Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman
PUT-009575.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2026
PT Sinar Jaya Sinergi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009575.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2026 yang diucapkan 15 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Sinar Jaya Sinergi mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 27 ayat (1); Pasal 28 ayat (1); Pasal 29; Pasal 32; Pasal 35; Pasal 41A
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009575.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Sinar Jaya Sinergi
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00034/207/20/329/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 16 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 15 Januari 2026