Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 152 halaman

PUT-009631.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Sankin Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum
  • Winarto Sutanto

P U T U S A N

Nomor PUT-009631.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02371/KEB/WPJ.07/2020 Tanggal 27 Mei 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00013/206/17/055/19 tanggal 24 April 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009631.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SANKIN INDONESIA, NPWP 02.519.816.9-055.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok AA, No. 20 Kota Deltamas, Bekasi 17530 Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Akinobu Nishimura jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :

Nama: Winarto Sutanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-267/PP/IKH/2021 tanggal 26 Maret 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 001/TAX-SKI/XI/2021 tanggal 18 November 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili:

1. Nama / NIP: Rindhaswari Laretna S/ 198311092004122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Harlianugrahono / 198407222006021002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Ferdinand Reagan / 198202282001121001,, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-19759/PJ.07/2021 tanggal 25 November 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 52/PP/BR/2021 tanggal 18 Januari 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-010/PP/Ucp/2026 tanggal 14 Januari 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/TAX- SKI/VIII/20 tanggal 4 Agustus 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 3798.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 17 November 2020,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 001/TAX-SKI/I/2021 tanggal 11 Januari 2021,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00013/206/17/055/19 tanggal 24 April 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut;

1. Penghasilan NetoRp8.670.408.488

2. Penghasilan Kena PajakRp8.670.408.488

3. Pajak Penghasilan yang terutangRp2.167.602.000

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0

5. Jumlah PPh TerutangRp2.167.602.000

6. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp0

b.3. PPh Pasal 23Rp2.975.250

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. Lain-lainRp0

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)Rp2.975.250

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp1.890.045.000

c.2. PPh Pasal 25Rp0

c.3. PPh Pasal 29Rp0

c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0

c.5. Fiskal Luar NegeriRp0

c.6. Lain-lainRp0

c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)Rp1.890.045.000

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPRp0

e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan

(a + b.6 + c.7 – d.1)Rp1.893.020.250

7. Pajak yang tidak/kurang bayar (5 – 6.e)Rp274.581.750

8. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp87.866.160

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0

g. Jumlah sanksi administrasi

(a + b + c +d + e + f)Rp87.866.160

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7 + 8.g)Rp362.447.910

10. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan

Akhir Hasil PemeriksaanRp (1.009.992.750)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/TAX-SKI/VII/19 tanggal 11 Juli 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

JU

MLAH RUPIAH MENUR

UT

Sengketa NO

URAIAN

Koreksi Seharusnya

WAJIB PAJAK

SKP Menurut WP

Keberatan Menurut WP

123456

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto

98.417.747.687

-

98.417.747.687

- Harga Pokok Penjualan

90.151.356.557

-

90.151.356.557

(4.513.774.634) Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)

8.266.391.130

-

8.266.391.130

- Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

5.253.700.318

-

5.253.700.318

- Penghasilan Netto dalam Negeri (3-4)

3.012.690.812

-

3.012.690.812

- Penghasilan Netto dalam Negeri Lainnya :

a. Penghasilan dari luar usaha

(1.671.359.841)

-

(1.671.359.841)

-

b. Penghasilan jasa / Pekerjaan Bebas

-

-

-

-

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

-

-

-

-

d. Lain-lain

-

-

-

-

e. jumlah ( a+b+c+d )

(1.671.359.841)

-

(1.671.359.841)

- 78

Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto

-

-

-

- Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif

2.270.711.406

(624.523.693)

2.895.235.099

-

b. Penyesuaian Fiskal Negatif

79.932.216

-

79.932.216

-

c. Jumlah ( a-b )

2.190.779.190

2.815.302.883

- 19

Penghasilan Netto Luar Negeri

-

-

- 0

Jumlah Penghasilan netto ( 5+6e-7+8c+9)

3.532.110.161

4.156.633.854

- 11

Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

-

-

- 12

Kompensasi Kerugian

-

-

- 13

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

-

-

- 14

Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)

3.532.110.161

4.156.633.854

- 15

PPh terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)

883.027.500

883.027.500

- 16

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

-

-

-

- 17

Jumlah PPh Terutang (15+16)

883.027.500

-

883.027.500

- 18

Kredit Pajak

a. PPh di tanggung pemerintah

-

-

-

-

b. Di potong / Di pungut oleh pihak lain :

b.1. PPh Pasal 21

-

-

-

- b.2. PPh Pasal 22

-

-

-

- b.3. PPh Pasal 23

2.975.250

-

2.975.250

- b.4. PPh Pasal 24

-

-

-

- b.5. Lain-Lain

-

-

-

- b.6. jumlah (b.1+b2+b.3+b.4+b.5)

2.975.250

-

2.975.250

-

c. Dibayar sendiri :

c.1. PPh Pasal 22

1.890.045.000

-

1.890.045.000

- c.2. PPh Pasal 25

-

-

-

- c.3. PPh Pasal 29

-

-

-

- c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)

-

-

-

- c.5. Lain-Lain

-

-

-

- c.6. Jumlah (c1+c2+c3+c4+c5+c6)

1.890.045.000

1.890.045.000

-

d. Di perhitungkan :

d.1. SKPPKP

-

-

-

-

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)

1.893.020.250

1.893.020.250 19

Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)

(1.009.992.750)

(1.009.992.750) 20

Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

-

-

-

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

-

-

-

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

-

-

-

d. Kenaikan Pasal 13A KUP

-

-

-

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

-

-

-

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

-

-

-

g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)

-

-

- 21

Jumlah PPh yang masih harus dibayar(19+20.g)

(1.009.992.750)

-

(1.009.992.750) Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-02371/KEB/WPJ.07/2020 Tanggal 27 Mei 2020, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Jumlah Penghasilan Neto8,670,408,48808,670,408,488
b.Kompensasi Kerugian000
c.Penghasilan Kena Pajak8,670,408,48808,670,408,488
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2,167,602,00002,167,602,000
e.Kredit Pajak1,893,020,25001,893,020,250
f.Pajak yang kurang bayar274,581,7500274,581,750
g.Sanksi Adminitrasi - Bunga 13 (2) KUP87,866,160087,866,160
h.Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar362,447,9100362,447,910

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/TAX-SKI/VIII/20 tanggal 4 Agustus 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2020 (cap pos: 7 Agustus 2020);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/TAX-SKI/VIII/20 tanggal 4 Agustus 2020, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini;

I. Koreksi yang disengketakan :

Koreksi atas Harga Pokok Penjualan Rp. 4.513.774.633,-

II. Dasar Koreksi Menurut Terbanding Dan Alasan Banding Pemohon

Banding:

Menurut Terbanding atas Koreksi, yaitu terdiri dari:

Koreksi atas Harga Pokok Penjualan Rp. 4.513.774.633,-

bahwa menurut Terbanding, atas koreksi tersebut terdiri dari:

bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen Transfer Pricing Document (TP Doc) yang diserahkan Pemohon Banding pada saat proses Keberatan. Dalam TP Doc tersebut (halaman 37 poin E.1) dijelaskan bahwa data pembanding eksternal diambil dari Orbis Asia Pasific pada bulan April 2018, sedangkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua Nomor: LAP-00230/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 11 April 2019 data pembanding eksternal diabil dari Orbis Asia Pasific pada bulan Desember 2017. Berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa TP Doc tersebut baru dibuat ketika transaksi afiliasi telah selesai dilakukan dan bukan dibuat saat transaksi afiliasi akan dilakukan. Dalam pasal 3 ayat 1 PMK No. 213/PMK.03/2016 yang menyatakan : Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf a dan huruf b wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi. Hak tersebut berarti bahwa Pemohon Banding diwajibkan membuat budget/setting pada saat akan dilakukan transaksi afiliasi (sebelum tahun buku berjalan) untuk dibandingkan dengan transaksi yang dilakukan pada tahun berjalan;

bahwa setuju dengan pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena TP Doc Pemohon

Banding merupakan TP Testing (Post Audit) yang merupakan pengujian untuk transaksi afiliasi yang telah dilakukan. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding untuk tahun pajak 2017 dengan menggunakan data pembanding Tahun 2017 (single year data). Dalam hal pemilihan data pembanding, Terbanding mendapatkan 14 (empat belas) perusahaan sebagai data pembanding eksternal yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dari data komersial Orbis Asia Pacific yang diperoleh dari Tim Asistensi Afiliasi Subdit Transaksi Khusus Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan KPDJP dengan kategori/kriteria kelompok utama nomor 3312-steel works, bias furnances dan rolling mills dan nomor 3315-steel wiredrawing dan spikes. Terbanding memilih 14 (empat belas) perusahaan pembanding dengan membandingkan fungsi, produk dan ketersediaan informasi perusahaan pembanding yang memiliki fungsi dan produk yang mirip dengan Pemohon Banding dibidang manufaktur dan perdagangan komponen kendaraan produk berupa steel dan pipe. Pertimbangan lain pemilihan perusahaan pembanding yang berlokasi di Asean, South Asian, Far East and Central Asia, Middle Asia an Oceania disebabkan letak geografis yang paling mirip dengan lokasi usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding menyimpulkan bahwa perhitungan koreksi Terbanding dilakukan atas Harga Pokok Pemohon Banding dengan menggunakan Profit Level Indikator (PLI) yaitu Net Resale Minus Margin (Ratio Operating Profit dibanding Omzet) pada Quartil 2 (Q2) yaitu sebesar 7,65% adalah sudah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa terkait dengan alasan penggunaan data multiyear lebih tepat digunakan dalam meningkatkan analisa kesebandingan sesuai Bab II poin 3b dari PER-22 dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Terbanding berpendapat bahwa:

Berdasarkan penjelasan OECD TP Guideline:

- Paragraph 3.75 In practice, examining multiple year data is often useful in a comparability analysis, but it is not a systematic requirement. Multiple year data should be used where they add value to theh transfer pricing analysis. It would not be appropriate to set presciptive guidance as to the number of years to be covered by multiple year analyses.

- Paragraph 3.76 In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer’s reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied. See paragraph 1.72 on the usefulness of multiple year data in examining loss situations. Multiple year data can also improve the understanding of long term arrangements.

- Paragraph 3.77 Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable.

- Paragraph 3.78 Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables e.g. by identifying results that may indicate a significant variance from the underlying comparability characteristics of the controlled transaction being reviewed, in some cases leading to the rejection of the comparable, or to detect anomalies in the third party information.

- Paragraph 3.79 The use of multiple year data does not necessarily imply the use of multiple year averages. Multiple year data and averages can however be used in some circumstances to improve reliability of the range. See paragraphs 3.57- 3.62 for a discussion of statisfical tools.

bahwa sesuai dengan Lampiran I SE-50/PJ/2013 halaman 32 (Penggunaan Data Beberapa Tahun) menyatakan bahwa penggunaan data beberapa tahun dalam

analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun;

bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa pada prinsipnya penggunaan data beberapa tahun dalam analisa kesebandingan tidak selalu harus digunakan untuk menilai kewajaran transkasi afiliasi dalam kondisi bisnis normal mengingat Pemohon Banding telah menjalankan bisnis ini sejak 2005, sehingga Terbanding yang menggunakan hasil screening pembanding eksternal sesuai dengan data pembanding eksternal dari data komersial Orbis yang diperoleh dari Tim Asistensi Transaksi Afiliasi Subdit Transaksi Khusus Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan KPDJP sudah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; Alasan Banding Pemohon banding dan jumlah menurut Pemohon Banding, yaitu terdiri dari:

Koreksi atas Harga Pokok Penjualan Rp. 4.513.774.633,-

bahwa menurut Pemohon Banding, berikut uraian tanggapan Pemohon Banding: Gambaran Usaha Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 5 tanggal 12 Desember 2015 dari Leo Hutabarat, S.H. Akta pendirian ini disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan No. C-02501 HT.01.01.TH.2006 tanggal 27 Januari 2006. Pemohon Banding didirikan berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 tahun 1967 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 11 tahun 1970. Pemberitahuan Persetujuan Presiden telah diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Surat No. 1125/I/PMA/2005 tanggal 11 Oktober 2005;

bahwa anggaran Dasar Pemohon Banding telah diubah beberapa kali. Perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris No. 33 tanggal 30 Mei 2017 dari Lusia Hutabarat mengenai perubahan Direksi dan Komisaris. Akta ini disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. AHU- AH.01.03-0141647 tanggal 2 Juni 2017. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Pemohon Banding, Pemohon Banding bergerak dalam bidang manufaktur dan perdagangan komponen kendaraan. Pemohon Banding memulai kegiatan komersialnya pada bulan April 2006 dan berdomisili di Kawasan Greenland

International Industrial Center Blok AA No. 20 Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Bekasi;

• Produk Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding memproduksi pipa baja untuk industri otomotif. Di bawah ini terdapat beberapa contoh aplikasi pipa yang diproduksi oleh Pemohon Banding untuk industri mobil dan motor, yaitu:

1.Industri Mobil

a. Pipe Suspension

b. Anti-Vibration

c. Tie Rod

2. Industri Motor

a. Spacer

b. Case Pump

• Proses Produksi

Sumber: Manajemen SI

bahwa Pemohon Banding membeli bahan baku dalam bentuk pipa baja dari pihak afiliasi. Bahan baku akan diperiksa sebelum memasuki proses pemotongan. Lalu, bahan baku tersebut akan dipotong menjadi ukuran yang berbeda tanpa mengganti

bentuknya. Ukuran dari pipa baja diproduksi sesuai permintaan pelanggan. Tahap selanjutnya adalah proses pembubutan, yaitu proses untuk menyempurnakan pipa hingga menjadi lebih halus. Pada tahap akhir, produk tersebut akan diperiksa dalam tahap pemeriksaan akhir. Produk yang telah memenuhi standar kualitas akan dikemas dan dikirimkan kepada pelanggan;

Tahap Penilaian Kewajaran dan Kelaziman Usaha Wajib Pajak

bahwa berikut adalah ringkasan dari analisis yang telah dilakukan untuk penilaian kewajaran dari penentuan perusahaan pembanding Pemohon Banding :

1. Pemilihan Kode US SIC

bahwa perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Orbis Asia Pasific diklasifikasikan berdasarkan beberapa kode, seperti Kode NAICS, Kode US SIC, dan kode-kode lainnya. Dalam laporan ini, Pemohon Banding menggunakan Kode US SIC dengan pertimbangan bahwa kode US SIC merupakan kode yang lebih banyak dipakai dalam melakukan pengelompokkan atas industri-industri yang sesuai dengan bidangnya. Kode US SIC ini mengklasifikasikan industri ke dalam sepuluh divisi. Karena Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur, maka Pemohon Banding memilih Divisi D sebagai kriteria pertama dalam menentukan kode US SIC yang akan digunakan sebagai pembanding. Pemohon Banding bergerak dalam bidang manufaktur dan perdagangan komponen kendaraan, maka Pemohon Banding memilih kelompok utama nomor 33 yang mencakup perusahaan- perusahaan yang bergerak dalam bidang primary metal industries dan nomor 37 yang mencangkup perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang transportation equipment;

bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan pembanding yang tepat, maka Pemohon Banding melakukan pemilihan berdasarkan jenis produk yang diperdagangkan oleh Pemohon Banding. Karena Pemohon Banding bergerak dalam bidang steel pipe and tubes dan memproduksi pipa baja yang digunakan dalam bagian kendaraan bermotor, Pemohon Banding memilih beberapa kode dari Kode US SIC yaitu:

3317 – steel pipe and tubes

3714 – motor vehicle parts and accessories

Oleh karena itu, sejumlah 149.835 perusahaan terdaftar dalam kode US SIC tersebut.

2. Penyisihan Perusahaan Tidak Aktif

bahwa Pemohon Banding melakukan penyisihan semua perusahaan yang tidak aktif dalam pencarian yang Pemohon Banding lakukan. Perusahaan yang tidak aktif tersebut mencakup perusahaan yang mengalami kebangkrutan, dibubarkan, atau dilikuidasi. Sejumlah 39.461 perusahaan merupakan perusahaan yang tidak aktif, sehingga hanya 110.374 perusahaan yang masuk sebagai kandidat pembanding;

3. Pemilihan Berdasarkan Lokasi

bahwa Pemohon Banding memilih perusahaan yang berlokasi di wilayah ASEAN, Far East and Central Asia, Middle East, Oceania, dan OECD. Sejumlah 110.167 perusahaan terdaftar di wilayah tersebut;

4. Pemilihan Hanya Perusahaan yang Independen

bahwa Pemohon Banding menyisihkan semua perusahaan yang secara langsung dan/atau tidak langsung dimiliki lebih dari 25% oleh seorang pemegang saham. Sejumlah 108.021 terdaftar sebagai perusahaan yang tidak independen. Oleh karena itu, sejumlah 2.146 perusahaan masuk sebagai kandidat pembanding;

5. Pemilihan Perusahaan Pembanding Berdasarkan Kepemilikan Data Keuangan pada Tahun 2014, 2015, dan 2016

bahwa Pemohon Banding menyisihkan perusahaan yang tidak memiliki data keuangan pada tahun 2014, 2015, dan 2106. Oleh karena itu, sejumlah 1.937 perusahaan yang masih berpotensi untuk menjadi perusahan pembanding;

6. Pemilihan Perusahaan Berdasarkan Type of Accounts

bahwa Pemohon Banding hanya memilih perusahaan yang memiliki type of accounts C1 (Company with consolidated accounts only), C2/U2 (Company with both types of accounts), dan U1 (Company with unconsolidated accounts only). Sejumlah 1.264 perusahaan memenuhi kriteria tersebut dan berpotensi menjadi perusahaan pembanding;

7. Pemilihan Berdasarkan Deskripsi Perusahaan

bahwa Pemohon Banding memilih semua perusahaan yang memiliki kata “steel” dan

“pipe” dalam deskripsi perusahaan. Sejumlah 101 perusahaan memenuhi kriteria tersebut dan berpotensi menjadi perusahan pembanding;

8. Pemilihan Perusahaan Pembanding Perbandingan Fungsi, Produk, dan Ketersediaan Informasi Perusahaan

bahwa Pemohon Banding hanya memilih perusahaan yang bergerak dalam bidang manufaktur dan perdagangan komponen kendaraan karena perusahaan tersebut memiliki kegiatan bisnis yang sama dengan Pemohon Banding;

bahwa selain itu, berdasarkan PER-22/PJ/2013, kriteria untuk menolak pembanding antara lain adalah:

1. Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa (misalnya, Pemohon Banding yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor).

2. Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang sedang diperiksa.

3. Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.

bahwa oleh Karena itu, berdasarkan proses pemilihan maka ada 4 perusahaan sebagai perusahaan pembanding yang sesuai dengan kriteria, dan 2 perusahaan pembanding yang diterima di tahun 2016 namun tidak muncul kembali di tahun 2017 dengan alasan konsistensi perusahaan pembanding yang telah diterima;

Tabel Perhitungan Operating Margin :

bahwa setelah menghitung OM maka ringkasan dari penerapan TNMM dengan OM dari 6 perusahaan pembanding setelah penyesuaian dapat disajikan dalam tabel berikut:

bahwa berdasarkan analisis TNMM, rata-rata tertimbang OM Pemohon Banding Tahun 2017 sebesar 3,06% berada di atas rentang kuartil data pembanding dengan nilai kuartil bawah 0,29%, median 1,42%, dan kuartil atas 2,33%. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa transaksi pembelian bahan baku, parts, dan mesin dari SCJ telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa sehingga, Pemohon Banding melakukan searching overview perusahaan secara garis besar atas kegiatan usaha perusahaan pembanding yang digunakan oleh pemohon banding sebagai pembanding:

1. Froch Enterprise Co., Ltd.

No. 122, Industrial Road, 640 Tou-Liu City, Yun-Lin Taiwan.

Telp. +886 5 5576868. Fax. +886 5 5575886 email: info@froch.com

bahwa FROCH didirikan pada tahun 1970. Perusahaan ini terutama mengkhususkan diri dalam memproduksi tabung dan pipa stainless steel. Sejak didirikan, FROCH berfokus pada peningkatan teknologi manufaktur. Itu percaya Mengejar Keunggulan dan Menciptakan Masa Depan sebagai motivasi dasar untuk semua perkembangan.

bahwa dalam aspek pengembangan produk, FROCH memimpin di antara pesaing lain untuk mengembangkan produk bernilai tambah tinggi. Terutama pada tahun 1997, dalam rangka mengembangkan pipa dinding berdiameter besar dan tebal untuk aplikasi tekanan tinggi, perusahaan mengintegrasikan banyak spesialis dari beberapa negara untuk mengembangkan pengelasan SAW. Selain itu, untuk mencapai standar inspeksi yang memenuhi syarat untuk aplikasi tekanan tinggi, perusahaan memperoleh fasilitas Pemeriksaan Radiografi.

Berikut adalah contoh produk Froch Enterprise Company Limited. :

P

roduk

aL

arge

Diamete

r

Setcain

lness St

euebl

Stainless Steel PipeSt

inles

s Steel P

ipeM

ha

ical T

e

bahwa menurut Pemohon Banding, perusahaan pembanding tersebut sama dengan data pembanding yang dimiliki oleh Pemohon Banding, tetapi Terbanding hanya menggunakan perhitungan Single Year sehingga terjadi perbedaan perhitungan Transfer Pricing Document.

2. HI Steel Co., Ltd

Hanyoung Bldg, 57-8, Chungmuro 3ga, Chung-ku, Seoul.

Phone. 82 - 2 – 22732139. Fax. 82 - 2 – 22732157

bahwa perusahaan Korea bergerak di bidang pembuatan, penjualan dan ekspor baja dan tabung dari besi atau baja non-cor. Itu didirikan pada tahun 1977 dan diperdagangkan secara publik di Internet Bursa Efek Korea dengan kode stok 071090. Itu memiliki kantor pusat di Namdong-gu, Incheon, Republik Korea Perusahaan Korea menghasilkan tiga produk utama: karbon pipa baja, pipa baja berlapis aluminium, dan stainless pipa besi. Pipa baja karbon biasa digunakan perpipaan, perpipaan minyak dan gas bumi, keperluan mekanis dan tujuan struktural. Pipa baja yang dilapisi aluminium digunakan dalam sistem kelelahan mobil, sedangkan stainless pipa baja adalah untuk suku cadang otomotif. Selain itu, Perusahaan juga menawarkan produk baja dan tabung digunakan dalam situasi bertekanan rendah untuk uap, udara, air, minyak, dan gas; situasi tekanan tinggi untuk bahan bakar gas dan gas cair; mesin, sepeda, furnitur, dan bagian mesin manufaktur; teknik sipil, konstruksi, perancah, pagar, dan pagar; dan dalam aplikasi struktural lainnya perusahaan memiliki kapasitas produksi tahunan sebesar 161.004 ton pipa baja, sedangkan kapasitas produksinya yang sebenarnya hanya 103.210 ton. Ini mengekspor produk pipa dan tabungnya ke lebih dari 30 negara di seluruh dunia.

Berikut adalah contoh produk HI Steel Co., Ltd. :

bahwa perusahaan memiliki fungsi dan produk yang sama dengan Pemohon Banding.

3. Ilhwa Pipe Co., Ltd.

25 Angol-ro 56beon-gil Guri, 11933 Republic of Korea.

Phone. 0082-315500318

bahwa perusahaan ini bergerak di bidang pembuatan dan penjualan berbagai pipa dan tabung besi dan baja dari yang dibeli baja terutama di Republik Korea. Perusahaan didirikan pada tahun 1993. Kepala terdaftar kantor perusahaan tersebut berlokasi di Gimpo-si, Republik Indonesia.

bahwa perusahaan Korea terlibat dalam pembuatan dilas, paku keling, atau pipa dan tabung mulus dari besi yang dibeli atau baja.

bahwa Perusahaan memiliki fungsi dan produk yang sama dengan Pemohon Banding.

4. Sango Co., Ltd

1-1 Miyashita, Fukuta, Miyoshi, Aichi 470-0294 JAPAN

Tel. +81-561-34-0035

http://www.sango.jp

bahwa perusahaan dengan alamat kantor terdaftar di Miyoshi, adalah sebuah perusahaan Jepang yang bergerak di industri otomotif. Didirikan pada bulan Juni tahun 1928. Perusahaan mengkhususkan diri dalam pembuatan poros penggerak, perangkat kemudi, peralatan kontrol dan aksesoris terkait lainnya di Jepang. Ia menawarkan berbagai macam produk termasuk knalpot, knalpot pipa, exhaust

manifold, balok pintu, pencegahan kebisingan peralatan, menarik tabung logam penghapusan, logam karbon tabung dan produk untuk struktur mesin mobil. Ini beroperasi di pabriknya yang berlokasi di Jepang. Pabrik disetujui dalam sertifikasi Standar Internasional ISO 14001. Perusahaan melayani pelanggan termasuk Toyota Motor Perusahaan, Daihatsu Motor Co Ltd, Hino Automobile Korporasi, Ketua HKDRT Automobile Corporation, Toyota Automatic Loom Corporation, Toyota Commerce Korporasi dan Korporasi Sumitomo.

Berikut adalah contoh produk Sango Co., Ltd. :

bahwa Perusahaan memiliki fungsi dan produk yang sama dengan Pemohon Banding.

5. TGS Pipe Co., Ltd.

#1001 Handong-bldg., 37, Teheran-ro 8-gil Gangnam-gu, Seoul, Korea.

Telp. 82 - 2 – 34537890. Fax. 82 - 2 – 34536778

bahwa TGS Pipe Co., Ltd. telah difokuskan pada produksi pipa baja berdiameter kecil berkualitas tinggi yang terutama digunakan untuk suku cadang otomotif sejak didirikan.

bahwa terutama untuk tabung induk untuk menggambar tabung, TGS Pipe Co., Ltd. telah memperoleh pengakuan dari berbagai pelanggan termasuk pembuat suku cadang mobil domestik dan asing seperti di Jepang, Asia Tenggara, dll.

Berikut adalah contoh produk TGS Pipe Co., Ltd. :

bahwa perusahaan memiliki fungsi dan produk yang sama dengan Pemohon Banding.

6. Vietnam Germany Steel Pipe Joint Stock Company

Binh Xuyen Industrial Zone, Vinh Phuc Province

Tel: (84.211) 3887 863, Fax: (84.211) 3887 912

Email: vgpipe@hn.vnn.vn, Website: www.vgpipe.com.vn

bahwa perusahaan ini bergerak di bidang pembuatan dan penyediaan berbagai pipa baja dan tabung di Vietnam. Dengan kantor pusat terdaftar dan fasilitas produksi berlokasi di Jl. Binhxuyen, Vietnam, perusahaan ini didirikan di Desember 2008.Perusahaan menawarkan spesies; saus panas galvanis, berlapis seng, dilas hitam, dan baja besar pipa; lembaran baja canai dingin; gulungan dingin; hitam gulungan galvanis; dan baja canai panas dan konstruksi produk. Itu juga mengekspor produknya ke Oceania dan Utara Amerika. Produk perusahaan terutama digunakan dalam proyek konstruksi. Melayani kontraktor, pemilik proyek, dan perusahaan konstruksi. Produknya dipasarkan dan dijual di seluruh negeri bekerja sama dengan mitra dan afiliasi lokal. Ini terutama melayani yang berikut ini industri: konstruksi, transportasi, irigasi, dan konstruksi komersial, antara lain. Perusahaan itu juga terlibat dalam pengecoran baja, pelapisan stainless steel, dan konstruksi industri, bersama dengan logistik dan layanan pergudangan untuk barang curah.

Berikut adalah contoh produk Vietnam Germany Steel Pipe Joint Stock Company :

bahwa perusahaan memiliki fungsi dan produk yang sama dengan Pemohon Banding.

Analisis Perbandingan Penilaian Kewajaran dan Kelaziman Usaha antara Terbanding dengan Pemohon Banding

• Data Pembanding menurut Terbanding

bahwa dalam menentukan Metode untuk perhitungan data pembanding Terbanding menggunakan Metode Laba Bersih Transaksional (Transacsional Net Margin

Method/TNMM) sebagai penentuan harga transfer pricing dan dengan profit level indikator (PLI) pada operating margin (OM);

bahwa Pemohon Banding melakukan searching overview perusahaan secara garis besar atas kegiatan usaha perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding sebagai pembanding:

1. YC INOX Co., Ltd.

(52441) No. 270, Sec. 4, Jungshan Rd. Shijou Shiang, Chang-Hwa, Taiwan. Telp. +886-4-8899666. Fax. +886-4-8899768

bahwa YC INOX didirikan pada tahun 1973, sebuah perusahaan di Taiwan yang berbasis pemasaran bisnis di seluruh dunia. YC INOX adalah pemimpin pasar yang menawarkan produk pipa, tabung, sudut, batang datar, lembaran, pelat dan koil yang terbuat dari stainless steel. Dengan dasar manajemen yang sangat baik, desakan kualitas dan tim paling professional. YC INOX terus meningkatkan keterampilan bakat profesional untuk kemajuan dan daya saing. YC INOX menawarkan produk dan layanan dengan kualitas terbaik kepada pelanggan yang menciptakan saling menguntungkan dengan kepercayaan dan hubungan yang andal.

Berikut adalah contoh produk YC INOX Co., Ltd. :

bahwa menurut Transfer Pricing Document yang telah Pemohon Banding buat, YC INOX Co., Ltd. memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding.

2. International Industries Limited.

101 Beaumont Plaza, 10 Beaumont Road, Karachi – 75530.

Telp. (92 21) 3568 0045-54. Fax. (92 21) 3568 0373

bahwa International Industries Limited (IIL) adalah produsen baja, stainless steel, dan pipa plastik terbesar di Pakistan dengan kapasitas produksi tahunan 741.200 ton dan pendapatan tahunan hampir Rs. 25 miliar. IIL didirikan di Pakistan pada tahun 1948, dikutip di Bursa Efek Pakistan, memiliki ekuitas lebih dari Rs. 8,8 miliar dan telah tampil dalam daftar 25 Perusahaan Terbaik di Bursa Efek Pakistan secara berturut-turut selama lebih dari 10 tahun.

bahwa dengan fokus yang tak tergoyahkan pada kesehatan, keselamatan & lingkungan, IIL adalah warga korporat yang memiliki reputasi baik dan menandatangani Perjanjian Global Compact PBB. Perusahaan ini bersertifikat ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, OHSAS 18001, API 5L, PSQCA, UL, PNAC / ILAC, dan CE serta memproduksi produk-produknya sesuai dengan standar dan spesifikasi internasional tertinggi. IIL adalah perusahaan pertama di Pakistan yang mencapai ISO 45001 yang disertifikasi oleh Lloyds Register Quality Assurance. Berikut adalah contoh produk International Industries Limited. :

bahwa menurut Transfer Pricing Document yang telah Pemohon Banding buat, International Industries Limited. memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding.

3. Froch Enterprise Company Limited.

No. 122, Industrial Road, 640 Tou-Liu City, Yun-Lin Taiwan.

Telp. +886 5 5576868. Fax. +886 5 5575886 email: info@froch.com

bahwa FROCH didirikan pada tahun 1970. Perusahaan ini terutama mengkhususkan diri dalam memproduksi tabung dan pipa stainless steel. Sejak didirikan, FROCH berfokus pada peningkatan teknologi manufaktur. Itu percaya

Mengejar Keunggulan dan Menciptakan Masa Depan sebagai motivasi dasar untuk semua perkembangan.

bahwa dalam aspek pengembangan produk, FROCH memimpin di antara pesaing lain untuk mengembangkan produk bernilai tambah tinggi. Terutama pada tahun 1997, dalam rangka mengembangkan pipa dinding berdiameter besar dan tebal untuk aplikasi tekanan tinggi, perusahaan mengintegrasikan banyak spesialis dari beberapa negara untuk mengembangkan pengelasan SAW. Selain itu, untuk mencapai standar inspeksi yang memenuhi syarat untuk aplikasi tekanan tinggi, perusahaan memperoleh fasilitas Pemeriksaan Radiografi.

Berikut adalah contoh produk Froch Enterprise Company Limited. :

bahwa menurut Pemohon Banding, perusahaan pembanding tersebut sama dengan data pembanding yang dimiliki oleh Pemohon Banding, tetapi Terbanding hanya menggunakan perhitungan Single Year sehingga terjadi perbedaan perhitungan Transfer Pricing Document.

4. Mory Industries Inc.

EDGE Shinsaibashi Building 9th Floor 2-2-3 Nishi-Shinsaibashi Chuo-ku Osaka, Japan.

Telp. 542-0086

bahwa Mory Industries Inc. adalah perusahaan stainless terkemuka di Jepang yang mengkonsumsi 4.000 ton dalam produksi bulanan. Mory Industries Inc. memproduksi dan menjual produk stainless steel dan baja karbon dilas di Jepang, menawarkan pipa dan tabung baja stainless bulat yang dilas; tabung baja stainless persegi dan dimodifikasi; tabung berbahan stainless steel; bagian sambungan stainless steel, dll; palang datar stainless steel, palang sudut, dan palang bundar; tabung baja stainless fleksibel; produk rumah tangga stainless steel; dan berbagai produk dari tabung stainless steel.

bahwa Mory Industries Inc. juga menyediakan tabung baja karbon untuk mesin dan keperluan struktural umum, dan pipa baja karbon dilas untuk keperluan struktural umum; dan mesin pemotong tabung otomatis, mesin chamfering tabung otomatis, dan mesin pemotong gergaji bundar. Produk-produknya digunakan dalam bahan konstruksi, perangkat keras, furnitur, suku cadang otomotif. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1929 dan berkantor pusat di Osaka, Jepang.

Berikut adalah contoh produk Mory Industries Inc. :

bahwa menurut Transfer Pricing Document yang telah Pemohon Banding buat, Mory Industries Inc. memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding.

5. Korea Cast Iron Pipe Ind. Co., Ltd.

370-19, Sinpyeong3-dong, Saha-gu, Busan. 604-032, Korea.

Telp. (051) 291-5481

bahwa Korea Cast Iron Pipe Ind Co, Ltd adalah perusahaan yang berbasis di Korea terutama bergerak dalam pembuatan pipa besi cor ulet dan pipa baja. Pipa besi cor ulet dan pipa baja Perusahaan terutama digunakan dalam sistem pasokan air. Ini juga melibatkan penjualan kosmetik dengan merek Holika Holika. Korea Cast Iron Pipe Ind. Co., Ltd. melakukan upaya terus menerus untuk meningkatkan kualitas semua jenis produk seperti pipa besi cor ulet, pipa baja berlapis untuk layanan air, perlengkapan untuk pipa, dan produk pengecoran umum untuk mobil, yang sebagian besar memenuhi standar internasional ISO, ANSI, AWWA, EN, JIS dan BS, dan Korea Cast Iron Pipe Ind. Co., Ltd. juga telah mencoba mengembangkan produk dalam hal lingkungan.

Berikut adalah contoh produk Korea Cast Iron Pipe Ind. Co., Ltd. :

bahwa menurut Transfer Pricing Document yang telah Pemohon Banding buat, Korea Cast Iron Pipe Ind. Co., Ltd memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding.

6. Ratnamani Metals & Tubes Ltd.

17, Rajmugat Society, Naranpura Cross Roads, Ahmedabad - 380 013 Gujarat, India.

Telp. +91 79 2741 5501/2/3/4. Fax. +91 79 2748 0999

bahwa Ratnamani Metals & Tubes Ltd. berlokasi di Chhatral & Indrad (dekat Ahmedabad) dan Bhimasar (dekat Gandhidham, Kutch), di negara bagian Gujarat, India. Fasilitas manufaktur & pengujian mutakhir menghasilkan berbagai macam Nickel Alloy / Stainless Steel Seamless Tubes & Pipes, Stainless Steel Welded Tubes & Pipe, Titanium Welded Tubes, Carbon Welded Pipe dan Carbon Steel / Carbon Steel Pipes dengan Lapisan. Ratnamani telah menerapkan teknologi yang telah terbukti dan diterima dengan baik dan terus meningkatkan dan memodifikasi fasilitas produksi dan pengujian untuk mengimbangi inovasi / peningkatan di lapangan. Ratnamani mengambil kekuatannya dari keunggulan teknis dan tenaga kerja yang sangat terlatih dan termotivasi. Pendekatan inovatif berkelanjutan dan upaya terfokus adalah tulang punggung kesuksesan Ratnamani.

Berikut adalah contoh produk Ratnamani Metals & Tubes Ltd.:

bahwa menurut Transfer Pricing Document yang telah Pemohon Banding buat, Ratnamani Metals & Tubes Ltd. memiliki fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding.

7. Kogi Corporation.

4 - chome, Otsu Himeji, 671-1132, Japan.

Telp. 81 79 236 5432

bahwa Kogi Corporation bergerak di bidang casting casting, dan bisnis yang terkait dengan mesin dan lingkungan di Jepang. Kogi Corporation menawarkan berbagai gulungan gulung, coran besi dan baja, dan produk lainnya; coran untuk cetakan baja ingot, cetakan mobil mati untuk pengecoran, dan coran mesin industri besar; dan coran teknik sipil publik, seperti lubang tanah, kisi-kisi, penutup besi untuk alur umum kawat listrik, dll. Ini juga menyediakan coran industri, termasuk pasokan air dan saluran pembuangan limbah terkait, bagian terkait kereta api, dan bagian terkait mesin industri; dan batang besi cor terus menerus yang terdiri dari besi cor, besi cor ulet, besi cor niregist, dan bahan besi cor paduan khusus. Selain itu Kogi Corporation menawarkan blower, vektor trans, vortex coolers, dan produk lainnya; Serat logam KC dan keramik karbon KC; insinerator sampah jenis stoker dan fasilitas daur ulang, dan berbagai peralatan penghilang bau; peralatan pengeringan dan karbonisasi yang menggunakan uap super panas; dan produk lainnya.

Berikut adalah contoh produk Kogi Corporation :

bahwa menurut Transfer Pricing Document yang telah Pemohon Banding buat, Kogi Corporation memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding.

8. Mayer Steel Pipe Corporation.

333 T. Santiago st. Bo. Lingunan, Valenzuela City, T. Santiago, Valenzuela, Bulacan, Filipina.

Telp. +63 2 292 8588

bahwa Mayer Steel Pipe Corporation didirikan sebagai unggulan dari Mayer Group of Companies, yang memiliki fasilitas manufaktur canggih yang terletak di jantung Kota Valenzuela, Metro Manila, Filipina. Disertifikasi ISO 9001: 2008 Perusahaan yang memproduksi ERW, pipa baja galvanis hitam dan panas dicelup dan pipa las spiral. MSPC secara ketat mematuhi Total Quality Management System (TQMS) dalam operasinya. Semua produk pipa baja yang diproduksi memenuhi persyaratan standar dari Biro Standar Produk Filipina (BPS) dari Departemen Perdagangan & Industri (DTI), yang setara dengan ASTM dan standar internasional lainnya. Dari awal yang sederhana, perusahaan telah berkembang menjadi salah satu industri manufaktur baja paling progresif saat ini. Mencakup lebih dari empat dekade pembuatan produk baja berkualitas tinggi dengan demikian menjadi kata per kata di bidang konstruksi. Besi hitam dan pipa baja galvanis yang dicelupkan panas serta produk baja lainnya telah menemukan jalan mereka dalam proyek konstruksi publik dan swasta, bangunan bertingkat tinggi, struktur perumahan dan komersial, antara lain.

Berikut adalah contoh produk Mayer Steel Pipe Corporation :

bahwa menurut Transfer Pricing Document yang telah Pemohon Banding buat, Mayer Steel Pipe Corporation memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding.

9. Top Tube Manufacturing Co., Ltd.

69 Moo 15, Bangkok Free Trade Zone, Teparak Rd,. T. Bangsaothong, A. Bang Saothong, Samutprakarn, 10540 Thailand.

Telp. (662) 315 3763-65, (662) 182 5058. Fax. (662) 1825059

bahwa Top Tube Manufacturing Co, Ltd adalah produsen produk tabung baja dimensi kecil presisi tinggi dengan nama dagang “Briten Tube”. Perusahaan pemasok berbagai produk tabung baja kecil, seperti pipa baja karbon dan bagian pipa baja berlapis tembaga untuk mobil, sepeda motor dan peralatan listrik rumah tangga. Lini bisnis lain perusahaan termasuk impor, ekspor, dan sub-kontrak antara pengguna dan produsen suku cadang. Perusahaan saat ini memiliki modal terdaftar 200juta Baht dan 50 karyawan. Dengan dukungan teknologi canggih dari Okajima Pipe Co., Ltd. bersama dengan penelitian yang dilakukan untuk memperkuat posisinya sebagai pemasok produk tabung baja berkualitas tinggi.

Berikut adalah contoh produk Top Tube Manufacturing Co., Ltd. :

bahwa menurut Transfer Pricing Document yang telah Pemohon Banding buat, Top Tube Manufacturing Co., Ltd. memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding.

10. TGS Pipe Co., Ltd.

#1001 Handong-bldg., 37, Teheran-ro 8-gil Gangnam-gu, Seoul, Korea.

Telp. 82 - 2 – 34537890. Fax. 82 - 2 – 34536778

bahwa TGS Pipe Co., Ltd. telah difokuskan pada produksi pipa baja berdiameter kecil berkualitas tinggi yang terutama digunakan untuk suku cadang otomotif sejak didirikan.

bahwa terutama untuk tabung induk untuk menggambar tabung, TGS Pipe Co., Ltd. telah memperoleh pengakuan dari berbagai pelanggan termasuk pembuat suku cadang mobil domestik dan asing seperti di Jepang, Asia Tenggara, dll.

Berikut adalah contoh produk TGS Pipe Co., Ltd. :

bahwa menurut Pemohon Banding, perusahaan pembanding tersebut sama dengan data pembanding yang dimiliki oleh Pemohon Banding, tetapi Terbanding hanya menggunakan perhitungan Single Year sehingga terjadi perbedaan perhitungan Transfer Pricing Document.

11. Gandhi Special Tubes Ltd.

201-204, 2nd Floor, Plaza, 55, Hughes Road, Next to Dharam Palace, Mumbai- 400 007. Maharashtra, India.

Telp. +91-22-2363 4179/+91-22-2363 4183/+91-22-2363 5042. Fax. +91-22-2363 4392

bahwa Gandhi Group memproduksi komponen mobil sejak 1959. Produknya dipasarkan di seluruh India dan juga diekspor ke seluruh dunia termasuk Jerman, Inggris, negara-negara Asia Tenggara dll. Gandhi Special Tubes Ltd. sebelumnya dikenal sebagai GANDHI SPECIAL 07 TUBES LTD. adalah proyek yang didirikan oleh Grup Gandhi. Proyek ini untuk pembuatan pipa baja seamless berdiameter kecil dan berdiameter dingin. Semua peralatan penting diimpor dari Jerman. Pabrik yang berlokasi di Gujarat, memulai produksi komersial pada April 1988. Gandhi Special Tubes Ltd. juga memproduksi Cold Tube Formed Nuts untuk Fuel Tube Assemblies, Hydraulic & Tube Assemblies lainnya. Ini adalah upaya perintis di India karena kacang tabung sampai sekarang sedang diproduksi oleh permesinan.

Berikut adalah contoh produk Gandhi Special Tubes Ltd. :

bahwa menurut Transfer Pricing Document yang telah Pemohon Banding buat, Gandhi Special Tubes Ltd. memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding.

12. Maharashtra Seamless Limited.

Pipe Nagar, Village Sukeli, N. H.-17, B. K. G. Road, Distt. Raigad - 402 126, Maharashtra (India)

Telp. +91 2194 238511 / 12 / 16. Fax. +91 2194 238513

bahwa Maharashtra Seamless Limited adalah perusahaan yang berbasis di India, yang bergerak di bidang pembuatan pipa baja dan tabung. Perusahaan beroperasi melalui dua segmen: Pipa & Tabung Baja dan Daya - Listrik. Ia menawarkan pipa las hambatan listrik (ERW), termasuk baja ringan (MS) dan pipa galvanis dan pipa saluran American Petroleum Institute (API); pipa seamless, seperti pipa dan tabung jadi panas, tabung ditarik dingin dan tabung boiler; pipa dilapisi, termasuk tiga lapisan polietilen lapisan, lapisan epoksi terikat fusi, lapisan internal dan tiga lapisan polypropylene, dan alat kelengkapan pipa. Pabrik pembuatannya memiliki kapasitas untuk memproduksi 150.000 ton per tahun (TPA) karbon dan baja paduan dengan pipa panas jadi dan dingin dengan ukuran berkisar dari 10,3 milimeter (mm) hingga 177,8 mm. Ini memiliki pembangkit listrik tenaga angin tujuh megawatt di Maharashtra dan pembangkit listrik tenaga surya lima megawatt di Rajasthan. Perusahaan juga memiliki proyek tenaga surya 20 megawatt di Rajasthan. Berikut adalah contoh produk Maharashtra Seamless Limited. :

bahwa menurut Transfer Pricing Document yang telah Pemohon Banding buat, Maharashtra Seamless Limited. memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding.

13. Rajasthan Tube Manufacturing Co., Ltd.

28-37, Kawasan Industri Banke Bihari, Jatawali Mod, Jalan Maharkala, Desa Dehra, Teh. Chomu, Distt Jaipur-303806 India.

Telp. + 91-8875009017 Fax. + 91-141-2360775

bahwa didirikan pada tahun 1985, Rajasthan Tube Manufacturing Co., Ltd. telah mengukir dan posisi yang tak tertandingi di pasar global dengan melakukan upaya tanpa henti untuk melayani klien dengan pipa dan tabung berkualitas premium. Rajasthan Tube Manufacturing Co., Ltd. adalah produsen terkemuka Pipa Baja & Tabung, Tabung Baja Hitam, Tabung Baja Galvanis, Tabung Baja Persegi, Lembar HR, dll. Rajasthan Tube Manufacturing Co., Ltd. berkomitmen untuk meningkatkan standar produk dan layanan untuk menawarkan kepuasan pelanggan melalui keunggulan dalam kualitas. Setiap karyawan berdedikasi untuk mencapai tujuan ini dan setiap tindakan serta perhatian diambil untuk memastikan produksi produk- produk unggulan, kemasan berkualitas, pengiriman tepat waktu, harga kompeten dan layanan purna jual yang luar biasa.

Berikut adalah contoh produk Rajasthan Tube Manufacturing Co., Ltd. :

bahwa menurut Transfer Pricing Document yang telah Pemohon Banding buat, Rajasthan Tube Manufacturing Co., Ltd. memiliki fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding.

14. Umiya Tubes Limited.

208, 2nd Floor, Suman Tower, Sector-11, Gandhinagar-382011, Gujarat, India. Telp. +91 9033090050/+91 9033090051. Fax. +91-79-23242052

bahwa didirikan pada tahun 2013 dengan tujuan pembuatan Stainless Steel Tube & Pipa Industri Dekoratif. Sangat bergantung pada rekayasa yang sempurna dan manufaktur berbasis presisi. Diameter pipa ini berkisar antara 9,52 mm hingga 76,2 mm, sedangkan ketebalannya menegaskan kisaran 0,4 mm hingga 3,0 mm. Umiya Tubes Limited. Umiya Tubes Limited bercita-cita untuk merancang dan

memproduksi pipa dan tabung seperti itu yang dapat diaplikasikan di berbagai industri. Produk-produk Umiya Tubes Limited yang diperiksa dengan cermat dapat melayani bisnis dan aplikasi seperti pabrik kimia, pabrik susu, industri bantalan bola, pabrik petrokimia, pabrik ekstraksi pelarut, boiler, industri furnitur, jalur pipa distribusi gas & minyak, industri minyak, pendinginan, industri otomotif, konstruksi industri, selokan bangunan, peralatan dapur, pipa elemen pemanas, produk LPG. Peralatan Listrik, pipa seamless, Instrumentasi, Makanan & minuman, Kereta Api dll. Kapasitas yang dapat terpasang di pabrik adalah 3000 Ton per tahun.

Berikut adalah contoh produk Umiya Tubes Limited. :

bahwa menurut Transfer Pricing Document yang telah Pemohon Banding buat, Umiya Tubes Limited. memiliki fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding. bahwa berdasarkan uraian kegiatan usaha perusahaan pembanding menurut Terbanding, maka Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

• Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Oleh karena itu, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang handal. Untuk menghitung rata-rata tertimbang Operation Margin, pihak yang diuji menggunakan data tahun 2017, sedangkan pembanding menggunakan data 2014-2016.

• Pihak Pemohon Banding melakukan analisis statistik terhadap rentang kewajaran dari tingkat keuntungan perusahaan pembanding menggunakan rentang antar kuartil. Rentang ini adalah rentang antara 25% data terkecil sampai dengan 75% data terbesar.

• Dalam menganalisis transaksi afiliasi, perusahaan pembanding haruslah merupakan perusahaan yang memiliki resiko yang ditanggung dan asset yang

digunakan. Selain itu perusahaan pembanding tersebut harus merupakan perusahaan independen yang sedapat mungkin tidak mempunyai transaksi afiliasi yang besar.

• Dalam mengevaluasi transaksi afiliasi yang terjadi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasinya, maka Pemohon Banding memilih menggunakan “Orbis Asia Pasific” April 2018. Orbis Asia Pasific adalah transfer pricing database berbahasa Inggris yang dimiliki oleh Bureau van Dijk yang menyediakan informasi lengkap mengenai perusahaan-perusahaan di seluruh Asia Pasifik.

bahwa Terbanding menggunakan SIC Code 3312-steel works, bias furnances dan rolling mills dan nomor SIC Code 3315-steel wiredrawing dan spikes, maka menurut Pemohon Banding :

• Perusahaan pembanding memiliki spesifikasi produk yang berbeda dengan Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, Type (Jenis) produk, Spesifikasi Produk, Material Produk serta Size Produk yang berbeda sangat menentukan Harga Pokok Penjualan serta Harga Jual Produk. Dengan Produk sejenis yang sama pun, apabila size produk berbeda, maka akan memiliki Harga Pokok Penjualan dan Harga jual produk yang berbeda pula. Dalam hal ini, perusahaan pembanding yang Terbanding gunakan sebagai pembanding memiliki produk yang sangat berbeda dengan Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dibandingkan.

• Terbanding menggunakan perusahaan pembanding yang berdomisili di Republic of Korea, India, Thailand, Taiwan, Filipina, dan Pakistan dan 2 Perusahaan pembanding berdomisili di Jepang. Dengan letak domisili yang berbeda, tentunya terdapat perbedaan letak geografis, Kebijakan Pemerintah serta kebijakan perpajakan, situasi ekonomi serta daya saing yang berbeda Pemohon Banding. Terbanding tidak menggunakan pertimbangan ini terhadap koreksi yang dilakukan.

• Perusahaan pembanding yang diberikan oleh Terbanding juga telah berdiri lebih lama dibandingkan Pemohon Banding, sehingga keadaan ekonomi dan pengalaman dalam menghadapi resiko ekonomi juga sangat berbeda.

• Perusahaan pembanding yang diberikan oleh Terbanding harusnya juga memberikan kapasitas produksi supaya menjadi sebanding.

• Dari data yang di sampaikan oleh Terbanding aja jelas tidak semua perusahaan punya keuntungan yang sama.

• Perusahaan telah menyajikan secara wajar seluruh transaksi yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan 2017.

• Penggunaan data multiple year lebih tepat digunakan dalam meningkatkan analisis kesebandingan. Hal ini dapat dilihat pada Bab II poin 3b dari PER-22 dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, salah satu cara untuk meningkatkan kesebandingan adalah:

Penggunaan Data Beberapa Tahun (Multiple Year Data)

“Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.”

Selain itu, dapat juga dilihat pada paragraf 3.77 dari OECD Transfer Pricing Guidelines 2010 yang menyatakan bahwa:

3.77 “Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable.” Yang diterjemahkan sebagai berikut :

3.77 “Data beberapa tahun juga berguna untuk menyediakan informasi mengenai kegiatan usaha dan siklus produk dari perusahaan pembanding. Perbedaan kegiatan usaha atau siklus produk dapat memiliki dampak yang material terhadap kondisi penetapan harga transfer yang akan diuji dalam menentukan

kesebandingan. Data dari tahun-tahun sebelumnya dapat menunjukkan apakah perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi sebanding dipengaruhi oleh keadaan ekonomi yang sebanding atau apakah keadaan yang berbeda di tahun sebelumnya secara material memengaruhi tingkat harga atau labanya sehingga perusahaan tersebut tidak bisa digunakan sebagai pembanding.” bahwa berdasarkan peraturan dan pedoman di atas, penggunaan data beberapa tahun sangat penting untuk mendapatkan pemahaman yang lengkap atas Perusahaan dan data pembanding. Kemudian penggunaan data beberapa tahun (multiple years) dalam menguji kewajaran juga dapat meningkatkan tingkat kesebandingan. Penggunaan data beberapa tahun dapat memberikan informasi yang berguna atas bisnis dan siklus produk Perusahaan dan data pembanding sehingga penggunaan data beberapa tahun dapat meningkatkan kualitas analisis kesebandingan Perusahaan dan perusahan pembanding;

bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju atas analisis kewajaran dan kelaziman usaha dengan metode TNMM yang dilakukan Terbanding dalam menentukan besarnya koreksi (Q2 : 7,65%);

bahwa sehingga, Pemohon Banding Keberatan atas koreksi tersebut;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka :

Jumlah Penghasilan Kena Pajak menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar : SKPKB No: 00013/206/17/055/19

Masa/Tahun Pajak : 2017

bahwa dengan demikian Penghasilan Kena Pajak menurut perhitungan Penghasilan Kena Pajak sebesar :

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-3798.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 17 November 2020pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut;

KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 001/TAX- SKI/VIII/20 tanggal 4 Agustus 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 Agustus 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

• Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

• Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

• Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

• Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

• Pada surat banding sudah dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02371/KEB/WPJ.07/2020 Tanggal 27 Mei 2020;

• Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0 dan terdapat jumlah pajak yang harus dibayar sebesar (Rp1.009.992.750) sehingga atas jumlah pajak yang harus dibayar tersebut tidak ada kewajiban membayar/melunasi;

• Surat Banding ditandatangani oleh Akinobu Nishimura selaku Presiden Direktur Pemohon Banding, sebagaimana seperti yang tercantum pada Lampiran 1771- V SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2018 sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 32 UU KUP dan berhak menandatangani surat keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa namun apabila Majelis berpendapat Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1),(2),(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00013/206/17/055/19 tanggal 24 April 2019 Tahun Pajak 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, nomor LAP-00230/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 11 April 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 001/TAX-SKI/VII/19 tanggal 11 Juli 2019, hal Pengajuan Keberatan yang diterima Terbanding tanggal 16 Juli 2019 berdasarkan LPAD nomor PEM:01005452\055\jul\2019 tanggal 16 Juli 2019;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02371/KEB/WPJ.07/2020 Tanggal 27 Mei 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.J umlah Penghasilan Neto8,670,408,48808,670,408,488
b.K ompensasi Kerugian000
c.P enghasilan Kena Pajak8,670,408,48808,670,408,488
d.P ajak Penghasilan (PPh) Terutang2,167,602,00002,167,602,000
e.K redit Pajak1,893,020,25001,893,020,250
f.P ajak yang kurang bayar274,581,7500274,581,750
g.S anksi Adminitrasi - Bunga 13 (2) KUP87,866,160087,866,160
h.Pajak yang masih harus/ (lebih) d ibayar362,447,9100362,447,910

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut::

Menurut Pemeriksa

Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 4.513.774.633,-

Menurut Pemohon Banding

Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 4.513.774.633,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 4.513.774.633,- yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan keberatan dengan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.513.774.633,- dengan alasan yang intinya sebagai berikut:

(sebagaimana tercantum dalam Surat Banding)

Menurut Terbanding

Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 4.513.774.633,-

Dasar hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 3 ayat (6):

Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (11):

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Pemohon Banding orang pribadi, atau di tempat kedudukan Pemohon Banding badan.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 10 ayat (2):

Dalam hal Pemohon Banding melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Pasal 10 ayat (3), mengatur bahwa:

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tats cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Pasal 18 ayat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir;

b. Pemohon Banding menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Pemohon Banding yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 2 ayat (1):

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. Dokumen induk;

b. Dokumen lokal; dan/atau

c. Laporan negara per negara.

Pasal 3 ayat (1):

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

Pedoman Penerapan

1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011.

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ.7/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

4. Surat Direktur Pemeriksaan Dan Penagihan Nomor S-153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010 perihal Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi.

5. OECD TP Guidelines

Data, Fakta Hasil Pemeriksaan

Pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi. bahwa Langkah-Langkah Penelitian Pada Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi:

1. Menentukan Karakteristik Usaha Pemohon Banding

a. Pemegang Saham dan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan Pemohon Banding

b. Analisis Industri Pemohon Banding

c. Ringkasan Transaksi Afiliasi

d. Analisis Rantai Suplai

e. Analisis Fungsi

f. Karakteristik Usaha Pemohon Banding

2. Memilih Metode Transfer Pricing

a. Identifikasi Ketersediaan Pembanding

b. Pemilihan Pihak yang Diuji dan Metode

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

a. Analisis Kesebandingan

b. Penentuan Harga/Laba Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh terhadap Pos- Pos yang Diperiksa

bahwa berikut uraian langkah-langkah penelitian pada Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi yang telah dilakukan:

1. Menentukan Karakteristik Usaha Pemohon Banding

Pemegang Saham dan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan Pemohon Banding

Analisis Industri Pemohon Banding

Ringkasan Transaksi Afiliasi

Analisis Rantai Suplai

Analisis Fungsi, Aset dan Resiko

Karakteristik Usaha Pemohon Banding

2. Pemilihan Metode Transfer Pricing

Hasil pengujian

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Analisis Kesebandingan

Menurut Pemohon Banding

Menurut Terbanding :

Karena metode yang digunakan adalah metode TNMM maka Analisa kesebandingan diatas tidak dilakukan.

Penentuan Harga/Laba Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh terhadap Pos-Pos yang Diperiksa

Data, Fakta dan Hasil Penelitian

bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 4.513.774.633,- berdasarkan pengujian kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

No.U r a i a nMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)(Rp)
1.Harga Pokok Penjualan90,151,356,55785,637,581,9234,513,774,633
Jumlah90,151,356,55785,637,581,9234,513,774,633

bahwa koreksi Terbanding dilakukan atas Harga Pokok Pemohon Banding dengan menggunakan Profit Level Indicator (PLI) yaitu Net Resale Minus Margin (ratio operating profit dibanding omset) pada quartil 2 (Q2) yaitu sebesar 7,65 % dengan perhitungan sebagai berikut :

Berdasarkan data Pemeriksa diketahui bahwa nilai NRMM Pemohon Banding untuk 2017 sebesar Rp 3,06% masih dibawah inter quartile range Q! (5,69%) samoai dengan Q3 (11, 64%) sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi yang dilakukan

oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan tidak atau belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, pemeriksa melakukan koreksi terhadap nilai NRMM Pemohon Banding Tahun 2017 menjadi sama dengan nilai Q2 pada data perusahaan pembanding sebesar 5,72%; Nilai Q2 (median) NRMM pada data perusahaan pembanding 7,65%

Nilai NRMM Pemohon Banding untuk tahun 20173,06%

Selisih4,59%

Total Operating RevenueRp 98.417.747.687,- Jumlah koreksi (4,59% x Rp 98.417.747.687,-)Rp 4.513.774.633,- Atas koreksi tersebut dialokasikan ke pos pembelian impor dari Sankin Co,Ltd dan Sankin Thailand Co. Ltd sebagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan distribusi senagai berikut

Pembelian Manufacturing Rp 3.351.912.633,

Pembelian Trading Rp 1.161.862.000,

bahwa dalam proses keberatan, Terbanding melakukan beberapa hal:

a. Permintaan dokumen melalui surat nomor S-2856/WPJ.07/B0.05/2019 tanggal 14 Desember 2019 perihal Permintaan buku, catatan, dan informasi. Atas permintaan tersebut Pemohon Banding telah menartggapi surat permintaan dokumen terkait sengketa keberatan pada tanggal 02 Januari 2020.

b. Pemohon Banding memenuhi permintaan catatan, dokumen dan informasi terkait dengketa keberatan sebagai berikut::

- Copy SPT Tahunan PPh Badan beserta lampirannya Tahun Pajak 2017

- Copy Laporan Keuangan tahun 2017

- Softcopy General ledger dan COA Tahun 2017

- Copy Company Profile

- Copy Transfer Pricing Documentation Tahun 2017 tertanggal 28 April 2018

- Tanda Terima Pemeriksaan

- Asli Pakta Integritas

- Asli Surat Kuasa Khusus

- Surat Penunjukan an Ida Lilis Sa'adah

bahwa berdasarkan LHPdanKKPTerbandingNomorLAP- 00230/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2019 diketahui beberapa hal sebagai berikut: bahwa Terbanding telah melakukan langkah-langkah Penelitian Pada Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi sesuai Pasal 3 ayat

(2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 sebagai berikut:

1. Menentukan Karakteristik Usaha Pemohon Banding

2. Memilih Metode Transfer Pricing

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

4. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa Pemeriksaan yang dilakukan Terbanding terhadap perhitungan harga transfer wajar telah dilakukan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa tidak terdapat perbedaan metode antara Pemohon Banding dengan Terbanding dimana sama menggunakan metode transfer pricing: TNMM dengan Net Resale Minus Margin (NRMM) sebagai Profit level Indikator (PLI) untuk menilai kewajaran transaksi afiliasi;

bahwa Terbanding mempelajari dan meneliti dokumen Transfer Pricing Document (TP Doc) yang diserahkan Pemohon Banding. Dalam TP Doc tersebut dijelasakan bahwa data pembanding ekternal diambil dari Orbis Asia Pasific pada bulan Dsember 2017. Dengan demikian TP Doc tersebut baru dibuat ketika transaksi afiliasi telah selesai dilakukan dan bukan dibuat saat transaksi afiliasi akan dilakukan. Dalam Pasal 3 ayat 1 PMK No.213/PMK.03/2016 yang menyatakan: Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b wajib diselenggarakan berdasakan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi affiliasi. Hal tersebut berarti bahwa Pemohon Banding diwajibkan membuat budget/setting pada saat akan dilakukan transaksi affiliasi

(sebelum tahun buku berjalan) untuk dibandingkan dengan transaksi yang dilakukan pada tahun berjalan;

bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena TP Doc Pemohon Banding tidak tersedia saat dilakukan transaksi. Terbanding mengkategorikan TP Doc Pemohon Banding merupakan TP Testing (Post Audit) yang merupakan pengujian untuk transaksi affiliasi yang telah dilakukan. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding akan melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding untuk tahun pajak 2017 dengan menggunakan data pembanding tahun 2017 (single year data). Dalam hal pemilihan data pembanding, Terbanding menggunakan data pembanding eksternal dari data komersial Orbis yang diperoleh dari Tim Asistensi Transaksi Afiliasi Subdit Transasaksi Khusus Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan KPDJP;

bahwa Pemohon Banding menggunakan 6 (enam) data pembanding ekternal dalam melakukan proses menilai kewajaran transaksi afiliasi sedangkan Terbanding menggunakan 14 (empat belas) data pembanding eksternal dari data komersial Orbis yang diperoleh dari Tim Asistensi Transaksi Afiliasi Subdit Transasaksi Khusus Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan KPDJP;

bahwa terkait dengan alasan keberatan Pemohon Banding:

a. Penggunaan perusahaan pembanding yang Terbanding gunakan sebagai pembanding memiliki produk yang sangat berbeda dengan Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dibandingkan

b. Terbanding menggunakan perusahaan pembanding yang berdomisili di Republic of Korea, India, Thailand, Taiwan, Filipina, dan Pakistan dan 2 Perusahaan pembanding berdomisili di Jepang. Dengan letak domisili yang berbeda, tentunya terdapat perbedaan letak geografis, Kebijakan Pemerintah serta kebijakan perpajakan, situasi ekonomi serta daya saing yang berbeda Pemohon Banding. Terbanding tidak menggunakan pertimbangan ini terhadap koreksi yang dilakukan.

c. Perusahaan pembanding yang diberikan oleh Terbanding juga telah berdiri lebih lama dibandingkan Pemohon Banding, sehingga keadaan ekonomi dan pengalaman dalam menghadapi resiko ekonomi juga sangat berbeda.

d. Perusahaan pembanding yang diberikan oleh Terbanding harusnya juga memberikan kapasitas produksi supaya menjadi sebanding.

e. Dari data yang di sampaikan oleh Terbanding saja jelas tidak semua perusahaan punya keuntungan yang sama.

f. Perusahaan telah menyajikan secara wajar seluruh transaksi yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan 2017.

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa:

bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen Transfer Pricing Document (TP Doc) yang diserahkan Pemohon Banding pada saat proses keberatan dalam TP Doc tersebut (halaman 37 poin E.1) dijelaskan bahwa data pembanding eksternal diambil dari Orbis Asia Pasific pada bulan April 2018;

bahwa sedangkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan PajakPenanamanModalAsingDuanomorLAP- 00230/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 11 April 2019 data pembanding eksternal diambil dari Orbis Asia Pasific pada bulan Desember 2017. Berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa TP Doc tersebut baru dibuat ketika transaksi afiliasi telah selesai dilakukan dan bukan dibuat saat transaksi afiliasi akan dilakukan. Dalam Pasal 3 ayat 1 PMK No.213/PMK.03/2016 yang menyatakan: Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b wajib diselenggarakan berdasakan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi affiliasi. Hal tersebut berarti bahwa Pemohon Banding diwajibkan membuat budget/setting pada saat akan dilakukan transaksi affiliasi (sebelum tahun buku berjalan) untuk dibandingkan dengan transaksi yang dilakukan pada tahun berjalan;

bahwa setuju dengan pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena TP Doc Pemohon Banding tidak tersedia saat dilakukan transaksi dan Terbanding mengkategorikan TP Doc Pemohon Banding merupakan TP Testing (Post Audit) yang merupakan pengujian untuk transaksi affiliasi yang telah dilakukan. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding untuk tahun pajak 2017 dengan menggunakan data pembanding tahun

2017 (single year data). Dalam hal pemilihan data pembanding, Terbanding mendapatkan 14 (empat belas) perusahaan sebagai data pembanding ekstemal yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dari data komersial Orbis Asia Pacific yang diperoleh dari Tim Asistensi Transaksi Afiliasi Subdit Transasaksi Khusus Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan KPDJP dengan kategori/kriteria kelompok utama nomor 3312-steel works, bias furnances dan rolling mills dan nomor 3315-steel wiredrawing dan spikes. Terbanding memilih 14 (empat belas) perusahaan pembanding dengan membandingkan fungsi, produk dan ketersediaan informasi perusahaan pembanding yang memiliki fungsi dan produk yang mirip dengan Pemohon Banding dibidang manufaktur dan perdagangan komponen kendaraan produk berupa steel dan pipe. Pertimbangan lain pemilihan perusahaan pembading yang berlokasi di Asean, South Asian, Far East and Central Asia, Middle East an Oceania disebabkan letak geografis yang paling mirip dengan lokasi usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding menyimpulkan perhitungan koreksi Terbanding dilakukan atas Harga Pokok Pemohon Banding dengan menggunakan Profit Level Indicator (PLI) yaitu Net Resale Minus Margin (ratio operating profit dibanding omset) pada inter quartil 2 (Q2) yaitu sebesar 7,65 % adalah sudah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.(Lihat Kertas Kerja Penelitian);

bahwa terkait dengan alasan penggunaan data multiyear lebih tepat digunakan dalam meningkatkan analisa kesebandingan sesuai Bab II poin 3b dari PER-22 dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Terbanding berpendapat bahwa: a. Berdasarkan penjelasan OECD TP Guideline:

i. Paragraph 3.75 In practice, examining multiple year data is often useful in a comparability analysis, but it is not a systematic requirement. Multiple year data should be used where they add value to the transfer pricing analysis. It Would not be appropriate to set presciptive guidance as to the number of years to be covered by multiple year analyses.

ii. Paragraph 3.76 In order to obtain a complete understanding of the facts and

circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The

analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer's reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied. See paragraph 1.72 on the usefulness of multiple year data in examining loss situations. Multiple year data can also improve the understanding of long term arrangements.

iii. Paragraph 3.77 Multiple year data will also be useful in providing information about

the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable.

iv. Paragraph 3.78 Multiple year data can also improve the process of selecting third

party comparables e.g. by identifying results that may indicate a significant variance from the underlying comparability characteristics of the controlled transaction being reviewed, in some cases leading to the rejection of the comparable, or to detect anomalies in third party information.

v. Paragraph 3.79 The use of multiple year data does not necessarily imply the use of multiple year averages. Multiple year data and averages can however be used in some circumstances to improve reliability of the range. See paragraphs 3.57- 3.62 for a discussion of statistical tools.

bahwa sesuai dengan Lampiran I SE-50/PJ/2013 halaman 32 (Penggunaan Data Beberapa Tahun) menyatakan bahwa penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun;

bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa pada prinsipnya penggunaan data beberapa tahun dalam analisa kesebandingan tidak selalu harus digunakan untuk menilai kewajaran transaksi afiliasi dalam kondisi bisnis normal mengingat Pemohon Banding telah menjalankan bisnis ini sejak 2005 sehingga Terbanding yang menggunakan hasil screening pembanding eksternal sesuai dengan data pembanding eksternal dari data komersial Orbis yang diperoleh dari Tim Asistensi Transaksi Afiliasi Subdit Transasaksi Khusus Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan KPDJP sudah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga menolak surat keberatan Pemohon Banding dan tetap dipertahankan dengan perhitungan adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut(Rp)Koreksi
WP/SPTPemeriksaPeneliti
(a)(b)(c)(d=c-b)
1.Harga Pokok Penjualan90,151,356,55785,637,581,92385,637,581,9230
Jumlah90,151,356,557'85,637,581,92385,637,581,9230

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa Surat Banding Nomor 001/TAX-SKI/VIII/20 tanggal 4 Agustus 2020 sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat diproses lebih lanjut;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02371/KEB/WPJ.07/2020 Tanggal 27 Mei 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-02371/KEB/WPJ.07/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan nomor 00013/206/17/055/19 tanggal 24 April 2019 Tahun Pajak 2017 atas nama PT Sankin Indonesia;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/TAX-SKI/I/2021 tanggal 11 Januari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini.

