Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-009558.27/2024/PP/M.XA Tahun 2025

PT Obsidian Stainless Steel, PPh Pasal 15 Final, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009558.27/2024/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00325/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00010/241/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009558.27/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL, NPWP 76.386.869.2-411.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I Lantai 27 Unit 2701, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili Sdr. Wu Wennan jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arinda Hutabarat

Izin Kuasa Hukum: KEP-507/PP/lKH/2024 tanggal 23 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 862/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

2. Nama: Binsar I. K., Telaumbanua

Izin Kuasa Hukum: KEP-1154/PP/lKH/2023 tanggal 04 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 922/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

3. Nama: Rudy Zamrudin

Izin Kuasa Hukum: KEP-1154/PP/lKH/2023 tanggal 04 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 982/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: PutriLinggomMeiSarahHutapea/ 198505072009012006,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-2222/WPJ.30/2025 tanggal 17 Juli 2025;

2. Nama/NIP: Iva Muliani/ 198109062002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Rian Pratama Abdalla/ 198604282007101001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-2578/WPJ.30/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

4. Nama/NIP: Alifah/197801082000012001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak

5. Nama/NIP: Herni Setyowati/19770612 200001 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak

6. Nama/NIP: Septavian Krisnaninganggarayudha /19850903 200901 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-242/PJ.06/2025 tanggal 17 Juli 2025;

7. Nama/NIPAlexanderVictorMaleimakuni/ 197711292002121002

JabatanPenilai Pajak Ahli Madya;

Unit OrganisasiDirektorat Ekstensifikasi dan Penilaian, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-242/PJ.06/2025 tanggal 17 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-141/PP/BR/2025 tanggal 04 Februari 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-31/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-53/PP/PrbSM/2025 tanggal 01 Oktober 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 802/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-269/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 050/OSS-Pengadilan/Bantahan/I/2025 tanggal 23 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00010/241/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 15

More > DE01 024112 UN5:23 Tanggal Penerbitan 101 Agustus 2023

Masa'Tahua Pajas 1 Gikte per - 202° Tanggal Jatah Tempo 131 AgusiLs 2025

Telah dilakukan pemerataan alas pelaksanaan kewa ban Pajak Pengsasilan Final Pasal 15:

Nama Wao Pajak 1 DT OBSIDIAN STAINLESS STEEL

NPP TE Ph 869.2-411.000

IL Dari pemerissaan tersebut di atas, ju tlah yarg masih harus d.hayar ada.ah sebagai Serikut:

1. Pesgnasian Kera Pajak! Dasa- Pergenaan Pajak Rr. 22.198 107.329

2. PPo Final Pasal 15 yang ter.targ Rp. 291.577.6865

3. Kredi Pajak:

a. PPh D:tanay ang Penmerintar Rr. ln) b. Setoran masa Rr 296.340 020

C SIP (pokok kurang bayar Rp le

DI Kompersasi kelebihar Jan Masa Park... Le Re. le)

2. Uang Teb.sa1 yang te ah ditawar Ro. a

*2Pa Tinal azas Pengurgkapan Hara Gersin yang telah d bayar Ro 02 g Lair-lain Ra. a

- Koripensan <elecican ke Masa Pajak ......... Ro. a

Jum ah pa.ak yang dasat dikreditkan (at+b+o+o+e+t+¢g-h} Ra. 298 340.000

4 Pajak yang lidaktkucang dibayar i 2-3.) Ro 5 331.648

5 Sanksi aomestrat f

2, Burga Pasal 13 is) KUP Ra. 1 970.502

» Kenakan Pasal 13 (23) hut b KUP Rp. fa) s Kenaikan Pasal 13 (3) huruz d KUP Rp fa) d. Senakar Pasal 18 wet (Sh UU PP Rp. 6 ge. Jumleh sanks adminstratifia+ 946) Re. 1 $7G Gye

GB. Jonas POR yang mas:h harus digayar {4 + htc: Re. £402 280

Terb lang PUSU JUTA TIGA RATUS GL RIBU DUA RATUS DELAPAN PULL PPA,

2 Jumish kurangiilsbih! bayar yang disetujui berdasaisan Pamsbarasan akhi: Rp. ay

Bas. Pemeriks asn

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 159/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

. Jumlah Ruprah Menurut _. Nilai Koraksi yang

: sharusn

3 PE nat AAA Ang Bu Jae AT Lg 201, G71 ese | ESSL.Gi5

Co Fare ee | | Dean AN BE AG

. SP Ir eae Laval . .

doo Mutt mata ti M355 Fark ( ~ TT ~~ ~~ ~

.. 2x Ta ARA Man wa ~~ ~~ — ~~ ~~

; COR NN eta be Ma Farah _ . _ . Ta , | . cm . ; — wee

So Hari an ay dana ct bid ha AG Seo Bate Jeanie or .

. Ja Ta TN La rasa! 131 putu KP “ ; oO | .

. | 4 eng aa Para da Lae — " Tn | 0

. — e, Matari Laman UV TaD bs bs —~ = | Na . Ka, — : ST BES

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00325/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 memutuskan mengabulkan sebagian keberatan dan mengurangi jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut: (Rp (Dikurangi) ' (Fi i a. Dasor Pengenaan Pajak 25139.307.328 (405.307.300) | 24/34. 000 AL b, Pajak Penghasilan (PPh [301.671.5838 Gaara “BOE ROS GUL

2. Mredit Pajak 206.340.099 Qo! PGE BAO Ae a. Kampensas Masa Pajak 0 0 Fak

—— sebeamnya Lo. am sc. PFh Kurang/ (Lebih: Bayar 9.331.635 (4.863.688) S68 00 fSanksiAdmiristrasi ————— 1.070.593 (1 LPOF BIO) ELS

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 802/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 802/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00325/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang diterima pada tanggal 29 Juli 2024.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani Wu Wennan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta nomor 52 tanggal 28 November 2023.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00325/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00010/241/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II.

