Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02097/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 29 Agustus 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 032535/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 17 Juni 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009528.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PROPAN RAYA INDUSTRIAL COATING CHEMICALS NPWP 01.367.268.8-038.000, beralamat di Jalan Jl. Satria Raya No. 1D, Jelambar, Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Julius Winarto, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sri Wahyono,

Jabatan: Karyawan

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK-INT/PRP/I/2026 tanggal 23 Januari 2026,

2. Nama: Lidia Paska,

Jabatan: Karyawan

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK-INT/PRP/I/2026 tanggal 23 Januari 2026

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Jliteng Wibowo/197508151996031001,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding I,

2. Nama/NIP : Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Farid Najhi/198207112001121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Reza Konesti/199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP : Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP : Riyan Andriyanto/199308212013101001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,,

12. Nama/NIP : Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

13. Nama/NIP : Fikri Ramadhan/199912202021011001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-147/BC/KPU.1/2026 tanggal 21 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

2/PP/BR/2026 tanggal 06 Januari 2026 jo. PEN-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

001/PRP/SPB/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025;

Hal 2 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

01048/KPU.01/SUB/2025 tanggal 1 Desember 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

001/PRP/SB-SUB/I/2026 tanggal 23 Januari 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPTNP) Nomor 032535/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 17 Juni 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Denda Administrasi 2. PPh Impor 3. PPN Impor0 2.565.950 11.290.3555.000.000 3.350.000 14.740.1865.000.000 784.050 3.449.831
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran9.233.881

Menimbang, bahwa atas SPTNP Nomor 032535/KPU.1/SPTNP/2025

tanggal 17 Juni 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Tanpa nomor tanggal 17 Juli 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP- 02097/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 29 Agustus 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp9.233.881,00;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/PRP/SPB/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 (via eTaxcourt);

Hal 3 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

001/PRP/SPB/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-02097/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang telah memutuskan :

1. Menolak keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam 032535/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 17 Juni 2025;

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor Pemohon Banding dengan PIB Nomor Pendaftaran 350039 tanggal 12 Juni 2025 sebesar CIF USD 8,225.00 sehingga Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar kekurangan PPN, PPh Pasal 22 serta Denda sejumlah Rp9.233.881,00 (sembilan juta dua ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp 3.449.831,00

Pph Pasal 22: Rp784.050,00

Denda: Rp 5.000.000,00

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02097/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tidak dapat Pemohon Banding terima, sehingga Pemohon Banding mengajukan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak sebagai upaya akhir Pemohon Banding untuk membuktikan kebenarannya; Pokok permasalahannya adalah:

bahwa harga barang yang tercantum di Invoice dianggap lebih rendah dari harga yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa dasar pertimbangan Pemohon Banding dalam mengajukan permohonan banding adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 mengenai Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk :

BAB II

Hal 4 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals

Pasal (2)

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

2. Dilanjutkandengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 mengenai Metode Penentuan Nilai Pabean:

BAB III

Pasal (5)

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

Penetapan nilai pabean atas importasi ini mengacu pada metode pertama yaitu nilai transaksi berdasarkan bukti nyata dan terukur.

3. bahwa harga yang dideklarasikan dalam PIB adalah harga yang sebenarnya berdasarkan Purchase Order Nomor 4100005687 tanggal 20 Mei 2025 yang diterbitkan oleh PT. Propan Raya Industrial Coating Chemicals yang menyatakan:

• Matting Agent A350I USD 1,62/Kg (terlampir)

4. bahwa barang pesanan dikapalkan sesuai B/L No. CANCB25031990 tanggal 02 Juni 2025 dan Invoice Nomor 25LWPP0521 tanggal 21 Mei 2025;

5. bahwa berdasarkan data seperti dijelaskan di atas, maka harga yang Pemohon Banding deklarasikan pada PIB adalah harga beli yang

Hal 5 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals

sebenarnya pada saat transaksi dilakukan;

bahwa dalam menetapkan Nilai Pabean dengan metode pembanding hendaknya juga perlu mempertimbangkan kesamaan waktu transaksi, yang seharusnya harga dibandingkan pada kurun waktu yang sama dengan tanggal pembelian, bukan dibandingkan dengan harga pada saat barang tiba di pelabuhan atau saat proses inklaring, mengingat kondisi pasar yang sangat fluktuatif;

Kiranya penjelasan di atas cukup membuktikan bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding deklarasikan adalah benar adanya;

Demikian Surat Permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan dan untuk kelancaran proses Banding ini Pemohon Banding bersedia hadir di persidangan guna memberikan penjelasan dan menyampaikan data yang diperlukan. Atas perhatian dan kerjasamanya, Pemohon Banding ucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

01048/KPU.01/SUB/2025 tanggal 1 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang bertanda tangan di bawah ini Terbanding dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui Surat Nomor U-009528.19.2025/PAN/2025 tanggal 29 Oktober 2025 perihal Permintaan SUB atas permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding,terhadapKeputusanTerbandingNomorKEP- 02097/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 29 Agustus 2025, sebagai berikut: A. Permasalahan

1. bahwaPemohonmengajukanbandingterhadapKEP- 02097/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 29 Agustus 2025, sebagai berikut melalui Surat Nomor 001/PRP/SPB/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025, dengan alasan sebagaimana tercantum dalam surat permohonan banding;

2. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-02097/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 29 Agustus 2025 di mana permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding ditolak seluruhnya karena data, bukti,

Hal 6 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals

dan/atau dokumen yang ada pada saat keberatan masih belum cukup memadai sebagai Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 350039 tanggal 12 Juni 2025, dan mempertimbangkan profil harga satuan barang rekomendasi resiko tinggi yang artinya berada jauh dibawah rata-rata harga barang impor serupa, sehingga Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi. Terhadap barang impor dalam PIB sebagaimana dimaksud ditetapkan Nilai Pabeannya berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) secara fleksibel sesuai hierarki penggunaannya;

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon melakukan importasi dengan PIB Nomor 350039 tanggal 12 Juni 2025, dengan data sebagai berikut:

a. Nama Barang: Matting Agent A350I & Matting Agent S776

b. Jumlah barang: 370 BAG

c. Nilai Pabean: (CIF) USD6.300.00;

d. Negara Asal: CHINA (CN);

e. Penjual/Pengirim : Guangzhou Lingwe Technology Co., Ltd.

2. bahwa terhadap barang impor dalam PIB tersebut ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan Sanksi Administrasi berupa Denda, di mana total tagihan yang wajib dilunasi oleh Pemohon adalah sebesar Rp9,233,881.00 (sembilan juta dua ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh satu), sebagaimanatercantumdalamSPTNPNomor 032535/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 17 Juni 2025;

Hal 7 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals

3. bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 032535/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 17 Juni 2025 sebagaimana tertuang dalam Lembar Penelitian dan Penetapan nilai Pabean (LPPNP) Nomor 031661/KPU.1/2025 tanggal 17 Juni 2025, terhadap barang impor dalam PIB Nomor 350039 tanggal 12 Juni 2025 tersebut ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai, sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD8.225,00, dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian Jenis BarangJumlah (Pairs)Nilai Pabean (CIF dalam USD)
PIBPenetapan
SatuanTotalSatuanTotal
1MATTING AGENT A350I, C/A TERLAMPIR, U/ BAHAN BAKU INDUSTRI CAT3.5001,625.670,002,177.595,00
2Sesuai lembar lanjutan PIB
TOTAL6.300,008.225,00

4. bahwa alasan dan metode penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana tertuang dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor 031661/KPU.1/2025 tanggal 17 Juni 2025 adalah sebagai berikut:

a. Hasil Risk Assestment: High Risk;

b. Berdasarkan penelitian LHP dan DNP dapat disimpulkan:

Hal 8 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals

- Terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.

- NP yang disampaikan lebih rendah dari rata-rata importasi barang sejenis;

- Hanya melampirkan Purchase Order;

- Tidak melampirkan rekening koran secara lengkap;

- Tidak melampirkan bukti faktur dan/atau laporan perpajakan;

- Tidak melampirkan pembukuan sehingga tidak bisa dilakukan uji silang kebenaran nilai pembayaran/pembelian;

c. Terdapat data pembanding yg objektif dan terukur, Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode II sd VI.3 secara hierarki;

5. bahwa data pembanding yang digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana tercantum dalam LPPNP Nomor 031661/KPU.1/2025 tanggal 17 Juni 2025 beserta perbandingannya dengan barang impor dalam sengketa a quo adalah sebagai berikut:

UraianPIBData PembandingKet
Pos 1
No / Tgl PIB350039 / 12 Juni 2025222276 / 21 April 2025
ImportirPT. PROPAN RAYA INDUSTRIAL COATING CHEMICALSCONNELL BERSAUDARA CHEMINDOBeda
Jalur ImportirHijauHijauSama
Pos BarangPos 11Sama
Jenis barangMATTING AGENT A350I, C/A TERLAMPIR, U/ BAHAN BAKU INDUSTRI CAT Merk: LINGWEMATTING AGENT A350IDinilai sebagai barang serupa
HS Code2811.22.102811.22.90beda
Jumlah barang3.500 kgm1.960 kgmTingkat perdagangan sama
Harga satuanCIF USD1,62/KGMCIF USD2,17/KGMBeda
Tanggal B/L02 Juni 202513 April 2025(<90 hari)
Negara AsalCHINA (CN)CHINA (CN)Sama
PenjualGUANGZHOU LINGWE TECHNOLOGY CO., LTD.GUANGZHOU LINGWE TECHNOLOGY CO., LTDSama
Foto Barang-
KeteranganNotulTidak Notul

6. bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan secara elektronik melalui aplikasi CEISA 4.0

Hal 9 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals

tanggal 18 Juli 2025, dengan alasan “Nilai Pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang Terbanding dengan Nomor 350039 tanggal 12 Juni 2025 telah sesuai dengan metode I (Nilai Transaksi). Sehingga tidak dapat ditetapkan dengan menggunakan metode II s/d VI”;

7. bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut karena data/bukti yang ada tidak dapat diyakini dan masih belum cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB a quo berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP- 02097/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 29 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan Sanksi Administrasi sebesar Rp9,233,881.00 (sembilan juta dua ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh satu);

8. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-02097/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 29 Agustus 2025 melalui Surat Nomor 001/PRP/SPB/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025;

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan

Hal 10 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals

Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 46/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Tiongkok (Asean- China Free Trade Area);

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang

Hal 11 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals

Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2016 tentang Database Nilai Pabean;

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

15. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

D. Analisis

1. bahwa Pemohon melakukan importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 350039 tanggal 12 Juni 2025 dikategorikan sebagai impor jalur Hijau sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang;

2. bahwa yang menjadi pokok masalah keberatan adalah penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan Sanksi Administrasi berupa Denda, di mana total tagihan yang wajib dilunasi oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp9,233,881.00 (sembilan juta dua ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh satu),sebagaimanatercantumdalamSPTNPNomor 032535/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 17 Juni 2025;

3. bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon Banding, di mana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon Banding;

Hal 12 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals

4. bahwa telah disampaikan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi kepada Pemohon Banding melalui Surat Nomor S- 1404/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 22 Juli 2025, dengan tenggat waktu penyampaian paling lambat tanggal 29 Agustus 2025 dengan tetap memperhatikan bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan tambahan data bukti pendukung lainnya paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan dan belum diterbitkan keputusan keberatan. Adapun peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi yang dimintakan kepada Pemohon Banding di antaranya sebagai berikut:

a. Bukti korespondensi / negosiasi terbentuknya harga (misalnya berupa screenshot percakapan dengan pihak pemasok melalui surat elektronik, pesan singkat, atau media komunikasi lainnya);

b. Purchase order dan sales contract, invoice, Bill of Lading;

c. Bukti pembayaran / pelunasan ke pihak pemasok (misalnya slip aplikasi transfer atau screenshot aplikasi mobile banking / internet banking, MT103);

d. Bukti hutang dalam hal belum dilakukan pelunasan (misalnya letter of credit, bukti perikatan, atau bukti perikatan hutang lainnya);

e. Rekening giro / rekening koran dan/atau debit advice;

f. Polis / sertifikat asuransi beserta bukti pembayaran biaya asuransi;

g. Freight invoice beserta bukti pembayaran biaya freight;

h. Pembukuan terkait transaksi meliputi general ledger, buku kas / bank, buku persediaan / kartu stock, buku hutang, buku pembelian;

i. SPT Masa PPN beserta lampiran;

j. Keterangan lain yang dapat mendukung keberatan yang Saudara ajukan.

