Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-009472.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Bumi Sawit Kencana, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-009472.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01973/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00071/207/18/058/20 tanggal 21 April 2020 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009472.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Bumi Sawit Kencana, NPWP 02.111.132.3-058.000, beralamat di Gedung Multivision Tower Lantai 15 Jalan Kuningan Mulia Blok 9B Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Lo Koon Wai, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sriwaty

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-952/PP/IKH/2021tanggal27

September 2021

Surat Kuasa Khusus : 004/SK-TAX/BSK/XI/2021tanggal09

November 2021

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Silvia Anas/NIP 19851024 200901 2 007 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Muflih Sutadi/NIP 19760508 199603 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Moch. Syaichudin/NIP 19860624 200710 1 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-13030/PJ.07/2022 tanggal 12 Agustus 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/DIR/ACC-TAX/B/BSK/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2446.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 11 Oktober 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/BSK- SUB/ACC-TAX/XI/2021 tanggal 15 November 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00071/207/18/058/20 tanggal 21 April 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutPembahasan Akhir (disetujui)
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri7.114.867.2647.625.932.2647.114.867.264
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut15.527.945.25615.527.945.25615.527.945.256
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN364.621.200364.621.200364.621.200
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)23.007.433.72023.518.498.72023.007.433.720
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)23.007.433.72023.518.498.72023.007.433.720
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan000
d.1. Impor000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan000
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)000
d.8. Tanggung Jawab secara renteng000
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)000
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)000
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)711.486.727762.593.227711.486.727
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.998.636.6831.998.636.6831.998.636.683
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.998.636.6831.998.636.6831.998.636.683
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP1.287.149.9561.287.149.9561.287.149.956
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)711.486.727711.486.727711.486.727
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)051.106.5000
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .................. (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)000
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)051.106.5000
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A (KUP)000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP051.106.5000
f. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP000
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g))051.106.5000
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0102.213.0000
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/DIR/ACC- TAX/BSK-K/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

“Sengketa atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri

Jumlah menurut Wajib Pajak 2 Rp. LA SO 2ed.0

jumlah menurut Pemeriksa D Rp F.n25.832. 24.00

Koreksi Pemeriksa D Rp. SL OGS OM

So Tambah pajaa Kurang: Bayar menurut surat ebetapam pajak /penoatenpan-utati pemenputan

sebesar: Rp. 102.213.000,00

bo fumioh pasak Kurang Basar menurut pertatungan Wark Pajak sebesar: Rp.- 00

ve Tumlah parah Kurang Bayar vane disetujui dalam pembahasan akbar hasil pemeriksaan sebesar Rp,

Jo Cumann sang telah dilunasi sebesar Rp. 102.273.000,000 mu tata: Bank Mandir dengan No. NIP

SOT DOISSSNT OTS tanggal 19 Mei 2020

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01973/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 Juli 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi
PPn yang Kurang (Lebih) dibayar51.106.500051.106.500
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan51.106.500051.106.500
Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) bayar102.213.0000102.213.000

Perhitungan PPN vang masih harus dilunasi karena terdapat pajak yang

scharusnva tidak dikembalikan:

(Jumlah PPN veuig masih haruss lebih) dibavar 7 : Nan

Jatah PPN ang masih harus dilunasi | 3 | Na O

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/DIR/ACC-

TAX/B/BSK/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 6 September 2021 (cap harian pos tanggal 2 September 2021);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/DIR/ACC-TAX/B/BSK/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01973/KEB/WPJ. 07/2021 tanggal 1 Juli 2021 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 7 Juli 2021;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Lo Koon Wai jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 42 tanggal 19 Juli 2019;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01973/KEB/WPJ. 07/2021 tanggal 1 Juli 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00071/207/18/058/20 tanggal 21 April 2020 Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak PMA Lima, dengan rincian sebagai berikut:

P5 PE ara Ia SN aa ar PEN GEILE PEN ai

DE Ip nan TE EA BET tra

i IL na EP ar

> Bras aii

Ervez arc era

be Sr PS

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 001/DIR/ACC- TAX/BSK-K/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas:

Tae Taat ces

Ma rn SE na taat Mo Ib MSN

Banaran KEL rn BEE im BE IEF

ME SA pn en ga pcre: na oo San ak tilt tt

ip Tana pa oe Na Ia nae

pompa FE Tama TE Ure Pep pn lose Tatan

Sea Sea Pop an Sean Pan See ran

Serut, Tatar metan Dacre Tata aa ore

Tempo in Ta an Tt pra aa

pDofecoecmem: Ae ce corre an Dees Tan

pod Tamatan Da loss Daas Tatan

Pn an ee

pEofecmeceer. ce Cem: mr eel Closc lacs rs

DUTT mna Ing esi: : ;

OSE na en am cocina mna ogee ples or” To TEDEIE II

Na at

DOSEN aa tapa man Sas nan : ;

DIRE oshlogtostiisieporttcrore SES AI BEE ETE GEE

III mero ena : ;

- bogs ae . 1

Por Po nan pan ii Ir Ban TO SB

Poo DUE moresres us foresee : 1

paman Tami : ;

tolomvrptasp oss og gps tag Lia At hari Pa aa : :

