Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 72 halaman

PUT-009553.10/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT Obsidian Stainless Steel, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009553.10/2024/PP/M.XA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00309/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00067/201/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009553.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL, NPWP 76.386.869.2-411.000,

beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I Lantai 27 Unit 2701, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili Sdr. Wu Wennan jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arinda Hutabarat

Izin Kuasa Hukum : KEP-507/PP/lKH/2024 tanggal 23 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 838/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

2. Nama: Binsar I. K., Telaumbanua

Izin Kuasa Hukum : KEP-1154/PP/lKH/2023 tanggal 04 September

2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 896/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

3. Nama: Rudy Zamrudin

Izin Kuasa Hukum : KEP-1154/PP/lKH/2023 tanggal 04 September

2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 958/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: PutriLinggomMeiSarahHutapea/ 198505072009012006,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-2222/WPJ.30/2025 tanggal 17 Juli 2025;

2. Nama/NIP: Iva Muliani/ 198109062002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Rian Pratama Abdalla/ 198604282007101001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-2578/WPJ.30/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

4. Nama/NIP: Alifah/197801082000012001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak

5. Nama/NIP: Herni Setyowati/19770612 200001 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak

6. Nama/NIP: Septavian Krisnaninganggarayudha /19850903 200901 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-242/PJ.06/2025 tanggal 17 Juli 2025;

7. Nama/NIPAlexanderVictorMaleimakuni/ 197711292002121002

JabatanPenilai Pajak Ahli Madya;

Unit OrganisasiDirektorat Ekstensifikasi dan Penilaian, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-242/PJ.06/2025 tanggal 17 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-141/PP/BR/2025 tanggal 04 Februari 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-31/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-53/PP/PrbSM/2025 tanggal 01 Oktober 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 778/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-292/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 061/OSS-Pengadilan/Bantahan/I/2025 tanggal 23 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00067/201/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

am 1 ont es DP adan — ——— Tangga Penerangan IA Agquetis P3 a

‘Nags. Tatar Pajak Denga Ia Tangga darat Tentikas II Agustus 2003

1 Slam 5 Intake mekar ADS pintas batak LEewapb3 Pajak Sungai dan Bal

Mantan Ss aac Fa gs. POSES OLAN GD TSINEE Soo SIPIL

i han ited te beeen; act oa5

poi Ta pete 42348 Oreo tatum, ful am were Dasi bear orth ayat + 0s aan aida neti

+ perghasidae Kera Hack Den Pe senada Kala Sy ota mae ere

Lo Pr Dara! 21 ya Ie rulaig Bp DIT vag arte .

ID Rese th aas

2 PR laggy. MP tai Es in

th Letusan roasts Beas SAP ANT 7S

HOST ae Pati gp veya’ Hz Is

! cote mean kelebihan dar Nasa Pinus Rr ia

' Se .ary Terusan aa telah kena Re Da

POPPY Pastas Pegarged cu atta Kera sang telah 5 ayat 3 "

Saba SA sett ge ahr Cane are Ls

bea pajak yang darat dereciaa oo to an ' Sa Tata 1S

3 Dap mayor tt gabe ur rep reagent fag. 7 FU RAB BS

i Wace ame ntah

pHs cga Gasal 10.01 Rie fey Pit 874 S275

foKetacad Pasa Sr cobb RIP Ra 2

eee re Dasa TI hurd AK Ro 4

Donat an Pesca “Bapa ids ue P3 0 »

Pe NAN at na nh nata ta og ~ fer Bet bude

, a Doma PPh wo ga aah Pauses ley id bar, 2g FTA Spa Tin

Tet ag CN PART BA a bee ha Pe S DELAPAN ATA TRA RACE ENAM SU UE LA QT ANN Tid AT

Che BN na NA SG SA

. Baterai bo apa yA er rernsarmkan Ka banasat Act bee OO

bea De paksaan: 7, 1

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 171/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

— | Na Jumlah Rupiah Menurut Nda, Koraksi yang”

Na Uraian 4 e p Seharusnya

; ; “want Peat ; Menurut SKPKB Dibatalkan

1 Be eet ete eb Darker ber gann tee pale Ee Be boy hat

. Sr Diare tea 7 erin ted a Ha Dots Lo

i statik : | 0 °

Ya Pesta Cpr tan . ' . . _ — *

- set in Daan Te! aan 2 "

: UE po engan ian | ' Tn 7

1 Po Letnan ema Tran ara Mp ate

Pt bana ap radar Dara Darat parug teat ayer 7 a 7 7 7

Seta pet are Mag Talas — _ | —

That pte eat ba orak nh ada jati | Sap CRS rs Mei

1 “ay error .

ph Sera Pa hut 7 . . _ 7

c Wer Bie Te 15 set boar

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00309/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024 memutuskan menolak dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

pers | Litas es: | ep

1 - NI TA ta

Dn aa ee 7 7

TAN Ga cheesy tigaes | ee pout. oe Fa | :

a 4. PP Ta a eee PAD aa as en an .

baru fateh br a

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 778/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 778/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00309/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang diterima pada tanggal 24 Juli 2024.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani Wu Wennan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 52 tanggal 28 November 2023.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00309/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00067/201/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II.

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 171/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut.

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00309/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024.

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Menurut (Rp

)

No

Uraian

Koreksi yang Pemohon Bandin

g

Terbanding

Diajukan Banding 123

Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak

1.754.038.01

94

3.931.825.779

2.177.787.760 PPh Pasal 21 yang terutang

281.187.17

607.855.338

326.668.164 Kredit Pajak :

-

-

-

a. PPh ditangggung pemerintah

-

-

-

b. Setoran masa

281.187.17

4

281.187.174

-

c. STP (pokok kurang bayar)

-

-

-

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak

-

-

-

e. Uang Tebusan yang telah dibayar

-

-

-

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih y

ang tela

h diba

y

ar

-

-

-

g. Lain-lain

-

-

-

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak

-

-

-

i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+

c+d+e+

f+g-h

)

281.187.17

4

281.187.174

- 45

Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)

-

326.668.164

326.668.164 Sanksi administratif:

-

-

-

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

-

120.736.554

120.736.554

b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP

-

-

-

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP

-

-

-

d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

-

-

-

e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c)

-

120.736.554

120.736.554 6

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5

c)

-

447.404.718

447.404.718 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Penghasilan

Pasal 21 sebesar Rp2.177.787.760,00

Menurut Terbanding

Proses Pemeriksaan Pajak

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Objek PPh Pasal 21 Masa Januari s.d Desember 2021 menurut Pemeriksa sebesar Rp98.858.066.113,00, sehingga menyebabkan selisih koreksi Objek PPh Pasal 21 untuk Masa Januari s.d Desember 2021 dengan Objek menurut Wajib Pajak sebesar Rp69.505.998.099,00 hasil pengujian yang dilakukan Terbanding antara Objek PPh Pasal 21 dengan Pembebanan Biaya di Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan:

Objek PPh Pasal 21

Menurut Wajib PajakRp29.352.068.014

Menurut PemeriksaRp98.858.066.113

KoreksiRp69.505.998.099

bahwa atas selisih koreksi tersebut, Terbanding kemudian membagi secara merata 12 (dua belas) bulan menjadi sebesar Rp5.792.166.507,00;

Proses Keberatan Pajak

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan koreksi Akun Opex – Consultant Fee sebesar Rp92.500.000,00 merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi sehingga tidak cukup bukti untuk mengabulkan seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding;

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan alasan sebagai berikut:

1) Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh disebutkan bahwa premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

2) Bahwa pencatatan Akun Advance Payment dilakukan dengan mengakui terjadinya pengeluaran/pembayaran uang terlebih dahulu (Advance Payment) dan sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 saat pencatatan merupakan saat terutang PPh Pasal 21;

3) Bahwa pencatatan Akun Accrued Exp-Bonus dilakukan dengan pengakuan/pencatatan beban biaya secara akrual/utang (Accrued Exp- Bonus) dan seharusnya diakui sebagai saat terutangnya PPh Pasal 21 sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010;

4) Bahwa objek PPh Pasal 21 Final tidak termasuk dalam objek penghitungan PPh Pasal 21 non final;

bahwa Terbanding melakukan penghitungan ulang atas PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 dengan acuan general ledger yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku (SPUH), diketahui bahwa Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding sebesar Rp92.500.000,00 dan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp69.413.498.099,00;

Objek PPh Pasal 21

Menurut Wajib PajakRp29.352.068.014

Menurut PenelitiRp98.765.566.113

KoreksiRp69.413.498.099

bahwa Terbanding menggunakan lapisan tarif 15% atas selisih objek, karena hasil pengujian rata-rata PPh Pasal 21 terutang dengan Penghasilan Bruto setiap masa berada dalam rentang lapisan kedua PPh Orang Pribadi sehingga nilai koreksi untuk masing–masing periode (bulan) berdasarkan KEP Keberatan adalah sebagai berikut:

Di

Pg

P P

P

Th

Pr

ba

as

an

l 2

n1

(

ID

R)

Perio

de

Pem

o

h

o

n

B

a

n

d

n

e

di

g

S

e

l

i

si

h J

anuar

i

2

.

2

6

7

.1

3

0

.3

8

3

2

.

6

7

1

.

8

78

.6

4

3

4

0

4

.

7

4

8

. 2

6

0 F

ebrua

ri

8

.

8

2

2

.6

1

2

.4

3

4

4

8

.

5

9

7

.

2

76

.8

4

8

3

9

.7

7

4

.

6

6

4

. 4

1

4 MA

aret

1

..

62

64

39

.4

69

47

.1

22

16

1

..

86

81

37

..

43

45

.6

30

62

2

16

98

..

91

42

82

.. 56

17

56 pril

2

.2

.0

2

86

.7

3

M

ei

1

.

6

3

9

.6

0

0

.6

1

7

2

.

0

8

7

.

0

85

.0

9

8

4

4

7

.

4

8

4

. 4

8

1 JJA

uni

1

...

878

503

203

.2

043

290

.9

356

727

3

...

702

239

310

...

823

05

.1

647

670

1

.8

573

710

...

057

656

452

... 024

029

395 uli

1

.5

.9

25

93

.4

3

gustu

s

1

.3

.4

1

66

.4

1

3

.4

SO

eptem

be

r

1

..

79

85

44

.2

43

18

.8

51

59

5

..

59

73

01

..

18

59

.0

77

59

3

.5

87

57

..

97

18

77

.. 27

26

00 ktobe

r

1

.0

.0

3

25

.7

2

.1

NDT

ovem

be

rr

1

...

873

535

052

.1

456

908

.7

641

034

4

...

037

236

285

...

905

88

.7

951

352

2

.2

160

377

...

486

921

893

... 009

959

805 esem

be

19

.4

.4

68

54

.4

94

.5

otal

2

.0

.0

9

66

.1

6

.4

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian terkait Objek PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp98.765.566.113,00 yang tetap dipertahankan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Terbanding (dahulu Peneliti/Penelaah Keberatan Pajak) di dalam pembahasan akhir proses Keberatan (SPUH) tidak mempertimbangkan seluruhnya atas data-data maupun penjelasan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding;

2. Adapun rincian akun-akun yang Wajib Pajak ajukan banding atas Objek PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

Banding Pajak

DPP PPh Pasal

DPP PPh Pasal

Nom

or

Nama Akun21 (IDR)

Alasan Bukan Objek PPh Pasal 21 (IDR)

Selisih (IDR)

Pemohon

21

Terbanding

Banding

4101020011 -

Manufacturing cost -

1

301.412.048

301.412.048

Objek PPh Final Pasal 21 Welfare - Termination

Benefit

5020010006 - Capex -

2

132.988.417

132.988.417

Objek PPh Final Pasal 21 Termination Benefits

6010010002 - Opex -

Biaya Pencadangan Bonus 3

1.262.665.501

22.504.228.818

21.241.563.317

Performance Salary

6010010004 - Opex -

Objek PPh Final Pasal 21 4

66.117.298

66.117.298

Termination Benefits

6010010009 - Opex -

Selain pembayaran premi asuransi 5

Employee Insurance149.286.778

512.035.189

362.748.411

Expense

1060010004 - Advance

Jurnal Pembalik

6

20.000.000

20.000.000

payment

1. Pembentukan biaya cadangan revaluasi selisih kurs (belum terealisasi)

2030010014 - Accrued

& jurnal pembaliknya

7

13.774.895.448

58.181.027.278

44.406.131.830

Exp - Bonus

2. Pembentukan biaya cadangan atas bonus & jurnal pembaliknya

Total Koreksi

66.530.961.321

a. Koreksi akun 4101020011 - Manufacturing cost - Welfare - Termination Benefit, 5020010006 - Capex - Termination Benefits dan 6010010004

- Opex - Termination Benefits masing – masing sebesar Rp301.412.048,00 Rp132.988.417,00 dan Rp66.117.298,00 dengan nilai total Rp 500.517.763 merupakan Objek PPh Pasal 21 Final. bahwa Terbanding seharusnya tidak mempertimbangkan akun – akun sehubungan dengan Objek PPh Pasal 21 Final kedalam kelompok rekonsiliasi PPh Pasal 21 untuk Objek PPh Pasal 21 Non Final sebesar Rp500.517.763,00 dengan rincian sebagai tangkapan layar berikut:

NomorNama AkunBanding Pajak
DPP PPh Pasal 21 (IDR) Pemohon BandingDPP PPh Pasal 21 (IDR) TerbandingSelisih (IDR)Alasan Bukan Objek PPh Pasal 21
14101020011 - Manufacturing cost - Welfare - Termination Benefit301.412.048301.412.048Objek PPh Final Pasal 21
25020010006 - Capex - Termination Benefits132.988.417132.988.417Objek PPh Final Pasal 21
36010010004 - Opex - Termination Benefits66.117.29866.117.298Objek PPh Final Pasal 21
Total500.517.763

bahwa Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa atas akun-akun tersebut merupakan bagian dari pembayaran pesangon dimana Pemohon Banding telah melaporkan ke dalam SPT PPh Pasal 21 Final Masa Juni sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp 640.767.917. Oleh karena itu, Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 21 atas akun 4101020011 - Manufacturing cost - Welfare - Termination Benefit, 5020010006 - Capex - Termination Benefits dan 6010010004 - Opex - Termination Benefits dengan nilai masing-masing sebesar Rp301.412.048,00 Rp132.988.417,00 dan Rp66.117.298,00 sudah seharusnya dibatalkan karena akun – akun tersebut merupakan Objek PPh Pasal 21 Final.

b. Koreksi akun 6010010002 - Opex - Performance Salary sebesar

Rp21.241.563.317,00 merupakan Biaya pencadangan atas BONUS

bahwa Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam general ledger akun 6010010002 - Opex - Performance Salary terdapat pencatatan biaya pencadangan bonus sebesar Rp21.241.563.317,00 (terlihat pada tangkapan layar dibawah ini – highlight warna kuning):

Pesing Ci: Ces Ns, Ft We Akun + Zonasi Arc Hama Cebit Deki i821 Remarks

CRILaN JB gtus?iy ban BEN Oper Pegg ite Fe 141525 Ep CLR Brg kan RL

BELI LE EB 2252725 BELIIN Oper: Pesocaeniie fe 051 Rp DISINI Bagan it

SELLER EA BELIIN oper - Pageant be ABU Ep BAN Bagan

PEMAIN LEE bean Ben apes Peranan le ISAT Ep LN fp rey Polen dod

ERTL LE EB 2252725 BELIIN Oper: Pesocaeniie fe 12.448.64 ke MISA akan in

SELLER EA BELIIN oper - Pageant be 25TAS Ep BSE Ragam

PEMAIN LEE bean Beta apes: Peranan it BIAK tp INA raha det

BELI LE EB 2252725 SILIILICIE Oper: Panai 227402 Cp AMELIE Bagan RL

GRIGG ES LES Bilttleced Ipar Savor tice bt LS kp CUELEAID is sb spel bk

SETAN ESAI wE 2025352 BO Opes: reco ante 25 redid Ep SREDLOUES fe ey bo Spe al Fk

SETAN BRIS wE 2225352 TILEILIDIE per: Pena fs LAS Ep MSN fe eqgbo Ape li kk

GRIGG ES LES RILMLIIIE ines - Petorizice be 7431 Ep DIRLEMES ID fp 3G ho Spe fl FR

SETAN ESAI wE 2025352 SOLTILOOGE Opes Peranan ip 43452 Ep SEN rah ape dl FR

BEN ESL 2B 2225352 TILMILITEE Types: Petoeagiice be FANS Ep MESIN be ey bo Spel bk

GRIGG RS SA BELIIN oper - Pageant be 5A4SAT Ep LELELRLESID fp GS Spe AL FR

BESI ee 2B 2025552 SOLSULOOGE Opes - Peranan ip 10103 Ep wa coaeee oy fe eho age ll Fk

ALIGN) ENB MRL SINT Digs steriuacce$e MLCT Fy LENE AL eye Vacagetecr asas cot KI

HABE FREE ER SNM cig-ferivane$a REE R 4: IESASS cele Merapat arjuna aan ELL

MALEM MEA MEN FU aa Tararsasata | TIS SSG 3 PENGEN cove Mavaze sa sarana 33°08 oo NAL

ces 6 a M3 EM KIE igs steriuacce $e MANGA PfELSih cL LI Lea Vacaze sen cevortacce ar Woe NL

MSM UIT EMAK SUN Tin Tarusa kata MK ts DESELSS AN cove Vatage tect aan aan RA

PRIZED EMS SMS FE Sie. + eran ata eta 3 SESEASU mann erasarg aan aa SN

MAEM MSI SA MS PENS Dies era ata MERE 2: SENIN Hana era ia MN ta SAN

bahwa adapun ilustrasi jurnal pencatatan biaya pencadangan bonus adalah sebagai berikut:

bahwa rincian jurnal pencatatan biaya pencadangan bonus sesuai dengan pencatatan General ledger di atas adalah sebagai berikut:

or NN SN an . 4

ae : . Tata . : : Pon aapa na adres 4

uga ya : : 2021

: . . “3 ve - , e021

3 bak : . Lian

: . , noche a me et 21

: ana 2. : 2021

: , oT , . : san

moo ome - Po Mane 2074

- -. La 5 Br le soe wee . Ko dananya os . 22022

aa 2. 2. eo maan na Lae

wat PN NN ROT - bes sete aa fon. 8 ue po QE

see : BT ee 2 . ass Me otak area batin ngepn

kana Saman wifue Ke". mar Logam

" = Le os . KE Lan Bor era ram

, tle . . Ke , 2022

bahwa apabila Terbanding mengenakan objek PPh Pasal 21 atas biaya pencadangan BONUS dimana Pemohon Banding belum melakukan pembayaran BONUS kepada Pegawai dan belum diakui sebagai penghasilan oleh Pegawai tersebut akan mengakibatkan pengenaan Objek PPh Pasal 21 atas BONUS sebanyak dua kali yaitu:

- pada akun 6010010002 – Opex – Performance Salary sisi Debit atas pencatatan pencadangan BONUS dan

- pada akun 2030010014 – Accrued Exp – Bonus sisi Debit atas pencatatan realisasi BONUS kepada pegawai dimana Terbanding juga mengenakan objek PPh Pasal 21 yang sama atas BONUS;

- Adapun jurnal pencatatan realisasi bonus seperti tangkapan layar berikut:

- Oleh sebab itu, seharusnya Terbanding hanya mengakui Objek PPh Pasal 21 saat dilakukannya pembayaran (realisasi BONUS) atau penghasilan diakui oleh Pegawai dan bukan pada saat Pemohon Banding melakukan pencatatan biaya pencadangan atas BONUS.

bahwa Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, sangatlah keliru apabila biaya pencadangan atas BONUS diperhitungkan sebagai Objek PPh Pasal 21. Dengan demikian, Objek PPh Pasal 21 yang terkait dengan biaya pencadangan atas BONUS sebesar Rp21.241.563.317,00 seharusnya dapat dibatalkan;

c. Koreksi akun 6010010009 - Opex - Employee Insurance Expense sebesar Rp362.748.411,00 bukan merupakan pembayaran premi asuransi

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa akun 6010010009 - Opex

- Employee Insurance Expense mencatat pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi sebesar Rp149.286.778,00 dan transaksi selain premi asuransi sebesar Rp362.748.411,00 seperti pembayaran deposit atau pembayaran administrasi.

bahwa dengan demikian, pembayaran selain premi asuransi sebesar Rp362.748.411, 00 seharusnya bukan objek PPh Pasal 21;

bahwa berikut Pemohon Banding tampilkan tangkapan layar atas beberapa transaksi pada akun 6010010009 - Opex - Employee Insurance Expense terkait bukan pembayaran premi asuransi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada perusahan asuransi sejumlah Rp Rp362.748.411,00:

Posting Date

Doc. No.

PPSS

No Akun

Control Acct Name

Debit (SC)

Remarks

Opex - Employee Insurance Expense (员员

工Rp保险 - 福利费2,2)41,601.00

22.02.2021

PU 2101188

2103010027

6010010009

DEPOSIT ASO 23 Inv. 0058.0035-01-21

工Rp保险 - 福利费7)63,631.00

22.02.2021

PU 2101188

PS 2103010027

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

DEPOSIT ASO 23 Inv. 0058.0035-01-21

工Rp保险 - 福利费2,6)70,000.00

22.02.2021

PU 2101188

PS 2103010027

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

DEPOSIT ASO 23 Inv. 0058.0035-01-21

工Rp保险 - 福利费2,3)45,000.00

22.02.2021

PU 2101188

PS 2103010027

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

DEPOSIT ASO 23 Inv. 0058.0035-01-21

工Rp保险 - 福利费6)14,250.00

22.02.2021

PU 2101188

PS 2103010027

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

DEPOSIT ASO 23 Inv. 0058.0035-01-21

工Rp保险 - 福利费1)15,000.00

22.02.2021

PU 2101189

PS 2103010027

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Administration ASO for 16 Employees Inv 0058.0074- 工Rp保险 - 福利费1)15,000.00

22.02.2021

PU 2101189

PS 2103010027

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Administration ASO for 16 Employees Inv 0058.0074- 工Rp保险 - 福利费1)15,000.00

22.02.2021

PU 2101189

PS 2103010027

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Administration ASO for 16 Employees Inv 0058.0074- 工Rp保险 - 福利费1)15,000.00

22.02.2021

PU 2101189

PS 2103010027

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Administration ASO for 16 Employees Inv 0058.0074- 工Rp保险 - 福利费1,2)65,000.00

22.02.2021

PU 2101189

PS 2103010027

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Administration ASO for 16 Employees Inv 0058.0074- 工Rp保险 - 福利费3,5)58,408.00

19.03.2021

PU 2102110

PS 2103010189

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Deposit Employee Insurance 24 Inv 0058.0104-03-21 工Rp保险 - 福利费1,7)25,190.00

19.03.2021

PU 2102110

PS 2103010189

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Deposit Employee Insurance 24 Inv 0058.0104-03-21 工Rp保险 - 福利费6)22,570.00

19.03.2021

PU 2102110

PS 2103010189

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Deposit Employee Insurance 24 Inv 0058.0104-03-21 工Rp保险 - 福利费1,6)30,100.00

19.03.2021

PU 2102110

PS 2103010189

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Deposit Employee Insurance 24 Inv 0058.0104-03-21 工Rp保险 - 福利费2,3)70,000.00

19.03.2021

PU 2102110

PS 2103010189

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Deposit Employee Insurance 24 Inv 0058.0104-03-21 工Rp保险 - 福利13费,8)23,800.00

19.03.2021

PU 2102111

PS 2103010189

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Deposit Employee Insurance 25 Inv 0058.0105-03-21 工Rp保险 - 福利费6,4)18,463.00

19.03.2021

PU 2102111

PS 2103010189

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Deposit Employee Insurance 25 Inv 0058.0105-03-21 工Rp保险 - 福利费5,7)24,434.00

19.03.2021

PU 2102111

PS 2103010189

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Deposit Employee Insurance 25 Inv 0058.0105-03-21 工Rp保险 - 福利费3,9)09,934.00

19.03.2021

PU 2102111

PS 2103010189

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Deposit Employee Insurance 25 Inv 0058.0105-03-21 工Rp保险 - 福利费3,5)15,540.00

19.03.2021

PU 2102111

PS 2103010189

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Deposit Employee Insurance 25 Inv 0058.0105-03-21 工Rp保险 - 福利费2,0)67,767.00

19.03.2021

PU 2102112

PS 2103010189

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Deposit Employee Insurance 26 Inv 0058.0106-03-21 工Rp保险 - 福利费8,3)03,548.00

19.03.2021

PU 2102112

PS 2103010189

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Deposit Employee Insurance 26 Inv 0058.0106-03-21 工Rp保险 - 福利费6,2)69,400.00

19.03.2021

PU 2102112

PS 2103010189

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Deposit Employee Insurance 26 Inv 0058.0106-03-21 工Rp保险 - 福利12费,5)62,427.00

19.03.2021

PU 2102112

PS 2103010189

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Deposit Employee Insurance 26 Inv 0058.0106-03-21 工Rp保险 - 福利费1,9)81,815.00

19.03.2021

PU 2102112

PS 2103010189

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Deposit Employee Insurance 26 Inv 0058.0106-03-21 工Rp保险 - 福利费)82,500.00

19.03.2021

PU 2102112

PS 2103010189

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (员

Deposit Employee Insurance 26 Inv 0058.0106-03-21 工Rp保险 - 福利费3)15,000.00

03.05.2021

PU 2102924

PS 2105010101

6010010009

Opex - Employee Insurance Expense (

Administrasi ASO Lippo Insurance 2021-2022 bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 21 atas akun 6010010009 - Opex - Employee Insurance Expense sebesar Rp362.748.411,00 sudah seharusnya dibatalkan karena akun tersebut bukan merupakan pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi

d. Koreksi akun 1060010004 - Advance payment sebesar Rp20.000.000,00

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa akun 1060010004 - Advance payment sebesar Rp20.000.000,00 merupakan transaksi reversal (pembalik biaya cadangan) dimana tidak terdapat realisasi, sehingga bukan objek PPh Pasal 21;

Mohon merujuk pada tangkapan layar GL di bawah ini:

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 21 atas akun 1060010004 - Advance payment sebesar Rp20.000.000 seharusnya dibatalkan karena akun tersebut merupakan jurnal reversal (jurnal pembalik)

e. Koreksi akun 2030010014 - Accrued Exp – Bonus sebesar Rp44.406.131.830,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian sebesar Rp44.406.131.830,00 atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Nilai total koreksi sebesar Rp44.406.131.830,00 merupakan nilai selisih antara Pemohon Banding dan Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

2030010014 - Accrued Exp - Bonus
NoMasaDPP PPh Pasal 21 (IDR) PemohonDPP PPh Pasal 21 (IDR) TerbandingSelisih (IDR)
1Januari--
2Februari13.183.213.89452.813.465.16539.630.251.271
3Maret129.027.831129.027.831
4April-
5Mei78.903.55378.903.553
6Juni5 20.246.9942.300.475.3741.780.228.380
7Juli85.430.58185.430.581
8Agustus7 1.434.560300.094.626228.660.066
9September1.699.580.7741.699.580.774
10Oktober74.170.25874.170.258
11November315.082.137315.082.137
12Desember384.796.979384.796.979
Total13.774.895.44858.181.027.27844.406.131.830

bahwa secara garis besar, Pemohon Banding ingin sampaikan bahwa pada dasarnya akun 2030010014 - Accrued Exp – Bonus dibuat oleh Pemohon Banding untuk mencatat cadangan atas bonus yang akan dibayarkan kepada pegawai Pemohon Banding di tahun 2021 dan pencadangan revaluasi selisih kurs (belum terealisasi). Adapun

biaya cadangan atas bonus tersebut berdasarkan estimasi dari tim HRD. Bonus yang dibayarkan kepada pegawai Pemohon Banding

saat dilakukannya pembayaran atau penghasilan diakui oleh

pegawai Pemohon Banding;

bahwa untuk memudahkan Terbanding dalam memahami pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menjelaskan pada koreksi 6010010002 Opex-Performance Salary atas jurnal Biaya cadangan atas bonus dan jurnal pada saat dilakukannya pembayaran bonus oleh Pemohon Banding;

bahwa adapun ilustrasi jurnal pencatatan biaya pencadangan bonus adalah sebagai berikut:

Debit

Credit 6

0

1

0

0

1

0

0

0

2

-

O

p

e

x

- P

er

for

m

a

n

c

e

S

alaryxx

2

0

3

0

0

1

0

0

1

4

-

A

c

c

r

ued

E

xp

-

B

o

n

u

s

xx

bahwa lebih lanjut, Terbanding telah mengenakan objek PPh Pasal 21 atas BONUS pada akun 6010010002 – Opex – Performance Salary sebesar Rp21.241.563.317,00 merupakan pencatatan biaya pencadangan bonus dan bukan pembayaran bonus kepada pegawai Pemohon Banding sehingga menyebabkan pengenaan objek PPh Pasal 21 sebanyak dua kali atas BONUS yaitu pada akun 6010010002 – Opex Performance Salary pada sisi Debit pada saat pengakuan pencadangan BONUS dan akun 2030010014 – Accrued Exp – Bonus atas sisi Kredit pada saat pembayaran BONUS dilakukan; bahwa adapun jurnal pencatatan realisasi BONUS/pembayaran BONUS adalah sebagai berikut:

DebitCredit 2030010014 - Accrued Exp - Bonusxx

Bankxx

Jurnal Pembalik (reversal journal)

bahwa namun demikian, tidak seluruhnya transaksi di dalam akun 2030010014 – Accrued Exp – Bonus pada sisi debit sebesar Rp44.406.131.830,00 merupakan realisasi BONUS yang dibayarkan kepada pegawai Pemohon Banding. Beberapa transaksi pada sisi debit akun 2030010014 – Accrued Exp – Bonus merupakan jurnal

pembalik (reversal) atas biaya cadangan yang telah dicatat pada saat jurnal awal.

Berikut adalah rincian GL atas nilai sebesar Rp44.406.131.830,00 yang bukan merupakan transaksi realisasi atas BONUS:

Posting Date Doc. No.PSNo AkunControl Acct NameDebit (SC)Remarks

10.02.2021 JE 2107965JE 21079652030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金R)p201,969,348.56 Reval forex accrue expenses Jan 2021(Reversal) - 4 27.02.2021 JE 2108565JE 21085652030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金R)p13,122,534,013.68 Adj Payment Bonus Expat 2020

27.02.2021 JE 2108566JE 21085662030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金R)p13,183,213,894.40 Adj Payment Bonus Expat 2020(Reversal) - 42898 27.02.2021 JE 2108569JE 21085692030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金R)p13,122,534,013.68 Adj Payment Bonus Expat 2020

10.03.2021 JE 2112559JE 21125592030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金R)p75,440,903.90 Reval accrued expenses Feb 2021(Reversal) - 44525 31.03.2021 JE 2114039JE 21140392030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金R)p53,586,927.08 Reval forex accrue expense Mar 2021

10.05.2021 JE 2118294JE 21182942030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金R)p78,903,552.88 Reval forex accrued expenses Apr 2021(Reversal) - 10.06.2021 JE 2121121JE 21211212030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金R)p221,681,934.00 Reval forex accrued expenses May 2021(Reversal) - 25.06.2021 PS 2106010209 PS 21060102092030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金R)p520,246,994.00 Salary Expat June 2021

25.06.2021 JE 2122314JE 21223142030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金R)p518,052,458.13 Adj Fx bonus payment june 2021

25.06.2021 PS 2106010315 PS 21060103152030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金R)p520,246,994.00 Salary Expat 12 Item

10.07.2021 JE 2125577JE 21255772030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金R)p85,430,581.44 Reval forex accrual expenses June 2021(Reversal) - 10.08.2021 JE 2129149JE 21291492030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金R)p85,790,401.95 Reval forex accrual expenses July 2021(Reversal) - 24.08.2021 JE 2132645JE 21326452030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金R)p71,434,560.00 Adj Fx bonus payment Aug 2021(Reversal) - 67047 24.08.2021 JE 2132657JE 21326572030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金R)p71,435,103.77 Adj Fx bonus payment August 2021

10.09.2021 JE 2134259JE 21342592030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金R)p73,532,784.32 Reval forex accrue exp. bonus Aug 2021(Reversal) - 30.09.2021 JE 2136818JE 21368182030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金R)p1,626,047,989.79 Accrue Management performance bonus Sept 2021(Reve 10.10.2021 JE 2137649JE 21376492030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金R)p74,170,258.17 Reval forex accrue payables - Sept 2021(Reversal) 08.11.2021 JE 2142705JE 21427052030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金R)p315,082,137.47 Reval forex accrual expenses Oct 2021(Reversal) - 08.12.2021 JE 2148450JE 21484502030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金R)p384,796,978.80 Reval forex accrual expenses Nov 2021(Reversal) -

Rp44,406,131,830.02

bahwa adapun ilustrasi jurnal pembalik (reversal) atas pembentukan biaya cadangan BONUS tersebut adalah sebagai berikut:

Debit

Credit 26003100001100001042 -

A

cpcru

e

d

eExp

- B

onncues

xx

-

O

ex

-

P

rfo

rma

Salary

xx

Sehingga sisi Debit yang merupakan jurnal pembalik atas pembentukan biaya cadangan bonus bukan transaksi pembayaran bonus kepada pegawai Pemohon Banding sehingga tidak seharusnya Terbanding mengakui nilai tersebut sebagai objek PPh Pasal 21 karena belum ada pembayaran BONUS atau penghasilan diakui oleh pegawai Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, atas pembayaran bonus ditahun 2021, nilai yang dicatat di dalam akun 2030010014 – Accrued Exp – Bonus pada sisi Debit adalah sebesar Rp13.744.895.448,00 dengan rincian sebagai berikut:

PeriodeBonusTotal
PusatCabang
Januari-
Februari7.146.386.3986.036.827.49713.183.213.894
Maret-
April-
Mei-
Juni520.246.994520.246.994
Juli-
Agustus71.434.56071.434.560
September-
Oktober-
November-
Desember-
TOTAL7.146.386.3986.628.509.05013.774.895.448

bahwa Adapun jurnal atas realisasi pembayaran bonus sebesar Rp13.744.895.448,00 adalah sebagai berikut:

PostingDate

Doc. No.

Control AccountControl AcctNameG/LAcct/BPCode G/LAcct/BPName

Debit/Credit(LC) Debit(LC) Credit(LC)Debit/Credit(FC)Debit(FC)Credit(FC)Remarks

IndexRemarks 05.02.2021

PS 2102010171

Bonus Expat20201&2

Realisasi 2021(1) 05.02.2021

1010030002 Bank BNI - A/C 7789989903 (IDR)1010030002 Bank BNI - A/C 7789989903 (IDR)

(81.005)81.004,79 IDR(1.140.952.397)IDR 1,140,952,397.00 Bonus Expat20201&2

Realisasi 2021(1) 2030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金)2030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金)

05.02.2021

48.417 48.416,84IDR681.951.197681.951.197Bonus Expat20201&2

Realisasi 2021(1) - Bonus HO & Site Februari 2021 2030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金)2030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金)

05.02.2021

32.588 32.587,95IDR459.001.200459.001.200Bonus Expat20201&2

Realisasi 2021(1) - Bonus HO & Site Februari 2021 10.02.2021

PS 2102010172

Bonus ExpatFeb 2020- 3

Realisasi 2021(2) 10.02.2021

1010030002 Bank BNI - A/C 7789989903 (IDR)1010030002 Bank BNI - A/C 7789989903 (IDR)

(857.971)857.971,43 IDR(12.039.055.046)IDR 12,039,055,046.00 Bonus ExpatFeb 2020- 3

Realisasi 2021(2) 2030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金)2030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金)

10.02.2021

857.971 857.971,43IDR12.039.055.046 12.039.055.046Bonus ExpatFeb 2020- 3

Realisasi 2021(2) - Bonus HO & Site Februari 2021 27.02.2021

PS 2102010170

Salary HO Feb 2021(Expart)

Realisasi 2021(3) 27.02.2021

1010030021 Bank of China - A/C 100000900743281(IDR1)0O1p00e3ra0t0io2n1 ABcacntk. of China - A/C 100000900743281(IDR) Operation Acct.

(65.414)65.414,14 IDR(917.629.506)IDR 917,629,506.00 Salary HO Feb 2021(Expart)

Realisasi 2021(3) 27.02.2021

2030010001 Accrual exp - Salary2030010001 Accrual exp - Salary

65.153 65.152,94IDR913.965.455 IDR 913,965,454.60Salary HO Feb 2021(Expart)

Realisasi 2021(3) 2030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金)2030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金)

27.02.2021

229228,58IDR3.206.451 IDR 3,206,451.40Salary HO Feb 2021(Expart)

Realisasi 2021(3) - Bonus HO & Site Februari 2021 27.02.2021

6010060025 Bank Charges6010060025 Bank Charges

3332,62IDR457.600 IDR 457,600.00Salary HO Feb 2021(Expart)

Realisasi 2021(3) 25.06.2021

PS 2106010317

Salary Expat12Item

Realisasi 2021(4) 25.06.2021

1010030021 Bank of China - A/C 100000900743281(IDR1)0O1p00e3ra0t0io2n1 ABcacntk. of China - A/C 100000900743281(IDR) Operation Acct.

(147.857)147.857,09 IDR(2.114.504.284)IDR 2,114,504,283.60 Salary Expat12Item

Realisasi 2021(4) 25.06.2021

2030010001 Accrual exp - Salary2030010001 Accrual exp - Salary

111.479 111.478,73IDR1.594.257.290 IDR 1,594,257,289.60Salary Expat12Item

Realisasi 2021(4) 2030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金)2030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金)

25.06.2021

36.378 36.378,36IDR520.246.994 IDR 520,246,994.00Salary Expat12Item

Realisasi 2021(4) - Bonus Site Juni 2021 24.08.2021

PS 2108010242

Salary ExpatAug2021

Realisasi 2021(5) 24.08.2021

1010030021 Bank of China - A/C 100000900743281(IDR1)0O1p00e3ra0t0io2n1 ABcacntk. of China - A/C 100000900743281(IDR) Operation Acct.

(96.333)96.332,90 IDR(1.386.037.742)IDR 1,386,037,742.00 Salary ExpatAug2021

Realisasi 2021(5) 24.08.2021

2030010001 Accrual exp - Salary2030010001 Accrual exp - Salary

91.311 91.311,30IDR1.313.786.926 IDR 1,313,786,926.00Salary ExpatAug2021

Realisasi 2021(5) 2030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金)2030010014 Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金)

24.08.2021

4.965 4.964,87IDR71.434.560 IDR 71,434,560.00Salary ExpatAug2021

Realisasi 2021(5) - Bonus Site Agustus 2021 24.08.2021

6010060025 Bank Charges6010060025 Bank Charges

5756,73IDR816.256 IDR 816,256.00Salary ExpatAug2021

Realisasi 2021(5) Total

13.774.895.448

Sehingga, yang seharusnya dijadikan sebagai objek PPh Pasal 21 atas pembayaran BONUS kepada pegawai Pemohon Banding adalah hanya sebesar Rp13.774.895.448,00 dan bukan sebesar Rp58.181.027.278,00 dimana Terbanding mengambil seluruh nilai dari sisi debit tanpa mempertimbangkan rincian jurnal yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan; Revaluasi selisih kurs

bahwa Selain jurnal pembalik atas pencadangan BONUS, terdapat juga pembukuan jurnal pembalik atas pencadangan nilai revaluasi selisih kurs (belum terealisasi) yang dibukukan pada sisi Debet (Dr) sebesar Rp1.650.385.809,00. Revaluasi selisih kurs disebabkan karena pembukuan Pemohon Banding yang dilakukan dengan mata uang USD, sehingga setiap akhir bulan akan dilakukan revaluasi terhadap mata uang asing dan pada bulan depannya akan dilakukan reversal atas selisih kurs tersebut.

Dengan demikian, tujuan pembukuan ini adalah agar jumlah USD mencerminkan nilai yang sesuai dengan kurs pada akhir bulan. bahwa adapun jurnal pembentukan selisih kurs dan jurnal pembaliknya adalah sebagai berikut:

a. Jurnal pembentukan revaluasi selisih kurs (belum terealisasi) DebetCredit

7010010004 - Gain/ loss on foreign exchange rate- unrealizationxx

2030010014 - Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金)xx

b. Jurnal pembalik (Reversal journal) atas revaluasi selisih kurs (belum terealisasi)

Dexb

etCred

it us (应

付

职

工

薪

酬

--奖

金

27003100001100001044 - A

ccrued

Exp - Bon

a)

x

- G

ain/ lo

ss on fore

ign ex

ch

an

ge

ra

te

un

re

lization

xx Lebih lanjut, berikut contoh tangkapan layar SAP atas jurnal yang di atas:

a. Jurnal pembentukan selisih kurs (belum terealisasi)

2. EN mann Tete te manga bas = ject Ag Tar hess

- “RBP Ore Reo > Mar copes a oot aan

Io POLI Te dee Kisah taun Be ee Sanata 00 teint ie Pera oes cece ete ein DIII

b. Jurnal pembalik (reversal journal) atas revaluasi selisih kurs sees Ser ae Fortra Dana Dag Date Dee Dee pemuas Bara Leto Recoteg Hain Rata

En Riitees oo ieangam ying: Des ver sere eecevie. lev DOLL Reve ie TA eens

hse Breve Hasan Ternate ta-pate Ine Bees Aut Tees cFe cc 17

Ta-a Cae Pet Reet Bet i

beuogre Bates Moda

po Miao hive Ber Banua ISP Fame. 2 | Dengruna SD IS JEL Te Bee fies ace naa lav DOD Pavers os

Do tingoagess Se es 29 POM IN ANgG ei: 7 ae zatls | tora sange Lod thet Ja ee tome ace png as Jas DOT Sere ae oa

bahwa dengan demikian, sangatlah keliru jika atas jurnal pembalik atas revaluasi selisih kurs (belum terealisasi) tersebut diperhitungkan sebagai Objek PPh Pasal 21 oleh Pemeriksa dikarenakan tidak ada pembayaran maupun pengakuan penghasilan oleh pegawai dari Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa realisasi pembayaran bonus yang sesungguhnya

pada tahun 2021 yang telah diakui sebagai penghasilan oleh pegawai adalah sebesar Rp13.774.895.448,00. Dengan demikian, koreksi sebesar Rp44.406.131.830,00 seharusnya dapat dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan seluruh koreksi pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00067/201/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 serta seluruh koreksi yang dipertahankan pada Keputusan Terbanding Nomor KEP-00309/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024;

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-292/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 23 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Oktober 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

3. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

4. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

5. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

6. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00309/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024;

7. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00309/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024;

8. Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

9. Surat Banding ditandatangani oleh Wu Wennan (Direktur) bertindak selaku Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

10. Penandatangan surat banding tidak berkedudukan di Indonesia dan tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding

bahwa berdasarkan Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan 2023 didapatkan informasi bahwa Sdr. Wu Wennan bertempat tinggal di Tiongkok (Warga Negara Tiongkok). Oleh karena itu, Pemohon Banding harus melampirkan bukti keberadaan Sdr. Wu Wennan di Indonesia pada saat penandatanganan Surat Banding Nomor 778/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

bahwa berdasarkan Permenlu nomor 14 Tahun 2022, Panduan Konvensi Apostille, Staatsblad 1909 Nomor 291 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 303/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986, pada pokoknya, apabila dokumen (Surat Banding) yang ditandatangani di luar wilayah Indonesia, harus dilakukan legalisasi atau di-apostile-kan oleh pejabat berwenang untuk dapat dipergunakan di Indonesia.

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal, sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan penandatanganan Surat Banding dilakukan di Indonesia oleh Direktur Wu Wennan sesuai dengan paspor, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00067/201/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 diterbitkan berdasarkanlaporanhasilpemeriksaanpajaknomor LAP-00174/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 28 Juli 2023 oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat nomor 171/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II tanggal 30 Oktober 2023;

3. Atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00309/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi
DPP PPh Pasal 211.754.038.0193.931.825.7792.177.787.760

A. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan surat permohonan banding nomor 778/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 perihal Permohonan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00309/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00067/201/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023, disampaikan uraian atas permohonan banding sebagai berikut:

1. Pokok sengketa keberatan adalah koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp2.177.787.760,00 untuk Masa Pajak Oktober 2021;

2. Dasar Hukum

Ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan banding, antara lain:

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, BagianTahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a

Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah Objek Pajak;

Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura yang pada hakikatnya merupakan penghasilan; Pasal 9 ayat (1) huruf d

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

Pasal 21 ayat (1) huruf a

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

c) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007, mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (2)

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha; Pasal 9 ayat (3)

Iuran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, sebesar 3,70 % ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2 % ditanggung oleh tenaga kerja;

Pasal 9 ayat (4)

Dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan kesehatan dari upah sebulan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) huruf d, setinggi- tingginya Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)

d) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Segubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, mengatur antara lain:

Pasal 8 ayat (1) huruf c

Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan

penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;

3. Hasil Penelitian Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding memberikan tanggapan atas surat banding Pemohon Banding sebagai berikut:

1) bahwa dalam Surat Banding Nomor 778/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 halaman 1 Pemohon Banding menyatakan bahwa objek banding adalah Keputusan Terbanding Nomor KEP-00309/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00067/201/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023.

2) bahwa pada halaman 6 Pemohon Banding menyatakan “tidak setuju sebagian terkait Objek PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp98.765.566.113,00 yang tetap dipertahankan oleh Terbanding”;

3) bahwa pada halaman 7 Pemohon Banding memberikan rincian nilai yang diajukan banding sebesar Rp66.530.961.321,00.

4) bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya halaman 16 menyatakan tuntutan (petitum) sebagai berikut:

Gebang tp Kom Pa ah i ae Lha hu bo ebi

Kop byar Pera al

ee ee sabe dh ka tes TAN HN PEN DEK NN D, pori

Spy cba dhe cede Cae dp ot ha op eg bab ive

7 ee ee | | oa pal Pn Past

Dana san ‘| . is ri an yo | Solher

ry : Sets . ph papa Lha ape

boa peda TI TANI KIA PENA EA I, bab

5) bahwa menurut Terbanding, tuntutan (petitum) yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah tidak jelas dan tidak tegas (Obscuur Libel). Dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Pemohon Banding menyampaikan 2 (dua) petitum yaitu membatalkan seluruh koreksi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00067/201/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 dan membatalkan seluruh koreksi dalam KeputusanTerbandingnomorKEP- 00309/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024 dalam 1 (satu) surat banding;

b) Petitum tidak sesuai dengan objek sengketa yaitu Surat KeputusanTerbandingnomor KEP-00309/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024;

c) Petitum tidak sesuai dengan posita yang mengajukan banding atas sebagian koreksi namun Pemohon Banding meminta dibatalkan seluruh koreksi;

6) bahwa menurut HIR (Herzien Inlandsch Reglement) yang sering diterjemahkan menjadi Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui), dan RBG (Rechtreglement voor de Buitengewesten) diatur bahwa tuntutan atau petitum adalah segala hal yang dimintakan atau dimohonkan oleh Pemohon Banding agar diputuskan oleh majelis hakim. Petitum akan terjawab di dalam amar atau diktum putusan. Oleh karena itu, petitum atau tuntutan harus dirumuskan secara jelas dan tegas.

7) bahwa menurut Yurisprudensi MA Nomor 492.K/Sip/1970 tanggal 21 November 1970 dinyatakan bahwa, “Banding yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa-apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima” dan menurut Yurisprudensi MA Nomor 492.K/Sip/1970 tanggal 21 November 1970 dinyatakan bahwa, “Karena petitum banding adalah tidak jelas, banding harus dinyatakan tidak dapat diterima.”

8) bahwa selanjutnya, berdasarkan Kamus Hukum yang ditulis oleh Dzulhifli Umar dan Utsman Handoyo, Obscuur Libel adalah surat banding yang tidak terang isinya atau isinya gelap (onduidlijk). Bisa

disebut juga dengan formulasi banding tidak jelas, padahal agar banding itu dianggap sudah memenuhi syarat formil, maka dalil banding harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk). Obscuur libel juga dapat diartikan dengan banding yang berisi penyataan- pernyataan yang bertentangan satu sama lain. Penyataan- pernyataan yang bertentangan tersebut mengakibatkan banding tidak jelas dan mengakibatkan banding menjadi kabur;

9) bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang Mulia sebelum melanjutkanpemeriksaanpokokperkara,berkenan mempertimbangkan dan menerima Eksepsi Terbanding dengan menyatakan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);

b) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp69.505.998.100,00 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 dengan perincian sebagai berikut:

Objek Pajak menurut Pemeriksa :
Pos-Pos Laporan Rugi Laba
1.Manufacturing Cost - Salary - Basic Salary (制造费用-工资41-0基10础10工00资1)(KKP B-2-2)Rp309.548.340.121
2.Manufacturing Cost - Salary - Performance Pay (制造费用4-1工01资01-0绩0效02工资)(KKP B-3-1)Rp20.000.000
Manufacturing Cost - Salary - Overtime (制造费用-工资-加41班01)010004Rp52.043.627.742
Manufacturing Cost - Salary - Payroll Taxes (制造费用-工4资10-1个01人00税05)Rp1.906.392.085
Manufacturing Cost - Welfare - Lunch Fee (制造费用-福利4费10-1午02餐00费02)Rp32.372.661.000
Manufacturing Cost - Welfare - Dormitory Supplies (宿舍用41品01)020009Rp144.466.618
Manufacturing cost - Welfare - Termination Benefit (制造费41用01-福02利00费11-辞退福利)Rp301.412.048
Manufacturing Cost - Social Insurance - Medical Insuranc4e1 (0制10造30费00用1-社保费用-医疗保险)Rp7.325.503.752
Manufacturing Cost - Social Insurance - Endowment Insur4a1n0c1e0 3(制00造02费用-社保费用-养老保险)Rp9.962.129.332
Manufacturing Cost - Social Insurance - UnemployedInsu4r1a0n1c0e3 (0制00造3费用-社保费用-失业保险)Rp5.367.226.052
Manufacturing Cost - Social Insurance - Injury Insurance (4制10造10费30用00-社5保费用-工伤保险)Rp4.417.297.579
Manufacturing Cost - Social Insurance - Death Insurance 4(制10造10费30用00-9社保费用-死亡保险)Rp761.603.531
Manufacturing Cost - Vehicle Fee - Vehicle Repair and M4a1in0t1e0n9a0n0c0e2 Fee(制造费用-汽车费-车辆维修保养R费p)1.025.000
Manufacturing Cost - Vehicle Fee - Vehicle Rental Fee (制41造01费09用00-汽05车费-车辆租赁费)Rp113.154.500
Manufacturing Cost - Decoration and Maintenance Fee (制41造01费16用00 -0 装3修维护费)Rp82.650.000
Capex - Salary Expense (工资-基础工资)5020010001Rp86.212.676.652
Capex - Performance Salary - site (工资-绩效工资)5020010004Rp301.660.000
Capex - Termination Benefits (辞退福利)5020010006Rp132.988.417
Capex - Overtime expense (加班费)5020010008Rp42.743.466.888
Capex - BPJS health/insurance emp- site (医保费用)5020010010Rp2.290.190.998
Capex - Meal Allowance (伙食补贴)5020010011Rp9.534.687.000
Capex - Social Insurance - Endowment Insurance (社保费5用02-0养01老00保17险)Rp2.632.041.958
Capex - Social Insurance - Unemployed Insurance (社保5费0用20-0失10业01保8险)Rp1.406.008.387
Capex - Social Insurance - Injury Insurance (社保费用-工伤50保20险01)0019Rp1.150.620.058
Capex - Social Insurance - Death Insurance (社保费用-死5亡02保00险10)020Rp204.639.066
Basic Salary (基础工资)6009010001Rp644.382.785
Performance Pay (绩效工资)6009010002Rp88.861.166
Social Insurance - Endowment Insurance (销售费用-社保费60用09-0养10老07保5险)Rp23.903.036
Social Insurance - Unemployed Insurance (销售费用-社保6费00用90-失10业07保6险)Rp5.772.476
Social Insurance - Death Insurance (销售费用-社保费用-死60亡09保01险00)77Rp1.798.363
Social Insurance - Injury Insurance (销售费用-社保费用-工6伤00保90险10)078Rp3.237.054
Social Insurance - Other Insurance (销售费用-社保费用-其60他09保01险00)79Rp13.793.120
Opex - Payroll Taxes (个人税)6009010081Rp90.826.150
Other personnel6009010083Rp3.200.000
Opex - Basic Salary (基础工资)6010010001Rp55.991.019.557
Opex - Performance Salary (绩效工资)6010010002Rp22.504.228.818
Opex - Termination Benefits (辞退福利)6010010004Rp66.117.298
Opex - Social Insurance - Medical Insurance (管理费用-社60保10费01用0-0医06疗保险)Rp1.204.787.776
Opex - Employee Education Fee (职工教育费)6010010008Rp123.711.342
Opex - Employee Insurance Expense (员工保险 - 福利费6)010010009Rp512.035.189
Opex - Other personnel allowance6010010011Rp101.691.050
Opex - Social Insurance - Endowment Insurance (管理费用60-1社00保10费01用3-养老保险)Rp1.416.381.775
Opex - Social Insurance - Unemployed Insurance (管理费6用01-0社01保00费1用4-失业保险)Rp645.355.657
Opex - Social Insurance - Injury Insurance (管理费用-社保60费1用00-1工00伤15保险)Rp499.391.797
Opex - Social Insurance - Death Insurance (管理费用-社保60费10用01-死00亡16保险)Rp105.927.346
Opex - Overtime6010010019Rp11.830.745.843
Opex - Meal Allowance6010010020Rp2.447.101.284
Opex - Plantation Rental Cost (租摆费用)6010020015Rp498.323.550
Opex - Dormitory Supplies (宿舍用品)6010020017Rp45.750.279
Opex - Vehicle Rental Expense (车辆租赁费)6010030004Rp529.920.500
Opex - Legal Expense (法律事务费)6010060008Rp280.500.998
Opex - Consultant Fee (咨询服务费)6010060009Rp92.500.000
Opex - Advertising Expense ( 广告费)6010060010Rp1.645.000
Opex - Legal Permit (办证费)6010060020Rp158.147.290
Bagian Pembayaran BPJS JHT dan JP cfm WPRp(21.461.473.539 )
Sub totalRp649.446.051.743
Pos-Pos Neraca
Advance payment1060010004Rp20.000.000
Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金)2030010014Rp58.181.027.278
Sub totalRp58.201.027.278
Objek dan masa sebelumnyaRp0
Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnyaRp0
Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lainRp0
Dilaporkan di KPP lain (CABANG)Rp608.789.012.908
Objek Pajak Menurut SPT WP (Pusat)Rp29.352.068.014
Koreksi Objek PajakRp69.505.998.100

c) bahwa dalam surat keberatan, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan rincian akun sebagai berikut:

i) Pos-Pos Laporan Rugi Laba sebesar Rp2.784.989.264,00 . oo Mean Ee Paras ke Pa . .

