Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-009577.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT DAESANG INGREDIENTS INDONESIA d.h. PT MIWON INDONESIA, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-009577.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01588/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 10 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00287/207/18/057/20 tanggal 04 Mei 2020 Masa Pajak Januari 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009577.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DAESANG INGREDIENTS INDONESIA d.h. PT MIWON

INDONESIA, NPWP 01.001.720.0-057.000, beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No.1-3 RT 007 RW 002 Pulo Gadung, Jakarta Timur DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Lim Juwhan jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ali Boedi Widodo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-961/PP/IKH/2020tanggal28 November 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/TAX-MI/HO/II/2022 tanggal 04 Februari 2022,

2. Nama: Sutrisno Ali,

Izin Kuasa Hukum: KEP-826/PP/IKH/2021tanggal07 September 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/TAX-MI/HO/II/2022 tanggal 04 Februari 2022,

3. Nama: Gerardus Mahendra,

Izin Kuasa Hukum: KEP-244/PP/IKH/2020 tanggal 15 Juni 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 027/TAX-MI/HO/II/2022 tanggal 4 Februari 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Aan Yulianto/ NIP.198207172009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Kadarisman/ NIP.197607071999031003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Dwi Rahayu Agustina/

NIP.198708232008122002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

4. Nama/NIP: Adi Sutisna/ NIP.197906142000121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-14681/PJ.07/2022 tanggal 12 September 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1419/PP/BR/2021 tanggal 16 Desember 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-244/PP/Ucp/2025 tanggal 6 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 082/TAX- MI/HO/IX/2021 tanggal 6 September 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2624.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 28 Oktober 2021,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 102/TAX- MI/HO/XI/2021 tanggal 23 November 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00287/207/18/057/20 tanggal 04 Mei 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir (disetujui) (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor45.461.786.389,0045.649.701.273,0045.461.786.389,00
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri143.124.394.376,00143.124.394.376,00143.124.394.376,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut10.311.200.649,0010.311.200.649,0010.311.200.649,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN19.111.153.505,0019.111.153.505,0019.111.153.505,00
Jumlah seluruh penyerahan218.008.534.919,00218.196.449.803,00218.008.534.919,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri14.312.439.510,0014.312.439.510,0014.312.439.510,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan14.672.778.306,0014.642.185.306,0014.642.185.306,00
Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar(360.338.796,00)(329.745.796,00)(329.745.796,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan360.338.796,00360.338.796,00360.338.796,00
PPN yang kurang dibayar0,0030.593.000,0030.593.000,00
Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,0030.593.000,0030.593.000,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,0061.186.000,0061.186.000,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 054/TAX-MI/HO/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.Ekspor45.461.789.389,00
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri143.124.394.376,00
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut10.311.200.649,00
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN19.111.253.505,00
a.6.Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)218.008.534.919,00
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:0,00
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)218.008.534.919,00
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:0,00
d.1.Impor BKP0,00
d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0,00
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,00
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,00
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri0,00
d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0,00
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,00
d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng0,00
d.9.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)14.312.439.510,00
b.Dikurangi:
b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,00
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan14.642.185.306,00
b.3.STP (pokok kurang bayar)0,00
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri0,00
b.5.Lain-lain0,00
b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)14.642.185.306,00
c.Diperhitungkan:
c.1.SKPPKP0,00
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)14.642.185.306,00
e.Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d)(329.745.796,00)
Kelebihan Pajak yang sudah:
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya329.745.796,00
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak ……….. (karena pembetulan)0,00
c.Jumlah (a + b)329.745.796,00
PPN yang kurang/ (Lebih) Bayar (2.e + 3.c)30.593.000,00
Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP30.593.000,00
c.Bunga Pasal 13 (5) KUP0,00
d.Kenaikan Pasal 13A KUP0,00
e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,00
f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,00
g.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0,00
h.Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)30.593.000,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)61.186.000,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01588/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 10 Juni 2021, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/ (Lebih) Bayar30.593.000,000,0030.593.000,00
Sanksi Bunga0,000,000,00
Sanksi Kenaikan30.593.000,000,0030.593.000,00
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar61.186.000,000,0061.186.000,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 082/TAX-MI/HO/IX/2021 tanggal 6 September 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 (cap harian pos tanggal 08 September 2021);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi atas Ekspor sejumlah Rp187.914.884,00

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor LAP- 00302/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2020 tanggal 30 April 2020, dokumen pemeriksaan terkait, Surat Permohonan Keberatan Pemohon Banding nomor 054/TAX-MI/HO/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020, data/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding selama proses penelitian keberatan dan data yang dimiliki DJP; dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa koreksi atas ekspor karena berdasarkan persandingan data Apportal DJBC dengan DJP diketahui bahwa terdapat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 006136) yang tidak dilaporkan Pemohon Banding sebagai ekspor pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2018;

2. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya bahwa:

a. bahwa atas PEB nomor 6136 tanggal 12 Januari 2018 merupakan pengiriman kembali barang import kepada Danisco Singapore Pte, Ltd atas PIB Nomor 002754 tanggal 9 Januari 2017;

b. bahwa pada saat import Pemohon Banding tidak mencatat sebagai pembelian maka pada saat terjadi reekspor Pemohon Banding tidak mencatatnya sebagai penjualan (tidak melaporkan PEB tersebut pada SPT PPN);

3. bahwa berdasarkan Aplikasi Portal DJP (Apportal), menu Data Pihak Ketiga > Portal Pertukaran Data DJP-DJBC > Data Kepabeanan > Data PEB: diketahui bahwa atas nomor PEB yang menjadi sengketa adalah PEB Nomor 6136 sebagaimana tampilan berikut:

err ed aa anta | wo .

err’ IA TFT a , t- via, . ka

" 1 Mae

Teds, dite be te en er ee UE As rer | acres Seed eset en Sea a Pe Tea eo aR LAN Ta IP j Poatet prt

: ' . . ' 1 1 aa i | pe rye inn Bons eRe here a ek ed a oe Te ee fd ari vay TS He aie stat inii

UP de ARES aa PB A a eo es ee A I eee GA eect eS] pos a Ken on va me Wanna beri \ we toe .

EM tel yore en th a cian OR Foal OCDE Pe AR ee el MO be ee Lee Sim Ih Ba wb Baer ree ten eld Mae Rae aaa pee Ha gD ea

Te SEA eS Ne eel tis | ME esa PADANG

T a Un | | | »

4. bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding selama dalam surat permohonan keberatan dan selama proses Penelitian Keberatan terkait sengketa koreksi ekspor Masa Januari 2018 adalah dokumen PEB dengan nomor 006136, PIB nomor 002754, invoice, B/L, dan Packing List dengan tampilan sebagai berikut:

PEB Nomor 006136:

I thot | (SP BED TL AS PSR AR ae

! Mn aa PANAI Te tot Sea Pa 5 pe eee 1 a ha ri PP Par RI

In ; He ba It die IP ee ea ee MP eae Tan Rn TE ey —— —_"

“ae WASTES TET Set visu : oar : oe

" Hata :

1 PN Kn Lebi! [rR STAI

Bra twee PSA mae bbe we Ala ME merta REIL ae - age - os tae Oe Mor D3 NI. BNN an: ie eo mousy Hota dite ha a Lupa pat - to

1 | eas Te om pat aa I

' peje — " TO ee i a ——————— ——————— "SN

I jes Pe page Mn nana PANEN TI BANTEN Te TEE SN NA EPA OT :

I Ta TAN ML DI Ma ni Ea Pa PP PE TEA ee nh - po ninaa PEN BSE LAN AA Aa Childe MAT PA .

SAL ODA abi Meena Li Logan. :

pe Sta eae TrF | II MEN NN SPR tanpa Bae ‘

PI i ed SENI PA Pe PENA pa santi. an, bangat

Paint Sp ARE PAI ~ ana Ma PE BEAN "

=! AP ona Tar yee [So ae a pass i! biter Cristi dees 2) OEP TM vast ya bili +

4 Tete ee Dt Peat ee peste pa Pe pa Donat Serat DA bara on BI Ke Tara rai :

anos a . 1 ia Dea ek RED od 1 it Ketat Besa Yaa Salat 2 TTT Te PEN PIN BE map ee eae bin. :

eA A WAN Ba Bs RID,

Sot Un lem Maris Tol were IL CURT A edocs LA.

pa AA Ben Sona ola ion ere on Pangan ae oe . ...

‘ toa TI KP A3 I Pee 8 MA

Pe] ee es ds ee tana ee ee Fs Di Dia SNN TEA

Bangtan -

QD borer tae Is ed ee Ni Poles Bont Ts kai 4 tle . See ee .

AL fT oe ea oa pi hargai 3 ga an ia ! Li aer Vert l ar yer Paty: aise

: BN HN DNAN NI Sa LI ee ed hep rda Ba ado, ka. Ha

: vba peed daw ee mp pe tate ae amin cer i L Bela ethan

' ace etsy | irlen i: porsi too TINTA ME LEA Poris th ca i Uo ope bac KENA TN ee

" PER MEN Gn Goa HP Ral BA ena .

wee He et EA ue . — eee ee eee u ae eg ee) eed ee vaste eee er Han Ph Ha Kn a

KAS Pear Sea dee ee “a

HARD A aaa Fasten TAIL IIS fears tema rhea Beare ge cca eR as sate on adala Pisses etre Fan ise eet te die :

Po D elo PAN: ANN :

Rapat bahwa PEB nomor 006136 tanggal 12 Januari 2018 merupakan ekspor biasa dengan nama eksportir Pemohon Banding NPWP 01.001.720.0-527.000 nama pembeli Danisco Singapore PTE., LTD di Singapore dengan nilai FOB USD 13,824.0000 jenis barang 3507.90.00 OPTIMALT BBA BARLEY BETA- AMYLASE 30 KG BUCKET (POLYETHYLENE) Batch:4932755855 dengan berat kotor 1,028.4000 dan berat bersih 960.0000;

Invoice nomor MWN-DNSC-11022018

Li pa . ol “ Serai poni oe wees cee ee

1 . LI r

Po ee 7 mae of

7 | Tatar 1 bahwa Invoice nomor MWN-DNSC-11022018 tanggal 01 Januari 2018 dengan identitas seller PT MIWON INDONESIA, consignee DANISCO SINGAPORE PTE. LTD atas optimalt bba barley beta amylase 30kg bucket (polyethylene) batch: 4932755855, quantity 960 kg senilai USD 13,824.00;

Packing List

vo. pa nd 1 whe Bort ae, " LN a ' , rot I

. pan .. ot 4 '

1 " teat 1.

ota . st eat 1 if ue -

Soe . et "1 us " | . .

. on ' Wo ey I

1 , DON 1

. weg profs

I So eee '

: re er ce DIN Ni mt H bahwa packing list atas invoice nomor MWN-DNSC-11012018 tanggal 11 Januari 2018 dengan port of loading Surabaya port, Indonesia dan final destination Singapore;

PIB Nomor 002754

PPA aa Pori ap ta Pe howe

0. ' - a TT wtp eee :

La Ha NN Nun 1 . . ' . . Tn ; :

bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 002754 tanggal 09 Januari 2017 dengan identitas Jenis PIB untuk biasa, jenis impor untuk dipakai, penjual Danisco Singapore PTE., LTD, importir PT Miwon Indonesia NPWP 01.001.720.0-057.000 dengan nilai CFR USD 67,716.48, nilai pabean sejumlah Rp912.276.418,00. PPN yang dibayar Rp91.228.999,00, PPh sejumlah Rp22.807.000,00;

Bill of Lading (B/L) die budget

JA Bi PN TN 1

. TIKI a DI Di Di Ba soto oO

Vee gen ee appa iy! ste de ed denies es a TE BA SENNA SA | 5 &.. oe — Pe agan nu .

2 a - . Aa TA inet TOE ap “ ak doweer naa ee ivy a LINE

Tht sore FC POD PL dae en re | Cre

1 qth ".

Lob te apa w Ia. ee

"The TR wor sh [jase car or re

Diet. 0, Tag | ' wows wre 1

Ce ee Ls | Pay eel AA oar aa i fn whe

Heni nara ects Ba Kabar Tea Data maa Pai Ga IN raman

PA AM SA ERA AR an air San ro rana an Lana rane

' An aah aa Sp meee tee yee LN ges te at ha teary pat Ser emma ne ieee ced pene wits Die ay beetle

[ pcwthe sot:

' Seu cubes Rar rae nia ne pce ae hp eran

HAM BE ae MERI cate ag babe ite rey

Se Peg a ta MAL arpa

Ka Ka KN Dat Pa dag Sere eae raed ten

5. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2007 tentang Ekspor Kembali Barang Impor, menyebutkan bahwa:

• Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa, Barang impor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, untuk diekspor kembali.

• Pasal 2 ayat (4) menyatakan bahwa, Ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor.

• Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa, untuk melakukan ekspor kembali terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir atau pengangkut harus mengajukan permohonan ekspor kemali secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan dan melampirkan bukti-bukti pendukung

• Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa, Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean dapat menyetujui atau menolak untuk memberikan izin ekspor kembali;

6. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi ekspor atas dokumen PEB nomor 006136 tanggal 12 Januari 2018 yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2018;

b. Pemohon Banding menyatakan bahwa PEB nomor 006136 tanggal 12 Januari 2018 merupakan pengiriman kembali barang impor kepada Danisco Singapore Pte, Ltd atas PIB Nomor 002754 tanggal 9 Januari 2017 dan pada saat impor Pemohon Banding tidak mencatat sebagai pembelian maka pada saat terjadi re-ekspor Pemohon Banding tidak mencatatnya sebagai penjualan (tidak melaporkan PEB tersebut pada SPT PPN);

c. bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 149/PMK.04/2007 menyatakan bahwa untuk melakukan ekspor kembali terhadap barag impor, importir atau pengangkut harus mengajukan permohonan ekspor kembali secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan dan melampirkan bukti-bukti pendukung dan atas permohonan tersebut kepala kantor pabean dapat menyetujui atau menolak untuk memberikan izin ekspor kembali;

d. bahwa berdasarkaan dokumen yang disampaikan, diketahui Pemohon Banding tidak menyampaikan/menunjukkan adanya surat ijin ekspor kembali

dari Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) PMK 149/PMK.04/2007;

7. bahwa berdasarkan penelitian terhadap PEB nomor 006136 tanggal 12 Januari 2018 diketahui bahwa:

a. Jenis PEB adalah Ekspor biasa dengan nilai FOB USD 13.824.00;

b. Data pelengkap pabean adalah invoice nomor MWN-DNSC-11022018 tanggal 01 Januari 2018 dan nomor Packing MWN-DNSC-11012018 tanggal 11 Januari 2018;

8. bahwa berdasarkan commercial invoice nomor MWN-DNSC-11022018 tanggal 01 Januari 2018 diketahui bahwa Seller = Shipper adalah Pemohon Banding dan penerima barang adalah Danisco Singapore PTE,LTD senilai USD 13,824.00;

9. bahwa berdasarkan data PIB nomor 002754 tanggal 09 Januari 2017 dengan Nomor pengajuan 070000-001548-20161214-0000386 diketahui nilai pabean;

10. bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan PPN Impor dari Danisco Singapore PTE LTD sejumlah Rp91.228.000,00 (Dok. 070000-001548- 20161214-0000386 tanggal 6 Januari 2017);

BAG NIK DM SUCH YAA DA SAP BER CATSAM ATAS MAA La PERAN BALA 5S ARE AR ale RI Aa ME SAK SANA ESA ue jam Feld ERE jJ———— ee oo 3 Lia i pou

' | HO Tie Garut Teman AP | Mere | urinal ‘ Sap ah 1 Bleak

AD... ee: — TA L. — den —mnn maen an al 5

Ka heel at SIE PSA - hoo! Linnean Hj ta

bahwa sehubungan Pemohon Banding telah mengkreditkan PPN Impor dari Danisco Singapore PTE LTD sejumlah Rp91.228.000,00 berarti Pemohon Banding telah mengakui sebagai pembelian dari Danisco Singapore PTE LTD pada masa Januari 2017. Sehingga alasan Pemohon Banding bahwa saat impor Pemohon Banding tidak mencatat sebagai pembelian maka pada saat terjadi re- ekspor Pemohon Banding tidak mencatatnya sebagai penjualan tidak terbukti;

11. bahwa Terbanding sependapat dengan pendapat Pemeriksa yang menyatakan bahwa terdapat PEB yang telah dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Januari 2018;

12. bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP Ekspor oleh Terbanding telah dilakukan berdasarkan bukti, catatan, dan dokumen yang kompeten, valid, dan sah serta Terbanding telah melakukan proses pemeriksaan terhadap Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi DPP Ekspor Masa Januari 2018 dan mengusulkan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi oleh Terbanding atas PEB yang tidak dilaporkan berdasarkan persandingan dengan data apportal dengan DPP sejumlah Rp187.914.884,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding melakukan transaksi re-export atas barang impor bahwa Pemohon Banding melakukan pengiriman kembali (re-export) barang impor kepada Danisco Singapore Pte, Ltd menggunakan PEB Nomor 6136 karena barang tersebut tidak sesuai spesifikasinya. Transaksi re-export yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut merupakan transaksi pengiriman barang berupa Optimal BBA Barley Beta-Amylase 30 kg Bucket (Polyethylene);

2. bahwa alur transaksi re-export atas PEB Nomor 6136 disebabkan karena adanya pengembalian barang kepada supplier (Danisco Singapore Pte, Ltd.) adalah sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding membeli bahan baku dari Danisco Singapore Pte, Ltd dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 002754 tertanggal 9 Januari 2017 dengan barang-barang yang dibeli adalah sebagai berikut:

Kantor Dahan MN PSC Lam Perth atik Matuman 2.0 dari 1

Somer Ponsa bet PA PSN NAN II INA fonggal Penganain =

Sones Petidathirers re MTAgae pn Dat latggal Peotaficum -

SRP ORE Vas Tang HN 3% Keterangan VU Teng Lasabtss 135 - fun tab Aa tems 0b. Nay tobe

Ney Urusan dene Barong, Merek, [ype spootthast wank a No Una satuan Butar Hata sean . + Rerat benda Hala Sothe

» Persyaratan & Nu Urut Saamtehh an

+ Negara Asa, Barang AR sey "sd Tanpa

Kemasan y

PRET ees + Lange bani M+ AAT Katognan UX aras

MM PISA BRA + Sorat Persetujuan Gnpot BM] . Ruh

. + RPOM Co KAS Lin Imp: BMAD - katun Kp :

BARANG BAR Katagtr ewar (Si BMP . BAR aa

Pestandal oo TAGE.

Kukar -

PPN Ley

Pint -

Pry 280)

DM Tie » Tanya fasilitas im + Dada nagari Tas Tg

SPE/YMY# POMERLA - Sort Peseta taper HMM ONS

. -- HPOM CO RIGS Lan tran TIMAH - Pak

BARANG BAR Karaan Bewan ify DME. IN Higher RI

China ONY PMP - a) Kukar oo Ya

Fin dang -

! PPh os.

PK Lara facia. BM + | Tenan Kannan Saran

MO LINEAR It MEP 5 Sarat Pa setanaaa Gbps TN + KONG toe BIN ON RES Te ingest IND + Pn Ka

TAMAS GAL Kenuavana Dewan e wae Ie Buka ati

China (CNG BNE

Kukar -

TEN DFG

Pest -

Pr Ds,

BST ew Varga Pawan Ase LOS: cabo Halgarama be Salle

GENS Be ket ih Sarat Persatu uan tanger DME RGN

- BPOM 3 KEES Las Panjar BMAD asn Ki

PX HARAKU ARI Kanutuna Pesan od pan SA Uarten CT

2) bahwa pada tanggal 12 Januari 2018, Pemohon Banding mengembalikan barang yang sudah dibeli tersebut, yaitu Optimalt BBA kepada Danisco Singapore Pte, Ltd dengan PEB 6136;

DATA BARANG RKA

— tt ————————-—-—-—---————— H4

BL Meta! Neer han) 15s 1000 AL Berat Bersih thet Mal (EN

AS Mp Dos TAN dee judi lan anta pdt LI Pucat alami | Tesla gus Sah IK Navara Asal Barang 15. Juralat Wil:

' sa Sea leah ar up, ‘Tart BK ara Berat Usa. det rak

BgUra "Laik Dandan koil besa ! Catal fetal tata Volume it S5 Ther alt Asal Bava

Yo Sa yeti WAE | Dawet . MAA

UU TAMALT BRA BARLEY i KE Sale Sudan

BI/PAARET ASF Atiku REM El Lt PUM Keen

WOE VELEN IIA Ii ass bibs 3

Bat | l

3) bahwa Terbanding seharusnya mempertimbangkan bukti Invoice No. MWN- DNSC-11022018. Sebagaimana dilihat dalam invoice tersebut, dalam rangka ekspor pengembalian pembelian yang reject ini, Pemohon Banding

menerbitkan invoice dengan catatan/diberikan keterangan bahwa invoice tersebut non-commercial value (lihat petunjuk di gambar bawah);

bahwa penerbitan invoice non-commercial value tersebut hanya semata-mata sebagai kelengkapan penerbitan PEB (yang harus melampirkan invoice) sebagaimana disyaratkan oleh peraturan Bea dan Cukai terkait dalam rangka impor dan bukan untuk menyatakan penjualan. Karenanya, invoice tersebut diberi keterangan sebagai berikut:

- Commercial invoice no value,

- Commercial invoice for customs only;

TN II eee en

"qe eT rm ate te “het “ Mara bahwa dengan demikian, ditambah dengan penjelasan mengenai penerbitan Credit Note oleh Pemohon Banding untuk pembatalan pembelian ini (lihat di no. 4 tanggapan Pemohon Banding di bawah ini), Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi ekspor ini bukan merupakan transaksi

penjualan dan hanya merupakan pengembalian pembelian barang yang di- reject;

bahwa sebagai dokumen pendukung penjelasan, Pemohon Banding sampaikan PEB, dan bukti-bukti berupa yang berkaitan dengan transaksi re-export ini; bahwa pada saat Pemohon Banding melakukan impor atas barang-barang tersebut, dan Pemohon Banding menemukan alasan untuk melakukan re-export, maka Impor tersebut tidak dicatat dalam akun ”pembelian (purchase)”. Sehingga pada saat terjadi re-export, Pemohon Banding tidak mencatatnya dalam akun ”penjualan (sales)”. Pemohon Banding pun tidak melaporkan PEB tersebut dalam SPT Masa PPN karena hanya PEB yang dicatat sebagai penjualan (sales) yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN. Pencatatan penjualan yang dilakukan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan;

3. bahwa proses pencatatan/pembukuan Pemohon Banding telah sesuai dengan beberapa peraturan berikut ini:

• Pasal 1 butir 29 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”)

“Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut”;

• Pasal 28 ayat (7) UU KUP

“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”;

bahwa selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar,

pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan;

bahwa dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;

• Dalam Pasal 28 ayat (3) UU KUP disebutkan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Sedangkan dalam SAK ETAP Bab 2.5 disebutkan mengenai keandalan, yaitu penyajian laporan keuangan secara jujur apa yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan;

4. bahwa menanggapi pernyataan Terbanding pada halaman 7 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-1674/WPJ.07/KBP/2021, butir f nomor 2 dan 8 yang menyatakan bahwa tidak terbuktinya alasan bahwa karena Pemohon Banding tidak mencatat sebagai pembelian pada saat impor, maka Pemohon Banding tidak mencatatnya sebagai penjualan pada saat terjadi re-ekspor, adalah tidak tepat karena beberapa alasan berikut:

• Pemohon Banding mencatat adanya Credit Note dari Danisco Singapore PTE LTD dengan nilai USD 13.824,00 sebagai pengurang nilai pembelian selanjutnya, yaitu pada bulan November 2018. Credit Note tersebut diterbitkan oleh Danisco Singapore PTE LTD atas penyerahan kembali barang impor yang dilakukan pada bulan Januari 2018. Penerbitan Credit Note ini menyebabkan pembelian impor dari Danisco Singapore PTE LTD sebesar USD 13.824,00 tidak tercatat dalam sistem pembukuan Pemohon Banding;

bahwa berikut adalah pencatatan Credit Note dari Danisco Singapore PTE LTD dengan nilai USD 13.824,00 seperti yang tertera pada sistem SAP Pemohon Banding;

1 PEN Ga HN v2

@ Display Document: Overview wa De we a OLE Bence Lee

Save FT. 8. Ea. EKO

O DI ME SN AE Io ir Ts MS SAI ghee Lote TEE NET ES SEL EA

13 PoP RIE a UE EL

Ka HNS Eh ha Ti Lis Er wn LBRO:

bahwa pada bulan November 2018, Pemohon Banding melakukan impor barang dari Danisco Singapore PTE LTD senilai USD 25,000.00. Atas impor barang tersebut, nilai yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding adalah hanya sebesar USD 11,176.00, yaitu nilai impor barang setelah dikurangi dengan Credit Note yang diterbitkan oleh Danisco Singapore PTE LTD kepada Pemohon Banding sebesar USD 13,824.00 sesuai system pencatatan SAP di bawah;

wv . Sab. 5

Ww Display Document: Overview

Wee Qh Wire cers

Hanna ta wre Ka

6 Ark 3.3 Of.a.>. BO

Bo ee - ve ~ mye a a ll IR

7 Py IAI DAWES SCAR GRD 224 te les USD LEEDS i. MERIT CAINS ODT Si AS SAMI SPC bahwa sebagai dokumen pendukung penjelasan, Pemohon Banding sampaikan dokumen Credit Note dan pembayaran impor barang tersebut; bahwa berdasarkan dokumen Credit Note yang diterbitkan pihak pembeli tersebut untuk pengembalian barang tersebut, telah jelas bahwa transaksi

ekspor tersebut bukan merupakan penjualan melainkan pengembalian barang;

bahwa untuk memperkuat bahwa transaksi tersebut bukan merupakan penjualan, Terbanding seharusnya mempertimbangkan bukti Invoice No. MWN-DNSC-11022018. Sebagaimana dilihat dalam invoice tersebut, dalam rangka ekspor pengembalian pembelian yang reject ini, Pemohon Banding menerbitkan invoice dengan catatan/diberikan keterangan bahwa invoice tersebut non-commercial value (lihat petunjuk di gambar bawah);

bahwa penerbitan invoice non-commercial value tersebut hanya semata-mata sebagai kelengkapan penerbitan PEB (yang harus melampirkan invoice) sebagaimana disyaratkan oleh peraturan Bea dan Cukai terkait dalam rangka impor dan bukan untuk menyatakan penjualan. Karenanya, invoice tersebut diberi keterangan sebagai berikut:

- Commercial invoice no value,

- Commercial invoice for customs only;

La Ta gn | PN NN AH TN HS

. I . sony .

wa . |" al wee

Kla mi anda sod

. tataran 1

" “1 nae » UA Uas

bahwa dengan demikian, ditambah dengan penjelasan mengenai penerbitan Credit Note oleh Pemohon Banding untuk pembatalan pembelian ini (lihat di atas), Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi ekspor ini bukan merupakan transaksi penjualan dan hanya merupakan pengembalian pembelian barang yang di-reject;

bahwa oleh karena itu, terbukti bahwa PEB senilai USD 13,824.00 bukan merupakan transaksi penjualan, sehingga Pemohon Banding tidak melaporkan PEB tersebut dalam SPT PPN Masa Januari 2018;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding atas transaksi reekspor dengan DPP sejumlah Rp187.914.884,00 seharusnya dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2018 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- “os “Jenurut Pemohon (DasarPengenaanPajak lo... .l ja Ara: Perveratan BarengdendesavergTersengPPN oo

25 Penyerasan yang PENunyadiouneseenpemung: PPN

[b. Aces Penverenen Berane den Jasa vengidesercengPPN [

[PenghitunganPPNKurangBayar lo... l ba. PPiveredsecrdimmsadalmMasa Pejastancrama ba SP oesmaeebasah 000000 ho...

b4 Dbaverdencan XPliPserdirh oo Io

Oobalaman 0000000 ho...

Je Disertisangaa: oo ho

Poca SRPPRPO ho...

3 (KelebihanPajakvangsudah: Lo...

fb. Disornersasisan se Masa Pajas... (serena sembercarh |e

4lJumlahPPN KurangitLebih) Bayar 0.0

Sanksi Administrasi je. BeneaPasaag ehh oo ho...

Ne io AE peeJumarla-b) ggg ceca

6 JumlahPajakvang masih harusdibayar | $1186.000 bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 2624.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 28 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Menurut Terbanding Berdasarkan Uraian Penelitian Keberatan bahwa Tim Pemeriksa Pajak melakukan koreksi atas ekspor karena berdasarkan persandingan data Apportal DJBC dengan DJP diketahui bahwa terdapat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang tidak dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPN atas PEB nomor 6136 sejumlah Rp187.914.884,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa dan mengajukan permohonan keberatan dengan surat nomor 054/TAX-MI/HO/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya bahwa PEB nomor 6136 yang dikoreksi pemeriksa adalah transaksi pengiriman kembali (re-ekspor) atas barang impor kepada Danisco Singapore Pte, Ltd;

bahwa selama proses penelitian Keberatan, Tim Peneliti Keberatan telah mengirimkan surat nomor S-515/WPJ.07/2021 tanggal 21 Maret 2021 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi. Adapun data/dokumen yang diserahkan Pemohon Banding terkait sengketa koreksi ekspor masa Januari 2018 adalah sebagai berikut:

No “ wo. Derkipsi . . sa Perca 1° Kelerantan,

Dokumer. peadiige PT Mivon indo) ss cen perubahan lerashir yang menurjukkas bahwa Ssudan Sm Eung Wook sanacal lrnictur if tlg Indoresia:

‘ I Agta Pendiri 5 Hardcopy ta Pendirian Mo. 53 tanggal 23 Dosrmher 1974

[* Aka PengSahan Direksi No. 16 daled La Moveriber 2029 (pengndatangaenan surat keberatan sera YG fun, SO2G)

23, Obes Venbahan Tarskhir No 44 dated 25 Nascmber 2996 .

2 Company Profile yang Ciel pe gai baran keglalin usaha, pradik janis | intan yar: dihasilkan dan stuuklur crganieasi: bakau

Capy SPT hdasa PP untuk nasa perak yang Cisongselckan hasera !

Aparna; “ase Jaguis i

4. SPT fdasa PPP Januari 2518 PS Jaen Kiai, i = KN Pan am AeSTUG, September,

4 2. SPT Mass PPK Mei POE Clesbar, dan Ha—rang

3. SET Basa beh Agustus 201g | Desember 7

4, SPE Masa OPN Secicnber 201s Pm — oe

5 SPT Masa SAM Oidever 20TH i 3 alur Pajak 2016 iS SPT Mesa Mem Cese mee 2016 :

! Ferkat khorcasi DPP Punyerchan ERs por berapa: 1

TEE ang FIB Nomar Giaa ann dias 38 In

1 2 kasta Jaran 201 & | Reto opr i (4 Parkéag Ust _ > ———_______. 2 He — ——

40 Ip invoice Septerisber At Herasony

IA Bund Sar i —

I T. PEG Nomar 177585

DB, Pang Chinen: 210 batu :

T Pemetaan PSA gai Oto SO9F5A tan 22405 Dero: Wry Hardacpr

Hasil Penelitian bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor LAP- 00302/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2020 tanggal 30 April 2020, dokumen pemeriksaan terkait, Surat Permohonan Keberatan Pemohon Banding nomor 054/TAX-MI/HO/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020, data/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding selama proses penelitian keberatan dan data yang dimiliki Terbanding, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa koreksi atas ekspor karena berdasarkan persandingan data Apportal DJBC dengan DJP diketahui bahwa terdapat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB nomor 00613) yang tidak dilaporkan Pemohon Banding sebagai ekspor pada SPT Masa PPN masa pajak Januari 2018;

b) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya bahwa:

• bahwa atas PEB nomor 6136 tanggal 12 Januari 2018 merupakan kembali barang impor kepada Danisco Singapore Pte, Ltd atas PIB Nomor 002754 tanggal 9 Januari 2017;

• bahwa pada saat impor Pemohon Banding tidak mencatat sebagai pembelian maka pada saat terjadi re-ekspor Pemohon Banding tidak mencatatnya sebagai penjualan (tidak melaporkan PEB tersebut pada SPT PPN);

c) bahwa berdasarkan Aplikasi Portal DJP (Appportal), menu Data Pihak Ketiga> Portal Pertukaran Data DJP-DJBC> Data Kepabeanan> Data PEB: diketahui bahwa atas nomor PEB yang menjadi sengketa (PEB nomor 006136) adalah sebagaimana tampilan berikut:

“Parlal Bertukaraa Bata oo

Sana Cat SUDA RI na Mae TN NA is peat Mn as ea jam ore ng

Hesiod Yola periajaein | ie Katak" | Pe memmanan bai eras Perpu Doli Kenan | Tni Recs Bata bARa yan

Cari berdasarkan | Namor PER sh (cost | Kode Kantor (KPPBO): [ oa he AON eee Nanos ie ORR Ne ee ee eee ee

JL PERINTIS

! KEMERDEKAAN,

1-3 RURW: 997

! 12 ingat suson 002 PULO IOANISCO

3 /B79G600010749018011 2004280 jomma0 1206435 MAN- yg” 1610o17eon jos? [DST 909 | INDONESig GADUNG PULO (SINGAPORE

18 TT ISACUNG PTE LTS

JAKARTA

TIMUR. BKI

JAKARTA

GT na RN ce PRON, Ace Ae cca AD tei aan Ha lan

21 BIOPOLIS

ROAD #26-21 .

DANISCO SURETY FORIN Ks

SUCLENS. SOLE ah 5 cyanea [UL BIBIS SINAR > eres ce ann

SINGAPORE |PUCKEDS.SCUTH cc, log2g72912613000 | TRANSBUANA |, SINAR [aren Jive SSS

PTE LTD TOWER, LocisTicg NOS SABANG

, SINGAPGRE

438557

SEER SS BSR MAS icin Chuan gta On ARCO na in sel Se RESCUE UTI LATER Re SHB OE ena an

BUKAN

USD 43.824.09 1960 1028 (2725 212 13 G2d $3.445.00 [184.963 580,00 ea Sit

. AERMAT d) bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding selama dalam surat permohonan keberatan dan selama proses Penelitian Keberatan terkait sengketa koreksi ekspor masa Januari 2018 adalah dokumen PEB dengan nomor 006136, PIB nomor 002754, Invoice, B/L dan Packing List dengan tampilan sebagai berikut:

PEB Nomor 006136

Locarga TP UME RIL VTL AN ESA E SELAT,

Inna yaa 7 abon pad tt . itn: Tn .

Po ma RN

[oc TANI N MENGAN state oor EEE Pane ae i rr ote ae RA cc a Dap oe Ka TA i _—— —

TA RT Aa peso . hr . tae i ee ee TS ed Eat barns Smet ' toe soa “OP PARA A 2a 1: - prada "

Pe es ae a TCT Tre — ri -

Hoenn Mena PA ana We OG ana PI TT:

Na AE Tea PAN egy AS aa MEA RA METE SNN tn SO | aed ee 1 :

Boots roofer. er lee tps lun. toa

, [' Loan MEA an pangan I

I soar pS pe gee ei PAR NE ta '

Ta La Mao ti KAIN HA Pe NET Ro KE il ce Ui :

Slee PE TEA AN AE TA Ma Ro

SERA ada Bean na gens .

ty Sanga pet Pi lar | pt mT te ro Tau Pa ‘

Shack Aa Mb ane -. re a Aa Bah oie and. son angan

GO Sep rta na a rok TU le) Sa oa ers pan aes

= ot LP PA AA Pe ee le re - see ee . - .

ii Tr a a PETA NEO LI D1 pai Tit Sasana MMI aa ya kala

4 et eres Pa ee veg kad Pangan sen AB Pantat ee Pe ate Pa nih Tara rat :

Li Pen ME PA basi 1 a Pe ee Le la “be ate a i Na BN KD DAN '

ee . fe 1 LA —— LL LL aa

= TATA AA kh BR Dee,

TO OM he Desde Thal Lanran NB TRIG AS elo ge =i.

Sa Aa laa ita pa Ta An ana Pu. . wal se TA retina Ao arba Wares Apa ha Vale we ATRL RE As [oot Ar Minar eS Wb ered Pan ee aan bi et en ed a CP ai

Pena harian -

Ar tg japan Lina par la Maag Na Te cee Ts Me as ap aa nba pile hard Jaa wae | Lag cadet ppt GA MAT

: soar mbna ana ap LAS sale: Me Anni nga | on st ore

. rhage speared bn tee gen amb pars Pee deni L SEP

' Aunt Peer ee | ira: Ta Te TA

Poe Ned glenn wos i KO oe bit rc TN KEL PENA Di

' TER ws AMT wa bbe has BN ma gan .

reas EN bed KAA Sa | ey ‘ “Tata TE Gist Us So ATE a heen oe TONAL aa oe Ta et

WU Deena Tara Lana “a

. Lon ee pai Or ga oe : m— te LA ja en AL ANA PRBP OE IL IS serra sn ae renatil ar ben ampar at Kereta sep te tate ana Kia dala Iron Inn ata Fara in en adi :

Wee RE Lha tin ad DN pa tenan nata Tee aa Oa

KAIN Bi KE Na Sa | :

PA apa bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 006136 tanggal 12 Januari 2018 merupakan ekspor biasa dengan nama eksportir PT Miwon Indopesia NPWP 01.001.720.0-057.000 nama pembeli Danisco Singapore PTE., LTD di

Singapore dengan nilai FOB USD13,824.0000 jenis baarang 3507.90.00 OPTIMALTBBABARLEYBETA-AMYLASE30KGBUCKET (POLYETHYLENE) Batch:4932755855 dengan berat kotor 1,028.4000 dan berat bersih 960.0000;

Invoice nomor MWN-DNSC-11022018

' nos : =i ” wleat Pot h wee eee —- - on Cont :

. " 4 iv to . . .

tous a H

"5 . 1 . watt . . - .

a + noe 4 1

. Theo 1 | . :

rere 7 : ”

. ale . ete "oe 1

" | wt ret a .

bahwa Invoice nomor MWN-DNSC-11022018 tanggal 01 Januari 2018 dengan identitas seller PT MIWON INDONESIA, consignee DANISCO SINGAPORE PTE.LTD, atas optimalt bba barley beta amylase 30 kg bucket (polyethylene) batch: 493275 855, quantity 960 kg, senilai USD 13,824.00;

Packing List

PN pa. a 1 pe ee ee

Ao Ta aa , wv my

: ee dR age. tent :

“i foe mon, toe .

.. oun H ata . sof et 1 if "

ty: : Woe epee Ii. : “4

: Kana - cope . " . . Don.

PN LAN NA 21 ah ' :

10 wot pros

: Deon nat

1 Lan naa 1

: re ee LN DT EN TI Ni in '

bahwa packing list atas invoice nomor MWN-DNSC-11012018 tanggal 11 Januari 2018 dengan port of loading Surabaya Port, Indonesia dan final destination Singapore;

PIB nomor 002754

PA ALA NN AN SEN AN SA aa aa RA Aa aces aaaaiaaaaaaaaaiacaiaaaiaaaaiaaaiaeaiamaaaaiaiin Nala

RE Da we i

, PEMBERI PAHLAN POR akang SET. L H SAT Ita oy, £ cae fy ciety on » a aed pes " 7 "

4 Pang bee Pe 2 Shag: Dipha 1 Liye 2 Tete bag, 4 Ukihangin FAS

Fy. Suet fe Bie ve BU Bea Ty Ta OA raman ee on Dadang ana da Be ORNs oan BYE TTA Mk aa BRA AR Kiba Pelemahan Hekestt ee

2. Bekam, COG Gt ah TE ae PA noth ea TONE ar opel tog ho ga , jk F

Do FEE NE HB Ie RAN BELA ARENA 20 ii ee ee cps eee ae a

4 ER ODMR E > Mae ae ba Eg WEP ¢ {

BIBI cS EUS UR ALAN AR: Gok BAP EE See ee Ske ea :

. aan OAS Doain RAM pa

LOT Tama acne ae oP Wale gs DNAN AA SB Baba PR AEG 1 SRG Pekat :

wo) FL, RRB HRS KT ah AX PRT ae MBA Bed, ALS A stang ae (aa | SA

LOR HPA maa ony S0 Bregtet que Re | LA Poa EE

DWE WE as Beaten EUS soe der Bk ae ae je KB Besgkahah TT

TALE Sr En | Bint Bethe bane, : Dae a | Ke SE ARA i Ba. LED Pac mand BER LM, Kemas | Ba Tami Dadang Adakan ae Hines “3

Bag. UW bui Bem Bik, Figs, mesin Hare SMR Hani [dd APA Rr = Sak tan : yee :

sena isang lan Lee rage anaes) Steen Rendle gt nanang :

- : Ea : 3 1 SEN pkn ar: seed ores Kara Lag barber langsa ere :

; hike Bangsa CBee 1 (Sasana pauentectnds | Hera Po Enak Cage | isebagakaa j Sea PA bagai :

re Reet a. aa ae ong fects tis om oy mata

© Kings ek ang arengabas as Be Ka na an

4 Daronggne lantai kava Ribena LAN Dua Metta ie deere debngta gains |S Dera aera, : i aie tho Kp 4 Ee wa Pama $

: etemban denen pekan oles may coat dasar menta Dekan Bi iby | Boga pr ha Fy mna po

DA MEE mengaay banar semu Sowing Regae mele digandeng neon okt: } po Se T “Temasah OR

: Cnn) Baa: Tbr: Ba en an beret ete) Heh Inda benda apa TOT ae LP PEP EPA arab i Pa Aa na SAN Bagas bewarna Terma DN Bams BEBAS Bei ca none meta ttitadeniminnnatrintin nastar . er ee ee ih . 1 po

Po Blanspipen HAS ie AEE cater ai mel RED Kak Meme SE ST SEA INN We ae bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 002754 tanggal 09 Januari 2017 dengan identitas Jenis PIB untuk biasa, jenis impor untuk dipakai, penjual Danisco Singapore PTE. LTD, importir PT Miwon Indonesia NPWP 01.001.720.0- 057.000 dengan nilai CFR USD 67,716,48, nilai pabean sejumlah

Rp912.276.418,00, PPN yang dibayar Rp91.228.000,00 PPh sejumlah Rp22.807.000,00;

Bill of Lading (B/L)

BL LL ORA 5 hoy oye oa an eh meg Par

2 nat fe te anda Pai on:

at ea SA ee cea oy Be

KI | : hoe — 1 ang .

. : sont yr vb Pada 2 Hn Spa oh ae vo 1 » ir ASMP REL ds poethey

Ba ED coe re ce AAN As GM Popes tne woo

Tenan Te | root tel ns seme tet

MAA CI ow Per pie oul vac

Muna lap Fa .

: sort Ce Len | PN TN 2 NA Ni heat ak ooo

"ho. foe 1 wows aes , peal

Poe Sete a mani Senar | one Tn Po eee ale La an ara ae

" Para rn ea Pan aa asma

' ee Te Na ec ec ce oe ce ce oe

1 paves nmescarap me [Reid ord perv wales Dis 5 Lang ele apr ani:

' Tey tuber pier rasyr si net pe gee ee rain

HAM At eee MERI at te ter tray eet

Mal ep ne Aa Sastra an “5 ht TN Mentan De tatto tent! coro ab walt “he

Pa Pa NN NN Pala i Bere ays rear ten e) bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 149/PMK.04/2007 tentang Ekspor Kembali Barang Impor, menyebutkan bahwa:

• Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa, Barang impor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, untuk diekspor kembali.

• Pasal 2 ayat (4) menyatakan bahwa, Ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakkan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor.

• Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa, untuk melakukan ekspor kembali terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir atau pengangkut harus mengajukan permohonan ekspor kemali secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan dan melampirkan bukti-bukti pendukung

• Pasal 3 ayat (2) meyatakan bahwa, Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean dapat menyetujui atau menolak untuk memberikan izin ekspor kembali;

f) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(1). bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi ekspor atas dokumen

PEB nomor 006136 tanggal 12 Januari 2018 yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2018;

(2). Pemohon Banding menyatakan bahwa PEB nomor 006136 tanggal 12 Januari 2018 merupakan pengiriman kembali barang impor kepada Danisco Singapore Pte, Ltd atas PIB Nomor 002754 tanggal 9 Januari 2017 dan pada saat impor Pemohon Banding tidak mencatat sebagai pembelian maka pada saat terjadi re-ekspor Pemohon Banding tidak mencatatnya sebagai penjualan (tidak melaporkan PEB tersebut pada SPT PPN);

(3). bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 149/PMK.04/2007 menyatakan bahwa untuk melakukan ekspor kembali terhadap barag impor, importir atau pengangkut harus mengajukan permohonan ekspor kembali secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan dan melampirkan bukti-bukti pendukung dan atas permohonan tersebut kepala kantor pabean dapat menyetujui atau menolak untuk memberikan izin ekspor kembali;

(4). bahwa berdasarkaan dokumen yang disampaikan, diketahui Pemohon

Banding tidak menyampaikan/menunjukkan adanya surat ijin ekspor kembali dari Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) PMK 149/PMK.04/2007;

(5). bahwa berdasarkan penelitian terhadap PEB nomor 006136 tanggal 12 Januari 2018 diketahui bahwa

• Jenis PEB adalah Ekspor biasa dengan nilai FOB USD 13.824.00;

• Data pelengkap pabean adalah invoice nomor MWN-DNSC-11022018 tanggal 01 Januari 2018 dan nomor Packing MWN-DNSC-11012018 tanggal 11 Januari 2018;

(6). bahwa berdasarkan commercial invoice nomor MWN-DNSC-11022018 tanggal 01 Januari 2018 diketahui bahwa Seller = Shipper adalah PT Miwon Indonesia dan penerima barang adalah Danisco Singapore PTE, LTD senilai USD 13,824.00;

(7). bahwa berdasarkan data PIB nomor 002754 tanggal 09 Januari 2017 dengan nomor pengajuan 070000-001548-20161214-0000386 diketahui nilai pabean sejumlah Rp912.276.418,00 dan PPN dibayar sejumlah Rp91.228.000,00;

(8). bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan PPN Impor dari Danisco Singapore PTE LTD sejumlah Rp91.228.000,00 (Dok. 070000- 001548-20161214-0000386 tanggal 6 Januari 2017);

coh Let PRE IAA BIAAH YAA KIAT DEKAT KAN ATA WTA Se Ld eA BATAK bd "ASK, TAM ol FT TE TA AAN MEA an - | [newer ite! . ag : at u yamg Fate BAR — iri pou

Tie Scrat epcee cP | “evel | vis af ahr i Bag

' Vyasa ce cee — in vetted tues , | a Ee — ——

Ka TU Ps Pata KA Ya tt phate “yg wT meee nese | soso ! "

bahwa sehubungan Pemohon Banding telah mengkreditkan PPN Impor dari Danisco Singapore PTE LTD sejumlah Rp91.228.000,00 berarti Pemohon Banding telah mengakui sebagai pembelian dari Danisco Singapore PTE LTD pada masa Januari 2017. Sehingga alasan Pemohon Banding bahwa saat impor Pemohon Banding tidak mencatat sebagai pembelian maka pada saat terjadi re-ekspor Pemohon Banding tidak mencatatnya sebagai penjualan tidak terbukti;

g) bahwa Tim Peneliti Keberatan sependapat dengan pendapat Pemeriksa yang menyatakan bahwa terdapat PEB yang tidak dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPN masa Januari 2018;

h) bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi DPP Ekspor oleh Pemeriksa telah dilakukan berdasarkan bukti, catatan, dan dokumen yang kompeten, valid, dan sah serta Tim Pemeriksa Pajak telah melakukan proses pemeriksaan terhadap Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

i) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat untuk mempertahankan koreksi DPP Ekspor masa Januari 2018 dan mengusulkan untuk menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Terbanding berpendapat bahwa dalam memutuskan keberatan Banding, Terbanding dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu Terbanding mengusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan Pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding dapat dipertimbangkan untuk diproses Iebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 102/TAX-MI/HO/XI/2021 tanggal 23 November 2021 pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1.KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

01588/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 10 Juni 2021;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa No. 00287/207/18/057/20 tanggal 04 Mei 2020 Masa Pajak Januari 2018;

Bukti P-3.Akta Notaris Kartini Muljadi, S.H. Nomor 53 tanggal 9 November 1973;

Bukti P-4.Akta Notaris Irene Yulia, S.H. Nomor 19 tanggal 23 April 2019; Bukti P-5.Akta Notaris Irene Yulia, S.H. Nomor 14 tanggal 25 November 2020; Bukti P-6.Akta Notaris Irene Yulia, S.H. Nomor 15 tanggal 21 Oktober 2021; Bukti P-7.Bukti Penerimaan Negara tanggal 02 Juni 2020 sejumlah

Rp61.186.000 dengan nomor NTPN 850DE4EPAIOPB2LN; Bukti P-8.Surat Keberatan Nomor 054/TAX-MI/HO/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020;

Bukti P-9.PEB Nomor 6136, PIB Nomor 002754, Sea Waybill, Commercial

Invoice, Packing List, dan Bill of Lading terkait transaksi Re-ekspor barang Impor;

Bukti P-10. Credit Note dan pembayaran impor barang;

Bukti P-11. Dokumen perubahan data yang terdapat dalam Sistem Informasi

Direktorat Jenderal Pajak;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n. Ali

Boedi Widodo;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Sutrisno Ali;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum a.n.

Gerardus Mahendra;

Bukti P-15. Pakta Integritas a.n. Lim Juwhan, jabatan Direktur;

Bukti P-16. Matrik sengketa dan Penjelasannya;

Bukti P-17. Penjelasan Banding PPN dan Persandingan dengan Banding PPh

Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-18. Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1.LHP, KKP;

Bukti T-2.Matrik dan penjelasan tertulis alasan koreksi;

Bukti T-3.Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01588/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 10 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00287/207/18/057/20 tanggal 04 Mei 2020 Masa Pajak Januari 2018 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 082/TAX-MI/HO/IX/2021 tanggal 6 September 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP Ekspor45.649.701.273,0045.461.786.389,00187.914.884,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sejumlah Rp187.914.884,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sejumlah Rp187.914.884,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas ekspor karena berdasarkan persandingan data Apportal DJBC dengan DJP diketahui bahwa terdapat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 001636 yang tidak dilaporkan Pemohon Banding sebagai ekspor pada SPT PPN Masa Pajak Januari 2018 sejumlah Rp187.914.884,00;

bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2007 menyatakan bahwa untuk melakukan ekspor kembali terhadap barang impor, importir atau pengangkut harus mengajukan permohonan ekspor kembali secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan dan melampirkan bukti-bukti pendukung dan atas permohonan tersebut kepala kantor pabean dapat menyetujui atau menolak untuk memberikan izin ekspor kembali;

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan, diketahui Pemohon Banding tidak menyampaikan/menunjukkan adanya surat ijin ekspor kembali dari Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) PMK 149/PMK.04/2007;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa PEB Nomor 6136 tanggal 12 Januari 2018 merupakan pengiriman kembali barang Import kepada Danisco Singapore Pte. Ltd. dengan DPP Ekspor sejumlah Rp187.914.884,00;

bahwa transaksi re-export atas PEB Nomor 6136 disebabkan karena adanya pengembalian barang kepada Danisco Singapore Pte. Ltd. atas PIB nomor 00275 tanggal 9 Januari 2017;

bahwa pada saat Import Pemohon banding tidak mencatat sebagai pembelian maka pada saat terjadi Re-export Pemohon Banding tidak mencatat sebagai penjualan sehingga tidak perlu melaporkan PEB tersebut pada SPT PPN Masa Januari 2018; bahwa Pemohon Banding mencatat adanya Credit Note dari Danisco Singapore PTE LTD dengan nilai USD13,824.00 sebagai pengurang nilai pembelian selanjutnya, yaitu pada bulan November 2018;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah terdapat DPP atas Ekspor dalam PEB nomor 6136 yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa Pajak Januari 2018;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa a quo Pengadilan Pajak telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA UB) dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang bahwa Majelis telah memeriksa Berita Acara Bukti dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan oleh Para Pihak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa:

1. PEB Nomor 6136, PIB Nomor 002754, Sea Waybill, Commercial Invoice, Packing List, dan Bill of Lading terkait transaksi Re-ekspor barang Impor dengan Danisco Singapore Pte. Ltd.;

2. Credit Note dan pembayaran impor barang Danisco Singapore Pte. Ltd.; Menimbang bahwa Terbanding dalam Uji Bukti berpendapat sebagai berikut:

bahwa atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding memberikan pendapat sebagai berikut:

1. Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor 006136 wee MAT a eng Ph kan . . .

7 7 ee ed ee me

PN ces: roa ' . ot '

rr ce ee DO ec .

wot . be - po = Fr re

La —— tt ——— — :

ree ee) TE ee ° ed re ee ee 7 pit Me —_ Torrie -

= eo eer —-

Ta KA PE ta

= Tye Pte pee _. 7 " _ . . 7 whose tai " re an SA. 7

1 De em oe prana, 1

bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 006136 tanggal 12 Januari 2018 merupakan ekspor biasa dengan eksportir a.n. Pemohon Banding NPWP 01.001.720.0-057.000 dan nama pembeli Danisco Singapore PTE., LTD di Singapore dengan nilai FOB USD13,824.0000 jenis baarang 3507.90.00 OPTIMALTBBABARLEYBETA-AMYLASE30KGBUCKET (POLYETHYLENE) Batch:4932755855 dengan berat kotor 1,028.4000 dan berat bersih 960.0000;

2. Invoice nomor MWN-DNSC-11022018 (ha Ao SEAL IN SG

. - - KN PN Na Naa i

- MT = er re Pd

: net ii ee oar tHe pT NRE Ian ved a i TN EN NN TA b 217 i ri

SOUS cL bw NN PA na NN La

Dina Ban . " cote “ om 1 Kana Bea . at

- Nan i

" KN re Hehe TE Di : a bahwa Invoice nomor MWN-DNSC-11022018 tanggal 01 Januari 2018 dengan identitas seller a.n. Pemohon Banding, consignee DANISCO SINGAPORE PTE.LTD, atas optimalt bba barley beta amylase 30 kg bucket (polyethylene) batch: 4932755855, quantity 960 kg, senilai USD13,824.00;

3. Packing List MWN-DNSC-11012018

Doo ot E-aana ie. ". " :

Ie a i Hoa oo. eal a oe PL wee Tah bahwa Packing list atas invoice nomor MWN-DNSC-11012018 tanggal 11 Januari 2018 dengan port of loading Surabaya Port, Indonesia, dan final destination Singapore;

4. Pemberitahuan Impor Barang nomor 002754

PES BP SP PISA KA KEK -

—, La HA aan an - bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan Nomor Pengajuan : 070000- 001548-20161214-000386 dan nomor pendaftaran 002754 tanggal 09 Januari 2017 dengan identitas Jenis PIB untuk biasa, jenis impor untuk dipakai, penjual Danisco Singapore PTE. LTD, importir PT Miwon Indonesia NPWP 01.001.720.0-057.000 dengan nilai CFR USD67,716.48, nilai pabean sejumlah Rp912.276.418,00, PPN yang dibayar Rp91.228.000,00 PPh sejumlah Rp22.807.000,00;

5. Credit Note

Credit Note {gy} GENENCOR’

OR OS Urai Ton

0 Ri G | NA L Mann Senang PL Ig

YI Lanse Greed EP IA

Minoan, Soak cake ati ne naa wal eneng oan TAN

PT Mine lace sesia tiredness nec ling Dryore-s KM 23 capes. Delwery fulness: tn Iter “ha AON Se

FAST Jawa PT Ming Ine 3 SET Ra tu baudes 2

IN DOM _ Sb Paya Dgn KR 23. Cras L

Best ian - .

Na Dang Moris Hana KA.

INP ee rata P21

Account Ma AE S7 ba GI IES

Faye i 1

Date Credit Nu, Werndor Acc Nu Customer ¥4T Ma. Wor wot. Meo. Guk ey

TO Jan 201 Ja panji tased fe PO A11. AS ftate rial No. Unit Material Desciption Unit prricas Aang ca BE SNI N60 KG OPTIMA To: Bo 1149 13.224.00

Basey Bot Anissa

S0 Ke: Bugke: (poles

Subtota! GST. GST Amanat i awdal sities rit qd Sn Coad Cy 73 624.90

Fl Sather anter ne. SU MP E

Sing ly - me

Prag Ai Lira 2.

bahwa tanggapan Terbanding terhadap dalil Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang PPN, disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

2. berdasarkan ketentuan Pasal 3A ayat (1) dan penjelasannya Undang-Undang PPN, disebutkan bahwa Pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud diwajibkan untuk salah satunya melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;

3. berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf B angka 2 PER-44/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-25/PJ/2014, disebutkan bahwa SPT Masa PPN sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang selanjutnya disebut dengan SPT Masa PPN 1111, terdiri dari : b. Lampiran SPT Masa PPN 1111: 2. Formulir 1111 A1 - Daftar Ekspor BKP

Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08); sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Dalam lampiran Bagian A angka 1 Lampiran II pada bagian Petunjuk Pengisian Formulir 1111 A1 Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan/atau JKP (D.1.2.32.08): disebutkan bahwa Formulir 1111 A1 berisi daftar ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan/atau JKP;

4. bahwa berdasarkan Aplikasi Portal DJP (Appportal), menu Data Pihak Ketiga > Portal Pertukaran Data DJP-DJBC > Data Kepabeanan > Data PEB; diketahui bahwa atas nomor PEB yang menjadi sengketa (PEB nomor 006136) adalah sebagaimana tampilan berikut:

Jadiayasa kan usg TEE v Dai IIS CSTD RSI

Bad lets wad lade YA DIN Can Unduh pope ma jangan |te-sse8uee |r 3 Ha ves

5. bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 149/PMK.04/2007 tentang Ekspor Kembali Barang Impor, menyebutkan bahwa:

a. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa, Barang impor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, untuk diekspor kembali;

b. Pasal 2 ayat (4) menyatakan bahwa, Ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor;

c. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa, untuk melakukan ekspor kembali terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir atau pengangkut harus mengajukan permohonan ekspor kembali secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan dan melampirkan bukti-bukti pendukung;

d. Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa, atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean dapat menyetujui atau menolak untuk memberikan izin ekspor kembali;

6. bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan, diketahui Pemohon Banding tidak menyampaikan/menunjukkan adanya surat ijin ekspor kembali dari Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) PMK 149/PMK.04/2007;

7. bahwa berdasarkan data PIB nomor 002754 tanggal 09 Januari 2017 dengan nomor pengajuan 070000-001548-20161214-0000386 diketahui nilai pabean sejumlah Rp912.276.418,00 dan nilai PPN dibayar sejumlah Rp91.228.000,00;

8. bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2017 diketahui bahwa Wajib Pajak telah mengkreditkan PPN Impor dari Danisco Singapore PTE LTD sejumlah Rp91.228.000,00 (Dok.070000-001548- 20161214-00038 tanggal 6 Januari 2017);

9. bahwa sehubungan Pemohon Banding telah mengkreditkan PPN Impor dari Danisco Singapore PTE LTD sejumlah Rp91.228.000,00 berarti Pemohon Banding telah mengakui sebagai pembelian dari Danisco Singapore PTE LTD pada masa Januari 2017. Sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan

saat impor Pemohon Banding tidak mencatat sebagai pembelian maka pada saat terjadi re-ekspor Pemohon Banding tidak mencatatnya sebagai penjualan tidak terbukti;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, koreksi Terbanding telah sesuai dengan bukti yang kompeten dan cukup serta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan pengiriman kembali (re-export) barang impor kepada Danisco Singapore Pte, Ltd menggunakan PEB Nomor 6136 karena barang tersebut tidak sesuai spesifikasinya, yaitu atas barang berupa Optimal BBA Barley Beta-Amylase 30 kg Bucket (Polyethylene), berdasarkan bukti-bukti yang Pemohon Banding tunjukkan pada Uji Bukti sebagai berikut:

Bukti PEB Nomor 6136

BC 3.0 | PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG

Nomor Pengajuan 1 0709000901 074-201 80112-04250 Halaman | dani.

> [A KANTOR PABEAN

1. Kastor Pabean Pemuatan bag BELU LAI KPPBC Tunjung Perak

2. Kemlor Pabuan Ekspor 1 070100 KPPBC Tanjung Perak TL ROLOM KHUSUS BEA DAN KAI fj OB. TENIS FKSPOR Ekspor biasa 1, Nomor Pendakaran Uue?36

BC. KATEGORI EKSPOR 2 Umum Tanggul NO)

& | D. CARA PERDAGANGAN > Lainaya 3 Nemor BC 13 :

SE. CARA PEMBAYARAN > Lainya | Tanggal .

LAINNYA

. Pos! Sus Fos : h

EKSPORTIR i “ PENERIMA

Toidentias Npwp 15 Digit 01 007.420.0-057.000 ' 9 Nama: DANISCO SINGAPORE PTE LD !

. 10. Alamat 121 BIOPOLIS ROAD.#06-31 NU CLEOS,SOUTH

2 Nanya » PT. MIWON INDONESIA TOWER, SINGAPORE 139567

3. Alaiat 0 IL. PERINTIS KEMERDEKAAN NO. 1-3 RIOT RW 02

: PULOGADUNG JAKARTA IL. Xugara — 18G- Singapore

HM, NIPER 5498

K. Status “PMA Inon migas)

Po DATA BARANG EKSPOK

40. Bera: Kuter (kg) 2,028 4000 4}. Berat Bersih (ke) PIRSA)

43 Ko, 145. Pos TastvHS, uraian jumlah dan jenis | 44. HE barang dan 45. furalah & jenis san, "46. - Negara Asal Barang (48. Jumlah Nilai

Sarang secara langka), merk, tipe, Tarif BK pula Berat Bersih (kg), FOR hi 27. - Doers 7 urus p Keran, #pssifikasi lain dan kode barang | tanggal pendaftaran Volume (m3) 27. - Daerah Asal Burung ana den. unGu | “Tndonesia Ins24.ungol

OPTIMALT BRA BARLEY KGM/Kilagram - Kub. Sidoarjo

1 BETA-AMYLASE 20KC? BUCKET "960 C00 Ken i POLY ETEYLENK) BATCH AQ32 755855 6.000 m3

Hatt

DATA PENERIMAAN NEGARA

49. Nilai tukar mara cang: p.noon | 50. Nifai Bea Keluar : On

S1. Peserimaan Pajak Lainnya 1 0.00 bahwa alur transaksi re-export atas PEB Nomor 6136 disebabkan karena adanya pengembalian barang kepada supplier (Danisco Singapore Pte, Ltd.) adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding membeli bahan baku dari Danisco Singapore Pte, Ltd dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 002754

tertanggal 9 Januari 2017 berdasarkan bukti PIB Nomor 002754 sebagai berikut:

PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB)

1 Sia " : “ .

oy wa pa Ka a i 1 1 it nd 3 1 1 uu .

' . i ‘ moe - Ab. £

Ha , - . 0 Nyy .

1 , , pa , war

. pa nyse Murai :

" bae Penata

. 7 in k MD - a me , , ~ Foun IL ats In

Mo Hama pak jenaka 1 i

S6 - Da | to

LEMBARTANJE TAN

PEMBERI AF NS IMPOR BARANG CPEB) i boas . BOMB an eb moe :

a Perda " a . bed

Wat tos , Porro t ,

Dak 1 ae wo 1 a “

' st ret moan at ve oy 2 bet booted bahwa jenis barang dan jumlah (kuantitas) yang diimpor akan sama dengan jenis barang dan jumlah (kuantitas) yang di re-ekspor sebagaimana ditunjukan pada saat Uji Bukti;

2. bahwa bada tanggal 12 Januari 2018, Pemohon Banding mengembalikan barang yang sudah dibeli tersebut, yaitu Optimalt BBA kepada Danisco Singapore Pte, Ltd dengan PEB 6136:

Bean! PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG

Nomor Pengajuan: 070009-201074-20150112-194230 Halaman ! dasi .L.

' TA. KANTOR PABEAN

©]. Kantor Pabear Pemuatan: 070190 KPPBC Tunjung Perak

3. Kantor Pabean Ekspor 1 0100 KPPBC Tamung Perah “TL KOLOM KHUSUS BEA DAN CLEAI

BB JENIS EKSPOR + Ekspor biasa |, KamorPeodaferan GOB ISA

4 | C KATEGORIE FKSPOR + Hate Tunggal 2 120) 2018

2 | D. CARA PERDAGANGAN? Lainaya 2 Nomar BC 14 :

"II CARA PEMBAYARAN "Lainnya | Yana) :

LAINNYA

: Pos! 845 Fos :

EKSPORTIR ” PY PENERIMA

1 enti, 1 Npwr 19 Digit 0001720, 0-097 100 ' g Nana TDANISCO SINGAPORE PTELLID.

. LI. Almuat 121 BIOPOLIS ROAD, #05-21 NUCLEOS SOUTH

Sin: : TT NE . 5

2 ama TT. MTWOK INDONESIA TOWER, SINGAPORE 138567

A Alangt 1 JL PERINTIS REMERTIEKAAN WOL1-3 RIL W.02

PULOGADUNG JAKARTA HI. Xugara 8G - Singapore

M.NIPER =: Sd k: Slamas "PRIA [nun migas)

LP DATA ATA FRAPGE ———

IE, Kat hee alabalun 3 Ap Pas Farel AAA, we Pa, Tas IS esis Mala can daa yA AE bana.y Jar, A Tapal beam oo AS Yana Asal Bang 4, Jumlah HI:

. hava Ing kas, wey, Type, "HK pada Revat A-rit > al. ow co. ron H

Sager. pora ian bin dar anda bran | essed ata Maman Tail Asal Barry

2 AA ——— a

La ie Veet REEL | stderssia | PETA,

METAL BPA AA PT i KOS kalus Lan beng

ALIA AMVIAES Ha RL of fer ant Rear

, Pe STT Abs SATU ABS LA TI TA BD

DAG UNFELA AM BEG BA

SEP Sala PO ra tara: USA 3S Alat ea Bolt Li

AP Perasaan cack al am, . wag ate aD Dm merana mar TT bahwa sebagaimana di-highlight di atas (dan ditunjukan pada saat Uji Bukti), jenis barang dan kuantitas yang di re-ekspor (diretur kepada pihak penjual) adalah sama dengan jenis barang dan kuantitas yang semula diimpor dari pihak penjual, yaitu Optimal BBA Barley Beta-Amylase 30 kg Bucket (Polyethylene) dengan kuantitas sebanyak 960 Kg;

3. bahwa sebagaimana ditunjukan dalam Uji Bukti, atas pembelian yang diretur (re-ekspor) tersebut, Pemohon Banding membatalkan pembelian barang berupa Optimal BBA Barley Beta-Amylase 30kg Bucket (Polyethylene) dengan kuantitas sebanyak 960kg (mendebit akun hutang dagang kepada Danisco dan mengkredit akun penerimaan barang/pembelian barang (GRIR))

vw TX Oe lal “5 be

TB Display Document: Overview

Se tw =m AD Aces Tea

H5 MERE wea: + sacar tte weg at

Q 80h FT. Ba. BS... Wo

4. bahwa pihak penjual (Danisco Singapore Pte Ltd) telah menerbitkan Credit Note dalam rangka retur barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana ditunjukan dalam Uji Bukti dengan dokumen Credit Note Nomor 1120032782:

Credit Note (ig SENENCOR

SAB A Danisco Division oy psa

ORIGINAL

Qanisce Singapore Pte Ltd

21 Riapolis Road, #05-24

Nueleas, South Tower

Singapore 138567

Telephone 6586 3688

. , Tulefax 6272 7494

PT Miwon Indonesia hitp:/Awww,danisco.cum

Raya Driyorejo KM. 23, Gresik Delivery Addross: Go Item No.: 1996000052

EAST JAVA PT Miwan Indonesia GST No.: #9-96C0005-2

INDONESIA Raya Drlyorejo KM. 23, Gresik

EAST JAYA Bank: JPMorgan Bank N A

INDONESIA Sort cade, 02100023

Account No.: 496591541

Swift CHASUS33

Page. 1 4

Date Credit No. Vendor Acc. Na. Customer VAT No. Your ref. No. Currency

18 Jan 2018 120032782 PO.20161123.C04 USD

Material No. Unit Materia! Description Unit price Amount

A132019G196 260 KG OPTIMALT® BBA 14.40 13,824.00

Barley Beta-Amylase

30 Kg Bucket (polyethylene) eee oe OOOO —-

Subtotal GST % GST Amount Total amount

43,824.00 9.000 0.49 13,824.00

PT Sarchem order no: OT/MWV/2018

Sincerely, ete,

Phang Ai Ling ano bahwa atas pengembalian barang yang sudah dibeli tersebut, Pemohon Banding menerbitkan Invoice No. MWN-DNSC-11022018 dengan catatan/diberikan keterangan bahwa invoice tersebut non-commercial value

(hanya untuk kepentingan pengurusan kepabeanan) yang ditunjukan pada saat Uji Bukti;

bahwa dari bukti-bukti yang ditunjukan dalam Uji Bukti tersebut, Pemohon Banding berdalil bahwa re-export yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan penjualan dan pencatatan penjualan yang dilakukan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi ekspor ini bukan merupakan transaksi penjualan dan hanya merupakan pengembalian pembelian barang yang di-reject;

bahwa menurut Pemohon Banding, keseluruhan bukti yang diberikan tersebut merupakan bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak-Ekspor sejumlah Rp187.914.884,00 seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dan Uji Bukti Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Ekspor karena persandingan data Apportal DJBC dengan DJP terdapat PEB Nomor 6136 yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa Januari 2018 sejumlah Rp187.914.884,00;

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 149/PMK.04/2007 tentang Ekspor Kembali Barang Impor, menyebutkan bahwa:

- Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa, untuk melakukan ekspor kembali terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir atau pengangkut harus mengajukan permohonan ekspor kembali secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan dan melampirkan bukti-bukti pendukung;

- Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa, Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala kantor Pabean dapat menyetujui atau menolak untuk memberikan izin ekspor kembali;

bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon Banding melakukan pengiriman kembali (re-export) barang impor kepada Danisco Singapore Pte, Ltd menggunakan PEB Nomor 6136 karena barang tersebut tidak sesuai spesifikasinya. Transaksi re- export yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut merupakan transaksi pengiriman barang berupa Optimal BBA Barley Beta-Amylase 30 kg Bucket (Polyethylene);

bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti faktanya bahwa re-export yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan penjualan terbukti dari pencatatan penjualan yang dilakukan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dimana pada saat Impor barang Pemohon Banding tidak mencatat sebagai pembelian dan pada saat terjadi re-eksport Pemohon Banding tidak mencatat sebagai penjualan sehingga tidak dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Januari 2018;

bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan PPN Impor dari Danisco Singapore PTE LTD sejumlah Rp91.228.000,00 (Dok.070000-001548-20161214- 00038 tanggal 6 Januari 2017) dengan demikian Pemohon Banding telah mengakui sebagai pembelian dari Danisco Singapore PTE LTD pada masa Januari 2017; bahwa faktanya Pemohon Banding dalam melakukan proses re-eksport tidak melaksanakan prosedur permohonan ekspor kembali yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK- 149/PMK.04/2007 terbukti sampai dengan pelaksanaan uji bukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan surat ijin ekspor kembali (re-ekspor) dari Kepala Kantor Pabean sebagai persetujuan untuk memberikan izin ekspor kembali (re-ekspor); bahwa faktanya berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2017 yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan PPN Impor dari Danisco Singapore PTE LTD sejumlah Rp91.228.000,00 sesuai dok.070000-001548-20161214-00038 tanggal 6 Januari 2017 yang membuktikan bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya pembelian dari Danisco Singapore Pte Ltd;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka atas pernyataan Pemohon Banding pada saat impor barang tidak mencatat sebagai pembelian dan pada saat re-ekspor Pemohon Banding tidak mencatat sebagai penjualan, Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini dalil Pemohon Banding tersebut;

bahwa dengan demikian berdasarkan data, dokumen dan fakta persidangan serta peraturan perundang undangan yang berlaku Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp187.914.884,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp187.914.884,00 dan mempertahankan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak - Ekspor187.914.884,00187.914.884,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Ekspor menurut TerbandingRp45.649.701.273,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 - DPP Ekspor menurut PengadilanRp45.649.701.273,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01588/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 10 Juni 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00287/207/18/057/20 tanggal 04 Mei 2020 Masa Pajak Januari 2018 atas nama PT DAESANG INGREDIENTS INDONESIA d.h. PT MIWON INDONESIA, NPWP 01.001.720.0-057.000, beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No.1-3 RT 007 RW 002 Pulo Gadung, Jakarta Timur DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
DPP Ekspor45.649.701.273,00
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri143.124.394.376,00
DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut10.311.200.649,00
DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN19.111.153.505,00
Jumlah Seluruh Penyerahan218.196.449.803,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri14.312.439.510,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan14.642.185.306,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar(329.745.796,00)
Jumlah Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan360.338.796,00
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar30.593.000,00
Sanksi Administrasi30.593.000,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar61.186.000,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H. dan Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada Hari Jumat tanggal 14 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H, M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M.,

M.Ak., M.Hum., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.