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 159/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut.

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00325/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024.

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yaitu:

NoUraianJumlah Menurut (Rp)
Pemohon BandingTerbandingKoreksi yang Diajukan Banding
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 yang terutang Kredit Pajak : a. PPh ditangggung pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i) Sanksi administratif: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c)24.695.000.000 2 96.340.000 - - 2 96.340.000 - - - - - - 2 96.340.000 - - - - - - -24.734.000.000 2 96.808.000 - - 2 96.340.000 - - - - - - 2 96.340.000 468.000 - 172.973 - - - 172.97339.000.000 468.000 - - - - - - - - - - 468.000 - 172.973 - - - 172.973
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5c)-640.973640.973

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Terkait Pos Neraca atas Akun Security Deposits (1150010001) sebesar Rp39.000.000,00

Berikut Pemohon Banding tampilkan tabel selisih koreksi antara Pemohon Banding dan Terbanding selama Januari – Desember 2021 dengan detail berikut:

Nomor AkunNama AkunPemohon BandingTerbandingSelisihStatus
4101160024Manufacturing Cost - Tug Boat & Barge Rental9 3.248.504.3049 5.613.504.3042.365.000.000Diajukan Banding untuk masa Desember
5020040001Capex - Shipping and Warehousing7 1.508.028.2657 8.024.640.2676.516.612.002Diajukan Banding untuk masa Januari dan Desember
6009010029Other Rental Expense1 6.967.816.8971 6.094.016.897(873.800.000)
1060010001Advance for Landed Cost3 2.350.00032.350.000Diajukan Banding untuk masa Juni
1150010001Security deposits - IDR2 01.525.932201.525.932Diajukan Banding untuk masa Oktober dan Desember
Timing Different4 4.389.136.9704 4.389.136.970-
Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya(2.910.000.000)(2.910.000.000)
Tidak teridentifikasi(13)13
Total Objek DPP PPh Pasal 15226.113.486.423231.445.174.3705.331.687.947

Pemohon Banding tidak setuju terkait koreksi atas Objek PPh Final Pasal 15 untuk Masa Pajak Oktober 2021 yang dilakukan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

KeteranganMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Selisih (Rp)
Security deposits - IDR1150010001-39.000.00039.000.000

1. Selisih tersebut adalah bukan Objek PPh Final Pasal 15

bahwa jumlah selisih yang tercatat pada GL Tahun 2021 tersebut merupakan pembayaran security deposits dari Pemohon Banding kepada PT. KCA Transindo Surabaya dimana atas security deposits tersebut akan dikembalikan kepada Pemohon Banding dikarenakan sifat atas security deposits tersebut adalah refundable/dapat dikembalikan. Sehingga security deposits bukan objek PPh Final Pasal 15.

Berdasarkan tangkapan layar dari rincian General Ledger, koreksi Rp39.000.000,00 terdiri dari dua transaksi yaitu sebesar Rp36.000.000,00 dan Rp3.000.000,00:

Tangkapan layar jurnal tahun 2021 Pemohon Banding

Lebih lanjut, berikut Pemohon Banding tampilkan tangkapan layar invoice sebesar Rp36.000.000,00 dan Rp3.000.000,00 atas tagihan security deposits dari PT KCA Transindo Surabaya dengan nomor invoice masing – masing adalah GRSUB-2110-0009 dan GRSUB-2110-0008 dan tanda terima penyerahan dokumen selama proses pemeriksaaan dan keberatan terkait koreksi yang disengketakan:

Tangkapan layar invoice PT KCA Transindo Surabaya kepada Pemohon Banding

PT, KCA Transindo Surabaya

Cicadas Delta Pulang Dia IL Tenan MN

AL. Len uang Sudan Dk Sin aPayu ce

Pn an -- Pel 553 au TEE Fax

Ea wire ant

Received From

Ha APA HOS

CT SES CLANK SAINS RS Sikk. ASASI NI LIS AT ane

GA Der sal

X PRESS -AKA_LIC2csS

SINGAPOSS/KEKDARI. SIS ves.

SRSUB-2116-0003 aa

O6 October 2021 a

GUARANTEE RECEIPT

1 Caras | Sarana - ACEUELSOCS]S aan Soon

am , PT. KCA Transindo Surahaya

4 - a Popa Dia bs teak Lam Pu esai, R33 wet en HI Da TN Paniai NETT Tendik ANN

PEG ga eo.

Roreiund From

HOE eat

Ir 9b Ln STA LES STIS Mas QLogic oe asia

BOSSE MIDAS SS ata

GRSUB-2110-0000 ren

GG Oeioker 2604 so

" Pannpenn di Tee RI SSB FT 3.96 TO. os a ME ee ae a F aM Ter

PAR ARA TAN RN Rein OO JAN at

' Pie tac genes. REID ivr Hoth Pa. N

& Ea Te tae KLT dan tu kei Kep SL Ta pce Fe ESA TA BTA La

.. Oa La EN LIST Sana Ta ee

1s Ae RAN aman Na RA aa dah Su AL In,

FE ICD.CIC.0S

Surabaya. OG Uct330r 2921

ISR Thimy Siz BM ior Chai

Tanda terima penyerahan dokumen selama proses pemeriksaan pajak TANDA TERIA ama Web tr? PT. Obsiaran otainless Gtoel

NPWP 7G6.286.869.2-4111.000

Alamat Indonesia Stock Exchange Budding Tower 1tt 27

Suu. 2700 Jb Cond. Lusin MANA Saud

Jakarta Selatan

Keterargan Dokumen Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2021 (PRIM 504001RIK SISIK PE.3010126 22)

APN ordian dos er siwa yah dengar Tenndan sebaga pores! oe ee

: No. | Jenis! Nama Buku, Catatan, dan Dokumen ! Keterangan ' Jumlah 7

Tanda terima penyerahan dokumen selama proses keberatan pajak Husni, ME

Sent: Teuegugy we DR DLA WTS

To: eal SID peer and

Subject: RE ES Fi Cb Ta Unang toile” Sana Secueiy yt Seca ser segesiay fags im Mel nits 7 Ha asi site

Sa gl 9ga ica gs" kesesatan Pajak 5 Drs las stad aii bisa faa Sura ser team Lotus dice atassPo oars el, eos crip BR PP: site Bi nee eee Para fla: angs atas pada Sena 230" alee on Por Fara Li yieg

Atas penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi Terbanding terkait akun Security deposits – IDR – 1150010001 atas transaksi security deposits sebesar Rp39.000.000,00 bukan objek PPh Final Pasal 15 karena terkait pembayaran security deposits yang dapat dikembalikan (refundable).

bahwa berdasarkan dasar hukum dan uraian penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Simpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan seluruh koreksi pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00010/241/21/095/23 tanggal 1 Agustus 2023 serta seluruh koreksi yang dipertahankanpadaKeputusanTerbandingNomor KEP-00325/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atas perhatian dan tekabulnya permohonan ini, diucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-269/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 18 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding yang diterima di Pengadilan Pajak diketahui hal-hal sebagai berikut a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal terima Surat Keputusan Terbanding;

f. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, Surat Keputusan Terbanding;

g. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. Surat banding ditanda tangani oleh Wu Wennan bertindak selaku Direktur yang tidak berkedudukan di Indonesia;

i. Penandatanganan Surat banding tidak berkedudukan di Indonesia dan tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

Bahwa berdasarkan Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan 2023 didapatkan informasi bahwa Sdr. Wu Wennan bertempat tinggal di Tiongkok (Warga Negara Tiongkok). Oleh karena itu, Pemohon Banding harus melampirkan bukti keberadaan Sdr. Wu Wennan di Indonesia pada saat penandatanganan Surat Banding Nomor 802/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024.

bahwa berdasarkan Permenlu nomor 14 Tahun 2022, Panduan Konvensi Apostille, Staatsblad 1909 Nomor 291 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 303/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986, pada pokoknya, apabila dokumen (Surat Banding) yang ditandatangani di luar wilayah Indonesia, harus dilakukan legalisasi atau di-apostile-kan oleh pejabat berwenang untuk dapat dipergunakan di Indonesia bahwa Surat Banding nomor 802/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun jika Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Surat

Banding tersebut ditandatangani di Indonesia, maka ketentuan formal surat banding Pemohon Banding telah terpenuhi.

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00010/241/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023, diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II.

b. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 159/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II.

c. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00325/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00010/241/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023.

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Koreksi DPP Objek PPh Final Psl 15Rp39.000.000,00

Objek PPh Final Pasal 15 cfm Pemohon Banding Rp24.695.000.000,00

Objek PPh Final Pasal 15 cfm SKPKBRp25.139.307.329,00

Objek PPh Final Pasal 15 cfm TerbandingRp24.734.000.000,00 a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutangmenurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Masa/Tahun Pajak, atau Masa/Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Masa/Tahun Pajak, atau Masa/Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

Pasal 15

Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat

(1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.

3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri.

4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri.

5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 475/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri.

b. Data dan Fakta

1. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 15 karena berdasarkan hasil pengujian terdapat Objek PPh Final Pasal 15 yang belum dilakukan pemotongan oleh Wajib Pajak selama 1 tahun sebesar Rp5.331.687.947,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut Wajib Pajak: Rp226.113.486.423

Menurut Pemeriksa: Rp231.445.174.370

Koreksi: Rp 5.331.687.947

2. bahwa atas koreksi tersebut, Pemeriksa melakukan perhitungan koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 15 untuk perbulan dibagi 12 bulan, dengan perhitungan sebagai berikut:

Rp5.331.687.947 : 12 bulan = Rp444.307.329,00 (perbulan);

3. bahwa Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 15 yang belum dilaporkan dan dilakukan pemotongan oleh Wajib Pajak Masa Pajak Oktober 2021 adalah sebesar Rp444.307.329,00 sehingga terdapat Kurang Bayar SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Oktober 2021 sebesar Rp5.331.688,00;

4. bahwa rincian koreksi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 15 sebesar Rp5.331.687.947,00 terdiri dari:

Rincian detail perkoreksi:

Pos Laporan Rugi Laba terdiri dari:

NoDeskripsi KoreksiNilai (Rp)
aManufacturing Cost- Tug Boat & Barge Rental - 41011600242.365.000.000
bCapex- Shipping and Warehousing - 50200400016.516.612.002
cOther Rental Expense( 873.800.000)
Jumlah8.007.812.002

Pos Laporan Neraca terdiri dari:

NoDeskripsi KoreksiNilai (Rp)
aAdvance for Landed Cost32.350.000
bSecurity deposit201.525.932
Jumlah233.875.932

Timing Difference sebesar Rp13,00

Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya sebesar Rp(2.910.000.000,00);

5. bahwa Peneliti keberatan melakukan upaya-upaya untuk mendapatkan data, informasi dan bukti terkait koreksi yang disengketakan, dengan rincian sebagai berikut:

• Surat permintaan dokumen, data dan/atau informasi ke Wajib Pajak: S-8/WPJ.30/WPJ.306/2024 tanggal 25 Januari 2024;

S-10/WPJ.30/WPJ.306/2024 tanggal 22 Mei 2024;

• Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan:

BA-169/WPJ.30/BD.06/2024 tanggal 10 Juni 2024;

6. bahwa dokumen terkait koreksi yang disengketakan tidak diberikan oleh Wajib Pajak, diantaranya:

No.Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang dipinjamPemenuhan Buku, Catatan, Data, dan Informasi
1Manufacturing Cost – Tug Boat & Barge Rental sebesar Rp2.365.000.000,- berupa: Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pembayaran, Bukti Potong dan Perjanjian/Kontrak terkait koreksi.Tidak Dipenuhi
2Capex-Shipping and Warehousing sebesar Rp6.516.612.002,- berupa: Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pembayaran, Bukti Potong dan Perjanjian/Kontrak terkait koreksi.Tidak Dipenuhi
3Advance for Landed Cost sebesar Rp39.000.000,- berupa: Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pembayaran, Bukti Potong dan Perjanjian/Kontrak terkait koreksi.Tidak Dipenuhi
4Security deposit sebesar Rp201.525.932,- berupa Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pembayaran, Bukti Potong dan Perjanjian/Kontrak terkait koreksi.Tidak Dipenuhi
5Dokumen pendukung dan bukti terkait alasan Wajib Pajak dalam surat permohonan keberatannyaTidak Dipenuhi

c. Tanggapan Terbanding

Hasil Penelitian terkait Permohonan Keberatan Pemohon Banding

1. bahwa Peneliti melakukan penelitian dan perhitungan ulang atas koreksi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 15, sesuai dengan kondisi dan transaksi yang sebenarnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

Pos yang dikoreksi (Akun)

Manufacturing Cast) Capex. Shipping | Other Rental | Total Koreksi Advance for | Security Deposits) TotalKoreksi | TotalKoreksiLap, | Timing | Dipotong'disetor Koreksi Akhir

Tug Boat and Warehousing | Expense | PosLap,RugiLaba | Landed Cost | (1150010001) Pos Neraca | Rugi Laba + Neraca | Difference | dilaporkan masa Pemeriksa (4101150024) (5020040001) (1060010001) berikutnya fa) (b) (c} (d) -(arbtc) (e) (f (a) = (e+f) {h) = (deg) () 0) (hihi)

Cie [fp ees) ep Pe)

Ea OE 12 OE rT) pepe Pee sata

2. bahwa untuk koreksi sengketa Objek Pajak Penghasilan Final Pasal15 Masa Pajak Oktober 2021, menjadi sebagai berikut:

Security Deposits (1150010001) sebesar Rp39.000.000,00

3. Koreksi Security deposit -1150010001 sebesar Rp39.000.000,00 tetap dipertahankan, karena:

Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang kompeten bahwa hal tersebut bukan Objek PPh Final Pasal 15. (Koreksi ini hanya ada di Masa Pajak Oktober 2021 dan Desember 2021).

4. Bahwa terkait perhitungan Kurang Bayar dan perhitungan Sanksi Administrasi yang disesuaikan dengan masa transaksi yang sebenarnya, Peneliti telah melakukan perhitungan ulang SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Oktober 2021, dengan hitungan sebagai berikut: Jumlah Rupiah Menurut 0. . ,

. — - - — Koreksi dibatalkan | Sisa Koreksi

No Uraian Wajib Pajak ta = tb-c) te) = toa)

Hee ee ——w—

0 ur an 325 yang mias 9 at LIS , - > = nna - >

5 PN 7 402 280 640 975 ooo1 307 540 975 d hayat (445 a}

5. bahwa Terbanding berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, dan diusulkan untuk mengurangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00010/241/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Laie, q a it 1 fi a —

Perghasi an Sena Fajak/DFP 25.129 307.329 | 24,724.900,000

PPh Sal Pasa 15 yang tesitang 301.571.628 296,208,009

Kred't Pajak : a 1 KA a. PPh citerggung Pemerintah fb Setoranwasa |G BECO | 296 540.000 | 296,340,009 e. SP (ookek kurang bayar)

Pajak yang sicak/kuang dibayar (2-3 a)

5 (Sanksi Administrasi: | Poo Yo 0 aa PPh Pasal 13 (2: KUP

& Kenaicen Pasal 13 13) huruf h KUP c Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP

Jurrlah sanksi acrmnistrasi ta-h-ch

P= Plone ong nhs na Lag

Kesimpulan dan Usul Terbanding

Simpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 802/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun jika Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Surat Banding tersebut ditandatangani di Indonesia, maka ketentuan formal surat banding Pemohon Banding telah terpenuhi;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00325/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6

Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00325/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00010/241/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 050/OSS-Pengadilan/Bantahan/I/2025 tanggal 23 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat banding a quo dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Surat Banding

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan argumen Terbanding terkait dengan formal pengajuan seperti yang diuraikan Terbanding, dimana argumentasi Terbanding sangatlah keliru dengan alasan berikut:

1. Bahwa pada saat penandatanganan Surat Banding, Wu Wennan berada di Indonesia dengan bukti sebagai berikut:

Visa On Arrival Wu Wennan saat tiba di Indonesia pada tanggal 11 September 2024

i: EN 2 ena =. a sap aa Ee

IE £ EGA 13S ai

Tangkapan layar pada situs Direktorat Jenderal Imigrasi yang menunjukan bahwa Wu Wennan sampai di Indonesia pada tanggal 11 September 2024

AA. x 2

Visitor . .

. . Type of Visa Passport Arrival Issue Expired

No Register Number Name Permit Number Visa

Stypermit Type Number Date Date Date

Number

TOT . (53 SO7Al2 - 2E22 EG85BiCS5 ... aa

We 4 se Os 2024 2224

Tiket pesawat yang menunjukan bahwa Wu Wennan berada di Indonesia pada 11 September 2024

ITINERARY

AIRLINE PNR LE PNR: PF8RWD

NAMENT WENNAN ETKT NBR: “S1-62095 60746

ID NUMBER PPEGS!5 1.005 CONTI NBR

ISSUING AIRLINE:CHEAEASTERMAIRLINES DATE OF ISSUE:USSEP24

ISSUING AGENT IATA CODE: 1232201

AGENCY ADDRESS:

TEL FAX spree ree cps ptt ewe wre ogee a a -- TERME AL

WIRIGE DE? FLIGHT CLall DATE TIME ~ARRTIMIE Peran LTATUL ALLOW

Takecif su si

Pink Mags FR LIBERO LT ai: PS EPI: (om Epit OX LPC Tt TS

ITINERARY

AIRLINE PIR LE PMR PBRONZ

DAME WU WE? TOAD ETRT IT BR Si-63F ESA

ID IV MBER PPEGS*i tgs CONII BR

ISSUE G AIRLT VE £ ERTAESAS TEROTAIRIL TE DATE OF ISSUE MSEP2-

ISSUP G AGENT IATA CODE: 51221

AGET CY ADDRESS

TEL FAN

SEO DE: FLIGHT clei: DATE TN LET PE PERIID Tat} eli aaa 2

TAS. Tahan NI BR LLiEP ISI ells LITE SPI IK 121 TS Ti

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa Pendapat Terbanding terkait formal pengajuan Surat Banding yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa

Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding ditandatangani di Indonesia, maka ketentuan formal surat banding Pemohon Banding telah terpenuhi.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00325/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15

Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00010/241/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 159/OSS/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023; Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara tanggal 06 Oktober 2023;

Bukti P-5 Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Obsidian Stainless Steel”

Nomor 17 tanggal 20 Juni 2016 dibuat oleh Mina NG, S.H., M.Kn. di Jakarta;

Bukti P-6 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham “PT Obsidian

Stainless Steel” Nomor 20 tanggal 06 September 2022 dibuat oleh I Nyoman Satria Wijaya, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-7 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham “PT Obsidian

Stainless Steel” Nomor 52 tanggal 28 November 2023 dibuat oleh Makmur Tridharma, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-8 Tanda Terima Penyerahan Dokumen selama Proses Pemeriksaan

Pajak;

Bukti P-9 Tanda Terima Penyerahan Dokumen selama Proses Keberatan Pajak; Bukti P-10 Passport dan Tiket a.n. Wu Wennan;

Bukti P-11 Matrik Sengketa;

Bukti P-12 Penjelasan Tertulis tanggal 14 Mei 2025;

Bukti P-13 Penjelasan Tertulis tanggal 18 Juni 2025;

Bukti P-14 Alur Transaksi Atas Reimbursement;

Bukti P-15 Berita Acara Uji Kebenaran Materi;

Bukti P-16 Pendapat Akhir tanggal 08 Oktober 2025;

Bukti P-17 Dokumen Pendukung Terkait Sengketa (Commercial Invoice, Bukti

Pembayaran, Screenshot SAP Akun, Tangkapan Layar SAP Jurnal, Rekening Koran, dan Dokumen Pendukung lain)

Bukti P-18 Tanda Terima Pemeriksaan dan Keberatan Tahun 2021;

Bukti P-19 Tanda Terima Dokumen Pemeriksaan PPh Pasal 15;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00325/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 beserta resi pengiriman;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5 Matrik Sengketa;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis tanggal 09 Mei 2025;

Bukti T-7 Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi saat keberatan;

Bukti T-8 Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen saat

Pemeriksaan, Surat Peringatan Pertama, Surat Peringatan Kedua, dan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

Bukti T-9 Berita Acara Hasil Pertemuan Dengan Wajib Pajak;

Bukti T-10 Berita Acara Uji Kebenaran Materi;

Bukti T-11 Pendapat Akhir tanggal 22 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00325/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00010/241/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023 termasuk

sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 802/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya menyatakan bahwa Surat banding ditandatangani oleh Wu Wennan (Warga Negara Tiongkok), bertindak selaku Direktur yang tidak berkedudukan di Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding harus melampirkan bukti keberadaan Sdr. Wu Wennan di Indonesia pada saat penandatanganan Surat Banding Nomor 802/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024. Bahwa Surat Banding nomor 802/OSS/IX/2024 tanggal 11 September 2024 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa dalam Surat Bantahannya Pemohon Banding menyatakan pada saat penandatanganan Surat Banding Wu Wennan berada di Indonesia dengan bukti- bukti sebagai berikut:

• Visa On-Arrival Wu Wennan saat tiba di Indonesia pada tanggal 11 September 2024,

• Tangkapan layar pada situs Direktorat Jenderal Imigrasi yang menunjukan bahwa Wu Wennan sampai di Indonesia pada tanggal 11 September 2024, dan

• Tiket pesawat yang menunjukan bahwa Wu Wennan berada di Indonesia pada 11 September 2024.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa tangkapan layar Visa On-Arrival, situs Direktorat Jenderal Imigrasi, dan tiket pesawat di atas, didapati fakta mengenai keberadaan Wu Wennan di Indonesia dalam rentang waktu/pada saat penandatanganan Surat Banding; dengan demikian dalil Terbanding mengenai tidak dipenuhinya ketentuan formal Surat Banding telah terbantahkan. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa permohonan banding a quo telah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding
Banding (Rp)(Rp)
1DPP PPh Final Pasal 1524.695.000.00024.734.000.00039.000.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang

menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 sejumlah Rp39.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPh Final Pasal 1524.695.000.00024.734.000.00039.000.000

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 sejumlah Rp39.000.000,00 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pengujian terdapat Objek PPh Final Pasal 15 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding. Koreksi DPP PPh Final Pasal 15 untuk Masa Pajak Oktober 2021 atas Akun Security Deposits (1150010001) sejumlah Rp39.000.000,00 (tarif PPh Final Pasal 15 sebesar 1,2%);

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding antara lain adalah UU Pajak Penghasilan Pasal 15 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 sejumlah Rp39.000.000,00 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Akun Security Deposits (1150010001) sejumlah Rp39.000.000,00 merupakan pembayaran security deposits dari Pemohon Banding kepada PT KCA Transindo Surabaya di mana atas security deposits tersebut akan dikembalikan kepada Pemohon Banding. Terdapat 2 invoice security deposits dari PT KCA Transindo Surabaya No. GRSUB-2110- 0009 dan GRSUB-2110-0008 masing-masing sejumlah Rp36.000.000,00 dan Rp3.000.000,00. Dikarenakan sifat security deposits tersebut adalah refundable (dapat dikembalikan), maka security deposits bukan objek PPh Final Pasal 15;

Menimbang bahwa dalam pemeriksaan persidangan telah dilakukan Uji Bukti dengan uraian sebagai berikut:

bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan penjelasan alur transaksi yang terjadi terkait dengan Akun Security Deposits (1150010001) dan menyampaikan bukti-bukti berupa:

• Invoice dari PT KCA Transindo Surabaya kepada Pemohon Banding dengan nomor GRSUB-2110-0008 tanggal 06 Oktober 2021 sebesar Rp3.000.000 dan nomor GRSUB-2110-0009 tanggal 06 Oktober 2021 sebesar Rp36.000.000;

• Rekening koran pembayaran sebesar Rp39.000.000 dan tangkapan layar SAP jurnal pembayarannya;

• Tangkapan layar jurnal SAP akun 1150010001 Security Deposits sebesar Rp3.000.000 dan Rp36.000.000;

• Tangkapan layar jurnal SAP pengembalian/refund sebesar Rp30.251.640;

• Tangkapan layar jurnal SAP pengurangan/deduction deposits sebesar Rp8.748.360;

• Rekening koran pembayaran deposits dari PT KCA Transindo Surabaya kepada Pemohon Banding sebesar Rp30.251.640;

• Alur Transaksi atas Sengketa Banding PPh Pasal 15 Masa Oktober 2021 berupa Print Out dari Power Point.

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah disampaikan, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Akun Security Deposits (1150010001) sejumlah Rp39.000.000,00 bukan objek PPh Final Pasal 15 karena terkait pembayaran security deposit yang sifatnya refundable/dapat dikembalikan; bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti Terbanding menyampaikan hal-hal berikut: bahwa Atas sengketa Akun Security Deposits (1150010001) sejumlah Rp39.000.000,00 untuk Masa Pajak Oktober 2021, Pemohon Banding menyampaikan Invoice, Rekening koran pembayaran, Tangkapan layar jurnal SAP. Terbanding mempertahankan koreksinya dengan berpendapat:

• berdasarkan tangkapan layar SAP diketahui pencatatan jurnal menggunakan USD sedangkan invoice menggunakan Rupiah, tetapi Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan kurs yang digunakan;

• atas pembayaran yang telah dilakukan tersebut Pemohon Banding melakukan penjurnalan di dalam SAP, namun demikian Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pencatatan berupa tangkapan layar SAP pada saat terjadinya refundable/pengembalian;

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta- fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa

pokok masalah dalam sengketa banding a quo adalah sengketa pembuktian materi apakah transaksi dalam Akun Security Deposits (1150010001) sejumlah Rp39.000.000,00 merupakan objek Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Pasal 15 UU Pajak Penghasilan juncto Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri; bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disebut UU Pajak Penghasilan):

Pasal 15 “Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.

2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (disebut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 416/KMK.04/1996):

Pasal 1 “Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.”;

Pasal 2

(1) Penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% (empat persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

(2) Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan bersifat final.”.

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan Pengadilan Pajak berpendapat:

1) Berdasarkan pemeriksaan persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 pada Akun-akun berikut:

Nomor AkunNama AkunPemohon BandingTerbandingSelisihStatus
4101160024Manufacturing Cost - Tug Boat & Barge Rental9 3.248.504.3049 5.613.504.3042.365.000.000Diajukan Banding untuk masa Desember
5020040001Capex - Shipping and Warehousing7 1.508.028.2657 8.024.640.2676.516.612.002Diajukan Banding untuk masa Januari dan Desember
6009010029Other Rental Expense1 6.967.816.8971 6.094.016.897(873.800.000)
1060010001Advance for Landed Cost3 2.350.00032.350.000Diajukan Banding untuk masa Juni
1150010001Security deposits - IDR2 01.525.932201.525.932Diajukan Banding untuk masa Oktober dan Desember
Timing Different4 4.389.136.9704 4.389.136.970-
Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya(2.910.000.000)(2.910.000.000)
Tidak teridentifikasi(13)13
Total Objek DPP PPh Pasal 15226.113.486.423231.445.174.3705.331.687.947

yang mencakup Masa Pajak Januari, Oktober, Oktober, dan Desember 2021 dengan rincian untuk setiap Masa Pajak adalah:

Manufacturing Cost} Capex- Shipping | OrharRamal | TotalKoraksi | Advancefor | Security Deposits) Total Koraksi | Total Koreksi Lap. | Timing | Dipotongidisetor’ | Koreksi Akhir

Tug Heat and Warehousing} Expense | Pos Lap, RugiLaba | LandedCost | (1150010001) | PosNeraca | RugiLaba+Neraca | Difference} dilaporkan masa | Pemeriksa teortedcea) | (6020040004) (toeootcoc4) berikutnya fa) fp) tc) (0) = (a+b) 13) ff (o)= (ef) in (dg) ti di K6 hei)

TEE Ea

Belo Ll Ll Te LL Ll NI Lo.

fee NE Aa AA IA IA IA Aa aa kl Ll LI Le Te le Ll NI Lo fe | of an an an an aa Aa Aa aa

"Ll ol IL ol lan land ga ea

"lol lol | ol lol LA 55

Baal lo LA LI Le Le Ll NI Lo.

fess] an IA AA IA AA AA Aa ii ia

Per [ An an Aa

Ka an an An Aa IA IA AA aa ae) nu sanak amal came] Gea al geca) esis

. Ulat DR | Ka Ag d7 | vee Agni BAWA Qe |e Santi Di ade kesan add ni? Sd 3 KA lini 591081047

2) Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berikut:

a) penjelasan alur transaksi security deposit pada Akun Security Deposits (1150010001) sejumlah Rp39.000.000,00:

Alur Transaksi Security Deposits

10 Desember 202:

26 Oktober 2021

22 Oktober 2021 »

06 Oxtaber 2021 oper ia KCA Trasindo Surabaya melakukan id pemohon Banding melakukan Pemohon Banding me akukan transfer balik atas security

KCA Trasinco Surabaya penjurralan atas transaksi pembayaran security deposits deposits yang telan disetor menerbitkan invoice kepada Maa biaya, terkait security kepada KCA Trasindo Surabaya Pemohon Banding sevelumnya

Pemoher Barding deposits dan melakukan penjurna an atas dan Pemohon Banging menerima pembayaran tersebut uang tersebut paca tanggal yang sama yaitu 10 Dese 7 3er 2021 b) bukti Lampiran 1a – Commercial Invoice (Guarantee Receipt) PT KCA Transindo Surabaya sejumlah Rp3.000.000,00 dan bukti Lampiran 1b – Commercial Invoice (Guarantee Receipt) PT KCA Transindo Surabaya sejumlah Rp36.000.000,00

, ewe PT. KCA Yransindo Surabaya ar as Vacithar Pe Ea nara, Sans bo sages IL a Pa ae Kaban LO San aa tt

POelapies gitpeerices Pal cet en Baw:

Received Freim :

25 LATEN AN IAIN SESI Kas ML ngan

DATA ae

Sree Se SE SL Lai

GRSUR-9119N06 Panes

96 October 2021 o_o

GUARANTEE RECEIPT

1 Thn astaga IMaUTEFSOnS Ba an oo

PT. KCA Transindo Surabaya

Tana Doce Hanana Eng ol. Rowen HA

AD pangan Manan Pel Sarangan GUS FF

= ee Tah ret Bb em Lee Pas

Received Fram: an

SA SEA SOA

ST GERSITIAN STAIN TAS STEFFI KOS Ne ne Oa SPA

EK PASEK AKAL TE

SU AMORE SUSAR Sek Si

GRSUB-2110-0005 Danau

"Ex US

O06 October 2021

" eras Tora 220°. ROAST TIMID

F3 Kapdz: Cezamer - 3D. eu SA.

8 Pet Le ams SUS AU GA an RS el Civpeay acta 2772 ae Pan ss ce

5 Derpoy 3 Ceciningr - <7 ons SO eo is Lamon: U0 tame - SESE 3 Dae .0G v Me Mean eos SL dec EA eee Peta

8 Kp bt sarge - TN BIASA a UND Bae u epee NIS nara TEBET Ka DOD

In Lignae Li tanya KU UNA Sae SLO 30.0

11 Menara Cost ure KLIP PET 4900 220,00

12 ASp334 loca coc - KIS SUS ae 3 Onn San Oe

36.009 .000.00

c) bukti Lampiran 2a – Tangkapan Layar SAP Akun 1150010001 – Security Deposits IDR sejumlah Rp36.000.000,00 dan Lampiran 2b – Tangkapan Layar SAP Akun 1150010001 – Security Deposits IDR sejumlah Rp3.000.000,00

SCALLK IC” SA?

MAC Seung 38

PT: 53 eee

Ha Setara pa ws

PI 2207704

" ' Gk ine GUARARS MY AS MESS MBE LL peeked

Co wor beta 8 ik , von , kosa 8 sama id i - Smaak >

, ski vos

d) bukti Lampiran 3a – Bukti Pembayaran kepada PT KCA Transindo Surabaya Transacpon Status - Reference Aumber Cerah

Trersartica do 207150161431732525

Cocumenchurber — 257110781432734414

Creacian Gace DIT 26. 2071 14 37-38 (GMT =F

Tata Debk Amzun “DR a9. o0c.o00 A9

Intrurton Mads — Immedate

TIANSALIDA St3fUs 9 @ Executed Sutresstully

Transfer Summary sereire TypP SINZH® Iran star iG tended. ts ctewse Tracts fer te Third Beaty

Soe SPL te -ftests IR OS MD AN STAIN LESS 5

Déstootian ArcaJIl 149901 FES1I73 IG? ACA TRANS MIO SARAGA

Beretta bers nfommaccr PT. Bass Panci Toe arreunt IDA 33.006.500.2

Total Pett umount IDR 33.006.090.24

Reference NaTiger e) bukti Lampiran 4a – Rekening Koran pengembalian deposit (refund) di Bank BNI sejumlah Rp30.261.640,00 dan Lampiran 4b – Bukti Setoran Bank Mandiri dari PT KCA Transindo Surabaya terkait refund sejumlah Rp30.261.640,00;

OBSIDIAN STAIMLESS STEEL FT Account No, 7789929993) OBSIDIAN STA NLESS STEEL PT OR

BSD BLCK JES KENCANA LOKA Account Type . CURRENT

TANGERANG Period: 1-Dee2- - 2t-Dee-21

MOS NE SKA Page 13 “| > ~ * Dai KREC:T LAIN QOS HCS

1017-2021 11 32 53 1012-2021 10 32 53 OPERAS © 748223 [Roce HOO S TREN SPER 30 351 64000 K 412556 33100

f) bukti Lampiran 4c – Berita Acara dan detail pengurangan atas kerusakan kontainer sejumlah Rp8.748.360,00 yang dibuat oleh PT KCA Transindo Surabaya

Beredasarkan bukti pembayaran jaminan container kami dengan namor:

1. BL. KCASINLL1207091 nilai jaminan Rp 3.000.000

2. BL. KCASINLL1207002 nilai jaminan Rp 36.000.000

Total Jaminan Rp 39.000.006

Setelah adanya pengembalian ke Depo kami, terdapat kerusakar: kontainer yang harus di- repair / perbaiki dengan total Rp 8.748.360, adapun rincian biaya repair terlampir.

Maka dengan ini, kami selaku pihak pertama memotong total jaminan kepada pihak kedua

Schingga sisa jaminan yang harus kami kembalikan sebesar Rp 30.251.540

Demikian berita acara pemotongan jaminan dari kami.

Hormat Kami, .

he ee MP

Ho Fes Lah j *

Bip Eun Dn 4 “Sect A BA

8 on “TE Ty T 7 7 Kera 7 = T TT : 5 Nan ee be

— Wo lo oo — TS TE _ To AA ena TP Aha didapati fakta-fakta sesuai dengan kronologi (alur) transaksi sebagai berikut:

• PT KCA Transindo Surabaya menerbitkan Invoice (Guarantee Receipt) GRSUB-2110-0008 tanggal 06 Oktober 2021 sejumlah Rp3.000.000,00 atas Deposit Container untuk 1 kontainer; dan Invoice GRSUB-2110-0009 tanggal 06 Oktober 2021 sejumlah Rp36.000.000,00 atas Deposit Container untuk 12 kontainer (bukti Invoice GRSUB-2110-0008 dan GRSUB-2110-0009);

• Pemohon Banding melakukan melakukan penjurnalan di dalam sistem akuntansi SAP pada Akun Akun 1150010001 – Security Deposits dan melakukan pembayaran security deposits seluruhnya sejumlah Rp39.000.000,00 kepada PT KCA Transindo Surabaya (bukti jurnal SAP Akun 1150010001 – Security Deposits dan bukti pembayaran/transfer);

• PT KCA Transindo Surabaya melakukan transfer pengembalian deposit (refund) sejumlah Rp30.251.640,00, yakni daru jumlah total deposit Rp39.000.000,00 dikurangi pemotongann karena kerusakan container sejumlah Rp8.748.360,00 (bukti transfer masuk / bukti transfer oleh PT KCA Transindo Surabaya, bukti Berita Acara dan detail pengurangan atas kerusakan kontainer);

bahwa secara ringkas dapat diintisarikan bahwa substansi transaksi dalam Akun Security Deposits (1150010001) adalah pembayaran refundable security deposits atau container deposit dari Pemohon Banding kepada PT KCA Transindo Surabaya di mana security deposits tersebut terbukti telah dikembalikan (refund) kepada Pemohon Banding setelah dipotong biaya repair kerusakan kontainer;

bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pembayaran security deposits yang sifatnya dapat dikembalikan/refundable pada Akun Security Deposits (1150010001) bukan Objek PPh Final Pasal 15, adalah beralasan karena telah sesuai dengan bukti-bukti dan fakta yang ada;

bahwa Pengadilan Pajak juga bependapat dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Akun Security Deposits (1150010001) dikenakan PPh Final Pasal 15 juncto Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri, adalah tidak berdasar menurut hukum karena faktanya subtansi transaksi dalam akun tersebut adalah pembayaran security deposits kepada PT KCA Transindo Surabaya yang sifatnya dapat dikembalikan (refundable) dan terbukti telah dikembalikan (refund) kepada Pemohon Banding, bukan berupa “imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang…...” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 416/KMK.04/1996; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 sejumlah Rp39.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang disampaikan oleh para pihak namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa ini;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 15 sejumlah Rp39.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon BandingdanmengurangkanKeputusanTerbandingNomor KEP-00325/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00010/241/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP PPh Final Pasal 1539.000.000039.000.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 DPP PPh Final Pasal 15 Menurut Terbanding24.734.000.000

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak39.000.000 DPP PPh Final Pasal 15 Menurut Pengadilan Pajak24.695.000.000

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00325/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00010/241/21/095/23 tanggal 01 Agustus 2023, atas nama: PT OBSIDIAN STAINLESS STEEL, NPWP 76.386.869.2-411.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I Lantai 27 Unit 2701, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena pajak24.695.000.000
2PPh Terutang296.340.000
3Kredit Pajak296.340.000
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar0
5Sanksi Administrasi0
6PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.,Joni Surbakti, Ak., ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.