Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-009556.27/2024/PP/M.XA Tahun 2025

PT Obsidian Stainless Steel, PPh Pasal 15 Final, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009556.27/2024/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00316/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari 2021 Nomor 00001/241/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009556.27/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL, NPWP 76.386.869.2-411.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I Lantai 27 Unit 2701, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili Sdr. Wu Wennan jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arinda Hutabarat

Izin Kuasa Hukum: KEP-507/PP/lKH/2024 tanggal 23 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 853/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

2. Nama: Binsar I. K., Telaumbanua

Izin Kuasa Hukum: KEP-1154/PP/lKH/2023 tanggal 04 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 913/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

3. Nama: Rudy Zamrudin

Izin Kuasa Hukum: KEP-1154/PP/lKH/2023 tanggal 04 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 973/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: PutriLinggomMeiSarahHutapea/ 198505072009012006,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-2222/WPJ.30/2025 tanggal 17 Juli 2025;

2. Nama/NIP: Iva Muliani/ 198109062002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Rian Pratama Abdalla/ 198604282007101001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-2578/WPJ.30/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

4. Nama/NIP: Alifah/197801082000012001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak

5. Nama/NIP: Herni Setyowati/19770612 200001 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak

6. Nama/NIP: Septavian Krisnaninganggarayudha /19850903 200901 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-242/PJ.06/2025 tanggal 17 Juli 2025;

7. Nama/NIPAlexanderVictorMaleimakuni/ 197711292002121002

JabatanPenilai Pajak Ahli Madya;

Unit OrganisasiDirektorat Ekstensifikasi dan Penilaian, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-242/PJ.06/2025 tanggal 17 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-141/PP/BR/2025 tanggal 04 Februari 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-31/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-53/PP/PrbSM/2025 tanggal 01 Oktober 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 793/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-267/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 048/OSS-Pengadilan/Bantahan/I/2025 tanggal 23 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Januari 2021 Nomor 00001/241/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN Pajak KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 15

Mae COLL Sao | Tangga Pengen Of Agusta 2573

Wasa, ana Pajak Lara TOL MN Tega Lah ep ot Angan PE i Telah seakan cot ek saga abe! polaksasaar Sage 3 dajaa Pengsasian Pia Fara Ya

Marus Wz 1 ajak 7 “SOREL STAINLESS STEFI

SE “5 5ALABES 5.0177 977

EB. Dp paces kg da berseb lt ates cl yi an har d bayer cc eebae 21 be fur

Lo Bargcaaihin Kena Pas Layar Fe iyingin Pajak ap TEED CST FA a. iets K2 Pasal 15 vary en tang =P BSE SEL

\ Boo Res) Puja

BA Dian et Desa oath BP: a

1 2 Beban atas Re 211 264) 958

Doi pokok kang pangan Rep: a

: DO Agangasan KS Pom tani Plasa Sapa wee Kip u

2. deed) Tek sia yang ds hg oa yan les a

7 SPA Cin iin Fe? gunghecad Place Bers aay te er d tagar Re u

3 Lari: kir lis n

Kaortpedsa: keipbihes: eer Biss Wajah Ra C

Pon sata yang dapat treiktkas sa 1b lta ori. h, Re: The 2A DA

400 Mayes sang bas sauna Oibayar Lha Ra bagi 55s fo Uap ssarhvariacrat £

2 Hl Ge Faaal SEAL Rt PR: 2282 KET)

Dona Porat le aa hort a HIS He. G

£ derasas Peary Wait an RL? Ra Ls

. Uo Kena: Fasai RK ary ih LI Iis Rp - to.» lah eases agmunisiraaT ja bob at Hz Bebe. IG

Go 011p PPI gai smash Tarus dibavar t+ Si) Fin . FERI TEA laste So ee DA rea Ios Melee aYy PIA TMS RSU Ta BA Be MAA LAN ML EMPAT AS,

0 dara Perang Alub Dawa yoeq disci. fuadusn-san Pera sasaa “kn: en

' mae Pov asin. oe itp a

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 150/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a lumiah Kuaiah Menurat _ NCA Koreksi yong

Mu Uraian Sura Keberatan Suharusry in

Wajib Payal danur GKPKA Dibata hari pora PP Ta ep Se Pp ang 1

, Pa MTA adi TE . bo, roe elves ,

1 2 TI ree MEN MUG Si vate be wa. bot

Poosmtaean Sta lot MEP . an _ .

Bon at IA ike aah ii ~ . . " . . . . '

Lal Jlumtal PPh Yang masih halus dibayar Saran, - 7.984. FYI S.3BA Fs

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00316/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 memutuskan mengabulkan sebagian keberatan dan mengurangi jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut: boa Matan Le BA uh

Ha TN Mile vcr tel j ' "ja NN ae) EN TT alae Pb SQ. ey at, I . . 2

Mona parah rapi Book Ip. ue vou de pn EN I er. bu pad ans bn Pagar Pelan ara inna | . a

Ooh mia PT PN TAN PELAN LN Tana rol ANN NN un . .

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 793/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 793/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00316/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang diterima pada tanggal 29 Juli 2024.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani Wu Wennan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 52 tanggal 28 November 2023.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00316/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari 2021 Nomor 00001/241/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II.

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 150/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut.

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00316/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024.

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yaitu:

No.UraianJumlah Menurut (Rp)
Pemohon BandingTerbandingKoreksi yang Diajukan Banding
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 yang terutang Kredit Pajak: a.PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e.Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-lain h.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2- 3.i) Sanksi administrasi a.Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e.Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)17.605.749.874 211.268.998 - 211.268.998 - - - - - - 211.268.998 - - - - - -17.721.783.874 212.661.406 - 211.268.998 - - - - - - 211.268.998 1 .392.408 588.154 - - - 588.1541 16.034.000 1.392.408 - - - - - - - - 1.392.408 588.154 - - - 588.154
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)-1.980.5621.980.562

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Terkait Pos Laba/Rugi atas Akun Capex - Shipping and Warehousing (5020040001) sebesar Rp116.034.000,-

Berikut Pemohon Banding tampilkan tabel selisih koreksi antara Pemohon Banding dan Terbanding selama Januari – Desember 2021 dengan detail berikut:

Nomor AkunNama AkunPemohon BandingTerbandingSelisihStatus
4101160024Manufacturing Cost - Tug Boat & Barge Rental9 3.248.504.3049 5.613.504.3042.365.000.000Diajukan Banding untuk masa Desember
5020040001Capex - Shipping and Warehousing7 1.508.028.2657 8.024.640.2676.516.612.002Diajukan Banding untuk masa Januari dan Desember
6009010029Other Rental Expense1 6.967.816.8971 6.094.016.897(873.800.000)
1060010001Advance for Landed Cost3 2.350.00032.350.000Diajukan Banding untuk masa Juni
1150010001Security deposits - IDR2 01.525.932201.525.932Diajukan Banding untuk masa Oktober dan Desember
Timing Different4 4.389.136.9704 4.389.136.970-
Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya(2.910.000.000)(2.910.000.000)
Tidak teridentifikasi(13)13
Total Objek DPP PPh Pasal 15226.113.486.423231.445.174.3705.331.687.947

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terkait koreksi atas Objek PPh Final Pasal 15 untuk Masa Pajak Januari 2021 yang dilakukan oleh Terbanding dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

KeteranganMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingSelisih (Rp)
(Rp)(Rp)
Capex – Shipping and Warehousing50200400012.350.483.8712.466.517.871116.034.000

1. Selisih tersebut adalah bukan Objek PPh Final Pasal 15 bahwa jumlah selisih yang tercatat pada GL Tahun 2021 tersebut merupakan pembayaran reimbursement kepada PT Galley Adhika Arnawama atas pembayaran yang sudah dilakukan sebelumnya oleh PT Galley Adhika Arnawama kepada Prodigi atas biaya perbaikan kapal;

Tangkapan layar jurnal tahun 2021 Pemohon Banding:

A D G L M

Posting Date No Akun = GiL AccWBP Cot GIL AcclBP Name Debit (SC) Remarks "

012021 5020040001 SOZO040001 Capex - Shipping and Warehousing (z FEE 33.2 Fo T6.034,000.00 OGAMONKIN2020 bahwa debit note yang Pemohon Banding terima dari PT Galley Adhika Arnawama dengan nomor ref: 106/GAA/DN/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020 merupakan penagihan reimbursement dari PT Galley Adhika Arnawama atas invoice dari Prodigi kepada Pemohon Banding dengan nomor invoice BG. Timur 10 tertanggal 14 Oktober 2020;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 Ayat (3) huruf b poin 4 dan ayat (4) huruf d sebagai berikut:

Pasal 1:

…

(3) Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

…

b. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

1. pembayaran gajl, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

2. pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;

3. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/ atau

4. pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

(4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:

a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1;

b. faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2;

c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3; dan

d. faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b angka 4.

bahwa selain daripada itu, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1047/PJ.322/2004 tentang Penjelasan Pengertian Penggantian dan Reimbursement pada poin 3 huruf a dijelaskan sebagai berikut:

Dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ketiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa, maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang jadi dasar pengenaan pajak, karena dianggap sebagai reimbursement.

Sehingga reimbursement tidak termasuk kedalam objek pajak penghasilan dan bukan merupakan penambah kemampuan ekonomis melainkan hanya menggantikan biaya yang sudah dikeluarkan sehingga sudah seharusnya atas reimbursement tersebut bukan objek PPh Final Pasal 15;

Berikut Pemohon Banding lampirkan tangkapan layar invoice dan tanda terima penyerahan dokumen selama proses pemeriksaaan dan keberatan terkait koreksi yang disengketakan:

Tangkapan layar invoice Prodigi kepada Pemohon Banding:

Won ch var

Weer

1 Pert iar Tar Tin Boe Tn ‘ ig a. Serbaik. Bacar! 3 ion . Pn

lada Tati ene eo .: ey abo Tec agan = . “ - - lez la, Ha sa Paka vata. - a Tae sata fan . SL ie La

' hi Pa PA AI an aa nian, " 1 : - Mae le " 7 77 Pan

Jo ete ea baie De i ee :

he Merbnaliean Pena Pata te pa : : anna . > cm

" LoL an - ar : reno NN

Po iecorakes ui: DR. on: iba ee : .

Ma ena tages an La lanjar

I Pale cs deta we te weet .: tae et a m0

Sf Merciekee Haru) 2 Tetugai Tar

' Men te ee da day ub oy 2. . Pa “ NN “0

. dean tea arth gouges og 7 . eas ae ni j “po KAM mana -- - oro: ote atk weather ee On Tse

Lea tin la wees? wee ta satis

"AAA Maa Cee aa Mp SR Tan TA Ta AE PS Ta

Tangkapan layar invoice PT Galley Adhika Arnawama kepada Pemohon Banding: DEBIT NOTE

SARA Jean Be ran Bow 7 om ee

PPh ——uUI anaray aa -

— —— Trea DP sp 32. D0o ale we BASSAa088M {IDR Accaurtl Bere we .

In Favour OV SOLELY ROHN ANA LAMA Su

AA a ee YAAA: -

Tanda terima penyerahan dokumen selama proses pemeriksaan pajak: TANDA TERIMA

Bartram Ke PAP PT. Obsidian Stamless Stoel

NPWIP 76,386,869.2-411.000

Alamat Indonesia Stock Exesange Budding Tower d Lt 27

Guit. 2YO0 JL vend. Yuda sav. G2 53

Jakarta Selatan

Keterangan Dokumen Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2021 (PRIM -UO4OVIRIKSISIKPP 3010/2022)

Benyanukukan doe met gba sah Ggengan peng an sesaga berkut _ _ _ Ian

No. | Jemis/ Nama Buku, Catatan, dan Dokumen ! Keterangan ! Jumlah

Tanda terima penyerahan dokumen selama proses keberatan pajak:

Husni, Yumeina Tiffany

Fram: Feit Yarwgeg Ties

Sent: Teen 2 13 Kes WTS

To: wa“ Prana 56 J

Subject: RE 28°) 52 OSs Ti Ungar pa TN Dig Sacugan yo. UY Sactea gee Tegerarga ag. har 2021 ©” On: han Sta 1 asi tsa

Sevogs Brcatla. pas aeacien sac it.

SP Siig 22 PPP Sara 22 gar 959 Pasa “eel sag do asas naas cada Se rin 22.2 202- cre Poe Para Lovie

Dlassanasar sat: Sab 22.2 Sad sami vaetas Sar TE mai sie seciga TEE KET TE IT Targa IIA cos. ie”

Lapar a Niat pagi la Ssags"7 aya dev Ka

PPh Pasal 15

Peraga Tavs abe mae Ie Or Cisersamisan reyaga tandai Vt Se” 3 SE BII AT a Ternate Leg

SMAN KET TE anon as apa la sisa ede Tie wa senat avery AA,

Adal atercrsst paerteryasd atas Sara va Gea ISSI AE ISIS actos ede DANA AAT.

Ter Te Rae

FT OES 3 AN STA NLESS S72EL bahwa atas penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi Terbanding terkait akun Capex – Shipping and Warehousing – 5020040001 sebesar Rp116.034.000,00 bukan objek PPh Final Pasal 15 karena terkait pembayaran reimbursement;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan uraian penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Simpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan seluruh koreksi pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari 2021 Nomor 00001/241/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 serta seluruh koreksi yang dipertahankanpadaKeputusanTerbandingNomor KEP-00316/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atas perhatian dan tekabulnya permohonan ini, diucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-267/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding yang diterima di Pengadilan Pajak diketahui hal-hal sebagai berikut a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima Surat Keputusan Terbanding;

f. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, Surat Keputusan Terbanding;

g. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. Surat banding ditanda tangani oleh Wu Wennan bertindak selaku Direktur yang tidak berkedudukan di Indonesia;

i. Penandatanganan Surat banding tidak berkedudukan di Indonesia dan tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

Bahwa berdasarkan Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan 2023 didapatkan informasi bahwa Sdr. Wu Wennan bertempat tinggal di Tiongkok (Warga Negara Tiongkok). Oleh karena itu, Pemohon Banding harus melampirkan bukti keberadaan Sdr. Wu Wennan di Indonesia pada saat penandatanganan Surat Banding Nomor 793/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024.

bahwa berdasarkan Permenlu nomor 14 Tahun 2022, Panduan Konvensi Apostille, Staatsblad 1909 Nomor 291 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 303/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986, pada pokoknya, apabila dokumen (Surat Banding) yang ditandatangani di luar wilayah Indonesia, harus dilakukan legalisasi atau di-apostile-kan oleh pejabat berwenang untuk dapat dipergunakan di Indonesia bahwa Surat Banding nomor 793/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan

ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun jika Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Surat Banding tersebut ditandatangani di Indonesia, maka ketentuan formal surat banding Pemohon Banding telah terpenuhi.

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari 2021 Nomor 00001/241/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023, diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II.

b. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 150/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II.

c. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00316/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari 2021 Nomor 00001/241/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023.

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Koreksi DPP Objek PPh Final Psl 15Rp116.034.000,00

Objek PPh Final Pasal 15 cfm Pemohon Banding Rp17.605.749.874,00

Objek PPh Final Pasal 15 cfm SKPKBRp18.050.057.203,00

Objek PPh Final Pasal 15 cfm TerbandingRp17.721.783.874,00

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutangmenurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Masa/Tahun Pajak, atau Masa/Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Masa/Tahun Pajak, atau Masa/Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

Pasal 15

Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat

(1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.

3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri.

4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri.

5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 475/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri.

b. Data dan Fakta

1. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 15 karena berdasarkan hasil pengujian terdapat Objek PPh Final Pasal 15 yang belum dilakukan pemotongan oleh Wajib Pajak selama 1 tahun sebesar Rp5.331.687.947,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut Wajib Pajak: Rp226.113.486.423

Menurut Pemeriksa: Rp231.445.174.370

Koreksi: Rp 5.331.687.947

2. bahwa atas koreksi tersebut, Pemeriksa melakukan perhitungan koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 15 untuk perbulan dibagi 12 bulan, dengan perhitungan sebagai berikut:

Rp5.331.687.947 : 12 bulan = Rp444.307.329,00 (perbulan);

3. bahwa Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 15 yang belum dilaporkan dan dilakukan pemotongan oleh Wajib Pajak Masa Pajak Januari 2021 adalah sebesar Rp444.307.329,00 sehingga terdapat Kurang Bayar SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari 2021 sebesar Rp5.331.688,00;

4. bahwa rincian koreksi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 15 sebesar Rp5.331.687.947,00 terdiri dari:

Rincian detail perkoreksi:

Pos Laporan Rugi Laba terdiri dari:

NoDeskripsi KoreksiNilai (Rp)
aManufacturing Cost- Tug Boat & Barge Rental - 41011600242.365.000.000
bCapex- Shipping and Warehousing - 50200400016.516.612.002
cOther Rental Expense( 873.800.000)
Jumlah8.007.812.002

Pos Laporan Neraca terdiri dari:

NoDeskripsi KoreksiNilai (Rp)
aAdvance for Landed Cost32.350.000
bSecurity deposit201.525.932
Jumlah233.875.932

Timing Difference sebesar Rp13,00

Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya sebesar Rp(2.910.000.000,00);

5. bahwa Peneliti keberatan melakukan upaya-upaya untuk mendapatkan data, informasi dan bukti terkait koreksi yang disengketakan, dengan rincian sebagai berikut:

• Surat permintaan dokumen, data dan/atau informasi ke Wajib Pajak: S-8/WPJ.30/WPJ.306/2024 tanggal 25 Januari 2024;

S-10/WPJ.30/WPJ.306/2024 tanggal 22 Mei 2024;

• Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan:

BA-169/WPJ.30/BD.06/2024 tanggal 10 Juni 2024;

6. bahwa dokumen terkait koreksi yang disengketakan tidak diberikan oleh Wajib Pajak, diantaranya:

No.Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang dipinjamPemenuhan Buku, Catatan, Data, dan Informasi
1Manufacturing Cost – Tug Boat & Barge Rental sebesar Rp2.365.000.000,- berupa: Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pembayaran, Bukti Potong dan Perjanjian/Kontrak terkait koreksi.Tidak Dipenuhi
2Capex-Shipping and Warehousing sebesar Rp6.516.612.002,- berupa: Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pembayaran, Bukti Potong dan Perjanjian/Kontrak terkait koreksi.Tidak Dipenuhi
3Advance for Landed Cost sebesar Rp32.350.000,- berupa: Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pembayaran, Bukti Potong dan Perjanjian/Kontrak terkait koreksi.Tidak Dipenuhi
4Security deposit sebesar Rp201.525.932,- berupa Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pembayaran, Bukti Potong dan Perjanjian/Kontrak terkait koreksi.Tidak Dipenuhi
5Dokumen pendukung dan bukti terkait alasan Wajib Pajak dalam surat permohonan keberatannyaTidak Dipenuhi

c. Tanggapan Terbanding

Hasil Penelitian terkait Permohonan Keberatan Pemohon Banding

1. bahwa Peneliti melakukan penelitian dan perhitungan ulang atas koreksi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 15, sesuai dengan kondisi dan transaksi yang sebenarnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

Manufacturing Cost} Capex- Shipping | Other Rental | Total Koreksi Advance for | Security Deposits} TotalKoreksi | TotalKoreksiLap. | Timing | Oipotongidisetor’ | Koreksi Akhir

Tug Boat and Warehousing} Expense (Pos Lap, Rugilaba | LandedCost | (1150010001) Pos Neraca | Rugi Laba Neraca | Difference | dilaporkan masa Pemeriksa (aHC4 160024) | (4020040001) (N60010001) berikutnya (a) tb) le) {d) = ta+bec) (2) tf (a) = tex Ih) = (deg) ti tl Ue) (hei)

NN Pop ees ees eta fife [oT Aa AAA AAA AAA AA AAA ites Poy eke Po ee Po ede Po eee ee MAEE

DI EN DNA DEA TN TE EA BEA DESA DNA DEA DNA DAN ak Io ot 40 0 00 6.0 0.1 5101 015 el ag an Aa An an an aa AAA AAA

Peep ot ot 6 ta wi win ona

NN BS DN PT

Pifers| menu eorepenon> cween[ | | eeea| cee] asal al un] manga

2. bahwa untuk koreksi sengketa Objek Pajak Penghasilan Final Pasal15 masa pajak Januari 2021, menjadi sebagai berikut:

Pos Capex-Shipping and Warehousing (5020040001) sebesar Rp116.034.000,00;

3. Koreksi Capex- Shipping and Warehousing– 5020040001 sebesar Rp6.516.612.002,00 tetap dipertahankan, karena:

Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen dan bukti yang dinyatakan Pemohon Banding terdapat perbedaan waktu pelaporan, Perkiraan Harga, dan Reimbursement. (Koreksi ini hanya ada di Masa Pajak Januari 2021 dan Desember 2021);

4. bahwa terkait perhitungan Kurang Bayar dan perhitungan Sanksi Administrasi yang disesuaikan dengan masa transaksi yang sebenarnya, Peneliti telah melakukan perhitungan ulang SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari 2021, dengan hitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut Ia , .

. — - — Koreksi dibatalkan | Sisa Koreksi

No Uraian Wajib Pajak

TN CE AN EN NN EN NN NG

=, Jperghasilan Kera Pajak/DPP 17,595, 749.874 | 18.059,057.203 | 17.721.783,874 328.273.329 | 126.034.009

01 [por Final Pasal 15 yang terurarg 211.268.998 216.690.585 212.661.496 3,935.289 | 1.392.408 b. Setoran Masa 211.26.998| 212.268.998| omasesse| =

Pajak yarg tidak/kurang cibayar

4, 0.3.6) 5,331,688 1,392,408 3,939,280} 1.392.408 (5 fsanksiadminista® | FP faBurgaPasal:3(2:kuP | |S 252.06 588,154 1,663.952 | 588.154

Jumlah PPh yang masih harus

, 7.583.794 1.980.562 5.603.232 | 1.980.562 dibayar (445.2)

5. bahwa Terbanding berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, dan diusulkan untuk mengurangkan SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00001/241/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 Masa Pajak Januari 2021, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

3 [krestPaass 0000 Po Lo Yo...

Ja esitarggasg Pemaiisteh oo oo” | oo SI Sh) fs Setorer ess SE | zee coe | 271268835 aS Fisokoxkvershevet oo fT ha mone terse | sane asn eres

= [Faacyaagteeweners dbsye itso: [EBT ES] 1382-38

5 [serksitovivsbes J

Pf a eee Seer EtP ee | 588 134

Jaseneisan Pesek i3 host KUS TT

KerakerPasa 13 8j surf Po fT

Lo Je.unersarksseriristras a-beZ oo | oo SI mes2ise| oo 558154

Kesimpulan dan Usul Terbanding

Simpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 793/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6

Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun jika Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Surat Banding tersebut ditandatangani di Indonesia, maka ketentuan formal surat banding Pemohon Banding telah terpenuhi;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00316/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00316/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari 2021 Nomor 00001/241/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 048/OSS-Pengadilan/Bantahan/I/2025 tanggal 23 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat banding a quo dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Surat Banding

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan argumen Terbanding terkait dengan formal pengajuan seperti yang diuraikan Terbanding, dimana argumentasi Terbanding sangatlah keliru dengan alasan berikut:

1. Bahwa pada saat penandatanganan Surat Banding, Wu Wennan berada di Indonesia dengan bukti sebagai berikut:

Visa On Arrival Wu Wennan saat tiba di Indonesia pada tanggal 11 September 2024

- Pr 2 Ss <= fins OEE Bae STAY PERMIT Ee

. peter ante 92 pakai Pe ee trd cue) cute Ea ne pes pe Ree eee Sue Fie he ORNS? WIR TTL 2 .

BER. Ne eae Tya renee et ac ae

SASSIOSS a

Tangkapan layar pada situs Direktorat Jenderal Imigrasi yang menunjukan bahwa Wu Wennan sampai di Indonesia pada tanggal 11 September 2024

Visitor

. . Type of Visa Passport Arrival Issue Expired

No Register Number Name Permit Number Visa .

Stypermit Type Number Date Date Date

Number

Vio 4 Visa Or 2024 “524

Ari val

Tiket pesawat yang menunjukan bahwa Wu Wennan berada di Indonesia pada 11 September 2024

ITINERARY

AIRLINE PNR LE PNR: PFORWD

NAMENT WENNAN ETAT NBR: $1-670l9S 60°46

ID NUMBER PPEGS! 81005 CONI NBR

ISSUING AIRLINE: CHI AEASTERMAIRLIVES DATE OF ISSUE:USSEP24

ISSUING AGENT IATA CODE: 1f322801

AGENCY ADDRESS:

TEL FAN

ORIGR DE: FLIGHT (LAL: DATE TIME -RRTIME PEEUOD STATUS ALLOW ae

ITINERARY

AIRLINE PIR LE PMR PBRONZ

LAME WU WEAR ETRT IT BR Si-63F ESA

ID IV MBER PPEGS*i ites CONII BR

ISSUE G AIRLT VE £ ERTAESAS TEROTAIRIL TE DATE OF ISSUE MSEP2-

ISSUP G AGENT IATA CODE: 51221

AGET CY ADDRESS

TEL FAN

SEO DE: FLIGHT clei: DATE TN LET PE PERIID Tat} eli WER aa Ya

TAS. Tahan NI BR LLiEP ISI ells LITE SPI IK LC Ts Tl

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Pendapat Terbanding terkait formal pengajuan Surat Banding yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding ditandatangani di Indonesia, maka ketentuan formal surat banding Pemohon Banding telah terpenuhi.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00316/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15

Masa Pajak Januari 2021 Nomor 00001/241/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 150/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023; Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara tanggal 06 Oktober 2023;

Bukti P-5 Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Obsidian Stainless Steel”

Nomor 17 tanggal 20 Juni 2016 dibuat oleh Mina NG, S.H., M.Kn. di Jakarta;

Bukti P-6 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham “PT Obsidian

Stainless Steel” Nomor 20 tanggal 06 September 2022 dibuat oleh I Nyoman Satria Wijaya, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-7 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham “PT Obsidian

Stainless Steel” Nomor 52 tanggal 28 November 2023 dibuat oleh Makmur Tridharma, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-8 Tanda Terima Penyerahan Dokumen selama Proses Pemeriksaan

Pajak;

Bukti P-9 Tanda Terima Penyerahan Dokumen selama Proses Keberatan Pajak; Bukti P-10 Passport dan Tiket a.n. Wu Wennan;

Bukti P-11 Matrik Sengketa;

Bukti P-12 Penjelasan Tertulis tanggal 14 Mei 2025;

Bukti P-13 Penjelasan Tertulis tanggal 18 Juni 2025;

Bukti P-14 Alur Transaksi Atas Reimbursement;

Bukti P-15 Berita Acara Uji Kebenaran Materi;

Bukti P-16 Pendapat Akhir tanggal 08 Oktober 2025;

Bukti P-17 Dokumen Pendukung Terkait Sengketa (Commercial Invoice, Berita

Acara, Debit Note, Bukti Pembayaran, Screenshot SAP Akun, Tangkapan Layar SAP Jurnal, Tagihan Komersial, dan Dokumen Pendukung lain)

Bukti P-18 Tanda Terima Pemeriksaan dan Keberatan Tahun 2021;

Bukti P-19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis

Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

Bukti P-20 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1047/PJ.322/2004 tentang

Penjelasan Pengertian Penggantian Dan Reimbursement;

Bukti P-21 Tanda Terima Dokumen Pemeriksaan PPh Pasal 15;

Bukti P-22 Perjanjian Sewa Menyewa Kapal;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00316/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 beserta resi pengiriman;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5 Matrik Sengketa;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis tanggal 09 Mei 2025;

Bukti T-7 Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi saat keberatan;

Bukti T-8 Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen saat

Pemeriksaan, Surat Peringatan Pertama, Surat Peringatan Kedua, dan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

Bukti T-9 Berita Acara Hasil Pertemuan Dengan Wajib Pajak;

Bukti T-10 Berita Acara Uji Kebenaran Materi;

Bukti T-11 Pendapat Akhir tanggal 22 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00316/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari 2021 Nomor 00001/241/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 793/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas

dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya menyatakan bahwa Surat banding ditandatangani oleh Wu Wennan (Warga Negara Tiongkok), bertindak selaku Direktur yang tidak berkedudukan di Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding harus melampirkan bukti keberadaan Sdr. Wu Wennan di Indonesia pada saat penandatanganan Surat Banding Nomor 793/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024. Bahwa Surat Banding nomor 793/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Bahwa dalam Surat Bantahannya Pemohon Banding menyatakan pada saat penandatanganan Surat Banding Wu Wennan berada di Indonesia dengan bukti- bukti sebagai berikut:

• Visa On-Arrival Wu Wennan saat tiba di Indonesia pada tanggal 11 September 2024,

• Tangkapan layar pada situs Direktorat Jenderal Imigrasi yang menunjukan bahwa Wu Wennan sampai di Indonesia pada tanggal 11 September 2024, dan

• Tiket pesawat yang menunjukan bahwa Wu Wennan berada di Indonesia pada 11 September 2024.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa tangkapan layar Visa On-Arrival, situs Direktorat Jenderal Imigrasi, dan tiket pesawat di atas, didapati fakta mengenai keberadaan Wu Wennan di Indonesia dalam rentang waktu/pada saat penandatanganan Surat Banding; dengan demikian dalil Terbanding mengenai tidak dipenuhinya ketentuan

formal Surat Banding telah terbantahkan. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa permohonan banding a quo telah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding
Banding (Rp)(Rp)
1DPP PPh Final Pasal 1517.605.749.87417.721.783.874116.034.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 sejumlah Rp116.034.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPh Final Pasal 1517.605.749.87417.721.783.874116.034.000

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 sejumlah Rp116.034.000,00 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pengujian terdapat Objek PPh Final Pasal 15 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding. Koreksi DPP PPh Final Pasal 15

untuk Masa Pajak Januari 2021 atas Akun Capex-Shipping and Warehousing (5020040001) sejumlah Rp116.034.000,00 (tarif PPh Final Pasal 15 sebesar 1,2%). Dasar hukum koreksi Terbanding antara lain adalah UU Pajak Penghasilan Pasal 15 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 sejumlah Rp116.034.000,00 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Akun Capex-Shipping and Warehousing (5020040001) sejumlah Rp116.034.000,00 merupakan pembayaran reimbursemen kepada PT Galley Adhika Arnawama atas pembayaran yang sudah dilakukan sebelumnya oleh PT Galley Adhika Arnawama kepada Prodigi atas biaya perbaikan kapal. Reimbursemen bukan Objek PPh Final Pasal 15;

bahwa dasar hukum yang mendukung pendapat Pemohon Banding adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 Ayat (3) huruf b poin 4 dan ayat (4) huruf d, pada intinya mengatur bahwa pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursemen) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan, sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. Selain itu, sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1047/PJ.322/2004 tentang Penjelasan Pengertian Penggantian dan Reimbursemen pada poin 3 huruf a bahwa dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ketiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa, maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang jadi dasar pengenaan pajak, karena dianggap sebagai reimbursemen;

Menimbang bahwa dalam pemeriksaan persidangan telah dilakukan Uji Bukti dengan uraian sebagai berikut:

bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan penjelasan alur transaksi reimbursemen yang terjadi terkait dengan Akun Capex – Shipping and Warehousing

– 502004001 dan menyampaikan bukti-bukti berupa:

• Invoice dari Prodigi kepada Pemohon Banding dengan nomor BG.TIMUR 10 tanggal 14 Oktober 2020 sebesar Rp116.500.000,00;

• Berita Acara terkait Pengelasan Tongkang Timur 10 tanggal 24 September 2020;

• Surat Pernyataan terkait Perbaikan BG Timur 10 tanggal 11 Agustus 2020;

• Debit Note dari PT Galley Adhika Arnawama kepada Pemohon Banding dengan nomor 106/GAA/DN/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 sebesar Rp116.034.000,00;

• Bukti Pembayaran ke-1 dari PT Galley Adhika Arnawama kepada Prodigi sebesar Rp58.250.000 dan Bukti Pembayaran ke-2 sebesar Rp57.784.000;

• Tangkapan layar jurnal SAP akun 5020040001 – Capex – Shipping and Warehousing sebesar Rp116.034.000,00;

• Dokumen lainnya atas transaksi dengan PT Galley Adhika Arnawama: Invoice dan Faktur Pajak PT Galley Adhika Arnawama kepada Pemohon Banding dengan nomor invoice 593/GAA/INV/XI/2020 tanggal 16 November 2020 sebesar Rp718.080.000,00, 594/GAA/INV/XI/2020 tanggal 16 November 2020 sebesar Rp690.680.000,00, 595/GAA/INV/XI/2020 tanggal 16 November 2020 sebesar Rp870.400.000,00, 596/GAA/INV/XI/2020 tanggal 16 November 2020 sebesar Rp718.080.000,00, 680/GAA/INV/XII/2020 tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp22.286.452,00;

• Bukti pembayaran rekening koran sebesar Rp3.136.360.452,00 dan tangkapan layar SAP atas jurnal pembayaran;

• Alur Transaksi atas Sengketa Banding PPh Pasal 15 Masa Januari 2021 berupa Print Out dari PowerPoint;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah disampaikan, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Akun Capex – Shipping and Warehousing – 5020040001 sejumlah Rp116.034.000,00 tidak merupakan objek PPh Final Pasal 15, karena merupakan pembayaran reimbursement yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti Terbanding menyampaikan hal-hal berikut: bahwa atas sengketa Akun Capex - Shipping and Warehousing (5020040001) sebesar Rp116.034.000,00 untuk Masa Pajak Januari 2021, Pemohon Banding menyampaikan Invoice, Berita Acara terkait Pengelasan Tongkang Timur 10, Surat Pernyataan terkait Perbaikan, Debit Note, Bukti Pembayaran, Tangkapan layar jurnal SAP;

bahwa Terbanding mempertahankan koreksinya dengan berpendapat:

• bahwa tangkapan layar invoice dari Prodigi kepada Pemohon Banding dengan nomor invoice BG. Timur 10 tertanggal 14 Oktober 2020 tidak mencantumkan nama penandatangan invoice;

• bahwa Berita Acara Perbaikan Kapal tanggal 24 September 2020 yang ditandatangani oleh pihak TB Daya, bukan pihak Prodigi (sebagaimana menurut Pemohon Banding merupakan pihak ketiga sebagai kontraktor untuk perbaikan kapal). Berita Acara tersebut tidak disahkan oleh para pihak yang terlibat dengan memberikan tanda tangan pada lembaran yang telah disediakan;

• bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan kontrak/Perjanjian dengan PT Galley Adhika Arnawa selaku pemilik Tongkang/Kapal;

• bahwa tidak terdapat faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa yaitu PT Galley Adhika Arnawama kepada pihak ketiga yaitu Prodigi sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 Ayat (3) huruf b poin 4 dan ayat (4) huruf d.

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta- fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah dalam sengketa banding a quo adalah sengketa pembuktian materi apakah transaksi dalam Akun Capex-Shipping and Warehousing (5020040001) sejumlah Rp116.034.000,00 merupakan objek Pajak Penghasilan Final berdasarkan ketentuan Pasal 15 UU Pajak Penghasilan juncto Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri;

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disebut UU Pajak Penghasilan):

Pasal 15 “Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.

2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (disebut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 416/KMK.04/1996):

Pasal 1 “Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.”;

Pasal 2

(1) Penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% (empat persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

(2) Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan bersifat final.”.

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan Pengadilan Pajak berpendapat:

1) Berdasarkan pemeriksaan persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 pada Akun-akun berikut:

Nomor AkunNama AkunPemohon BandingTerbandingSelisihStatus
4101160024Manufacturing Cost - Tug Boat & Barge Rental9 3.248.504.3049 5.613.504.3042.365.000.000Diajukan Banding untuk masa Desember
5020040001Capex - Shipping and Warehousing7 1.508.028.2657 8.024.640.2676.516.612.002Diajukan Banding untuk masa Januari dan Desember
6009010029Other Rental Expense1 6.967.816.8971 6.094.016.897(873.800.000)
1060010001Advance for Landed Cost3 2.350.00032.350.000Diajukan Banding untuk masa Juni
1150010001Security deposits - IDR2 01.525.932201.525.932Diajukan Banding untuk masa Oktober dan Desember
Timing Different4 4.389.136.9704 4.389.136.970-
Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya(2.910.000.000)(2.910.000.000)
Tidak teridentifikasi(13)13
Total Objek DPP PPh Pasal 15226.113.486.423231.445.174.3705.331.687.947

yang mencakup Masa Pajak Januari, Juni, Oktober, dan Desember 2021 dengan rincian untuk setiap Masa Pajak adalah:

Manufacturing Costs Capex. Shipping | (ther Rental] TotalKoreksi | Advancetor | SecurityDeposits) TotalKoreksi | TotalKoreksiLap. | Timing | Dipetongidisetor' | Koreksi Akhir

TugAcat — and Warehousing} Expense | PosLap, RugiLaba | LandedCost | (1150010001) | PosNeraca | RugiLaba+Neraca (Difference | dilaporkan masa | Pemeriksa (MMONNGOO2AI | (5020040001) (1060010001) berikutnya (al (b) Kl (d= (arte) (El tf to) ta) th) (d+9) 1) di (k= Invi

Pelee [op veep peepee tren

Na An Aa Aa AA AA AA Aa AAA fe foo] Ll bo dl 5 elo lol lol | bo loo 5

Bell lk ol IL bo doll 5

"elo lol os eee

"Ll lool le lol Ll lo doll 5 tes ol ob Ao bol 0d 5 ol 5

NN an an Aa AA AA AA aa

Pies Pee ea peep PP Na aa AA

Date) pemujaan ema | ame) Gamual cense[ al au) awan inilah dana ii | na Dig DA tian Gu ging PRINT av KNPI das add hai Ud i POON ASCO Md?

2) Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berikut:

a) penjelasan alur transaksi reimbursemen yang terkait dengan Akun Capex – Shipping and Warehousing – 502004001:

Alur Transaksi Reimbursement (don ge daa WD et PSA

Paver stir Jap halry ada ba Aenawama Pes daa kerutan tebu!

Beta serena hepar b) bukti Lampiran 1a – Invoice Prodigi Kepada Pemohon Banding Nomor BG.TIMUR 10 oqack wii weer rr ee SIA PEN

' ' Ben AP Ai en ina, " 1 me Tae le " 7 2 a

[ov ea baie Doe an ie Bersniker Berard: hewn tae hoe. : : Bees . Lg

' oie ag : -3 - pet . "ol oR

Yoyo wecorakes cia JPR. il arur .

i ea Pam kan Fan te no Po " " - ne

Pit ka gn Tatu range - : .. ta be tap

Oei bapa dense ens a Lan rar

Perbaikan Margarin ana ah aa, : . wees ne - o.oo

Geo hac ITN TA woah ank .: tang “. nr] i wo Lacerta, me " soto: + he

MEA RE Lethal et, on Fa Th wd

La Beaten? 2. kara

Seo Tea eat Se AN Ah Ge Fa BEN fang eee ne Tete tae ted aa

Shas ae er ee i i TA ERA TP Petra AAN Sia

: Bion _ - “DE CHL Lea i soba Tenar .

c) bukti Lampiran 1c – Surat Pernyataan Dari Pemohon Banding Kepada PT GAA Selaku Pemilik Kapal

Surat Pernyataan

Hari: Selasa

Tanggal 21 Agustus 2020

Para: Perbaikan BS Timur 10

Sehubungan dengan kerusakan / Kebocoran pada bagian lunas Tongkang BG Timur 10 yang dimana pengerjaan tersebut tidak bisa dikeriakan oleh teknisi dari tim china.

Dengan: pein diatas tersebui dan Pihak PT Obsidian Stainless Steal memina bantuan kepada Pihak FT Gea

Ashika Amawema mencari kontraktor untuk kerakaan kerusakan lersebut. Adapun binya yang keluar nantiny urtuk perbeikan lersebot sepenuhnya merjadi tanggung javreb Pihak PT Obsidian Staintess Steet.

Demikian sucalind dibual dengan sebenar-benamya dan dapal di pergunakan sabaga.mana mastinya. Alas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Kendari, 11 Agustus 2020

FT. Obsidian Steintess Steel PT. Galley Adbike Arcawamo

PN Sak ee) Ce LL EPH) d) bukti Lampiran 2b – Bukti Transfer 1 dan 2

Lampiran 2b — Bukti Transfer 1

Fed 205 PLS LAS ni Ser TA DSLR T aot

Transfer Dana ke Rekening BCA Lainnya - Status Transaksi aa ie. Selatan Penata YANNES ae Tee

Dan Hexen g A30 BAGGRES SALE SOP SA ARE Pp . . ind

Pekan 7i aan Ld ena SKK ion

Agak Rp 3d Payu TT

Sera APA ANN sen Tae LAangtee U.prnsesn Seat Doetsasasi

Lar gqal ete peggy ec:

SIA . HE -iaell

FLIIAS FES CE suet Bate. Te an

YER EVRY Dara tas QS DEA nel; Tee! Pad

D MII AS AL aa ripka Sin lego Lar genes an,

Lampiran 2b - Bukti Transfer 2

122412629 LIC - Lael Wanagemsal Sys em

Transfer Dana ke Rekening BCA Lainnya - Status Transaksi

Ko Kolusi 1 ADT Pea oaks?

Gar Orassicg 1 A35 GGL ALLE T ASRS ARAN EF pa

Rea 3 Tip 1D O27-2T Sahid 7 SAKSI (kau

Jarak Ria AY SBI

Feo lo SG. AU 10

OPS. UK ASAM:

wher ss Ternate Tegar 5 picges Saat Detoneas

Tangga Fieklil Sapi eri Papi Pena 1 Serasi

MIL Deb aah TANERANPT, Te 3

TALL PY Se Dae. sa8 SANTAP Tae A5

Buryan |” Getas |[ Kesbali

2 RMS RCA bak cinta ang Ladang ada

e) bukti Lampiran 2a – Debit Memo Dari PT Galley Adhika Arnawama Kepada Pemohon Banding

DEBIT NOTE .

thea “ - stadia mer 0...

CESCHIP IES . jne SHAE

mai wea qh: '

f) bukti Lampiran 4a – Outgoing Payment dan Payment Voucher

Lampiran Ja — Outgoing Payment ec Ooss CASH Dana

1 - . BUKTI PENGELUARAN Me AMER ese

PT. Ghamhan Stay ess Stee! Na Barer LX: AR an neo geen Tia bape aa Bee fccaweers FI Le owe :

racrh TAN ° Ine geen Ho . TT secGraraan Eee ec Ta BE ak oo Ananta BB tat Bua ce | jest een aon a i SUR CAD Ge Tans i. Tuma cao po | ae res ao Keran Dera Ken “ITA Berle i

Testa. BOGE Cen IS cu] ATE Ie ihe? FE Psst SARA TAK ene on

Tentang TKSASILYAK SERA US TAIL SA LIne RR LS DAB RR, BS es Pts ey SOLU DA KIA BAN Aa as.

Karl ac Sanga An pac: Ban fd

Lampiran da — Payment Voucher

Bete

1 2 S S PAS SERS WORE CHEER

CD PMS TRIE ADS SNES SS SIRI, . _ . .

didapati fakta-fakta sesuai dengan kronologi (alur) transaksi sebagai berikut:

• Pemohon Banding melakukan permintaan kepada PT Galley Adhika Arnawama mencari kontraktor untuk memperbaiki Tongkang Timur 10. Prodigi menjadi pihak yang ditunjuk untuk memperbaiki Tongkang Timur 10 tersebut (bukti Surat Pernyataan);

• Prodigi menerbitkan Invoice terkait dengan Perbaikan Tongkang Timur 10 sejumlah Rp116.034.000,00 yang ditujukan kepada Pemohon Banding (bukti Invoice);

• Biaya perbaikan tongkang dibayar terlebih dahulu oleh PT Galley Adhika Arnawama selaku pemilik Tongkang, dengan melakukan pembayaran dua kali kepada Prodigi sejumlah Rp58.250.000,00 dan Rp57.784.000,00 (bukti Transfer 1 dan 2);

• PT Galley Adhika Arnawama menerbitkan Debit Note sejumlah Rp116.034.000,00 untuk menagih reimbursemen biaya perbaikan BG Timur 10 (bukti Debit Note);

• Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada PT Galley Adhika Arnawa sejumlah Rp116.034.000 dan mencatat pembukuan pada Akun Capex - Shipping and Warehousing (bukti Outgoing Payment dan Payment Voucher).

bahwa secara ringkas dapat diintisarikan bahwa substansi transaksi dalam Akun Capex - Shipping and Warehousing adalah biaya perbaikan tongkang oleh Prodigi yang ditagihkan sebagai beban Pemohon Banding, melalui skema: dibayarkan terlebih dahulu oleh PT Galley Adhika Arnawama selaku pemilik tongkang dan kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding sebagai penggantian talangan biaya (reimbursemen);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa reimbursemen pada Akun Capex - Shipping and Warehousing bukan Objek PPh Final Pasal 15 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 Ayat (3) huruf b poin 4 dan ayat (4) huruf d, adalah beralasan karena telah sesuai dengan bukti-bukti dan fakta yang ada;

bahwa Pengadilan Pajak juga bependapat dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Akun Capex-Shipping and Warehousing dikenakan PPh Final Pasal 15

juncto Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri, adalah tidak berdasar menurut hukum karena faktanyasubtansitransaksiyangditagihkanoleh PT Galley Adhika Arnawama kepada Pemohon Banding adalah reimbursemen biaya perbaikan tongkang, bukan berupa “imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang…...” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 416/KMK.04/1996;

Dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 sejumlah Rp116.034.000,00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang disampaikan oleh para pihak namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa ini;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 sejumlah Rp116.034.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon BandingdanmengurangkanKeputusanTerbandingNomor KEP-00316/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Atas

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari 2021 Nomor 00001/241/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP PPh Final Pasal 15116.034.0000116.034.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 DPP PPh Final Pasal 15 Menurut Terbanding17.721.783.874

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak116.034.000 DPP PPh Final Pasal 15 Menurut Pengadilan Pajak17.605.749.874

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00316/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari 2021 Nomor 00001/241/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023, atas nama: PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL, NPWP 76.386.869.2-411.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I Lantai 27 Unit 2701, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak17.605.749.874
2PPh Terutang211.268.998
3Kredit Pajak211.268.998
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar0
5Sanksi Administrasi0
6PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.,Joni Surbakti, Ak., ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.