P U T U S A N
Nomor PUT-009512.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00312/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2021 Nomor: 00310/207/21/078/23 tanggal 26 Juli 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00025/NKEB/PJ/KPP.0617/2024 tanggal 19 Juli 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009512.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WT INDONESIA, NPWP 21.138.166.0-071.000, beralamat di Gedung Menara BCA Lt. 50 Jalan MH Thamrin No. 1 RT 001 RW 005 Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, yang diwakili oleh Etty Roswitha Moelia, jabatan: Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Bambang Pratiknyo;
Izin Kuasa Hukum: KEP-252/PP/IKH/2025 tanggal 12 Februari 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 024/L-Out/Tax/II/2025 tanggal 11 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Taufiq Mohammad Abduh/198410232006021002, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,
2. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/198309092009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,