Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 59 halaman

PUT-009512.15/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026

Reksa Dana Syariah Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009512.15/2021/PP/M. XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00478/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 10 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/077/20 tanggal 22 April 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009512.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

REKSA DANA SYARIAH PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH, NPWP 75.364.144.8-077.000, beralamat di Gedung Wisma GKBI Lantai 22 Suite 2201A, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 28 RT 014 RW 001, Tanah Abang - Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Fadlul Imansyah, jabatan Direktur;

1. Nama: Shinta Marvianti

Izin Kuasa Hukum: KEP-246/PP/IKH/2021 tanggal 26 Maret 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 258B/PAM/II/2022 tanggal 16 Februari 2022,

2. Nama: Sugianto

Izin Kuasa Hukum: KEP-338/PP/IKH/2021 tanggal 15 April 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 258A/PAM/II/2022 tanggal 16 Februari 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muflih Sutadi / 19760508 199603 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Putri Wulandari / 19810326 200112 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Sukma Wijaya / 19851007 200901 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Fernando Ginting / 19841115 200901 1 004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

5. Nama/NIP: Samuel Michael Craig Budimulia / 19880509 200812 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-16450/PJ.07/2022 tanggal 20 Oktober 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-132/PP/BR/2022 tanggal 27 Januari 2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Nomor PEN-025/PP/PrbSM/2022 tanggal 14 Juli 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1570/OPS/P/IX/2021 tanggal 8 September 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB-496/WPJ.06/2021 tanggal 27 September 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/077/20 tanggal 22 April 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 094/RHS/PAM.ID/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

KeteranganMenurutSKPKBMenurutWajib PajakKoreksiyang dimohonuntuk dibatalkan
PeredaranUsaha1,914,037.691,914,037.690
HargaPokokPenjualan000
BiayaUsahaLainnya6.838.487.676.838.487.670
PenghasilandariLuarUsaha000
BiayadariLuarUsaha000
PenghasilanNetoLuarNegeri000
PenyesuaianFiskalPositif6,313,004.376,313,004.370
PenyesuaianFiskalNegatif32,300.601,741,467.171,709,166.57
FasilitasPenanamanModal(Pengurangan)000
KompensasiKerugian000
PPhBadanTerutang309,742.780309,742.78
KreditPajak104,197.08104,197.080
Pajakyangtidak/kurangdibayar205,545.70(104,197.08)309,742.78
SanksiAdministrasi65,774.62065,774.62
JumlahPPhyangmasihharus/(lebih)dibayar271,320.32(104,197.08)375,517.40

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00478/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 10 Juni 2021, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1570/OPS/P/IX/2021 tanggal 8 September 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 8 September 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1570/OPS/P/IX/2021 tanggal 8 September 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00478/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 10 Juni 2021 diterima pada tanggal 15 Juni 2021;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Fadlul Imansyah jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 11 Tanggal 8 Maret 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00478/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 10 Juni 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/18/077/20 tanggal 22 April 2020 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi(US$)
PemohonBanding (US$)Terbanding(US$)
PeredaranUsaha1,914,037.691,914,037.690
HargaPokokPenjualan000
PenghasilanBrutoatauLabaBruto1,914,037.691,914,037.690
PenguranganPenghasilanBrutoatauBiayaUsaha6,838,487.676,838,487.670
PenghasilanNetodariUsaha(4,924,449.98)(4,924,449.98)0
PenghasilandariLuarUsaha000
BiayadariLuarUsaha000
PenyesuaianFiskalPositif6,313.004.376,313.004.370
PenyesuaianFiskalNegatif1,741,467.1732,300.60(1,709,166.57)
JumlahPenghasilanNeto(352,912.78)1,356,253.791,709,166.57
KompensasiKerugian000
PenghasilanTidakKenaPajak(PTKP)000
PenghasilanKenaPajak01,356,253.791,356,253.79
PPhTerutang0309,742.78309,742.78
KreditPajak104,197.08104,197.080
SanksiAdministrasi065,774.6265,774.62
JumlahPPhyang(lebih)dibayar(104,197.08)271,320.32375,517.40

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdengansuratNomor 094/RHS/PAM.ID/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi(US$)
PemohonBanding (US$)Terbanding(US$)
PeredaranUsaha1,914,037.691,914,037.690
HargaPokokPenjualan000
PenghasilanBrutoatauLabaBruto1,914,037.691,914,037.690
PenguranganPenghasilanBrutoatauBiayaUsaha6,838,487.676,838,487.670
PenghasilanNetodariUsaha(4,924,449.98)(4,924,449.98)0
PenghasilandariLuarUsaha000
BiayadariLuarUsaha000
PenyesuaianFiskalPositif6,313.004.376,313.004.370
PenyesuaianFiskalNegatif1,741,467.1732,300.60(1,709,166.57)
JumlahPenghasilanNeto(352,912.78)1,356,253.791,709,166.57
KompensasiKerugian000
PenghasilanTidakKenaPajak(PTKP)000
PenghasilanKenaPajak01,356,253.791,356,253.79
PPhTerutang0309,742.78309,742.78
KreditPajak104,197.08104,197.080
SanksiAdministrasi065,774.6265,774.62
JumlahPPhyang(lebih)dibayar(104,197.08)271,320.32375,517.40

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telahditerbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00478/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 10 Juni 2021dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutMenjadi(US$)
PemohonBanding (US$)Terbanding(US$)
PeredaranUsaha1,914,037.691,914,037.691,914,037.69
HargaPokokPenjualan000
PenghasilanBrutoatauLabaBruto1,914,037.691,914,037.691,914,037.69
PenguranganPenghasilanBrutoatauBiayaUsaha6,838,487.676,838,487.676,838,487.67
PenghasilanNetodariUsaha(4,924,449.98)(4,924,449.98)(4,924,449.98)
PenghasilandariLuarUsaha000
BiayadariLuarUsaha000
PenyesuaianFiskalPositif6,313.004.376,313.004.376,313.004.37
PenyesuaianFiskalNegatif1,741,467.1732,300.6032,300.60
JumlahPenghasilanNeto(352,912.78)1,356,253.791,356,253.79
KompensasiKerugian000
PenghasilanTidakKenaPajak(PTKP)000
PenghasilanKenaPajak01,356,253.791,356,253.79
PPhTerutang0309,742.78309,742.78
KreditPajak104,197.08104,197.08104,197.08
SanksiAdministrasi065,774.6265,774.62
JumlahPPhyang(lebih)dibayar(104,197.08)271,320.32271,320.32

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksiyang diajukan banding(US$)
PemohonBanding (US$)Terbanding(US$)
PeredaranUsaha1,914,037.691,914,037.690
HargaPokokPenjualan000
PenghasilanBrutoatauLabaBruto1,914,037.691,914,037.690
PenguranganPenghasilanBrutoatauBiayaUsaha6,838,487.676,838,487.670
PenghasilanNetodariUsaha(4,924,449.98)(4,924,449.98)0
PenghasilandariLuarUsaha000
BiayadariLuarUsaha000
PenyesuaianFiskalPositif6,313.004.376,313.004.370
PenyesuaianFiskalNegatif1,741,467.1732,300.60(1,709,166.57)
JumlahPenghasilanNeto(352,912.78)1,356,253.791,709,166.57
KompensasiKerugian000
PenghasilanTidakKenaPajak(PTKP)000
PenghasilanKenaPajak01,356,253.791,356,253.79
PPhTerutang0309,742.78309,742.78
KreditPajak104,197.08104,197.080
SanksiAdministrasi065,774.6265,774.62
JumlahPPhyang(lebih)dibayar(104,197.08)271,320.32375,517.40

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan Bukan Objek Pajak sebesar USD1,685,973.97

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan Bukan Objek Pajak sebesar USD1,685,973.97 dengan uraian sebagai berikut:

a. bahwa transaksi yang dilakukan koreksi adalah penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dari luar negeri (offshore) berupa dividend dan realized gain/unrealized gain;

b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-282/KMK.04/1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek adalah transaksi saham yang terjadi di bursa efek di Indonesia bukan di luar negeri;

c. bahwa berdasarkan angka 4 lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formurlir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya menyebutkan bahwa “Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak harus dikeluarkan kembali, sehingga dengan pengurangan penghasilan tersebut pada jumlah penghasilan neto fiskalnya (angka 8) akan menjadi nihil/netral. Diisi dengan jumlah penghasilan neto komersial atas penghasilan yang tidak termasuk objek pajak yang telah dimasukkan dalam angka 1 formulir 1771-I dan dalam hal mengalami kerugian komersial, diisi sesuai dengan jumlah kerugian komersialnya;”

d. bahwa berdasarkan petunjuk pengisian di atas, atas penghasilan yang diterima dari luar negeri dilaporkan pada lampiran khusus 7B. Selanjutnya atas jumlah penghasilan neto pada kolom (4) lampiran khusus 7B dipindahkan ke Angka 2 Lampiran – I SPT Tahunan Badan tentang Penghasilan Neto Luar Negeri;

e. bahwa dalam melakukan koreksi tidakmenggunakan PMK-192/PMK.03/2018 karena dasar hukum koreksi menggunakan

KMK-282/KMK.04/1997 tentang pelaksanaan pemungutan PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek bukan atas penerapan KMK-164/KMK.03/2002 yang telah diubah dengan PMK-192/PMK.03/2018;

f. bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas penghasilan yang diperoleh di luar negeri tidak dapat dimasukkan sebagai Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas atas Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan Bukan Objek Pajak sebesar USD 1,685,973.97 dengan penjelasan bahwa Terbanding telah salah memahami dasar koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, dengan uraian sebagai berikut:

a. bahwa tidak ada sengketa atas transaksi investasi yang berasal dari dalam negeri, melainkan berasal dari penghasilan dividen dan keuntungan/kerugian atas transaksi investasi di luar negeri.

bahwa pada tahun 2018, Pemohon Banding telah memperoleh penghasilan dari Indonesia maupun dari luar negeri berupa dividen dan keuntungan atas penjualan saham maupun kerugian atas penjualan saham yang dapat dirincikan dengan tabel sebagai berikut:

bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa nilai yang menjadi sengketa yaitu penghasilan dividen dan keuntungan/kerugian atas transaksi investasi yang berasal dari luar negeri saja. Sedangkan,

tidak ada sengketa atas transaksi investasi yang berasal dari dalam negeri karena antara Pemohon Banding dan Pemeriksa telah menggunakan peraturan perpajakan yang sama yaitu KMK-282/KMK.04/1997 tentang pelaksanaan pemungutan PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek;

b. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-164/KMK.03/2002 (selanjutnya disebut dengan “KMK-164/2002”) yang menjadi dasar koreksi Pemeriksa adalah tidak relevan.

bahwa dalam melakukan koreksi atas penghitungan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, Pemeriksa menggunakan dasar peraturan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-164/KMK.03/2002 (selanjutnya disebut dengan “KMK-164/2002”) yang menyatakan bahwa:

Pasal 1

….

(3) Kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa dalam hal ini, koreksi yang dilakukan Pemeriksa dengan berdasarkan KMK-164/2002 adalah tidak tepat. Hal tersebut dikarenakan Tahun Pajak yang dilakukan pemeriksaan adalah Tahun Pajak 2018. Sehingga, peraturan tersebut tidak relevan untuk digunakan sebagai dasar hukum koreksi pada pemeriksaan Tahun Pajak 2018;

c. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 (selanjutnya disebut dengan “PMK-192/2018”) adalah dasar hukum yang lebih relevan diterapkan di tahun 2018.

 bahwa dasar hukum yang seharusnya digunakan sehubungan

dengan pokok sengketa adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 (selanjutnya disebut dengan “PMK-192/2018”) Tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak Atas Penghasilan Dari Luar Negeri. PMK 192/2018 menyatakan bahwa:

Pasal 2

(1) WPDN dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri;

Pasal 4

(1) “Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia;”

(2) “Besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:

a. penghasilan usaha termasuk penghasilan dari cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto;

b. penghasilan yang berasal dari Trust di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto atau bagian penghasilan neto yang diterima atau diperoleh WPDN; dan

(3) Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WPDN tidak dapat memperhitungkan:

a. kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri; dan

b. kerugian lain yang diderita di luar negeri;

Pasal 6

(1) PPh Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2) dapat dikreditkan pada Tahun Pajak dilakukannya penggabungan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);

(2) “Penghitungan PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi;”

 bahwa lebih lanjut, berdasarkan penjelasan dalam lampiran

PMK-192/2018, penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Luar Negeri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia, dapat diuraikan dengan ilustrasi perhitungan sebagai berikut:

WPDN, PT Indologo Dua dalam Tahun Pajak 2018 menerima dan memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:

- Di negeri X, PT Indologo Dua memperoleh penghasilan usaha dari cabang PT Indologo Dua di negara X sebesar Rp1.000.000.000,00, penghasilan tersebut terdiri dari penghasilan neto komersial sebesar Rp1.500.000.000,00 dan kerugian dari penjualan harta berupa saham yang memiliki hubungan efektif dengan cabang PT Indologo Dua di negara X sebesar Rp 500.000.000,00;

- Di negara Y, PT di negara Y, PT Indologo Dua menerima penghasilan berupa bunga sebesar Rp3.000.000.000,00;

- Di negara Z, PT Indologo Dua menerima penghasilan berupa dividen dari VWX Ltd. Sebesar Rp750.000.000,00 (saham VWX Ltd. diperdagangkan di bursa efek negara Z); di negara Z, PT Indologo Dua menderita kerugian dari penjualan harta sebesar Rp250.000.000,00; dan

- penghasilan neto dalam negeri sebesar Rp4.000.000.000,00;

Tidak terdapat cabang PT Indologo Dua di negara Y dan di negara Z;

Dengan demikian, Penghasilan Kena Pajak PT Indologo Dua dalam Tahun Pajak 2018 adalah sebagai berikut:

aPenghasilanNetoLuarNegeri:
1) negaraX(penghasilanusaha) a) penghasilannetokomersial b) kerugianpenjualanhartayang memilikihubunganefektifRp1.500.000.000,00 Rp (500.000.000,00)
2) negaraY(penghasilanbunga)Rp3.000.000.000,00
3) negaraZ a) penghasilannetokomersial b) kerugianpenjualanhartaRp 750.000.000,00 Rp (250.000.000,00)
JumlahpenghasilannetoluarnegeriRp4.500.000.000,00
bPenghasilannetodalamnegeriRp4.000.000.000,00
cJumlahpenghasilannetofiskalRp8.500.000.000,00
dPenghasilanKenaPajakRp8.500.000.000,00

bahwa berdasarkan ilustrasi contoh kasus yang diuraikan dalam peraturan tersebut, telah secara jelas disebutkan bahwa nilai penghasilan neto luar negeri diperhitungkan sebagai satu kesatuan dalam satu yurisdiksi. Penghasilan neto dari Negara X merupakan penghasilan neto dikurangi kerugian penjualan harta. Demikian pula penghasilan neto dari Negara Z;

bahwa sedangkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding bertentangan dengan peraturan tersebut. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak memiliki landasan hukum dan tidak tepat;

 bahwa dalam menyampaikan SPT PPh Badan, Pemohon

Banding telah melaporkan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK-192/2018, yaitu:

- bahwa apabila penghasilan dari saham dalam suatu negara, baik berupa dividen, laba penjualan saham maupun rugi penjualan saham, dan diperoleh penghasilan neto, maka terhadap penghasilan neto diperhitungkan dalam menghitung Penghasilan kena Pajak dalam SPT PPh Badan. Dalam perhitungan tabel di atas, penghasilan neto yang diperoleh

dari negara Thailand, Australia dan Amerika diperhitungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

- bahwa apabila penghasilan dari saham dalam suatu negara, baik berupa dividen, laba penjualan saham maupun rugi penjualan saham, dan diperoleh kerugian neto, maka terhadap kerugian netto tersebut tidak diperhitungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak dalam SPT PPh Badan. Dalam perhitungan tabel di atas, kerugian neto yang diperoleh dari negara Hongkong, Korea, Singapura, Taiwan, India dan Malaysia tidak diperhitungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

 bahwa dalam menghitung penghasilan yang diperoleh dari luar

negeri, Terbanding mengabaikan fakta-fakta atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa. Dalam hal ini Pemeriksa hanya mengakui penyesuaian fiskal positif yang dilakukan Wajib Pajak atas kerugian transaksi luar negeri. Sedangkan, Pemeriksa tidak mengakui koreksi negatif atas keuntungan transaksi luar negeri, khususnya pada yurisdiksi yang memperoleh kerugian neto. Dengan demikian, Pemeriksa dalam menghitung penghasilan dari luar negeri tidak berdasarkan penghasilan neto per jenis penghasilan untuk masing-masing negara sebagaimana diatur dalam PMK-192/2018;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat Peneliti yang menyatakan koreksi tidak menggunakan PMK-192/PMK.03/2018 karena dasar hukum koreksi menggunakan KMK-282/KMK.04/1997 tentang pelaksanaan pemungutan PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek bukan atas penerapan KMK-164/KMK.03/2002 yang telah diubah dengan PMK-192/PMK.03/2018 nyata-nyata tidak tepat. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan bukan Objek Pajak sebesar USD1,685,973.97 dibatalkan seluruhnya;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya sebesar USD 23,192.60 Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar USD 23,192.60 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa “Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;”

b. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan Dari Luar Negeri menyebutkan bahwa “WPDN dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri;”

c. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formurlir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya disebutkan bahwa Penyesuai Fiskal Negatif merupakan “penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (diluar unsur penghasilan yang dikenakai PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak) dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Undang- Undang PPh berserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat mengurangi penghasilan dan/atau menambah biaya-biaya komersial tersebut pada angka 1;”

d. bahwa berdasarkan Investasi pada surat berhaga syariah, khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK No.110 (Revisi 2015) tentang

“Akuntansi Sukuk” yang menyebutkan bahwa “Surat berharga diukur pada nilai wajar disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan;”

e. bahwa Terbanding tidak menemukan dasar hukum serta tidak meyakini bahwa atas Unrealised Gain Offshore Profit Countries dan Unrealised Gain Offshore Loss Countries dapat dimasukkan dalam Penyesuaian Fiskal Negatif;

f. bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan diatas, Terbanding berpendapat bahwa atas Unrealised Gain Offshore Profit Countries dan Unrealised Gain Offshore Loss Countries merupakan penghasilan dari luar negeri yang terutang pajak dan diakui oleh Pemohon Banding, sehingga atas koreksi diusulkan dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar USD 23,192.60 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh auditor independen dengan opini wajar tanpa pengecualian. Auditor independen telah melakukan pengujian terhadap seluruh pos-pos laporan keuangan termasuk nilai Unrealized Gain/Loss dari transaksi investasi Pemohon Banding. Sebagaimana ketentuan PSAK No. 110, disebutkan bahwa:

“Surat berharga diukur pada nilai wajar disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajar, telah disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan;”

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyajikan nilai keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi (unrealized gain/loss) dalam laporan laba rugi tahun 2018;

b. bahwa Unrealised Gain/Loss merupakan penyesuaian nilai buku dengan harga pasar yang dicatat setiap harinya, berdasarkan

pergerakan nilai kurs. Pemohon Banding kemudian akan melakukan jurnal balik dengan nilai yang sama. Sehingga, nilai Unrealised Gain/Loss tersebut tidak akan mempengaruhi perhitungan laba/rugi yang sudah terealisasi dari transaksi investasi luar negeri yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, Unrealised Gain/Loss merupakan transaksi yang belum benar-benar terjadi;

c. bahwa dalam melakukan penghitungan PPh Badan terhutang, Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal atas keseluruhan transaksi Unrealised Gain/Loss, baik dalam kondisi Gain maupun dalam kondisi Loss sebagaimana tabel berikut ini:

bahwa berdasarkan tabel tersebut, nyata-nyata dapat dibuktikan bahwa Wajib Pajak telah konsisten dalam memperhitungkan penyesuaian fiskal. Bahwa Terbanding mengabaikan fakta tersebut dengan mempertahankan koreksi Pemeriksa. Dalam hal ini Terbanding tidak konsisten dan tidak tepat dalam hal hanya mengakui penyesuaian fiskal positif atas nilai Unrealised Loss dari transaksi investasi. Sedangkan di sisi lain, tidak mengakui penyesuaian fiskal negatif atas Unrealised Gain yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan fakta-fakta dan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar USD 23,192.60 dibatalkan seluruhnya;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding a quo telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon banding telah menyampaikan secara jelas mengenai alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan pada Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia untuk:

1. bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. bahwa mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding, yaitu; membatalkan koreksi atas Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan bukan Objek Pajak sebesar USD 1,685,973.97 dan Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD 23,192.60;

3. bahwa apabila Majelis Hakim yang Mulai berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB-496/WPJ.06/2021 tanggal 27 September 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1570/OPS/P/IX/2021 tanggal 8 September 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 8 September 2021 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak

a. bahwa banding diajukan dengan Surat Bandingv

dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3v

(tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan

yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3v (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1v

(satu) surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-v

alasan yang jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkanv tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

Nomor KEP-00478/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 10

Juni 2021 yang diterima tanggal 15 Juni 2021;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan suratv

keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan

DirekturJenderalPajakNomorKEP-

00478/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 10 Juni 2021;

h. bahwa Bukti Pembayaran *):

Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya

 bahwa Surat banding dilampiri bukti

pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

 bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang

terutang;

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya

 bahwa Surat banding dilampiri buktiv

pembayaran atas pajak yang masih harus

dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

 bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Fadlul

Imansyah bertindak selaku: *)

 Wajib Pajak;

 Ahli Warisnya;

 Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;v

 Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

 Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat

kuasa khusus;

j. bahwa penandatanganan surat banding:

 Berkedudukan di Indonesia;v

 Melampirkan bukti keberadaan pada saatv

penandatanganan surat banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/18/077/20 tanggal 22 April 2020 Tahun Pajak 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Jakarta Tanah

Abang Tiga Nomor LAP-00089/WPJ.06/KP.1605/RIK.SIS/2020 tanggal 21 April 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi(USD)
WajibPajakPemeriksa
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17PenghasilanBruto/PeredaranUsahaBruto HargaPokokPenjualan PenghasilanBruto Pengurangpenghasilanbruto/BiayaUsaha Penghasilannetodalamnegeri Penghasilannetodalamnegerilainnya: a.Penghasilandariluarusaha PenyesuaianFiskal a.PenyesuaianFiskalPositif b.PenyesuaianFiskalNegatif c.Jumlah Penghasilannetoluarnegeri Jumlahpenghasilanneto KompensasiKerugian PenghasilanKenaPajak JumlahPPhterutang KreditPajak PPhPasal22 PPhPasal23 Lain-lain Jumlah Pajakyangkurang/(lebih)dibayar SanksiAdministrasi BungaPasal13(2)KUP JumlahSanksiAdministrasi Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar1,914,037.69 0 1,914,037.69 6,838,487.67 (4,924,449.98) 0 6,313.004.37 1,741,467.17 4,571,537.20 0 (352,912.78) 0 (352,912.78) 0 0 0 104,196.08 104,196.08 (104,196.08) 0 0 (104,196.08)1,914,037.69 0 1,914,037.69 6,838,487.67 (4,924,449.98) 0 6,313.004.37 32,300.60 6,280,703.77 0 1,356,253.79 0 1,356,253.79 309,742.78 0 0 104,196.08 104,196.08 205,545.70 65,774.62 65,774.62 271,320.320 0 0 00 0 0 0 (1,709,166.57) 1,709,166.57 0 1,709,166.57 0 1,709,166.57 309,742.78 0 0 0 0 0 65,774.62 65,774.62 271,320.32

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 094/RHS/PAM.ID/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020, yang diterima KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga berdasarkan LPAD Nomor PEM:05004944/WPJ.06/KP.1603/2020 tanggal 20 Juli 2020;

3. bahwaatassuratkeberatanPemohonBanding,telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00478/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 10 Juni 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (US$)Ditambah/ (Dikurangi) (US$)Menjadi
a.PenghasilanNeto1,356,253.7901,356,253.79
b.KompensasiKerugian000
c.PenghasilankenaPajak1,356,253.7901,356,253.79
d.PPhTerutang309,742.780309,742.78
e.KreditPajak104,197.080104,197.08
UraianSemula (US$)Ditambah/ (Dikurangi) (US$)Menjadi
f.PPhkurang(lebih)bayar205,545.700205,545.70
g.SanksiAdministrasi65,774.62065,774.62
h.Jumlahpajakyangmasih harus/(lebih)dibayar271,320.320271,320.32

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

A. Koreksi atas Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak

termasuk objek pajak senilai US$1,685,973.97

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umm dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,

huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nila Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 25

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Penjelasan:

Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak. Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi ketetapan pajak yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. Yang dimaksud dengan "suatu" pada ayat ini adalah 1 (satu) keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) masa pajak atau tahun pajak;

(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau

jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yangmenjadi dasar perhitungan;

Penjelasan: Yang dimaksud dengan alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan dimaksud adalah alasan- alasan yang jelas dan dilampiri dengan fotocopy surat ketetapan pajak, bukti pemungutan atau bukti pemotongan;

Pasal 26

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus member keputusan atas keberatan yang diajukan;

- Undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur:

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat tang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian; c.

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

- Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK-282/KK.04/1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek;

- KeputusanMenteriKeuangannomorKMK- 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Pemohon Banding melaporkan Penghasilan Yang dikenakan PP Final dan bukan merupakan objek pajak dalam SPT Tahunan Badan 2018 terdiri dari:

1. Realised gain onshoreUSS11.561.88

2. Dividen Offshore Loss CountriesUSS 435,885.62

3. Realised gain offshore loss countries USS 1,250,088.35

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa transaksi yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dari luar negeri (offshore) berupa dividend dan realized gain/unrealized gain;

2) bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK-282/KMK.04/1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan PPh atas Penghasilan Dari Transaksi Peniualan Saham di Bursa Efek adalah transaksi saham yang terjadi di bursa efek di Indonesia bukan diluar negeri;

3) bahwa berdasarkan angka 4 lampiran VIll Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya menyebutkan bahwa "Penghasilan yang Dikenakan PP Final dan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak

adalah Untuk menghitung penghasilan neto fiskal yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum, penghasilan dari sumber di Indonesia yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak harus dikeluarkan kembali, sehingga dengan pengurangan penghasilan tersebut pada jumlah penghasilan neto fiskalnya (angka 8) akan menjadi nihil/netral. Diisi dengan jumlah penghasilan neto komersial atas penghasilan yang dikenai PP final dan penghasilan neto komersial atas penghasilan yang tidak termasuk objek pajak yang telah dimasukkan dalam angka 1 formulir 1771-l dan dalam hal mengalami kerugian komersial, disi sesuai dengan jumlah kerugian komersialnya;

4) bahwa berdasarkan petunjuk pengisian di atas, atas penghasilan yang diterima dari luar neger dilaporkan pada lampiran khusus 7B. Selanjutnya atas jumlah penghasilan neto pada kolom (4) lampiran khusus 7B dipindahkan ke Angka 2 Lampiran - I SPT Tahunan Badan tentang Penghasilan Neto Komersial Luar Negeri;

5) bahwa dalam melakukan koreksi tidak menggunakan PMK-192/PM.03/2018 karena dasar hukum koreksi menggunakan KMK-282/KMK.04/1997 tentang pelaksanaan pemungutan PP atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek bukan atas penerapan KMK-164/KMK.03/2002 yang telah diubah dengan PMK- 192/PMK.03/2018;

6) bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri tidak dapat dimasukkan sebagai Penghasilan yang Dikenakan PP Final dan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Penghasilan yang dikenakan PPh

Final dan yang tidak termasuk objek pajak senilai US$ 1,685,973.97 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya sebesar USD 23,192.60

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umm dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah sat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai

dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nila Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 25

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Penjelasan:

Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak. Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi ketetapan pajak yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. Yang dimaksud dengan "suatu" pada ayat ini adalah 1 (satu) keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) masa pajak atau tahun pajak;

(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yangmenjadi dasar perhitungan;

Penjelasan: Yang dimaksud dengan alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan dimaksud adalah alasan- alasan yang jelas dan dilampiri dengan fotocopy surat ketetapan pajak, bukti pemungutan atau bukti pemotongan;

Pasal 26

(2) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus member keputusan atas keberatan yang diajukan;

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur:

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat tang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian; c.

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

- Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK-282/KK.04/1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek;

- KeputusanMenteriKeuangannomorKMK- 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Pemohon Banding melaporkan Penghasilan Yang dikenakan PP Final dan bukan merupakan objek pajak dalam SPT Tahunan Badan 2018 terdiri dari:

1. Realised gain onshoreUSS 20,738.72

2. Dividen Offshore Loss CountriesUSS2,484.68

3. Realised gain offshore loss

countriesUSS 20,707.92

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa "Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun;"

2) bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan Dari Luar Negeri menyebutkan bahwa "WPDN dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri;"

3) bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya disebutkan bahwa Penyesuaian Fiskal Negatif merupakan "penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (diluar unsur penghasilan yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak) dalam rangka menghitung Penghasilan Kena

Pajak berdasarkan Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat mengurangi penghasilan dan/atau menambah biaya-biaya komersial tersebut pada angka 1;"

4) bahwa berdasarkan Investasi pada surat berharga syariah, khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK No. 110 (Revisi 2015) tentang "Akuntansi Sukuk" yang menyebutkan bahwa "Surat berharga diukur pada nilai wajar disajkan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan;"

5) bahwa Terbanding tidak menemukan dasar hukum serta tidak meyakini bahwa atas Unrealised Gain Offshore Profit Countries dan Unrealised Gain Offshore Loss Country dapat dimasukkan dalam Penyesuaian Fiskal Negatif;

6) bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas Unrealised Gain Offshore Profit Countries dan Unrealised Gain Offshore Loss Country merupakan penghasilan dari luar negeri yang terutang pajak dan diakui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya sebesar US$ 23,192.60 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat banding Nomor 1570/OPS/P/IX/2021 tanggal 8 September 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00478/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 10 Juni 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00478/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 10 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nomor 00001/206/18/077/20 tanggal 22 April 2020 Tahun Pajak 2018 atas nama REKSA DANA SYARIAH PRINCIPAL ISLAMIC ASIA NPWP. 75.365.144.8-077.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1.FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00478/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 10 Juni 2021;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 094/RHS/PAM.ID/VII/2020 tanggal

17 Juli 2020 dan tanda terimanya;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00001/206/18/077/20 tanggal 22 April 2020;

Bukti P-4.Fotokopi bermeterai Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn.

Nomor 11 tanggal 8 Maret 2021;

Bukti P-5.Fotokopi bermeterai Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn.

Nomor 19 tanggal 19 Juli 2020;

Bukti P-6.Matriks Sengketa;

Bukti P-7.Penjelasan Tertulis dengan surat nomor 1596/MUC/S-TDA/VI/22

tanggal 9 Juni 2022;

Bukti P-8.Summary pokok sengketa;

Bukti P-9.Rincian perhitungan koreksi fiskal Terbanding dan Pemohon

Banding;

Bukti P-10. Skema transaksi Pembelian/Penjualan Reksa Dana;

Bukti P-11. Kertas kerja contoh perhitungan transaksi Reksa Dana yang

dilengkapi dengan sumber data pihak ketiga;

Bukti P-12. Skema Proses Bisnis Pemohon Banding;

Bukti P-13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002;

Bukti P-14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis dengan surat nomor 2917/MUC/S-TDA/IX/22

tanggal 8 September 2022;

Bukti P-16. Pengakuan Pendapatan Dividen dan Kepemilikan Saham;

Bukti P-17. Dokumen yang diserahkan pada proses pemeriksaan dan keberatan; Bukti P-18. Penjelasan tertulis dengan surat nomor 3146/MUC/S-TDA/IX/22

tanggal 29 September 2022;

Bukti P-19. Pendapat Akhir dengan surat tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00089/WPJ.06/KP.1605/RIK.SIS/2020 tanggal 21 April 2020; Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-4924/WPJ.06/2021

tanggal 31 Mei 2021;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 9 Juni 2022; Bukti T-6.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002;

Bukti T-7.Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dan Lampiran;

Bukti T-8.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997;

Bukti T-9.Risalah Pembahasan;

Bukti T-10. Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 094/RHS/PAM.ID/

VII/2020 tanggal 17 Juli 2020;

Bukti T-11. Tanggapan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 14 Juli 2022; Bukti T-12. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 18 Agustus

2022;

Bukti T-13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018;

Bukti T-14. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 8 September

2022;

Bukti T-15. Trial Balance Pemohon Banding Januari sampai dengan Desember

2018;

Bukti T-16. Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2018 yang telah di

audit;

Bukti T-17. Mapping GL ke perhitungan PPh Badan Pemohon Banding; Bukti T-18. Permintaan Peminjaman Buku Catatan dan Dokumen;

Bukti T-19. Bukti Kirim email atas Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan

dan Dokumen;

Bukti T-20. Surat Peringatan I atas Permintaan Peminjaman Buku Catatan dan

Dokumen Pemohon Banding;

Bukti T-21. Bukti Kirim Email atas Surat Peringatan I atas Permintaan

Peminjaman Buku Catatan dan Dokumen;

Bukti T-22. Bukti pengiriman data oleh Pemohon Banding;

Bukti T-23. SPHP atas Pemeriksaan SPT LB PPh Badan 2018 Pemohon

Banding;

Bukti T-24. Bukti Kirim Gmail - SPHP atas Pemeriksaan SPT LB PPh Badan

2018 Pemohon Banding;

Bukti T-25. Surat Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP;

Bukti T-26. Bukti Kirim Gmail - Undangan Pembahasan Akhir atas Pemeriksaan

Pemohon Banding;

Bukti T-27. Undangan Pembahasan Akhir atas Pemeriksaan Pemohon Banding; Bukti T-28. dokumentasi zoom;

Bukti T-29. Bukti Kirim Gmail - Surat Panggilan untuk mendatangani Berita

Acara Pembahasan Akhir;

Bukti T-30. Panggilan untuk mendatangani Berita Acara Pembahasan Akhir

atas Pemeriksaan Pemohon Banding;

Bukti T-31. PendapatAkhirdengansuratnomorS-10286

/PJ./PJ.07/2022 tanggal 3 Oktober 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00478/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 10 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/077/20 tanggal 22 April 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1570/OPS/P/IX/2021 tanggal 8 September 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No. UraianMenurutNilaiSengketa (USD)
PemohonBanding (USD)Terbanding (USD)
1Penyesuaianfiskal4,571,537.206,280,703.771,709,166.57

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding menerbitkan SKPKB Nomor 00001/206/18/077/20 tanggal 22 April 2020 berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dengan laporan pemeriksaan pajak nomor LAP-00089/WPJ.06/KP.1605/RIK.SIS/2020 tanggal 21 April 2020 (untuk selanjutnya disebut LHP);

Menimbang alat bukti LHP dan KKP, terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi positif penyesuaian fiskal positif sebesar USD1,709,166.57 yang terdiri dari koreksi positif penyesuaian negatif atas penghasilan yang dikenakan PPh Final dan bukan objek pajak sebesar USD1,685,973.97 dan koreksi positif penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar USD23,192.60;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi tersebut di atas dan SKPKB tersebut telah diajukan keberatan melalui surat nomor 094/RHS/PAM.ID/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020 (untuk selanjutnya disebut Surat Keberatan);

bahwa Terbanding menerbitkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00478/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 10 Juni 2021 (untuk selanjutnya disebut Keputusan Keberatan) dengan amar menolak keberatan Pemohon Banding. Bahwa Keputusan Keberatan diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-4924/WPJ.06/2021 tanggal 31 Mei 2021 (untuk selanjutnya disebut LPK);

bahwa keputusan keberatan tersebut diajukan banding melalui surat banding
nomor1570/OPS/P/IX/2021 tanggal8 September 2021(untuk selanjutnya disebut
Surat Banding) yang mempersengketakan mengenai seluruh koreksi positif
penyesuaianfiskalpositifsebesarUSD1,709,166.57yangterdiridarikoreksipositif
penyesuaiannegatifatas penghasilanyangdikenakan PPhFinaldan bukanobjek
pajak sebesar USD1,685,973.97 dan koreksi positif penyesuaian fiskal negatif
lainnyasebesarUSD23,192.60;
Menimbangketentuan-ketentuansebagaiberikut:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
UndangNomor2Tahun2022tentangCiptaKerja(selanjutnyadisebutUUKUP):
Pasal28ayat(5)
Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual
danstelselkas;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
terakhirdiubahdenganUndang-UndangNomor6 Tahun2023tentangPenetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
CiptaKerja(selanjutnyadisebutUUPPh):
Pasal4ayat(1)hurufddanhurufl
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
dengannamadandalambentukapapun,termasuk:...
d.keuntungankarenapenjualanataukarenapengalihanhartatermasuk:...
g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari
perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil
usahakoperasi;
l.keuntunganselisihkursmatauangasing;...”
Pasal6ayat(1)hurufddanhurufe
“ Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk
mendapatkan,menagih,danmemeliharapenghasilan,termasuk:...
d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan
dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan
memeliharapenghasilan;
e.kerugianselisihkursmatauangasing;...“
Pasal10ayat(1)
Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak
dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4)
adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila
terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau
diterima;
Pasal24ayat(1)
Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap
pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang
sama;
Pasal24ayat(3)
“Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber
penghasilanditentukansebagaiberikut:…;”
Pasal24ayat(6)
Ketentuan mengenai pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar
negeridiaturdenganatauberdasarkanPeraturanMenteriKeuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.03/2018
Tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri
(untukselanjutnyadisebutPMK-192/2018)
Pasal2ayat(1)
WPDN dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
dalamsuatuTahunPajak,termasukpenghasilanyangditerimaataudiperolehdari
sumberpenghasilandiluarnegeri;
Pasal3ayat(1)danayat(2)
(1) Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber
penghasilanditentukansebagaiberikut:
a. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari
pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang
menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat
kedudukan;
b. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan
penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau
dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau
berada;
c. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak
adalahnegaratempathartatersebutterletak;
d. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan
kegiatanadalahnegaratempatpihakyangmembayarataudibebaniimbalan
tersebutbertempatkedudukanatauberada;
e. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap
tersebutmenjalankanusahaataumelakukankegiatan;
f. Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau
tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan
pertambanganadalahnegaratempatlokasipenambanganberada;
g. keuntungankarena pengalihanharta tetap adalah negara tempat harta tetap
berada;dan
h. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk
usahatetapadalahnegaratempatbentukusahatetapberada;
(2) Bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf h
merupakan cabang perusahaan, kantor perwakilan, dan bentuk usaha lainnya
yang dipergunakan oleh WPDN untuk menjalankan usaha atau melakukan
kegiatandiluarnegeri;
Pasal4
(1) Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN wajib melakukan
penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber
penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di
Indonesia.
(2) Besarnyapenghasilan yang diterima atau diperoleh darisumber penghasilan di
luarnegerisebagaimanadimaksudpadaayat(1)ditentukansebagaiberikut:
a. penghasilan usaha termasuk penghasilan dari cabang atau perwakilan
WPDNdiluarnegeriadalahsebesarpenghasilanneto;
b. penghasilan yang berasal dari Trust di luar negeri adalah sebesar
penghasilannetoataubagianpenghasilannetoyangditerimaataudiperoleh
WPDN;dan
c. penghasilanlainnyaadalahsebesarpenghasilanneto;
(3) DalammenghitungPenghasilanKenaPajaksebagaimanadimaksudpadaayat
(1),WPDNtidakdapatmemperhitungkan:
a. kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk
kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh
setelah memperhitungkan kerugian yang diperolehdari harta atau kegiatan
yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan WPDN di
luarnegeri;dan
b. kerugianlainyangdideritadiluarnegeri;
Pasal6ayat(1)danayat(2)
(1) PPh Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat
dikreditkan pada Tahun Pajak dilakukannya penggabungan penghasilan
sebagaimanadimaksuddalamPasal5ayat(1);
(2) Penghitungan PPh LuarNegeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud
padaayat(1)dilakukanperjenispenghasilanuntuktiapnegaraatauyurisdiksi;
Pasal11
Penggabungan penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan penghitungan besarnya PPh
LuarNegeriyangdapatdikreditkansebagaimanadimaksuddalamPasal6ayat(4)
ayat (5), atau ayat (7) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteriini;
Pasal12
Pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri di Tahun Pajak
2018berlakuketentuansebagaimanadiaturdalamPeraturanMenteriini;
Menimbang pengertian Pasal 4 ayat (1) UU PPh, bahwa pengakuan
penghasilan terjadi pada saat suatu penghasilan diterima atau diperoleh. Diterima
dalam arti diakuinya suatu penghasilan pada saat diterimanya pembayaran suatu
penghasilan, sedangkan diperoleh dalam arti diakuinya suatu penghasilan pada
saatterutangnya/accruedsuatupenghasilan.Bahwasesuaidenganpasaltersebut
penghasilan diakui dengan menggunakan asas realisasi, hal ini tercermin dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 6 ayat (1) huruf d, dan Pasal 10 ayat (1)
UU PPh. Bahwa pasal-pasal tersebut pada intinya mengatur bahwa sepanjang
tidakterdapatrealisasiberupapenjualan,pengalihan,ataupuntukar-menukarharta
walaupun terdapat tanda-tanda laba atau rugi, suatu harta dicatat berdasarkan
harga perolehan. Tidak terdapat pengakuan laba ataupun rugi sampai dilakukan
realisasi berupa penjualan, pengalihan, ataupun tukar-menukar harta. Begitu pula
perlakuan untuk imbal penghasilan yang didapat dari harta yang mata uang
operasionalnya dalam bentuk mata uang asing yang berbeda dengan mata uang
penyajian;

bahwa terdapat pengecualian terhadap asas realisasi, jika terdapat tanda-tanda laba ataupun rugi, dapat dilakukan pengakuan laba/rugi seperti penyusutan dan laba rugi selisih kurs mata uang asing sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh. Bahwa frasa yang dipergunakan dalam pasal-pasal tersebut berupa keuntungan/kerugian selisih kurs mata uang asing, tidak terdapat tambahan kalimat persyaratan adanya realisasi seperti ”penjualan atau pengalihan” sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh;

Menimbang tidak ada pengaturan dan persyaratan lebih lanjut untuk pengakuan keuntungan/kerugian selisih kurs mata uang asing, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengakuan keuntungan/kerugian selisih kurs mata uang asing mengikuti Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku yang dilakukan secara taat asas sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28 ayat (5) UU KUP;

Menimbang bahwa keuntungan/kerugian selisih kurs mata uang asing dapat terjadi jika terdapat perbedaan antara mata uang penyajian dengan mata uang operasional;

bahwa berdasarkan pengetahuan Majelis Hakim, terdapat 2 (dua) metode pengakuan keuntungan/kerugian selisih kurs mata uang asing dalam akuntansi, yaitu metode tetap (fixed methods) dan metode mengambang (floating methods). Bahwa pengakuan keuntungan/kerugian selisih kurs mata uang asing dalam 2 (dua) metode tersebut, semuanya diakui secara fiskal sepanjang dilakukan secara taat asas;

bahwa dalam metode tetap (fixed methods), keuntungan/kerugian selisih kurs mata uang asing diakui pada saat adanya realisasi misalnya terjadinya penukaran mata uang asing;

bahwa dalam metode mengambang (floating methods) keuntungan/kerugian selisih kurs mata uang asing diakui pada saat adanya realisasi misalnya terjadinya penukaran mata uang asing atau pada saat akhir periode buku diakui adanya keuntungan/kerugian selisih kurs mata uang asing. Jika pada saat realisasi terdapat keuntungan/kerugian selisih kurs mata uang asing biasanya dicatat pada akun Realized Loss/gain forex exchange, sedangkan jika pada saat akhir periode

buku terdapat keuntungan/kerugian selisih kurs mata uang asing biasanya dicatat pada akun Unrealized Loss/gain forex exchange;

bahwa bisa terjadi terdapat harta seperti investasi dan penyertaan saham yang mata uang operasionalnya berbeda dengan mata uang penyajian, seperti saham atau investasi keuangan dalam bentuk mata uang asing hal mana terdapat perbedaan mata uang dalam penyajian dan mata uang operasional, sehingga walaupun tidak terdapat realisasi capital gain/capital loss ataupun tidak terdapat realisasi imbal penghasilan dari harta, dalam floating methods tetap diakui keuntungan/kerugian selisih kurs mata uang asing pada akhir periode buku; bahwa menurut Pengadilan Pajak keuntungan/kerugian selisih kurs mata uang asing bukanlah bagian dari capital gain/capital loss dari suatu pengalihan/penjualan harta atau bukan bagian dari imbal balik harta, melainkan pengakuan keuntungan/kerugian dalam rangka penyesuaian suatu nilai harta karena adanya perbedaan kurs mata uang penyajian dan mata uang operasional dan menimbang bahwa pajak di luar negeri dikenakan pada saat terjadinya realisasi capital gain/loss ataupun realisasi adanya imbal penghasilan dari harta dan menimbang bahwa pencatatan capital gain/loss ataupun realisasi adanya imbal penghasilan dari harta tersebut dilakukan dengan konversi kurs pada saat terjadinya penghasilan, oleh karenanya, keuntungan/kerugian selisih kurs mata uang asing dari harta yang ditempatkan di luar negeri tidak dapat diatribusikan sebagai suatu penghasilan yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU PPh, sehingga pengakuan laba dan ruginya tidak dapat diperlakukan berdasarkan Pasal 24 UU PPh dan PMK-192/2018. Bahwa menurut Pengadilan Pajak keuntungan/kerugian selisih kurs mata uang asing dari harta yang ditempatkan di luar negeri, perlakuan perpajakannya mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l jo Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh;

Menimbang Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yang menjadi obyek pajak penghasilan adalah penghasilan berupa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan

dalam bentuk apa pun, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia;
bahwawajibpajakdalamnegeri(WPDN)selainmelakukanusahadidalamnegeri
juga melakukan upaya untuk mendapatkan penghasilan dari luar negeri. Bahwa
dalam upaya mendapatkan penghasilan dari luar negeri, selain mendapatkan
keuntunganterkadangWPDNjugamenderitakerugian.Sesuaidenganpengertian
penghasilandalam Pasal4 ayat (1)UU PPh, kerugian sebenarnyatidak termasuk
dalam pengertian penghasilan karena dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan, namun untuk kegiatan usaha dalam negeri, sebagai suatu
kesatuan entitas usaha, kerugian dalam negeri WPDN dapat dikompensasikan
secarahorizontaldenganpenghasilandarikegiatanusahadidalamnegeri.Bahwa
yang menjadi permasalahan adalah mengenai pengaturan jika terjadi kerugian di
luar negeri, oleh karena itu diperlukan pengaturan lebih lanjut sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 24 ayat (6) UU PPh melalui Peraturan Menteri
Keuangan;
Menimbang Pasal 24 ayat (6) UU PPh jo Pasal 12 PMK-192/2018 dan
menimbang bahwa tahun sengketa adalah tahun pajak 2018, maka ketentuan
yang dipergunakan untuk memutus sengketa ini adalah ketentuan sebagaimana
dimaksuddalamUUPPhdanPMK-192/2018;
bahwa terkait dengan penghasilan yang diperoleh dari capital gain/loss dari suatu
harta di luar negeri dan penghasilan yang diperoleh dari imbal penghasilan dari
harta di luar negeri seperti dividen ataupun bunga, perlakuan perpajakannya
mempergunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
UUPPh;Pasal24UUPPh; danPMK-192/2018sebagaiberikut:
MenimbangPasal24UUPPh,Pasal2ayat(1),Pasal3 ayat(1)danayat
(2),Pasal6,danPasal11PMK-192/2018besertacontohperhitungannya,menurut
Pengadilan Pajak penggabungan penghasilan yang berasal dari sumber
penghasilandiluarnegerisecararingkasdilakukansebagaiberikut:
1) BagiWPDNyang mempunyai cabang atau perwakilan di suatunegara diluar
negeri
a) Jikaterdapatsuatupenghasilandanterdapatsuatukerugian
Jika suatu penghasilan setelah diperhitungkan dengan suatu kerugian
tersebutmenghasilkan jumlah penghasilan netto, maka penghasilan netto
tersebutdigabungkandenganpenghasilandalamnegeri;
Jika suatu penghasilan bruto setelah diperhitungkan dengan suatu
kerugian tersebut menghasilkan kerugian netto, maka kerugian netto
tersebut tidak dapat digabungkan dengan penghasilan dalam negeri dan
penghasilan brutonya juga tidak dapat digabungkan dengan penghasilan
dalamnegeri;
b) Jika hanya terdapat suatu penghasilan dan tidak terdapat suatu kerugian,
maka penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan dalam
negeri;
c) Jika hanya terdapat suatu kerugian dan tidak terdapat suatu penghasilan,
maka kerugian tersebut tidak dapat digabungkan dengan penghasilan
dalamnegeri;
2) BagiWPDNyangtidakmempunyaicabangatauperwakilandisuatunegaradi
luarnegeri;
a) Jika dalam satu negara terdapat suatu penghasilan dan terdapat suatu
kerugian, tanpa melihat hasil netto antara penghasilan dan kerugian
tersebut, penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan dalam
negeri, sedangkan kerugian tersebut tidak dapat digabungkan dengan
penghasilandalamnegeri;
b) Jika hanya terdapat suatu penghasilan dan tidak terdapat suatu kerugian,
maka penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan dalam
negeri;
c) Jika hanya terdapat suatu kerugian dan tidak terdapat suatu penghasilan,
maka kerugian tersebut tidak dapat digabungkan dengan penghasilan
dalamnegeri;
1. Sengketa koreksi positif penyesuaian negatif atas penghasilan yang dikenakan
PPhFinaldanbukanobjekpajaksebesarUSD1,685,973.97
Menimbang alat bukti LHP, dan KKP dengan screenshot sebagai
berikut:

bahwa terbukti Terbanding melakukan koreksi positif penyesuaian negatif atas penghasilan yang dikenakan PPh Final dan bukan objek pajak sebesar USD1,685,973.97 namun tidak terdapat rincian yang menjadi dasar koreksi tersebut;

Menimbang alat bukti Laporan Keuangan, General Ledger, summary sengketa, rincian pengakuan pendapat dividen, mapping dan rincian transaksi, skema transaksi, dan kertas kerja realized gainloss_RDS 2018 dengan beberapa screenshoot sebagai berikut:

Screenshoot Laporan Keuangan

Screenshoot Summary sengketa

Screenshoot mapping dan rincian transaksi

Screenshoot kertas kerja realized gainloss_RDS 2018

Terbukti bahwa Pemohon Banding dapat merincikan koreksi positif Terbanding sebesar USD1.685.973,97 berasal dari:

 Dividen offshore loss countries sebesar USD435.885,62;

Realized gain offshore loss countries sebesar USD1,250,088,35;

bahwa isitilah offshore merujuk pada sumber penghasilan negara di luar negeri sedangkan loss country merujuk pada negara-negara tempat Pemohon Banding mendapatkan penghasilan setealh diperhitungkan dengan kerugian menghasilkan kerugian netto, begitu sebaliknya untuk istilah profit countries;

Menimbang Screenshoot mapping dan rincian transaksi tersebut di atas diketahui bahwa loss country terdiri dari Hongkong; Korea; Singapura;

Taiwan; India; dan Malaysia, sedangkan profit country terdiri dari Australia,
AmerikaSerikat,danThailand;
Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah me-resume penghasilan
dan kerugian dari loss countries offshore, dan telah menyajikan kembali dalam
format yang berbeda dalam rangka mempermudah pemeriksaan terhadap
sengketa,denganpenyajiankembalisebagaiberikut:
bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai
berikut:
1) bahwa untuk 6 (enam) negara loss countries tersebut terbukti terdapat
5(lima)jenistransaksiyaitu:
 DividensebesarUSD435,885.62;
 CapitalGainsebesarUSD982,981.36;
 CapitalLosssebesarUSD1,929,878.02;
 Keuntunganselisihkurs(gainforex)sebesarUSD267,106.99;
 Kerugianselisihkurs(lossforex)sebesarUSD621,826.82;
2) bahwauntukDividensebesarUSD435,885.62;
Pemohon Banding melakukan penyesuaian fiskal negatif dalam SPT
Tahunan PPh Badan sebesar USD435,885.62, namun Terbanding tidak
mengakuinyadanmelakukankoreksipositifpadapenyesuaianfiskalnegatif
sebesarUSD435,885.62;
3) bahwauntukCapitalGainsebesarUSD982,981.36
Pemohon Banding melakukan penyesuaian fiskal negatif dalam SPT
Tahunan PPh Badan sebesar USD982,981.36, namun Terbanding tidak
mengakuinya dan melakukan koreksi positif pada penyesuaian fiskal
negatigsebesarUSD982,981.36;
4) bahwauntukCapitalLosssebesarUSD1,929,878.02
PemohonBandingmelakukanpenyesuaianfiskaldalamSPTTahunanPPh
Badan sebesar USD1,929,878.02, dan Terbanding mengakuinya dan tidak
melakukankoreksi;
5) bahwauntukKeuntunganselisihkurs(gainforex)sebesarUSD267,106.99
Pemohon Banding melakukan penyesuaian fiskal negatif dalam SPT
Tahunan PPh Badan sebesar USD267,106.99, namun Terbanding tidak
mengakuinyadanmelakukankoreksipositifpadapenyesuaianfiskalnegatif
sebesarUSD267,106.99;
6) bahwauntukKerugianselisihkurs(lossforex)sebesarUSD621,826.82
PemohonBandingmelakukanpenyesuaianfiskaldalamSPTTahunanPPh
Badan sebesar USD621,826.82, dan Terbanding mengakuinya dan tidak
melakukankoreksi;
MenimbangbahwaPengadilanPajakberpendirianbahwauntukcapital
gain/loss baik yang berasal dari penjualan/pengalihan harta di luar negeri
maupun imbal penghasilan dari harta seperti dividen ataupun bunga (interest),
perlakuan perpajakannya mengikuti ketentuan Pasal 24 UU PPh jo
PMK-192/2018 dan menimbang fakta bahwa tidak terdapat cabang atau
perwakilandalam6 (enam)loss countriessebagaimanadimaksuddalamPasal
4ayat(3)hurufaPMK-192/2018makaperlakuanperpajakanuntukdividendan
capital gain/loss dalam 6 (enam) loss countries tersebut menurut Pengadilan
Pajaksebagaiberikut:
a) DividensebesarUSD435,885.62;
Digabungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak dalam SPT
Tahunan;
b) CapitalGainsebesarUSD982,981.36
Digabungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak dalam SPT
Tahunan;
c) CapitalLosssebesarUSD1,929,878.02
Tidak dapat digabungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak
dalamSPTTahunan;
Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendirian bahwa untuk
keuntungan/kerugian selisih kurs mata uang asing, perlakuan perpajakannya
tidak mengikuti ketentuan Pasal 24 UU PPh jo PMK-192/2018, melainkan
mengikuti ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e
UU PPh, maka perlakuan perpajakan untuk keuntungan/kerugian selisih kurs
mata uang asing gain/loss dalam 6 (enam) loss countries tersebut menurut
PengadilanPajaksebagaiberikut:
a) Keuntunganselisihkurs(gainforex)sebesarUSD267,106.99
Digabungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak dalam SPT
Tahunan;
b) Kerugianselisihkurs(lossforex)sebesarUSD621,826.82
Digabungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak dalam SPT
Tahunan;
Menimbang bahwa terbukti untuk kerugian selisih kurs (loss forex)
sebesarUSD621,826.82telahdilakukanpenyesuaianfiskalsecaramandirioleh
Pemohon Banding dan bahwa Terbanding juga tidak melakukan koreksi
terhadap penyesuaian tersebut dan menimbang bahwa untuk keuntungan
selisih kurs (gain forex) sebesar USD267,106.99 telah dilakukan penyesuaian
fiskalsecaramandiriolehPemohonBandingdanbahwaTerbandingmelakukan
koreksi positif terhadap seluruh penyesuaian tersebut, maka hal ini akan
merugikan Pemohon Banding dan menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon
Banding. Oleh karenanya, walaupun tidak terdapat persengketaan terkait
dengan capital loss dan kerugian selisih kurs (loss forex) dan menimbang
bahwa koreksi Terbanding pada hakikatnya adalah hasil penghitungan netto
daridividen,capitalloss,capitalgain,lossforex,dangainforex,demicitahukum
keadilan, Pengadilan Pajak menghitung ulang perlakuan perpajakan untuk
seluruhhasilpenghitungannettodaridividen,capitalloss,capitalgain,lossforex
dangainforexsebagaiberikut:
bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak
membatalkan sebagian koreksi positif sebesar USD621,826.82 dan
mempertahankansebagiankoreksipositifsebesarUSD1,064,147.15;
2. Sengketa koreksi positif penyesuaian fiskal negatif lainnya sebesar
USD23,192.60.
Menimbang alat bukti Laporan Keuangan Audited, LHP, dan KKP
denganscreenshotsebagaiberikut:
LaporanKeuangan

LHP dan KKP

bahwa berdasarkan alat bukti tersebut di atas terbukti bahwa sengketa terkait dengan keuntungan selisih kurs yang belum terealisasi (unrealized gain forex) sebesar USD23,192.60 yang terdiri dari profit countries sebesar USD2,484.68 dan loss countries sebesar USD20,787.92;

Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak, keuntungan/kerugian selisih kurs mata uang asing dari harta yang ditempatkan di luar negeri, baik realised maupun unrealized perlakuan perpajakannya mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l jo Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh, oleh karenanya untuk kepastian hukum sesuai dengan Pasal 4 ayat

(1) huruf l UU PPh, keuntungan selisih kurs yang belum terealisasi (unrealized gain forex) sebesar USD23,192.60 merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dan digabungkan dengan penghasilan dalam negeri dalam SPT Tahunan sehingga tidak dapat dilakukan koreksi negatif pada pos penyesuaian

fiskal negatif. Oleh karena itu Pengadilan Pajak mempertahankan seluruh
koreksi positif penyesuaian fiskal negatif terhadap unrealized gain forex luar
negerisebesarUSD23,192.60;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoSengketaNilai (USD)Dipertahankan Pengadilan Pajak (USD)Dibatalkan Pengadilan Pajak (USD)
1Koreksi positif penyesuaian negatifataspenghasilanyang dikenakan PPh Final dan bukanobjekpajak1,685,973.971,064,147.15621,826.82
2Koreksi positif penyesuaian fiskalnegatiflainnya23,192.6023,192.600.00
Jumlah1,709,166.571,087,339.75621,826.82

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam :

Pasal 69 ayat (1e) :

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74 :

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78 :

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti- bukti, data dan fakta, serta penjelasan yang diberikan oleh para pihak yang

terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00478/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 10 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/077/20 tanggal 22 April 2020 atas nama REKSA DANA SYARIAH PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH, NPWP 75.364.144.8-077.000, beralamat di Gedung Wisma GKBI Lantai 22 Suite 2201A, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 28 RT 014 RW 001, Tanah Abang - Jakarta Pusat, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2022 oleh Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

ttd.

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom.,S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.