Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 90 halaman

PUT-009455.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Parkland World Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-009455.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00164/KEB/WPJ.08/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00008/407/19/454/20 tanggal 20 Mei 2020 Masa Pajak Februari 2019, yang terdaftar dengan berkas sengketa nomor : 009455.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Parkland World Indonesia, NPWP 02.193.061.5-401.000, beralamat di Jl. Raya Serang Km. 68 Nambo Ilir Kibin Kab. Serang Banten, yang diwakili oleh Sdr. Park Young Geun jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Diany Widyanti

Jabatan: Kuasa Hukum

Nomor Izin Kuasa Hukum : KEP-931/PP/IKH 2021 tanggal 17

September 2021

Surat Kuasa Khusus: 034/PWI-JKT/III/2022 tanggal 7 Maret

2022

2. Nama: Gian Anugerah Pratama

Jabatan: Kuasa Hukum

Nomor Izin Kuasa Hukum : KEP-1312/PP/IKH 2021 tanggal 3

Desember 2021

Surat Kuasa Khusus: 052/PWI-JKT/III/2022 tanggal 7 Maret

2022

3. Nama: Awal Candrawarsa

Jabatan: Kuasa Hukum

Nomor Izin Kuasa Hukum : KEP-1389/PP/IKH 2021 tanggal 24

Desember 2021

Surat Kuasa Khusus: 114/PWI-JKT/III/2022 tanggal 10 Maret

2022

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP :Samuel Michael C. B/NIP 19880509 200812 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP : Putri Wulandari/NIP 19810326 200112 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP : Fernando Ginting/NIP 19841115 200901 1 004 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-18789/PJ.07/2022 tanggal 5 Desember 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0182/PWI- TAX/SUB/IX/2021 tanggal 1 September 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 179/WPJ.08/2021 tanggal 1 Desember 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0255/PWI-Tax/JKT/XII/21 tanggal 30 Desember 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2019 Nomor

00008/407/19/454/20 tanggal 20 Mei 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutPembahasan Akhir (disetujui)
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor294.850.098.421294.850.098.421294.850.098.421
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri643.551.0972.126.659.5082.126.659.508
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut1.078.162.5291.078.162.5291.078.162.529
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)296.571.812.047298.054.920.458298.054.920.458
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)422.831.492.885298.054.920.458298.054.920.458
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan000
d.1. Impor000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan000
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)000
d.8. Tanggung Jawab secara renteng000
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)000
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)000
2.Perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)64.355.109212.665.950212.665.950
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.393.953.2945.393.953.2945.393.953.294
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)5.393.953.2945.393.953.2945.393.953.294
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)000
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)5.393.953.2945.393.953.2945.393.953.294
f. Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e-a)(5.329.598.185)5.181.287.3445.181.287.344
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .................. (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)000
4.PPN yang kurang (lebih) dibayar (2.e + 3.c)5.329.598.1855.181.287.3445.181.287.344
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A (KUP)000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP000
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g))000
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)000
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 091/TAX/PWIJKT/VI/20 tanggal 18 Agustus 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

JUMLAH RUFIAH MENURUT

Ne Ura ar Krk:

= TEE res gre 2 Serasa IST ETE atata tan SS

Bl Ter SE ISL IRD IL DA ISI :

BS, Sandaran EP SNN an inn ran a Tan cece, . . .

EE Sanga Lan Dretgieec res cece ta TT, . . .

= eT ETRE LLU Ser ETET EDT

SETHE SEUECCRETET LVS TES Lat Lea RT TntaRt Sec SRS Ine Dat

San SE SE ES HE ETET Mantan Beri Sar 2cE TET ran Tn Tara

TE Lapar antar cr: . . .

PE Sana naa Tana ETA LITE EUS arah . . .

TU 0 DT IETEL TD LETEL TI EL ra FT . . .

Bo Serai ET IES Tegang See iT erat 1 KLS . . .

Dasa aras

= S') BTEC ALA TELAT Taja * TE Lala L107 avg. Ti LL TER EE a-Dilli-.

-. a "BCE:

TLS arg raatror ven IE aU CEH TEs cE GETS . .

DL Deas at Ati Tatar TS TA Sis In Sisi Si La. "

Too Fat TLTEET SAN TS En era Lay ET daa TBE 2-2 FE LIF SI 3. III

Ika TET SEES ETE PLTE7

Bo Ternama ck ETE SEES See nga . .

To Ternama am TEES Tenten Danar Er . .

Hassan ETE BET Taat ar arras asas Li FE LIF FLILI 3-- LIL IA

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00164/KEB/WPJ.08/2021 tanggal 21 Juni 2021, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rupiah)Ditambah/ (Dikurangi) (Rupiah)Menjadi (Rupiah)
PPN Kurang / (Lebih) Bayar(5.181.287.344)(1.126.354)(5.182.413.698)
Sanksi Bunga000
UraianSemula (Rupiah)Ditambah/ (Dikurangi) (Rupiah)Menjadi (Rupiah)
Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(5.181.287.344)(1.126.354)(5.182.413.698)

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0182/PWI- TAX/SUB/IX/2021 tanggal 1 September 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 6 September 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0182/PWI-TAX/SUB/IX/2021 tanggal 1 September 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena SuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00164/KEB/WPJ.08/2021 tanggal 21 Juni 2021 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 23 Juni 2021;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Park Young Geun, jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 05 Tanggal 24 Januari 2020 yang dibuat oleh Notaris Marisa Evalina, S.H, M.KN, berkedudukan di Kota Bandar Lampung;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00164/KEB/WPJ.08/2021 tanggal 21 Juni 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00008/407/19/454/20 tanggal 20 Mei 2020 Masa Pajak Februari 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Timur, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraian .Jumlah Rupiah MenurutPembahasan Akhir (disetujui)
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor294.850.098.421294.850.098.421294.850.098.421
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri643.551.0972.126.659.5082.126.659.508
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut1.078.162.5291.078.162.5291.078.162.529
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)296.571.812.047298.054.920.458298.054.920.458
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)422.831.492.885298.054.920.458298.054.920.458
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan000
atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan000
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)000
d.8. Tanggung Jawab secara renteng000
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)000
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)000
2.Perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)64.355.109212.665.950212.665.950
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.393.953.2945.393.953.2945.393.953.294
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)5.393.953.2945.393.953.2945.393.953.294
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)000
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)5.393.953.2945.393.953.2945.393.953.294
f. Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e-a)(5.329.598.185)5.181.287.3445.181.287.344
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .................. (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)000
4.PPN yang kurang (lebih) dibayar (2.e + 3.c)5.329.598.1855.181.287.3445.181.287.344
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A (KUP)000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP000
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g))000
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)000
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

2.bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdengansuratNomor 091/TAX/PWIJKT/VI/20 tanggal 18 Agustus 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas:

he TR LAPPAUEIGH MICS URUT Li

- a A Bie Paar

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00164/KEB/WPJ.08/2021 tanggal 21 Juni 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutMenjadi
NoWajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)(Rp)
a.PPN Kurang / (Lebih) Bayar(5,329,598,185)(5,181,287,344)(5,182,413,698)
b.Sanksi Bunga000
c.Sanksi Kenaikan000
d.Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(5,329,598,185)(5,181,287,344)(5,182,413,698)

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

KeteranganMenurutKoreksi yang diajukan banding
NoKeputusanPemohon Banding
Keberatan
(Rp)(Rp)(Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2,115,395,968643,551,0971,471,844,871

bahwa alasan-alasan yang mendasari Pemohon Banding dalam mengajukan permohonan Banding di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

Koreksi atas DPP Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.471.844.871,00

Menurut Terbanding :

1. bahwa berdasarkan BC 4.1 Aplikasi Intranet DJP Masa Februari 2019 diketahui bahwa selama Februari 2019 Pemohon Banding melakukan pengeluaran kembali BKP dari Penimbunan Berikat kepada Pihak Lain dalam daerah pabean yang atas penyerahan BKP nya terutang PPN. Pemohon Banding belum menerbitkan Faktur

Pajak dan memungut PPN atas penyerahan BKP terutang PPN tersebut. Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan BKP yang dipungut sendiri;

2. bahwa DPP Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding yang dituangkan pada SPHP Nomor: SPHP-00044/WPJ.08/KP.1200/RIKSIS/2020 adalah sebagai berikut:

• Cfm PemeriksaRp. 2,126,659,508,-;

• Cfm Pemohon BandingRp. 643,551,097,-;

• KoreksiRp. 1,483,108,411,-;

3. bahwa DPP Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Peneliti Keberatan yang terinci pada SPUH Nomor : SPUH- 102/WPJ.08/2021 adalah sebesar Rp 1,471,844,871,-;

4. bahwa berdasarkan hasil Penelitian Tim Peneliti Keberatan terhadap bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding terkait koreksi Terbanding dan alasan Pemohon Banding, Berikut ini pendapat Tim Peneliti Keberatan atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang menjadi sengketa banding sebagai berikut:

i. bahwa koreksi Terbanding berasal dari 3 (tiga) kelompok koreksi yaitu:

a) Koreksi yang berasal dari DPP Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang berasal dari BC 4.1 atas Pengembalian Barang Pengemas sebesar Rp 16,279,480,-;

b) Koreksi yang berasal dari DPP Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang berasal dari BC 4.1 atas Pengembalian Barang yang diganti dengan barang yang sama sebesar Rp 1,426,570,605;

c) Koreksi yang berasal dari DPP Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri

yang berasal dari BC 4.1 atas Pengembalian Barang Rijek yang dikembalikan sebesar Rp 28,994,786,-;

“tT, ; 3 , 1 3 4 PN €

Ta an na tag la a Do teats Dn TM 7

BI Sch San Ra AR Ket ah "eG 7 -

, Ben Tab bby tee pet te rta ok ~ tt “4 Led La -

ii. bahwa Terkait DPP Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena

Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri sesuai data BC 4.1 Aplikasi intranet DJP yang lebih tinggi dari DPP Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang dilaporkan WP dalam SPT Masa PPN Masa Februari 2019;

1) bahwa BC 4.1 Aplikasi Intranet DJP Masa Februari 2019, untuk kategori ini jumlah penyerahan menurut:

SPT= Rp 643,551,097,-;

Terbanding= Rp 2,126,659,508,-; PK= Rp 2,115,395,968,-; Koreksi menurut Terbanding= Rp 1,471,844,871,-;

bahwa Peneliti Keberatan membatalkan sebagian koreksi dari Terbanding karena berdasarkan penelitian atas dokumen BC 4.1, ditemukan dokumen BC 4.1 atas penjualan yang dikoreksi oleh Tim Pemeriksa sebesar Rp. 11.263.540,- telah diterbitkan faktur pajak dan telah di laporkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2019;

2) bahwa Koreksi Terbanding yang dipertahankan karena berdasarkan penelitian atas dokumen BC 4.1 beserta dokumen pendukungnya dan data softcopy file excel dengan judul rincian permintaan penjelasan dan atau pembuktian untuk PK ditemukan dokumen BC 4.1 sesuai dengan data dari Aplikasi

Intranet DJP yang wajib dibuatkan Faktur Pajak, serta tidak ditemukannya dokumen pendukung BC 4.1 yang mendukung nilai dari Pemohon Banding;

bahwa selisih menurut Peneliti Keberatan yang menjadi koreksi adalah berjumlah Rp1.471.844.871,00 diantaranya sebagai berikut :

a. bahwa BC 4.1 atas Pengembalian Barang kepada supplier yaitu BC 4.1 atas pengembalian barang pengemas sebesar Rp16,279,480,-;

bahwa dalam pemenuhan surat permintaan data, Pemohon Banding menyampaikan fotocopy perjanjian antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi (PT Montchen Indonesia dan PT Kharisma Agung Pratama), agar mengembalikan barang pengemas (Jerrican); bahwa berdasarkan penelitian terhadap jumlah kemasan dalam dokumen BC 4.0, dengan bruto pada dokumen BC 4.1 diketahui terdapat perbedaan jumlah barang pengemas yang masuk sesuai BC 4.0 dengan jumlah barang pengemas yang keluar sesuai dokumen BC 4.1;

bahwa dalam hal ini Tim Peneliti tidak dapat meyakini bahwa data BC 4.1 tersebut benar-benar merupakan pengembalian Barang Pengemas sebagaimana tercantum dalam sanggahan Pemohon Banding;

b. bahwa BC 4.1 atas Pengembalian Barang yang diganti dengan barang yang sama sebesar Rp 1,426,570,605,-; bahwa dalam pemenuhan surat permintaan data, bahwa alasan Pemohon Banding adalah sesuai ketentuan dalam pasal 2 ayat (3) PMK.65/PMK.03/2010 bahwa Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya. Pemohon Banding juga

menyampaikan alasan sanggahan Pemohon Banding terhadap koreksi Tim Pemeriksa Pajak pada softcopy file excel dengan judul rincian permintaan penjelasan dan atau pembuktian untuk PK tetapi tidak memberikan perincian secara detail mengenai jenis barang, jumlah fisik dan harga jual barang yang dikembalikan beserta alasan atas barang yang dikembalikan kepada supplier dan tidak ada data pendukung atas ketidaksesuaian permintaan barang yang dikembalikan;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa barang yang dikembalikan dengan dokumen BC 4.1 dapat berasal dari satu atau lebih dokumen BC 4.0 sehingga Tim Peneliti tidak dapat melakukan penelusuran terhadap kebenaran data pada BC 4.0 data asal barang;

bahwa pengiriman kembali barang kepada Pemohon Banding juga menggunakan satu atau lebih dokumen BC 4.0, sehingga Tim Peneliti tidak dapat melakukan penelusuran terhadap kebenaran data barang yang dikembalikan apakah sesuai dengan data BC 4.1. dalam hal ini Tim Peneliti Keberatan tidak dapat meyakini bahwa Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya;

bahwa dengan demikian, Tim Peneliti tidak dapat meyakini bahwa BC 4.1 tersebut diatas merupakan Pengembalian Barang Kepada Supplier atas Pengembalian Barang yang diganti dengan barang yang sama sebagaimana tercantum dalam sanggahan Pemohon Banding;

c. bahwa BC 4.1 atas Pengembalian Barang Rijek yang dikembalikan sebesar Rp 28,994,786,-;

bahwa dalam pemenuhan surat permintaan data, Pemohon Banding hanya menyampaikan alasan sanggahan Pemohon Banding terhadap koreksi Tim Pemeriksa Pajak pada softcopy file excel dengan judul rincian permintaan penjelasan dan atau pembuktian untuk PK, Pemohon Banding hanya memberikan dokumen BC 4.1 dan BC 4.0, tetapi tidak menyertakan dokumen alasan barang rijek dan jumlah barang serta nilai barang yang dirijek;

bahwa dengan demikian, Tim Peneliti tidak dapat meyakini bahwa BC 4.1 tersebut diatas merupakan Pengembalian Barang Kepada Supplier atas Barang Rijek sebagaimana tercantum dalam sanggahan Pemohon Banding;

bahwa kesimpulan berdasarkan penelitian terhadap dokumen BC 4.1 sebagaimana diatas, Tim Peneliti Keberatan berpendapat mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding dengan data sebagai berikut: 4a _ Sp32 631 Saa2me1A II 3 1023 Manad

. - - - - pert ot

Menurut Pemohon Banding :

Kronologi Sengketa Banding

Bahwa sengketa perpajakan ini adalah sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Februari 2019 atas Koreksi DPP Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagai berikut:

bahwa dalam proses pemeriksaan PPN Masa Februari 2019, Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang berasal dari BC 4.1 pada data Aplikasi Intranet DJP Masa Pelaporan Januari dan Data SPT PPN Masa Februari 2019 atas Faktur Pajak Keluaran Pemohon Banding yang menurut Terbanding belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak SPT PPN Masa Februari 2019 Pemohon Banding;

bahwa dari data BC 4.1 yang diperoleh Terbanding melalui Aplikasi Intranet DJP terdapat Dokumen BC 4.1 Masa Februari 2019 yang kurang dibuatkan Faktur Pajak dan kurang dilaporkan pada SPT Masa PPN Pemohon Banding sebagai PPN yang harus di pungut sendiri;

bahwa Terbanding melakukan pengujian terhadap data BC 4.1 dari Aplikasi Intranet DJP atas keseluruhan data BC 4.1 Terbanding menyimpulkan bahwa seluruh Dokumen BC 4.1 yang dibuat dan dilaporkan oleh Pemohon Banding kepada DJBC adalah dokumen yang wajib dibuatkan Faktur Pajak dan wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Dikarenakan dokumen BC 4.1 adalah dokumen pemberitahuan pengeluaran barang asal Kawasan Berikat;

bahwa Terbanding mengkoreksi DPP Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan dokumen BC 4.1 yang statusnya diperlakukan sama dengan Dokumen Faktur Pajak. Sehingga berdasarkan hal tersebut Terbanding menetapkan Kewajiban Perpajakan yang sama atas dokumen BC 4.1 dengan Faktur Pajak;

bahwa Pemohon Banding adalah Pengusaha dengan status Kawasan Berikat sesuai pasal 1 ayat (1) PER-27/BC/2016 yaitu “Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau Kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan dengan mendapatkan penangguhan bea masuk”. Sebagai pengusaha

TPB Pemohon Banding juga berkewajiban melakukan pelaporan kepada Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC) atas lalu lintas keluar masuk barang berupa pelaporan dalam bentuk form BC 4.1 untuk pemberitahuan pengeluaran barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari TPB. Dan form BC 4.0 untuk pemberitahuan pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke dalam TPB. Dalam proses pembuatan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang tersebut Form BC 4.1, pada system aplikasi DJBC terdapat kolom yang harus dilengkapi dengan data isian dari dokumen asalnya yakni dokumen BC 4.0 atas pemasukan barang semula;

bahwa Dokumen BC 4.0 adalah dokumen pemberitahuan pemasukan barang yang wajib di sertakan dengan dokumen Faktur Pajak yang PPN- nya tidak dipungut atau biasa dikenali dengan Nomor kode faktur pajak “070”;

bahwa dokumen BC 4.1 yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah dokumen untuk pemberitahuan pengeluaran barang asal TPB yang mana memiliki banyak tujuan pengeluaran barang, kategori diantaranya :

•BC 4.1 Ex-Subkontrak yaitu pengeluaran kembali barang-barang subkontrak yang dikeluarkan kembali dari dalam kawasan berikat.

•BC 4.1 Ex-Peminjaman yaitu pengeluaran kembali barang-barang asal lokal (bukan import) dari peminjaman aset seperti sparepart cetakan atau mesin dari dalam kawasan berikat;

•BC 4.1 Ex-Perbaikan yaitu pengeluaran kembali barang-barang asal lokal seperti perbaikan sparepart cetakan atau mesin dari dalam kawasan berikat yang dahulu diperoleh secara lokal (bukan import);

•BC 4.1 Ex-Pameran yaitu pengeluaran kembali barang-barang asal lokal dengan tujuan untuk acara pameran;

•BC 4.1 Lainnya yaitu pengeluaran kembali barang-barang asal lokal dengan tujuan lainnya selain dari 4 kategori diatas termasuk seperti penjualan lokal, pengeluaran kembali barang pengemas asal pembelian lokal yang tidak termasuk pembelian pengemasnya, pengeluaran kembali barang dengan tujuan diganti dengan barang

yang sama asal pembelian lokal, pengeluaran kembali barang cacat atau rijek asal pembelian lokal;

bahwa Dokumen BC 4.1 adalah dokumen pemberitahuan pengeluaran barang asal TPB ke tempat lain di dalam Daerah Pabean. Dalam kata lain seluruh pengeluaran barang dari TPB ke Tempat Lain didalam Daerah Pabean Wajib dilaporan melalui dokumen pemberitahuan pengeluaran barang form BC 4.1 yang mana untuk setiap pengeluaran barang tersebut memiliki tujuan pengiriman yang berbeda-beda, dan bukan hanya pengeluaran barang dengan tujuan pengiriman untuk dijual;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penjualan lokal masa Januari 2019 dengan menerbitkan dokumen Faktur Pajak Penjualan dan melaporkannya kedalam SPT PPN Masa Februari 2019. Berdasarkan dokumen BC 4.1 atas pengeluaran barang tujuan pengiriman untuk dijual yang dilaporkan kepada DJBC sudah Pemohon Banding Laporkan kedalam SPT Masa PPN dan mencatatnya kedalam Laporan Keuangan; Bantahan atas Materi Koreksi Terbanding

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri seharusnya didasarkan pada keadaan yang sebenarnya. Dan bukan hanya berdasarkan asumsi/pendapat Terbanding karena adanya aktivitas pengeluaran barang sesuai dengan data yang ada di sistem aplikasi intranet DJP. Dimana seluruh data BC 4.1 pengeluaran barang tersebut memiliki banyak Tujuan Pengiriman dan bukan hanya untuk pengeluaran barang dengan tujuan dijual, dan dokumen BC 4.1 tersebut tidak dapat dibuat secara tunggal tanpa adanya dokumen asal yakni Form BC 4.0. Terbanding seharusnya mempertimbangkan informasi, data, dokumen pendukung BC 4.1, BC 4.0 Invoice dan Packing List serta Penjelasan Pemohon Banding secara menyeluruh selama proses pemeriksaan. Sehingga Kesimpulan pemeriksa didasarkan pada keadaan yang sebenarnya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

1. Koreksi yang berasal dari DPP Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Februari 2019 sesuai data BC 4.1 pada aplikasi intranet DJP lebih besar dari DPP Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang PPN nya harus dipungut sendiri dalam SPT Masa PPN sebesar Rp1,471,844,871,-; um3113 oy ang

12 Iaaamza 2m bagan ony Bates Dinda mle oy ab

ela tiwag ol a Ps or

je is ‘es

1.a Adanya Pengeluaran Barang Pengemas sebesar Rp. 16.279.480;

bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju dengan koreksi Terbanding yang mempertahankan koreksi DPP Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang PPN-nya dipungut sendiri atas pemberitahuan pengeluaran barang pengemas sebesar Rp.16.279.480,- dan mengajukan banding. Pemberitahuan pengeluaran barang BC 4.1 terjadi dikarenakan adanya barang pengemas asal pembelian yang harus dikembalikan oleh Pemohon Banding kepada supplier yang melakukan transaksi jual-beli barang keperluan produksi dalam bentuk cairan sehingga diperlukan wadah/pengemas yang mana didalam kontrak jual-beli antara Pemohon Banding dengan supplier tidak termasuk memperjualbelikan barang wadah/pengemas tersebut. Sehingga untuk barang berupa wadah/pengemas tersebut harus dikembalikan kepada supplier. Sesuai Ketentuan DJBC merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-131/PMK.04/2018 yang telah diperbaharui dengan PMK-65/PMK.04/2021 menyebutkan bahwa :

Pasal 21 ayat 3

“Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat diberikan pembebasan Cukai dan/ atau tidak dipungut PPN atau PPN clan PPnBM. Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/ atau untuk keperluan penelitian clan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat”;

Pasal 23 ayat 1 huruf d

”Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dapat dilakukan ke tempat lain dalam daerah pabean”;

Pasal 23 ayat 2 huruf c

“Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat berupa pengemas dan alat bantu pengemas” ;

Pasal 24 ayat 1

“Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat

(2) berasal dari luar daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDR dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukan diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2)”;

Pasal 24 ayat 5

“Atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak, tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM nya tidak dibuatkan Faktur Pajak.”;

Pasal 24 ayat 7

“Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa sisa pengemas dan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf j,

Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban membayar Bea Masuk, Cukai dan/ atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ).”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, atas pemberitahuan pengeluaran barang berupa wadah/pengemas bukan merupakan penyerahan barang kena pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri, akan tetapi hanya berdasarkan data BC 4.1 aplikasi intranet DJP yang diperoleh oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan menetapkan koreksi positif atas DPP Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang wajib dibuatkan Faktur Pajak dan dilaporkan kedalam SPT Masa PPN. Terbanding dengan menggunakan metode ekualisasi nilai penyerahan yang dilaporkan pada system aplikasi DJBC dengan nilai penyerahan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN tanpa mempertimbangan data dan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses pemeriksaan;

bahwa dalam proses Keberatan tim peneliti juga mempertahankan koreksi DPP Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri dari pemberitahuan pengeluaran barang pengemas berdasarkan penelitian terhadap jumlah kemasan dalam dokumen BC 4.0, dengan bruto pada dokumen BC 4.1 diketahui terdapat perbedaan jumlah barang pengemas yang masuk sesuai BC 4.0 dengan jumlah barang pengemas yang keluar sesuai dokumen BC 4.1. Hal ini membuat Tim Peneliti tidak dapat meyakini bahwa data BC 4.1 tersebut benar-benar merupakan pengembalian Barang Pengemas sebagaimana tercantum dalam sanggahan Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding alasan Tim Peneliti dalam mempertahan koreksi DPP Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri dari pemberitahuan pengeluaran barang pengemas berdasarkan

penyandingan jumlah kuantitas barang pengemas yang masuk tanpa mempertimbangkan bukti bukti yang ada seperti Kontrak Jual-Beli dan dokumen dokumen pendukung lain seperti invoice surat jalan dan faktur pajak pembelian barang tersebut. Yang dimaksud Barang Pengemas didalam sengketa pajak ini adalah Barang Jerrican untuk tempat/wadah penampung barang cair seperti chemical, yang mana berfungsi sebagai wadah penampungan chemical sebelum chemical tersebut habis terpakai; bahwa jumlah kuantitas barang pengemas ketika saat masuk dengan saat keluar berbeda merupakan hal yang wajar bagi Pemohon Banding sebagai pengusaha yang bergerak dibidang Industri Manufaktur, dan tidak semua Pengusaha dengan industri yang sama juga memiliki wadah penampungan sendiri untuk menampung barang cairan chemical tersebut. Sehingga Ketika barang chemical tersebut belum habis terpakai maka tetap ditempatkan pada wadah/pengemasnya (Jerrican). Hal ini menyebabkan pengembalian barang pengemas belum tentu sama jumlah kuantitasnya pada saat pengeluaran barang dengan pada saat pemasukan barang. Karena pemberitahuan pengeluaran barang pengemas BC 4.1 tersebut dibuat atas pengeluaran barang pengemas yang sudah tidak terpakai. Namun hal tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen dokumen pendukung seperti Surat Jalan, Invoice, Faktur Pajak dan Kontrak Jual-Beli. Akan tetapi Terbanding tidak mempertimbangkan dokumen dokumen pendukung lainnya dan hanya berdasarkan pendapat tim peneliti atas jumlah kuantitas barang saja tetap mempertahankan koreksi tersebut;

bahwa Terbanding mempertahankan Koreksi DPP Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut sendiri berdasarkan selisih jumlah kuantitas barang pengemas hanya berdasarkan pendapat tim peneliti dan bukan berdasarkan dasar hukum yang kuat. Terhadap selisih jumlah kuantitas barang pengemas yang

dikeluarkan dengan kuantitas barang pengemas pada saat pemasukan apakah merupakan bukti yang kompeten untuk dijadikan dasar koreksi penyerahan barang kena pajak yang PPN- nya dipungut sendiri;

bahwa berdasarkan Azas Yuridis yang di anut Negara Republik Indonesia merujuk pada UUD Pasal 23A mengatur tentang “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Dalam sengketa pajak ini adalah sengketa atas koreksi positif DPP Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang PPN-nya dipungut sendiri, yang telah di atur dalam undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), sedangkan menurut Pasal 11 UU PPN bahwa “terutangnya Pajak terjadi pada saat Penyerahan BKP/JKP,” bukan berdasarkan temuan selisih kuantitas barang. Apabila Terbanding berpendapat bahwa selisih jumlah kuantitas barang tersebut merupakan penyerahan BKP/JKP yang harus di pungut PPN. Apakah selisih jumlah kuantitas barang merupakan BKP/JKP yang wajib dipungut PPN? Kemudian dapatkan Terbanding membuktikan atas selisih tersebut merupakan penyerahan BKP/JKP Jenis apa sehingga ditetapkan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

bahwa menurut Pemohon Banding dasar temuan koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak disertai dengan bukti-bukti yang kompeten. Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung terkait pemberitahuan pengeluaran barang form BC 4.1 termasuk kontrak jual-beli, dokumen pemberitahuan asal pemasukan barang form BC 4.0, Invoice, Surat Jalan dan Faktur Pajak Pembelian dalam proses keberatan;

1.bAdanya Pengeluaran Barang Pengembalian diganti dengan barang yang sama sebesar Rp. 1.426.570.605;

bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju dengan koreksi Terbanding yang mempertahankan koreksi DPP Penyerahan barang kena pajak yang PPN-nya dipungut sendiri atas pemberitahuan pengeluaran barang yang diganti dengan barang yang sama sebesar Rp. 1.426.570.605,- dan mengajukan banding. Pemberitahuan pengeluaran barang BC 4.1 terjadi dikarenakan adanya transaksi pembelian barang yang tidak sesuai dengan kriteria barang yang dipesan oleh Pemohon Banding. Hal ini sering terjadi didalam transaksi jual-beli atas barang-barang yang mana barang tersebut terkadang tidak sesuai permintaan, atau cacat pada saat diterima. Atas barang tersebut Pemohon Banding mengembalikannya kepada supplier dan meminta supplier untuk mengganti barang tersebut dengan barang yang sama baik dalam jumlah fisik, jenis, maupun harga barang tersebut dengan barang yang sesuai dengan kriteria yang diperlukan. Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 65/PMK.04/2010 menyebutkan bahwa :

Pasal 2 ayat 3

“Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis, maupun harganya”;

Pasal 4 ayat 4

“Bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli”; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan diatas bahwa Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama baik dalam jumlah fisik jenis, maupun harganya, bukan merupakan pengembalian BKP yang harus dibuatkan dokumen Nota Retur kepada Supplier. Sehingga Pemohon Banding tidak berkewajiban membuat Nota Retur, dan

transaksi tersebut bukan merupakan objek atas DPP penyerahan BKP yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas pemberitahuan pengeluaran barang pengembalian diganti dengan barang yang sama Berdasarkan penelitian terhadap dokumen BC 4.1 yang diketahui berasal dari satu atau lebih dokumen BC 4.0 sehingga menurut Terbanding tidak dapat diketahui kebenaran data pada BC 4.0 data asal barang, dan atas pengiriman kembali barang kepada Pemohon Banding juga menggunakan satu atau lebih dokumen BC 4.0, sehingga Terbanding pada proses keberatan tidak dapat meneliti terhadap kebenaran data barang yang dikembalikan apakah sesuai dengan data BC 4.1. dalam hal ini Tim Peneliti tidak dapat meyakini bahwa BC 4.1 tersebut diatas merupakan Pengembalian Barang Kepada Supplier atas Pengembalian Barang yang diganti dengan barang yang sama dan mempertahankan koreksi Terbanding pada proses keberatan; bahwa Terbanding menetapkan koreksi positif DPP Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut sendiri hanya berdasarkan pendapat dan asumsi dari tim peneliti. Tanpa disadari Terbanding mengesampingkan asas-asas dari pemungutuan pajak di Indonesia yang mana Asas Yuridis bahwa segala pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang;

bahwa Indonesia sebagai negara hukum menerapkan principle of no taxation without law yakni pada UUD Pasal 23A yang berbunyi “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”;

Pasal 29 ayat 2 UU KUP

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tahun 2013 sebagaimana terakhir telah diubah

dengan Nomor 184/PMK.03/2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan dasar hukum tersebut bahwa Terbanding seharusnya dapat menunjukan bukti yang kompeten atas pendapat Terbanding didalam proses pembahasan hasil penelitian sebagai dasar ditetapkannya koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN- nya dipungut sendiri. Akan tetapi pada saat pembahasan hasil penelitian Terbanding tidak dapat membuktikan data apapun yang menjadi pendapat terbanding berdasarkan hasil penelitian dari data data dan dokumen bukti yang dipinjam dari Pemohon Banding selama proses keberatan;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh data, dokumen pendukung serta penjelasan kepada Terbanding pada proses Keberatan, bahwa atas satu dokumen BC 4.1 terdiri atas satu atau lebih dokumen asal BC 4.0. hal ini dikarenakan pada saat pemberitahuan pengeluaran barang dengan menggunakan form BC 4.1 dibuat berdasarkan data lawan transaksi tujuan per tanggal pengeluaran barang, dan bukan per dokumen BC 4.0. Dalam prakteknya Pemohon Banding membuat pemberitahuan pengeluaran barang BC 4.1 berdasarkan nama lawan transaksi. Apabila ditemukannya nama lawan transaksi yang sama namun terdapat satu atau lebih jenis barang yang berasal dari satu atau lebih dokumen asal BC 4.0 maka atas pengeluaran barang penggantian tersebut yang dikeluarkan dihari yang sama dibuatkan satu dokumen pemberitahuan pengeluaran barang BC 4.1. hal ini juga berlaku sebaliknya pada saat pemasukan kembali barang pengganti menggunakan satu dokumen pemberitahuan

pemasukan barang di hari yang sama dengan lawan transaksi yang sama;

bahwa terhadap dokumen pemberitahuan pengeluaran barang BC 4.1 tersebut tidak ada peraturan yang mengharuskan atas satu dokumen pemberitahuan pengeluaran barang BC 4.1 wajib dibuat berdasarkan satu dokumen asal pemberitahuan pemasukan barang BC 4.0. dokumen pemberitahuan pengeluaran barang BC 4.1 yang dibuat oleh Pemohon Banding berdasarkan tanggal pengeluaran barang asal satu atau lebih dokumen BC 4.0 tetapi masih dalam satu lawan transaksi merupakan upaya efisiensi penggunaan kertas untuk pembuatan dokumen yang dinilai cukup informatif dan lengkap;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan penjelasan secara lisan kepada Terbanding pada saat proses keberatan bagaimana cara mengidentifikasi pengeluaran dan pemasukan barang yang diganti dengan barang yang sama pada dokumen pemberitahuan pengeluaran barang BC 4.1 dan dokumen pemberitahuan pemasukan barang BC 4.0;

bahwa terdapat keterangan Nomor dokumen BC 4.0 asal, Nomor Invoice dan Surat Jalan pada saat pemasukan barang asal yang tertera pada lampiran lanjutan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang BC 4.1. yang merupakan identitas asal barang dan pembuktian bahwa benar telah terjadi pengeluaran barang pengembalian barang untuk diganti dengan barang yang sama. Akan tetapi Terbanding tidak mempertimbangkan penjelasan Pemohon Banding beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya dan hanya berdasarkan pendapat tim peneliti atas jumlah dokumen pemberitahuan pengeluaran dan pemasukan barang yang menurut Tim Peneliti sulit untuk diidentifikasi tetap mempertahankan koreksi tersebut;

1.c Adanya Pengeluaran Barang Rijek untuk dikembalikan

Rp28.994.786;

bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju dengan koreksi Terbanding yang mempertahankan koreksi DPP Penyerahan barang kena pajak yang PPN-nya dipungut sendiri atas pemberitahuan pengeluaran barang rijek yang dikembalikan sebesar Rp. 28.994.786,- dan mengajukan banding. Pemberitahuan pengeluaran barang BC 4.1 terjadi dikarenakan adanya transaksi pembelian barang yang sesuai dengan kriteria barang yang dipesan oleh Pemohon Banding. Namun dalam hal ini supplier tidak dapat mengganti barang yang rijek/cacat tersebut dengan barang baru yang sama. Sehingga terhadap barang yang rijek tersebut dikembalikan kepada supplier, tanpa disertakan dokumen Nota Retur atas Faktur Pajak Pembelian oleh Pemohon Banding. Berikut penjelasan alur dokumen transaksi jual-beli barang yang rijek/cacat pada saat di terima :

bahwa berdasarkan penjelasan diatas menurut Pemohon Banding sangat tidak tepat apabila atas dokumen pemberitahuan pengeluaran barang BC 4.1 atas penyerahan kembali barang rijek dijadikan koreksi positif DPP Penyertahan barang kena pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Dan memiliki perlakukan yang sama dengan Faktur Pajak Penjualan yakni terhutang PPN dan menyetorkan PPN yang harus dipungut sendiri;

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas pemberitahuan pengeluaran barang rijek yang dikembalikan berdasarkan pendapat tim peneliti atas tidak ditemukannya alasan atau bukti yang dapat meyakinkan tim peneliti bahwa BC 4.1 tersebut benar

atas pengeluaran barang rijek yang dikembalikan. Tim Peneliti tidak dapat meyakini bahwa BC 4.1 tersebut diatas merupakan Pengembalian Barang Kepada Supplier atas Barang Rijek; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh data, dokumen pendukung serta penjelasan kepada Terbanding pada proses Keberatan. Terhadap pemberitahuan pengeluaran barang BC 4.1 atas penyerahan barang rijek ini hanya digunakan untuk pengembalian barang yang sudah dibeli sebelumnya berdasarkan pemberitahuan pemasukan barang BC 4.0, yang pada saat perolehan barang tersebut Pemohon Banding menerima dokumen Faktur Pajak Pembelian dengan fasilitas tidak dipungut PPN (Kode Faktur “070). Selain itu terdapat keterangan barang rijek pada dokumen pemberitahuan pengeluaran barang BC 4.1 yang tercantum pada halaman berikutnya yang keterangan tersebut merupakan bukti kebenaran terjadinya pengeluaran barang rijek dikembalikan. Pemohon Banding pada saat membuat dokumen pemberitahuan pengeluaran barang BC 4.1 sesuai dengan kondisi sebenarnya dan pada saat pengeluaran barang tersebut melalui proses pengecekan oleh petugas DJBC yang ditugaskan atau berkantor diarea TPB Pemohon Banding;

bahwa Hal ini juga telah pemohon banding buktikan bahwa terhadap pengembalian barang rijek dikembalikan kepada supplier telah pemohon banding catat sebagai pengurang hutang pembelian didalam laporan keuangan yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding saat proses pemeriksaan. Pemohon Banding telah meminjamkan seluruh dokumen dan catatan Laporan Keuangan kepada Terbanding saat Proses Pemeriksaan. Namun hal tersebut juga tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh Terbanding;

bahwa apabila dokumen pemberitahuan pengeluaran barang BC 4.1 atas penyerahan barang rijek ini seharusnya dilaporkan kedalam SPT Masa PPN oleh Pemohon Banding maka

berdasarkan pemberitahuan pengeluaran barang BC 4.1 tersebut seharusnya masuk kedalam kategori dokumen Nota Retur sebagai pengurang Pajak Masukan didalam SPT Masa PPN dan bukan sebagai Penyerahan BKP yang PPN-nya dipungut sendiri; bahwa didalam aplikasi elektronik pembuatan Faktur Pajak, pembuatan dokumen Nota Retur sudah secara sistematis merujuk pada dokumen asalnya yakni dokumen Faktur Pajak Pembelian dengan fasilitas PPN tidak dipungut (Faktur Pajak “070”) yang pada saat pembelian barang rijek tersebut juga disertakan dokumen pemberitahuan pemasukan barang BC 4.0;

bahwa Terbanding seharusnya dapat mempertimbangkan seluruh data-data, dokumen dan penjelasan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses keberatan;

2. Bantahan Pemohon Banding Terkait Ketetapan Pajak yang berasal dari koreksi positif DPP Penyerahan barang kena pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Terbanding dalam melakukan koreksi; 2.a Terbanding dalam menentukan koreksi pengujian data Pemohon

Banding tidak merujuk kepada dasar hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan;

bahwa Terbanding dalam melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Banding harus merujuk pada dasar hukum sebagai berikut:

• Pasal 1 ayat (25) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) tentang definisi Pemeriksaan, yang berbunyi sebagai berikut: “Pemeriksaan adalah serangkaian menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif, dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain

dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

• Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tahun 2013 (“PMK-17”) sebagaimana terakhir telah diubah dengan Nomor 184/PMK.03/2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

• Penjelasan Pasal 29 ayat 2 UU KUP:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa dalam hal ini, Pemeriksaan pajak harus dilaksanakan berdasarkan tata cara dan ketentuan yang berlaku sehingga hasil pemeriksaan didapat berdasarkan bukti yang cukup dan kompeten;

• Pasal 12 ayat 3 UU KUP:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

bahwa Terbanding dapat menetapkan pajak yang terutang apabila atas temuan koreksi dari hasil pemeriksaan terdapat bukti yang cukup dan kompeten, namun dalam hal ini Pemohon Banding berpendapat bahwa bukti-bukti yang dijadikan sebagai dasar koreksi oleh Terbanding tidak cukup kompeten dan tidak seluruhnya valid sehingga tidak sesuai dengan keadan yang sebenarnya;

2.b Terbanding menggunakan data yang tidak kompeten dalam

menentukan besarnya ketetapan pajak beserta sanksi perpajakan; bahwa Terbanding menentukan besarnya ketetapan pajak dan besarnya sanksi dari ketetapan pajak bukan berdasarkan bukti bukti yang kompeten. Terbanding melakukan pengujian dengan pendekatan data berupa daftar BC 4.1 yang berasal dari pemanfaatan informasi internal DJP yaitu data tarikan dari Aplikasi Intranet DJP yang didapatkan oleh KPP Serang, dengan pelaporan data ekspor dalam SPT PPN Masa Pajak Februari 2019;

bahwa atas pendekatan tersebut, berikut ini alasan atas ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding:

• bahwa Terbanding dalam melakukan pengujian tidak melakukan penelusuran/peninjauan atas data BC 4.1 tersebut, tanpa disadari pendekatan yang digunakan mengabaikan beberapa hal diantaranya pengujian atas keterangan tujuan pengiriman barang yang dilaporkan pada pemberitahuan pengeluaran barang BC 4.1 yang berbeda- beda dan bukan hanya sebagai pengeluaran barang yang terutang PPN, dengan dasar hukum dan peraturan yang berlaku;

• bahwa seluruh temuan Daftar BC 4.1 menurut Terbanding yang diperoleh dari Aplikasi Intranet DJP tidak informatif bagi Pemohon Banding. Karena Daftar BC 4.1 dari Aplikasi Intranet DJP itu tidak memuat informasi yang lebih rinci tentang keterangan lain seperti keterangan dokumen asal BC 4.0 yang menjadi dasar dibuatnya pemberitahuan pengeluaran barang asal TPB ketempat lain didalam Daerah Pabean BC 4.1 Pemohon Banding selain dari Pengeluaran barang dengan tujuan dijual. Setelah melakukan pengecekan terhadap data ekspor SPT Masa PPN Pemohon Banding, Terbanding tidak mendapati nominal dari data BC 4.1 tersebut

yang terdapat dalam SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

• bahwa untuk mengetahui BC 4.1 tersebut adalah benar sebagai dokumen pemberitahuan pengeluaran barang yang PPN-nya dipungut sendiri, tidak bisa hanya sekedar melakukan Analisa atau pendekatan dari daftar data tarikan dari aplikasi intranet DJP semata. Melainkan diperlukan pembuktian dengan penelitian dokumen fisik dan penelitian terhadap data informasi yang terdapat pada isian form pemberitahuan pengeluaran barang BC 4.1 beserta dengan dokumen lampirannya, jika demikian, apakah data BC 4.1 tarikan yang diperoleh dari aplikasi intranet DJP dapat dijadikan bukti yang kompeten;

bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya Terbanding dalam menetapkan koreksi berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh Terbanding dari data BC 4.1 Aplikasi Intranet DJP, Terbanding juga harus mempertimbangkan seluruh penjelasan dan informasi yang Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan. Pemohon Banding telah menyampaikan informasi data berupa Pencatatan General Ledger, Trial Balance, serta Laporan Keuangan yang menjelaskan penjualan Pemohon Banding selama proses pemeriksaan;

bahwa seharusnya dalam menentukan besarnya Ketetapan Pajak yang ditetapkan dari hasil proses pemeriksaan harus didasari dengan dasar hukum yang kuat dan pembuktian terhadap bukti- bukti berupa data, dokumen, catatan yang dipinjam dari Pemohon Banding. Pemohon Banding selama proses Pemeriksaan Pajak telah meminjamkan seluruh dokumen dan data berupa Pencatatan General Ledger, Trial Balance, serta Laporan Keuangan, SPT Masa Pemohon Banding dan dokumen pendukung lainnya kepada Terbanding;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti perincian data terkait BC 4.1 yang telah kami uraikan di atas kepada Terbanding melalui penyerahan softfile data secara langsung maupun melalui Surat Elekronik (“Surel” atau “email”) yang kami sampaikan sebelum adanya pembahasan terkait hasil penelitian keberatan yang disampaikan melalui SPUH nomor SPUH- 120/WPJ.08/2021 agar dapat dipelajari dan dipertimbangkan oleh Terbanding saat pembahasan hasil penelitian keberatan. Namun, pada saat pembahasan hasil penelitian keberatan Tim Peneliti Keberatan Kanwil DJP Banten tidak dapat mempertimbangkan kembali penjelasan atas bukti bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses keberatan;

bahwa berdasarkan PMK Nomor 9/PMK.03/2013 junto PMK Nomor 202/PMK.03/2015, tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, data Pemohon Banding dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan diantaranya sepanjang data tersebut merupakan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat proses pemeriksaan tetapi diberikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan;

bahwa terkait permasalahan tersebut, Pemohon Banding telah mendapatkan Surat Penegasan Perlakuan Penyampaian Bukti Pendukung oleh Pemohon Banding dalam Proses Keberatan Pajak dari Direktorat Peraturan Perpajakan I dengan nomor S- 4/PJ.02/2019. Dalam S-4/PJ.02/2019, disimpulkan bahwa data Pemohon Banding yang diberikan dalam pembahasan akhir sebagai dasar sanggahan dalam tanggapan SPHP dapat Pemohon Banding sampaikan kembali sebagai dasar penghitungan Pemohon Banding pada saat mengajukan keberatan;

2.c Nilai sengketa yang dibatalkan selama proses Keberatan sangat

signifikan karena data yang digunakan Terbanding bukan merupakan data kompeten;

dahwa dalam proses Keberatan, Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung yang sebelumnya disampaikan pada saat pembahasan akhir pemeriksaan. Berdasarkan hasil penelitian tim Peneliti Keberatan terhadap bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding terkait koreksi Terbanding, tim Peneliti Keberatan membatalkan sebagian koreksi Terbanding dikarenakan berdasarkan penelitian dokumen BC 4.1, ditemukan dokumen BC 4.1 yang sesuai dengan SPT PPN Masa Pemohon Banding dan Nilai DPP Penyerahan atas penyerahan yang PPN- nya dipungut sendiri berupa Penjualan Lokal yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan BC 4.1 dan Faktur Pajak Penjualan Fisiknya akan tetapi dimunculkan kembali sebagai koreksi saat proses pemeriksaan. Sehingga terdapat nilai penyerahan berdasarkan data BC 4.1 yang double ditetapkan sebagai Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri oleh Terbanding yang mengakibatkan Pemohon Banding dikenakan sanksi ketetapan pajak dua kali;

bahwa berdasarkan proses keberatan tersebut, data berupa daftar BC 4.1 yang dimiliki oleh Terbanding yang digunakan Terbanding sebagai dasar koreksi merupakan data yang hendaknya harus dilakukan validasi terlebih dahulu sebelum digunakan sebagai dasar koreksi;

bahwa disisi lain bantahan-bantahan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding sejatinya telah disampaikan sebelumnya dan diakui serta disetujui oleh Tim Penelaah Keberatan dalam Proses Keberatan;

bahwa hal ini dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya, Terbanding tidak dapat begitu saja menggunakan data mentah tarikan dari aplikasi intranet DJP yang kurang informatif sebagai dasar koreksi untuk menyimpulkan temuan dan mengeluarkan suatu ketetapan. Hal ini terbukti dengan

dibatalkannya sebagian sengketa pajak dari ketetapan semula. Hal ini menunjukkan bahwa data yang digunakan merupakan data mentah sehingga tidak dapat dijadikan bukti yang kuat dan kompeten sebagaimana ketentuan Pasal 29 UU KUP dalam Pasal 8 huruf c PMK- 17;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1.bahwa Surat Permohonan Banding telah memenuhi syarat seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Sebagian koreksi atas DPP Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut sendiri oleh Terbanding dalam SKPLB Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Februari 2019 adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehigga seharusnya dibatalkan;

bahwa Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. bahwa mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. bahwa Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor KEP-00164/KEB/WPJ.08/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang putusan keberatan atas SKPLB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00008/407/19/454/20 tanggal 20 Mei 2020 Masa Pajak Februari 2019, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2019 adalah Lebih Bayar sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 05 Tanggal 24 Januari 2020 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-2. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00164/KEB/WPJ.08/2021 tanggal 21 Juni 2021;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 091/TAX/PWIJKT/VI/20 tanggal

18 Agustus 2020 dan tanda terimanya;

Bukti P-4. Fotokopi Surat Keputusan Pajak Lebih Bayar Nomor

00008/407/19/454/20 tanggal 20 Mei 2020;

Bukti P-5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Pajak

Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Februari 2019 Nomor: SPHP-00044/WPJ.08/KP.1200/RIKSIS/2020;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Pajak

Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Februari 2019 Nomor: SPUH-120/WPJ.08/2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-179/WPJ.08/2021 tanggal 1 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0182/PWI-TAX/SUB/IX/2021 tanggal 1 September 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 6 September 2021 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak

a. bahwa banding diajukan dengan Surat Bandingv

dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan

Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktuv

dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat

keputusan yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3v (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1v

(satu) surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-v

alasan yang jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkanv

tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

Nomor KEP-00164/KEB/WPJ.08/2021 tanggal

21 Juni 2021 yang diterima tanggal 23 Juni 2021;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan suratv

keputusan yang dibanding, yaitu Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00164/KEB/WPJ.08/2021 tanggal 21 Juni 2021;

h. bahwa Bukti Pembayaran *):

Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya

− bahwa Surat banding dilampiri bukti

pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

− bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang terutang

Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya

v

− bahwa Surat banding dilampiri bukti

pembayaran atas pajak yang masih harus

dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

− bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh

Jayaraman Udaykumar bertindak selaku: *)

− Wajib Pajak

− Ahli Warisnya

v

− Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

(Direktur);

− Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

− Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat

kuasa khusus

j. bahwa penandatanganan surat banding:

− Berkedudukan di Indonesiav

− Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. bahwa Keputusan yang diajukan banding bukanv merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal

37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat dipertimbangkan lebih lanjut sepanjang dalam proses pengadilan, terhadap hal tersebut diatas dan tidak terbatas termasuk hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat dibuktikan dan diujj kebenarannya;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00008/407/19/454/20 tanggal 20 Mei 2020 Masa Pajak Februari 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Satu No. LAP- 00083/WPJ.08/KP.1203/RIK.SIS/2020 tanggal 19 Mei 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut Wajid Surat Ketetapan 1

Korensi

No Uraian | Pajak Paak

1 Perveratar yang PPS aa hans cp tg.t Senar | MGR petak Test

2 Faakha,gar agan dang Jul abaya sendin MG RK: Sa

+ Lian per tunar PPS Lee Baar Sengrusma Tar Teruag | ORE HE BT Uh Ai

2 heel fat dat arg Sutan Okornpensasaan we Wasa Paak beriuin,3i .

OPP are abt Sae searismva beak Buang GAB OG Me

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 091/TAX/PWIJKT/VI/20 tanggal 18 Agustus 2020, yang diterima KPP Pratama Serang Timur berdasarkan LembarPengawasanArusDokumen(LPAD)Nomor PEM:05007374/WPJ.08/KP.1203/2020 tanggal 19 Agustus 2020;

3. bahwa atas keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00164/KEB/WPJ.08/2021 tanggal 21 Juni 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

a. Menolak Keberatan Wajib Pajak dalam suratnya nomor 091/TAX/PWIJKT/VI/20 tanggal 18 Agustus 2020;

b. Mempertahankan jumlah pajak dalam SKPLB nomor 00008/407/19/454/20 tanggal 20 Mei 2020 Masa Pajak Februari 2019 dengan rekapitulasi sebagai berikut:

UraianSemula (Rupiah)Ditambah/ (Dikurangi) (Rupiah)Menjadi (Rupiah)
PPN Kurang / (Lebih) Bayar(5.181.287.344)(1.126.354)(5.182.413.698)
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(5.181.287.344)(1.126.354)(5.182.413.698)

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Penyerahan PPN-nya Harus Dipungut Sendiri

Pemohon Surat Aeteta a - . 7

; | | a Terganging Koreski

Uraian Hanging Pajak

pls IRI _ ARB

Sen patan ag PPS aharus dpwgutsengy, = 2 sh ZC AN BE AA EVR ERS aT IST

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 26dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 26 dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 26 dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

b. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

— Pemoncm — Surat Ketetapan aa

. pa Terbanding Kareski

Uraian Banding Pajak

5 RP IRR Rp IRPI

eee at jang PPN ya arus pung Sanga R3 BEL SF 2063) oo EUS Tah

Dasar koreksi menurut Terbanding

Koreksi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri menurut Tim Pemeriksa adalah:

• bahwa berdasarkan BC 4.1 Aplikasi intranet DJP Masa Februari 2019 diketahui bahwa selama Februari 2019 Pemohon Banding melakukan pengeluaran kembali BKP dari Penimbunan Berikat kepada Pihal Lain dalam daerah pabean yang atas penyerahan BKP nya terutang PPN;

• bahwa Pemohon Banding belum menerbitkan Faktur Pajak dan memungut PPN atas penyerahan BKP terutang PPN tersebut. Pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan BKP yang dipungut sendiri;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00083/WPJ.08/KP.12/RIKSIS/2020 tanggal 19 Mei 2020 diketahui bahwa terdapat Koreksi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri;

a. bahwa berdasarkan BC 4.1 Aplikasi intranet DJP Masa Februari 2019 diketahui bahwa selama Februari 2019 Pemohon Banding melakukan pengeluaran kembali BKP dari Penimbunan Berikat

kepada Pihal Lain dalam daerah pabean yang atas penyerahan BKP nya terutang PPN;

b. bahwa Pemohon Banding belum menerbitkan Faktur Pajak dan memungut PPN atas penyerahan BKP terutang PPN tersebut. Pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan BKP yang dipungut sendiri;

bahwa Tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon banding:

1. bahwa BC 4.1 atas Pengembalian Barang kepada Supplier yaitu BC 4.1 atas Pengembalian Barang Pengemas:

re Ce Nos roars eos Ma oo. _.

BENER MP Sd eS TS TR Seer ee

Kala De ON EA ee TA Poo aa WY

bahwa Terbanding menetapkan koreksi atas data BC.4.1 yang berasal dari Aplikasi pertukaran data DJP_DJBC intranet tersebut tidak meneliti lebih dalam dokumen BC 4.1 tersebut melainkan hanya menngunakan pendekatan nilai penyerahan yang dilaporkan pada DJBC dengan SPT Masa PPN;

Penelitian terhadap BC 4.0 yang merupakan asal diterbitkannya BC 4.1:

- bahwa data BC 4.0 terkait BC 4.1 diatas:

Nico Wee mn my " my PA jek afae a “a oth . naa Tn ar

Baggage ys ee ED

POOPED SEED SESS EA bch Rt

gE Tae Aa ANA URS at

SE Penn naa Et

PO TS een RAR oe a

- bahwa dalam pemenuhan surat permintaan data, Pemohon Banding menyampaikan fotocopy perjanjian antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi (PT Montchen Indonesia dan PT Kharisma Agung Pratama), agar mengembalikan barang pengemas (Jerrican);

- bahwa berdasarkan penelitian terhadap jumlah kemasan dalam dokumen BC 4.0, dengan bruto pada dokmen BC 4.1, diketahui terdapat perbedaan jumlah barang pengemas yang masuk sesuai BC 4.0 dengan jumlah barang pengemas yang keluar sesuai dokumen BC 4.1;

- bahwa dalam hal ini Terbanding tidak dapat meyakini bahwa data BC 4.1 tersebut benar-benar merupakan Pengembalian Barang Pengemas sebagaimana tercantum dalam sanggahan Pemohon Banding;

2. bahwa BC 4.1 atas Pengembalian Barang kepada Supplier yaitu BC 4.1 atas Pengembalian Barang yang diganti dengan barang yang sama:

Penelitian terhadap BC 4.0 yang merupakan asal diterbitkannya BC 4.1:

- bahwa data BC 4.0 terkait BC 4.1 diatas:

Lam ar 0 oo | | ti | |4L—

ofp | eee

“Sei Ie hi de hk —I- 1 —

po Ie Ie Ia teki ah Io.

“Sei heh ht Ii kl ki Ii—

LT he TI. “II IL Isep mat

“III he ki kh ki —

Po TI. 5 Ie GN Re li

Tee I TI II iIi 1 II

SL Ie TI ee bee. he: ho 1 —

Ie II Iii Iii Ii Io

LI 1 | LI 1

po ee Elo 2 te 1-5 Io TN -525

Pe Ie ki ii tk

TI tato a Pe

TI TI II AI- Ti iii — Ih io—

po ah. Io. le kb: 31 II

IE II Lkititi — 1 5

LT Ie 55 Io NN RE ii 1 Io

“Ih Ii hh a Ii—

II Ii | Iki ii Le

The IT Iu II 3 asa: ke: —.I | :

“Te II II Ih: ee li —

po TI. Il LL LI titaP

Pe IT LI 551 Ah Ek ii 1

“ella hh keIiA hk Ih —

TI baal Ie II II Ie —.lI- | :

Pe Iki Ih —h

bak ho “IIA IA Ii NI

LT Te TI LI 3 II 1 he 1 Io

pe IL II lho 55 1 -

TA Te “II Aa het - TP | .

po ie hi Ih heh Ii —

“Ie Eee III ie Ik: —-.lI-: | -

IE TI Ii Il IAI Ih Ii

- bahwa alasan Pemohon Banding adalah sesuai ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 65/PMK.03/2010 bahwa Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya;

- bahwa dalam surat keberatan dan pemenuhan surat permintaan data, Pemohon Banding hanya menyampaikan alasan sanggahan Pemohon Banding terhadap koreksi Tim Pemeriksa Pajak pada softcopy file excel dengan judul rincian permintaan penjelasan dan atau pembuktian untuk PK, tetapi tidak memberikan perincian secara detil mengenai jenis barang, jumlah fisik dan harga jual barang yang dikembalikan beserta alasan atas barang yang dikembalikan kepada supplier dan tidak ada data pendukung atas ketidaksesuaian permintaan barang yang dikembalikan;

- bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa barang yang dikembalikan dengan dokumen BC 4.1 dapat berasal dari satu atau lebih dokumen BC 4.0, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelusuran terhadap kebenaran data pada BC 4.0 data asal barang;

- bahwa pengiriman kembali barang kepada Pemohon Banding juga menggunakan satu atau lebih dokumen BC 4.0, sehingga Terbanding Keberatan tidak dapat melakukan penulusuran kebenaran data barang yang dikembalikan apakah sesuai dengan data BC 4.1. Dalam hal ini Terbanding tidak dapat meyakini bahwa Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya;

- bahwa dengan demikian, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa BC 4.1 tersebut di atas merupakan Pengembalian

Barang Kepada Supplier atas Pengembalian Barang yang diganti dengan barang yang sama sebagaimana tercantum dalam sanggahan Pemohon Banding;

3. bahwa BC 4.1 atas Pengembalian Barang kepada Supplier yaitu BC 4.1 atas Barang Rijek yang dikembalikan:

bahwa alasan Pemohon Banding dalan surat keberatannya:

• bahwa atas hasil temuain tim pemeriksa atas penyerahan barang yang berasal dari BC 4.1 dengan tujuan dijual, Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak dan telah melaporkannya pada SPT Masa PPN;

• bahwa merupakan pengembalian barang kepada supplier karena barang tersebut tidak sesuai dengan permintaan, cacat atau rijek;

• bahwa menurut Pemohon Banding sangat tidak tepat apabila dokumen BC 4.1 penyerahan kembali barang rijek tersebut harus menyetorkan PPN yang harus dipungut sendiri, karena dokumen BC 4.1 hanya digunakan untuk pengembalian barang yang sudah dibeli, yang saat pembeliannya memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN (kode faktur “070”);

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen BC 4.1 sebagaimana di atas, Terbanding Keberatan berpendapat mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding, dengan data sebagai berikut:

DS 5t55 S5 5 2x 2n a25 ngan 1 Lx

Sa. Fr IPP RE ENR

ie eee Te ee eee eee Dee eee Tee eee ee

=v SENIN AT Pe EN er ea:

Teratai an 3

Gaes fe

TO Po AA P

bahwa koreksi atas BC 4.1 Penyerahan BKP yang tidak dibuatkan faktur pajak dan/atau nota retur dikarenakan sanksi denda administrasi Pasal 14 (4) UU KUP sebesar 2% dari DPP;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data BC 4.1 sebagaimana di atas, koreksi atas denda administrasi Pasal 14 (4) UU KUP sebesar 2% dari DPP adalah sebagai berikut:

TID Taman Tm eT

- LT ATK 55 OU LT we Ree

an San Pn era aH

IV. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat banding Nomor 0182/PWI-TAX/SUB/IX/2021 tanggal 1 September 2021 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00164/KEB/WPJ.08/2021 tanggal 21 Juni 2021 diterbitkan

berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Saran

bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00164/KEB/WPJ.08/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00008/407/19/454/20 tanggal 20 Mei 2020 Masa Pajak Februari 2019 atas nama PT. Parkland World Indonesia NPWP. 02.193.061.5-401.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0255/PWI-Tax/JKT/XII/21 tanggal 30 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.471.844.871;

I. Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 1.471.844.871 yang berasal dari data BC 4.1 yang diperoleh dari Aplikasi Intranet DJP, dimana berdasarkan data tersebut, Terbanding beranggapan bahwa terdapat pengeluaran kembali BKP dari Penimbunan Berikat kepada pihak lain dalam daerah pabean

yang atas penyerahan BKP nya terutang PPN, dan belum diterbitkan Faktur Pajak oleh Pemohon Banding;

Sini tara Ts ScIITI Ty arcu

tere

Dasar Koreksi menurut Terbanding:

Koreksi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri menurut Tim Pemeriksa adalah :

- bahwa berdasarkan BC 4.1 Aplikasi Intranet DJP Masa Februari 2019 diketahui bahwa selama Februari 2019 Pemohon Banding melakukan pengeluaran kembali BKP dari Penimbunan Berikat kepada Pihak Lain dalam daerah pabean yang atas penyerahannya BKP nya terutang PPN;

- bahwa Pemohon Banding belum menerbitkan Faktur Pajak dan memungut PPN atas penyerahan BKP terutang PPN tersebut. Pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan BKP yang dipungut sendiri;

II. Bantahan atas Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00083/WPJ.08/KP.12/RIKSIS/2020 tanggal 19 Mei 2020 diketahui bahwa terdapat Koreksi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri;

a. bahwa berdasarkan BC 4.1 Aplikasi intranet DJP Masa Februari 2019 diketahui bahwa selama Februari 2019 Pemohon Banding melakukan pengeluaran kembali BKP dari Penimbunan Berikat kepada Pihak Lain dalam daerah pabean yang atas penyerahan BKP nya terutang PPN;

b. bahwa Pemohon Banding belum menerbitkan Faktur Pajak dan memungut PPN atas penyerahan BKP terutang PPN tersebut. Pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan BKP yang dipungut sendiri;

bahwa Terhadap Sengketa Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dibagi menjadi 3 kelompok koreksi diantaranya :

1. koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas BC 4.1 pengeluaran barang pengembalian barang pengemas;

2. koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas BC 4.1 pengeluaran kembali barang pengganti yang diganti dengan barang yang sama;

3. koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas BC 4.1 pengeluaran kembali barang rijek / retur;

bahwa Terbanding menetapkan koreksi atas data BC 4.1 yang berasal dari Aplikasi Intranet DJP tersebut tidak meneliti lebih dalam dokumen BC 4.1 milik pemohon banding, melainkan hanya menggunakan pendekatan nilai penyerahan yang dilaporkan pada DJBC dengan SPT Masa PPN;

1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas BC 4.1 pengeluaran barang pengembalian barang pengemas;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap jumlah kuantitas barang dalam data BC 4.1 yang diperoleh dari Aplikasi Intranet DJP berikut diketahui terdapat perbedaan jumlah barang pengemas yang dikembalikan dengan jumlah barang pengemas pada saat masuk;

bahwa berikut adalah tarikan data BC 4.1 yang berasal dari Aplikasi Intranet DJP atas Pengembalian Barang Pengemas:

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap jumlah kuantitas barang dalam data BC 4.1 yang diperoleh dari Aplikasi Intranet DJP berikut diketahui terdapat perbedaan jumlah barang pengemas yang dikembalikan dengan jumlah barang pengemas pada saat masuk;

bahwa berikut adalah tarikan data BC 4.1 yang berasal dari Aplikasi Intranet DJP atas Pengembalian Barang Pengemas:

— J5 — — — ————— ena —n — —— « - ee — ————

£it$tittitn am XX 5

Wo SIA ENERGI TABANAN LA BS

BP MEN MG MRE Vd Baba, ce Bi IN

5 Pe AAN MA AAN anal

bahwa dalam hal ini Terbanding tidak dapat meyakini bahwa data BC 4.1 tersebut benar benar merupakan Pengembalian Barang Pengemas sebagaimana dicantum dalam sanggahan Pemohon Banding;

bahwa dalam pemenuhan surat permintaan data, Pemohon Banding menyampaikan fotocopy perjanjian antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi (PT Montchen Indonesia dan PT Kharisma Agung Pratama), agar mengembalikan barang pengemas (Jerrican);

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa dalam hal menanggapi surat sanggahan Terbanding, Pemohon Banding merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai berikut :

Pasal 1 ayat 25 UU KUP

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat 3 UU KUP

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 29 ayat 2 alinea ke-3 UU KUP

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa pada Surat Bantahan ini Pemohon Banding akan menjelaskan bahwa dasar koreksi Terbanding dalam menetapkan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas BC 4.1 Pengembalian Barang Pengemas berdasarkan kuantitas jumlah barang yang tercantum pada daftar tarikan data BC 4.1 asal Aplikasi Intranet DJP tanpa meneliti dokumen fisik asli BC 4.1 yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding pada proses pemeriksaan, tidaklah tepat. Dikarenakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding, yang hanya berdasarkan analisa tarikan data Aplikasi Intranet DJP tersebut adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud diatas, dimana pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan memeriksa bukti-bukti yang diperoleh dari Pemohon Banding;

bahwa dalam pembuktiannya Pemohon Banding mengambil sample dokumen dari data BC 4.1 diatas BC 4.1 dengan nomor daftar 00400 yang memiliki jumlah kuantitas barang sebanyak 72 unit menurut informasi dari tabel data tarikan BC 4.1 milik Terbanding yg berasal dari Aplikasi Intranet DJP, yang menurut Terbanding terhadap BC 4.1 dengan nomor daftar 00400 atas Pengembalian Barang Pengemas yang diperoleh dari data

tarikan Aplikasi Intranet DJP tidak sama jumlah kuantitas barangnya sehingga tidak dapat dipastikan kebenarannya;

bahwa dalam hal ini Pemohon Banding dapat membuktian melalui dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 4.1 berikut:

bahwa dapat dilihat dari dokumen Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 4.1 nomor daftar 000400 diatas memiliki jumlah kuantitas kemasan barang sebanyak 80 jerrican dan bukan sebanyak 72 jerrican. Sedangkan jumlah kemasan berdasarkan data BC hasil tarikan dari Aplikasi Intranet mencantumkan kuantitas barang sebanyak 72 jerrican , hal tersebut terbukti bahwa kuantitas 72 bukanlah jumlah kuantitas kemasan melainkan jumlah berat kilogram dalam kemasan (jerrican kosong), jumlah kemasan jerrican yang benar adalah sebanyak 80 jerrican;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, dapat dibuktikan bahwa data BC hasil tarikan dari Aplikasi Intranet DJP milik Terbanding tidak dapat

dipastikan kebenarannya. Karena dokumen BC 4.1 yang Pemohon Banding buat telah sesuai dengan keadaan sebenarnya dan telah divalidasi oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sedangkan terhadap BC 4.0 dengan nomor daftar 003334 atas Pemasukan Barang Asal dari BC 4.1 nomor daftar 003334 yang diperoleh dari data tarikan Aplikasi Intranet DJP juga tidak dapat dipastikan kebenarannya. Hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0 berikut :

bahwa selain dari dokumen BC 4.1 diatas Pemohon Banding juga dapat membuktikan dengan dokumen Surat Persetujuan Pemasukan Barang BC 4.0 yang menunjukan jumlah kuantitas kemasan yang sama dengan

dokumen BC 4.1 nya yakni sebanyak 80 jerrican. Jika diteliti kembali mengapa untuk data BC 4.1 tarikan Aplikasi Intranet DJP memuat keterangan kuantitas atas berat kemasan dan bukan memuat keterangan pada jumlah barang seperti yang tercantum pada daftar BC 4.0 milik Terbanding yang juga hasil tarikan dari Aplikasi Intranet DJP. Jika demikian apakah data BC milik Terbanding hasil tarikan dari Aplikasi Intranet DJP merupakan bukti yang kompeten;

bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan seluruh dokumen pendukung yang diminta Terbanding selama proses pemeriksaan. Selain dokumen BC 4.1 dan BC 4.0 atas barang pengemas, Pemohon Banding juga meminjamkan kontrak perjanjian jual beli barang dengan lawan transaksi (PT Montchen Indonesia dan PT Kharisma Agung Pratama) yang memuat informasi bahwa transaksi jual-beli barang tidak termasuk dengan pengemas/alat bantu pengemas;

bahwa berikut adalah contoh kontrak perjanjian dengan lawan transaksi PT Montchem Indonesia:

bahwa berdasarkan keterangan pada dokumen bukti diatas, bahwa sudah jelas barang pengemas berupa jerrican tersebut tidak diperjual-belikan, dan lawan transaksi meminta Pemohon Banding mengembalikan barang

pengemas tersebut secara cuma-cuma. akan tetapi Terbanding tidak mempertimbangkan dokumen bukti surat perjanjian jual-beli diatas;

bahwa Pemohon Banding merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-131/PMK.04/2018 menyebutkan bahwa :

Pasal 21 ayat 3

“Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat diberikan pembebasan Cukai dan/ atau tidak dipungut PPN atau PPN clan PPnBM. Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/ atau untuk keperluan penelitian clan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat”;

Pasal 23 ayat 1 huruf d

”Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dapat dilakukan ke tempat lain dalam daerah pabean”;

Pasal 23 ayat 2 huruf c

“Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat berupa pengemas dan alat bantu pengemas”;

Pasal 24 ayat 1

“Dalam hal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) berasal dari luar daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDR dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukan diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2)”;

Pasal 24 ayat 5

“Atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat selain penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bukan merupakan penyerahan

Barang Kena Pajak, tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM nya tidak dibuatkan Faktur Pajak.”;

Pasal 24 ayat 7

“Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa sisa pengemas dan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf j, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban membayar Bea Masuk, Cukai dan/ atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )”;

bahwa berdasarkan ketetuan diatas, jelas bahwa pengeluaran barang berupa wadah/pengemas bukan merupakan penyerahan barang kena pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas wadah/pengemas tersebut adalah tidak tepat;

2. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas BC 4.1 pengeluaran kembali barang pengganti yang diganti dengan barang yang sama;

- bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa barang yang dikembalikan dengan dokumen BC 4.1 dapat berasal dari satu atau lebih dokumen BC 4.0, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelusuran terhadap kebenaran data pada BC 4.0 data asal barang;

bahwa berikut adalah tarikan data BC 4.1 milik Terbanding yang berasal dari Aplikasi Intranet DJP atas pengeluaran kembali barang pengganti yang diganti dengan barang yang sama;

ya | Jt

aT aly , “Tg ya | aes nas Pa TER AA an BTN

seru Pa gn OT ga NN an aan naas et Pn

MA ata Aan srt aa bp ad , . 1

. ee ot So es

S0 UU ———b- ey am 5

mw Se. te TOT =

SR Ey TT JA gs EES Md | Ma HE BN

— ma AL 4 - . —A

aan AA ea oa ae Te 1

. La. nana merana — UU ee. AA AJ ————— A—- ———a . ae

ier ee eee ——HE———

cr te en BR rta EA Aa An,

Ba en en ana es Ro na RA,

ba ii» a mi

aa I EP SA Sc ER’

co oe aa Et Eu SE LET SS

awe wp tte

bahwa berikut adalah tarikan data BC 4.0 milik Terbanding yang diperoleh dari Aplikasi intranet DJP terkait BC 4.1 diatas :

Ki Ml PA Pn PA , - ep pit ‘gga Dts te

In Pa hoe, . cla ‘ SNe Da hn | jar al NN FN an . " sora

. a i ‘ won 7 Hk Hele ay . we te . 2. ut — oo pe

" ‘ . , — pa TT Ka

. ae . . . . bey .

PSA NP LAN HT NN PEN NA

. a aan ana See oe Mes: Ne Dn,

. Aap TA i “oye “ sa a NA ot 9 he he Pa 1 Pa and . ma

. vi Fe NN PPNI Ba art ba

LN Se LAI DER TX . . . . : - . .

Mt qos Ta a 1 Lo 7 ton oF : . 1 7 :

“Fe, . q nr “yr poy ! " “ : mo " coe i ‘of . ! " :

— LA + ‘me. 4 1 . . | {

“, « oe ee toe , nt . . Le oe

toe ee . . “ . " . ri . . 1 if .

. ne ot + ple + ‘ 1 1

ve L ct 1 . 8 Hh gy oa Shoei - ra Na Lena Wi: ys a Na "

~ 4 ron ~ . " a - i Boat . i! as 2 te | a 7

. poe He

" - . . a soa They ay Te 11 ‘aie " . a

bahwa Terbanding berpendapat bahwa pengiriman kembali barang kepada Pemohon Banding juga menggunakan satu atau lebih dokumen BC 4.0, sehingga Terbanding Keberatan tidak dapat melakukan penelusuran kebenaran data barang yang dikembalikan apakah sesuai dengan data BC 4.1. Dalam hal ini Terbanding tidak dapat meyakini barang yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya;

bahwa dalam pemenuhan surat permintaan data, Pemohon Banding menyampaikan arsip dokumen asli BC 4.1 dan BC 4.0 beserta lampirannya dan telah di terima dengan baik oleh tim PK (terdapat bukti tanda terima peminjaman dokumen) dan memberikan daftar softcopy excel dengan judul rincian permintaan penjelasan dan atau pembuktian untuk PK;

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pada Surat Bantahan ini Pemohon Banding akan menjelaskan bahwa dasar koreksi Terbanding dalam menetapkan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas BC 4.1 pengeluaran kembali barang pengganti dengan tujuan diganti dengan barang yang sama atas jumlah dokumen asal yang lebih dari satu atau lebih dokumen BC 4.0. Terbanding menetapkan koreksi berdasarkan tarikan data BC 4.1 dengan BC 4.0 asal Aplikasi Intranet DJP tanpa meneliti dokumen fisik asli BC 4.1 yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding pada proses pemeriksaan, tidaklah tepat;

bahwa Pemohon Banding mengambil sample contoh dokumen dari data BC 4.1 diatas BC 4.1 dengan nomor daftar 000366 merupakan dokumen BC 4.1 untuk pengeluaran kembali barang dengan tujuan untuk diganti oleh lawan transaksi bernama PT Heksatex Indah dengan total nilai penyerahan sebesar Rp. 11.343.932;

bahwa BC 4.1 dengan nomor daftar 000366 berasal dari dokumen BC 4.0 dengan nomor daftar BC 4.0 no. 004491 dan BC 4.0 no. 004972. Hal ini yang menurut Terbanding bahwa Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran atas dokumen BC 4.1 tersebut adalah benar untuk pengeluaran kembali barang pengganti tujuan diganti. Dikarenakan menurut Terbanding dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa barang yang dikembalikan dengan dokumen BC 4.1 dapat berasal dari satu atau lebih dokumen BC 4.0, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelusuran terhadap kebenaran data pada BC 4.0 data asal barang;

bahwa Terhadap BC 4.1 dengan nomor daftar 000366 yang dicontohkan oleh Pemohon Banding atas pengeluaran kembali barang pengganti yang diperoleh dari daftar tarikan data BC 4.1 dan BC 4.0 asal Aplikasi Intranet DJP tidak dapat dipastikan kebenarannya. Dapat diketahui dari data BC 4.0 tersebut BC 4.0 dengan nomor daftar no. 004491 dan no. 004972 merupakan dokumen asal barang terhadap dokumen BC 4.1 nomor daftar no. 000366 atas Lawan Transaksi PT Heksatek Indah;

bahwa hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen BC 4.1 Lembar Lanjutan Data Barang sebagai berikut :

7 MA AM

. ana ta

ce er a ANN - . , on

. Lo he tim :

bahwa dapat diketahui dari contoh dokumen BC 4.1 nomor 000366 diatas pada dokumen lembar lanjutan data barang memuat informasi no. Pendaftaran BC 4.1 dan Informasi tentang Nama Barang, Jenis Barang, Jumlah Barang dan Harga Barang telah secara jelas menggambarkan bahwa dokumen BC tersebut merupakan pengeluaran kembali barang penggantian. Hal tersebut seperti contoh gambar dibawah ini bahwa benar BC 4.1 tersebut merupakan pengeluaran barang asal dokumen BC 4.0 no. 004491 dan no. 004972:

BC 4.1 CABEAN AN

Pa NAT, ny, : .

ea | , - ance

bahwa terhadap BC 4.1 tersebut telah sesuai dibuat berdasarkan data barang-barang yang rijek untuk diganti yang berasal dari dokumen BC 4.0 no. 004491 dan no. 004972, berikut adalah contoh pembuktian dokumen asal BC 4.0 no. 004491 dan no.004972 :

a. BC 4.0 no.004491

b. BC 4.0 no.004492

hi RAP Ha

ere Nela Ta PAI 3

Man en ny oe

Bare TAN ja TA 19

tere katy Aa cam:

a fat

Belts Me La tae

athe tebe hina wn

bahwa dari pembuktian dokumen diatas dapat di tarik kesimpulan bahwa benar adanya dokumen BC 4.1 pengeluaran kembali barang rijek untuk diganti telah sesuai dengan dokumen asalnya BC 4.0 dari segi nama, jenis, jumlah dan harga barang tersebut;

bahwa Pemohon Banding dalam menanggapi alasan koreksi Terbanding yang mana menurut Terbanding atas pengiriman kembali barang kepada Pemohon Banding juga menggunakan satu atau lebih dokumen BC 4.0, sehingga Terbanding Keberatan tidak dapat melakukan penelusuran kebenaran data barang yang dikembalikan apakah sesuai dengan data BC 4.1. Dalam hal ini Terbanding tidak dapat meyakini barang yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya. Atas alasan tersebut Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding. Dikarenakan Terbanding hanya menentukan koreksi berdasarkan jumlah dokumen yang terekam pada sistem aplikasi intranet DJP tanpa meneliti dokumen asli fisik yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pengeluaran barang rijek untuk diganti adalah benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

bahwa berikut adalah pembuktian adanya pemasukan kembali barang rijek yang diganti melalui dokumen BC 4.0. Contoh dokumen BC 4.0 no. 006509, BC 4.0 no. 009070 dan BC 4.0 no.006640 asal dokumen BC 4.1 no. 000366:

c. BC 4.0 no.006509

Ms ae

haven a primate eer!

awe ane baa gp beng he bes

" Paya cer ornate ot

d. BC 4.0 no.009070

tatap

LAN Dial NI NG beta det ee oes

Pg PER ey

hap tae roecakaue

e. BC 4.0 no.006640

rg: ss .

KA pan esa an ee cal

Bata ye Ig ar abe

parga jeng satya nd

bahwa dari pembuktian dokumen diatas dapat di tarik kesimpulan bahwa benar adanya dokumen BC 4.1 pengeluaran kembali barang rijek untuk diganti telah sesuai dengan dokumen asalnya BC 4.0 dari segi nama, jenis, jumlah dan harga barang tersebut, serta pemasukan kembali barang rijek di ganti telah sesuai dengan BC 4.1 dari segi nama, jenis, jumlah dan harga barang tersebut;

bahwa hal tersebut dapat dilihat pula dari informasi dalam kolom harga penyerahan dalam dokumen BC sebagaimana dimaksud, yang mencantumkan nilai penyerahan sebesar “Rp. 0”, dimana hal ini menegaskan bahwa penyerahan tersebut merupakan barang pengganti yang tidak dibebankan harga lagi;

Rekapitulasi Data dan Fakta Menurut Pemohon Banding

ET hel IL TSI panai ante TST aa wate Te ee eT boise. tt.

3 or dra PNS Ara

Sa Mur janin amor jaan Pa ir or

r . eho . emote . a . . ' .

bahwa hal ini menunjukan bukti bahwa Terbanding dalam menentukan koreksi seharusnya meneliti lebih dalam dokumen bukti dan data yang dipinjam dari Pemohon banding. Pemohon Banding telah meminjamkan seluruh dokumen bukti serta memberikan penjelasan secara lisan pada

saat pertemuan pemenuhan kewajiban klarifikasi data dengan tim Terbanding Keberatan. Namun hal tersebut tidak dijadikan pertimbangan lebih lanjut oleh Terbanding. Dan hanya berdasarkan penyandingan rekapitulasi data BC 4.1 dengan data BC 4.0 dari segi jumlah dokumen yang tercantum pada data tarikan Aplikasi Intranet DJP, Terbanding menentukan koreksi Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri atas BC 4.1 pengeluaran kembali barang dengan tujuan diganti;

bahwa Pemohon Banding merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-131/PMK.04/2018 menyebutkan bahwa :

Pasal 2 ayat 3

“Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis, maupun harganya.”;

Pasal 4 ayat 4

“Bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli.”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, diatas bahwa Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama baik dalam jumlah fisik, jenis, maupun harganya, bukan merupakan pengembalian BKP yang harus dibuatkan dokumen Nota Retur kepada Supplier, dan tidak ada peraturan yang secara spesifik mengatur bahwa dokumen BC. 4.0 wajib dibuat dalam satu dokumen bc 4.1 begitupun sebaliknya. Sehingga Pemohon Banding tidak berkewajiban membuat Nota Retur, dan Transaksi tersebut bukan merupakan objek atas DPP Penyerahan BKP yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

3. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas BC 4.1 pengeluaran kembali barang rijek yang di kembalikan kepada vendor/supplier lawan transaksi;

bahwa berikut adalah tarikan data BC 4.1 milik Terbanding yang berasal dari Aplikasi Intranet DJP atas pengeluaran kembali barang rijek yang di kembalikan kepada vendor/supplier lawan transaksi:

pel Re A ME NA AN AA MEN Lo wet)

er te te te et te

bahwa dalam surat keberatan dan pemenuhan surat permintaan data, Pemohon Banding hanya menyampaikan alasan sanggahan Pemohon Banding terhadap koreksi Tim Pemeriksa Pajak pada softcopy file excel dengan judul rincian permintaan penjelasan dan atau pembuktian untuk PK, Pemohon Banding hanya memberikan dokumen BC 4.1 dan BC 4.0, tetapi tidak menyertakan dokumen alasan barang rijek dan jumlah barang serta nilai barang yang rijek;

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa pada Surat Bantahan ini Pemohon Banding akan menjelaskan bahwa dasar koreksi Terbanding dalam menetapkan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas BC 4.1 pengeluaran kembali barang rijek yang dikembalikan, yang menurut Terbanding jumlah dokumen asal yang lebih dari satu atau lebih dokumen asal BC 4.0. tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Terbanding menentapkan koreksi berdasarkan tarikan data BC 4.1 dengan BC 4.0 asal Aplikasi Intranet DJP tanpa meneliti dokumen fisik asli BC 4.1 yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding pada proses pemeriksaan, tidaklah tepat;

bahwa Pemohon Banding mengambil sampel dokumen BC 4.1 dari daftar BC 4.1 diatas dengan nomor daftar 000367 yakni BC 4.1 pengeluaran kembali barang rijek yang dikembalikan. Yang menurut Terbanding tidak dapat diyakini kebenaran BC 4.1 tersebut merupakan Pengembalian Barang Kepada Supplier atas Barang Rijek.Terhadap BC 4.1 dengan nomor daftar 000367 atas pengeluaran kembali barang rijek yang dikembalikan yang diperoleh dari daftar tarikan data BC 4.1 dan BC 4.0 asal Aplikasi Intranet DJP tidak dapat dipastikan kebenarannya. Hal ini

dapat dibuktikan dengan dokumen BC 4.1 Lembar Lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean sebagai berikut :

ALMPSA EP. Tah

BC 4.1 A i hk

“rere a .

NP moe Wtf ERD VY eae tae wan ore

PN Ni NN ee pete LAN [ase ey es ce

KAK TA ee LIA LN Sai Yna Telan ta wet

ce Oe PA Alah At “ages nes

wt hour Uta amt. Tara

ed en Da . Se MN :

eho. orl wore eros ar a

. Roe gt.

Seah aan PA TA pate ce

ee EO ba ta te

nana, Ktu mama RA.

bahwa dari gambar diatas menunjukan bahwa benar dokumen BC 4.1 no. 000367 merupakan dokumen BC pengembalian barang rijek dikembalikan dari dokumen BC 4.0 no. 000856 dan BC 4.0 no. 002136;

bahwa Terbanding Keberatan tidak meneliti lebih dalam lagi dokumen- dokumen BC 4.1 dan BC 4.0 asli fisik yang di pinjamkan oleh Pemohon Banding secara detail. Dan hanya berdasarkan daftar jumlah dokumen asal yang lebih dari satu dokumen tanpa melakukan analisa dan cek dokumen fisik secara menyeluruh menetapkan koreksi BC 4.1 tersebut merupakan penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri yang wajib dibuatkan Faktur Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi yang ditetapkan Terbanding diatas, dikarenakan dokumen asal BC 4.1 adalah dokumen BC 4.0, yang mana dokumen BC 4.0 tersebut memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut. Sehingga apabila terjadi pengembalian/retur barang dari dokumen BC 4.0 melalui dokumen BC 4.1 transaksi tersebut bukan merupakan transaksi yang PPN nya harus dipungut sendiri, berikut penjelasan alur dokumen transaksi jual-beli barang yang rijek/cacat pada saat di terima :

Dara ERED pan Be nang

WEB PS SE SL FELIER

DRL RB papat Ge Zee ae man Je.

bahwa berdasarkan penjelasan diatas menurut Pemohon Banding sangat tidak tepat apabila atas dokumen pemberitahuan pengeluaran barang BC 4.1 atas penyerahan kembali barang rijek dijadikan koreksi positif DPP Penyertahan barang kena pajak yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Dan memiliki perlakukan yang sama dengan Faktur Pajak Penjualan yakni terhutang PPN dan menyetorkan PPN yang harus dipungut sendiri; bahwa perlu diketahui bahwa Pemohon Banding adalah Pengusaha yang berstatus Kawasan Berikat sebagaimana tercantum dalam SK nomor 3363/KM.4/2017 tertanggal 11 Desember 2017. Dimana sebagai pengusaha status Kawasan Berikat Pemohon Banding telah diberikan fasilitas Penyerahan BKP yang PPN-nya Tidak Dipungut, sehingga terhadap pengeluaran BKP asal penyerahan BKP yang PPN-nya tidak dipungut, pengeluaran kembali BKP tersebut juga mendapat fasilitas penyerahan PPN tidak dipungut;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Uraian Banding yang dibuat oleh Terbanding melalui surat nomor SUB-179/WPJ.08/2021 tertanggal 01 Desember 2021 sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d II diatas, maka disimpulkan bahwa :

a. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00164/KEB/WPJ.08/2021 tanggal 21 Juni 2021, hasil Keputusan

Keberatan tersebut tidak tepat dan tidak didukung dengan bukti bukti yang kompeten;

b. Koreksi Pemeriksa/Penelaah keberatan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan peraturan menteri keuangan lainnya yang mengatur perpajakan;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menerima permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00164/KEB/WPJ.08/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00008/407/19/454/20 tanggal 20 Mei 2020 Masa/Tahun Februari 2019 atas nama PT Parkland World Indonesia dan tetap melanjutkan Proses Sidang Banding di Pengadilan Pajak Republik Indonesia;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan perbandingannya, masing-masing diberi tanpa P sebagai berikut:

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor: 034/PWI-JKT/III/2022 tanggal 7

Maret 2022;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor: 052/PWI-JKT/III/2022 tanggal 7

Maret 2022;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor: 114/PWI-JKT/III/2022 tanggal 10

Maret 2022;

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Park Young Geun;

Bukti P-11. Pakta Integritas dan Kartu Identitas atas nama Diany Widyanti; Bukti P-12. Pakta Integritas dan Kartu Identitas atas nama Gian Anugerah

Pratama;

Bukti P-13. Pakta Integritas dan Kartu Identitas atas nama Awal

Candrawarsa;

Bukti P-14 Matriks Sengketa disertai narasi;

Bukti P-15 Penjelasan tertulis mengenai kronologis keberadaan direktur

Pemohon Banding;

Bukti P-16 Penjelasan Tertulis tanpanomor tanggal 26 April 2022;

Bukti P-17 Sample bukti atas penyerahan PPN tidak dipungut BC 2.7 tahun

2018;

Bukti P-18 Sample bukti atas penyerahan ekspor tahun 2018;

Bukti P-19 Sample bukti atas penyerahan PPN dipungut (BC 2.5) tahun

2018;

Bukti P-20 Sample Nota Pelayanan Ekspor;

Bukti P-21 Sample PEB barang contoh;

Bukti P-22 Sample PEB selisih kurs;

Bukti P-23 Sample bukti BC 4.1 atas penyerahan barang dan jasa yang

terutang PPN tahun 2019;

Bukti P-24 Salinan Dokumen dan Softcopy dalam bentuk CD Daftar PEB

Sengketa PPN 2018;

Bukti P-25 Salinan Dokumen dan Softcopy dalam bentuk CD PEB Salah

Input Nomor pada sengketa PPN tahun 2018;

Bukti P-26 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2022; Bukti P-27 SK Penetapan Kawasan Berikat Mandiri Pemohon Banding; Bukti P-28 Scan dokumen sampling yang dimintakan Majelis untuk PPN dan

PPH Badan 2018 dalam Flash Disk;

Bukti P-29 Set SPPB BC40;

Bukti P-30 Set Manufacturing Agreement berbahasa Inggris;

Bukti P-31 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan perbandingannya, masing-masing diberi tanpa T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Tanggapan tertulis tanpa nomor tanggal 2 Oktober 2022; Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 10 November 2022; Bukti T-7. Tabel hasil pencocokkan dokumen dengan Pemohon Banding; Bukti T-8. Perbaikan tanggapan atas data penjualan ekspor dan penjualan

lokal yang disampaikan Pemohon Banding dalam bentuk tabel; Bukti T-9. Penjelasan tambahan tanpa nomor tanggal 30 November 2022; Bukti T-10. Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00164/KEB/WPJ.08/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00008/407/19/454/20 tanggal 20 Mei 2020 Masa Pajak Februari 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (merupakan/bukan merupakan) kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0182/PWI-TAX/SUB/IX/2021 tanggal 1 September 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk

satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (dalam rupiah)Nilai Sengketa (dalam rupiah)
Pemohon BandingTerbanding
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri643.551.0972.115.395.9681.471.844.871

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi persengketaan adalah koreksi positip penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.471.844.871,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positip berdasarkan alat bukti dokumen BC 4.1. yang berasal dari portal aplikasi kerja sama DJP dan DJBC. Terbanding telah mencocokan pengeluaran barang dalam dokumen BC 4.1. dengan faktur pajak yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT masa PPN masa pajak Februari 2019 . Bahwa Terbanding menemukan pengeluaran BKP yang dalam BC 4.1. yang belum diterbitkan faktur pajak, oleh Terbanding pengeluaran BKP tersebut ditetapkan sebagai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan saat terutang pajaknya sesuai dengan tanggal dalam dokumen BC 4.1.;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut dengan alasan bahwa dokumen BC 4.1. yang menjadi dasar koreksi Terbanding merupakan dokumen pengeluaran BKP dari Tempat Penimbunan Berikat untuk tujuan pengembalian bahan pengemas kepada penjual, pengembalian barang reject kepada penjual, dan pengembalian barang reject kepada penjual dan barang tersebut diganti dengan barang yang sama. Rincian dalil Pemohon Banding sebagai berikut:

▪ Pengembalian Bahan Pengemas terkait dengan koreksi positip

penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp16.279.480,00 ▪ Pengembalian barang reject kepada penjual terkait dengan koreksi positip

penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp28.994.786,00 ▪ Pengembalian barang reject kepada penjual dan barang tersebut diganti

dengan barang yang sama terkait dengan koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp1.426.570.605,00

Menimbang dalil-dalil para pihak, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa jenis sengketa adalah sengketa pembuktian dengan beban pembuktian dipikulkan kepada Pemohon Banding mendahului beban pembuktian dalil Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding untuk membuktikan dalil-dalilnya menyampaikan alat bukti berupa BC 4.1. beserta dokumen pelengkapnya dan BC 4.0. beserta dokumen pelengkapnya;

Menimbang bahwa dokumen BC 4.1. merupakan dokumen yang digunakan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dalam rangka pemberitahuan pengeluaran barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dari Tempat Penimbunan Berikat sedangkan dokumen BC 4.0. merupakan dokumen kepabeanan dalam rangka pemberitahuan pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;

bahwa dokumen BC 4.1. harus dilampiri dokumen pelengkap dan dokumen pelengkap tersebut juga disebutkan dalam formulir dokumen BC 4.1. Menimbang Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor P-23/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan Barang dari

Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Tempat yang Berada di bawah Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (untuk selanjutnya disebut PERBC-23), jenis-jenis tujuan pengeluaran barang yang harus diisi dalam BC 4.1. adalah sebagai berikut:

▪ disubkontrakkan;

▪ dipinjamkan;

▪ diperbaiki;

▪ dipamerkan;atau

▪ lainnya.

bahwa tujuan pengiriman “ lainnya” bisa berupa dijual lokal ke dalam daerah pabean, dikembalikan karena retur, dikembalikan karena barang pengemas;

Menimbang bahwa seluruh dokumen BC 4.1. yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah dibaca dan diperiksa oleh Pengadilan Pajak dengan kesimpulan bahwa seluruh dokumen BC 4.1. tersebut tujuan pengirimannya adalah “lainnya”, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendirian bahwa untuk mengetahui tujuan pengirimannya apakah dijual atau dikembalikan tidak cukup mempergunakan keterangan dan informasi yang tertulis dalam BC 4.1. karena tidak terdapat keterangan selain dari kata “lainnya” dalam kolom tujuan pengiriman dalam BC 4.1., oleh karenanya diperlukan dokumen pendukung lainnya dalam dokumen pelengkap untuk menentukan tujuan pengiriman barang;

1) Pengembalian Bahan Pengemas terkait dengan koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp16.279.480,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah membaca dan memeriksa seluruh dokumen BC 4.1. dan dokumen BC 4.0. beserta dokumen pelengkapnya dengan ikhtisar hasil pemeriksaan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak, dokumen BC 4.0. hanya membuktikan asal dan waktu pemasukan barang yang dikeluarkan lewat BC 4.1..

bahwa dari seluruh dokumen BC 4.1. dan BC 4.0 tidak terdapat dokumen pelengkap yang membuktikan bahwa barang pengemas wajib dikembalikan dan untuk membuktikan bahwa barang a quo tidak termasuk dalam harga penawaran; bahwa dalam beberapa dokumen BC 4.1. terdapat lampiran dokumen pendukung berupa Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa bahan pengemas tidak termasuk dalam penawaran harga jual barang. Pengadilan Pajak menolak untuk mempertimbangkan surat pernyataan tersebut sebagai suatu alat bukti dengan pertimbangan seluruh surat pernyataan dibuat setelah tanggal BC 4.0. (setelah barang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat);

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menolak seluruh dalil Pemohon Banding dan mempertahankan dalil Terbandingyangmenyatakanbahwapengeluaransebesar

Rp16.279.480,00 merupakan penyerahan penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean yang terutang PPN yang harus dipungut sendiri;

2) Pengembalian barang reject kepada penjual terkait dengan koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp28.994.786,00 Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah membaca dan memeriksa seluruh dokumen BC 4.1. dan dokumen BC 4.0. beserta dokumen pelengkapnya dengan ikhtisar hasil pemeriksaan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak, dokumen BC 4.0. hanya membuktikan asal dan waktu pemasukan barang yang dikeluarkan lewat BC 4.1.;

bahwa dari seluruh dokumen BC 4.1. dan BC 4.0 tidak terdapat dokumen pelengkap, setidak-tidaknya nota retur, yang membuktikan bahwa pengeluaran barang dalam rangka mengembalikan barang reject;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menolak seluruh dalil Pemohon Banding dan mempertahankan dalil Terbandingyangmenyatakanbahwapengeluaransebesar Rp28.994.786,00 merupakan penyerahan penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean yang terutang PPN yang harus dipungut sendiri;

3) Pengembalian barang reject kepada penjual dan barang tersebut diganti dengan barang yang sama terkait dengan koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp1.426.570.605,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah membaca dan memeriksa seluruh dokumen BC 4.1. dan dokumen BC 4.0. beserta dokumen pelengkapnya dengan ikhtisar hasil pemeriksaan sebagai berikut:

bahwa untuk dokumen BC 4.1. dan BC 4.0 sebagai berikut:

“LL en ME En

SEL En

- 1 " ka 21 TA 1 . -

TK TA NG DNA | :

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak, dokumen BC 4.0. hanya membuktikan asal dan waktu pemasukan barang yang dikeluarkan lewat BC 4.1..

Bahwa dari seluruh dokumen BC 4.1. dan BC 4.0 tidak terdapat dokumen pelengkap, setidak-tidaknya nota retur, yang membuktikan bahwa

pengeluaran barang dalam rangka mengembalikan barang reject dan dokumen BC 4.0. yang membuktikan adanya pemasukan barang untuk mengganti barang reject tersebut;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menolak seluruh dalil Pemohon Banding dan mempertahankan dalil Terbandingyangmenyatakanbahwapengeluaransebesar Rp1.180.164.112,00 merupakan penyerahan penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean yang terutang PPN yang harus dipungut sendiri; bahwa untuk dokumen BC 4.1. dan BC 4.0 sebagai berikut:

ews tos

pepe PRESS | RSS Ee vo i & 1: a —

Poo pages 0

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak, terdapat dokumen BC 4.0. yang merujuk barang ex-BC 4.1. dengan jenis barang dan penerima barang yang sama. Bahwa perujukan tersebut membuktikan bahwa terdapat eksistensi penggantian barang yang telah dikembalikan melalui pemberitahuan pabean BC 4.1. Contoh screenshot rujukan dalam BC 4.0 sebagai berikut:

bahwa cara membaca dokumen BC 4.1. dan BC 4.0. tersebut di atas sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tanggal 14 Maret 2019 mengeluarkan barang dari Tempat Penimbunan Berikat kepada penerima barang PT. Hexatex Indah dengan tujuan mengembalikan barang berupa white munsell untuk kemudian akan dilakukan penggantian barang yang sama. Pengeluaran barang tersebut diberitahukan melalui BC 4.1. Nomor 000678 Tanggal 14 Maret 2019;

bahwa PT. Hexatex Indah mengganti barang yang sama kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding melakukan pemberitahuan pabean pemasukan barang tersebut melalui BC 4.0. Nomor 012010 Tanggal 15 Maret 2019 dan dalam dokumen BC 4.0. tersebut terdapat keterangan rujukan barang terkait dengan BC 4.1. Nomor 000678 Tanggal 14 Maret 2019;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menerima dalil Pemohon Banding yang menyatakan terdapat pengeluaran barang reject dan kemudian barang tersebut diganti dengan barang yang sama, dengan nilai sebesar Rp246.406.493,00. Bahwa

pengeluaran tersebut tidak termasuk dalam pengertian penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

Menimbang alat bukti surat banding, terbukti bahwa dalam petitumnya, selain menuntut mengenai pos-pos koreksi pajak terutang dan jumlah rugi, Pemohon Banding juga menuntut hal-hal selain pajak terutang dan jumlah rugi sebagai berikut:

Petitum nomor 3

bahwa Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor KEP- 00164/KEB/WPJ.08/2021 tanggal 21 Juni 2021.

Menimbang Pasal 25 ayat (3), 26 ayat (2), 27 ayat (1) UU KUP jo Pasal 1 angka 6 dan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, keberatan dan banding hanya dapat diajukan untuk jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi. Bahwa petitum nomor 3 tersebut bukanlah petitum mengenai jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, ataupun jumlah rugi, maka Pengadilan Pajak menolak petitum tersebut;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, serta penjelasan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang- undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoSengketaNilai (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Dibatalkan Pengadilan Pajak (Rp)
1Koreksi positip penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.471.844.8711.225.438.378246.406.493

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

(1 ItasarPengenaanPaak oo lo.

fasta: PencerahanEarang sendasa,angtertas255

ooad.Esapar SED Has

182 Pencerahan ang PPlkn, harus dipungut sssss | BS SEE TE

las Pencerahan ang PPfhn,ssipungut seh Sesap 33

jas. Penerahan.ang PPlknatise-sigunaut | EERE

at. Pencerahan ang PPlhnssisesas-an ser pesgasaa SS Do

lai dumah a1-32-33-32-32 BS TTT sea

Ja Mes Pen-ershanEsrang sandsss.angtiss cancer 23 oo Do

Ja dunlah Seluruh Pencerahan 3-2 aT EET AE

[2 (PanghtunganPPUurangEar hh

tien eee ere ae [aise

Pia Diwenge hh

SAPP Mang cisstor ci weasels MasaPeatarcieve

I-2Pas-Masuan.angsarataiesrhitungkan | SE SET BE

[ss STPepeccuangsava 5.

ss. Dissaraengan IP "Pasang 5

De Pn NN Ga

Jas.Jumlah 21t22-23- ses REE SEE ZEA

fe Biperhtungsas hh

Pict SRPPRPO hd

laduntehpas.anpspatsipsrhitungsan 28-17 | EE SE Dee

ledunshpenghtungsnPPILssihEs.sr 3-3 | TE

[3 IkeissihanPas-.anggusahh

ja Ciccrsnsssian-sMarsPaa.ceiuins 00000 lo 5d

JnDiompentashan-e Mara Pas. 0. carevacevisne

Pf ih a-3 oo ho 5

P= (PPtlurangsissar 22-3200 san ena

[= Isamwsisssinistrsi oo oo

la BungaPasal18 2 KUP ooh

jabensianPasal18 SKIP oo bo

le BungaPasal18 = KUP oo ho...

Jakenawan Pasal 153KUP oo 5

Oo Jebenaban Pasal TCP RP

ftkensisamPasal 70 SKUP oh

IsEwmgsPassI15(2, KUP Posal PRR CUT

Indumah a-h-s- ets 0 ho...

La kuah PPUkihsisar 2- Fhe

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00164/KEB/WPJ.08/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00008/407/19/454/20 tanggal 20 Mei 2020 Masa Pajak Februari 2019, atas nama PT Parkland World Indonesia, NPWP 02.193.061.5-401.000, beralamat di Jl. Raya Serang Km. 68 Nambo Ilir Kibin Kab. Serang Banten, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianCfm Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak297.797.250.425
2Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri186.898.948
3Kredit Pajak5.393.953.294
4PPN lebih dibayar(5.207.054.346)
5Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya0
6Jumlah PPN lebih dibayar/ seharusnya tidak terutang(5.207.054.346)

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 oleh Dr Ruwaidah Afiati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA sebagai Hakim Ketua, Dr. Muhammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., dan Ahmad Komara, A.K., M.A., Ph.D. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 22 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Muhammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., DrRuwaidah Afiyati, S.E.,S.H., M.M., M.H., CFrA

Ditandatangani Secara Elektronik

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.