SS na leeds

po Ana P3

Maan Ta RS

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01973/KEB/ WPJ.07/2021 tanggal 1 Juli 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ne [Es

St SN tren Ea

Toga ian

: MN Pn z Ka = Kr asa

Sig Loan

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

JRA Hh Samin Tani Berl: est fsceczig-] Sopan Sat 13

sz at a2

bahwa alasan-alasan yang mendasari Pemohon Banding dalam mengajukan permohonan Banding di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri senilai Rp 511.065.000,00;

Menurut Terbanding :

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN Penyerahan BKP dan/atau JKP dengan alasan bahwa berdasarkan pemeriksaan akun General Ledger, terdapat objek PPN yang belum dilakukan penyerahan oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

hi in . el ES CPOE a] “8 a ri

mebel em baal mn ae

Bebe Tacs pandan pn Jan aan of asa ra

ae fp

bahwa berdasarkan perjanjian 005/HKM.00.01/UIP.KALBAGTENG/2018, diketahui Pemohon Banding menerima pembayaran atas kompensasi tanah, tanaman dan bangunan atas areal kebun yang terkena dampak pembangunan. Terbanding menyimpulkan bahwa penghasilan tersebut termasuk dalam penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang wajib pajak dikenakan PPN oleh karena telah memenuhi syarat (bukan terkait Pajak Masukan Pasal 9 ayat 8 huruf b dan huruf c UU PPN) yaitu :

- Aktiva (Kebun) yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

- Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon;

- Aktiva yang dialihkan juga bukan termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN, dengan demikian Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan tersebut;

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan/argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa penerimaan dari PLN sebagaimana terinci pada tabel di atas adalah penerimaan atas kompensasi (ganti rugi) lahan kepada Pemohon Banding untuk pembangunan jalur jaringan SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi);

2. bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan jalur jaringan SUTT masih termasuk dalam wilayah HGU PT Bumi Sawit Kencana. Ini dapat dibuktikan dari Ha Statement PT Bumi Sawit Kencana bulan Desember 2018. Lahan yang digunakan untuk pembangunan SUTT tersebut kemudian dilakukan write off oleh Wajib Pajak dari area tanaman/plantable menjadi area non plantable, karena sudah berkurang nilai ekonomisnya;

3. bahwa sebagaimana tertulis pada Perjanjian Pinjam Pakai Lahan dan Kompensasi Tanam Tumbuh antara PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK) denganPTPLN(Persero)No:005/HKM.00.01/UIP/ KALBAGTENG/2018 tanggal 30 November 2018:

- bahwa PT BSK dan PT PLN sepakat atas penggunaan lahan pada tapak tower dengan system ”PINJAM PAKAI” untuk tapak tower yang terletak di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah (poin no. 6 halaman 2);

- bahwa Nilai Kompensasi Tanah adalah besaran harga/jumlah kompensasi antara kedua belah pihak, yaitu pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah (poin no. 7 halaman 3);

- bahwa PT BSK berhak melakukan kegiatan perkebunan apapun di areal lahannya disekitar lokasi tower PT PLN dan berkewajiban menjaga agar kegiatannya tidak membahayakan bangunan tower

serta tidak masuk ke ruang bebas SUTT (poin c pada Pasal 4 mengenai Hak dan Kewajiban Pihak Pertama, halaman 4);

- bahwa perjanjian berlaku hingga masa berakhirnya Hak Guna Usaha PT BSK yaitu tanggal 24 Oktober 2040, setelah berakhir, maka PT PLN akan melakukan pengurusan untuk proses pelepasan tanah yang dipinjampakaikan sebagai Tapak Tower seluas 196 m2 (Pasal 10 mengenai Jangka Waktu Perjanjian halaman 8);

4. bahwa pernyataan yang sama juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketanagalistrikan: Pasal 1

(14) Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;

Pasal 30

(1) Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bagunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

(2) Ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah;

(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik;

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah;

(5) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik terdapat bagian-bagian tanah yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara, sebelum memulai kegiatan, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan;

(6) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik terdapat tanah ulayat, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dengan memperhatikan ketentuan hukum adat setempat;

bahwa tidak sepatutnya kompensasi lahan ini dilakukan koreksi oleh pemeriksa dengan alasan bahwa adanya penyerahan. Lahan yang digunakan oleh PT PLN dipinjampakaikan oleh Pemohon Banding tanpa menyerahkan hak atas tanah tersebut, sehingga kepemilikan lahan adalah masih milik Pemohon Banding. Berbeda dengan ganti rugi dimana tanah dipergunakan secara langsung, Pemohon Banding diberikan kompensasi/ganti rugi karena lahan dipakai secara tidak langsung dan mengalami pengurangan nilai ekonomisnya. Dapat disimpulkan tidak ada penyerahan lahan kepada PT PLN dan perubahan kepemilikan hak tanah;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1.bahwa Surat Permohonan Banding telah memenuhi syarat seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. bahwa mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2446.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 11 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/DIR/ACC-TAX/B/BSK/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 6 September 2021 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak

a. bahwa banding diajukan dengan Surat Bandingv

dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan

Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktuv

dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat

keputusan yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3

(tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1v

(satu) surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-v

alasan yang jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkanv

tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

Nomor KEP-01973/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1

Juli 2021 yang diterima tanggal 1 Juli 2021;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan suratv

keputusan yang dibanding, yaitu Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

01973/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 Juli 2021;

h. bahwa Bukti Pembayaran *):

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya

− bahwa Surat banding dilampiri bukti

pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

− bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang terutang

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya

v

− bahwa Surat banding dilampiri bukti

pembayaran atas pajak yang masih harus

dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

− bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh

Jayaraman Udaykumar bertindak selaku: *)

− Wajib Pajak

− Ahli Warisnya

v − Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

(Direktur);

− Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

− Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat

kuasa khusus

j. bahwa penandatanganan surat banding:

− Berkedudukan di Indonesia

v − Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. bahwa Keputusan yang diajukan banding bukanv merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00071/207/18/058/20 tanggal 21 April 2020 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Lima No. LAP- 00127/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 20 April 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutPembahasan Akhir (disetujui)
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri7.114.867.2647.625.932.2647.114.867.264
a.3. Penyerahan yang PPN- nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut15.527.945.25615.527.945.25615.527.945.256
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN364.621.200364.621.200364.621.200
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)23.007.433.72023.518.498.72023.007.433.720
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)23.007.433.72023.518.498.72023.007.433.720
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan000
d.1. Impor000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan000
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)000
d.8. Tanggung Jawab secara renteng000
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)000
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)000
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)711.486.727762.593.227711.486.727
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.998.636.6831.998.636.6831.998.636.683
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.998.636.6831.998.636.6831.998.636.683
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP1.287.149.9561.287.149.9561.287.149.956
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)711.486.727711.486.727711.486.727
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)051.106.5000
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .................. (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)000
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)051.106.5000
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A (KUP)000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP051.106.5000
f. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP000
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g))051.106.5000
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0102.213.0000
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 001/DIR/ACC-TAX/BSK-K/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020, yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Lima berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM:05005181/WPJ.07/KP.0603/2020 tanggal 17 Juli 2020;

3. bahwa atas keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01973/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 Juli 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

a. Menolak Keberatan Wajib Pajak dalam suratnya nomor 001/DIR/ACC-TAX/BSK-K/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020;

b. Mempertahankan jumlah pajak dalam SKPKB nomor 00071/207/18/058/20 tanggal 21 April 2020 Masa Pajak Desember 2018 dengan rekapitulasi sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi
PPn yang Kurang (Lebih) dibayar51.106.500051.106.500
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan51.106.500051.106.500
Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) bayar102.213.0000102.213.000

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

1. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Keluaran yang harus dipungut sebesar Rp51.106.500 karena Pemohon Banding menerima pembayaran atas kompensasi tanah, tanaman, dan bangunan atas areal kebun yang terkena dampak pembangunan, yang termasuk dalam penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang harus dikenakan PPN berdasarkan Pasal 16D;

2. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Pemeriksa sebagaimana dimaksud di atas dengan alasan bahwa lahan yang digunakan oleh PT PLN dipinjampakaikan Pemohon Banding tanpa menyerahkan hak atas tanah tersebut, sehingga kepemilikan lahan adalah masih milik Pemohon Banding;

3. bahwa berdasarkan penelitian, antara lain dapat disampaikan hal- hal sebagai berikut :

a.bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding Tahun 2018, antara lain diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki Hak Guna Usaha sebagai berikut :

BSA a

Hr. Rupat Aeon Lena Pata ya

Me Ta an an tr le AA bt ad ng ea Gad be ntt

b. bahwa berdasarkan perjanjian pinjam pakai lahan dan kompensasi tanam tumbuh antara Pemohon Banding dengan PT PLN (Persero) nomor :

C&A 1808.15/2018/BSK-414

005/HKM.00.01/UIP.KALBAGTENG/2018

Tanggal Satu November 2018 (30-11-2018), antara lain diketahui bahwa :

Pasal 1

Angka 5, Pinjam Pakai adalah suatu Perjanjian dimana pihak yang satu menyerahkan suatu lahan untuk dipakai dalam luasan tertentu kepada pihak lain, dengan syarat dan ketentuan yang mengikat Para Pihak;

Angka 6, Nilai Kompensasi Tanam Tumbuh adalah Besaran harga/jumlah kompensasi dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, sebagaimana tersebut pada Pasal 6 PERJANJIAN INI, atas penebangan/kerusakan tanam tumbuh/tanaman produktif berdasarkan standar/ukuran tertentu yang tumbuh/berada dalam Tapak Tower dan sepanjang jalur SUTT, akibat pelaksanaan pembangunan Tower SUTT, akibat pelaksanaan pembangunan Tower SUTT, berdasarkan harga yang telah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP); Angka 7, Nilai Kompensasi Tanah adalah Besaran harga/jumlah kompensasi dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, sebagaimana tersebut pada Pasal 6 ayat 3 PERJANJIAN INI, yaitu pemberian sejumlah yang kepada pemegang hak atas tanah karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak;

Pasal 3 ayat (4), ruang lingkup PERJANJIAN ini adalah pemberian ijin penggunaan sebagian Lahan HGU milik PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA untuk tapak tower SUTT yang menghubungkan Gardu Induk Sampit – Gardu Induk Pangkalan Bun.

