atas Imbalan jasa (management fee) sesuaj dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan menyetorkan kepada Kas Negara.

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan data dan fakta diatas Tim Peneliti berpendapat bahwa bahwa sesuai PER-22/PJ/2013, mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas jasa dari pihak afiliasi adalah Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra- group services has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa biaya sehubungan dengan jasa dikoreksi positif atas Biaya Manajemen yang dibayarkan oleh afiliasi. Biaya Manajemen dikoreksi disebabkan sampai dengan saat laporan pemeriksaan dibuat tidak dapat diyakini kebenaran adanya biaya tersebut hal ini diperkuat dengan alasan Terbanding bahwa :

- Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung mengenai Biaya Manajemen yang harus dibiayakan oleh perusahaan induk:

1 4

- Sampai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan dibuat Pemohon Banding tidak

|dapat menunjukan besarnya Biaya Manajemen yang seharusnya terutang seperti |yang dimaksud dalam perjanjian antara Pemohon Banding dan PT Sawit Permai |Lestari dalam Pasal 3 butir ke 1 bahwa “pihak pertama wajib memberikan imbalan,

| jasa (manajemen fee) kepada pihak kedua yang jumlahnya akan ditentukan lebih lanjut dengan perhitungan yang disepakati”:|

- Berdasarkan proses bisnis secara umum sudah sewajarnya apabila perusahaan induk untuk membantu usaha anak usahanya:

bahwa berdasarkan Transfer Pricing Document Pemohon Banding diketahui bahwa PT Sawit Permai Lestari bergerak dalam bidang perdagangan produk olahan kelapa sawit seperti minyak sawit dan minyak inti sawit, sedangkan berdasarkan perjanjian, diketahui bahwa jasa manajemen yang diberikan PT Sawit Permai Lestari kepada Pemohon Banding adalah berupa jasa manajemen sehubungan dengan bidang- bidang pekerjaan operasional dan administrasi, meliputi bidang operasional (perkebunan, engineering & pengembangan TI, personalia (Human Resource Development), pemasaran, dan Keuangan) dan bidang administrasi (perkebunan, pembukuan, dan perpajakan), bahwa jasa manajemen yang diberikan PT Sawit Permai Lestari tersebut tidak sesuai dengan kegiatan usaha PT Sawit Permai Lestari berdasarkan Transfer Pricing Document Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding dan PT Sawit Permai Lestari Nomor 004/DIR/HRD/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 yang menyatakan bahwa manajemen fee akan ditentukan lebih lanjut dalam perhitungan tersendiri yang disepakati bersama. Terkait hal ini selama proses pemeriksaan dan proses keberatan Pemohon Banding tidak memperlihatkan atau memberikan data dan bukti pendukung terkait hal tersebut sehingga eksistensi Biaya Manajemen Fee tidak dapat diyakini kebenarannya:

bahwa berdasarkan uraian diatas Tim Peneliti berpendapat bahwa:

1) Berdasarkan proses bisnis secara umum sudah sewajarnya apabila induk perusahaan memberikan bantuan manajemen terhadap anak usahanya:

2) Jasa Manajemen yang diberikan PT Sawit Permai Lestari kepada Pemohon Banding tidak sesuai dengan bidang usaha PT Sawit Permai Lestari:

bahwa berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding dan PT sawit Permai Lestari Nomor 004/DIR/HRD/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 yang menyatakan bahwa manajemen fee akan ditentukan lebih lanjut dalam perhitungan tersendiri yang disepakati Bersama. Terkait hal ini selama proses pemeriksaan dan proses

keberatan Pemohon Banding tidak memperlihatkan atau memberikan data dan bukti pendukung terkait hal tersebut sehingga eksistensi Biaya Manajemen Fee tidak dapat diyakini kebenarannya:| B. Penghasilan dari Luar Usaha| Dasar Hukum

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,

3. bunga, sewa, dan royalti:

4. biaya perjalanan:

5. biaya pengolahan limbah:

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

8. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan, b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

C. juran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri

4

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

e. kerugian selisih kurs mata uang asing:

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia:

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan:

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat: |

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial:|

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak: dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara: atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutanghhembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan: atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus: atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu:

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

I. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan

Pemerintah: dan m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan,

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, | Pasal 12 ayat (3):| “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang:|

Data dan Fakta bahwa berdasarkan dokumen Penentuan harga transfer dokumen lokal PT Agro Inti Kencanamas untuk periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 diperoleh keterangan pada tahun 2019 Pemohon Banding menyediakan pinjaman ke PT Sawit Permai Lestari dan PT Lokal Indah Lestari dengan total penerimaan pendapatan bunga pinjaman Rp.24.109.918.122. Pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding merupakan pinjaman konversi:

Dengan data dan informasi sebagai berikut:

Penerima Tanggal pinjamanBatasJangka waktu SukuBunga yang Pinjamanaktifpinjamanpinjamanbungadibayarkan PTSPL3 Sep 2018310.000.000.00010,75%20.193.161.515 PTLIL3 April 201860.000.000.00010,75%3.916.756.607 bahwa berdasarkan data Addendum Perjanjian antara Pemohon Banding dan PT Pelayaran Asia Marine yang merupakan perpanjangan dari perjanjian pinjaman tanggal 1 Januari 2015 dimana dalam perjanjian tersebut kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu pinjaman hingga 31 Desember 2022:

bahwa berdasarkan data Addendum Perjanjian antara Pemohon Banding dan PT Indotrus yang merupakan perpanjangan dari perjanjian pinjaman tanggal 2 Januari 2014 dimana dalam perjanjian tersebut kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu pinjaman hingga 31 Desember 2022:

bahwa berdasarkan data Addendum Perjanjian antara Pemohon Banding dan PT Agri Eastbomeo Kencana yang merupakan perpanjangan dari perjanjian pinjaman tanggal 10 Juni 2016 dan telah diubah addendum perjanjian tanggal 4 Januari 2017 dimana dalam perjanjian tersebut kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu pinjaman hingga 31 Desember 2022: 4

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Tim Peneliti terdapat kesimpulan sebagai berikut:| bahwa Terbanding melakukan koreksi pendapatan bunga yang seharusnya diperoleh Pemohon Banding atas pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi:

bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding beralasan bahwa pinjaman tersebut berupa pinjaman konversi yang nantinya akan dikonversi menjadi modal pada PT tersebut:

bahwa berdasarkan dokumen Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal PT Agro Inti Kencanamas Pemohon Banding pada tahun 2019 mencatat (mengakui) Pendapatan Bunga Pinjaman kepada PT Sawit Permai Lestari dan PT Lokal Indah Lestari:

bahwa berdasarkan addendum perjanjian yang diberikan oleh Pemohon Banding terkait pinjaman kepada PT Indotrust, PT Pelayaran Asia Marine, PT Agri Eastborneo Kencana tidak disebutkan secara pasti kapan konversi tersebut dilakukan:

bahwa berdasarkan proses bisnis secara umum sudah sewajamya sebuah entitas (perusahaan) memberikan pinjaman kepada pihak lain dan kemudian mendapatkan keuntungan berupa imbalan bunga pinjaman dari pihak lain tersebut:

bahwa dari uraian diatas Tim Peneliti berpendapat bahwa:

a) Sudah sewajamya bahwa Pemohon Banding mendapatkan imbalan bunga pinjaman dari pihak afiliasi:

b) Pemohon Banding juga telah mencatat (mengakui) pendapatan bunga pinjaman dan pihak afiliasi pada tahun 2019:

c) Dari addendum perjanjian antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi yang berhutang tidak ditulis secara jelas kapan konversi atas utang tersebut dilakukan:

C. Koreksi Fiskal Positif

Dasar Hukum

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2.

Pasal 6 ayat (1):

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan,

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,|

3. bunga, sewa, dan royalti:

4. biaya perjalanan,

5. biaya pengolahan limbah:

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

8. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan:

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan:

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

e. kerugian selisih kurs mata uang asing:

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia:

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan:

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial:

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak: dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara: atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan: atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus: atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu:

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

i, sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

jf. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di

Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

|. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan

Pemerintah, dan m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Hamonisasi Peraturan Perpajakan: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang,

Data dan Fakta bahwa alasan Pemohon Banding dalam permohonan keberatan adalah Pemohon Banding telah mendapatkan persetujuan perpanjangan penetapan daerah tertentu sehingga pengeluaran untuk sarana dan fasilitas lokasi kerja dapat dibiayakan, | bahwa Terbanding melakukan koreksi terkait direct natura dengan GL Account 51131123 dan inderect natura dengan GL account 51131323 sebesar Rp.490.493.684 yang seharusnya dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding, bahwa berdasarkan data pada GL yang diberikan oleh Pemohon Banding atas GL account 51131123 dengan keterangan :

- Posting Gaji

- Byr tambahan Natura Pemanen & Loading Afd.

- Byr Beras U/ Pemanen & Loading TBS Afd A, bahwa berdasarkan data pada GL yang diberikan oleh Pemohon Banding atas GL account 51131323 dengan keterangan :

- Posting gaji:

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan uraian diatas bahwa Tim Peneliti berkesimpulan bahwa :

- Natura yang dikoreksi oleh Terbanding tidak berkaitan dengan pengeluaran untuk sarana dan fasilitas lokasi kerja:

- Alasan keberatan Pemohon Banding tidak terbukti kebenarannya:

Kesimpulan a. Surat banding a quo memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

b. Keputusan Terbanding a guo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang

C. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:|

! Usul bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a guo:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 052/AIK.DIR.X/XI1/2022 tanggal 12 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam Surat Bandingnya dengan tambahan sebagai berikut:

Adapun koreksi yang diajukan Banding adalah sebagai berikut:|

Penghasilan dari Luar Usaha4.644.602.813 Koreksi Fiskal Positif490.493.684 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan Terbanding yang disampaikan melalui Surat Uraian Banding tersebut dengan penjelasan:

Koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp9.473.617.000,00

- bahwa sesuai dengan perjanjian pengelolaan manajemen antara Pemohon Banding dengan PT Sawit Permai Lestari Nomor 004/DIR/HRD/I/2018 tertanggal 31 Desember 2018, disepakati bahwa seluruh pengelolaan manajemen Pemohon Banding akan dilaksanakan oleh PT Sawit Permai Lestari untuk tahun 2019. Seluruh perjanjian tersebut telah diberikan kepada team Pemeriksa:

- bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai karyawan di Kantor Pusat yang melakukan kegiatan manajemen maupun fungsi pendukung (management and supporting functions) dimana seluruh fungsi tersebut dilaksanakan oleh PT Sawit Permai Lestari:

- bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan Tahun 2017, seluruh Direksi Pemohon Banding merupakan karyawan dari PT Sawit Permai Lestari. Adapun Direksi Pemohon Banding pada tahun 2017 adalah sebagai berikut:

Direktur UtamaHadi Sagimin| DirekturEdy Suroso

DirekturSoetono I

- Hal diatas telah menunjukan bahwa seluruh pengelolaan Pemohon Banding dilaksanakan dengan baik sesuai dengan perjanjian oleh PT Sawit Permai Lestari:

- Pemohon Banding maupun PT Sawit Permai Lestari telah menunjuk konsultan PT Ekasurya Yasa Consult (member of EY) untuk melaksanakan review atas penentuan harga transaksi pihak hubungan istimewa dimana dalam hal ini termasuk dengan management fee tersebut. Sesuai dengan benchmarking analysis yang didukung dengan database extemal (Oriana) disimpulkan bahwa seluruh penentuan harga untuk “management fee” tersebut adalah wajar dan sesuai dengan kelaziman usaha. Seluruh data local file dalam penyusunan Transfer Pricing Documentation telah diberikan kepada Tim Pemeriksa pada saat pemeriksaan:

Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp4.644.602.813,00

- Pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan convertible loan dimana pinjaman tersebut dapat dikonversikan menjadi saham:

- Perjanjian pinjaman telah diberikan untuk pinjaman kepada PT Indotrust, PT Pelayaran Asia Marine, PT Agri Eastbomeo Kencana dimana sudah tertera jelas untuk jangka waktu untuk perjanjian tersebut:

- Pinjaman yang dapat dikonversikan menjadi saham adalah pinjaman yang diberikan untuk perusahaan dibawah ini:

a. PT Indotrust b. PT Pelayaran Asia Marine c. PT Agri Eastbomeo Kencana

- bahwa pinjaman konversi tersebut nantinya akan dikonversikan menjadi modal di PT tersebut sesuai dengan perjanjian yang ada. Oleh sebab itu, pinjaman tersebut bukan pinjaman mumi sesuai dengan feature yang ada di pinjaman tersebut.

- bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, Pemohon Banding memiliki ekuitas yang dapat digunakan untuk investasi sehingga pemberian pinjaman convertible loan (yang bisa dikonversikan ke dalam penyertaan saham) tidak menggunakan dana pinjaman seperti yang dikalkulasikan diatas:

bahwa Pemohon Banding telah menunjuk konsultan pajak EY untuk melakukan review atas Transfer Pricing Documentation. Berdasarkan review EY tersebut, k

transaksi penentuan harga untuk pinjaman convertible loan merupakan transaksi yang wajar sesuai dengan praktik bisnis yang ada,

Koreksi atas Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp490.493.684,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa untuk biaya natura dimana Pemohon Banding telah mendapatkan Persetujuan Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-732/WPJ.05/2015 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Jakarta Barat tanggal 21 Mei 2015. Penetapan daerah tertentu tersebut mulai berlaku sejak tahun pajak 2015 dan berlaku selama 5 (lima) tahun:! bahwa dalam dictum kedua disebutkan bahwa pengeluaran untuk sarana dan Tasilitas di lokasi kerja sebagai berikut:

- Tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya.

- Keselamatan kerja dan pelayanan kesehatan.

- Pengangkutan/transportasi bagi pegawai dan keluarganya.

- Peribadatan.

- Olahraga bagi Pegawai dan keluarganya, tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda dan terbang layang.

bahwa atas pengeluaran tersebut dapat dibiayakan dan bukan merupakan penghasilan bagi penerima:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P -1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur JenderalPajakNomor.KEP-

00419/KEBAWPJ.05/2022 tanggal 12 Agustus 2022:

Bukti P-2. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-00395/PJ/WPJ.05/SPUH/ 2022 tanggal 26 Juli 2022:

Bukti P-3. Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor 022/AIK/

DIR.X/IV/2021 tanggal 4 Agustus 2022:

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor 022/AIK/DIR.X/VIM/2022 tanggal 1 Oktober Bukti P-5. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00103/406/19/038/21 tanggal 13 September 2021 Pa

Bukti P-6. SPHP Nomor: SPHP-00232/WPJ.05/KP.0800/RIKSIS/2021 tanggal 26 Agustus 2021:

Bukti P-7. Surat Tanggapan SPHP Nomor 030/AIK.DIR.X/VIII/2021 tertanggal 30 Agustus 2021:

Bukti P-8. Matrik Sengketa:| Bukti P-9. Penjelasan Tertulis nomor 21-1/ATC/LIT/II/2023 tanggal 21 Maret 2023, Bukti P-10. Perjanjian Jasa Manajemen No.004/ DIR/ HRD/XII/ 2018.' Bukti P-11. Tagihan (Invoice) Jasa Manajemen:|

- Invoice No. 004/SPLIIII/ 19 sebesar Rp 2.374.257.000

- Invoice No. 023/ SPLIIII/ 19 sebesar Rp 2.340.265.000

- Invoice No. 041/SPL/IX/ 19 sebesar Rp2.297.697.000

- Invoice No. 059/SPL/XII/ 19 sebesar Rp2.461.398.000

Bukti P-12. Laporan Keuangan dan SPT Badan Tahun 2019 PT Sawit Permai

Lestari:

Bukti P-13. Surat Keterangan Karyawan dan Curriculum Vitae PT Sawit Permai

Lestari, atas nama:

- Surat Keterangan dan Curriculum Vitae atas nama Fredy Wicaksono.

- Surat Keterangan atas nama Rachmad Akbar.

- Surat Keterangan dan Curriculum Vitae atas nama Yudi Sonjaya.

- Surat Keterangan atas nama Shyafril.

- Curriculum Vitae atas nama Sheriy.

- Curriculum Vitae atas nama Yusuf Maulana.

- Curriculum Vitae atas nama Alwin Bustami.

Bukti P-14. Formulir 1721-1 SPT PPh Pasal 21 PT Sawit Permai Lestari (PT SPL). Bukti P-15. Lampiran V SPT Badan Tahun 2019 PT Agro Inti Kencanamas (PTAIK). Bukti P-16. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. SPHP-108/WPJ.05/KP.08/

RIKSIS/2018 Tahun 2016 PT Sawit Permai Lestari (PT SPL).

Bukti P-17. Laporan Hasil Pemeriksaan PT Agro Inti Kencanamas (PT AIK)

Halaman 26 s.d. Halaman 27.

Bukti P-18. Laporan Laba Rugi Dari Laporan Keuangan Tahun 2019 PT Agro Inti

Kencanamas (PT AK)

Bukti P-19. Persetujuan Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu No. KEP-

732/WPJ.05/2015:,

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis nomor 08-1/ATC/LIT/V/2023 tanggal 08 Mei 2023: Bukti P-21. Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding tahun pajak 2019. | Bukti P-22. Dokumen contoh Pemberian Jasa Troubleshooting Dari Karyawan PT

SPL Yang Merupakan Key Person Pemberian Jasa Manajemen Dan PT SPL Kepada Pemohon Banding:

Bukti P-23. Perjanjian, Addendum Perjanjian Convertible Loan, Laporan Keuangan dan SPT Badan Tahun 2019 atas nama :

- PT Indotrust,|

- PT Pelayaran Asia Marine

- PT Agri Eastborneo Kencana

Bukti P-24, Penjelasan Tertulis nomor 12-2/ATC/LIT/VI/2023 tanggal 12 Juni 2023: Bukti P-25. Perhitungan Atas Tagihan Jasa Manajemen

Bukti P-26. Surat Perjanjian Kerja:

- Nomor 6083/HO/TMT/TBS/KBN-AIK/I/19

- Nomor 6084/HO/TMT/A-FEB/KBN-AIK/I/19

- Nomor 6086/HO/BWS/TBS/KBN-AIK/V/19

- Nomor 6087/HO/BWS/A-FEB/KBN-AIK/V/19

- Nomor 6088/HO/BWS/ANGKUT/KBN-AIK/V/19

- Nomor 6089/HO/TMT/ANGKUT/KBN-AIK/1/19 dan Addendum |

- Nomor

- Nomor 6091/HO/BK/SEWA/KBN-AIK/VII/19

- Nomor 6116/HO/PPG/G10T/KBN-AIK/119

- Nomor 6117/HO/EMB/G10T/KBN-AIK/1/19

- Nomor 6100/HO/NEB/SRVC/PKS-AIK/IX/19

- Nomor 6101/HO/ITP/BOILER/PKS-AIK/IX/19

- Nomor 6102/HO/TMT/BOILER/PKS-AIK/IX/1 9:‘ Bukti P-27. Surat Perintah Kerja:

- Nomor 6085/HO/IPB/LSU/KBN-AIK/V/19

- Nomor 6092/HO/TMT/NF/KBN-AIK/X/19 dan Addendum |

- Nomor 6090/HO/IG/ANV/PKS-AIK/II/1 Ia.

- Nomor 6092/HO/TMT/KRNL/PKS-AIK/I/19

- Nomor 6093/HO/PMT/TRBN/PKS-AIK/III/19

- Nomor 6094/HO/HEX/INSP/PKS-AIK/II/19| ‘ = Nomor 6095/HO/MKL/BLC/PKS-AIK/III/19|

- Nomor 6096/HO/BWS/KRNL/PKS-AIK/V/19 dan Addendum |

- Nomor 6097/HO/TMT/ANGKUT/PKS-AIK/IV/19 dan Addendum |

- Nomor 6098/HO/AU/RPR/PKS-AIK/V/19

- Nomor 6099/HO/HT/INSP/PKS-AIK/VIII/19

Bukti P-28. Penjelasan Tertulis nomortanggal 11 Juli 2023: Bukti P-29. Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan PT Agri Eastbomeo Kencana (AEK) Tahun 2019.

Bukti P-30. Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.57054/PP/M.XVIILA/15/2014. Bukti P-31. Penjelasan akhir tanggal 23 Oktober 2023

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang tetah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T -1 sampai dengan T-9 sebagai berikut

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan:

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 21 Maret 2023:

Bukti T-5. Penjelasan Dasar Koreksi tanggal 13 Juni 2023:

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 05 September 2023:

Bukti 1-7. Rekap Tagihan Management Fee tanggal 04 April 2019:

Bukti T-8. Perhitungan Pembagian Beban Salary Biaya Gaji HO

Bukti T-9. Kesimpulan Akhir Nomor S-387/PJ/AWPJ.05/2023 tanggal 16 Oktober 2023,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEp- 00419/KEB/PJAWPJ.05/2022 tanggal 12 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 201

Nomor 00103/406/19/038/21 tanggal 13 September 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:| Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 029/AIK.DIR.X/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 5096 dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Pemohon Banding

Terbanding (Rp)(Rp)(RP)

R Penghasilan Neto33.325.682.10347.934.395.600 | 14.608.713.497 Yang terdiri dari:

1. Pengurang Penghasilan Bruto14.889.070.7815.M5.453.781 9.473.617.000

2. Penghasilan Dari Luar Usaha11.7144.229.27216.388.832.085 4.644.602.813

3. Penyesuaian Fiskal Positip6.023.431.0396.513.924.723490.493.684 Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai

13

1. Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp9.473.617.000,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan:j bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Terbanding melakukan koreksi Pengurang Penghasilan Bruto / Biaya Usaha sebesar Rp9.473.617.000,00 berupa Biaya Manajemen yang merupakan biaya yang dibayarkan kepada pihak afiliasi yang tidak dapat diyakini kebenaran adanya biaya tersebut:

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi Jasa Manajemen dengan PT Sawit Permai Lestari yang merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding berdasarkan perjanjian No 004/DIR/HRD/X11/2018 tanggal 31 Desember 2018 dengan informasi sebagai berikut:

e Perjanjian berlangsung dari tanggal 01 Januari 2019 s.d. 31 Desember 2019: e PT Sawit Permai Lestari melaksanakan pekerjaan pada bidang:

- Bidang Operasional:

- Bidang Administrasi :

b. bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun pajak 2019 angka 6.2 Ringkasan, Pemohon Banding menyatakan transaksi pembayaran jasa manajemen merupakan transaksi dengan pihak c. bahwa sesuai PER-22/PJ/2013, mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas jasa dari pihak afiliasi adalah Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group services has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding:

d. bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dilakukan langkah-langkah pengujian untuk memastikan suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan atau realisasi dari jasa yang diberikan yang terdiri dari:

Proses latar belakang kebutuhan atas jasa:

Proses penunjukan penyedia jasa termasuk kualifikasi penyedia jasa Proses negosiasi terkait kompensasi

Proses dan hasil penyediaan jasa

Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa P1

e. bahwa data SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019 PT Sawit Permai Lestari menyatakan rugi fiskal sebesar (Rp55.898.654.543,00) dan melaporkan dengan status SPT Nihil:

bahwa berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, diketahui bahwa PT Sawit Permai Lestari tidak melaporkan adanya kredit pajak PPh Pasal 23 dan pemberian Jasa Manajemen untuk Tahun Pajak 2019, dengan demikian tidak dapat dibuktikan bahwa PT Sawit Permai Lestari melaporkan adanya penghasilan dari pemberian Jasa Manajemen bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2015 dan 2016 a.n. PT Sawit Permai Lestari Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas Penghasilan Jasa Manajemen yang dilaporkan oleh PT Sawit Permai Lestari, dapat Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut:

« bahwa alasan Pemohon Banding yang membandingkan hasil pemeriksaan

Tahun Pajak 2015 dan 2016 a.n. PT Sawit Permai Lestari menurut Terbanding tidak relevan, karena transaksi jasa manajemen dengan PT Sawit Permai Lestari baru terjadi pada tahun 2019 berdasarkan kontrak/perjanjian Nomor 004/DIR/HRD/X11/2018 tanggal 31 Desember 2018 yang berlaku tanggal 01 Januari 2019 s.d. 31 Desember 2019:

« bahwa pemeriksaan dilakukan terbatas pada Wajib Pajak yang tercantum dalam

Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (dalam hal ini Pemohon Banding), sehingga tidak otomatis dilakukan pemeriksaan atau koreksi pada pihak-pihak terkait:

bahwa berdasarkan data, fakta, ketentuan dan uraian di atas, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang memadai yang dapat membuktikan eksistensi atau realisasi dan jasa yang diberikan serta bagaimana jenis jasa tersebut dilakukan hingga muncul angka sebagai pembentuk invoice penagihan Biaya Jasa Manajemen sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumentasinya bahwa kegiatan jasa terkait pembebanan biaya manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT Sawit Permai Lestari telah benar-benar secara nyata dilakukan oleh perusahaan afliasinya: ,

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto berupa Biaya Manajemen yang dibayarkan kepada pihak afiliasi dengan alasan:

e bahwa Pemohon Banding (selaku Penerima Jasa) dan PT Sawit Permai Lestari (selaku Pemberi Jasa), sama-sama terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat, Sehingga mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan beserta Penjelasannya, Pihak Terbanding tidak berwenang untuk melakukan koreksi Transfer Pricing:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas Biaya Jasa Manajemen atas Jasa Manajemen yang diberikan oleh PT Sawit Permai Lestari (PT SPL) dikarenakan biaya tidak benar-benar dilakukan (eksistensi biaya) dan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding:

bahwa PT SPL merupakan pemegang saham Pemohon Banding dengan persentase kepemilikan sebesar 0,40%. Dengan demikian, PT SPL tidak termasuk dalam kategori Pasal 18 ayat (4) UU PPh. Pada faktanya juga karena PT SPL merupakan pemegang saham minoritas Pemohon Banding, bahwa Jasa Manajemen tersebut timbul karena adanya jasa pengelolaan operasional dan administrasi yang dilaksanakan oleh PT SPL kepada pihak-pihak yang membutuhkan dan imbalan jasa ditentukan berdasarkan perhitungan yang disepakati bersama dan dituangkan di dalam perjanjian:

bahwa kedudukan PT SPL yang merupakan pemegang saham minoritas, menandakan bahwa perjanjian yang diikat antara PT SPL dan Pemohon Banding merupakan perjanjian yang sejatinya diikat antara pihak yang independen. Bahwa pihak Pemohon Banding membutuhkan jasa manajemen dari pihak PT SPL: bahwa fakta antara Pemohon Banding dengan PT SPL:

| No. | Pemohon Banding(PTSPL SPL0 di KPP Madya Jakarta Barat.di KPP Madya Jakarta Barat. — Ka Tidak terdapat perbedaan tarif PPh, artinya | Tidak terdapat perbedaan tarif PPh, artinya tarif PPh yang berlaku pada Pemohon Banding | tarif PPh yang berlaku pada PT SPL adalah adalah tarif umumUU PPh.tarif umum Pasal 17 UU PPh.

bahwa tabel diatas menunjukan bahwa antara PT SPL dan Pemohon Banding berada dalam KPP yang sama. Dengan demikian, terbukti bahwa tidak terdapat motif untuk melakukan penghindaran pajak seperti yang didalilkan oleh Terbanding, TN

e Pembuktian eksistensi pemberian jasa manajemen dari PT SPL kepada

Pemohon Banding berdasarkan ruang lingkup pemberian jasa sebagaimana disebutkan dalam kontrak/perjanjian:

bahwa sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Manajemen antara Pemohon Banding dengan PT Sawit Permai Lestari Nomor 004/DIR/HRD/1/2018 tertanggal 31 Desember 2018, disepakati bahwa seluruh pengelolaan manajemen Pemohon Banding akan dilaksanakan oleh PT Sawit Permai Lestari untuk tahun 2019. | e Pembuktian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pemberian jasa manajemen dari PT SPL Kepada Pemohon Banding berdasarkan dokumentasi Transfer Pricing (Local File), bahwa berdasarkan laporan dokumentasi Transfer Pricing (local file) yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada saat Pemeriksaan, diketahui bahwa manfaat ekonomis dari pembayaran jasa manajemen adalah: 9.5 Analisis atas penggunaan dan manfaat

Tabel 9-1: Penggunaan dan manfaat atas fasa manajemen yang diberikan

Tipe Jasa

No,

PenggunaanManfaat bagi PTAIK Manajemen

» Mencakup tahap-tahap yang diperlukan

» Mengurangi risiko panen gagal untuk pembudidayaan tanaman

» Meningkatkan kualitas hasil panen » Pengetahuan atas kegiatan perkebunan,

» Menghemat biaya dari segi 1Perkebunan persiapan lahan, penanaman, perawatan penggunaan bahan baku yang dan panen serta pengolahan.

efisien

Pelatihan atas aktifitas seperti Irigasi,

» Mencegah dampak erosi atau drainase pada lahan tanaman Membantu memasang memperbaharul» Bantuan dalam penentuan

Pengembangan

Software dan memastikan bahwa sistemperangkat keras dengan Teknik £ TI berfungsi dengan baik.mewajibkan penerapan standar » Membantu dalam mensosialisasikan danperusahaan untuk perangkat meningkatkan standar software keamanankeras dan juga untuk menekan data, dit.biaya Jaringan dan jaringan yang

» Membantu dalam layanan dukunganterintegrasi dengan baik.

teknologi informasi.» Memastikan terjalinnya » Membantu menegosiasikan syarat dankomunikasi yang efektif dan harga yang menguntungkan bagi parakoordinasi antara PTAIK dengan peserta untuk akuisisi Infrastruktur IT.konsumen.

» Membantu dalam menetapkan standar dalam hardware perusahaan.

& Bantuan dalam membuat strategi untuk

» Sumber daya manusia (SDM) yang strategis akan menciptakan pemimpin HR pada semua tahap kebijakan terkait sumber HR dan karyawan.

kerja global yang » Membantu dalam menentukan strategi dan efektif. Strategi int untuk kebijakan semunerasi, pelatihan dan

/Giterapkan oleh HR Gl itu. pengembangan, dan program komunikasi

» Pedoman keahilan global dan

"regional untuk menetapkan yang efektif, serta kebijakan untuk dan staf operasional.

. strategi kebijakan remunerasi, » Bantuan untuk penyelesaian kontrak kerja

Pelatihan dan pengembangan, yang efektif sesual Gengan batas yang ix program komunikasi yang efektif, ditetapkan oleh negara yang bersangkutan

_ dan: kebijakan untuk penjualan dan personnel dan lingkungan kerja tanpa mengganggu proses produksi.

{om “Template global untuk

>» Bantuan dalam membangun strategi yang akan regional mengenal keamanandan “5.

| mendukung tingkung

3 Pengembangankebersihan dan jika dianggap.

“SS. Standar. keamanan globat yang Menyediakan konsultasi Gengan peserta”

| " dilaksanakan di pabrik dan kantor ~ \. PTAIK, untuk mencegan yang mengikuti program pengembangan, “karyawan dari cedera yang tidak pabrik untuk meningkatkan kesadaran sehingga frekuensi kecelakaan: dapat N “diinginkan yang dapat terjadi saat dikurangi.Ay.

4di kantor atau pabrik.an kerja » Membantu dalam memilih, merekrut vatanpa mengganggu proses melatih dan mengganti personil.

produksi.

fA

Pedoman Global untuk proses seleksi, rekrutmen, dan pelatihan | kepada karyawan untuk| meningkatkan kemampuan| bekerja secara keseluruhan,| komitmen kepada PTAIK, serta untuk memastikan perekrutan karyawan berkualitas tinggi.

Membantu pembuatan estimasi penjualan

» Informasi umum dan juga jejaring | “dari peserta serta menyetujuinya.yang baik untuk mendapatkan =!

» Membantu pembuatan program pelatihancalon konsumen, Hal inl akan i penjualan dan menyarankan solusi atasdapat membuka kesempatan | permasalahan.penjualan,

15 Mengkoordinasi pengembangan dan

» Saran berkala dan asistensi dalam pembuatan materi umum untuk mengestimasi promosi, periklanan, dan petatihan.

penjualan, di mana tujuan » Mengumpulkan, menganalisis, dan

Pemasaran utamanya adatah untukt pertukaran data yang mendukung menentukan target penjualan. penjualan dan pemasaran termasuk

» Saran mengenai program promosi pedoman sehubungan dengan performa penjualan, pengetahuan produk, produk dan masalah jaminan.

dan juga solusi untuk masalah penjuatan.

» Saran mengenal program promosi penjualan dan juga bantuan pemilihan biro iklan dan tayanan, untuk memastikan keseragaman pesan yang disampaikan oleh PTAIK secara global.

Jasa yang diberikan bertujuan untuk

Standarisasi sistem pengendalian mendukung bisnis pemasaran PTAIK dari internal terhadap persyaratan perspektifIni mencakup

Keuangan

Global Grup PTAIK.

Gukungan perencanaan dan kinerja,

» Personel PTAIK selalu mengikuti dukungan keputusan, dan jasa keuangan praktik dan prosedur akuntansi khusus.

Karyawan PTAIK menerima & Mendukung direktur keuangan, Controller dan manager keuangan lainnya melalui pengetahuan tentang hal analisa analisis dan pelaparan.

keuangan dan pelaporan yang » Membantu dalam praktik dan prosedur akan mendukung efisiensi dan akuntansi.

Efektivitas proses akuntansi dan » Membantu pembuatan dan pelaksanaan keyangan PTAIK.

4 sistem pengendatian internal, “ Pelaporan akuntansi berkualitas, Akuntansi praktek dan prosedur dapat diterapkan oleh PTAIK.

» Pedoman'atas sistem

.., engendallan yang telah’ kepada PTAIK yang N akan menghasitkan sistem

"pengendalian Internal yang kuat. bahwa selain manfaat ekonomis sebagaimana diuraikan di atas, atas jasa manajemen tersebut telah diterapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan pedoman OECD TP Guidelines dan PER-22 :

bahwa adapun rentang MTC yang diperoleh dari perusahaan-perusahaan pembanding selama periode 2016 sampai 2018 maka didapatkan detail perhitungan rentang inter-kuartil sebagai berikut:

Tabel 9-8: Rentang kewajaran

Nama perusahaan pembanding|MTCtertimbang

| NIPPON KOEL co. 1D.615 rAD—ene neeee eh | WILL croup, Inc,3,131

' THREEPRO Group Inc.3.00%

, WILSON LEARNING 5 WORLDWIDE $ Inc|5.88%

"FAR EAST FAME LINE PUBLIC COMPANY LIMITED12.72%

" BELJING YONGTUO CONSTRUCTION CONSULTING COMPANY

10,82%

LIMITED.ee pe en GISUL GROUP DONGRIM CO. ATO.|2.99%

-

DASANE & E CO.,LTD.

Nital tertinggi dalam observasi

Kuartit atas

Nifal tengah

Kuartil bawah

Nilai terendah dalam observasi bahwa pada Tahun Pajak 2019, mark-up sebesar 7,00% yang diterapkan oleh PT SPL kepada Pemohon Banding berada dalam kisaran inter-kuartil dari MTC perusahaan-perusahaan pembanding. Dengan demikian, harga atas transaksi afiliasi dianggap konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

e Pembuktian Eksistensi Pemberian Jasa Manajemen oleh PT SPL melalui Key

Person Karyawan PT SPL pada masing-masing ruang lingkup pemberian jasa: bahwa atas ruang lingkup jasa manajemen dan manfaat ekonomis sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Bahwa atas setiap ruang lingkup pemberian jasa manajemen tersebut, terdapat key person atau PIC yang merupakan karyawan PT SPL bagi Pemohon Banding:

e Pembuktian Eksistensi Pemberian Jasa Manajemen oleh PT SPL dengan dokumen berupa tagihan PT SPL danperhitungan jasa manajemen bahwa penagihan atas Jasa Manajemen telah dilakukan oleh PT SPL terhadap Pemohon Banding. Invoice atas Jasa Manajemen telah Pemohon Banding bayarkan dengan total Rp 9.473.617.000,00 yang ditagihkan kepada Pemohon Banding tiap 3 (tiga) bulan, dengan rincian berikut:

April — Juni 2019Rp 2.340.265.600 Juli — September 2019Rp 2.297.697.000

Kn Oktober — Desember 2019Rp 2.461.398.000 bahwa terkait basis perhitungan atas penagihan jasa manajemen yang dilakukan oleh PT SPL kepada Pemohon Banding, dasar penagihannya merupakan beban gaji karyawan PT SPL yang mengerjakan jasa manajemen dalam tiap bidang yang kemudian akan diakumulasikan setiap 3 (tiga) bulan, kemudian dibagi rata untuk mendapatkan nilai beban gaji perbulan,a

bahwa atas beban gaji perbulan dan perbidang pekerjaan jasa manajemen akan dikonversikan sesuai dengan luasan hektar masing-masing penerima jasa manajemen, bahwa setelah mendapat nilai konversi tersebut maka PT SPL akan menagihkan kepada masing-masing penerima jasa manajemen dengan menambahkan keuntungan yang telah disepakati oleh para pihak sebesar 7 (tujuh) persen: bahwa dari uraian diatas menunjukan bahwa Jasa Manajemen telah benar-benar dilakukan dan secara nyata-nyata menunjukan manfaat ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding sesuai dengan perjanjian:| Pembuktian Eksistensi Pemberian Jasa Manajemen oleh PT SPL dengan dokumen berupa perjanjian maupun Surat Perintah Kerja yang ditandatangani oleh Karyawan PT SPL:| bahwa sebagai bukti yang menyatakan bahwa Jasa Manajemen juga telah dilakukan oleh karyawan PT SPL dan bukan karyawan dari Pemohon Banding adalah adanya dokumen-dokumen perjanjian antara Pemohon Banding dengan Pihak Ketiga, yang telah dilakukan review dan telaah sehingga terjadi kesepakatan yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Ketiga di mana terdapat tanda tangan Karyawan PT SPL baik dokumen perjanjian maupun Surat Perintah Kerja.

Nama Dokumen Pembuktian Eksistensi

Tanggal DokumenNama Penandatangan

Jasa Manajemen

Dokumen Pemohon

Banding yang

Merupakan

| 1 | Addendum | Surat Perjanjian Kerja No.608925 April 2019 Had Sagimin| 2 Surat PerjanjanNo.SPK: | 31 Desember 2019Jap Hartono

6083/HO/TMT/TBS/KBN.

Surat — Perjanjan es No.SPK:Jap Hartono ad al Ral 6084/HO/A-FEBAKBN-AIK/IINI9

HOAEBILSUKEN, neAN Ne

Ba |

7 Surat Perfanjian KerjaSPK 29 April 2019Jap Hartono FY 6988 HO/BWSANGKUT/KBN-AIKY/19

-AIKY19

NoAIK/U1 $

SuratPerjanjianKerja22 Juli 2019Hadi Sagimin

18 | SuratPerintahKerja | 30 September 2019Hadi Sagimin | |

No.6117/HOJEMB/G10T/KBN-AIKA/19

Addendum | Surat Perjanjian Kerja No.609201 Apri 2019 | JapHatono | 19 | Addendum I Surat Perjanjian Kerja No.609602 September 2019

Ta2019Jap Hartono imin

Perintah

SuratPerintahKerjaNo.SPK:02 Januari 2019Jap Hartono23 6092/HO/TMT/KRNUPKS-AIK/U19

SuratPerintahKerja12 Maret 2019Jap Hartono24 SuratPerintahKera27 Maret 2019Jap Hartono

S09STHO/MKUBLC/PKS-AIK/MU19

SuratPerintahKerjaNo.SPK:29 April 2019Jap Hartono21 23 SuratPerintahKerjaNo.SPK:15 April 2019Jap Hartono28

6097/HOTMTJANGKUTIFKS-AIKIIV/19

SuratPerintahKerjaNo.SPK:22 Mel 2019Jap Hartono29 SuratPerintahKerjaNo.SPK:16 Agustus 2019Edy Suroso30

Perjanjian1) 09 September 2019Hadi Sagimin31 0g

Pembuktian Berupa1721-1 Pada PPh Pasal 21 PT SPL Tahun 2019 Yang Nyata-Nyata Menunjukan dan Membuktikan Bahwa Pemberi Jasa Manajemen Merupakan Karyawan PT SPL.

bahwa terkait bidang pekerjaan sebagaimana ruang lingkup pemberian jasa manajemen, karyawan PT SPL yang merupakan PIC atau key person pada masing-masing bidang adalah sebagai berikut:

No.peterson| Sasa Kepada Bemohon Saman|

PIC Karyawan PT SPL Yang Memberikan Bidang Operasional

Enginering & IT Development | Alex Rasandi, Dodik Aryo Pamungkas

Personalia (HRD)Irianita Jati Winayu

Permasaran (Marketing)Dwi Utari Rahayu

Bidang Administrasi

|6. | Perkebunan|Kesuma Kesuma Rochadi Rochadi| S|dan PerpajakanSonjaya, Fredy Wicaksono, Shyafril

Pembuktian bahwa Karyawan PT SPL mampu dalam memberikan jasa manajemen kepada Pemohon Banding dengan Dokumen Pembuktian Berupa Curriculum Vitae (CV) Karyawan PT Sawit Permai Lestari bahwa pemberian jasa manajemen yang dilakukan oleh karyawan PT SPL pada masing-masing bidang pekerjaan merupakan karyawan-karyawan yang memiliki kompetensi yang sesuai dalam bidangnya sehingga dapat dibuktikan bahwa karyawan PT SPL tersebut mampu dalam memberikan jasa manajemen kepada Pemohon Banding, atas hal tersebut izinkan Pemohon Banding melampirkan Curriculum Vitae karyawan PT SPL: PA

| e Pembuktian berupa Surat Pemberitahuan (SPT) Badan PT Sawit Pemai Lestari (SPL) Tahun 2019 menunjukan dan membuktikan bahwa Pendapatan Jasa Manajemen dari Pemohon Banding telah dicatat oleh pihak PT SPL selaku pemberi jasa bahwa sebagai bukti yang menyatakan bahwa Jasa Manajemen yang diberikan telah diakui sebagai. penghasilan oleh PT SPL maka Pemohon Banding sampaikan SPT Badan dilengkapi dengan kutipan Laporan Keuangan SPL Tahun 2019:

bahwa pada laporan keuangan tahun pajak 2019, atas penghasilan Jasa Manajemen pada perkara a guo telah dicatat dan diakui sebagai penghasilan PT SPL. Kemudian sebagaimana terlampir dalam Lampiran-37.2. Pemohon Banding juga menyertakan PPh Badan PT SPL:

« Pembuktian berupa Surat Keterangan Karyawan PT SPL yang nyata-nyata menunjukan dan membuktikan bahwa pemberi Jasa Manajemen merupakan karyawan PT SPL.

bahwa sebagai bukti yang menyatakan bahwa Jasa Manajemen dilakukan oleh karyawan PT SPL dan bukan karyawan dari Pemohon Banding sebagaimana dalam Surat Keterangan Karyawan. Bahwa dalam surat keterangan karyawan tersebut membuktikan bahwa karyawan yang memberikan jasa manajemen merupakan karyawan PT SPL:

e Pembuktian PT SPL telah dilakukan pemeriksaan pada Tahun Pajak 2015 dan 2016 oleh Pemeriksa KPP Madya Jakarta Barat (KPP yang sama dengan Pihak Terbanding). Bahwa atas hasil pemeriksaan PT SPL Tahun Pajak 2015 dan 2016 tersebut, KPP Madya Jakarta Barat tidak melakukan Koreksi Negatif atas Penghasilan Jasa Manajemen yang dibukukan oleh PT SPL.

bahwa pada hasil pemeriksaan pajak yang telah dilakukan oleh KPP Madya Jakarta Barat atas PT SPL atas pemeriksaan pajak (All Taxes) untuk tahun pajak 2015 dan tahun pajak 2016. Pemeriksa pajak PT SPL yang notabene berada dalam institusi yang sama dengan Terbanding, yaitu KPP Madya Jakarta Barat, nyata-nyata tidak melakukan koreksi negatif atas penghasilan Jasa Manajemen yang dibukukan oleh PT SPL pada tahun pajak 2015 dan 2016),

bahwa hal ini membuktikan secara nyata-nyata bahwa pihak KPP Madya Jakarta Barat telah mengkonfirmasi keabsahan maupun eksistensi dari pemberian Jasa Manajemen dari PT SPL kepada Pemohon Banding:

e Pembuktian bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas

Pemotongan Biaya Jasa Manajemen kepada PT SPL untuk Tahun Pajak 2019 yang nyata-nyata menunjukan dan membuktikan bahwa secara explisit Terbanding mengakui adanya eksistensi Jasa Manajemen., bahwa atas tagihan Jasa Manajemen ini telah Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh Pasal 23. Sebagaimana diketahui bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan pajak (all taxes) atas tahun pajak 2019. Namun demikian, dapat dilihat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding sama sekali tidak melakukan koreksi negatif atas pemotongan Jasa Manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT SPL:

e Dalam hal koreksi terbanding pada perkara a quo dipertahankan, Koreksi

Terbanding menimbulkan pengenaan pajak berganda atas objek pajak pada KPP yang sama yaitu KPP Madya Jakarta Barat bahwa atas pemeriksaan all taxes atas PT SPL untuk Tahun Pajak 2015 dan 2016, pihak pemeriksa PT SPL yang sama-sama satu institusi dengan Terbanding (yaitu KPP Madya Jakarta Barat) tidak melakukan koreksi negatif atas Penghasilan Jasa Manajemen yang dibukukan oleh PT SPL. Selain itu, hingga saat ini, untuk tahun pajak 2019 pun pihak KPP Madya Jakarta Barat tidak melakukan koreksi negatif atas Penghasilan Jasa Manajemen yang dibukukan oleh PT SPL. Dengan demikian, dalam hal koreksi a guo tetap dipertahankan maka koreksi Terbanding hanya menimbulkan pengenaan pajak berganda atas objek pajak yang sama pada KPP yang sama.

e Pembuktian terkait asas konsistensi dan kepastian hukum yang nyata-nyata menunjukan dan membuktikan bahwa koreksi Terbanding pada perkara a guo justru menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding melihat adanya ketidakkonsistenan dari Terbanding sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum:

bahwa adapun asas konsistensi dan asas kepastian hukum dalam penerapannya dapat dilihat dari Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor

800/B/PJK/2012 dalam sengketa pajak antaraJenderal Pajak melawan PT BMW Indonesia dalam perkara Peninjauan Kembali terhadap Putusan Banding Pengadilan Pajak Nomor Putusan 27426/PP/M.IX/45/2010. Hakim Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian perkara banding tersebut memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:| bahwa sehubungan dengan asas konsistensi sesuai ketetapan pajak Tahun Pajak 2004 tersebut, Majelis berpendapat pada prinsipnya pengertian royalty sehubungan dengan hak atas merk dagang tetap sama sampai dengan sengketa ini, sepanjang ketentuan hukum yang mengatur tentang pengertian royalty dimaksud tidak berubah maka pengertiannya tetap sama, dengan demikian seharusnya Pemeriksa tidak merubah-ubah pendapatnya karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum? bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan asas kepastian hukum yang merupakan prinsip yang utama dalam pemungutan pajak:i

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang|

« Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

Pasal 6 ayat (1):

"Besanya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: mw

1. biaya pembelian bahan:|

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan ataujasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang:

3. bunga, sewa, dan royalti:

4. biaya perjalanan:|

5. biaya pengolahan limbah:|

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:|

8. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan:

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

C. luran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri

Keuangan:

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, e. kerugian selisih kurs mata uang asing:

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia:

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan:| h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial:

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak: dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara: atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan: atau telah dipublikasikan

A

dalam penerbitan umum atau khusus: atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu:

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k:

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:| i, sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

L sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan

Pemerintah, dan m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

Pasal 9 ayat (1):

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi:

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota:

Cc. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang::

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial:

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan, p

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan:

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan: dan|

-6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,:

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:! d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

£ jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan Sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf! sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah:

h. Pajak Penghasilan:

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya:

J. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham ya

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 18 ayat (3):

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya:

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh para pihak yang bersengketa dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto berupa Biaya Manajemen sebesar Rp9.473.617.000,00 dikarenakan tidak terdapat eksistensi dan manfaat untuk Pemohon Banding. Sedangkan menurut Pemohon Banding terdapat manfaat ekonomis dan atas jasa manajemen tersebut telah diterapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis terkait dengan pembuktian:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pengurang Penghasilan Bruto berupa Biaya Manajemen sebesar Rp9.473.617.000,00 dikarenakan atas Biaya Manajemen yang dibayarkan kepada PT. Sawit Prima Lestari sebagai pihak afiliasi sebagai biaya yang tidak dapat diyakini kebenaran adanya biaya tersebut:

bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya Manajemen dikarenakan menurut Pemohon Banding biaya manajemen benar-benar telah dilakukan (eksistensi) dan memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding dan Terbanding tidak berwenang untuk

|

t melakukan koreksi Transfer Pricing berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh serta sama-sama terdaftar di KPP Madya Jakarta Barat;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta dalam persidangan serta keterangan para pihak dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang dapat membuktikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan serta bagaimana jenis jasa tersebut muncul perhitungan untuk dibuatkan invoice sebagai tagihan Biaya Manajemen. Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya terkait pembebanan Biaya Manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT Sawit Permai Lestari telah benar-benar secara nyata dilakukan oleh perusahaan afiliasinya:

2. bahwa terkait skema tagihan biaya manajemen yang dihitung untuk seluruh klien PT. Sawit Prima Lestari dibebankan secara proporsional yaitu dalam menghitung alokasi Biaya Tenaga Kerja Karyawan HO untuk masing-masing Klien, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding menggunakan proporsi luasan lahan dan tidak dapat menjelaskan alasan menggunakan luasan lahan sebagai dasar perhitungan proporsi tagihan:

3. bahwa tidak terdapat dokumentasi untuk justifikasi dasar tagihan imbalan jasa, seperti catatan waktu pengerjaan dan pelaporan untuk masing-masing kegiatan. Pengadilan Pajak berpendapat tidak lazim dalam kegiatan usaha dimana Pemohon Banding menerima tagihan dan/atau membayar tagihan sedangkan Pemohon Banding belum melakukan pemeriksaan atas jasa/kegiatan yang ditagihkan tersebut telah benar-benar dilakukan:

4. bahwa pada umumnya nilai tagihan pemberian jasa dihitung berdasarkan real cost yang dikeluarkan pemberi jasa dalam melaksanakan pemberian jasa ditambah dengan margin tertentu. Pengadilan Pajak berpendapat skema tagihan berdasarkan proporsi tertentu (Allocation Cost) tidak dapat dipastikan jasa benar- benar telah diberikan dan tidak dapat dihitung secara pasti berapa nilai sebenarnya yang menjadi beban Pemohon Banding atas pemakaian jasa manajemen tersebut,

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat bukti dan fakta dalam persidangan yang dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan bahwa atas tenaga kerja PT. Sawit Prima Lestari yang ditempatkan dan diperkerjakan pada Pemohon Banding sebagai unsur pada Tagihan Jasa Manajemen yang dibayarkan kepada PT. Sawit Prima Lestari dapat dikaitkan dengan pemberian Jasa Manajemen dari PT. Sawit Prima Lestari kepada Pemohon Banding, dengan demikian dasar penagihan Biaya Jasa Manajemen yang merupakan Beban Gaji Karyawan PT. Sawit Prima Lestari yang mengerjakan jasa Manajemen tidak dapat membuktikan terpenuhinya eksistensi dan manfaat atas Biaya Jasa manajemen tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas pemyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tidak terdapat motif untuk melakukan penghindaran pajak dikarenakan Pemohon Banding dan PT Sawit Permai Lestari sama-sama terdaftar di KPP Madya Jakarta Barat dan tidak terdapat perbedaan tarif PPh adalah tidak tepat:

bahwa berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan dan keterangan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan PT, Sawit Prima Lestari Tahun Pajak 2019 diketahui bahwa SPT Tahunan PPh Badan PT. Sawit Prima Lestari dalam keadaan posisi rugi sebesar (Rp.55.898.654.543,00). Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat atas Biaya Manajemen yang dicatat oleh Pemohon Banding sebagai biaya dan PT. Sawit Prima Lestari mencatat sebagai penghasilan namun atas penghasilan tersebut akan terakumulasi atas kerugian sehingga Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat potensi penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan berupa pembayaran PPh kepada PT Sawit Prima Lestari, dengan demikian terdapat pergeseran potensi laba Pemohon Banding kepada PT. Sawit Prima Lestari sebagai bentuk motif penghindaran pajak:| bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto berupa Biaya Manajemen sebesar Rp9.473.617.000,00 tetap dipertahankan:

2. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp4.644.602.813,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Terbanding melakukan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.4.644.602.813,00 berupa penghasilan bunga yang seharusnya diperoleh Pemohon Banding atas pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dengan skema konversi (convertible loan), bahwa menurut Pemohon Banding atas transaksi pemberian pinjaman kepada pinak afiliasi tersebut tidak dikenakan bunga dengan alasan pinjaman yang diberikan merupakan pinjaman konversi.

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen berupa Data Laporan Keuangan Audit yang disampaikan Pemohon Banding diketahui hal-hal sebagai berikut: e Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada PT Sawit Permai Lestari, PT

Loka Indah Lestari, PT Pelayaran Asia Marine, PT Agri Eastbomeo Kencana dan PT Indotrust yang merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (afiliasi), e Pemohon Banding menerima penghasilan bunga atas pemberian pinjaman kepada PT Sawit Permai Lestari dan PT Loka Indah Lestari:| « Bahwa atas pemberian pinjaman kepada PT Pelayaran Asia Marine, PT Agri

Eastbomeo Kencana dan PT Indotrust Pemohon Banding tidak mengenakan bunga dengan alasan pinjaman yang diberikan merupakan pinjaman konversi.

bahwa data pinjaman yang tidak dikenakan bunga dengan alasan merupakan pinjaman konversi, sebagai berikut:

ea me. mmm

Plutang Pihak Bersiza! - Mon Usshs

PT Pelayaran Asia Mame24.507 560 MI 26.537 500-445

PT ApKeranaIS AO 43.437 000060

PT texictrust1.278.087. 253£731 047.1615 bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dalam melakukan transaksi pemberian pinjaman kepada pihak afiliasi Pemohon Banding‘ bahwa Pemohon Banding mengenakan bunga atas pinjaman kepada sebagian pihak afiliasi (PT Sawit Permai Lestari dan PT Loka Indah Lestari) sedangkan pinjaman kepada pihak afiliasi yang lain tidak dikenakan bunga (PT Pelayaran Asia Marine, PT Agri Eastbomeo Kencana dan PT Indotrust) A

bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan perbedaan kriteria dalam menentukan pihak afiliasi yang diberikan pinjaman konversi dan pinjaman non-konversi, bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan dokumen Addendum Perjanjian terkait pemberian pinjaman kepada PT Pelayaran Asia Marine, PT Agri Eastbomeo Kencana dan PT Indotrust diatur mengenai perpanjangan jatuh tempo pinjaman sehingga konversi belum dilakukan:| bahwa terkait hal tersebut Terbanding berpendapat sebagai berikut:

« bahwa atas perjanjian pinjaman kepada PT Pelayaran Asia Marine dan PT Agri

Eastbomeo Kencana telah dilakukan addendum untuk memperpanjang jatuh tempo pinjaman sebanyak 2 (dua) kali:

e bahwa tidak dijelaskan alasan/latar belakang dilakukan perpanjangan jatuh tempo pinjaman tersebut sehingga tidak terdapat kejelasan secara pasti kapan konversi tersebut dilakukan:

« bahwa dengan tidak terdapat kejelasan secara pasti kapan konversi tersebut dilakukan, pada dasarnya tidak terdapat perbedaan dengan transaksi pemberian pinjaman yang dikenakan bunga (non-konversi);

bahwa atas transaksi pemberian pinjaman kepada PT Indotrust menggunakan skema konversi dan berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan atas pinjaman tersebut telah dilakukan pelunasan pada tanggal 07 Mei 2020, sehingga tidak terbukti terdapat realisasi konversi saham atas pinjaman yang dimaksud.

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa manfaat ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding atas transaksi pinjaman dengan skema konversi adalah mendapatkan penyertaan modal saham pada pihak penerima pinjaman:

bahwa berdasarkan fakta di atas membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak memperoleh manfaat ekonomis atas transaksi pemberian pinjaman kepada pihak afiliasi tersebut:

bahwa atas transaksi pemberian pinjaman kepada PT Agri Eastbomeo Kencana menggunakan skema konversi: RK

sheted 1771-VSPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ra

———Hi marin pesDU

FT AGRO IKU

|ttse 137

DAY TAIPOEL MODAL DAN LEEUWYAN)7 =— |nd—.4. :‘

||aesaSe atk tol coe<

:°Tcnn

!Meda daa":

Rmna oo‘ |:Nica FEED PTO aa A ~~ "": |:ene 4 AA ta =eett4 |4 fo. COMtun:1 t.er--..a.mna- bahwa berdasarkan data di atas, diketahui bahwa PT Agri Eastborneo Kencana merupakan pemegang saham Pemohon Banding:

(Status sebagai pemegang saham tidak berubah dari saat mulai dilakukan pinjaman (tahun pajak 2016) sampai dengan SPT terakhir (tahun pajak 2022)) bahwa substansi pinjaman dengan skema konversi adalah penguasaan atas pihak yang berhutang apabila tidak dapat melunasi hutang:

bahwa dalam kasus ini, pemberian pinjaman dengan skema konversi diterapkan kepada pemegang saham Pemohon Banding:

bahwa dalam perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dan PT Agri Eastborneo Kencana tidak diatur secara khusus mengenai mekanisme / bagaimana cara konversi pinjaman menjadi saham mengingat penerima pinjaman adalah pemegang saham Pemohon Banding, sehingga menimbulkan kerancuan dalam hal terjadi konversi pinjaman menjadi saham.

|Berdasarkan uraian di atas, pemberian pinjaman dengan skema konversi yang diterapkan kepada pemegang saham Pemohon Banding menjadi tidak relevan: bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan tidak mengenakan bunga atas transaksi pemberian pinjaman konversi adalah berdasarkan ketentuan dalam perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan penerima pinjaman, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

» bahwa antara Pemohon Banding dengan penerima pinjaman merupakan pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa:| « bahwa dalam praktek usaha secara umum (dalam hal dilakukan oleh pihak-pihak independen) transaksi pinjaman dengan skema konversi, pihak pemberi pinjaman tetap mengenakan bunga, 4,

bahwa dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal Pemohon Banding tidak dijelaskan mengenai analisis kesebandingan transaksi pinjaman dengan skema konversi tanpa mengenakan bunga:

bahwa Terbanding berpendapat bahwa pinjaman dengan skema konversi tidak serta merta tidak dikenakan bunga:

bahwa menurut Pemohon Banding penerima pinjaman tidak membebankan biaya bunga dan koreksi hanya dilakukan kepadaPemohon Banding, terkait hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa pemeriksaan dilakukan terbatas pada Wajib Pajak yang tercantum dalam Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, sehingga tidak otomatis dilakukan pemeriksaan atau koreksi pada pihak-pihak terkait:

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan transaksi pemberian pinjaman tersebut merupakan transaksi dengan pihak afiliasi di dalam negeri yang tidak terdapat perbedaan pengenaan tarif, disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa penelitian terhadap data lawan transaksi disampaikan hal sebagai berikut: « bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/ 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/Pj/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur, “Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:| a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor| usaha tertentu:

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah: atau| c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama

e PT Pelayaran Asia Marine

Berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019 PT Pelayaran Asia Marine melaporkan kegiatan usaha sebagai Angkutan Laut dan melaporkan penghasilan dan usahanya sebagai penghasilan yang dikenakan PPh Final;

hg a os ohPRE tet e PT Indotrust bahwa berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019 PT Indotrust melaporkan penghasilan dan usaha berupa Sewa Tangki sebagai penghasilan yang dikenakan PPh Final sebagai berikut :

pe,3

|rep |

LAMPIRAN - IV

SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADANPA

| J e bahwa dalam hal penerima pinjaman melaporkan penghasilan yang dikenakan

PPh Final menurut Terbanding terdapat motif untuk memanfaatkan perbedaan tarif sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa jika menggunakan skema pinjaman dengan bunga maka Pemohon Banding berkewajiban melaporkan penghasilan bunga sementara bagi lawan transaksinya tidak dapat membebankan sebagai biaya| bahwa dengan tidak mengenakan bunga atas transaksi pinjaman tersebut, terdapat potensial loss dari sisi penerimaan pajak atas skema transaksi yang diterapkan Pemohon Banding.

- Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa terdapat motif memanfaatkan perbedaan tarif atas transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011:

bahwa Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan mengatur, Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan| berasal dari pihak lain:

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor Seluruhnya:

Cc. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi: dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

bahwa ketentuan tersebut mengatur pinjaman yang diberikan kepada PT diperkenankan tanpa bunga dalam hal pemberi pinjaman merupakan pemegang saham dari penerima pinjaman dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan: bahwa Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham dan PT Pelayaran Asia Marine, PT Agri Eastbomeo Kencana dan PT Indotrust sehingga atas iransaksi pemberian pinjaman kepada pihak-pihak tersebut tidak diperkenankan tanpa bunga ,

5

, sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tersebut:

bahwa Pemohon Banding mengenakan bunga atas transaksi pemberian pinjaman kepada PT Sawit Permai Lestari dan PT Loka Indah Lestari di mana terdapat fakta bahwa Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham dan pihak-pihak tersebut, sehingga dengan kondisi yang sama (bukan merupakan pemegang saham| dari pihak penerima pinjaman) atas pemberian pinjaman kepada PT Pelayaran Asia Marine, PT Agri Eastbomeo Kencana dan PT Indotrust, Pemohon Banding seharusnya mengenakan bunga atas transaksi pinjaman tersebut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan dan luar usaha berupa pendapatan bunga pinjaman yang seharusnya diterima atas pemberian pinjaman kepada pihak afiliasi sebesar Rp4.644.602.813,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

L Pulangpon Usahs

Raramang tan tsPunt tM LATIN DaCE rfwp

27|

Pt tees nO LesaAS ALAS SRTRST?

Ase Late mor30,07 169.0een-pa <b Yuna PT15oo ||

2 ? 71.003.1

SPTangga.IMA 513

PT28139810, 127| ATI

Barca Ors Sayo Pun

Bunga Coa

KoreasTaman | \/| bahwa Terbanding menggunakan tingkat suku bunga sebesar 10,75% berdasarkan suku bunga yang dikenakan Pemohon Banding atas pinjaman dengan skema pinjaman dengan bunga, dengan alasan:

e bahwa skema konversi pada transaksi pemberian pinjaman kepada PT

Pelayaran Asia Marine, PT Agri Eastbomeo Kencana dan PT Indotrust tidak dapat dibuktikan sehingga pada dasamya transaksi tersebut merupakan transaksi pemberian pinjaman biasa:

» bahwatingkat suku bunga sebesar 10,75% merupakan data pembanding intemal, pada transaksi Pemohon Banding sendiri, yaitu tingkat suku bunga yang dikenakan Pemohon Banding atas transaksi pinjaman biasa:

bahwa berdasarkan proses bisnis secara umum/kelaziman usaha, sudah sewajarnya sebuah entitas (perusahaan) memberikan pinjaman kepada pihak lain,

dan kemudian mendapatkan manfaat ekonomis berupa imbalan bunga pinjaman dari pihak lain tersebut, dengan demikian koreksi Terbanding berupa pendapatan bunga yang seharusnya diterima atas transaksi pemberian pinjaman tersebut telah sesuai dengan kelaziman usaha dan ketentuan yang berlaku:

bahwa berdasarkan data dan uraian di atas, Terbanding berpendapat :

e bahwa tidak dapat dibuktikan adanya konversi saham atas pemberian pinjaman dengan skema konversi sehingga pada dasarnya transaksi tersebut merupakan pinjaman biasa dengan fakta bahwa :

»pinjamanselalu diperpanjang jatuh temponya sehingga tidak terdapat kepastian waktu konversi pinjaman menjadi penyertaan saham: « bahwa terdapat pinjaman yang telah dilakukan pelunasan (a.n. PT Indotrust) sehingga tidak terdapat realisasi konversi saham:

e bahwa terdapat pinjaman yang diberikan kepada pemegang saham Pemohon

Banding tanpa ada pengaturan mekanisme konversi dalam perjanjian (a.n. PT Agri Eastborneo Kencana) sehingga menimbulkan kerancuan dalam hal terjadi realisasi konversi saham:

» bahwa terdapat fakta bahwa penerima pinjaman konversi melaporkan penghasilan dari usahanya sebagai penghasilan yang dikenakan PPh Final dengan demikian terdapat motif memanfaatkan perbedaan tarif atas transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011:

» bahwa Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham dari penerima pinjaman sehingga tidak diperkenankan memberikan pinjaman tanpa bunga sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010,

« bahwa dengan demikian atas transaksi pemberian pinjaman kepada PT

Pelayaran Asia Marine, PT Agri Eastbomeo Kencana dan PT Indotrust seharusnya dikenakan bunga yang merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding.|

i l |

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.4.644.602.813,00 sebagai penghasilan bunga pinjaman dari pinjaman yang diberikan kepada pihak afiliasi dengan alasan:| bahwa pinjaman yang Pemohon Banding berikan memiliki 2 (dua) kelompok besar, yaitu:|

1) Pinjaman dengan skema bunga (Interest Bearing Loan)

2) Pinjaman dengan skema Capital Swap (Convertible Loan) bahwa seluruh pinjaman tersebut telah dijalankan secara konsisten sesuai dengan perjanjian yang ada. Atas pinjaman dengan skema bunga (Interest Bearing Loan) Pemohon Banding telah membukukan penghasilan bunga dan pihak kreditur melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Namun demikian, atas pinjaman dengan skema Capital Swap (Convertible Loan) bunga yang disepakati sebesar 0% dikarenakan pada saatnya nanti akan dilakukan mekanisme konversi sesuai perjanjian yang ada:

e Pembuktian berupa Perjanjian dan Addendum Perjanjian Pinjaman Convertible

Loan yang nyata-nyata menunjukan dan membuktikan bahwa konversi belum dilakukan karena masih berjalan sesuai tenor yang disepakati bahwa atas Pinjaman Convertible Loan belum dilakukan konversi karena sesuai dengan perjanjian yang ada Pinjaman tersebut masih berjalan sesuai tenor yang disepakati:

bahwa Khusus Pinjaman Convertible Loan kepada PT Indotrusi sudah dilakukan pelunasan pada tanggal 07 Mei 2020:

bahwa berdasarkan perjanjian dan addendum perjanjian, secara nyata-nyata menunjukan bahwa pinjaman convertible loan masih berjalan sesuai masa waktu (tenor) yang disepakati oleh pihak Pemohon Banding maupun penerima pinjaman, sehingga konversi saham masih belum dapat dilakukan. Perjanjian yang telah disepakati tersebut merupakan perjanjian yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengikat para pihak:

e Pembuktian bahwa Pemohon Banding telah mencatat Penghasilan Bunga dan telah dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan |

perpajakan yang berlaku yang nyata-nyata menunjukan dan membuktikan bahwa Pemohon Banding konsisten dalam menjalankan perjanjian bahwa atas pinjaman dengan skema bunga (Interest Bearing Loan), Pemohon Banding telah melakukan pencatatan atas penerimaan bunga dan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

Berikut ini adalah tangkapan layar dari pencatatan penerimaan bunga sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan Pemohon Banding:| PT AGRO INTI KENCANAMAS

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

Untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 (Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)

Catatan20192018

RpRp PENDAPATAN USAHA23, 28510.164.982.817264.525.783.965 BEBAN POKOK PENDAPATAN24, 28(476.342.560.999) (195.242.488.510) LABA BRUTO33.822,421.81869.283.295.455 Beban Penjualan25(2.263.197.979)(3.864.703.174) Beban Umum dan Administrasi(11.625.872,802) (16.097.033.219) Keuntungan (Kerugian) Selisih Kurs - Neto14.106.830,329 (27,910.812.368) Rugi Penghapusan Aset Tetap(217.270.531)(24.487.238) Rugi Penghapusan Tanaman Perkebunan(150.618.082)- Penghasian Bunga24,223,216.847§.583.643.866 Beban Kevangan(24,722.610,665)

Kerugian dari Perubahan Nilai Wajar Aset Biologis— (13470.370.907) Pendapatan (Beban) Lain-lain - Nato(432.934.919)3.529.792.764 LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK PENGHASILAN~~ 30,183.334.923

BEBAN PAJAK PENGHASILAN21.b, 21.c(8.317.629.692)(4.464.831.068) LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN21.865.705.231 (15.802.123.253) PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

Pos-pos yang Tidak akan Direklasifikasi ke Laba Rugi

Pengukuran Kembali atas Program Imbalan Pasti(176.122.530)| Pajak Penghasilan Terkait Pos-pos yang Tidak akan|

Direklasifikasi ke Laba Rugi44.030.633(158.728.742) JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN(132.091.897)476.186.225 JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN21.733,613.334 (15.325.937.028) bahwa penghasilan bunga sebesar Rp 24.223.216.847 terdiri dari:

« _ Interest from currentaccount_____:__Rp___ 13.298.725 | ix Interest Income from Intercompany : Rp 24.109.918,122 4 |

Total7 ~ “Rp bahwa terkait penerimaan pinjaman tersebut di atas, telah dituangkan dalam dokumen transfer pricing Pemohon Banding (lokal file) sebagai

Tabel 6-1: Transaksi Afiliasi PTAIK Tahun Pajak 2019: JenisLawanNegaraJenis hubungani transaksi transaksi domisiliIstimewaKebijakan harga Nilai (dalam Rupiah) | imSuku bunga tetap1 Penerimaan PTSPL,Indonesia Pemegang sahamsebesar 10,75% per20.193,161.515 pendapatantahuni kitet bungaDi bawah pemegangSuku bunga tetap pinjamanPTLILkendali yang sama sebesar 10.75% per3.916.756.607

Total penerimaan pendapatan bunga pinjaman24.109.918.122 bahwa dokumen transfer pricing tersebut telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding, baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat bahwa dalam dokumen fransfer pricing tersebut pun telah dilakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

e Pembuktian bahwa atas Pinjaman Convertible Loan yang tidak mengenakan

Imbalan Bunga telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perdata bahwa pinjaman convertible loan yang tidak mengenakan imbalan bunga, maka terhadap pinjaman dengan skema ini, Pemohon Banding tidak mengenakan bunga, bahwa antara Pemohon Banding dengan Penerima Pinjaman telah bersepakat untuk membuat perjanjian pinjaman konversi (convertible loan). Pemohon Banding memberikan pinjaman melalui mekanisme “convertible Joan" sehingga Pemohon Banding memiliki hak untuk melaksanakan konversi hutang menjadi penyertaan modal. Untuk peminjaman dana dengan skema “convertible Joan" ini, Pemohon Banding tidak mengenakan bunga. Bahwa saat ini pemberian pinjaman melalui skema convertible loan masih berjalan sesuai tenor dan akan dilakukan konversi oleh Pemohon Banding sesuai dengan waktu yang disepakati. Secara mendasar, perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi pihak yang sepakat, dan didasarkan dengan itikad baik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):

bahwa dalam ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata dikandung suatu asas kebebasan dalam membuat perjanjian (kebebasan berkontrak). Kebebasan berkontrak adalah salah satu asas yang sangat penting di dalam hukum perjanjian. Kebebasan ini adalah perwujudan dari kehendak bebas sebagai pancaran hak asasinya. Asas ini berhubungan pula dengan isi perjanjian, yaitu

untuk menentukan “apa” dan “siapa" perjanjian itu diadakan. Perkataan “semua” mengandung pengertian seluruh perjanjian, baik yang namanya dikenal maupun yang tidak dikenal oleh undang-undang (Badrulzaman, 2001):

bahwa dengan demikian, perjanjian yang diikat oleh Pemohon Banding merupakan perjanjian yang sah dan telah memenuhi segala ketentuan Pasal 1338 dan Pasal 1320 KUH Perdata yang harus dengan penuh tanggung jawab untuk ditaati. Hal ini juga menunjukan bahwa perjanjian tersebut didasarkan dan dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, serta harus dijalankan sebagai undang-undang bagi para pembuatnya. Apabila salah satu pihak atau seluruhnya tidak menaati perjanjian tersebut sama juga dengan melanggar undang-undang:

e Pembuktian bahwa atas pinjaman dengan Skema Capital Swap (Convertible

Loan) Pemohon Banding tidak mengenakan Imbalan Bunga dan Penerima Pinjaman juga tidak mencataikan adanya Biaya Bunga bahwa Penerima Pinjaman merupakan perusahaan yang berdomisili di Indonesia, bahkan sebagian besar Penerima Pinjaman sama-sama terdaftar di KPP Madya Jakarta Barat. Artinya, baik Pemohon Banding maupun sebagian besar Penerima Pinjaman sama-sama terdaftar di KPP yang sama:

bahwa Pemohon Banding juga melampirkan SPT PPh Badan lawan transaksi, untuk menunjukan dan membuktikan bahwa Penerima Pinjaman sama sekali tidak membebankan biaya bunga pinjaman dari Pemohon Banding:

bahwa dari SPT Pemberi Pinjaman a guo, telah membuktikan dan menunjukkan bahwa pihak Penerima Pinjaman nyata-nyata tidak membebankan biaya bunga pinjaman. Hal ini juga membuktikan secara nyata-nyata bahwa Pemohon Banding tidak mengenakan imbalan bunga.

» Kewenangan Koreksi Transfer Pricing hanya dapat dilakukan dalam terjadinya praktik penghindaran pajak bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.td.t.d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dimana Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan Istimewa,, |

bahwa penghindaran pajak dapat dilakukan oleh perusahaan multinasional karena beroperasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda. Terkait penghindaran pajak Lampiran | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut dengan PER-22/PJ/2013)| bahwa penghindaran pajak dapat terjadi apabila transaksi tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia. Dengan kata lain, transaksi tersebut adalah transaksi lintas batas negara yang di mana Wajib Pajak dapat memanfaatkan perbedaan tarif pajak dalam rangka mengurangi beban pajak. Dalam kasus ini, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi dengan pihak afiliasi yangdi Indonesia e Pembuktian dari hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2019 dimana KPP Madya

Jakarta Barat telah melakukan pemeriksaan pajak terhadap Pihak Penerima Pinjaman (yaitu PT AEK). Berdasarkan Hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa pihak KPP Madya Jakarta Barat nyata-nyata tidak melakukan Koreksi Fiskal Negatif, Berupa Biaya Bunga Pinjaman terhadap PT AEK Sehubungan dengan Perjanjian Convertible Loan a guo dengan Pemohon Banding bahwa PT Agri Eastbomeo Kencana (AEK) selaku Penerima Pinjaman Convertible Loan telah dilakukan pemeriksaan (All Taxes) juga oleh Terbanding di tahun pajak yang sama, yaitu tahun 2019 dan dalam hasil pemeriksaan Terbanding seperti tertera dalam Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan PT Agri Eastbomeo Kencana (AEK) Tahun 2019 sama sekali tidak ada koreksi negatif yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya bunga pinjaman Convertible Loan sehingga dapat disimpulkan juga bahwa Terbanding telah mengkonfirmasi keabsahan atas transaksi Convertible Loan:

e Pembuktian Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.57054/PP/M.XVIILA/

15/2014' bahwa dalam dunia usaha, penggunaan convertible loan yang tidak mengenakan bunga adalah hal yang wajar dan lazim. Atas hal tersebut pun sudah pemah diperiksa di Pengadilan Pajak dan Majelis Hakim dalam putusan-putusannya,

telah memberikan pengakuan bahwa pinjaman convertible loan merupakan pinjaman yang tidak dikenakan bunga:

bahwa hal ini dinyatakan dalam putusan yang menegaskan bahwa pinjaman convertible loan merupakan pinjaman yang tidak mengenakan bunga, sehingga koreksi Terbanding yang mengasumsikan adanya pendapatan bunga dianggap tidak mempunyai landasan hukum. Tanpa mengurangi independensi Majelis Hakim yang Mulia dalam memutus sengketa ini, izinkan Pemohon Banding untuk menyampaikan Putusan yang dimaksud yang tertuang di dalam Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT.57054/PP/M.XVIII.A/15/2014 (Lampiran-48.1.) dan memiliki penegasan sebagai berikut:| “Bahwa Majelis telah melihat Salinan Convertible Bond. Dalam Perjanjian pemesanan tersebut disebutkan bahwa obligasi ini tidak memberikan bunga. Dengan demikian koreksi negatif Terbanding atas pembayaran bunga tidak mempunyai landasan hukum dan besarnya tingkat suku bunga sebesar 16% per tahun hanya berdasarkan anggapan (asumsi) Terbanding sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.” bahwa Putusan Majelis Hakim diatas secara nyata-nyata menunjukkan adanya pengakuan bahwa atas pinjaman dengan skema convertible loan sejatinya tidak mengenakan imbalan bunga. Selanjutnya, pengenaan bunga oleh Terbanding pada perkara tersebut ditetapkan tidak memiliki landasan hukum sama sekali sehingga tidak dapat dibenarkan:

bahwa Pendapat Majelis Hakim pada putusan tersebut juga sama dengan pendapat Majelis Hakim pada putusan Pengadilan Pajak nomor Put.000769.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2023. Adapun putusan pengaditan pajak ini merupakan putusan atas sengketa terkait Biaya Bunga dan Biaya Selisih Kurs yang tidak diakui Terbanding karena kedua biaya tersebut timbul karena sehubungan dengan pemberian pinjaman (piutang) convertible loan yang tidak dikenakan bunga terhadap penerima pinjamannya. Pihak Terbanding dan Majelis Hakim pun sama-sama mengakui bahwa pemberian convertible loan tidak: dikenakan4.

e Penggunaan Pasal 12 dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tidak

Relevan Untuk Digunakan:

bahwa pihak Terbanding mendalilkan Pasal 12 dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan untuk tidak mengenakan bunga sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 12 dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tersebut, bahwa berdasarkan pengaturan di dalam Pasal 12 dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 itu sendiri telah secara jelas menunjukkan bahwa pengaturan ini hanya ditujukan atas pinjaman bunga yang dilakukan pemegang saham kepada anak perusahaan. Bahwa dalam perkara a guo, hubungan antara Pemohon Banding dengan pihak yang menerima pinjaman convertible loan bukanlah merupakan hubungan antara pemegang saham dan anak perusahaan. Ini dapat dibuktikan dari kepemilikan saham Pemohon Banding dengan anak perusahaan yaitu PT Wira Palm Mandiri dengan kepemilikan 99,60%, PT Sawit Permai Lestari dengan kepemilikan 0,40% dan PT Agri Eastbomeo Kencana dengan kepemilikan 0,0004%.

bahwa secara nyata-nyata Pemohon Banding bukanlah pemegang saham dari para penerima pinjaman. Hal ini juga diakui oleh pihak Terbanding dalam penjelasan tertulisnya yang menunjukkan tidak adanya kepemilikan saham Pemohon Banding kepada para penerima pinjaman. Oleh karenanya, tidak relevan bahwa pengaturan ini dijadikan dalil hukum oleh Terbanding:

bahwa dengan demikian, penggunaan Pasal 12 dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tidak relevan untuk digunakan.

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

« Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentangPeraturan

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang” e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 4:

(1Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang:

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh para pihak yang bersengketa dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.4.644.602.813,00 yang menurut Terbanding atas pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dengan skema konversi merupakan sebagai penghasilan bunga untuk Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding, karena pada dasamya pinjaman yang menjadi dasar koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha berupa penghasilan bunga pinjaman dengan suku bunga 0% merupakan convertible loan yang akan dikonversi menjadi saham;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis terkait dengan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding memiliki 2 (dua skema Pinjitu:

injaman yaitu yA

1) Pinjaman dengan skema bunga (Interest Bearing Loan)

2) Pinjaman dengan skema Capital Swap (Convertible Loan)| bahwa atas pinjaman dengan skema bunga (Interest Bearing Loan) yang diberikan kepada PT Sawit Permai Lestari dan PT Loka Indah Lestari Pemohon Banding telah membukukan penghasilan bunga, sedangkan atas pinjaman dengan skema Capital Swap (Convertible Loan) yang diberikan kepada PT Pelayaran Asia Marine, PT Agri Eastbomeo Kencana dan PT Indotrust, dimana bunga yang disepakati adalah sebesar 0% dikarenakan pada saatnya nanti akan dilakukan mekanisme konversi sesuai perjanjian yang ada, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan PT Pelayaran Asia Marine, PT Agri Eastborneo Kencana dan PT Indotrust diketahui bahwa pinjaman tersebut merupakan pinjaman dengan skema konversi dan tidak mengenakan bunga. Dengan demikian menurut Pengadilan Pajak atas perjanjian pinjaman dengan skema Convertible Loan dimaksudkan bahwa pinjaman tersebut dapat dikonversi menjadi saham berdasarkan syarat dan kondisi tertentu yang disepakati Para Pihak dalam Perjanjian tersebut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terhadap pinjaman dengan skema convertible loan terdapat addendum perjanjian yang memperpanjang jangka waktu pinjaman sampai 31 Desember 2022 tanpa menetapkan saat dan mekanisme konversi menjadi modal. Hal ini menunjukkan tidak adanya kepastian atas pelaksanaan konversi pemberian hutang menjadi penyertaan modal:

bahwa berdasarkan fakta lain diketahui bahwa Pemohon Banding mengakui pendapatan bunga atas pinjaman kepada afiliasi yaitu PT Sawit Permai Lestari dan PT Loka Indah Lestari pada saat yang bersamaan Pemohon Banding memperlihatkan ketidakkonsistenan yang melemahkan dalil bahwa pinjaman kepada ketiga afiliasi yaitu PT Pelayaran Asia Marine, PT Agri Eastbomeo Kencana dan PT Indotrust, sebagai convertible loan tidak dikenakan bunga pinjaman: bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya Akta Pemyaiaan Keputusan Pemegang Saham maupun Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang menyatakan pelaksanaan Pinjaman Konversi menjadi penyertaan modal sebagai tindak lanjut atas,

| pelaksanaan perjanjian pinjaman dengan skema Convertible Loan (Pinjaman Konversi);

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta serta keterangan para pihak dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

» bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya konversi saham atas pemberian pinjaman dengan skema pinjaman konversi sehingga pada dasarnya transaksi tersebut merupakan pinjaman biasa:

« bahwa atas pinjaman yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak selalu diperpanjang jatuh temponya melalui adendum perjanjian sehingga tidak terdapat kepastian waktu konversi pinjaman menjadi penyertaan saham dan tidak pemah terjadi atas penyertaan saham tersebut:

« bahwa terdapat pinjaman yang telah dilakukan pelunasan (a.n. PT Indotrust) sehingga tidak terdapat realisasi konversi saham, dengan demikian atas konversi ke saham tidak pemah terjadi sedankgan pihak peminjam telah menikmati pinjaman yang tidak dikenakan bunga pinjaman:

« bahwa terdapat pinjaman yang diberikan kepada pemegang saham Pemohon

Banding tanpa ada pengaturan mekanisme konversi dalam perjanjian (a.n. PT Agri Eastbomeo Kencana) sehingga menimbulkan kerancuan dalam hat terjadi realisasi konversi saham:

« bahwa terdapat fakta berupa SPT Tahunan PPh Badan dari penerima pinjaman konversi yang melaporkan penghasilan dari usahanya sebagai penghasilan yang bersifat PPh Final, dengan demikian Pengaditan Pajak berpendapat terdapat motif memanfaatkan perbedaan tarif atas transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011. Dikarenakan penerima pinjaman menerapkan PPh Final sehingga atas biaya bunga yang dicatat tidak mempengaruhi pelaporan pajak yang terhutang sedangkan Pemohon Banding berpotensi tidak melaporkan penghasilan dari bunga pinjaman tersebut:

« bahwa Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham dari penerima pinjaman sehingga tidak diperkenankan memberikan pinjaman tanpa bunga,

sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan menjelaskan atas perjanjian yang dibuat dengan mekanisme convertible loan dimana dalam perjanjian tersebut para pihak menyepakati atas tarif suku bunga pinjaman yang disepakati adalah 0%;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat, pinjaman Pemohon Banding kepada PT Pelayaran Asia Marine, PT Agri Eastbomeo Kencana dan PT Indotrust, merupakan pinjaman dengan skema bunga (interest Bearing Loan) bukan pinjaman dengan skema pinjaman konversi (Convertible Loan) sebagaimana dalil Pemohon Banding dan tidak dikenakan (bunga 0%) sebagaimana tertuang diperjanjian;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pemyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas perjanjian pinjaman dengan skema pinjaman konversi (Convertible Loan) antara Pemohon Banding dengan PT Pelayaran Asia Marine, PT Agri Eastbomeo Kencana dan PT Indotrust dikenakan dengan tarif suku bunga 0% dengan alasan Pemohon Banding nantinya akan melaksanakan mekanisme konversi pinjaman menjadi penyertaan modal berupa saham adalah tidak tepat: bahwa hal ini dikarenakan mekanisme konversi pinjaman menjadi penyertaan modal dalam bentuk saham tidak pemah terjadi dan dilaksanakan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha adalah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh dan berdasarkan asas substance over fom, kualifikasi suatu instrumen ditentukan oleh hakikat transaksinya dan bukan semata- mata penamaannya sebagai Convertible Loan:

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp4.644.602.813,00 tetap dipertahankan, i

'

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positip sebesar Rp490.493.684,00:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.490.493.684,00 berupa biaya natura kepada karyawan dan atas biaya bunga bank;

bahwa Terbanding melakukan koreksi terkait direct nature dengan GL Account 51131123 dan inderect natura dengan GL account 51131323 sebesar Rp.490.493.684,00 yang seharusnya dilakukan koreksi Fiskal Positif oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding telah mendapatkan persetujuan perpanjangan penetapan daerah tertentu sehingga pengeluaran untuk sarana dan fasilitas lokasi kerja dapat dibiayakan.

bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan persetujuan perpanjangan penetapan daerah tertentu sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 732/WPJ.05/2015 tanggal 21 Mei 2015, di mana dalam ketetapan disebutkan bahwa diberikan perlakukan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu atas pengeluaran untuk sarana dan fasilitas lokasi kerja sebagai berikut:

« Tempat tinggal temasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya:

» Keselamatan kerja dan pelayanan Kesehatan:

» Transportasi bagi pegawai dan keluarganya:

e Peribadatan;

Olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak temasuk golf, powerboating, pacuan kuda dan terbang layang bahwa keterangan transaksi pada GL account 51131123 dan account 51131323 antara lain : Byr fambahan Nature Pemanen & Loading Afd, Byr Beras u/ Pemanen & Loading TBS Afd A dan Posting Gaji:

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung transaksi yang dicatat pada GL account 51131123 dan account 51131323 untuk membuktikan alasannya sampai dengan sidang

1 bahwa berdasarkan uraian diatas Terbanding berpendapat bahwa Natura yang dikoreksi oleh Terbanding tidak berkaitan dengan pengeluaran untuk sarana dan fasilitas lokasi kerja sebagaimana dimaksud dalam surat penetapan daerah tertentu dan Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dokumen pendukung, sehingga koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp490.493.684,00 tetap dipertahankan:

Menimbang bahwa Pemohon Banding "menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa biaya natura kepada karyawan berupa biaya yang digunakan untuk pemberian beras kepada karyawan Pemohon Banding dan pembelian barang-barang spare part:

bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan Persetujuan Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-732/WPJ.05/2015 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Jakarta Barat tanggal 21 Mei 2015. Penetapan daerah tertentu tersebut mulai berlaku sejak tahun pajak 2015 dan berlaku selama 5 (lima) tahun:

bahwa dalam dictum kedua disebutkan bahwasanya pengeluaran untuk sarana dan fasilitas di lokasi kerja sebagai berikut:|

- Tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya.

- Keselamatan kerja dan pelayanan kesehatan.

- Pengangkuian/transportasi bagi pegawai dan keluarganya.

- Peribadatan.

- Olahraga bagi Pegawai dan keluarganya, tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda dan terbang layang.

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan, Trial Balance, dan General Ledger yang telah disampaikan pada saat pemeriksaan dapat dilihat bahwasanya koreksi positif terkait Direct Natura dengan GL account 51131123 dan Indirect Natura dengan GL account 51131323 merupakan biaya yang digunakan untuk pemberian beras kepada karyawan Pemohon Banding bahwa dengan demikian atas pengeluaran yang berhubungan dengan Keputusan Penetapan tersebut dapat dibiayakan, 4

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

| )

Pasal 6 ayat (1):

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang:

3. bunga, sewa, dan royalti:

4. biaya perjalanan:

5. biaya pengolahan limbah:

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

8. biaya administrasi dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan:

Pasal 9 ayat (1):

"Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan: Ms

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.490.493.684,00 berupa biaya natura kepada karyawan dan pembelian barang-barang spare part yang menurut Terbanding tidak dapat dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dikarenakan atas biaya tersebut tidak didukung bukti yang kompeten. Sedangkan menurut Pemohon Banding atas biaya tersebut dapat dibebankan sebagai biaya dikarenakan Pemohon Banding telah mendapatkan Persetujuan Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-732/WPJ.05/2015 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Jakarta Barat tanggal 21 Mei 2015.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis terkait dengan pembuktian:

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa biaya natura yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah merupakan biaya yang digunakan untuk pembelian barang-barang spare part dan beras karyawan Pemohon Banding:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding yang kemudian dikoreksi Terbanding sebagai Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif. merupakan biaya untuk pembelian barang-barang spare part dan beras untuk karyawan Pemohon Banding yang berada di Lokasi Perkebunan:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pembelian barang-barang spare part dan beras untuk karyawan Pemohon Banding tidak termasuk sebagai pengeluaran untuk sarana dan fasilitas sebagaimana yang tercantum pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-732/WPJ.05/2015 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Jakarta Barat tanggal 21 Mei 2015 sebagai Penetapan daerah Tertentu. Dengan demikian biaya yang dikeluarkan untuk pembelian beras dan barang-barang sparepart sebagaimana yang tercatat

A

pada GL account 51131123 dan account 51131323 tidak dapat dibebankan sebagai biaya berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh:

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat sehingga Koreksi Penyesuaian Fiskal Positip sebesar Rp490.493.684,00 tetap dipertahankan:

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa oneNilai Sengketa

Nilai Sengketa.

Tidak Dapat (Rp)Dipertahankan

Dipertahankan (Rp)

1, Pengurang Penghasilan Bruto9.473.617.0009.473.617.000 |0

2. Penghasilan Dari Luar Usaha4.644.602.8134.644.602.813 |

3. Penyesuaian Fiskal Positip490.493.684490.493.684

Jumlah14.608.713.49714.608.713.497 |

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pengurang Penghasilan Bruto menurut TerbandingRp 5.415.453.781,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Pengurang Penghasilan Bruto menurut Pengadilan PajakRp 5.415.453.781,00 Penghasilan Dari Luar Usaha menurut TerbandingRp 16.388.832.085,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,60 Penghasilan Dari Luar Usaha menurut Pengadilan PajakRp 16.388.832.085,00 Penyesuaian Fiskal Positip menurut TerbandingRp6.513.924.723,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Penyesuaian Fiskal Positip menurut Pengadilan PajakRp 6.513.924.723,00

Penghasilan Neto Cfm menurut TerbandingRp 47.934.395.600,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Penghasitan Neto menurut Pengadilan PajakRp 47.934.395.600,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak yang lebih di bayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Uraian

Penghasilan Netto! (Rugi)47.934.395.600 Kompensasi Kerugian

47,934.395.600 Penghasilan Kena Pajak

Pajak Penghasilan (PPh) Terutang

Kredit Pajak|

3.619.475.191 Pajak yang lebih bayar

3.619.475.191

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00419/KEB/PJ/WPJ.05/2022 tanggal 12 Agustus 2022, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00103/406/19/038/21 tanggal 13 September 2021, atas | nama PT AGRO INTI KENCANAMAS, NPWP 01.825.710.5-038.000, beralamat di Komplek Perkantoran Business Park Lt 9, Kencana Tower, Jalan Meruya Ilir Nomor , 88 RT 1 RW 5 Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp3.619.475.191,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 oleh Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si. M.Hum. dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 oleh Majelis | Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.itd.

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si. M.Hum. Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H.

ttd.

Ali Mugiono, S.E.

Panitera Pengganti, ttd.

Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP. 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.