Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-009518.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Wt Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

YA

PUTUSAN

Nomor PUT-009518.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00305/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00038/206/18/078/23 tanggal 4 Agustus 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009518.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WT INDONESIA, NPWP 21.138.166.0-071.000, beralamat di Gedung Menara BCA Li. 50 Jalan MH Thamrin No. 1 RT 001 RW 005 Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, yang diwakili oleh Etty Roswitha Moelia, jabatan: Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Bambang Pratiknyo:

Izin Kuasa HukumKEP-252/PP/IKH/2025 tanggal 12 Februari 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 015/L-Out/Tax/Il/202511 April 2025, untukdisebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Taufig Mohammad Abduh/198410232006021002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/198309092009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Pusat,

3. Nama/NIP: Poncho Satya Adji L./198402022004121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1171/WPJ.06/2025 tanggal 11 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Keiua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 243/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 145/L- Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024:

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor. SUB-

tanggal 13 Januari 2025:

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 016/L-

tanggal 21 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya| yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00038/206/18/078/23 tanggal 4 Agustus 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai

RUPIAN MEHURUT

MeN

Duta xtau Peredaran290.903.632.246290.903.632.206

Harga Pokok Penjualan189,417,736.071388.373.291.135 Penghadian Frito atau Laba Broto (1-2)101.485,895.174122.240.316.025192,530,341.114

Pennhasitanatau Runya Usaha12.506.498, 53512505498555 neto dalam segi (3-4)R8.979.397.619109,733.817.470

Penghesten neto dalam merger

Penghastan dari wer usaha3.473.899.6293.433.279.6293.483.829.629

. Perighasilan Jasa/ pekerjaan bebas

dengan pekerjaan

|

Factors penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto

Penyesuaian Hk

a. Ponyenman Ferst19,846.202 555.36,779.71 9.296 b, Penyesusian Fiskaé4.680.003.4544544,630.00), 444

c. Judah b}12.999 715.642 Fenghasan neto hear negeriaKu0

neto ($+ 6.e+ 79 Ac + 9}104.563.013,0%105.607.458.027

yang bersifat wajibGgap Kerpgtin5.232.770.195

Kine Pajak (PTKP)0g9 kena pajak (10 - 1% - 12-13)123.151,145.705100,374,667.532

PPD Terutang (tart x 16)24.832.560,50025,093,672,883 Rengembaken PPh Pasal 24 yang telahtahan laju299 Jumiatt PPh Tentang (15 « 16)24.932.560.50030.787.786.25025293671683 Krodit Pajak :

a. PPR ditanggung penerrtah

5. Oipotang | dipunget oleh pihak tam:

2 (Pn21

. Pen Pasal 22

Pen pasal 23

PPh Pasal 24

Lair Bin11642. 287.12841.642,382.128 . Jumlah (b,1 + b.2 + #b4 = b.5)221.642.182.128146821021181.642.182.128

ks)

5.386.705.717

6.603.672.0460

STP (pobnk kurang bayar)Le)

tan bin9

1+o2+ 03404405)

Diperhitungian !

GI, SXPERD

e. Jumlah Pajak yang dapat(24 56407 d1)231,24.832569.500

Pajak yang tidakdibayar5.955.225.759

Sanksi Adminectrat® :

Bunga23 (2) XuUP

. Bunga Pasat 19 (3)a Kur

Pasal 17C (5) KUP

Kenaikan Pasal 170 (S) KUP

sankyd(an + bc +

21 Pumtsh PPh yang masih harus dibayar

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 50/L-Out/Tax/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang

PemohonTerbandingdiajukan |Banding(Rp)keberatan

(Rp)(Rp) | parsePokok | 188.373.291.135

|an

168.663.316.221 | 19.709.974.914

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,|

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00305/KEB/PJAWPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

a. Penghasilan Netto128.383.916.200125.383. 916.200

b. | Kompensasi Kerugian| "Ss! 332) 770.495 & “Penghasilan Kena Pnjak) 123.151,145.705123.151.145: 76S

30.787.786.250“30.7387.786.250 |

_

“PPh Kurang Bayar|" 5.955,225:750

Sanksi .AdministrasiOf]

. Jumlah Pajak yang

Masih Harus Dibayar3.556.468.357

.3S3.556.468.357

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 145/L- Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor. 145/L-Out'Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan:

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak,

b. bahwa surat banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan

Nomor KEP-00305/KEB/PJAWPJ.06/2024 Tanggal 24 Juli 2024 baru diterima Pemohon Banding dalam bentuk fotokopi pada tanggal 25 Juli 2024,

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding:

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Etty Roswitha Moelia jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 tanggal 18 Mei 2022:

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00305/KEB/PJAWPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

ll. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang mejadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut PemohonMenurutdig yang Pos Sengketa Pajak

Banding (Rp)Pemeriksa (Rp)|g

Rp Harga Pokok Penjualan

188.373.291.135 | 168.663.316.22119.709.974.914

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

|Koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp19.709.974.914,00 |Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding

dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bahwa transaksi tersebut merupakan tagihan atas jasa/biaya yang ditagihkan oleh PT Hexamatics Infotech dan PT LT Intemational (LTI) kepada Pemohon Banding pada tahun pajak 2018, dalam hal ini seluruh bukti invoice dan pembayaran telah dikonfirmasi oleh lawan 4

transaksi terkait dengan kebenarannya. Lebih lanjut Pemohon Banding dapat membuktikan dengan dokumen pendukung antara Pemohon Banding dengan penyedia jasa. Bahwa pembayaran biaya jasa manajemen yang dilakukan Pemohon Banding kepada supplier adalah nyata-nyata benar telah dilakukan: bahwa dalam dokumen “Statement of Work’ antara Pemohon Banding dengan PT LT Intemational pada tanggal 15 Agustus 2018, disebutkan bahwa:

Klausul 1 scope: Salary Processing

Detail Layanan: Untuk melakukan semua pengurusan visa, karyawan WIPRO akan dibantu oleh LTI. LTI akan memproses semua pembayaran gaji kepada karyawan WIPRO dan membebankan WIPRO Rp15.000.000,00 untuk 14 karyawan pertama dan Rp10.000.000,00 untuk 11 karyawan berikutnya. Biaya layanan ini harus mencakup semua peraturan ketenagakerjaan yang diperlukan untuk para karyawan, dan persyaratan pemerintah lainnya yang terkait dengan pekerjaan karyawan WIPRO yang diperbantukan:

bahwa perlu diketahui bahwa perjanjian tersebut berlaku untuk tahun pajak 2018 dan transaksi yang terjadi sebelum tanggal perjanjian tersebut telah disetujui oleh kedua belah pihak pada perjanjian sebelumnya, hal ini sesuai dengan confirmation letter atau surat pernyataan oleh PT LT Intemational yang menyatakan bahwa invoice yang dikeluarkan oleh PT LT Intemational kepada Pemohon Banding sebelum tanggal perjanjian adalah benar dan telah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa confirmation letter tersebut sudah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding pada tanggal 7 Juni 2023;

bahwa PT LT International membuat perubahan perjanjian yang menyatakan bahwa perjanjian diperpanjang menjadi 3 tahun kedepan, dimana perjanjian sebelum perubahan berlaku efektif pada tanggal 1 April 2018. Bahwa PT WT

— Indonesia ditunjuk sebagai pihak yang berkontrak di bawah “Master Services

Agreement’ dan berwenang untuk melaksanakan semua cakupan pekerjaan sebagaimana yang disebutkan di dalam “Statement of Work" serta dokumen- dokumen terkait di bawah “Master Services Agreemenf'. Pemahaman di atas telah tercermin dalam “Master Services Agreement’ dimana "WIPRO" didefinisikan untuk mencakup seluruh Anak Perusahaan.

“Statement of Work’ yang telah ditandatangani oleh PT LT Intemational dan PT WT Indonesia berdasarkan “Master Services Agreemenf' dianggap berlaku efektif sejak tanggal 1 April 2018. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dokumen perubahan perjanjian atau Amendment fo Master Services Agreement tersebut sudah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding pada tanggal 4 Januari 2024:

bahwa selanjutnya, merujuk kepada perjanjian YT Services Agreement’ antara Pemohon Banding dengan PT Hexamatics Infotech pada tanggal 15 April 2014, yang mana agreement tersebut masih relevan dan tetap berlaku sampai dengan masa pajak tahun 2018. Hal ini juga sudah di konfirmasi oleh pihak lawan transaksi, berikut kutipan perjanjian tersebut:

Klausul 1 Duties of Supplier:

e Untuk mempromosikan layanan Wipro dan membuka akun strategis baru

untuk layanan,

e Untuk menyediakan sumber daya IT dan layanan IT kepada Wipro jika

diperlukan oleh Wipro;

|e Untuk mengatur visa / izin kerja yang sah termasuk untuk semua personel

asingnya dikerahkan ke Wipro di proyek-proyek di Territory sesuai dengan hukum ketentuan yang berlaku untuk penempatan tersebut di Indonesia,

e Untuk memberikan dukunganyang diperlukan dalam penyediaan|

Sumber Daya IT untuk Wipro dan untuk tim pemasaran/ penjualan Wipro:

e Untuk memastikan dan mengasumsikan semua kepatuhan yang berkaitan

dengan penggajian, pajak, kontribusi/biaya jaminan sosia! dan formalitas pendaftaran lainnya yang berkaitan dengan karyawannya, baik yang dipekerjakan / dipinjamkan atau diperbantukan:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah menginformasikan bahwa PT Hexamatics Nusantara telah melakukan perubahan perjanjian yang menyatakan bahwa perjanjian diperpanjang menjadi 9 tahun dan mulai efektif sejak tanggal 15 April 2014 sampai dengan 14 April 2024. Bahwa PT Hexamatics Nusantara menunjuk PT Hexamatics Infotech sebagai pelaksana yang disebutkan dalam perjanjian serta berhak untuk melaksanakan semua cakupan pekerjaan sebagaimana yang telah disebutkan di dalam SOW serta dokumen-dokumen

yang terkait berdasarkan perjanjian. Pedu Pemohon Banding sampaikan bahwa dokumen perubahan perjanjian atau Amendment to Master Services Agreement tersebut sudah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding pada tanggal 4 Januari 2024:

bahwa selain fakta mengenai substansi transaksi, Pemohon Banding juga ingin menegaskan bahwa PT LT international dan PT Hexamatics Infotech merupakan pihak independen dan tidak memiliki hubungan langsung atau hubungan tidak langsung dalam hal apapun atau afiliasi dengan PT WT Indonesia, sehingga tidak seharusnya diragukan eksistensi dan kewajaran transaksinya. Sebagai tambahan, perlu Pemohon Banding informasikan bahwa penghasilan komersial maupun penghasilan fiskal berada dalam posisi laba atau profit, sehingga Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding merupakan pusat biaya atau cost center dari Wipro Limited:

bahwa berdasarkan fakta, data, dan bukti-bukti pendukung, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan fakta dan keadaan yang sebenarnya, yang mana pihak yang mengikat perjanjian adalah pihak yang menyerahkan jasa dan menerbiikan invoice/tagihan serta menerima pembayaran dari Pemohon Banding. Selain itu, biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tersebut merupakan biaya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan sehingga seharusnya dapat dibebankan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak meneliti secara keseluruhan bukti-bukti dan keterangan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses Keberatan:

bahwa berdasarkan data, catatan, dan informasi yang dimiliki oleh Pemohon Banding berkaitan dengan koreksi di atas, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dasar hukum yang Pemohon Banding gunakan dalam penerapan perlakuan perpajakan atas seluruh transaksi tersebut telah Pemohon Banding lakukan secara konsisten dan taat asas:

bahwa merujuk pada SE-53/PJ/2009 butir 2 huruf (d) sebagai

"Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga”

bahwa lebih lanjut butir 4 huruf (d) menjelaskan:

4. Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam butir 2 harus dapat dibuktikan dengan:

“d. faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak

kedua kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf d.” bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan PT Hexamatics Infotech dan PT LT Intemational merupakan pembebanan biaya jasa manajemen yang dilakukan memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding serta pemanfaatan jasa yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga seharusnya tidak terdapat koreksi berdasarkan jasa/biaya manajemen serta reimbursement biaya gaji, karena merupakan bagian dari biaya-biaya 3M (Mendapatkan, Memelihara, dan Menagih) yang dapat dikurangkan (deductible expense) dalam menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak Tahun 2018. Hal ini telah sesuai juga dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (1) huruf (a) yang mengatur. “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,”

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding merujuk kepada Pasal 12 ayat (3) Undang- Undang tentang Ketetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dijadikan dasar hukum koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagai berikut: 9

“(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang

terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Penjelasan:

"Ayat (3) - Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) serta penjelasannya, bahwa Terbanding dapat menetapkan/menghitung kembali pajak yang terutang sebagaimana mestinya dengan dasar koreksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, namun, dalam hal ini Terbanding tidak menunjukkan dasar atau bukti untuk melakukan koreksi yang merujuk kepada ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi biaya usaha sebagaimana dimaksud, dimana, menurut Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) undang-undang PPh bahwa biaya usaha yang nyata-nyata dikeluarkan oleh Pemohon Banding yang sepenuhnya dikeluarkan untuk pelaksanaan operasional kegiatan usaha untuk mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan sebagaimana bukti-bukti, dokumen dan penjelasan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam proses pemeriksaan dan proses keberatan pajak, secara substantif dan formal dapat dibuktikan keberadaannya, seharusnya bukanlah biaya yang tidak dapat dijadikan pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan dan dipertahankan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang bertaku:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa seluruh harga pokok penjualan yang merupakan biaya usaha yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018 telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan pepajakan berlaku dan keadaan yang sebenamya. 9

=

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 seperti yang dilakukan oleh Terbanding dan mengajukan banding agar surat keputusan keberatan tersebut dibatalkan:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hukum Pengadilan Pajak yang terhormat agar.

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan jumlah Pajak Terhutang dalam SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 yang seharusnya adalah sesuai rincian perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Menurut

NoUraianWajib Pajak

| Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 290.903.632.246

| 2Pokok Penjualan188,173,291.135 |

| 3 (Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)102.530.341.111

4 |Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

5 (Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)90.023.842.556

| 6 (Penghasitan Neto Dalam Negeri Lainnya:

| Ja. (Penghasilan dari Luar Usaha3.483.899.629

b. (Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas

c. (Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan

d. ILain-lain

| Je. Jumlah (a+b+c+d)3.483.899.629

| 7 | Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan-

| 8 (Penyesuaian Fiskal

a. (Penyesuaian Fiskal Positif

16.779.719.296

b.Fiskal Negatif4.680.003.454

|. Je. [Jumtah (a+b)

12.099.715.842

9 (Penghasilan Neto Luar Negeri

10 |Jumlah Penghasilan Neto105.607.458.027

11 |Zakat/Sumbangan Keagamaan yang Bersifat-

Kompensasi Kerugian

5.232.770.495

13 (Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

14 (Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)

100.374.687.532

15 (PPh Terutang (tarif x 14)

Fi|, ce

Hg baja red

i [PP|

[b.oleh[|

—TO. |

|_[b.6|Jumlah HT||

CTY

c.3 (PPh Pasat 29

6.803.672.660

c.4|STP (pokok kurang bayar)

c.5 (Lain-lain

c.6 (Jumlah (C.1 -C.2-C.3-C.44C.5)

13.190.378.372

d. jDiperhitungkan:

1 ISKPLB‘-

d.1 (SKPPKP“1

{| | | 3 iJumlah (d.1 -d.2)

|- 4 Jumlah (e.1 + e.2 + €.3)-

e. |PPh yang Seharusnya Tidak Terutang (Pasal

|e.Pajak yang Dapat Dikreditkan (ta24.832.560.500 |

:Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e)261,111,383

Sanksi Administratif

| Ja. (Bunga Pasal|114.053.452

b, (Bunga Pasal 1363) huruf a KUPPool

c. (Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

d. (Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

| Je. Jumlah sanksi administrasi (a +b +c +d)

114.053.452

| 21 (Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20,9)

375.164.835

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: SUB- 21/WPJ.06/2025 tanggal 13 Januari 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian, surat banding Pemohon Banding Nomor 145/L-Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 23 Oktober 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

|7Ya Tidak * indonesia kepada Pengadiian PajakBahasa

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding:[ Tanggal Surat Keputusan24 Juli 2024

Tanggal dikirim24 Juli 2024

Tanggal jatuh tempo (tiga bulan)23 Oktober 2024

Tanggal surat permohonan banding 23 Oktober 2024

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan [| | | karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat[

|banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang| | jelas,

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal[ diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00305/KEB/PJAVPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang

diterima tanggal 25 Juli 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang[| dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00305/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024;

h. Bukti pembayaran untuk tahun pajak 2008 dan

seterusnya:

|- Surat banding dilampiri bukti pembayaran pajak karena[|

tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Eity Roswitha Moelia

bertindak selaku: *)

- Wajib Pajak,Ll [|

- Ahli Waris:[| Ll |

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia yang menurut

Pemohon Banding merupakan direktur Pemohon Banding||

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;[ |

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia:[| Ll

Surat banding,Sa

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak terdapat data baru lainnya maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

ll. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp19.709.974.914,00

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutangSurat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. 4

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPh)

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasaupah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,

3. bunga, sewa, dan royalti:

4. biaya perjalanan:

5. biaya pengolahan limbah:

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

8. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan 9

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK- 184/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut PMK 17/2013)

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup

|dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut PER-23/2013)

Pasal 4 huruf b

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban

-perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

Pasal 10 ayat (1)

Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan.

Data, Fakta, Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding, serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding melakukan penelitian sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan PMA afiliasi dari Wipro Limited — India. Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha berupa jasa konsultasi, pengembang sistem integrasi (IT integrated) dan pemelihara sistem informasi,

2. bahwa berdasarkan berita acara pemberian keterangan, diperoleh informasi sebagai berikut:

a. bahwa Sdri. Etty Roeswita Moelia selaku direktur, bertanggung jawab atas administrasi legalitas perusahaan dan tidak bertanggung jawab ss)

kegiatan operasional perusahaan. la tidak melakukan tanda tangan atas kontrak perjanjian dengan pihak ketiga, melainkan ditandatangani oleh kuasa (POA Holder) Sdr. Albert Zebua (dari tahun 2017 s.d. 2021):

b. bahwa pegawai Pemohon Banding pada tahun 2018 sejumlah 5 (lima) orang terdiri dan

1) Country Head — Sdr. Albert Zebua

bahwa bertanggungjawab atas keseluruhan operasional bisnis, meliputi proses tender, negosiasi, kontrak Kerjasama, hubungan dengan customer, control project on going;

2) Business developement — Sdr. Dhiraj Kumar

bahwa bertanggungjawab untuk pengembangan sistem sector perbankan, karena saat itu Pemohon Banding menonjol di sistem telekomunikasi:

3) Executive — Sdri. Dini Resmisari

bahwa bertanggungjawab atas pengelolaan kegiatan perusahaan sehan-han, seperti general affair, invoice ke customer, terima invoice dan vendor,

4)Sdr. Auliaur Rahman dan Sdr. Andi Supriatna

bahwa bertanggungjawab atas pekerjaan teknis,

c. bahwa pencatatan data keuangan menggunakan jasa pihak ketiga (outsource). Jenis aplikasi yang digunakan adalah SAP milik Wipro Limited. Mekanisme teknisnya dengan menyediakan usemame kepada pihak ketiga untuk memposting transaksi ke aplikasi SAP.

3. bahwa fakta-fakta saat pemeriksaan lapangan:

a. bahwa Sdri. Etty Roeswita adalah satu-satunya pengurus perusahaan yang berkebangsaan Indonesia. Yang bersangkutan tidak memiliki pengetahuan tentang proses bisnis perusahaan, sedangkan Sdr. Alberi Zebua sebagai personal yang bertanggung jawab atas operasional bisnis telah resign pada saat dilakukan pemeriksaan. Informasi proses bisnis secara umum dijelaskan oleh Sdri. Dini Resmisari saat mendampingi Sdri. Etty Roeswita pada saat dilakukan BAPK; 9

b. bahwa dalam struktur organisasi perusahaan, tidak ada bagian khusus Finance, Accounting, Tax sehingga informasi yang didapatkan terbatas dari Sdri. Dini Resmisari dan Kuasa Pemohon Banding (Konsultan — BDO). Dalam melakukan peminjaman dokumen dan komunikasi antara Terbanding dengan Pemohon Banding melakui pihak Kuasa Pemohon Banding:

c. bahwa kebijakan pencatatan Pemohon Banding mengikuti ketentuan Wipro Limited — India. Penomoran akun-akun General Ledger Pemohon Banding tidak menggunakan penomoran akun pada umumnya. 1 transaksi dilakukan posting jurnal bolak-balik hingga beberapa kali penjumalan sehingga sulit untuk dilakukan rekonstruksi transaksi dari data General Ledger,

4. bahwa hasil pemeriksaan bahwa Terbanding melakukan Koreksi harga pokok penjualan atas biaya yang tidak didukung dengan bukti yang memadai pada akun 836183 Sub-contracting Charges — Onsite;

5. bahwa dalam pembahasan akhir, Terbanding mempertahankan koreksinya dengan alasan, bahwa:

a. Dokumen “Statement of Work" antara Pemohon Banding dengan PT LT Intemational belum merepresentasikan kontrak kerjasama yang lengkap karena tidak terdapat klausul hak dan kewajiban masing-masing pihak, jenis pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak PT LT Intemational atas penyelesaian proyek secara spesifik yang dimiliki oleh Pemohon Banding dan tidak dijelaskan perhitungan harga jasa yang disepakati oleh kedua belah pihak,

b. bahwa Dokumen “IT Services Agreement’ antara Pemohon Banding dengan PT Hexamatics Nusantara merupakan perjanjian kerjasama antara

|entitas yang berbeda dengan bukti Invoice yang dibebankan pada pos

Harga Pokok Penjualan (pada Invoice tertulis entitas lawan transaksi adalah PT Hexamatics Info Tech). Selain hal tersebut, pada halaman “2 of 9" di bagian “2. Duties of WIPRO” pada huruf a) tertulis “To Pay Supplier as detailed in clause 7 Compensation Structure” sedangkan pada clause 7 pada halaman “4 of 9” merupakan bagian dari “Taxation” bukan “Compensation Structure”: (\\

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa dokumen tersebut tidak relevan untuk digunakan sebagai bukti transksi dengan PT Hexamatics Info Tech pada pos Harga Pokok Penjualan:

c. bahwa berdasarkan kedua dokumen bukti dan alasan yang telah diuraikan di atas, Terbanding tidak dapat meyakini kedua dokumen tersebut untuk menjelaskan substansi terjadinya transaksi dan dasar pekerjaan yang dilakukan oleh PT LT Intemational dan PT Hexamatics Info Tech

|sehubungan dengan penyelesaian proyek milik Pemohon Banding,

sehingga Terbanding mempertahankan koreksi sesuai SPHP;

6. bahwa hasil penelitian keberatan, sebagai berikut:

a. Transaksi dengan PT LT Intemational

1) bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyebutkan nama PT Lintas sebagai vendor yang menyediakan jasa pengurusan visa dan memproses pembayaran gaji untuk 25 (dua puluh lima) orang karyawan WIPRO:

bahwa dalam masterfle DJP, PT LT Intemational (NPWP 02.161.050.6.062.000) dan PT Lintas (NPWP 02.053.066.3-062.000) merupakan 2 (dua) entitas yang berbeda. Selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai keterkaitan antara PT LT Intemational dan PT Lintas:

2)bahwa berdasarkan invoice yang ditagihkan, tagihan biayanya

dipisahkan antara jasa manajemen dan reimbursement gaji karyawan WIPRO. Selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan lebih lanjut:

a) bahwa apakah tenaga kerja yang disediakan dan didatangkan dari India (sebanyak 25 karyawan WIPRO) tersebut masuk ke dalam struktur kepegawaian Pemohon Banding (sebagai Wajib Pajak | pengguna jasa tenaga kerja) atau pegawai WIPRO Limited India atau pegawai dari PT LT Intemational sebagai vendor penyedia jasa , tenaga kerja/tenaga ahii:

b) bahwa PT LT Intemational semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja/jasa pengurusan visa saja atau termasuk

bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada Pemohon Banding:

3) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan/tidak dapat menunjukkan tata cara perhitungan harga jasa yang disepakati oleh kedua belah pihak, daftar nama tenaga ahli asing yang biaya gajinya direimburse-kan beserta detail informasi lainnya seperti: status kepegawaiannya, deskripsi pekerjaan, durasi pekerjaan, dan progress kinerjanya:

4) bahwa dalam breakdown list account sub-contracting charges on-site, Pemohon Banding berupaya menunjukkan bahwa biaya yang dibayarkan kepada PT LT International dan PT Hexamatic Info Tech terkait dengan pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding dari proyek dikerjakannya untuk PT Telkomsel dan PT Bank Mandiri: bahwa hasil penelitian dokumen tersebut:

a) nominal yang tercatat dalam breakdown list tersebut angkanya tidak sesuai/tidak dapat ditelusuri (tracing) hingga ke ledger dan invoice;

b) breakdown list tersebut di atas tidak didukung dengan source documents yang dapat menunjukkan bahwa tenaga kerja India tersebut secara nyata benar-benar ditempatkan (person incharge) pada kedua proyek tersebut:

5) bahwa berdasarkan hal di atas maka Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen/bukti kompeten yang cukup yang dapat merepresentasikan kontrak kerjasama yang lengkap:

b. Transaksi dengan PT Hexamatics

1) bahwa dokumen “IT Services Agreement’ yang ditunju oleh Pemohon Banding merupakan kontrak kerjasama dengan PT Hexamatics Nusantara, bukan dengan PT Hexamatics Info Tech:

2) bahwa dalam masterfle DJP, PT Hexamatics Nusantara (NPWP 02.672.421.1-063.000) dan PT Hexamatics Info Tech (NPWP 74.037.414.5-063.000) merupakan 2 (dua) entitas yang berbeda: 9

bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai keterkaitan antara PT Hexamatics Nusantara dan PT Hexamatics Info Tech:

3) bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak dan source documents pendukung lainnya terkait transaksinya dengan PT Hexamaiics Info Tech yang menjadi koreksi Terbanding,

4) bahwa berdasarkan hal di atas maka Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen/bukti kompeten yang cukup terkait transaksinya dengan PT Hexamatics Info Tech;

7. bahwa berdasarkan surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan, Pemohon Banding melampirkan penjelasan tambahan dan dokumen, antara lain:

a. Transaksi dengan PT LT Intemational

1) bahwa terdapat kekeliruan dalam penulisan nama lawan transaksi pada surat keberatan. Dalam hal ini seharusnya tertulis PT LT Intemational, bukan PT Lintas:

bahwa PT LT Intemational dan PT Lintas merupakan entitas yang berbeda dan PT Lintas tidak terkait dengan objek yang disengketakan dalam keberatan Pemohon Banding tahun 2018:

2) bahwa PT LT Intemational dan WIPRO Ltd memiliki kesepakatan kerjasama efektif sejak tahun 2013 dengan kontrak perubahan menjadi kerjasama dengan PT WT Indonesia yang dimulai pada tanggal 15 Agustus 2018 sebagaimana disebutkan dalam dokumen “Statement of Work"

bahwa Pemohon Banding ditunjuk sebagai pihak yang berkontrak di bawah “master service agreement” dan berwenang untuk melaksanakan semua cakupan pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam statement of work.

b. Transaksi dengan PT Hexamatics

1) bahwa PT Hexamatics Nusantara dan PT Hexamatics Infotech merupakan entitas yang berbeda. Dalam sengketa keberatan Pemohon Banding tahun 2018, seluruh pembebanan biaya dan pihak yang 9

menyerahkan jasa serta menerbitkan Invoice/tagihan dan kemudian menerima pembayaran dari Pemohon Banding adalah PT Hexamatics Infotech;

2) bahwa PT Hexamatics Nusantara telah melakukan perubahan perjanjian yang menyatakan bahwa perjanjian diperpanjang menjadi 9 tahun dan mulai efektif sejak 15 April 2014 s.d. 14 April 2024;

bahwa PT Hexamatics Nusantara menunjuk PT Hexamatics Infotech sebagai pelaksana yang disebutkan dalam perjanjian tersebut:

c. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka transaksi Pemohon Banding dengan PT LT Intemational dan PT Hexamatics Infotech merupakan pembebanan biaya jasa manajemen yangmanfaat ekonomis yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, bahwa dengan demikian, seharusnya tidak ada koreksi berdasarkan jasa/biaya manajemen serta reimbursement biaya gaji karena merupakan bagian dari biaya 3M sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

d. bahwa pendapat Terbanding atas penjelasan Pemohon Banding di atas, antara lain bahwa:

1) Pemohon Banding tidak menjelaskan apakah tenaga kerja asing yang disediakan dan didatangkan dari India masuk ke dalam struktur kepegawaian PT WT Indonesia (sebagai Wajib Pajak pengguna jasa tenaga kerja) atau pegawai WIPRO Limited India atau pegawai dari PT LT Intemational/PT Hexamatics Nusantara sebagai vendor penyedia jasa tenaga kerja/tenaga ahli, dan apakah PT LT Intemational semata- mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja/jasa pengurusan visa saja atau termasuk bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada Pemohon Banding:

bahwa hal tersebut di atas terkait dengan reimbursement gaji yang dibiayakan oleh Pemohon Banding:

2) bahwa dalam dokumen breakdown list account sub-contracting charges on-Site, nominal yang tercatat dalam breakdown list tersebut angkanya tidak sesuai/tidak dapat ditelusuri (tracing) hingga ke ledger dan invoice, qj

sehingga Terbanding tidak dapat meyakini pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding:

bahwa breakdown list tersebut di atas tidak didukung dengan source documents yang dapat menunjukkan bahwa tenaga kerja India tersebut secara nyata benar-benar ditempatkan (person in charge) pada kedua proyek tersebut:

3) bahwa lebih lanjut, dalam penelitian invoice yang ditagihkan oleh PT LT Intemational, terdapat komponen biaya Income Tax. Begitu pula atas invoice yang ditagihkan oleh PT Hexamatics Info Tech, terdapat komponen biaya Tax for Payroll,

bahwa dengan demikian, seharusnya komponen tersebut tidak bisa dibiayakan sesuai Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh:

8. bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan tersebut di atas, maka koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan berdasar pada bukti kompeten yang cukup sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan dan keberatan Pemohon Banding ditolak:

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana telah dijelaskan di atas maka dapat diketahui bahwa penerbitan SKPKB Pajak Penghasilan nomor 00038/206/18/078/23 tanggal 04 Agustus 2023 tahun pajak 2018 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga diusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan perhitungan dalam surat ketetapan pajak, sebagai berikut:

Banding

cfm.Surat Keberatan | Surat nw Pajak| Terbanding

(Rp)Rp) Penghasilan Brute atau Peredaran Usaha/Bruto

290.903.632.246

188.373.291.135Toe. 553 Te, i

TE Sa 316 a

Harga Pokok Penjualan

Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)

102.530.341.111

Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

12.506.498,555

12.506.498.555

Penghasilan neto dalam negeri (3-4)

90,023.842.556

109.733.817.470

Penghasilan neto dalam negeri lainnya

a. Penghasilan dari luar usaha

3.483.899.6293.483.899.629

bPenghasilan jasa / pekerjaan bebas

cPenghasilan sehubungan dengan pekerjaan

0

00

a. Penyesuaian Fiskal Positif16.779.719.29619.846.202.55519,846.202.555 b Penyesuaian Fiskal Negatif4.680.003.4544.680.003.4544.680.003.454

c. Jumlah (atb)12.099.715,84215.166.199.101 15.166.199,101 Penghasilan neto luar negeri00 Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)105.607.458.027 128.383.916.200 | 128.383.916.200 Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00

Kompensasi Kerugian5.232.770.4955.232.770.4955.232.770.495 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0

Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)100.374.687.532123.151.145.705

PPh Terutang (tarif x 15) atau NIHIL25.093.671.88330.787.786,250

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00

Jumlah PPh Terutang (16+17)25.093.67 1.88330.787.786.250

Kredit Pajak

a. PPh ditanggung pemerintah0| b Dipatong/dipungut oleh pihak lain:|

b.1 PPh Pasal 210| b.2 PPh Pasal 220

b.3 PPh Pasal 230

b.4 PPh Pasal 240

b.$ Lain-lain11.642.182.12811.642.182.128

b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b,5)11.642.182.12811.642.182.12811.642.182.128 Dibayar sendiri:

c.1 PPh Pasal 2200

|c.2 PPh Pasal 256.386.705.7126.386.705.7126.386.705.712

8.972.880 6.803.672.060 | 6.803-672560 | | 64 STP(pokokkurangbayar)

| | 55 FiskalluarNegei|

UU 18100578372)| 13100378372 —TE

|...CdpT

S2SKPPKP oo”Io2g

|| 63 Jumlah (140.2)o|. |” Je. PPh yang seharusnya tidak terutang

| |e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain

||e.2 Dibayar dengan NPWP sendiriee) ||e.2 Telah dipotong/dipungut

|e.3 Jumlah (e.1 + + 2.3)eee)

Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (atb.6tc.7-d.3) atau e.424.832.560.500

Pajak yang tidak/kurang dibayar

261.111.383

Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

114.053.452

b. Kenaikan pasal 13 (3) KUP

|_| c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

| Id. Kenaikan Pasal 13A KUP

| Pe. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

|If. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

| |g. Jumlah114.053.4522.601.242.607 | 2.601.242.607

Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar (19+20.g)375.164.8358.556.468.357 | 8.556.468.357

IN. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

4

a. Surat Banding Nomor 145/L-Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00305/KEB/PJAWPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku,

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00305/KEB/PJAVPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00038/206/18/078/23 tanggal 4 Agustus 2023 atas nama PT WT INDONESIA NPWP 21.138.166.0-071.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor. 016/L-Out/Tax/II/2025 tanggal 21 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan yang disampaikan dalam Surat Bandingnya dengan tambahan penjelasan sebagai

bahwa selain itu, pada invoice yang ditagihkan oleh PT Hexamatics Infotech dan PT LT Intemational merupakan penagihan atas biaya yang ditagihkan kepada Pemohon Banding sehubungan dengan biaya-biaya manpower yang disediakan oleh masing-masing penyedia jasa, dan nyata-nyata memiliki hubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Sebaliknya, dengan Terbanding menyatakan terdapat komponen biaya Tax for Payroll atas invoice yang ditagihkan oleh penyedia jasa sehingga seharusnya komponen tersebut tidak bisa dibiayakan sesuai Pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh, hal ini tidak dapat semata-mata dijadikan alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas seluruh biaya yang ditaginkan tersebut. Hal ini juga tidak sejalan dengan penjelasan atas dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding itu sendiri yang mana Pajak Penghasilan yang dimaksudkan dalam pasal tersebut berbeda dengan yang ditagihkan kepada Pemohon Banding oleh penyedia jasa. Lebih lanjut, dengan merujuk kepada pernyataan Terbanding ini, telah menunjukkan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menggunakan dasar hukum untuk melakukan koreksi atas biaya Pemohon Banding karena Terbanding sendiri tidak yakin dengan dasar koreksi yang digunakan saat Terbanding melakukan Pemeriksaan, sehingga Terbanding menyampaikan penjelasan yang berbeda seria tidak relevan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00305/KEB/PJAWPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024,

Bukti P-2.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2018 Nomor: 00038/206/18/078/23 tanggal 4 Agustus 2023,

Bukti P-3.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 50/L-Out/Tax/X/2023 tanggal 24

Oktober 2023, 1

Bukti P-4. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 01 tanggal 18 Mei 2022 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus:

Bukti P-5, Fotokopi bermaterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 102 tanggal

24 Juli 2009,

Bukti P-6.Fotokopi Bukti Pembayaran ke Kas Negara atas SKPKB No.

00038/206/18/078/23 tanggal 4 Agustus 2023 dengan NTPN: FD60A67NR7TPCU3F sebesar Rp8.556.468.357,00:

Bukti P-7.Matriks Sengketa,

BuktiP-8.SPT;

Bukti P-9.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 9 Juni 2025 beserta

lampirannya:

- Perjanjian dengan PT Hexamatics Infotech:

- Perjanjian dengan PT LT Intemational:

- Audit Report:

- Proses Bisnis Pemohon Banding:

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 7 Juli 2025 beserta

lampirannya (perjanjian, reimbusment, invoice, dan rekening koran): Bukti P11. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 18 Agustus 2025 beserta

lampirannya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. KKP, LHP, dan LPK;

Bukti T-2. Matriks Sengketa:

Bukti T- 3. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 20 Mei 2025:

|Bukti T- 4. Kesimpulan Akhir Nomor S-277/PJ/WPJ.06/2025 tanggal 8 Agustus |2025: al

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00305/KEB/PJAWPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00038/206/18/078/23 tanggal 4 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 145/L-Out/Tax/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

sebagai berikut: A

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

UraianMenurutNilai Sengketa

Pemohon BandingTerbanding(Rp)

(Rp)(Rp)

Pokok | 188.373.291.135 | 168.663.316.221 | 19.709.974.914

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Harga Pokok Penjualan sebesar Rp19.709.974.914,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp19.709.974.914,00 karena Terbanding tidak dapat meyakini terjadinya transaksi dan dasar pekerjaan yang dilakukan oleh subkontraktor yaitu PT LT Intemational dan PT Hexamatics Info Tech:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat pembebanan biaya telah sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi:

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian:

Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

e bahwa Pemohon Banding didirikan di tahun 2010 yang merupakan bagian dari

grup Wipro Limited yang berdomisili di India,

# bahwa Pemohon Banding berusaha dalam jasa konsultasi, pengembangan

sistem terintegrasi, dan pemeliharaan sistem informasi dan perangkat keras yang berhubungan dengan sistem informasi:

e bahwa dalam penyediaan jasa kepada pelanggan, Pemohon Banding bekerja

sama dengan beberapa sub kontraktor yang antara lain adalah PT LT International dan PT Hexamatics Infotech;

e bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen/bukti perjanjian kerjasama

dan pencatatan serta bukti pendukung pencatatannya,

e bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bahwa transaksi dengan PT LT

Intemational dan PT Hexamatics Infotech benar terjadi:

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

e bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksi dengan PT LT

Intemational dan PT Hexamatic Infotech diperlukan dalam rangka menjalankan usaha Pemohon Banding:|

e bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pembebanan biaya yang

berhubungan dengan transaksi sesuai dengan dokumen pendukungnya:

e bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa

transaksi dengan PT LT Intemational dan PT Hexamatic Infotech berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,

Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelisuntuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp19.709.974.914,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding:

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Tidak dapat Dipertahankan

Uraian sengketaNilai SengketaMaieli

dipertahankan Majelis

(Rp)

ajelis (Rp)(Rp)

Harga Pokok Penjualan19.709.974.9140 19.709.974.914 4

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp168.663.316.221,00

Koreksi Harga Pokok Penjualan dibatalkanRp 19.709.974.914,00

Harga Pokok Penjualan menunut MajelisRp188.373.291.135,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

Uraian PenghitunganPenghitunganPenghitunganJumlah

NogPajak VersiPajak VersiDibatalkan

)Terbanding (Rp) |” Majelis (Rp)Majelis (Rp) Penghasilan Netto128.383.916.200 | 105.607.458.027 | 22.776.458.173 Kompensasi Kerugian5.232.770.495 | 5.232.770.495 || Penghasilan Kena Pajak | 123.151.145.705 | 100.374.687.532 | 22.776.458.173 PPh Terutang30.787.786.250 | 25.093.671.883 | 5.694.114.367 Kredit Pajak24.832.560.500 | 24.832.560.500{

| 6 | PPh Kurang (Lebih) Bayar | 5.955.225.750261.111.383 | 5.694.114.367

Sanksi Administrasi2.601.242.607114.053.452

2.487.189.155 Jumlah PPh y.m.h/(lebih) 8.556.463.357

dibayar375.164.835

8.181.303.522

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00305/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 24 Juli 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00038/206/18/078/23 tanggal 4 Agustus 2023 atas nama PT WT INDONESIA, NPWP 21.138.166.0-071.000, beralamat di Gedung Menara BCA Lt. 50 Jalan MH Thamrin No. 1 RT 001 RW 005 Menteng 4

*

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

SEKRETARIAT JENDERAL

SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

JLN. HAYAM WURUK NOMOR 7 JAKARTA PUSAT 10210

PUSAT KONTAK LAYANAN KEMENTERIAN KEUANGAN TELEPON: 134

Dan SUREL: kemenkeu.prime @kemenkeu.go.id

Nomor: P.105/SP.Wk/202620 Februari 2026 Lampiran : Satu Berkas

Hal: Pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak

Kepada Yth.:

1. Direktur Jenderal Pajak

u.p. Direktur Keberatan dan Banding:

2. Kepala KPP Madya Dua Jakarta Pusat:

3. Direktur PT. WT Indonesia,

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak, bersama ini disampaikan salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak dengan rincian sebagai berikut:

Nama Pemohon

BandingAlamat Pemohon Banding Nomor Putusan

Gedung Menara BCA Lt. 50, Jalan PUT-009518.15/2024/PP/M.XXA

PT. WT Indonesia

MH Thamrin No. 1 RT 001 RW 005, Tahun 2026

Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta Mengingat sesuai dengan data yang ada pada Sekretariat Pengadilan Pajak, Pemohon

Banding tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak di wilayah KPP Madya Dua Jakarta Pusat, sehingga sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan, maka Putusan Pengadilan Pajak tersebut agar segera ditindaklanjuti.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wakil Sekretaris,

Ditandi

Abdul Azis Hady

Tembusan:

Ketua Pengadilan Pajak

Seluruh layanan Pengadilan Pajak tidak dipungut biaya. Apabila terdapat penyimpangan dalam

pemberian layanan atau indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang

mengatasnamakan Pengadilan Pajak, agar dapat melaporkan melalui cal! center 134,

aplikasi Whatsapp dengan nomor +6281310004134, laman

https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau https://siwas.mahkamahagunag.go.id/.

Kp) /SP.32/2024

>

Jakarta Pusat DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

a. Penghasilan NetoRp105.607.458.027

b. Kompensasi KerugianRp5.232.770.495

c. Penghasilan Kena PajakRp100.374.687.532

d. Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp25.093.671.883

e. Kredit PajakRp24.832.560.500

f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar“Rp 261.111.383

g. Sanksi AdministrasiRp114.053.452

h. Jumlah PPh y.m.h/(lebih) dibayarRp375.164.835

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. dan Drs. Uming, M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding,

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,

M.B.A., M.H.

ttd.

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti,

itd.

Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

| Abu Azis Hady, S.Kom.,

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.