Putusan Pengadilan Pajak, 83 halaman
PUT-009614.12/2024/PP/M.XA Tahun 2026
PT Obsidian Stainless Steel, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-009614.12/2024/PP/M.XA Tahun 2026 yang diucapkan 5 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Obsidian Stainless Steel mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Oktober 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Oktober 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- UU PPhPasal 23 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-009614.12/2024/PP/M.XA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Obsidian Stainless Steel
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00078/203/21/095/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Tanggal Putusan
- 5 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 5 Maret 2026