Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman
PUT-009514.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2026
PT Wt Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009514.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2026 yang diucapkan 10 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Wt Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2021
- Pos yang disengketakan
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pajak Masukan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (2); Pasal 9 ayat (8); Pasal 16F
- UU KUPPasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009514.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Wt Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2021 Nomor: 00312/207/21/078/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 19 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 10 Februari 2026