P U T U S A N
Nomor PUT-009472.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01973/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00071/207/18/058/20 tanggal 21 April 2020 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009472.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Bumi Sawit Kencana, NPWP 02.111.132.3-058.000, beralamat di Gedung Multivision Tower Lantai 15 Jalan Kuningan Mulia Blok 9B Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Lo Koon Wai, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Sriwaty
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum: KEP-952/PP/IKH/2021tanggal27
September 2021
Surat Kuasa Khusus : 004/SK-TAX/BSK/XI/2021tanggal09
November 2021
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Silvia Anas/NIP 19851024 200901 2 007 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding
2. Nama/NIP: Muflih Sutadi/NIP 19760508 199603 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan