P U T U S A N
Nomor PUT-009592.18/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00562/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Tahun Pajak 2021 Nomor Objek Pajak 14.13.010.219.210-0011.2, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009592.18/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GEMILANG CIPTA NUSANTARA, NOP/NPWP 14.13.010.219.210- 0011.2/31.186.079.5-219.001, beralamat di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci, Pelalawan dan alamat korespondensi di Jalan Teluk Betung Nomor 31, Kebon Melati, Tanah Abang Jakarta Pusat 10230yang diwakili oleh Sdr. Dian Novarina jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh;
1. Nama: Ganda Christian Tobing,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1353/PP/IKH/2021tanggal10 Desember 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0145/GCN/KRC-TAX/XII/22 tanggal 5 Desember 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Rindhaswari Laretna Sekarlarasati / 198311092004122001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,