Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 86 halaman

PUT-009454.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Parkland World Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-009454.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Parkland World Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2019
Pos yang disengketakan
  • Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 1 ayat (25); Pasal 17 ayat (2); Pasal 27 ayat (1); Pasal 29; Pasal 32
  • PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
  • UU PPNPasal 11
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-009454.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Parkland World Indonesia
Nama Wakil
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/407/19/454/20
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
8 Desember 2022
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum