P U T U S A N
Nomor PUT-009636.11/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00305/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00005/202/21/092/23 tanggal 5 September 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009636.11/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SOLUSI BANGUN INDONESIA, Tbk., NPWP 01.001.707-7.092.000, beralamat di Gedung Talavera Suite Lantai 15, Talavera Office Park, Jalan Letjen T.B. Simatupang Nomor 22–26, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430, dalam hal ini diwakili oleh Soni Asrul Sani, jabatan Direktur dalam persidangan diwakili oleh
1. Nama: Nanang Ade Supriyatna
Izin Kuasa Hukum: KEP-675/PP/IKH/2024tanggal13 Agustus 2024,
Berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 32/SBI/TAX/I/2025 tanggal 31 Januari 2025,
2. Nama: Daniar Pandu Dewantoro
Izin Kuasa Hukum: KEP-1253/PP/IKH/2024tanggal31 Oktober 2024,
Berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 46/SBI/TAX/I/2025 tanggal 31 Januari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: