PUTUSAN
Nomor PUT-009616.10/2022/PP/M.IIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00092/KEB/PJ/WPJ.01/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor 00049/201/19/123/21 tanggal 4 Mei 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009616.10/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. AUSTINDO NUSANTARA JAYA AGRI, NPWP 01.501.278.4-
123.001, beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Lt.VII, Jl. P. Diponegoro No. 18 Medan Polonia, Medan, Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Mohammad Fitriyansyah jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Tonizar Lumbanbatu
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-393/PP/IKH/2022 tanggal 31 Mei
2022
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 076/ANJA/TAX/II/2023 tanggal 13 Februari 2023,
2. Nama: Hanna Magdalena Nggelan
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1556/PP/IKH/2022 tanggal 30
Desember 2022
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 072/ANJA/TAX/II/2023 tanggal 13 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: