P U T U S A N
Nomor PUT-009495.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1422/KPU.1/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009495.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AGRO WESTINDO ABADI, NPWP 84.655.129.9-412.000, yang beralamat di Jl. Raya Parung Serab No. 9, RT 003 RW 004, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, (Alamat Koresponden, Gedung Palma Tower Lt. 15, Jl. RA Kartini II-S Kav. 06, Sektor II RT. 006 RW. 014, Pondok Pinang, Kebayoran Lama), yang diwakili oleh Sdr. Arif Fuad jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Budi Herdiyanto;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum: KEP-1176/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 011/CL-AWA/Kuasa/02202025 tanggal 13 Maret 2025;
2. Nama: Dealita Tiara Oktaviani;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum: KEP-28/PP/IKH/2025 tanggal 08 Januari 2025; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 012/CL-AWA/Kuasa/02202025 tanggal 13 Maret 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002,