Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 7 halaman

PUT-009457.16/2025/PP/HT.II Tahun 2025

PT Hengsheng Plastic International, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-009457.16/2025/PP/HT.II Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Cepat secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00193/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/207/20/451/24 tanggal 19 April 2024 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009457.16/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HENGSHENG PLASTIC INTERNATIONAL, NPWP 84.941.240.8-

452.000, beralamat di Komplek Pergudangan dan Industri Blessindo, Jl. Raya H. Tabri No. 228, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Cong Liang Pan, jabatan Direktur (domisili elektronik: pthengsengplastiki@gmail.com), berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Hengsheng Plastic International Nomor 15 tanggal 29 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Titiek Gemi Sugiyarti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang dan memberikan kuasa kepada yang hadir dalam persidangan yaitu :

Nama: Moch. Chaeroni,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-1642/PP/IKH/2024 tanggal 30 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 14 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lingga Swastika / 19820611 200901 2 005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Dan Banding,

2. Nama/NIP: Taufik Marasabessy / 19830605 200212 1 004, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4968/PJ.07/2025 tanggal 12 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1126/PP/BR/2025 tanggal 28 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 14102025-003 tanggal 14 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa surat atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/207/20/451/24 tanggal 19 April 2024 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tigaraksa, Kantor Wilayah DJP Banten;

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/KBRT/HSI/VII/2024 tanggal 17 Juli 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tigaraksa tanggal 18 Juli 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM- 05034834/BPS/KPP.080803/2024 tanggal 18 Juli 2024;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding a quo, Terbanding menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00193/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/207/20/451/24 tanggal 19 April 2024 Masa Pajak Desember 2020;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga Pemohon Banding mengajukan banding melalui surat nomor 14102025-003 tanggal 14 Oktober 2025 yang dikirim via e-TaxCourt dan diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 15 Oktober 2025;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap Sengketa Pajak tertentu;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah Sengketa Pajak yang Banding atau Gugatannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6);

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00193/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 17 April 2025 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 01 September 2025;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Angka 12 butir 12.4 dan 12.5 Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2014 Tanggal 10 Maret 2014, seharusnya Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00193/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 17 April 2025, pengiriman Surat Keputusan Keberatan paling lambat dilaksanakan tanggal 22 April 2025;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan dokumen yang diterbitkan oleh pihak Jasa Pengiriman dokumen JNE nomor resi 1700142500010955, dan diperoleh Informasi bahwa pengiriman Surat Keputusan Keberatan dilakukan pada tanggal 17 April 2025 pukul 21.13 WIB. dan telah diterima oleh Pemohon Banding (Ade, secutity) pada tanggal 18 April 2025 pukul 17.20 WIB;

bahwa Pemohon Banding tidak membantah fakta tersebut, dan memohon menyerahkan keputusannya kepada Hakim Tunggal;

bahwa Hakim Tunggal II berpendapat bahwa tidak ada hal keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding (force majeur), sehingga pengajuan banding Pemohon Banding, telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari tanggal 18 April 2025 sampai dengan 15 Oktober 2025 sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00193/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/207/20/451/24 tanggal 19 April 2024 Masa Pajak Desember 2020, atas nama PT HENGSHENG PLASTIC INTERNATIONAL, NPWP 84.941.240.8-452.000, beralamat di Komplek Pergudangan dan Industri Blessindo, Jl. Raya H. Tabri No. 228, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Indonesia, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan pertimbangan Hakim Tunggal II setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 oleh Hakim Tunggal II Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1126/PP/BR/2025 tanggal 28 Oktober 2025 dengan susunan Suhartono, S.E., M.Si., M.M. sebagai Hakim Tunggal II, dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti dan dipublikasikan secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 oleh Hakim Tunggal II dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim Tunggal II,

Ditandatangani Secara Elektronik Suhartono. S.E., M.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.