Adapun hingga tenggat waktu yang diberikan, Pemohon Banding tidak menyampaikan buku, catatan, data dan/atau informasi yang dimintakan secara lengkap dan terperinci;

5. bahwa berdasarkan Pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022,

Hal 13 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals

Pemohon Banding sebagai Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri, dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud, dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan dimaksud. Dalam hal sampai dengan batas waktu tersebut berakhir Pemohon Banding tidak menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung, maka bukti yang telah diajukan sebelumnya dianggap telah cukup menurut Pemohon Banding;

6. bahwa dalam rangka penyelesaian keberatan telah dilakukan penelusuran terhadap dokumen lain melalui aplikasi SIAP dan aplikasi CEISA 40, dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa SPTNP, BPN SPTNP, Akta Perusahaan, bukti korespondensi pembentukan harga, PIB, Purchase Order, Invoice, Packing List, Bill of Lading, sertifikat asuransi, SKA Form E, COA, MSDS, dokumen transaksi impor sebelumnya dan surat pernyataan pembayaran;

7. bahwa sebagai tindak lanjut atas permintaan SUB, telah dilakukan penelitian terhadap data, bukti, dan/atau dokumen yang tersedia pada saat Keberatan;

8. bahwa ketentuan mengenai penelitian Nilai Pabean (pada saat PIB Nomor 350039 tanggal 12 Juni 2025 mendapatkan Nomor pendaftaran) diatur dalam PMK Nomor 144/PMK.04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

9. bahwa berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya;

10. bahwa ketentuan mengenai sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang

Hal 14 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals

Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2019, serta diatur lebih lanjut dengan PMK Nomor 99/PMK.04/2019 Tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan. Adapun ketentuan Sanksi Administrasi berupa Denda dalam permasalahan yang menjadi sengketa a quo diatur dalam Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 10 PMK Nomor 99/PMK.04/2019;

11. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang disampaikan Pemohon Banding baik yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen yang diajukan saat permohonan keberatan maupun tindak lanjut permintaan data/keterangan tambahan, dapat disampaikan sebagai berikut:

a. bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB nomor 350039 tanggal 12 Juni 2025 adalah CIF USD6.300,00 (RP102,639,600.00), kurs NDPBM 16.292,00/usd

b. bahwa Pemohon melampirkan bukti korespondensi/negosiasi harga berupa tangkapan layar percakapan melalui email tanggal 28 April s.d. 21 Mei 2025 diketahui informasi harga yang terbentuk sebagai berikut:

Hal 15 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals

Selainkomunikasimenggunakanemail,diketahui komunikasi/pembahasan juga dilakukan melalui whatsapp yang memungkinkan ada negosiasi pembentukan harga yang berbeda;

c. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen Sales Contract yang menunjukan adanya kesepakatan jual beli dan secara rinci menjabarkan syarat-syarat penting seperti deskripsi barang, harga, jadwal dan metode pembayaran, jadwal pengiriman, garansi, dan ketentuan lainnya;

d. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti bayar atas transaksi barang impor a quo. Pemohon melampirkan Surat Pernyataan Pembayaran tertanggal 17 Juni 2025 yang menyatakan bahwa Terbanding menggunakan term of Payment "60 Days After B/L Date", sehingga bukti pembayaran untuk shipment ini belum tersedia, Invoice baru jatuh tempo pada tanggal 01 Agustus 2025. Pada tahap keberatan telah dimintakan kembali bukti pendukung yang dapat memperkuat bukti transaksi melalui Surat Nomor S-

Hal 16 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals

1404/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 22 Juli 2025, dengan tenggat waktu penyampaian paling lambat tanggal 29 Agustus 2025 namun sampai dengan tengat waktu Pemohon Banding tidak mengirim bukti tambahan/bukti bayar dimana sesuai term of Payment "60 Days After B/L Date", seharusnya sudah terjadi transaksi pembayaran;

e. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti Rekening Giro yang berisi informasi history transaksi pembayaran atas barang impor a quo dalam periode selama masa pembayaran sesuai dengan term of Payment "60 Days After B/L Date", yaitu periode 02 Juni s.d. 01 Agustus 2025;

f. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen konfirmasi transfer dari bank kepada pihak penjual atas transaksi menggunakan SWIFT MT 103, bahwa bukti transfer benar telah diterima oleh pihak penjual dan sesuai kesepakatan transaksi jual beli PIB a quo;

g. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen perpajakan berupa SPT MASA PPN dan Formulir 1111 B1 yang memuat informasi pajak masukan atas perolehan barang impor a quo;

h. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan akuntansi yang mencatat pembelian, persediaan, hutang, kas/bank, hutang, dan buku besar/general ledger serta pelunasan/pembayaran atas pembelian barang impor dalam sengketa a quo, yang dapat digunakan untuk melakukan uji silang atas kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam sengketa a quo;

i. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, dan mempertimbangkan profil harga satuan barang rekomendasi resiko tinggi yang artinya berada jauh dibawah rata-rata harga barang impor serupa, Terbanding berpendapat bahwa data/bukti yang ada tidak dapat diyakini dan masih belum cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB a quo, sehingga Nilai Pabean untuk penghitungan BM tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

Hal 17 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals

12. bahwa perihal Bukti Yang Diminta tapi Tidak Diberikan oleh Wajib Pajak, berdasarkan huruf E angka 3 Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakukan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, menerangkan “Bukti yang berada dalam penguasaan wajib pajak dan sudah diminta secara terperinci dan maksimal dalam waktu yang layak oleh Direktorat Jenderal Pajak namun tetap tidak diserahkan pada saat pemeriksaan pajak dan atau keberatan, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung”;

13. bahwa berkaitan dengan sengketa Nilai Pabean, sebagai bahan pertimbangan lain, terdapat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018 yang pada intinya menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh importir dengan pertimbangan sebagai berikut:

“...nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforma Invoice, Packing List, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stok/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukkan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku...”

14. bahwa sebagai pertimbangan, absennya itikad baik Pemohon untuk memberitahukan dengan benar maupun melengkapi alat bukti mengakibatkan kensekuensi logis bagi Pemohon, dikarenakan Nilai Pabean harus diputuskan/ditetapkan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur atau Metode Penetapan (II-VI.3) secara hierarki sesuai ketentuan yang berlaku;

15. bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas dan berdasarkan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 25 PMK Nomor

Hal 18 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals

144/PMK.04/2022, maka penentuan Nilai Pabean untuk penghitungan BM atas barang impor dalam sengketa a quo diterapkan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

16. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, pada Bagian Ketiga diatur terkait Nilai Transaksi Barang Serupa sebagai berikut:

Pasal 12

1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill oflading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

17. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon tidak dapat menyampaikan cukup bukti yang nyata, akurat, objektif, dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi atas barang impor dalam sengketa a quo, sehingga nilai transaksi tersebut tidak dapat digunakan dan Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode Metode II s/d VI.3 secara hierarki menjadi CIF USD8.225,00, dengan nilai tagihan atas kekurangan Bea Masuk, PDRI dan denda administrasi sebesar Rp9,233,881.00 (sembilan juta dua ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh satu);

Hal 19 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals

18. bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02097/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 29 Agustus 2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

E. Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan cukup bukti yang nyata, akurat, objektif, dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi atas barang impor dalam sengketa a quo, sehingga nilai transaksi tersebut tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean;

2. bahwa terhadap barang impor dalam PIB Nomor 350039 tanggal 12 Juni 2025 Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode II s/d VI.3 (metode fallback) secara hierarki menjadi CIF USD8.225,00, dengan nilai tagihan atas kekurangan Bea Masuk, PDRI dan denda administrasi sebesar Rp9,233,881.00 (sembilan juta dua ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh satu), dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp3.449.831,00

PPh Ps 22: Rp784.050,00

Denda: Rp5,000.000,00

3. bahwa dalam menetapkan Nilai Pabean atas barang impor dalam PIB Nomor 350039 tanggal 12 Juni 2025, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan;

F. Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02097/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 29 Agustus 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon

Hal 20 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals

kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02097/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 29 Agustus 2025;

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon

Banding Nomor 001/PRP/SB-SUB/I/2026 tanggal 23 Januari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Bantahan Terhadap Dalil Terbanding

1. bahwa bantahan atas Dalil “Dokumen Tidak Lengkap”

Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung secara lengkap, antara lain bukti pembayaran, pembukuan, rekening koran, dan MT103.

• Dalil tersebut tidak benar, karena faktanya:

a. Seluruh dokumen yang diminta dalam Surat Nomor S- 1404/KPU.1/KPU.110/2025 telah disampaikan dan diunggah melalui sistem CEISA pada tanggal 25 Agustus 2025;

b. Sistem CEISA merupakan sistem resmi DJBC, sehingga setiap dokumen yang diunggah secara hukum dianggap telah diterima oleh Terbanding;

2. bahwa bantahan atas Dalil Tidak Adanya Bukti Pembayaran

Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pembayaran dan konfirmasi transfer.

• Dalil ini bertentangan dengan fakta dan prinsip hukum kepabeanan, karena:

a. Nilai transaksi telah dibuktikan dengan pembayaran yang sah, yang dibuktikan melalui:

Hal 21 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals

SWIFT MT103, yang merupakan dokumen perbankan internasional resmi dan final, serta Bukti transfer yang menunjukkan pembayaran nyata kepada penjual;

b. MT103 adalah bukti pembayaran yang tidak dapat dibantah, karena diterbitkan oleh bank koresponden dan menjadi bukti bahwa:

- Dana telah dikirim,

- Kepada beneficiary yang benar,

- Untuk nilai transaksi yang diberitahukan.

c. Ketentuan PMK 144/PMK.04/2022 tidak mensyaratkan pembayaran harus terjadi sebelum PIB, selama harga yang dibayar atau akan dibayar dapat dibuktikan secara objektif;

Dengan demikian, alasan Terbanding menolak nilai transaksi karena pembayaran dianggap tidak terbukti adalah keliru dan bertentangan dengan hukum.

3. bahwa Bantahan atas Dalil Tidak Adanya Sales Contract

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa ketiadaan sales contract menyebabkan nilai transaksi tidak dapat diyakini.

• bahwa dalil ini keliru secara hukum, karena:

a. Tidak ada satu pun ketentuan dalam PMK 144/PMK.04/2022 maupun WTO Customs Valuation Agreement yang mewajibkan sales contract tertulis sebagai syarat mutlak penggunaan Metode Nilai Transaksi;

b. Kesepakatan jual beli telah terbukti secara sah melalui:

- Purchase Order;

- Invoice;

- Korespondensi pembentukan harga;

- Pembayaran nyata (MT103).

c. Praktik perdagangan internasional tidak mensyaratkan sales contract formal untuk setiap transaksi, khususnya transaksi repeat order dengan supplier yang sama. Oleh karena itu, dalil Terbanding bersifat formalistik dan tidak berdasar hukum.

Hal 22 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals

4. bahwa bantahan atas Penggunaan Data Pembanding

bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan data pembanding dengan alasan nilai lebih rendah dari rata-rata.

• Penetapan ini bertentangan dengan hukum, karena:

a. Metode Nilai Transaksi (Metode I) wajib diprioritaskan, selama:

- Tidak terdapat hubungan istimewa yang mempengaruhi harga;

- Tidak terdapat pembatasan penggunaan barang;

- Harga dapat dibuktikan secara objektif.

b. Dalam perkara a quo:

- Penjual dan pembeli tidak berafiliasi;

- Pembayaran nyata telah terjadi;

- Tidak terdapat pembatasan atau syarat tersembunyi.

c. Harga yang lebih rendah dari rata-rata bukan dasar hukum untuk menolak nilai transaksi, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai putusan Pengadilan Pajak dan prinsip WTO Valuation.

Dengan demikian, penggunaan Metode II s.d. VI oleh Terbanding adalah prematur dan melanggar hierarki penetapan nilai pabean.

5. bahwa bantahan atas Tuduhan Tidak Beritikad Baik

bahwa Terbanding menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak beritikad baik.

• Tuduhan ini tidak berdasar, karena:

- Pemohon Banding kooperatif;

- Seluruh dokumen diminta telah disampaikan melalui sistem CEISA sebelum batas waktu yangdiberikan pada tanggal 29 Agustus 2025;

- Tidak ada satu pun bukti manipulasi harga.

- Tuduhan tersebut bersifat opini sepihak dan tidak dapat dijadikan dasar hukum.

II. Kesimpulan

Berdasarkan seluruh uraian di atas, terbukti bahwa:

Hal 23 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals

- Nilai transaksi CIF USD 6.300,00 atas Pemberitahuan Impor Barang Nomor 350039 tanggal 12 Juni 2025 adalah benar, nyata, dan dapat dibuktikan secara objektif;

- Penolakan Metode Nilai Transaksi oleh Terbanding bertentangan dengan PMK 144/PMK.04/2022;

- Penetapan Nilai Pabean berdasarkan data pembanding adalah cacat hukum;

- SPTNP dan Keputusan Keberatan a quo patut dibatalkan seluruhnya.

III. Petitum

bahwa dengan hormat, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:

- Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding seluruhnya;

- Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Nomor KEP-02097/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 29 Agustus 2025;

Membatalkan seluruh kekurangan PDRI dan sanksi administrasi yang ditetapkan; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Atas perhatiannya Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02097/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 29 Agustus 2025;

Bukti P-2. Surat Penetapan Pabean Nomor 032535/KPU.1/SPTNP/2025

tanggal 17 Juni 2025;

Bukti P-3. Surat Keberatan Tanpa nomor tanggal 17 Juli 2025;

Bukti P-4. Purchase Order Nomor 4100005687 tanggal 25 Mei 2025;

Bukti P-5. PIB Nomor 350039 tanggal 12 Juni 2025;

Bukti P-6. Billing DJBC Nomor 640250602108130 tanggal 17 Juni 2025

sebesar Rp9.233.881,00;

Bukti P-7. Bukti Penerimaan Negara NTPN 2AF9A43S924CTD72 tanggal 30

Juni 2025 sebesar Rp9.233.881,00;

Hal 24 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals

Bukti P-8. Bill Of Lading Nomor CANC825031990 tanggal 02 Juni 2025; Bukti P-9. Bukti Percakapan melalui Email Korespondensi;

Bukti P-10. Screenshot Submit CEISA;

Bukti P-11. General Ledger Periode Juni 2025;

Bukti P-12. Bukti Pembayaran & MT103;

Bukti P-13. Lampiran 144_PMK.04_2022;

Bukti P-14. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat PT

Propan Raya Industrial Coating Chemicals Nomor 09 tanggal 05 September 2024 yang dibuat di hadapan Linda Hartono, S.H., Notaris di Kota Tangerang Selatan, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-15. Rekening Koran 1 bulan periode Juli 2025;

Bukti P-16. Tanggapan Tertulis Nomor 001/PRP/ST-SB/V/2026 tanggal 26 Mei

2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. PIB Pembanding;

Bukti T-2. LPPNP Nomor 031661/KPU.1/2025 tanggal 17 Juni 2025;

Bukti T-3. Tanggapan atas Bantahan dan Bukti Pendukung Nilai Transaksi

Nomor SR-054/KPU.1/M.XIXA/2026 tanggal 13 April 2026;

Bukti T-4. Simpulan Akhir Nomor SR-124/KPU.1/M.XIXA/2026 tanggal 02 Juni

2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02097/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 032535/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 17 Juni 2025, termasuk sengketa

Hal 25 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals

pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/PRP/SPB/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan

rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD6.300,00CIF USD8.225,00Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode II s/d VI.3 (metode fallback) secara hierarki menjadi CIF USD8.225,00

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp9.233.881,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Hal 26 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-

02097/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 29 Agustus 2025, Terbanding menetapkan nilai pabean barang impor berupa Matting Agent A350I, C/A Terlampir, U/ Bahan Baku Industri Cat., .., dst (2 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan), pada PIB Nomor 350039 tanggal 12 Juni 2025 dari semula nilai CIF USD6.300,00 menjadi CIF USD8.225,00, dengan pertimbangan bukti dan dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding tidak cukup memadai untuk memvalidasi kebenaran nilai transaksi, sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp9.233.881,00 (Sembilan juta dua ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding, menyatakan tidak setuju dengan

penetapan Nomor KEP-02097/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 29 Agustus 2025 dengan alasan harga yang dideklarasikan di dalam PIB merupakan harga beli yang sebenarnya pada saat transaksi dilakukan. Harga tersebut, yaitu USD 1,62/Kg untuk Matting Agent A350I, terbukti secara nyata dan terukur berdasarkan Purchase Order nomor 4100005687 yang diterbitkan pada 20 Mei 2025. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 yang mengamanatkan bahwa nilai pabean adalah nilai transaksi sebenarnya yang dibayar pembeli kepada penjual;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapkan nilai pabean

bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Hal 27 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69 Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa :

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor KEP-02097/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 29 Agustus 2025, PIB Nomor 350039 tanggal 12 Juni 2025 dan dokumen pelengkapnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan;

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan,

diketahui sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB Nomor 350039 tanggal 12 Juni 2025, diketahui

a. Penjual: Guangzhou Lingwe Technology Co., Ltd.. China

b. Importir: PT. Propan Raya Industrial Coating Chemicals.

c. Nomor dan tanggal invoice: No. 25LWPP0521 Tgl. 21 Mei 2025.

d. Nomor dan tanggal Bill of Lading: No. CANCB25031990 Tgl. 02 Juni 2025.

Hal 28 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals

e. Uraian barang: Matting Agent A350I, C/A Terlampir, U/ Bahan Baku Industri Cat.(2 pos), 370 Bag. (Berat bersih: 3,700.0000 Kg)

f. Nilai Pabean: Rp 102,639,600.00 (Nilai: CIF USD 6,300.00, Asuransi: 0.00, Freight: 0.00)

2. bahwa berdasarkan pemeriksaan Purchase order Nomor 4100005687 tanggal / 20 Mei 2025, diketahui:

a. Penerbit/ Penerima: PT. Propan Raya Industrial Coating Chemicals/: Guangzhou Lingwe Technology Co. Ltd., China;

b. Uraian jenis dan jumlah barang: Matting Agent A350i, Qty 3.500 Kg;

c. Nilai Total: USD 5.670,00 Incoterm: CIF-Jakarta Port FCL;

3. bahwa berdasarkan pemeriksaan Invoice Nomor 25LWPP0521tanggal 21 Mei 2025, diketahui:

a. Penerbit/ Penerima: Guangzhou Lingwe Technology Co., Ltd., China/ PT. Propan Raya Industrial Coating Chemicals;

b. Uraian jenis dan jumlah barang: Matting Agent A350I (3500.00 KG) dan Matting Agent S776 (200.00 KG);

c. Nilai Total: USD 6,300.00 Incoterm (Terms of Price): CIF Jakarta, Indonesia;

4. bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti pembayaran pada tanggal 24 Juli 2025 diketahui, rincian transfer berikut:

a. Nama Bank Pengirim: Bank OCBC NISP.

b. Nama Bank Penerima: China Merchants Bank, H.O. Shenzhen (melalui Swift Code CMBCCNBSXXX).

c. Nama dan nomor rekening Pengirim: PT. Propan Raya Industrial Coating / 134810026788.

d. Nama dan nomor rekening Penerima: Guangzhou Lingwe Technology Co Ltd / 120906099332803.

e. Pesan/ deskripsi: 2012//25LWPP0521(6300).

f. Nilai yang ditrasfer: USD 6,300.00.

5. berdasarkan pemeriksaan Rekening Koran Nomor 134810026788 atas nama PT. Propan Raya Industrial Coating pada Bank OCBC NISP, pada tanggal 24 Juli 2025, telah dilakukan debet sebesar USD6,300.00., dengan

Hal 29 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals

pesan "6651-INT-BK Outw TT Guangzhou Lingwe Technology Co LTD/2012//25LWPP0521(6300)";

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, dinyatakan:

Pasal 2

1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan’ nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas,

nilai pabean dapat diterima harus memenuhi unsur-unsur secara kumulatif sebagai berikut:

1. nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

2. pembayaran oleh pembeli kepada penjual

3. atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean

4. biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi bahwa berdasarkan bukti pembayaran tersebut pada butir 4 tersebut di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan nilai pembayaran barang impor sesuai dengan yang diberitahukan untuk barang pada PIB Nomor 350039 tanggal 12 Juni 2025, sehingga nilai transaksi memenuhi unsur “nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”;

Hal 30 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals

bahwa berdasarkan uraian pihak penjual dan pihak pembeli pada PIB Nomor 350039 tanggal 12 Juni 2025 dan bukti pembayaran tersebut pada butir 4 tersebut di atas, telah dilakukan pembayaran dari PT. Propan Raya Industrial Coating Chemicals (sebagai pembeli) kepada Guangzhou Lingwe Technology Co. Ltd., China (sebagai penjual), sehingga memenuhi unsur “pembayaran oleh pembeli kepada penjual”;

bahwa berdasarkan uraian barang pada PIB Nomor 350039 tanggal 12 Juni 2025, transaksi dilakukan untuk barang yang diimpor oleh PT. Propan Raya Industrial Coating Chemicals dari eksportir Guangzhou Lingwe Technology Co. Ltd., China, sehingga memenuhi unsur “atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti, tidak terdapat biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi, sehingga memenuhi unsur “biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 350039 tanggal 12 Juni 2025, memenuhi unsur-unsur secara kumulatif pada Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas, sehingga terbukti nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini. bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Menurut

Hal 31 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals

Jenis SengketaPemohon BandingTerbandingPendapat Pengadilan Pajak
Nilai PabeanCIF USD6.300,00CIF USD8.225,00CIF USD6.300,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut

di atas, Pengadilan Pajak menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai pabean barang impor in casu pada PIB Nomor 350039 tanggal 12 Juni 2025, sebesar CIF USD 6,300.00 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 32 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02097/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 29 Agustus 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 032535/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 17 Juni 2025 atas nama PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals NPWP 01.367.268.8-038.000, beralamat di Jalan Jl. Satria Raya No. 1D, Jelambar, Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta.

2. Menetapkan Nilai pabean barang impor in casu pada PIB Nomor 350039 tanggal 12 Juni 2025 sebesar CIF USD 6,300.00.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M. Eng. sebagai Hakim Ketua Majelis, Syaefudin, S.E., S.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota.

Hal 33 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Hal 34 dari 34 halaman Putusan Nomor PUT-009528.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Propan Raya Industrial Coating Chemicals

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.