Koreksi yang disengketakan :

Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 4.513.774.633,-

I. Uraian Terbanding :

bahwa menurut Terbanding (Pemeriksa) melakukan Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 4.513.774.633,-, dengan uraian sebagai berikut:

(sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding)

II. Bantahan Pemohon Banding :

bahwa Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 4.513.774.633,- dapat dijelaskan sebagai berikut :

(sebagaimana tercantum dalam Surat Banding)

bahwa sehingga, Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-40 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02371/KEB/WPJ.07/2020

Tanggal 27 Mei 2020;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2017 Nomor 00013/206/17/055/19 tanggal 24 April 2019;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 001/TAX-SKI/VII/19 tanggal 11 Juli 2019; Bukti P-4 Fotocopy Bukti Setoran (BPN) atas SKPKB Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2017 No. 00013/206/17/055/19 Tanggal 24 April 2019 sebesar Rp362.447.910 dengan NTPN 836743L2NSU215J2;

Bukti P-5 Akta Pendirian No. 05 Tanggal 12 Desember 2005;

Bukti P-6 Akta Notaris Lusia Hutabarat, S.H., Nomor 2 Tanggal 12 Juni 2019; Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor 001/TAX-SKI/VIII/2020 tanggal 4 Agustus

2020;

Bukti P-8 Izin Kuasa Hukum nomor KEP-284/PP/IKH/2019 tanggal 27 Maret

2019;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus nomor 002/TAX-SKI/II/2021 tanggal 5 Februari

2021;

Bukti P-10 Izin Kuasa Hukum nomor KEP-282/PP/IKH/2019 tanggal 27 Maret

2019;

Bukti P-11 Pakta Integritas;

Bukti P-12 Dokumen Lokal Tahun Fiskal 2017;

Bukti P-13 Matriks sengketa;

Bukti P-14 Uraian matriks sengketa banding;

Bukti P-15 SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2017;

Bukti P-16 Tanda Terima SPT Tahun Pajak 2017;

Bukti P-17 Penjelasan tertulis nomor 061/TA-TAX/Other/2021 tanggal 20 April

2021;

Bukti P-18 Data pembanding menurut Terbanding dan Pemohon Banding Tahun

2017;

Bukti P-19 Rincian Purchase Tahun 2017;

Bukti P-20 Transaksi Pembelian kepada Sankin Co., Ltd. Tahun 2017;

Bukti P-21 Transaksi Pembelian kepada Sankin Thailand Co., Ltd. Tahun 2017; Bukti P-22 Transaksi Pembelian kepada PT Fusoh Tube Parts Indonesia Tahun

2017;

Bukti P-23 Transaksi Pembelian kepada PT Hayashi Seira Indonesia Tahun 2017;

Bukti P-24 Transaksi Pembelian kepada PT Indonesia Steel Tube Works Tahun

2017;

Bukti P-25 Transaksi Pembelian kepada PT Yahata Fastener Indonesia Tahun

2017;

Bukti P-26 Contoh Gambar Raw Material yang Dibeli;

Bukti P-27 Fotokopi Surat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor

04.PI-05.17.3749 tanggal 24 Oktober 2017 perihal Persetujuan Impor Produsen Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya;

Bukti P-28 Izin Kuasa Hukum nomor KEP-255/PP/IKH/2021 tanggal 26 Maret

2021;

Bukti P-29 Penjelasan tertulis nomor 213/TA-TAX/OTHER/2021 tanggal 21

September 2021;

Bukti P-30 Penjelasan tertulis nomor 279/TA-TAX/OTHER/2021 tanggal 2

November 2021;

Bukti P-31 TP Document Lokal Tahun 2015, 2016, 2018, 2019;

Bukti P-32 Penjelasan tertulis nomor 311/TA-TAX/OTHER/2021 tanggal 23

November 2021;

Bukti P-33 Surat Kuasa Khusus nomor 001/TAX-SKI/XI/2021 tanggal 18

November 2021;

Bukti P-34 Izin Kuasa Hukum nomor KEP-267/PP/IKH/2021 tanggal 26 Maret

2021;

Bukti P-35 Kesimpulan Akhir nomor 325/TA-TAX/OTHER/2021 tanggal 21

Desember 2021;

Bukti P-36 SPHP All Taxes Tahun 2015, 2016, 2018, 2019;

Bukti P-37 PMK Nomor 213/PMK.03/2016;

Bukti P-38 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and

Tax Administrations (halaman 129);

Bukti P-39 PER Nomor PER-22/PJ/2013 (halaman 9);

Bukti P-40 Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 (halaman 31-32);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-02371/KEB/WPJ.07/2020

tanggal 27 Mei 2020;

Bukti T-2 LaporanHasilPemeriksaannomorLAP-

00230/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 11 April 2019;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Matriks sengketa;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) yang disampaikan pada sidang

tanggal 15 Juni 2021;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) yang disampaikan pada sidang

tanggal 20 Agustus 2021;

Bukti T-7 Data Pembanding menurut Terbanding;

Bukti T-8 Penjelasan tertulis nomor S-6282/PJ/PJ.07/2021 yang disampaikan

pada sidang tanggal 21 September 2021;

Bukti T-9 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) yang disampaikan pada sidang

tanggal 2 November 2021;

Bukti T-10 Kesimpulan Akhir nomor S-10809/PJ/PJ.07/2021 tanggal 16 Desember

2021;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02371/KEB/WPJ.07/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00013/206/17/055/19 tanggal 24 April 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor Nomor 001/TAX-SKI/VIII/20 tanggal 4 Agustus 2020 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat ((1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Harga Pokok Penjualan90.151.356.55785.637.581.9234.513.774.633

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.513.774.633,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.513.774.633,00 berdasarkan pengujian kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

a. Bahwa koreksi Terbanding dilakukan atas Harga Pokok Pemohon Banding dengan menggunakan Profit Level Indicator (PLI) yaitu Net Resale Minus Margin (ratio operating profit dibanding omset) pada quartil 2 (Q2) yaitu sebesar 7,65% dengan perhitungan sebagai berikut:

Berdasarkan data Pemeriksa diketahui bahwa nilai NRMM Pemohon Banding untuk 2017 sebesar Rp 3,06% masih dibawah inter quartile range Q1 (5,69%) sampai dengan Q3 (11, 64%) sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan tidak atau belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, pemeriksa melakukan koreksi terhadap nilai NRMM Pemohon Banding Tahun 2017 menjadi sama dengan nilai Q2 pada data perusahaan pembanding sebesar 7,65%:

Nilai Q2 (median) NRMM pada data perusahaan pembanding7,65% Nilai NRMM Pemohon Banding untuk tahun 20173,06% Selisih4,59% Total Operating RevenueRp98.417.747.687,00 Jumlah koreksi (4,59% x Rp98.417.747.687,00)Rp4.513.774.633,00 Koreksi tersebut dialokasikan ke pos pembelian impor dari Sankin Co. Ltd. dan Sankin Thailand Co. Ltd sebagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan distribusi sebagai berikut:

Pembelian ManufacturingRp 3.351.912.633,00

Pembelian TradingRp 1.161.862.000,00

b. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00230/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2019, berikut uraian langkah-langkah penelitian pada Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi yang telah dilakukan:

1) Menentukan Karakteristik Usaha Pemohon Banding

a) Pemegang Saham dan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan Pemohon Banding

b) Analisis Industri Pemohon Banding

c) Ringkasan Transaksi Afiliasi

d) Analisis Rantai Suplai

e) Analisis Fungsi, Aset dan Resiko

f) Karakteristik Usaha Pemohon Banding

2) Menentukan Metode Transfer Pricing

Hasil pengujian

3) Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

a) Analisis Kesebandingan

Menurut Pemohon Banding

Menurut Terbanding

Karena metode yang digunakan adalah metode TNMM maka Analisa kesebandingan diatas tidak dilakukan

b) Penentuan Harga/Laba Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh terhadap Pos-Pos yang Diperiksa

c. Pemohon Banding menggunakan 6 (enam) data pembanding ekternal dalam melakukan proses menilai kewajaran transaksi afiliasi sedangkan Terbanding menggunakan 14 (empat belas) data pembanding eksternal. Dimana terdapat 2 data pembanding yang sama yaitu Froch Enterprise Cp. Ltd. dan TGS Pipe Co. Ltd.

d. Pemohon Banding menggunakan data pembanding multiple year yaitu tahun 2014-2016, sedangkan Terbanding menggunakan data pembanding single year yaitu tahun 2017.

Pendapat Akhir Terbanding

a. Bahwa Terbanding telah melakukan langkah-langkah penelitian pada Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Transaksi Afiliasi sesuai Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 sebagai berikut:

1) Menentukan Karakteristik Usaha Pemohon Banding

2) Memilih Metode Transfer Pricing

3) Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat

ke dalam transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

4) Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

b. bahwa Pemeriksaan yang dilakukan Terbanding terhadap perhitungan harga transfer wajar telah dilakukan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

c. bahwa tidak terdapat perbedaan metode transfer pricing antara Pemohon Banding dengan Terbanding, yaitu sama-sama menggunakan metode TNMM dengan Net Resale Minus Margin (NRMM) atau NCPM sebagai Profit level Indikator (PLI) untuk menilai kewajaran transaksi afiliasi.

d. bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding (halaman 37 poin E.1), diketahui bahwa data pembanding eksternal diambil dari Orbis Asia Pasific pada bulan April 2018 dan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP- 00230/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 11 April 2019 data pembanding eksternal diambil dari Orbis Asia Pasific pada bulan Desember 2017. Dengan demikian TP Doc tersebut baru dibuat ketika transaksi afiliasi telah selesai dilakukan dan tidak dibuat sebelum transaksi afiliasi dilakukan. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat 1 PMK No. 213/PMK.03/2016 yang menyatakan: Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi. Ketentuan tersebut mewajibkan Pemohon Banding untuk membuat price setting atau menentukan harga transfer pada saat sebelum dilakukan transaksi afiliasi dengan menggunakan data yang tersedia pada saat sebelum transaksi dilakukan.

e. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena TP Doc Pemohon Banding tidak tersedia saat dilakukan transaksi. Terbanding

mengkategorikan TP Doc Pemohon Banding merupakan ex post basis yang merupakan pengujian untuk transaksi affiliasi yang telah dilakukan dan hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan PMK No. 213/PMK.03/2016 dimana pengujian seharusnya dilakukan sebelum transaksi dilakukan. Terbanding kemudian melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding untuk tahun pajak 2017 dengan menggunakan data pembanding tahun 2017 (single year data).

f. bahwa terkait dengan pemilihan data pembanding yang digunakan Terbanding, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding menggunakan data pembanding eksternal dari data komersial Orbis yang diperoleh dari Tim Asistensi Transaksi Afiliasi Subdit Transaksi Khusus Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan KPDJP pada saat pemeriksaan.

2) bahwa Terbanding memilih 14 (empat belas) perusahaan pembanding dengan membandingkan Fungsi, Aset dan Risiko (FAR) dan ketersediaan informasi perusahaan pembanding yang memiliki fungsi dan produk yang mirip dengan Pemohon Banding dibidang manufaktur dan perdagangan komponen kendaraan produk berupa steel dan pipe.

3) bahwa Terbanding menggunakan kategori/kriteria kelompok utama nomor 3312 - steel works, blas furnances and rolling mills dan nomor 3315 - steel wiredrawing and spikes. Pencarian data pembanding dengan kriteria 3312 steel work, blast furnace and rolling mills dan 3315 steel wiredrawing and spikes sudah tepat diterapkan dalam mencari data pembanding dengan alasan sebagai berikut:

a) Kategori yang digunakan Terbanding sesuai dengan karakteristik produk Pemohon Banding yaitu steel pipe and tubes 6an. Bahwa dalam metode TNMM dimana indicator yang digunakan adalah pada level net profit, untuk menentukan kesebandingan tidak harus menggunakan produk yang sama persis, namun kesebandingan karakteristik produk tetap harus diperhatikan. Hal ini sejalan dengan OECD Transfer Pricing guidelines par 2.69 sebagai berikut:

par 2.69

Prices are likely to be affected by differences in products, and gross margins are likely to be affected by differences in functions, but net profit indicators are less adversely affected by such differences

b) Dalam pencarian data pembanding, Terbanding tidak semata-mata hanya melihat dari kesamaan jenis barang yang diproduksi, namun juga melihat dari analisa Fungsi, Aset dan Risiko, produk tersebut.

c) Selain itu, perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding merupakan perusahaan yang berlokasi di Asean, South Asian, Far East and Central Asia, Middle East an Oceania disebabkan letak geografis yang paling mirip dengan lokasi usaha Pemohon Banding.

4) bahwa pemilihan perusahaan pembanding oleh Terbanding sudah sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan SE-50 tentang Petunjuk teknis pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa.

Berikut ini adalah resume dari pencarian data pembanding oleh Terbanding:

bahwa dari hasil pencarian didapatkan hasil sebanyak 246 data pembanding, dimana dalam daftar tersebut terdapat Ilhwa Pipe co Ltd dan Vietnam Germany Steel Pipe Joint Stock Company.

HASIL PENCARIAN DATA PEMBANDING

NoNama Perusahaan PembandingNoNama Perusahaan PembandingNONama Perusahaan Pembanding
1POSCO CO., LTD.83KYOUNG-IL PRECISION CO.,LTD.165JTS METALS SCRAP TRADING CO LTD
2NIPPON STEEL & SUMITOMO METAL CORPORATION84GLOBALTEC FORMATION BERHAD166FORM TECH CO LTD
3KOBE STEEL LIMITED85STEEL FLOWER CO LTD167THAI HORIKAWA CO LTD
4CHINA STEEL CORPORATION86KIM ANN ENGINEERING PRIVATE LIMITED168P.AND S.DOLO-LIME CO LTD
5JSW STEEL LIMITED87TEHO INTERNATIONAL INC LTD.169SAMJUNG SR CORP.
6SUZHOU DONGSHAN PRECISION MANUFACTURING COMPANY8 L8IMTGITSE PDIPE CO.,LTD.170SIAM TAIYO STEEL COMPANY LIMITED
7SEAH STEEL HOLDINGS CORPORATION89METALLIC SECTION STEEL CORPORATION LIMITED171DPAAN CO.,LTD.
8GEM CO., LTD.90KENLY PRECISION INDUSTRIAL COMPANY LIMITED172T.P.N. STEEL GROUP CO LTD
9YODOGAWA STEEL WORKS LTD91SATYAM SMELTERS PRIVATE LIMITED173BUHLMANN (THAILAND) LIMITED
10YIEH UNITED STEEL CORP.92METAL COMPONENT ENGINEERING LIMITED174T.V.C.ENGINEERING CO LTD
11MARUICHI STEEL TUBE LTD93THAI SOHBI KOHGEI CO LTD175P & S CO.,LTD.
12JINDAL SAW LIMITED94SKB CREATIVE CO LTD176PASPIBOON COMPANY LIMITED
13DAEHAN STEEL CO.,LTD.95UP SCIENTECH MATERIALS CORP.177DUCKWON CO.,LTD.
14KURIMOTO, LTD.96SHIN PYEONG CO.,LTD.178NIKKO TECHNO, LTD.
15BANGLADESH STEEL RE-ROLLING MILLS LIMITED97KANISHK STEEL INDUSTRIES LTD.179JINHEUNG INDUSTRY CO.,LTD.
16YC INOX CO., LTD.98HISAR METAL INDUSTRIES LIMITED180CONG TY CO PHAN SAN XUAT VA THUONG MAI
17ZHEJIANG KINGLAND PIPELINE AND TECHNOLOGIES COMPANY9 9LIMSOITOERDAJMULL BAIJNATH PRIVATE LIMITED181CONG TY CO PHAN SX VA TM THEP VIET NGA
18TOKYO ROPE MFG CO LTD100THAISIN METAL INDUSTRIES CO LTD182AEKKACHAI ALUMINIUM AND GLASS CO LTD
19CHAIN CHON INDUSTRIAL COMPANY LIMITED101TEAM FERRO-ALLOYS PRIVATE LIMITED183CS INTER METAL CO LTD
20INTERNATIONAL INDUSTRIES LIMITED102S. ALAM COLD ROLLED STEELS LTD184THE SENG UTHAI ENGINEERING CO LTD
21ASIAN COLOUR COATED ISPAT LIMITED103CHENGDU COMMON TUBE GROUP COMPANY LIMITED185BONANZA INDUSTRIES LIMITED
22HENAN HENGXING SCIENCE & TECHNOLOGY CO., LTD.104SURAJ LTD.186BANN PIYADA CO LTD
23G J STEEL PUBLIC COMPANY LIMITED105BKM INDUSTRIES LIMITED187TASA STEEL INDUSTRY COMPANY LIMITED
24PRAKASH INDUSTRIES LTD.106MUSTANG INDUSTRIAL CORPORATION188P.K. STEELTECH INDUSTRY CO LTD
25FROCH ENTERPRISE COMPANY LIMITED107PUNJAB GENERAL INDUSTRIES PRIVATE LIMITED189GOLDEN STAR (THAILAND) CO LTD
26MORY INDUSTRIES INC108SANCO INDUSTRIES LIMITED190NAVANAGAR METCOKE LIMITED
27KOREA CAST IRON PIPE IND. CO.,LTD.109KIM VI INOX IMPORT EXPORT PRODUTION JOINT STOC1K9 C1OVM NP AS NENYGINEERING HYDRAULIC CO LTD
28ELECTROSTEEL CASTINGS LIMITED110CHIA TA WORLD COMPANY LIMITED192CHUNGJIN TECH CO.,LTD.
29MAHARASHTRA SEAMLESS LIMITED111SHRI KHATU SHYAM ALLOYS PRIVATE LIMITED193CHALIAW S.P.W.TRADING CO LTD
30KOREA STEEL SHARPES CO.,LTD.112ILHWA PIPE CO.,LTD.194INTER CENTER CO LTD
31SKIPPER LIMITED113SHIVALIK BIMETAL CONTROLS LTD195THAI COLDAIRE ELECTRIC INDUSTRIAL CO LTD
32SIMPAC HOLDINGS CO.,LTD.114KWANGSUNG STEEL PIPE CO.,LTD.196STEEL STRIPS LTD
33SHIN ZU SHING COMPANY LIMITED115DAECHANG STAINLESS STEEL CO.,LTD.197BOONCHOOSAHP CO LTD
34VIET-TRUNG MINING AND METALLURGY CO., LTD116RICH ASIA CORPORATION PUBLIC COMPANY LIMITED 198ROYAL THAI PEWTER CO LTD
35RATNAMANI METALS & TUBES LTD.117TOPTUBE MANUFACTURING CO LTD199INTER CARBIDE CO LTD
36VIETNAM GERMANY STEEL PIPE JOINT STOCK COMPANY118P.T.K. METAL CO LTD200MAITRI ENTERPRISES LIMITED
37NICHIA STEEL WORKS LTD119SATYAM IRON & STEEL COMPANY PRIVATE LIMITED201KO. RAYONG GROUP CO LTD
38XIN KE YUAN STEEL CO LTD120B.M.STEEL CENTER CO LTD202MUANGTHAI STEEL CO LTD
39SAN SHING FASTECH CORPORATION121UNITED HONESTY MAKER CO LTD203HOA BINH CONSTRUCTION AND INTERIORS
40KOGI CORPORATION122LIH KANG INDUSTRIAL CO., LTD.204TANACHAT ALUMINIUM COMPANY LIMITED
41SNT CORPORATION123GANDHI SPECIAL TUBES LTD.205HOA YEN MINERAL JOINT STOCK COMPANY
42JAKS RESOURCES BERHAD124PIN THONG STEEL CO LTD206T S P FAB CO LTD
43MUGHAL IRON & STEEL INDUSTRIES LIMITED125METAL COATINGS (INDIA) LTD.207METAL ONE ENTERPRISE CO LTD
44BAKRIE & BROTHERS TBK, PT126SHRI KARVIR NIVASINI MAHALAXMI ISPAT PRIVATELIM2I0T8EDBWL LTD.
45HAI KWANG ENTERPRISE CORP.127HYUBSIN STEEL MANUFACTURE CENTER CO.,LTD.209XUAN PHAT SERVICE AND TRADING PRODUCTION
46DONGYANG S.TEC CO., LTD.128HA NOI SHAPED STEEL JOINT STOCK COMPANY210CTR CARBON COMPANY LIMITED
47YOUNGHEUNG IRON & STEEL CO.,LTD.129TOAN THANG STEEL JOINT STOCK COMPANY211
48MAYER STEEL PIPE CORPORATION130CASPRO METAL INDUSTRIES PVT.LTD.212NOI BAI INVESTMENT JOINT STOCK COMPANY
49HI-TECH PIPES LIMITED131ARROW CABLES LIMITED213CONG TY TNHH THEP LAM SON
50ASIA METAL PUBLIC COMPANY LIMITED132KAPILANSH DHATU UDYOG PRIVATE LIMITED214YEN BAI IRON AND STEEL JOINT STOCK COMPANY
51QUINTAIN STEEL CO., LTD.133CASTEM (SIAM) CO LTD215BARUN ELECTRO STEEL PRIVATE LIMITED
52MOONBAE STEEL CO.,LTD.134SANGJAE STEEL CO.,LTD.216FORGING AND STAMPING PRIVATE LIMITED
53HANIL IRON & STEEL CO.,LTD.135JIANGSU ZHONGCHENG FASTENING TECHNOLOGY DEV2E1L7OPGMANENGTA C FOOMRGPIANNGY P LRIMIVIATETDE LIMITED
54DONGYANG STEEL PIPE CO.,LTD.136K & S STEEL PIPE CO LTD218GLOBUS STEEL & POWER PRIVATE LIMITED
55WZ SATU BERHAD137PCS-NISSIN CO LTD219GNG STEELS PRIVATE LIMITED
56HYUNJIN MATERIALS CO.,LTD.138FACB INDUSTRIES INCORPORATED BERHAD220GOBIND INDUSTRIES PRIVATE LIMITED
57DAEJOO ENT CO., LTD.139THAI MUI CORPORATION PUBLIC COMPANY LIMITED221KIK JEWELLS PRIVATE LIMITED
58BIN CHUAN ENTERPRISE CO., LTD.140RAJASTHAN TUBE MANUFACTURING CO. LTD.222VASWANI ISPAT LIMITED
59CRESCENT STEEL & ALLIED PRODUCTS LIMITED141MB SPONGE & POWER LIMITED223TRIBHUVAN INDUSTRIES LIMITED
60KALIKA STEEL ALLOYS PRIVATE LIMITED142THAI HANSUNG BOLT CO LTD224SPS ISPAT & POWER LIMITED
61SEIL STEEL CO.,LTD.143GOLDSTAR METALS LIMITED225ROHIT POLYTEX LIMITED
62TOAMI CORPORATION144FOSHAN SPL PRECISION TUBING TECHNOLOGY COMPA2N2Y6LPIMHEITAESDANT STAMPING PRIVATE LIMITED
63KUO TOONG INTERNATIONAL COMPANY LIMITED145HUFFAZ SEAMLESS PIPES INDUSTRIES LIMITED227KWALITY GALVANISERS PRIVATE LIMITED
64HA MINH INVESTMENT PRODUCTION TRADING COMPANY LIM14IT6EJDIANGSU HAOBO NEW MATERIALS COMPANY LIMITED228PERCY VINIYOG LTD
65RESSOL PETROCHEMICAL TRADE JOINT STOCK COMPANY147GUANGDONG HENG CHENG TECHNOLOGY COMPANY L2IM29ITPERDECON TECHNOLOGY AND CASTINGS LIMITED
66BEDMUTHA INDUSTRIES LIMITED148KINZI (THAILAND) CO LTD230NEHA FISCAL SERVICES PRIVATE LIMITED
67SARANACENTRAL BAJATAMA TBK, PT.149SEOWON PALLAS CO.,LTD.231P D FORGE PRIVATE LIMITED
68ORIENT OIL AND GAS JOINT STOCK COMPANY150ASSAM TUBES LIMITED232R P ROLLING MILL PRIVATE LIMITED
69SUZHOU BOAMAX TECHNOLOGIES GROUP CO., LTD.151UMIYA TUBES LIMITED233RATNESH ENGINEERING PRIVATE LIMITED
70JIANGSU SAFETY WIRE ROPE COMPANY LIMITED152TK FLANGE CO.,LTD.234J.B.A STEELS ENTERPRISES PRIVATE LIMITED
71SAMCHAI STEEL INDUSTRIES PUBLIC COMPANY LIMITED153CASTEM (THAILAND) CO LTD235RASHMI IRON INDUSTRIES PRIVATE LIMITED
72STARCORE CO LTD154MECHALNICAL ENGINEERING STEEL STRUCTURE JOINT S2T3O6CPKR CIMOAM APLALNOYYS PRIVATE LIMITED
73SENDO STEEL PIPE JOINT VENTURE COMPANY LIMITED155KUNHWA CO.,LTD.237NSI (INDIA) LIMITED
74BANGSAPHAN BARMILL PUBLIC COMPANY LIMITED156JENAX INC.238GLOBETECH CASTINGS PRIVATE LIMITED
75AMBASHAKTI UDYOG LIMITED157B & D INDUSTRIAL CO.,LTD.239RAGHAV PRODUCTIVITY ENHANCERS LIMITED
76MOSA INDUSTRIAL CORPORATION158DALAL ENGINEERING PRIVATE LIMITED240MPL CEMENT & SPONGE PRIVATE LIMITED
77SHIVAM IRON & STEEL COMPANY LIMITED159INDROLA STEEL ROLLING MILLS INDIA LIMITED241PRUDENTIAL METALLICS PRIVATE LIMITED
78METALMAN INDUSTRIES LIMITED160SPCK CO.,LTD.242MARDIA SAMYOUNG CAPILLARY TUBES COMPANY
79WOOSUNG STEINSTEEL CO.,LTD.161JINSUNG METAL LASER CO.,LTD.243THAI PATANA CASTING STEEL CO LTD
80VNSTEEL THANG LONG COATED SHEETS JOINT STOCK COMPA1N6Y2TA-CHOU INDUSTRY CO LTD244U.K.STEEL CO LTD
81SHINHWA SILUP CO.,LTD.163ASHIRWAD STEELS & INDUSTRIES LTD.245PRECISION MANUFACTURING CO LTD
82RAJRATAN GLOBAL WIRE LTD.164SIAM NIPPON STEEL PIPE CO LTD246BANPHAKIT CO LTD

bahwa kemudian Terbanding melakukan manual screening sehingga didapatkan 14 data pembanding:

