PUTUSAN
Nomor: PUT-009567.16/2023/PP/M.IA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00113/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 11 Juli 2023, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2017 Nomor: 00012/207/17/643/22 tanggal 20 Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 009567.16/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. Rattancraft Indonesia, NPWP 03.155.746.5-643.000, beralamat di Jl. Raya Rajawali Blok Industri No 56 Sedati Kab. Sidoarjo Jawa Timur dalam hal ini diwakili oleh Karina Ilene Tedja jabatan selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris Sriwati, S.H.,M.Hum, Nomor 23 tanggal 5 Maret 2019 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “PT Rattancraft Indonesia’; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Andry Ardiansyah Hartono,
Izin Kuasa Hukum =: KEP-775/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 002/SB.RCI-2017/10-2023 tanggal 3 Oktober 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: