Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman

PUT-009546.10/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT Obsidian Stainless Steel, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009546.10/2024/PP/M.XA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00060/201/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009546.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL, NPWP 76.386.869.2-411.000,

beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I Lantai 27 Unit 2701, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili Sdr. Wu Wennan jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arinda Hutabarat

Izin Kuasa Hukum : KEP-507/PP/lKH/2024 tanggal 23 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 831/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

2. Nama: Binsar I. K., Telaumbanua

Izin Kuasa Hukum : KEP-1154/PP/lKH/2023 tanggal 04 September

2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 891/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

3. Nama: Rudy Zamrudin

Izin Kuasa Hukum : KEP-1154/PP/lKH/2023 tanggal 04 September

2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 951/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: PutriLinggomMeiSarahHutapea/ 198505072009012006,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-2222/WPJ.30/2025 tanggal 17 Juli 2025;

2. Nama/NIP: Iva Muliani/ 198109062002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Rian Pratama Abdalla/ 198604282007101001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-2578/WPJ.30/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

4. Nama/NIP: Alifah/197801082000012001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak

5. Nama/NIP: Herni Setyowati/19770612 200001 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak

6. Nama/NIP: Septavian Krisnaninganggarayudha /19850903 200901 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-242/PJ.06/2025 tanggal 17 Juli 2025;

7. Nama/NIPAlexanderVictorMaleimakuni/ 197711292002121002

JabatanPenilai Pajak Ahli Madya;

Unit OrganisasiDirektorat Ekstensifikasi dan Penilaian, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-242/PJ.06/2025 tanggal 17 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-141/PP/BR/2025 tanggal 04 Februari 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-31/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-53/PP/PrbSM/2025 tanggal 01 Oktober 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 771/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-285/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 054/OSS-Pengadilan/Bantahan/I/2025 tanggal 23 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00060/201/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

Mery Tat Baar Meter LL Tac gg soto Tete Do Agt R3

Tah akun an perce Saar BIOS TEKAN semBpbon Pe se Pergi Puasa 2)

Marta Va KL Hajat ST OO IPMAN SPiN! SSS STPI

ha Lan aa TA BAG Gh P1 GOD

Do an pac enkadi Tersebut d ates rumah yang el ovt arg cine nfalah sebaga ooribit

Po Sengaasulan Rusa Pajaks Dasa" Pesonna Faas =p Path ant ada

7 DP Pesat Li ya Vier caw Me owe 191 64s

3 coca take

3 Pe Larang Pisau tp a

t Setoran Tanu =o vei fay PA

oS puke curang bayar pe 3

oct pene be ttt ata ana Dag ak Sp bei

nw dong Tater scr yang taat dba. ar Tap uy

to RO Panahan Sec gongkaoar carte Feccih yatrig feta 2 teat aed a

Boca =p 3

tomiwpeoses et nih to Nias Payoh Sp 2

PASS pa An yang sapan deruditean ge beet ae PA Fey Oris Tap vas

to Fuse pat Plang shaver f : Fin LAS STB:

" Sarika denis tua

ho burte bang CA AP Tp a4. 382 67°

borer nas Pasa fats Puro nh hie Re ke)

Lo Tanaka ssa Phe na and KAS Ba 2

Go Merah at Gara Sf avert SN e Pts n

IE hah sanks sdr cigvatfe ae ir tai — ar feeb ae

F, eho Pe PR KAN AN ters adira 5 foc tape "2487 554 95°

Tatan ge DUA AT PAS PA RA ia PARA PA A DELAPAN SATUS BSE RIEL SL NG GATOR SBN AM

STE NE GA Te BEA

gusar sarang. efi) fa, RAN 3 Setia tena ec ibahasi" Akta 1 OT | H

Fant be Thee a aan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 164/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut “Nilai Koreksi yang

No Uraian | Kebe ~ In ‘ Seharusnya

Dag eh #tneeponan pemuintan | . — MA 7

D0 mantra Reet chan dats Mata Pajak ; TT -— > —-

Dok Sang Tebusan yard telah a hayes ~ TO . 0

uy vr PF atas Ber ute apa tata feu gat te amas! _ 7 — — .

“eye - ain — — — -- . . -

Fey pe de tibars bee Mana bnyak 7 | | :

Merah pape pang dapat dikraithas csetreeedtertigh ces tag san cea leg aa

- bic gee qe . ~ oe . ‘ | 7

Pon menit Pasal BE tutul be KUP ~ . | — | 7

3 Pena Pel Saat ita FF | _ . — . 7

ie | mM sake: SME at bias bee . ‘ fa ater! Pap GP utd

6 Sue lah : FR yana marit Ttrag hd napar D3 | | vote Bet wh pode tad “ye

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024 memutuskan menolak dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

(Rei [Rp (Re

a Dasar Pengenaan Pajak 7.435.663.4630 1.883.445.536

b, Pajak Penghasiian (eth) Terutanr | 2,000.781.548

dW. Kuropensasi Masa Pajak sebelumnya : a a — 7

f. Sanksi Administrasi 794.352.671 (740.397.552) 1415119

g. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih | ——ar.or.206

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 771/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 771/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang diterima pada tanggal 24 Juli 2024.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani Wu Wennan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 52 tanggal 28 November 2023.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00060/201/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II.

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 164/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut.

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024.

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Menurut (R

p)

Koreksi yang No

.Uraian

Pemohon

Terbanding

Diajukan Banding

Banding 123

Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak

1.663.497.12

17

1.883.445.636

219.948.51

75 PPh Pasal 21 yang terutang

264.242.24

297.234.524

32.992.27 Kredit Pajak :

a. PPh Ditanggung Pemerintah

-

-

b. Setoran Masa

264.242.24

7

264.242.247

-

c. STP (pokok kurang bayar)

-

-

-

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak

-

-

-

e. Uang Tebusan yang telah dibayar

-

-

-

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang

telah

d

iba

yar

-

-

-

g. Lain-lain

-

-

-

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak

-

-

-

i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c +

d + e

+

f +

g - h)

264.242.24

7

264.242.247

- 45

Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)

-

32.992.277

32.992.27

7 Sanksi administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

-

14.015.119

14.015.11

9

b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP

-

-

-

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP

-

-

-

d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

-

-

-

e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)

-

14.015.119

14.015.11

69 6

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5e)

-

47.007.396

47.007.39 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Penghasilan

Pasal 21 sebesar Rp219.948.515,00

Menurut Terbanding

Proses Pemeriksaan Pajak

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Objek PPh Pasal 21 Masa Januari s.d Desember 2021 menurut Pemeriksa sebesar Rp98.858.066.113,00, sehingga menyebabkan selisih koreksi Objek PPh Pasal 21 untuk Masa Januari s.d Desember 2021 dengan Objek menurut Wajib Pajak sebesar Rp69.505.998.099,00 hasil pengujian yang dilakukan Terbanding

antara Objek PPh Pasal 21 dengan Pembebanan Biaya di Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan:

Objek PPh Pasal 21

Menurut Wajib PajakRp29.352.068.014

Menurut PemeriksaRp98.858.066.113

KoreksiRp69.505.998.099

bahwa atas selisih koreksi tersebut, Terbanding kemudian membagi secara merata 12 (dua belas) bulan menjadi sebesar Rp5.792.166.507,00;

Proses Keberatan Pajak

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan koreksi Akun Opex – Consultant Fee sebesar Rp92.500.000,00 merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi sehingga tidak cukup bukti untuk mengabulkan seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding;

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan alasan sebagai berikut:

1) Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh disebutkan bahwa premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

2) Bahwa pencatatan Akun Advance Payment dilakukan dengan mengakui terjadinya pengeluaran/pembayaran uang terlebih dahulu (Advance Payment) dan sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 saat pencatatan merupakan saat terutang PPh Pasal 21;

3) Bahwa pencatatan Akun Accrued Exp-Bonus dilakukan dengan pengakuan/pencatatan beban biaya secara akrual/utang (Accrued Exp- Bonus) dan seharusnya diakui sebagai saat terutangnya PPh Pasal 21 sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010;

4) Bahwa objek PPh Pasal 21 Final tidak termasuk dalam objek penghitungan PPh Pasal 21 non final;

bahwa Terbanding melakukan penghitungan ulang atas PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 dengan acuan general ledger yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku (SPUH), diketahui bahwa Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding sebesar Rp92.500.000,00 dan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp69.413.498.099,00;

Objek PPh Pasal 21

Menurut Wajib PajakRp29.352.068.014

Menurut PenelitiRp98.765.566.113

KoreksiRp69.413.498.099

bahwa Terbanding menggunakan lapisan tarif 15% atas selisih objek, karena hasil pengujian rata-rata PPh Pasal 21 terutang dengan Penghasilan Bruto setiap masa berada dalam rentang lapisan kedua PPh Orang Pribadi sehingga nilai koreksi untuk masing–masing periode (bulan) berdasarkan KEP Keberatan adalah sebagai berikut:

PeriodeDPP PPh Pasal 21 (IDR)
Pemohon BandingTerbandingSelisih
Januari2.267.130.3832.671.878.643404.748.260
Februari8.822.612.4344 8.597.276.8483 9.774.664.414
Maret1.663.497.1211.883.445.636219.948.515
April2.249.264.0262.617.386.702368.122.676
Mei1.639.600.6172.087.085.098447.484.481
Juni1.852.249.9373.723.805.1661.871.555.229
Juli1.700.530.9522.031.293.447330.762.495
Agustus1.833.302.4671 5.290.366.4701 3.457.064.003
September1.984.241.8555.570.159.0753.585.917.220
Oktober1.754.038.0193.931.825.7792.177.787.760
November1.755.159.7434.022.988.7932.267.829.050
Desember1.830.440.4606.338.054.4554.507.613.995
Total29.352.068.0149 8.765.566.1126 9.413.498.098

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian terkait Objek PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp98.765.566.113,00 yang tetap dipertahankan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Terbanding (dahulu Peneliti/Penelaah Keberatan Pajak) di dalam pembahasan akhir proses Keberatan (SPUH) tidak mempertimbangkan seluruhnya atas data-data maupun penjelasan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding;

2. Adapun rincian akun-akun yang Wajib Pajak ajukan banding atas Objek PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

NomorNama AkunBanding Pajak
DPP PPh Pasal 21 (IDR) Pemohon BandingDPP PPh Pasal 21 (IDR) TerbandingSelisih (IDR)Alasan Bukan Objek PPh Pasal 21
14101020011 - Manufacturing cost - Welfare - Termination Benefit301.412.048301.412.048Objek PPh Final Pasal 21
25020010006 - Capex - Termination Benefits132.988.417132.988.417Objek PPh Final Pasal 21
36010010002 - Opex - Performance Salary1.262.665.50122.504.228.81821.241.563.317Biaya Pencadangan Bonus
46010010004 - Opex - Termination Benefits66.117.29866.117.298Objek PPh Final Pasal 21
56010010009 - Opex - Employee Insurance Expense149.286.778512.035.189362.748.411Selain pembayaran premi asuransi
61060010004 - Advance payment20.000.00020.000.000Jurnal Pembalik
72030010014 - Accrued Exp - Bonus13.774.895.44858.181.027.27844.406.131.8301. Pembentukan biaya cadangan revaluasi selisih kurs (belum terealisasi) & jurnal pembaliknya 2. Pembentukan biaya cadangan atas bonus & jurnal pembaliknya
Total Koreksi66.530.961.321

a. Koreksi akun 4101020011 - Manufacturing cost - Welfare - Termination Benefit, 5020010006 - Capex - Termination Benefits dan 6010010004

- Opex - Termination Benefits masing – masing sebesar Rp301.412.048,00 Rp132.988.417,00 dan Rp66.117.298,00 dengan nilai total Rp 500.517.763 merupakan Objek PPh Pasal 21 Final. bahwa Terbanding seharusnya tidak mempertimbangkan akun – akun sehubungan dengan Objek PPh Pasal 21 Final kedalam kelompok rekonsiliasi PPh Pasal 21 untuk Objek PPh Pasal 21 Non Final sebesar Rp500.517.763,00 dengan rincian sebagai tangkapan layar berikut:

Banding Pajak

DPP

PPh Pasal 21

DPP PPh Pasal 21

Nom

or

Nam

a Akun

A

lasan Bukan Obje

k (IDR)

(IDR)Selisih (IDR)

PPh Pasal 21 Pem

ohon Banding

Terbanding

41010200

1e

1 - M

anufacturing cost -

O

b

jek PPh Final Pasal 21 1

301.412.048301.412.048

Welfare - T

rmin

ation Benefit

50200100

0

6 - C

apex - Termination

O

b

jek PPh Final Pasal 21 2

132.988.417132.988.417

Benefits

60100100

0

4 - O

pex - Termination

O

b

jek PPh Final Pasal 21 3

66.117.29866.117.298

Benefits

Total

500.517.763

bahwa Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa atas akun-akun tersebut merupakan bagian dari pembayaran pesangon dimana Pemohon Banding telah melaporkan ke dalam SPT PPh Pasal 21 Final Masa Juni sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp 640.767.917. Oleh karena itu, Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 21 atas akun 4101020011 - Manufacturing cost - Welfare - Termination Benefit, 5020010006 - Capex - Termination Benefits dan 6010010004 - Opex - Termination Benefits dengan nilai masing-masing sebesar Rp301.412.048,00 Rp132.988.417,00 dan Rp66.117.298,00 sudah seharusnya dibatalkan karena akun – akun tersebut merupakan Objek PPh Pasal 21 Final.

b. Koreksi akun 6010010002 - Opex - Performance Salary sebesar

Rp21.241.563.317,00 merupakan Biaya pencadangan atas BONUS

bahwa Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam general ledger akun 6010010002 - Opex - Performance Salary terdapat pencatatan biaya pencadangan bonus sebesar Rp21.241.563.317,00 (terlihat pada tangkapan layar dibawah ini – highlight warna kuning):

Pesing Ci: Ces Ns, 7 FS * He Shun + Lenusl Sec: Mama Cebit Deki i821 Remarks

BLN EGA Sana Ben Oper Peranan ip 141525 Ep CLR Brg kan RL

BL EA TI BELIIN Oper Pesocaeniie fe PUBL Ep DISINI Bagan RL

SEL ESA EGA BELIIN oper - Pageant be ABU Ep BER Bagan

SILER LEE bean Ben apes Peranan le ISAT Ep MENARA fp ey Polen dod

SAN En EB 2252725 BELIIN Oper: Pesocaeniie fe 1214584 Ep DMLRIREIIC akan 202

SEL ES EA BELIIN oper - Pageant be 2SETAS Ep BSE Ep rybo.niicgh

Chala LEE bean Ben apes Peranan le 20SESA Ep JNE ET fp ey PO ana

ERTL LE EB 2252725 BELIIN Oper: Pesocaenie fe 227502 Ep AMELIE Bagan RL

GRIGG ES LES BELIIN oper - Pageant be Lads kp CUELEAID is sb spel bk

SETAN ESAI wE 2025352 SOLSULOOGE Opes - Peranan ip redid Ep SREDLOUES fe ey bo Spe al Fk

SETAN BRIS wE 2225352 BELIIN Oper: Pesocaenie fe LAS Ep MSN fe eqgbo Ape li kk

GRIGG ES LES BELIIN oper - Pageant be 7431 Ep TIBI ID fp py bo Aprl IR

SETAN ESAI wE 2025352 SOLSULOOGE Opes - Peranan ip 43452 Ep SANG fp ey ho cecil be

BTN ESA 2B 2225352 SILIILICIE Oper: Peocasnie 5 FANS Ep PRLELIILIC be Po Spe FF

GRIGG ES LES BELIIN oper - Pageant be 5A4SAT Ep DELL EN fp ry co sped ook

SETAN ESAI wE 2025352 SOLSULOOGE Opes - Peranan ip 10103 Ep SNN ngk ape EA

HISEM ENR MRL SINT Digs steriuacce$e MLCT Fy LENE AL feave Vasaga san arsa cot KI

HABE NEE ER SNM cig-ferivane$a REE R 4: PERKASA etree Merapat arjuna aan ELL

MALEM JENA MEN FU aa Tararsasata T1880. 3 DEPT Varera sa serarmacce ata RM

KUSM M3 EM KN igs steruacce $e | T1217 ES Fs PfELSih cL LI Lea Vacaze sen cevortacce ar Woe NL

MSM UIT EMAK BUS Tin -ferumascie MK ts DESELSS AN cove Vatage tect aan aan RA

PRIZED EMS SMS FE Sa ara sa aa ta Pegat 3 SESEASU mann erasarg aan aa SN

MAEM MSI SA MS FE Dies ear sana ta MERE 2: MEN Hana arus ia MN ta SAM

bahwa adapun ilustrasi jurnal pencatatan biaya pencadangan bonus adalah sebagai berikut:

bahwa rincian jurnal pencatatan biaya pencadangan bonus sesuai dengan pencatatan General ledger di atas adalah sebagai berikut:

. = Heran . : ca BR aot be ccares ast irama ML

: . 42021

. , wt BARS tI - , 201

wo poms Pas oe Be nt 2m

: , NN RT ya hse La 1 . : van

se : . Ka or: ae me gem

wo ome BOM oe : 307%

Le 7 2. , na Hyaean

ey cn Kas Bad “3 - -. - rana

bahwa apabila Terbanding mengenakan objek PPh Pasal 21 atas biaya pencadangan BONUS dimana Pemohon Banding belum melakukan pembayaran BONUS kepada Pegawai dan belum diakui sebagai penghasilan oleh Pegawai tersebut akan mengakibatkan pengenaan Objek PPh Pasal 21 atas BONUS sebanyak dua kali yaitu:

- pada akun 6010010002 – Opex – Performance Salary sisi Debit atas pencatatan pencadangan BONUS dan

- pada akun 2030010014 – Accrued Exp – Bonus sisi Debit atas pencatatan realisasi BONUS kepada pegawai dimana Terbanding juga mengenakan objek PPh Pasal 21 yang sama atas BONUS;

- Adapun jurnal pencatatan realisasi bonus seperti tangkapan layar berikut:

- Oleh sebab itu, seharusnya Terbanding hanya mengakui Objek PPh Pasal 21 saat dilakukannya pembayaran (realisasi BONUS) atau penghasilan diakui oleh Pegawai dan bukan pada saat Pemohon Banding melakukan pencatatan biaya pencadangan atas BONUS.

bahwa Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sangatlah keliru apabila biaya pencadangan atas BONUS diperhitungkan sebagai Objek PPh Pasal 21. Dengan demikian, Objek PPh Pasal 21 yang terkait dengan biaya pencadangan atas BONUS sebesar Rp21.241.563.317,00 seharusnya dapat dibatalkan;

c. Koreksi akun 6010010009 - Opex - Employee Insurance Expense sebesar Rp362.748.411,00 bukan merupakan pembayaran premi asuransi

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa akun 6010010009 - Opex

- Employee Insurance Expense mencatat pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi sebesar Rp149.286.778,00 dan transaksi selain premi asuransi sebesar Rp362.748.411,00 seperti pembayaran deposit atau pembayaran administrasi.

bahwa dengan demikian, pembayaran selain premi asuransi sebesar Rp362.748.411, 00 seharusnya bukan objek PPh Pasal 21;

bahwa berikut Pemohon Banding tampilkan tangkapan layar atas beberapa transaksi pada akun 6010010009 - Opex - Employee Insurance Expense terkait bukan pembayaran premi asuransi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada perusahan asuransi sejumlah Rp Rp362.748.411,00:

Posting Date

Doc. No.

PPSS

No Akun

Control Acct Name

Debit (SC)

Remarks

Opex - Employee Insurance Expense (员员

工Rp保险 - 福利费2,2)41,601.00

22.02.2021

PU 2101188

2103010027

6010010009

DEPOSIT ASO 23 Inv. 0058.0035-01-21

工Rp保险 - 福利费7)63,631.00

22.02.2021

PU 2101188

PS 2103010027

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

DEPOSIT ASO 23 Inv. 0058.0035-01-21

工Rp保险 - 福利费2,6)70,000.00

22.02.2021

PU 2101188

PS 2103010027

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

DEPOSIT ASO 23 Inv. 0058.0035-01-21

工Rp保险 - 福利费2,3)45,000.00

22.02.2021

PU 2101188

PS 2103010027

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

DEPOSIT ASO 23 Inv. 0058.0035-01-21

工Rp保险 - 福利费6)14,250.00

22.02.2021

PU 2101188

PS 2103010027

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

DEPOSIT ASO 23 Inv. 0058.0035-01-21

工Rp保险 - 福利费1)15,000.00

22.02.2021

PU 2101189

PS 2103010027

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Administration ASO for 16 Employees Inv 0058.0074- 工Rp保险 - 福利费1)15,000.00

22.02.2021

PU 2101189

PS 2103010027

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Administration ASO for 16 Employees Inv 0058.0074- 工Rp保险 - 福利费1)15,000.00

22.02.2021

PU 2101189

PS 2103010027

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Administration ASO for 16 Employees Inv 0058.0074- 工Rp保险 - 福利费1)15,000.00

22.02.2021

PU 2101189

PS 2103010027

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Administration ASO for 16 Employees Inv 0058.0074- 工Rp保险 - 福利费1,2)65,000.00

22.02.2021

PU 2101189

PS 2103010027

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Administration ASO for 16 Employees Inv 0058.0074- 工Rp保险 - 福利费3,5)58,408.00

19.03.2021

PU 2102110

PS 2103010189

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Deposit Employee Insurance 24 Inv 0058.0104-03-21 工Rp保险 - 福利费1,7)25,190.00

19.03.2021

PU 2102110

PS 2103010189

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Deposit Employee Insurance 24 Inv 0058.0104-03-21 工Rp保险 - 福利费6)22,570.00

19.03.2021

PU 2102110

PS 2103010189

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Deposit Employee Insurance 24 Inv 0058.0104-03-21 工Rp保险 - 福利费1,6)30,100.00

19.03.2021

PU 2102110

PS 2103010189

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Deposit Employee Insurance 24 Inv 0058.0104-03-21 工Rp保险 - 福利费2,3)70,000.00

19.03.2021

PU 2102110

PS 2103010189

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Deposit Employee Insurance 24 Inv 0058.0104-03-21 工Rp保险 - 福利13费,8)23,800.00

19.03.2021

PU 2102111

PS 2103010189

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Deposit Employee Insurance 25 Inv 0058.0105-03-21 工Rp保险 - 福利费6,4)18,463.00

19.03.2021

PU 2102111

PS 2103010189

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Deposit Employee Insurance 25 Inv 0058.0105-03-21 工Rp保险 - 福利费5,7)24,434.00

19.03.2021

PU 2102111

PS 2103010189

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Deposit Employee Insurance 25 Inv 0058.0105-03-21 工Rp保险 - 福利费3,9)09,934.00

19.03.2021

PU 2102111

PS 2103010189

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Deposit Employee Insurance 25 Inv 0058.0105-03-21 工Rp保险 - 福利费3,5)15,540.00

19.03.2021

PU 2102111

PS 2103010189

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Deposit Employee Insurance 25 Inv 0058.0105-03-21 工Rp保险 - 福利费2,0)67,767.00

19.03.2021

PU 2102112

PS 2103010189

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Deposit Employee Insurance 26 Inv 0058.0106-03-21 工Rp保险 - 福利费8,3)03,548.00

19.03.2021

PU 2102112

PS 2103010189

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Deposit Employee Insurance 26 Inv 0058.0106-03-21 工Rp保险 - 福利费6,2)69,400.00

19.03.2021

PU 2102112

PS 2103010189

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Deposit Employee Insurance 26 Inv 0058.0106-03-21 工Rp保险 - 福利12费,5)62,427.00

19.03.2021

PU 2102112

PS 2103010189

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Deposit Employee Insurance 26 Inv 0058.0106-03-21 工Rp保险 - 福利费1,9)81,815.00

19.03.2021

PU 2102112

PS 2103010189

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Deposit Employee Insurance 26 Inv 0058.0106-03-21 工Rp保险 - 福利费)82,500.00

19.03.2021

PU 2102112

PS 2103010189

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Deposit Employee Insurance 26 Inv 0058.0106-03-21 工Rp保险 - 福利费3)15,000.00

03.05.2021

PU 2102924

PS 2105010101

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (

Administrasi ASO Lippo Insurance 2021-2022 bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 21 atas akun 6010010009 - Opex - Employee Insurance Expense sebesar Rp362.748.411,00 sudah seharusnya

dibatalkan karena akun tersebut bukan merupakan pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi

d. Koreksi akun 1060010004 - Advance payment sebesar Rp20.000.000,00

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa akun 1060010004 - Advance payment sebesar Rp20.000.000,00 merupakan transaksi reversal (pembalik biaya cadangan) dimana tidak terdapat realisasi, sehingga bukan objek PPh Pasal 21;

Mohon merujuk pada tangkapan layar GL di bawah ini:

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 21 atas akun 1060010004 - Advance payment sebesar Rp20.000.000 seharusnya dibatalkan karena akun tersebut merupakan jurnal reversal (jurnal pembalik)

e. Koreksi akun 2030010014 - Accrued Exp – Bonus sebesar Rp44.406.131.830,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian sebesar Rp44.406.131.830,00 atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Nilai total koreksi sebesar Rp44.406.131.830,00 merupakan nilai selisih antara Pemohon Banding dan Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

2030010014 - Accrued Exp - Bonus
NoMasaDPP PPh Pasal 21 (IDR) PemohonDPP PPh Pasal 21 (IDR) TerbandingSelisih (IDR)
1Januari--
2Februari13.183.213.89452.813.465.16539.630.251.271
3Maret129.027.831129.027.831
4April-
5Mei78.903.55378.903.553
6Juni5 20.246.9942.300.475.3741.780.228.380
7Juli85.430.58185.430.581
8Agustus7 1.434.560300.094.626228.660.066
9September1.699.580.7741.699.580.774
10Oktober74.170.25874.170.258
11November315.082.137315.082.137
12Desember384.796.979384.796.979
Total13.774.895.44858.181.027.27844.406.131.830

bahwa secara garis besar, Pemohon Banding ingin sampaikan bahwa pada dasarnya akun 2030010014 - Accrued Exp – Bonus dibuat oleh Pemohon Banding untuk mencatat cadangan atas bonus yang akan dibayarkan kepada pegawai Pemohon Banding di tahun 2021 dan pencadangan revaluasi selisih kurs (belum terealisasi). Adapun biaya cadangan atas bonus tersebut berdasarkan estimasi dari tim HRD. Bonus yang dibayarkan kepada pegawai Pemohon Banding

saat dilakukannya pembayaran atau penghasilan diakui oleh

pegawai Pemohon Banding;

bahwa untuk memudahkan Terbanding dalam memahami pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menjelaskan pada koreksi 6010010002 Opex-Performance Salary atas jurnal Biaya cadangan atas bonus dan jurnal pada saat dilakukannya pembayaran bonus oleh Pemohon Banding;

bahwa adapun ilustrasi jurnal pencatatan biaya pencadangan bonus adalah sebagai berikut:

Debit

Credit 6

0

1

0

0

1

0

0

0

2

-

O

p

e

x

- P

er

for

m

a

n

c

e

S

alaryxx

2

0

3

0

0

1

0

0

1

4

-

A

c

c

r

ued

E

xp

-

B

o

n

u

s

xx

bahwa lebih lanjut, Terbanding telah mengenakan objek PPh Pasal 21 atas BONUS pada akun 6010010002 – Opex – Performance Salary sebesar Rp21.241.563.317,00 merupakan pencatatan biaya pencadangan bonus dan bukan pembayaran bonus kepada pegawai Pemohon Banding sehingga menyebabkan pengenaan objek PPh Pasal 21 sebanyak dua kali atas BONUS yaitu pada akun 6010010002 – Opex Performance Salary pada sisi Debit pada saat pengakuan pencadangan BONUS dan akun 2030010014 – Accrued Exp – Bonus atas sisi Kredit pada saat pembayaran BONUS dilakukan; bahwa adapun jurnal pencatatan realisasi BONUS/pembayaran BONUS adalah sebagai berikut:

DebitCredit 2030010014 - Accrued Exp - Bonusxx

Bankxx

Jurnal Pembalik (reversal journal)

bahwa namun demikian, tidak seluruhnya transaksi di dalam akun 2030010014 – Accrued Exp – Bonus pada sisi debit sebesar Rp44.406.131.830,00 merupakan realisasi BONUS yang dibayarkan kepada pegawai Pemohon Banding. Beberapa transaksi pada sisi debit akun 2030010014 – Accrued Exp – Bonus merupakan jurnal pembalik (reversal) atas biaya cadangan yang telah dicatat pada saat jurnal awal.

Berikut adalah rincian GL atas nilai sebesar Rp44.406.131.830,00 yang bukan merupakan transaksi realisasi atas BONUS:

Posting Date

Doc. No.

PJES

N

o AkunControl Acct Name

Debit (SC)

Remarks

2030010014 Accrued Exp - Bonus (应应

付付付付付付付付付付付付付付付付付付付付

职职职职职职职职职职职职职职职职职职职职

工薪

酬酬酬酬酬酬酬酬酬酬酬酬酬酬酬酬酬酬酬酬

--------------------奖奖奖奖奖奖奖奖奖奖奖奖奖奖奖奖奖奖奖奖

金R)p201,969,348.56

10.02.2021

JE 2107965

2107965

Reval forex accrue expenses Jan 2021(Reversal) - 4 工薪

金R)p13,122,534,013.68

27.02.2021

JE 2108565

JE 2108565

2030010014 Accrued Exp - Bonus (应

Adj Payment Bonus Expat 2020

工薪

金R)p13,183,213,894.40

27.02.2021

JE 2108566

JE 2108566

2030010014 Accrued Exp - Bonus (应

Adj Payment Bonus Expat 2020(Reversal) - 42898 工薪

金R)p13,122,534,013.68

27.02.2021

JE 2108569

JE 2108569

2030010014 Accrued Exp - Bonus (应

Adj Payment Bonus Expat 2020

工薪

金R)p75,440,903.90

10.03.2021

JE 2112559

JE 2112559

2030010014 Accrued Exp - Bonus (应

Reval accrued expenses Feb 2021(Reversal) - 44525 工薪

金R)p53,586,927.08

31.03.2021

JE 2114039

JE 2114039

2030010014 Accrued Exp - Bonus (应

Reval forex accrue expense Mar 2021

工薪

金R)p78,903,552.88

10.05.2021

JE 2118294

JE 2118294

2030010014 Accrued Exp - Bonus (应

Reval forex accrued expenses Apr 2021(Reversal) - 工薪

金R)p221,681,934.00

10.06.2021

JE 2121121

JE 2121121

2030010014 Accrued Exp - Bonus (应

Reval forex accrued expenses May 2021(Reversal) - 工薪

金R)p520,246,994.00

25.06.2021

PS 2106010209

PS 2106010209

2030010014 Accrued Exp - Bonus (应

Salary Expat June 2021

工薪

金R)p518,052,458.13

25.06.2021

JE 2122314

JE 2122314

2030010014 Accrued Exp - Bonus (应

Adj Fx bonus payment june 2021

工薪

金R)p520,246,994.00

25.06.2021

PS 2106010315

PS 2106010315

2030010014 Accrued Exp - Bonus (应

Salary Expat 12 Item

工薪

金R)p85,430,581.44

10.07.2021

JE 2125577

JE 2125577

2030010014 Accrued Exp - Bonus (应

Reval forex accrual expenses June 2021(Reversal) - 工薪

金R)p85,790,401.95

10.08.2021

JE 2129149

JE 2129149

2030010014 Accrued Exp - Bonus (应

Reval forex accrual expenses July 2021(Reversal) - 工薪

金R)p71,434,560.00

24.08.2021

JE 2132645

JE 2132645

2030010014 Accrued Exp - Bonus (应

Adj Fx bonus payment Aug 2021(Reversal) - 67047 工薪

金R)p71,435,103.77

24.08.2021

JE 2132657

JE 2132657

2030010014 Accrued Exp - Bonus (应

Adj Fx bonus payment August 2021

工薪

金R)p73,532,784.32

10.09.2021

JE 2134259

JE 2134259

2030010014 Accrued Exp - Bonus (应

Reval forex accrue exp. bonus Aug 2021(Reversal) - 工薪

金R)p1,626,047,989.79

30.09.2021

JE 2136818

JE 2136818

2030010014 Accrued Exp - Bonus (应

Accrue Management performance bonus Sept 2021(Reve 工薪

金R)p74,170,258.17

10.10.2021

JE 2137649

JE 2137649

2030010014 Accrued Exp - Bonus (应

Reval forex accrue payables - Sept 2021(Reversal) 工薪

金R)p315,082,137.47

08.11.2021

JE 2142705

JE 2142705

2030010014 Accrued Exp - Bonus (应

Reval forex accrual expenses Oct 2021(Reversal) - 工薪

金R)p384,796,978.80

08.12.2021

JE 2148450

JE 2148450

2030010014 Accrued Exp - Bonus (

Reval forex accrual expenses Nov 2021(Reversal) - Rp44,406,131,830.02

bahwa adapun ilustrasi jurnal pembalik (reversal) atas pembentukan biaya cadangan BONUS tersebut adalah sebagai berikut:

DebitCredit 2

030010

0

1

4 - Accrued Exp - Bo

n

u

s

xx

6

010010

0

0

2 - Opex - Performan

c

e

S

a

la

ry

xx

Sehingga sisi Debit yang merupakan jurnal pembalik atas pembentukan biaya cadangan bonus bukan transaksi pembayaran bonus kepada pegawai Pemohon Banding sehingga tidak seharusnya Terbanding mengakui nilai tersebut sebagai objek PPh Pasal 21 karena belum ada pembayaran BONUS atau penghasilan diakui oleh pegawai Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, atas pembayaran bonus ditahun 2021, nilai yang dicatat di dalam akun 2030010014 – Accrued Exp – Bonus pada sisi Debit adalah sebesar Rp13.744.895.448,00 dengan rincian sebagai berikut:

Bonus

PeriodeTotal

PusatCabang

Januari- Februari7.146.386.3986.036.827.49713.183.213.894 Maret- April- Mei- Juni520.246.994520.246.994 Juli- Agustus71.434.56071.434.560 September- Oktober- November- Desember- TOTAL7.146.386.3986.628.509.05013.774.895.448

bahwa Adapun jurnal atas realisasi pembayaran bonus sebesar Rp13.744.895.448,00 adalah sebagai berikut:

PostingDate

Doc. No.

Control AccountControl AcctNameG/LAcct/BPCode G/LAcct/BPName

Debit/Credit(LC) Debit(LC) Credit(LC)Debit/Credit(FC)Debit(FC)Credit(FC)Remarks

IndexRemarks 05.02.2021

PS 2102010171

Bonus Expat20201&2

Realisasi 2021(1) 05.02.2021

1010030002 Bank BNI - A/C 7789989903 (IDR)1010030002 Bank BNI - A/C 7789989903 (IDR)

(81.005)81.004,79 IDR(1.140.952.397)IDR 1,140,952,397.00 Bonus Expat20201&2

Realisasi 2021(1) 2030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金)2030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金)

05.02.2021

48.417 48.416,84IDR681.951.197681.951.197Bonus Expat20201&2

Realisasi 2021(1) - Bonus HO & Site Februari 2021 2030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金)2030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金)

05.02.2021

32.588 32.587,95IDR459.001.200459.001.200Bonus Expat20201&2

Realisasi 2021(1) - Bonus HO & Site Februari 2021 10.02.2021

PS 2102010172

Bonus ExpatFeb 2020- 3

Realisasi 2021(2) 10.02.2021

1010030002 Bank BNI - A/C 7789989903 (IDR)1010030002 Bank BNI - A/C 7789989903 (IDR)

(857.971)857.971,43 IDR(12.039.055.046)IDR 12,039,055,046.00 Bonus ExpatFeb 2020- 3

Realisasi 2021(2) 2030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金)2030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金)

10.02.2021

857.971 857.971,43IDR12.039.055.046 12.039.055.046Bonus ExpatFeb 2020- 3

Realisasi 2021(2) - Bonus HO & Site Februari 2021 27.02.2021

PS 2102010170

Salary HO Feb 2021(Expart)

Realisasi 2021(3) 27.02.2021

1010030021 Bank of China - A/C 100000900743281(IDR1)0O1p00e3ra0t0io2n1 ABcacntk. of China - A/C 100000900743281(IDR) Operation Acct.

(65.414)65.414,14 IDR(917.629.506)IDR 917,629,506.00 Salary HO Feb 2021(Expart)

Realisasi 2021(3) 27.02.2021

2030010001 Accrual exp - Salary2030010001 Accrual exp - Salary

65.153 65.152,94IDR913.965.455 IDR 913,965,454.60Salary HO Feb 2021(Expart)

Realisasi 2021(3) 2030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金)2030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金)

27.02.2021

229228,58IDR3.206.451 IDR 3,206,451.40Salary HO Feb 2021(Expart)

Realisasi 2021(3) - Bonus HO & Site Februari 2021 27.02.2021

6010060025 Bank Charges6010060025 Bank Charges

3332,62IDR457.600 IDR 457,600.00Salary HO Feb 2021(Expart)

Realisasi 2021(3) 25.06.2021

PS 2106010317

Salary Expat12Item

Realisasi 2021(4) 25.06.2021

1010030021 Bank of China - A/C 100000900743281(IDR1)0O1p00e3ra0t0io2n1 ABcacntk. of China - A/C 100000900743281(IDR) Operation Acct.

(147.857)147.857,09 IDR(2.114.504.284)IDR 2,114,504,283.60 Salary Expat12Item

Realisasi 2021(4) 25.06.2021

2030010001 Accrual exp - Salary2030010001 Accrual exp - Salary

111.479 111.478,73IDR1.594.257.290 IDR 1,594,257,289.60Salary Expat12Item

Realisasi 2021(4) 2030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金)2030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金)

25.06.2021

36.378 36.378,36IDR520.246.994 IDR 520,246,994.00Salary Expat12Item

Realisasi 2021(4) - Bonus Site Juni 2021 24.08.2021

PS 2108010242

Salary ExpatAug2021

Realisasi 2021(5) 24.08.2021

1010030021 Bank of China - A/C 100000900743281(IDR1)0O1p00e3ra0t0io2n1 ABcacntk. of China - A/C 100000900743281(IDR) Operation Acct.

(96.333)96.332,90 IDR(1.386.037.742)IDR 1,386,037,742.00 Salary ExpatAug2021

Realisasi 2021(5) 24.08.2021

2030010001 Accrual exp - Salary2030010001 Accrual exp - Salary

91.311 91.311,30IDR1.313.786.926 IDR 1,313,786,926.00Salary ExpatAug2021

Realisasi 2021(5) 2030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金)2030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金)

24.08.2021

4.965 4.964,87IDR71.434.560 IDR 71,434,560.00Salary ExpatAug2021

Realisasi 2021(5) - Bonus Site Agustus 2021 24.08.2021

6010060025 Bank Charges6010060025 Bank Charges

5756,73IDR816.256 IDR 816,256.00Salary ExpatAug2021

Realisasi 2021(5) Total

13.774.895.448

Sehingga, yang seharusnya dijadikan sebagai objek PPh Pasal 21 atas pembayaran BONUS kepada pegawai Pemohon Banding adalah hanya sebesar Rp13.774.895.448,00 dan bukan sebesar Rp58.181.027.278,00 dimana Terbanding mengambil seluruh nilai dari sisi debit tanpa mempertimbangkan rincian jurnal yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan; Revaluasi selisih kurs

bahwa Selain jurnal pembalik atas pencadangan BONUS, terdapat juga pembukuan jurnal pembalik atas pencadangan nilai revaluasi selisih kurs (belum terealisasi) yang dibukukan pada sisi Debet (Dr) sebesar Rp1.650.385.809,00. Revaluasi selisih kurs disebabkan karena pembukuan Pemohon Banding yang dilakukan dengan mata uang USD, sehingga setiap akhir bulan akan dilakukan revaluasi terhadap mata uang asing dan pada bulan depannya akan dilakukan reversal atas selisih kurs tersebut.

Dengan demikian, tujuan pembukuan ini adalah agar jumlah USD mencerminkan nilai yang sesuai dengan kurs pada akhir bulan. bahwa adapun jurnal pembentukan selisih kurs dan jurnal pembaliknya adalah sebagai berikut:

a. Jurnal pembentukan revaluasi selisih kurs (belum terealisasi) D

ebe

t

C red

it 7010010004 - Gain/ loss on foreign exchange

rate- unre

alization

xx

2030010014 - Accrued Exp - Bonus (应付职工

薪酬-奖金

)

xx

b. Jurnal pembalik (Reversal journal) atas revaluasi selisih kurs (belum terealisasi)

D

ebe

t

C red

it 010014 - Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬

-奖金)

27003100

xx

010004 - Gain/ loss on foreign exchange rate

- unrealiza

tion

xx Lebih lanjut, berikut contoh tangkapan layar SAP atas jurnal yang di atas:

a. Jurnal pembentukan selisih kurs (belum terealisasi)

b. Jurnal pembalik (reversal journal) atas revaluasi selisih kurs 1 Beets bored Kanan Eels rona Ing Fil | QBS IMS BD is del re Hala forex acre e-censeas JAN ICT: Severss = 4

bahwa dengan demikian, sangatlah keliru jika atas jurnal pembalik atas revaluasi selisih kurs (belum terealisasi) tersebut diperhitungkan sebagai Objek PPh Pasal 21 oleh Pemeriksa dikarenakan tidak ada pembayaran maupun pengakuan penghasilan oleh pegawai dari Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa realisasi pembayaran bonus yang sesungguhnya pada tahun 2021 yang telah diakui sebagai penghasilan oleh pegawai adalah sebesar Rp13.774.895.448,00. Dengan demikian, koreksi sebesar Rp44.406.131.830,00 seharusnya dapat dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan seluruh koreksi pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00060/201/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 serta seluruh koreksi yang dipertahankan pada Keputusan Terbanding Nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024;

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-285/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 23 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Oktober 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

3. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

4. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

5. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

6. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024;

7. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024;

8. Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

9. Surat Banding ditandatangani oleh Wu Wennan (Direktur) bertindak selaku Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

10. Penandatangan surat banding tidak berkedudukan di Indonesia dan tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding

bahwa berdasarkan Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan 2023 didapatkan informasi bahwa Sdr. Wu Wennan bertempat tinggal di Tiongkok (Warga Negara Tiongkok). Oleh karena itu, Pemohon Banding harus melampirkan bukti keberadaan Sdr. Wu Wennan di Indonesia pada saat penandatanganan Surat Banding Nomor 771/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

bahwa berdasarkan Permenlu nomor 14 Tahun 2022, Panduan Konvensi Apostille, Staatsblad 1909 Nomor 291 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 303/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986, pada pokoknya, apabila dokumen (Surat Banding) yang ditandatangani di luar wilayah Indonesia, harus dilakukan legalisasi atau di-apostile-kan oleh pejabat berwenang untuk dapat dipergunakan di Indonesia.

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal, sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan penandatanganan Surat Banding dilakukan di Indonesia oleh Direktur Wu Wennan sesuai dengan paspor, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00060/201/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 diterbitkan berdasarkanlaporanhasilpemeriksaanpajaknomor LAP-00174/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 28 Juli 2023 oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat nomor 164/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II tanggal 30 Oktober 2023;

3. Atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi
DPP PPh Pasal 211.663.497.1211.883.445.636219.948.515

A. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan surat permohonan banding nomor 771/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 perihal Permohonan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00060/201/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023, disampaikan uraian atas permohonan banding sebagai berikut:

1. Pokok sengketa keberatan adalah koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp219.948.515,00 untuk Masa Pajak Maret 2021;

2. Dasar Hukum

Ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan banding, antara lain:

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan

besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, BagianTahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a

Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah Objek Pajak;

Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura yang pada hakikatnya merupakan penghasilan;

Pasal 9 ayat (1) huruf d

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

Pasal 21 ayat (1) huruf a

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

c) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007, mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (2)

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha; Pasal 9 ayat (3)

Iuran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, sebesar 3,70 % ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2 % ditanggung oleh tenaga kerja;

Pasal 9 ayat (4)

Dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan kesehatan dari upah sebulan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) huruf d, setinggi- tingginya Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)

d) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan

Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Segubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, mengatur antara lain:

Pasal 8 ayat (1) huruf c

Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;

3. Hasil Penelitian Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding memberikan tanggapan atas surat banding Pemohon Banding sebagai berikut:

1) bahwa dalam Surat Banding Nomor 771/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 halaman 1 Pemohon Banding menyatakan bahwa objek banding adalah Keputusan Terbanding Nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00060/201/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023.

2) bahwa pada halaman 6 Pemohon Banding menyatakan “tidak setuju sebagian terkait Objek PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp98.765.566.113,00 yang tetap dipertahankan oleh Terbanding”;

3) bahwa pada halaman 7 Pemohon Banding memberikan rincian nilai yang diajukan banding sebesar Rp66.530.961.321,00.

4) bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya halaman 16 menyatakan tuntutan (petitum) sebagai berikut:

batita Menata Haa ps nee Besa sangan Aas ta Deter

falas vane, Forlorn car

bo Menunda oo we Pansies wood dn sa voor cheng dana dapati

hetena ceoboapeiienihi seluruh ketuk formal sang dip syur.

2 Aero ate setu hana Ganda cba boomer nee

eo Mer beeke selusuh surelua peda Surat kerlapan Bagai Kun Hayu

Pata Pe apbiasilan asal Masa ah Mba EEE Koro

OOOO TOP es OS tare ral f Neste SRG Serta erna ar sk ang

Utah dog, pe dae Tepus Mire eta deral Sioa Tea KP

BC AEE Od taneeed thf BG

5) bahwa menurut Terbanding, tuntutan (petitum) yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah tidak jelas dan tidak tegas (Obscuur Libel). Dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Pemohon Banding menyampaikan 2 (dua) petitum yaitu membatalkan seluruh koreksi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00060/201/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 dan membatalkan seluruh koreksi dalam Keputusan Terbanding nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024 dalam 1 (satu) surat banding;

b) Petitum tidak sesuai dengan objek sengketa yaitu Surat KeputusanTerbandingnomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024;

c) Petitum tidak sesuai dengan posita yang mengajukan banding atas sebagian koreksi namun Pemohon Banding meminta dibatalkan seluruh koreksi;

6) bahwa menurut HIR (Herzien Inlandsch Reglement) yang sering diterjemahkan menjadi Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui), dan RBG (Rechtreglement voor de Buitengewesten) diatur bahwa tuntutan atau petitum adalah segala hal yang dimintakan atau dimohonkan oleh Pemohon Banding agar diputuskan oleh majelis hakim. Petitum akan terjawab di dalam amar atau diktum putusan. Oleh karena itu, petitum atau tuntutan harus dirumuskan secara jelas dan tegas.

7) bahwa menurut Yurisprudensi MA Nomor 492.K/Sip/1970 tanggal 21 November 1970 dinyatakan bahwa, “Banding yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa-apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima” dan menurut Yurisprudensi MA Nomor 492.K/Sip/1970 tanggal 21 November 1970 dinyatakan bahwa, “Karena petitum banding adalah tidak jelas, banding harus dinyatakan tidak dapat diterima.”

8) bahwa selanjutnya, berdasarkan Kamus Hukum yang ditulis oleh Dzulhifli Umar dan Utsman Handoyo, Obscuur Libel adalah surat banding yang tidak terang isinya atau isinya gelap (onduidlijk). Bisa disebut juga dengan formulasi banding tidak jelas, padahal agar banding itu dianggap sudah memenuhi syarat formil, maka dalil banding harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk). Obscuur libel juga dapat diartikan dengan banding yang berisi penyataan- pernyataan yang bertentangan satu sama lain. Penyataan- pernyataan yang bertentangan tersebut mengakibatkan banding tidak jelas dan mengakibatkan banding menjadi kabur;

9) bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang Mulia sebelum melanjutkanpemeriksaanpokokperkara,berkenan mempertimbangkan dan menerima Eksepsi Terbanding dengan menyatakan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);

b) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp69.505.998.100,00 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 dengan perincian sebagai berikut:

OP

bjek Pajak menurut Pemeriksa :

os-Pos Laporan Rugi Laba

1.Manufacturing Cost - Salary - Basic Salary (制 造 费用-工 资41-0基10础10工00资1)(KKP B-2-2)

养RRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRR

费pppppppppppppppppppppppppppppppppppppppppppppppppppppppp

309.548.340.121

2.Manufacturing Cost - Salary - Performance Pay (制 造 费用4-1工01资01-0绩0效02工资)(KKP B-3-1)

20.000.000 Manufacturing Cost - Salary - Overtime (制 造 费用-工 资-加41班01)010004

52.043.627.742 Manufacturing Cost - Salary - Payroll Taxes (制 造 费用-工4资10-1个01人00税05)

1.906.392.085 Manufacturing Cost - Welfare - Lunch Fee (制 造 费用-福 利4费10-1午02餐00费02)

32.372.661.000 Manufacturing Cost - Welfare - Dormitory Supplies (宿 舍 用41品01)020009

144.466.618 Manufacturing cost - Welfare - Termination Benefit (制 造 费41用01-福02利00费11-辞 退 福 利 )

301.412.048 Manufacturing Cost - Social Insurance - Medical Insuranc4e1(0制10造30费00用1 -社 保 费用-医 疗保险)

7.325.503.752 Manufacturing Cost - Social Insurance - Endowment Insur4a1n0c1e03(制00造02费用-社 保 费用-养 老 保

险险

))

9.962.129.332 Manufacturing Cost - Social Insurance - Unemployed Insu4r1a0n1c0e3(0制00造3 费用-社 保 费用-失 业保

5.367.226.052 Manufacturing Cost - Social Insurance - Injury Insurance (4制10造10费30用00-社5 保 费用-工 伤保险)

4.417.297.579 Manufacturing Cost - Social Insurance - Death Insurance 4(制10造10费30用00-9社 保 费用-死 亡 保 险)

761.603.531 Manufacturing Cost - Vehicle Fee - Vehicle Repair and M4a1in0t1e0n9a0n0c0e2Fee ( 制 造 费用-汽 车费

-车

辆维修保

)

1.025.000 Manufacturing Cost - Vehicle Fee - Vehicle Rental Fee (制41造01费09用00-汽05车费-车辆租赁费)

113.154.500 Manufacturing Cost - Decoration and Maintenance Fee (制41造01费16用00-0装3 修 维护费)

82.650.000 Capex - Salary Expense (工 资-基 础工资)5020010001

86.212.676.652 Capex - Performance Salary - site (工 资-绩效工资)5020010004

301.660.000 Capex - Termination Benefits (辞 退 福 利 )5020010006

132.988.417 Capex - Overtime expense (加 班 费)5020010008

42.743.466.888 Capex - BPJS health/insurance emp- site (医 保 费用)5020010010

2.290.190.998 Capex - Meal Allowance (伙 食 补贴)5020010011

9.534.687.000 Capex - Social Insurance - Endowment Insurance (社 保 费5用02-0养01老00保17险)

2.632.041.958 Capex - Social Insurance - Unemployed Insurance (社 保5费0用20-0失10业01保8 险)

1.406.008.387 Capex - Social Insurance - Injury Insurance (社 保 费用-工 伤50保20险01)0019

1.150.620.058 Capex - Social Insurance - Death Insurance (社 保 费用-死5亡02保00险10)020

204.639.066 Basic Salary (基 础工资)6009010001

644.382.785 Performance Pay (绩效工资)6009010002

88.861.166 Social Insurance - Endowment Insurance (销售费用-社 保 费60用09-0养10老07保5 险)

23.903.036 Social Insurance - Unemployed Insurance (销售费用-社 保6费00用90-失10业07保6 险)

5.772.476 Social Insurance - Death Insurance (销售费用-社 保 费用-死60亡09保01险00)77

1.798.363 Social Insurance - Injury Insurance (销售费用-社 保 费用-工6伤00保90险10)078

3.237.054 Social Insurance - Other Insurance (销售费用-社 保 费用-其60他09保01险00) 79

13.793.120 Opex - Payroll Taxes (个 人 税 )6009010081

90.826.150 Other personnel6009010083

3.200.000 Opex - Basic Salary (基 础工资)6010010001

55.991.019.557 Opex - Performance Salary (绩效工资)6010010002

22.504.228.818 Opex - Termination Benefits (辞 退 福 利 )6010010004

66.117.298 Opex - Social Insurance - Medical Insurance (管 理 费用-社60保10费01用0-0医06疗保险)

1.204.787.776 Opex - Employee Education Fee (职工教育费)6010010008

123.711.342 Opex - Employee Insurance Expense (员工保险 - 福 利 费6) 010010009

512.035.189 Opex - Other personnel allowance6010010011

101.691.050 Opex - Social Insurance - Endowment Insurance (管 理 费用60-1社00保10费01用3 -养 老 保 险)

1.416.381.775 Opex - Social Insurance - Unemployed Insurance (管 理 费6用01-0社01保00费1用4 -失 业保险)

645.355.657 Opex - Social Insurance - Injury Insurance (管 理 费用-社 保60费1用00-1工00伤15保险)

499.391.797 Opex - Social Insurance - Death Insurance (管 理 费用-社 保60费10用01-死00亡16保 险)

105.927.346 Opex - Overtime6010010019

11.830.745.843 Opex - Meal Allowance6010010020

2.447.101.284 Opex - Plantation Rental Cost (租 摆费用)6010020015

498.323.550 Opex - Dormitory Supplies (宿 舍 用 品 )6010020017

45.750.279 Opex - Vehicle Rental Expense (车辆租赁费)6010030004

529.920.500 Opex - Legal Expense (法 律 事 务费)6010060008

280.500.998 Opex - Consultant Fee (咨 询服务费)6010060009

92.500.000 Opex - Advertising Expense ( 广 告 费)6010060010

1.645.000 Opex - Legal Permit (办证费)6010060020

158.147.290 Bagian Pembayaran BPJS JHT dan JP cfm WP

(21.461.473.539 ) Sub total

649.446.051.743 P

os-Pos Neraca

Advance payment1060010004

RRR

ppp

20.000.000 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金)2030010014

58.181.027.278 Sub total

58.201.027.278 ODDDOK

bjek dan masa sebelumnya

RRRRRR

pppppp

000 ipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya

iperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lain

ilaporkan di KPP lain (CABANG)

608.789.012.908 bjek Pajak Menurut SPT WP (Pusat)

29.352.068.014 oreksi Objek Pajak

69.505.998.100

c) bahwa dalam surat keberatan, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan rincian akun sebagai berikut:

i) Pos-Pos Laporan Rugi Laba sebesar Rp2.784.989.264,00 . Peet kva Matur Lama naa . .

bentar anna Panah IER, tomer kat SR Murka LAG _ Feet

Koran 7

3 2 FT

cape. oe ar ha ee wa lo a es Pee net 1

a ea 1

1 peo. ee ea

santa - en Da 2 tan sooner Dan an bagan -

roca ao

a | “hott ee ea ne an anon aa —

tee aU ,

Inap aa ote ti

Kane ia ma ce ME Poe orm ar Sloane one Toro Pai “a

para :

Ka Ta Pa IDA 2 SNI Ap 2 ap pa «oa

TTS . 2.786 SHS 202

ii) Pos-Pos Neraca sebesar Rp66.136.966.406,00

Keterangan serum Wajih Cem ttt Koreksi ORI Ref,

Adera peran MBC ANA - 22 INL) SO. GUT 4.

Meare kaga

San ELBNINUYNA IT BAN aaa cea TACOS RH GR SRS ani 3

TOTAL 17 935.95 128) 58.201.027.276 bi. 18. 566.406

iii) SPT Dilapor di Cabang sebesar Rp640.767.917,00

iv) Selisih Kurs sebesar (Rp56.725.487,00)

d) bahwa Terbanding telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) yang menunjukkan rincian koreksi yang dipertahankan Terbanding sebagai berikut:

Januari 262.778.912 - - - - - - 291.969.349 404.743.260

Pebruari 210.261.707 - + - + + - 39.564 402.706 39,774.664.414

Maret 219.948.515 - - - - - - - 219.948.515

April 234.403.397 - 96.000 172.800 - 969.000 - 132.499.480 368.122.676

Mei 224.573.747 - 96.000 172.800 - 369.090 - 221681934 247.484.481

Juni 224.154 866 - 96.000 172.800 - 369.000 - 1.646.171.563 1.871.555.229

Juli 238 872.893 2.880.000 614.400 172.800 - 1.248.030 1.184.609 85.799. 452 330.762.495

Agustus 236.239.186 - 965.060 172.806 + 960.090 1.154.009 13.218 412.017 13.45 7.064.003

Seprembe- 234.180.582 2.880.000 518.400 - - 288.000 1.184.000 3.346.266.238 3.585.91/.220

Oktober 229.268.482 960.000 172.800 - - 96.090 1.184.900 1.946.106.479 2.177.787.760

Nopember 223.346.961 960.000 263.800 172.800 3.209.090 1.956.090 2.368.000 2.036.456.4389 2.267.329.050

Desemper 226143186 960.000 172.800 - - 96.090 - 4.280.242.010 4.507.613.995

Grand Total 2.704.772.434 8.640.000 2.131.200 1.036.800 3.200.000 6.624.000 7.104.000 666.679.989.666 69.413.498.100

e) Bahwa atas SPUH yang disampaikan Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan tanggapan tertulis yang menyatakan tidak setuju sebagian dengan rincian sebagai berikut:

Nomor Akun Nama Akun Wajib Pajak Peneliti Koreksi Ref.

qo GE Marsractur, 19 - ANA Ag 301412 045

cost Welfare -

Tari tation

Bete pula 2]

Feo! BA

WANG LUNG CEGBx - Loe be Al? 132 ORF 217 .

Perm “SUE i.

Seneftits IM EK

HILO 23004 Ori - ES Ir 208 On be ited

Torin tiga

Perel ed? Hi

Bt rANNG3 Opex - PGA ata Sa 22.04 ehh AL Sa LP k

Fata mars

DIN Ng BADAI Opes - Em nye OS) ABN Fg 316043169 ag SARA. Ti

Ir surarce

Papa (Fo

Total 1411952279 23.516.781.770 22.104.829.491

Nomor Akun Nama Akun Wajib Pajak Peneliti Koreksi ket.

Ut Qn] Mow tia ACE OO 70 000.005 dl

PERAN | Ata LS Isa LAPAN SA BB DE Ag 2 78 44.400 LS) on

Bows IE:

Total | 13.774,.895.448 598.201.027.278 44,426.131.830

f) bahwa pada surat banding, Pemohon Banding menyampaikan rincian akun yang diajukan banding sebagaimana rincian dalam tanggapan SPUH;

g) bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP dijelaskan:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”

bahwa banding merupakan upaya hukum lanjutan dari keberatan, sehingga seharusnya sengketa yang diajukan antara keberatan dan banding adalah sama;

h) bahwa atas rincian disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat banding yang sesuai dengan surat keberatan hanya atas akun Advance payment dan Accrued Exp-Bonus dengan rincian sebagai berikut:

i) Dengan demikian, atas akun Manufacturing cost – Welfare – Termination Benefit, Capex – Termination Benefits, Opex – Performance Salary, Opex - Termination Benefits dan Opex – Employee Insurance Expense bukan merupakan akun yang menjadi sengketa karena kelima akun tersebut tidak diajukan keberatan;

j) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian nilai koreksi per masa atas koreksi yang disetujui dan tidak disetujui sedangkan Terbanding dalam proses keberatan telah melakukan penghitungan ulang atas PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan

Desember 2021 dengan acuan general ledger yang disampaikan Pemohon Banding;

k) bahwa atas selisih Objek PPh Pasal 21 atas Akun Advance payment yang diperhitungkan oleh Pemeriksa sebesar Rp20.000.000,00 berdasarkan General Ledger adalah transaksi Debet Advance Payment a.n Fajar Gustiawan (Orang Pribadi) tanggal 7 September 2021;

l) bahwa koreksi atas Akun Advance payment sebesar Rp20.000.000 dipertahankan Terbanding di Masa Pajak September 2021;

m) bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan dijelaskan: “Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:

a. terjadinya pembayaran; atau

b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”

n) bahwa pencatatan Akun Advance Payment dilakukan dengan mengakui terjadinya pengeluaran/pembayaran uang terlebih dahulu (Advance Payment) dan sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 saat pencatatan merupakan saat terutang PPh Pasal 21;

o) bahwa Pemohon Banding selama proses keberatannya, tidak meminjamkan dokumen atau bukti-bukti pendukung terkait transaksi atau histori pencatatan Advance Payment untuk menjelaskan mengenai reversal dan/atau net-off transaksi dalam pembukuan Pemohon Banding;

p) oleh karena itu, pembayaran kepada Orang Pribadi merupakan Objek PPh Pasal 21 dan Terbanding meyakini bahwa Pemohon Banding belum melakukan pemotongan PPh;

q) bahwa atas selisih Objek PPh Pasal 21 atas Akun Accrued Exp - Bonus yang diperhitungkan oleh Pemeriksa sebesar Rp58.181.027.278,00 berdasarkan General Ledger transaksi Debet Accrued Exp – Bonus dengan rincian sebagai berikut:

Masa PajakPOSControl Acct NameRemarksDebitCredit
Januari2030010014Accrued Exp - Bonus (应付 职工薪酬-奖金)Reval forex accrue expenses Jan 2021-- 201.969.348,56
Januari Total-- 201.969.348,56
Pebruari2030010014Accrued Exp - Bonus (应付 职工薪酬-奖金)Adj Payment Bonus Expat 202026.245.068.027,36- 26.366.427.788,80
Adj Payment Bonus Expat 2020(Reversal) - 4289813.183.213.894,40-
Adj Payment Bonus Expat 2020(Reversal) - 42899-- 13.122.534.013,68
Bonus Expat 2020 1&21.140.952.397,00-
Bonus Expat Feb 2020 - 312.039.055.046,00-
Reval accrued expenses Feb 2021-- 75.440.903,90
Reval forex accrue expenses Jan 2021(Reversal) - 4201.969.348,56-
Salary HO Feb 2021 (Expart)3.206.451,40-
Pebruari Total52.813.465.164,72- 39.564.402.706,38
Maret2030010014Accrued Exp - Bonus (应付 职工薪酬-奖金)Reval accrued expenses Feb 2021(Reversal) - 4452575.440.903,90-
Reval forex accrue expense Mar 2 02153.586.927,08-
Maret Total129.027.830,98-
april2030010014Accrued Exp - Bonus (应付 职工薪酬-奖金)Reval forex accrue expense Mar 2021(Reversal) - 48-- 53.586.927,08
Reval forex accrued expenses Apr 2 021-- 78.903.552,88
april Total-- 132.490.479,96
Mei2030010014Accrued Exp - Bonus (应付 职工薪酬-奖金)Reval forex accrued expenses Apr 2021(Reversal) -78.903.552,88-
Reval forex accrued expenses May 2 021-- 221.681.934,00
Mei Total78.903.552,88- 221.681.934,00
Juni2030010014Accrued Exp - Bonus (应付 职工薪酬-奖金)Adj Fx bonus payment june 2021518.052.458,13- 520.246.994,00
Reval forex accrual expenses June 2021-- 85.430.581,44
Reval forex accrued expenses May 2021(Reversal) -221.681.934,00-
Reverse Entry for Payment No. 2106010209-- 520.246.994,00
Reverse Entry for Payment No. 2106010315-- 520.246.994,00
Salary Expat 12 Item1.040.493.988,00-
Salary Expat June 2021520.246.994,00-
Juni Total2.300.475.374,13- 1.646.171.563,44
Juli2030010014Accrued Exp - Bonus (应付 职工薪酬-奖金)Reval forex accrual expenses July 2021-- 85.790.401,95
Reval forex accrual expenses June 2 021(Reversal) -85.430.581,44-
Juli Total85.430.581,44- 85.790.401,95
Agustus2030010014Accrued Exp - Bonus (应付 职工薪酬-奖金)Accrue Management performance bonus 2021-- 13.002.010.112,41
Adj Fx bonus payment Aug 2021-- 142.869.120,00
Adj Fx bonus payment Aug 2021(Reversal) - 6704771.434.560,00-
Adj Fx bonus payment August 202171.435.103,77-
Reval forex accrual expenses July 2021(Reversal) -85.790.401,95-
Reval forex accrue exp. bonus Aug 2021-- 73.532.784,32
Salary Expat Aug 202171.434.560,00-
Agustus Total300.094.625,72- 13.218.412.016,73
September2030010014Accrued Exp - Bonus (应付 职工薪酬-奖金)Accrue Management performance bonus Sept 2021-- 3.252.095.979,58
Accrue Management performance bonus Sept 2021(Reve1.626.047.989,79-
Reval forex accrue exp. bonus Aug 2021(Reversal) -73.532.784,32-
Reval forex accrue payables - Sept 2 021-- 74.170.258,17
September Total1.699.580.774,11- 3.326.266.237,75
Oktober2030010014Accrued Exp - Bonus (应付 职工薪酬-奖金)Accrue Management performance bonus Oct 2021-- 1.631.024.341,26
Reval forex accrual expenses Oct 2021-- 315.082.137,47
Reval forex accrue payables - Sept 2 021(Reversal)74.170.258,17-
Oktober Total74.170.258,17- 1.946.106.478,73
Nopember2030010014Accrued Exp - Bonus (应付 职工薪酬-奖金)Accrue Management performance bonus Nov 2021-- 1.651.659.510,45
Reval forex accrual expenses Nov 2021-- 384.796.978,80
Reval forex accrual expenses Oct 2 021(Reversal) -315.082.137,47-
Nopember Total315.082.137,47- 2.036.456.489,25
Desember2030010014Accrued Exp - Bonus (应付 职工薪酬-奖金)Accrue Management performance bonus Dec 2021-- 1.644.952.295,43
Accrue performance bonus WNA paid in HO FY2021-- 945.869.068,00
Accrue performance bonus WNI paid in HO FY2021-- 740.000.000,00
Reval forex accrual expenses Nov 2021(Reversal) -384.796.978,80-
Reval forex accrue expenses Dec 2 021-- 406.397.386,09
Desember T otal384.796.978,80- 3.737.218.749,52
58.181.027.278,42- 66.116.966.406,27

r) bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan dijelaskan: “Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:

a. terjadinya pembayaran; atau

b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”

s) bahwa pencatatan Akun Accrued Exp-Bonus dilakukan dengan pengakuan/pencatatan beban biaya secara akrual/utang (Accrued Exp-Bonus) dan seharusnya diakui sebagai saat terutangnya PPh Pasal 21 sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010;

t) bahwa Pemohon Banding selama proses keberatannya, tidak meminjamkan dokumen atau bukti-bukti pendukung terkait transaksi atau histori pencatatan Accrued Exp-Bonus untuk menjelaskan mengenai reversal dan/atau net-off transaksi dalam pembukuan Pemohon Banding;

u) Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa atas Akun Accrued Exp-Bonus sebesar Rp58.181.027.278,00 belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding;

4. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp219.948.515,00 yang dilakukan Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutMenurutMenurutKoreksi
WP/SPTPemeriksaTerbandingDibatalkan
(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)
Objek PPh Pasal 211.663.497.1217.455.663.6301.883.445.6365.572.217.994

Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 771/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun jika Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Surat Banding tersebut ditandatangani di Indonesia, maka ketentuan formal surat banding Pemohon Banding telah terpenuhi;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Keberatan Atas

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00060/201/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 054/OSS-Pengadilan/Bantahan/I/2025 tanggal 23 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana dijelaskan dalam Surat Banding a quo dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Surat Banding

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan argumen Terbanding terkait dengan formal pengajuan seperti yang diuraikan Terbanding, dimana argumentasi Terbanding sangatlah keliru dengan alasan berikut:

1. Bahwa pada saat penandatanganan Surat Banding, Wu Wennan berada di Indonesia dengan bukti sebagai berikut:

Visa On Arrival Wu Wennan saat tiba di Indonesia pada tanggal 11 September 2024

Se ss Pag re H STAY PERMIT So

ae ae Bop ee TS

BP ho Me Na Ba a

es ARR a Baba set Pousti as iB

Tangkapan layar pada situs Direktorat Jenderal Imigrasi yang menunjukan bahwa Wu Wennan sampai di Indonesia pada tanggal 11 September 2024

Ea Jk

Bow Li

Visitar

Type of Visa Passport Arrival Issue Expired

No Register Number Name Permut Number Visa

Stypermit Type Number Date Date Date

Number

Tiket pesawat yang menunjukan bahwa Wu Wennan berada di Indonesia pada 11 September 2024

ITINERARY

AIRLINE PNR LE PNR: PFORND

NAMEDVL WENNXNAN ETRT NBR “S1-63095Gn 46

ID NUMBER: PPEGS ss luge CONTI NBR

ISSUING: AIRLINE: CHE AFASTER? MIRIS DATE OF ISSUE USSEP22

ISSUING AGENT LATA CODE 173221

AGENCY ADDRESS

TEL FAX

SRIGI DE! FLIGHT Cak DATE TIME ARRTIME Saran IS .TUS arrow: ERAS sb

WRIGH DE FLIGHT CLA DATE TIME ARR TINIE PERIGD TATUS ALLO Left

PVG ngk Divides FL LIiEP ict Lift Li LEPIP EPS DI iP TZ Te

ITINERARY

AIRLE PR LEPYTR PBRULE

NAME VOU WED TTADT ETET (BR 721-622 7684421

IDIIUNMIBER PPEG: SEL 33 CuI BR

TS5UER TG AIRLI OE SEHD ARAL TEROR DIES DATE OF ISL SEP

Peel G AGED T TATA CODE .ostine.y

AGE*CY ADDRED%

TEL FAN

RIOT DE FLIGHT IL DATE TI. ARR TIME FERIID Ta AL aaa at

eGll--Tsiorts MN F LISEP 233 ied DITERIMA :2:ahl- DL LI TS T

2. Bahwa di dalam Surat Uraian Banding tentang Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal, Terbanding menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal, sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan penandatanganan Surat Banding dilakukan di Indonesia oleh Direktur Wu Wennan sesuai dengan paspor, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Namun lebih lanjut, di dalam Surat Uraian Banding bagian A. Kesimpulan poin a, Terbanding menyatakan bahwa Surat Banding Pemohon Banding tidak

memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Bahwa Terbanding telah keliru dan tidak konsisten dalam membuat kesimpulan, dimana pada awalnya Terbanding menyimpulkan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal menjadi tidak memenuhi ketentuan formal dengan menggunakan dasar hukum yang sama. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah mencantumkan bukti penandatanganan Surat Banding dilakukan di Indonesia oleh Direktur Wu Wennan sesuai dengan paspor sesuai penjelasan pada poin 1 di atas sehingga seharusnya permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal.

3. Bahwa di dalam Surat Uraian Banding romawi I poin 5 disebutkan oleh Terbanding bahwa surat banding telah diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas.

Namun lebih lanjut, di dalam Surat Uraian Banding bagian Hasil Penlitian Terbanding poin 5, Terbanding berpendapat bahwa tuntutan (petitum) yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah tidak jelas dan tidak tegas (Obscuur Libel).

Bahwa Terbanding telah keliru dan tidak konsisten dalam membuat pernyataan, dimana pada awalnya Terbanding menyatakan bahwa surat banding telah diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas kemudian pada halaman selanjutnya Terbanding menyebutkan bahwa tuntutan yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah tidak jelas dan tidak tegas. Atas pernyataan tersebut terdapat ketidak konsistenan Terbanding dalam menanggapi Surat Banding dari Pemohon Banding.

4. Selanjutnya pada Surat Uraian Banding bagian Hasil Penlitian Terbanding point 5 bagian b, Terbanding menyatakan bahwa tuntutan banding Pemohon Banding tidak sesuai dengan objek sengketa;

Bahwa atas hal tersebut menurut Pemohon Banding tanggapan Terbanding adalah kurang tepat atau keliru. Menurut Pemohon Banding, lebih tepat Terbanding menyatakan hal tersebut apabila Pemohon Banding mengajukan Gugatan sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang terakhir kali diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dimana dijelaskan bahwa Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai maka diajukan Gugatan sesuai dengan kutipan Undang-Undang sebagai berikut.

“(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

Akan tetapi pada praktinya Pemohon Banding mengajukan banding dimana telah sesuai dengan pernyataan Terbanding pada Surat Uraian Banding bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Pendapat Terbanding terkait formal pengajuan Surat Banding yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding ditandatangani di Indonesia dan telah disertai dengan alasan yang jelas maka ketentuan formal surat banding Pemohon Banding telah terpenuhi.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21

Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00060/201/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 164/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023; Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara tanggal 06 Oktober 2023;

Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham “PT Obsidian

Stainless Steel” Nomor 20 tanggal 06 September 2022 dibuat oleh I Nyoman Satria Wijaya, S.H., M.Kn., di Jakarta Barat;

Bukti P-6 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham “PT Obsidian

Stainless Steel” Nomor 52 tanggal 28 November 2023 dibuat oleh Makmur Tridharma, S.H., di Jakarta Barat;

Bukti P-7 Passport dan Tiket Pesawat a.n. Wu Wennan;

Bukti P-8 Matrik Sengketa;

Bukti P-9 Penjelasan Tertulis tanggal 18 Juni 2025;

Bukti P-10 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pemeriksaan; Bukti P-11 Alur Transaksi per Koreksi PPh Pasal 21 Jan-Des 2021;

Bukti P-12 Penjelasan Tertulis tanggal 27 Agustus 2025;

Bukti P-13 Dokumen pendukung atas sengketa, seperti:

1. Dokumen Pendukung atas Sengketa atas Objek PPh Final Pasal 21 sebesar Rp500.517.763:

a. SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Juni – November 2021 atas Pesangon

b. Voucher Pembayaran Pesangon

c. Tangkapan layar sistem SAP atas pencatatan pembayaran pesangon pada Akun "4101020011 - Manufacturing cost - Welfare - Termination Benefit", "5020010006 - Capex - Termination Benefits", dan "6010010004 - Opex - Termination Benefits"

d. Tanda Terima Penyerahan Dokumen Uji Bukti tanggal 15 Juli 2025

e. Bukti Potong PPh Pasal 21 Final masa Agustus – Juwardin

f. Bukti Potong PPh Pasal 21 Final masa Agustus – Lukman Latief

g. Internal Memo atas Permohonan Pembayaran Pesangon Karyawan PHK masa Agustus

h. Screenshoot SAP pencatatan atas Pesangon untuk Juwardin dan Lukman Latief

i. Screenshoot SAP pembayaran Pesangon untuk Juwardin dan Lukman Latief

j. Bank Statement atas pembayaran Pesangon untuk Juwardin dan Lukman Latief (Lampiran 1j)

2. Dokumen Pendukung atas Sengketa atas Biaya Pencadangan Bonus sebesar Rp21.241.563.317:

a. General Ledger Akun 6010010002 - Opex - Performance Salary

b. Tangkapan layar sistem SAP atas pencadangan bonus dari Akun 6010010002 - Opex - Performance Salary

3. Dokumen Pendukung atas Sengketa atas Akun 2030010014 - Accrued Exp – Bonus sebesar Rp44.406.131.830:

a. Tangkapan layar sistem SAP atas pencadangan bonus dari Akun 2030010014 - Accrued Exp – Bonus

b. Jurnal realisasi pembayaran bonus sebesar Rp 13.744.895.448 pada Akun 2030010014 - Accrued Exp – Bonus

c. Tangkapan layar sistem SAP atas realisasi bonus dengan nomor dokumen PS 2102010717

d. Tangkapan layar rekening koran Pemohon Banding atas realisasi bonus dari nomor dokumen PS 2102010171

e. Formulir 1721-A1 salah satu Pegawai Pemohon Banding

f. GL atas nilai sebesar Rp 44.406.131.830 yang bukan merupakan transaksi realisasi BONUS

g. Tangkapan layar sistem SAP atas jurnal awal dan pembalik dari Akun 2030010014 – Accrued Exp – Bonus

h. Tangkapan layar sistem SAP atas jurnal awal dan pembalik atas revaluasi selisih kurs dari Akun 2030010014 - Accrued Exp – Bonus

4. Dokumen Pendukung atas Sengketa atas Selain Pembayaran Premi Asuransi sebesar Rp362.748.411 atas Akun 6010010009 – Opex – Employee Insurance Expense:

a. Tabel sengketa akun 6010010009 – Opex – Employee Insurance Expense

b. General Ledger atas Akun 6010010009 – Opex – Employee Insurance Expense

c. Ringkasan deposit dan pemakaian dana ASO Deposit tahun 2021

d. Invoice deposit saldo awal dana ASO Deposit tahun 2021

e. Invoice tagihan ke-7 No.1415/HHEI/11/21

f. Bukti pengembalian ASO Deposit sebesar Rp48.645.138 kepada Pemohon Banding

5. Dokumen Pendukung atas Sengketa atas akun 1060010004 - Advance payment sebesar Rp20.000.000:

a. Tangkapan layar General Ledger dan sistem SAP atas sengketa akun 1060010004 – Advance payment sebesar Rp20.000.000

b. Bukti Pengeluaran Nomor: 2109010265 beserta Surat Tugas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, formulir permohonan pengiriman uang, dan Bukti Transfer Bank Mandiri sebesar Rp20.000.000

Bukti P-14 Tanda Terima Penyerahan Dokumen Selama Proses Keberatan Pajak; Bukti P-15 Penjelasan Tertulis tanggal 17 September 2025;

Bukti P-16 Tanda Terima Pemeriksaan dan Keberatan Pajak;

Bukti P-17 Berita Acara Uji Kebenaran Materi;

Bukti P-18 Pendapat Akhir tanggal 08 Oktober 2025;

Bukti P-19 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Badan Tahun Pajak 2021

PT Obsidian Stainless Steel;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Permintaan

Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan saat keberatan; Bukti T-5 Matrik Sengketa;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis tanggal 09 Mei 2025;

Bukti T-7 Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi

Pertama dan Kedua saat Keberatan;

Bukti T-8 Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen saat

Pemeriksaan;

Bukti T-9 Surat Peringatan Satu dan Kedua;

Bukti T-10 Penjelasan Tertulis tanggal 22 Juli 2025;

Bukti T-11 File Excell berisi perbandingan nama akun objek PPh Pasal 21 saat

pemeriksaan, keberatan, dan banding;

Bukti T-12 Surat Tanggapan SPUH;

Bukti T-13 Berita Acara Hasil Pertemuan dengan Wajib Pajak dan Pemberian

Keterangan;

Bukti T-14 Berita Acara Uji Kebenaran Materi;

Bukti T-15 Pendapat Akhir tanggal 23 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00060/201/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 771/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya menyatakan bahwa Surat banding ditandatangani oleh Sdr. Wu Wennan (Warga Negara Tiongkok), bertindak selaku Direktur yang tidak berkedudukan di Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding harus melampirkan bukti keberadaan Sdr. Wu Wennan di Indonesia pada saat penandatanganan Surat Banding Nomor

771/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024. Bahwa Surat Banding tersebut tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam Surat Bantahannya Pemohon Banding menyatakan pada saat penandatanganan Surat Banding Sdr. Wu Wennan berada di Indonesia dengan bukti-bukti sebagai berikut:

• Visa On-Arrival Sdr. Wu Wennan saat tiba di Indonesia pada tanggal 11 September 2024,

• Tangkapan layar pada situs Direktorat Jenderal Imigrasi yang menunjukan bahwa Wu Wennan sampai di Indonesia pada tanggal 11 September 2024, dan

• Tiket pesawat yang menunjukan bahwa Wu Wennan berada di Indonesia pada 11 September 2024;

Menimbang bahwa dalam Surat Uraian Banding dan dalam Penjelasan Tertulis/Kesimpulan Akhir, Terbanding mendalilkan tuntutan (petitum) yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah tidak jelas dan tidak tegas (Obscuur Libel), karena menurut Terbanding pada pokoknya petitum tidak sesuai dengan posita yang mengajukan banding atas sebagian koreksi namun Pemohon Banding meminta dibatalkan seluruh koreksi, sehingga Terbanding menyatakan eksepsi atas banding Pemohon Banding tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa tangkapan layar Visa On-Arrival, situs Direktorat Jenderal Imigrasi, dan tiket pesawat di atas, didapati fakta mengenai keberadaan Sdr. Wu Wennan di Indonesia dalam rentang waktu/pada saat penandatanganan Surat Banding; dengan demikian dalil Terbanding mengenai tidak dipenuhinya ketentuan formal Surat Banding telah terbantahkan. Pengadilan Pajak berpendapat

bahwa permohonan banding a quo telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa mengenai dalil eksepsi Terbanding bahwa petitum yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak jelas dan tidak tegas (Obscuur Libel), Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (disebut UU Pengadilan Pajak) mengatur:

Pasal 50 ayat (2) “Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan Banding atau Gugatan”, Penjelasannya menyatakan “Yang dimaksud dengan "kelengkapan" pada ayat ini, antara lain fotokopi putusan yang dibanding atau digugat, sedangkan yang dimaksud dengan kejelasan, antara lain, alasan Banding atau Gugatan.”; Pasal 50 ayat (3) ”Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan.”.

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan diketahui bahwa usul Pemohon Banding (petitum) sesuai Surat Banding antara lain adalah “Membatalkan seluruh koreksi pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 tanggal 1 Agustus 2023 serta seluruh koreksi yang dipertahankan pada Keputusan Terbanding”. Sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak telah menggali kejelasan alasan banding termasuk petitum banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menilai tidak terdapat tuntutan (petitum) yang tidak jelas dan tidak tegas (Obscuur Libel) sebagaimana didalilkan oleh Terbanding, yakni bahwa pada pokoknya sengketa banding diajukan terhadap substansi koreksi Terbanding yang dipertahankan dalam Keputusan Keberatan yang menjadi objek sengketa banding a quo. Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat permohonan banding a quo telah memenuhi kejelasan banding casu quo petitum banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat dilanjutkan kepada pemeriksaan pokok sengketa;

bahwa dengan demikian permohonan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1DPP PPh Pasal 211.663.497.1211.883.445.636219.948.515

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sejumlah Rp219.948.515,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

1) Secara keseluruhan untuk Masa Januari hingga Desember 2021, total koreksi DPP PPh Pasal 21 adalah sejumlah Rp69.505.998.100,00, atas selisih koreksi tersebut Terbanding (Pemeriksa Pajak) kemudian membagi secara merata 12 bulan menjadi sebesar Rp5.792.166.509,00 per Masa Pajak.

bahwa Terbanding pada proses keberatan melakukan perhitungan ulang atas koreksi Masa Pajak Januari hingga Desember 2021 sesuai dengan data General Ledger, mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding sejumlah Rp92.500.000,00 atas Akun Opex-Consultant Fee 6010060009 (merupakan Objek PPh Pasal 23) dan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp69.413.498.098,00 dengan perician koreksi sebagai berikut:

Januari 202.778.912 - - - - - - 201.969.349 404.748 260

Pebruar 210.261.707 - - - - - - 39.564.402.706 39.774.664 414

Maret 219.948.515 - - - - - - - 219.948.515

April 234.403.397 - 96.000 172.800 - 960.000 - 132.490.480 368.122.676

Mei 224.573.747 - 96.000 172.800 - 360.000 - 221681934 947.484.481

Juni 224.154.866 - 96.000 172.800 - 960.000 - 1.646.171.563 1.871.555.229

Juli 238.872.893 2.880.000 614.400 172.800 - 1.248.000 1.184.000 85.790.402 330.762.495

Agustus 236.239.186 - 96.000 1/2.800 - 260.000 1.184.000 13.218.412.017 13.45 7.064.003

September 234.780.582 2.880.000 518.400 - - 288.000 1.184.000 3.346.265.238 3.585.917.220

Oktober 229.268.482 960.000 172.800 - - 96.000 1.184.000 1.946.106.479 2.177.781.760

Nopember 223.346.961 960.000 268.800 172.800 3.200.000 1.056.000 2.368.000 2.036.456.489 2.267.829.050

Desember 226.143.186 960.000 172.800 - - 96.000 - 4.280.242.010 4.507.513.995

Grand Total 2.704.772.434 8.640.000 2.131.200 1.036.800 3.200.000 6.624.000 7.104.000 66.679.989.666 69.413.498.100

2) Terbanding berpendapat bahwa akun berikut: 4101020011 Manufacturing cost

– Welfare – Termination Benefit, 5020010006 Capex - Termination Benefits, 6010010004 Opex – Termination Benefits, 6010010002 Opex – Performance Salary dan 6010010009 Opex – Employee Insurance Expense, bukan merupakan sengketa karena nilai dari akun tersebut telah disetujui Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan tidak diajukan keberatan; bahwa koreksi Terbanding atas PPh Pasal 21 bukan PPh Pasal 21 Final sehingga Terbanding tidak memasukkan DPP PPh Pasal 21 Final sebesar Rp640.767.917,00 yang dilaporkan KPP Cabang Pemohon Banding dalam ekualisasi. Dengan demikian, hanya atas akun Advance Payment dan Accrued Exp-Bonus yang menjadi objek sengketa banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut: bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2021 dengan total seluruhnya sejumlah Rp69.413.498.098,00, Pemohon Banding memerinci akun-akun yang menjadi sengketa serta alasan-alasan bandingnya sebagaimana rangkuman berikut:

Pos-Pos Yang Menjadi SengketaNilai Sengketa (Rp)Alasan Diajukan Banding
4101020011 – Manufacturing cost – Welfare – Termination Benefit301.412.048Merupakan bagian dari pembayaran pesangon, termasuk dalam objek PPh Final Pasal 21
5020010006 – Capex -Termination Benefits132.988.417
6010010004 – Opex – Termination Benefits66.117.298
6010010002 – Opex – Performance Salary21.241.563.317Biaya pencadangan bonus, belum direalisasikan sehingga bukan objek PPh Pasal 21. Koreksi atas akun 6010010002 – Opex – Performance Salary dan 2030010014 – Accrued Exp – Bonus saling
Pos-Pos Yang Menjadi SengketaNilai Sengketa (Rp)Alasan Diajukan Banding
berkaitan, sehingga Terbanding melakukan double koreksi
2030010014 – Accrued Exp – Bonus44.406.131.8301. Jurnal cadangan bonus 2. Jurnal realisasi cadangan bonus 3. Jurnal biaya akrual dan pembalik serta jurnal revaluasi selisih kurs dan pembalik (belum terealisasi) Koreksi atas akun 6010010002 – Opex – Performance Salary dan 2030010014 – Accrued Exp – Bonus saling berkaitan, sehingga Terbanding melakukan double koreksi
6010010009 – Opex – Employee Insurance Expense362.748.411Merupakan pembayaran selain premi asuransi (seperti deposit dan biaya administrasi), sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 21
1060010004 – Advance payment20.000.000Merupakan jurnal pembalik atas pembayaran reimbursement yang salah catat, tidak menimbulkan penghasilan, sehingga bukan objek PPh Pasal 21
Selisih lainnya2.882.536.777Bukan objek PPh Pasal 21 karena merupakan pencatatan atas pembayaran PPh Pasal 21 Terutang untuk tahun pajak 2021 dan biayanya telah dilakukan koreksi fiskal positif
Total69.413.498.098

Menimbang bahwa dalam pemeriksaan telah dilakukan Uji Bukti. Untuk mendukung dalil-dalilnya Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa:

a) Terkait dengan Sengketa Objek PPh Final Pasal 21 seluruhnya sebesar Rp500.517.763,00:

• SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Juni – November 2021 atas Pesangon;

• Voucher Pembayaran Pesangon;

• Tangkapan layar sistem SAP atas pencatatan pembayaran pesangon pada Akun "4101020011 - Manufacturing cost - Welfare - Termination Benefit", "5020010006 - Capex - Termination Benefits", dan "6010010004 - Opex - Termination Benefits";

• Tanda Terima Penyerahan Dokumen Uji Bukti tanggal 15 Juli 2025;

• Bukti Potong PPh Pasal 21 Final masa Agustus – Juwardin;

• Bukti Potong PPh Pasal 21 Final masa Agustus – Lukman Latief;

• Internal Memo atas Permohonan Pembayaran Pesangon Karyawan PHK masa Agustus;

• Screenshoot SAP pencatatan atas Pesangon untuk Juwardin dan Lukman Latief;

• Screenshoot SAP pembayaran Pesangon untuk Juwardin dan Lukman Latief;

• Bank Statement atas pembayaran Pesangon untuk Juwardin dan Lukman Latief;

b) Terkait dengan Sengketa Biaya Pencadangan Bonus sebesar Rp21.241.563.317,00:

• General Ledger Akun 6010010002 - Opex - Performance Salary;

• Tangkapan layar sistem SAP atas pencadangan bonus dari Akun 6010010002 - Opex - Performance Salary;

c) Terkait dengan Sengketa atas Akun 2030010014 - Accrued Exp – Bonus sebesar Rp44.406.131.830,00:

• Tangkapan layar sistem SAP atas pencadangan bonus dari Akun 2030010014 - Accrued Exp – Bonus;

• Jurnal realisasi pembayaran bonus sebesar Rp13.744.895.448,00 pada Akun 2030010014 - Accrued Exp – Bonus;

• Tangkapan layar sistem SAP atas realisasi bonus dengan nomor dokumen PS 2102010717;

• Tangkapan layar rekening koran Pemohon Banding atas realisasi bonus dari nomor dokumen PS 2102010171;

• Formulir 1721-A1 salah satu Pegawai Pemohon Banding;

• GL atas nilai sebesar Rp44.406.131.830,00 yang bukan merupakan transaksi realisasi BONUS;

• Tangkapan layar sistem SAP atas jurnal awal dan pembalik dari Akun 2030010014 – Accrued Exp – Bonus;

• Tangkapan layar sistem SAP atas jurnal awal dan pembalik atas revaluasi selisih kurs dari Akun 2030010014 - Accrued Exp – Bonus;

d) Terkait dengan Sengketa atas Selain Pembayaran Premi Asuransi atas Akun 6010010009 – Opex – Employee Insurance Expense sebesar Rp362.748.411,00:

• Tabel sengketa akun 6010010009 – Opex – Employee Insurance Expense;

• General Ledger atas Akun 6010010009 – Opex – Employee Insurance Expense;

• Ringkasan deposit dan pemakaian dana ASO Deposit tahun 2021;

• Invoice deposit saldo awal dana ASO Deposit tahun 2021;

• Invoice tagihan ke-7 No.1415/HHEI/11/21;

• Bukti pengembalian ASO Deposit sebesar Rp48.645.138,00 kepada Pemohon Banding;

e) Terkait dengan Sengketa atas akun 1060010004 - Advance payment sebesar Rp20.000.000,00:

• Tangkapan layar General Ledger dan sistem SAP atas sengketa akun 1060010004 – Advance payment sebesar Rp20.000.000,00;

• Bukti Pengeluaran Nomor: 2109010265 beserta Surat Tugas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, formulir permohonan pengiriman uang, dan Bukti Transfer Bank Mandiri sebesar Rp20.000.000,00;

f) Terkait dengan Sengketa atas Selisih lainnya sebesar Rp2.882.536.777,00:

• Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Badan Tahun Pajak 2021 PT Obsidian Stainless Steel;

bahwa selanjutnya, Terbanding dalam Uji Bukti mempertahankan koreksinya dengan berpendapat pada pokoknya antara lain:

a) Terkait dengan Objek PPh Final Pasal 21 seluruhnya sebesar Rp500.517.763,00, atas ketiga Akun Pemohon Banding menyampaikan bukti masing-masing sampel 3 bukti potong dilampiri slip pesangon tanpa mencantumkan nama dan tangkapan layar SAP pencatatannya, dan tidak menyampaikan bukti arus uang;

b) Terkait dengan Akun 6010010002 – Opex – Performance Salary sebesar Rp21.241.563.317,00, atas akun tersebut bukan merupakan sengketa karena telah disetujui Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan tidak diajukan keberatan; serta rincian Akun 6010010002 – Opex – Performance Salary sebesar Rp22.504.228.818,00 berbeda dengan nilai yang disengketakan, menunjukkan Pemohon Banding mengakui nilai sebesar Rp1.262.665.501,00 merupakan Objek PPh Pasal 21;

c) Terkait dengan Akun 2030010014 – Accrued Expense – Bonus sebesar Rp44.406.131.830,00, Pemohon Banding menyampaikan rincian General Ledger, tangkapan layar SAP, jurnal realisasi pembayaran Bonus sebesar Rp13.744.895.448,00; rincian pegawai yang menerima bonus dan 3 sampel Bukti Potong 1721-A1, namun tidak menyampaikan bukti arus uang. Rincian

Akun 2030010014 – Accrued Expense – Bonus sebesar Rp58.181.027.278,00 berbeda dengan nilai yang disengketakan Pemohon Banding, menunjukkan Pemohon Banding mengakui nilai sebesar Rp13.744.895.448,00 merupakan Objek PPh Pasal 21;

d) Terkait dengan biaya selain premi asuransi Akun 6010010009 – Opex – Employee Insurance Expense sebesar Rp362.748.411,00, Pemohon Banding menyampaikan rincian General Ledger, deposit ASO, Invoice dan bukti pengembalian deposit, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti arus uang; dan atas akun tersebut bukan merupakan sengketa karena telah disetujui Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan tidak diajukan keberatan. Pemohon Banding tidak menyampaikan kontrak/perjanjian kerja dengan pegawai/pekerja dan bukti pembayaran kepada PT Daidan Utama Pialang Asuransi;

e) Terkait dengan sengketa Akun 1060010004 – Advance Payment sebesar Rp20.000.000,00, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti jurnal pembalik;

bahwa kesimpulan Uji Bukti, Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 21 karena telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta- fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat 2 (dua) pokok masalah dalam sengketa banding a quo untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 yaitu:

A. Sengketa pembuktian materi apakah terdapat DPP PPh Pasal 21 yang kurang

dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan hasil ekualisasi objek pajak sebagaimana dalil koreksi Terbanding atas Akun: 5020010001 Capex-Salary Expense, 5020010010 Capex-BPJS Health/Insurance Emp-Site, 5020010019 Capex-Social Insurance-Unemployed Insurance, 6009010083 Other Personnel, 5020010020 Capex-Social Insurance-Death Insurance, 5020010017 Capex-Social Insurance-Endowment Insurance, dan 1060010004 Advanced Payment;

B. Sengketa pembuktian materi besarnya DPP PPh Pasal 21 dan sengketa yuridis

saat terutang/saat pemotongan PPh Pasal 21 atas akrual pada Akun 2030010014 Accrued Exp-Bonus.

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (disebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan):

Pasal 12 ayat (3) mengatur “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”, dalam Penjelasan Pasal dinyatakan “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”,

Pasal 29 ayat (2) mengatur “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”, dalam Penjelasannya antara lain dinyatakan “….. Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…...”;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disebut UU Pajak Penghasilan):

Pasal 4 ayat (1) huruf a “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat

dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.”. Dalam Penjelasan Pasal dinyatakan “Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah Objek Pajak;

Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura yang pada hakikatnya merupakan penghasilan.”

Pasal 9 ayat (1) huruf d “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.”;

Pasal 21 ayat (1) huruf a “Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;”;

3) Peraturan Pemerintah Nomor PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (disebut PP Nomor 94 Tahun 2010), Pasal 15 ayat (1) “Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:

a. terjadinya pembayaran; atau

b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (disebut PMK Nomor 184/PMK.03/2015), antara lain mengatur tentang standar pelaksanaan pemeriksaan dalam Pasal 8 huruf c “Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan.”;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi; Pasal 8 ayat (1) huruf c “Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja.”

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 yang menjadi pokok sengketa banding untuk Masa Pajak Maret 2021 seluruhnya sejumlah Rp219.948.515,00 terdiri dari: a) Akun 5020010001 Capex-Salary Expense sejumlah Rp219.948.515,00, sehingga Pengadilan Pajak hanya membahas pokok masalah bagian A. Sengketa pembuktian materi apakah terdapat DPP PPh Pasal 21 yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan hasil ekualisasi objek pajak sebagaimana dalil koreksi Terbanding atas Akun: 5020010001 Capex-Salary Expense, 5020010010 Capex-BPJS Health/Insurance Emp-Site, 5020010019 Capex-Social Insurance-Unemployed Insurance, 6009010083 Other Personnel, 5020010020 Capex-Social Insurance-Death Insurance, 5020010017 Capex-Social Insurance-Endowment Insurance, dan 1060010004 Advanced Payment.

bahwa Terbanding menyatakan bahwa rincian akun-akun dan alasan-alasan yang menjadi dalil Pemohon Banding dalam Surat Keberatan tidak sama/tidak konsisten

dengan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH). Dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding menyampaikan rincian akun yang diajukan banding sebagaimana rincian dalam tanggapan SPUH, di mana rincian akun yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding yang sesuai dengan Surat Keberatan hanya atas akun 106001004 Advance payment dan 2030010014 Accrued Exp-Bonus berikut:

— NN 1 aa AA

- RC O1GOIA Aeane | H

F BN TAK A9 UUS DG Jeraal Pemba :

Ls sss BONE TAI AU UN deel Fembaik :

! [2 Femsentakar buaya cadangan

. i Tevet Jan selir 9 Lari eam kesag ce

ROD 2016 - Ageruid - = =| <s 4s . "

? | GSUGINDIS - Acerurd | za seq. goseqs| S8.1B1.027.978 42.406. 41 BAG Rural pempehknya

Exp - Banus

2. Female akan kare Dadi vs

: i Iisa & pur sal peer alikngg

sehingga menurut Terbanding atas akun 4101020011 Manufacturing cost – Welfare

– Termination Benefit, 5020010006 Capex – Termination Benefits, 6010010002 Opex – Performance Salary, 6010010004 Opex - Termination Benefits dan 6010010009 Opex – Employee Insurance Expense bukan merupakan akun yang menjadi sengketa banding karena kelima akun tersebut tidak diajukan keberatan. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”, bahwa banding merupakan upaya hukum lanjutan dari keberatan, sehingga seharusnya sengketa yang diajukan antara keberatan dan banding adalah sama;

bahwa Pemohon Banding berpendapat dalil Terbanding yang menyatakan bahwa akun-akun 4101020011, 5020010006, 6010010004, 6010010002, dan 6010010009 telah disetujui oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan tidak diajukan keberatan adalah tidak benar, karena seluruh akun dimaksud justru merupakan bagian dari pokok sengketa yang telah diajukan dalam proses keberatan dan dilanjutkan dalam proses banding di Pengadilan Pajak, dan bahwa pokok sengketa yang diajukan dalam proses keberatan dan banding pada dasarnya adalah sama; bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

a) berdasarkan pemeriksaan persidangan diketahui bahwa koreksi Terbanding pada saat Pemeriksaan Pajak sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar terdapat pada Akun-akun sebagai berikut:

OP

bjek Pajak menurut Pemeriksa :

os-Pos Laporan Rugi Laba

1. Manufacturing Cost - Salary - Basic Salary (制造费用-工资41-0基10础10工00资1)(KKP B-2-2)

养RRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRR

费pppppppppppppppppppppppppppppppppppppppppppppppppppppppp

309.548.340.121

2. Manufacturing Cost - Salary - Performance Pay (制造费用4-1工01资01-0绩0效02工资)(KKP B-3-1)

20.000.000 Manufacturing Cost - Salary - Overtime (制造费用-工资-加41班01)010004

52.043.627.742 Manufacturing Cost - Salary - Payroll Taxes (制造费用-工4资10-1个01人00税05)

1.906.392.085 Manufacturing Cost - Welfare - Lunch Fee (制造费用-福利4费10-1午02餐00费02)

32.372.661.000 Manufacturing Cost - Welfare - Dormitory Supplies (宿舍用41品01)020009

144.466.618 Manufacturing cost - Welfare - Termination Benefit (制造费41用01-福02利00费11-辞退福利)

301.412.048 Manufacturing Cost - Social Insurance - Medical Insuranc4e1(0制10造30费00用1-社保费用-医疗保险)

7.325.503.752 Manufacturing Cost - Social Insurance - Endowment Insur4a1n0c1e03(制00造02费用-社保费用-养老保

险险

))

9.962.129.332 Manufacturing Cost - Social Insurance - Unemployed Insu4r1a0n1c0e3(0制00造3 费用-社保费用-失业保

5.367.226.052 Manufacturing Cost - Social Insurance - Injury Insurance (4制10造10费30用00-社5 保费用-工伤保险)

4.417.297.579 Manufacturing Cost - Social Insurance - Death Insurance 4(制10造10费30用00-9社保费用-死亡保险)

761.603.531 Manufacturing Cost - Vehicle Fee - Vehicle Repair and M4a1in0t1e0n9a0n0c0e2Fee (制造费用-汽车费

-车

辆维修保

)

1.025.000 Manufacturing Cost - Vehicle Fee - Vehicle Rental Fee (制41造01费09用00-汽05车费-车辆租赁费)

113.154.500 Manufacturing Cost - Decoration and Maintenance Fee (制41造01费16用00-0装3 修维护费)

82.650.000 Capex - Salary Expense (工资-基础工资)5020010001

86.212.676.652 Capex - Performance Salary - site (工资-绩效工资)5020010004

301.660.000 Capex - Termination Benefits (辞退福利)5020010006

132.988.417 Capex - Overtime expense (加班费)5020010008

42.743.466.888 Capex - BPJS health/insurance emp- site (医保费用)5020010010

2.290.190.998 Capex - Meal Allowance (伙食补贴)5020010011

9.534.687.000 Capex - Social Insurance - Endowment Insurance (社保费5用02-0养01老00保17险)

2.632.041.958 Capex - Social Insurance - Unemployed Insurance (社保5费0用20-0失10业01保8险)

1.406.008.387 Capex - Social Insurance - Injury Insurance (社保费用-工伤50保20险01)0019

1.150.620.058 Capex - Social Insurance - Death Insurance (社保费用-死5亡02保00险10)020

204.639.066 Basic Salary (基础工资)6009010001

644.382.785 Performance Pay (绩效工资)6009010002

88.861.166 Social Insurance - Endowment Insurance (销售费用-社保费60用09-0养10老07保5 险)

23.903.036 Social Insurance - Unemployed Insurance (销售费用-社保6费00用90-失10业07保6 险)

5.772.476 Social Insurance - Death Insurance (销售费用-社保费用-死60亡09保01险00)77

1.798.363 Social Insurance - Injury Insurance (销售费用-社保费用-工6伤00保90险10)078

3.237.054 Social Insurance - Other Insurance (销售费用-社保费用-其60他09保01险00) 79

13.793.120 Opex - Payroll Taxes (个人税)6009010081

90.826.150 Other personnel6009010083

3.200.000 Opex - Basic Salary (基础工资)6010010001

55.991.019.557 Opex - Performance Salary (绩效工资)6010010002

22.504.228.818 Opex - Termination Benefits (辞退福利)6010010004

66.117.298 Opex - Social Insurance - Medical Insurance (管理费用-社60保10费01用0-0医06疗保险)

1.204.787.776 Opex - Employee Education Fee (职工教育费)6010010008

123.711.342 Opex - Employee Insurance Expense (员工保险 - 福利费6) 010010009

512.035.189 Opex - Other personnel allowance6010010011

101.691.050 Opex - Social Insurance - Endowment Insurance (管理费用60-1社00保10费01用3-养老保险)

1.416.381.775 Opex - Social Insurance - Unemployed Insurance (管理费6用01-0社01保00费1用4 -失业保险)

645.355.657 Opex - Social Insurance - Injury Insurance (管理费用-社保60费1用00-1工00伤15保险)

499.391.797 Opex - Social Insurance - Death Insurance (管理费用-社保60费10用01-死00亡16保险)

105.927.346 Opex - Overtime6010010019

11.830.745.843 Opex - Meal Allowance6010010020

2.447.101.284 Opex - Plantation Rental Cost (租摆费用)6010020015

498.323.550 Opex - Dormitory Supplies (宿舍用品)6010020017

45.750.279 Opex - Vehicle Rental Expense (车辆租赁费)6010030004

529.920.500 Opex - Legal Expense (法律事务费)6010060008

280.500.998 Opex - Consultant Fee (咨询服务费)6010060009

92.500.000 Opex - Advertising Expense ( 广告费)6010060010

1.645.000 Opex - Legal Permit (办证费)6010060020

158.147.290 Bagian Pembayaran BPJS JHT dan JP cfm WP

(21.461.473.539 ) Sub total

649.446.051.743 P

os-Pos Neraca

Advance payment1060010004

RRR

ppp

20.000.000 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金)2030010014

58.181.027.278 Sub total

58.201.027.278 ODDDOK

bjek dan masa sebelumnya

RRRRRR

pppppp

000 ipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya

iperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lain

ilaporkan di KPP lain (CABANG)

608.789.012.908 bjek Pajak Menurut SPT WP (Pusat)

29.352.068.014 oreksi Objek Pajak

69.505.998.100 berdasarkan bukti Laporan Penelitian Keberatan dan sesuai Surat Keputusan keberatan yang menjadi objek sengeta banding a quo, diketahui bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding (Keberatan) terdapat pada Akun-akun berikut:

Januari 202.778.912 - - - - - - 201.969.349 404.748.260

Pebruari 210.261.707 - - - - - - 39.564.402.706 39.774.664 214

Maret 219.948.515 - - - - - - - 219.943.515

April 234.403.397 - 96.000 172.800 - 960.000 - 132 490.480 368.122.676

Mei 224.573.747 - 96.000 172.800 - 960.000 : 221.681.934 447.484.481

Juni 224154866 - 96.000 172.300 - 960.000 - 1.646.171.563 1.871.555.229

Juli 238.872.893 2.880.000 614.400 172.800 > 1.248.000 1.184.000 85.790.402 330.762.495

Agustus 236.239.186 - 96.000 172.800 - 960.000 1.184.000 13.218 412.017 13.45 7.064.003

September 234.780.582 2.880.000 518.400 - - 288.000 1.184.000 3.346.266.238 3.585.917.220

Oktober 229.268.482 960.000 172.800 - - 96.000 1.184.000 1.946.105.479 2177787760

Nopember 223.346.961 960.000 268.800 172.800 3.200.000 1.056.000 2.368.000 2.036 456.489 2.267.829.050

Desember 226.143.186 960.000 172.800 - - 96.000 : 4.280.242.010 4.507.613.995

Grand Total 2.704.772.434 8.640.000 2.131.200 1.036.800 3.200.000 6.624.000 7.104.000 66.679.989.666 69.413.498.100

b) berdasarkan bukti Laporan Penelitian Keberatan pada uraian “Angka VI Alasan Wajib Pajak Mengajukan Keberatan”, didapati fakta bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 21 terutang menurut Pemeriksa/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan alasan dan rincian akun-akun sebagai berikut:

8 Bahwa da.am tanggapan SPHP can sural permohonan keberalan yang disampaikan

(Wajib Pajak mengklasifxasikan korcksi pemeriksa menjadi sebagai berikut:

Ka Keterangan Pemeriksa

L_{fos-Pos Langran Rugi Laba 870.007.525.282

2 Jasis mat i14.027.333.0881| a

3 [ees ie. _ i 4 7.423.325.7721 (7.423.325, 772] 2

4 [cenceletioa $10. 754.573) (100.754.6791 . oe

a _[Pos-Pas Moraca 17.535.939.1281 58 201.027, 275 ES. 126.565.405

6 (SPT mlapordi Cazang (608.425, 790.825! (ecg. 7.012.908]

OVAL 29,152.068.514 09.505.952. 000 :

7. Bahwa berdasarkan klasifikasi di atas Wajib Pajak memberikan rincian dan alasan

Keberatan sebagai berikut: Kan .

(Pes: Pus Laporan Rugi Laba PT — .

Cenex: Sulang Exa Facies) 2G serasa (Pembayaran BPIS Kertrulen & BSIS

Ketenapekurigan persi kergawan bukan

, __ — — otek PPh Pasal 2) Tan

ISapus BPs Hesithfingurasce ecpesite | snescangaal 2.640.000 [Non obits PPh asal ab

Cases Seal irawrance -fadgwme-rt| sozac.cadr 7.298.000 [Mon ubick PPI easel Pt

Insurance nm — Hi . —

Tasex-Sesal Insurance -Unerpoymere| S10018 1 Cah KO Mar onjok PPh #asal 21

Insurances _ ee pee

Casex-Serial Inserarcc njury insurance Sepoot oral 2.130200 Mon cbiek PPh Pasal 2b

Casex-Social Inswraree -Cearh Insusanga SRLS E6200 Nav objek PPI Pasal 24

Otker parsacinel SEAL ALICEO00 Nas ebiut PEA Pagel Pe

‘Opes Canguitanm Fog ~ “| ec essanos 2.500 O00 (Pembayaran sopada vender payroll

! Udah cipetaeg, disetor das alapercan"

: : dalam SPT tease PPh Pasal 23

jaawlagurne Sosswelere-Retirement, AIDIO7 naa (41.015.2 Ap Obyek PPh Patal 21

Berclits . .

Jaret ok: ee ee ee ]

inevance Payment . . TOSNCTGo0a Pot Ion objek Per asa 21

Scofued Esp Bonus Fa aa akrasi San reversul garuk

i sehesgpeu nila- koreksi tdak Sesuai

dengan aktus sucus pang cihkeartan

furealails 1 a nan —

SPT Dilapor di Cabang OSN TOT 917 (Sesuai dengan yang d-zporsar di

Iselisih Kurs ~ Su 7en4en|Selsn burs antara yurilay yang

i cilaporken (36! dan pembukuan si GL

a _ testa use

- ~~ Total Koreks! 0... 1. EA SGS.998,100 ee ma

bahwa selanjutnya, berdasarkan bukti Laporan Penelitian Keberatan diketahui bahwa terhadap SPUH Pemohon Banding menyampaikan tanggapan dengan alasan dan rincian akun-akun sebagai berikut:

MomorAkun | Nama Akun Wajib Pajak Peneliti: Koreksi Alasan WP IN

Pos-pos Lazaran Ati Labu ama pns aa ee

HOWE Bam ea RN SPAM cod SILIIECAR 30412568 [Mecupatan abek PPh Pasal 21 Pena! terkeil deryan

[scanciidca apes - Teenie al oa Benelits : 199 SAJAIT [132.968 417 [nerbayaran petangaa

BOISE [Opes - Pevfecmaice Salary 1.262.665 S01 | fd 2d Bad 243 551 317 [Merupasen biaya percadangan Lonus dad peng: yangl

TM Persik mespaku Nkyek GP Fatal IL dat

dika ari yo PRA AAN alay senghanlan day cet

setgawili dar: Wp Palak Akun terkait dcagn Acces

i Tam Banus selimgga aan terjadi doutlo tax paka Sui

yee Kikgroksi i

ana Ines" Eronloya Ingat mer Fase 140.205.776 517.035 159 a BATT Paus cre maen calat pembayaran preen Burana Dani

: . ' SELIG POT AS Uris ME pe Lp RT DP yay

i : tua anjek Ph tay al IN

: lua aan snare | pemesanan | 2 angan

MOD onta — 5 —. oe. Le

OSAKA tative say i CT ugonten | 23 GRO [akon menilai akur reyersal setongga tidak menlanal

: peribayatas setimnga bokas oboe eh Pasal 21

MAIS Att Rape An tui VP BIS 130 ! Cag 1027278 | MALS VILBSC [ARE dicwat wets mencetat Sadar pan alos hae yg

akan dikayackan kepang powqaae do dun 20 Susi

t Deter [Orb dan selutunnya tarsaher era angan brang

I | terdapat jumal pemdalik alas pescadanpaa banus day

Megi meraba lk atat pen ga dangan vile reva waa sean

hurs Ibelum teratisesih Fergesaikan plenghibinges

, wap Pak benus yang dibayarkan dalan

Omah Tinmasosase| am eof

ee mana TOTAL o—o——o——ojoDasasadanye7 | gugapsogosgl gesapaeram! onar

c) Dalam Surat Banding-nya Pemohon Banding menyampaikan alasan dan rincian akun-akun yang diajukan banding atas Objek PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

NomorNama AkunBanding Pajak
DPP PPh Pasal 21 (IDR) Pemohon BandingDPP PPh Pasal 21 (IDR) TerbandingSelisih (IDR)Alasan Bukan Objek PPh Pasal 21
14101020011 - Manufacturing cost - Welfare - Termination Benefit301.412.048301.412.048Objek PPh Final Pasal 21
25020010006 - Capex - Termination Benefits132.988.417132.988.417Objek PPh Final Pasal 21
36010010002 - Opex - Performance Salary1.262.665.50122.504.228.81821.241.563.317Biaya Pencadangan Bonus
46010010004 - Opex - Termination Benefits66.117.29866.117.298Objek PPh Final Pasal 21
56010010009 - Opex - Employee Insurance Expense149.286.778512.035.189362.748.411Selain pembayaran premi asuransi
61060010004 - Advance payment20.000.00020.000.000Jurnal Pembalik
72030010014 - Accrued Exp - Bonus13.774.895.44858.181.027.27844.406.131.8301. Pembentukan biaya cadangan revaluasi selisih kurs (belum terealisasi) & jurnal pembaliknya 2. Pembentukan biaya cadangan atas bonus & jurnal pembaliknya
Total Koreksi66.530.961.321

bahwa selanjutnya, dalam Penjelasan Tertulis/Kesimpulan Akhir, Pemohon Banding menyampaikan alasan dan rincian akun-akun sebagai berikut dengan menambahkan alasan adanya Selisih Lainnya sejumlah Rp2.882.536.777,00:

Pos-Pos yang Menjadi SengketaKoreksi DiajukanAlasan Diajukan Banding
Banding
(Rp)
4101020011 – Manufacturing cost – Welfare – Termination Benefit301.412.048Merupakan bagian dari pembayaran pesangon, termasuk dalam objek PPh Final Pasal 21
5020010006 – Capex - Termination Benefits132.988.417
6010010004 – Opex – Termination Benefits66.117.298
6010010002 – Opex – Performance Salary21.241.563.317Biaya pencadangan bonus, belum direalisasikan sehingga bukan objek PPh Pasal 21. Koreksi atas akun 6010010002 – Opex – Performance Salary dan 2030010014 – Accrued Exp – Bonus saling berkaitan, sehingga Terbanding melakukan double koreksi
2030010014 – Accrued Exp – Bonus44.406.131.8301. Jurnal cadangan bonus 2. Jurnal realisasi cadangan bonus 3. Jurnal biaya akrual dan pembalik serta jurnal revaluasi selisih kurs dan pembalik (belum terealisasi) Koreksi atas akun 6010010002 – Opex – Performance Salary dan 2030010014 – Accrued Exp – Bonus saling berkaitan, sehingga Terbanding melakukan double koreksi
6010010009 – Opex – Employee Insurance Expense362.748.411Merupakan pembayaran selain premi asuransi (seperti deposit dan biaya administrasi), sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 21
1060010004 – Advance payment20.000.000Merupakan jurnal pembalik atas pembayaran reimbursement yang salah catat, tidak menimbulkan penghasilan, sehingga bukan objek PPh Pasal 21
Selisih lainnya2.882.536.777Bukan objek PPh Pasal 21 karena merupakan pencatatan atas pembayaran PPh Pasal 21 Terutang untuk tahun pajak 2021 dan biayanya telah dilakukan koreksi fiskal positif
Total69.413.498.098

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas dari tahap permohonan banding/Surat Banding, tanggapan atas SPUH, Surat Banding, hingga persidangan banding ini, Pengadilan Pajak sependapat sebagian dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa akun 4101020011 Manufacturing cost – Welfare – Termination Benefit, 5020010006 Capex – Termination Benefits, 6010010002

Opex – Performance Salary, 6010010004 Opex - Termination Benefits dan 6010010009 Opex – Employee Insurance Expense bukan merupakan akun yang menjadi sengketa banding karena kelima akun tersebut tidak diajukan keberatan. Pengadilan Pajak menilai bahwa alasan dan rincian akun-akun yang didalilkan oleh Pemohon Banding sebagian tidak konsisten dan tidak relevan dengan rincian akun-akun yang menjadi koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021:

• Dalil/alasan banding Pemohon Banding terkait Akun: 4101020011 Manufacturing cost – Welfare – Termination Benefit sejumlah Rp301.412.048,00, 5020010006 Capex – Termination Benefits sejumlah Rp132.988.417,00, 6010010004 Opex - Termination Benefits sejumlah Rp66.117.298,00, dan 6010010009 Opex – Employee Insurance Expense sejumlah Rp362.748.411,00, dan Selisih Lainnya sejumlah Rp2.882.536.777,00 adalah tidak relevan dengan rincian akun-akun yang menjadi koreksi Terbanding, sehingga seharusnya tidak menjadi sengketa banding;

• Dalil / alasan banding Pemohon Banding terkait Akun 6010010002 Opex – Performance Salary sejumlah Rp21.241.563.317,00 mempunyai relevansi dengan koreksi Terbanding terkait isu pencadangan/akrual pada Akun 2030010014 Accrued Exp – Bonus sejumlah Rp44.406.131.830,00, sehingga relevan dengan rincian akun-akun yang menjadi koreksi Terbanding..

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan uraian pertimbangan di atas, telah cukup alasan bagi Pengadilan Pajak untuk tidak mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon Banding terkait Akun: 4101020011 Manufacturing cost – Welfare – Termination Benefit sejumlah Rp301.412.048,00, 5020010006 Capex – Termination Benefits sejumlah Rp132.988.417,00, 6010010004 Opex - Termination Benefits sejumlah Rp66.117.298,00, dan 6010010009 Opex – Employee Insurance Expense sejumlah Rp362.748.411,00, dan Selisih Lainnya sejumlah Rp2.882.536.777,00 karena tidak relevan dengan rincian akun-akun yang menjadi koreksi Terbanding. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa

Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk menolak banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sejumlah Rp219.948.515,00 tetap dipertahankan;

bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang disampaikan oleh para pihak namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa ini;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan menolak pengajuan banding dari Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00060/201/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP PPh Pasal 21219.948.515219.948.5150

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 DPP PPh Pasal 21 Menurut Terbanding1.883.445.636

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak0 DPP PPh Pasal 21 Menurut Pengadilan Pajak1.883.445.636

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak sesuai Kertas Kerja Penelitian Keberatan dan Pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
1Pegawai Tetap cfm SPT PB1.586.286.961
Koreksi yang dipertahankan Pengadilan Pajak219.948.515
Jumlah DPP PPh 21 atas Pegawai Tetap1.806.235.476
2Bukan Pegawai yang Menerima Imbalan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan71.510.160
3Peserta Kegiatan5.700.000
Jumlah DPP1.883.445.636
Perhitungan PPh 21 Terutang
1Pegawai Tetap cfm SPT PB262.140.995
Koreksi yang dipertahankan Pengadilan Pajak (tarif 15%)32.992.277
Jumlah DPP PPh 21 atas Pegawai Tetap295.133.272
2Bukan Pegawai yang Menerima Imbalan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan1.787.752
3Peserta Kegiatan313.500
Jumlah PPh 21 terutang297.234.524

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00306/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00060/201/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023, atas nama: PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL, NPWP 76.386.869.2-411.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I Lantai 27 Unit 2701, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.883.445.636
2PPh Terutang297.234.524
3Kredit Pajak264.242.247
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar32.992.277
5Sanksi Administrasi14.015.119
6PPh yang masih harus/(lebih) dibayar47.007.396

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.,Joni Surbakti, Ak.,

ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti

ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T.,

M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.