Pasal 4 ayat (1) huruf c, PIHAK PERTAMA berhak melakukan kegiatan perkebunan apapun di areal lahannya di sekitar lokasi tower PIHAK KEDUA dan berkewajiban menjaga agar

kegiatannya tidak membahayakan bangunan tower serta tidak masuk ke ruang bebas SUTT;

Pasal 5 ayat (1)

Hak PIHAK KEDUA:

a. Dengan diberikannya ijin dari PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berhak mendapatkan akses keluar masuk lahan dan memanfaatkan lahan serta melakukan aktifitas pembangunan SUTT yang menjadi bagian dari ruang lingkup PERJANJIAN ini;

b. PIHAK KEDUA berhak melakukan penebangan tanaman setelah mendapat ijin dari PIHAK PERTAMA;

c. PIHAK KEDUA berhak mendapat hak melintas kabel atau Right of Way (RoW) dari PIHAK PERTAMA sehubungan dengan keberadaan kabel-kabel yang melintas di atas lahan, sebagaimana tertera pada tabel 5.2 ruang bebas;

Pasal 10

(1) PERJANJIAN ini berlaku efektif dan mengikat PARA PIHAK sampai dengan masa berakhirnya Hak Guna Usaha Pihak Pertama yaitu sampai dengan tahun 24 Oktober 2040;

(2) PARA PIHAK sepakat bahwa setelah berakhirnya masa berlaku HGU milik PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA akan melakukan pengurusan untuk proses pelepasan tanah yang dipinjampakaikan sebagai Tapak Tower seluas 196M2 (seratus sembilan puluh enam meter persegi);

c. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 27 Tahun 2018 antara lain diatur hal-hal sebagai berikut :

1) Pasal 1 angka 1, Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak

langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;

2) Pasal 3 ayat (1), Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan kompensasi terhadap tanah, bangunan, dan/atau Tanaman yang berkurang nilai ekonomisnya akibat dilintasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/atau Tanaman;

3) Pasal 4

(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya diberikan 1 (satu) kali;

(2) Dalam hal tanah, bangunan, dan/atau Tanaman yang telah diberikan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpindah tangan kepada pemegang hak yang baru, pemegang hak yang baru tersebut tidak berhak mendapat Kompensasi;

4) Pasal 7

(1) Formula perhitungan Kompensasi atas tanah, bangunan dan/atau Tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas ditetapkan sebagai berikut :

Wi ab Po Po PA

“She a ea na “Doo tyre as

tpl ye t . roots ‘ Fees, tal ry

up So Pog a are Tb .

d. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, antara lain diatur hal-hal sebagai berikut :

1) Pasal 28 ayat (1) Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan;

2) Pasal 28 ayat (3), Hak Guna Usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain;

3) Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Hak Guna Usaha dapat diperpanjang/diperbaharui atas permohonan pemegang hak, jika memenuhi syarat antara lain tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut;

4) Pasal 12 ayat (1) huruf b dan huruf c, antara lain diatur bahwa, Pemegang Hak Guna Usaha berkewajiban antara lain untuk melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya; Mengusahakan sendiri tanah Hak Guna Usaha dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis;

5) Pasal 14 ayat (1), antara lain diatur bahwa Pemegang Hak Guna Usaha berhak menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha untuk melaksanakan usaha di bidang pertanian, perkebunan, perikanan dan atau peternakan;

e. bahwa berdasarkan Pasal 1740 KUH Perdata, Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu;

f.bahwa Berdasarkan data-data di atas, antara lain dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding memiliki Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 31 Tahun 2005 yang terletak di Desa Tangar dan Sebabi, Kecamatan Mentaya Hulu dan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah;

2) bahwa PT PLN (Persero) akan membangun tower-tower SUTT 150 KV (Tower SUTT) Gardu Induk Sampit-Gardu Induk Pangkalan Bun di Lahan milik Pemohon Banding;

3) bahwa Pemohon Banding dari PT PLN (Persero) sepakat penggunaan lahan pada tapak tower dengan system PINJAM PAKAI untuk tapak tower yang terletak di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah;

4) bahwa Pemohon Banding menyerahkan suatu lahan untuk dipakai dalam luasan tertentu kepada PT PLN (persero), dengan syarat dan ketentuan yang mengikat Para Pihak.

5) bahwa Pemohon Banding memiliki kewajiban antara lain untuk memberikan izin penggunaan sebagian lahan yang menjadi objek perjanjian kepada PT PLN (Persero), memberi izin PT PLN (persero) untuk membangun SUTT di lahan yang menjadi objek perjanjian, dan memberikan hak melintas kabel di atas lahan yang menjadi objek perjanjian;

6) bahwa PT PLN (persero) memiliki hak antara lain mendapatkan akses keluar masuk lahan, memanfaatkan lahan, serta melakukan pembangunan SUTT, melakukan penebangan tanaman, mendapat hak melintas kabel;

7) bahwa jangka waktu perjanjian sebagaimana dimaksud di atas adalah sampai masa berakhirnya Hak Guna Usaha yaitu tanggal 24 Oktober 2040;

8) bahwa setelah berakhirnya masa berlaku HGU, maka PT PLN (persero) akan melakukan pengurusan untuk pelepasan tanah yang dipinjampakaikan tersebut;

g. bahwa mengingat hal-hal tersebut di atas, antara lain dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1) bahwa Dalam perjanjian Pinjam Pakai yang dilakukan Wajib Pajak, terdapat ketentuan mengenai kompensasi tanah dan kompensasi tanam tumbuh, sehingga tidak termasuk dalam pengertian pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam KUHPerdata;

2) bahwa dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, Wajib Pajak tidak lagi dapat melakukan kegiatan perkebunan di lokasi tanah yang diperjanjikan;

3) bahwa jangka waktu perjanjian berakhir sampai dengan masa HGU berakhir dan setelah masa berlaku HGU berakhir akan dilakukan pelepasan tanah yang diperjanjikan tersebut;

4) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang- undang Nomor 5 Tahun 1960. antara lain diatur bahwa Pemegang Hak Guna Usaha berhak menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha untuk melaksanakan usaha di bidang pertanian, perkebunan, perikanan dan atau peternakan, sedangkan sejak perjanjian tersebut berlaku, Wajib Pajak secara substansi sudah tidak memiliki hak untuk melakukan eksploitasi dan memeperoleh manfaat atas tanah tersebut;

5) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 27 Tahun 2018, Kompensasi hanya diberikan 1 (satu) kali dan dalam hal tanah, bangunan, dan/atau Tanaman yang telah diberikan kompensasi berpindah tangan kepada pemegang hak yang

baru, pemegang hak yang baru tersebut tidak berhak mendapatkan kompensasi;

6) bahwa besaran kompensasi untuk tanah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 27 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :

7) bahwa kompensasi sebagaimana dimaksud di atas, hanya dilakukan 1 (satu) kali;

8) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintha Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, antara lain diatur bahwa Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama kali sebagaimana dalam Pasal 15 huruf a berupa Pelayanan Pendaftaran :

a. Keputusan Perpanjangan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai Berjangka Waktu; dan

b. Keputusan Pembaruan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai Berjangka Waktu dihitung berdasarkan rumus T = (2% x Nilai Tanah) + Rp100.000,00, sehingga nilai kompenasai yang diterima Pemohon Banding lebih tinggi dibandingkan nilai PNBP yang dibayarkan pada saat perolehan hak;

9) bahwa mengingat hal tersebut di atas, transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan PT PLN (persero)

termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN;

h. bahwa mengingat hal tersebut di atas, tim peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan mempertahankan koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp 511.065.000 dan Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri sebesar Rp 51.106.500 sebagaimana dimaksud di atas;

IV. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat banding Nomor 002/DIR/ACC-TAX/B/BSK/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01973/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 Juli 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku;

2. Saran

bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01973/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Keberatan

Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00071/207/18/058/20 tanggal 21 April 2020 Tahun Pajak Desember 2018 atas nama PT. Bumi Sawit Kecana NPWP. 02.111.132.3-058.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 001/BSK-SUB/ACC-TAX/XI/2021 tanggal 15 November 2021 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp511.065.000,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa dari uraian yang disampaikan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus (= Terbanding) di dalam Surat Uraian Bandingnya, maka dengan ini Pemohon banding sampaikan argumentasi bantahan, sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan/argumentasi sebagai berikut :

1. bahwa penerimaan dari PLN sebagaimana terinci pada tabel di atas adalah penerimaan atas kompensasi (ganti rugi) lahan kepada Pemohon Banding untuk pembangunan jalur jaringan SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi);

2. bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan jalur jaringan SUTT masih termasuk dalam wilayah HGU PT Bumi Sawit Kencana. Ini dapat dibuktikan dari Ha Statement PT Bumi Sawit Kencana bulan Desember 2018. Lahan yang digunakan untuk pembangunan SUTT tersebut kemudian dilakukan write off oleh Wajib Pajak dari area tanaman/plantable menjadi area non plantable, karena sudah berkurang nilai ekonomisnya;

3. bahwa sebagaimana tertulis pada Perjanjian Pinjam Pakai Lahan dan Kompensasi Tanam Tumbuh antara PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK) denganPTPLN(Persero)No: 005/HKM.00.01/UIP/KALBAGTENG/2018 tanggal 30 November 2018:

- bahwa PT BSK dan PT PLN sepakat atas penggunaan lahan pada tapak tower dengan system ”PINJAM PAKAI” untuk tapak tower yang terletak di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah. (poin no. 6 halaman 2);

- bahwa Nilai Kompensasi Tanah adalah besaran harga/jumlah kompensasi antara kedua belah pihak, yaitu pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. (poin no. 7 halaman 3);

- bahwa PT BSK berhak melakukan kegiatan perkebunan apapun di areal lahannya disekitar lokasi tower PT PLN dan berkewajiban menjaga agar kegiatannya tidak membahayakan bangunan tower serta tidak masuk ke ruang bebas SUTT (poin c pada Pasal 4 mengenai Hak dan Kewajiban Pihak Pertama, halaman 4);

- bahwa perjanjian berlaku hingga masa berakhirnya Hak Guna Usaha PT BSK yaitu tanggal 24 Oktober 2040, setelah berakhir, maka PT PLN akan melakukan pengurusan untuk proses pelepasan tanah yang dipinjampakaikan sebagai Tapak Tower seluas 196 m2 (Pasal 10 mengenai Jangka Waktu Perjanjian halaman 8);

4. bahwa pernyataan yang sama juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketanagalistrikan: Pasal 1

(14) Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;

Pasal 30

(1) Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bagunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(2) Ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah;

(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik;

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah;

(5) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik terdapat bagian-bagian tanah yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara, sebelum memulai kegiatan, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan;

(6) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik terdapat tanah ulayat, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dengan memperhatikan ketentuan hukum adat setempat;

bahwa berdasarkan hal diatas, tidak sepatutnya kompensasi lahan ini dilakukan koreksi oleh pemeriksa dengan alasan bahwa adanya penyerahan. Lahan yang digunakan oleh PT PLN dipinjampakaikan oleh Pemohon Banding tanpa menyerahkan hak atas tanah tersebut, sehingga

kepemilikan lahan adalah masih milik Pemohon Banding. Berbeda dengan ganti rugi dimana tanah dipergunakan secara langsung, Pemohon Banding diberikan kompensasi/ganti rugi karena lahan dipakai secara tidak langsung dan mengalami pengurangan nilai ekonomisnya. Dapat disimpulkan tidak ada penyerahan lahan kepada PT PLN dan perubahan kepemilikan hak tanah;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01973/KEB/WPJ. 07/2021 tanggal 01 Juli 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00071/207/18/058/20 tanggal 21 April 2020 Masa Pajak Desember 2018 ini dapat diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-01973/KEB/WPJ.

07/2021 tanggal 1 Juli 2021;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 002/DIR/ACC-TAX/BSK-

K/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai barang dan Jasa Nomor 00071/207/18/ 058/20 tanggal 21 April 2020 Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Nomor 42 Tanggal 19 Juli 2019 yang

mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Matriks Sengketa disertai narasi dan dasar hukum;

Bukti P-6. Selisih Nilai Sanksi Administrasi PPN Desember 2018 ;

Bukti P-7. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 20 April 2022;

Bukti P-8. Fotokopi SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-9. Tanggapan tertulis Tanpa nomor tanggal 30 Juni 2022 atas

penjelasan Terbanding;

Bukti P-10. Perjanjian Pinjam Pakai Lahan dan Kompensasi Tanam Tumbuh; Bukti P-11. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 1 September 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Tanggapan Formal Terbanding;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 11 Agustus 2022 Bukti T-7. Pendapat Akhir Terbanding tanpa nomor tanggal 28 Juli 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01973/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00071/207/18/058/20 tanggal 21 April 2020 Masa Pajak Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/DIR/ACC-TAX/B/BSK/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya

Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (dalam Rp)Nilai Sengketa (dalam Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0511.065.000,00511.065.000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positip Terbanding terhadap penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk masa Desember 2018 sebesar Rp511.065.000,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut berdasarkan alat bukti general ledger dan perjanjian nomor 005/HKM.00.01/UIP.KALBAGTENG/2018, Pemohon Banding menerima pembayaran atas kompensasi tanah, tanaman dan bangunan atas areal kebun yang terkena dampak pembangunan. Terbanding menyimpulkan bahwa penghasilan tersebut termasuk dalam penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang wajib pajak dikenakan PPN. Rincian dari transaksi sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi positip karena menurut Pemohon Banding tidak sepatutnya kompensasi lahan ini dilakukan koreksi oleh pemeriksa dengan alasan bahwa adanya penyerahan. Lahan yang digunakan oleh PT PLN dipinjampakaikan oleh Pemohon Banding tanpa menyerahkan hak atas tanah tersebut, sehingga kepemilikan lahan adalah masih milik Pemohon Banding. Berbeda dengan ganti rugi dimana tanah dipergunakansecaralangsung,PemohonBandingdiberikan kompensasi/ganti rugi karena lahan dipakai secara tidak langsung dan mengalami pengurangan nilai ekonomisnya. Dapat disimpulkan tidak ada penyerahan lahan kepada PT PLN dan perubahan kepemilikan hak tanah; Menimbangalatbuktiperjanjiannomor 005/HKM.00.01/UIP.KALBAGTENG/2018 tanggal 30 Nopember 2018 terbukti bahwa Pemohon Banding, sebagai Pihak Pertama, melakukan perjanjian Pinjam Pakai Lahan dan Kompensasi Tanam Tumbuh dengan PT PLN (Persero) sebagai Pihak Kedua (untuk selanjutnya disebut Perjanjian); bahwa dalam Pasal 2 Perjanjian tersebut Pemohon Banding sepakat memberikan ijin kepada PT PLN (Persero) untuk menggunakan sebagian lahan di area HGU Pemohon Banding Nomor 31 Tahun 2005 yang terletak di Sebabi Kecamatan Kota Besi (pemekaran menjadi Desa Sebabi Kecamatan Telawang), Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, untuk dipakai sebagai tapak tower SUTT yang menghubungkan Gardu Induk Sampit-Gardu Induk Pangkalan Bun seluas luas 196m2 (seratus sembilan puluh enam meter persegi). Pemberian ijin tersebut dengan menggunakan sisitem Pinjam Pakai sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (5) Perjanjian; bahwa mengenai kompensasi diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b Perjanjain, Pemohon Banding mendapatkan kompensasi berupa:

a. Kompensasi terhadap kerusakan tanaman Perkebunan yang diakibatkan oleh pelaksanaan kegiatan dalam ruang lingkup perjanjian yang dilakukan oleh PT PLN (Persero);

b. Kompensasi terhadap tanah pada ruang bebas di sekeliling tapak Tower SUTT;

bahwa pengertian mengenai kompensasi Tanam Tumbuh diatur dalam Pasal 1 angka 6 Perjanjian yaitu nilai Kompensasi Tanam Tumbuh adalah besaran harga/jumlah kompensasi dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, sebagaimana tersebut pada pasal 6 Perjanjian, atas penebangan/kerusakan tanam tumbuh/tanaman produktif berdasarkan standar/ukuran tertentu yang tumbuh/berada dalam Tapak Tower dan sepanjang jalur SUTT, akibat pelaksanaan pembangunan Tower SUTT, berdasarkan harga yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP);

bahwa pengertian mengenai kompensasi Tanah diatur dalam Pasal 1 angka 7 Perjanjian yaitu besaran harga/jumlah kompensasi dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, sebagaimana tersebut pada Pasal 6 ayat (3) Perjanjian, yaitu pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah; bahwa besaran kompensasi yang diterima Pemohon Banding di atur dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Perjanjian sebagai berikut:

1) Kompensasi Tanam Tumbuh Tapak Tower

2) Kompensasi Tanam Tumbuh Ruang Bebas

na oon ae Int a! KPA ON

roy os ye pag? a ‘

. , La Lana

Dot Aan ang. Ou

Dae an - aa . . fm. Tat told 1

- aa ros 25 , ~~

(AT i - Ki Sg

: pede ae! " . Da woe

3) Kompensasi Tanah

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturanPemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU PPN): Pasal 1 angka 5

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

Pasal 1 angka 6

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/ataupengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau
perjanjian sewa guna usaha (leasing);
c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melaluipenyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui
juru lelang;
d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kenapemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena
Pajak;
e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurutBarang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut
tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saattujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat
pembubaran perusahaan;
f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknyapenyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya
dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalampenyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam
rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsiprangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip
syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kenasyariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena
Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.
Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Pasal 4 ayat (1) huruf c

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medis;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. Jasa penyediaan tempat parkir;

o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q. Jasa boga atau catering.

Menimbang pasal-pasal dalam Perjanjian terbukti bahwa kompensasi tanam tumbuh untuk Tapak Tower dan kompensasi tanam tumbuh Ruang Bebas pada hakikatnya merupakan biaya ganti rugi terhadap penebangan/kerusakan tanam tumbuh/tanaman produktif di sekitar area tapak tower dan ruang bebas; bahwa menurut Pengadilan Pajak kompensasi ganti rugi kerusakan tanaman tumbuh/tanaman produksi tersebut pada hakikatnya bukanlah kompensasi terhadap adanya suatu penyerahan barang tanaman Kelapa sawit, bahwa sangat jelas bahwa proses ganti rugi atas rusaknya/musnahnya/hilangnya suatu barang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) UU PPN;

Menimbang Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN bahwa PPN terutang atas suatu penyerahan barang kena pajak dan menimbang bahwa dalam transaksi kompensasi tanam tumbuh tanah tapak dan ruang bebas tidak terdapat dengan adanya suatu penyerahan barang, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi penerimaan kompensasi tanam tumbuh tanah tapak dan ruang bebas tidak terutang PPN;

Menimbang bahwa terbukti koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri terkait dengan penerimaan kompensasi tanam tumbuh tanah

tapak nilainya sebesar Rp5.784.000,00 dan kompensasi tanam tumbuh ruang bebas nilainya sebesar Rp435.246.000,00 atau secara keseluruhan bernilai Rp441.030.000,00, maka Pengadilan Pajak membatalkan koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp441.030.000,00; Menimbang pasal-pasal dalam Perjanjian terbukti bahwa kompensasi tanah pada hakikatnya merupakan kompensasi terkait dengan penyediaan tanah milik Pemohon Banding untuk dipergunakan oleh PT PLN (Persero) berdasarkan suatu perikatan/perjanjian tertulis. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyediaan tanah milik Pemohon Banding untuk dipergunakan oleh PT. PLN (Persero) tersebut termasuk dalam pengertian kegiatan pelayanan yang menyebabkan tersedianya suatu fasilitas berupa tanah untuk dipakai oleh pihak lain berdasarkan suatu perikatan/perjanjian tertulis, hal tersebut memenuhi pengertian suatu jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN. Bahwa dalam transaksi ini terdapat penyerahan jasa;

Menimbang bahwa jasa tersebut di atas tidak termasuk dalam jenis-jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN maka jasa tersebut merupakan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud dalam 1 angka 6 UU PPN;

Menimbang terbukti terdapat penyerahan jasa kena pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai suatu pengusaha maka sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf c terhadap penyerahan tersebut dikenakan PPN, dan menimbang bahwa Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan Pasal 3A ayat (1) Pemohon Banding wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang;

Menimbang bahwa terbukti koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri terkait dengan penerimaan kompensasi tanah nilainya sebesar Rp70.035.000,00, maka Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp70.035.000,00; Menimbang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum

dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku sejak 17 Juli 2007 (untuk selanjutnya disebut UU KUP 2007), Pasal 17 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) sebagai berikut: ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai. ayat (4)

Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.

ayat (5)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.

Menimbang Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku sejak 15 Oktober 2009 (untuk selanjutnya disebut UU PPN 2009) pasal 17 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) sebagai berikut:

ayat (4c)

Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.

ayat (4e)

Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.

ayat (4f)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4e), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya.

Menimbang Pasal 17 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) UU KUP 2007 dan menimbang Pasal 9 ayat (4c), ayat (4e), dan ayat (4f) UU PPN 2008 dapat disimpulkan bahwa terdapat 2(dua) aturan yang berbeda mengenai pengenaan sanksi administrasi apabila Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan SKPKB setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak lewat penerbitan SKPPKP untuk Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UU KUP sebagai berikut:

1) Sanksi dalam Pasal 17 ayat (5) UU KUP 2007

sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak

2) Sanksi dalam Pasal 9 ayat (4f) UU PPN 2009

sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya;

Menimbang bahwa saat berlakunya UU KUP 2007 tanggal 17 Juli 2007 sedangkan saat berlakunya UU PPN 2009 tanggal 15 Oktober 2009, sesuai dengan asas Lex posterior derogat legi priori, walaupun sanksi terbaru diatur dalam undang-undang material, Pengadilan Pajak mempergunakan sanksi administrasi yang diatur dalam Pasal 9 ayat (4f) UU PPN 2009.

Menimbang alat bukti LHP Nomor LAP-00127/WJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 20 April 2020, alat bukti SPT Masa PPN masa Desember 2018, Nota Penghitungan dalam SKPKB 00071/207/18/058/20 tanggal 21 April 2020 terbukti bahwa:

▪ Pemohon Banding telah memasukkan SPT Masa PPN Desember 2018

dengan kriteria lebih bayar dan Pemohon Banding meminta lebih bayar tersebut dikembalikan melalui pengembalian pendahuluan Pasal 17 ayat

(1) UU KUP jo Pasal 9 ayat (4c) UU PPN sesuai dengan centrang check list dalam SPT masa PPN tersebut;

▪ Terbanding telah menerbitkan SKPPKP dengan nilai sebesar

Rp1.287.149.956,00 dan SKPPKP tersebut diperhitungkan dalam SKPKB 00071/207/18/058/20;

▪ Dalam SKPKB 00071/207/18/058/20 Terbanding mengenakan sanksi

Pasal 17 ayat (5) UU KUP;

Menimbang fakta tersebut di atas terbukti bahwa terdapat kesalahan penerapan sanksi terhadap pajak kurang dalam SKPKB tersebut, oleh karenanya walaupun kesalahan penerapan sanksi tersebut tidak diajukan banding, demi keadilan, Pengadilan Pajak melakukan pembetulan penerapan sanksi dari sanksi Pasal 17 ayat (5) UU PPN 2007 dibetulkan menjadi sanksi Pasal 9 ayat (4f) UU PPN 2009;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang

bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, serta penjelasan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoSengketaNilai (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Dibatalkan Pengadilan Pajak (Rp)
1Koreksi atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri511.065.00070.035.000441.030.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan demikian perhitungan pajak terutang menjadi sebagai berikut:

OS oo

Be NN

ebas engan Serge epee. LT

Jaa Seseracatgatgiiacaveaiege seas PE EE

Ja Senjarasan jang SE taman Tan EL

Ane En AA

ae Senerasas yang Eun acatamas ga cecgecaas 22, oo | oo Heri

lai -avaras-ai-ai-as-at tT

(ole Has Sanarasa Barang sar asa jangan aan IE

is wat Stew Seyaman ain oo

Da [FecguuegacSiewagSaa

aa [Sa

a Ce er Lo.

ct 2 Phargaserosa sea aman Masa Daakjargsama | 00

Ioi Sam Vasosarjanganatocesusgkaa | aan

ci SE smeswagear oi

cs Semarsergan So. 028, CE CC

Pca ci-ba-ti-ti-tt EEE EEE

Dolanan: 00 ho...

Oolenareeka oa

Je sanargaanyangsasa sesuai sat Pt

Pw areg ge Seesaw ace ari

Ba NN

Ba an

NN aa

(asas TP

ja Bagas hee ho

Lo leseas aa LI oo ea

ois Berga asa Pe Io hai

FS Ee

4 mn OOC™C~—CSCSCSC“‘“‘CSCCC~*

4 faa Sa OOC™C~CSYSC (CSCS

le Bergatasa "Ta hE a casa etre Te

Peta acer oo

Dhow a = dhavectaar UU

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01973/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00071/207/18/058/20 tanggal 21 April 2020 Masa Pajak Desember 2018, atas nama PT Bumi Sawit Kencana, NPWP 02.111.132.3-058.000, beralamat di Gedung Multivision Tower Lantai 15 Jalan Kuningan Mulia Blok 9B Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianCfm Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak23.077.468.720
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri718.490.227
Kredit Pajak711.486.727
PPN kurang/(lebih) bayar7.003.500
Sanksi administrasi2.241.120
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar9.244.620

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 1 September 2022 oleh Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 22 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.