Manual Screening criteriaJumlah data
Jumlah total data pembanding yang teridentifikasi Dasar penolakan - berdasarkan manual screening dan review Different function PLI minus Tidak ada laporan keuangan Companies selected as comparable entities246 -158 -38 -36
14

Perusahaan pembanding yang lolos manual screening adalah sebagai berikut:

No.Company Name
1YC INOX CO., LTD.
2INTERNATIONAL INDUSTRIES LIMITED
3FROCH ENTERPRISE COMPANY LIMITED
4MORY INDUSTRIES INC
5KOREA CAST IRON PIPE IND. CO., LTD.
6RATNAMANI METALS & TUBES LTD.
7KOGI CORPORATION
8MAYER STEEL PIPE CORPORATION
9TOPTUBE MANUFACTURING CO LTD
10TGS PIPE CO., LTD.
11GANDHI SPECIAL TUBES LTD.
12MAHARASHTRA SEAMLESS LIMITED
13RAJASTHAN TUBE MANUFACTURING CO. LTD.
14UMIYA TUBES LIMITED

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), diketahui bahwa Ilhwa Pipe co Ltd dan Vietnam Germany Steel Pipe Joint Stock Company termasuk dalam perusahaan pembanding yang tidak lolos manual screening dengan dasar penolakan berupa Different function, PLI minus dan tidak ada Laporan Keuangan.

5) Bahwa data pembanding yang digunakan Terbanding (14 perusahaan) jumlahnya lebih banyak dari yang digunakan Pemohon Banding (6 perusahaan), secara statistik, semakin banyak data yang digunakan, maka standar deviasi akan semakin mengecil, yaitu semakin kecil rentang variasi datanya, dengan demikian data pembanding lebih andal untuk digunakan. Hasil penelitian dari Gay, LR dan Diehl, PL (1992), dengan judul penelitian “Research Methods for Business and Management menyebutkan bahwa ukuran sampel penelitian haruslah sebesar-besarnya. Asumsi yang disampaikan oleh Gay dan Diehl didasarkan pada semakin besar sampel yang diambil maka semakin merepresentasikan bentuk dan karakter populasi serta lebih dapat untuk digeneralisir.

g. bahwa terkait penolakan 4 (empat) data pembanding yang digunakan Pemohon Banding, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) H I Steel Co. Ltd

bahwa berdasarkan database orbis yang Terbanding dapatkan dari Direktorat Pemeriksaan dan penyidikan, diketahui bahwa pada saat dilakukan penarikan data untuk H I Steel Co. Ltd., tidak terdapat data keuangan untuk sebelum tahun 2016. Data yang Terbanding dapatkan adalah sebagai berikut:

DescriptionHI STEEL CO. ,LTD.SANKIN INDONESIA
Operating revenue th USD 2017197,7797.264
Operating revenue th USD 2017197,7797.264
Operating P/L [=EBIT]th USD 201710.23440
Number of employees 2017n.a.84
Fixed assetsth USD 2017144.5163.771
Total assetsth USD 2017229.1678.367

bahwa dari data pembanding tahun 2017 diketahui bahwa H I Steel Co. Ltd. merupakan perusahaan dengan dengan total asset, operating Revenue, EBIT yang jumlahnya jauh lebih tinggi dari pemohon banding. Sedangkan untuk jumlah pegawai, tdak terdapat data dari H I Steel Co. Ltd. Dengan demikian H I Steel Co. Ltd. tidak dapat dijadikan data pembanding. bahwa perusahaan dengan skala besar tentunya menghadapi risiko persediaan yang lebih besar dan menghadapi risiko pasar yang berbeda. Selain itu, perusahaan dengan skala besar, cenderung lebih mudah untuk menurunkan harga, misalnya adalah efek dari pinjaman jangka Panjang dari supplier dan jangka pendek dari customer sebagaimana disebutkan dalam OECD TP Guidelines par 2.87 “An example would be where a large retail business benefits from long credit terms with its suppliers and from short credit terms with its customers, thus making it possible to derive excess cash that in turn may make it possible to have lower sales prices to customers than if such advantageous credit terms were not available.”

bahwa dengan demikian HI Steel Co. Ltd. tidak sebanding untuk dijadikan data pembanding.

2) Sango Co. Ltd.

bahwa berdasarkan database orbis yang Terbanding dapatkan dari Direktorat Pemeriksaan dan penyidikan, Sango Co. Ltd. merupakan perusahaan dengan skala besar dengan total asset, operating revenue, EBIT, dan jumlah pegawai yang jumlahnya jauh di atas pemohon banding. Data yang Terbanding dapatkan adalah sebagai berikut:

DescriptionSANGO CO., LTD.SANKIN INDONESIA
Operating revenue th USD 20172.092.4947.264
Operating revenue th USD 20172.092.4947.264
Operating P/L [=EBIT]th USD 201715.78340
Number of employees 20172.23984
Fixed assetsth USD 2017792.3343.771
Total assetsth USD 20171.409.6628.367

bahwa sama dengan poin 1) di atas, perusahaan dengan skala besar menghadapi risiko persediaan yang lebih besar dan menghadapi risiko pasar yang berbeda. Selain itu, perusahaan dengan skala besar, cenderung lebih mudah untuk menurunkan harga, misalnya adalah efek dari pinjaman jangka Panjang dari supplier dan jangka pendek dari customer sebagaimana disebutkan dalam OECD TP Guidelines par 2.87 “An example would be where a large retail business benefits from long credit terms with its suppliers and from short credit terms with its customers, thus making it possible to derive excess cash that in turn may make it possible to have lower sales prices to customers than if such advantageous credit terms were not available.”

bahwa dengan demikian HI Steel Co. dan Sango Co. Ltd. tidak sebanding untuk dijadikan data pembanding.

3) Ilhwa Pipe co Ltd dan Vietnam Germany Steel Pipe Joint Stock Company

bahwa Ilhwa Pipe co Ltd dan Vietnam Germany Steel Pipe Joint Stock Company termasuk dalam perusahaan pembanding yang tidak lolos manual screening yang dilakukan Terbanding saat pemeriksaan dengan alasan fungsi yang berbeda, Profit Level Indicator (PLI) minus dan tidak ada Laporan Keuangan.

bahwa dengan demikian penolakan 4 (empat) perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding tersebut sudah tepat.

h. Terkait dengan penggunaan single year

1) bahwa Terbanding tidak menggunakan data multiple years karena penggunaan multiple years dalam analisis kesebandingan tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun. Penggunaan data beberapa tahun hanya untuk menilai ada atau tidak adanya keadaan tidak normal dari data para pembanding. Penggunaan data pembanding single year tahun 2017 dalam metode penetapan harga transfer lebih mencerminkan kondisi yang terjadi pada tahun bersangkutan daripada yang digunakan oleh Pemohon Banding yang merupakan multiple year.

2) bahwa pilihan untuk menggunakan data satu tahun atau data beberapa tahun, seharusnya dilandasi oleh keadaan yang sesungguhnya dihadapi entitas yang akan diuji, jika dibandingkan dengan keadaan yang dihadapi perusahaan pembanding.

3) bahwa terkait penggunaan single year, OECD TP Guidelines menyebutkan sebagai berikut:

Timing of Origin

Par. 3. 68In principle, information relating to the conditions of comparable uncontrolled transactions undertaken or carried out during the same period of time as the controlled transaction (“contemporaneous uncontrolled transactions”) is expected to be the most reliable information to use in a comparability analysis, because it reflects how independent parties have behaved in an economic environment that is the same as the economic environment of the taxpayer’s controlled transaction. Availability of information on contemporaneous uncontrolled transactions may however be limited in practice, depending on the timing of collection.

Terjemahan bebas:

Pada prinsipnya, informasi yang berkaitan dengan kondisi transaksi tak terkontrol yang sebanding yang dilakukan atau dilakukan selama periode waktu yang sama dengan transaksi yang dikendalikan ("transaksi tak dikenal

yang tidak diketahui") diharapkan menjadi informasi yang paling andal untuk digunakan dalam analisis perbandingan, karena mencerminkan

bagaimana pihak independen berperilaku dalam lingkungan ekonomi

yang sama dengan lingkungan ekonomi dari transaksi wajib pajak yang dikendalikan.

4) bahwa terkait penggunaan multiple years, OECD TP Guidelines menyebutkan sebagai berikut:

Par. 3.75 In practice, examining multiple year data is often useful in a comparability analysis, but it is not a systematic requirement. Multiple year data should be used where they add value to the transfer pricing analysis. It would not be appropriate to set prescriptive guidance as to the number of years to be covered by multiple year analyses.

Par. 3.76 In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer's reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied. See paragraph 1.72 on the usefulness of multiple year data in examining loss situations. Multiple year data can also improve the understanding of long-term arrangements. Par 3.77 Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an earlier year

PT Sankin Indonesia

materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable

Par. 3.78 Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables e. g. by identifying results that may indicate a significant variance from the underlying comparability characteristics of the controlled transaction being reviewed, in some cases leading to the rejection of the comparable, or to detect anomalies in third party information.

Par. 3.79 The use of multiple year data does not necessarily imply the use of multiple year averages. Multiple year data and averages can however be used in some circumstances to improve reliability of the range. See paragraphs 3.57-3.62 for a discussion of statistical tools.

bahwa pada dasarnya sebagaimana dijelaskan pada par. 3.75 - par. 3.79 yaitu bahwa penggunaan data tahun jamak (multiple years data) bertujuan untuk meningkatkan analisa kesebandingan, namun bukan merupakan suatu keharusan. Pada dasarnya multiple years data digunakan apabila terdapat kondisi-kondisi khusus yang mempengaruhi performa keuangan, misalnya terdapat tahun yang mengalami kerugian, sehingga perlu diketahui penyebab kerugian tersebut apakah dipengaruhi transaksi tahun lampau, atau apakah terkait dengan kenyataan berada pada usia perputaran produk (life cycle) yang berada pada tahap akhir/sudah ketinggalan jaman. Atau juga dalam rangka menilai pengaruh dari kontrak jangka panjang.

bahwa bersandar kepada panduan di atas, maka terlebih dahulu harus terdapat alasan mengapa diperlukan penggunaan multiple years untuk menilai kesebandingan. Dalam hal tidak terdapat alas an tersebut, maka penggunaan data tahun tunggal (single year data) merupakan hal yang paling andal untuk digunakan dalam analisis perbandingan, karena mencerminkan bagaimana pihak independen berperilaku dalam lingkungan ekonomi yang sama dengan lingkungan ekonomi dari transaksi wajib pajak yang dikendalikan sebaimana dijelaskan dalam Par. 3.68

Kesimpulan: Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya kondisi- kondisi khusus atau luar biasa yang terjadi di tahun yang disengketakan, maka seharusnya yang digunakan adalah data tahun tunggal karena menjadi

PT Sankin Indonesia

informasi yang paling andal untuk digunakan dalam analisis perbandingan, karena mencerminkan bagaimana pihak independen berperilaku dalam lingkungan ekonomi yang sama dengan pihak yang bertransaksi dengan afiliasi.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.513.774.633,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Gambaran Usaha Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 5 Tanggal 12 Desember 2005 dari Leo Hutabarat, S.H.. Akta pendirian ini disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan No. C- 02501 HT.01.01.TH.2006 Tanggal 27 Januari 2006. Pemohon Banding didirikan berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 1970. Pemberitahuan Persetujuan Presiden telah diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Surat No. 1125/I/PMA/2005 Tanggal 11 Oktober 2005. bahwa Anggaran Dasar Pemohon Banding telah diubah beberapa kali. Perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris No. 02 Tanggal 12 Juni 2019 dari Lusia Hutabarat, S.H. mengenai perubahan Direksi dan Komisaris. Akta ini disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. AHU-AH.01.03-0287026 Tahun 2019. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Pemohon Banding bergerak dalam bidang manufaktur dengan kegiatan usaha perdagangan komponen suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih; dan komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga. Pemohon Banding memulai kegiatan komersialnya pada bulan April 2006 dan berdomisili di Kawasan Greenland International Industrial Center Blok AA No. 20 Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Bekasi.

PT Sankin Indonesia

• Produk Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding memproduksi pipa baja untuk industri otomotif. Di bawah ini terdapat beberapa contoh aplikasi pipa yang diproduksi oleh Pemohon Banding untuk industri mobil dan motor, yaitu

1. Industri Mobil

a. Pipe Suspension

b. Anti-Vibration

c. Tie Rod

2. Industri Motor

a. Spacer

b. Case Pump

• Proses Produksi

Sumber: Manajemen SI

bahwa Pemohon Banding membeli bahan baku dalam bentuk pipa baja dari pihak afiliasi. Bahan baku akan diperiksa sebelum memasuki proses pemotongan. Lalu, bahan baku tersebut akan dipotong menjadi ukuran yang berbeda tanpa mengganti bentuknya. Ukuran dari pipa baja diproduksi sesuai permintaan pelanggan. Tahap selanjutnya adalah proses pembubutan, yaitu proses untuk menyempurnakan pipa hingga menjadi lebih halus. Pada tahap

PT Sankin Indonesia

akhir, produk tersebut akan diperiksa dalam tahap pemeriksaan akhir. Produk yang telah memenuhi standar kualitas akan dikemas dan dikirimkan kepada pelanggan.

2. Tahap Penilaian Kewajaran dan Kelaziman Usaha Wajib Pajak

bahwa dalam pencarian data pembanding Pemohon Banding dapat dilihat pada TP Dokumen Lokal Tahun Fiskal 2017 yang telah dibuat pada halaman 37, yaitu :

bahwa dalam mengevaluasi transaksi afiliasi yang terjadi antara PT. Sankin Indonesia dan pihak afiliasinya, maka Pemohon Banding memilih menggunakan “Orbis Asia Pasific” Desember 2017. Orbis Asia Pasific adalah transfer pricing database berbahasa Inggris yang dimiliki oleh Bureau van Dijk yang menyediakan informasi lengkap mengenai perusahaan-perusahaan di seluruh Asia Pasifik.

bahwa berikut adalah ringkasan dari analisis yang telah dilakukan untuk penilaian kewajaran dari penentuan perusahaan pembanding Pemohon Banding :

1. Pemilihan Kode US SIC

bahwa perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Orbis Asia Pasific diklasifikasikan berdasarkan beberapa kode, seperti Kode NAICS, Kode US SIC, dan kode-kode lainnya. Dalam laporan ini, Pemohon Banding menggunakan Kode US SIC dengan pertimbangan bahwa kode US SIC merupakan kdoe yang lebih banyak dipakai dalam melakukan pengelompokkan atas industri-industri yang sesuai dengan bidangnya. Kode US SIC ini mengklasifikasikan industri ke dalam sepuluh divisi. Karena Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur, maka Pemohon Banding memilih Divisi D sebagai kriteria pertama dalam menentukan kode US SIC yang akan digunakan sebagai pembanding. Pemohon Banding bergerak dalam bidang manufaktur dan perdagangan komponen kendaraan, maka Pemohon Banding memilih kelompok utama nomor 33 yang mencakup perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang primary metal industries dan nomor 37 yang mencangkup perusahaan- perusahaan yang bergerak dalam bidang transportation equipment.

PT Sankin Indonesia

bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan pembanding yang tepat, maka Pemohon Banding melakukan pemilihan berdasarkan jenis produk yang diperdagangkan oleh Pemohon Banding. Karena Pemohon Banding bergerak dalam bidang steel pipe and tubes dan memproduksi pipa baja yang digunakan dalam bagian kendaraan bermotor, Pemohon Banding memilih beberapa kode dari Kode US SIC yaitu:

3317 – steel pipe and tubes

3714 – motor vehicle parts and accessories

Oleh karena itu, sejumlah 147.946 perusahaan terdaftar dalam kode US SIC tersebut.

2. Penyisihan Perusahaan Tidak Aktif

bahwa Pemohon Banding melakukan penyisihan semua perusahaan yang tidak aktif dalam pencarian yang Pemohon Banding lakukan. Perusahaan yang tidak aktif tersebut mencakup perusahaan yang mengalami kebangkrutan, dibubarkan, atau dilikuidasi. Sejumlah 37.805 perusahaan merupakan perusahaan yang tidak aktif, sehingga hanya 110.141 perusahaan yang masuk sebagai kandidat pembanding.

3. Pemilihan Berdasarkan Lokasi

bahwa Pemohon Banding memilih perusahaan yang berlokasi di wilayah ASEAN, Far East and Central Asia, Middle East, Oceania, dan OECD. Sejumlah 109.946 perusahaan terdaftar di wilayah tersebut.

4. Pemilihan Hanya Perusahaan yang Independen

bahwa Pemohon Banding menyisihkan semua perusahaan yang secara langsung dan/atau tidak langsung dimiliki lebih dari 25% oleh seorang pemegang saham. Sejumlah 108.116 terdaftar sebagai perusahaan yang tidak independen. Oleh karena itu, sejumlah 1.830 perusahaan masuk sebagai kandidat pembanding.

5. Pemilihan Perusahaan Pembanding Berdasarkan Kepemilikan Data Keuangan pada Tahun 2014, 2015, dan 2016

bahwa Pemohon Banding menyisihkan perusahaan yang tidak memiliki data keuangan pada tahun 2014, 2015, dan 2106. Oleh karena itu, sejumlah

PT Sankin Indonesia

1.393 perusahaan yang masih berpotensi untuk menjadi perusahan pembanding.

6. Pemilihan Perusahaan Berdasarkan Type of Accounts

bahwa Pemohon Banding hanya memilih perusahaan yang memiliki type of accounts C1 (Company with consolidated accounts only), C2/U2 (Company with both types of accounts), dan U1 (Company with unconsolidated accounts only). Sejumlah 663 perusahaan memenuhi kriteria tersebut dan berpotensi menjadi perusahaan pembanding.

7. Pemilihan Berdasarkan Deskripsi Perusahaan

bahwa Pemohon Banding memilih semua perusahaan yang memiliki kata “steel” dan “pipe” dalam deskripsi perusahaan. Sejumlah 95 perusahaan memenuhi kriteria tersebut dan berpotensi menjadi perusahan pembanding.

8. Pemilihan Perusahaan Pembanding Perbandingan Fungsi, Produk, dan Ketersediaan Informasi Perusahaan

bahwa Pemohon Banding hanya memilih perusahaan yang bergerak dalam bidang manufaktur dan perdagangan komponen kendaraan karena perusahaan tersebut memiliki kegiatan bisnis yang sama dengan Pemohon Banding.

bahwa selain itu, berdasarkan PER-22/PJ/2013, kriteria untuk menolak pembanding antara lain adalah:

1. Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa (misalnya, Pemohon Banding yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor).

2. Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang sedang diperiksa.

3. Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.

Hasil Pencarian :

bahwa berdasarkan proses pemilihan, maka ada 5 perusahaan sebagai perusahaan pembanding yang sesuai dengan kriteria, dan 1 perusahaan

PT Sankin Indonesia

pembanding yang diterima di tahun 2016 namun tidak muncul kembali di tahun 2017, yaitu Sango Co., Ltd dengan alasan konsistensi perusahaan pembanding yang telah diterima.

Tabel Perhitungan Operating Margin :

bahwa setelah menghitung OM maka ringkasan dari penerapan TNMM dengan OM dari 6 perusahaan pembanding setelah penyesuaian dapat disajikan dalam tabel berikut:

bahwa berdasarkan analisis TNMM, rata-rata tertimbang OM PT. Sankin Indonesia Tahun 2017 sebesar 3,06% berada di atas rentang kuartil data pembanding dengan nilai kuartil bawah 0,29%, median 1,42%, dan kuartil atas 2,33%. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa transaksi pembelian bahan baku, parts, dan mesin dari SCJ telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa sehingga, Pemohon Banding melakukan searching overview perusahaan secara garis besar atas kegiatan usaha perusahaan pembanding yang digunakan oleh pemohon banding sebagai pembanding:

1. Froch Enterprise Co., Ltd.

No. 122, Industrial Road, 640 Tou-Liu City, Yun-Lin Taiwan.

PT Sankin Indonesia

Telp. +886 5 5576868. Fax. +886 5 5575886 email: info@froch.com bahwa FROCH didirikan pada tahun 1970. Perusahaan ini terutama mengkhususkan diri dalam memproduksi tabung dan pipa stainless steel. Sejak didirikan, FROCH berfokus pada peningkatan teknologi manufaktur. Itu percaya Mengejar Keunggulan dan Menciptakan Masa Depan sebagai motivasi dasar untuk semua perkembangan.

bahwa dalam aspek pengembangan produk, FROCH memimpin di antara pesaing lain untuk mengembangkan produk bernilai tambah tinggi. Terutama pada tahun 1997, dalam rangka mengembangkan pipa dinding berdiameter besar dan tebal untuk aplikasi tekanan tinggi, perusahaan mengintegrasikan banyak spesialis dari beberapa negara untuk mengembangkan pengelasan SAW. Selain itu, untuk mencapai standar inspeksi yang memenuhi syarat untuk aplikasi tekanan tinggi, perusahaan memperoleh fasilitas Pemeriksaan Radiografi.

Berikut adalah contoh produk Froch Enterprise Company Limited. :

P

roduk

aL

arge

Diamete

r

Setcain

lness St

euebl

Stainless Steel PipeSt

inles

s Steel P

ipeM

ha

ical T

e

bahwa menurut Wajib Pajak, perusahaan pembanding tersebut sama dengan data pembanding yang dimiliki oleh Wajib Pajak, tetapi pemeriksa hanya menggunakan perhitungan Single Year sehingga terjadi perbedaan perhitungan Transfer Pricing Document.

2. HI Steel Co., Ltd

Hanyoung Bldg, 57-8, Chungmuro 3ga, Chung-ku, Seoul.

Phone. 82 - 2 – 22732139. Fax. 82 - 2 – 22732157

bahwa perusahaan Korea bergerak di bidang pembuatan, penjualan dan ekspor baja dan tabung dari besi atau baja non-cor. Itu didirikan pada tahun 1977 dan diperdagangkan secara publik di Internet Bursa Efek Korea dengan kode stok 071090. Itu memiliki kantor pusat di Namdong-gu, Incheon, Republik Korea Perusahaan Korea menghasilkan tiga produk

PT Sankin Indonesia

utama: karbon pipa baja, pipa baja berlapis aluminium, dan stainless pipa besi. Pipa baja karbon biasa digunakan perpipaan, perpipaan minyak dan gas bumi, keperluan mekanis dan tujuan struktural. Pipa baja yang dilapisi aluminium digunakan dalam sistem kelelahan mobil, sedangkan stainless pipa baja adalah untuk suku cadang otomotif. Selain itu, Perusahaan juga menawarkan produk baja dan tabung digunakan dalam situasi bertekanan rendah untuk uap, udara, air, minyak, dan gas; situasi tekanan tinggi untuk bahan bakar gas dan gas cair; mesin, sepeda, furnitur, dan bagian mesin manufaktur; teknik sipil, konstruksi, perancah, pagar, dan pagar; dan dalam aplikasi struktural lainnya perusahaan memiliki kapasitas produksi tahunan sebesar 161.004 ton pipa baja, sedangkan kapasitas produksinya yang sebenarnya hanya 103.210 ton. Ini mengekspor produk pipa dan tabungnya ke lebih dari 30 negara di seluruh dunia.

Berikut adalah contoh produk HI Steel Co., Ltd. :

bahwa Perusahaan memiliki fungsi dan produk yang sama dengan Pemohon Banding.

3. Ilhwa Pipe Co., Ltd.

25 Angol-ro 56beon-gil Guri, 11933 Republic of Korea.

Phone. 0082-315500318

bahwa Perusahaan ini bergerak di bidang pembuatan dan penjualan berbagai pipa dan tabung besi dan baja dari yang dibeli baja terutama di Republik Korea. Perusahaan didirikan pada tahun 1993. Kepala terdaftar kantor perusahaan tersebut berlokasi di Gimpo-si, Republik Indonesia bahwa Perusahaan Korea terlibat dalam pembuatan dilas, paku keling, atau pipa dan tabung mulus dari besi yang dibeli atau baja.

bahwa Perusahaan memiliki fungsi dan produk yang sama dengan Pemohon Banding.

PT Sankin Indonesia

4. Sango Co., Ltd

1-1 Miyashita, Fukuta, Miyoshi, Aichi 470-0294 JAPAN

Tel. +81-561-34-0035

http://www.sango.jp

bahwa Perusahaan dengan alamat kantor terdaftar di Miyoshi, adalah sebuah perusahaan Jepang yang bergerak di industri otomotif. Didirikan pada bulan Juni tahun 1928. Perusahaan mengkhususkan diri dalam pembuatan poros penggerak, perangkat kemudi, peralatan kontrol dan aksesoris terkait lainnya di Jepang. Ia menawarkan berbagai macam produk termasuk knalpot, knalpot pipa, exhaust manifold, balok pintu, pencegahan kebisingan peralatan, menarik tabung logam penghapusan, logam karbon tabung dan produk untuk struktur mesin mobil. Ini beroperasi di pabriknya yang berlokasi di Jepang. Pabrik disetujui dalam sertifikasi Standar Internasional ISO 14001. Perusahaan melayani pelanggan termasuk Toyota Motor Perusahaan, Daihatsu Motor Co Ltd, Hino Automobile Korporasi, Ketua HKDRT Automobile Corporation, Toyota Automatic Loom Corporation, Toyota Commerce Korporasi dan Korporasi Sumitomo. Berikut adalah contoh produk Sango Co., Ltd. :

bahwa Perusahaan memiliki fungsi dan produk yang sama dengan Pemohon Banding.

5. TGS Pipe Co., Ltd.

#1001 Handong-bldg., 37, Teheran-ro 8-gil Gangnam-gu, Seoul, Korea. Telp. 82 - 2 – 34537890. Fax. 82 - 2 – 34536778

bahwa TGS Pipe Co., Ltd. telah difokuskan pada produksi pipa baja berdiameter kecil berkualitas tinggi yang terutama digunakan untuk suku cadang otomotif sejak didirikan.

PT Sankin Indonesia

bahwa terutama untuk tabung induk untuk menggambar tabung, TGS Pipe Co., Ltd. telah memperoleh pengakuan dari berbagai pelanggan termasuk pembuat suku cadang mobil domestik dan asing seperti di Jepang, Asia Tenggara, dll.

Berikut adalah contoh produk TGS Pipe Co., Ltd. :

Produk

Tubes for G

eneral

M

othe

r Tub

es fo

or nTeunbte

Tu

bcetus

for Machin

ieo

Structure an

d Fluid

D

raw

ing, C

omp

S

tru

re Applicat

n

Carrying App

lication

bahwa Perusahaan memiliki fungsi dan produk yang sama dengan Pemohon Banding.

6. Vietnam Germany Steel Pipe Joint Stock Company

Binh Xuyen Industrial Zone, Vinh Phuc Province

Tel: (84.211) 3887 863, Fax: (84.211) 3887 912

Email: vgpipe@hn.vnn.vn, Website: www.vgpipe.com.vn

bahwa Perusahaan ini bergerak di bidang pembuatan dan penyediaan berbagai pipa baja dan tabung di Vietnam. Dengan kantor pusat terdaftar dan fasilitas produksi berlokasi di Jl. Binhxuyen, Vietnam, perusahaan ini didirikan di Desember 2008.Perusahaan menawarkan spesies; saus panas galvanis, berlapis seng, dilas hitam, dan baja besar pipa; lembaran baja canai dingin; gulungan dingin; hitam gulungan galvanis; dan baja canai panas dan konstruksi produk. Itu juga mengekspor produknya ke Oceania dan Utara Amerika. Produk perusahaan terutama digunakan dalam proyek konstruksi. Melayani kontraktor, pemilik proyek, dan perusahaan konstruksi. Produknya dipasarkan dan dijual di seluruh negeri bekerja sama dengan mitra dan afiliasi lokal. Ini terutama melayani yang berikut ini industri: konstruksi, transportasi, irigasi, dan konstruksi komersial, antara lain. Perusahaan itu juga terlibat dalam pengecoran baja, pelapisan stainless

PT Sankin Indonesia

steel, dan konstruksi industri, bersama dengan logistik dan layanan pergudangan untuk barang curah.

Berikut adalah contoh produk Vietnam Germany Steel Pipe Joint Stock Company :

bahwa Perusahaan memiliki fungsi dan produk yang sama dengan Pemohon Banding.

3. Analisis Perbandingan Penilaian Kewajaran dan Kelaziman Usaha antara Pemeriksa dengan Wajib Pajak

• Data Pembanding menurut Pemeriksa

bahwa dalam menentukan Metode untuk perhitungan data pembanding pemeriksa menggunakan Metode Laba Bersih Transaksional (Transacsional Net Margin Method/TNMM) sebagai penentuan harga transfer pricing dan dengan profit level indikator (PLI) pada operating margin (OM).

bahwa Pemohon Banding melakukan searching overview perusahaan secara garis besar atas kegiatan usaha perusahaan pembanding yang digunakan oleh pemeriksa sebagai pembanding:

PT Sankin Indonesia

Sales

EBIT No

Nama Perusahaan Pemba

nding

OM 1

YC INOX CO., LTD.

645.45

8

36.57

6

5,67% 2

INTERNATIONAL INDUSTRIES LIMITED

421.56

0

48.22

4

11,44% 3

FROCH ENTERPRISE COMPANY LIMITED

423.85

2

28.40

2

6,70% 4

MORY INDUSTRIES INC

397.53

3

48.31

9

12,15% 5

KOREA CAST IRON PIPE IND. CO.,LTD.

395.55

1

18.03

7

4,56% 6

RATNAMANI METALS & TUBES LTD.

271.62

4

31.81

4

11,71% 7

KOGI CORPORATION

216.04

7

12.58

1

5,82% 8

MAYER STEEL PIPE CORPORATION

164.34

7

14.12

4

8,59% 9

TOPTUBE MANUFACTURING CO LTD

20.34

4

5.95

8

29,29% 1

0

TGS PIPE CO.,LTD.

48.83

6

1.62

7

3,33% 1

1

GANDHI SPECIAL TUBES LTD.

17.30

6

5.51

9

31,89% 1

2

MAHARASHTRA SEAMLESS LIMITED

331.98

8

37.59

5

11,32% 1

3

RAJASTHAN TUBE MANUFACTURING CO. LTD.

11.87

7

44

7

3,76% 1

4

UMIYA TUBES LIMITED

7.03

1

40

6

5,77% Operating M

argin

Q1

Q2

Q3 5,69%

7,65%

11,64%

1. YC INOX Co., Ltd.

(52441) No. 270, Sec. 4, Jungshan Rd. Shijou Shiang, Chang-Hwa, Taiwan. Telp. +886-4-8899666. Fax. +886-4-8899768

bahwa YC INOX didirikan pada tahun 1973, sebuah perusahaan di Taiwan yang berbasis pemasaran bisnis di seluruh dunia. YC INOX adalah pemimpin pasar yang menawarkan produk pipa, tabung, sudut, batang datar, lembaran, pelat dan koil yang terbuat dari stainless steel. Dengan dasar manajemen yang sangat baik, desakan kualitas dan tim paling professional. YC INOX terus meningkatkan keterampilan bakat profesional untuk kemajuan dan daya saing. YC INOX menawarkan produk dan layanan dengan kualitas terbaik kepada pelanggan yang menciptakan saling menguntungkan dengan kepercayaan dan hubungan yang andal.

Berikut adalah contoh produk YC INOX Co., Ltd. :

Produk

Welded PipesWelded Tu

besHR/CR

Coil

PT Sankin Indonesia

bahwa menurut Transfer Pricing Document yang telah Pemohon Banding buat, YC INOX Co., Ltd. memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding.

2. International Industries Limited.

101 Beaumont Plaza, 10 Beaumont Road, Karachi – 75530.

Telp. (92 21) 3568 0045-54. Fax. (92 21) 3568 0373

bahwa International Industries Limited (IIL) adalah produsen baja, stainless steel, dan pipa plastik terbesar di Pakistan dengan kapasitas produksi tahunan 741.200 ton dan pendapatan tahunan hampir Rs. 25 miliar. IIL didirikan di Pakistan pada tahun 1948, dikutip di Bursa Efek Pakistan, memiliki ekuitas lebih dari Rs. 8,8 miliar dan telah tampil dalam daftar 25 Perusahaan Terbaik di Bursa Efek Pakistan secara berturut-turut selama lebih dari 10 tahun.

bahwa dengan fokus yang tak tergoyahkan pada kesehatan, keselamatan & lingkungan, IIL adalah warga korporat yang memiliki reputasi baik dan menandatangani Perjanjian Global Compact PBB. Perusahaan ini bersertifikat ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, OHSAS 18001, API 5L, PSQCA, UL, PNAC / ILAC, dan CE serta memproduksi produk-produknya sesuai dengan standar dan spesifikasi internasional tertinggi. IIL adalah perusahaan pertama di Pakistan yang mencapai ISO 45001 yang disertifikasi oleh Lloyds Register Quality Assurance.

Berikut adalah contoh produk International Industries Limited. :

P

rod

u

k

Steel PipeP

la

stic

P

ipeStainless Steel Tube

bahwa menurut Transfer Pricing Document yang telah Pemohon Banding buat, International Industries Limited. memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding.

3. Froch Enterprise Company Limited.

No. 122, Industrial Road, 640 Tou-Liu City, Yun-Lin Taiwan.

PT Sankin Indonesia

Telp. +886 5 5576868. Fax. +886 5 5575886 email: info@froch.com bahwa FROCH didirikan pada tahun 1970. Perusahaan ini terutama mengkhususkan diri dalam memproduksi tabung dan pipa stainless steel. Sejak didirikan, FROCH berfokus pada peningkatan teknologi manufaktur. Itu percaya Mengejar Keunggulan dan Menciptakan Masa Depan sebagai motivasi dasar untuk semua perkembangan.

bahwa dalam aspek pengembangan produk, FROCH memimpin di antara pesaing lain untuk mengembangkan produk bernilai tambah tinggi. Terutama pada tahun 1997, dalam rangka mengembangkan pipa dinding berdiameter besar dan tebal untuk aplikasi tekanan tinggi, perusahaan mengintegrasikan banyak spesialis dari beberapa negara untuk mengembangkan pengelasan SAW. Selain itu, untuk mencapai standar inspeksi yang memenuhi syarat untuk aplikasi tekanan tinggi, perusahaan memperoleh fasilitas Pemeriksaan Radiografi.

Berikut adalah contoh produk Froch Enterprise Company Limited. :

P

roduk

aL

arge

Diamete

r

Setcain

lness St

euebl

Stainless Steel PipeSt

inles

s Steel P

ipeM

ha

ical T

e

bahwa menurut Pemohon Banding, perusahaan pembanding tersebut sama dengan data pembanding yang dimiliki oleh Pemohon Banding, tetapi pemeriksa hanya menggunakan perhitungan Single Year sehingga terjadi perbedaan perhitungan Transfer Pricing Document.

4. Mory Industries Inc.

EDGE Shinsaibashi Building 9th Floor 2-2-3 Nishi-Shinsaibashi Chuo-ku Osaka, Japan.

Telp. 542-0086

bahwa Mory Industries Inc. adalah perusahaan stainless terkemuka di Jepang yang mengkonsumsi 4.000 ton dalam produksi bulanan. Mory Industries Inc. memproduksi dan menjual produk stainless steel dan baja

PT Sankin Indonesia

karbon dilas di Jepang, menawarkan pipa dan tabung baja stainless bulat yang dilas; tabung baja stainless persegi dan dimodifikasi; tabung berbahan stainless steel; bagian sambungan stainless steel, dll; palang datar stainless steel, palang sudut, dan palang bundar; tabung baja stainless fleksibel; produk rumah tangga stainless steel; dan berbagai produk dari tabung stainless steel.

bahwa Mory Industries Inc. juga menyediakan tabung baja karbon untuk mesin dan keperluan struktural umum, dan pipa baja karbon dilas untuk keperluan struktural umum; dan mesin pemotong tabung otomatis, mesin chamfering tabung otomatis, dan mesin pemotong gergaji bundar. Produk- produknya digunakan dalam bahan konstruksi, perangkat keras, furnitur, suku cadang otomotif. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1929 dan berkantor pusat di Osaka, Jepang.

Berikut adalah contoh produk Mory Industries Inc. :

Produk

Stainless SteelWelded Carbon SteelMachinery

bahwa menurut Transfer Pricing Document yang telah Pemohon Banding buat, Mory Industries Inc. memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding.

5. Korea Cast Iron Pipe Ind. Co., Ltd.

370-19, Sinpyeong3-dong, Saha-gu, Busan. 604-032, Korea.

Telp. (051) 291-5481

bahwa Korea Cast Iron Pipe Ind Co, Ltd adalah perusahaan yang berbasis di Korea terutama bergerak dalam pembuatan pipa besi cor ulet dan pipa baja. Pipa besi cor ulet dan pipa baja Perusahaan terutama digunakan dalam sistem pasokan air. Ini juga melibatkan penjualan kosmetik dengan merek Holika Holika. Korea Cast Iron Pipe Ind. Co., Ltd. melakukan upaya terus menerus untuk meningkatkan kualitas semua jenis produk seperti pipa besi cor ulet, pipa baja berlapis untuk layanan air, perlengkapan untuk pipa,

PT Sankin Indonesia

dan produk pengecoran umum untuk mobil, yang sebagian besar memenuhi standar internasional ISO, ANSI, AWWA, EN, JIS dan BS, dan Korea Cast Iron Pipe Ind. Co., Ltd. juga telah mencoba mengembangkan produk dalam hal lingkungan.

Berikut adalah contoh produk Korea Cast Iron Pipe Ind. Co., Ltd. :

Produk

bahwa menurut Transfer Pricing Document yang telah Pemohon Banding buat, Korea Cast Iron Pipe Ind. Co., Ltd memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding.

6. Ratnamani Metals & Tubes Ltd.

17, Rajmugat Society, Naranpura Cross Roads, Ahmedabad - 380 013 Gujarat, India.

Telp. +91 79 2741 5501/2/3/4. Fax. +91 79 2748 0999

bahwa Ratnamani Metals & Tubes Ltd. berlokasi di Chhatral & Indrad (dekat Ahmedabad) dan Bhimasar (dekat Gandhidham, Kutch), di negara bagian Gujarat, India. Fasilitas manufaktur & pengujian mutakhir menghasilkan berbagai macam Nickel Alloy / Stainless Steel Seamless Tubes & Pipes, Stainless Steel Welded Tubes & Pipe, Titanium Welded Tubes, Carbon Welded Pipe dan Carbon Steel / Carbon Steel Pipes dengan Lapisan. Ratnamani telah menerapkan teknologi yang telah terbukti dan diterima dengan baik dan terus meningkatkan dan memodifikasi fasilitas produksi dan pengujian untuk mengimbangi inovasi / peningkatan di lapangan. Ratnamani mengambil kekuatannya dari keunggulan teknis dan tenaga kerja yang sangat terlatih dan termotivasi. Pendekatan inovatif berkelanjutan dan upaya terfokus adalah tulang punggung kesuksesan Ratnamani. Berikut adalah contoh produk Ratnamani Metals & Tubes Ltd.:

PT Sankin Indonesia

Pro

du

k

Stainless SteelN

icke

l A

lloyTitanium Welded Tubes

bahwa menurut Transfer Pricing Document yang telah Pemohon Banding buat, Ratnamani Metals & Tubes Ltd. memiliki fungsi yang berbeda dengan PT. Sankin Indonesia.

7. Kogi Corporation.

4 - chome, Otsu Himeji, 671-1132, Japan.

Telp. 81 79 236 5432

bahwa Kogi Corporation bergerak di bidang casting casting, dan bisnis yang terkait dengan mesin dan lingkungan di. Kogi Corporation menawarkan berbagai gulungan gulung, coran besi dan baja, dan produk lainnya; coran untuk cetakan baja ingot, cetakan mobil mati untuk pengecoran, dan coran mesin industri besar; dan coran teknik sipil publik, seperti lubang tanah, kisi- kisi, penutup besi untuk alur umum kawat listrik, dll. Ini juga menyediakan coran industri, termasuk pasokan air dan saluran pembuangan limbah terkait, bagian terkait kereta api, dan bagian terkait mesin industri; dan batang besi cor terus menerus yang terdiri dari besi cor, besi cor ulet, besi cor niregist, dan bahan besi cor paduan khusus. Selain itu Kogi Corporation menawarkan blower, vektor trans, vortex coolers, dan produk lainnya; Serat logam KC dan keramik karbon KC; insinerator sampah jenis stoker dan fasilitas daur ulang, dan berbagai peralatan penghilang bau; peralatan pengeringan dan karbonisasi yang menggunakan uap super panas; dan produk lainnya.

Berikut adalah contoh produk Kogi Corporation :

PT Sankin Indonesia

Produk

bahwa menurut Transfer Pricing Document yang telah Pemohon Banding buat, Kogi Corporation memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding.

8. Mayer Steel Pipe Corporation.

333 T. Santiago st. Bo. Lingunan, Valenzuela City, T. Santiago, Valenzuela, Bulacan, Filipina.

Telp. +63 2 292 8588

bahwa Mayer Steel Pipe Corporation didirikan sebagai unggulan dari Mayer Group of Companies, yang memiliki fasilitas manufaktur canggih yang terletak di jantung Kota Valenzuela, Metro Manila, Filipina. Disertifikasi ISO 9001: 2008 Perusahaan yang memproduksi ERW, pipa baja galvanis hitam dan panas dicelup dan pipa las spiral. MSPC secara ketat mematuhi Total Quality Management System (TQMS) dalam operasinya. Semua produk pipa baja yang diproduksi memenuhi persyaratan standar dari Biro Standar Produk Filipina (BPS) dari Departemen Perdagangan & Industri (DTI), yang setara dengan ASTM dan standar internasional lainnya. Dari awal yang sederhana, perusahaan telah berkembang menjadi salah satu industri manufaktur baja paling progresif saat ini. Mencakup lebih dari empat dekade pembuatan produk baja berkualitas tinggi dengan demikian menjadi kata per

PT Sankin Indonesia

kata di bidang konstruksi. Besi hitam dan pipa baja galvanis yang dicelupkan panas serta produk baja lainnya telah menemukan jalan mereka dalam proyek konstruksi publik dan swasta, bangunan bertingkat tinggi, struktur perumahan dan komersial, antara lain.

Berikut adalah contoh produk Mayer Steel Pipe Corporation :

P

r

o

du

k

ERW PIPESSPI

R

A

L

P

IPESSEAMLESS PIPES

bahwa menurut Transfer Pricing Document yang telah Pemohon Banding buat, Mayer Steel Pipe Corporation memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding.

9. Top Tube Manufacturing Co., Ltd.

69 Moo 15, Bangkok Free Trade Zone, Teparak Rd,. T. Bangsaothong, A. Bang Saothong, Samutprakarn, 10540 Thailand.

Telp. (662) 315 3763-65, (662) 182 5058. Fax. (662) 1825059

bahwa Top Tube Manufacturing Co, Ltd adalah produsen produk tabung baja dimensi kecil presisi tinggi dengan nama dagang “Briten Tube”. Perusahaan pemasok berbagai produk tabung baja kecil, seperti pipa baja karbon dan bagian pipa baja berlapis tembaga untuk mobil, sepeda motor dan peralatan listrik rumah tangga. Lini bisnis lain perusahaan termasuk impor, ekspor, dan sub-kontrak antara pengguna dan produsen suku cadang. Perusahaan saat ini memiliki modal terdaftar 200juta Baht dan 50 karyawan. Dengan dukungan teknologi canggih dari Okajima Pipe Co., Ltd. bersama dengan penelitian yang dilakukan untuk memperkuat posisinya sebagai pemasok produk tabung baja berkualitas tinggi.

PT Sankin Indonesia

Berikut adalah contoh produk Top Tube Manufacturing Co., Ltd. :

Produk

bahwa menurut Transfer Pricing Document yang telah Pemohon Banding buat, Top Tube Manufacturing Co., Ltd. memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding.

10. TGS Pipe Co., Ltd.

#1001 Handong-bldg., 37, Teheran-ro 8-gil Gangnam-gu, Seoul, Korea. Telp. 82 - 2 – 34537890. Fax. 82 - 2 – 34536778

bahwa TGS Pipe Co., Ltd. telah difokuskan pada produksi pipa baja berdiameter kecil berkualitas tinggi yang terutama digunakan untuk suku cadang otomotif sejak didirikan.

bahwa terutama untuk tabung induk untuk menggambar tabung, TGS Pipe Co., Ltd. telah memperoleh pengakuan dari berbagai pelanggan termasuk pembuat suku cadang mobil domestik dan asing seperti di Jepang, Asia Tenggara, dll.

Berikut adalah contoh produk TGS Pipe Co., Ltd. :

PT Sankin Indonesia

Produk

Tubes for General

MDothe

r Tubes fo

or Tube

Tu

bc

es for Machine

Structure and Fluid

raw

ing, Comp

nentS

tru

ture Application

Carrying Application

bahwa menurut Pemohon Banding, perusahaan pembanding tersebut sama dengan data pembanding yang dimiliki oleh Pemohon Banding, tetapi pemeriksa hanya menggunakan perhitungan Single Year sehingga terjadi perbedaan perhitungan Transfer Pricing Document.

11. Gandhi Special Tubes Ltd.

201-204, 2nd Floor, Plaza, 55, Hughes Road, Next to Dharam Palace, Mumbai- 400 007. Maharashtra, India.

Telp. +91-22-2363 4179/+91-22-2363 4183/+91-22-2363 5042. Fax. +91- 22-2363 4392

bahwa Gandhi Group memproduksi komponen mobil sejak 1959. Produknya dipasarkan di seluruh India dan juga diekspor ke seluruh dunia termasuk Jerman, Inggris, negara-negara Asia Tenggara dll. Gandhi Special Tubes Ltd. sebelumnya dikenal sebagai GANDHI SPECIAL 07 TUBES LTD. adalah proyek yang didirikan oleh Grup Gandhi. Proyek ini untuk pembuatan pipa baja seamless berdiameter kecil dan berdiameter dingin. Semua peralatan penting diimpor dari Jerman. Pabrik yang berlokasi di Gujarat, memulai produksi komersial pada April 1988. Gandhi Special Tubes Ltd. juga memproduksi Cold Tube Formed Nuts untuk Fuel Tube Assemblies, Hydraulic & Tube Assemblies lainnya. Ini adalah upaya perintis di India karena kacang tabung sampai sekarang sedang diproduksi oleh permesinan.

Berikut adalah contoh produk Gandhi Special Tubes Ltd. :

PT Sankin Indonesia

Produk

bahwa menurut Transfer Pricing Document yang telah Pemohon Banding buat, Gandhi Special Tubes Ltd. memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding.

12. Maharashtra Seamless Limited.

Pipe Nagar, Village Sukeli, N. H.-17, B. K. G. Road, Distt. Raigad - 402 126, Maharashtra (India)

Telp. +91 2194 238511 / 12 / 16. Fax. +91 2194 238513

bahwa Maharashtra Seamless Limited adalah perusahaan yang berbasis di India, yang bergerak di bidang pembuatan pipa baja dan tabung. Perusahaan beroperasi melalui dua segmen: Pipa & Tabung Baja dan Daya

- Listrik. Ia menawarkan pipa las hambatan listrik (ERW), termasuk baja ringan (MS) dan pipa galvanis dan pipa saluran American Petroleum Institute (API); pipa seamless, seperti pipa dan tabung jadi panas, tabung ditarik dingin dan tabung boiler; pipa dilapisi, termasuk tiga lapisan polietilen lapisan, lapisan epoksi terikat fusi, lapisan internal dan tiga lapisan polypropylene, dan alat kelengkapan pipa. Pabrik pembuatannya memiliki kapasitas untuk memproduksi 150.000 ton per tahun (TPA) karbon dan baja paduan dengan pipa panas jadi dan dingin dengan ukuran berkisar dari 10,3 milimeter (mm) hingga 177,8 mm. Ini memiliki pembangkit listrik tenaga angin tujuh megawatt di Maharashtra dan pembangkit listrik tenaga surya lima megawatt di Rajasthan. Perusahaan juga memiliki proyek tenaga surya 20 megawatt di Rajasthan.

Berikut adalah contoh produk Maharashtra Seamless Limited. :

PT Sankin Indonesia

Produ

k

ERW Pipes

ERW Pipes

Coa

ted P

ipes

bahwa menurut Transfer Pricing Document yang telah Pemohon Banding buat, Maharashtra Seamless Limited. memiliki produk yang berbeda dengan Pemohon Banding.

13. Rajasthan Tube Manufacturing Co., Ltd.

28-37, Kawasan Industri Banke Bihari, Jatawali Mod, Jalan Maharkala, Desa Dehra, Teh. Chomu, Distt Jaipur-303806 India.

Telp. + 91-8875009017 Fax. + 91-141-2360775

bahwa didirikan pada tahun 1985, Rajasthan Tube Manufacturing Co., Ltd. telah mengukir dan posisi yang tak tertandingi di pasar global dengan melakukan upaya tanpa henti untuk melayani klien dengan pipa dan tabung berkualitas premium. Rajasthan Tube Manufacturing Co., Ltd. adalah produsen terkemuka Pipa Baja & Tabung, Tabung Baja Hitam, Tabung Baja Galvanis, Tabung Baja Persegi, Lembar HR, dll. Rajasthan Tube Manufacturing Co., Ltd. berkomitmen untuk meningkatkan standar produk dan layanan untuk menawarkan kepuasan pelanggan melalui keunggulan dalam kualitas. Setiap karyawan berdedikasi untuk mencapai tujuan ini dan setiap tindakan serta perhatian diambil untuk memastikan produksi produk- produk unggulan, kemasan berkualitas, pengiriman tepat waktu, harga kompeten dan layanan purna jual yang luar biasa.

Berikut adalah contoh produk Rajasthan Tube Manufacturing Co., Ltd. :

PT Sankin Indonesia

Produk

Pipa HSita

em E

RWERWG

Steel Pip

aGLuelmunbgara

n B

anja

te

l

alvanis

an

Pa

as

bahwa menurut Transfer Pricing Document yang telah Pemohon Banding buat, Rajasthan Tube Manufacturing Co., Ltd. memiliki fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding.

14. Umiya Tubes Limited.

208, 2nd Floor, Suman Tower, Sector-11, Gandhinagar-382011, Gujarat, India.

Telp. +91 9033090050/+91 9033090051. Fax. +91-79-23242052

bahwa didirikan pada tahun 2013 dengan tujuan pembuatan Stainless Steel Tube & Pipa Industri Dekoratif. Sangat bergantung pada rekayasa yang sempurna dan manufaktur berbasis presisi. Diameter pipa ini berkisar antara 9,52 mm hingga 76,2 mm, sedangkan ketebalannya menegaskan kisaran 0,4 mm hingga 3,0 mm. Umiya Tubes Limited. Umiya Tubes Limited bercita- cita untuk merancang dan memproduksi pipa dan tabung seperti itu yang dapat diaplikasikan di berbagai industri. Produk-produk Umiya Tubes Limited yang diperiksa dengan cermat dapat melayani bisnis dan aplikasi seperti pabrik kimia, pabrik susu, industri bantalan bola, pabrik petrokimia, pabrik ekstraksi pelarut, boiler, industri furnitur, jalur pipa distribusi gas & minyak, industri minyak, pendinginan, industri otomotif, konstruksi industri, selokan bangunan, peralatan dapur, pipa elemen pemanas, produk LPG. Peralatan Listrik, pipa seamless, Instrumentasi, Makanan & minuman, Kereta Api dll. Kapasitas yang dapat terpasang di pabrik adalah 3000 Ton per tahun.

Berikut adalah contoh produk Umiya Tubes Limited. :

PT Sankin Indonesia

Produk

bahwa menurut Transfer Pricing Document yang telah Pemohon Banding buat, Umiya Tubes Limited. memiliki fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding.

➢ bahwa berdasarkan uraian kegiatan usaha perusahaan pembanding menurut

pemeriksa, maka Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

• Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Oleh karena itu, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang handal. Untuk menghitung rata-rata tertimbang Operation Margin, pihak yang diuji menggunakan data tahun 2017, sedangkan pembanding menggunakan data 2014-2016.

• Pihak Pemohon Banding melakukan analisis statistik terhadap rentang kewajaran dari tingkat keuntungan perusahaan pembanding menggunakan rentang antar kuartil. Rentang ini adalah rentang antara 25% data terkecil sampai dengan 75% data terbesar.

• Dalam menganalisis transaksi afiliasi, perusahaan pembanding haruslah merupakan perusahaan yang memiliki resiko yang ditanggung dan asset yang digunakan. Selain itu perusahaan pembanding tersebut harus merupakan perusahaan independen yang sedapat mungkin tidak mempunyai transaksi afiliasi yang besar.

• Terdapat 2 (dua) perusahaan pembanding yang sama yang digunakan oleh Pemeriksa dengan Pemohon Banding, yaitu Froch Enterprise Co., Ltd dan TGS Pipe Co., Ltd.

PT Sankin Indonesia

• Pemeriksa dan Penelaah keberatan menggunakan SIC Code 3312-steel works, bias furnances dan rolling mills dan nomor SIC Code 3315-steel wiredrawing dan spikes, maka menurut Pemohon Banding :

a. Perusahaan pembanding memiliki spesifikasi produk yang berbeda dengan Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, Type (Jenis) produk, Spesifikasi Produk, Material Produk serta Size Produk yang berbeda sangat menentukan Harga Pokok Penjualan serta Harga Jual Produk. Dengan Produk sejenis yang sama pun, apabila size produk berbeda, maka akan memiliki Harga Pokok Penjualan dan Harga jual produk yang berbeda pula. Dalam hal ini, perusahaan pembanding yang pemeriksa gunakan sebagai pembanding memiliki produk yang sangat berbeda dengan Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dibandingkan.

b. Pemeriksa menggunakan perusahaan pembanding yang berdomisili di Republic of Korea, India, Thailand, Taiwan, Filipina, dan Pakistan dan 2 Perusahaan pembanding berdomisili di Jepang. Dengan letak domisili yang berbeda, tentunya terdapat perbedaan letak geografis, Kebijakan Pemerintah serta kebijakan perpajakan, situasi ekonomi serta daya saing yang berbeda Pemohon Banding. Pemeriksa tidak menggunakan pertimbangan ini terhadap koreksi yang dilakukan.

c. Perusahaan pembanding yang diberikan oleh pemeriksa juga telah berdiri lebih lama dibandingkan Pemohon Banding, sehingga keadaan ekonomi dan pengalaman dalam menghadapi resiko ekonomi juga sangat berbeda.

d. Perusahaan pembanding yang diberikan oleh pemeriksa harusnya juga memberikan kapasitas produksi supaya menjadi sebanding.

• bahwa menurut Pemohon Banding, data yang di sampaikan oleh Terbanding mengenai penolakan data pembanding untuk HI Steell Co., Ltd. dan Sango Co., Ltd. adalah jelas tidak semua perusahaan memiliki keuntungan yang sama. Pemohon Banding telah menyajikan secara wajar seluruh transaksi yang telah di laporkan dalam SPT Tahunan 2017.

PT Sankin Indonesia

bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 menjelaskan bahwa dalam memilih metode Transfer Pricing terdapat dua tahapan, salah satunya adalah dengan mengidentifikasi ketersediaan pembanding. Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu :

1) Karakteristik barang atau jasa;

2) Analisis fungsi, aset dan resiko;

3) Ketentuan kontrak;

4) Ketentuan ekonomi; dan

5) Strategi bisnis.

Sehingga, tidak dapat hanya dilihat dari ketentuan ekonominya saja, namun dilihat dari ke 4 (empat) factor kesebandingan lainnya.

• bahwa menurut Pemohon Banding, Penggunaan data multiple year lebih tepat digunakan dalam meningkatkan analisis kesebandingan. Hal ini dapat dilihat pada :

a. Bab II mengenai Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, bahwa pada huruf B poin 3b dalam Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha salah satu cara untuk meningkatkan kesebandingan adalah dengan Penggunaan Data Beberapa Tahun (Multiple Year Data), bahwa :

3b. Penggunaan Data Beberapa Tahun (Multiple Year Data) “Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha

PT Sankin Indonesia

dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.”

(halaman 9)

b. Bab II mengenai Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, pada huruf B dijelaskan mengenai Tahapan Pelaksanaan Pemerikaan Transfer Pricing, bahwa ada beberapa Tahapan dalam pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing diantaranya adalah Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Dalam Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha tersebut ada beberapa metode yang dapat digunakan, salah satu diantaranya adalah pada poin 4 yaitu dengan menggunakan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method - TNMM), untuk meningkatkan kesebandingan dalam Metode TNMM antara lain dengan Penggunaan Data Beberapa Tahun.

“Data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomall dari kandidat pembanding. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun.”

(halaman 31-32)

c. Poin B.5 mengenai Multiple Year Data, pada Paragraf 3.77 dan 3.78 dari OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration, July 2010 yang menyatakan bahwa:

PT Sankin Indonesia

“3.77 Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable.

3.78 Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables e.g. by identifying results that may indicate a significant variance from the underlying comparability characteristics of the controlled transaction being reviewed, in some cases leading to the rejection of the comparable, or to detect anomalies in third party information.”

Yang diterjemahkan sebagai berikut :

“3.77 Data beberapa tahun juga berguna untuk menyediakan informasi mengenai kegiatan usaha dan siklus produk dari perusahaan pembanding. Perbedaan kegiatan usaha atau siklus produk dapat memiliki dampak yang material terhadap kondisi penetapan harga transfer yang akan diuji dalam menentukan kesebandingan. Data dari tahun-tahun sebelumnya dapat menunjukkan apakah perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi sebanding dipengaruhi oleh keadaan ekonomi yang sebanding atau apakah keadaan yang berbeda di tahun sebelumnya secara material memengaruhi tingkat harga atau labanya sehingga perusahaan tersebut tidak bisa digunakan sebagai pembanding.

3.78 Data beberapa tahun juga dapat meningkatkan proses pemilihan pihak ketiga yang dapat dibandingkan misalnya dengan mengidentifikasi hasil yang dapat menunjukkan perbedaan yang

PT Sankin Indonesia

signifikan dari karakteristik komparatif yang mendasari dari transaksi terkontrol yang ditinjau, dalam beberapa kasus mengarah pada penolakan dari yang sebanding, atau untuk mendeteksi anomali dalam informasi pihak ketiga.”

(halaman 129)

Bahwa berdasarkan peraturan dan pedoman di atas, penggunaan data beberapa tahun sangat penting untuk mendapatkan pemahaman yang lengkap atas Perusahaan dan data pembanding. Kemudian penggunaan data beberapa tahun (multiple years) dalam menguji kewajaran juga dapat meningkatkan tingkat kesebandingan. Penggunaan data beberapa tahun dapat memberikan informasi yang berguna atas bisnis dan siklus produk Perusahaan dan data pembanding sehingga penggunaan data beberapa tahun dapat meningkatkan kualitas analisis kesebandingan Perusahaan dan perusahan pembanding.

bahwa tujuan Pemohon Banding membuat Transfer Pricing Document (TP Doc) adalah untuk memberikan analisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi-transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya selama Tahun Fiskal 2017. Studi ini dibuat berdasarkan peraturan perpajakan atas transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa dan mengacu pada Organization for Ecomonic Co- operation and Development Transfer Pricing Guidelines Tahun 2010 (OECD TP Guidelines 2010).

bahwa dalam Pembuatan Transfer Pricing Dokumen Induk ataupun Lokal Pemohon Banding telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, pada Pasal 3 ayat (1) bahwa :

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi”

PT Sankin Indonesia

bahwa hal tersebut dapat dilihat pada Transfer Pricing Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Fiskal 2017 pada halaman 37 pada poin E.1 mengenai Pencarian Pembanding, bahwa :

“Dalam mengevaluasi transaksi afiliasi yang terjadi antara SI dan pihak afiliasinya, Pemohon Banding memilih menggunakan “Orbis Asia Pasific” Desember 2017. Orbis Asia Pasific adalah transfer pricing database berbahasa Inggris yang dimiliki oleh Bureau van Dijk yang menyediakan informasi lengkap mengenai perusahaan-perusahaan di seluruh Asia Pasifik.”

bahwa sehingga, Pemohon Banding telah sesuai dalam melakukan pembuatan TP Dokumen Lokal Tahun Fiskal 2017, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, pada Pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa :

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.”

bahwa sebagai informasi Pemohon Banding sampaikan, pada Surat Penjelasan Tertulis Pemohon Banding sebelumnya terdapat kesalahan penginputan informasi data TP Dokumen Lokal Tahun Fiskal 2017 yang mengikuti informasi saat pemeriksaan, yang mana terjadi kesalahan penyerahan TP Dokumen Lokal Tahun Fiskal 2017 pada proses pemeriksaan yang diberikan kepada Pemeriksa adalah TP Dokumen Lokal belum Final (masih Draft).

bahwa berikut perbedaan informasi terkait TP Dokumen Lokal Tahun Fiskal 2017 pada Draft dan Final, yaitu :

TP Dokumen Lokal Tahun Fiskal 2017 Draft pada halaman 37 poin E.1 :

“Dalam mengevaluasi transaksi afiliasi yang terjadi antara SI dan pihak afiliasinya, Pemohon Banding memilih menggunakan “Orbis Asia

PT Sankin Indonesia

Pacific” April 2018. Orbis Asia Pacific adalah transfer pricing database berbahasa Inggris yang dimiliki oleh Bureau van Dijk yang menyediakan informasi lengkap mengenai perusahaan-perusahaan di seluruh Asia Pasifik.”

TP Dokumen Lokal Tahun Fiskal 2017 Final pada halaman 37 poin E.1 :

“Dalam mengevaluasi transaksi afiliasi yang terjadi antara SI dan pihak afiliasinya, Pemohon Banding memilih menggunakan “Orbis Asia Pasific” Desember 2017. Orbis Asia Pasific adalah transfer pricing database berbahasa Inggris yang dimiliki oleh Bureau van Dijk yang menyediakan informasi lengkap mengenai perusahaan-perusahaan di seluruh Asia Pasifik.”

bahwa dapat dilihat dari informasi di atas, adanya perbedaan penggunaan data dalam pencarian pembanding yang digunakan pada TP Dokumen Lokal Tahun Fiskal 2017 Draft dan Final, yang mana informasi data Draft menggunakan “Orbis Asia Pacific” April 2018 dan informasi data Final menggunakan “Orbis Asia Pasific” Desember 2017.

Bahwa atas perbedaan informasi data tersebut tidak mempengaruhi pada Hasil Pencarian Data Pembanding. Berikut Hasil Pencarian Data Pembanding yang ada pada TP Dokumen Lokal Tahun Fiskal 2017 Draft dan Final :

PT Sankin Indonesia

bahwa sehingga, Pemohon Banding Tidak Setuju atas analisis kewajaran dan kelaziman usaha dengan metode TNMM yang dilakukan oleh Pemeriksa dalam menentukan besarnya koreksi (Q : 7,65%) yang

2

dialokasikan kepada pos Pembelian Impor dari Sankin Co.,Ltd dan Sankin Thailand Co.,Ltd sebagai pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu dengan koreksi sebesar Rp. 4.513.774.633,-.

Berikut rincian Pembelian Pemohon Banding Tahun 2017 :

Pu

rc

h

ase Im

por

P

urchase

Loka

l

Sup

plie

r

Amount

Supplier

Amou

nt S

ank

in

C

o., L

td.

ID

R53.346.761.0

4

3

P

T

. Fusoh Tube Parts In

donesia

ID

R

19

0.237.7

3 6

S

ank

in

T

haila

nd C

o

., L

td

.

ID

R19.050.310.4

5

2

P

T

. Hayashi Seira Indon

esia

ID

R

78

9.335.5

0 0

T

OT

A

L

ID

R72.397.071.4

9

5

P

T

. Indonesia Steel Tub

e Works

ID

R

43

8.798.3

1 5

P

T

. Yahata Fastener Ind

onesia

ID

R

6 3.508.0

0 0

T

O

TAL

ID

R

1.481

.879.5

5 1

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena TP Doc Pemohon Banding tidak tersedia saat dilakukan transaksi dan Tim Pemeriksa mengkategorikan TP Doc Pemohon Banding

PT Sankin Indonesia

merupakan TP Testing (Bos Audit) yang merupakan pengujian untuk transaksi affiliasi yang telah dilakukan sehingga terdapat perbedaan dengan pengujian dalam TP Doc Pemohon Banding sebagai berikut :

1. Pemilihan Data Pembanding berdasarkan Analisis Fungsi, Aset dan Risiko o Pemohon Banding: Perbedaan spesifikasi produk (jenis, ukuran, material)

sangat memengaruhi harga dan laba, sehingga pembanding Terbanding dianggap tidak sebanding. Menggunakan 6 perusahaan dengan kode SIC 3317 & 3714 yang dianggap relevan karena memiliki fungsi dan produk yang sama.

o Terbanding: Tidak harus sama persis, cukup mirip secara fungsi dan risiko

(sesuai OECD par. 2.69). Menggunakan 14 perusahaan dengan screening ketat (FAR analysis, kategori SIC 3312 & 3315). Menolak 4 perusahaan (HI Steel, Sango, Ilhwa Pipe, Vietnam Germany Steel Pipe) karena skala besar, fungsi berbeda, PLI minus, atau tidak ada laporan keuangan.

2. Waktu Penyusunan TP Doc dan Pendekatan Tahun Data

o Pemohon Banding: TP Doc final menggunakan data Desember 2017 dan

disusun sesuai ketentuan (tersedia 4 bulan setelah akhir tahun pajak). Multiple year data (2014–2016) lebih tepat untuk mengatasi fluktuasi ekonomi dan siklus produk.

o Terbanding: TP Doc Pemohon Banding dibuat ex post basis (setelah

transaksi), tidak sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK 213/2016 yang mewajibkan dibuat sebelum transaksi. Single year data (2017) lebih andal karena mencerminkan kondisi tahun bersangkutan.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa bersifat yuridis yang disertai dengan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti pendukung sebagai berikut:

1. Rincian Purchase Tahun 2017;

2. Transaksi Pembelian kepada Sankin Co., Ltd. Tahun 2017;

3. Transaksi Pembelian kepada Sankin Thailand Co., Ltd. Tahun 2017;

PT Sankin Indonesia

4. Transaksi Pembelian kepada PT Fusoh Tube Parts Indonesia Tahun 2017;

5. Transaksi Pembelian kepada PT Hayashi Seira Indonesia Tahun 2017;

6. Transaksi Pembelian kepada PT Indonesia Steel Tube Works Tahun 2017;

7. Transaksi Pembelian kepada PT Yahata Fastener Indonesia Tahun 2017;

8. Contoh Gambar Raw Material yang Dibeli;

9. Surat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 04.PI-05.17.3749 tanggal 24 Oktober 2017 perihal Persetujuan Impor Produsen Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya;

10. TP Document Lokal Tahun 2015, 2016, 2018, 2019;

Menimbang bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

a. Pasal 6 ayat (1) huruf a

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan

bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

b. Pasal 9 ayat (1) huruf f

PT Sankin Indonesia

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

c. Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan ulang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak hagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

d. Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir;

b. Pemohon Banding menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 10 ayat (2)

Dalam hal Pemohon Banding melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

PT Sankin Indonesia

dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Pasal 10 ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

4. Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. Dokumen induk;

b. Dokumen lokal; dan/atau

c. Laporan negara per negara.

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk teknis pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa.

8. Surat Direktur Pemeriksaan Dan Penagihan Nomor S-153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010 perihal Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi.

9. OECD TP Guidelines;

PT Sankin Indonesia

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan penilaian terhadap fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa kedua pihak setuju bahwa Sankin Co. Ltd. dan Sankin Thailand Co. Ltd merupakan pihak yang mempunyai hubungan Istimewa dengan Pemohon Banding dan untuk pengujian PKKU sepakat menggunakan TNMM (Transactional Net Margin Method) dengan indikator Operating Margin (OM) sebagai Profit Level Indicator (PLI) serta sama-sama menggunakan database Orbis Asia Pasific untuk mencari perusahaan pembanding;

2. bahwa terdapat sengketa yakni perbedaan Data Pembanding serta Waktu Penyusunan TP Doc dan Pendekatan Tahun Data;

3. bahwa untuk sengketa perbedaan Data Pembanding, berikut ini uraian hasil penelitian Pengadilan Pajak terhadap Data Pembanding Menurut Terbanding sebagai berikut:

• Jumlah perusahaan: 14 perusahaan

• Sumber: Database Orbis Asia Pasific (Desember 2017)

• Kode SIC: 3312 (steel works, blast furnaces and rolling mills) & 3315 (steel wiredrawing and spikes)

• Kriteria:

o Fungsi, Aset, Risiko (FAR) mirip dengan Pemohon Banding

o Produk sejenis (pipa baja dan komponen otomotif)

o Lokasi: ASEAN, South Asia, Far East, Central Asia, Middle East,

Oceania

• Perusahaan yang digunakan:

o YC INOX Co., Ltd.

bahwa berdasarkan penelitian diketahui YC INOX Co., Ltd. memiliki produk pipa, tabung, sudut, batang datar, lembaran, pelat dan koil yang terbuat dari stainless steel berbeda dengan Pemohon Banding yang memproduksi pipa baja untuk industri otomotif seperti Pipe Suspension, Anti-Vibration, Tie Rod untuk Industri Mobil dan Spacer Case Pump untuk Industri Motor, oleh karena adanya perbedaan spesifikasi produk (jenis, ukuran, material) akan sangat memengaruhi harga dan laba

PT Sankin Indonesia

sehingga Pengadilan Pajak berpendapat YC INOX Co., Ltd. dianggap tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

o International Industries Limited

bahwa berdasarkan penelitian diketahui International Industries Limited (IIL) adalah produsen baja, stainless steel, dan pipa plastik berbeda dengan Pemohon Banding yang memproduksi pipa baja untuk industri otomotif seperti Pipe Suspension, Anti-Vibration, Tie Rod untuk Industri Mobil dan Spacer Case Pump untuk Industri Motor, oleh karena adanya perbedaan spesifikasi produk (jenis, ukuran, material) akan sangat memengaruhi harga dan laba sehingga Pengadilan Pajak berpendapat International Industries Limited (IIL) dianggap tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

o Froch Enterprise Company Limited

bahwa berdasarkan penelitian diketahui Froch Enterprise Company Limited memproduksi tabung dan pipa stainless steel sama dengan Pemohon Banding yang memproduksi pipa baja untuk industri otomotif seperti Pipe Suspension, Anti-Vibration, Tie Rod untuk Industri Mobil dan Spacer Case Pump untuk Industri Motor yang digunakan sebagai data pembanding oleh Pemohon Banding dan Terbanding, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat Froch Enterprise Company Limited dianggap sebanding dengan Pemohon Banding;

o Mory Industries Inc

bahwa berdasarkan penelitian diketahui Mory Industries Inc memproduksi produk stainless steel dan baja karbon dilas yang digunakan dalam bahan konstruksi, perangkat keras, furnitur, suku cadang otomotif berbeda dengan Pemohon Banding yang memproduksi pipa baja untuk industri otomotif seperti Pipe Suspension, Anti-Vibration, Tie Rod untuk Industri Mobil dan Spacer Case Pump untuk Industri Motor, oleh karena adanya perbedaan spesifikasi produk (jenis, ukuran, material) akan sangat memengaruhi harga dan laba sehingga Pengadilan Pajak berpendapat Mory Industries Inc dianggap tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

PT Sankin Indonesia

o Korea Cast Iron Pipe Ind. Co., Ltd.

bahwa berdasarkan penelitian diketahui Korea Cast Iron Pipe Ind. Co., Ltd. memproduksi Pipa besi cor ulet dan pipa baja terutama digunakan dalam sistem pasokan air berbeda dengan Pemohon Banding yang memproduksi pipa baja untuk industri otomotif seperti Pipe Suspension, Anti-Vibration, Tie Rod untuk Industri Mobil dan Spacer Case Pump untuk Industri Motor, oleh karena adanya perbedaan spesifikasi produk (jenis, ukuran, material) akan sangat memengaruhi harga dan laba sehingga Pengadilan Pajak berpendapat Korea Cast Iron Pipe Ind. Co., Ltd. dianggap tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

o Ratnamani Metals & Tubes Ltd.

bahwa berdasarkan penelitian diketahui Ratnamani Metals & Tubes Ltd. menghasilkan berbagai macam Nickel Alloy / Stainless Steel Seamless Tubes & Pipes, Stainless Steel Welded Tubes & Pipe, Titanium Welded Tubes, Carbon Welded Pipe dan Carbon Steel / Carbon Steel Pipes dengan Lapisan berbeda dengan Pemohon Banding yang memproduksi pipa baja untuk industri otomotif seperti Pipe Suspension, Anti-Vibration, Tie Rod untuk Industri Mobil dan Spacer Case Pump untuk Industri Motor, oleh karena adanya perbedaan spesifikasi produk (jenis, ukuran, material) akan sangat memengaruhi harga dan laba sehingga Pengadilan Pajak berpendapat Ratnamani Metals & Tubes Ltd. dianggap tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

o Kogi Corporation

bahwa berdasarkan penelitian diketahui Kogi Corporation memproduksi gulungan gulung, coran besi dan baja, dan produk lainnya; coran untuk cetakan baja ingot, cetakan mobil mati untuk pengecoran, dan coran mesin industri besar; dan coran teknik sipil publik berbeda dengan Pemohon Banding yang memproduksi pipa baja untuk industri otomotif seperti Pipe Suspension, Anti-Vibration, Tie Rod untuk Industri Mobil dan Spacer Case Pump untuk Industri Motor, oleh karena adanya perbedaan spesifikasi produk (jenis, ukuran, material) akan sangat memengaruhi

PT Sankin Indonesia

harga dan laba sehingga Pengadilan Pajak berpendapat Kogi Corporation dianggap tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

o Mayer Steel Pipe Corporation

bahwa berdasarkan penelitian diketahui Mayer Steel Pipe Corporation memproduksi ERW, pipa baja galvanis hitam dan panas dicelup dan pipa las spiral berbeda dengan Pemohon Banding yang memproduksi pipa baja untuk industri otomotif seperti Pipe Suspension, Anti-Vibration, Tie Rod untuk Industri Mobil dan Spacer Case Pump untuk Industri Motor, oleh karena adanya perbedaan spesifikasi produk (jenis, ukuran, material) akan sangat memengaruhi harga dan laba sehingga Pengadilan Pajak berpendapat Mayer Steel Pipe Corporation dianggap tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

o Top Tube Manufacturing Co., Ltd.

bahwa berdasarkan penelitian diketahui Top Tube Manufacturing Co., Ltd. memproduksi tabung baja kecil, seperti pipa baja karbon dan bagian pipa baja berlapis tembaga untuk mobil, sepeda motor dan peralatan listrik rumah tangga berbeda dengan Pemohon Banding yang memproduksi pipa baja untuk industri otomotif seperti Pipe Suspension, Anti-Vibration, Tie Rod untuk Industri Mobil dan Spacer Case Pump untuk Industri Motor, oleh karena adanya perbedaan spesifikasi produk (jenis, ukuran, material) akan sangat memengaruhi harga dan laba sehingga Pengadilan Pajak berpendapat Top Tube Manufacturing Co., Ltd. dianggap tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

o TGS Pipe Co., Ltd.

bahwa berdasarkan penelitian diketahui TGS Pipe Co., Ltd. memproduksi pipa baja berdiameter kecil berkualitas tinggi yang terutama digunakan untuk suku cadang otomotif sama dengan Pemohon Banding yang memproduksi pipa baja untuk industri otomotif seperti Pipe Suspension, Anti-Vibration, Tie Rod untuk Industri Mobil dan Spacer Case Pump untuk Industri Motor yang digunakan sebagai data pembanding oleh Pemohon Banding dan Terbanding, sehingga

PT Sankin Indonesia

Pengadilan Pajak berpendapat TGS Pipe Co., Ltd. dianggap sebanding dengan Pemohon Banding;

o Gandhi Special Tubes Ltd.

bahwa berdasarkan penelitian diketahui Gandhi Special Tubes Ltd. memproduksi pipa baja seamless berdiameter kecil dan berdiameter dingin berbeda dengan Pemohon Banding yang memproduksi pipa baja untuk industri otomotif seperti Pipe Suspension, Anti-Vibration, Tie Rod untuk Industri Mobil dan Spacer Case Pump untuk Industri Motor, oleh karena adanya perbedaan spesifikasi produk (jenis, ukuran, material) akan sangat memengaruhi harga dan laba sehingga Pengadilan Pajak berpendapat Gandhi Special Tubes Ltd. dianggap tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

o Maharashtra Seamless Limited

bahwa berdasarkan penelitian diketahui Maharashtra Seamless Limited memproduksi pipa las hambatan listrik (ERW), termasuk baja ringan (MS) dan pipa galvanis dan pipa saluran American Petroleum Institute (API); pipa seamless, seperti pipa dan tabung jadi panas, tabung ditarik dingin dan tabung boiler; pipa dilapisi, termasuk tiga lapisan polietilen lapisan, lapisan epoksi terikat fusi, lapisan internal dan tiga lapisan polypropylene, dan alat kelengkapan pipa berbeda dengan Pemohon Banding yang memproduksi pipa baja untuk industri otomotif seperti Pipe Suspension, Anti-Vibration, Tie Rod untuk Industri Mobil dan Spacer Case Pump untuk Industri Motor, oleh karena adanya perbedaan spesifikasi produk (jenis, ukuran, material) akan sangat memengaruhi harga dan laba sehingga Pengadilan Pajak berpendapat Maharashtra Seamless Limited dianggap tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

o Rajasthan Tube Manufacturing Co., Ltd.

bahwa berdasarkan penelitian diketahui Rajasthan Tube Manufacturing Co., Ltd. memproduksi Pipa Baja & Tabung, Tabung Baja Hitam, Tabung Baja Galvanis, Tabung Baja Persegi, Lembar HR berbeda dengan Pemohon Banding yang memproduksi pipa baja untuk industri otomotif seperti Pipe Suspension, Anti-Vibration, Tie Rod untuk Industri Mobil dan

PT Sankin Indonesia

Spacer Case Pump untuk Industri Motor, oleh karena adanya perbedaan spesifikasi produk (jenis, ukuran, material) akan sangat memengaruhi harga dan laba sehingga Pengadilan Pajak berpendapat Rajasthan Tube Manufacturing Co., Ltd. dianggap tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

o Umiya Tubes Limited

bahwa berdasarkan penelitian diketahui Umiya Tubes Limited memproduksi Stainless Steel Tube & Pipa Industri Dekoratif berbeda dengan Pemohon Banding yang memproduksi pipa baja untuk industri otomotif seperti Pipe Suspension, Anti-Vibration, Tie Rod untuk Industri Mobil dan Spacer Case Pump untuk Industri Motor, oleh karena adanya perbedaan spesifikasi produk (jenis, ukuran, material) akan sangat memengaruhi harga dan laba sehingga Pengadilan Pajak berpendapat Umiya Tubes Limited dianggap tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

4. bahwa untuk sengketa perbedaan Data Pembanding, berikut ini uraian hasil penelitian Pengadilan Pajak terhadap Data Pembanding Menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

• Jumlah perusahaan: 6 perusahaan

• Sumber: Database Orbis Asia Pasific (Desember 2017)

• Kode SIC: 3317 (steel pipe and tubes) & 3714 (motor vehicle parts and accessories)

• Kriteria:

o Perusahaan aktif dan independen

o Memiliki data keuangan 2014–2016

o Fungsi dan produk sama (pipa baja untuk otomotif)

• Perusahaan yang digunakan:

o Froch Enterprise Co., Ltd.

bahwa berdasarkan penelitian diketahui Froch Enterprise Company Limited memproduksi tabung dan pipa stainless steel sama dengan Pemohon Banding yang memproduksi pipa baja untuk industri otomotif seperti Pipe Suspension, Anti-Vibration, Tie Rod untuk Industri Mobil dan

PT Sankin Indonesia

Spacer Case Pump untuk Industri Motor yang digunakan sebagai data pembanding oleh Pemohon Banding dan Terbanding, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat Froch Enterprise Company Limited dianggap sebanding dengan Pemohon Banding;

o HI Steel Co., Ltd.

bahwa berdasarkan penelitian dari data pembanding tahun 2017 diketahui bahwa H I Steel Co. Ltd. merupakan perusahaan dengan dengan total asset, operating Revenue, EBIT yang jumlahnya jauh lebih tinggi dari Pemohon Banding oleh karena perusahaan dengan skala besar menghadapi risiko persediaan yang lebih besar dan menghadapi risiko pasar yang berbeda, serta cenderung lebih mudah untuk menurunkan harga, misalnya adalah efek dari pinjaman jangka Panjang dari supplier dan jangka pendek dari customer sebagaimana disebutkan dalam OECD TP Guidelines par 2.87 sehingga Pengadilan Pajak berpendapat HI Steel Co., Ltd. dianggap tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

o Ilhwa Pipe Co., Ltd.

bahwa berdasarkan penelitian diketahui Ilhwa Pipe Co Ltd memiliki fungsi yang berbeda, Profit Level Indicator (PLI) minus dan tidak ada Laporan Keuangan tahun 2017 sehingga Pengadilan Pajak berpendapat Ilhwa Pipe Co Ltd dianggap tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

o Sango Co., Ltd.

bahwa berdasarkan penelitian dari data pembanding tahun 2017 diketahui bahwa Sango Co., Ltd. merupakan perusahaan dengan dengan total asset, operating Revenue, EBIT dan jumlah pegawai yang jauh lebih tinggi dari Pemohon Banding oleh karena perusahaan dengan skala besar menghadapi risiko persediaan yang lebih besar dan menghadapi risiko pasar yang berbeda, serta cenderung lebih mudah untuk menurunkan harga, misalnya adalah efek dari pinjaman jangka Panjang dari supplier dan jangka pendek dari customer sebagaimana disebutkan dalam OECD TP Guidelines par 2.87 sehingga Pengadilan

PT Sankin Indonesia

Pajak berpendapat Sango Co., Ltd. dianggap tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

o TGS Pipe Co., Ltd.

bahwa berdasarkan penelitian diketahui TGS Pipe Co., Ltd. memproduksi pipa baja berdiameter kecil berkualitas tinggi yang terutama digunakan untuk suku cadang otomotif sama dengan Pemohon Banding yang memproduksi pipa baja untuk industri otomotif seperti Pipe Suspension, Anti-Vibration, Tie Rod untuk Industri Mobil dan Spacer Case Pump untuk Industri Motor yang digunakan sebagai data pembanding oleh Pemohon Banding dan Terbanding, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat TGS Pipe Co., Ltd. dianggap sebanding dengan Pemohon Banding;

o Vietnam Germany Steel Pipe Joint Stock Company

bahwa berdasarkan penelitian diketahui Vietnam Germany Steel Pipe Joint Stock Company terlibat dalam pengecoran baja, pelapisan stainless steel, dan konstruksi industri, bersama dengan logistik dan layanan pergudangan untuk barang curah oleh karenanya memiliki fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding, Profit Level Indicator (PLI) minus dan tidak ada Laporan Keuangan tahun 2017 sehingga Pengadilan Pajak berpendapat Vietnam Germany Steel Pipe Joint Stock Company dianggap tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

5. bahwa untuk sengketa perbedaan Waktu Penyusunan TP Doc dan Pendekatan Tahun Data, hasil penelitian Pengadilan Pajak sebagai berikut:

a. bahwa TP Doc Pemohon Banding disusun pada tanggal 26 April 2018 untuk versi draft menggunakan data per April 2018 sedangkan versi final menggunakan data Desember 2017 dengan pendekatan Multiple year data (2014–2016) sehingga TP Doc tersebut baru dibuat ketika transaksi afiliasi telah selesai dilakukan atau menggunakan ex post basis hanya berfungsi sebagai TP Testing, Pengadilan Pajak berpendapat sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha TP Doc seharusnya dibuat sebelum transaksi afiliasi dilakukan sehingga berfungsi sebagai price setting untuk menentukan harga transfer sebelum dilakukan transaksi afiliasi

PT Sankin Indonesia

sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat 1 PMK No. 213/PMK.03/2016 yang menyatakan: Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi;

b. bahwa oleh karena pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding sama-sama menggunakan pendekatan ex post basis atau setelah transaksi terjadi sehingga berfungsi sebagai TP Testing, Pengadilan Pajak berpendapat penggunaan Single year data (2017) lebih andal karena mencerminkan kondisi atau lingkungan ekonomi pada tahun bersangkutan yang sesungguhnya dihadapi Pemohon Banding maupun pihak independen sebagaimana dijelaskan pada Par. 3.68 OECD TP Guidelines sebagai berikut:

Timing of Origin

Par. 3. 68In principle, information relating to the conditions of comparable uncontrolled transactions undertaken or carried out during the same period of time as the controlled transaction (“contemporaneous uncontrolled transactions”) is expected to be the most reliable information to use in a comparability analysis, because it reflects how independent parties have behaved in an economic environment that is the same as the economic environment of the taxpayer’s controlled transaction. Availability of information on contemporaneous uncontrolled transactions may however be limited in practice, depending on the timing of collection.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya kondisi-kondisi khusus atau luar biasa yang terjadi di tahun yang disengketakan yang mempengaruhi performa keuangan, misalnya terdapat tahun yang mengalami kerugian, sehingga perlu diketahui penyebab kerugian tersebut apakah dipengaruhi transaksi tahun lampau, atau apakah terkait dengan kenyataan berada pada usia perputaran produk (life cycle) yang berada pada tahap akhir/sudah ketinggalan jaman atau juga dalam rangka menilai pengaruh dari kontrak

PT Sankin Indonesia

jangka panjang sebagai alasan mengapa diperlukan penggunaan multiple years data yang bertujuan untuk meningkatkan analisa kesebandingan sehingga bukan merupakan suatu keharusan sebagaimana dijelaskan pada Par. 3.75 - Par. 3.79 OECD TP Guidelines sebagai berikut: Par. 3.75 In practice, examining multiple year data is often useful in a comparability analysis, but it is not a systematic requirement. Multiple year data should be used where they add value to the transfer pricing analysis. It would not be appropriate to set prescriptive guidance as to the number of years to be covered by multiple year analyses.

Par. 3.76 In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer's reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied. See paragraph 1.72 on the usefulness of multiple year data in examining loss situations. Multiple year data can also improve the understanding of long- term arrangements.

Par 3.77 Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable

PT Sankin Indonesia

Par. 3.78 Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables e. g. by identifying results that may indicate a significant variance from the underlying comparability characteristics of the controlled transaction being reviewed, in some cases leading to the rejection of the comparable, or to detect anomalies in third party information.

Par. 3.79 The use of multiple year data does not necessarily imply the use of multiple year averages. Multiple year data and averages can however be used in some circumstances to improve reliability of the range. See paragraphs 3.57-3.62 for a discussion of statistical tools.

6. bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat 2 perusahaan yaitu Froch Enterprise Cp. Ltd. dan TGS Pipe Co. Ltd. yang sebanding dengan Pemohon Banding sehingga 12 dari 14 data pembanding yang dipilih Terbanding dan 4 dari 6 data pembanding yang dipilih Pemohon Banding ditolak karena dianggap tidak sebanding dengan Pemohon Banding berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 serta dalam sengketa banding ini penggunaan Single year data (2017) diputuskan lebih andal dibandingkan multi years data berdasarkan Par. 3.68 OECD TP Guidelines, sehingga pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menggunakan metode TNMM dengan PLI Operating Margin dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

PT Sankin Indonesia

Operating Margin

2017

20

17

201

7%

Ketera

n gan

Pemohon Banding

3,06%

3,0

6%

3,06

Perusahaan Pembanding

Pem

o0

hon B

a0nding

Terba

nding

Pen

gadila

n7

Pa

jak

2

14 - 2

16

20

17

201

YC INOX CO., LTD.

5,6

45199270629367

%%%%%%%%%%%%%%

Ditolak INTERNATIONAL INDUSTRIES LIMITED

11,4

Ditolak FROCH ENTERPRISE COMPANY LIMITED

2,40%

6,7

6,7

0%

Diterima MORY INDUSTRIES INC

12,1

Ditolak KOREA CAST IRON PIPE IND. CO., LTD.

4,5

Ditolak RATNAMANI METALS & TUBES LTD.

11,7

Ditolak KOGI CORPORATION

5,8

Ditolak MAYER STEEL PIPE CORPORATION

8,5

Ditolak TOPTUBE MANUFACTURING CO LTD

29,2

Ditolak TGS PIPE CO., LTD.

2,38%

3,3

3,3

3%

Diterima GANDHI SPECIAL TUBES LTD.

31,8

Ditolak MAHARASHTRA SEAMLESS LIMITED

11,3

Ditolak RAJASTHAN TUBE MANUFACTURING CO. L

T

D

.

3,7

Ditolak UMIYA TUBES LIMITED

5,7

Ditolak H I Steel Co. Ltd

0,63%

Ditolak Sango Co. Ltd.

-0,45%

Ditolak Ilhwa Pipe co Ltd dan

0,17%

Ditolak Vietnam Germany Steel Pipe Joint Stock Com

p

a

ny

2,21%

Ditolak Minimal

-0,45%

3,3

49305

%%%%%

3,3

3% Kuartil Bawah

0,29%

5,7

4,1

7% Median

1,42%

7,6

5,0

2% Kuartil Atas

2,34%

11,6

5,8

6% Maksimal

2,40%

31,8

6,7

0% Koreksi

4,5

839

73%

1,9

6%

2,6

86376% Penjualan

98.417

.747.6

98

.417.7

46

7.6

87

98.417.7

40 7.6

Koreksi Operating Margin

4.513

.774.6

1

.924.0

6.9

67

2.589.7

7.6 bahwa berdasarkan perhitungan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan berdasarkan analisis TNMM bahwa perhitungan OM Pemohon Banding Tahun 2017 sebesar 3,06% berada di bawah rentang kuartil data pembanding dengan nilai kuartil bawah 4,17%, median 5,86%, dan kuartil atas 5.86% dengan demikian terdapat pembelian kepada pihak afiliasi yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga perlu dilakukan penyesuaian Operating Margin sebesar Rp1.924.066.967,00 berdasarkan nilai median;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, karenanya koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.924.066.967,00 tetap dipertahankansedangkanselebihnyakoreksiTerbandingsebesar Rp2.589.707.666,00 tidak dapat dipertahankan;

PT Sankin Indonesia

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan

dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Harga Pokok Penjualan4.513.774.6331.924.066.9672.589.707.666

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Harga Pokok Penjualan:

Menurut TerbandingRp 85.637.581.923 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 2.589.707.666 Menurut Pengadilan PajakRp 88.227.289.589 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2017 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)Koreksi Tidak Dipertahankan (Rp)
a.Jumlah Penghasilan Neto8.670.408.4886.080.700.8222.589.707.666
b.Kompensasi Kerugian---
c.Penghasilan Kena Pajak8.670.408.4886.080.700.8222.589.707.666
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2.167.602.0001.520.175.000647.427.000
e.Kredit Pajak1.893.020.2501.893.020.250-
f.Pajak yang kurang bayar274.581.750(372.845.250)647.427.000
g.Sanksi Adminitrasi - Bunga 13 (2) KUP87.866.160-87.866.160
h.Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar362.447.910(372.845.250)735.293.160

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Sankin Indonesia

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02371/KEB/WPJ.07/2020 Tanggal 27 Mei 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00013/206/17/055/19 tanggal 24 April 2019, atas nama: PT SANKIN INDONESIA, NPWP 02.519.816.9-055.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok AA, No. 20 Kota Deltamas, Bekasi 17530 Jawa Barat, sehingga perhitungan Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar menjadi sebesar Rp(372.845.250,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 21 Desember 2021 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ttd.Ttd.

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.

Ttd.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Panitera Pengganti,

Ttd.

Asnidar , S.H.

PT Sankin Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.