Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman
PUT-009485.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026
Epasusanti, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009485.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan Epasusanti mengenai Gugatan Pajak masa pajak September 2021.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak September 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 1; Pasal 12 ayat (3); Pasal 23 ayat (2); Pasal 25 ayat (3); Pasal 32; Pasal 36
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009485.99/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Epasusanti
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 2 Juni 2026
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum