Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-009519.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT Trigana Air Service, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009519.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00012/206/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009519.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TRIGANA AIR SERVICE, NPWP 01.359.187.0-007.000, beralamat di Kompleks Puri Sentra Niaga, Jalan Raya Kalimalang [dalam Surat Banding Jalan Wiraloka] Blok D.68-70, Cipinang Melayu, Makasar, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13620, dalam hal ini diwakili Sdr. Rubijanto Adi Sarwono jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Conie

Jabatan: Karyawan

Alamat: Jalan Kedongdong Komplek Angkasa Puri A6/8

Jati Asih, Jati Mekar Bekasi

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 20 Agustus 2025;

2. Nama: Arief Hidayat

IzinKuasa : KEP-692/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024 Hukum

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 10 Maret 2025;

3. Nama: Arif Budiman

IzinKuasa : KEP-579/PP/IKH/2024 tanggal 02 Agustus 2024 Hukum

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 10 Maret 2025;

4. Nama: Yusup Ginanjar

IzinKuasa : KEP-1585/PP/IKH/2023 tanggal 21 November Hukum2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 10 Maret 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Poppy Dyah Lestari

Kusumaningrum /19860924 200901 2 006 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Ferdinand Novando / 19831110 200901 1 015, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1147/WPJ.20/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

3. Nama/NIP: Tumijan Kriswanto/ 19721219 199402 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat

Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Diyah Ayu Candra / 19800627 200212 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat

Jenderal Pajak

5. Nama/NIP: Ridwanto Hasudungan / 198401132010121007, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1507/WPJ.20/2025 tanggal 03 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-203/PP/BR/2025 tanggal 19 Februari 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan

Pajak Nomor PEN-31/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-53/PP/PrbSM/2025 tanggal 01 Oktober 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2129/TAS-PD/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 jo Surat tanpa nomor tanggal 29 Juli 2025;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-38/SUB/WPJ.20/2025 tanggal 10 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00012/206/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 2664/TAS-PD/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenurutKoreksi yang
PemohonTerbandingdiajukan keberatan
Banding (Rp)(Rp)(Rp)
1.Penghasilan Netto56.666.848.48078.110.487.14121.443.638.661
2.Kompensasi Kerugian000
3Penghasilan Kena Pajak56.666.848.48078.110.487.14121.443.638.661
4PPh Terhutang14.166.712.00019.527.621.7505.360.909.630
5Kredit Pajak14.166.712.00014.166.712.0000
6PPh Kurang (Lebih) Bayar05.360.909.7505.360.909.750
7Sanksi Administrasi02.341.645.3782.341.645.378
8PPh Masih Harus (Lebih) Bayar07.702.555.1287.702.555.128

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 2129/TAS-PD/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 (cap harian pos tanggal 22 Oktober 2024);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2129/TAS-PD/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 diterima pada tanggal 20 Agustus 2024.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selajutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

bahwa Revisi Surat Banding ditanda tangani oleh RUBIJANTO ADI SARWONO jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 15 Januari 2024

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

- bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan 00012/206/19/097/23 tanggal 06 November 2023 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur.

- Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur dengan Surat Nomor 2664/TAS-PD/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut.

- Atas surat keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-000275/KEB/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 16 Agustus 2024.

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut PemohonMenurutKoreksi yang diajukan
Banding (Rp)Terbanding (Rp)keberatan (Rp)
1.Penghasilan Netto56.666.848.48078.110.487.14121.443.638.661
2.Kompensasi Kerugian000
3Penghasilan Kena Pajak56.666.848.48078.110.487.14121.443.638.661
4PPh Terhutang14.166.712.00019.527.621.7505.360.909.630
5Kredit Pajak14.166.712.00014.166.712.0000
6PPh Kurang (Lebih) Bayar05.360.909.7505.360.909.750
7Sanksi Administrasi02.341.645.3782.341.645.378
8PPh Masih Harus (Lebih) Bayar07.702.555.1287.702.555.128

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penghasilan Netto sebesar Rp21.443.638.661,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp21.443.638.661,00 terdiri dari:

1Penyusutan Aktiva Tetap20.384.955.618
2Penyesuaian Fiskal Positif : - Handphone Used - Mess Sundries - Biaya Bunga Penyesuaian Fiskal Negatif74.506.000 678.678.950 ____2.415.219.305 3.162.404.255 ___(2.103.721.212) 1.058.683.0431.058.683.043
21.443.638.661

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1 Penyusutan Aktiva Tetap sebesar Rp20.384.955.618,00 dengan alasan sebagai

berikut:

bahwa alasan Terbanding mengoreksi biaya penyusutan adalah bahwa pembebanan sekaligus penyusutan pesawat B-737-400 PK-YSF dan ATR-42- 300 PK-YRV karena tidak didukung dengan bukti-bukti pendukung yang memadai;

bahwa pada kenyataannya Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti pendukung dimaksud berupa surat keterangan dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang menyatakan bahwa kedua pesawat tersebut tidak layak beroperasi lagi, sehingga dengan demikian seharusnya penyusutan sekaligus terhadap nilai bukunya dapat diterima/diakui oleh Terbanding;

2 Biaya Bunga sebesar Rp2.415.219.305,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pembebanan bunga tersebut telah sesuai dengan yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan;

Simpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding atas biaya penyusutan sebesar Rp20.384.955.618,00 dengan alasan tidak didukung bukti-bukti pendukung yang memadai terbantahkan dengan adanya bukti pendukung yang ditunjukkan Pemohon Banding berupa surat keterangan dari KNKT yang menyatakan bahwa kedua pesawat B-737-400 PK-YSF dan ATR-42-300 PK-YRV dinyatakan tidak layak terbang/beroperasi lagi sehingga penyusutan sekaligus atas nilai bukunya boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

3. Sedangkan biaya bunga sebesar Rp2.415.219.305,00 telah secara benar dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat sebagaimana surat tanpa nomor tanggal 29 Juli 2025, agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan koreksi Terbanding pada Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 Tahun Pajak 2019;

4. Menetapkan jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar Tahun Pajak 2019 sebesar Rp0,00 atau Nihil;

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, diucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-38/SUB/WPJ.20/2025 tanggal 10 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Oktober 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas;

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding;

f. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding;

g. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. Surat banding ditandatangani oleh Rubijanto Adi Sarwono, bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. Penandatangan surat banding Berkedudukan di Indonesia

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan penjelasan sebagai berikut;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas Keberatan

- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00012/206/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur nomor LAP-243/WPJ.20/KP.10/2023 tanggal 01 Desember 2023;

- Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 2664/TAS-PD/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur tanggal 12 Desember 2023;

- Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa materi dalam permohonan banding adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Biaya Usaha Lainnya - Biaya Penyusutan sebesar Rp20.384.955.618,00

Data dan Fakta

a. bahwa berdasarkan penjelasan Pemeriksa yang tertuang dalam Berita Acara PembahasandanKlarifikasiSengketaPerpajakanNomor BA-48/WPJ.206/2024 tanggal 25 April 2024, terkait koreksi biaya penyusutan dan amortisasi sebsear Rp20.384.955.618,00 Pemeriksa menyampaikan bahwa sejak dimulainya pemeriksaan, tim pemeriksa fokus pada biaya penyusutan yang dibebankan sekaligus pada Laporan Keuangan dan menanyakan terkait pembebanan biaya tersebut. Pemohon Banding menjawab dengan menyatakan bahwa pesawat tersebut telah grounded. Pemeriksa

meminta dokumen terkait hal tersebut dan tertuang dalam Peringatan I peminjaman dokumen. Wajib Pajak menyerahkan dokumen berupa surat pernyataan tertanggal 14 April 2020 dari Rudi Hartono (selaku Direktur Teknik Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa sejak Januari 2019 pesawat ATR42-300 PK-YRV sedang dilakukan maintenance di Hanggar Sentani - Papua dan B737-400 PK-YSF sedang maintenance di Hanggar PT ANI – Jakarta. Hal ini tidak sejalan dengan Catatan Atas Laporan Keuangan (audited) Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kedua pesawat tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk operasi (grounded) sejak 21 Juli 2017 dan 09 April 2018. Berdasarkan data-data yang ada, pemeriksa melakukan koreksi atas pembebanan sekaligus nilai buku pada biaya penyusutan yang dilakukan Pemohon Banding;

b. bahwa bukti formulir pemeliharaan berupa aircraft delivery/redelivery receipt dan maintanance log atas pesawat dimaksud adalah sebagai berikut:

c. bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan BAST terkait Passenger to Cargo Conversion Registrasi untuk B737-400 PK YSF sebagai berikut, yang menginformasikan bahwa sertifikasi atas pesawat tersebut didaftarkan pada 26 Maret 2020 dan diterbitkan pada 10 Agustus 2020:

d. bahwa Terbanding berpendapat pengurusan registrasi dan sertifikasi pesawat tersebut merupakan bukti yang mengimplikasikan bahwa pesawat masih dapat digunakan;

e. bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bukti “Deregistration of Aircraft”, yakni sertifikasi bahwa aircraft Boeing B737-400 PK-YSF dengan serial number 23869 dan ATR 42-300 PK-YRV dengan serial number 190 dikeluarkan dari daftar registrasi pesawat terdaftar di Republik Indonesia masing-masing tertanggal 11 Mei 2021 dan 06 September 2021 sebagai berikut:

f. bahwa pada informasi di atas, diketahui bahwa deregistrasi sertifikasi atas kedua pesawat baru dilakukan pada tahun 2021. Pada deregistrasi sertifikasi tersebut juga tidak terdapat informasi bahwa pesawat sudah tidak dapat digunakan;

g. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-78/WPJ.206/2024 tanggal 5 Juni 2024, Wajib Pajak meyatakan bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan dengan Opini Akuntan Publik pada halaman 39, bahwa penyusutan sekaligus dilakukan karena aset sudah tidak bisa dipergunakan lagi dan dibuktikan dengan tidak adanya penyusutan atas aktiva tersebut di tahun 2020. Sebagaimana tercantum dalam UU HPP Cluster PPh Pasal 6 point b yang dijelaskan dalam Pasal 11 UU PPh. Bahwa penyusutan sekaligus karena masa manfaatnya berakhir atau disebabkan oleh harta yang bersangkutan tidak lagi dapat dipergunakan karena rusak permanen, boleh dibebankan sekaligus pada tahun yang bersangkutan;

h. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi beban penyusutan sekaligus sebesar Rp20.384.955.618,00 karena sesuai dengan Laporan Keuangan dengan Opini Akuntan Publik pada halaman 39, bahwa penyusutan sekaligus dilakukan karena aset sudah tidak bisa dipergunakan lagi dan dibuktikan dengan tidak adanya penyusutan atas aktiva tersebut di tahun 2020;

i. bahwa Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang PPh telah mengatur pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

j. bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan dan ketentuan tersebut diatas maka Terbanding berpendapat koreksi biaya penyusutan sudah tepat dan sepatutnya dipertahankan;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Biaya Bunga (DER) sebesar Rp2.415.219.305,00

Data dan Fakta

a. bahwa berdasarkan penjelasan Pemeriksa yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-48/WPJ.206/2024 tanggal 25 April 2024, Pemeriksa mengungkapkan bahwa pada Risalah Pembahasan, pemeriksa menuangkan Tanggapan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan kesalahan dalam pencantuman DER pada SPT Tahunan PPh Badan terlapor, pada lampiran SPT Tahunan PPh Badan Wajib Pajak mengakui besaran DER adalah 6:1 dan pada tanggapan hasil pemeriksaan Wajib Pajak menyatakan bahwa besaran DER seharusnya adalah 2:1. Sedangkan berdasarkan hitungan pemeriksa pada Kertas Kerja Pemeriksaan pemeriksa menyimpulkan bahwa besaran DER Wajib Pajak adalah sebesar 5:1 dan melakukan koreksi atas Pembebanan Biaya Bunga Pinjaman berdasarkan PMK 169/PMK.010/2015;

b. bahwa dalam proses keberatan, dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-78/WPJ.206/2024 tanggal 5 Juni 2024, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi fiskal positif yakni koreksi biaya bunga (DER) sebesar Rp2.415.219.305,00 karena biaya tersebut terkait dengan biaya lainnya pada penyusutan sekaligus;

c. bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Perhitungan Pajak Penghasilan Besarnya mengatur perbandingan antara utang dan modal ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1);

d. bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan bukti pendukung sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut;

e. bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan dan ketentuan tersebut diatas maka Tim Peneliti berpendapat koreksi biaya bunga (DER) sudah tepat dan sepatutnya dipertahankan;

Kesimpulan dan Usul Terbanding

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 2129/TAS-PD/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c.Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk: Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/206/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 Tahun Pajak 2019;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding membuat Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2019 Nomor 00012/206/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023; Bukti P-3 SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019;

Bukti P-4 Akta Pernyataan Keputusan Bersama Para Pemegang Saham “PT

Trigana Air Service” nomor 12 tanggal 15 Januari 2024 dibuat oleh Maria Gunarti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-5 Matrik Sengketa;

Bukti P-6 Surat Pernyataan Direktur Teknik Pemohon Banding tanggal 14 April

2020 terkait konsidi Pesawat yang menjadi sengketa;

Bukti P-7 Berita Acara Serah Terima bulan Agustus 2020 tentang penerimaan

dua dokumen supplemen atas pesatan yang menjadi sengketa;

Bukti P-8 Appendix :C: Aircraft Delivery/Redelivery Receipt;

Bukti P-9 Surat tanpa nomor tanggal 29 Juli 2025 tentang Revisi Redaksional

Petitum;

Bukti P-10 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 29 Juli 2025;

Bukti P-11 Maintenance Log atas Pesawat yang menjadi sengketa;

Bukti P-12 File Excell terkait tanggapan Pemohon Banding atas Koreksi Biaya

Bunga (DER);

Bukti P-13 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti P-14 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 24 Agustus 2025 terkait Biaya

Bunga;

Bukti P-15 Kesimpulan Akhir tanpa nomor dan tanpa tanggal;

Bukti P-16 Invoice Aero Nusantara Indonesia Tahun 2019 dan 2020;

Bukti P-17 Laporan Keuangan dan Laporan Auditor Independen Tahun 2019 dan

2020;

Bukti P-18 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-19 Daftar Utang Usaha Tahun 2019;

Bukti P-20 Rekapitulasi Penjualan Tahun 2019;

Bukti P-21 3 Set Dokumen Transaksi dengan PT Garuda Maintenance Facility

Aero Asia;

Bukti P-22 2 (dua) surat pernyataan dari Sdr. Abdul Karim dan Sdr. Inawan

Wahyudiono terkait penggunaan Pesawa Cargo Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-21 sebagai berikut:

Bukti T-1 SuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 beserta resi pengiriman;

Bukti T-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2019 Nomor 00012/206/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023; Bukti T-3 Surat Keberatan Nomor 2664/TAS-PD/XII/2023 tanggal 11 Desember

2023;

Bukti T-4 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7 Matrik Sengketa;

Bukti T-8 Penjelasan Tertulis tanggal 30 April 2025;

Bukti T-9 Pokok-Pokok perbedaan angka sengketa banding;

Bukti T-10 Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan; Bukti T-11 Penjelasan Tertulis tanggal 30 Juli 2025;

Bukti T-12 Lampiran SPT Tahunan terkait Perhitungan Besarnya Perbandingan

Antara Utang dan Modal;

Bukti T-13 Penjelasan Tertulis tanggal 10 September 2025;

Bukti T-14 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan Lampirannya;

Bukti T-15 File Excel Perhitungan DER Tahun 2019;

Bukti T-16 Penjelasan Tertulis tanggal 01 Oktober 2025;

Bukti T-17 SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019;

Bukti T-18 Penjelasan Tertulis tanggal 22 Oktober 2025;

Bukti T-19 Surat Nomor S-567/WPJ.20/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang

Permintaan Bantuan Penjelasan terkait Data Kelayakan Terbang Pesawat Pemohon Banding kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan;

Bukti T-20 Pendapat Akhir tanggal 23 Oktober 2025;

Bukti T-21 Laporan Keuangan dan Laporan Auditor Independen Tahun 2019 dan

2020;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00012/206/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 2129/TAS-PD/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1Biaya Usaha Lainnya – Biaya Penyusutan1.114.202.909.9911.093.817.954.37320.384.955.618
2Penyesuaian Fiskal Positif41.661.940.40744.824.344.6623.162.404.255
3Penyesuaian Fiskal Negatif– Biaya Bunga (DER)363.551.0432.467.272.255(2.103.721.212)
Total Nilai Sengketa21.443.638.661

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, dan keterangan para pihak dalam pemeriksaan persidangan diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi atas Biaya Usaha Lainnya – Biaya Penyusutan Aktiva Tetap sejumlah Rp20.384.955.618,00 dan Penyesuaian Fiskal Positif – Biaya Bunga

sejumlah Rp2.415.219.305,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding dengan perincian:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Biaya Usaha Lainnya – Biaya Penyusutan23.297.092.1352.912.136.51720.384.955.618
2.Penyesuaian Fiskal Positif - Biaya Bunga12.076.096.5269.660.877.2212.415.219.305

bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan jumlah koreksi Terbanding seluruhnya sejumlah Rp21.443.638.661,00 dengan perincian berikut:

bahwa namun Pemohon Banding mengajukan dalil-dalil konkret yang berisi uraian fakta dan dasar hukum penyebab banding diajukan (fundamentum petendi/posita) hanya terkait dengan 2 pokok sengketa yaitu: 1) Biaya Usaha Lainnya – Biaya Penyusutan Aktiva Tetap sejumlah Rp20.384.955.618,00 dan 2) Penyesuaian Fiskal Positif – Biaya Bunga sejumlah Rp2.415.219.305,00. Berdasarkan keterangan Terbanding, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan tanggal 01 Desember 2023 Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Pemeriksa atas Handphone Used sebesar Rp74.506.000,00, Mess Sundries sebesar Rp678.678.950,00, dan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif lainnya sebesar Rp2.103.721.211,00. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Pengadilan Pajak menetapkan untuk memeriksa dan memutus sengketa atas 2 pokok sengketa tersebut, sedangkan koreksi Terbanding berupa Penyesuaian Fiskal Positif atas Handphone Used Rp74.506.000,00, Mess Sundries Rp678.678.950,00, dan Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp2.103.721.212,00 tidak menjadi sengketa banding;

bahwa dengan demikian yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding (Rp)
(Rp)
1Biaya Usaha Lainnya – Biaya Penyusutan1.114.202.909.9911.093.817.954.37320.384.955.618
2Penyesuaian Fiskal Positif – Biaya Bunga (DER)42.409.125.35744.824.344.6622.415.219.305

bahwa pembahasan pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas masing- maisng pokok sengketa a quo diuraikan sebagai berikut:

I. Sengketa Biaya Usaha Lainnya – Biaya Penyusutan Aktiva Tetap sejumlah

Rp20.384.955.618,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Usaha Lainnya – Biaya Penyusutan Aktiva Tetap dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut: bahwa koreksi dilakukan atas pembebanan sekaligus (penyusutan penuh) pada tahun 2019 atas nilai buku dua unit pesawat, yaitu Boeing B737-400 (PK-YSF) dan ATR 42-300 (PK-YRV) dengan alasan tidak didukung dengan bukti pendukung yang memadai atas pembebanan tersebut:

bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU Pajak Penghasilan bahwa pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun tidak boleh dibebankan sekaligus, melainkan melalui penyusutan atas pengeluaran harta berwujud berdasarkan masa manfaat yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU Pajak Penghasilan;

bahwa Terbanding dalam pemeriksaan persidangan berpendapat, adanya fakta bahwa pesawat masih memiliki sertifikat kelaikudaraan, masih melakukan penerbangan di tahun 2020, dan digunakan sebagai jaminan pinjaman hingga tahun 2022 membuktikan bahwa harta tersebut tidak rusak permanen dan masih memiliki manfaat ekonomi pada tahun 2019. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pajak Penghasilan, pembebanan biaya tersebut harus dilakukan melalui penyusutan sesuai masa manfaatnya, bukan dibebankan sekaligus;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Biaya Usaha Lainnya – Biaya Penyusutan Aktiva Tetap dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding membantah koreksi Terbanding dengan dalil bahwa kedua pesawat tersebut memang sudah tidak layak beroperasi lagi. Untuk mendukung dalilnya Pemohon Banding merujuk pada Surat keterangan dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang secara resmi

menyatakan bahwa kedua pesawat tersebut sudah tidak layak terbang/beroperasi. Atas dasar ketidaklayakan tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai buku pesawat tersebut secara fiskal boleh disusutkan sekaligus dan dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Kedua pesawat sudah tidak beroperasi komersial sebelum tahun 2019 (grounded tahun 2017 dan 2018) dan secara faktual tidak layak operasi yang didukung oleh dokumen teknis berupa Maintenance Log serta Laporan Audit Independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP), maka pembebanan biaya penyusutan sebesar Rp20.384.955.618,00 adalah sah dan benar secara hukum perpajakan; Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta- fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah dalam sengketa banding a quo adalah apakah pembebanan sekaligus biaya penyusutan pada Tahun Pajak 2019 atas aktiva tetap pesawat ATR 42-300 PK-YRV dan B737-400 PK-YSF sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan dan peraturan perundangan-undangan perpajakan lain yang berkaitan; dengan demikian sengketa ini bersifat sengketa pembuktian materi; bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a quo adalah:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (disebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan): Pasal 12 ayat (3) mengatur “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Pasal 29 ayat (2) mengatur “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”, dalam Penjelasannya menyatakan: “…..Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan

berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…...”;

Pasal 28 ayat (7) “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”, dalam Penjelasan dinyatakan “Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. ………..

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.”;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (disebut UU Pajak Penghasilan):

Pasal 6 ayat (1) huruf b “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: …..

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;”;

Pasal 11 ayat (1) “Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.”;

Pasal 11 ayat (2) “Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.”;

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan Pengadilan Pajak berpendapat:

1) Pemohon Banding mendalilkan berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, dapat dibuktikan bahwa kedua pesawat sudah tidak beroperasi komersial sejak sebelum tahun 2019, sebagai berikut:

• Terkait dengan pesawat B-737-400 PK-YSF, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa pesawat ini menjalani perbaikan menyeluruh di Curug; dengan bukti-bukti berupa Maintenance Log No. 001729 tanggal 09 Aprl 2018, juga Maintenance Log No. 001730 tanggal 26 Agustus 2020, No. 001731 tanggal 01 September 2020, No. 001732 tanggal 01 September 2020, bukti tagihan perbaikan pesawat invoice perform rectification PT Aero Nusantara Indonesia (ANI), serta Berita Acara Serah Terima (BAST) dari PT Tri Mitra Rekayasa Dirgantara;

• Terkait dengan pesawat ATR-42-300 PK-YRV, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa pesawat ini mengalami kerusakan mesin, karena biaya suku cadang mahal dan kesulitan keuangan, manajemen memutuskan tidak mengoperasikan lagi pesawat ini dam mesinnya dikanibal; dengan bukti-bukti berupa: Maintenance Log No. 002454 tanggal 20 Juli 2017 dan No. 002455 tanggal 21 Juli 2017;

• bukti Laporan Audit Independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja, Suhartono membuktikan bahwa secara eksplisit Laporan Audit menyatakan pembebanan sekaligus biaya penyusutan atas kedua pesawat tersebut pada Tahun Buku 2019;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa fakta-fakta tersebut telah membantah argumentasi Terbanding yang menyatakan bahwa pesawat

yang sudah tidak beroperasi sejak sebelum tahun 2019 tidak didukung dengan bukti-bukti yang memadai;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

Pasal 11 ayat (1) UU Pajak Penghasilan merumuskan “Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.”; dalam Penjelasan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan “Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan cara mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta berwujud melalui penyusutan”. Bahwa norma UU Pajak Penghasilan yang mengatur tentang penyusutan aktiva tetap tersebut sejalan dengan konsep-konsep akuntansi keuangan terutama konsep penyusutan aktiva tetap (depreciation) yang juga telah dituangkan dalam Standar Akuntansi Keuangan terutama PSAK Nomor 16. Berdasarkan ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 28 ayat (7) beserta Penjelasannya bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak adalah relevan untuk menguraikan pertimbangan akuntansi dalam memeriksa dan mengadili pokok masalah dalam sengketa ini. Konsep penyusutan aktiva tetap (depreciation), bahwa penyusutan aktiva tetap adalah proses alokasi sistematis dari biaya suatu aset tetap sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Penyusutan mencerminkan pengurangan nilai aset tetap karena penggunaan, keusangan, atau faktor lainnya. Tujuan dari penyusutan adalah untuk menandingkan biaya aktiva tetap dengan pendapatan yang dihasilkan oleh penggunaan aset tersebut selama masa

manfaatnya (prinsip matching cost against revenue). UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juga merumuskan prinsip konsistensi dan taat asas atas penggunaan metode penyusutan yang digunakan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (5) bahwa “Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.” yang dalam Penjelasannya dinyatakan “Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan: …. d. metode penyusutan dan amortisasi.”.

bahwa selanjutnya, Pengadilan Pajak melakukan penilaian atas bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan:

• berdasarkan bukti Maintenance Log No. 001729 tanggal 09 Aprl 2018, didapati informasi pesawat B-737-400 PK-YSF ini terbang pada tanggal 9 April 2018 dari Surabaya ke Curug dan didapati fakta pesawat menjalani perbaikan di Curug, berkesesuaian dengan bukti-bukti invoice perform rectification (perbaikan) PT Aero Nusantara Indonesia (ANI). Fakta berikutnya, pesawat baru selesai menjalani perbaikan di Curug hingga 18 Agustus 2020, dan berdasarkan bukti BAST didapati informasi bahwa pesawat diserahterimakan kepada Pemohon Banding pada tanggal 25 Agustus 2020 dengan keterangan “Passenger to cargo conversion”. Pengadilan Pajak berpendapat fakta bahwa masa perbaikan pesawat hingga 2 tahun dan 4 bulan sejak April 2018 dan terbukti kemudian dilakukan deregistrasi (Mei 2021), dapat dimaknai bahwa pesawat tersebut telah tidak beroperasi komersial sebagai pesawat penumpang sesuai ijin/registrasinya, sehingga pembebanan sekaligus biaya penyusutan telah sesuai dengan fakta telah berakhirnya masa manfaat ekonomis dari aktiva tetap (prinsip matching cost against revenue); bahwa berdasarkan bukti Maintenance Log No. 002454 tanggal 20 Juli 2017 dan No. 002455 tanggal 21 Juli 2017, didapati informasi pesawat ATR-42-300 PK-YRV ini pada tanggal 20 Juli 2017 pesawat mengalami kerusakan mesin dan didapati fakta pesawat tersebut menjalani “Engine Remove…..” (kanibalisasi mesin untuk pesawat ATR lain) sehingga

mangkrak. Pengadilan Pajak berpendapat terdapat fakta bahwa pesawat tersebut secara teknis tidak dapat diterbangkan lagi sejak Juli 2017 (engine remove) dan terbukti kemudian dilakukan deregistrasi (September 2021), sehingga pembebanan sekaligus biaya penyusutan telah sesuai dengan fakta telah berakhirnya masa manfaat ekonomis dari aktiva tetap (prinsip matching cost against revenue).

bahwa Bukti deregistrasi kedua pesawat:

• berdasarkan bukti Laporan Audit Independen Tahun 2019 pada Catatan atas Laporan Keuangan Nomor 11 dan bukti SPT PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2020, Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding telah mengungkapkan secara cukup dan sesuai keadaan yang sebenarnya (adequate disclosure) pembebanan penyusutan secara penuh 2 pesawat yang tidak digunakan lagi untuk operasi dalam Laporan Keuangan:

berdasarkan bukti SPT PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2020 didapati informasi bahwa kedua pesawat tersebut memiliki nilai buku Rp0,00 dan biaya penyusutan Rp0,00, Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Biaya Penyusutan fiskal dengan benar dan taat azas dalam menerapkan SAK mengenai aktiva tetap dan penyusutan:

2) Terbanding menyampaikan dalil-dalil antara lain menyatakan:

• data Maintenance Log menunjukkan adanya penambahan jam terbang (FLT Time) setelah tanggal diklaim grounded (masih operasional) di mana pesawat B737-400 PK-YSF tercatat masih terbang dari Bandara Juanda ke Bandara Budiarto pada 9 April 2018, melakukan test flight pada 26 Agustus 2020, dan terbang ke Halim Perdanakusuma pada 2 September 2020. Terbanding berpendapat penyusutan sekaligus di Tahun 2019 adalah tidak tepat karena masih terdapat penambahan jam terbang pesawat di Tahun 2018 dan 2020, tidak memenuhi UU HPP Cluster PPh Pasal 6 poin b yang dijelaskan dalam Pasal 11 UU Pajak Penghasilan, bahwa penyusutan sekaligus karena masa manfaatnya berakhir atau disebabkan oleh harta yang bersangkutan tidak lagi dapat dipergunakan karena rusak permanen, boleh dibebankan sekaligus pada tahun yang bersangkutan;

• Pemohon Banding menyatakan bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan dengan Opini Akuntan Publik pada halaman 39, bahwa penyusutan sekaligus dilakukan karena aset sudah tidak bisa dipergunakan lagi dan dibuktikan dengan tidak adanya penyusutan atas aktiva tersebut di Tahun 2020. Sebagaimana tercantum dalam UU HPP Cluster PPh Pasal 6 poin b yang dijelaskan dalam Pasal 11. Bahwa Penyusutan Sekaligus karena masa manfaatnya berakhir disebabkan oleh harta yang bersangkutan tidak lagi dapat dipergunakan karena rusak permanen, boleh dibebankan sekaligus pada tahun yang bersangkutan.

• berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor UM.006/62/19/DKPPU-2025 diketahui bahwa kedua pesawat masih terdaftar dalam daftar pesawat udara sipil Indonesia hingga Juli dan September tahun 2022; pesawat B737-400F PK-YSF masih memiliki Sertifikat Kelaikudaraan (Certificate of Airworthiness) yang berlaku hingga 25 Agustus 2021; dan permohonan penghapusan registrasi

(“Deregistration of Aircraft”) baru diajukan Pemohon Banding pada 11 Mei 2021 dan 06 September 2021, yang berarti pada tahun 2019 pesawat tersebut secara legal masih bisa beroperasi; dan pada deregistrasi sertifikat tersebut juga tidak terdapat informasi bahwa pesawat sudah tidak dapat digunakan.

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil Terbanding dengan uraian:

bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan oleh Terbanding di atas, Pengadilan Pajak menilai bahwa intisari alasan koreksi Terbanding adalah bahwa penyusutan sekaligus pada tahun yang bersangkutan atas aktiva tetap dapat dibenarkan jika masa manfaatnya berakhir atau disebabkan oleh harta yang bersangkutan tidak lagi dapat dipergunakan karena rusak permanen. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa akhir dari manfaat ekonomi aktiva tetap tidak mutlak ditentukan semata-mata oleh syarat “tidak lagi dapat dipergunakan karena rusak permanen” sebagaimana dalil Terbanding dalam mempertahankan koreksinya. Menurut pengetahuan Majelis Hakim, beberapa kondisi dapat mempegaruhi manfaat ekonomi/usia keekonomian aktiva tetap, antara lain mengacu kepada PSAK Nomor 16 (1994, Paragraf 32) bahwa “Manfaat keekonomian yang diwujudkan dalam suatu pos aktiva tetap dikonsumsi oleh perusahaan sepanjang masa manfaat aktiva. Tetapi, faktor lain seperti keusangan teknis dan aus serta rusak (wear and tear) saat suatu aktiva menganggur (idle), juga dapat mengurangi manfaat keekonomiannya yang mungkin telah diharapkan tersedia dari aktiva. Karenanya, seluruh faktor berikut harus dipertimbangkan dalam menentukan masa manfaat suatu aktiva: a) penggunaan aktiva yang diharapkan oleh perusahaan. Penggunaan dinilai dengan pedoman kapasitas aktiva yang diharapkan atau output fisik; b) keusangan fisik yang diharapkan, yang tergantung pada faktor operasional seperti jumlah pergantian kelompok kerja (shifts) di mana aktiva digunakan dan program perbaikan dan perawatan dari perusahaan, dan perawatan aktiva pada saat menganggur (idle); c) keusangan teknis yang timbul dari perubahan atau perbaikan produksi, atau dari perubahan permintaan pasar untuk produk atau jasa yang dihasilkan oleh aktiva; dan d) pembatasan hukum atau yang

serupa atas penggunaan aktiva, seperti habisnya waktu dari sewa guna usaha yang berkaitan”. Oleh karena itu, prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum juga mengenal adanya write-off aktiva tetap, yakni proses menghapus aset dari neraca karena tidak lagi memiliki nilai ekonomis, rusak, atau usang, yang pada prinsipnya akan diakui sebagai kerugian. Dalam hal write-off, pengakuan beban penyusutan (alokasi biaya) menjadi lebih cepat daripada manfaat ekonomi/usia keekonomian aktiva tetap yang diestimasi sebelumnya;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dapat disimpulkan bahwa pembebanan biaya penyusutan sekaligus atas aktiva tetap Pemohon Banding yakni pesawat Boeing B737-400 PK-YSF dan ATR 42-300 PK-YRV dapat dibenarkan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum/Standar Akuntansi Keuangan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU Pajak Penghasilan juncto Pasal 28 ayat (7) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Prinsip dasar dari penyusutan aktiva tetap (depreciation) adalah untuk menandingkan biaya aktiva tetap dengan pendapatan yang dihasilkan oleh penggunaan aset tersebut selama masa manfaatnya (prinsip matching cost against revenue). Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat dalil koreksi Terbanding atas pembebanan sekaligus biaya penyusutan oleh Pemohon Banding dengan alasan tidak memenuhi syarat “tidak lagi dapat dipergunakan karena rusak permanen”, adalah tidak cukup berdasar;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya – Biaya Penyusutan sejumlah Rp20.384.955.618,00 tidak dapat dipertahankan;

II. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif – Biaya Bunga sejumlah

Rp2.415.219.305,00

Menimbang bahwa Terbanding koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Biaya Bunga dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa koreksi positif atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp2.415.219.305,00 dilakukan berdasarkan perbandingan antara utang dan modal (Debt to Equity Ratio atau DER) yang dinilai melebihi ambang batas yang ditentukan oleh

peraturan perpajakan. PMK 169/PMK.010/2015 Pasal2 ayat (1) mengatur bahwa besarnya perbandingan antara utang dan modal (DER) ditetapkan paling tinggi sebesar 4:1, dan Pasal 3 ayat (1) mengatur jika DER melebihi 4:1 maka biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak hanya sebesar utang yang sesuai dengan rasio 4:1 tersebut. Menurut Terbanding, Rasio DER Pemohon Banding adalah 5:1, dihitung berdasarkan rata-rata saldo utang Rp264.692.809.741,00 dan rata-rata ekuitas Rp48.370.890.256,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Biaya Bunga dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pembebanan Biaya Bunga Pinjaman telah sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019. Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya tersebut merupakan pengurang penghasilan bruto yang sah secara fiskal. Rasio perbandingan utang terhadap modal (Debt to Equity Ratio atau DER) menurut Terbanding sebesar 5:1 adalah Terbanding tidak benar karena memasukkan komponen "Hutang Usaha" yang tidak mengandung unsur bunga sebesar Rp108.405.176.046,00 ke dalam unsur utang, sehingga DER Pemohon Banding seharusnya adalah 3:1; merujuk pada Pasal 1 ayat (3) PMK Nomor 169/PMK.010/2015 yang menyatakan "Saldo utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi saldo utang jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga", maka perhitungan DER menghasilkan rasio 3 : 1 rasio dimana biaya bunga boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.169/PMK.010/2015;

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta- fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah dalam sengketa banding a quo adalah apakah rasio perbandingan utang terhadap modal (Debt to Equity Ratio atau DER) Pemohon Banding melebihi atau tidak melebihi batas paling tinggi DER 4:1 sebagai dasar pembebanan besarnya biaya bunga secara fiskal berdasarkan ketentuan PMK

Nomor 169/PMK.010/2015; dengan demikian sengketa ini bersifat sengketa pembuktian materi.

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a quo adalah:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (disebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan):

Pasal 12 ayat (3) mengatur “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Pasal 29 ayat (2) mengatur “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”, dalam Penjelasannya menyatakan: “…..Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…...”;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (disebut UU Pajak Penghasilan):

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: …..

3. bunga, sewa, dan royalti;”;

Pasal 18 ayat (1) “Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini.”;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (disebut PMK Nomor 169/PMK.010/2015),

Pasal 1 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3):

(1)Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan ditetapkan besarnya ·

perbandingan antara utarig dan modal bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham.

(2)Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata utang

pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan: a. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau b. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

(3)Saldo utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi saldo utang

jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga.”;

Pasal 2 ayat (1) “Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4: 1).”;

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Terbanding menyampaikan alasan koreksinya berdasarkan data berikut: total Biaya Bunga yang dilaporkan sejumlah Rp12.076.096.526,00, diperoleh Rasio DER menurut Terbanding 5:1 (berdasarkan rata-rata saldo utang Rp264.692.809.741,00 dan rata-rata ekuitas Rp48.370.890.256,00), sedangkan batas rasio DER adalah 4:1 sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 169/PMK.010/2015. Pemohon Banding sendiri menyatakan dalam Lampiran SPT PPh Tahun 2019 bahwa rasio DER adalah 6:1. Bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan bukti pendukung sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanju;

bahwa terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menilai data tersebut tidak didukung dengan bukti dokumen yang lengkap dan kompeten (hanya berupa rincian angka tanpa disertai dokumen kontrak atau bukti pendukung voucher pembayaran dan faktur pajak yang disampaikan hanya parsial dan tidak mencerminkan total nilai utang); bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa perhitungan DER oleh Terbanding tidak benar karena memasukkan komponen "Hutang Usaha" sejumlah Rp108.405.176.046,00 ke dalam unsur utang untuk menghitung rasio DER. Merujuk kepada Pasal 1 ayat (3) PMK No. 169/PMK.010/2015 yang menyatakan bahwa "Saldo utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi saldo utang jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga.", maka hutang kepada para supplier/rekanan yang belum selesai dibayar/dilunasi dimana tidak ada unsur bunga di dalamnya harus dikeluarkan dari perhitungan DER, sehingga perhitungan DER adalah:

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam pemeriksaan persidangan dengan uraian:

1) berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan / tangkapan layar MS Excel diketahui bahwa Terbanding memasukkan unsur “Hutang Usaha” sejumlah Rp108.405.176.046,00 ke dalam unsur utang untuk perhitungan DER, sehingga diperoleh DER sebesar 5:1 (Rp264.692.809.741,00 : Rp48.370.890.256,00);

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa: Daftar Hutang Usaha Tahun 2019 dan Rekapitulasi Penjualan Tahun

2019, antara lain sebagaimana Daftar Hutang Usaha (COA per 31 Desember 2019) berikut:

bahwa berdasarkan penugasan Majelis Hakim dalam pemeriksaan persidangan telah disampaikan oleh Pemohon Banding sampling bukti pendukung Hutang Usaha yang berasal dari GMF Aeroasia berupa:

bahwa didapati informasi mengenai beberapa transaksi (sampling) yang berkaitan dengan PT GMF Aeorasia Tbk antara lain berupa transaksi lease engine/others/materials. Pengadilan Pajak menilai bahwa bukti-bukti tersebut telah cukup membuktikan underlying transaction yang menimbulkan utang usaha kepada supplier dan tidak terdapat bukti adanya unsur beban bunga atas utang usaha tersebut. Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil bantahan terhadap koreksi Terbanding, dan sependapat dengan Pemohon Banding bahwa DER Tahun 2019 adalah sebesar 3:1 sehingga tidak melampaui batas paling tinggi DER 4:1 sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 169/PMK.010/2015;

2) Terhadap dalil Terbanding bahwa Pemohon Banding sendiri menyatakan dalam Lampiran SPT PPh Tahun 2019 bahwa rasio DER adalah 6:1, Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa berdasarkan bukti SPT PPh Badan Tahun 2019, pada Lampiran “Penghitungan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal” diketahui bahwa Pemohon Banding memasukkan unsur “Hutang Usaha” / “Hutang Usaha Pihak Ketiga” dengan perincian supplier yang dapat dirujuk kepada bukti Daftar Hutang Usaha Tahun 2019 sebagaimana cuplikan tangkapan layar [dicuplik secara tidak lengkap] berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian pembuktian oleh Pengadilan Pajak sebagaimana telah diuraikan pada Butir Angka 1) di atas, Pengadilan Pajak menilai bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah cukup membuktikan underlying transaction yang menimbulkan utang usaha kepada supplier dan tidak terdapat bukti adanya unsur beban bunga atas utang usaha tersebut;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 76 mengatur “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”, dalam penjelasannya ditegaskan “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang

terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. ……”. Berdasarkan prinsip kebenaran materiil, sesuai dengan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan banding ini, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil bantahan terhadap koreksi Terbanding bahwa “Hutang Usaha” / “Hutang Usaha Pihak Ketiga” sejumlah Rp108.405.176.046,00 merupakan hutang kepada supplier atau rekanan sesuai rincian Daftar Hutang Usaha Tahun 2019 yang tidak dibebani bunga, sehingga rasio DER yang sebenarnya sesuai fakta dan kebenaran materiil adalah sebesar 3:1, dan bukan 6:1;

bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif - Biaya Bunga sejumlah Rp2.415.219.305,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang disampaikan oleh para pihak namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa dalam Surat Bandingnya dan diulang kembali dalam Kesimpulan/Pendapat Tertulis Akhir, Pemohon Banding mengajukan usul/tuntutan yang dimohonkan kepada Majelis Hakim untuk dikabulkan (petitum) di antaranya menyatakan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak “Menetapkan jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar Tahun Pajak 2019 sebesar Rp0,00 atau Nihil”. Pengadilan Pajak menilai bahwa petitum ini tidak sesuai dengan posita Pemohon Banding, di mana atas koreksi Terbanding seluruhnya sejumlah Rp21.443.638.661,00 Pemohon Banding pada dasarnya mengajukan fundamentum petendi/posita hanya terkait dengan 2 pokok sengketa yaitu: 1) Biaya Usaha Lainnya – Biaya Penyusutan Aktiva Tetap sejumlah Rp20.384.955.618,00 dan 2) Penyesuaian Fiskal Positif – Biaya Bunga sejumlah Rp2.415.219.305,00, sedangkan koreksi Terbanding berupa Penyesuaian Fiskal Positif atas Handphone Used Rp74.506.000,00 dan Mess Sundries Rp678.678.950,00 serta Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp2.103.721.212,00 tidak menjadi sengketa banding.

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa petitum Pemohon Banding agar Majelis Hakim menetapkan jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar Tahun Pajak 2019 menjadi Rp0,00 atau Nihil adalah tidak berdasar, dengan demikian telah cukup alasan bagi Pengadilan Pajak untuk tidak mempertimbangkan petitum a quo, dan penghitungan jumlah Pajak Penghasilan terutang / Pajak Penghasilan yang Masih Harus Dibayar menurut Pengadilan Pajak adalah sebagaimana tertuang pada bagian akhir dari Putusan ini;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon BandingdanmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00012/206/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Biaya Usaha Lainnya – Biaya Penyusutan20.384.955.618020.384.955.618
2Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Biaya Bunga (DER)2.415.219.30502.415.219.305

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Biaya Usaha Lainnya Menurut Terbanding1.093.817.954.373

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak20.384.955.618 Biaya Usaha Lainnya Menurut Pengadilan Pajak1.114.202.909.991

2 Penyesuaian Fiskal Positif Menurut Terbanding44.824.344.662

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak2.415.219.305 Penyesuaian Fiskal Positif Menurut Pengadilan Pajak42.409.125.357

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/ Bruto1.150.028.014.748
2Harga Pokok Penjualan0
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto1.150.028.014.748
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1.114.202.909.991
5Penghasilan Neto dalam Negeri35.825.104.757
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya(20.456.645.641)
7Penyesuaian Fiskal
Penyesuaian Fiskal Positif42.409.125.357
Penyesuaian Fiskal Negatif2.467.272.255
Jumlah39.941.853.102
8Jumlah Penghasilan Neto55.310.312.218
9Kompensasi Kerugian0
10Penghasilan Kena Pajak55.310.312.218
11PPh Terutang13.827.578.000
12Kredit Pajak14.166.712.000
13Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar(339.134.000)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00275/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00012/206/19/097/23 tanggal 06 Desember 2023, atas nama: PT TRIGANA AIR SERVICE, NPWP 01.359.187.0-007.000, beralamat di Kompleks Puri Sentra Niaga, Jalan Raya Kalimalang [dalam Surat Banding Jalan Wiraloka] Blok D.68-70, Cipinang Melayu, Makasar, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13620, sehingga perhitungan pajak yang harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah
(Rp)
Penghasilan Neto55.310.312.218
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak55.310.312.218
PPh Terutang13.827.578.000
Kredit Pajak14.166.712.000
PPh Kurang / (Lebih) Bayar(339.134.000)
Sanksi Administrasi0
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar(339.134.000)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.,Joni Surbakti, Ak.,

ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti

ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.