Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-009505.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Wt Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009505.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00304/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor: 00015/206/21/078/23 tanggal 26 Juli 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009505.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WT INDONESIA, NPWP 21.138.166.0-071.000, beralamat di Gedung Menara BCA Lt. 50 Jalan MH Thamrin No. 1 RT 001 RW 005 Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, yang diwakili oleh Etty Roswitha Moelia, jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Bambang Pratiknyo;

Izin Kuasa Hukum: KEP-252/PP/IKH/2025 tanggal 12 Februari 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 017/L-Out/Tax/II/2025 tanggal 11 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Taufiq Mohammad Abduh/198410232006021002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/198309092009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

3. Nama/NIP: Poncho Satya Adji L./198402022004121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1171/WPJ.06/2025 tanggal 11 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 243/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 132/L- Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: UB- 3/WPJ.06/2025 tanggal 13 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 030/L- Out/Tax/II/2025 tanggal 21 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor: 00015/206/21/078/23 tanggal 26 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 051/L-Out/Tax/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Peredaran Usaha278.651.565.240292.084.279.66513.432.714.425

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00304/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 132/L- Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 132/L-Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00304/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 baru diterima Pemohon Banding dalam bentuk fotokopi pada tanggal 25 Juli 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Etty Roswitha Moelia jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 tanggal 18 Mei 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00304/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang mejadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Pos Sengketa PajakMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Jumlah yang diajukan Banding (Rp)
Peredaran Usaha278.651.565.240292.084.279.66513.432.714.425

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp13.432.714.425,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Pengujian Arus Piutang Menurut Pemohon Banding

DeskripsiMenurut (Dalam Rupiah)Selisih
(Dalam Rupiah)
TerbandingPemohon Banding
Penerimaan Bank298.161.752.472298.464.612.562302.860.090
Saldo Akhir Piutang Dagang86.059.299.88886.059.299.888-
Audit adjustment---
Saldo Awal Piutang Dagang(82.881.114.383)(82.881.114.383)-
Saldo Awal Piutang Dagang
Total Penerimaan (incl. PPN &301.339.937.977301.642.798.067302.860.090
PPh 23)
PPN Keluaran(9.255.658.312)(9.255.658.312)-
PPh Pasal 23-4.542.636.2894.542.636.289
Total Penerimaan (excl. PPN &292.084.279.665296.929.776.0444.845.496.379
PPh 23)
Penyesuaian Saldo Piutang sesuai
Audit Report
Unbilled receivable beginning (+)-44.021.594.373
Unbilled receivable ending (-)-(68.284.443.481)
Unbilled receivable ending (-)
IC Others-receivable before audit-(13.126.282.920)
adjustment
Credit note atas penerimaan bank-(27.377.657.023)
B/S Adj.A/c for Debtors-(841.984)
Debit Bal in Crs A/c-67.967.242
Debit Bal in Crs A/c
Difference of GL and Ending-(1.176.796)
Balance cfm. Audit
Total Penerimaan Setelah292.084.279.665232.228.935.455(59.855.344.210)
Penyesuaian292.084.279.665232.228.935.455(59.855.344.210)
Total Penjualan cfm. SPT278.651.565.240278.651.565.240-
Tahunan Badan 2021
Penyesuaian atas penjualan:
- Unbilled Revenue-(46.597.362.099)
- Unbilled Revenue
- Penerbitan Credit Note Tahun-884.485.163
2021
- Penerimaan Tahun Pajak 2022-(586.658.116)
- Penerimaan Tahun Pajak 2022
- Penerbitan Credit Note atas-188.742.684
Sales 2020
- Reversal PPN Invoice-(98.611.269)
5700000012
- Selisih kurs dan lain-lain-(213.226.148)
Total Penjualan Setelah278.651.565.240232.228.935.455(46.422.629.785)
Penyesuaian
Selisih13.432.714.4250

Penjelasan mengenai penyesuaian pada saldo Piutang sesuai Audit Report

1) Unbilled Receivable Beginning and Ending sebesar Rp44.021.594.373,00 dan (Rp68.284.443.481,00)

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan mengenai pengujian arus uang dan piutang yang telah dicantumkan pada surat keberatan dan Berita Acara Pembahasan Keberatan Pemohon Banding bahwa komponen pengujian yang meliputi Saldo Awal Piutang Dagang dan Saldo Akhir Piutang Dagang, telah disesuaikan dengan pencatatan atas unbilled receivable/ penghasilan yang belum tertagih sebagaimana mengikuti standar akuntansi yang dianut oleh Pemohon Banding;

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan kembali mengenai komponen unbilled receivable merupakan pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas transaksi jasa/proyek yang dikerjakan secara nyata namun belum dapat ditagih secara keseluruhan dikarenakan basis penagihan atas proyek tersebut adalah berdasarkan persentase penyelesaian pekerjaan/percentage of work completion dan persetujuan penyelesaian pekerjaan oleh customer seperti yang tertera dalam contoh Kontrak Payung antara Pemohon Banding dengan Telkomsel. Sehingga, Pemohon Banding mengeluarkan komponen tersebut pada pengujian arus uang dan piutang dikarenakan pencatatan tersebut tidak berkaitan langsung dengan penerimaan piutang penjualan dan pelunasan, yang mana Pemohon Banding telah melampirkan bukti-bukti dan dokumen pendukung terkait unbilled receivable selama proses keberatan berlangsung;

2) IC Others - Piutang yang Direklasifikasi ke Hutang sebagai Penyesuaian Audit Sebesar Rp Rp13.126.282.920,00

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan mengenai selisih Rp13.126.282.920,00 merupakan komponen piutang yang dilakukan penyesuaian akuntansi ke hutang karena nilainya yang negatif yang mana disebabkan oleh adanya retur penjualan pada akhir Tahun Pajak 2021;

3) Credit Note atas Penerimaan Bank sebesar Rp27.377.657.023,00

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan mengenai adanya selisih penerimaan bank sebesar Rp27.377.657.023,00 disebabkan oleh Terbanding yang memperhitungkan komponen uang masuk atas uang keluar atas penerbitan nota kredit atas penjualan selama Tahun Pajak 2021. Hal ini menimbulkan adanya selisih penerimaan bank tersebut yang mana

pendekatan yang dilakukan Terbanding tidak sepenuhnya benar sehingga tidak menghasilkan perhitungan yang tepat;

4) Penyesuaian atas Komponen yang bukan merupakan Actual Sales sebesar (Rp 841.984,00), Rp67.967.242,00 dan (Rp1.176.796,00)

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan kembali mengenai adanya selisih perhitungan pada akun B/S Adj.A/c for Debtors, Debit Bal in Crs A/c dan selisih dari GL dan Ending Balance pada Laporan Keuangan Audit yang bukan merupakan Actual Sales sehingga tidak terdapat piutang yang seharusnya diperhitungkan;

Penjelasan mengenai penyesuaian atas Penjualan

1) Unbilled Revenue sebesar (Rp46.597.362.099,00)

bahwa merupakan nilai pencatatan atas pengakuan penghasilan yang belum tertagih selama Tahun Pajak 2021 dengan rincian sebagai berikut:

COACOADeskripsiSaldo per Audit
LamaBaru31 Maret 2022
7211047110023Sales Account - Unbilled revenue12.540.670.334
7211127110025Sales Account - SLA Credit Note919.144.838
7110110POC – Revenue5.444.467.051
7110111POC – Revenue(6.499.395.832)
7110131Element – Revenue32.549.935.785
7110150S&M – Revenue12.081.222.609
7110003PRODUCT REVENUE DERE3.640.046.497
7110130Element – Revenue389.210.340
7110151S&M – Revenue(15.016.606.915)
7110120T&M – Revenue548.667.392
TOTAL46.597.362.099

2) Penerbitan Credit Note Tahun 2021 sebesar Rp884.485.163,00

bahwa merupakan pencatatan atas retur penjualan yang diterbitkan nota kredit atas penjualan di bulan Mei 2021 dan Maret 2022 (Tahun Pajak 2021) sebesar Rp884.485.163,00 yang mana nilai PPN-nya tidak diperhitungkan karena penerbitan nota kredit dilakukan setelah pemeriksaan pajak terhadap masa pajak bersangkutan dengan rincian sebagai berikut:

COACOANo.DeskripsiBulan NotaSaldo per Audit
LamaBaruDokumenKredit31 Maret 2022
72110171100205930000003Services- ExportsMei, atas sales November 2020416.886.232
72110171100205930000004Services- ExportsMei, atas sales Maret 202067.919.317
72110171100205930000005Services- ExportsMei, atas sales November 2020322.057.042
721000372100039190000050Sales to SubsidiariesMaret, atas sales Januari 202243.700.000
721000372100039190000051Sales to SubsidiariesMaret, atas sales Januari 202233.922.572
TOTAL884.485.163

3) Penerimaan Tahun Pajak 2022 (Rp586.658.116,00)

bahwa merupakan pencatatan atas penjualan selama Tahun Pajak 2021 sebesar (Rp586.658.116,00) yang kemudian dilakukan reversal entries pada Tahun Pajak 2022 dan belum diterbitkan faktur pajak, dengan rincian sebagai berikut:

COADeskripsiNo. DokumenSaldo per Audit
31 Maret 2022
7210002Sales to Subsidiaries -WBS9200000278-56.827.093
7210002Sales to Subsidiaries -WBS9200000279-6.737.153
7210002Sales to Subsidiaries -WBS9200000172-29.363.334
7210002Sales to Subsidiaries -WBS9200000272-20.940.000
7210002Sales to Subsidiaries -WBS9200000273-56.827.093
7210002Sales to Subsidiaries -WBS9200000274-73.206.240
7210002Sales to Subsidiaries -WBS9200000275-41.880.000
7210002Sales to Subsidiaries -WBS9200000276-300.877.203
TOTAL-586.658.116

4) Penerbitan Credit Note atas Sales Tahun 2020 sebesar Rp188.742.684,00 bahwa merupakan pencatatan atas retur penjualan yang penerbitan nota kreditnya dilakukan pada bulan April 2021 (Tahun Pajak 2021) atas penjualan pada bulan Oktober 2020 (Tahun Pajak 2020) sebesar Rp188.742.684,00 dengan rincian sebagai berikut:

COACOANo.DeskripsiBulan Nota KreditSaldo per Audit
LamaBaruDokumen31 Maret 2022
72110171100205930000001Services- ExportsApril, atas sales Oktober 202096.700.956
72110171100205930000002Services- ExportsApril, atas sales Oktober 202092.041.728
TOTAL188.742.684

5) Reversal PPN sebesar (Rp98.611.269,00)

bahwa dapat Pemohon Banding tegaskan PPN keluaran sebesar Rp98.611.269,00 yang disebabkan oleh adanya pencatatan penjualan pada Telkomsel di bulan Februari 2022 (Tahun Pajak 2021) yang mana kemudian dilakukan reversal pada bulan April 2022 (Tahun Pajak 2022). Pemohon Banding telah melampirkan dokumen pendukung berupa invoice penjualan dan pencatatan reversal pada bulan April 2022 kepada Terbanding pada lampiran Berita Acara Pembahasan Keberatan;

6) Beda Kurs dan Transaksi Lain-lain sebesar (Rp213.226.148,00)

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan kembali adanya beda kurs sebesar (Rp134.676.407,00) dan transaksi lain-lain sebesar (Rp78.549.741,00) yang disebabkan oleh beda waktu. Adapun Pemohon Banding telah menjabarkan perhitungan mengenai beda kurs dan transaksi lain-lain yang disebabkan oleh beda waktu tersebut kepada Terbanding pada lampiran Berita Acara Pembahasan pada saat proses Keberatan;

bahwa selanjutnya perlu Pemohon Banding tegaskan mengenai pengujian arus piutang menurut Pemohon Banding dan Terbanding seharusnya dilakukan penyesuaian mengikuti perhitungan Pemohon Banding sesuai dengan penjelasan yang telah Pemohon Banding cantumkan pada Berita Acara Pembahasan Keberatan Pemohon Banding berikut dengan lampiran- lampirannya, dalam hal ini pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding tidak sepenuhnya benar sehingga tidak menghasilkan perhitungan yang tepat; bahwa sebagai tambahan, jumlah peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT PPh Badan telah sesuai dengan keadaan sebenarnya di mana pada saat proses pemeriksaan telah dilakukan pengujian ekualisasi peredaran usaha dengan jumlah penyerahan pada SPT PPN yang mana tidak

terdapat selisih penghasilan yang belum dilaporkan Pemohon Banding. Hal ini juga telah disetujui oleh Terbanding saat proses Pemeriksaan sehingga dapat disimpulkan bahwa seluruh penghasilan yang dilaporkan telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa tidak terdapat selisih berdasarkan pengujian arus uang dan piutang. Dengan kata lain, Pemohon Banding meyakini bahwa seluruh penghasilan yang dilaporkan pada Tahun Pajak 2021 telah dilaporkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku serta sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp13.432.714.425,00 dapat dibatalkan seluruhnya.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Pajak Penghasilan Kurang Bayar seperti yang dilakukan oleh Terbanding dan mengajukan banding agar surat keputusan keberatan tersebut dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hukum Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan jumlah Pajak Terhutang dalam SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021 yang seharusnya adalah sesuai rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut Pemohon Banding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto278.651.565.240
2Harga Pokok Penjualan240.935.389.261
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)37.716.175.979
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha12.883.515.980
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)24.832.659.999
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha3.442.797.635
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan-
d. Lain-lain-
e. Jumlah (a + b + c + d)3.442.797.635
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif6.384.266.666
b. Penyesuaian Fiskal Negatif10.885.340.016
c. Jumlah (a-b)( 4.501.073.350)
9Penghasilan neto luar negeri-
10Jumlah Penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)23.774.384.284
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib-
12kompensasi Kerugian-
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-
14Penghasilan Kena Pajak (10 -11 - 12 -13)23.774.384.284
15PPh Terutang ((tarif x 14) atau NIHIL)5.230.364.480
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)5.230.364.480
18Kredit Pajak :-
a. PPh ditanggung pemerintah-
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:-
- PPh Pasal 233.712.227.240
c Dibayar Sendiri-
- PPh Pasal 253.023.251.431
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan6.735.478.671
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.c)(1.505.114.191)
20Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Jumlah Sanksi Administrasi
21Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (20-21)(1.505.114.191)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: UB- 3/WPJ.06/2025 tanggal 13 Januari 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor U- 009505.15.2024/PAN/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Oktober 2024 disampaikan langsung oleh Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

√

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

√

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

√

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkantanggal

√

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00304/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang

diterima tanggal 25 Juli 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

√

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00304/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024;

h. Bukti pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas

pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

√

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan yaitu

sebesar Rp0;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Etty Roswitha Moelia

bertindak selaku: *)

- Wajib Pajak;

- Ahli Waris;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia yang menurut

Pemohon Banding merupakan direktur Pemohon Banding√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;

√

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat

penandatanganan surat banding;

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan

**)

merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

NoUraian KoreksiJumlah IDR menurut:
SPT/WPPemeriksa/SKPSurat KeberatanKoreksiPokok Sengketa
(1)(2)(3)(4)(5)(6) = (4) - (3)(7) = (4) - (5)
1Peredaran Usaha278.651.565.240292.084.279.665278.651.565.24013.432.714.42513.432.714.425

a. Dasar Hukum

1) Dasar Hukum Formal

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 25 ayat (3a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Psal 26

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan,

(3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

2) Dasar Hukum Material

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

b. Tanggapan terbanding

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp13.432.714.425,00. Koreksi tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, koreksi Peredaran Usaha oleh Terbanding bersumber dari dokumen Pemohon Banding yaitu SPT Tahunan, Laporan Keuangan (Audited), SPT Masa PPN, Data internal DJP, Rekening Koran serta bukti pendukung lainnya dengan teknik pengujian berupa pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal DJP, pengujian keterkaitan berupa arus piutang, penelusuran angka-angka, dan pengujian keabsahan dokumen sesuai ketentuan peraturan perpajakan. Berikut rekapitulasi uji arus piutang hasil pemeriksaan:

bahwa adapun uraian dalam surat permohonan banding Pemohon Banding berbeda dengan uraian yang disampaikan saat proses keberatan. Menurut Pemohon Banding dalam proses keberatan adalah sebagai berikut:

DeskripsiJumlah menurut
TerbandingPemohon Banding
Penerimaan Bank298.161.752.472275.629.591.828
Saldo Akhir Piutang Dagang86.059.299.8884.647.731.503
Audit Adjustment--
Saldo Awal Piutang Dagang(82.881.114.383)(38.792.729.564)
Total Penerimaan (Incl. PPN)301.339.937.977241.484.593.767
PPN Keluaran(9.255.658.312)(9.157.047.043)
Total Penerimaan (Excl. PPN)292.084.279.665232.327.546.724
Total Penerimaan cfm. SPT Tahunan Badan 2021278.651.565.240278.651.565.240
Penyesuaian penerimaan atas AR movement:

- Unbilled revenue- (46.597.362.099)

- Penerbitan Credit Note Tahun 2021-884.485.163
- Penerimaan Tahun Pajak 2022-586.658.116
- Penerbitan Credit Note atas Sales 2020-188.742.684
Total Penerimaan setelah penyesuaian278.651.565.240232.540.772.872
Selisih13.432.714.425-213.226.148
Penjelasan:
Telkomsel VAT certificate recd for PY-3.025.393.338
Telkomsel VAT not reversed (as certificate not yet received)--2.914.398.347
Exchange rate fluctuation difference-134.676.407
Sales booked in books but reverse in 2022-23--1.193.991.318
Small expense charged to Wipro India--19.000.000
Credit notes raised during the year, Revised Oct 2020 VAT return-207.616.953
Credit notes raised during the year-972.933.679
Others--4.564
Total-213.226.148
Sisa selisih13.432.714.425-

bahwa dengan uraian hasil penelitian sebagai berikut:

1. Penerimaan uang bank

- bahwa selisih penerimaan uang bank adalah sebagai berikut:

DeskripsiJumlah menurutSelisih
PemeriksaPemohon Banding
Penerimaan Bank298.161.752.472275.629.591.82822.532.160.644

- bahwa berdasarkan data, informasi, dan keterangan yang diperoleh selama proses keberatan menurut Pemohon Banding penerimaan bank merupakan jumlah penerimaan uang yang diterima Pemohon Banding selama tahun pajak 2021, yang sudah dikurangkan dengan PPh Pasal 23 yang dipotong dari penerimaan bank actual pada transaksi-transaksi

antara Pemohon Banding dengan vendor dengan rincian sebagai berikut:

Bank ReferenceTrn. TypeValue DateCfm. TerbandingCfm. Pemohon BandingNarrative
298.059.875.869298.038.708.175
362472339Trf29- 12-21101.876.6030WIPRO LIMITED, TFR+ WT01211210813827, FX USD 7261.34 AT 14030.0004000, FEE FOR INWARD TT
050700010 93 35801Trf25- 06-210425.904.387ACCOUNTING,TFR+ 984800576 ATS TH 3 PER 19 MAR 20, 21-18 MAR 2022
TP- 210000000 125- 01-220(25.562.822.171)WIPRO LTD-ELECTRONIC COM DIV, 171068801G4U TT JAK2007AJMNYN,/071096 259511 /RFB/TP PAYMENT-2100000001, /RFB/PURPOSE P0807/RFB/LEI- L/335800IFS1IJHESG8362 /, FX USD 1775812.59 AT 14394.9999700 039220250004
TP- 121000130 931- 12-210(1.814.834.852)WIPRO LTD-ELECTRONIC COM DIV, 208067L01IU2TT JAK103DB5MNYN,/07109 6259511/RFB/TP PAYMENT-1210001309, /RFB/PURPOSE P0807/RFB/LEI-TP PAYMENT-1210001309, FX USD 126867.17 AT 14304.9998800 039213650004
4.542.636.289With Holding Tax
Jumlah298.161.752.472275.629.591.828

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dan penjelasan atas selisih uang masuk (penerimaan bank) sehingga Terbanding berpendapat koreksi yang dilakukan sudah tepat;

2. Saldo Akhir Piutang

- bahwa selisih saldo akhir piutang adalah sebagai berikut:

DeskripsiJumlah menurutSelisih
TerbandingPemohon Banding
Saldo akhir piutang86.059.299.8884.647.731.50381.411.568.385

- bahwa berdasarkan data, informasi, dan keterangan yang diperoleh selama proses keberatan menurut Pemohon Banding saldo akhir piutang menurut Pemohon Banding adalah Rp4.647.731.503,00 yaitu

nilai buku dari saldo 3 akun piutang selain piutang yang belum ditagih per tanggal 31 Maret 2022 dengan rincian:

- bahwamenurutPemohonBandingselisihsebesar Rp81.411.568.385,00 disebabkan oleh 3 hal berikut:

i) bahwa Terbanding masih memperhitungkan Unbilled Revenue dengan total Rp68.284.443.481,00 yang seharusnya tidak termasuk ke dalam saldo akhir piutang Pemohon Banding;

ii) bahwa Terbanding memperhitungkan akun B/S Adj.A/c for Debtors

sebesar Rp841.984,00 yang mana akun tersebut bukan merupakan pencatatan sales aktual sehingga tidak ada uang masuk kepada Pemohon Banding dan tidak seharusnya masuk ke perhitungan saldo akhir piutang Pemohon Banding;

iii) bahwa Pemohon Banding turut memperhitungkan saldo akhir akun

6210001 IC-Other Customer sebesar negatif Rp13.126.282.920,00 yang mana akun tersebut juga merupakan akun piutang. Akan tetapi, terdapat 3 (tiga) pencatatan jurnal balik (reversal) dari akun 6210054– IC-TP Customers yang disebabkan oleh penerbitan nota kredit, sehingga akun tersebut bernilai negatif yang mana kemudian pada laporan keuangan audit direklasifikasikan ke akun hutang;

- bahwa nilai saldo akhir piutang menurut Terbanding adalah sesuai dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit sehingga Terbanding berpendapat koreksi yang dilakukan sudah tepat;

3. Saldo Awal Piutang

- bahwa selisih saldo awal piutang adalah sebagai berikut:

DeskripsiJumlah menurutSelisih
TerbandingPemohon Banding
Saldo awal piutang82.881.114.38338.792.729.56444.088.384.819

- bahwa berdasarkan data, informasi, dan keterangan yang diperoleh selama proses keberatan menurut Pemohon Banding saldo awal piutang menurut W Pemohon Banding adalah Rp38.792.729.564,00 yaitu nilai buku dari saldo 3 akun piutang selain piutang yang belum ditagih per tanggal 31 Maret 2021 dengan rincian:

- bahwa menurut Pemohon Banding selisih sebesar Rp44.088.384.819 disebabkan oleh 3 hal berikut:

i) bahwa Terbanding masih memperhitungkan Unbilled Revenue dengan total Rp44.021.594.373,00 yang seharusnya tidak termasuk ke dalam saldo awal piutang Pemohon Banding;

ii) bahwa Terbanding memperhitungkan akun Debit Bal in Crs A/c

sebesar Rp67.967.242,00 yang mana akun tersebut bukan merupakan pencatatan sales aktual sehingga tidak ada uang masuk kepada Pemohon Banding dan tidak seharusnya masuk ke perhitungan saldo akhir piutang Pemohon Banding;

iii) bahwa Pemohon Banding memperhitungkan saldo penyesuaian

audit Tahun Pajak 2020 sebesar Rp1.176.796,00 yang tidak diperhitungkan oleh Terbanding;

- bahwa nilai saldo awal piutang menurut Terbanding adalah sesuai dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit sehingga Terbanding berpendapat koreksi yang dilakukan sudah tepat;

4. PPN Keluaran

- bahwa selisih PPN Keluaran adalah sebagai berikut:

DeskripsiJumlah menurutSelisih
PemeriksaPemohon Banding
PPN Keluaran9.255.658.3129.157.047.04398.611.269

- bahwa berdasarkan data, informasi, dan keterangan yang diperoleh selama proses keberatan menurut Pemohon Banding PPN Keluaran menurut Pemohon Banding adalah Rp9.157.047.043,00 yaitu

merupakan PPN yang dipungut sendiri atas penjualan selama Tahun Pajak 2021 dengan jumlah PPN Rp9.255.658.312,00 yang kemudian pada bulan April 2022 (Tahun Pajak 2022) penjualan kepada Telkomsel dengan nomor invoice 5700000012 sebesar Rp98.611.269,00 dilakukan reversal entries sehingga jumlah PPN menjadi Rp9.157.047.043,00;

- bahwa berdasarkan penelitian, Total PPN Keluaran dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 adalah senilai Rp9.255.658.312,00 sehingga Terbanding berpendapat koreksi yang dilakukan sudah tepat;

bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp13.432.714.425,00.

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 132/L-Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35, 36, 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00304/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

d. bahwa tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat mendukung permohonan banding Pemohon Banding;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00304/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor: 00015/206/21/078/23 tanggal 26 Juli 2023 atas nama PT WT INDONESIA NPWP 21.138.166.0-071.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: 030/L-Out/Tax/II/2025 tanggal 21 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan yang disampaikan dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1.FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00304/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2021 Nomor: 00015/206/21/078/23 tanggal 26 Juli 2023; Bukti P-3.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 051/L-Out/Tax/X/2023 tanggal 24

Oktober 2023;

Bukti P-4.Fotokopi bermaterai Akta Nomor 01 tanggal 18 Mei 2022 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5.Fotokopi bermaterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 102 tanggal

24 Juli 2009;

Bukti P-6.Fotokopi Bukti Pembayaran ke Kas Negara atas SKPKB No.

00015/206/21/078/23 tanggal 26 Juli 2023 dengan NTPN: F4FF800PIEQTU5DU sebesar Rp1.870.026.893,00;

Bukti P-7.Matriks Sengketa;

Bukti P-8.SPT;

Bukti P-9.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 9 Juni 2025;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 7 Juli 2025 beserta

lampirannya;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 28 Juli 2025;

Bukti P-12. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 18 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T- 1. KKP, LHP, dan LPK;

Bukti T- 2. Matriks Sengketa;

Bukti T- 3. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 20 Mei 2025;

Bukti T- 4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 29 Juli 2025;

Bukti T- 5. Kesimpulan Akhir Nomor S-278/PJ/WPJ.06/2025 tanggal 8 Agustus

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00304/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor: 00015/206/21/078/23 tanggal 26 Juli 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 132/L-Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha278.651.565.240292.084.279.66513.432.714.425

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha sebesar Rp13.432.714.425,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi peredaran usaha sebesar Rp13.432.714.425,00 berdasarkan analisis Terbanding terhadap arus piutang;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat analisis yang dilakukan Terbanding tidak tepat;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyatakan Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding didirikan di tahun 2010 yang merupakan bagian dari grup Wipro Limited yang berdomisili di India;

• bahwa Pemohon Banding berusaha dalam jasa konsultasi, pengembangan sistem terintegrasi, dan pemeliharaan sistem informasi dan perangkat keras yang berhubungan dengan sistem informasi;

• bahwa analisis arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding menyampaikan analisis perhitungan seharusnya dan perbandingannya dengan analisis yang dilakukan Terbanding sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen dan penjelasannya yang mendukung analisis yang dilakukannya;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan kesesuaian peredaran usaha yang dilaporkan dengan arus piutang yang terjadi;

• bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT;

Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi peredaran usaha sebesar Rp13.432.714.425,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian sengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Tidak dapat dipertahankan Majelis (Rp)
Peredaran Usaha13.432.714.425013.432.714.425

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp168.663.316.221,00

Koreksi Peredaran Usaha dibatalkanRp 13.432.714.425,00 Harga Peredaran Usaha menurut MajelisRp188.373.291.135,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

NoUraian Penghitungan PajakPenghitungan Pajak Versi Terbanding (Rp)Penghitungan Pajak Versi Majelis (Rp)Jumlah Dibatalkan Majelis (Rp)
1Penghasilan Netto37.207.098.70923.774.384.28413.432.714.425
2Kompensasi Kerugian000
3Penghasilan Kena Pajak37.207.098.70923.774.384.28413.432.714.425
4PPh Terutang8.185.561.5605.230.364.4432.955.197.117
5Kredit Pajak6.735.478.6716.735.478.6710
6PPh Kurang /(Lebih) Bayar1.450.082.889(1.505.114.228)2.955.197.117
7Sanksi Administrasi419.944.0040419.944.004
8Jumlah PPh y.m.h/(lebih) dibayar1.870.026.893(1.505.114.228)3.375.141.121

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00304/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor: 00015/206/21/078/23 tanggal 26 Juli 2023 atas nama PT WT INDONESIA, NPWP 21.138.166.0-071.000, beralamat di Gedung Menara BCA Lt. 50 Jalan MH Thamrin No. 1 RT 001 RW 005 Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

a. Penghasilan NetoRp23.774.384.284

b. Kompensasi KerugianRp0

c. Penghasilan Kena PajakRp23.774.384.284

d. Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp5.230.364.443

e. Kredit PajakRp6.735.478.671

f. PPh Kurang/(Lebih) BayarRp(1.505.114.228)

g. Sanksi AdministrasiRp0

h. Jumlah PPh y.m.h/(lebih) dibayarRp(1.505.114.228)

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,

M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. dan Drs. Uming, M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,

M.B.A., M.H.

ttd.

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.