bara Ga Parah CR. Pasta ha ILIR Mumckun rts Lo Ter

mee pro: ee he att eh nt Boone mee 1

Or es 1

bore beads

athe - eon Tuai Does 7 tbs a TA Aa ae .

rota ao

Powe na toto tan oa eer a TA SD Aan aa —

stole La

hee aU

Moss kedai ee

a oa ai 1 Poe rr 280 ~ B. Bru odie . para OO

Dic cwa® :

kai par ge 1

sua «DAD » - for, “

wee Ps Lee sport an EdD. oe “-

woe ae nba Lz

TT 2.786 SHS 202

ii) Pos-Pos Neraca sebesar Rp66.136.966.406,00

Keterangan serum Wajih Cem ttt Koreksi ORI Ref,

Adera peran MBC ANA - 22 INL) SO. GUT 4.

Meare kaga

San ELBNINUYNA IT BAN aaa cea TACOS RH GR SRS ani 3

TOTAL 17 935.95 128) 58.201.027.276 bi. 18. 566.406

iii) SPT Dilapor di Cabang sebesar Rp640.767.917,00

iv) Selisih Kurs sebesar (Rp56.725.487,00)

d) bahwa Terbanding telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) yang menunjukkan rincian koreksi yang dipertahankan Terbanding sebagai berikut:

lanuar 202 74012 - - - - - - BIL GA 149 408/44 260

Pebruari 210 261.708 - - - - - - 49464 402 106 39.774 Od 414

Maret 219 948.515. 219.948.515

April 244 404.397 - 46.000 1/2 800 - 860.000 - 132 490.480 364 1226/6

Mer 22a 5/4.ia/ - 4b UO0 1/2 800 - 460 OHO - 221682 914 24/ 484.481

luni 224.144 866 - ag 00 172.800 - 860 000 - 1646175 563 1871955.229

Juli 2388/2843 2.850.000 614.400 142.800 > 1248.00 Lls4.uou So due 330762495

Agustus 236 234.186 - ab. J0 1/2 800 - 3600 1.184.u00 13.218412.01/ 14.45 / 064.003

September 24d (SU 82 2880 000 SIR 400 - - 288 000 Laga vou 4.346 166.238 An 41 / 220

Oktober 229 268.482 960 O00 1 #2800 - - 96.000 1.184.000 1.946 106.479 2177 981160

Nopember 223.346.901 960.000 268.800) 1/2.800 3.200.000 1.0bb.000 2.358.000 2036 455.489 2.260.829.050

Des ember 216 143.186 a60 UUD 12.800 - - 96.040 - 3.280.242.010 3.507.613 995

Grand Total 2.704.772.434 8.640.000 2.131.200 1.036.800 3.200.000 6.624.000 7.104.000 66.679.989.666 69.413.498.100

e) Bahwa atas SPUH yang disampaikan Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan tanggapan tertulis yang menyatakan tidak setuju sebagian dengan rincian sebagai berikut:

Womor Akun Nama Akun = Wajid Pajak Peneliti Koreksi Ref.

ql sel “Wer uracturig - AN SALA 30.412 045

cost Welfare -

Tarn atior

Reve Sula 2]

Feo! EA

WG LOO CE Bs - is Pee sts i Rr 132 OBE aly

Sensfits "ME

Lee a ee Orie - ES 117 PB | OO PL ai

Torin tig

Revels RR

GELANG Opex - Lai? ett 22,504 290.814 Pa ee LN t:

Fatarmaris

Sala TA Ie

He OM PQS Opes - Emnloyce FB BI F5. 189 ae AL Tn

Insurar.ce

Pappy (Fo

Total 1411952279 23.516.781.770 221046029491

Nomor Akun Nama Akun Wajib Pajak Peneliti Koreksi Ret.

UA Ba BLN PE Pi Ng Teratai ACT 70,000,005 al

moti

JUST Aces Ia eee eee ta HE TBD UW Ag 2 2B 42.408 1S) on

Bos Ti

Tatal 13.774.895.448 568.201.027.278 244.426.191.430

f) bahwa pada surat banding, Pemohon Banding menyampaikan rincian akun yang diajukan banding sebagaimana rincian dalam tanggapan SPUH;

g) bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP dijelaskan:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”

bahwa banding merupakan upaya hukum lanjutan dari keberatan, sehingga seharusnya sengketa yang diajukan antara keberatan dan banding adalah sama;

h) bahwa atas rincian disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat banding yang sesuai dengan surat keberatan hanya atas akun Advance payment dan Accrued Exp-Bonus dengan rincian sebagai berikut:

i) Dengan demikian, atas akun Manufacturing cost – Welfare – Termination Benefit, Capex – Termination Benefits, Opex – Performance Salary, Opex - Termination Benefits dan Opex – Employee Insurance Expense bukan merupakan akun yang menjadi sengketa karena kelima akun tersebut tidak diajukan keberatan;

j) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian nilai koreksi per masa atas koreksi yang disetujui dan tidak disetujui sedangkan Terbanding dalam proses keberatan telah melakukan penghitungan ulang atas PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 dengan acuan general ledger yang disampaikan Pemohon Banding;

k) bahwa atas selisih Objek PPh Pasal 21 atas Akun Advance payment yang diperhitungkan oleh Pemeriksa sebesar Rp20.000.000,00 berdasarkan General Ledger adalah transaksi Debet Advance Payment a.n Fajar Gustiawan (Orang Pribadi) tanggal 7 September 2021;

l) bahwa koreksi atas Akun Advance payment sebesar Rp20.000.000 dipertahankan Terbanding di Masa Pajak Oktober 2021;

m) bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan dijelaskan: “Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:

a. terjadinya pembayaran; atau

b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”

n) bahwa pencatatan Akun Advance Payment dilakukan dengan mengakui terjadinya pengeluaran/pembayaran uang terlebih dahulu (Advance Payment) dan sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 saat pencatatan merupakan saat terutang PPh Pasal 21;

o) bahwa Pemohon Banding selama proses keberatannya, tidak meminjamkan dokumen atau bukti-bukti pendukung terkait transaksi atau histori pencatatan Advance Payment untuk menjelaskan mengenai reversal dan/atau net-off transaksi dalam pembukuan Pemohon Banding;

p) oleh karena itu, pembayaran kepada Orang Pribadi merupakan Objek PPh Pasal 21 dan Terbanding meyakini bahwa Pemohon Banding belum melakukan pemotongan PPh;

q) bahwa atas selisih Objek PPh Pasal 21 atas Akun Accrued Exp - Bonus yang diperhitungkan oleh Pemeriksa sebesar Rp58.181.027.278,00 berdasarkan General Ledger transaksi Debet Accrued Exp – Bonus dengan rincian sebagai berikut:

Masa PajakPOSControl Acct NameRemarksDebitCredit
Januari2030010014Accrued Exp - Bonus (应付 职工薪酬-奖金)Reval forex accrue expenses Jan 2021-- 201.969.348,56
Januari Total-- 201.969.348,56
Pebruari2030010014Accrued Exp - Bonus (应付 职工薪酬-奖金)Adj Payment Bonus Expat 202026.245.068.027,36- 26.366.427.788,80
Adj Payment Bonus Expat 2020(Reversal) - 4289813.183.213.894,40-
Adj Payment Bonus Expat 2020(Reversal) - 42899-- 13.122.534.013,68
Bonus Expat 2020 1&21.140.952.397,00-
Bonus Expat Feb 2020 - 312.039.055.046,00-
Reval accrued expenses Feb 2021-- 75.440.903,90
Reval forex accrue expenses Jan 2021(Reversal) - 4201.969.348,56-
Salary HO Feb 2021 (Expart)3.206.451,40-
Pebruari Total52.813.465.164,72- 39.564.402.706,38
Maret2030010014Accrued Exp - Bonus (应付 职工薪酬-奖金)Reval accrued expenses Feb 2021(Reversal) - 4452575.440.903,90-
Reval forex accrue expense Mar 2 02153.586.927,08-
Maret Total129.027.830,98-
april2030010014Accrued Exp - Bonus (应付 职工薪酬-奖金)Reval forex accrue expense Mar 2021(Reversal) - 48-- 53.586.927,08
Reval forex accrued expenses Apr 2 021-- 78.903.552,88
april Total-- 132.490.479,96
Mei2030010014Accrued Exp - Bonus (应付 职工薪酬-奖金)Reval forex accrued expenses Apr 2021(Reversal) -78.903.552,88-
Reval forex accrued expenses May 2 021-- 221.681.934,00
Mei Total78.903.552,88- 221.681.934,00
Juni2030010014Accrued Exp - Bonus (应付 职工薪酬-奖金)Adj Fx bonus payment june 2021518.052.458,13- 520.246.994,00
Reval forex accrual expenses June 2021-- 85.430.581,44
Reval forex accrued expenses May 2021(Reversal) -221.681.934,00-
Reverse Entry for Payment No. 2106010209-- 520.246.994,00
Reverse Entry for Payment No. 2106010315-- 520.246.994,00
Salary Expat 12 Item1.040.493.988,00-
Salary Expat June 2021520.246.994,00-
Juni Total2.300.475.374,13- 1.646.171.563,44
Juli2030010014Accrued Exp - Bonus (应付 职工薪酬-奖金)Reval forex accrual expenses July 2021-- 85.790.401,95
Reval forex accrual expenses June 2 021(Reversal) -85.430.581,44-
Juli Total85.430.581,44- 85.790.401,95
Agustus2030010014Accrued Exp - Bonus (应付 职工薪酬-奖金)Accrue Management performance bonus 2021-- 13.002.010.112,41
Adj Fx bonus payment Aug 2021-- 142.869.120,00
Adj Fx bonus payment Aug 2021(Reversal) - 6704771.434.560,00-
Adj Fx bonus payment August 202171.435.103,77-
Reval forex accrual expenses July 2021(Reversal) -85.790.401,95-
Reval forex accrue exp. bonus Aug 2021-- 73.532.784,32
Salary Expat Aug 202171.434.560,00-
Agustus Total300.094.625,72- 13.218.412.016,73
September2030010014Accrued Exp - Bonus (应付 职工薪酬-奖金)Accrue Management performance bonus Sept 2021-- 3.252.095.979,58
Accrue Management performance bonus Sept 2021(Reve1.626.047.989,79-
Reval forex accrue exp. bonus Aug 2021(Reversal) -73.532.784,32-
Reval forex accrue payables - Sept 2 021-- 74.170.258,17
September Total1.699.580.774,11- 3.326.266.237,75
Oktober2030010014Accrued Exp - Bonus (应付 职工薪酬-奖金)Accrue Management performance bonus Oct 2021-- 1.631.024.341,26
Reval forex accrual expenses Oct 2021-- 315.082.137,47
Reval forex accrue payables - Sept 2 021(Reversal)74.170.258,17-
Oktober Total74.170.258,17- 1.946.106.478,73
Nopember2030010014Accrued Exp - Bonus (应付 职工薪酬-奖金)Accrue Management performance bonus Nov 2021-- 1.651.659.510,45
Reval forex accrual expenses Nov 2021-- 384.796.978,80
Reval forex accrual expenses Oct 2 021(Reversal) -315.082.137,47-
Nopember Total315.082.137,47- 2.036.456.489,25
Desember2030010014Accrued Exp - Bonus (应付 职工薪酬-奖金)Accrue Management performance bonus Dec 2021-- 1.644.952.295,43
Accrue performance bonus WNA paid in HO FY2021-- 945.869.068,00
Accrue performance bonus WNI paid in HO FY2021-- 740.000.000,00
Reval forex accrual expenses Nov 2021(Reversal) -384.796.978,80-
Reval forex accrue expenses Dec 2 021-- 406.397.386,09
Desember T otal384.796.978,80- 3.737.218.749,52
58.181.027.278,42- 66.116.966.406,27

r) bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan dijelaskan: “Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:

a. terjadinya pembayaran; atau

b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”

s) bahwa pencatatan Akun Accrued Exp-Bonus dilakukan dengan pengakuan/pencatatan beban biaya secara akrual/utang (Accrued Exp-Bonus) dan seharusnya diakui sebagai saat terutangnya PPh Pasal 21 sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010;

t) bahwa Pemohon Banding selama proses keberatannya, tidak meminjamkan dokumen atau bukti-bukti pendukung terkait transaksi atau histori pencatatan Accrued Exp-Bonus untuk menjelaskan mengenai reversal dan/atau net-off transaksi dalam pembukuan Pemohon Banding;

u) Oleh karena itu, Terbanding menyatakan bahwa atas Akun Accrued Exp-Bonus sebesar Rp58.181.027.278,00 belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding;

4. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp2.177.787.760,00 yang dilakukan Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutMenurutMenurutKoreksi
WP/SPTPemeriksaTerbandingDibatalkan
(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)
Objek PPh Pasal 211.754.038.0197.546.204.5263.931.825.7793.614.378.747

Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 778/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun jika Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Surat Banding tersebut ditandatangani di Indonesia, maka ketentuan formal surat banding Pemohon Banding telah terpenuhi;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00309/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00309/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00067/201/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 061/OSS-Pengadilan/Bantahan/I/2025 tanggal 23 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana dijelaskan dalam Surat Banding a quo dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Surat Banding

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan argumen Terbanding terkait dengan formal pengajuan seperti yang diuraikan Terbanding, dimana argumentasi Terbanding sangatlah keliru dengan alasan berikut:

1. Bahwa pada saat penandatanganan Surat Banding, Wu Wennan berada di Indonesia dengan bukti sebagai berikut:

Visa On Arrival Wu Wennan saat tiba di Indonesia pada tanggal 11 September 2024

KAT aan Fa

pret Be TER Mo Be

Fa Te aa! naa (Bo

fee EPS PAs AED =

Lag eeu

Tangkapan layar pada situs Direktorat Jenderal Imigrasi yang menunjukan bahwa Wu Wennan sampai di Indonesia pada tanggal 11 September 2024

Visitor

Type of Visa Passport Arrival Issue Expired

No Register Number Name Permit Number Visa

Stypernut Type Number Date Date Date

Number

Tiket pesawat yang menunjukan bahwa Wu Wennan berada di Indonesia pada 11 September 2024

ITINERARY

AIRLINE PNR LE PNR: PFURWD

NAME: WU WENNAN ETRT NBR 7821-62098 659746

ID NUMBER: PPEGSS8 ifs CONI NBR

ISSUING AIRLINE:C HP AEAS TER? AIRLT ES DATE OF ISSUE USSEP2-

ISSUING AGENT TATA CODE 1532210

AGENCY ADDRESS

TEL FAX

WURIGIN DEL FLIGHT Sle DATE TIME aARRTINE PERIOD TATU a allt aR ae

PMG uh MI Pns A 1 LEP TI flit LitEPI4 if tEPl4 ion TP Th Ti

ITINERARY

AIRLINE PR 1E POUR PBRES

TTAREER WU WRTIDDAD ETKI NBR ‘s1-6? ped4o

ID? UD IBER PPEGS SLS CONT TBR

DooUT Gs AIRLINE ORT AEA* TERNAIRLINE DATE OF Ts sUE SOS EP l=

Pool G AGENT IATA CODE tiitinn:

NGET KY ADDRESS

TEL FAN

eee eae nen — aman TERI AT

EIGER DE FLIGHT TLAS€ DATS TILIS ARRTIME Sengit TA all topes at

Gl. Jaka ML _ F LLiEP is: sols DILEPAS CHL LE TS —

PVG? aanghe

2. Bahwa di dalam Surat Uraian Banding tentang Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal, Terbanding menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal, sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan penandatanganan Surat Banding dilakukan di Indonesia oleh Direktur Wu Wennan sesuai dengan paspor, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Namun lebih lanjut, di dalam Surat Uraian Banding bagian A. Kesimpulan poin a, Terbanding menyatakan bahwa Surat Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Bahwa Terbanding telah keliru dan tidak konsisten dalam membuat kesimpulan, dimana pada awalnya Terbanding menyimpulkan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal menjadi tidak memenuhi ketentuan formal dengan menggunakan dasar hukum yang sama. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah mencantumkan bukti penandatanganan Surat Banding dilakukan di Indonesia oleh Direktur Wu Wennan sesuai dengan paspor sesuai penjelasan pada poin 1 di atas sehingga seharusnya permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal.

3. Bahwa di dalam Surat Uraian Banding romawi I poin 5 disebutkan oleh Terbanding bahwa surat banding telah diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas.

Namun lebih lanjut, di dalam Surat Uraian Banding bagian Hasil Penlitian Terbanding poin 5, Terbanding berpendapat bahwa tuntutan (petitum) yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah tidak jelas dan tidak tegas (Obscuur Libel).

Bahwa Terbanding telah keliru dan tidak konsisten dalam membuat pernyataan, dimana pada awalnya Terbanding menyatakan bahwa surat banding telah

diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas kemudian pada halaman selanjutnya Terbanding menyebutkan bahwa tuntutan yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah tidak jelas dan tidak tegas. Atas pernyataan tersebut terdapat ketidak konsistenan Terbanding dalam menanggapi Surat Banding dari Pemohon Banding.

4. Selanjutnya pada Surat Uraian Banding bagian Hasil Penlitian Terbanding point 5 bagian b, Terbanding menyatakan bahwa tuntutan banding Pemohon Banding tidak sesuai dengan objek sengketa;

Bahwa atas hal tersebut menurut Pemohon Banding tanggapan Terbanding adalah kurang tepat atau keliru. Menurut Pemohon Banding, lebih tepat Terbanding menyatakan hal tersebut apabila Pemohon Banding mengajukan Gugatan sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang terakhir kali diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dimana dijelaskan bahwa Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai maka diajukan Gugatan sesuai dengan kutipan Undang-Undang sebagai berikut.

“(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

Akan tetapi pada praktinya Pemohon Banding mengajukan banding dimana telah sesuai dengan pernyataan Terbanding pada Surat Uraian Banding bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Pendapat Terbanding terkait formal pengajuan Surat Banding yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding ditandatangani di Indonesia dan telah disertai dengan alasan yang jelas maka ketentuan formal surat banding Pemohon Banding telah terpenuhi.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00309/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21

Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00067/201/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 171/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023; Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara tanggal 06 Oktober 2023;

Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham “PT Obsidian

Stainless Steel” Nomor 20 tanggal 06 September 2022 dibuat oleh I Nyoman Satria Wijaya, S.H., M.Kn., di Jakarta Barat;

Bukti P-6 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham “PT Obsidian

Stainless Steel” Nomor 52 tanggal 28 November 2023 dibuat oleh Makmur Tridharma, S.H., di Jakarta Barat;

Bukti P-7 Passport dan Tiket Pesawat a.n. Wu Wennan;

Bukti P-8 Matrik Sengketa;

Bukti P-9 Penjelasan Tertulis tanggal 18 Juni 2025;

Bukti P-10 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pemeriksaan; Bukti P-11 Alur Transaksi per Koreksi PPh Pasal 21 Jan-Des 2021;

Bukti P-12 Penjelasan Tertulis tanggal 27 Agustus 2025;

Bukti P-13 Dokumen pendukung atas sengketa, seperti:

1. Dokumen Pendukung atas Sengketa atas Objek PPh Final Pasal 21 sebesar Rp500.517.763:

a. SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Juni – November 2021 atas Pesangon

b. Voucher Pembayaran Pesangon

c. Tangkapan layar sistem SAP atas pencatatan pembayaran pesangon pada Akun "4101020011 - Manufacturing cost - Welfare - Termination Benefit", "5020010006 - Capex - Termination Benefits", dan "6010010004 - Opex - Termination Benefits"

d. Tanda Terima Penyerahan Dokumen Uji Bukti tanggal 15 Juli 2025

e. Bukti Potong PPh Pasal 21 Final masa Agustus – Juwardin

f. Bukti Potong PPh Pasal 21 Final masa Agustus – Lukman Latief

g. Internal Memo atas Permohonan Pembayaran Pesangon Karyawan PHK masa Agustus

h. Screenshoot SAP pencatatan atas Pesangon untuk Juwardin dan Lukman Latief

i. Screenshoot SAP pembayaran Pesangon untuk Juwardin dan Lukman Latief

j. Bank Statement atas pembayaran Pesangon untuk Juwardin dan Lukman Latief (Lampiran 1j)

2. Dokumen Pendukung atas Sengketa atas Biaya Pencadangan Bonus sebesar Rp21.241.563.317:

a. General Ledger Akun 6010010002 - Opex - Performance Salary

b. Tangkapan layar sistem SAP atas pencadangan bonus dari Akun 6010010002 - Opex - Performance Salary

3. Dokumen Pendukung atas Sengketa atas Akun 2030010014 - Accrued Exp – Bonus sebesar Rp44.406.131.830:

a. Tangkapan layar sistem SAP atas pencadangan bonus dari Akun 2030010014 - Accrued Exp – Bonus

b. Jurnal realisasi pembayaran bonus sebesar Rp 13.744.895.448 pada Akun 2030010014 - Accrued Exp – Bonus

c. Tangkapan layar sistem SAP atas realisasi bonus dengan nomor dokumen PS 2102010717

d. Tangkapan layar rekening koran Pemohon Banding atas realisasi bonus dari nomor dokumen PS 2102010171

e. Formulir 1721-A1 salah satu Pegawai Pemohon Banding

f. GL atas nilai sebesar Rp 44.406.131.830 yang bukan merupakan transaksi realisasi BONUS

g. Tangkapan layar sistem SAP atas jurnal awal dan pembalik dari Akun 2030010014 – Accrued Exp – Bonus

h. Tangkapan layar sistem SAP atas jurnal awal dan pembalik atas revaluasi selisih kurs dari Akun 2030010014 - Accrued Exp – Bonus

4. Dokumen Pendukung atas Sengketa atas Selain Pembayaran Premi Asuransi sebesar Rp362.748.411 atas Akun 6010010009 – Opex – Employee Insurance Expense:

a. Tabel sengketa akun 6010010009 – Opex – Employee Insurance Expense

b. General Ledger atas Akun 6010010009 – Opex – Employee Insurance Expense

c. Ringkasan deposit dan pemakaian dana ASO Deposit tahun 2021

d. Invoice deposit saldo awal dana ASO Deposit tahun 2021

e. Invoice tagihan ke-7 No.1415/HHEI/11/21

f. Bukti pengembalian ASO Deposit sebesar Rp48.645.138 kepada Pemohon Banding

5. Dokumen Pendukung atas Sengketa atas akun 1060010004 - Advance payment sebesar Rp20.000.000:

a. Tangkapan layar General Ledger dan sistem SAP atas sengketa akun 1060010004 – Advance payment sebesar Rp20.000.000

b. Bukti Pengeluaran Nomor: 2109010265 beserta Surat Tugas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, formulir permohonan pengiriman uang, dan Bukti Transfer Bank Mandiri sebesar Rp20.000.000

Bukti P-14 Tanda Terima Penyerahan Dokumen Selama Proses Keberatan Pajak; Bukti P-15 Penjelasan Tertulis tanggal 17 September 2025;

Bukti P-16 Tanda Terima Pemeriksaan dan Keberatan Pajak;

Bukti P-17 Berita Acara Uji Kebenaran Materi;

Bukti P-18 Pendapat Akhir tanggal 08 Oktober 2025;

Bukti P-19 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Badan Tahun Pajak 2021

PT Obsidian Stainless Steel;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Permintaan

Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan saat keberatan; Bukti T-5 Matrik Sengketa;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis tanggal 09 Mei 2025;

Bukti T-7 Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi

Pertama dan Kedua saat Keberatan;

Bukti T-8 Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen saat

Pemeriksaan;

Bukti T-9 Surat Peringatan Satu dan Kedua;

Bukti T-10 Penjelasan Tertulis tanggal 22 Juli 2025;

Bukti T-11 File Excell berisi perbandingan nama akun objek PPh Pasal 21 saat

pemeriksaan, keberatan, dan banding;

Bukti T-12 Surat Tanggapan SPUH;

Bukti T-13 Berita Acara Hasil Pertemuan dengan Wajib Pajak dan Pemberian

Keterangan;

Bukti T-14 Berita Acara Uji Kebenaran Materi;

Bukti T-15 Pendapat Akhir tanggal 23 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00309/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00067/201/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 778/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya menyatakan bahwa Surat banding ditandatangani oleh Sdr. Wu Wennan (Warga

Negara Tiongkok), bertindak selaku Direktur yang tidak berkedudukan di Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding harus melampirkan bukti keberadaan Sdr. Wu Wennan di Indonesia pada saat penandatanganan Surat Banding Nomor 778/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024. Bahwa Surat Banding tersebut tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam Surat Bantahannya Pemohon Banding menyatakan pada saat penandatanganan Surat Banding Sdr. Wu Wennan berada di Indonesia dengan bukti-bukti sebagai berikut:

• Visa On-Arrival Sdr. Wu Wennan saat tiba di Indonesia pada tanggal 11 September 2024,

• Tangkapan layar pada situs Direktorat Jenderal Imigrasi yang menunjukan bahwa Wu Wennan sampai di Indonesia pada tanggal 11 September 2024, dan

• Tiket pesawat yang menunjukan bahwa Wu Wennan berada di Indonesia pada 11 September 2024;

Menimbang bahwa dalam Surat Uraian Banding dan dalam Penjelasan Tertulis/Kesimpulan Akhir, Terbanding mendalilkan tuntutan (petitum) yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah tidak jelas dan tidak tegas (Obscuur Libel), karena menurut Terbanding pada pokoknya petitum tidak sesuai dengan posita yang mengajukan banding atas sebagian koreksi namun Pemohon Banding meminta dibatalkan seluruh koreksi, sehingga Terbanding menyatakan eksepsi atas banding Pemohon Banding tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa tangkapan layar Visa On-Arrival, situs Direktorat Jenderal Imigrasi, dan tiket pesawat di atas, didapati fakta mengenai keberadaan

Sdr. Wu Wennan di Indonesia dalam rentang waktu/pada saat penandatanganan Surat Banding; dengan demikian dalil Terbanding mengenai tidak dipenuhinya ketentuan formal Surat Banding telah terbantahkan. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa permohonan banding a quo telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa mengenai dalil eksepsi Terbanding bahwa petitum yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak jelas dan tidak tegas (Obscuur Libel), Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (disebut UU Pengadilan Pajak) mengatur:

Pasal 50 ayat (2) “Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan Banding atau Gugatan”, Penjelasannya menyatakan “Yang dimaksud dengan "kelengkapan" pada ayat ini, antara lain fotokopi putusan yang dibanding atau digugat, sedangkan yang dimaksud dengan kejelasan, antara lain, alasan Banding atau Gugatan.”; Pasal 50 ayat (3) ”Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan.”.

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan diketahui bahwa usul Pemohon Banding (petitum) sesuai Surat Banding antara lain adalah “Membatalkan seluruh koreksi pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 tanggal 1 Agustus 2023 serta seluruh koreksi yang dipertahankan pada Keputusan Terbanding”. Sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak telah menggali kejelasan alasan banding termasuk petitum banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menilai tidak terdapat tuntutan (petitum) yang tidak jelas dan tidak tegas (Obscuur Libel) sebagaimana didalilkan oleh Terbanding, yakni bahwa pada pokoknya sengketa banding diajukan terhadap substansi koreksi Terbanding yang dipertahankan dalam Keputusan Keberatan yang menjadi objek sengketa banding a quo. Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat permohonan banding a quo telah

memenuhi kejelasan banding casu quo petitum banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat dilanjutkan kepada pemeriksaan pokok sengketa;

bahwa dengan demikian permohonan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1DPP PPh Pasal 211.754.038.0193.931.825.7792.177.787.760

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sejumlah Rp2.177.787.760,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

1) Secara keseluruhan untuk Masa Januari hingga Desember 2021, total koreksi DPP PPh Pasal 21 adalah sejumlah Rp69.505.998.100,00, atas selisih koreksi tersebut Terbanding (Pemeriksa Pajak) kemudian membagi secara merata 12 bulan menjadi sebesar Rp5.792.166.509,00 per Masa Pajak.

bahwa Terbanding pada proses keberatan melakukan perhitungan ulang atas koreksi Masa Pajak Januari hingga Desember 2021 sesuai dengan data General Ledger, mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding sejumlah Rp92.500.000,00 atas Akun Opex-Consultant Fee 6010060009

(merupakan Objek PPh Pasal 23) dan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp69.413.498.098,00 dengan perician koreksi sebagai berikut: lanuarl 202/78 912 - - - - - - 201 969 449 404 718.260

Pebruar 210.261 407 - - . - - - Jap 402 7/00 387440563414

Maret 219.998 515 219,948,515

April 234.403 497 - 96.000 1/2 800 - 360.000 - 142.490.4800 365.122 6/6

Mer 224572 181 - 96 000 1/2 SO - 860,000. - 221 681 934 347 ax4 481

Juni 224154 806 - 90 G00 172 BO - 860 GOO - 1.646 171.563 1 8/1555.229

Juli 2388/2. 893 2.480.000 614.400 1/2.800 - 1.248.000 1.184.000 85./90.402 330.750 495

Agustus 236.249 186 - 96 DOU 1/2.800 - 460.000 1184 000 13 218412017 14 451.064.003

September 24d Soe! 2880 U00 SIS 400 - - 2838 0U0 1184 000 ad 4db 266 248 485 912.220

Oktober 229 268 482 960 000 172 800 - - 96.000 1.184 000 1946 106479 Riss 787760

Nopember 223.346.961 960.000 268.800 1/2.500 3.200.000 1.056.000 2.368.000 2036 456.459 2.201.829.050

Desember 226.143 186 960 000 142.800 - - 46.000) - 4.280 242010 407,613,995

Grand Total 2.704.772.434 8.640.000 2.131.200 1.036.800 3.200.000 6.624.000 7.104.000 66.679.989.666 69.413.498.100

2) Terbanding berpendapat bahwa akun berikut: 4101020011 Manufacturing cost

– Welfare – Termination Benefit, 5020010006 Capex - Termination Benefits, 6010010004 Opex – Termination Benefits, 6010010002 Opex – Performance Salary dan 6010010009 Opex – Employee Insurance Expense, bukan merupakan sengketa karena nilai dari akun tersebut telah disetujui Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan tidak diajukan keberatan; bahwa koreksi Terbanding atas PPh Pasal 21 bukan PPh Pasal 21 Final sehingga Terbanding tidak memasukkan DPP PPh Pasal 21 Final sebesar Rp640.767.917,00 yang dilaporkan KPP Cabang Pemohon Banding dalam ekualisasi. Dengan demikian, hanya atas akun Advance Payment dan Accrued Exp-Bonus yang menjadi objek sengketa banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut: bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2021 dengan total seluruhnya sejumlah Rp69.413.498.098,00, Pemohon Banding memerinci akun-akun yang menjadi sengketa serta alasan-alasan bandingnya sebagaimana rangkuman berikut:

Pos-Pos Yang Menjadi SengketaNilai Sengketa (Rp)Alasan Diajukan Banding
4101020011 – Manufacturing cost – Welfare – Termination Benefit301.412.048Merupakan bagian dari pembayaran pesangon, termasuk dalam objek PPh Final Pasal 21
5020010006 – Capex -Termination Benefits132.988.417
6010010004 – Opex – Termination Benefits66.117.298
6010010002 – Opex – Performance Salary21.241.563.317Biaya pencadangan bonus, belum direalisasikan sehingga bukan objek PPh Pasal 21. Koreksi atas akun 6010010002 – Opex – Performance Salary dan 2030010014 – Accrued Exp – Bonus saling
Pos-Pos Yang Menjadi SengketaNilai Sengketa (Rp)Alasan Diajukan Banding
berkaitan, sehingga Terbanding melakukan double koreksi
2030010014 – Accrued Exp – Bonus44.406.131.8301. Jurnal cadangan bonus 2. Jurnal realisasi cadangan bonus 3. Jurnal biaya akrual dan pembalik serta jurnal revaluasi selisih kurs dan pembalik (belum terealisasi) Koreksi atas akun 6010010002 – Opex – Performance Salary dan 2030010014 – Accrued Exp – Bonus saling berkaitan, sehingga Terbanding melakukan double koreksi
6010010009 – Opex – Employee Insurance Expense362.748.411Merupakan pembayaran selain premi asuransi (seperti deposit dan biaya administrasi), sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 21
1060010004 – Advance payment20.000.000Merupakan jurnal pembalik atas pembayaran reimbursement yang salah catat, tidak menimbulkan penghasilan, sehingga bukan objek PPh Pasal 21
Selisih lainnya2.882.536.777Bukan objek PPh Pasal 21 karena merupakan pencatatan atas pembayaran PPh Pasal 21 Terutang untuk tahun pajak 2021 dan biayanya telah dilakukan koreksi fiskal positif
Total69.413.498.098

Menimbang bahwa dalam pemeriksaan telah dilakukan Uji Bukti. Untuk mendukung dalil-dalilnya Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa:

a) Terkait dengan Sengketa Objek PPh Final Pasal 21 seluruhnya sebesar Rp500.517.763,00:

• SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Juni – November 2021 atas Pesangon;

• Voucher Pembayaran Pesangon;

• Tangkapan layar sistem SAP atas pencatatan pembayaran pesangon pada Akun "4101020011 - Manufacturing cost - Welfare - Termination Benefit", "5020010006 - Capex - Termination Benefits", dan "6010010004 - Opex - Termination Benefits";

• Tanda Terima Penyerahan Dokumen Uji Bukti tanggal 15 Juli 2025;

• Bukti Potong PPh Pasal 21 Final masa Agustus – Juwardin;

• Bukti Potong PPh Pasal 21 Final masa Agustus – Lukman Latief;

• Internal Memo atas Permohonan Pembayaran Pesangon Karyawan PHK masa Agustus;

• Screenshoot SAP pencatatan atas Pesangon untuk Juwardin dan Lukman Latief;

• Screenshoot SAP pembayaran Pesangon untuk Juwardin dan Lukman Latief;

• Bank Statement atas pembayaran Pesangon untuk Juwardin dan Lukman Latief;

b) Terkait dengan Sengketa Biaya Pencadangan Bonus sebesar Rp21.241.563.317,00:

• General Ledger Akun 6010010002 - Opex - Performance Salary;

• Tangkapan layar sistem SAP atas pencadangan bonus dari Akun 6010010002 - Opex - Performance Salary;

c) Terkait dengan Sengketa atas Akun 2030010014 - Accrued Exp – Bonus sebesar Rp44.406.131.830,00:

• Tangkapan layar sistem SAP atas pencadangan bonus dari Akun 2030010014 - Accrued Exp – Bonus;

• Jurnal realisasi pembayaran bonus sebesar Rp13.744.895.448,00 pada Akun 2030010014 - Accrued Exp – Bonus;

• Tangkapan layar sistem SAP atas realisasi bonus dengan nomor dokumen PS 2102010717;

• Tangkapan layar rekening koran Pemohon Banding atas realisasi bonus dari nomor dokumen PS 2102010171;

• Formulir 1721-A1 salah satu Pegawai Pemohon Banding;

• GL atas nilai sebesar Rp44.406.131.830,00 yang bukan merupakan transaksi realisasi BONUS;

• Tangkapan layar sistem SAP atas jurnal awal dan pembalik dari Akun 2030010014 – Accrued Exp – Bonus;

• Tangkapan layar sistem SAP atas jurnal awal dan pembalik atas revaluasi selisih kurs dari Akun 2030010014 - Accrued Exp – Bonus;

d) Terkait dengan Sengketa atas Selain Pembayaran Premi Asuransi atas Akun 6010010009 – Opex – Employee Insurance Expense sebesar Rp362.748.411,00:

• Tabel sengketa akun 6010010009 – Opex – Employee Insurance Expense;

• General Ledger atas Akun 6010010009 – Opex – Employee Insurance Expense;

• Ringkasan deposit dan pemakaian dana ASO Deposit tahun 2021;

• Invoice deposit saldo awal dana ASO Deposit tahun 2021;

• Invoice tagihan ke-7 No.1415/HHEI/11/21;

• Bukti pengembalian ASO Deposit sebesar Rp48.645.138,00 kepada Pemohon Banding;

e) Terkait dengan Sengketa atas akun 1060010004 - Advance payment sebesar Rp20.000.000,00:

• Tangkapan layar General Ledger dan sistem SAP atas sengketa akun 1060010004 – Advance payment sebesar Rp20.000.000,00;

• Bukti Pengeluaran Nomor: 2109010265 beserta Surat Tugas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, formulir permohonan pengiriman uang, dan Bukti Transfer Bank Mandiri sebesar Rp20.000.000,00;

f) Terkait dengan Sengketa atas Selisih lainnya sebesar Rp2.882.536.777,00:

• Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Badan Tahun Pajak 2021 PT Obsidian Stainless Steel;

bahwa selanjutnya, Terbanding dalam Uji Bukti mempertahankan koreksinya dengan berpendapat pada pokoknya antara lain:

a) Terkait dengan Objek PPh Final Pasal 21 seluruhnya sebesar Rp500.517.763,00, atas ketiga Akun Pemohon Banding menyampaikan bukti masing-masing sampel 3 bukti potong dilampiri slip pesangon tanpa mencantumkan nama dan tangkapan layar SAP pencatatannya, dan tidak menyampaikan bukti arus uang;

b) Terkait dengan Akun 6010010002 – Opex – Performance Salary sebesar Rp21.241.563.317,00, atas akun tersebut bukan merupakan sengketa karena telah disetujui Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan tidak diajukan keberatan; serta rincian Akun 6010010002 – Opex – Performance Salary sebesar Rp22.504.228.818,00 berbeda dengan nilai yang disengketakan, menunjukkan Pemohon Banding mengakui nilai sebesar Rp1.262.665.501,00 merupakan Objek PPh Pasal 21;

c) Terkait dengan Akun 2030010014 – Accrued Expense – Bonus sebesar Rp44.406.131.830,00, Pemohon Banding menyampaikan rincian General Ledger, tangkapan layar SAP, jurnal realisasi pembayaran Bonus sebesar Rp13.744.895.448,00; rincian pegawai yang menerima bonus dan 3 sampel Bukti Potong 1721-A1, namun tidak menyampaikan bukti arus uang. Rincian

Akun 2030010014 – Accrued Expense – Bonus sebesar Rp58.181.027.278,00 berbeda dengan nilai yang disengketakan Pemohon Banding, menunjukkan Pemohon Banding mengakui nilai sebesar Rp13.744.895.448,00 merupakan Objek PPh Pasal 21;

d) Terkait dengan biaya selain premi asuransi Akun 6010010009 – Opex – Employee Insurance Expense sebesar Rp362.748.411,00, Pemohon Banding menyampaikan rincian General Ledger, deposit ASO, Invoice dan bukti pengembalian deposit, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti arus uang; dan atas akun tersebut bukan merupakan sengketa karena telah disetujui Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan tidak diajukan keberatan. Pemohon Banding tidak menyampaikan kontrak/perjanjian kerja dengan pegawai/pekerja dan bukti pembayaran kepada PT Daidan Utama Pialang Asuransi;

e) Terkait dengan sengketa Akun 1060010004 – Advance Payment sebesar Rp20.000.000,00, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti jurnal pembalik;

bahwa kesimpulan Uji Bukti, Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 21 karena telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta- fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat 2 (dua) pokok masalah dalam sengketa banding a quo untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021 yaitu:

A. Sengketa pembuktian materi apakah terdapat DPP PPh Pasal 21 yang kurang

dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan hasil ekualisasi objek pajak sebagaimana dalil koreksi Terbanding atas Akun: 5020010001 Capex-Salary Expense, 5020010010 Capex-BPJS Health/Insurance Emp-Site, 5020010019 Capex-Social Insurance-Unemployed Insurance, 6009010083 Other Personnel, 5020010020 Capex-Social Insurance-Death Insurance, 5020010017 Capex-Social Insurance-Endowment Insurance, dan 1060010004 Advanced Payment;

B. Sengketa pembuktian materi besarnya DPP PPh Pasal 21 dan sengketa yuridis

saat terutang/saat pemotongan PPh Pasal 21 atas akrual pada Akun 2030010014 Accrued Exp-Bonus.

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (disebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan):

Pasal 12 ayat (3) mengatur “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”, dalam Penjelasan Pasal dinyatakan “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”,

Pasal 29 ayat (2) mengatur “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”, dalam Penjelasannya antara lain dinyatakan “….. Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…...”;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disebut UU Pajak Penghasilan):

Pasal 4 ayat (1) huruf a “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat

dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.”. Dalam Penjelasan Pasal dinyatakan “Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah Objek Pajak;

Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura yang pada hakikatnya merupakan penghasilan.”

Pasal 9 ayat (1) huruf d “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.”;

Pasal 21 ayat (1) huruf a “Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;”;

3) Peraturan Pemerintah Nomor PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (disebut PP Nomor 94 Tahun 2010), Pasal 15 ayat (1) “Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:

a. terjadinya pembayaran; atau

b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (disebut PMK Nomor 184/PMK.03/2015), antara lain mengatur tentang standar pelaksanaan pemeriksaan dalam Pasal 8 huruf c “Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan.”;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi; Pasal 8 ayat (1) huruf c “Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja.”

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 yang menjadi pokok sengketa banding untuk Masa Pajak Oktober 2021 seluruhnya sejumlah Rp2.177.787.760,00 terdiri dari: a) Akun 5020010001 Capex-Salary Expense sejumlah Rp229.268.482,00, b) 5020010010 Capex-BPJS Health/Insurance Emp-Site sejumlah Rp960.000,00, c) 5020010019 Capex-Social Insurance-Injury Insurance sejumlah Rp172.800,00, d) 5020010020 Capex-Social Insurance-Death Insurance sejumlah Rp96.000,00, e) 5020010017 Capex-Social Insurance-Endowment Insurance sejumlah Rp1.184.000,00, dan f) Akun Accrued Expenses sejumlah Rp1.946.106.479,00.

A. Sengketa pembuktian materi apakah terdapat DPP PPh Pasal 21 yang kurang

dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan hasil ekualisasi objek pajak sebagaimana dalil koreksi Terbanding atas Akun: 5020010001 Capex-Salary Expense, 5020010010 Capex-BPJS Health/Insurance Emp-Site, 5020010019

Capex-Social Insurance-Unemployed Insurance, 6009010083 Other Personnel, 5020010020 Capex-Social Insurance-Death Insurance, 5020010017 Capex-Social Insurance-Endowment Insurance, dan 1060010004 Advanced Payment.

bahwa Terbanding menyatakan bahwa rincian akun-akun dan alasan-alasan yang menjadi dalil Pemohon Banding dalam Surat Keberatan tidak sama/tidak konsisten dengan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH). Dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding menyampaikan rincian akun yang diajukan banding sebagaimana rincian dalam tanggapan SPUH, di mana rincian akun yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding yang sesuai dengan Surat Keberatan hanya atas akun 106001004 Advance payment dan 2030010014 Accrued Exp-Bonus berikut:

0 1 aa aa ' Ta a

& 1OGL D1 UODA - Avance | - cue oy usr nae peran Pena

a page 2 ana ru 29 UUS 090 Jurnal Pemba ck :

! 1 PemJentakar biaya cadangan

i revalaas selis 2473 [oelim kera ies

ete EA) : EN Myers: mel - - a — zn + Ka

7 | 05101601 Arun ja rTeapsacaa)| 38.181 -027 072 4-400. LAI BAG & jersel pore sibs

Exp - Bonus

= 3. Peialaeitak au aes Sada agan ates

. i hina & paral peer baliknya

sehingga menurut Terbanding atas akun 4101020011 Manufacturing cost – Welfare – Termination Benefit, 5020010006 Capex – Termination Benefits, 6010010002 Opex – Performance Salary, 6010010004 Opex - Termination Benefits dan 6010010009 Opex – Employee Insurance Expense bukan merupakan akun yang menjadi sengketa banding karena kelima akun tersebut tidak diajukan keberatan. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”, bahwa banding merupakan upaya hukum lanjutan dari keberatan, sehingga seharusnya sengketa yang diajukan antara keberatan dan banding adalah sama;

bahwa Pemohon Banding berpendapat dalil Terbanding yang menyatakan bahwa akun-akun 4101020011, 5020010006, 6010010004, 6010010002, dan 6010010009 telah disetujui oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan tidak diajukan keberatan adalah tidak benar, karena seluruh akun dimaksud justru merupakan bagian dari pokok sengketa yang telah diajukan dalam proses keberatan dan dilanjutkan dalam proses banding di Pengadilan Pajak, dan

bahwa pokok sengketa yang diajukan dalam proses keberatan dan banding pada dasarnya adalah sama;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

a) berdasarkan pemeriksaan persidangan diketahui bahwa koreksi Terbanding pada saat Pemeriksaan Pajak sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar terdapat pada Akun-akun sebagai berikut:

Objek Pajak menurut Pemeriksa :
Pos-Pos Laporan Rugi Laba
1.Manufacturing Cost - Salary - Basic Salary (制造费用-工资41-0基10础10工00资1)(KKP B-2-2)Rp309.548.340.121
2.Manufacturing Cost - Salary - Performance Pay (制造费用4-1工01资01-0绩0效02工资)(KKP B-3-1)Rp20.000.000
Manufacturing Cost - Salary - Overtime (制造费用-工资-加41班01)010004Rp52.043.627.742
Manufacturing Cost - Salary - Payroll Taxes (制造费用-工4资10-1个01人00税05)Rp1.906.392.085
Manufacturing Cost - Welfare - Lunch Fee (制造费用-福利4费10-1午02餐00费02)Rp32.372.661.000
Manufacturing Cost - Welfare - Dormitory Supplies (宿舍用41品01)020009Rp144.466.618
Manufacturing cost - Welfare - Termination Benefit (制造费41用01-福02利00费11-辞退福利)Rp301.412.048
Manufacturing Cost - Social Insurance - Medical Insuranc4e1 (0制10造30费00用1-社保费用-医疗保险)Rp7.325.503.752
Manufacturing Cost - Social Insurance - Endowment Insur4a1n0c1e0 3(制00造02费用-社保费用-养老保险)Rp9.962.129.332
Manufacturing Cost - Social Insurance - UnemployedInsu4r1a0n1c0e3 (0制00造3费用-社保费用-失业保险)Rp5.367.226.052
Manufacturing Cost - Social Insurance - Injury Insurance (4制10造10费30用00-社5保费用-工伤保险)Rp4.417.297.579
Manufacturing Cost - Social Insurance - Death Insurance 4(制10造10费30用00-9社保费用-死亡保险)Rp761.603.531
Manufacturing Cost - Vehicle Fee - Vehicle Repair and M4a1in0t1e0n9a0n0c0e2 Fee(制造费用-汽车费-车辆维修保养R费p)1.025.000
Manufacturing Cost - Vehicle Fee - Vehicle Rental Fee (制41造01费09用00-汽05车费-车辆租赁费)Rp113.154.500
Manufacturing Cost - Decoration and Maintenance Fee (制41造01费16用00 -0 装3修维护费)Rp82.650.000
Capex - Salary Expense (工资-基础工资)5020010001Rp86.212.676.652
Capex - Performance Salary - site (工资-绩效工资)5020010004Rp301.660.000
Capex - Termination Benefits (辞退福利)5020010006Rp132.988.417
Capex - Overtime expense (加班费)5020010008Rp42.743.466.888
Capex - BPJS health/insurance emp- site (医保费用)5020010010Rp2.290.190.998
Capex - Meal Allowance (伙食补贴)5020010011Rp9.534.687.000
Capex - Social Insurance - Endowment Insurance (社保费5用02-0养01老00保17险)Rp2.632.041.958
Capex - Social Insurance - Unemployed Insurance (社保5费0用20-0失10业01保8险)Rp1.406.008.387
Capex - Social Insurance - Injury Insurance (社保费用-工伤50保20险01)0019Rp1.150.620.058
Capex - Social Insurance - Death Insurance (社保费用-死5亡02保00险10)020Rp204.639.066
Basic Salary (基础工资)6009010001Rp644.382.785
Performance Pay (绩效工资)6009010002Rp88.861.166
Social Insurance - Endowment Insurance (销售费用-社保费60用09-0养10老07保5险)Rp23.903.036
Social Insurance - Unemployed Insurance (销售费用-社保6费00用90-失10业07保6险)Rp5.772.476
Social Insurance - Death Insurance (销售费用-社保费用-死60亡09保01险00)77Rp1.798.363
Social Insurance - Injury Insurance (销售费用-社保费用-工6伤00保90险10)078Rp3.237.054
Social Insurance - Other Insurance (销售费用-社保费用-其60他09保01险00)79Rp13.793.120
Opex - Payroll Taxes (个人税)6009010081Rp90.826.150
Other personnel6009010083Rp3.200.000
Opex - Basic Salary (基础工资)6010010001Rp55.991.019.557
Opex - Performance Salary (绩效工资)6010010002Rp22.504.228.818
Opex - Termination Benefits (辞退福利)6010010004Rp66.117.298
Opex - Social Insurance - Medical Insurance (管理费用-社60保10费01用0-0医06疗保险)Rp1.204.787.776
Opex - Employee Education Fee (职工教育费)6010010008Rp123.711.342
Opex - Employee Insurance Expense (员工保险 - 福利费6)010010009Rp512.035.189
Opex - Other personnel allowance6010010011Rp101.691.050
Opex - Social Insurance - Endowment Insurance (管理费用60-1社00保10费01用3-养老保险)Rp1.416.381.775
Opex - Social Insurance - Unemployed Insurance (管理费6用01-0社01保00费1用4-失业保险)Rp645.355.657
Opex - Social Insurance - Injury Insurance (管理费用-社保60费1用00-1工00伤15保险)Rp499.391.797
Opex - Social Insurance - Death Insurance (管理费用-社保60费10用01-死00亡16保险)Rp105.927.346
Opex - Overtime6010010019Rp11.830.745.843
Opex - Meal Allowance6010010020Rp2.447.101.284
Opex - Plantation Rental Cost (租摆费用)6010020015Rp498.323.550
Opex - Dormitory Supplies (宿舍用品)6010020017Rp45.750.279
Opex - Vehicle Rental Expense (车辆租赁费)6010030004Rp529.920.500
Opex - Legal Expense (法律事务费)6010060008Rp280.500.998
Opex - Consultant Fee (咨询服务费)6010060009Rp92.500.000
Opex - Advertising Expense ( 广告费)6010060010Rp1.645.000
Opex - Legal Permit (办证费)6010060020Rp158.147.290
Bagian Pembayaran BPJS JHT dan JP cfm WPRp(21.461.473.539 )
Sub totalRp649.446.051.743
Pos-Pos Neraca
Advance payment1060010004Rp20.000.000
Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金)2030010014Rp58.181.027.278
Sub totalRp58.201.027.278
Objek dan masa sebelumnyaRp0
Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnyaRp0
Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lainRp0
Dilaporkan di KPP lain (CABANG)Rp608.789.012.908
Objek Pajak Menurut SPT WP (Pusat)Rp29.352.068.014
Koreksi Objek PajakRp69.505.998.100

berdasarkan bukti Laporan Penelitian Keberatan dan sesuai Surat Keputusan keberatan yang menjadi objek sengeta banding a quo, diketahui bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding (Keberatan) terdapat pada Akun-akun berikut:

Ta 2152885 . 96 220 172800 Lo 3p 900 Lo AMIN S3 1.872 855.229

Senrambar 334782532 1885000 s8 499 : - 3830 igf000 gwamang oo Fags ArT II

Grand Total -2.704.772.434 «8.640.000 2131200 1036800 3.200000 6.624.000 7.104.000 66.679.989.666 — 69.413.498.100

b) berdasarkan bukti Laporan Penelitian Keberatan pada uraian “Angka VI Alasan Wajib Pajak Mengajukan Keberatan”, didapati fakta bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 21 terutang menurut Pemeriksa/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan alasan dan rincian akun-akun sebagai berikut:

© Bahwa dara tanggapan SPHP can sural permohonan keberalan yang disampaikan

Wiajib Pajak mengkiasifixasikan korcksi pemeriksa menjadi sebagai Derikut

No | Keterangan Permeriksa

LL. Das Pos Laporan Rugi Laba S700. 525.282

2 jepistuTt (24.027,393.088)) a

3 Jurisip NN i (7.423.325. 772} (7,423,525, 772] a

4 Ikencelatron 119.754.879) (10.754.570) oS

3 _|Pos-Pas Merata [7.535.955.1281 585.201.027.275 G5.136.905 408

& (SPT OC lapordi Cabang (609,420, 780.325) (EGS. 788.012.90a]

\ TOTAL 29,252.068,914 69.505.998.099 :

7. Bahwa berdasarkan klasifikasi di atas Wajib Pajak memberikan rinsian dan alasan

keberatan sebagai berikut: .

"Pes pengasaran Rugi Laba —— —

Capen: Salyers Eat SERI 2°00. 772.054 (Pembayaran BAIS Eorerulen & KSIS

Helenomdkuraan pers: karyawan bukan

eee -|. —_— cheek PPh Pasal 21 - .

Itanus BPI4 Heg!ihfingura ce e-an-sile SN nag 2.640.000 | Yon ubitk PEh Sasal ab

Cases Social purna Tndowaesel SOZIS0GI7 2.192.000 [Mon otitk PPI Fasel P1

Inssarange Ha i —

Cagex-Secal Insurance -Uremp ormert| sesonicongl Linn Mar onjok PPh Pasal di

Insusancg 0 _ kn ee

Capes-Seclelinsaracce mjury insurance arpoatooal 2.152.200 Mor cojek PPh Pasal zL

Tases-Sozisl Insurance -Peat Insurance Shana, E.G 24.000 Nov obies PPI Pusal 22

Toer gersang SAI 2200000 Mus ebjuk PEh Pasal P3

Tope Cange tan Fea ~ “| seiscscco¢ 92500 000 Pembayaran <epada vendor payroll

! sudah cipecaeg, disetor das cilapersan

i : dalam SPT Pasa PPn Pasal 25

ih asutarrur.nu Sos tah sre-Retirememi 4702072000 (41.015. ap Objek PPh Pasal 21

Berets oe .

Tt at: SFR BBS DEA

fPos-Pos Neraca — —

inewancn Pavsient ZOsoe OOD padanan (en objek FPr Pasar 21 ~ T

Pserued Exp Bors PaO) 66. 26958255 |Transeksi akrsal dan reversal asruat

i sehisgga ooila. koreksi tdak setu

dengan ART. HTS kang tibia

(SPT Dilapar di Cabang NN 3 Genpan wang d-zpervan di

. a Cabang

Isclisih Kurs . {S6.725.487)[Selon kara antara jumlaa yang

! culaparken (Se! dan pembukuan oi Gt

0 0 _ Islam Ust .

- . Total Koreksi 2... | baso5.998. 100 Tn

bahwa selanjutnya, berdasarkan bukti Laporan Penelitian Keberatan diketahui bahwa terhadap SPUH Pemohon Banding menyampaikan tanggapan dengan alasan dan rincian akun-akun sebagai berikut: Momatfkun | Nama Akan WajibFaiak | peneliti”) | Koreksi Alayan WP INN

Poway Laggran Api Laga am paman Le ee

OWE ae an KANAK MILANL IR (Meropatan cheek PP Pasal 21 Pena! tevksil deryan

erzncaneta [tapes - Termipalan Bengis : 12 RAT | 132.968 417 Inorbararan pesangaa

jecncincsa [ooee-Terrnasen genes || cease] fen 8 -

C2 [Opes - Peifesmance Salary LAKA.bbh S1 | See 815 1201 559 317 (iSerupaean biaya pencadangan cans 207 pehacusnga

TM Pereiit merpaku obye FPA Pasal Sl saat

didakukaru ya pected, aan alay sengpasikan daw Gan

regawili dar: Wajit Pajak Akun terkait dongn Arc

i Tapedanus selonggy Asah terjadh doutile cas ka musi

en uga dikoreksi :

batang Apes Faye Ins ance Face] 140. 285,778 sio a9 | da Ja8all {agua ini raancatat pumbaparay prec aturan Dar

H . ' ee Peer Arang Sees pec cee pa gang

: : Hiburan oojek MPA asa 11

: OT umah "Lartssn ga | 23.516. 7aL 77] 2210082541

os-pos Seata Me a ee

WOSQOL ORM adie Sayrntmn | - AUR OO Md 093 [akon mrnilsi nalur resi yal seh gga tidak tenlapal

i | pembayar" seng ga buka" abies Ph Parah 21

msgrogis fermurd Tap Benua ”——/ | apmgns asn! ca tayoopaps | Manga Bas Jakun disuet rtus mencatat zaZargan alas barus yang

Akan dicayarkan kepang pena dun 1 Seti

: Deter (Orb dak telutunnya Marseksi aa nai: Sonus

I terdapat jamal pembalk alas pesandangaa Bonus aay

acral geretbalck aban pemandangan dil teed uh Bi

kurs Ibelum tevutisesif. Ferfesaikan penghutangy:i

apo Pagkh oben: yang oo dkayarkan adalan

— nah Dimasa | sepang. mau)

kemanan eee TOT dasaspsapon | marae ome sess ya

c) Dalam Surat Banding-nya Pemohon Banding menyampaikan alasan dan rincian akun-akun yang diajukan banding atas Objek PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

NomorNama AkunBanding Pajak
DPP PPh Pasal 21 (IDR) Pemohon BandingDPP PPh Pasal 21 (IDR) TerbandingSelisih (IDR)Alasan Bukan Objek PPh Pasal 21
14101020011 - Manufacturing cost - Welfare - Termination Benefit301.412.048301.412.048Objek PPh Final Pasal 21
25020010006 - Capex - Termination Benefits132.988.417132.988.417Objek PPh Final Pasal 21
36010010002 - Opex - Performance Salary1.262.665.50122.504.228.81821.241.563.317Biaya Pencadangan Bonus
46010010004 - Opex - Termination Benefits66.117.29866.117.298Objek PPh Final Pasal 21
56010010009 - Opex - Employee Insurance Expense149.286.778512.035.189362.748.411Selain pembayaran premi asuransi
61060010004 - Advance payment20.000.00020.000.000Jurnal Pembalik
72030010014 - Accrued Exp - Bonus13.774.895.44858.181.027.27844.406.131.8301. Pembentukan biaya cadangan revaluasi selisih kurs (belum terealisasi) & jurnal pembaliknya 2. Pembentukan biaya cadangan atas bonus & jurnal pembaliknya
Total Koreksi66.530.961.321

bahwa selanjutnya, dalam Penjelasan Tertulis/Kesimpulan Akhir, Pemohon Banding menyampaikan alasan dan rincian akun-akun sebagai berikut dengan menambahkan alasan adanya Selisih Lainnya sejumlah Rp2.882.536.777,00:

Pos-Pos yang MenjadiKoreksi DiajukanAlasan Diajukan Banding
SengketaBanding (Rp)
4101020011 – Manufacturing cost – Welfare – Termination Benefit301.412.048Merupakan bagian dari pembayaran pesangon, termasuk dalam objek PPh Final Pasal 21
5020010006 – Capex - Termination Benefits132.988.417
6010010004 – Opex – Termination Benefits66.117.298
6010010002 – Opex – Performance Salary21.241.563.317Biaya pencadangan bonus, belum direalisasikan sehingga bukan objek PPh Pasal 21. Koreksi atas akun 6010010002 – Opex – Performance Salary dan 2030010014 – Accrued Exp – Bonus saling berkaitan, sehingga Terbanding melakukan double koreksi
2030010014 – Accrued Exp – Bonus44.406.131.8301. Jurnal cadangan bonus 2. Jurnal realisasi cadangan bonus 3. Jurnal biaya akrual dan pembalik serta jurnal revaluasi selisih kurs dan pembalik (belum terealisasi) Koreksi atas akun 6010010002 – Opex – Performance Salary dan 2030010014 – Accrued Exp – Bonus saling berkaitan, sehingga Terbanding melakukan double koreksi
6010010009 – Opex – Employee Insurance Expense362.748.411Merupakan pembayaran selain premi asuransi (seperti deposit dan biaya administrasi), sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 21
1060010004 – Advance payment20.000.000Merupakan jurnal pembalik atas pembayaran reimbursement yang salah catat, tidak menimbulkan penghasilan, sehingga bukan objek PPh Pasal 21
Selisih lainnya2.882.536.777Bukan objek PPh Pasal 21 karena merupakan pencatatan atas pembayaran PPh Pasal 21 Terutang untuk tahun pajak 2021 dan biayanya telah dilakukan koreksi fiskal positif
Total69.413.498.098

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas dari tahap permohonan banding/Surat Banding, tanggapan atas SPUH, Surat Banding, hingga persidangan banding ini, Pengadilan Pajak sependapat sebagian dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa akun 4101020011 Manufacturing cost – Welfare – Termination Benefit, 5020010006 Capex – Termination Benefits, 6010010002 Opex – Performance Salary, 6010010004 Opex - Termination Benefits dan 6010010009 Opex – Employee Insurance Expense bukan merupakan akun yang menjadi sengketa banding karena kelima akun tersebut tidak diajukan keberatan. Pengadilan Pajak menilai bahwa alasan dan rincian akun-akun yang

didalilkan oleh Pemohon Banding sebagian tidak konsisten dan tidak relevan dengan rincian akun-akun yang menjadi koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2021:

• Dalil/alasan banding Pemohon Banding terkait Akun: 4101020011 Manufacturing cost – Welfare – Termination Benefit sejumlah Rp301.412.048,00, 5020010006 Capex – Termination Benefits sejumlah Rp132.988.417,00, 6010010004 Opex - Termination Benefits sejumlah Rp66.117.298,00, dan 6010010009 Opex – Employee Insurance Expense sejumlahRp362.748.411,00,danSelisihLainnyasejumlah Rp2.882.536.777,00 adalah tidak relevan dengan rincian akun-akun yang menjadi koreksi Terbanding, sehingga seharusnya tidak menjadi sengketa banding;

• Dalil / alasan banding Pemohon Banding terkait Akun 6010010002 Opex – Performance Salary sejumlah Rp21.241.563.317,00 mempunyai relevansi dengan koreksi Terbanding terkait isu pencadangan/akrual pada Akun 2030010014 Accrued Exp – Bonus sejumlah Rp44.406.131.830,00, sehingga relevan dengan rincian akun-akun yang menjadi koreksi Terbanding (uraian pembahasan pada Butir Huruf B di bawah).

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan uraian pertimbangan di atas, telah cukup alasan bagi Pengadilan Pajak untuk tidak mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon Banding terkait Akun: 4101020011 Manufacturing cost – Welfare – Termination Benefit sejumlah Rp301.412.048,00, 5020010006 Capex – Termination Benefits sejumlah Rp132.988.417,00, 6010010004 Opex - Termination Benefits sejumlah Rp66.117.298,00, dan 6010010009 Opex – Employee Insurance Expense sejumlah Rp362.748.411,00, dan Selisih Lainnya sejumlah Rp2.882.536.777,00 karena tidak relevan dengan rincian akun-akun yang menjadi koreksi Terbanding. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Oktober 2021 atas a) Akun 5020010001 Capex-Salary Expense sejumlah Rp229.268.482,00,

b) 5020010010 Capex-BPJS Health/Insurance Emp-Site sejumlah Rp960.000.00, c) 5020010019 Capex-Social Insurance-Injury Insurance sejumlah Rp172.800,00, d) 5020010020 Capex-Social Insurance-Death Insurance sejumlah Rp96.000,00, e) 5020010017 Capex-Social Insurance- Endowment Insurance sejumlah Rp1.184.000,00, atau seluruhnya sejumlah Rp231.680.482,00 tetap dipertahankan;

B. Sengketa pembuktian materi besarnya DPP PPh Pasal 21 dan sengketa yuridis

saat terutang/saat pemotongan PPh Pasal 21 atas akrual pada Akun 2030010014 Accrued Exp-Bonus.

1) Mengenai sengketa pembuktian materi besarnya DPP PPh Pasal 21: Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 21 dalam Akun 2030010014 Accrued Exp-Bonus berdasarkan General Ledger pada transaksi/mutasi Debit dengan jumlah seluruhnya (1 tahun) Rp58.181.027.278,00. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 maka pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan pada akhir bulan terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

bahwa Pemohon Banding mendalilkan, Akun 2030010014 Accrued Exp – Bonus sejumlah Rp44.406.131.830,00 mencatat: jurnal cadangan bonus, jurnal realisasi cadangan bonus, dan jurnal biaya akrual dan pembalik serta jurnal revaluasi selisih kurs dan pembalik (belum terealisasi). Biaya cadangan bonus ditentukan berdasarkan estimasi yang disusun oleh tim HRD. Pembayaran Bonus kepada pegawai baru dilakukan pada saat realisasi yaitu dilakukannya pembayaran, dan pada saat itulah penghasilan diakui oleh pegawai dan menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21. Menurut Pemohon Banding biaya pencadangan bonus yang akan dibayarkan di masa mendatang dalam akun 6010010002 Opex – Performance Salary belum direalisasikan sehingga bukan objek PPh Pasal 21. Koreksi atas akun 6010010002 Opex – Performance Salary sejumlah Rp21.241.563.317,00 saling berkaitan dengan Akun 2030010014 Accrued Exp – Bonus, sehingga Terbanding melakukan double koreksi. Bahwa nilai

yang sebenarnya menjadi objek PPh Pasal 21 hanyalah sebesar Rp13.774.895.448,00 (merupakan pembayaran realisasi bonus kepada pegawai) bukan sebesar Rp58.181.027.278,00 sebagaimana dikoreksi oleh Terbanding, karena Terbanding hanya mengambil seluruh nilai sisi debit tanpa mempertimbangkan sisi kredit dan sifat jurnalnya;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

a) Pemohon Banding mendalilkan bahwa sengketa koreksi atas akun 6010010002Opex–PerformanceSalarysejumlah Rp21.241.563.317,00 saling berkaitan dengan Akun 2030010014 Accrued Exp – Bonus (sengketa koreksi Rp Rp44.406.131.830,00) sehingga Terbanding melakukan double koreksi. Terbanding mengenakan PPh Pasal 21 dua kali atas satu jenis penghasilan yang sama, yaitu: pada saat pencatatan biaya pencadangan Bonus melalui akun 6010010002 Opex – Performance Salary (sisi Debit) dan pada saat realisasi pembayaran Bonus kepada pegawai melalui akun 2030010014 Accrued Exp – Bonus (sisi Debit);

bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil Pemohon Banding tersebut, karena dalil Pemohon Banding adalah benar sesuai dengan fakta siklus akuntansi pencatatan Cadangan Bonus dan Realisasi Pembayaran bonus di mana terdapat keterkaitan antara Akun 6010010002 Opex – Performance Salary dan Akun 2030010014 Accrued Exp – Bonus sebagaimana bukti-bukti berikut:

• Ayat jurnal pencatatan biaya pencadangan bonus:

Deset Credis

SQ LOOLORDE - nex - Ferforrrance Salary (Bite J rr

2030011014 - Acceued Exp - Rorus (TREE ay

Ayat jurnal pencatatan realisasi pembayaran bonus:

Dubat Tn — Credit

205001001 « Accrued Cia - Snsus (PET EFI Ki

Bark Kk

• Rincian jurnal pencatatan biaya pencadangan bonus sesuai dengan pencatatan General Ledger adalah sebagai berikut:

General Ledger akun 6010010002 Opex – Performance Salary

• tangkapan layar sistem SAP atas pencatatan pencadangan bonus:

Posting DateDoc. No.Control AccountControl Acct NameDebit (LC)Credit (LC)
31.08.2021JE 2034361
31.08.20216010010002Opex - Performance Salary (绩效工资)904,551
31.08.20212030010014Accrued Exp - Bonus (应付职工薪酬-奖金)904,551

b) berdasarkan pemeriksaan persidangan dan sesuai bukti Laporan Penelitian Keberatan diketahui informasi mengenai mutasi debit transaksi pada General Ledger Akun 2030010014 Accrued Exp – Bonus yang menjadi dasar koreksi Terbanding berikut:

> Pos-pos Neraca sebesar Rp66.136.966.406, yaitu: 7

Dalam Rupiah

. No.COA Control Acct Name | Menurut "Menurut Wajib | 0

. | . Selisih

Pemeriksa | Pajak

(1950010254 | Advance payment _ Lo -29,000.000_ Ol... 20020202

Grand Total | 0. Tn | 58.201,627.278 905939123 | 66,136,966,406

Masa POS | Contrai Acct Name Remarks | Debit Credit

Jeatan SOFES C1 | Accrued Exp Sous (AY Reval fares accrue ! “ - 201.959 348,56

bps am . expenses Jan 2024 H

ASE BER :

Pebruari TIBNAGNIS perang tap Bonus | Ad; Payment Suns Lapat 268.245.053.027, 26 - 535543772880

po Me de he ata NN ae ;

H | Ady Payment Genus bapat 13193 713 85440 1 -

NN MO Heversa -42d98 : NN 1 Hn 7

Ag, Payment Sonus Bagai - | Thr?) S34 011.68

0 Lola Reversad Ara] 0. _ a

i GI oo. 0. a

Hows tepat ket 2020-30 ) 11 03005501690 | :

Reval accnube expenses : . IS Aa SIS 3

. ! Feb 2421 | MEN oe

Revaltorex accrue ROLGAS 343,56

: expenses iati

Sa ary HO bebe 2o2k 3.206 4S LAD | aa

Boteruar | | S2.BL3 405. Tea, 72 - 39.584.407 706,32

ata 1 5

Y ptaees "2030018914 acergeg ben. Benus fit | Mevabaccruedeapences 1 MIS kan ana,en -

naga Pa Pep IST Bewertaip- i

ar Si Re eT) Babes

aa ee — eval forex aneme — 53.See.977,08 7 -

! . expense Mar 3971 a ae

Karat batal LS Gap SA 88

Pagi | 5035 DIA A upg Lap: Barus (LL | Reval forux accrue | - | . SS san area

Le ml —-. -p— —- - -w—i— - LX MX. ———bw"w www —— -— --— - ——

Spel zatal | | i - i > 142.490 4/026

Shea | CEABODIOOL? "Acceued Exp - Banus Het Revelforesaccuct 78.913.852,83 | -

ena nnena expenses Aur

SAE ERA 2 I *

PEN 3 CURR ACER el -28 Se) BOE Reverse _ .

' | Been Torres acryed i - 4 - 221.652 $34.00

i eapeoses May 2O2 IL | i

— anak — -———stapenses Maya, oo ol oh om ———

Tan Tatar * H Fa $05,552 aa [ Pei es: naa aa

Jua WU" 2059010214 | Accrucd Exp Bonus (ASI Fx binus payinuri une Bimosagsaaa | B0. I2 6 994,03

: aa Ee ma. ee 2021 i

i | VTA FORT GS tt Gey 1 ! I

7 7 Reval Fovee accrual i - - B5.420.saLAA

—— naa -- weperises June 2021. ! ———o—l. - anna

j | Reval fovex arcrunc 272.581 .974,09 -

‘ga pened Kav

PN _ 2941Kawersah— oo oo No

: 7 1 Reverse Crete oe Bayern - | : 620.746.960.009

! — oe ' _ Mo. 1260199 _. -

i Rew ‘se Erie for Payee t S9D.246.994,00

1 — : __ | Ne 2105016315 Ma

i Stlary Expat 12 (enw : 1.040.453.988.00 -

... IL 7 TT Salary tenar jum 2021 papescev oo 7]

Dasa real? a en oo 7 : “Rh $00a75.374,19 | 1 LG45.17L 5844

abi AINOLGITA | Acerucd bea - Bonus LS Sawa Terex accrual | - - B5-/99 491,95

i eae ap oe kerena dup 2071

: . en ui _| -. -

~ . . Roval teres accrual BS.AID.582 04 -

1 expenses dune

ee ———... | 2021iRewerval = —

uk recall BS AROSALA - 35. °S0.401.95

Seas FASECLO0I4 | pcorced Pap Hans t= | Seshue Managemen tr TT PN + 3S OR ETAL

fgonance bares PRL | h

Man raih Mae P i i

: T : 24) Fe haus pr enant Ah on na Tar SBS Lana

oo an 2671 ma ii oe

Pal) Fa Banus payenent Aug 71 43e.560,00 -

vee APU kebarsaN BPOAF 0 — bd

i | Adj Fx bonus vegan F1.435.103,77 -

oe a et Pe - —

. Revai Inrex accrual BoD 401,55. =

: expenses Ju

i : _,_ 202 {Reversal + . _ —

ti “Tr Peval Porn’ accrue 2xo. - | 23.592. 786,32

4 . of es uy 2021 oo oo... —— i - —

H Salary Expac Asi 2041 | 71.434 560,03 -

Pata” TO Nan vanoen.62s.72 [+ 13.218.412 035,73

September 2530015014 | ceprued Eup - Roms it | Accrup Management | - | - 3.282.055.975,58

I Papi anta an Po performance barus Sept

7 i — | Acca Muraperent . 626.047.929 75 | :

i * perernsace benar Sept

Reva force deru cap. . 73 5A2.784,51 -

bows sup JO2 UH evan tai

PT i cee Reval forex acer — — - F100. 258,17

. ! 0. [eyebies - Seat YUL . IN . . ae

Seaiember — “oe wees 1.69.50 774,11 5 BIG LGA, IS

Total -——_-- -. 00 0. —##-.-,.--—

Okoker | 2120010918 | peered Bap Bums (2 | Ae3rue Mlanagerront . - > ASIL NIA SA1,26

i . focus age | opedonmaree bows OA

eee a | Get ot Jo oe

i Ti NN Reval forex accecal : SI span har

a poewpersns Gee tgl 1 oo

— Reval forex roc re FAL Fe -

! 1 payables - Seri

2071: Ruversall .

RL a TT 74 170.268, 47 - 1.596 105175,73

. Total |. i

Menebar 2930210016 | Arseued Exp asus (2 | Aceraz Management “6516595195

' das - ! oo

i Lan ah ig shay perasaan het hu

— Me eval Faregaceruak To - Po awa796.978,80

peponses Nev 2021 oo a

es ‘TRevatturex accrual 215082193747 | -

i Oospsnses Oct

: GR Reversad)- Naa

hopemuer | TT Lis a33? | —“Tassasasag 23

“Desember | F01NO1CMA Acerura Exo - Bonus |x: ACU Mansarornant -j + 184d.052.295,63

PEN TAN performance bonus Dec

an i Tea ~~ | SnCu parformance benus | - | “TT mesatacos,t3

BIMA pa den SG PY A

— ~ 1 oe ~ ACC fletaryance bonus a - F43.000.070,00

: i “hl paid in HO F¥ED22 _. mn

~ TT 4 | — | Aewal fares accrual jas rae Gen -

: aquenses how

H Boz l{Reversa 3» : . :

' H 1 genenses rc 2027 koma 0.

TBesenher . BN a 394,790.998,80 - APRF RTA 749,53

Total : oe . a _.

a TT : | 55.181.027.278.42 | - 6G.116.965.406, 27

bahwa didapati fakta bahwa Terbanding semata-mata mengambil seluruh mutasi debit dari Akun tersebut dan menganggap sebagai DPP PPh Pasal 21 (akrual bonus/salary), sedangkan dalam General Ledger di atas terdapat mutasi debit dan mutasi kredit selain akrual bonus yakni ayat jurnal revaluasi selisih kurs (Reval forex accrual expense) dan ayat jurnal pembaliknya (Reval forex accrual expense reversal); menurut Pengadilan Pajak tidak tepat diperhitungkan sebagai komponen dalam menghitung besarnya DPP PPh Pasal 21 sebagaimana dalil koreksi Terbanding. Bahwa pencatatan ayat jurnal atas Reval forex accrual expense adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil Pemohon Banding mengenai besarnya DPP PPh Pasal 21,

yang menyatakan bahwa nilai yang sebenarnya menjadi objek PPh Pasal 21 hanyalah sebesar Rp13.774.895.448,00, yaitu merupakan pembayaran realisasi bonus kepada pegawai, bukan sebesar Rp58.181.027.278,00 sebagaimana dikoreksi oleh Terbanding, karena Terbanding hanya mengambil seluruh nilai sisi debit tanpa mempertimbangkan sisi kredit dan sifat jurnalnya. Bahwa informasi mengenai realisasi pembayaran bonus sejumlah Rp13.774.895.448,00 adalah sebagai berikut (Kolom “DPP PPh Pasal 21 Pemohon”):

2030010014 - Accrued Exp - Bonus
NoMasaDPP PPh Pasal 21 (IDR) PemohonDPP PPh Pasal 21 (IDR) TerbandingSelisih (IDR)
1Januari--
2Februari13.183.213.89452.813.465.16539.630.251.271
3Maret129.027.831129.027.831
4April-
5Mei78.903.55378.903.553
6Juni5 20.246.9942.300.475.3741.780.228.380
7Juli85.430.58185.430.581
8Agustus7 1.434.560300.094.626228.660.066
9September1.699.580.7741.699.580.774
10Oktober74.170.25874.170.258
11November315.082.137315.082.137
12Desember384.796.979384.796.979
Total13.774.895.44858.181.027.27844.406.131.830

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa besarnya DPP PPh Pasal 21 atas terkait akrual bonus adalah sejumlah Rp13.774.895.448,00; dengan demikian koreksi Terbanding sejumlah Rp13.774.895.448,00 tetap dipertahankan (Masa Februari sejumlah Rp13.183.213.894,00, Juni sejumlah Rp520.246.994,00, dan Agustus sejumlah Rp71.434.560,00) dan selebihnya sejumlah Rp52.362.070.958,00 tidak dipertahankan.

2) Mengenai sengketa yuridis saat terutang/saat pemotongan PPh Pasal 21 atas akrual:

bahwa Terbanding menyampaikan dalil yuridis/dasar hukum pada pokoknya bahwa Pemotongan PPh Pasal 21 terutang pada saat pencatatan akrual, sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 yang mengatur “(1)Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:

a. terjadinya pembayaran; atau

b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”.

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa pembayaran Bonus kepada pegawai baru dilakukan pada saat realisasi yaitu dilakukannya pembayaran dan pada saat itulah penghasilan diakui oleh pegawai dan menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21.

bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil Terbanding tersebut, karena peraturan perundang-undangan in casu PP Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 15 ayat (1) telah menentukan bahwa pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UU Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Berdasarkan pemeriksaan persidangan diketahui bahwa biaya cadangan bonus ditentukan berdasarkan estimasi yang disusun oleh tim HRD Pemohon Banding, dengan demikian pada saat biaya cadangan bonus ditentukan dan dicatat sebagai accrued expenses dimaknai sebagai saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b PP Nomor 94 Tahun 2010. Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa bonus baru menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 pada saat realisasi pembayaran dan diakui sebagai penghasilan oleh pegawai, adalah tidak berdasar menurut hukum;

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan diketahui Pemohon Banding mengakui bahwa nilai sebesar Rp13.744.895.448,00 pada Akun 2030010014 Accrued Exp – Bonus merupakan bagian dari realisasi bonus yang telah dibayarkan kepada pegawai dan dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 21. Untuk mendukung hal tersebut Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa bukti potong dan tangkapan layar SAP, sebagaimana tangkapan layar berikut:

NoCost CentreNIKNama KaryawanGaji PokokPengh. Tdk Teratur
1CC-0280317120012PEGAWAIRp 147.069.5786.417.929.636
2CC-0260318120037PEGAWAIRp -65.571.600
3CC-0260317050003PEGAWAIRp 79.370.884218.572.000
5CC-0260319120057PEGAWAIRp 39.088.260213.369.986
6CC-0260319120059PEGAWAIRp 36.916.690204.189.962
60CC-0260320120082PEGAWAIRp 36.916.69026.753.213
TOTAL BONUS HO - JANRp 3 39.362.102Rp 7 .146.386.398
NoCost CentreNIKNama KaryawanGaji PokokPengh. Tdk Teratur
1CC-0280317120011PEGAWAIRp 122.557.9825.621.125.410
4CC-0010318120034PEGAWAIRp 39.088.260171.043.519
5CC-0020318120035PEGAWAIRp 28.230.410106.947.280
6CC-0260318120036PEGAWAIRp 23.887.270137.711.289
TOTAL BONUS - SITE FEBRp 2 13.763.922Rp 6 .036.827.497
NoCost CentreNIKNama KaryawanGaji PokokPengh. Tdk Teratur
2CC-0420318120033PEGAWAI51.118.366198.486.194
3CC-0280319100055PEGAWAI119.418.826321.760.800
TOTAL BONUS - SITE JUNRp 1 70.537.192Rp 520.246.994
NoCost CentreNIKNama KaryawanGaji PokokPengh. Tdk Teratur
5CC-0020318120035PEGAWAI28.545.11071.434.560
TOTAL BONUS - SITE AUGRp 28.545.110Rp 7 1.434.560
SUBTOTAL REALISASI BONUS TAHUN 2021 Rp 13.774.895.448

bahwa sampel Formulir 1721-A1 atas salah satu pegawai Pemohon Banding yang menerima bonus di tahun 2021 sejumlah Rp171.043.519,00 (Pegawai dengan NIK.0318120034 atas nama Chen Lin):

BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN —E_@

pkey PASAL 21 BAGI PEGAWAI TETAP ATAU

a 5 5 PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN HARI FORMULIR 1721 “AN

id TUA-JAMINAN HARI TUA BERKALA : :

KEMENTERIAN KEUANGAN RI ern NS

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK | \ovor MA napa angga Nan

NAMA

PEMOTONG PT OBSIO A’. STANLESS S7=EL

A IDENTITAS PENERIMA PENGSASILAN YANG DIP TINGS

OOP 86 458.7742 7 oad ang NN WO TAN NAN RE DAREN ak TT

3. NAMA ChE, NAMA AAA ASS PROJECT VALAGES

PEN KELANA x LAs) fo. TITIP aN

B RINCIAN PENGPASILAN DAN PENGHITLNGAN PEP PASAL 21

. Hanna - 2. Ken mila AYO Ne 1 PEM - -- a

, : : - - He CFT TER 818,

bahwa berdasarkan bukti dan fakta di atas terbukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 pada saat realisasi pembayaran bonus kepada pegawai. Namun demikian, terdapat kekeliruan oleh Pemohon Banding mengenai saat terutang/pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf b PP Nomor 94 Tahun 2010, sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 terkait akrual bonus selama 1 tahun pajak / Masa Januari sampai dengan Desember 2021 adalah sejumlah Rp13.774.895.448,00 dipertahankan (Masa Februari sejumlah Rp13.183.213.894,00, Juni sejumlah Rp520.246.994,00, dan Agustus sejumlah Rp71.434.560,00); sebagaimana telah diuraikan pada Butir B Angka 1) di atas.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, atas pemotongan PPh Pasal 21 dan setoran PPh Pasal 21 yang telah dilakukan Pemohon Banding pada saat realisasi pembayaran bonus kepada pegawai dapat dilakukan pemindahbukuan (Pbk) ke setoran pajak PPh Pasal 21 sesuai dengan Masa Pajak yang seharusnya, melalui Permohonan Pemindahbukuan oleh Pemohon Banding dan Terbanding harus segera memproses permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini Pengadilan Pajak memastikan Pemohon Banding tidak kehilangan haknya atas setoran pajak PPh Pasal 21 tersebut;

bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Oktober 2021 atas Akun Accrued Expenses sejumlah Rp1.946.106.479,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sejumlah Rp231.681.282,00 tetap dipertahankan sedangkan sisanya sejumlah Rp1.946.106.479,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa terdapat selisih sebesar Rp1,00 antara jumlah rincian dengan nilai koreksi yang berasal dari pembulatan Akun Accrued Expenses sejumlah Rp1.946.106.479,00yangterdapatdalampembukuansebesar Rp1.946.106.478,73, namun selisih tersebut tidak material;

bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang disampaikan oleh para pihak namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa ini;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan sebagian pengajuan banding dari Pemohon BandingdanmengurangkanKeputusanTerbandingNomor KEP-00309/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00067/201/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP PPh Pasal 212.177.787.760231.681.2821.946.106.478

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 DPP PPh Pasal 21 Menurut Terbanding3.931.825.779

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak1.946.106.478 DPP PPh Pasal 21 Menurut Pengadilan Pajak1.985.719.301

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut Pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
1Pegawai Tetap cfm SPT PB1.742.350.619
Koreksi yang dipertahankan Pengadilan Pajak231.681.282
Jumlah DPP PPh 21 atas Pegawai Tetap1.974.031.901
2Bukan Pegawai yang Menerima Imbalan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan11.687.400
3Peserta Kegiatan0
Jumlah DPP1.985.719.301
Perhitungan PPh 21 Terutang
1Pegawai Tetap cfm SPT PB280.892.927
Koreksi yang dipertahankan Pengadilan Pajak (tarif 15%)34.752.192
Jumlah DPP PPh 21 atas Pegawai Tetap315.645.119
2Bukan Pegawai yang Menerima Imbalan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan294.247
3Peserta Kegiatan0
Jumlah PPh 21 terutang315.939.366

bahwa berdasarkan penelitian Pengadilan Pajak, diketahui bahwa Terbanding telah keliru menggunakan tarif sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP, yaitu sebesar 1,76%;

bahwa Surat Ketetapan Pajak a quo terbit pada bulan Agustus 2023, sehingga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/KM.10/2023 Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Agustus 2023 Sampai Dengan 31 Agustus 2023, maka tarif sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP yang digunakan dalam putusan ini adalah sebesar 1,77%;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00309/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00067/201/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023, atas nama: PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL, NPWP 76.386.869.2- 411.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I Lantai 27 Unit 2701, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.985.719.301
2PPh Terutang315.939.366
3Kredit Pajak281.187.174
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar34.752.192
5Sanksi Administrasi13.532.504
6PPh yang masih harus/(lebih) dibayar48.284.696

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.,Joni Surbakti, Ak.,

ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti

ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T.,

M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.