Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman
PUT-009523.12/2024/PP/M.XA Tahun 2026
PT Trigana Air Service, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2019
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009523.12/2024/PP/M.XA Tahun 2026 yang diucapkan 5 Maret 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Trigana Air Service mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Maret 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Maret 2019
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- UU PPhPasal 23 ayat (1)
- UU PPNPasal 9 ayat (6e)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009523.12/2024/PP/M.XA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Trigana Air Service
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00031/203/19/097/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Menolak
- Tanggal Putusan
- 12 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 5 Maret 2026