Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 23 halaman

PUT-009506.25/2024/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Wt Indonesia, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009506.25/2024/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00318/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Maret 2022 Nomor: 00001/240/22/078/23 tanggal 26 Juli 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009506.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WT INDONESIA, NPWP 21.138.166.0-071.000, beralamat di Gedung Menara BCA Lt. 50 Jalan MH Thamrin No. 1 RT 001 RW 005 Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, yang diwakili oleh Etty Roswitha Moelia, jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Bambang Pratiknyo;

Izin Kuasa Hukum: KEP-252/PP/IKH/2025 tanggal 12 Februari 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 020/L-Out/Tax/II/2025 tanggal 11 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Taufiq Mohammad Abduh/198410232006021002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/198309092009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

3. Nama/NIP: Poncho Satya Adji L./198402022004121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1171/WPJ.06/2025 tanggal 11 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

243/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 133/L-

Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: UB-

24/WPJ.06/2025 tanggal 13 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 033/L-

Out/Tax/II/2025 tanggal 21 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Maret 2022 Nomor: 00001/240/22/078/23 tanggal 26 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 054/L-Out/Tax/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak845.53921.339.394.24221.338.548.703

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00318/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 133/L- Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor:

133/L-Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00318/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 baru diterima Pemohon Banding dalam bentuk fotokopi pada tanggal 25 Juli 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Etty Roswitha Moelia jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 tanggal 18 Mei 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00318/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang mejadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Pos Sengketa PajakMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Jumlah yang diajukan Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak845.53921.339.394.24221.338.548.703

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Terbanding atas Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat 2 Masa Pajak Maret 2022 sebesar Rp21.338.548.703,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen-dokumen, antara lain General Ledger dan Rekonsiliasi PPh Pasal 4 ayat 2, yang memuat detail atau rincian akun-akun yang dapat diperhitungkan sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat 2 menurut Pemohon Banding, dan telah melaksanakan sesuai dengan Undang- Undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia;

bahwa rincian akun-akun yang diperhitungkan sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat

(2) menurut Ekualisasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No. AkunNama AkunRefJumlah menurut (Dalam Rupiah)Selisih (Dalam Rupiah)
TerbandingWajib Pajak
8200107 8150001 8180001 8270001 6710003 8200001 8200054 8250053Communication Exp & Link Charges - Call Centre Fees for Technical Servs-Onsite Rent Office Electricity ( power ) Prepaid Communication Expenses Courier Expenses House Keeping and Maintenencea b c39.161 65.400.383.329 9 22.158.927 46.700.244 - - - -39.161 30.990.587.588 267.292.124 4.081.398 7.347.179.368 82.487 1 38.390 9.000.000- (34.409.795.741) (654.866.803) (42.618.846) 7.347.179.368 82.487 138.390 9.000.000
Double Pemotongan Objek PPh Pasal 4(2) lainnya-6.403.423.804 8.908.6386.403.423.804
8.908.638
Total Objek Cfm. SPT Masa PPh Pasal 4(2) 20216 6.369.281.6614 5.030.732.958(21.338.548.703)

bahwa selain itu, Pemohon Banding menyatakan bahwa invoice, faktur pajak, bukti email, dokumen Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), dan dokumen pendukung lainnya yang diberikan kepada Terbanding dapat dibuktikan kebenarannya. Atas selisih yang timbul dari perbedaan pos-pos akun menurut Terbanding dan Pemohon Banding terkait Objek PPh Pasal 4 ayat (2), Pemohon Banding telah menjelaskan secara rinci alasan dan dasar perbedaan tersebut. Penjelasan lengkap telah disampaikan dalam lampiran Berita Acara Keberatan Tahun 2021, sebagai berikut:

a. Selisih sebesar Rp34.409.795.741,00 atas akun 8150001 – Fees for Technical Servs-Onsite

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan mengenai selisih tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) final, melainkan terdapat Objek PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26, pencatatan atas Provisi, serta biaya yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa Reversal dan PPN Masukan. Berikut adalah rincian atas selisih objek menurut Pemohon Banding dengan objek menurut Terbanding:

No.DeskripsiJumlah (Rp)
1Objek PPh Pasal 2313.924.825.012
2Objek PPh Pasal 261.970.353.025
3Pencatatan yang bukan termasuk Objek PPh Pasal 4 ayat (2)16.246.703.779
4Pencatatan atas Provisi2.255.688.925
5Pembebanan PPN Masukan yang Tidak dikreditkan12.225.000
TOTAL34.409.795.741

b. Selisih sebesar Rp654.866.803,00 atas akun 8180001 – Rent Office

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan mengenai selisih tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) final, melainkan pencatatan atas provisi/pencadangan sebesar IDR 84.927.123, yang belum terutang sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pemohon Banding, serta jumlah sebesar Rp569.939.680,00 yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2);

c. Selisih sebesar Rp42.618.846,00 atas akun 827001 – Electricity power bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan mengenai selisih tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) final, melainkan terdapat Objek PPh Pasal 23 sebesar IDR 26.426.768 dan pencatatan atas provisi/pencadangan sebesar IDR 911.471 yang belum terutang sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat

(2) menurut Pemohon Banding. Selain itu, terdapat pencatatan biaya yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 4ayat (2) sebesar Rp19.213.949,00;

d. Selisih Objek Tambahan Menurut Pemohon Banding

bahwa menurut Pemohon Banding terdapat ketidaksesuaian pemilihan akun- akun dalam Laporan Keuangan yang merupakan Objek PPh Pasal 4(2) oleh Terbanding, dan jumlah objek PPh Pasal 4(2) yang seharusnya telah dilaporkan sesuai dengan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Tahun Pajak 2021 dengan merujuk pada SPT PPh Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2021 dan Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah diberikan saat proses Keberatan;

bahwa sesuai dengan penjelasan dan dasar argumentasi di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa seluruh Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan keadaan yang sebenarnya, sehingga koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp21.338.548.703,00 seharusnya dibatalkan.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Kurang Bayar seperti yang dilakukan oleh Terbanding dan mengajukan banding agar surat keputusan keberatan tersebut dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hukum Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan jumlah Pajak Terhutang dalam SPT Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Maret 2022 yang seharusnya adalah sesuai rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut Wajib Pajak
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak845.539
2PPh Pasal 4(2) yang terutang84.553
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah-
b. Setoran masa84.553
c. STP (pokok kurang bayar)-
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …-
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan84.553
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.e)-
5Sanksi Administratif:-
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP-
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP-
d. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP-
e. Jumlah sanksi Administratif-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar-

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: UB-

24/WPJ.06/2025 tanggal 13 Januari 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 133/L-Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Oktober 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

√

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

√

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

√

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkantanggal

√

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00318/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang

diterima tanggal 25 Juli 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

√

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00318/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024;

h. Bukti pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas

pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan yaitu

sebesar Rp0;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

√

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Etty Roswitha Moelia

bertindak selaku: *)

- Wajib Pajak;

- Ahli Waris;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia yang menurut

Pemohon Banding merupakan direktur Pemohon Banding√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;

√

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat

penandatanganan surat banding;

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan

**)

merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yaitu:

Pokok sengketa:

Koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp21.338.548.703,00

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang mengatur sebagai berikut:

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 25 ayat (3a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Pasal 26

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan,

(3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur: Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara,bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

b. Tanggapan Terbanding

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian atas data/dokumen Pemohon Banding dengan hasil penelitian sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan penelitian pada saat keberatan, bahwa Terbanding telah melakukan koreksi terhadap DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp21.338.548.703,00;

b. bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ekualisasi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2021 dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan;

c. bahwa atas koreksi tersebut, Terbanding melakukan koreksi di Masa Pajak Maret 2022 sebesar Rp21.338.548.703,00;

d. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan Pemohon Banding meyakini bahwa seluruh Objek PPh Pasal 4(2) yang dilaporkan pada Tahun Pajak 2021 telah dilakukan pemotongan, penyetoran, dan telah dilaporkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

e. bahwa berdasarkan keterangan dari Pemohon Banding diketahui bahwa akun fees for technical serv-onsite merupakan akun yang mencatat biaya- biaya yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding pada saat pengerjaan project di tempat atau onsite. Beberapa deskripsi dalam GL diantaranya seperti XL- OFFICE ONSITE -Feb-May'22 yaitu merupakan biaya untuk sewa ruangan. Selain itu, juga terdapat biaya jasa konstruksi atas jaringan transmisi telekomunikasi dan/atau telepon dengan PT Lintas Teknologi Indonesia;

f. bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh mengatur bahwa penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;

g. bahwa pada saat keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen antara lain General Ledger (GL), Laporan Keuangan Audited, akun-akun terkait objek pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) antara lain Prepaid, Communication Exp &Link Charges-Call Centre, Electricity (power), communication expense, rent office, courie expenses, fees for technical servs-onsite, house keeping and maintenance serta beberapa dokumen berupa invoice dan faktur pajak, namun dokumen tersebut tidak dapat membuktikan kebenaran atas alasan keberatan;

h. bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding pada saat keberatan tidak memberikan data/dokumen/bukti yang cukup dan meyakinkan yang dapat membuktikan alasan keberatan Pemohon Banding;

i. bahwa berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan ketentuan yang berlaku, maka Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa terhadap DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) pada Masa Pajak Maret 2022 sebesar Rp21.338.548.703,00.

III. Kesimpulan Dan Saran

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 133/L-Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35, 36, 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00318/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

d. bahwa tidak terdapt cukup bukti dan alas an yang dapat mendukung permohonan banding Pemohon Banding;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding

dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00318/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Maret 2022 Nomor: 00001/240/22/078/23 tanggal 26 Juli 2023 atas nama PT WT INDONESIA NPWP 21.138.166.0-071.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor:

033/L-Out/Tax/II/2025 tanggal 21 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan yang disampaikan dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1.FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00318/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Maret 2022 Nomor: 00001/240/22/078/23 tanggal 26 Juli 2023;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 054/L-Out/Tax/X/2023 tanggal 24

Oktober 2023;

Bukti P-4.Fotokopi bermaterai Akta Nomor 01 tanggal 18 Mei 2022 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5.Fotokopi bermaterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 102 tanggal

24 Juli 2009;

Bukti P-6.Fotokopi Bukti Pembayaran ke Kas Negara atas SKPKB No.

00001/240/22/078/23 tanggal 26 Juli 2023 dengan NTPN: 3DC6B0T729DC4HCD sebesar Rp825.545.773,00;

Bukti P-7.Matriks Sengketa;

Bukti P-8.SPT;

Bukti P-9.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 9 Juni 2025;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 28 Juli 2025;

Bukti P-11. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 18 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T- 1. KKP, LHP, dan LPK;

Bukti T- 2. Matriks Sengketa;

Bukti T- 3. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 20 Mei 2025;

Bukti T- 4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 29 Juli 2025;

Bukti T- 5. Kesimpulan Akhir Nomor S-288/PJ/WPJ.06/2025 tanggal 8 Agustus

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00318/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Maret 2022 Nomor: 00001/240/22/078/23 tanggal 26 Juli 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 133/L-Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak845.53921.339.394.24221.338.548.703

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp21.338.548.703,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi DPP PPh Pasal

4 ayat (2) sebesar Rp21.338.548.703,00 berdasarkan ekualisasi Terbanding atas akun-akun biaya dalam penghitungan PPh Badan dengan kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dilakukan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat ekualisasi yang

dilakukan Terbanding tidak tepat karena tidak seluruh biaya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2);

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah

sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh menyatakan

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap

bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Terbanding melakukan koreksi sebagai berikut:

• bahwa terhadap penghitungan Terbanding, Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut:

• bahwa terhadap akun-akun yang menjadi dasar koreksi Terbanding, Pemohon Banding memberi penjelasan sebagai berikut:

a. akun fees for technical servs-onsite adalah akun untuk mencatat biaya-biaya yang dilakukan di tempat klien yang tidak seluruhnya objek PPh Pasal 4 ayat

(2) karena sebagian biaya tersebut adalah objek-objek pajak lainnya seperti objek PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN yang dibiayakan;

b. akun rent office adalah akun untuk mencatat biaya sewa kantor secara akrual;

c. akun elesctricity (power) adalah akun untuk mencatat biaya listrik secara akrual;

• bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen untuk mendukung pendapatnya;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat

sebagai berikut:

• bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan ekualisasi atas nama akun dengan kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) tanpa melakukan pemeriksaan atas transaksi yang terjadi dalam akun;

• bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan ketidaktepatan Terbanding dalam melakukan koreksi karena ada akun-akun yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) tetapi tidak diperhitungkan dalam penghitungan Pemohon Banding;

• bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa nilai koreksi adalah bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2);

• bahwa Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan untuk

mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp21.338.548.703,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian sengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Tidak dapat dipertahankan Majelis (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak21.338.548.703021.338.548.703

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis

berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp21.339.394.242,00

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak dibatalkanRp21.338.548.703,00

Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp845.539,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) menurut pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

NoUraian Penghitungan PajakPenghitungan Pajak Versi Terbanding (Rp)Penghitungan Pajak Versi Majelis (Rp)Jumlah Dibatalkan Majelis (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak21.339.394.242845.53921.338.548.703
2Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Terutang640.241.01484.553640.156.461
3Kredit Pajak84.55384.5530
4Pajak yang tidak/kurang dibayar640.156.4610640.156.461
5Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP185.389.3120185.389.312
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar825.545.7730825.545.773

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00318/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Maret 2022 Nomor: 00001/240/22/078/23 tanggal 26 Juli 2023 atas nama PT WT INDONESIA, NPWP 21.138.166.0-071.000, beralamat di Gedung Menara BCA Lt. 50 Jalan MH Thamrin No. 1 RT 001 RW 005 Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp845.539 Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) TerutangRp84.553 Kredit PajakRp84.553 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp0 Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUPRp0 Jumlah PPh yang Masih Harus DibayarRp0

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. dan Drs. Uming, M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,

M.B.A., M.H.

ttd.

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.